47/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 47/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
47/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda.
- Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
No 47/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH Tempat lahir : Kandangan (kalsel) Umur / Tgl lahir : 57 tahun / 20 Oktober 1954 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Pesut Gang Kalatau Rt 37 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dan Jl. Lokupang Rt/Rw 04/II Desa Gambah Luar Muka Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Propinsi Kalimantan Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Pensiunan PNS ( Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara ) Pendidikan : STM.
Terdakwa ditahan Rutan (Rumah Tahanan Negara ) dengan surat Penahanan dari :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
PenuntutUmumpadaKejaksaanNegeriTenggarongsejaktanggal17 September 2012 s/d tanggal 06 Oktober 2012 di RutanTenggarong;
PerpanjanganPenahananolehWakil Ketua PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSamarinda sejaktanggal 07 Oktober2012 s/d tanggal 05 Nopember 2012, di Rutan Tenggarong;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 29 Oktober2012 s/d 27 Noperber2012 di Rutan Tenggarong dengan No. : 26/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tanggal 29 Oktober 2012;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarindasejak tanggal 28 Nopember 2012 s/d 25 Januari 2013 di RutanTengarong dengan No. : 26/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda, tanggal 20 Nopember 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang pertama,sejak tanggal 26 Januari 2013 s/d 24 Pebruari 2013 di Rutan Tenggarong dengan No. : 11/Pen.Pid.Tipikor/2013/PT.KT.SMDA, tanggal 14 Januari 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang kedua, sejak tanggal 25 Pebruari 2013 s/d 26 Maret 2013 di Rutan Tenggarong dengan No. : 27/Pen.Pid.Tipikor/2013/PT.KT.SMDA, tanggal 21 Pebruari 2013;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya MUHAMMAD AIDIANSYAH, SH,.dan ERWIN, SH,.MH,.para Advokad pada Kantor “Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum” Korpri Kabupaten Kutai Kartanegara beralamatdi JalanPanji Nomor 40 Tenggarong, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Oktober 2012;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSITERSEBUT :
Telah Membaca ;
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dibuat oleh Polda Kaltim No: BP/25/XII/2011, tanggal 27 Desember 2011;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan NegeriTenggarong Nomor : B - 1914/Q.4.12/Ft.1/10/2012, tanggal 18 Oktober2012;
Surat Penetapan KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, No.47/Pid.Tipikor/2012/PN-Smda, tanggal29 Oktober 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis, No.47/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda, tanggal 31 Oktober 2012, tentang Penentuan hari sidang pertama untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Keterangan para saksi, ahli, dan Terdakwa ;
Pembacaan Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum Nomor:PDS-03/TNGGA/06/2012, tanggal 26 Pebruari 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP “ ;
Membebaskan terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “ bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAHdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama masa penahanan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000.- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
7. Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta 2009 No. DPA SKPD :1.07 01 15 16 5 2 Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) Dinas Perhubungan Kab. Kutai Pelabuhan Terpadu di Kecamatan Kota Bangun;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta 2009No. DPA SKPD :1.07 01 15 16 5 2 Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Kegiatan Lanjutan Penyusunan Feasibility study (FS) Pelabuhan Kota Bangun;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta 2009No. DPA SKPD :1.07 01 15 16 5 2 Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) Dinas Perhubungan Kab. Kutai karta Negara Kegiatan Pendamping Kegiatan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 180.188/HK-484/2009 tentang perubahan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 551.22/497/DISHUB/V/2009 tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009.
Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt. Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun.
MC-01 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009.
Dokumen pembayaran Rp.3.111.322.500,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara kepada PT. Auramatra Jaya Enginering.
MC-02 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009.
Dokumen pembayaran Rp.548.130.000,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara kepada PT. Auramatra Jaya Enginering.
Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Nomor : 550/231/WAS.Kb/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009.
Invoice MC-01 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt.Bangun/III/2009 tanggal 12 Agustus 2009.
Dokumen pembayaran Rp.486.695.000,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara kepada PT. Bikonar Perdana.
Invoice MC-02 Kontrak Nomor : 550/231/WAS.Kb/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009.
Dokumen pembayaran Rp.401.362.000,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara kepada PT. Bikonar Perdana.
Laporan Mingguan, Bulanan dan Dokumentasi Konsultan Pengawas (PT. Bikonar Perdana).
Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/169/Fisik.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 pekerjaan Pendamping Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun,
Laporan Pengujian TekanBeton PT. Citra Mandiri Pratama.
MC-02 Kontrak Nomor : 550/169/Fisik.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009.
Dokumen Pembayaran Rp.4.379.182.500,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Citra Mandiri Pratama.
Dokumen Pembayaran Rp.4.379.000.000,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Citra Mandiri Pratama.
Addendum Kontrak No.1 Surat Perubahan Perjanjian (Addendum Kontrak) Nomor .552.3/1875/Fisik.8-K.Bgn/XI/2009 tanggal 16 Nopember 2009 (Foto copy yang telah ditandatangani ulang oleh para pihak).
Berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/269/Fisik.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 (Foto copy yang telah ditandatangani ulang oleh para pihak).
Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/161/Fisik.Pel.KB/VIII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 Pekerjaan pembangunan pelabuhan terpadu kota bangun (Foto copy stempel asli).
Berita Acara Pembayaran uang muka surat perjanjian pekerjaan (kontrak) Nomor : 550/161/Fisik.Pel.KB/VIII/2009 tanggal 05 Agustus 2009.
Dokumen Pembayaran Rp.5.683.206.400,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Kembar Jaya Abadi.
Dokumen Pembayaran Rp.9.093.130.240,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Kembar Jaya Abadi.
MC-02 Kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Nomor : 550/161/Fisik-Pel.KB/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009.
Dokumen Pembayaran Rp.8.871.485.190,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Kembar Jaya Abadi.
Final Addendum kontrak Nomor : 550/161/Fisik-Pel.KB/VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009.
Serah terima pekerjaan (PHO) tanggal 28 Desember 2009kontrak Nomor : 550/161/Fisik-Pel.KB/VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009.
Dokumen studi kelayakan pembangunan Pelabuhan terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Final Report Tahun 2009 PT. Auramatra Jaya Enginering tertanggal 30 Mei 2009 (Foto kopi tandatangan asli dan stempel basah).
Dokumen laporan perhitungan konstruksi PT. PT. Auramatra Jaya Enginering tertanggal september 2009 (Foto kopi tandatangan asli dan stempel basah).
Dokumen seleksi umum kegiatan Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED Pelabuhan Kota Bangun.
Owner Estimate (OE) kegiatan Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED Pelabuhan Kota Bangun.
Bill Of Quantity (BQ) kegiatan Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED Pelabuhan Kota Bangun.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 551.122/1157/DISHUB/X/2008 tanggal 04 Oktober 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan Tahun 2008.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 550/90/DISHUB/XI/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan Tahun 2008.
Buku laporan (soil Test Report) pelabuhan terpadu kota bangun kutai kartanegara pada bulan Pebruari 2010 Parameter Teknik.
Foto copy buku laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) laporan DCP (Dinamic Cone Penetration) (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Foto copy buku laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara).
Foto copy buku laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara)
Buku Owner Estimates Pekerjaan Pembangunan Sheet Pile & Pengurangan Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar APBD 2009.
Buku Owner Estimates Pekerjaan Pembangunan Dermaga Penumpang & Dermaga Floating Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar APBD 2009.
Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan sheet pile & Pengurangan Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara).
Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan Dermaga proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara).
Buku Bill Of Quantity (BQ) pekerjaan Sheet Pile & Pengurangan Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar TA 2009.
Buku Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pembangunan Dermaga Penumpang & Dermaga Floating Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar TA 2009.
Foto copy buku Enginbeer Estimate Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara).
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 180.188/HK-100/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor RSUD A.M. Parikesit dan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti dilingkungan Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara No : 550/91/DISHUB/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas perhubungan Tahun 2009.
Intruksi Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 550/182/II/2009 tanggal 23 Pebruari 2009.
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-
Telah mendengar pembacaan Nota Pembelaan secara tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 05 Maret 2013, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan “Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntutatau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua Tuntutan Hukum ( Onstlaag Van Alle Rechtvervolging) atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya (aequo et bono);
Telah mendengar replik secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 05 Maret 2013 menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya dan dupliksecara lisan dari Terdakwa maupun dari Penasihat Hukum terdakwatertanggal 05 Maret 2013 menyatakan tetap dengan nota pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum, dengan surat dakwaannya tertanggal 18 Oktober 2012Nomor : B-1914/Q.4.12/Ft.1/10/2012, terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAHselaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada Proyek Jasa Konsultasi Penyusunan Feasibility Study, Amdal dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22 / 497 / DISHUB / V / 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009, bersama-sama TATIEK SUGIHARTININGRUM Binti SUMANGGI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 01 Maret 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2009, bertempat di lokasi Pelabuhan Terpadu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, yang termasuk wilayah hukum pengadilan tindak pidana korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda, sebagaiyang melakukan, atau yang turut serta melakukan,secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada tahun 2008 Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena terbatasnya waktu pelaksanaan maka kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dilanjutkan pada tahun 2009. Selanjutnya pada tahun 2009, terdapat kegiatan Lanjutan Penyusunan Feasibility Study (FS) Pelabuhan Kota Bangun yang bersumber dana dari Dana Pendamping APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009 yang telah ditetapkan dalam DPA-L SKPD Tahun Anggaran 2009 No.DPA-SKPD : 1.07.01.15.16.5.2; Tanggal 25 Maret 2009; Program : Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan; Kegiatan : Lanjutan Penyusunan Feasibility Study (FS) Pelabuhan Kota Bangun dengan nilai anggaran Rp. 4.334.432.100,- (empat milyar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22/1157/DISHUB/X/2008 tanggal 04 Oktober 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan Tahun 2008 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 550/90/DISHUB/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan Tahun 2009, dengan susunan panitia pengadaan sebagai berikut :
H. MUHAMMAD YAMIN, ST., MM Ketua
HERU SANTOSA, ST., MT Sekretaris
SADIN, S.Sos Anggota
SUGIANTO Anggota
HERU SUPADMO Anggota
FACHRUL ROZI, ST Anggota
BAHARUDDIN, ST Anggota
Bahwa telah dilakukan pelelangan terhadap kegiatan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan sejak tanggal 12 Nopember 2008 sampai dengan 12 Pebruari 2009, telah ditetapkan PT. Auramatra Jaya Enginering sebagai penyedia jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor : 04/Perc-Pel.KB/DISHUB/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, kemudian dibuat Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/05/Renn.Pel.Kt.Bangun/III/2009 tanggal 05 Maret 2009 dengan tenggang waktu masa pekerjaan sejak tanggal 06 Maret 2009 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2009, yang ditandatangani oleh Ir. H. Harun Nurasid, MM., MT Bin Muhammad selaku Pengguna Anggaran dan Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur PT. Auramatra Jaya Enginering.
Bahwa terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22 / 497 / DISHUB / V / 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009, terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berlaku sejak tanggal 01 Maret 2009 sampai dengan 31 Desember 2009.
Bahwa dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill Of Quantity (BQ) yang dibuat oleh Panitia Lelang telah ditentukan item pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemenang lelang dan telah disepakati oleh PT. Auramatra Jaya Enginering sebagai pemenang lelang dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Penawaran Nomor : 017/PANLEL/PERC-PL.KB/DISHUB/III/2009 tanggal 06 Pebruari 2009, untuk pelaksanaan Detailed Enginering Design (DED) diperlukan adanya kegiatan Survey Penyelidikan Tanah yang meliputi pekerjaan sebagai berikut :
Boring dan Pengambilan Sample
Boring di perairan kedalaman 50 (lima puluh) meter, sebanyak 3 (tiga) titik;
Boring di darat kedalaman 50 (lima puluh) meter, sebanyak 3 (tiga) titik;
Plat form boring sebanyak 3 (tiga) buah;
Core Box (5m/box) sebanyak 10 (sepuluh) buah;
Undisturbed sample sebanyak 10 (sepuluh) sample;
Disturbed Sample sebanyak 10 (sepuluh) sample;
SPT (standart penetration test) sebanyak 10 (sepuluh) titik.
Penyelidikan Laboratorium
Index Properties sebanyak 5 (lima) sample;
Bulk dry dencity sebanyak 5 (lima) sample;
Water content sebanyak 5 (lima) sample;
Atterberg limit sebanyak 5 (lima) sample;
Enginering properties sebanyak 5 (lima) sample;
Traxial UU/Direct shear sebanyak 5 (lima) sample;
Consolidation sebanyak 5 (lima) sample.
Analisa 1 Ls.
Bahwa sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill of Quantity (BQ) yang telah disepakati oleh Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi, serta dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550 / 05 / Renn.Pel.Kt.Bangun / III / 2009 tanggal 05 Maret 2009, ditentukan bahwa penyelidikan tanah berupa kegiatan boring akan dilakukan sebagai berikut :
Boring di perairan kedalaman 50 (lima puluh) meter, sebanyak 3 (tiga) titik;
Boring di darat kedalaman 50 (lima puluh) meter, sebanyak 3 (tiga) titik;
Namun, terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tetap menerima Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) Laporan Sondir PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master Juriadi yang didalamnya hanya terdapat 2 (dua) titik pengeboran yaitu :
Boring Log BH – 01 Bor Master Juriadi Data Started 16 April 2009 Data Finished 17 April 2009
Boring Log BH – 02 Bor Maters Juriadi Data Started 16 April 2009 Data Finished 17 April 2009
Selain itu, sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill of Quantity (BQ) yang telah disepakati oleh Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi, serta dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550 / 05 / Renn.Pel.Kt.Bangun / III / 2009 tanggal 05 Maret 2009, ditentukan bahwa Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur Utama PT. Auramatra Jaya Enginering harus melaksanakan pekerjaan berupa penyelidikan laboratorium, namun pekerjaan berupa penyelidikan laboratorium tersebut tidak dilaksanakan dan tidak tercantum dalam Laporan Akhir (Final Report) Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun dan terdakwa tidak pernah menerima Dokumen Uji Laboratorium Sample Tanah.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 551.33.01 / 769 / BAPP / DISHUB/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa menyatakan bahwa pekerjaan jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun telah selesai sebanyak 85,2 % (delapan puluh lima koma dua prosen), kemudian dilakukan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Teknis Nomor : 551.33.01 / 860 / BAST / DISHUB / VII / 2009 tanggal 13 Juli 2009.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut, dilakukan pembayaran kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi melalui rekening PT. Auramatra Jaya Enginering nomor rekening 0081518645 pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang sebesar Rp. 3.111.322.500,- (tiga milyar seratus sebelas juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Sertifikat Bulanan MC-01 Nomor Kontrak: 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009, Berita AcaraPembayaranNomor : 551.33.01/885/BAP/DISHUB/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 021/SPP-LS/1.07.01.01 tahun 2009 tanggal 04 Agustus 2009, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 021/SPM-LS/1.07.01.01 tanggal 04 Agustus 2009, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02835/LS/2009 tanggal 05 Agustus 2009, dan Kwitansi/Bukti Pengeluaran Nomor : 274/PB/VIII/2009 (tanpa tanggal).
Bahwa selanjutnya Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Nomor : 01.Invoice/AJE/PB-DHUB/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009, kemudian terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 551.33.01/1559/BAPP/DISHUB/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa pekerjaan jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun telah selesai sebanyak 100 % (seratus prosen) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Teknis Nomor : 551.33.01/1618/BAST/DISHUB/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009, sedangkan terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai hasil pekerjaan dari PT. Auramatra Jaya Enginering.
Bahwa selanjutnya dilakukan pembayaran kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur PT. Auramatra Jaya Enginering melalui rekening PT. Auramatra Jaya Enginering nomor rekening 0081518645 pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang sebesar Rp. 548.130.000,- (lima ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Sertifikat Bulanan MC-012 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 053/SPP-LS/1.07.01.01 tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 053/SPM-LS/1.07.01.01 tanggal 28 Oktober 2009, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05988/LS/2009 tanggal 28 Oktober 2009, dan Kwitansi/Bukti Pengeluaran Nomor : (tanpa nomor ) tanggal (tanpa tanggal), sehingga telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus prosen) kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi.
Bahwa sekira bulan Pebruari 2010, Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara roboh atau mengalami kegagalan bangunan, selanjutnya Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi meminta kepada Suryadi Bin Waluyo Kasim untuk melakukan Investigasi Tanah berupa boring di lokasi proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun tersebut. Selanjutnya pada tanggal 14 Pebruari 2010 sampai dengan 19 Pebruari 2010, Suryadi Bin Waluyo Kasim bersama Muhammad Asmuni Achmad Als Muis Bin Achmad melakukan boring pada 2 (dua) titik sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi yang dilakukan pada 2 (dua) titik sesuai dengan hasil Boring Log Exploration BM. 01 dan BM. 02 Bor Master Muis Data Started 14 Pebruari 2010 Data Finished 19 Pebruari 2010, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Titik BH - 01
Elevasi tanah dasar sungai – 15.00 meter di bawah garis air sungai (waktu pelaksanaan)
Kedalaman pengeboran 30.00 meter
Kedalaman 0.00 s/d 10.00 meter: tanah lunak lempung-lempung kepasiran, warna gelap, nilai SPT antara 5/30 s-d 7/30
Kedalaman 10.00 s/d 20.50 meter : variasi tanah liat dan berbutir yaitu lempung dan lempung atau lanau kepasiran, warna kuning dan warna gelap, agak kenyal sampai kenyal lemah, nilai SPT antara 14/30 s-d 19/30
Kedalaman 22.00 s/d 25.00 meter : terdapat tanah liat berbutir lempung kepasiran yang merupakan peralihan, warna abu-abu, nilai SPT 12/30
Kedalaman 25.00 s/d 305.00 meter adalah tanah berbutir, yaitu pasir, warna keputihan, nilai SPT antara 30/30 s-d 34/30
Titik BH - 02
Elevasi tanah di titik bor ± 2 s/d 3 meter di atas muka air sungai (waktu pelaksanaan)
Kedalaman pengeboran 34.50 meter
Kedalaman 0.00 s/d 5.00 meter: tanah urugan pasir kelempungan, warna kuning, nilai SPT antara 2/30
Kedalaman 5.00 s/d 17.50 meter : variasi tanah liat dan berbutir yaitu lempung dan lempung atau lanau kepasiran, warna gelap, nilai SPT maksimum 8/30
Kedalaman 17.50 s/d 30.00 meter : variasi tanah liat, organik dan berbutir yaitu lempung organik dan lempung atau lanau kepasiran, warna gelap, nilai SPT maksimum 9/30
Kedalaman lebih besar 30.00 meter adalah lapisan tanah keras, merupakan lapisan tanah pasir padat, warna kekuningan, nilai SPT >60/30
Bahwa sekira bulan Agustus 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap kegagalan bangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada saat itu, terdakwa meminta Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan Kegiatan Penyusunan Feasiblity Study, Study Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Pelabuhan Kota Bangun. Kemudian Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi menyerahkan dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah diubah. Selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen dari Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi tersebut kepada BPK, yaitu dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) Laporan Sondir PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009 yang dilakukan pada 4 (empat) titik bor.
Bahwa dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009 yang dilakukan pada 4 (empat) titik bor terdakwa peroleh dengan cara mengadaptasi atau mengambil data dari Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan rincian sebagai berikut :
Pada dokumen Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009, khususnya Data Boring (Boring Log) BH. 01 mengadaptasi atau mengambil data dari hasil investigasi tanah Paramater Teknik pada BM – 01 sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan perubahan tanggal dan kode boring log.
Pada dokumen Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009, khususnya Data Boring (Boring Log) BH. 02 mengadaptasi atau mengambil data dari hasil investigasi tanah Paramater Teknik pada BM – 02 sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan perubahan tanggal dan kode boring log.
Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH bersama-sama dengan TATIEK SUGIHARTININGRUM Binti SUMANGGI yang menyatakan pekerjaan PT. Auramatra Jaya Enginering telah dilakukan 100 % (seratus prosen) sedangkan terdapat pekerjaan yang tidak seluruhnya dilakukan yaitu pekerjaan Penyelidikan Tanah berupa pekerjaan Boring dan tidak dilakukannya pekerjaan Penyelidikan Laboratorium, dan perbuatan terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sehingga dapat dilakukan pencairan dana 100 % (seratus persen) kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur Utama PT. Auramatra Jaya Enginering, bertentangan dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi, ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada Proyek Jasa Konsultasi Penyusunan Feasibility Study, Amdal dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22 / 497 / DISHUB / V / 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009, bersama-sama TATIEK SUGIHARTININGRUM Binti SUMANGGI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.326.775.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sesuai dengan Laporan hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : R-550/PW.17.2/5/2011 tanggal 07 November 2011 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwaMUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAHselaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada Proyek Jasa Konsultasi Penyusunan Feasibility Study, Amdal dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22 / 497 / DISHUB / V / 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009, bersama-sama TATIEK SUGIHARTININGRUM Binti SUMANGGI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 01 Maret 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2009, bertempat di lokasi Pelabuhan Terpadu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, yang termasuk wilayah hukum pengadilan tindak pidana korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda, sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikiut :
Pada tahun 2008 Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena terbatasnya waktu pelaksanaan maka kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dilanjutkan pada tahun 2009. Selanjutnya pada tahun 2009, terdapat kegiatan Lanjutan Penyusunan Feasibility Study (FS) Pelabuhan Kota Bangun yang bersumber dana dari Dana Pendamping APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009 yang telah ditetapkan dalam DPA-L SKPD Tahun Anggaran 2009 No.DPA-SKPD : 1.07.01.15.16.5.2; Tanggal 25 Maret 2009; Program : Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan; Kegiatan : Lanjutan Penyusunan Feasibility Study (FS) Pelabuhan Kota Bangun dengan nilai anggaran Rp. 4.334.432.100,- (empat milyar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22/1157/DISHUB/X/2008 tanggal 04 Oktober 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan Tahun 2008 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 550/90/DISHUB/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan Tahun 2009, dengan susunan panitia pengadaan sebagai berikut :
H. MUHAMMAD YAMIN, ST., MM Ketua
HERU SANTOSA, ST., MT Sekretaris
SADIN, S.Sos Anggota
SUGIANTO Anggota
HERU SUPADMO Anggota
FACHRUL ROZI, ST Anggota
BAHARUDDIN, ST Anggota
Bahwa telah dilakukan pelelangan terhadap kegiatan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan sejak tanggal 12 Nopember 2008 sampai dengan 12 Pebruari 2009, telah ditetapkan PT. Auramatra Jaya Enginering sebagai penyedia jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor : 04/Perc-Pel.KB/DISHUB/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, kemudian dibuat Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/05/Renn.Pel.Kt.Bangun/III/2009 tanggal 05 Maret 2009 dengan tenggang waktu masa pekerjaan sejak tanggal 06 Maret 2009 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2009, yang ditandatangani oleh Ir. H. Harun Nurasid, MM., MT Bin Muhammad selaku Pengguna Anggaran dan Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur PT. Auramatra Jaya Enginering.
Bahwa terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22 / 497 / DISHUB / V / 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009, terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berlaku sejak tanggal 01 Maret 2009 sampai dengan 31 Desember 2009.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah :
mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Bahwa dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill Of Quantity (BQ) yang dibuat oleh Panitia Lelang telah ditentukan item pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemenang lelang dan telah disepakati oleh PT. Auramatra Jaya Enginering sebagai pemenang lelang dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Penawaran Nomor : 017/PANLEL/PERC-PL.KB/DISHUB/III/2009 tanggal 06 Pebruari 2009, untuk pelaksanaan Detailed Enginering Design (DED) diperlukan adanya kegiatan Survey Penyelidikan Tanah yang meliputi pekerjaan sebagai berikut :
Boring dan Pengambilan Sample
Boring di perairan kedalaman 50 (lima puluh) meter, sebanyak 3 (tiga) titik;
Boring di darat kedalaman 50 (lima puluh) meter, sebanyak 3 (tiga) titik;
Plat form boring sebanyak 3 (tiga) buah;
Core Box (5m/box) sebanyak 10 (sepuluh) buah;
Undisturbed sample sebanyak 10 (sepuluh) sample;
Disturbed Sample sebanyak 10 (sepuluh) sample;
SPT (standart penetration test) sebanyak 10 (sepuluh) titik.
Penyelidikan Laboratorium
Index Properties sebanyak 5 (lima) sample;
Bulk dry dencity sebanyak 5 (lima) sample;
Water content sebanyak 5 (lima) sample;
Atterberg limit sebanyak 5 (lima) sample;
Enginering properties sebanyak 5 (lima) sample;
Traxial UU/Direct shear sebanyak 5 (lima) sample;
Consolidation sebanyak 5 (lima) sample.
Analisa 1 Ls.
Bahwa sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill of Quantity (BQ) yang telah disepakati oleh Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi, serta dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550 / 05 / Renn.Pel.Kt.Bangun / III / 2009 tanggal 05 Maret 2009, ditentukan bahwa penyelidikan tanah berupa kegiatan boring akan dilakukan sebagai berikut :
Boring di perairan kedalaman 50 (lima puluh) meter, sebanyak 3 (tiga) titik;
Boring di darat kedalaman 50 (lima puluh) meter, sebanyak 3 (tiga) titik;
Namun, terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tetap menerima Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) Laporan Sondir PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master Juriadi yang didalamnya hanya terdapat 2 (dua) titik pengeboran yaitu :
Boring Log BH – 01 Bor Master Juriadi Data Started 16 April 2009 Data Finished 17 April 2009
Boring Log BH – 02 Bor Maters Juriadi Data Started 16 April 2009 Data Finished 17 April 2009
Selain itu, sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill of Quantity (BQ) yang telah disepakati oleh Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi, serta dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550 / 05 / Renn.Pel.Kt.Bangun / III / 2009 tanggal 05 Maret 2009, ditentukan bahwa Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur Utama PT. Auramatra Jaya Enginering harus melaksanakan pekerjaan berupa penyelidikan laboratorium, namun pekerjaan berupa penyelidikan laboratorium tersebut tidak dilaksanakan dan tidak tercantum dalam Laporan Akhir (Final Report) Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun dan terdakwa tidak pernah menerima Dokumen Uji Laboratorium Sample Tanah.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 551.33.01 / 769 / BAPP / DISHUB/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa menyatakan bahwa pekerjaan jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun telah selesai sebanyak 85,2 % (delapan puluh lima koma dua prosen), kemudian dilakukan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Teknis Nomor : 551.33.01 / 860 / BAST / DISHUB / VII / 2009 tanggal 13 Juli 2009.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut, dilakukan pembayaran kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi melalui rekening PT. Auramatra Jaya Enginering nomor rekening 0081518645 pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang sebesar Rp. 3.111.322.500,- (tiga milyar seratus sebelas juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Sertifikat Bulanan MC-01 Nomor Kontrak: 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009, Berita AcaraPembayaranNomor : 551.33.01/885/BAP/DISHUB/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 021/SPP-LS/1.07.01.01 tahun 2009 tanggal 04 Agustus 2009, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 021/SPM-LS/1.07.01.01 tanggal 04 Agustus 2009, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02835/LS/2009 tanggal 05 Agustus 2009, dan Kwitansi/Bukti Pengeluaran Nomor : 274/PB/VIII/2009 (tanpa tanggal).
Bahwa selanjutnya Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Nomor : 01.Invoice/AJE/PB-DHUB/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009, kemudian terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 551.33.01/1559/BAPP/DISHUB/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa pekerjaan jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun telah selesai sebanyak 100 % (seratus prosen) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Teknis Nomor : 551.33.01/1618/BAST/DISHUB/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009, sedangkan terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai hasil pekerjaan dari PT. Auramatra Jaya Enginering.
Bahwa selanjutnya dilakukan pembayaran kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur PT. Auramatra Jaya Enginering melalui rekening PT. Auramatra Jaya Enginering nomor rekening 0081518645 pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang sebesar Rp. 548.130.000,- (lima ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Sertifikat Bulanan MC-012 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 053/SPP-LS/1.07.01.01 tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 053/SPM-LS/1.07.01.01 tanggal 28 Oktober 2009, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05988/LS/2009 tanggal 28 Oktober 2009, dan Kwitansi/Bukti Pengeluaran Nomor : (tanpa nomor ) tanggal (tanpa tanggal), sehingga telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus prosen) kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi.
Bahwa sekira bulan Pebruari 2010, Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara roboh atau mengalami kegagalan bangunan, selanjutnya Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi meminta kepada Suryadi Bin Waluyo Kasim untuk melakukan Investigasi Tanah berupa boring di lokasi proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun tersebut. Selanjutnya pada tanggal 14 Pebruari 2010 sampai dengan 19 Pebruari 2010, Suryadi Bin Waluyo Kasim bersama Muhammad Asmuni Achmad Als Muis Bin Achmad melakukan boring pada 2 (dua) titik sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi yang dilakukan pada 2 (dua) titik sesuai dengan hasil Boring Log Exploration BM. 01 dan BM. 02 Bor Master Muis Data Started 14 Pebruari 2010 Data Finished 19 Pebruari 2010, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Titik BH - 01
Elevasi tanah dasar sungai – 15.00 meter di bawah garis air sungai (waktu pelaksanaan)
Kedalaman pengeboran 30.00 meter
Kedalaman 0.00 s/d 10.00 meter: tanah lunak lempung-lempung kepasiran, warna gelap, nilai SPT antara 5/30 s-d 7/30
Kedalaman 10.00 s/d 20.50 meter : variasi tanah liat dan berbutir yaitu lempung dan lempung atau lanau kepasiran, warna kuning dan warna gelap, agak kenyal sampai kenyal lemah, nilai SPT antara 14/30 s-d 19/30
Kedalaman 22.00 s/d 25.00 meter : terdapat tanah liat berbutir lempung kepasiran yang merupakan peralihan, warna abu-abu, nilai SPT 12/30
Kedalaman 25.00 s/d 305.00 meter adalah tanah berbutir, yaitu pasir, warna keputihan, nilai SPT antara 30/30 s-d 34/30
Titik BH - 02
Elevasi tanah di titik bor ± 2 s/d 3 meter di atas muka air sungai (waktu pelaksanaan)
Kedalaman pengeboran 34.50 meter
Kedalaman 0.00 s/d 5.00 meter: tanah urugan pasir kelempungan, warna kuning, nilai SPT antara 2/30
Kedalaman 5.00 s/d 17.50 meter : variasi tanah liat dan berbutir yaitu lempung dan lempung atau lanau kepasiran, warna gelap, nilai SPT maksimum 8/30
Kedalaman 17.50 s/d 30.00 meter : variasi tanah liat, organik dan berbutir yaitu lempung organik dan lempung atau lanau kepasiran, warna gelap, nilai SPT maksimum 9/30
Kedalaman lebih besar 30.00 meter adalah lapisan tanah keras, merupakan lapisan tanah pasir padat, warna kekuningan, nilai SPT >60/30
Bahwa sekira bulan Agustus 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap kegagalan bangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada saat itu, terdakwa meminta Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan Kegiatan Penyusunan Feasiblity Study, Study Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Pelabuhan Kota Bangun. Kemudian Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi menyerahkan dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah diubah.Selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen dari Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi tersebut kepada BPK, yaitu dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) Laporan Sondir PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009 yang dilakukan pada 4 (empat) titik bor.
Bahwa dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009 yang dilakukan pada 4 (empat) titik bor terdakwa peroleh dengan cara mengadaptasi atau mengambil data dari Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan rincian sebagai berikut :
Pada dokumen Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009, khususnya Data Boring (Boring Log) BH. 01 mengadaptasi atau mengambil data dari hasil investigasi tanah Paramater Teknik pada BM – 01 sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan perubahan tanggal dan kode boring log.
Pada dokumen Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009, khususnya Data Boring (Boring Log) BH. 02 mengadaptasi atau mengambil data dari hasil investigasi tanah Paramater Teknik pada BM – 02 sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan perubahan tanggal dan kode boring log.
Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH selaku selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada Proyek Jasa Konsultasi Penyusunan Feasibility Study, Amdal dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22 / 497 / DISHUB / V / 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009 telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan, yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, dengan cara menyatakan pekerjaan PT. Auramatra Jaya Enginering telah dilakukan 100 % (seratus prosen) sedangkan terdapat pekerjaan yang tidak seluruhnya dilakukan yaitu pekerjaan Penyelidikan Tanah berupa pekerjaan Boring dan tidak dilakukannya pekerjaan Penyelidikan Laboratorium, dan perbuatan terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sehingga dapat dilakukan pencairan dana 100 % (seratus prosen) kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur Utama PT. Auramatra Jaya Enginering.
Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH,bersama-sama TATIEK SUGIHARTININGRUM Binti SUMANGGI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.326.775.000,- (tiga milyard tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sesuai dengan Laporan hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : R-550/PW.17.2/5/2011 tanggal 07 November 2011 yangt dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa menyatakan sudah mengerti, dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan para saksi sebagai berikut :
HERU SANTOSA,ST.MT BIN PARJOKO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas di Dinas PU Kab. Kutai kartanegara sebagai staf Bina Marga sejak tahun 2003 s/d sekarang ;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Panitia Lelang proyek Jasa Konsultasi Penyusunan Feasibilty Study, Amdal dan Detail Enginering Desain, Ketuanya H. Muhammad Yamin.
Bahwa tugasnya Panitia Lelang adalah Menyusun proses lelang, menyusun metode yang akan digunakan, menyusun harga perkiraan sendiri, Menyusun dan menyiapkan dokumen lelangnya,pengumumkan lelang, menilai prakwalifikasi, mengevaluasi penawaran, melanjutkan mengusulkan pemenang lelangnya, dan membuat laporan hasil lelang, tugas-tugas itu pertanggung jawabannya kepada Kepala Dinas Perhubungan sebagai Pengguna Anggaran.
Bahwa Metode seleksi menggunakan seleksi umum dengan prakwalifikasi sesuai ketentuan Kepres l980, saksi sudah prakwalifikasikan, perincian kerja lelangnya ada didalam Bill Of Quantity (BQ), yang menyusun BQ adalah Panitia Lelang.
Bahwa tahap berikutnya BQ disusun dan kemudian kita menyusun HPS. Kemudian kami menyusun dokumen seleksinya, kemudian menyusun jadwalnya, selanjutnya mengumumkan lelangnya secara terbuka.
Bahwa penjelasan tentang BQ itu kapan dilakukan sesudah tahapan lelang itu sesuai dengan peraturan prakwalifikasi dan hasil prakwilifikasi sudah ditentukan dan ditetapkan, yang lulus prakwalifikasi dipanggil sesuai dengan ketentuan maksimal 7 (tujuh) dan minimal 5 (lima), jadi yang 7 (tujuh) lulus tadi kita undang untuk proses selanjutnya, yaitu proses penawaran, jadi sebelum penawaran ada tahapan penjelasan mengenai dokumen seleksi. Dokumen seleksinya kita jelaskan dan KAK Kerangka Aturan Kerja - nya, terus prakiraan biayanya sudah kita sebutkan, kemudian rinciannya juga prakiraannya sudah kita sebutkan juga, iminasinya kita sebutkan, terus aturan main lelangnya sudah kita jelaskan juga dan disitu ada juga syarat aturan kerjanya, kemudian instruksi peserta lelang itu semua sudah kita jelaskan semuanya
Bahwa Kerangka Acuan Kerja adalah sebagai acuan kerja yang dibuat oleh pemilik produksen jadi itu yang diberikan kepada panitia, kemudian panitia memerinci item-item yang tersirat belum tentu tersurat dalam KAK itu kita rincikan untuk menghitung keberadaan biayanya.
Bahwa panitia dalam mengevaluasi, ada evaluasi teknis, kalau evaluasi sudah kita evaluasi kemudian dia dinyatakan sudah lulus teknis, baru kita masuk pada biaya, dan nanti biaya sudah dibuka kemudian setelah dicek ada perbedaan didalam BQ panitia, kemudian ada proses namanya verefikasi dan negosiasi teknis.
Bahwa mata pekerjaan apa dalam proyek penyusunan Feasibilty Study, Amdal dan Detail Enginering yaitu dibagi 3 (tiga) kegiatan itu tadiFeasibilty Study, kemudian penyusunan dokumen Amdal dan menyusunanDetail Enginering Desain, jadi masing-masing itu kalau dibagi 2 (dua) kelompok adalah untuk menghitung biayanya personil dan uang personil sesuai peraturan Kepres No.32, biaya langsung personil dan biaya non personil
Bahwa pemenang lelang waktu itu hasil forum Panitia yang rengking 1 (satu) adalah PT. Auramatra yang ditetapkan sebagai pemenang PT. Auramatra direkturnya saudara terdakwa.
Bahwa tentunya sebelum ada penawaran, jadi BQ dan KAK itu adalah bagian dari dokumen lelang atau dokumen seleksi dalam jasa konsultan, jadi sipenyedia itu bikin penawaran berdasarkan dokumen yang dia terima yaitu dokumen lelang.
Bahwa saksi menjelaskan hal ini adanya diproses lelang, Kalau BQ dibuat 8 sipenawar 4 tentunya kalau dia, apa namanya sampai proses krafikasi tentunya dikrafikasi dipertanyakan kenapa bisa ini alasannya apa dan dasarnya apa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan akan menanggapi pada pembelaan.
SUGIANTO, S.Sos. Bin DARYONO,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas di Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara sejak tahun 2000 s/d sekarang ;
Bahwa saksi sebagai Anggota Panitia Lelang Perencanaan Proyek Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun, mengenai proses perencanaan Proyek Feasibilty Study, Amdal dan Detail Enginering Desain (DED) ;
Bahwa tugas Saksi selaku Anggota Panitia Lelang Perencanaan Proyek Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun adalah menyiapkan blangko lelang dan selanjutnya yang memprosesnya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa biasanya fisik itu dijelaskan oleh teknis konsultan perencanaan hasil pekerjaannya oleh PT. Auramatra Jaya Enginering.
Bahwa Pelabuhan Kota Bangun sudah jadi tapi belum selesai dimana dananya ada dari APBD Provinsi dan ada dari APBD Kabupaten Tahun anggaran 2009 dengan nilai sekitar Rp.3.659.450.000.- (tiga milyar enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah), dan mulai kerjanya tahun 2009 ;
Bahwa saksi telah memiliki keahlian dibidang pengadaan barang dan jasa dan telah memiliki sertifikasi untuk lingkungan pemerintahan ;
Bahwa proses lelang dalam proyek Feasibilty Study, Amdal dan Detail Enginering Desain (DED) Pelabuhan Kota Bangun dilakukan lelang terbuka dengan metode seleksi umum ;
Bahwa pekerjaan proses lelang pada tahun 2008 belum selesai dan telah dilanjutkan pada tahun berikutnya pada tahun 2009 dengan dasar Surat Keputusan Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara No.: 550/90/DISHUB/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai item pekerjaan pada Bill Of Quantity (BQ) yang harus dikerjakan oleh Konsultan Perencana Proyek Jasa Konsultasi Penyusunan Feasibilty StudyAmdal dan Detail Enginering Desain (DED) proyek Pelabuhan Kota Bangun khususnya pekerjaan survey penyelidikan tanah, karena saksi baru pertama kali menjadi panitia lelang ;
Bahwa selaku Konsultan Perencana Proyek Jasa Konsultasi Penyusunan Feasibilty StudyAmdal dan Detail Enginering Desain (DED) proyek Pelabuhan Kota Bangun khususnya pekerjaan survey penyelidikan tanah adalah Ibu Ir. Tatie Sugiartiningrum ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
DJURIADI BIN MASKUR,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi permah diminta untuk membantu proses pengeboran yang dilakukan oleh Parameter Tehnik yaitu SURYADI ;
Bahwa saksi membantu proses pengeboran sebanyak 2 (dua) kali, pertama lokasinya di Pulau Atas sekitar tahun 2002 s/d 2004 untuk pekerjaan jembatan di Anggana dan yang kedua lokasinya di Lok Tuang Bontang waktunya saksi lupa ;
Bahwa saksi dalam melakukan proses pengeboran sebagai Bor Master ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengeboran dilikasi Pelanuhan Kota Bangun Kab.Kukar pada tahun 2009 yang diminta oleh PT.AURAMATRA JAYA ENGINERING ;
Bahwa boring digunakan untuk mengetahui sample tanah dan sondir digunakan untuk mengecek kekerasan tanah ;
Bahwa boring dan sondir termasuk dalam soil investigasi untuk mendapatkan SPT tanah ;
Bahwa untuk mengetahui boring telah dilakukan dengan cara dilakukan pengecekan dilaboratorium dan selanjutnya dituangkan dalam laporan;
Penasehat Hukum kemudian menyatakan cukup keterangan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi pada pembelaan ;
4. MUHAMMAD ASMUNI ACHMAD Als MUIS BIN ACHMADdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 saksi tidak pernah melakukan kegiatan Investigasi Tanah (Boring, Sondir) di Kec. Kota Bangun namun pada tanggal 14 Februari 2010 s/d 25 Februari 2010 pernah melakukan kegiatan Investigasi Tanah (Boring saja) di Kec. Kota Bangun diwilayah Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kec. Kota Bangun Kab. Kukar atas dasar permintaan dari PT. AURA MATRA JAYA ENGINEERING (TATIEK) secara lisan sekitar awal bulan Februari tahun 2010.
Bahwa yang menjadi team dalam team boring adalah saksi sebagai Kepala Lapangan (Bor Master) dan Crue diantaranya : ANTO, YUSRIN, KONI ;
Bahwa saksi melakukan pengeboran pada saat setelah ada longsoran pekerjaan fisik Pembangunan Lanjutan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kukar ;
Bahwa pengeboran dilakukan pada 2 titik dan Bor Masternya MUIS yaitu BM 01 disisi air dan BM 02 disisi darat ;
Bahwa yang menentukan letak titik Boring adalah team Konsultan Perencana dari PT. AURA MATRA JAYA ENGINEERING, Titik BM 01 disisi air jaraknya sekitar 25 M dari Turap yang roboh dan Titik BM 02 disisi darat jaraknya sekitar 10 M dari Turap yang roboh ;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran pelaksanaan Boring pada Bulan Maret 2010 dari Ibu TATIEK dari PT. AURA MATRA JAYA ENGINEERING dengan jumlah pembayaran Rp. 14.500.000.- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Buku Soil Test Report Projeck Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik merupakan hasil karya Parameter Teknik yang merupakan karyanya, pengeboran tersebut dilaksanakan atas perintah PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING (BU TATIEK) pelaksanaan pengeboran tanggal 14 Pebruari 2010 s/d 25 Pebruari 2010, pengeboran sebanyak 2 (dua) titik, Bor Masternya saksi
Bahwa hasil pekerjaan boring saksi adalah :
Kedalaman 0 – 10 M merupakan formasi tanah lunak, kedalaman 10 – 30 M merupakan formasi tanah seragam yang diantaranya tanah liat berbutir (pasir), sampai kedalaman 30 M pembacaan nilai SPT (Standar Penetration Test) yang nilainya 34/30 (kondisi tanah sampai kedalaman 30 M belum ditemukan tanah keras dengan standard nilai SPT 50/30).
Boring BM 02 pada sisi darat kedalamannya sampai dengan kedalaman 34,5 M Hasil dari Boring adalah : Kedalaman 0 – 5 M teridentifikasi merupakan Tanah Uruk, Kedalaman 5 – 30 M merupakan formasi Tanah Lunak, Kedalaman 30 – 32 M merupakan tanah liat berbutir (pasir), Kedalaman 32 – 34 M merupakan peralihan atau perubahan tanah menjadi tanah keras, Kedalaman 34 M ditemui tanah keras dengan nilai SPT lebih besar dari 60/30
Bahwa yang dimaksud dengan SPT adalah penusukan menggunakan alat tabung Split Spoon dengan cara diberikan beban Impect (tumbukan) dengan cara pembacaan jumlah tumbukan perpenetrasi 15 cm dilakukan 3 (tiga) kali sampai dengan penetrasi 45 cm ;
Bahwa Nilai SPT adalah pembacaan jumlah tumbukan untuk kedalaman penetrasi 30 cm yang terakhir atau ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan kegiatan boring diluar perintah Pak SURYADI Karena alat pengeboran milik pak SURYADI, jadi alat keluar harus atas perintah Pak SURYADI ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat perintah dari Ibu Tatiek untuk pekerjaan boring di lokasi Pelabuhan Terpadu Kota Bangun ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar.
SURYADI BIN WALUYO KASIM,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan Pada tahun 2009 tidak pernah melakukan kegiatan Investigasi Tanah (Boring, Sondir) di Kec. Kota Bangun namun pada tanggal 14 Februari 2010 s/d 25 Februari 2010 pernah melakukan kegiatan Investigasi Tanah (Boring saja) di Kec. Kota Bangun diwilayah Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kec. Kota Bangun Kab. Kukar atas permintaan dari PT. AURA MATRA JAYA ENGINEERING (TATIEK) secara lisan sekitar awal bulan Februari tahun 2010.
Bahwa saksi merupakan penanggung jawab Team Investigasi Boring dan Sondir MUIS sebagai Kepala Lapangan (Bor Master) Crue diantaranya : ANTO, YUSRIN, KONI.
Bahwa saksi melakukan pengeboran pada saat setelah ada longsoran pekerjaan fisik Pembangunan Lanjutan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kukar
Bahwa saksi menyatakan Pengeboran dilakukan pada 2 titik dan Bor Masternya MUIS yaitu BM 01 disisi air dan BM 02 disisi darat.
Bahwa saksi menyatakan yang menentukan Letak titik Boring adalah team Konsultan Perencana dari PT. AURA MATRA JAYA ENGINEERING, Titik BM 01 disisi air jaraknya sekitar 25 M dari Turap yang roboh dan Titik BM 02 disisi darat jaraknya sekitar 10 M dari Turap yang roboh.
Bahwa saksi menyatakan Saksi bersama Team dari Parameter Teknik pernah membuat dokumen pengeboran sebagai hasil pekerjaan di lapangan yaitu Boring Log pengeboran dan kelengkapannya dan bentuk dokumen pengeboran berupa buku laporan (Soil Test Report) Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara pada Pebruari 2010 Parameter Teknik yang selesai pada tanggal 05 maret 2010 di Kantor Parameter Teknik untuk diberikan kepada Konsultan PT. AURA MATRA JAYA ENGINEERING.
Bahwa Saksi pernah membuat Bor Log dan Bor Lognya ada didalam buku Laporan.
Bahwa Saksi pernah menyerahkan Soft Copy yang berisi semua file dan dokumen yang tertera pada buku laporan Soil Test Report Pelabuhan Terpadu Lokasi Kota Bangun, Kutai Kertanegara kepada Bu Tatiek (PT AURAMATRA JAYA ENGINERING) karena diminta oleh Bu Tatiek dan diserahkan pada sekitar tanggal antar 6 sampai 7 Maret 2010.
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran pelaksanaan Boring pada Bulan Maret 2010 dari Ibu TATIEK dari PT. AURA MATRA JAYA ENGINEERING dengan jumlah pembayaran Rp. 14.500.000.- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Buku Soil Test Report Projeck Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik merupakan hasil karya Parameter Teknik yang merupakan karyanya, pengeboran tersebut dilaksanakan atas perintah PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING (BU TATIEK) pelaksanaan pengeboran tanggal 14 Pebruari 2010 s/d 25 Pebruari 2010, pengeboran sebanyak 2 (dua) titik, Bor Masternya Sdr. MUIS.
Bahwa Saksi tidak mengenali dokumen barang bukti berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING kegiatan Detail Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started 15 April 2009 Data Finished 17 April 2009 4 (empat) titik bor tetapi ada sebagian materi mempunyai kesamaan dari laporan Parameter Teknik Pebruari 2010. Bor Master MUIS adalah karyawan Parameter Tehnik, tahun 2009 Parameter Teknik tidak pernah melakukan pengeboran dilokasi Pelabuhan Terpadu Kota Bangun. Untuk data hasil bor (boring log) 4 (empat) titik dan untuk titik 1 (satu) dan 2 (dua) isinya sama persis hanya ada perbedaan waktunya yaitu Bor Log Parameter Teknik tanggal 14 Pebruari 2010 s/d 25 Pebruari 2010 sedangkan dokumen diatas menyebutkan tanggal 15 April 2009 s/d 17 April 2009 untuk titik 3 (tiga) dan titik 4 (empat) tidak mengenali namun ada kesamaan deskripsi tanah (soil description) dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menunjukkan buku dimaksud dan saksi menyatakan tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut pada tahun 2009 ;
Bahwa boring log digunakan untuk melihat kedalaman kemudian jenis tanah, kekuatan tanah, inzenal bisa mempergunakan salah satunya perhitungan Pondasi itu tergantung pondasinya apa, turap dan dermaga itu berbeda, misalnya pondasi yang diketahui kedalaman dan kekuatan tanah ini tentu bisa kita dihitung contohnya kita ambil tiang pancang diameternya berapa dan kedalamannya berapa ;
Bahwa pada tahun 2010 saksi diminta untuk melakukan boring atas permintaan terdakwa satu di air dengan kedalaman 30 meter dari dasar air dan yang satunya lagi didarat juga 30 meter dibelakang turap, setelah air dari turap ada catatan dan pemeliharaan ;
Bahwa saksi pernah membuat Bor Log pengeboran di Pelabuhan Terpadu Kota Bangun ;
Bahwa saksi pernah menyerahkan soft copy laporan kepada Ibu Tatiek (PT. AURA MATRA JAYA ENGINEERING) pada tanggal 6 – 7 Maret 2010, karena diminta oleh beliau;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar.
SYARIFUDDIN,SE.MM BIN SYAHRANdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas di di Inspektorat Kab. Kutai Kartanegara sejak tanggal 25 September 2009 menjadi Kasi Pengawas Pembantu Bidang Pembangunan ;
Bahwa saksi tahun 2009 di Keuangan berkaitan dengan SPPD, untuk Dinas Pehubungan yang berkaitan dengan proyek Feasibilty Study, Amdal dan DED perencanaan Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun atas nama terdakwa yaitu untuk PT. Auramatra satu kali.
- Bahwa saksi dapat menandatangani SPPD itu dalam jabatan sebagai kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) untuk penandatangani SPPD untuk semua Kabupaten saudara saksi tandatangani semua proyek yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, selama 7 bulan saja, yaitu dari bulan Pebruari sampai dengan bulan September 2009\
Bahwa mekanisme sampai terbitnya SPPD sesuai dengan surat perintah membayar (SPM) dari Dinas Perhubungan, jadi saksi sebagai Kuasa dari BUD, saya diperintahkan untuk membayar dengan syarat disitu ada kontrak, ada RKA pekerjaan, ada surat penyedia dananya, ada berita acara pemeriksaan, ada surat serah terima pekerjaan, ada berita acara pembayaran, ada surat tanggung jawab dari PA, kalau itu sudah terpenuhi semuanya saksi baru bisa menerbitkan SPPD nya, dalam arti secara formal mengenai administrasinya lengkap.
Bahwa saksi pernah menandatangani 2 (dua) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk proyek pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun yaitu SP2D Nomor : 02835/LS/2009 tanggal 5 Agustus 2009 dan SP2D No.: 03896/LS/2009 tanggal 2 September 2009 ;
Bahwa berita acara pemeriksaan pekerjaan tanggal 2 Juli 2009 kami yang bertandatangan dibawah ini Mohammad Husni, jabatan Pejabat Pelaksana Teknis Kerjaan (PPTK), dan serusnya telah mengadakan pemeriksaan dan penilaian atas hasil pekerjaan untuk penyusunan Feasibilty Study, Amdal dan DED Pelabuhan Kota Bangun, lokasi Kota Bangun, Departemen dan Instansi Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara, dengan Nomor 550/05/Pet.PL/KT.Bangun/III/2009 nilai kontrak Rp.3.659.450.000,-, berdasarkan pemeriksaan tersebut konsultan perencana PT. Auramatra Jaya Engenering telah menyelesaikan seluruh pekerjaan perencanaan dengan baik sesuai dengan kerangka acuan kerja dan sesuai dengan dokumen pelelangan pekerjaan dan segala perubahan dan kelengkapannya seperti dimaksud dalam surat perjanjian pekerjaan kontrak, bobot sampai dengan tanggal 2 Juli 2009 adalah 85,2%, maka berdasarkan surat perjanjian kontrak pasal 8 pihak kedua berhak menerima pembayaran dari pihak pertama.
Bahwa pencairan dana dilakukan dengan Pemindah bukuan dari Kas Daerah kerekening PT. Auramatra Jaya Enginering (Ibu Ir,Tatiek) pada tanggal 5 Agustus 2009 dengan jumlah Rp.3.11.322.500.- (tiga milyar sebelas juta tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus rupiah) ;
Bahwa pencairan dana dilakukan dengan Pemindah bukuan dari Kas Daerah kerekening PT.Kembar Jaya Abadi (Bpk.H.Imam Mustofa) sebesar Rp.5.683.206.400.- (lima milyar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus enam ribu empat ratus rupiah) ;
Bahwa yang terlibat dalam penandatanganan SP2D adalah Pengguna Anggaran (PA) dan PPTK (Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan) ;
Atas keterangan saksi tersebut,Terdakwaakan menanggapi pada pembelaan.
NUPIAR BIN MARIOdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas di Dinas Perhubungan Kab.Kutai kartanegara sejak tahun 2010 s/d sekarang ;
Bahwa saksi sebagai Bendahara saja di Dinas Perhubungan Proyek tahun 2009 Pembangunan Pelabuhan Terpadu ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi dalam proyek pembangunan pelabuhan terpadu hanya setelah ada tagihan dai kontraktor/ pemborong pekerjaan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), kwitansi pembayaran dan dokumen tersebut ditujukan kepada bagian Keuangan Pemda Kukar, kalau Keuangan Pemda Kukar setuju baru dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Keuangan Pemda ;
Bahwa pada tahun 2009 ada proyek pembangunan Pelabuhan Terpadu Kec.Kota Bangun Kab.Kutai Kartanegara dan nama proyeknya :
Kontrak Pengadaan Jasa Konsultasi, Surat Perjanjian Pekerjaan Kontrak No.: 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009, untuk melaksanakan pekerjaan lanjutan penyusunan Feasibility Study (FS) Pelabuhan Kota Bangun Kec.Kota bangun Kab.Kutai Kartanegara ;
Kontrak Pengadaan Jasa Konsultasi, Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan No.: 550/231/WAS.Kb/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009, untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawas Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun ;
Bahwa proyek pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun sudah dilakukan pembayaran oleh Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara 100% (seratus persen) dengan total pembayaran Rp.36.953.513.830.- (tiga puluh enam milyar Sembilan ratus lima puluh tiga juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pembayaran pertama jumlah nilainya Rp.3.111.320.000,- Pembayaran kedua berjumlah Rp.548.130.000,- untuk Pembayaran Feasibilty Study, Amdadan Detail Enginering Desain ;
Bahwa dasar pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara adalah Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Serah Terima Pekerjaan dan tagihan dari kontraktor berupa Berita Acara Pembayaran ;
Bahwa syarat pencairan adalah salah satunya adalah Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan atau Berita Pemeriksaan Barang, yang menandatangani berita acara pemeriksa barang yang memeriksa Panitia Pemeriksa barang, kalau berita acara pembayaran itu dari PPTK atau KPA.
Bahwa SP2D saksi serahkan ke Kantor Bupati Kutai Kartanegara atau kebagian Bendahara Umum ;
Bahwa dana tersebut diserahkan melalui rekening PT.Auramatra ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar.
PURWANTO, STD BIN KARSINO,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas di Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara sejak tahun 1990 s/d sekarang ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan proyek pembangunan pelabuhan terpadi Kota Bangun Kab.Kukai Kartenagara pada tahun 2009 dan tahun 2010, saksi pernah melakukan proses lelang ;
Bahwa pada saat dilaksanakan pelelangan, saksi sebagai Ketua Panitia Lelang menjelaskan mengenai pejabat lelang, mengenai pagu anggaran, cara mengenai penawaran, evaluasi dilapangan, memasukan penawaran dan pengumuman hasil pemenang lelang, dan dari konsultan perencana membantu menjelaskan mengenai pelaksanaan teknisnya ;
Bahwa saksi melelang mengadaan kontruksi dengan diawali pekerjaan pencanaan dan perencanaan lelang sendiri, kebetulan sebagai pemenang lelang pada saat itu adalah PT. AURA MATRA JAYA ENGINEERING (Ibu Tatiek) ;
Bahwa proses lelang Pendamping Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun, Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun dan Jasa Konsultasi (Pengawasan pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun) dimulai sejak tanggal 13 Mei 2009 dan diumumkan di Koran Kaltim Pst tertanggal 13 Mei 2009 dan diumumkan di papan pengumuman Kantor Dishub Kab.Kutai Kartanegara ;
Bahwa dasar Panitia untuk mengumumkan proyek Pendamping Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun, Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun dan Jasa Konsultasi (Pengawasan pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun) adalah Intruksi Kepala Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara Nomor : 550/182/II/2009 tanggal 23 Februari 2009 ;
Bahwa didalam perencanaan ini, dan oleh perencanaan ada berapa fisik untuk menjadi dasar dalam perencanaan proyek ini, saksi kurang tahu persis yang jelas dari perencanaan dibuat secara keseluruhan sesuai anggaran yang tersedia dan ada bantuan dari Provinsi sekitar sebesar Rp.8.000.000.000,- dan bantuan dari Kabupaten sebesar Rp.20.000.000.000,-, jadi hanya untuk keperluan fisik KAK yang dikerjakan pada tahun itu.
Bahwa pengadaan proyek perencanaan ini yang dilakukan pelelangan untuk fisik ini dan ada dua kontraktor, ada kontraktor yang mengerjakan turap, dan ada kontraktor yang mengerjakan dermaga.
Bahwa secara keseluruhan pembangunan terpadu, karena biayanya ada dari APBD II, dan APBD II untuk membangun yang sisi sungai dan ABPD I untuk membangun sisi darat, laut dan pengurukan ;
Bahwa jenis pekerjaan proyek program pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dengan kegiatan pendamping pembangunan pelabuhan terpadu Kec.Kota Bangun tahun 2009 adalah Pekerjaan Umum, Pekerjaan Tianag pancang, Pekerjaan Beton, pekerjaan dinding penahan tanah dan pekerjaan pengukuran ;
Bahwa jenis pekerjaan proyek program pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dengan kegiatan pembangunan pelabuhan terpadu Kec.Kota Bangun tahun 2009 adalah : 1. Pekerjaan umum (pekerjaan awal kontraktor), 2. Pekerjaan di air terdiri dari dermaga, floating ponton dan atap dermaga ponton, 3. Pekerjaan di darat (rumah genzet dan power house) dan 4. Pekerjaan Mekanikal (pekerjaan listrik, pekerjaan genset, pekerjaan pipa distribusi air bersih dan pekerjaan pemadaman kebakaran ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi pada pembelaan.
H. OTOY USMAN,SH. BIN SOMAdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara sejak tahun 2009 ;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara telah mengetahui adanya kegiatan pembangunan pelabuhan terpadu Kab.Kota Bangun Kab.Kutai Kartanegara tahun 2009 dan sejak tanggal 05 Oktober 2009 saksi sebagai Pengguna Anggran (PA) untuk proyek program pembangunan prasarana fasilitas perhubungan pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun ;
Bahwa dasar saksi menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara adalah Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor : 821.2/III.1-2372/BKD/2009 tanggal 28 September 2009 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara adalah membantu Bupati melaksanakann kegiatan transportasi diwilayah Kab.Kutai Kartanegara dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bupati ;
Bahwa kegiatan yang termasuk dalam pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun Kab.Kutai Kartanegara tahun 2009 adalah proyek pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu konsultan perencanaan pembangunan, pengawasan pembangunan, pendamping (turap) pembangunan dan pembangunan dermaga ;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara proyek pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun sudah ada penetapannya dianggarkan di DPA (Daftar Pengisian Kegiatan) Perhubungan Kab.Kukar tahun 2009 dan saksi tinggal melanjutkan saja ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dimulainya proyek karena pada saat itu saksi belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara ;
Bahwa pembayaran pada proyek program pembangunan prasarana fasilitas perhubungan pendamping kegiatan pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun tahun 2009 dilaksanakan 2 (dua) kali pembayaran yaitu:
Pembayaran pertama dibayar langsung oleh Pengguna Anggaran sesuai dokumen pembayaran tanggal 05 Nopember 2009 yang ditandatangani oleh SKPD Dinas Perhubungan (saksi), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu H.HUSNIE IN (terdakwa), Bendahara Pengeluaran (NUPIAR) dan penerima yaitu direktur PT.Citra Mandiri Pratama (ARBAYAN,ST) dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.4.379.000.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) ;
Pembayaran Kedua tertanggal 22 Desember 2009 yang ditandatangani olejh Ir.Ahyani Fadianur Diani,MM. (selaku Kuasa Pengguna Anggaran) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu H.HUSNIE IN (terdakwa), Bendahara Pengeluaran (NUPIAR) dan penerima yaitu direktur PT.Citra Mandiri Pratama (ARBAYAN,ST) dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.4.379.182.500.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
Total pembayaran Rp.8.758.182.500.- (delapan milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh dua juta lima ratus rupiah) ;
Bahwa untuk pembayaran proyek pembangunan pelabuhan terpadu Kota bangun tahun 2009 dilakukan sebanyak 4 (empat) kali pembayaran ;
Kegiatan Konsultan Perencanaan, pembayaran MC-01 dengan SPP/SPM No. 053 tanggal 28 Oktober 2009 dan dokumen pembayaran serta SP2D No. : 05988/LS/2009 tanggal 28 Oktober 2009 sebesar Rp.548.130.000.- (lima ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Kegiatan Pengawasan, pembayaran MC-01 dengan SPP/SPM No.057 tanggal 3 Nopember 2009 dan dokumen pembayaran serta SP2D No. 06463/LS/2009 tanggal 5 Nopember 2009 sebesar Rp.486.695.000.- (empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) ;
Kegiatan Pendamping (Turap), pebayaran MC-01 dengan SPP/SPM No. : 059 tanggal 5 Nopember 2009 dan dokumen pembayaran serta SP2D No. : 06573/LS/2009 tanggal 6 Nopember 2009 sebesar Rp.4.379.000.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;
Kegiatan pembangunan dermaga, pembayaran MC-01 dengan SPP/SPM No. 058 tanggal 5 Nopember 2009 dan SP2D No. : 06556/LS.2009 tanggal 5 Nopember 2009 sebesar Rp.9.093.130.240.- (Sembilan milyar Sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) ;
Bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan tetpadu Kota Bangun Kab.Kutai Kartanegara tahun 2009 tidak pernah ada perubahan pekerjaan (addendum) ;
Bahwa keadaan proyek pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun tahun 2009 saat ini dalam keadaan roboh pada sekitar bulan Maret tahun 2010 ;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab robohnya proyek tersebut ;
Bahwa saksi pernah menyurati Pt.LAPI ITB Bandung dan Universitas Hasanuddin Makasar pada awal tahun 2010 setelah robohnya turap, namun saksi lupa nomor dan tanggal surat untuk membantu menyelidiki penyebab robohnya turap tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar.
Ir.H.MUHAMMAD BOGEL ALOES,MT BIN H.M.ALOESdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004 s/d Februari 2009 saksi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara, kemudian pada bulan Maret 2009 s/d Desember 2009 sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab.Kutai Kartanegara dan sejak Januari 2010 s/d sekarang saksi sudah pensiun ;
Bahwa saksi mengetahui adanya program pembangunan prasarana fasilitas perhubungan pendamping kegiatan pelabuhan terpadu Kota Bangun Kab.Kutai Kartanegara tahun 2009 yang pada saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan ;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara pernah membuat SK Panitia pengadaan barang dan jasa pada tahun 2009 untuk lelang fisik dan pengawasan pelabuhan terpadu Kota Bangun ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara adalah membantu Bupati dalam bidang perhubungan, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Bupati ;
Bahwa anggaran proyek konsultan perencana pada proyek pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun berasal dari APBD Kab.Kutai Kartanegara tahun anggaran 2009 nilai nilai sebesar Rp.3.659.450.000.- (tiga milyar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa proses lelang konsultan perencana saksi tidak tahu, setelah dilaksanakan lelang, panitia lelang mengusulkan calon pemenang lelang untuk saksi putuskan dan saksi menetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT. AURA MATRA JAYA ENGINEERING untuk proyek konsultan perencana ;
Bahwa proses lelang saksi bentuk pada bulan Oktober 2008, oleh karena proses lelang belum selesai pada tahun 2008 kemudian dilanjutkan pada tahun 2009, kemudian setelah diumumkan pemenang pada tahun 2009 selanjutnya kontraknya dibuat dan yang menandatangani kontark konsultan perencana adalah Kepala Dishub yang baru Bpk.Ir,Harun Nurasid,MM.MT. ;
Bahwa yang menjadi Keta lelang konsultan perencana proyek program pembanguan prasarana fasilitas pelabuhan terpadu Kota Bangun tahun 2008/2009 adalah H.Mumahhad Yamin,ST.MT dan Selaku Sekretaris adalah Heru Santosa,ST.MT. ;
Bahwa yang menjadi Ketua Panitia Lelang proyek fisik dan pengawasan pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun tahun 2008/2009 adalah Bpk.H.Purwanto,ATD dan selaku Sekretaris adalah Sugianto,S.sos. ;
Bahwa dalam ketentuan proyek yang akan dilaksanakan harus ada perencanaan terlebih dahulu dan pemerintah Daearah menganggarkan adanya konsultan perencana pada setiap proyek ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu apapun baik berupa barang maupun uang dari pemenang lelang tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar.
Ir.AHYANI FADIANUR DIANI,MM BIN ACHMAD IBAI,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada tahun 2009 bertugas di Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara sebagai Kepala Bidang Perhubungan Laut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun Kab.Kutai Karnegara tahun 2009, karena saksi melanjutkan sebagai Kabid Perhubungan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lanjutan proyek program pembangunan prasarana fasilitas perhubungan dengan nama pekerjaan “ pendamping pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun, sejak tanggal 05 Oktober 2009 ;
Bahwa dasar saksi sebagai KPA adalah Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.: 180.188/HK-484/2009 tanggal 5 Oktober 2009 ;
Bahwa tugas KPA dalam pelaksanaan proyek pembangunan prasarana fasilitas untuk pekerjaan pendamping pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun adalah melakukan tindakan yang mengakibatkan atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, mengadakan ikatan dan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menandatangani SPM-LS dan SPM-TU, melaksanakan tugas-tugas KPA lainnya berdsarkan Kuasa yang dilimpahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) ;
Bahwa tugas-tugas saksi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran (PA)/ Kepala Dinas Perhubungan ;
Bahwa proyek pembangunan prasarana fasilitas untuk pekerjaan pendamping pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2009 dan selesai tanggal 13 Desember 2009 berdasarkan Surat Perjanjian pemborongan pekerjaan (kontrak) No.: 550/169/Fisik.8-K.bgn/VII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara Bpk.Ir.H.HARUN NURASID dengan pihak Perusahaan Kontraktor PT.Citra Mandiri Pratama (Bpk.Arbayan) dengan nilai Rp.8.758.365.000.- (delapan milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Anggaran proyek pembangunan prasarana fasilitas untuk pekerjaan pendamping pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun Kab.Kutai kartanegara tahun 2009 berasal dari APBD Kab.Kutai Kartanegara ;
Bahwa pembayaran pada proyek program pembangunan prasarana fasilitas perhubungan pendamping kegiatan pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun tahun 2009 dilaksanakan 2 (dua) kali pembayaran ;
Pembayaran pertama dibayar langsung oleh Pengguna Anggaran sesuai dokumen pembayaran tanggal 05 Nopember 2009 yang ditandatangani oleh SKPD Dinas Perhubungan (saksi), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu H.HUSNIE IN (terdakwa), Bendahara Pengeluaran (NUPIAR) dan penerima yaitu direktur PT.Citra Mandiri Pratama (ARBAYAN,ST) dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.4.379.000.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) ;
Pembayaran Kedua tertanggal 22 Desember 2009 yang ditandatangani olejh Ir.Ahyani Fadianur Diani,MM. (selaku Kuasa Pengguna Anggaran) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu H.HUSNIE IN (terdakwa), Bendahara Pengeluaran (NUPIAR) dan penerima yaitu direktur PT.Citra Mandiri Pratama (ARBAYAN,ST) dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.4.379.182.500.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
Total pembayaran Rp.8.758.182.500.- (delapan milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh dua juta lima ratus rupiah) ;
Bahwa persyaratan guna pencairan pembayaran suatu proyek adalah :
Surat permohonan dari pihak pelaksana (kontraktor) ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat oleh PPTK, Staf Tehnis Kegiatan, Site Enginer, Negeral Manager ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh PPTK, staf Teknis Kegiatan, Site Enginer, General Manager ;
Berita Acara Pembayaran yang dibuat oleh KPA/PA dan Direktur Kontraktor Pelaksana ;
Untuk pembayaran dengan nilai 100% harus ada Berita Acara Team Profesional Hand Over (PHO)/ penyerahan pertama ;
Bahwa sesuai surat perjanjian pemborongan pekerjaan (kontrak) untuk pekerjaan Pendamping Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Mo.550/169/Fisik.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 telah dilaksanakan sesuai kontrak berdasarkan laporan PHO (Profesional Hand Over), Konsultan Pengawas (PT.Bikonar) Perdana dan Pengawas dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa pantia Profesional Hand Over (PHO) sebagai Ketua merangkap anggota adalah MASRUNSYAH, dan ASHADI sebagai Seketaris merangkap anggota ;
Bahwa pernah dilakukan addendum/ perubahan yang bersifat hanya perubahan masa pelaksanaan proyek yaitu Addendum Kontrak No. : 01 Surat Perubahan Perjanjian (Addendum) No.: 552.3/1875/Fisik.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 yang semula berakhir pekerjaan tanggal 13 Desember 2009 menjadi tanggal 26 Desember 2009 ;
Bahwa masa pemeliharaan proyek pekerjaan kegiatan pendamping pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun sejak 27 Desember 2009 s/d 25 Juni 2010 ;
Bahwa keadaan proyek turap pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun saat ini dalam keadaan roboh dan kapan tepatnya robok saksi tidak tahu diperkirakan Februari tahun 2010 ;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab dari robohnya proyek pembangunan pelabuhan terpadu tersebut ;
Bahwa ada tindakan perbaikan dari kontraktor terhadap robohnya pemasangan turap pada proyek tersebut yaitu pembuatan penahan tambahan sheet pile dengan memasang tairot dari besi diameter 25 mm sepanjang 27 meter dengan angkur pancang ulin sepanjang 4 meter dengan jarak 2,5 meter sejumlah 26 titik yang berfungsi sebagai penahan pergerakan turap ;
Bahwa saksi kenal dengan yang namanya Ibu Tatiek diawal tahun 2010 pada saat turap roboh dan beliau sebagai konsultan perencananya ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu baik barang maupun uang dari kontraktor ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwamenyatakan benar.
Drs. H.MARSIDIK BIN SETIYO WIYADIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa bertugas di Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanagara sejak tahun 2003 sampsi dengan sekarang dan jabatan saksi sebagai Kabid ASDP ;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun Kab.Kutai Kartanegara tahun 2009 karena saksi melanjutkan sebagai KPA pada proyek tersebut ;
Bahwa proyek tersebut sebelumnya tidak aka KPA nya, proyek tersebut semua ditangani oleh PA (Pengguna Anggaran) Bpk.Ir.HARUN NURASID ;
Bahwa dasar saksi sebagai KPA dalam proyek Pelabuhan Pelabuhan Terpado Kota Bangun Kab.Kutai Kartanegara tahun 2009 adalah Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.: 180.188/HK-484/2009 tanggal 5 Oktober 2009 ;
Bahwa proyek pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2009 dan selesai tanggal 13 Desember 2009 dan kontraktor pelaksananya adalah PT.Kembar Jaya Abadi direkturnya Sdr.H.Imam Mustofa ;
Bahwa Anggaran proyek pelabuhan terpadu Kota Bangun Kab.Kutai kartanegara tahun 2009 berasal dari APBD Kab.Kutai Kartanegara subsidi pemerintah propinsi Kalimantan Timur dengan nilai kontrak Rp.28.416.032.000.- (dua puluh delapan milyar empat ratus enam belas juta tiga puluh dua rupiah) ;
Bahwa pembayaran pada proyek program pembangunan prasarana fasilitas perhubungan pendamping kegiatan pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun tahun 2009 dilaksanakan 2 (dua) kali pembayaran ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali pembayaran pada proyek pembangunan pelabuhan terpadi Kota Bangun dilakukan, namun saksi selaku KPA pernah melakukan pembayaran sekali sesuai Berita Acara Pembayaran No.: 550/2270/BAP/Fisik.Pel.KB/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 dengan jumlah pembayaran Rp.8.871.485.190.- (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh rupiah) ;
Bahwa untuk proyek Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun tidak diselesaikan 100% karena waktu kontrak selesai pada tanggal 13 Desember 2009 dan pekerjaan baru terlaksana sekitar 75% ;
Bahwa alasan kontraktor pada saat itu material dari pulau Jawa terlambat datang kerena gelombang besar dilaut sehingga pada tanggal 13 Desember 2009 proyek tidak bisa selesai ;
Bahwa pantia Profesional Hand Over (PHO) sebagai Ketua merangkap anggota adalah MASRUNSYAH, dan ASHADI sebagai Seketaris merangkap anggota ;
Bahwa keadaan proyek pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun saat ini dalam keadaan roboh dan tidak bisa terpakai, kapan tepatnya robok saksi tidak tahu diperkirakan di tahun 2010 ;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab dari robohnya proyek pembangunan pelabuhan terpadu tersebut ;
Bahwa robohnya pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun Kab.Kutai Kartanegara tersebut tidak ada perbaikan dari kontraktor ;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab pasti robohnya dari pembangunan pelabuhan terpadu tersebut karena saksi secara teknis konstruksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu baik barang maupun uang dari kontraktor ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakanbenar ;
Drs.MASRUNSYAH BIN KASIRAN,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kepolian dan telah dibuatkan BAP ;
Bahwa sebelum saksi menandatangani BAP terlebih dahulu saksi baca isinya ;
Bahwa sejak tahun 1999 saksi bertugas di Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara ;
Bahwa pada tahun 2009 ada proyek pembanguan pelabuhan terpadu Kec.Kota Bangun dengan nama proyek :
Pendamping Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun, sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. : 559/169/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 ;
Penbangunan Pelabuhan Kota Bangun, sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. : 559/161/Fisik-Pel.KB/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 ;
Bahwa pelaksana proyek Pemdamping Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun adalah PT. Citra Mandiri Prtama, direkturnya Arbayan,ST ;
Bahwa pelaksana proyek Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun adalah PT.Kembar Jaya Abadi direkturnya H.Imam Murtofa ;
Bahwa dalam proyek tersebut saksi sebagai Ketua merangkap anggota team pemeriksaan barang/ jasa (Team PHO) berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara No.: 550/212.A/PPB-TU/II/2009/DISHUB/2009 tanggal 23 Februari 2009 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku team pemeriksaan barang adalah melaksanakan pengecekan pekerjaan setelah selesai dilakukan oleh kontraktor, mencatat semua kegiatan proyek Provisional Hand Over (PHO) ;
Bahwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek Pendamping Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun adalah MUHD. HUSNI IN ;
Bahwa nilai proyek untuk pekerjaan Pendamping Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun sebesar Rp.8.758.365.000.- (delapan milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan anggaran berasal dari APBD ;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 ada Serah Terima Pekerjaan pertama berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kegiatan Pendamping Pelabuhan Terpadu Kota Bangun No.: 550/2371/Pan PHO/Pen.Pel.K.Bgn/XII/2009 yang ditandatangani oleh Ir.AAHYANI FADIANUR DIANI,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan ARBAYAN,ST selaku Kontraktir Pelaksana Proyek ;
Bahwa pedoman atau acuan Provisional Hand Over (PHO) melaksanakan pemeriksaan pekerjaan proyek program pembangunan sarana dan prasarana pembangunan dengan kegiatan pendamping pembangunan adalah Surat Pejanjian Pemburongan Pekerjaan (Kontrak) No.: 550/169/Fisik.8-K.Bgn/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 yang ditanda tangani oleh Kep.Dinas Perhubungan Kab.Kutai kartanegara Ir.H. HARUN NURASID,MM.MT dan Direktur PT.Citra Mandiri Pratama ;
Bahwa pada saat robohnya penurapan tidak ada arahan dari pemeriksaan barang ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada perbaikan setelah terjadi robohnya penurapan ;
Bahwa item pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan pendamping adalah pekerjaan umum, tiang pancang, pekerjaan beton, pekerjaan dinding penahan tanah dan pekerjaan pengurukan ;
Bahwa team Provisional Hand Over (PHO) setelah serah terima PHO pertama tidak pernah ada kegiatan ;
Bahwa Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan kegiatan Pembangunan Dermaga Terpadu Kota bangun sudah dibuat pada tanggal 28 Desember 2009 yang ditanda tangani oleh Drs.H.MARSIDIK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan H.IMAM MUSTOFA selaku Kontraktor Pelaksana Proyek ;
Bahwa sampai sekarang belum ada Final hand Over (FHO) untuk proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun pada tahun 2009 ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwaakan menanggapi pada pembelaan.
ANDRI PERMANA BIN H.SYAIFUL.A, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kepolian dan telah dibuatkan BAP ;
Bahwa sebelum saksi menandatangani BAP terlebih dahulu saksi baca isinya ;
Bahwa sejak tahun 1999 saksi bertugas sebagai staf di Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi mengetahui ada proyek perencanaan pelabuhan terpadu Kota Bangun tahun 2009 yang pada saat itu saksi sebagai staf PPTK ;
Bahwa dasar saksi sebagai staf PPTK adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubuingan Kab.Kutai kartanegara No.: 800/593/DISHUB/VI/2009 tanggal 08 Juni 2009 ;
Bahwa tigas dan tanggung jawab saksi sebagai staf PPT adalah membantu PPTK dalam menjalankan kegiatan adminsitrasi proyek ;
Bahwa dalam proyek perencanaan pelabuhan terpadu Kota Bangun tahun 2009 saksi tidak pernah melihat kontraknya dan tidak tahu berapa nilainya ;
Bahwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kgiatan) untuk pekerjaan lanjutan penyusunan feasibility study (FS) pelabuhan Kota Bagun adalah Bpk. MUHD. HUSNI IN dan selaku kontraktor adalah PT.Auramatra Jaya Enginering yang direkturnya Ibu Ir.Tatiek) ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi pada pembelaan.
EDY MARKOTIKA BIN YUSRAN,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kepolian dan telah dibuatkan BAP ;
Bahwa sebelum saksi menandatangani BAP terlebih dahulu saksi baca isinya ;
Bahwa sejak tahun 1999 saksi bertugas sebagai staf di Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi mengetahui ada proyek perencanaan pelabuhan terpadu Kota Bangun tahun 2009 yang pada saat itu saksi sebagai staf PPTK ;
Bahwa dasar saksi sebagai staf PPTK adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab.Kutai Kartanegara No.: 800/593/DISHUB/VI/2009 tanggal 08 Juni 2009 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai staf PPTK adalah membantu PPTK dalam menjalankan kegiatan adminsitrasi proyek ;
Bahwa dalam proyek perencanaan pelabuhan terpadu Kota Bangun tahun 2009 saksi tidak pernah melihat kontraknya dan pada awalnya saksitidak tahu berapa nilainya, setalah ada tagihan dari Kontraktor baru saksi tahu nilainya Rp.3.659.450.000.- (tiga milyar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ;
Bahwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kgiatan) untuk pekerjaan lanjutan penyusunan feasibility study (FS) pelabuhan Kota Bagun adalah Bpk. MUHD. HUSNI IN dan selaku kontraktor adalah PT.Auramatra Jaya Enginering yang direkturnya Ibu Ir.Tatiek) ;
Bahwa saksi tidak tahu item pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak No.: 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan perencanaan pelabuhan terpadu Kota Bangun yang dilaknakan oleh PT.Auramatra Jaya Enginering karena bukan kapasitas saksi ;
Bahwa saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tapi saksi tidak tahu maksud isi pekerjaan tersebut ;
Bahwa Pada saat saksi mnandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, saksi hanya disuruh menerima buku-buku hasil pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan jumlah bukunya pada saat itu sesuai dengan daftar kolom diatasnya ;
Bahwa saksi mau menandatangai Berita Acara tersebut karena ada tercantum nama saksi pada Berita Acara tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan telah mencapai 100% atau tidak karena bukan keweangan saksi ;
Bahwa saksi tidak ada SK sebagai team pemeriksa barang ;
Bahwa saksi tdak tahu apakah Terdakwa ada melakukan pemeriksaan pekerjaan ;
Bahwa pada saat ada pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Kepada Dinasnya Bpk.Ir. HARYN BURASYID ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi pada pembelaan.
Ir.TATIEK SUGIARTININGRUM BINTI SUMANGGI,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Direktris PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING sebagai pemenang kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt. Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.659.450.000,-
Perusahaan yang menjadi Pemenang lelang Proyek perencanaan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kab. Kutai Karanegara adalah PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING berdasarkan Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 015/PANEL/PERC-PEL.KB/DISHUB/II/2009 tanggal 03 Februarai 2009 ditunjuk oleh Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa H. MUHAMMAD YAMIN, ST,MT.
Bahwa Item pekerjaan yang tercantum didalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor :550/05/Renn.Pel.Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 dan tugas serta tanggung jawab PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING dalam proses perencanaan Pelabuhan Kota Bangun adalah :
Melaksanakan pekerjaan persiapan perencanaan seperti : mengumpulkan data dan informasi lapangan.
Membuat pra-rencana teknis seperti : rencana tapak, pra rencana bangunan termasuk konsep struktur, perkiraan biaya.
Membuat pengembangan rencana teknis seperti : rencana struktur dan utilitas secara lengkap beserta prasarananya termasuk perhitungan sesuai keperluannya, dan rencana perkiraan biaya.
Membuat gambar detail rencana seperti : gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, menyusun Rencana Anggaran dan Syarat-syarat (RKS), membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu PIHAK PERTAMA dalam menyusun dokumen pelelangan, membantu panitia pelelangan dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan, aanwizing, evaluasi penawaran dan menyusun kembali dokumen lelang bilamana terjadi lelang ulang.
Hasil Penyusuanan Feasibility Study, Study AMDAL dan DED oleh Pihak PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING yang harus disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kab. Kukar adalah :
1. PEKERJAAN FEASIBILITY STUDY :
a. Laporan Pendahuluan 10 buku.
b. Laporan Antara 10 buku
c. Laporan Draft Final 10 buku.
d. Laporan Final 10 buku
2. PEKERJAAN AMDAL :
a. Laporan Kerangka Acuan 15 buku
b. Laporan Draft AMDAL 15 buku
c. Laporan Draft RKL & RPL 15 buku
d. Laporan Eksekutif Report 15 buku
e. Laporan Final : KA, AMDAL, RKL & RPL 15 buku
3. PEKERJAAN DETAILED ENGINEERING DESIGN :
a. Laporan Pendahuluan 5 buku
b. Laporan Topografi & Batimetri 5 buku
c. Laporan Hidrologi 5 buku
d. Laporan Final Perencanaan 5 buku
e. Rencana Anggaran Biaya 5 buku
f. Rencana Kerja & Syarat 5 buku
g. Detail Engineering Design/Gambar Detail A3 5 buku.
- Pada proses penjelasan pekerjaan (aanwijzing) Perencanaan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun pada tanggal 23 Desember 2008 peserta lelang diberi Dokumen Seleksi Umum yang menjelaskan prosedur seleksi umum dengan cara penyampaian penawaran dan metode evaluasi penawaran menggunakan Metode evaluasi kwalitas teknis dan biaya dan didalam dokumen seleksi terdapat KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan Bill Of Quantity (BQ). Dan Peserta Lelang memahami dan bersedia bekerjan sesuai dengan dokumen tersebut.
- Bahwa pekerjaan dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor :550/05/Renn.Pel.Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 adalah selama 240 hari kalender terhitung sejak tanggal diberikannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu tanggal 06 Maret 2009 s/d 1 Nopember 2009;
- Bahwa Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) terhadap Pekerjaannya adalah Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED (Detail Enginering Desain) Pel. Kota Bangun Kab. Kukar adalah sdr. HUSNI IN (PNS DINAS PERHUBUNGAN KAB. KUKAR).
- Bahwa didalam pekerjaan Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED (Detail Enginering Desain) Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kab. Kukar yang dilaksanakan oleh PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING adalah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) survey yang terdiri dari boring, sondir, bati metri, topo grafi serta melakukan proses penyelidikan tanah berdasarkan kontrak, serta melakukan penyelidikan tanah (soil investigasi) gunamengetahui sifat tanah, daya dukung tanah, karakteristik tanah, standar penetrasi Test tanah.
- Bahwa berdasarkan kontrak pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING dalam hal proses Penyelidikan Tanah adalah :
A. Boring dan Pengambilan Sample :
Boring diperairan dengan kedalaman 50 M sebanyak 3 Titik
Boring di darat dengan kedalaman 50 M sebanyak 3 Titik.
Plat Form Boring 3 buah
Core Box. 5 M/Box
Undisturbed Sample, interval 3.0 M
Disturbed Sample
SPT (Standar Penetration Test)
B. Penyelidikan Laboratorium ;
Index properties
Enginering properties
C. Analisa.
- Bahwa selain itu pula harus dilakukan Uji Laboratorium Tanah
Bahwa Item penyelidikan tanah yang dilaksanakan oleh terdakwa selaku Konsultan Perencana PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING dalam hal proses perencanaan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun adalah : Boring yang dilaksanakan adalah Boring di sisi air sebanyak 2 (dua) titik dengan kedalaman 30 M s/d 34 M, pengeboran disisi darat sebanyak 2 (dua) titik dengan kedalaman 30 M s/d 34 M tidak melaksanakan sebagaimana dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja pelaksanaan lapangan dari Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt. Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun
Bahwa saksi menyatakan terhadap Uji Laboratorium Tanah sebagaimana yang tercantumdalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan masa lamanya uji lab. Dilaboratorium tidak memungkinkan untuk melaksanakan dalam batas waktu kontrak
Bahwa saksi pada saat ditunjukkan barang bukti berupa dokumen Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009, khususnya Data Boring (Boring Log) BH. 01 mengadaptasi atau mengambil data dari hasil investigasi tanah Paramater Teknik pada BM – 01 sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan perubahan tanggal dan kode boring log dan pada dokumen Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009, khususnya Data Boring (Boring Log) BH. 02 mengadaptasi atau mengambil data dari hasil investigasi tanah Paramater Teknik pada BM – 02 sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan perubahan tanggal dan kode boring log, terdakwa tidak mengakui merubah data boring tersebut
Bahwa saksi pada waktu penyelidikan tanah telah melaporkan kegiatan Sdr. HUSNIE IN selaku PPTK
Bahwa pada saat ditunjukkan MC 01 terdakwa menyatakan pernah mengajukan permohonan pembayaran berdasarkan Pembayaran MC- 01 dan pernah menandatangani Berita Acara Pembayaran dan kwitansi pembayaran dan pernah menerima transfer dari Kas Daerah Kab. Kukar melalui Bank BPD Cab. Tenggarong sebesar Rp 3.111.332.500,- untuk nilai progres 85,02 %, pada tanggal 1 Juli 2009 yang ditandatangani oleh PPTK Kegiatan, terdakwa dan Pengguna Anggaran serta pada saat ditunjukkan MC 02 dan menandatangani Berita Acara Pembayaran tanggal 27 Oktober 2009 dan Kwtansi Pembayaran dan menerima transfer dari kas Daerah Kab. Kukar senilai Rp. 548.130.000,- nilai progres 100 % dari nilai kontrak dan Pembayarannya dua - duanya langsung transfer ke rekening PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING no 0081518645 Bank BPD Kaltim Cab. Bontang.
Bahwa saksi pada saat ditunjukkan barang bukti berupa Buku Laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING Kegiatan Study Kelayakan (Feasibility Study) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Dokumen Boring Log sebanyak 2 (dua) dengan Bor Master JURIADI Terdakwa mengenal dokumen tersebut namun tidak mengenali bor log JURIADI dan Terdakwa pernah menyerahkan Laporan Penyelidikan tanah tetapi bor lognya adalah RHEO.
Bahwa saksi pernah meminta kepada Sdr. SURYADI untuk melakukan pengeboran sebanyak 2 titik pada bulan Pebruari tahun 2010 setalah terjadinya roboh Pelabuhan Terpadu Kota Bangun dan pernah menerima Buku Soil Test Report Projeck Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik dan Soft kopi laporan dari SURYADI. Penerimaanya pada bulan Maret 2010.
Bahwa saksi tidak pernah meminta Sdri. JURIADI untuk melakukan Boring dilokasi Pelabuhan Terpadu Kota Bangun karena tidak kenal dengan JURIADI.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwaakan menanggapi pada pembelaan.
Menimbang, bahwa selain saksi saksi tersebut di atas Penuntut Umum juga menghadirkan ahli BINNES SIMANJUNTAK, dibawah janji berpendapat sebagai berikut :
Riwayat pekerjaan Ahli adalah :
Auditor (Ajun Akuntan) pada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 1989 s/d tahun 1996.
Auditor (Ajun Akuntan) pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur sejak tahun 1996 s/d tahun 2003.
Auditor Ahli Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2003 s/d tahun 2007.
Auditor Ahli Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sejak tahun 2007 s/d sekarang1999.
Bahwa dasar untuk memberikan keterangan Ahli adalah Surat Kepala Kepoliisan Daerah Kalimantan Timur Nomor B/2176/V/2011/Ditreskrimsus tanggal 27 Mei 2011 hal Permohonan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009 Nomor R-550/PW.17.2/5/2011 tanggal 7 Nopember 2011, di mana pemberian keterangan ahli merupakan kelanjutan dan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil audit tersebut.
Bahwa Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Timur pernah melakukan bantuan penghitungan kerugian keuangan Negara pada proyek Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kab. Kukar yang terjadi pada tahun 2009 dan tahun 2010 di Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara berdasarkan permintaan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sesuai surat Nomor B/2176/V/2011/D1ITRESKRIMSUS tanggal 27 Mei 2011 hal Permohonan Penghitungan Kerugian Negara dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor ST-1248/PW.17.1/15/2011 tanggal 27 September 2011.
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan Ahli berkaitan dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara atas dugaan TPK, antara lain :
Proyek Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (Marine and Coastal Recources Management Project / MCRMP) Kabupaten Kutai Timur TA 2003 s.d 2006.
Penggunaan Bantuan Ongkos Angkut Beras untuk Keluarga Miskin, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006.
Pembangunan SMKN 3 Tarakan tahap I tahun 2007.
Penggunaan Alokasi Dana Desa tahun 2009 dan 2010 di desa Sukareja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pelaksanaan Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor Ambulance 118 Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penggunaan Dana Hibah Satuan Tugas Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Gratis (Satgas JPKMG) Tahun 2008 di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pelaksanaan Pekerjaan Percetakan Sawah seluas 115 Ha di Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pelaksanaan Pengadaaan Sarana Transportasi Penyuluh Pertanian berupa Kendaraan Roda Dua sebanyak 36 unit Tahun Angaran 2006 dan 2007 (Lanjutan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan Pembangunan Rumah L;ayak Huni Kabupaten Bulungan TA 2007-2008.
Pekerjaan Pembangunan Pemukiman Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di dusun Merukau Desa Long Sam Kecamatan Tanjung Palas Barat Kabupaten Bulungan Tahun 2007 dan 2008.
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2009 pada Program Pekerjaan Umum (Pembangunan Fisik) di Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyalahgunaan Dana KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Putaran Pertama.
Dana Gerakan Pembangunan Desa Mandiri (Gerbang Dema) Kacamatan Malinau Selatan Kabupaten malinau Atas Nama Tersangka Aprianus Liang Dkk.
Ahli melakukan Perhitungan Kerugian Negara pada proyek Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kab. Kukar yang terjadi pada tahun 2009 dan tahun 2010 di Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara bersama dengan Sdr. Afrizi Hadi selaku Pembantu Penanggung jawab, Sdr. Binez Simanjuntak selaku Pengendali Teknis, dan Sdr. Poedja Dwiatma selaku Anggota Tim, berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakialan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor ST-1248/PW.17.1/5/2011 tanggal 27 September 2011.
Bahwa sasaran dan ruang lingkup bantuan penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah yang timbul atas dugaan Tindakan Pidana Korupsi dalam pembangunan pelabuhan Terpadu Kota Bangun pada Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara TA 2009.
Bahwa Metode yang dipergunakan dalam Penghitungan kerugian Keuangan negara/Daerah adalah sebagai berikut :
Menentukaan stasus sumber dana.
Menghitung jumlah uang yang telah dicairkan dan dipertangungjawabkan.
Menghitung jumlah pajak-pajak yang telah dipungut oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Membandingkan antara pembayaran yang telah diterima oleh rekanan dengan realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan / dengan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai kontrak.
Menghitung nilai kerugian keuangan Negara/Daerah yang terjadi akibat dari sebagian pekerjaan yang tidak dilaksanakan / pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa cara atau prosedur yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian keuangan Negarapada proyek Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kab. Kukar yang terjadi pada tahun 2009 dan tahun 2010 di Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara adalah sebagai berikut :
Melakukan penilaian kecukupan data/bukti/dokumen yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan Negara/daearah.
Atas data/bukti/dokumen tersebut, dilakukan pengujian dan analisa serta membandingkan dengan ketentuan yng berlaku.
Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pendapat / Resume Hasil Penyidikan dari Kepolisisan Daerah Kalimantan Timur.
Melakukan penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dilanggar.
Atas data/bukti/dokumen tersebut, dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara / Daerah dan menuangkan hasilnya dalam laporan.
Bahwa berdasarkan data/bukti/dokumen yang diperoleh melalui Penyidik Polda Kalimantan Timur dan dengan menggunakan metode sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan pelaksanaan pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun pada DINAS Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 5.387.970.631,44 (lima milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah empat puluh empat sen).
Bahwa data/bukti/dokumen yang digunakan untuk melakukan audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan Terpadu kota Bangun pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara adalah data/bukti dokumen yang diperoleh melalui penyidik sesuai yang dituangkan didalam laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara / daerah atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun pada Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009 Nomor R-550/PW.17.2/5/2011, tanggal 7 November 2011, butir 6. Data/bukti Dokumen yang digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah.hal 33 s/d 40.
Bahwa memang benar buku Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Koropsi Pembangunan Pelabuhan terpdu Kota Bangun pada Doinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009 Nomor R-550/PW.17.2/5/2011 yang ditunjukkan Penyidik tersebut adalah Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang kami lakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan terpadu Kota Bangun pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2009.
Bahwa Kerugian Keuangan Negara / Daerah yang terjadi sebesar Rp 5.387.970.631,44 (lima milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah empat puluh empat sen) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
-
No Uraian Jumlah (Rp) I Pekerjaan Jasa Konsultasi Lanjutan Penyusunan Feasibility Study, Amdal dan Detailed Engineering Desaign Pelabuhan Kota Bangun.
Rekanan PT Auramatra Jaya Engineering.
Nilai kontrak Rp 3.659.450.000,00 (termasuk PPN).
a. Jumlah uang yang telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan 3.659.452.500,00 b. Dikurangi PPN 10% yang telah dipungut oleh BUD Kab. Kukar 332.677.500,00 c. Pembayaran melalui pemindahbukuan dan diterima oleh rekanan = a - b 3.326.775.000,00 d. Dikurangi pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan kontrak (lumpsum fixed price) 0,00 e. Jumlah kerugian keuangan negara/daerah I = c – d 3.326.775.000,00 II Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Terpadu di Kecamatan Kota Bangun (Bantuan Keuangan Provinsi).
Rekanan PT Kembar Jaya Abadi,
Nilai kontrak Rp 28.416.032.000,00 (termasuk PPN)
a. Jumlah uang yang telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan 23.647.821.830,00 b. Dukurangi PPN yang telah dipungut oleh BUD Kab. Kukar 2.149.801.830,00 c. Pembayaran melalui pemindahbukuan dan diterima oleh rekanan = a – b 21.498.019.847,00 d. Nilai pembayaran seharusnya berdasarkan Progress report sesuai dengan Final Addendum Kontrak sebesar 75,241% x Rp 28.416.032,00 21.380.506.637,12 e. Dikurangi PPN yang telah dipungut oleh BUD Kab. Kukar = 10/110 x Rp 21.380.506.637,12 1.943.682.421,56 f. Pembayaran yang seharusnya dipindahbukukan dan diterima oleh rekanan sesuai realisasi pembangunan fisik = d – e 19.436.824.215,56 g. Kelebihan pembayaran kepada rekanan (tidak termasuk PPN) / Jumlah kerugian keuangan negara/daerah II = c – f 2.061.195.631,44 III Jumlah kerugian keuangan negara/daerah III = I + II 5.387.970.631,44
-
Bahwa nilai kerugian terhadap perencanaan adalah Rp. 3.326.775.000,-.
Bawa nilai kerugian terhadap proyek fisik adalah senilai 2.061.195.631,44 akibat kelebihan pembayaran kepada rekanan;
Bahwa kewenangan BPKP hanya sebatas menghitung kerugian Keuangan Negara / daerah, sedangkan siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan Negara/daerah tersebut adalah kewenangan penyidik.
Menimbang, bahwa Ahli telah dipanggil oleh Penuntut Umum secara patut namun tidak bisa hadir di persidangan, dan pada saat pemeriksaan penyidikan memberikan pendapat dibawah sumpah, di persidangan pendapatnya dibacakan:
Dr.Ir.ENDRA SUSILA BIN RABUN KUSHARNO, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Riwayat pendidikan dan pekerjaan ahli adalah :
SD di Kediri lulus tahun 1983, SMP di Kediri lulus tahun 1986, SMA di Kediri lulus tahun 1989, S1 ITB Bandungdi Fak Teknik Sipil lulus tahun 1993, S2 ITB Bandung di Fak Teknik Sipil Lulus tahun 1997, S3Universitas Michigan, Ann Arbor, Amerika Serikat di Jur Teknik Sipil Lulus tahun 2005.
Tahun 1997 – sekarang menjabat Dosen Program Strudi Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung, Tahun 2007 – sekarang menjabat Kepala Laboratorium Mekanika Tanah, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung;
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan adalah atas permintaan dari Kapolda Kaltim yang selanjutnya PT. LAPI ITB menerbitkan Surat Tugas No:1042/PT.LAPI ITB/ST/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 untuk memberikan Keterangan selaku Tenaga Ahli;
Bahwa Ahli pernah melakukan penyelidikan terhadap proyek prasarana Fasilitas Perhubungan Pendamping Kegiatan Pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara TA 2009 atas permintaan dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar Nomor :552.3/424/DISHUB/III/2010 tanggal 3 Maret 2010;
Bahwa Detailed Engineering Design (DED) adalah merupakan proses desain secara detail yang umumnya terdiri dari : Survei topografi dan Batimetri, Survei Penyelidikan Tanah, Perhitungan Detail, Gambar Detail suatu konstruksi bangunan dan biasanya beserta penyusunan spesifikasi teknisnya.
Bahwa Survei Penyelidikan Tanah adalah suatu kegiatan untuk mencari tahu jenis dan lapisan tanah serta kekuatannya di suatu lokasi yang akan dilakukan pembangunan. Survei penyelidikan tanah merupakan salah satu proses yang harus dilakukan dalam rangkaian kegiatan desain suatu bangunan, sebelum dilakukan pembangunan;
Bahwa dasar melakukan analisa kegagalan proyek pembangunan Turap Pelabuhan terpadu Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara TA 2009 adalah dokumen-dokumen tertulis yang diterima PT LAPI ITB, antara lain :
Bahwa Laporan Perhitungan Konstruksi Detail Enginering Design Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara” oleh PT Auramatra Jaya Engineering tahun 2009.
Gambar Rencana Detail Enginering Design Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara” oleh PT Auramatra Jaya Engineering tahun 2009;
Bahwa Laporan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Pasca Terjadinya Pergeseran Turap” yang diterima oleh PT LAPI ITB;
Bahwa Foto Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Pasca Terjadinya Pergeseran Turap” yang diterima oleh PT LAPI ITB;
Bahwa Laporan dan Kronologi Kejadian Pekerjaan Sheet Pile Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun” yang diterima oleh PT LAPI ITB;
Bahwa Kegiatan analisa yang dilaksanakan adalah : Melakukan review (back-kalkulasi) analisis desain awal berdasarkan asumsi dan kondisi yang dipilih oleh Konsultan Perencana Awal dan melakukan analisis stabilitas turap berdasarkan data-data tanah yang diambil setelah kelongsoran maupun kondisi-kondisi aktual yang diketahui setelah kelongsoran yang dilakukan sejak awal bulan Maret 2010 hingga pertengahan bulan Maret 2011;
Bahwa Boring Log adalah dokumentasi hasil pengeboran yang berisikan informasi-informasi mengenai perlapisan tanah di bawah permukaan pada titik pengeboran. Informasi yang didapatkan di dalam boring log biasanya meliputi: perlapisan (batas-batas) lapisan tanah, deskripsi dan klasifikasi tanah, informasi kedalaman dilakukan SPT maupun Undisturbed Sampling (UDS), kedalaman muka air. Disamping itu juga disampaikan informasi: yang melakukan pengeboran, tanggal pengeboran, dll;
Bahwa Boring log adalah dokumentasi hasil pengeboran. Tujuannya adalah memberikan informasi kondisi perlapisan tanah. Sedangkan Boring adalah salah satu cara/metoda untuk melakukan penyelidikan tanah yang pada intinya proses pengambilan sample tanah di lokasi proyek. Biasanya sample tanah terdiri dari Disturbed (terganggu) dan Undisturbed (UDS) atau tidak terganggu. Sample-sample tersebut kemudian dianalisis untuk mendapatkan deskripsi tanah. Sample tanah tidak terganggu (UDS) biasanya kemudian dibawa ke laboratorium untuk pengujian laboratorium lebih lanjut. Proses boring biasa dilakukan bersama-sama dengan pengujian lapangan yang disebut dengan SPT. Dengan kelebihan dan kekurangannya, sondir merupakan metoda lain untuk melakukan penyelidikan tanah.
Bahwa tanpa data hasil penyelidikan tanah (boring dan sondir), tidak akan bisa mendapatkan informasi jenis perlapisan tanah dan perilakunya di lokasi proyek. Dengan kelebihan dan kekurangannya, pekerjaan boring dan sondir saling melengkapi. Pekerjaan boring (terutama bor dalam) memberikan informasi yang lengkap dan bisa sampai dalam. Sampel tanah baik disturbed maupun undisturbed bisa didapatkan. Deskripsi tanah bisa dilakukan dengan baik langsung dari sampel tanah yang didapatkan. Pengujian laboratorium untuk mendapatkan sifat tanah yang lebih ditail juga bisa dilakukan dari Undisturbed Sample (UDS). Namun bor dalam cukup mahal. Pekerjaan sondir lebih murah daripada bor dalam, namun pengujian sondir memperkirakan tipe (jenis) tanah secara tidak langsung dari tahanan ujung (qc) dan tahanan friksi (fs). Disamping itu, sampel tanah tidak didapatkan dari pengujian sondir. Kekurangan yang lain, sondir tidak akan bisa dilanjutkan penetrasinya apabila ada lapisan lensa tanah keras, bolder (batuan). Untuk mendapatkan hasil yang optimal, biasanya pengujian boring (dalam) digabungkan dengan pengujian sondir. Sampai dengan saat ini, memang belum ada Peraturan yang mengatur secara tegas jumlah minimum bor maupun sondir yang harus dilakukan sebelum proses disain. Jumlah titik bor maupun sondir ditentukan oleh tingkat pentingnya (resiko) bangunan dan kondisi perlapisan tanah. Sebagai contoh, apabila daerahnya rata, biasanya tanahnya lebih seragam dibandingkan tanah di daerah berpegunungan, sehingga memerlukan lebih sedikit jumlah titik penyelidikan tanah. Untuk jenis bangunan/infrastruktur yang cukup besar dan cukup kritis, boring sangat diperlukan, karena dengan boring akan didapatkan sample tanah, baik disturbed (terganggu) maupun undisturbed (tidak terganggu);
Bahwa dampak dari suatu perencanaan apabila tidak dilakukan proses Uji Lab terhadap tanah tetapi dilakukan proses Sondir dan Proses Boring (Nilai N-SPT) adalah tidak ada verifikasi nilai kekuatan tanah yang falid untuk digunakan pada proses desain (perhitungan konstruksi). Dampaknya pada proses pemilihan parameter untuk perhitungan konstruksi bisa salah.
Bahwa dampak dari suatu perencanaan apabila proses pemilihan parameter untuk perhitungan konstruksi salah adalah hasil desain konstruksi berpotensi tidak aman dan bahkan bisa mengakibatkan kegagalan konstruksi atau kegagalan bangunan;
Bahwa Boring/Pengeboran harus dilakukan sebelum tahap analisis dan desain, terutama Detailed Engineering Design (DED). Untuk proyek yang relatif besar dan dianggap kritis, sebelum konstruksi juga biasa dilakukan penyelidikan tanah lagi untuk verifikasi;
Bahwa Pengujian Sondir (Cone Penetration Test/CPT) adalah jenis pengujian lapangan untuk mendapatkan/memperkirakan jenis tanah dan perilaku tanah dengan cara mendorong (mempenetrasi) alat sondir yang berbentuk conus dengan kecepatan konstan tertentu. Pada saat didorong (dipenetrasi) ke dalam tanah, tahanan ujung (qc) dan tahanan friksi (fs) diukur (direcord). Hasil pengukurannya (qc dan fs) bisa digunakan untuk memperkirakan jenis (pasir atau lempung) dan perilaku tanah (kuat geser, kekakuan maupun compressibilitas);
Bahwa tujuan pengujian Sondir adalah untuk mengetahui (memperkirakan) jenis tanah dan perilaku tanah (kuat geser, kekakuan maupun compressibilitas);
Bahwa tanpa data hasil penyelidikan tanah (boring dan sondir) tidak akan bisa mendapatkan informasi perlapisan tanah dan perilakunya di lokasi proyek. Artinya, proses analisis dan disain tidak bisa dilakukan, Apabila dilakukan boring saja, tanpa sondir, data tanah sebenarnya sudah bisa didapatkan. Namun, alangkah baiknya apabila ada juga data sondir, setidaknya untuk verifikasi. Apalagi, biaya melakukan pengujian sondir tidak mahal;
Bahwa Boring/Pengeboran harus dilakukan sebelum tahap analisis dan desain, terutama Detailed Engineering Design (DED). Untuk proyek yang relatif besar dan dianggap kritis, sebelum konstruksi juga biasa dilakukan penyelidikan tanah lagi untuk verifikasi oleh kontraktor pelaksana proyek fisik;
Bahwa Grafik Sondir merupakan dokumen hasil Penyelidikan tanah (sondir) yang menunjukan perubahan parameter tanah di setiap kedalamnya;
Bahwa dasar penentuan parameter yang dipakai penentuan jenis tanah dalam pengujian sondir berbeda dengan boring. Untuk boring, jenis dan klasifikasi tanah dilakukan langsung terhadap sample tanah yang didapatkan dari lobang bor. Sedangkan pada pengujian sondir, jenis tanah ditentukan berdasarkan tahanan ujung (qc) dan tahanan friksinya (fs). Berdasarkan kedua jenis tahanan dari alat sondir, jebis tanah diperkirakan berdasarkan korelasi-korelasi empirik yang telah diteliti dan dipergunakan secara luas dalam dunia Teknik Sipil, sehingga bisa dipertanggungjawabkan;
Bahwa jika penentuan jenis tanah dan parameter tidak dilakukan, maka perencana tidak akan bisa mengetahui perlapisan dan perilaku tanah sehingga berpeluang terjadi kesalahan perhitungan dan disain;
Bahwa Profil Tanah Perkiraan adalah suatu penggambaran pelapisan tanah di bawah permukaan yang dilakukan melalui pendekatan dan interpolasi data-data tanah yang tersedia di lokasi (data boring dan sondir). Pembuatan profil tanah dilakukan dengan cara interpolasi dari data-data yang ada (boring log dan grafik sondir) dengan menghubungkan lapisan-lapisan yang mempunyai jenis tanah yang sama dengan mempertimbangkan proses pembentukannya.
Profil pelapisan tanah tidak akan berubah, kecuali: (a)proses pelapukan (beratus-ratus tahun), (b) erosi dan sedimentasi, (c) fenomena alam besar yang bisa menyebabkan perubahan perlapisan tanah, misalnya: gempa yang sangat besar;
Bahwa tujuan pembuatan profil tanah adalah untuk menginterpratasi perlapisan tanah di bawah permukaan sebagai dasar penentuan parameter-parameter yang diperlukan untuk analisis dan disain;
Bahwa jika penentuan profil tanah tidak dilakukan, maka perencana tidak bisa memodelkan perlapisan dan perilaku tanah, sehingga berpeluang terjadi kesalahan perhitungan dan disain;
Bahwa Uji N-SPT adalah jenis pengujian di lapangan untuk mengukur langsung kekuatan tanah dengan tata cara yang ditentukan, walaupun untuk mendapatkan parameternya harus dengan korelasi empirik. N-SPT adalah jumlah ketukan hammer yang di perlukan untuk mempenetrasi split spoon sedalam 2 x 15 cm (yg kedua dan ketiga). Uji SPT dilakukan untuk mengukur langsung kuat geser tanah di lapangan. Nilai N-SPT menunjukkan tingkat kekuatan geser tanah pada kedalaman yang sedang diuji;
Bahwa Deep boring adalah bagian dari boring. Boring ada dua jenis: Bor Tangan/Hand Auger Boring (HAB) dan Deep Boring (DB). Deep Boring merupakan salah satu metoda penyelidikan tanah lapangan yang dilakukan dengan cara mengebor untuk mendapatkan sample tanah dengan tenaga mesin hingga kedalaman yang telah ditentukan atau sampai lapisan tanah keras. Biasanya sample tanah terdiri dari Disturbed (terganggu) dan Undisturbed (UDS) atau tidak terganggu. Sample-sample tersebut kemudian dianalisis untuk mendapatkan deskripsi tanah. Tanah tidak terganggu (UDS) biasanya kemudian dibawa ke laboratorium untuk pengujian laboratorium lebih lanjut. Proses boring biasa dilakukan bersama-sama dengan pengujian lapangan yang disebut dengan SPT;
Bahwa tujuan melakukan Deep Boring adalah untuk mengetahui pelapisan tanah di bawah permukaan, jenisnya, kedalaman muka air tanah dan untuk mendapatkan sampel tanah UDS atau DS. Apabila deep boring dilengkapi dengan pengujian SPT, maka kekuatan tanah bisa diukur langsung di lapangan. Jika Penyelidikan Tanah (Deep Boring) tidak dilakukan maka tidak didapatkan data tanah yang akurat sehingga analisis/perhitungan yang baik juga tidak bisa dilakukan. Apabila dilakukan penyelidikan tanah berupa sondir saja, tanpa bor dalam, perlapisan dan jenis tanah bisa diperkirakan secara tidak langsung (interpretasi). Kekurangannya, kedalaman pengujian menjadi terbatas, sampel tanah tidak bisa didapatkan dan penetrasi konus sondir akan terhenti apabila ada lapisan lensa tanah keras maupun boulder (batuan);
Bahwa yang dimaksud dengan rapid draw down adalah penurunan muka air sungai secara cepat setelah muka airnya tinggi (biasanya setelah hujan lebat), sehingga mengakibatkan muka air di sisi darat lebih tinggi secara significant dibandingkan di sisi sungai. Biasanya kondisi ini adalah kondisi paling kritis, yang semestinya diperhitungkan dalam proses disain.
Rumus menghitung harga faktor keamanan stabilitas lereng adalah perbandingan antara kekuatan geser dari tanah (shear strenght) dan tegangan geser (shear stress) yang bekerja pada tanah/bidang longsor;
SF > 1 menunjukkan lereng stabil
SF < 1 menunjukkan lereng tidak stabil
SF = 1 menunjukkan lereng dalam keseimbangan batas kritis.
Bahwa tujuan perhitungan harga angka keamanan stabilitas lereng adalah untuk mengetahui tingkat keamanan suatu lereng:seberapa stabil lerengnya. Apabila lereng tersebut menjadi fasilitas umum, orang awam/pengguna berhak mendapatkan angka keamanan yang cukup;
Bahwa Bending Momen Ultimate/maksimum (kapasitas) adalah moment maksimum yang mampu dipikul oleh struktur (bangunan). Jika yang bending moment yang terjadi lebih besar daripada kapasitas bending momentnya maka maka struktur tidak akan kuat dan akan runtuh;
Bahwa Moment Crack adalah besarnya moment yang menyebabkan struktur beton menjadi crack. Moment crack ini lebih kecil dibandingkan kapasitas moment ultimate. Apabila moment yang terjadi lebih besar dari Moment Crack, biasanya struktur masih bisa memikulnya, asalkan tidak melebihi kapasitas ultimate. Biasanya, disainer menjadikan moment crack ini sebagai batas maksimun yang boleh terjadi /diterima oleh bangunan/struktur agar bangunan/struktur tersebut masih aman digunakan – masih ada tambahan faktor keamanan;
Bahwa kondisi drained artinya air di dalam pori tanah bisa terdrainase pada saat menerima beban, sedangkan undrained artinya air pori di dalam tanah tidak sempat terdrainase pada saat menerima beban.
Penyelidikan tanah harus dilakukan oleh konsultan perencana sebelum proses desain dimulai untuk mengetahui jenis, perlapisan, perilaku tanah serta parameter untuk perhitungan/analisis dan desain. Sebelum dilakukan penyelidikan tanah, proses-proses analisis dan disain tidak bisa dilakukan. Metoda penyelidikan tanah ada 2 tipe: (a) penyelidikan tanah di lapangan dan (b) pengujian tanah di laboratoium. Penyelidikan Tanah di Lapangan : Deep Boring, Sondir(CPT), Hand Auger Boring, Pressure Meter, Vane Shear. Laboratorium : Uji Triaxial, Uji Konsolidasi, Indexs Properties, Grainsize, Hydrometer.
Bahwa Survey Topografi: adalah survey untuk mendapatkan bentuk permukaan tanah (bumi). Hasil dari survey topografi adalah koordinat2 (garis lintang dan garis bujur, dan secara vertikal yaitu ketinggian) titik2 yang kita inginkan. Selanjutnya dibuat peta topografi yang menampilkan garis-garis kontur ketinggian pada suatu daerah. Untuk proses disain kestabilitas lereng, dari kontur ketinggian, bisa dibuat cross section, sehingga proses analisis dan disain bisa dilakukan. Survey Batimetri: mirip dengan survey topografi tetapi arealnya di bawah air: sungai, danau atau laut. Jadi, hasil dari survey batimetri adalah peta batimetri yang berisikan garis-garis kontur kedalaman (elevasi) dari suatu daerah;
Bahwa Konsultan Perencana harus melakukan survey Topografi dan Batimetri untuk mendapatkan gambaran permukaan tanah dan dasar sungai untuk proses analisis stabilitas lereng dan proses disain. Survey topografi juga bermanfaat untuk menentukan letak bangunan(desain) pada posisi yang tepat;
Bahwa manfaat peta topografi dan batimetri: memberikan gambaran bentuk muka tanah atau dasar sungai yang mendekati kondisi sebenarnya (hasil survey),sehingga proses analisis dan disain bisa dipertanggungjawabkan keakuratannya;
Bahwa untuk kasus Pelabuhan Terpadu Kota Bangun, Pehitungan struktur dengan perhitungan konstruksi lebih kurang sama saja artinya kemudian arti dari Perhitungan Konstruksi ataupun Struktur adalah perhitungan stabilitas untuk mendapatkan faktor keamanan dan perhitungan untuk memperkirakan gaya-gaya dalam yang akan terjadi pada sebuah struktur akibat beban-beban disain;
Bahwa pada dokumen “Dokumen Study Kelayakan (Feasibility Study) Laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) Pembangunan Pelabuhan kota Bangun PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING” terdapat emat (4) data boring yaitu BH 01, BH 02, BH 03, BH 04. Dari keempat data boring log tersebut terdapat kesamaan deskripsi jenis tanah dan ketebalan perlapisan tanah dengan laporan soil test “Boring Eksplrorasi ari PT Parameter Teknik yaitu BM 01 dan BM 02. Kemiripannya adalah: BM 01 mirip dengan BH 01 dan BH 03 (Perbedaan hanya pada nilai N-SPT, Tanggal pekerjaan, dan bor master), BM 02 mirip dengan BH 02 dan BH 04 (Perbedaan hanya pada nilai N-SPT, Tanggal pekerjaan, dan bor master). Kemiripan data boring log seperti ini hanya mungkin terjadi bila dikerjakan pada titik bor yang sama dan oleh pendeskripsi tanah yang sama. Menurut pendapat saya data boring log di dokumen “Dokumen Study Kelayakan (Feasibility Study) Laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) Pembangunan Pelabuhan kota Bangun PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING” diragukan keasliannya karena terlalu mirip dengan borig log dari PT Parameter Teknik;
Bahwa pendapat Ahli mengenai Analisis dan Perhitungan Sheet Pile pada Bab V pada dokumen Perhitungan Konstruksi Pembangunan Pelabuhan kota Bangun PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING (disita dari Dinas Perhubungan Kab. Kutai Katanegara) adalah : pada Analisis dan Perhitungan Sheet Pile yang terdapat pada dokumen tersebut, pemilihan parameternya tidak menyertakan referensi data tanah yang jelas. Saya mencoba mengkorelasikan parameter tanah yang dipilih dengan data-data tanah hasil penyelidikan tanah yang ada, menurut saya tidak sesuai. Parameter tanah yang digunakan menurut saya terlalu besar apabila dibandingkan dengan data Boring log yang ada. Sebagai perbandingan pada Lapisan 2 elevasi +2.72 sampai -10.61 m parameter tanah yang dipilih adalah nilai kohesi (c) sebesar 34.9 kg/cm2, sedangkan rata-rata nilai N-SPT pada lapisan tersebut sebesar N-SPT= 3 sampai 4. Jika dilakukan korelasi balik dari nilai kohesi tersebut (dengan catatan satuannya kg/cm2) maka nilai N-SPT lapisan 2 sebesar 34.9 X 100 / 6 = 581 (tidak mungkin). Jika satuan parameter kohesinya adalah kN/m2 (menurut kami ini lebih masuk akal), maka besarnya nilai N-SPT lapisan 2 adalah sekitar 5 sampai 6 (sekitar 34.9 / 6) sementara di boring log hanya 3 sampai 4. )?Apalagi pada paremeternya masih ada parameter sudut geser dalam ( sebesar 11.1o yang menambah kuat geser tanahnya;
Bahwa terdapat ketidak-selarasan antara dokumen Gambar Rencana Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun . PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING (disita dari PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING) Gambar Penurapan Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun . PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING dan Perhitungan Konstruksi Pembangunan Pelabuhan kota Bangun PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING Pada dokumen Perhitungan Konstruksi, permodelan perhitungan dermaga hanya dimodelkan tiga (3) baris tiang pancang baja searah memanjang dermaga, sedangkan pada dokumen Gambar tiang pancang yang digunakan adalah tiang pancang beton dan sebanyak 8 sampai 9 baris tiang searah memanjang dermaga;
Bahwa setelah Ahli mengamati dan melihat Dokumen Laporan penyelidikan, Dokumen Laporan perhitungan kontruksi, gambar Rencana Turap dalam, gambar rencana Pelabuhan Terpadu Kota Bangun yang dilakukan oleh Konsultan Perencana PT AURAMATRA JAYA ENGINEERING berpendapat terdapat ketidak-selarasan dan keterpaduan antara dokumen-dokumen yang ada. Ketidak-selarasan tersebut diawali dari penentuan nilai parameter tanah untuk perhitungan konstruksi yang tidak jelas referensi data tanah yang digunakan. Ketidak selarasan berikutnya adalah antara Dokumen Perhitungan Konstruksi dengan Dokumen Gambar;
Bahwa dampak dari Dokumen Laporan penyelidikan, Dokumen Laporan perhitungan kontroksi, gambar Rencana Turap , gambar rencana Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Yang dilakukan oleh Konsultan perencana PT AURAMATRA JAYA ENGINEERING yang tidak selaras diawali dari penentuan nilai parameter tanah untuk perhitungan konstruksi yang tidak jelas referensi data tanah yang digunakan berkaitan dengan Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun adalah terjadinya kesalahan perhitungan stabilitas Turap dan timbunannya. Apabila proses pembangunan dilakukan dengan dasar perhitungan tersebut maka berpotensi terjadi kegagalan konstruksi bangunan (longsor);
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap proses dan hasil perencanaan adalah Konsultan Perencana;
Bahwa apabila dari pihak kontraktor sudah melaksanakan proses pembangunan sesuai dengan spesifikasi perencanaan, maka kontraktor tidak bisa disalahkan atas kegagalan konstruksi bangunan tersebut;
Bahwa dampak yang ditimbulkan bila bahan sheetpile (W 400 A) tidak sesuai antara dokumen perhitungan kontruksi Detail Engineering Design dengan Engineering Estimate misalkan dalam penghitungan seharusnya sheetpile (W 400 A) namun di dokumen EE / Kontrak pelaksaan menggunakan sheetpile (E 350 A) adalah Kekuatan W 350 A lebih kecil dibandingkan W 400 A sehingga apabila diganti menjadi W 350 A kekuatan strukturnya menjadi berkurang;
Bahwa gambar rencana dibuat setelah analisis/perhitungan konstruksi dilakukan dengan benar agar terjamin keamanannya. Analisis/perhitungan konstruksi harus dilaksanakan berdasarkan data dan parameter tanah yang akurat;
Bahwa hasil study Ahli adalah menunjukkan bahwa apabila dengan asumsi dan analisis menggunakan parameter yang dipilih konsultan, memang disainnya cukup aman. Namun demikian, ternyata terjadi kelongsoran. Fakta ini menunjukkan bahwa kemungkinan ada perbedaan antara asumsi-asumsi dan parameter-parameter yang dipilih Konsultan Perencana dengan kenyataan (aktual) yang ada di lapangan. Di antara perbedaan itu adalah, menurut saya, yang paling utama pemilihan parameter tanah yang terlalu besar, seperti yang ditunjukkan oleh dua (2) data bor baru yang dilakukan setelah terjadi kelongsoran. Disamping itu, kondisi rapid draw down juga belum dipertimbangkan dalam analisis, padahal kondisi ini termasuk kondisi yang paling kritis;
Bahwa menurut Ahli desain yang dibuat oleh Konsultan Perencana dalam hal ini Proyek Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangu yang termasuk pembangunan Turapnya adalah Pemilihan parameter yang terlalu besar, belum dipertimbangkannya kondisi rapid draw-down menurut saya mengakibatkan desain yang dihasilkan menjadi tidak aman;
Bahwa pendapat Ahli terhadap desain Pelabuhan Terpadu Kota Bangun yang belum dipertimbangkannya kondisi rapid draw-down yang menghasilkan desain menjadi tidak aman oleh PT AURAMATRA JAYA ENGINERING terhadap pelaksanaan fisik pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun adalah analisisnya belum mempertimbangkan kondisi paling kritis, sehingga menambah kontribusi pada ketidak amanan disain yang mengakibatkan potensi terjadi kegagalan konstruksi bangunan (longsor);
Bahwa akibat dari proses boring yang seharusnya dilakukan bor sedalam 50 Meter sebanyak 6 (enam) titik yang terdiri dari 3 (tiga) sisi darat 3 (tiga) sisi air tetapi hanya dilaksanakan pengeboran sedalam 30 M sebanyak 4 (empat) titik yang terdiri dari 2 (dua) sisi darat 2 (dua) sisi air (data penyelidikan tanah) Konsultan Perencana PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING adalah informasi mengenai data tanah yang didapatkan tidak selengkap jika dilakukan 6 titik pengeboran dan tidak bisa mendapatkan data tanah pada kedalaman 30-50 m. Kurang lengkapnya informasi yang didapatkan memiliki kontribusi terhadap kemungkinan terjadi kesalahan dalam memilih parameter tanah untuk perhitungan kontruksi. Penghentian pengeboran bisa dilakukan jika telah mencapai kedalaman yang telah ditentukan dalam kontrak atau apabila sudah ditemukan tanah keras yang ditandai biasanya oleh 3 (tiga) kali berturut – turut N-SPT = 60;
Bahwa pemilihan parameter yang terlalu besar dan belum dipertimbangkannya kondisi rapid draw-down oleh konsultan perencana sehingga mengakibatkan desain yang dihasilkan menjadi tidak aman pada proyek pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun adalah Jawaban tersebut Ahli tujukan untuk perhitungan stabilitas turap, pada perhitungan konsultan perencana. Parameter-parameter tanah yang digunakan dalam perhitungan lebih besar jika dibandingkan dengan parameter hasil korelasi-korelasi empirik yang ada. Selain itu konsultan perencana juga tidak memperhitungkan perbedaan tinggi muka air di bagian dalam dan luar turap untuk kondisi rapid drow down;
Bahwa daftar calendaring pemancangan Spun pile pada pekerjaan fisik Turap dan Dermaga pelabuhan terpadu Kota Bangun adalah hasil pemancangan menunjukan bahwa final set yang dicapai pada masing-masing tiang pancang bervariasi dan sebagian ada yang lebih besar dari 25 cm/10 pukulan (0.25cm/pukulan);
Bahwa pemancangan Spun pile pada Proyek pekerjaan fisik turap dan dermaga pelabuhan terpadu Kota Bangun berdasarkan Daftar calendaring Aturan praktis menyebutkan bahwa apabila dalam 10 kali pukulan, jika tiang pancang hanya terpenetrasi (masuk) 2.5 cm (atau kurang) untuk tiang beton atau 1 cm (atau kurang) untuk tiang baja kedalam tanah maka pemancangan tiang sudah boleh dihentikan (0.25 beton/0.1 baja). Akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak harus seperti itu. Pemancangan tiang bisa dihentikan apabila daya dukung (kekuatan) yang ingin didapatkan sudah tercapai (melalui analisis dinamik, seperti: GRLWEAP atau Wave Propagation).
Bahwa dampak yang ditimbulkan apa bila kontraktor pelaksana fisik turap sudah melakukan pemancangaan (sebagaimana calendaring) serta sudah sesuai dengan Spesifikasi tehknis / DED yang dibuat oleh konsultan perencana seharusnya apabila tiang pancang sudah dipancang sesuai dengan spesifikasi teknisnya maka tiang pancang akan kuat memikul gaya aksial. Tetapi, daya dukung (kekuatan) tersebut harus dibuktikan dengan pengujian pembebanan di lapangan sebelum digunakan;
Dampak yang ditimbulkan apabila pemacangan tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis ada 2 kemungkinan : Yang pertama tiang pancang masih kuat hanya faktor keamanan tiang pancang akan berkurang. Yang kedua tiang pancang akan mengalami kegagalan jika beban yang dikenakan pada tiang pancang lebih besar dari kapasitas ultimate tiang pancang yang dihasilkan;
Bahwa ahli tidak dapat menilai apakah pemancangan yang telah dilakukan oleh kontraktor sesuai dengan spesifikasi teknis dari kosultan perencana, karena Ahli tidak mengetahui spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh konsultan perencana. Seharusnya apabila tiang pancang sudah dipancang sesuai dengan spesifikasi teknisnya maka tiang pancang akan kuat memikul gaya aksial, tetapi kekuatan tersebut harus dibuktikan dengan pengujian pembebanan di lapangan sebelum digunakan;
Bahwa dampak yang ditimbulkan apabila pemacangan tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis terdapat 2 kemungkinan : Yang pertama tiang pancang masih kuat hanya factor keamanan ting pancang berkurang. Yang kedua tiang pancang akan mengalami kegagalan jika beban yang dikenakan pada tiang pancang lebih besar dari kapasitas tiang pancang yang dihasilkan;
Bahwa data pemancangan (driving records) menunjukkan bahwa pemancangan spun pile pengikat turap (sheet pile) pada proyek turap sudah memenuhi kriteria final set yang umumnya dipakai untuk spun pile sebesar 2.5 cm atau kurang untuk 10 pukulan terakhir;
Bahwa data pemancangan (driving records) menunjukkan bahwa sebagian spun pile bagian dermaga mempunyai final set yang lebih besar dari 2.5 cm untuk 10 pukulan terakhir. Namun, buku laporannya menunjukkan bahwa sudah ada perhitungan daya dukung aksial untuk semua spun termasuk yang masih lebih dari 2.5 cm untuk 10 pukulan terakhir;
Bahwa menurut pengamatan dan hasil analisis Ahli, penyebab kelongsoran pelabuhan Terpadu Kota Bangun adalah disebabkan timbunan di turap yang terlalu tinggi (berat) yang menyebabkan turap tidak kuat lagi menahan gaya aktif lateral (horizontal) tanah. Keruntuhan turap mendorong (horizontal) tiang pancang-tiang pancang dermaga sehingga tiang bergeser bahkan sebagian kemungkinan patah. Jadi, menurut Ahli longsornya pelabuhan terpadu Kota Bangun tidak berhubungan dengan data dan kondisi pemancangan (data kalendering). Menurut analisis Ahli, timbunan yang terlalu tinggi (berat) kemungkinan disebabkan pemilihan parameter tanah yang terlalu besar serta belum dipertimbangkannya kondisi rapid draw-down.
Bahwa berdasarkan penelitian Ahli terhadap longsornya dan robohnya pembangunan Pelabuhan terpadu Kota Bangun yang bertanggungjawab adalah Konsultan Perencana;
Bahwa apabila dokumen perencana tidak selaras/tidak singkron antara document satu dengan yang lain maka akan berpotensi mengakibatkan kebingunan atau ketidakpahaman pada pengguna dokumen tersebut misalnya kontraktor pelaksana, konsultan supervise maupun Pemilik Proyek.
Dr.Ir.PURNOMO SOEKIRNO BIN SOEKIRNO, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah : SD di Medan lulus tahun 1960, SMP di Medan lulus tahun 1963, SMA Negeri 1 diMedan lulus tahun 1966, S1 ITB Bandungdi Fak Teknik Sipil dan Perencanaan lulus tahun 1973, S2 Tehnik Sipil) lulus tahun 1982 Universitas INSA LYON PERANCIS, S3 (Tehnik Sipil) lulus tahun 1985 Universitas INSA LYON PERANCIS;
Bahwa riwayat pekerjaan : Dosen di ITB Bandung sejak tahun 1978 s/d sekarang, gabung di Persatuan Insinyur Indonesia sejak tahun 1973 s/d sekarang;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan ahli atas runtuhnya bangunan Pasar Tanah Abang Jakarta, Keahliannya adalah dibidang Tehnik Sipil spesialisasi Management Konstruksi, Metode Konstruksi dan Aspek Hukum Konstruksi dan saya mempunyai sertifikasi dari PII sebagai Insinyur Profesional Utama;
Bahwa dasar memberikan keterangan ahli adalah atas permintaan dari Kapolda Kaltim dengan surat No B/ 2109/V/2011/Ditreskrim , tanggal 27 Mei 2011, perihal Permohonan keterangan ahli yang ditujukan ke Ketua PII Pusat Jakarta, selanjutnya PII Pusat memberikan surat Penugasan dengan Nomor :633/DE-PII/IV/2011 perihal : Surat Tugas;
Bahwa prosedur pembangunan dermaga pelabuhan adalah sebagai berikut adalah : Berdasarkan UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan diperjelas pada Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Tentang penyelenggaraan Bangunan Pembangunan / Penyelenggaraan pekerjaan Konstruksi Dermaga prosedurnya dilakukan dengan Dua Tahap : Tahap Perencanaan dan Tahap Pelaksanaan;
Bahw tahap perencanaan berdasarkan UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan diperjelas pada Peaturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Tentang penyelenggaraan Bangunan Pembangunan / Penyelenggaraan pekerjaan Konstruksi adalah dilakukan Pra Study kelayakan, dan atau study kelayakan, Perencanaan Umum, dan perencanaan Tehnis;
Bahwa kegiatan yang dilakukan pada saat Pra Study kelayakan dan atau study kelayakan meliputi: Analisa kebutuhan dibangunnya dermaga yang didahului dengan melakukan survey, analisa kondisi ekonomi dan social, survey kondisi lingkungan,Survey topography dan lingkungan, survey Hidrology, survey kondisi tanah,dan surve lain yang diperlukan dan analisa manfaat biaya, analisa biaya dan analisa perbandingan manfaat dan biaya;
Bahwa bilamana bangunan yang akan dibangun mempunyai resiko tinggi harus dilakukan Pra study kelayakan terlebih dahulu dilanjutkan dengan study kelayakan. Tata cara melakukan Pra Study kelayakan dan study kelayakan pada dasarnya sama hanya tingkat akurasinya pada study kelayakan lebih tinggi dibandingkan dengan Pra study kelayakan.Disimpulkan bilamana hasil Pra study kelayakan telah terdapat indikasi tidak layak maka tidak akan dilanjutkan kegiatan study kelayakan, dilain pihak bilamana dalam pra study kelayakan terdapat indikasi layak dibangun maka wajib dilakukan study kelayakan, Pada bangunan yang beresiko sedang tidak diperlukan Pra Study kelayakan, bila mana akan membangun bangunan yang beresiko kecil tidak diperlukan Pra study kelayakan maupun study kelayakan;
Bahwa yang dimaksud dengan resiko tinggi adalah pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya beresiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, Jiwa manusia, dan lingkungan, Pekerjaan konstruksi dengan resiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat beresiko membahayakan keselamatan umum, harta benda dan jiwa manusia, Pekerjaan konstruksi dengan resiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak menbahayakan keselamatan umum dan harta benda Vide Penjelasan Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Perturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Bahwa ahli pernah melihat keberadaan Proyek Pelabuhan Terpadu kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara pada bulan April 2011 atas permintaan Polda Kaltim dan berpendapat Proyek Pembangunan Pelabuhan terpadu Kota Bangun masuk dalam kategori Pekerjaan Konstruksi yang Berisiko Tinggi maka pada proyek tersebut perlu dilakukan Pra study kelayakan terlebih dahulu dilanjutkan dengan study kelayakan;
Bahwa sebelum didapat kesimpulan layak terhadap lingkungan, layak secara tenis,dan layak ekonomi dan atau financial, maka kegiatan perencanaan tehnis belum dapat dimulai;
Bahwa pendapat Ahli berkaitan dengan Barang Bukti berupa Dokumen Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan terpadu Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara adalah :
Terdapat ketidak sesuaian dokumen antara Laporan Survey Penyelidikan Tanah, Laporan Perhitungan Konstruksi, Gambar Rencana dan Gambar Penurapan Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebagai contoh dalam Laporan hasil penyelidikan tanah tidak ada Hasil Uji Laboratorium tetapi pada perhitungan Konstruksi Turap menggunakan data yang lazimnya merupakan Hasil Uji Laboratorium;
Pada Laporan Perhitungan Konstruksi kegiatan Detail Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara tidak terdapat perhitungan Konstruksi Dermaga dilain pihak terdapat Gambar Rencana Dermaga Pelabuhan terpadu kota Bangun. (atau bagaimana dapat menggambar tanpa perhitungan);
Rencana Angaran Biaya (RAB) pada Laporan Study Kelayakan untuk Turap sebesar Rp. 8.890.860.000,- dan Dermaga sebesar Rp. 29.993.550.000,- atau total jumlah Rp. 38.884.410.000,- dan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Laporan kegiatan Detail Enginering Design (DED) untuk Turap sebesar Rp. 8.890.860.000,- dan Dermaga sebesar Rp. 29.993.550.000,- atau total jumlah Rp. 38.884.410.000,- seharusnya kedua RAB tersebut tidak sama karena pada Study Kelayakan masih estimasi Biaya Konseptual dan pada RAB DED estimasi biaya Detail (RAB Detail umumnya dapat bisa lebih besar 50 % atau lebih kecil 30 %) dan besaran kedua RAB tidak mungkin sama;
Kesimpulan Ahli adalah dengan ketidak sesuaian antara berbagai dokumen tersebut diatas meragukan kebenaran perhitungan – perhitungan konstruksi yang dilakukan oleh Konsultan Perencana, bilamana perhitungan itu tidak benar atau salah maka akan berdampak Bangunan Dermaga Pelabuhan Terpadu Kota Bangun tidak kuat dan tidak stabil dan dapat terjadi keruntuhan atau kelongsoran.
Bahwa pendapat Ahli bahwa apabila suatu perencanaan Pelabuhan Terpadu kota Bangun yang didalam kontrak Perencanaan terdapat kegiatan Penyelidikan Tanah yang meliputi :
Boring dan pengambilan sample : Boring di perairan kedalaman 50 m, 3titik. Boring di darat kedalaman 50 m, 3 titik.
Penyelidikan laboratorium
Analisa 1 ls
Bahwa sedangkan pada kenyataannya berdasarkan barang bukti yang ada :
Boring hanya dilakukan 4 titik dengan kedalaman masin – masing 30 M (tidak sesuai dengan kontrak). Uji Lab Tanah tidak pernah dilaksanakan. Untuk menganalisa kondisi tanah sangat diperlukan Data hasil Pengujian Tanah di Laboratorium (tidak dilaksanakan tapi ada hasil Uji Lab Tanah). Sondir dilaksanakan sebanyak 5 titik (berdasarkan dokumen pembayaran seluruh kegiatan Penyelidikan dibayar 100 %) adalah :
Konsultan Perencana tidak melaksanakan pekerjaan Perencanaan sesuai dengan kontrak. Dengan tidak adanya data - data tanah dan uji Lab tersebut berdampak pada perhitungan Konstruksi tidak menggunakan data – data yang sebenarnya, bilamana perhitungan Konstruksi tidak menggunakan data – data yang sebenarnya dilapangan (hasil penyelidikan tanah dan uji Lab) akan berdampak terhadap hasil Konstruksi yang akan dibangun berpotensi tidak aman dan membahayakan keselamatan dan bahkan bisa mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi dan atau kegagalan bangunan.
Bahwa pendapat Ahli tentang isi dokumen penghitungan konstruksi Detail Engineering Design ( DED ) pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun Kab Kutai Kartanegara hasil karya Konsultan perencana PT Auramatra Jaya Engineering adalah :
Tidak ada keterpaduan dan keselarasan isi seperti contohnya isi Bab II : pendekatan dan isi Bab III Metodologi dan Hidroseonografi tidak jelas kegunaannya atau penggunaannya pada bab berikut seperti Bab IV dan V dan tidak terlihat adanya perhitungan konstruksi / struktur Dermaga. Dengan tidak adanya penghitungan konstruksi Dermaga kota Bangun namun ada gambar pada gambar rencana pelabuhan terpadu Kota Bangun, maka diragukan kebenaran dari kekuatan dan stabilitas bangunan yang tergambar pada gambar rencana tersebut,dampak keraguan tersebut bisa terjadi bangunan tersebut akan runtuh atau longsor pada saat digunakan nanti;
Bahwa Proyek Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun sudah tidak ada lagi bekas Pembangunan Pelabuhan terpadu Kota Bangun yang ada justru Proyek Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota bangun dengan gambar yang telah didesain ulang pada tahun 2010;
Bahwa kesimpulan Ahli adalah wajar bangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun runtuh bila mengamati dan mempelajari seluruh dokumen perencanaan tersebut meragukan;
Bahwa selama Kontraktor Pelaksana Proyek Fisik Pelabuhan Terpadu Kota Bangun bekerja sesuai dengan Gambar ataupun Spec Perencanaan Kontraktor Pelaksana Proyek Fisik tidak bisa disalahkan;
Bahwa Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun merupakan Kegagalan Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Pasal 31 PP N0 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa konstruksi;
Bahwa didalam Pasal 24 PP N0 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa konstruksi “Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib dimulai dengan tahap perencanaan yang selanjutnya diikuti dengan tahap pelaksaan beserta pengawasannya yang masing – masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyoiapan, pengerjaan, dan pangakhiran”. Berdasarkan pasal tersebut diatas hasil pekerjaan perencanaan pekerjaan konstruksi akan mempengaruhi hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi, apabila perencanaan tidak sesuai dengan kontrak akan berdampak dengan hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan dengan demikian Proyek Pelabuhan Terpadu kota Bangun menurut pendapat Ahli merupakan kegagalan pekerjaan Konstruksi;
Bahwa yang harus bertanggung jawab terhadap Proyek Pelabuhan Terpadu kota Bangun yang merupakan kegagalan pekerjaan Konstruksi para pihak yaitu Perencana Pekerjaan Konstruksi, Pengawas Perencana Pekerjaan Konstruksi.
Bahwa berdasarkan Dokumen Kontrak yang ditunjukkan oleh Penyidik yang dimaksud Perencana Pekerjaan Konstruksi pada Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun adalah Konsultan Perencana (PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING);
Bahwa yang dimaksud pengawas Perencana Pekerjaan Konstruksi pada Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan Dokumen Kontrak yang ditunjukkan oleh pemeriksa kepada Ahli ;
Dr.Ir.ENDRA SUSILA BIN RABUN KUSHARNO, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa riwayat pendidikan Ahli :
Tahun 1983Lulus SDN Pijiredjo I Surakarta, Tahun1986Lulus SMPN I Surakarta, Tahun 1989Lulus SMAN I Surakarta, Tahun 1993Lulus S1 Hukum Perdata Universitas Negeri Sebelas Maret Surakrta, Tahun 1998Lulus S2 Spesialisasi Notariat UGM;
Bahwa Sertifikat Keahlian :
Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Bappenas.
Sertifikat TOT Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari LAN.
Sertifikat Traning pengadaan barang/jasa secara elektronik dari Bappenas.
Bahwa Pengalaman / Jabatan lain :
Direktur Kebijakan Pengadaan Umum merangkap sebagai Plt. Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Anggota Tim Penyusun (legal drafting) Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Anggota Tim Sosialisasi Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tim penyusun rancangan peraturan presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan secara elektronik.
Saksi Ahli dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Peradilan Tipikor.
Saksi Ahli dalam perkara persaingan usaha dalam pengadaan barang/jasa di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Bahwa pengalaman Saksi Ahli :
Korupsi Pengadaan Kotak suara Pemilu Tahun 2004 di KPK.
Korupsi Pengadaan Segel Pemilu Tahun 2004 di KPK.
Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Departemen Kelautan dan Perikanan di KPK.
Korupsi Pengadaan Bus Way Pemda DKI Jakarta di KPK.
Korupsi Pengadaan Proyek Indonesia Investasi di BKPM di KPK.
Korupsi Pengadaan Jasa Konsultan FS Untuk Bandara Kutai Kartanegara di KPK.
Korupsi Pengadaan Pembangunan Mess Pemprov Jambi di KPK.
Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Depnaker di KPK.
Korupsi Pengadaan Tanah Bapaten di KPK.
Korupsi Pengadaan Pembangunan Bandara Kalimatan Tengah di Pengadilan Negeri Banjar Baru.
Korupsi Pengadaan Jasa Konsultan Pembuatan Raperda Sekretariat Dewan Provinsi Riau di persidangan Pengadialan Negeri Pekan Baru.
Kasus persaingan usaha di KPPU untuk perkara pengadaan alkes RSUD Cibinong.
Kasus persaingan usaha di KPPU untuk perkara pengadaan kapal penyeberangan di BRR Aceh dan Nias.
Kasus persaingan usaha di KPPU untuk pembangunan gedung Kantor Pajak Batan.
Kasus persaingan usaha di KPPU untuk perkara pembangunan kantor pengadilan negeri Padang.
Kasus persaingan usaha di KPPU untuk perkara pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Bandung.
Penyidikan perkara korupsi pengadaan dana blok grant di Dirjen Luar Sekolah Depdiknas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidikan perkara korupsi pengadaan alat seleb padi di Bulog di Kejaksaan Agung.
Penyidikan perkara korupsi pengadaan kapal di ASDP di Bulog di Kejaksaan Agung.
Penyidikan perkara korupsi pengadaan kapal Pemkab Bengkalis di kejaksaan Negeri Bengkalis.
Penyidikan perkara korupsi pengadaan buku ajar di Pemkab Sleman.
Bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun Kab Kutai Kartanegara khususnya pada penyusunan Feasibility Study, Study Amdal,DED, sesuai dengan kontrak No.550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009,tanggal 05 Maret 2009 menggunakan Kontrak Lump Sum sesuai dengan dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Keppres No. 80 Tahun 2003 diatur bahwa kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan breang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa;
Bahwa pada prinsipnya, penyedia barang/jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/gambar/Kerangka acuan kerja (KAK) yang ditetapkan dalam kontrak. Spesifikasi/gambar yang ditetapkan berdasarkan dalam kontrak harus sesui penawaran penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat administrasi dan teknis serta biaya. Penyedia barang/jasa apabila menyerahkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi/gambar yang ditetapkan dalam kontrak, maka hasil pekerjaannya tidak dapat diterima dan tidak dibayar. Apabila panitia penerima hasil pekerjaan tatap menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap membayar, maka PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Panitia Penerima dan pemeriksa hasil pekerjaan serta penyedia bertanggung jawab atas kesalahan tersebut di atas.
Bahwa apabila ternyata hasil pekerjaan yang diterima masih tidak sesuai dengan spesifikasi/gambar/KAK yang ditetapkan dalam kontrak, maka seharusnya tidak dapat diterima dan tidak dapat dibayar. Apabila tetap diterima dan dibayar dan ternyata hasil perencanaan terjadi kesalahan dan berpotensi tidak aman dan membahayakan keselamatan dan bahkan bisa mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi dan atau kegagalan bangunan, maka yang bertanggungjawab atas kesalahan ini adalah PPK, PPTK, Panitia Penerima/Pemeriksa Barang, dan penyedia barang/jasa (konsultan perencana);
Bahwa Kontrak system Lump Sum, apabila salah satu item pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana Kerangka Acuan Kerja (KAK), akan tetapi output based (keluaran) diterima oleh pengguna jasa dengan membuat Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan, apabila hasil pekerjaan yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi/gambar/KAK yang ditetapkan dalam kontrak maka tidak boleh dilakukan pembayaran sama sekali. Sehingga kalau dilakukan pembayaran maka seluruh pembayaran tersebut merupakan kerugian negara;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan proyek penyusunan Feasibility Study, study Amdal, DED, jika telah dilakukan serah terima dan dilakukan dengan pemeriksaan pekerjaan adalah PPK, PPTK, Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan serta Penyedia Barang/Jasa (Konsultan perencana);
Bahwa yang bertanggung jawab apabila hasil pekerjaan telah dilelang karena penyedia jasa telah melakukan serah terima hasil pekerjaan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan PPK, PPTK, Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan serta Penyedia Barang/Jasa (Konsultan perencana);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengahadirkan bukti yang telah disita secara sah sesuai dengan hukum berupa :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta 2009 No. DPA SKPD :1.07 01 15 16 5 2 Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) Dinas Perhubungan Kab. Kutai Pelabuhan Terpadu di Kecamatan Kota Bangun;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta 2009No. DPA SKPD :1.07 01 15 16 5 2 Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Kegiatan Lanjutan Penyusunan Feasibility study (FS) Pelabuhan Kota Bangun;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta 2009No. DPA SKPD :1.07 01 15 16 5 2 Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) Dinas Perhubungan Kab. Kutai karta Negara Kegiatan Pendamping Kegiatan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 180.188/HK-484/2009 tentang perubahan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 551.22/497/DISHUB/V/2009 tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009.
Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt. Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun.
MC-01 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009.
Dokumen pembayaran Rp.3.111.322.500,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara kepada PT. Auramatra Jaya Enginering.
MC-02 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009.
Dokumen pembayaran Rp.548.130.000,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara kepada PT. Auramatra Jaya Enginering.
Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Nomor : 550/231/WAS.Kb/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009.
Invoice MC-01 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt.Bangun/III/2009 tanggal 12 Agustus 2009.
Dokumen pembayaran Rp.486.695.000,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara kepada PT. Bikonar Perdana.
Invoice MC-02 Kontrak Nomor : 550/231/WAS.Kb/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009.
Dokumen pembayaran Rp.401.362.000,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara kepada PT. Bikonar Perdana.
Laporan Mingguan, Bulanan dan Dokumentasi Konsultan Pengawas (PT. Bikonar Perdana).
Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/169/Fisik.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 pekerjaan Pendamping Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun,
Laporan Pengujian TekanBeton PT. Citra Mandiri Pratama.
MC-02 Kontrak Nomor : 550/169/Fisik.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009.
Dokumen Pembayaran Rp.4.379.182.500,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Citra Mandiri Pratama.
Dokumen Pembayaran Rp.4.379.000.000,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Citra Mandiri Pratama.
Addendum Kontrak No.1 Surat Perubahan Perjanjian (Addendum Kontrak) Nomor .552.3/1875/Fisik.8-K.Bgn/XI/2009 tanggal 16 Nopember 2009 (Foto copy yang telah ditandatangani ulang oleh para pihak).
Berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/269/Fisik.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 (Foto copy yang telah ditandatangani ulang oleh para pihak).
Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/161/Fisik.Pel.KB/VIII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 Pekerjaan pembangunan pelabuhan terpadu kota bangun (Foto copy stempel asli).
Berita Acara Pembayaran uang muka surat perjanjian pekerjaan (kontrak) Nomor : 550/161/Fisik.Pel.KB/VIII/2009 tanggal 05 Agustus 2009.
Dokumen Pembayaran Rp.5.683.206.400,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Kembar Jaya Abadi.
Dokumen Pembayaran Rp.9.093.130.240,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Kembar Jaya Abadi.
MC-02 Kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Nomor : 550/161/Fisik-Pel.KB/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009.
Dokumen Pembayaran Rp.8.871.485.190,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Kembar Jaya Abadi.
Final Addendum kontrak Nomor : 550/161/Fisik-Pel.KB/VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009.
Serah terima pekerjaan (PHO) tanggal 28 Desember 2009kontrak Nomor : 550/161/Fisik-Pel.KB/VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009.
Dokumen studi kelayakan pembangunan Pelabuhan terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Final Report Tahun 2009 PT. Auramatra Jaya Enginering tertanggal 30 Mei 2009 (Foto kopi tandatangan asli dan stempel basah).
Dokumen laporan perhitungan konstruksi PT. PT. Auramatra Jaya Enginering tertanggal september 2009 (Foto kopi tandatangan asli dan stempel basah).
Dokumen seleksi umum kegiatan Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED Pelabuhan Kota Bangun.
Owner Estimate (OE) kegiatan Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED Pelabuhan Kota Bangun.
Bill Of Quantity (BQ) kegiatan Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED Pelabuhan Kota Bangun.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 551.122/1157/DISHUB/X/2008 tanggal 04 Oktober 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan Tahun 2008.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 550/90/DISHUB/XI/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan Tahun 2008.
Buku laporan (soil Test Report) pelabuhan terpadu kota bangun kutai kartanegara pada bulan Pebruari 2010 Parameter Teknik.
Foto copy buku laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) laporan DCP (Dinamic Cone Penetration) (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Foto copy buku laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara).
Foto copy buku laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara)
Buku Owner Estimates Pekerjaan Pembangunan Sheet Pile & Pengurangan Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar APBD 2009.
Buku Owner Estimates Pekerjaan Pembangunan Dermaga Penumpang & Dermaga Floating Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar APBD 2009.
Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan sheet pile & Pengurangan Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara).
Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan Dermaga proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara).
Buku Bill Of Quantity (BQ) pekerjaan Sheet Pile & Pengurangan Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar TA 2009.
Buku Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pembangunan Dermaga Penumpang & Dermaga Floating Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar TA 2009.
Foto copy buku Enginbeer Estimate Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara).
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 180.188/HK-100/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor RSUD A.M. Parikesit dan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti dilingkungan Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara No : 550/91/DISHUB/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas perhubungan Tahun 2009.
Intruksi Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 550/182/II/2009 tanggal 23 Pebruari 2009.
Menimbang, bahwa di persidangan Penasehat Hukum Terdakwa juga mengajukan bukti surat berupa :
Surat tanda setoran ansuran pertama pengembalian uang kelebihan dari PT.Kembar Jaya Abadi senilai Rp.500.000.- diberi tanda T.1 ;
Surat tanda setoran angsuran kedua pengembalian uang kelebihan dari PT.Kembar Jaya Abadi senilai Rp.300.000.- diberi tanda T.2 ;
Surat tanda setoran ansuran pertama pengembalian uang kelebihan dari PT.Kembar Jaya Abadi senilai Rp.700.000.- diberi tanda T.3 ;
Surat tanda setoran ansuran keempat pengembalian uang kelebihan dari PT.Kembar Jaya Abadi senilai Rp.767.315.192,80.- diberi tanda T.4 ;
Surat dari Dinas Perhubungan Tenggarong perihal laporan tindak lanjut LHP BPK RI tahun 2009, tanggal 12 September 2011, diberi tanda T.5 ;
Surat bukti bertanda T.1 s/d T.4 telah sesuai dengan surat aslinya, sedang T.5 berupa foto copy ;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi yang dihadapkan oleh Penuntut Umum serta adanya barang bukti dalam perkara ini, selanjutnya terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) berdasarkan : Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara nomor :551.22/497/DISHUB/V/2009 tanggl 18 Mei 2009 tentang “Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009” yang ditandatangani oleh Ir. H. HARUN NURASID, MM.MT yang berlaku sejak tangal 1 Maret 2009 s/d 31 Desember 2009.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) adalah mengendalikan kegiatan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut dari awal sampai dengan akhir proyek untuk semua proyek tersebut diatas dan kegiatan yang dialksanakan oleh Kontraktor harus sesuai dengan Kontrak kerja.
Bahwa terdakwa menyatakan untuk Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara nomor :551.22/497/DISHUB/V/2009 tanggl 18 Mei 2009 tentang “Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009” yang ditandatangani oleh Ir. H. HARUN NURASID, MM.MT yang berlaku sejak tangal 1 Maret 2009 s/d 31 Desember 2009 antara lain :
1. Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Kontrak) No.550/05/Renc. Pel.Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 dengan nama kontrak ”Kontrak pengadaan Jasa Konsultasi untuk melaksanakan pekerjaan lanjutan penyusunan feasibility study (FS) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara” dengan nilai Rp. 3.659.450.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kukar (Ir. H. HARUN NURASID MM,MT dan Direktur PT. AURAMATRA JAYA ENGINEERING (Ir. TATIEK SUGIHARTININGRUM, MT.) /Perencanaan.
2. Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Nomor:550/231/WAS.Kb/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 dengan nama kontrak “Kontrak pengadaan jasa konsultasi untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara” dengan nilai Rp. 888.057.500,- yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kukar (Ir. H. HARUN NURASID MM,MT dan Direktur PT. PT. BIKONAR PERDANA (SUCAHYO TRI BUDIONO) / Pengawasan.
3. Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor:559/169/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 dengan pekerjaan “ Pendamping Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun” dengan nilai Rp. 8.758.365.000,- yang diperiksa MUHD. HUSNIE IN selaku Pejabat Pelaksanan Tekhnis Kegiatan dan diteliti Ir. H. KASUMA KANDAR, MT selaku Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kukar (Ir. H. HARUN NURASID MM,MT dan Direktur PT. CITRA MANDIRI PRATAMA (ARBAYAN, ST) / Proyek pendamping.
4. Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor:559/161/Fisik-Pel.KB/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 dengan pekerjaan “Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun” dengan nilai Rp. 28.416.032.000,- yang diperiksa MUHD. HUSNIE IN selaku Pejabat Pelaksanan Tekhnis Kegiatan dan diteliti Ir. H. KASUMA KANDAR, MT selaku Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kukar (Ir. H. HARUN NURASID MM,MT dan Direktur PT. KEMBAR JAYA ABADI (H. IMAM MUSTOFA) / Proyek Dermaga.
Bahwa untuk Proyek Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun oleh PT. AURAMATRA JAYA ENGINEERING dilaksanakan 240 hari sejak tangal 06 Maret 2009 s/d tanggal 1 Nopember 2009 dengan nilai Rp. 3.659.450.000.000,- berasal dari dana APBD Kab. Kukar dan ditetapkan di Dinas Perhubungan Kab. Kukar TA 2009.
- Item pekerjaan yang tertera di dalam kontrak kerja Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Kontrak) No.550/05/Renc. Pel.Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 proyek perencanaan adalah :
1. Pekerjaan Feasibility Study :
2. Pekerjaan Amdal :
3. Pekerjaan Detailed Enginering Design :
Dan seingat saksi dokumen-dokumen tersebut diatas telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kab, Kukar pada tanggal 13 Juli 2009
Bahwa sebagai PPTK Perencanaan Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun tidak pernah sekalipun diajak ke lokasi oleh Konsultan Perencana maka tidak mengetahui apakah Item Pekerjaan Survei Penyelidikan Tanah dilaksanakan atau tidak tetapi laporan Penyelidikan tanahnya ada berupa buku dan saksi menyatakan tidak pernah ada dilaksanakan cek lokasi serta tidak ada pelaporan sama sekali terhadap hasil survey boring dan sondir dan sepengetahuan saksi, saksi hanya menerima laporan yang sudah jadi
Bahwa Konsultan perencana / terdakwa( Ir. Tatiek Sugihartiningrum, MT ) jumlah boring yang di kerjakan ada 2 ( dua ) dan jumlah Sonder yang dikerjakan oleh Konsultan perencana untuk pastinya tidak tahu dan tidak tahu apakah uji lab tanah dilakukan atau tidak karena saksi tidak pernah mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Konsultan Perencana dalam hal kegiatan Survei Tanah
Bahwa seharusnya selaku PPTK wajib mengetahui proses penyelidikan tanah tetapi dalam hal ini tidak pernah diberitahu oleh Konsultan Perencana kapan waktu Pengeboran dan Sondir serta Uji Lab. Tanah sehingga tidak mengetahui kegiatan penyelidikan tanah
Bahwa terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh Konsultan Perencana Proyek Jasa Konsultasi Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Teknis Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED adalah tanggal 19 Oktober 2009 dan saksi menerima dokumen pekerjaan Feasibility Study, Study Amdal dan DED dari PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING pada tanggal 13 Juli 2009 dan dokumen tersebut sudah selesai semua dan tidak pernah ada perubahan serta saksi menyatakan dokumen final report tahun 2009 PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING dan Laporan Perhitungan Konstruksi PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING sampul warna kuning, merupakan dokumen yang diterima dari PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING pada tanggal 13 Juli 2009
Bahwa terdakwa pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan pekerjaan Feasibility Study, Study Amdal dan DED PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :551.33.01/769/BAPP/DISHUB/VII/2009 tanggal 2 Juli 2009 dan bobot pekerjaan dinyatakan 85,2 % dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 3.111.322.500,- dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :551.33.01/1559/BAPP/DISHUB/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 dan bobot pekerjaan dinyatakan 100 % dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 548.130.000,- total Pembayaran adalah Rp. 3.659.452.500,- dan menurut saksi untuk pembayaran pekerjaan tersebut berdasarkan permohonan pembayaran MC 01 dan 02
Bahwa terdakwa tidak mengenali dan tidak pernah menerima barang bukti berupa buku warna krem Laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) kegiatan Study Kelayakan (Feasibility Study) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara yang didalamnya terdapat 4 (empat) Boring Log Exploration DED Pelabuhan Kota Bangun – Kutai Kartanegara Bor Master RHEO.
Bahwa terdakwa mengenali, pernah menerima barang bukti berupa Foto Kopi Buku Laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) Laporan DCP (Dinamic Cone Penetration) (stempel Dokumen Milik Dinas Perhubungan Kabupaten kutai Kartanegara) dari (Ir. TATIEK) PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING pada tangal 13 Juli 2009 dan maksud dari dokumen tersebut adalah hasil penyelidikan tanah yang dilaksanakan oleh PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING untuk pekerjaan Perencanaan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun (Turap dan Dermaga).
Bahwa terdakwa pernah menerima barang bukti Foto Kopi Buku Laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) Laporan Sondir (stempel Dokumen Milik Dinas Perhubungan Kabupaten kutai Kartanegara) yang didalamnya terdapat 2 (dua) data Boring Log DED Pelabuhan Kota Bangun – Kutai kartanegara (stempel Dokumen Milik Dinas Perhubungan Kabupaten kutai Kartanegara) dari (Ir. TATIEK) PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING pada tangal 13 Juli 2009 dan maksud dari dokumen tersebut adalah hasil penyelidikan tanah untuk kegiatan Boring dan Sondir yang dilaksankan oleh PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING untuk pekerjaan Perencanaan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun (Turap dan Dermaga)
Bahwa terdakwa pernah melihat dokumen barang bukti Foto Kopi Buku Laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) (stempel Dokumen Milik Dinas Perhubungan Kabupaten kutai Kartanegara) (stempel Dokumen Milik Dinas Perhubungan Kabupaten kutai Kartanegara) warna Kuning yang didalamnya terdapat 4 (empat) Boring Log Exploration DED Pelabuhan Kota Bangun – Kutai Kartanegara Bor Master MUIS tersimpan di lemari besi penyimpan berkas di Kantor Dinas Perhubungan Kab. Kukar pada bulan Agustus 2010 pada saat pemeriksaan BPK Kaltim namun pada bulan Januari atau Maret 2011 setelah ada pemeriksaan dari Polda Kaltim baru mengetahui kalau data Bornya ada 4 karena setahu Saksi awalnya data bornya hanya 2
Bahwa terdakwa tidak tahu boring dilaksanakan atau tidak karena idak pernah diberi tahu pelaksanaan boringnya. Pada pada tangal 13 Juli 2009 menerima dokumen perencanaan dari PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING yang didalamnya terdapat Dokumen Penyelidikan Tanah yaitu 2 Bor Log an JURIADI, pada bulan Agustus 2010 pada saat ada pemeriksaan dari BPK diberi lagi Dokumen Laporan Penyelidikan tanah oleh PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING namun tidak tahu berapa jumlah titik Bor Lognya karena tidak pernah membuka dokumen tersebut dan pada bulan Maret 2011 setelah diperiksa oleh Team dari Polda Kaltim membuka dokumen tersebut berisi 4 Bor Log an. MUIS. Untuk Uji Lab. Tanah tidak pernah menerima dokumennya s/d saat ini
Bahwa terdakwa pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan pekerjaan Feasibility Study, Study Amdal dan DED PT. AURAMATRA JAYA ENGINERING sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :551.33.01/769/BAPP/DISHUB/VII/2009 tanggal 2 Juli 2009 dan bobot pekerjaan dinyatakan 85,2 % dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 3.111.322.500,-
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :551.33.01/1559/BAPP/DISHUB/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 dan bobot pekerjaan dinyatakan 100 % dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 548.130.000,-.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan ahli yang dihadapkan oleh Penuntut Umum dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dalam perkara ini, oleh Majelis Hakim didapatkanlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada Proyek Jasa Konsultasi Penyusunan Feasibility Study, Amdal dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22 / 497 / DISHUB / V / 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009;
Pada tahun 2008 Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena terbatasnya waktu pelaksanaan maka kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dilanjutkan pada tahun 2009;
Bahwa pada tahun 2009, terdapat kegiatan Lanjutan Penyusunan Feasibility Study (FS) Pelabuhan Kota Bangun yang dananya bersumber dari Dana Pendamping APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009 yang telah ditetapkan dalam DPA-L SKPD Tahun Anggaran 2009 No.DPA-SKPD : 1.07.01.15.16.5.2; Tanggal 25 Maret 2009, Program : Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan; Kegiatan : Lanjutan Penyusunan Feasibility Study (FS) Pelabuhan Kota Bangun dengan nilai anggaran Rp. 4.334.432.100,- (empat milyar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22/1157/DISHUB/X/2008 tanggal 04 Oktober 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan Tahun 2008 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 550/90/DISHUB/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan Tahun 2009, dengan susunan panitia pengadaan sebagai berikut :
H. MUHAMMAD YAMIN, ST., MM Ketua
HERU SANTOSA, ST., MT Sekretaris
SADIN, S.Sos Anggota
SUGIANTO Anggota
HERU SUPADMO Anggota
FACHRUL ROZI, ST Anggota
BAHARUDDIN, ST Anggota
Bahwa telah dilakukan pelelangan terhadap kegiatan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan sejak tanggal 12 Nopember 2008 sampai dengan 12 Pebruari 2009, telah ditetapkan PT. Auramatra Jaya Enginering sebagai penyedia jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor : 04/Perc-Pel.KB/DISHUB/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, kemudian dibuat Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/05/Renn.Pel.Kt.Bangun/III/2009 tanggal 05 Maret 2009 dengan tenggang waktu masa pekerjaan sejak tanggal 06 Maret 2009 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2009, yang ditandatangani oleh Ir. H. Harun Nurasid, MM., MT Bin Muhammad selaku Pengguna Anggaran dan Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur PT. Auramatra Jaya Enginering.
Bahwa dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill Of Quantity (BQ) yang dibuat oleh Panitia Lelang telah ditentukan item pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemenang lelang dan telah disepakati oleh PT. Auramatra Jaya Enginering sebagai pemenang lelang dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Penawaran Nomor : 017/PANLEL/PERC-PL.KB/DISHUB/III/2009 tanggal 06 Pebruari 2009, untuk pelaksanaan Detailed Enginering Design (DED) diperlukan adanya kegiatan Survey Penyelidikan Tanah yang meliputi pekerjaan sebagai berikut :
Boring dan Pengambilan Sample
Boring di perairan kedalaman 50 (lima puluh) meter, sebanyak 3 (tiga) titik;
Boring di darat kedalaman 50 (lima puluh) meter, sebanyak 3 (tiga) titik;
Plat form boring sebanyak 3 (tiga) buah;
Core Box (5m/box) sebanyak 10 (sepuluh) buah;
Undisturbed sample sebanyak 10 (sepuluh) sample;
Disturbed Sample sebanyak 10 (sepuluh) sample;
SPT (standart penetration test) sebanyak 10 (sepuluh) titik.
Penyelidikan Laboratorium
Index Properties sebanyak 5 (lima) sample;
Bulk dry dencity sebanyak 5 (lima) sample;
Water content sebanyak 5 (lima) sample;
Atterberg limit sebanyak 5 (lima) sample;
Enginering properties sebanyak 5 (lima) sample;
Traxial UU/Direct shear sebanyak 5 (lima) sample;
Consolidation sebanyak 5 (lima) sample.
Analisa 1 Ls.
Bahwa sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill of Quantity (BQ) yang telah disepakati oleh Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi, serta dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550 / 05 / Renn.Pel.Kt.Bangun / III / 2009 tanggal 05 Maret 2009, ditentukan bahwa penyelidikan tanah berupa kegiatan boring akan dilakukan sebagai berikut :
Boring di perairan kedalaman 50 (lima puluh) meter, sebanyak 3 (tiga) titik;
Boring di darat kedalaman 50 (lima puluh) meter, sebanyak 3 (tiga) titik;
Namun, terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tetap menerima Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) Laporan Sondir PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master Juriadi yang didalamnya hanya terdapat 2 (dua) titik pengeboran yaitu :
Boring Log BH – 01 Bor Master Juriadi Data Started 16 April 2009 Data Finished 17 April 2009
Boring Log BH – 02 Bor Maters Juriadi Data Started 16 April 2009 Data Finished 17 April 2009
Bahwa demikian juga dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill of Quantity (BQ) yang telah disepakati oleh Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi, serta dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550 / 05 / Renn.Pel.Kt.Bangun / III / 2009 tanggal 05 Maret 2009, ditentukan bahwa Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur Utama PT. Auramatra Jaya Enginering harus melaksanakan pekerjaan berupa penyelidikan laboratorium, namun pekerjaan berupa penyelidikan laboratorium tersebut tidak dilaksanakan dan tidak tercantum dalam Laporan Akhir (Final Report) Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun dan terdakwa tidak pernah menerima Dokumen Uji Laboratorium Sample Tanah;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 551.33.01 / 769 / BAPP / DISHUB/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa menyatakan bahwa pekerjaan jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun telah selesai sebanyak 85,2 % (delapan puluh lima koma dua prosen), kemudian dilakukan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Teknis Nomor : 551.33.01 / 860 / BAST / DISHUB / VII / 2009 tanggal 13 Juli 2009;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut, dilakukan pembayaran kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi melalui rekening PT. Auramatra Jaya Enginering nomor rekening 0081518645 pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang sebesar Rp. 3.111.322.500,- (tiga milyar seratus sebelas juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Sertifikat Bulanan MC-01 Nomor Kontrak: 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009, Berita AcaraPembayaranNomor : 551.33.01/885/BAP/DISHUB/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 021/SPP-LS/1.07.01.01 tahun 2009 tanggal 04 Agustus 2009, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 021/SPM-LS/1.07.01.01 tanggal 04 Agustus 2009, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02835/LS/2009 tanggal 05 Agustus 2009, dan Kwitansi/Bukti Pengeluaran Nomor : 274/PB/VIII/2009 (tanpa tanggal);
Bahwa selanjutnya Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Nomor : 01.Invoice/AJE/PB-DHUB/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009, kemudian terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 551.33.01/1559/BAPP/DISHUB/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa pekerjaan jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun telah selesai sebanyak 100 % (seratus prosen) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Teknis Nomor : 551.33.01/1618/BAST/DISHUB/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009, sedangkan terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai hasil pekerjaan dari PT. Auramatra Jaya Enginering;
Bahwa selanjutnya dilakukan pembayaran kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur PT. Auramatra Jaya Enginering melalui rekening PT. Auramatra Jaya Enginering nomor rekening 0081518645 pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang sebesar Rp. 548.130.000,- (lima ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Sertifikat Bulanan MC-012 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 053/SPP-LS/1.07.01.01 tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 053/SPM-LS/1.07.01.01 tanggal 28 Oktober 2009, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05988/LS/2009 tanggal 28 Oktober 2009, dan Kwitansi/Bukti Pengeluaran Nomor : (tanpa nomor ) tanggal (tanpa tanggal), sehingga telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus prosen) kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2010, Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara roboh atau mengalami kegagalan bangunan, selanjutnya Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi meminta kepada Suryadi Bin Waluyo Kasim untuk melakukan Investigasi Tanah berupa boring di lokasi proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun tersebut;
Bahwa pada tanggal 14 Pebruari 2010 sampai dengan 19 Pebruari 2010, Suryadi Bin Waluyo Kasim bersama Muhammad Asmuni Achmad Als Muis Bin Achmad melakukan boring pada 2 (dua) titik sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi yang dilakukan pada 2 (dua) titik sesuai dengan hasil Boring Log Exploration BM. 01 dan BM. 02 Bor Master Muis Data Started 14 Pebruari 2010 Data Finished 19 Pebruari 2010, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Titik BH - 01
Elevasi tanah dasar sungai – 15.00 meter di bawah garis air sungai (waktu pelaksanaan)
Kedalaman pengeboran 30.00 meter
Kedalaman 0.00 s/d 10.00 meter: tanah lunak lempung-lempung kepasiran, warna gelap, nilai SPT antara 5/30 s-d 7/30
Kedalaman 10.00 s/d 20.50 meter : variasi tanah liat dan berbutir yaitu lempung dan lempung atau lanau kepasiran, warna kuning dan warna gelap, agak kenyal sampai kenyal lemah, nilai SPT antara 14/30 s-d 19/30
Kedalaman 22.00 s/d 25.00 meter : terdapat tanah liat berbutir lempung kepasiran yang merupakan peralihan, warna abu-abu, nilai SPT 12/30
Kedalaman 25.00 s/d 305.00 meter adalah tanah berbutir, yaitu pasir, warna keputihan, nilai SPT antara 30/30 s-d 34/30
Titik BH - 02
Elevasi tanah di titik bor ± 2 s/d 3 meter di atas muka air sungai (waktu pelaksanaan)
Kedalaman pengeboran 34.50 meter
Kedalaman 0.00 s/d 5.00 meter: tanah urugan pasir kelempungan, warna kuning, nilai SPT antara 2/30
Kedalaman 5.00 s/d 17.50 meter : variasi tanah liat dan berbutir yaitu lempung dan lempung atau lanau kepasiran, warna gelap, nilai SPT maksimum 8/30
Kedalaman 17.50 s/d 30.00 meter : variasi tanah liat, organik dan berbutir yaitu lempung organik dan lempung atau lanau kepasiran, warna gelap, nilai SPT maksimum 9/30
Kedalaman lebih besar 30.00 meter adalah lapisan tanah keras, merupakan lapisan tanah pasir padat, warna kekuningan, nilai SPT >60/30;
Bahwa sekira bulan Agustus 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap kegagalan bangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa terdakwa meminta Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan Kegiatan Penyusunan Feasiblity Study, Study Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Pelabuhan Kota Bangun, Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi menyerahkan dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah diubah;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen dari Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi tersebut kepada BPK, yaitu dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) Laporan Sondir PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009 yang dilakukan pada 4 (empat) titik bor;
Bahwa dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009 yang dilakukan pada 4 (empat) titik bor terdakwa peroleh dengan cara mengadaptasi atau mengambil data dari Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan rincian sebagai berikut :
Pada dokumen Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009, khususnya Data Boring (Boring Log) BH. 01 mengadaptasi atau mengambil data dari hasil investigasi tanah Paramater Teknik pada BM – 01 sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan perubahan tanggal dan kode boring log.
Pada dokumen Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009, khususnya Data Boring (Boring Log) BH. 02 mengadaptasi atau mengambil data dari hasil investigasi tanah Paramater Teknik pada BM – 02 sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan perubahan tanggal dan kode boring log;
Bahwa perbuatan terdakwaMUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH bersama-sama dengan TATIEK SUGIHARTININGRUM Binti SUMANGGI yang menyatakan pekerjaan PT. Auramatra Jaya Enginering telah dilakukan 100 % (seratus prosen) sedangkan terdapat pekerjaan yang tidak seluruhnya dilakukan yaitu pekerjaan Penyelidikan Tanah berupa pekerjaan Boring dan tidak dilakukannya pekerjaan Penyelidikan Laboratorium, dan perbuatan terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sehingga dapat dilakukan pencairan dana 100 % (seratus persen) kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur Utama PT. Auramatra Jaya Enginering;
Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada Proyek Jasa Konsultasi Penyusunan Feasibility Study, Amdal dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama-sama TATIEK SUGIHARTININGRUM Binti SUMANGGI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.326.775.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Laporan hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : R-550/PW.17.2/5/2011 tanggal 07 November 2011 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu :
Primair: Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tabun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair: Melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tabun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang,bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari hukum acara yang berlaku karena dakwaan disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim pertama-tama akan mempertimbangkan dakwaan primair tersebut di atas yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur "Setiap orang"
Unsur " Yang secara Melawan Hukum"
Unsur "Melakukan perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi"
Unsur "Yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara"
Unsur sebagai pelaku, turut serta melakukan ( bersama – sama ), atau meyuruh melakukan.
Menimbang, bahwa apabila mencermati rumusan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No 31 tahun 1999 jo Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disimpulkan bahwa yang menjadi “inti delik” (bestandeel delict) pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai cara atau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuan, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut ;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara umum diartikan bertambahnya kekayaan terdakwa sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo tidak ditemukan fakta hukum yang didasarkan bukti-bukti yang sah, bahwa kekayaan terdakwa, orang lain atau suatu korporasi bertambah akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Tidak ada bukti bahwa kekayaan terdakwa, orang lain atau korporasi sebelum tindak pidana korupsi dilakukan maupun sesudah tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa bertambah kekayaan terdakwa, orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terbukti unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, maka perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur dalam tindak pidana dalam dakwan Primair, oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tentang Dakwaan Subsidair di mana dalam dakwaan subsider terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tabun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur "Setiap orang"
Unsur " Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"
Unsur "penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan "
Unsur "Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara"
Unsur sebagai pelaku, turut serta melakukan ( bersama – sama ), atau meyuruh melakukan.
Ad. 1. "Unsur Setiap Orang"
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat mendukung hak dan kewajiban, sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan korporasi menurut pasal 1 ayat (1) dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa orang perseorangan yang dimaksud adalah yang diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan yang dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH sebagai Terdakwa yang identitasnya telah ditanyakan kepadanya dan dicocokkan dengan identitas dalam surat dakwaan, ternyata cocok dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi, surat dan pengakuan Terdakwa ternyata bahwa terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH sebagai Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada Proyek Jasa Konsultasi Penyusunan Feasibility Study, Amdal dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22 / 497 / DISHUB / V / 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dapat memberikan keterangan yang diperlukan dan Majelis tidak menemukan petunjuk atau keterangan yang menunjukkan bahwa Terdakwa adalah seorang yang tidak mampu bertanggung jawab, oleh karenanya Majelis memandang bahwa Terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ke-1 (setiap orang) telah terpenuhi, namun untuk menyatakan apakah Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang selanjutnya dalam dakwaan ini;
Ad.2 :“ Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa apakah seseorang itu mempunyai tujuan tertentu dalam melakukan sesuatu perbuatan adalah suatu hal yang tidak mudah untuk mengetahuinya meskipun orang itu sendiri yang mengungkapkannya, karena hal itu adalah sikap bathin yang hanya dapat diketahui dengan jelas apabila dihubungkan dengan rangkaian perbuatan riil yang dilakukan;
Menimbang, bahwa perkataan “Dengan tujuan” dalam unsur ini, penerapannya terikat dengan elemen “dengan maksud” atau “sengaja”;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau batin si-pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, tidak mudah untuk membuktikan suatu keadaan yang berada dalam pikiran orang lain (si-pelaku) hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Majelis Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan batin si-pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dalam ketentuan pasal 3 UU. No.31 tahun 1999 Jo.UU. No.20 tahun 2001 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tesebut dengan tujuan dari pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, sebagai berikut di bawah ini :
Menimbang,bahwa pengertian “Dengan Tujuan Menguntungkan..” didalam unsur ini mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang dikehendaki dan disadari olehnya;
Menimbang, bahwa didalam teori ilmu hukum pidana, terdapat beberapa bentuk “kesengajaan” yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan sebagai kepastian/keharusan;
Kesengajaan dengan kemungkinan;
Menimbang, bahwa dari beberapa bentuk kesengajaan diatas jika dikaitkan dengan unsur “ Dengan Tujuan Menguntungkan” maka kesengajaan yang tepat berdasarkan pengertian diatas adalah kesengajaan sebagai maksud yang akan dipertimbangkan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah telah memenuhi unsur atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 551.33.01 / 769 / BAPP / DISHUB/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa menyatakan bahwa pekerjaan jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun telah selesai sebanyak 85,2 % (delapan puluh lima koma dua prosen), kemudian dilakukan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Teknis Nomor : 551.33.01 / 860 / BAST / DISHUB / VII / 2009 tanggal 13 Juli 2009;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut, dilakukan pembayaran kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi melalui rekening PT. Auramatra Jaya Enginering nomor rekening 0081518645 pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang sebesar Rp. 3.111.322.500,- (tiga milyar seratus sebelas juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Sertifikat Bulanan MC-01 Nomor Kontrak: 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009, Berita AcaraPembayaranNomor : 551.33.01/885/BAP/DISHUB/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 021/SPP-LS/1.07.01.01 tahun 2009 tanggal 04 Agustus 2009, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 021/SPM-LS/1.07.01.01 tanggal 04 Agustus 2009, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02835/LS/2009 tanggal 05 Agustus 2009, dan Kwitansi/Bukti Pengeluaran Nomor : 274/PB/VIII/2009 (tanpa tanggal);
Bahwa selanjutnya Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Nomor : 01.Invoice/AJE/PB-DHUB/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009, kemudian terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 551.33.01/1559/BAPP/DISHUB/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa pekerjaan jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun telah selesai sebanyak 100 % (seratus prosen) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Teknis Nomor : 551.33.01/1618/BAST/DISHUB/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009, sedangkan terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai hasil pekerjaan dari PT. Auramatra Jaya Enginering;
Bahwa selanjutnya dilakukan pembayaran kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur PT. Auramatra Jaya Enginering melalui rekening PT. Auramatra Jaya Enginering nomor rekening 0081518645 pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang sebesar Rp. 548.130.000,- (lima ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Sertifikat Bulanan MC-012 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 053/SPP-LS/1.07.01.01 tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 053/SPM-LS/1.07.01.01 tanggal 28 Oktober 2009, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05988/LS/2009 tanggal 28 Oktober 2009, dan Kwitansi/Bukti Pengeluaran Nomor : (tanpa nomor ) tanggal (tanpa tanggal), sehingga telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus prosen) kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2010, Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara roboh atau mengalami kegagalan bangunan, selanjutnya Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi meminta kepada Suryadi Bin Waluyo Kasim untuk melakukan Investigasi Tanah berupa boring di lokasi proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun tersebut;
Bahwa pada tanggal 14 Pebruari 2010 sampai dengan 19 Pebruari 2010, Suryadi Bin Waluyo Kasim bersama Muhammad Asmuni Achmad Als Muis Bin Achmad melakukan boring pada 2 (dua) titik sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi yang dilakukan pada 2 (dua) titik sesuai dengan hasil Boring Log Exploration BM. 01 dan BM. 02 Bor Master Muis Data Started 14 Pebruari 2010 Data Finished 19 Pebruari 2010, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Titik BH - 01
Elevasi tanah dasar sungai – 15.00 meter di bawah garis air sungai (waktu pelaksanaan)
Kedalaman pengeboran 30.00 meter
Kedalaman 0.00 s/d 10.00 meter: tanah lunak lempung-lempung kepasiran, warna gelap, nilai SPT antara 5/30 s-d 7/30
Kedalaman 10.00 s/d 20.50 meter : variasi tanah liat dan berbutir yaitu lempung dan lempung atau lanau kepasiran, warna kuning dan warna gelap, agak kenyal sampai kenyal lemah, nilai SPT antara 14/30 s-d 19/30
Kedalaman 22.00 s/d 25.00 meter : terdapat tanah liat berbutir lempung kepasiran yang merupakan peralihan, warna abu-abu, nilai SPT 12/30
Kedalaman 25.00 s/d 305.00 meter adalah tanah berbutir, yaitu pasir, warna keputihan, nilai SPT antara 30/30 s-d 34/30
Titik BH - 02
Elevasi tanah di titik bor ± 2 s/d 3 meter di atas muka air sungai (waktu pelaksanaan)
Kedalaman pengeboran 34.50 meter
Kedalaman 0.00 s/d 5.00 meter: tanah urugan pasir kelempungan, warna kuning, nilai SPT antara 2/30
Kedalaman 5.00 s/d 17.50 meter : variasi tanah liat dan berbutir yaitu lempung dan lempung atau lanau kepasiran, warna gelap, nilai SPT maksimum 8/30
Kedalaman 17.50 s/d 30.00 meter : variasi tanah liat, organik dan berbutir yaitu lempung organik dan lempung atau lanau kepasiran, warna gelap, nilai SPT maksimum 9/30
Kedalaman lebih besar 30.00 meter adalah lapisan tanah keras, merupakan lapisan tanah pasir padat, warna kekuningan, nilai SPT >60/30;
Bahwa sekira bulan Agustus 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap kegagalan bangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa terdakwa meminta Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan Kegiatan Penyusunan Feasiblity Study, Study Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Pelabuhan Kota Bangun, Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi menyerahkan dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah diubah;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen dari Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi tersebut kepada BPK, yaitu dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) Laporan Sondir PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009 yang dilakukan pada 4 (empat) titik bor;
Bahwa dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009 yang dilakukan pada 4 (empat) titik bor terdakwa peroleh dengan cara mengadaptasi atau mengambil data dari Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan rincian sebagai berikut :
Pada dokumen Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009, khususnya Data Boring (Boring Log) BH. 01 mengadaptasi atau mengambil data dari hasil investigasi tanah Paramater Teknik pada BM – 01 sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan perubahan tanggal dan kode boring log.
Pada dokumen Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009, khususnya Data Boring (Boring Log) BH. 02 mengadaptasi atau mengambil data dari hasil investigasi tanah Paramater Teknik pada BM – 02 sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan perubahan tanggal dan kode boring log;
Menimbnag, bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH bersama-sama dengan TATIEK SUGIHARTININGRUM Binti SUMANGGI yang menyatakan pekerjaan PT. Auramatra Jaya Enginering telah dilakukan 100 % (seratus prosen) sedangkan terdapat pekerjaan yang tidak seluruhnya dilakukan yaitu pekerjaan Penyelidikan Tanah berupa pekerjaan Boring dan tidak dilakukannya pekerjaan Penyelidikan Laboratorium, dan perbuatan terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sehingga dapat dilakukan pencairan dana 100 % (seratus persen) kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur Utama PT. Auramatra Jaya Enginering, telah menguntungkan orang lain yaitu TATIEK SUGIHARTININGRUM Binti SUMANGGI.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Unsur ke-2 DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAINATAU KORPORASI telah terpenuhi, namun untuk menyatakan apakah Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang selanjutnya ;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan.
Menimbang, bahwa orang yang karena memiliki suatu jabatan atau kedudukan karena jabatan atau kedudukan tersebut sehingga ia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya, kepemilikan kewenangan sering di timbulkan oleh ketentuan hukum yang berasal dari suatu kebiasaan bila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu itulah yang disebut menyalahgunakan kewenangan. Jadi menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan padahal salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;
Menimbang,bahwa lebih lanjut untuk pertimbangan unsur ke- 3 ini ada baiknya dimulai dari pengertian mengenai “jabatan atau kedudukan“, diikuti dengan pembahasan mengenai “penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana”. Hal ini dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa karena dalam jabatan tersebutlah terdapat kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya ;
Menimbang, bahwa Pengertian “penyalahgunaan wewenang” adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, Balai Pustaka, ed.2, cet.9, 1997) ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara, pengertian penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir mengandung pengertian, “perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkungan ketentuan peraturan perundang-undangan”.(Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni I: Bandung, 1985, hal. 223. ;
Menimbang, bahwa Pengertian “jabatan” adalah antara lain “Pekerjaan tugas dalam pemerintahan atau organisasi”, sedangkan “kedudukan” diartikan sebagai “status”. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, Balai Pustaka, ed.2, cet.9, 1997) ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut terdiri dari beberapa sub unsur yang masing-masing bersifat alternatifn artinya dalam membuktikan unsur tersebut tidak perlu semua sub unsurnya terpenuhi namun cukup satu sub unsurnya terpenuhi maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang , bahwa jika diuraikan sub unsur dalam unsur pasal – pasal tersebut yaitu terdiri dari :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukkan, atau
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "kewenangan " adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "kesempatan " adalah peluang yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi”, peluang tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan " jabatan " adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara ataupun pada lembaga lain yang mempunyai tugas dan wewenang, sedangkan kedudukan adalah posisi seseorang yang berkaitan dengan kewenangannya;
Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan di atas, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada Proyek Jasa Konsultasi Penyusunan Feasibility Study, Amdal dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22 / 497 / DISHUB / V / 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009;
Bahwa pada tahun 2008 Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena terbatasnya waktu pelaksanaan maka kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dilanjutkan pada tahun 2009;
Bahwa pada tahun 2009, terdapat kegiatan Lanjutan Penyusunan Feasibility Study (FS) Pelabuhan Kota Bangun yang dananya bersumber dari Dana Pendamping APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009 yang telah ditetapkan dalam DPA-L SKPD Tahun Anggaran 2009 No.DPA-SKPD : 1.07.01.15.16.5.2; Tanggal 25 Maret 2009, Program : Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan; Kegiatan : Lanjutan Penyusunan Feasibility Study (FS) Pelabuhan Kota Bangun dengan nilai anggaran Rp. 4.334.432.100,- (empat milyar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 551.33.01 / 769 / BAPP / DISHUB/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa menyatakan bahwa pekerjaan jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun telah selesai sebanyak 85,2 % (delapan puluh lima koma dua prosen), kemudian dilakukan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Teknis Nomor : 551.33.01 / 860 / BAST / DISHUB / VII / 2009 tanggal 13 Juli 2009;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut, dilakukan pembayaran kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi melalui rekening PT. Auramatra Jaya Enginering nomor rekening 0081518645 pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang sebesar Rp. 3.111.322.500,- (tiga milyar seratus sebelas juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Sertifikat Bulanan MC-01 Nomor Kontrak: 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009, Berita AcaraPembayaranNomor : 551.33.01/885/BAP/DISHUB/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 021/SPP-LS/1.07.01.01 tahun 2009 tanggal 04 Agustus 2009, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 021/SPM-LS/1.07.01.01 tanggal 04 Agustus 2009, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02835/LS/2009 tanggal 05 Agustus 2009, dan Kwitansi/Bukti Pengeluaran Nomor : 274/PB/VIII/2009 (tanpa tanggal);
Bahwa selanjutnya Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Nomor : 01.Invoice/AJE/PB-DHUB/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009, kemudian terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 551.33.01/1559/BAPP/DISHUB/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa pekerjaan jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun telah selesai sebanyak 100 % (seratus prosen) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Teknis Nomor : 551.33.01/1618/BAST/DISHUB/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009, sedangkan terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai hasil pekerjaan dari PT. Auramatra Jaya Enginering;
Bahwa selanjutnya dilakukan pembayaran kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur PT. Auramatra Jaya Enginering melalui rekening PT. Auramatra Jaya Enginering nomor rekening 0081518645 pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang sebesar Rp. 548.130.000,- (lima ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Sertifikat Bulanan MC-012 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 053/SPP-LS/1.07.01.01 tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 053/SPM-LS/1.07.01.01 tanggal 28 Oktober 2009, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05988/LS/2009 tanggal 28 Oktober 2009, dan Kwitansi/Bukti Pengeluaran Nomor : (tanpa nomor ) tanggal (tanpa tanggal), sehingga telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus prosen) kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH bersama-sama dengan TATIEK SUGIHARTININGRUM Binti SUMANGGI yang menyatakan pekerjaan PT. Auramatra Jaya Enginering telah dilakukan 100 % (seratus prosen) sedangkan terdapat pekerjaan yang tidak seluruhnya dilakukan yaitu pekerjaan Penyelidikan Tanah berupa pekerjaan Boring dan tidak dilakukannya pekerjaan Penyelidikan Laboratorium, dan perbuatan terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sehingga dapat dilakukan pencairan dana 100 % (seratus persen) kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur Utama PT. Auramatra Jaya Enginering dilakukan terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAHdalam kedudukannya selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada Proyek Jasa Konsultasi Penyusunan Feasibility Study, Amdal dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22 / 497 / DISHUB / V / 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009, ternyata telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi, ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kutai Kaartanegara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas Majelis berpendapat bahwa Unsur ke-3 Menyalahgunakan Kewenangan, telah terpenuhi ;
Ad.4.Unsur ”Yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengertian Keuangan Negara menurut penjelasan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan termasuk di dalamnya segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena barada dalam penguasaan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara baik tingkat pusat maupun daerah, sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa kata“dapat ”dalam unsur ini harus diartikan kerugian Negara/perekonomian Negara yang dimaksud tidak harus nyata-nyata sebab dengan potensial lost saja sudah mencakup diantaranya ;
Menimbang,bahwa dari penjelasan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut bahwa Keuangan Negara meliputi Keuangan Pemerintah Pusat maupun Daerah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Propinsi/Kota/Kabupaten ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAHdapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, Majelis akan mempertimbangkannya sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, Pada tahun 2008 Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, karena terbatasnya waktu pelaksanaan maka kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dilanjutkan pada tahun 2009, yang dananya bersumber dari Dana Pendamping APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009 yang telah ditetapkan dalam DPA-L SKPD Tahun Anggaran 2009 No.DPA-SKPD : 1.07.01.15.16.5.2; Tanggal 25 Maret 2009, Program : Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan; Kegiatan : Lanjutan Penyusunan Feasibility Study (FS) Pelabuhan Kota Bangun dengan nilai anggaran Rp. 4.334.432.100,- (empat milyar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah);
Menimbang, bahwa pelelangan terhadap kegiatan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara telah dilaksanakan sejak tanggal 12 Nopember 2008 sampai dengan 12 Pebruari 2009, dan telah ditetapkan PT. Auramatra Jaya Enginering sebagai penyedia jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor : 04/Perc-Pel.KB/DISHUB/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, kemudian dibuat Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/05/Renn.Pel.Kt.Bangun/III/2009 tanggal 05 Maret 2009 dengan tenggang waktu masa pekerjaan sejak tanggal 06 Maret 2009 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2009, yang ditandatangani oleh Ir. H. Harun Nurasid, MM., MT Bin Muhammad selaku Pengguna Anggaran dan Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur PT. Auramatra Jaya Enginering.
Menimbang, bahwa dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill Of Quantity (BQ) yang dibuat oleh Panitia Lelang telah ditentukan item pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemenang lelang dan telah disepakati oleh PT. Auramatra Jaya Enginering sebagai pemenang lelang dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Penawaran Nomor : 017/PANLEL/PERC-PL.KB/DISHUB/III/2009 tanggal 06 Pebruari 2009, untuk pelaksanaan Detailed Enginering Design (DED) diperlukan adanya kegiatan Survey Penyelidikan Tanah;
Menimbang, bahwa demikian juga dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill of Quantity (BQ) yang telah disepakati oleh Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi, serta dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550 / 05 / Renn.Pel.Kt.Bangun / III / 2009 tanggal 05 Maret 2009, ditentukan bahwa Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur Utama PT. Auramatra Jaya Enginering harus melaksanakan pekerjaan berupa penyelidikan laboratorium, namun pekerjaan berupa penyelidikan laboratorium tersebut tidak dilaksanakan dan tidak tercantum dalam Laporan Akhir (Final Report) Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun dan terdakwa tidak pernah menerima Dokumen Uji Laboratorium Sample Tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 551.33.01 / 769 / BAPP / DISHUB/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa menyatakan bahwa pekerjaan jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun telah selesai sebanyak 85,2 % (delapan puluh lima koma dua prosen), kemudian dilakukan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Teknis Nomor : 551.33.01 / 860 / BAST / DISHUB / VII / 2009 tanggal 13 Juli 2009, sehingga berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut, dilakukan pembayaran kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi melalui rekening PT. Auramatra Jaya Enginering nomor rekening 0081518645 pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang sebesar Rp. 3.111.322.500,- (tiga milyar seratus sebelas juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Sertifikat Bulanan MC-01 Nomor Kontrak: 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009, Berita AcaraPembayaranNomor : 551.33.01/885/BAP/DISHUB/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 021/SPP-LS/1.07.01.01 tahun 2009 tanggal 04 Agustus 2009, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 021/SPM-LS/1.07.01.01 tanggal 04 Agustus 2009, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02835/LS/2009 tanggal 05 Agustus 2009, dan Kwitansi/Bukti Pengeluaran Nomor : 274/PB/VIII/2009 (tanpa tanggal) dan selanjutnya Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Nomor : 01.Invoice/AJE/PB-DHUB/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 551.33.01/1559/BAPP/DISHUB/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa pekerjaan jasa konsultasi dalam kegiatan penyusunan Feasibility Study, Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Dermaga Kota Bangun telah selesai sebanyak 100 % (seratus prosen) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan Teknis Nomor : 551.33.01/1618/BAST/DISHUB/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009, sedangkan terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai hasil pekerjaan dari PT. Auramatra Jaya Enginering dan selanjutnya dilakukan pembayaran kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur PT. Auramatra Jaya Enginering melalui rekening PT. Auramatra Jaya Enginering nomor rekening 0081518645 pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang sebesar Rp. 548.130.000,- (lima ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Sertifikat Bulanan MC-012 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 053/SPP-LS/1.07.01.01 tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009, Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 053/SPM-LS/1.07.01.01 tanggal 28 Oktober 2009, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05988/LS/2009 tanggal 28 Oktober 2009, dan Kwitansi/Bukti Pengeluaran Nomor : (tanpa nomor ) tanggal (tanpa tanggal), sehingga telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus prosen) kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Pebruari 2010, Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara roboh atau mengalami kegagalan bangunan, selanjutnya Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi meminta kepada Suryadi Bin Waluyo Kasim untuk melakukan Investigasi Tanah berupa boring di lokasi proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun tersebut dan pada tanggal 14 Pebruari 2010 sampai dengan 19 Pebruari 2010, Suryadi Bin Waluyo Kasim bersama Muhammad Asmuni Achmad Als Muis Bin Achmad melakukan boring pada 2 (dua) titik sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi yang dilakukan pada 2 (dua) titik sesuai dengan hasil Boring Log Exploration BM. 01 dan BM. 02 Bor Master Muis Data Started 14 Pebruari 2010 Data Finished 19 Pebruari 2010;
Menimbang, bahwa sekira bulan Agustus 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap kegagalan bangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara dan terdakwa meminta Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan Kegiatan Penyusunan Feasiblity Study, Study Amdal, dan Detailed Enginering Design (DED) Pelabuhan Kota Bangun, Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi menyerahkan dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah diubah;dan selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen dari Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi tersebut kepada BPK, yaitu dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) Laporan Sondir PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009 yang dilakukan pada 4 (empat) titik bor;
Menimbang, bahwa dokumen berupa Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009 yang dilakukan pada 4 (empat) titik bor terdakwa peroleh dengan cara mengadaptasi atau mengambil data dari Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan rincian sebagai berikut :
Pada dokumen Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009, khususnya Data Boring (Boring Log) BH. 01 mengadaptasi atau mengambil data dari hasil investigasi tanah Paramater Teknik pada BM – 01 sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan perubahan tanggal dan kode boring log.
Pada dokumen Buku Laporan Survey Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) PT. Auramatra Jaya Enginering kegiatan Detailed Enginering Design (DED) Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Bor Master MUIS Data Started Tanggal 15 April 2009 Data Finished tanggal 17 April 2009, khususnya Data Boring (Boring Log) BH. 02 mengadaptasi atau mengambil data dari hasil investigasi tanah Paramater Teknik pada BM – 02 sesuai dengan Buku Soil Test Report Project Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kutai Kartanegara Boring Eksplorasi Pebruari 2010 Parameter Teknik Bor Master Muis, dengan perubahan tanggal dan kode boring log;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH bersama-sama dengan TATIEK SUGIHARTININGRUM Binti SUMANGGI yang menyatakan pekerjaan PT. Auramatra Jaya Enginering telah dilakukan 100 % (seratus prosen) sedangkan terdapat pekerjaan yang tidak seluruhnya dilakukan yaitu pekerjaan Penyelidikan Tanah berupa pekerjaan Boring dan tidak dilakukannya pekerjaan Penyelidikan Laboratorium, dan perbuatan terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sehingga dapat dilakukan pencairan dana 100 % (seratus persen) kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur Utama PT. Auramatra Jaya Enginering, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupten Kutai kartanegara sebesar Rp. 3.326.775.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Laporan hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : R-550/PW.17.2/5/2011 tanggal 07 November 2011 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,unsur ke-4 yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara telah terpenuhi ;
Ad. 5. Unsur sebagai pelaku, turut serta melakukan ( bersama – sama ), atau meyuruh melakukan.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terhadap terdakwa juga dihubungkan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang rumusannya adalah “yang melakukan, atau yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdiri dai beberapa sub unsur yang bersifat alternative maka apabila salah satu sub unsur saja yang sesuai dengan fakta hukum maka unsur ini dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa jabatan atau kedudukan serta perbuatan terdakwa sebagaimana terungkap dalam fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan dan dipertimbangkan tersebut di atas, secara mutatis mutandis sepanjang yang terkait dengan unsur ini, juga berlaku dalam pembuktian unsur kelima ini ;
Menimbang, bahwa satu syarat mutlak bagi “bersama-sama melakukan” ialah adanya keinsyafan bekerja sama antara orang-orang yang bekerja sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu timbal balik mengetahui perbuatan masing-masing. Sementara itu tidak diperlukan bahwa sebelum perbuatan-perbuatan telah diadakan suatu persetujuan diantara mereka. Satu persetujuan diantara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan bekerja sama yang dimaksudkan di atas. (Mr. MH. Tirta Amidjaja, Popok-Pokok Hukum Pidana, 1954, hal.57) ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta-fakta, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH bersama-sama dengan TATIEK SUGIHARTININGRUM Binti SUMANGGI yang menyatakan pekerjaan PT. Auramatra Jaya Enginering telah dilakukan 100 % (seratus prosen) sedangkan terdapat pekerjaan yang tidak seluruhnya dilakukan yaitu pekerjaan Penyelidikan Tanah berupa pekerjaan Boring dan tidak dilakukannya pekerjaan Penyelidikan Laboratorium, dan perbuatan terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sehingga dapat dilakukan pencairan dana 100 % (seratus persen) kepada Tatiek Sugihartiningrum Binti Sumanggi selaku Direktur Utama PT. Auramatra Jaya Enginering, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupten Kutai kartanegara sebesar Rp. 3.326.775.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Laporan hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : R-550/PW.17.2/5/2011 tanggal 07 November 2011 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur;
Menimbang, bahwa Tindak Pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak hanya dilakukan Terdakwa sendiri, akan tetapi bersama-sama dengan orang lain antara lain Ir. TATIK SUGIHARTININGRUM yang masing-masing merupakan satu rangkaian berperan mewujudkan terjadinya Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Terdakwa telah memenuhi kwalifikasi yang ”bersama-sama melakukan perbuatan ” oleh karena itu unsur ke- 5 ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 05 Maret 2013, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan “Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua Tuntutan Hukum ( Onstlaag Van Alle Rechtvervolging) atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya (aequo et bono), Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat menghapus kesalahannya, maka kepada Terdakwa yang telah dinyatakan bersalah tersebut harus dijatuhi pidana, dan disamping itu terhadap Terdakwa dikenakan juga pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menentukan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-halyang memberatkan dan yang meringankan:
Menimbang, bahwa hal-hal yang memberatkan Terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH, sebagai Pegawai Negeri tidak memberi contoh yang baik kepada bawahannya, bersikap tidak patut, tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya dan tanggung jawabnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada Proyek Jasa Konsultasi Penyusunan Feasibility Study, Amdal dan Detailed Enginering Design (DED) Proyek Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22 / 497 / DISHUB / V / 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009 serta Terdakwa tidak mendukung pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa hal-hal yang meringankanTerdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH, berterus terang dan berlaku sopan dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta Terdakwa tidak menikmati hasil Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo terhadapdiri Terdakwatelah dilakukan penahanan yang sah, olehkarenanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kembali Penetapan Majelis Hakim tentang penahanan terhadap Terdakwa maka diperintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 193 ayat 1 Jo Pasal 197 KUHAP, serta pasal-pasal lain dari Undang-undang No. 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal-pasal lain dari peraturan hukum lainnya yang berhubungan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa olehkarenanya dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HUSNIE IN Bin IRAM NURJANAH,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TURUT SERTA MELKUKAN TINDAK PIDANAKORUPSI”;
Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta 2009 No. DPA SKPD :1.07 01 15 16 5 2 Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) Dinas Perhubungan Kab. Kutai Pelabuhan Terpadu di Kecamatan Kota Bangun;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta 2009No. DPA SKPD :1.07 01 15 16 5 2 Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Kegiatan Lanjutan Penyusunan Feasibility study (FS) Pelabuhan Kota Bangun;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta 2009No. DPA SKPD :1.07 01 15 16 5 2 Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) Dinas Perhubungan Kab. Kutai karta Negara Kegiatan Pendamping Kegiatan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun;
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 180.188/HK-484/2009 tentang perubahan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 551.22/497/DISHUB/V/2009 tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2009.
Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt. Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun.
MC-01 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009.
Dokumen pembayaran Rp.3.111.322.500,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara kepada PT. Auramatra Jaya Enginering.
MC-02 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009.
Dokumen pembayaran Rp.548.130.000,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara kepada PT. Auramatra Jaya Enginering.
Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Nomor : 550/231/WAS.Kb/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009.
Invoice MC-01 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel. Kt.Bangun/III/2009 tanggal 12 Agustus 2009.
Dokumen pembayaran Rp.486.695.000,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara kepada PT. Bikonar Perdana.
Invoice MC-02 Kontrak Nomor : 550/231/WAS.Kb/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009.
Dokumen pembayaran Rp.401.362.000,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara kepada PT. Bikonar Perdana.
Laporan Mingguan, Bulanan dan Dokumentasi Konsultan Pengawas (PT. Bikonar Perdana).
Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/169/Fisik.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 pekerjaan Pendamping Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun,
Laporan Pengujian TekanBeton PT. Citra Mandiri Pratama.
MC-02 Kontrak Nomor : 550/169/Fisik.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009.
Dokumen Pembayaran Rp.4.379.182.500,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Citra Mandiri Pratama.
Dokumen Pembayaran Rp.4.379.000.000,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Citra Mandiri Pratama.
Addendum Kontrak No.1 Surat Perubahan Perjanjian (Addendum Kontrak) Nomor .552.3/1875/Fisik.8-K.Bgn/XI/2009 tanggal 16 Nopember 2009 (Foto copy yang telah ditandatangani ulang oleh para pihak).
Berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/269/Fisik.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 (Foto copy yang telah ditandatangani ulang oleh para pihak).
Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550/161/Fisik.Pel.KB/VIII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 Pekerjaan pembangunan pelabuhan terpadu kota bangun (Foto copy stempel asli).
Berita Acara Pembayaran uang muka surat perjanjian pekerjaan (kontrak) Nomor : 550/161/Fisik.Pel.KB/VIII/2009 tanggal 05 Agustus 2009.
Dokumen Pembayaran Rp.5.683.206.400,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Kembar Jaya Abadi.
Dokumen Pembayaran Rp.9.093.130.240,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Kembar Jaya Abadi.
MC-02 Kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Nomor : 550/161/Fisik-Pel.KB/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009.
Dokumen Pembayaran Rp.8.871.485.190,- dari Dinas Perhubungan Kab. Kukar kepada PT. Kembar Jaya Abadi.
Final Addendum kontrak Nomor : 550/161/Fisik-Pel.KB/VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009.
Serah terima pekerjaan (PHO) tanggal 28 Desember 2009kontrak Nomor : 550/161/Fisik-Pel.KB/VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009.
Dokumen studi kelayakan pembangunan Pelabuhan terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Final Report Tahun 2009 PT. Auramatra Jaya Enginering tertanggal 30 Mei 2009 (Foto kopi tandatangan asli dan stempel basah).
Dokumen laporan perhitungan konstruksi PT. PT. Auramatra Jaya Enginering tertanggal september 2009 (Foto kopi tandatangan asli dan stempel basah).
Dokumen seleksi umum kegiatan Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED Pelabuhan Kota Bangun.
Owner Estimate (OE) kegiatan Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED Pelabuhan Kota Bangun.
Bill Of Quantity (BQ) kegiatan Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED Pelabuhan Kota Bangun.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 551.122/1157/DISHUB/X/2008 tanggal 04 Oktober 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan Tahun 2008.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 550/90/DISHUB/XI/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perhubungan Tahun 2008.
Buku laporan (soil Test Report) pelabuhan terpadu kota bangun kutai kartanegara pada bulan Pebruari 2010 Parameter Teknik.
Foto copy buku laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) laporan DCP (Dinamic Cone Penetration) (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Foto copy buku laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara).
Foto copy buku laporan Survei Penyelidikan Tanah (Soil Investigasi) (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara)
Buku Owner Estimates Pekerjaan Pembangunan Sheet Pile & Pengurangan Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar APBD 2009.
Buku Owner Estimates Pekerjaan Pembangunan Dermaga Penumpang & Dermaga Floating Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar APBD 2009.
Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan sheet pile & Pengurangan Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara).
Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan Dermaga proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara).
Buku Bill Of Quantity (BQ) pekerjaan Sheet Pile & Pengurangan Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar TA 2009.
Buku Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pembangunan Dermaga Penumpang & Dermaga Floating Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar TA 2009.
Foto copy buku Enginbeer Estimate Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar (Stempel dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara).
Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 180.188/HK-100/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor RSUD A.M. Parikesit dan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti dilingkungan Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara.
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara No : 550/91/DISHUB/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas perhubungan Tahun 2009.
Intruksi Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 550/182/II/2009 tanggal 23 Pebruari 2009.
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2013 oleh kami SUGENG HIYANTO, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, POSTER SITORUS,SH.dan RAJALI, SH,MH. masing-masing Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas serta dibantu oleh SYARIFAH NORNILY, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh, ELIANUS YUSAK TOMASOWA, SH,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.-
Hakim Anggota Hakim Ketua
POSTER SITORUS, SH.- SUGENG HIYANTO, SH.,MH.-
RAJALI, SH, MH.-
Panitera Pengganti
SYARIFAH NORNILY,-