214/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Ahmad Yani, Panbil Estate, Fact B3 Lot. 4
Also in 26 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 214/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Yudi Asmara Jaka Lelana, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Sary Laviningrum, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1633/PJ./2011, tanggal 09 Desember 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TROPICAL ELECTRONIC, NPWP: 01.903.718.3-217.000, tempat kedudukan di Panbil Industrial Estate, Jalan Ahmad Yani Lot 04, Muka Kuning 29433, Batam, dalam hal ini diwakili oleh Varatharajan Pavalavalli, pekerjaan Direktur PT. Tropical Electronic, beralamat kantor di Panbil Industrial Estate, Jalan Ahmad Yani Lot 04, Muka Kuning 29433, Batam, berdasarkan Akta Notaris Nomor 108 tanggal 18 September 2008;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011, Tanggal 10 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Banding yang Pemohon Banding ajukan adalah sehubungan dengan adanya koreksi atas kewajiban PPN Barang dan Jasa untuk tahun pajak 2006, sehingga mengakibatkan timbulnya hutang pajak sebesar Rp600.262,045,00;
Bahwa dikarenakan terdapatnya denda bunga atas kekurangan bayar, keseluruhan kekurangan bayar atas PPN Barang dan Jasa termasuk denda bunga, sesuai dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-439/PJ.07/ 2009, tertanggal 15 Juni 2009, tersebut adalah sebesar Rp788.434.219,00;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa surat permohonan banding harus memenuhi ketentuan formal sebagai berikut:
Pasal 35 (1), banding diajukan dengan surat banding yang ditulis dalam Bahasa Indonesia, dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;
Pasal 35 (2), banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya keputusan yang akan dibanding;
Pasal 36 (1), terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
Bahwa Surat banding ini diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-439/PJ.07/2009, tertanggal 15 Juni 2009;
Pasal 36 (2), banding diajukan dengan alasan yang jelas dan dicantumkan tanggai diterima surat keputusan yang dibanding.
Bahwa alasan terinci atas banding Pemohon Banding uraikan dalam surat ini dan tanggal terima surat keputusan yang dibanding telah Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa surat tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 15 Juni 2009, melalui facsimile;
Pasal 36 (3), Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding. Salinan (copy) Keputusan Terbanding Nomor KEP-439/ PJ.07/2009, tertanggal 15 Juni 2009, terlampir bersama surat ini;
Pasal 36 (4), dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terhutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terhutang telah dilunasi sebesar 50 % (lima puluh persen),
Bahwa menurut catatan yang ada pada Pemohon Banding. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atau pelunasan dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran atau pelunasan atas SKPKB Nomor 00012/207/06/217/08, sejumlah Rp777,828.869,00 sesuai dengan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 8 September 2009 yang telah Pemohon Banding bayarkan melalui Bank HSBC cabang Batam;
Pembayaran atau pelunasan atas SKPKB Nomor 00012/207/06/217/08 juncto KEP-439/PJ.07/2009, sejumlah Rp10.605.350,00 sesuai dengan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 8 September 2009 yang telah Pemohon Banding bayarkan melalui Bank HSBC cabang Batam;
Bahwa sehingga jumlah keseluruhan pembayaran di atas berjumlah Rp788.434.219,00 Jumlah tersebut telah melebihi batasan minimum setoran sebesar 50% dari jumlah pajak terhutang menurut Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-439/PJ.07/2009, tertanggal 15 Juni 2009;
Bahwa berdasarkan kepada ketentuan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, maka surat permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal pengajuan banding;
Bahwa Koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan pemeriksa hanya berdasarkan analisa dan asumsi, dimana penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Bahwa koreksi ini dilakukan oleh pemeriksa dan dipertahankan oleh penelaah berdasarkan respirokal atau equalisasi dari koreksi terhadap peredaran usaha, dimana menurut pemeriksa ada penjualan yang belum Pemohon Banding laporkan, asumsi ini didasarkan kepada adanya perbedaan jumlah barang yang keluar berdasarkan laporan persedian dengan total barang yang dijual berdasarkan rekapan PEB;
Bahwa berdasarkan temuan di atas pemeriksa berasumsi jika selisih tersebut merupakan penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dan atas penjualan tersebut seharusnya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
Bahwa Pemohon Banding belum dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa karena beberapa alasan sebagai berikut:
Dari hasil penelitian ulang terhadap nilai peredaraan usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh total penjualan yang Pemohon Banding lakukan pada tahun pajak 2006, dan tidak ada penjualan yang belum Pemohon Banding laporkan;
Semua penjualan yang Pemohon Banding lakukan telah dicatat sesuai dengan bukti transaksi serta pembayaran telah dilakukan sesuai dengan jumlah invoice penjualan yang Pemohon Banding terbitkan, baik atas penjualan scale maupun penerimaan dari jasa assembly (perakitan);
List/daftar yang menjadi dasar pemeriksa melakukan koreksi atas penjualan "scales" adalah list/daftar persediaan atau arus barang yang keliru, sehingga menurut Pemohon Banding hal ini tidak dapat menjadi dasar/landasan pemeriksa dalam melakukan koreksi. Daftar yang benar telah Pemohon Banding serahkan, dan nilai penjualan yang Pemohon Banding laporkan telah sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
Pangsa pasar produk yang Pemohon Banding hasilkan adalah pangsa pasar export ke Eropa, bukan pangsa pasar lokal, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki konsumen lokal atas produk yang Pemohon Banding hasilkan.
Bahwa koreksi ini dilakukan oleh pemeriksa karena pemeriksa menganggap nilai ini merupakan pendapatan lain-lain perusahaan yang diperoleh dari penghasilan atau penjualan lokal atau mungkin pemeriksa memiliki alasan lain yang Pemohon Banding tidak ketahui, karena sampai sekarang Pemohon Banding belum menerima kertas kerja pemeriksaan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini karena nilai ini merupakan uang muka pembelian atau advance pembayaran dari customer Pemohon Banding di Eropa yang Pemohon Banding terima dimuka yang mana merupakan kelaziman dalam dunia bisnis dan atas penjualan itu sendiri telah Pemohon Banding akui dalam penjualan Pemohon Banding, sehingga advancepayment itu sendiri bukan merupakan penjualan lokal seperti yang disebutkan oleh pemeriksa;
Bahwa seandainya pemeriksa maupun penelaah melakukan pemeriksaan sampai dengan ke bukti transaksi, sangat jelas disitu bisa dilihat jika penjualan tersebut merupakan penjualan export bukan penjualan lokal;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011, Tanggal 10 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-439/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00012/307/06/217/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama PT. Tropical Electronic, NPWP : 01.903.718.3-217.000, beralamat di Panbil Industrial Estate, Jl. Ahmad Yani Lot 04, Muka Kuning 29433, Batam, dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPN
- Ekspor Rp111.960.429.843,00
- Penyerahan tidak terutang PPN Rp 5.160.043.477,00
Jumlah DPP Rp117.120.473.320,00
PPN terutang Rp 0,00
Jumlah PPN Masukan Rp 8.093.560,00
PPN yang kurang/(lebih) bayar (Rp 8.093.560,00)
Kompensasi ke masa pajak berikutnya Rp 8.093.560.00
PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/ 16/2011, Tanggal 10 Agustus 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1633/PJ./2011, tanggal 09 Desember 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 21 Desember 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1532/SP.51/AB/XII/2011, Tanggal 21 Desember 2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Desember 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 yang diputus tanggal 01 Desember 2010 dan diucapkan pada tanggal 10 Agustus 2011, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya sebagaimana tersebut di atas;
II. Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut :
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
3. Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang amarnya memutuskan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-439/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00012/307/06/217/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama PT Tropical Electronic, NPWP : 01.903.718.3-217.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
III. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011, atas nama : PT. Tropical Electronic (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Nomor P.874/SP.33/2011 tanggal 22 September 2011 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 30 September 2011 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011093002240002.
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
IV. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karena diputus melebihi jangka waktu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang Sengketa atas Koreksi DPP PPN cfm Peredaran Usaha sebesar Rp3.723.482.881,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Sengketa atas Koreksi DPP PPN cfm Penghasilan Lain-lain (Advance Payment) sebesar Rp2.360.073.170,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
V. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, yang akan kami kemukakan dalam dalih-dalil hukum sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karena diputus melebihi jangka waktu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor PPTE/AD/IX-008/2009 tanggal 8 September 2009 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 09 September 2009 (diantar) dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak nomor 16-044350-2006.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 halaman 22 pada bagian Mengadili diketahui:
“Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2010 berdasarkan musyawarah Majelis I Pengadilan Pajak, …..”
Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3);
”(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima;
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3);
”(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai beirkut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003”
(3) Yang dimaksud dengan ”dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Nomor PPTE/AD/IX-008/2009 tanggal 8 September 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 09 September 2009 (diantar). Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 09 September 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 08 September 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 01 Desember 2010 atau telah diputus dengan melewati dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tersebut, diketahui tidak ditemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 08 September 2010;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/ 16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu dari 12 (dua belas) bulan sejak surat banding diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/ 16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek);
B. Tentang Sengketa atas Koreksi DPP PPN cfm Peredaran Usaha sebesar Rp3.723.482.881,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut pada huruf A di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/ 16/2011 tanggal 10 Agustus 2011;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 17 alinea ke 4, 5, 6 dan 7;
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat bahwa perhitungan koreksi Penjualan Scales, Oprion Kit and Parts sebesar USD 582,931.00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat;
Bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap General Ledger dan copy Laporan Audit Tahun 2006 yang diperlihatkan Pemohon Banding pada saat persidangan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis dapat meyakini bahwa Penjualan Scales, Oprion Kit and Parts yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 12,134,618.00;
Bahwa dengan demikian jumlah peredaran usaha ditetapkan kembali berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dan oleh karenanya jumlah penyerahan PPN yang seharusnya juga sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding, sehingga oleh karenanya koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp3.723.482.881,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku dalam memutuskan sengketa koreksi positif DPP PPN cfm Peredaran Usaha sebesar Rp3.723.482.881,00;
Bahwa sengketa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 ini terkait dengan sengketa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32177/PP/M.I/15/2011 tanggal 22 Juni 2011 atas banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-438/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, yang telah diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan Memori Peninjauan Kembali Nomor S-6511/ PJ.07/2011 tanggal 10 Oktober 2011;
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan:
Pasal 69 ayat (1);
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
8. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
9. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) menyatakan :
Pasal 4 ayat (1);
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun..”
Bahwa Pasal 28 ayat (3), ayat (5), ayat (7) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:
Pasal 28 ayat (3);
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Pasal 28 ayat (5);
“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”
Pasal 28 ayat (7);
“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (7);
“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”
Pasal 28 ayat (11);
“Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan;”
11. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 14 Juni 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan yaitu:
11.1. Bahwa koreksi positif DPP PPN cfm Peredaran Usaha sebesar Rp3.723.482.881,00 berasal dari equalisasi dengan koreksi positif Peredaran Usaha yaitu Scales, Oprion Kit and Part sebesar USD 582,931.00 dalam PPh Badan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32177/PP/M.I/15/2011 tanggal 22 Juni 2011 yang juga telah diajukan peninjauan kembali dengan Memori Peninjauan Kembali Nomor S-6511/PJ.07/2011 tanggal 10 Oktober 2011;
11.2. Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha yaitu Scales, Oprion Kit and Part sebesar USD 582,931.00 (setara dengan koreksi positif DPP PPN Rp3.723.482.881,00) yang dilakukan Pemeriksa-Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dapat dijelaskan data dan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada saat pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data berupa mutasi persediaan dengan jumlah sebesar 11.968 unit, jumlah ini lebih besar dari jumlah di PEB yaitu sebesar 11.783 unit, hal ini berarti terdapat selisih sebesar 185 unit, dan selisih ini yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa;
Bahwa Pemeriksa melakukan analisa jumlah kuantitas barang berdasarkan list atau daftar jumlah barang dijual (daftar diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan jumlah barang yang dijual yang terdapat dalam laporan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB):
-
-
-
-
Uraian Mutasi Persediaan PEB (unit) Selisih (unit) Jumlah barang di ekspor 11,968 11,783 185
-
-
-
Bahwa dari hasil perbandingan tersebut didapat hasil barang yang dijual berdasarkan list yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berikan lebih kecil dibandingkan dengan rekapan PEB;
Bahwa selisih kuantitas unit scale tersebut kemudian dikalikan dengan harga per unit;
Bahwa Pemeriksa mengalikan total PEB penjualan assembly atau penjualan kepada Teraoka Weight-System Pte Ltd dengan margin penjualan sebesar 5%;
Bahwa pada saat keberatan, mutasi persediaan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar 11.692 unit, dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung terkait perubahan mutasi persediaan tersebut;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menjelaskan dan membuktikan mengapa ada perbedaan antara mutasi persediaan scale, oprion kit and parts dengan data yang ada di PEB;
12. Bahwa kemudian Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis berpendapat bahwa perhitungan koreksi Penjualan Scales, Oprion Kit and Parts sebesar USD 582,931.00 yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memiliki dasar yang kuat;
Akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi sebagai berikut :
12.1. Bahwa pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data berupa mutasi persediaan sebesar 11.968 unit, namun jumlah tersebut lebih besar dari jumlah di PEB yaitu sebesar 11.783 unit sehingga terdapat selisih sebesar 185 unit yang kemudian menjadi dasar koreksi Pemeriksa-Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
12.2. Bahwa pada saat keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data mutasi persediaan dengan jumlah yang berbeda yaitu sebesar 11.692 unit, dan atas data tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung terkait perubahan mutasi persediaan tersebut. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak menjelaskan dan membuktikan mengapa ada perbedaan antara mutasi persediaan scale, oprion kit and parts dengan data yang ada di PEB;
12.3. Bahwa dalam sengketa ini, jelas terdapat fakta bahwa data yang diberikan saat pemeriksaan dan saat keberatan berbeda dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti pendukung terkait perbedaan tersebut. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti pendukung terkait perbedaan mutasi persediaan scale, oprion kit and parts dengan data yang ada di PEB;
12.4. Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak pun telah ditegaskan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
12.5. Bahwa dengan demikian, Majelis telah memutus sengketa atas koreksi Peredaran Usaha yaitu Scales, Oprion Kit and Parts sebesar USD 582,931.00 yang juga menjadi dasar koreksi DPP PPN cfm Peredaran Usaha sebesar Rp3.723.482.881,00 tanpa pertimbangan yang cukup dan tidak mempertimbangkan data dan fakta di persidangan, oleh karena nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti pendukung terkait perbedaan mutasi persediaan scale, oprion kit and parts dengan data yang ada di PEB, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 14 Juni 2011 tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
C. Tentang Sengketa atas Koreksi DPP PPN cfm Penghasilan Lain-lain (Advance Payment) sebesar Rp2.360.073.170,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tebanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut pada huruf A dan B di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011;
Bahwa terkait koreksi terhadap DPP PPN cfm Penghasilan Lain-lain (Advance Payment) sebesar Rp2.360.073.170,00 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 21 alinea ke 1 dan 2;
“Bahwa berdasarkan pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, Majelis dapat meyakini bahwa nilai sebesar USD 250.483,00 merupakan pembayaran uang muka atas penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan atas penjualan tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan, sehingga bukan merupakan penghasilan di luar usaha yang belum dikenakan PPh;
“Bahwa oleh karena koreksi penghasilan lain-lain yang menjadi dasar dari koreksi penyerahan PPN ini telah dibatalkan, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp2.360.073.170,00 juga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
4. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 14 Juni 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan yaitu:
4.1. Bahwa koreksi positif DPP PPN cfm Penghasilan Lain-lain (Advance Payment) sebesar Rp2.360.073.170,00 berasal dari equalisasi dengan koreksi positif Penghasilan Lain-lain dalam PPh Badan sebesar USD 250,483.00 sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32177/PP/M.I/15/2011 tanggal 22 Juni 2011 yang juga telah diajukan peninjauan kembalinya dengan Memori Peninjauan Kembali Nomor S-6511/PJ.07/2011 tanggal 10 Oktober 2011;
4.2. Bahwa atas koreksi positif Penghasilan Luar Usaha (Lain-lain) sebesar USD 250,483.00 (setara dengan koreksi positif DPP PPN Rp2.360.073.170,00 yang dilakukan Pemeriksa-Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dapat dijelaskan data dan fakta sebagai berikut :
a. Bahwa pada Neraca per 31 Desember 2005 tidak ada saldo Reciept In Advanced, sedangkan pada awal 2006 terdapat saldo Reciept In Advanced sebesar USD 138,059.20;
-
-
-
-
Uraian Debet (USD) Kredit (USD) Saldo awal 138,059 Mutasi Januari s.d. Juli 220,588 107,078 Mutasi Agustus s.d. Des 29,895 5,345 Jumlah 250,483 250,483
-
-
-
Bahwa jumlah sebesar USD 250,483.00 merupakan pendapatan lain-lain yang langsung diberikan ke holding;
Bahwa pada proses keberatan, berdasarkan penelitian dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa invoice dan bukti penerimaan uang dari bank, diketahui bahwa terkait dengan saldo uang muka di Tahun 2005, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan Trial Balance 2005, namun tidak didukung data pembukuan Tahun 2005, sehingga penelitian lebih lanjut tidak dapat dilakukan;
Bahwa terkait penerimaan uang muka di tahun 2006 :
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan bukti pelunasan atas invoice terkait dengan uang muka;
Terdapat uang masuk yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah uang muka penjualan, akan tetapi ketika ditelusuri ke invoice atas penjualan terkait uang muka tersebut, nama pembeli dalam invoice berbeda dengan nama pengirim uang muka yang dapat diuraikan sebagai berikut :
-
-
-
-
Invoice Terkait Nama Pembeli dalam Invoice Pengirim Uang TE/ 86000052 Datecs Ukraine Tecnopark, Portugal TE/ 86000064 Datecs Ukraine Berso Hall Ltd, UK TE/ 86000119 Datecs Ukraine Tecknopark, Portugal TE/ 86000212 Datecs Ukraine Axemore Ltd, GB
-
-
-
4.3. Bahwa terdapat uang masuk yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah uang muka penjualan, akan tetapi ketika ditelusuri ke invoice atas penjualan terkait uang muka tersebut, nama pembeli dalam invoice berbeda dengan nama pengirim uang muka. Menurut penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), untuk pembeli Datecs Ukraina karena kondisi tertentu Datecs tidak dapat mengirimkan uang ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara langsung, sehingga pengiriman uang dilakukan oleh perusahaan lain. Namun dari data dan fakta yang terungkap meskipun bukti bank dan invoice menunjuk pada nomor sales order yang sama, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan data pendukung mengenai hubungan antara pembeli dan pembayar tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut;
5. Bahwa selanjutnya Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Penghasilan Luar Usaha (Lain-lain) sebesar USD 250,483.00;
Yang akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, dapat diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa fakta saat pemeriksaan, pada neraca Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) per 31 Desember 2005 tidak ada saldo Reciept In Advanced, sedangkan pada awal 2006 terdapat saldo Reciept In Advanced sehingga Pemeriksa-Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi dari saldo Reciept In Advanced pada awal tahun 2006 sebesar USD 250,483.00 yang merupakan pendapatan lain-lain;
Bahwa fakta pada proses keberatan, terkait dengan saldo uang muka di tahun 2005, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan Trial Balance 2005, namun tidak didukung data pembukuan tahun 2005. Sedangkan untuk bukti penerimaan uang muka di tahun 2006 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan bukti pelunasan atas invoice terkait dengan uang muka. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menjelaskan bahwa uang masuk adalah uang muka penjualan, tetapi ketika Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menelusuri ke invoice atas penjualan terkait uang muka tersebut, nama pembeli dalam invoice berbeda dengan nama pengirim uang muka. Terkait hal tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan data pendukung mengenai hubungan antara pembeli dan pembayar tersebut;
Bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut, hal-hal yang perlu dibuktikan pada saat persidangan belum terbukti oleh karena masih ada data pendukung yang tidak dapat diserahkan dan dijelaskan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dalam kondisi ini, data dan penjelasan tersebut sangat menentukan benar tidaknya dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait saldo Reciept In Advanced, yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan pendapatan lain-lain;
Bahwa walaupun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun dalam sengketa ini Majelis Hakim telah bersikap tidak cermat karena telah memutus sengketa hanya berdasarkan pada argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa disertai dengan bukti yang valid, sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 76 dan 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi Penghasilan dari Luar usaha (lain-lain) sebesar USD 250.483.00 yang mengakibatkan tidak dipertahankannya pula koreksi DPP PPN cfm Penghasilan Lain-lain (Advance Payment) sebesar Rp2.360.073.170,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Sehingga dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tersebut harus dibatalkan.
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang menyatakan:
- Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-439/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00012/307/06/217/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama PT. Tropical Electronic, NPWP : 01.903.718.3-217.000, beralamat di Panbil Industrial Estate, Jl. Ahmad Yani Lot 04, Muka Kuning 29433, Batam, sebagaimana perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
VII. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33062/PP/M.XV/ 16/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-439/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00012/307/06/217/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.903.718.3-217.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
b. Bahwa alasan-alasan butir B atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN cfm Peredaran Usaha sebesar Rp3.723.482.881,00 dan butir C tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN cfm Penghasilan Lain-lain (advance payment) sebesar Rp2.360.073.170,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena perkara a quo merupakan pembayaran uang muka atas penjualan yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan sehingga bukan merupakan penghasilan di luar usaha, sedangkan perkara selebihnya telah dilakukan uji bukti dalam persidangan;
c. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. dan Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS ttd./.
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754