172/Pid.Sus/2011/PN.Ung
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 172/Pid.Sus/2011/PN.Ung
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHYUDI bin TUPAR
HUKUM
P U T U S A N
No. 172/Pid.Sus/2011/PN.Ung.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : WAHYUDI bin TUPAR ;
Tempat Lahir : Kabupaten Semarang ;
Umur/Tgl. Lahir : 16 tahun / 12 Juli 1995 ;
Jenis Kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn. Kliwon Rt.02 Rw.01 Desa Sugihan Kecamatan
Tengaran Kabupaten Semarang ;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : ---- .
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 02 Juli 2011 Nomor. Sp.Han/292/VII/2011/Reskrim. , sejak tanggal 02 Juli 2011 s/d tanggal 21 Juli 2011 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 13 Juli 2011 Nomor: B.903/0.3.42/Epp.2/07/2011, sejak tanggal 22 Juli 2011 s/d tanggal 31 Juli 2011;
Penuntut Umum tanggal 28 Juli 2011 Nomor : PRINT-788/0.3.42/Epp.2/07/2011, sejak tanggal 28 Juli 2011 s/d tanggal 06 Agustus 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 03 Agustus 2011, Nomor : 209/Pen.Pid/2011/PN.Ung., sejak tanggal 03 Agustus 2011 s/d tanggal 17 Agustus 2011 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran tanggal 10 Agustus 2011 Nomor : 209/Pen.Pid/2011/PN.Ung., sejak tanggal 18 Agustus 2011 s/d tanggal 16 September 2011 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ;
Terdakwa didampingi oleh orang tuanya yang bernama T U P A R, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Semarang bernama ENNY MARDIYAH, SH.;
------ PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
------ Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
------ Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
------ Setelah memperhatikan barang bukti ;
------ Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-108/O.3.42/Epp.2/07/2011 tertanggal 15 Agustus 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa WAHYUDI bin TUPAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke- 3 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYUDI bin TUPAR berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hand Phone merk CROSS Type CB98 Warna hitam beserta sim card XL, 1 (satu) buah hand phone merk CROSS Type CB 82B tanpa baterai, 1 (satu) hand phone merk ESIA warna kuning hitam, 1 (satu) hand phone merk ESIA warna hijau dikembalikan kepada saksi Yuni Fitriyanto Bin Daryanto ;
Menetapkan agar terdakwa Wahyudi bin Tupar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
------ Setelah mendengar pembelaan/permohonan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
------- Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-108/O.3.42/Ep.1/07/2011 sebagai berikut :
------ Bahwa ia Terdakwa Wahyudi bin Tupar pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2011 sekitar pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat dirumah saksi Yuni Fitriyanto di Dusun Sugihan Rt.09 Rw.02 Desa Sugihan Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Pada waktudan tempat seperti tersebut diatas terdakwa Wahyudi bin Tupar umur 16 tahun (berdasarkan surat kelahiran no. 474/08/VII/95 tanggal 19 Juli 1995 dari Kepala Desa Sugihan) kerumah saksi Yuni Fitriyanto sesampainya dirumah saksi Yuni Fitriyanto terdakwa membuka pintu yang tidak dikunci kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan tanpa ijin pemiliknya mengambil hand phone sebanyak 4 (empat) buah yang terdiri dari 1 (satu) buah hand phone merek Cross CB98 warna hitam, 1 (satu) buah hand phone merk Cross warna kuning putih type CB82B, 2 (dua) buah hand phone merk Essia, satu warna kuning hitam dan yang satunya warna hijau putih milik saksi Yuni Fitriyanto atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa yang ditaksir keseluruhannya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) yang diletakkan diatas meja disamping saksi Yuni Fitriyanto tidur, lalu terdakwa membawa 4 (empat) buah hand phone tersebut kerumah terdakwa dan keesokan harinya dibawa ketempat kakak terdakwa yaitu saksi Yayuk untuk diserviskan, akibat perbuatan terdakwa saksi Yuni Fitriyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Semarang ;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo UU No. 3 tahun 1997 Tentang Peradilan anak ;
-------Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ;
------ Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi sebagai berikut :
1.Saksi YUNI FITRIYANTO bin DARYANTO ;
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 27 Juni 2011 malam hari sekitar jam 23.30 wib saat saksi mau tidur dikamar dirumah saksi, saksi ngecharge HP disebelah tempat tidur, kemudian tertidur, dan sekitar jam 03.00 wib saksi bangun tidur dan mencabut HP dari charge-nya lalu mendengarkan lagu-lagu dari HP tersebut dan melanjutkan tidur lagi, kemudian saksi bangun tidur sekitar jam 06.00 wib dan HP saksi tidak ada lagi, hilang, setelah itu saya lapor RT ;
Bahwa HP saksi yang hilang semuanya 4 buah yakni 2 buah HP merk Cross satu warna hitam dan satu warna kuning putih, dan 2 buah HP Esia satu warna kuning hitam dan satu warna hijau ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil HP-HP tersebut, tetapi setelah itu saksi berusaha menghubungi nomor yang ada di HP-HP tersebut tetapi tidak aktif semua ;
Bahwa pada hari ketiga yakni Kamis tanggal 30 Juni 2011 saat saksi coba hubungi salah satu hp yang hilang tersebut ada yang aktif dan yang mengangkat suara perempuan lalu diberikan pada seorang laki-laki yang ternyata kakak iparnya terdakwa yang tinggal di Desa Timpik Kecamatan Susukan ;
Bahwa kemudian saksi memberitahukan hal itu pada pak RT (pak Nardi) dan mengajak pak Nardi dan seorang teman bernama Joko kerumah kakak terdakwa di Desa Timpik untuk cek Hp saksi yang hilang tersebut ;
Bahwa setelah ketemu dengan kakak terdakwa tersebut dan ditunjukkan HP-nya, benar salah satu HP saksi yang hilang yakni merk cross, lalu HP diserahkan saksi dan kami bertiga pulang dan esok harinya saksi lapor ke Polsek Tengaran ;
Bahwa kebiasaan saksi setiap harinya pintu depan rumah dan pintu kamar tidak saksi kunci meskipun malam hari ;
Bahwa saat saksi kerumah kakak terdakwa di desa Timpik tersebut terdakwa sudah ada di Polsek Tengaran karena kasus lainnya ;
Bahwa benar, barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone merk CROSS Type CB98 Warna hitam beserta sim card XL, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna kuning, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna hijau dan 1 (satu) unit hand phone merk CROSS Type CB 82B warna putih tanpa baterai tersebut adalah HP milik saksi yang hilang ;
Bahwa sebelum saksi tidur Hp-hp tersebut 1 buah saksi letakkan di sebelah tempat tidur sambil di charge, sedang 3 Hp lainnya ada diatas meja dalam kamar ;
Bahwa benar, sebelum kejadian ini terdakwa kadang-kadang main kerumah saksi meskipun tidak sering ;
------ Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Saksi SUNARDI bin PAWIRO MANTO :
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Juni 2011 pagi sekitar jam 06.00 – 07.00 wib Yuni Fitriyanto menemui saksi selaku Ketua RT dan melapor kalau Hp-nya hilang, lalu saksi menyarankan supaya menghubungi nomor hp-nya yang hilang tersebut siapa tahu bisa dihubungi ;
Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 30 Juni 2011 sekitar jam 20.00 wib saksi diberitahu Yuni Fitriyanto kalau salah satu nomor Hp-nya yang hilang bisa dihubungi dan ada ditangan orang bernama Yayuk yang merupakan kakak perempuan dari terdakwa yang tinggal di Gilingan Ampel, dan saat itu Yuni Fitriyanto mengajak saksi dan Joko untuk melacak ke Ampel, akan tetapi tidak bertemu Yayuk di Ampel dan setelah dihubungi melalui HP ternyata Yayuk ada dirumahnya di Desa Timpik Susukan Kab Semarang ;
Bahwa selanjutnya kami bertiga kerumah Yayuk di Desa Timpik dan setelah ketemu Yayuk dan suaminya kami ditanya ciri-ciri HP yang hilang dan setelah kami beritahu ciri-ciri HP Yuni yang hilang lalu Yayuk menunjukkan sebuah HP pada kami bertiga dan benar ternyata HP tersebut milik Yuni Fitriyanto yang hilang, setelah itu oleh Yayuk HP diserahkan pada Yuni Fitriyanto dan selanjutnya kami bertiga pulang ;
Bahwa keesokan harinya Yuni Fitriyanto melapor ke Polsek Tengaran ;
Bahwa saat dirumah Yayuk tersebut terdakwa sudah ada di Polsek Tengaran karena kasus lain ;
Bahwa dari cerita Yuni Fitriyanto Hp-nya yang hilang ada 4 buah;
Bahwa benar, barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone merk CROSS Type CB98 Warna hitam beserta sim card XL, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna kuning, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna hijau dan 1 (satu) unit hand phone merk CROSS Type CB 82B warna putih tanpa baterai tersebut adalah Hp-hp milik Yuni Fitriyanto yang diambil oleh terdakwa ;
Bahwa sebagai Ketua RT setempat sebenarnya tingkah laku terdakwa di lingkungan setempat sudah diawasi dan meresahkan masyarakat karena beberapa kali dicurigai melakukan hal seperti dalam perkara ini tetapi masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan juga kurang bukti, hanya baru kali ini ada buktinya dan terdakwa tidak bisa mengelak ;
Bahwa sebagai Ketua RT saksi masih berharap supaya terdakwa bisa memperbaiki tingkah lakunya dan tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari, juga kepada orang tuanya saksi berharap supaya lebih bisa mengawasi lagi tingkah laku terdakwa tersebut ;
------ Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. Saksi SRI WULAN JOKO TRIYOTO bin DALIMIN :
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Juni 2011 pagi sekitar jam 08.00 wib saat sedang kerja bakti saksi dengar dari cerita tetangga-tetangga kalau rumah Yuni Fitriyanto kecurian dan yang hilang beberapa Hp miliknya ;
Bahwa pada hari kamis tanggal 30 Juni 2011 sekitar jam 20.00 wib saksi diberitahu Yuni Fitriyanto kalau salah satu nomor Hp-nya yang hilang dapat dihubungi dan ada dikakaknya terdakwa yang bernama Yayuk, lalu saksi diajak menemani kerumah pak Nardi/Ketua RT, selanjutnya kami bertiga kerumah Yayuk kakaknya terdakwa di Desa Timpik Tengaran;
Bahwa setelah ketemu Yayuk dan suaminya kami ditanya ciri-ciri HP yang hilang dan setelah kami beritahu ciri-ciri HP Yuni yang hilang lalu Yayuk menunjukkan sebuah HP pada kami bertiga dan benar ternyata HP tersebut milik Yuni Fitriyanto yang hilang, setelah itu oleh Yayuk HP diserahkan pada Yuni Fitriyanto dan selanjutnya kami bertiga pulang ;
Bahwa dari cerita Yuni Fitriyanto Hp-nya yang hilang ada 4 buah;
Bahwa benar, barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone merk CROSS Type CB98 Warna hitam beserta sim card XL, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna kuning, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna hijau dan 1 (satu) unit hand phone merk CROSS Type CB 82B warna putih tanpa baterai tersebut adalah Hp-hp milik Yuni Fitriyanto yang diambil oleh terdakwa ;
------ Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa pada hari selasa tanggal 28 Juni 2011 dini hari sekitar jam 03.30 wib terdakwa bangun tidur lalu menuju kerumah Yuni Fitriyanto, dan sekitar jam 04.30 wib sesampai dirumah Yuni Fitriyanto terdakwa lalu masuk rumah lewat pintu yang tidak dikunci dan menuju kamar lalu masuk kamar yang pintunya juga tidak dikunci dan didalam kamar terdakwa lihat Yuni Fitriyanto masih tidur dan diatas meja ada 3 buah HP lalu Hp-hp tersebut terdakwa ambil demikian juga 1 buah Hp yang ada disebelah tempat tidur juga terdakwa ambil, setelah itu terdakwa pulang kerumah dan tidur ;
bahwa setelah bangun tidur terdakwa pergi kerumah kakak terdakwa lain ibu yakni Yayuk di Desa Timpik Susukan untuk main dengan membawa Hp-hp yang diambil dari rumah Yuni Fitriyanto, dan setelah terdakwa cek ternyata Hp-hp tersebut rusak sehingga kemudian 3 hp dititipkan ke Yayuk untuk diserviskan, sedang satu hp merk Cross terdakwa bawa ;
bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut sendirian saja ;
bahwa cara terdakwa membawa hp-hp tersebut dari dalam kamar saksi Yuni Fitriyanto yakni hp-hp tersebut terdakwa ambil lalu dimasukkan kantong celana dan pergi ;
bahwa saat saksi Yuni Fitriyanto mengambil Hp di rumah Yayuk terdakwa ada di Polsek saat itu terdakwa ada dipolsek karena teman ngambil beras dan terdakwa ikut ditangkap ;
bahwa saat terdakwa di Polsek tersebut Hp yang terdakwa bawa terdakwa berikan pada Yayuk untuk diserviskan karena ternyata hp-nya juga rusak ;
bahwa sebelum kejadian ini saya beberapa kali mengambil barang dan uang dari beberapa tetangga tetapi tidak tertangkap;
Benar, barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone merk CROSS Type CB98 Warna hitam beserta sim card XL, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna kuning, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna hijau dan 1 (satu) unit hand phone merk CROSS Type CB 82B warna putih tanpa baterai tersebut adalah Hp-hp milik Yuni Fitriyanto yang terdakwa ambil saat Yuni Fitriyanto tidur ;
Bahwa terdakwa menyesal telah mengambil hp-hp tersebut tanpa sepengetahuan saksi Yuni Fitriyanto dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa jarak rumah terdakwa dengan rumah Yuni Fitriyanto sekitar 500 meter ;
------ Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Hand Phone merk CROSS Type CB98 Warna hitam beserta sim card XL ,
1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna kuning ,
1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna hijau dan
1 (satu) unit hand phone merk CROSS Type CB 82B warna putih tanpa baterai;
Barang bukti mana telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dan dikenal sebagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini ;
------ Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini ;
------ Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, maka Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
------ Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Mengambil sesuatu barang ;
Yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain ;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dengan tanpa setahu atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak (yang punya) ;
Unsur ke-1 : Mengambil sesuatu barang :
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengambil” adalah memindahkan sesuatu barang dari tempat semula ke tempat lain ; Perbuatan mengambil berarti perbuatan yang mengakibatkan barang menjadi berada dalam kekuasaan sipelaku atau yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya ;
Pada umumnya perbuatan mengambil dianggap selesai atau terlaksana apabila barang itu sudah berpindah dari tempat asalnya ;
Selanjutnya yang dimaksud dengan “Barang” adalah sesuatu yang mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi seseorang ;
------ Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang saling bersesuaian bahwa pada selasa dini hari sekitar jam 03.30 wib terdakwa bangun tidur lalu menuju kerumah Yuni Fitriyanto, dan sekitar jam 04.30 wib sesampai dirumah Yuni Fitriyanto terdakwa lalu masuk rumah lewat pintu yang tidak dikunci dan menuju kamar lalu masuk kamar yang pintunya juga tidak dikunci dan didalam kamar terdakwa lihat Yuni Fitriyanto masih tidur dan diatas meja ada 3 buah HP yaitu 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna kuning, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna hijau dan 1 (satu) unit hand phone merk CROSS Type CB 82B warna putih tanpa baterai, lalu Hp-hp tersebut terdakwa ambil demikian juga 1 buah Hand Phone merk CROSS Type CB98 Warna hitam beserta sim card XL yang ada disebelah tempat tidur juga terdakwa ambil, setelah itu terdakwa pulang kerumah dan tidur ;
------ Menimbang, bahwa dengan demikian telah nyata bahwa dengan perbuatan Terdakwa tersebut keberadaan 4 buah Hp masing-masing 1 (satu) unit Hand Phone merk CROSS Type CB98 Warna hitam beserta sim card XL, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna kuning, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna hijau dan 1 (satu) unit hand phone merk CROSS Type CB 82B warna putih tanpa baterai tersebut telah berpindah tempat dari semula 3 buah hp ada diatas meja dalam kamar dan sebuah hp disebelah tempat tidur, demikian pula penguasaan atas 4 (empat) buah Hp tersebut telah berpindah ke dalam tangan Terdakwa, sehingga unsur ke-1 telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : Yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain ;
------ Menimbang, bahwa 4 (empat) buah hp masing-masing 1 (satu) unit Hand Phone merk CROSS Type CB98 Warna hitam beserta sim card XL, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna kuning, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna hijau dan 1 (satu) unit hand phone merk CROSS Type CB 82B warna putih tanpa baterai yang diambil oleh Terdakwa tersebut seluruhnya adalah milik saksi Yuni Fitriyanto, dan bukan milik Terdakwa ;
------ Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 telah terpenuhi ;
Unsur ke-3 : Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
------ Menimbang, bahwa pengertian “Memiliki” adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang atau lebih tegas lagi setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukan kekuasaan yang nyata dan mutlak atas barang itu, hingga tindakan itu merupakan perbuatan sebagai pemilik atas barang itu ; Pemilikan itu pada umumnya terdiri atas setiap perbuatan yang menghapuskan kesempatan untuk memperoleh kembali barang itu oleh pemilik yang sebenarnya dengan cara-cara seperti menghabiskan atau memindah tangankan barang itu, seperti memakan, memakai, menjual, menghadiahkan, menukar, dan sebagainya ; Juga dalam hal-hal yang masih dimungkinkan memperoleh kembali barang itu seperti pinjam-meminjam, menjual dengan hak membeli kembali, bahkan menolak pengembalian atau menahan barang itu dengan menyembunyikan atau mengingkari penerimaan barang itu ;
“Dengan maksud” berarti bahwa pelaku mengetahui dan sadar atas perbuatannya; Sedangkan “ Melawan hukum” berarti pelaku melakukan perbuatan memiliki itu tanpa hak atau kekuasaan, karena ia bukan yang punya atau bukan pemilik, pelaku harus sadar bahwa barang yang diambilnya adalah milik orang lain ;
Jadi memiliki dengan melawan hukum berarti bertindak sebagai pemilik atau seakan-akan sebagai pemilik, sedangkan ia bukan pemilik atau ia tidak mempunyai hak milik atas barang itu ;
------ Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi dan Terdakwa bahwa 4 (empat) buah hp masing-masing 1 (satu) unit Hand Phone merk CROSS Type CB98 Warna hitam beserta sim card XL, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna kuning, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna hijau dan 1 (satu) unit hand phone merk CROSS Type CB 82B warna putih tanpa baterai yang diambil oleh Terdakwa tersebut adalah milik saksi Yuni Fitriyanto ;
Terdakwa melakukan rangkaian perbuatan memasuki rumah dan kemudian masuk kamar saksi Yuni Fitriyanto lalu mengambil 3 buah Hp yang ada diatas meja dan juga mengambil sebuah Hp yang terletak disebelah tempat tidur dan memasukkan ke-4 hp tersebut kekantong celananya dan keluar rumah, dan semuanya dilakukan dengan tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan saksi Yuni Fitriyanto selaku pemilik keempat Hp tersebut ;
Bahwa Terdakwa telah mengetahui dan sadar atas perbuatannya tersebut dan ia-terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa hak atau kekuasaan, karena Terdakwa bukan yang punya atau bukan pemilik, selanjutnya Terdakwa telah bertindak memperlakukan barang-barang tersebut sebagai pemilik atau seakan-akan sebagai pemilik yang sah atas barang-barang itu ;
------ Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-3 telah terpenuhi ;
Unsur ke-4 :Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dengan tanpa setahu atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak (yang punya) ;
------ Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Yuni Fitriyanto dan keterangan terdakwa bahwa saat terdakwa mengambil 4 (empat buah) hp masing-masing 1 (satu) unit Hand Phone merk CROSS Type CB98 Warna hitam beserta sim card XL, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna kuning, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna hijau dan 1 (satu) unit hand phone merk CROSS Type CB 82B warna putih tanpa baterai tersebut dilakukan pada hari selasa tanggal 28 Juni 2011 dini hari sekitar jam 04.30 wib dimana sesampai terdakwa dirumah saksi Yuni Fitriyanto terdakwa lalu masuk rumah lewat pintu yang tidak dikunci dan menuju kamar lalu masuk kamar yang pintunya juga tidak dikunci dan didalam kamar terdakwa lihat Yuni Fitriyanto masih tidur dan diatas meja ada 3 buah HP dan 1 buah Hp yang ada disebelah tempat tidur lalu ke 4 Hp tersebut terdakwa ambil, setelah itu terdakwa pulang kerumah dan tidur ;
------ Menimbang, bahwa saat terdakwa mengambil ke 4 hp tersebut tidak seijin dan sepengetahuan saksi Yuni Fitriyanto yang sedang tidur sehingga tidak mengetahui kalau ke-4 hp-nya tersebut diambil oleh terdakwa ;
------ Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dengan tanpa setahu atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak (yang punya), telah terpenuhi hingga terbukti secara sah ;
------ Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-4 telah terpenuhi pula ;
------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa unsur-unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut ;
------ Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana atau tindakan ;
------ Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri telah membaca dan mempelajari hasil Penelitian Kemasyarakatan No. Reg. : 144/LA.PN.VII/2011 tertanggal 18 Juli 2011 yang dibuat oleh ENNY MARDIYAH, SH., Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Semarang, yang pada pokoknya memberikan saran agar terhadap Terdakwa DIPIDANA PENJARASERINGAN-RINGANNYA ;
------ Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan benar-benar menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta ingin segera keluar dari tahanan untuk memperbaiki perilakunya, maka atas hal tersebut terhadap Terdakwa, Pengadilan Negeri akan menjatuhkan pidana dengan memperhatikan aspek-aspek pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif ;
------ Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka perlu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa merugikan pihak lain yakni saksi Yuni Fitriyanto ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesal atas perbuatannya ;
Terdakwa masih dibawah umur/anak-anak sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya;
------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini Terdakwa telah ditahan, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk mencegah Terdakwa menghindar dari pelaksanaan putusan, maka cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
------ Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa : 4 (empat buah) hp masing-masing 1 (satu) unit Hand Phone merk CROSS Type CB98 Warna hitam beserta sim card XL, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna kuning, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna hijau dan 1 (satu) unit hand phone merk CROSS Type CB 82B warna putih tanpa baterai, dipersidangan telah diakui kepemilikannya oleh saksi Yuni Fitriyanto, maka akan dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Yuni Fitriyanto ;
------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
------ Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, pasal-pasal dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WAHYUDI bin TUPAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hand Phone merk CROSS Type CB98 Warna hitam beserta sim card XL, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna kuning, 1 (satu) unit hand phone merk ESIA warna hijau dan 1 (satu) unit hand phone merk CROSS Type CB 82B warna putih tanpa baterai ;
Dikembalikan kepada saksi Yuni Fitriyanto Bin Daryanto ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
------ Demikianlah diputuskan pada hari SENIN, tanggal 22 Agustus 2011 oleh ARIS GUNAWAN, SH. Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ANIS JUNDRIANTO, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri YAMSRI HARTINI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa, dan Terdakwa dengan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua terdakwa ;
PANITERA PENGGANTI H A K I M
- ttd - - ttd -
ANIS JUNDRIANTO, SH.ARIS GUNAWAN, SH.
C A T A T A N :
Putusan No. 172/Pid.Sus/2011/PN.Ung. atas nama terdakwa Wahyudi bin Tupar tersebut diatas telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 22 Agustus 2011, karena baik Terdakwa maupun Penuntut Umum pada hari itu juga telah menyatakan menerima putusan dan menyatakan tidak akan mencabut pernyataannya .
P A N I T E R A,
- ttd -
R O K H A D I, SH.
Salinan putusan No. 172/Pid.Sus/2011/PN.Ung. atas nama terdakwa Wahyudi bin Tupar yang sama bunyi dan sesuai dengan aslinya
tanggal Agustus 2011
Oleh
P A N I T E R A
Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang
R O K H A D I, SH.
NIP. 19590930 198203 1 002