98/Pid.Sus/2015/ PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 98/Pid.Sus/2015/ PN Tbk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
HASAN BIN HUSEIN;
1. Menyatakan Terdakwa Hasan Bin Husein tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasan Bin Husein oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
P U T U S A N
Nomor 98/Pid. Sus/2015/PN Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut dibawah ini, dalam perkara atas nama :
Nama lengkap : HASAN BIN HUSEIN;
Tempat lahir : Teluk Lecah;
Umur/Tanggal lahir : 56 Tahun / 03 April 1958;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Teluk Lecah Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelaut (Nakhoda KM. HAMIROL JAYA);
Pendidikan : SD ( Tidak Tamat);
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan perintah / penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Januari 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Februari 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal1 Maret 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 6 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
meskipun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setetah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No. 98/Pen.Pid./2015/PN Tbk, tertanggal 31 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setetah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No. 98 /Pen.Pid/2015/PN Tbk, tertanggal 31 Maret 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penunutut Umum No.Reg.Perk: PDS-05/Ft.2/TBK/03/2015, tertanggal 30 Maret 2015;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDS-5/TBK/Ft.2/04/TBK/2015, tertanggal 23 Juli 2015, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HASAN BIN HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf (a) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda Sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. HAMIROL JAYA GT.06 Mesin MITSUBITSHI 4DR7 FB No.19577 35 PK;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Muatan KM. HAMIROL JAYA berupa bawang merah sebanyak sebanyak 1300 karung @ + 9 Kg (sesuai berita acara pencacahan no.BA-036/WBC.04/BD.0403/2014 tanggal 30 Desember 2014 yang telah dimusnahkan berdasarkan BA Pemusnahan No. BA-20/WBC.04/BD.0403/2015
tanggal 22 Januari 2015
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
1 (satu) lembar Pas-Kecil No.552.2/PHB-KI/KKM/370/2014 tanggal 05 Mei 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No.552.2/PHB-KI/KKM/370/2014 tanggal 05 Mei 2014;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
1 (satu) buah buku pelaut/Seaman's Book No. V.080618 a.n HASAN
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG SAH YAITU Sdr. HASAN BIN HUSEN
5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa akan datang, dan juga Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi anak dan isterinya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terhadap replik Penuntut Umum tersebut, terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai karimun oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg Perkara: PDS-05/ Ft.2/TBK/03/2015, tertanggal 30 Maret 2015 yang berbunyi sebagai berikut:
----------- Bahwa Terdakwa HASAN BIN HUSEIN selaku Nahkoda KM. HAMIROL JAYA pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2014, bertempat di Dermaga Muara Sungai Mesjid Pelabuhan Lanal, Purnama, Dumai Barat Provinsi Riau yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh Terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbuatan “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa 1300 ± @ 9 Kg bawang merah” Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti terdakwa menemui Sdr. NAHAR yang terdakwa ketahui sebagai pemilik KM. HAMIROL JAYA untuk meminta pekerjaan yang kebetulan pada saat itu akan berangkat menuju Malaysia untuk bertemu anaknya yang sedang bekerja di Malaysia. Setelah terdakwa bertemu dengan saudara NAHAR terdakwa langsung diangkat menjadi nahkoda di kapal KM. HAMIROL JAYA dengan upah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per trip / sekali jalan untuk mengangkut muatan bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia dan upah yang akan dibayarkan kepada terdakwa tersebut diterima setelah terdakwa kembali ke Dumai dengan membawa muatan bawang merah.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2014 sekira pukul 15.00 WIB, KM HAMIROL JAYA yang dinahkodai oleh Terdakwa bersama saksi BOBY ANHARI BIN SUNARDI dan saksi HARUN SURYANTO BIN DARWIS (masing-masing sebagai ABK) bertolak dari Dumai tanpa membawa muatan dengan tujuan Kuala Linggi Malaysia dan pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 05.00 Waktu Malaysia KM. HAMIROL JAYA yang dinahkodai terdakwa sampai di Kuala Linggi Malaysia dan langsung sandar di dermaga Kuala Linggi. Masih pada hari yang sama sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia pemuatan bawang merah ke kapal KM. HAMIROL JAYA dilakukan, dimana yang mengirim muatan berupa bawang merah tersebut ke kapal KM. HAMIROL JAYA adalah Sdr. ASUN yang berkewarganegaraan Malaysia dan pemuatan tersebut selesai pada pukul 14.00 Waktu Malaysia. Setelah pemuatan bawang merah tersebut selesai dilakukan, sekira pukul 15.00 Waktu Malaysia kapal KM. HAMIROL JAYA berangkat dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Provinsi Riau (Indonesia) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tanpa manifest terhadap muatan yang dibawa di kapal.
Pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sekira pukul 02.00 WIB kapal KM. HAMIROL JAYA sampai di Dumai Provinsi Riau (Indonesia) dan langsung sandar di dermaga Sungai Mesjid Dumai Barat. Pada saat kapal KM. HAMIROL JAYA sedang sandar tiba-tiba datang Tim Patroli BC 1603 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para awak kapal dan muatan yang ada di KM. HAMIROL JAYA. Pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan muatan yang diangkut KM. HAMIROL JAYA adalah bawang merah yang dikemas dalam bentuk
karungan dan berdasarkan keterangan terdakwa selaku nahkoda berjumlah ±1.300 karung atau kurang lebih 12 ton yang tanpa dilengkapi/dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifest) yang dibawa dari Kuala Linggi Malaysia. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 06.30 WIB. karena Tim Patroli BC-1603 tidak mampu untuk menarik kapal KM. HAMIROL JAYA yang sedang mengalami kerusakan mesin, Tim Patroli BC-1603 menghubungi Tim Patroli BC-8001 untuk menarik kapal KM. HAMIROL JAYA menuju Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang dituangkan dengan Berita Acara Serah Terima Sarana Pengangkut/Barang Nomor : BA-04/WBC.04/BD.03/BC-1603/2014 tanggal 28 Desember 2014.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Kanwil Khusus DJBC Kepualauan Riau dan berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. BA-036/WBC.04/BD.0403/2014 tanggal 30 Desember 2014 ditemukan bawang merah sebanyak 1300 karung @ ± 9 Kg.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, PUPUT HERNYADI, pangkat : Penata I (III/d), NIP. 19720330 1999201 1 001 menerangkan berdasarkan Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Dalam penjelasan Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Jadi sarana pengangkut yang membawa barang berupa bawang merah, yang dilakukan terdakwa selaku nahkoda kapal KM. HAMIROL JAYA dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 16/M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura, dijelaskan pada intinya menerangkan bahwa bawang merah termasuk dalam produk Holtikutura yang impornya hanaya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen Produk Holtikultura atau Penetapan Importir Terdaftar Produk Holtikultura dari Menteri dan telah ditetapkannya pelabuhan-pelabuhan resmi yang telah ditunjuk sebagai pelabuhan bongkar muat impor bawang merah yaitu Belawan(Medan), Tanjung priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya) dan Makassar.
Adapun tarif pungutan negara yang seharusnya dipungut, dapat dihitung
sebagai berikut :
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/Ton.
Jumlah bawang merah sebanyak :
1300 karung @ 9 Kg = 11.700 Kg.
Total = 11.700 Kg atau 11,7 Ton.
Kurs USD pada tanggal 28 Desember 2014 : USD 1 = Rp.12.578,-
Tarif Bea masuk bawang merah : 20 %
Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 11,7 Ton = USD 5.265,- (USD 5.265,- x Rp.12.578,-) = Rp.66.223.170,-
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu :
Bea Masuk : 20% x Rp.66.223.170,- = Rp.13.244.634,- (dibulatkan Rp.13.245.000,-)
PPN : 10% x Rp.79.467.170,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp.7.946.717,- (dibulatkan Rp.7.947.000,-)
PPh : 7,5% x Rp.79.467.170,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp.5.960.037,75 (dibulatkan : Rp.5.690.000,-)
Total pungutan negara yang seharusnya dipungut sebesar Rp.27.152.000,- (dua puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut, dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
SAKSI 1. M. HUSNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya Kapal KM. HAMIROL JAYA oleh Tim Patroli BC-1603 pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2014 sekira pukul 02.00 WIB di Dermaga Muara Sungai Masjid Pelabuhan Lanal Purnama, Dumai Barat Provinsi Riau, pada posisi koordinat 01° - 42’ - 50” U / 101° - 23’ - 40” T dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau;
Bahwa saksi adalah Komandan Patroli BC. 1603 yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta kapalnya berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-338/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 09 Desember 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 286/T.OPP/2014 tanggal 09 Desember 2014 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri;
Bahwa pada saat dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 1603, KM. HAMIROL JAYA mengangkut muatan berupa 1300 karung bawang merah @ + 9 Kg (sembilan kilogram) (telah dilakukan pencacahan: Berita Acara Pencacahan No.BA-036/WBC.04/BD.0403/2014 tanggal 30 Desember 2014);
Bahwa dasar Tim Patroli BC. 1603 melakukan penegahan terhadap KM. HAMIROL JAYA dikarenakan sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, KM. HAMIROL JAYA memuat 1300 karung bawang merah @ + 9 Kg (sembilan kilogram) yang diduga berasal dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Propinsi Riau tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah termasuk manifest terkait muatan yang dibawanya dan pemberitahuan pabean;
Bahwa saat ditegah KM. REJEKI BARU berbendera Indonesia dan tidak dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS), tetapi hanya dilengkapi kompas;
Bahwa sewaktu ditegah awak Kapal KM. HAMIROL JAYA berjumlah 3 (tiga) orang yaitu sdr. HASAN BUIN HUSEIN (terdakwa ) selaku nahkoda KM. HAMIROL JAYA, dan 2(dua) orang ABK yang bernama HARUN SURYANTO BIN DARWIS dan BOBY ANHARI BIN SUNARDI;
PUTRA, EFFENDI, RUDI, BUDI, SYAHRIZAL, DENI, ADLIN dan ANDI SAPUTRA Bin SAYANTO;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. HAMIROL JAYA beserta muatannya yang telah disita;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
.
SAKSI 2 : RAHAYU EFENDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya Kapal KM. HAMIROL JAYA oleh Tim Patroli BC-1603 pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2014 sekira pukul 02.00 WIB di Dermaga Muara Sungai Masjid Pelabuhan Lanal Purnama, Dumai Barat Provinsi Riau, pada posisi koordinat 01° - 42’ - 50” U / 101° - 23’ - 40” T dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau;
Bahwa saksi adalah Wakil Komandan Patroli BC. 1603 yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta kapalnya berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-338/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 09 Desember 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 286/T.OPP/2014 tanggal 09 Desember 2014 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri;
Bahwa pada saat dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC. 1603, KM. HAMIROL JAYA mengangkut muatan berupa 1300 karung bawang merah @ + 9 Kg (sembilan kilogram) (telah dilakukan pencacahan: Berita Acara Pencacahan No.BA-036/WBC.04/BD.0403/2014 tanggal 30 Desember 2014);
Bahwa dasar Tim Patroli BC. 1603 melakukan penegahan terhadap KM. HAMIROL JAYA dikarenakan sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, KM. HAMIROL JAYA memuat 1300 karung bawang merah @ + 9 Kg (sembilan kilogram) yang diduga berasal dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Propinsi Riau tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah termasuk manifest terkait muatan yang dibawanya dan pemberitahuan pabean;
Bahwa saat ditegah KM. REJEKI BARU berbendera Indonesia dan tidak dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS), tetapi hanya dilengkapi kompas;
Bahwa sewaktu ditegah awak Kapal KM. HAMIROL JAYA berjumlah 3 (tiga) orang yaitu sdr. HASAN BUIN HUSEIN (terdakwa ) selaku nahkoda KM. HAMIROL JAYA, dan 2(dua) orang ABK yang bernama HARUN SURYANTO BIN DARWIS dan BOBY ANHARI BIN SUNARDI;
PUTRA, EFFENDI, RUDI, BUDI, SYAHRIZAL, DENI, ADLIN dan ANDI SAPUTRA Bin SAYANTO;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa foto-foto barang barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. HAMIROL JAYA beserta muatannya yang telah disita;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan pula telah dipanggil dengan patut saksi IBRAHIM BIN UMAR, dan saksi HARUN SURYANTO BIN DARWIS namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sah menurut hukum dan atas permintaan dari Penuntut Umum maka keterangan saksi-saksi di dalam berkas perkara yang dilakukan dibawah sumpah dibacakan, dan atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan pula telah didengar keterangan ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI I. PUPUT HERNYADI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa ahli adalah Kasi Keberatan Dan Banding pada Kanwil DJBC Khusus Kepri dan mempunyai pengalaman di bidang Kepabeanan;
Bahwa Tim Patroli BC berwenang melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlayar sesuai Pasal 90 ayat (1) UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan;
Bahwa Ahli mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya Kapal KM. HAMIROL JAYA yang dinakhodai terdakwa oleh Kapal Patroli BC-1603 hari Minggu, tanggal 28 Desember 2014 sekira pukul 02.00 WIB di Dermaga Muara Sungai Masjid Pelabuhan Lanal Purnama, Dumai Barat Provinsi Riau, pada posisi koordinat 01° - 42’ - 50” U / 101° - 23’ - 40” T dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau dengan muatan berupa 1300 karung bawang merah @ + 9 Kg (sembilan kilogram) tanpa dilengkapi manifest;
Bahwa berdasarkan Permendag no.16/M-DAG/PER-4/2013 menyatakan pada Pasal 1 yang dimaksud holtikulutura adalah segala hal yang berkenaan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati dan florikulutura, termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan /atau bahan estetika. Pasal 3 menyatakan impor produk holtikulutura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen produk holtikulutura atau Penetapan Importir Terdaftar Produk Holtikultura dari Menteri;
Bahwa peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tangga; 13 Juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Republik Indonesia pada Pasal 14 disebutkan terdiri atas Pelabuhan Laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Bandar Udara Soekarno Hatta (Jakarta) dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta (Makassar);
Bahwa suatu barang dikategorikan barang impor menurut pasal 2 ayat (1) UU No.17 tahun 2006 yaitu barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor, ayat ini memberikan penegasan pengertian
Impor secara Yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean pejabat BC untuk melakukan pengawasan;
Bahwa bedasarkan pasal 7A ayat (1) UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yaitu pengangkut yang sarana pengangkutannya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, pasal 7A ayat (2) UU No.17 tahun 2006 yaitu pengangkut yang sarana pengangkutannya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkut dalam manifest;
Bahwa manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut, sesuai penjelasan pasal 7A ayat (2) UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan ;
Bahwa akibat penyelundupan bawang merah segar dari Malaysia ini secara materiil negara dirugikan sebesar Rp. 27.152.000,- (Dua puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) dan secara immateriil negara dirugikan berupa terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukan secara ilegal dengan tidak membayar bea mauk dan pajak dalam rangka impor.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberi pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa HASAN BIN HUSEIN, yang pada pokoknya terdakwa menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2014 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa sebagai Nakhoda KM. HAMIROL JAYA ditegah di Dermaga Muara Sungai Masjid Pelabuhan Lanal Purnama, Dumai Barat Provinsi Riau, pada posisi koordinat 01° - 42’ - 50” U / 101° - 23’ - 40” T dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau dengan muatan berupa 1300 karung bawang merah @ + 9 Kg (sembilan kilogram) yang diduga berasal dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Propinsi Riau tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah termasuk manifest terkait muatan yang dibawanya dan pemberitahuan pabean;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 09.00 WIB waktu Malaysia dilakukan pemuatan bawang merah di Dermaga Kuala Linggi Malaysia dengan cara karungan bawang merah diturunkan satu persatu ke KM. HAMIROL JAYA oleh buruh pelabuhan dan disusun di kapal oleh awak KM. HAMIROL JAYA. Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia KM. HAMIROL JAYA bertolak dari Dermaga Kuala
Linggi Malaysia menuju Dumai Propinsi Riau dan sekira pukul 12.00 WIB KM. HAMIROL JAYA tiba di dermaga dumai dan menunggu perintah untuk sandar dan bongkar;
Bahwa sekitar 2 (dua) jam kemudian tim patroli BC.1603 datang dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, muatan, dan awak kapal., dan diketahui ternyata muatan bawang mearah sebanyak 1.300 karung @ + 9 Kg (sembilan kilogram) yang berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokemun / manifest yang sah, Selanjutnya KM. HAMIROL JAYA ditangkap dan dibawa menuju dermaga ketapang kantor wilayah DJBC khusus kepulauan riau dan tiba pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 14.45 WIB;
Bahwa saat ditegah KM. HAMIROL JAYA berbendera Indonesia dan tidak dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS), melainkan hanya kompas;
Bahwa setahu terdakwa pemilik kapal dan muatan KM HAMIROL JAYA adalah Sdr. Nahar dan Sdr. Nahar yang menyuruh terdakwa untuk membawa bawang merah tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per tripnya yang akan dibayarkan setelah barang sampai;
Bahwa terdakwa mengetahui Bawang merah dilarang untuk diimport/dimasukkan ke Indonesia secara ilegal namun karena terdakwa dijanjikan penghasilan yang layak maka terdakwa mau melakukannya;
Bahwa saat ditegah awak KM. HAMIROL JAYA ada 3 (tiga) orang yaitu terdakwa sebagai nakhoda, dan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal yaitu Sdr. Boby Anhari dan Sdr. Harun Suryanto Bin Darwis;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa foto-foto merupakan foto KM. HAMIROL JAYA beserta muatannya yang telah disita;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. HAMIROL JAYA GT.06 Mesin MITSUBITSHI 4DR7 FB No. 19577 35 PK;
1 (satu) lembar Pas kecil No.552.2/PHB-KI/KKM/370/2014 tanggal 05 Mei 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No.552.2/PHB-KI/KKM/370/2014 tanggal 05 Mei 2014;
1 (satu) buah buku pelaut/seaman's book no. V.080618 a.n HASAN;
Muatan KM. HAMIROL JAYA berupa 1300 karung bawang merah + 9 Kg
(sembilan kilogram)
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2014 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa sebagai Nakhoda KM. HAMIROL JAYA ditegah di Dermaga Muara Sungai Masjid Pelabuhan Lanal Purnama, Dumai Barat Provinsi Riau, pada posisi koordinat 01° - 42’ - 50” U / 101° - 23’ - 40” T dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau dengan muatan berupa 1300 karung bawang merah @ + 9 Kg (sembilan kilogram) yang diduga berasal dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Propinsi Riau tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah termasuk manifest terkait muatan yang dibawanya dan pemberitahuan pabean;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 09.00 WIB waktu Malaysia dilakukan pemuatan bawang merah di Dermaga Kuala Linggi Malaysia dengan cara karungan bawang merah diturunkan satu persatu ke KM. HAMIROL JAYA oleh buruh pelabuhan dan disusun di kapal oleh awak KM. HAMIROL JAYA. Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia KM. HAMIROL JAYA bertolak dari Dermaga Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Propinsi Riau dan sekira pukul 12.00 WIB KM. HAMIROL JAYA tiba di dermaga dumai dan menunggu perintah untuk sandar dan bongkar;
Bahwa sekitar 2 (dua) jam kemudian tim patroli BC.1603 datang dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, muatan, dan awak kapal., dan diketahui ternyata muatan bawang mearah sebanyak 1.300 karung @ + 9 Kg (sembilan kilogram) yang berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokemun / manifest yang sah, Selanjutnya KM. HAMIROL JAYA ditangkap dan dibawa menuju dermaga ketapang kantor wilayah DJBC khusus kepulauan riau dan tiba pada hari Senin,
tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 14.45 WIB;
Bahwa saat ditegah KM. HAMIROL JAYA berbendera Indonesia dan tidak dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS), melainkan hanya kompas;
Bahwa setahu terdakwa pemilik kapal dan muatan KM HAMIROL JAYA adalah Sdr. Nahar dan Sdr. Nahar yang menyuruh terdakwa untuk membawa bawang merah tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per tripnya yang akan dibayarkan setelah barang sampai;
Bahwa terdakwa mengetahui Bawang merah dilarang untuk diimport/dimasukkan ke Indonesia secara ilegal namun karena terdakwa dijanjikan penghasilan yang layak maka terdakwa mau melakukannya;
Bahwa saat ditegah awak KM. HAMIROL JAYA ada 3 (tiga) orang yaitu terdakwa sebagai nakhoda, dan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal yaitu Sdr. Boby Anhari dan Sdr. Harun Suryanto Bin Darwis;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa foto-foto merupakan foto KM. HAMIROL JAYA beserta muatannya yang telah disita;
Bahwa berdasarkan Permendag no.16/M-DAG/PER-4/2013 menyatakan pada Pasal 1 yang dimaksud holtikulutura adalah segala hal yang berkenaan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati dan florikulutura, termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan /atau bahan estetika. Pasal 3 menyatakan impor produk holtikulutura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen produk holtikulutura atau Penetapan Importir Terdaftar Produk Holtikultura dari Menteri;
Bahwa peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tangga; 13 Juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Republik Indonesia pada Pasal 14 disebutkan terdiri atas Pelabuhan Laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Bandar Udara Soekarno Hatta (Jakarta) dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta (Makassar);
Bahwa akibat penyelundupan bawang merah segar dari Malaysia ini secara materiil negara dirugikan sebesar Rp. 27.152.000,- (Dua puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) dan secara immateriil negara dirugikan berupa terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukan secara ilegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut di atas, maka
selanjutnya untuk membuktikan kesalahan terdakwa akan dipertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Tunggal yaitu melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh unsur tersebut di atas yaitu sebagai berikut :
Ad 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan “barangsiapa” adalah orang / manusia atau Badan Hukum sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang secara hukum mampu mempertanggungjawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur “setiap orang” ditujukan kepada orang/manusia, hal ini sebagaimana dari fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke persidangan, yaitu terdakwa HASAN BIN HUSEIN, dimana terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, dan terdakwa juga telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian orang yang dimaksud dalam perkara ini adalah benar terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terbukti dan terpenuhi;yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang / manusia atau Badan Hukum sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad 2. Unsur Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengertian import berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah Kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean. Barang impor menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 adalah
barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.; Sedangkan Pengertian Daerah Pabean menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 17 Tahun 2006 adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (1) huruf a UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pengangkut yang sarana pengangkutannya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, sedangkan Pasal 7A ayat (2) UU No.17 tahun 2006 menyatakan pengangkut yang sarana pengangkutannya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkut dalam manifest;
Bahwa manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut pengangkut Jadi, pengangkut yang mengangkut barang dari dalam daerah pabean menuju ke luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean yang didalamnya terdapat manifes atas barang yang diangkutnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, Majelis Hakim akan hubungkan dengan fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2014 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa sebagai Nakhoda KM. HAMIROL JAYA ditegah di Dermaga Muara Sungai Masjid Pelabuhan Lanal Purnama, Dumai Barat Provinsi Riau, pada posisi koordinat 01° - 42’ - 50” U / 101° - 23’ - 40” T dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau dengan muatan berupa 1300 karung bawang merah @ + 9 Kg (sembilan kilogram) yang diduga berasal dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Propinsi Riau tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah termasuk manifest terkait muatan yang dibawanya dan pemberitahuan pabean;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 09.00 WIB waktu Malaysia dilakukan pemuatan bawang merah di Dermaga Kuala Linggi Malaysia dengan cara karungan bawang merah diturunkan satu persatu ke KM. HAMIROL JAYA oleh buruh pelabuhan dan disusun di kapal oleh awak KM. HAMIROL JAYA. Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia KM. HAMIROL JAYA bertolak dari Dermaga Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Propinsi Riau dan sekira pukul 12.00 WIB KM. HAMIROL JAYA tiba di dermaga dumai dan menunggu perintah untuk sandar dan bongkar dan sekitar 2 (dua) jam kemudian tim patroli BC.1603 datang dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, muatan, dan awak kapal., dan diketahui ternyata muatan bawang mearah sebanyak 1.300 karung @ + 9 Kg (sembilan kilogram) yang berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokemun / manifest yang sah, Selanjutnya KM. HAMIROL JAYA ditangkap dan dibawa menuju dermaga ketapang kantor wilayah DJBC khusus kepulauan riau dan tiba pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 14.45 WIB;
Menimbang, Bahwa benar saat ditegah KM. REJEKI BARU berbendera Indonesia dan tidak dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS), melainkan hanya kompas;
Menimbang, Bahwa pemilik kapal dan pemilik muatan KM. HAMIROL JAYA berupa bawang merah tersebut, adalah Sdr. Nahar yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut bawang merah dari Malaysia tersebut, terdakwa mengetahui Bawang merah dilarang untuk diimport/dimasukkan ke Indonesia secara ilegal namun karena terdakwa dijanjikan penghasilan yang layak maka terdakwa mau melakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Permendag no.16/M-DAG/PER-4/2013 Pasal 3 menyatakan impor produk holtikulutura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen produk holtikulutura atau Penetapan Importir Terdaftar Produk Holtikultura dari Menteri. Dan berdasarkan peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tangga; 13 Juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Republik Indonesia pada Pasal 14 disebutkan terdiri atas Pelabuhan Laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Bandar Udara Soekarno Hatta (Jakarta) dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta (Makassar);
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa memasukkan bawang merah dari Malaysia tanpa dilengkapi oleh manifest yang sah dan terdakwa juga bukan merupakan perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen produk holtikultura atau Penetapan Importir Terdaftar Produk Holtikultura dari Menteri Perdagangan maka perbuatan terdakwa tersebut jelas merupakan penyelundupan dan akibat penyelundupan bawang merah segar dari Malaysia ini secara materiil negara dirugikan sebesar Rp. 27.152.000,- (Dua puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) dan secara immateriil negara dirugikan berupa terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukan secara ilegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur kedua ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur dari pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa dan oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Barang Impor Yang tidak Tercantum Dalam Manifest”;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya proses persidangan, dalam diri dan perbuatan terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Pengetahuan hukum pidana, tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri pelaku agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat dihukum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang menurut pandangan Majelis Hakim adalah putusan yang adil sesuai dengan rasa nilai-nilai keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice) dan keadilan moral (moral justice) ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan, maka Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana bagi terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara ini, yang menurut Hakim merupakan putusan yang terbaik bagi terdakwa yaitu dengan putusan pidana penjara dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki dirinya;
Menimbang, bahwa Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 mengatur pula ancaman atau ketentuan pidana yang bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana
penjara terhadap terdakwa juga akan menjatuhkan pidana denda, yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit KM. HAMIROL JAYA GT.06 Mesin MITSUBITSHI 4DR7 FB No. 19577 35 PK berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan merupakan alat (transportasi) yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dibidang kepabeanan dan bernilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara, 1 (satu) lembar Pas kecil No.552.2/PHB-KI/KKM/370/2014 tanggal 05 Mei 2014 dan 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No.552.2/PHB-KI/KKM/370/2014 tanggal 05 Mei 2014 oleh karena barang bukti tersebut berupa surat maka terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 (satu) buah buku pelaut/seaman's book no. V.080618 a.n HASAN berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan merupakan milik terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa HASAN BIN HUSEIN. Sedangkan Muatan KM. HAMIROL JAYA berupa 1300 karung bawang merah @ + 9 Kg (sembilan kilogram) merupakan barang yang akan diselundupkan dan dilarang keras untuk diimpor secara ilegal maka terhadap barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 102 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Hasan Bin Husein tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasan Bin Husein oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dana penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. Hamirol Jaya GT.06 Mesin Mitsubishi 4DR7 FB No.19577 35 PK ;
Dirampas untuk negara.
Muatan KM. Hamirol Jaya berupa bawang merah sebanyak 1300 karung @ + 9 Kg (sesuai berita acara pencacahan no. BA-036/WBC.04/BD.0403/2014 tanggal 30 Desember 2014 yang telah dimusnahkan berdasarkan BA Pemusnahan No. BA-20/WBC.04/BD.0403/2015 tanggal 22 Januari 2015 ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar Pas Kecil No.552.2/PHB-KI/KKM/370/2014 tanggal 05 Mei 2014 ;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No.552.2/PHB-KI/KKM/370/2014 tanggal 05 Mei 2014 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah Buku Pelaut / Seaman’s Book No.V.080618 an. Hasan ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa Hasan Bin Husein.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari : SENIN tanggal 29 JUNI 2015, oleh : IRIATY KHAIRUL UMMAH, S.H. sebagai Hakim Ketua, LIENA, S.H., M.Hum. dan ANTONI TRIVOLTA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 1 JULI 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAHEL YOSVELITA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadiri oleh JUAN BANGUN WICAKSANA, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
LIENA, S.H., M.Hum. IRIATY KHAIRUL UMMAH, S.H.
ANTONI TRIVOLTA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
RAHEL YOSVELITA, S.H.