174/Pid.Sus/2015/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 174/Pid.Sus/2015/PN Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SADIKIN Bin HUSAINI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SADIKIN Bin HUSAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SADIKIN Bin HUSAINI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit mobil merk Ford Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN; ï€ 1 (satu) lembar STNK dengan No. Pol.: DA 8454 AN, isi silinder 2.500 cc, No. Rangka: MNBLS4D108W212618, No. Mesin: WLTA106272 dengan Nomor STNK: 0186631/KS/2015 atas nama SURIANI; dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi RUSMAWARSIH Binti SARBIT. ï€ 1 (satu) buah SIM Gol. B1 Umum dengan No. SIM: 810323250027 atas nama SADIKIN; dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa SADIKIN Bin HUSAINI. ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan No. Pol.: DA 3772 SA; ï€ 1 (satu) lembar STNK dengan No. Pol.: DA 3772 SA, isi silinder 135 cc, No. Rangka: MH32S60016K151510, No. Mesin: 2S6-151547 dengan Nomor STNK: 034665/KS/2011 atas nama KHAIRUL SALEH DRS.; ï€ 1 (satu) buah SIM Gol. C dengan No. SIM: 640818180028 atas nama ARBAIN; dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi M. ARSYAD Bin TUHALUI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 174/Pid.Sus/2015/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SADIKIN Bin HUSAINI;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/24 Maret 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Niaga RT. 21 RW. 03 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah dari Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara tanggal 21 Juni 2015 Nomor: Sp.Kap/05/VI/2015/Lantas pada tanggal 21 Juni 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, tanggal 22 Juni 2015 Nomor: Sp.Han/04/VI/2015/Lantas, sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 11 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 8 Juli 2015 Nomor: 102/Q.3.14/Euh.1/07/2015, sejak tanggal 12 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2015;
Penuntut Umum, tanggal 13 Agustus 2015 Nomor: PRINT-106/Q.3.14/Euh.2/08/2015, sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 1 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 20 Agustus 2015 Nomor: 191/Pen.Pid/2015/PN.Amt, sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 September 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 11 September 2015 Nomor: 160/Pen.Pid/2015/PN.Amt, sejak tanggal 19 September 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 174/Pen.Pid/2015/PN.Amt tanggal 20 Agustus 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 174/Pen.Pid/2015/PN.Amt tanggal 20 Agustus 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 22 September 2015 No. Reg. Perk: PDM-98/Amunt/Euh.2/08/2015, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa SADIKIN Bin HUSAINI, bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SADIKIN Bin HUSAINI, dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) mobil merk Ford Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN;
1 (satu) lembar STNK dengan No. Pol.: DA 8454 AN dengan No. STNK: 0186631/KS/2015 An. SURIANI;
Dikembalikan kepada saksi RUSMAWARSIH Binti SARBIT.
1 (satu) lembar SIM Gol. B1 Umum dengan No. Sim: 810323250027 An. SADIKIN;
Dikembalikan kepada Terdakwa SADIKIN Bin HUSAINI.
1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah marun dengan No. Pol.: DA 3772 SA;
1 (satu) lembar STNK Dengan No. Pol.: DA 3772 SA An. KHAIRUL SALEH DRS;
1 (satu) lembar SIM Golongan “C” dengan No. SIM 640818180028 An. ARBAIN;
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD ARSYAD Bin TUHALUI.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan/pledoiinya;
Menimbang, bahwa akhirnya Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-98/Amunt/Euh.2/08/2015 tanggal 5 Agustus 2015 sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa SADIKIN Bin HUSAINI pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2015 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Jurusan Amuntai-Banjarmasin tepatnya di Jalan Brigjen Hasan Baseri Km 12 Desa Tapus dalam, Rt.01 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, telah ”Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalulintas yang mengakibatkan Orang meninggal dunia” dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juni tahun 2015 sekitar pukul 22.30 Wita Terdakwa mengendarai Mobil Ford Everest warna abu-abu metalik No. Pol.: DA 8454 AN dengan kecepatan yang cukup tinggai ± kurang lebih 70-80 km/jam membawa saksi RUSMAWARSIH Binti SARBIT dan anaknya, berangkat menuju ke Banjarmasin untuk menjemput anak saksi RUSMAWARSIH Binti SARBIT di Bandara Syamsuddin Noor;
Bahwa ketika melewati wilayah Amuntai dari jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter Terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No.Pol.: DA 3772 SA yang dikendarai oleh korban saudara ARBAIN Bin TUH ALUI (Almarhum) datang dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Banjarmasin menuju Amuntai, kemudian sepeda motor tersebut dengan posisi sebelah kiri kemudian berhenti di pinggir sebelah kanan jalan, lalu Terdakwa langsung mengarahkan mobil yang dikendarainya ke arah ke kanan jalan kemudian melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memperhitungkan situasi dan kondisi jalan;
Tak berapa lama kemudian sepeda motor tersebut kembali ke arah kiri jalan, saat itu Terdakwa yang mengendarai mobil tersebut tidak mengerem dan tidak mengklakson atau memberi pertanda cahaya lampu kepada sepeda motor tersebut, sehingga akhirnya mobil yang Terdakwa kendarai menabrak bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban, selanjutnya Terdakwa membanting stir mobil ke arah kiri jalan sehingga korban dan sepeda motor yang dikendarainya terjepit di bagian depan mobil dan terseret sejauh ± lebih kurang 31 (tiga puluh satu) meter dengan kondisi sepeda motor rusak berat dan mengakibatkan korban ARBAIN Bin ATUH HALUI meninggal dunia;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/1671/C-18-VER/RSU terhadap saudara ARBAIN Bin ATUH HALUI tanggal 21 Juni 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai yang ditandatangani oleh dr. H. AKHMAD TAUFIK dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bagian Kepala : Luka robek dipelipis kanan ukuran empat senti meter kali satu senti meter dasar otot;
Leher : Tidak ditemukan kelainan;
Perut : Tidak ditemukan kelainan;
Punggung : Tidak ditemukan kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan;
Anggota Gerak Bawah : Luka robek dipaha kanan ukuran tiga kali dua senti meter dasar otot;
Kesimpulan : 1. Penderita diperiksa meninggal dunia;
2. Ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul, luka robek pada pelipis kanan sebagai tanda benturan kepala yang dapat menjadi sebab kematian. Sebab kematian lain tidak dapat disingkirkan;
Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 445/1577/RSU/2015 yang ditandatangani oleh dr. AKHMAD TAUFIK menjelaskan bahwa saudara ARBAIN Bin ATUH HALUI sudah meninggal dunia pada tanggal 21 Juni tahun 2015, penyebab kematian cedera kepala berat (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
RUSMAWARSIH Binti SARBIT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 02.30 Wita tepatnya di jalan umun Jurusan Amuntai Barabai tepatnya di Jalan Brigjend Hasan Baseri KM. 12 Tapus Dalam RT. 01 Kecamatan Sungai Pandan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Ford Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN yang saksi tumpangi dengan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah marun yang dikendarai oleh ARBAIN;
Bahwa yang mengendarai mobil Ford Everest Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN adalah Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi bersama dengan anak saksi berangkat dari Buntok menggunakan mobil Ford Everest Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN yang dikendarai oleh Terdakwa rencananya saksi dan anak saksi ingin menjemput anak saksi di Bandara Syamsuddin Noor;
Bahwa Terdakwa adalah supir langganan saksi, yang mana setiap saksi ingin berangkat menuju Banjarmasin menggunakan jasa Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memiliki SIM B1 dan selama ini tidak pernah bermasalah dalam mengendarai mobil;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis bagaimana tabrakan tersebut terjadi karena saat itu saksi sedang tertidur;
Bahwa pada saat sebelum kejadian saksi sempat terkejut Terdakwa memberhentikan mobil secara mendadak dan saat itu saksi mengetahui telah terjadi tabrakan antara mobil yang saksi tumpangi dengan seorang pengendara kendaraan bermotor;
Bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Amuntai saat itu ramai warga berdatangan di tempat kejadian;
Bahwa Terdakwa saat itu turun dari mobil membantu korban kecelakaan tersebut (ARBAIN) dan membawanya ke rumah sakit terdekat;
Bahwa korban (ARBAIN) saat itu meninggal dunia;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
M. ARSYAD Bin TUHALUI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan ARBAIN yang merupakan abang saksi;
Bahwa saksi mengetahui dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 02.30 Wita tepatnya di jalan umun Jurusan Amuntai-Barabai tepatnya di Jalan Brigjend Hasan Baseri KM. 12 Tapus Dalam RT. 01 Kecamatan Sungai Pandan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Ford Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN dengan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah marun yang dikendarai oleh ARBAIN;
Bahwa saat itu ARBAIN meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa saat itu ARBAIN sempat dilarikan ke rumah sakit;
Bahwa ARBAIN telah dimakamkan dan Terdakwa ada ikut ke pemakaman;
Bahwa Terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga ARBAIN;
Bahwa telah ada perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan pihak keluarga ARBAIN;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
M. RIZKI RAMADHANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa pada saat kejadian tersebut;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekitar pukul 22.30 Wita antara Mobil Ford Everest warna abu-abu metalik No. Pol.: DA 8454 AN dari arah Amuntai menuju ke Banjarmasin dengan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No.Pol.: DA 3772 SA dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Banjarmasin menuju Amuntai;
Bahwa awalnya saksi mengetahui kejadian tersebut karena mendengar suara benturan keras selanjutnya saksi berangkat ke tempat kejadian, saat itu saksi melihat ARBAIN mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa saat itu banyak warga yang berdatangan selanjutnya saksi bersama dengan warga mengangkat ARBAIN dan kemudian membawanya ke rumah sakit terdekat;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa SADIKIN Bin HUSAINI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekitar pukul 22.30 Wita Terdakwa mengendarai mobil Ford Everest warna abu-abu metalik No. Pol.: DA 8454 AN dengan kecepatan lebih 70-80 km/jam membawa saksi RUSMAWARSIH dan anaknya, berangkat menuju ke Banjarmasin dengan tujuan untuk menjemput anak saksi RUSMAWARSIH di Bandara Syamsuddin Noor;
Bahwa ketika melewati wilayah Amuntai dari jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter Terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Pol.: DA 3772 SA yang dikendarai oleh ARBAIN datang dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Banjarmasin menuju Amuntai, kemudian sepeda motor tersebut dengan posisi sebelah kiri kemudian berhenti di pinggir sebelah kanan jalan, lalu Terdakwa langsung mengarahkan mobil yang dikendarainya ke arah ke kanan jalan kemudian melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memperhitungkan situasi dan kondisi jalan selanjutnya sepeda motor tersebut kembali ke arah kiri jalan;
Bahwa saat itu Terdakwa yang mengendarai mobil tersebut tidak menjaga jarak pada saat mengendarai mobil tersebut, sehingga Terdakwa tidak sempat mengerem dan juga tidak mengklakson atau memberi pertanda cahaya lampu kepada sepeda motor tersebut, sehingga akhirnya mobil yang Terdakwa kendarai menabrak bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh ARBAIN;
Bahwa kondisi sepeda motor saat itu rusak berat dan ARBAIN meninggal dunia;
Bahwa setelah ARBAIN meninggal dunia, Terdakwa membantu ARBAIN dan membawanya ke rumah sakit;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan No. Pol.: DA 3772 SA;
1 (satu) lembar STNK dengan No. Pol.: DA 3772 SA, isi silinder 135 cc, No. Rangka: MH32S60016K151510, No. Mesin: 2S6-151547 dengan Nomor STNK: 034665/KS/2011 atas nama KHAIRUL SALEH DRS.;
1 (satu) buah SIM Gol. C dengan No. SIM: 640818180028 atas nama ARBAIN;
1 (satu) unit mobil merk Ford Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN;
1 (satu) lembar STNK dengan No. Pol.: DA 8454 AN, isi silinder 2.500 cc, No. Rangka: MNBLS4D108W212618, No. Mesin: WLTA106272 dengan Nomor STNK: 0186631/KS/2015 atas nama SURIANI;
1 (satu) buah SIM Gol. B1 Umum dengan No. SIM: 810323250027 atas nama SADIKIN;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekitar pukul 22.30 Wita Terdakwa mengendarai mobil Ford Everest warna abu-abu metalik No. Pol.: DA 8454 AN dengan kecepatan lebih 70-80 km/jam membawa saksi RUSMAWARSIH dan anaknya, berangkat menuju ke Banjarmasin dengan tujuan untuk menjemput anak saksi RUSMAWARSIH di Bandara Syamsuddin Noor. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 02.30 Wita tepatnya di jalan umun Jurusan Amuntai Barabai tepatnya di Jalan Brigjend Hasan Baseri KM. 12 Tapus Dalam RT. 01 Kecamatan Sungai Pandan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Ford Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN yang dikendarai oleh Terdakwa dan ditumpangi oleh saksi RUSMAWARSIH dan anaknya dengan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan No. Pol.: DA 3772 SA yang dikendarai oleh ARBAIN;
Bahwa Terdakwa adalah supir langganan saksi RUSMAWARSIH, yang mana setiap saksi RUSMAWARSIH ingin berangkat menuju Banjarmasin menggunakan jasa Terdakwa. Terdakwa juga memiliki SIM B1 dan selama ini tidak pernah bermasalah dalam mengendarai mobil;
Bahwa awal mulanya kejadian tersebut terjadi ketika melewati wilayah Amuntai dari jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter Terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Pol.: DA 3772 SA yang dikendarai oleh ARBAIN datang dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Banjarmasin menuju Amuntai, kemudian sepeda motor tersebut dengan posisi sebelah kiri kemudian berhenti di pinggir sebelah kanan jalan, lalu Terdakwa langsung mengarahkan mobil yang dikendarainya ke arah ke kanan jalan kemudian melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memperhitungkan situasi dan kondisi jalan selanjutnya sepeda motor tersebut kembali ke arah kiri jalan. Lalu saat itu Terdakwa yang mengendarai mobil tersebut tidak menjaga jarak pada saat mengendarai mobil tersebut, sehingga Terdakwa tidak sempat mengerem dan juga tidak mengklakson atau memberi pertanda cahaya lampu kepada sepeda motor tersebut, sehingga akhirnya mobil yang Terdakwa kendarai menabrak bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh ARBAIN;
Bahwa kondisi sepeda motor saat itu rusak berat dan ARBAIN meninggal dunia di tempat kejadian tetapi sempat dibawa ke rumah sakit terdekat;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445/1671/C-18-VER/RSU tanggal 21 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. H. AKHMAD TAUFIK pada RSUD Pambalah Batung Amuntai, dengan kesimpulan:
Pemeriksaan Luar:
Bagian kepala : Luka robek di pelipis kanan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter dasar otot;
Leher : Tidak ditemukan kelainan;
Perut : Tidak ditemukan kelainan;
Punggung : Tidak ditemukan kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan;
Anggota gerak bawah : Luka robek dip aha kanan ukuran tiga kali dua sentimeter dasar otot;
Pemeriksaan Dalam: tidak dilakukan;
Kesimpulan : 1. Penderita diperiksa meninggal dunia;
2. Ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul, luka robek pada pelipis kanan sebagai tanda benturan kepala yang dapat menjadi sebab kematian. Sebab kematian lain tidak dapat disingkirkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Klasifikasi Luka: Derajat III (tiga)/berat;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 445/1577/RSU tanggal 23 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai menyatakan ARBAIN Bin TUH HALUI telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2015 pukul 03.30 WITA;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa SADIKIN Bin HUSAINI, yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengemudikan adalah memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawat terbang, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati, kurang cermat (berpikir), ceroboh atau bertindak kurang terarah sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekitar pukul 22.30 Wita Terdakwa mengendarai mobil Ford Everest warna abu-abu metalik No. Pol.: DA 8454 AN dengan kecepatan lebih 70-80 km/jam membawa saksi RUSMAWARSIH dan anaknya, berangkat menuju ke Banjarmasin dengan tujuan untuk menjemput anak saksi RUSMAWARSIH di Bandara Syamsuddin Noor. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 02.30 Wita tepatnya di jalan umun Jurusan Amuntai Barabai tepatnya di Jalan Brigjend Hasan Baseri KM. 12 Tapus Dalam RT. 01 Kecamatan Sungai Pandan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Ford Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN yang dikendarai oleh Terdakwa dan ditumpangi oleh saksi RUSMAWARSIH dan anaknya dengan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan No. Pol.: DA 3772 SA yang dikendarai oleh ARBAIN;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah supir langganan saksi RUSMAWARSIH, yang mana setiap saksi RUSMAWARSIH ingin berangkat menuju Banjarmasin menggunakan jasa Terdakwa. Terdakwa juga memiliki SIM B1 dan selama ini tidak pernah bermasalah dalam mengendarai mobil;
Menimbang, bahwa awal mulanya kejadian tersebut terjadi ketika melewati wilayah Amuntai dari jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter Terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Pol.: DA 3772 SA yang dikendarai oleh ARBAIN datang dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Banjarmasin menuju Amuntai, kemudian sepeda motor tersebut dengan posisi sebelah kiri kemudian berhenti di pinggir sebelah kanan jalan, lalu Terdakwa langsung mengarahkan mobil yang dikendarainya ke arah ke kanan jalan kemudian melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memperhitungkan situasi dan kondisi jalan selanjutnya sepeda motor tersebut kembali ke arah kiri jalan. Lalu saat itu Terdakwa yang mengendarai mobil tersebut tidak menjaga jarak pada saat mengendarai mobil tersebut, sehingga Terdakwa tidak sempat mengerem dan juga tidak mengklakson atau memberi pertanda cahaya lampu kepada sepeda motor tersebut, sehingga akhirnya mobil yang Terdakwa kendarai menabrak bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh ARBAIN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit merk Ford Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN karena kurang berhati-hatinya Terdakwa yang disebabkan laju mobil tersebut dengan kecepatan lebih 70-80 km/jam tanpa memperhitungkan situasi dan kondisi jalan, Terdakwa juga tidak melakukan pengereman, tidak memberikan peringatan dengan membunyikan klakson atau memberi pertanda cahaya lampu sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan jurusan Amuntai-Banjarmasin tepatnya di Jalan Brigjen Hasan Baseri Km 12 Desa Tapus Dalam RT. 01 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang tidak diduga atau tidak disengaja oleh Terdakwa dengan menabrak ARBAIN yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan No. Pol.: DA 3772 SA, yang saat itu ARBAIN mengendarai sepeda motor tersebut datang dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Banjarmasin menuju Amuntai kemudian sepeda motor tersebut dengan posisi sebelah kiri lalu berhenti di pinggir sebelah kanan jalan selanjutnya Terdakwa membanting stir mobil tersebut ke arah kiri jalan yang menyebabkan Terdakwa menabrak ARBAIN yang mengakibatkan ada korban manusia yaitu ARBAIN;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa di dalam unsur ini merupakan akibat dari perbuatan Terdakwa yang menyebabkan matinya orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 02.30 Wita tepatnya di jalan umun Jurusan Amuntai Barabai tepatnya di Jalan Brigjend Hasan Baseri KM. 12 Tapus Dalam RT. 01 Kecamatan Sungai Pandan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Ford Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN yang dikendarai oleh Terdakwa dan ditumpangi oleh saksi RUSMAWARSIH dan anaknya dengan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan No. Pol.: DA 3772 SA yang dikendarai oleh ARBAIN;
Menimbang, bahwa awal mulanya kejadian tersebut terjadi ketika melewati wilayah Amuntai dari jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter Terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Pol.: DA 3772 SA yang dikendarai oleh ARBAIN datang dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Banjarmasin menuju Amuntai, kemudian sepeda motor tersebut dengan posisi sebelah kiri kemudian berhenti di pinggir sebelah kanan jalan, lalu Terdakwa langsung mengarahkan mobil yang dikendarainya ke arah ke kanan jalan kemudian melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memperhitungkan situasi dan kondisi jalan selanjutnya sepeda motor tersebut kembali ke arah kiri jalan. Lalu saat itu Terdakwa yang mengendarai mobil tersebut tidak menjaga jarak pada saat mengendarai mobil tersebut, sehingga Terdakwa tidak sempat mengerem dan juga tidak mengklakson atau memberi pertanda cahaya lampu kepada sepeda motor tersebut, sehingga akhirnya mobil yang Terdakwa kendarai menabrak bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh ARBAIN. Selanjutnya kondisi sepeda motor saat itu rusak berat dan ARBAIN meninggal dunia di tempat kejadian tetapi sempat dibawa ke rumah sakit terdekat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445/1671/C-18-VER/RSU tanggal 21 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. H. AKHMAD TAUFIK pada RSUD Pambalah Batung Amuntai, dengan kesimpulan:
Pemeriksaan Luar:
Bagian kepala : Luka robek di pelipis kanan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter dasar otot;
Leher : Tidak ditemukan kelainan;
Perut : Tidak ditemukan kelainan;
Punggung : Tidak ditemukan kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan;
Anggota gerak bawah : Luka robek dip aha kanan ukuran tiga kali dua sentimeter dasar otot;
Pemeriksaan Dalam: tidak dilakukan;
Kesimpulan : 1. Penderita diperiksa meninggal dunia;
2. Ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul, luka robek pada pelipis kanan sebagai tanda benturan kepala yang dapat menjadi sebab kematian. Sebab kematian lain tidak dapat disingkirkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Klasifikasi Luka: Derajat III (tiga)/berat;
Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 445/1577/RSU tanggal 23 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai menyatakan ARBAIN Bin TUH HALUI telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2015 pukul 03.30 WITA;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa mengemudikan mobil merk Ford Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan jurusan Amuntai-Banjarmasin tepatnya di Jalan Brigjen Hasan Baseri Km 12 Desa Tapus Dalam RT. 01 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan menabrak ARBAIN yang sedang mengemudikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan No. Pol.: DA 3772 SA yang datang dari arah yang berlawanan sehingga menyebabkan ARBAIN meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2015 pukul 03.30 WITA di Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Tunggal telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44-51 KUHP (alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 bersifat kumulatif atau alternatif yang memuat ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan baik terhadap korban khususnya maupun masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa, bagi korban maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa selama proses perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapat masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit mobil merk Ford Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN;
1 (satu) lembar STNK dengan No. Pol.: DA 8454 AN, isi silinder 2.500 cc, No. Rangka: MNBLS4D108W212618, No. Mesin: WLTA106272 dengan Nomor STNK: 0186631/KS/2015 atas nama SURIANI;
diserahkan kepada yang paling berhak maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi RUSMAWARSIH Binti SARBIT;
1 (satu) buah SIM Gol. B1 Umum dengan No. SIM: 810323250027 atas nama SADIKIN;
diserahkan kepada yang paling berhak maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa SADIKIN Bin HUSAINI;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan No. Pol.: DA 3772 SA;
1 (satu) lembar STNK dengan No. Pol.: DA 3772 SA, isi silinder 135 cc, No. Rangka: MH32S60016K151510, No. Mesin: 2S6-151547 dengan Nomor STNK: 034665/KS/2011 atas nama KHAIRUL SALEH DRS.;
1 (satu) buah SIM Gol. C dengan No. SIM: 640818180028 atas nama ARBAIN;
diserahkan kepada yang paling berhak maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi M. ARSYAD Bin TUHALUI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan orang lain meninggal dunia yaitu ARBAIN;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa sudah memberikan bantuan pemakaman dan santunan kepada keluarga ARBAIN;
Adanya Surat Perjanjian Perdamaian secara tertulis tanggal 22 Juni 2015 antara keluarga Terdakwa dengan keluarga ARBAIN;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SADIKIN Bin HUSAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SADIKIN Bin HUSAINI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil merk Ford Everest warna silver metalik No. Pol.: DA 8454 AN;
1 (satu) lembar STNK dengan No. Pol.: DA 8454 AN, isi silinder 2.500 cc, No. Rangka: MNBLS4D108W212618, No. Mesin: WLTA106272 dengan Nomor STNK: 0186631/KS/2015 atas nama SURIANI;
dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi RUSMAWARSIH Binti SARBIT.
1 (satu) buah SIM Gol. B1 Umum dengan No. SIM: 810323250027 atas nama SADIKIN;
dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa SADIKIN Bin HUSAINI.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan No. Pol.: DA 3772 SA;
1 (satu) lembar STNK dengan No. Pol.: DA 3772 SA, isi silinder 135 cc, No. Rangka: MH32S60016K151510, No. Mesin: 2S6-151547 dengan Nomor STNK: 034665/KS/2011 atas nama KHAIRUL SALEH DRS.;
1 (satu) buah SIM Gol. C dengan No. SIM: 640818180028 atas nama ARBAIN;
dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi M. ARSYAD Bin TUHALUI.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 oleh kami: H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, RIANA KUSUMAWATI, S.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SYAMSIAH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh TIYAN ANDESTA, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RIANA KUSUMAWATI, S.H.H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SYAMSIAH