26/Pid.Sus/2015/PN.Pm
Putusan PN PARIAMAN Nomor 26/Pid.Sus/2015/PN.Pm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOGI ALFITRA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YOGI ALFITRA Panggilan YOGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Sehingga Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOGI ALFITRA Panggilan YOGI dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX BA 3582 AL ; - 1 (Satu) lembar STNK Sp.motor Merk Yamaha Jupiter MX No.Pol : BA 3582 AL dengan Nomor rangka MH32S60028K376774 dan Nomor mesin 2S6-377378 an.RAMLI ; - 1 (SATU) Lembar SIM C dengan Nomor 930408290074 an. YOGI ALFITRA ; Dikembalikan Kepada Terdakwa ; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 26/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : YOGI ALFITRA Panggilan YOGI ;
Tempat Lahir : Kampung Tangah ;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 16 April 1993 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Korong Pasar Balai Nagari Limau Purut Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa ;
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 30 Maret 2014 sampai dengan tanggal 6 April 2014 ;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik Polri sejak tanggal 7 April sampai dengan tanggal 11 Februari 2015 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2015 sampai dengan tanggal 22 Februari 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 23 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum/Advocat walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim akan tetapi Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Advocat/Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 26/Pen.Pid/PH/2014/PN Pmn tanggal 23 Februari 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 26/Pid.Sus/2015/PN. Pmn tanggal 25 Februari 2015 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa YOGI ALFITRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Lalu Lintas”, sebagaimana dalam surat dakwaan KESATU Pasal 310 (4) Jo Psl.229 (4) UU RI NO.22 TH.2009 Ttg Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOGI ALFITRA berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangkan dari masa tahanan yang sudah dijalani.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX BA 3582 AL;
1 (Satu) lembar STNK Sp.motor Merk Yamaha Jupiter MX No.Pol : BA – 3582 – AL dengan no.rangka MH32S60028K376774 dan no.mesin 2S6-377378 an.RAMLI,DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yaitu memohon hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya terjadi dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor, terdakwa sedang dalam kuliah, terdakwa juga telah melakukan perdamaian dan saling memaafkan dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya demikian juga terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-15/PARIA/02/2015, tertanggal 17 Februari 2015 sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa YOGI ALFITRA Pgl YOGI Pada Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret dalam tahun 2014, yang bertempat Di jalan umum gandoriah desa kampong baru padusunan kec.Pariaman Timur Kota Pariaman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Yang Karena Kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya terdakwa sendirian mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX no.pol BA 3582 AL warna abu-abu dari arah Simpang Padusunan menuju arah Limau Purut, situasi lalu lintas ramai orang kenduri dan kondisi jalan baik lurus beraspal dalam keadaan cuaca cukup cerah malam hari penerangan jalan memadai.
Bahwa Kecelakaan lalu lintas berawal saat Sp Motor Merk Yamaha Jupiter MX No. Pol : BA – 3582 – AL yang terdakwa kemudikan tanpa membawa penumpang melaju dari arah Simpang Padusunan menuju arah Limau Purut, dengan kecepatan ± 50 (lima puluh) Km/jam dengan menggunakan persneling 4 (empat), sampai di TKP saat posisi Sp Motor yang terdakwa kemudikan hampir sejajar dengan Mobil yang berada di sebelah kanan, terdakwa melihat ada keramaian di sebelah kiri jalan, saat itu diTKP sedang ada keramaian orang untuk berdoa kematian dan saat jarak sekitar ± 2 (dua) meter tanpa ada membunyikan klakson dan atau mengurangi kecepatannya, kemudian Sp Motor yang terdakwa kemudikan menabrak pejalan kaki sdr. SALMAN Chaniago yang selesai memarkirkan Sp Motornya yang berada di sebelah kiri jalan yang terdakwa pergunakan, setelah itu terdakwa dan pengemudi Sp Motor yang ia kemudikan terjatuh ke sebelah kiri jalan dan pejalan kaki terjatuh dan mengalami benturan di kepala bagian belakang.
Bahwa terdakwa sempat dihakimi masyarakat sekitar sebelum diamankan pihak Kepolisian.
Bahwa kemudian warga sekitar langsung menolong korban SALMAN untuk dibawa ke RSUD Pariaman, setelah dirawat beberapa hari di RSUP M.Djamil Padang korban SALMAN meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014, sebagaimana Visum Et Repertum No:13/PL/IPJ/III/2014 tanggal 8 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani Dr.RIKA SUSANTI, SPf dengan kesimpulan sebagai berikut : luka lecet pada siku, lengan kiri bawah, tungkai kanan bawah, luka terbuka kepala belakang akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tangkisan) , sehingga untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Saksi DONI SAPUTRA Pgl. DONI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan kejadian kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014, sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Gondoriah Desa Kampung Baru Padusunan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi Saksi sedang berada di dekat kejadian dnegan jarak lebih kurang 10 meter ;
Bahwa Saksi melihat langsung kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi yaitu antara sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX No. Polisi BA 3582 AL yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak pejalan kaki / korban yang bernama SALMAN CHANIAGO ;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa lebih kurang 30 – 40 Km/jam sedangkan Korban sedang berjalan di kiri jalan jika mengarah dari arah Simpang Padusunan menuju arah Limau Purut;
Bahwa di lokasi tempat kecelakaan tersebut ada keramaian yaitu menjenguk ada warga yang meninggal dunia, karena tempat duduk pada waktu itu penuh Saksi berdiri di tepi jalan dan tidak lama Saksi melihat Korban sedang berjalan di pinggir jalan hendak menuju tempat kematian lalu dari arah yang berlawanan atau dari arah Simpang Padusunan datang sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa langsung menambrak Korban ;
Bahwa kondisi Korban dan Terdakwa pada waktu setelah terjadi kecelakaan tersebut Korban terjatuh dikiri jalan dalam posisi telentang sedangkan Terdakwa rebah kekiri jalan dan tidak lama kemudian warga setempat langsung memberikan pertolongan dan membawa Korban ke RSUD Pariaman ;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut cuaca dalam keadaan cerah pada malam hari, sedangkan kondisi jalan yaitu jalan lurus, bebas pandang, jalan beraspal, jalan dua arah tak terpisah arus lalu lintas sepi;
Bahwa di tempat kejadian tersebut tidak ada hal-hal atau benda yang dapat menghalangi Terdakwa mengemudikan sepeda motor ;
Bahwa pada waktu kejadian tersebut Terdakwa ada menggunakan helm;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dan mengeluarkan darah dan kemudian meninggal dunia setelah di rujuk ke RSUP M. Jamil Padang sedangkan Terdakwa pada waktu itu Saksi tidak ada melihat kondisinya ;
Bahwa Saksi lupa pada waktu itu apa Terdakwa ada membunyikan klakson dan melakukan rem ;
Bahwa pada waktu itu orang ramai karena ada yang meninggal ;
Bahwa Saksi ikut menolong Korban waktu itu dan membawanya kerumah sakit sedangkan Terdakwa diamankan oleh Masyarakat ;
Bahwa Saksi tahu antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Korban sudah melakukan perdamaian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi SURYADI Pgl. EDI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah adik tiri saksi, akan tetapi saksi tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan kejadian kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014, sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Gondoriah Desa Kampung Baru Padusunan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi Saksi sedang berada di dekat kejadian dnegan jarak lebih kurang 12 meter ;
Bahwa Saksi melihat langsung kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi yaitu antara sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX No. Polisi BA 3582 AL yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak pejalan kaki / korban yang bernama SALMAN CHANIAGO ;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa lebih kurang 30 – 40 Km/jam sedangkan Korban sedang berjalan di kiri jalan jika mengarah dari arah Simpang Padusunan menuju arah Limau Purut;
Bahwa di lokasi tempat kecelakaan tersebut ada keramaian yaitu menjenguk ada warga yang meninggal dunia, karena tempat duduk pada waktu itu penuh Saksi berdiri di tepi jalan dan tidak lama Saksi melihat Korban sedang berjalan di pinggir jalan hendak menuju tempat kematian lalu dari arah yang berlawanan atau dari arah Simpang Padusunan datang sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa langsung menambrak Korban ;
Bahwa kondisi Korban dan Terdakwa pada waktu setelah terjadi kecelakaan tersebut Korban terjatuh dikiri jalan dalam posisi telentang sedangkan Terdakwa rebah kekiri jalan dan tidak lama kemudian warga setempat langsung memberikan pertolongan dan membawa Korban ke RSUD Pariaman ;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut cuaca dalam keadaan cerah pada malam hari, sedangkan kondisi jalan yaitu jalan lurus, bebas pandang, jalan beraspal, jalan dua arah tak terpisah arus lalu lintas sepi;
Bahwa di tempat kejadian tersebut tidak ada hal-hal atau benda yang dapat menghalangi Terdakwa mengemudikan sepeda motor ;
Bahwa pada waktu kejadian tersebut Terdakwa ada menggunakan helm;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dan mengeluarkan darah dan kemudian meninggal dunia setelah di rujuk ke RSUP M. Jamil Padang sedangkan Terdakwa pada waktu itu Saksi tidak ada melihat kondisinya ;
Bahwa Saksi mendengar pada waktu itu apa Terdakwa ada membunyikan klakson dan melakukan rem ;
Bahwa pada waktu itu orang ramai karena ada yang meninggal ;
Bahwa Saksi ikut menolong Korban waktu itu dan membawanya kerumah sakit sedangkan Terdakwa diamankan oleh Masyarakat ;
Bahwa Saksi tahu antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Korban sudah melakukan perdamaian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. Saksi D A R L I S, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah adik tiri saksi, akan tetapi saksi tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan kejadian kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014, sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Gondoriah Desa Kampung Baru Padusunan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman;
Bahwa korban adalah keponakan Saksi ;
Bahwa saksi tahu dan ikut menanda tangani surat perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Korban atas terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa perdamaian tersebut disepakati antara kedua belah pihak ;
Bahwa perdamaian tersebut dilakukan antara pihak keluarga Terdakwa dengan keluarga Korban tidak ada tekanan dari pihak lain, Saksi ikhlas dengan kejadian tersebut ;
Bahwa dengan kejadian kecelakaan ini Saksi menganggap sesuatu takdir jadi tidak akan tuntut menuntut dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4. Saksi ALBASRI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah adik tiri saksi, akan tetapi saksi tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan kejadian kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014, sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Gondoriah Desa Kampung Baru Padusunan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman;
Bahwa korban adalah adik ipar dari Korban ;
Bahwa saksi tahu dan ikut menanda tangani surat perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Korban atas terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa perdamaian tersebut disepakati antara kedua belah pihak ;
Bahwa perdamaian tersebut dilakukan antara pihak keluarga Terdakwa dengan keluarga Korban tidak ada tekanan dari pihak lain, Saksi ikhlas dengan kejadian tersebut ;
Bahwa dengan kejadian kecelakaan ini Saksi menganggap sesuatu takdir jadi tidak akan tuntut menuntut dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa YOGI ALFITRA Panggilan YOGI dipersidangan juga telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan peristiwa kecelakaan lalu lintas sebagaimana Dakwaaan Jaksa Penuntut umum ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 21.30 Wib. Di jalan Godariah Desa Kampung Baru Padusunan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman;
Bahwa Terdakwa mengemudikan sepeda motor Merk Yamaha Jipiter MX Nomor Polisi : BA 3582 AL ;
Bahwa Terdakwa pada waktu itu sendiri saja hingga terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara Terdakwa dengan mengemudikan sepeda motor dengan pejalan kaki Salman Chanioago ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Terdakwa menggunakan sepeda motor melaju ke arah simpang Padusunan menuju arah Limau Purut diposisi jalan sebelah kiri sedangkan pejalan kaki SALMAN CHANIAGO (Korban) saat itu berada di sebelah kiri hendak menyeberang ke arah kanan jalan jika dari arah Simpang Padusunan menuju arah Limau Purut ;
Bahwa kecepatan sepeda motor pada waktu Terdakwa kemudikan lebih kurang 50 Km/jam dengan menggunakan persneleng 4, sedangkan pejalan kaki tersebut sedang memarkirkan sepeda motornya di sebelah kanan ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada titik tabrakan di bagian tengah jalan ;
Bahwa pada waktu mengendarai sepeda motor tersebut di tempat kejadian pandangan Terdakwa terhalang oleh lampu mobil yang pada saat itu berada di sebelah kiri jalan dari arah limau purut menuju simpang padusunan dan pada waktu itu mengurangi kecepatan sepeda motor Terdakwa kemudikan ;
Bahwa Terdakwa menabrak pejalan kaki (korban) pada waktu berada di sebelah kiri jalan yang Terdakwa pergunakan , setelah itu Terdakwa dan terjatuh ke sebelah kiri jalan dan pejalan kaki terjatuh dan mengalami benturan di kepala bagian belakang ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa melihat pejalan kaki (Korban) pada waktu itu pada jarak lebih kurang 2 meter ;
Bahwa Terdakwa ada berusaha menghindar pejalan kaki (korban) hingga tidak terjadi kecelakaan namun tidak terelakan ;
Bahwa Terdakwa melakukan upaya memperlambat laju kendaraan dengan mengerem, tetapi Terdakwa tidak ada memberikan isyarat membunyikan klakson ;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas terjadi keadaan cuaca cerah pada saat malam hari, jalan lurus kondisi jalan datar beraspal, arus lalu lintas sepi tetapi ada keramaian ;
Bahwa Terdakwa sering melewati jalan tersebut ;
Bahwa Terdakwa sudah lebih kurang sudah 15 menit mengendarai sepeda motor hingga terjadi kecelakaan ;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor ada dilengkapi dengan Helm dan SIM ;
Bahwa pada saat kecelakaan terjadi Terdakwa tidak sempat menolong korban karena Terdakwa diamankan oleh masyarakat disana ;
Bahwa posisi Terdakwa pada waktu itu jatuh ke sebelah kanan dan pejalan kaki (Korban) terjatuh di bagian depan sepeda motor yang Terdakwa kemudikan ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia di rumah sakit ;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban ada perdamaian dengan terjadinya kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan bukti surat berupa :
Barang bukti :
1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX BA 3582 AL dengan Nomor rangka MH32S60028K376774 dan Nomor mesin 2S6-377378 ;
1 (Satu) lembar STNK Sp.motor Merk Yamaha Jupiter MX No.Pol : BA 3582 AL dengan Nomor rangka MH32S60028K376774 dan Nomor mesin 2S6-377378 an.RAMLI;
1 (SATU) Lembar SIM C dengan Nomor 930408290074 an. YOGI ALFITRA;
Bukti Surat :
Visum Et Repertum No:13/PL/IPJ/III/2014 tanggal 8 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani Dr.RIKA SUSANTI, SPf dengan kesimpulan sebagai berikut : luka lecet pada siku, lengan kiri bawah, tungkai kanan bawah, luka terbuka kepala belakang akibat kekerasan tumpul.
Menimbang bahwa karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala hal yang berkaitan dan tertuang dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat dihadapkan dipersidangan yang mana antara barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kecalakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 21.30 Wib, yang bertempat Di jalan umum gandoriah desa kampong baru padusunan kec.Pariaman Timur Kota Pariaman;
Bahwa benar awalnya terdakwa sendirian mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX no.pol BA 3582 AL warna abu-abu dari arah Simpang Padusunan menuju arah Limau Purut, situasi lalu lintas ramai orang kenduri dan kondisi jalan baik lurus beraspal dalam keadaan cuaca cukup cerah malam hari penerangan jalan memadai;
Bahwa benar pada saat terdakawa mengemudikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX no.pol BA 3582 AL warna abu-abu yang terdakwa kemudikan tanpa membawa penumpang melaju dari arah Simpang Padusunan menuju arah Limau Purut, dengan kecepatan lebih kurang 50 (lima puluh) Km/jam dengan menggunakan persneling 4 (empat), sampai di tempat kejadian saat posisi sepeda motor Motor yang terdakwa kemudikan hampir sejajar dengan Mobil yang berada di sebelah kanan, terdakwa melihat ada keramaian di sebelah kiri jalan, saat itu di tempat kejadian sedang ada keramaian orang untuk berdoa kematian dan saat jarak sekitar lebih kurang 2 (dua) meter tanpa ada membunyikan klakson dan atau mengurangi kecepatannya, kemudian sepeda motor Motor yang terdakwa kemudikan menabrak pejalan kaki yaitu korban Salman Chaniago yang selesai memarkirkan sepeda motornya yang berada di sebelah kiri jalan yang terdakwa pergunakan, setelah itu terdakwa terjatuh ke sebelah kiri jalan dan pejalan kaki terjatuh dan mengalami benturan di kepala bagian belakang;
Bahwa benar terdakwa sempat dihakimi masyarakat sekitar sebelum diamankan pihak Kepolisian;
Bahwa benar kemudian warga sekitar langsung menolong korban Salman untuk dibawa ke RSUD Pariaman, setelah dirawat beberapa hari di RSUP M.Djamil Padang korban Salman meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014, sebagaimana Visum Et Repertum No:13/PL/IPJ/III/2014 tanggal 8 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani Dr.RIKA SUSANTI, SPf dengan kesimpulan sebagai berikut : luka lecet pada siku, lengan kiri bawah, tungkai kanan bawah, luka terbuka kepala belakang akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dan didukung barang bukti serta bukti surat yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan dakwaan tersebut dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai brikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan Indentitas jelas berdasarkan bukti-bukti, yang perkaranya diperiksa dan dituntut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang mengakui dan membenarkan indentitasnya di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan, dimana didepan persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana maupun hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa YOGI ALFITRA Panggilan YOGI adalah pelaku dalam perkara yang sedang diperiksa dan diadili, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dinyatakan “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kelalaian yang berupa sikap batin dalam hubungannya dengan perbuatan sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu. Seseorang yang tidak mengindahkan atau kurang mengindahkan atau tidak bersikap hati-hati terhadap segala sesuatu yang ada dan berlaku mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kata lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan dsb) dan yang dimaksud dengan kelalaian kesalahan itu bukan karena kebodohan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa benar kecalakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 21.30 Wib, yang bertempat Di jalan umum gandoriah desa kampong baru padusunan kec.Pariaman Timur Kota Pariaman;
Menimbang bahwa awalnya terdakwa sendirian mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX no.pol BA 3582 AL warna abu-abu dari arah Simpang Padusunan menuju arah Limau Purut, situasi lalu lintas ramai orang kenduri dan kondisi jalan baik lurus beraspal dalam keadaan cuaca cukup cerah malam hari penerangan jalan memadai;
Menimbang bahwa pada saat terdakawa mengemudikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX no.pol BA 3582 AL warna abu-abu yang terdakwa kemudikan tanpa membawa penumpang melaju dari arah Simpang Padusunan menuju arah Limau Purut, dengan kecepatan lebih kurang 50 (lima puluh) Km/jam dengan menggunakan persneling 4 (empat), sampai di tempat kejadian saat posisi sepeda motor Motor yang terdakwa kemudikan hampir sejajar dengan Mobil yang berada di sebelah kanan, terdakwa melihat ada keramaian di sebelah kiri jalan, saat itu di tempat kejadian sedang ada keramaian orang untuk berdoa kematian dan saat jarak sekitar lebih kurang 2 (dua) meter tanpa ada membunyikan klakson dan atau mengurangi kecepatannya, kemudian sepeda motor Motor yang terdakwa kemudikan menabrak pejalan kaki yaitu korban Salman Chaniago yang selesai memarkirkan sepeda motornya yang berada di sebelah kiri jalan yang terdakwa pergunakan, setelah itu terdakwa terjatuh ke sebelah kiri jalan dan pejalan kaki terjatuh dan mengalami benturan di kepala bagian belakang;
Menimbang bahwa terdakwa sempat dihakimi masyarakat sekitar sebelum diamankan pihak Kepolisian;
Menimbang bahwa kemudian warga sekitar langsung menolong korban Salman untuk dibawa ke RSUD Pariaman, setelah dirawat beberapa hari di RSUP M.Djamil Padang korban Salman meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014, sebagaimana Visum Et Repertum No:13/PL/IPJ/III/2014 tanggal 8 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani Dr.RIKA SUSANTI, SPf dengan kesimpulan sebagai berikut : luka lecet pada siku, lengan kiri bawah, tungkai kanan bawah, luka terbuka kepala belakang akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ”mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat di dalam dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) maupun sebagai alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond), maka Majelis Hakim berketetapan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAPidana, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya itu;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena terdakwa telah mengakui kesalahan atas perbuatannya tersebut dan terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban terdakwa masih dalam kuliah menimba ilmu untuk masa depan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa yang nantinya akan tertuang dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa walaupun fakta di persidangan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan terdakwa juga sudah bertindak baik dan membantu memberikan santunan kepada keluarga korban, akan tetapi hal-hal tersebut bukanlah alasan untuk melepaskan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan-nya pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan dikurangi masa selama Terdakwa berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan secara seksama baik secara yuridis, secara sosiologis, maupun secara filosofis untuk menilai apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa secara yuridis normatif tuntutan pidana terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan pada perkara a quo, yaitu berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan pada pokoknya tidak bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam substansi Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan suatu respons universal terhadap kejahatan dan penyimpangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dimana doktrin menyatakan bahwa pemidanaan ditujukan bukanlah semata-mata untuk melaksanakan upaya balas dendam terhadap diri Terdakwa melainkan ditujukan untuk memenuhi rasa keadilan serta untuk membina diri Terdakwa supaya kondisi sosial kemasyarakatan dapat pulih kembali seperti sedia kala (restitutio de integrum), sehingga oleh karena itu pemidanaan haruslah berlandaskan pada rasa keadilan hukum yang bertitik tolak dari hati nurani, selain itu Majelis Hakim juga tidak diperkenankan semata-mata hanya menjadi corong undang-undang (labousch de laloa);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dan juga dengan mengingat bahwasanya tali silaturahmi antara Terdakwa dengan Saksi Korban tetap harus dijaga, serta demi tegaknya hukum dan keadilan dalam perkara a quo maka dengan kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang dimaksud, Majelis Hakim berketetapan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yang lamanya dibawah dari lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil, setimpal dengan kesalahan yang telah Terdakwa perbuat, serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAPidana, masa penahanan tersebut dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi dengan alasan yang cukup sedangkan pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAPidana, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan mengakibatkan korban meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih kuliah;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan sehinga mempelancar prosesnya persidangan;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan saling memaafkan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Terdakwa masih berusia muda dan masih dapat diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya tersebut dikemudian hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal memberatkan dan meringankan di atas dengan merujuk Pasal 14 a KUHP, Majelis Hakim mendapati alasan yang cukup untuk menjatuhkan pidana bersyarat bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan berupa :
1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX BA 3582 AL dengan Nomor rangka MH32S60028K376774 dan Nomor mesin 2S6-377378 ;
1 (Satu) lembar STNK Sp.motor Merk Yamaha Jupiter MX No.Pol : BA 3582 AL dengan Nomor rangka MH32S60028K376774 dan Nomor mesin 2S6-377378 an.RAMLI;
1 (SATU) Lembar SIM C dengan Nomor 930408290074 an. YOGI ALFITRA;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX BA 3582 AL dengan Nomor rangka MH32S60028K376774 dan Nomor mesin 2S6-377378, 1 (Satu) lembar STNK Sp.motor Merk Yamaha Jupiter MX No.Pol : BA 3582 AL dengan Nomor rangka MH32S60028K376774 dan Nomor mesin 2S6-377378 an.RAMLI dan 1 (SATU) Lembar SIM C dengan Nomor 930408290074 an. YOGI ALFITRA adalah kendaraan beserta surat-surat kendaraan milik dari pada terdakwa yang ketika dikemudikan pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas bukan hasil dari kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa bersandarkan ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan Buku Praktis Bahasa Indonesia 2 terbitan Pusat Bahasa menyebutkan bahwa kata penghubung “dan/atau” dapat diperlakukan sebagai “dan” serta dapat juga diperlakukan sebagai “atau”. Tanda garis miring itu mengandung arti pilihan, misalnya “A dan/atau B” yang berarti “A dan B” atau “A atau B”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis Hakim berpendapat terhadap perkara ini, dari fakta di persidangan terdakwa sudah mengeluarkan sejumlah uang kepada keluarga korban dan terdakwa juga masih banyak mengeluarkan biaya atas kecelakaan ini, maka Majelis Hakim berpendapat dikarenakan alasan kemanusiaan terhadap terdakwa tidak perlu dibebani dengan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YOGI ALFITRA Panggilan YOGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Sehingga Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOGI ALFITRA Panggilan YOGI dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX BA 3582 AL ;
1 (Satu) lembar STNK Sp.motor Merk Yamaha Jupiter MX No.Pol : BA 3582 AL dengan Nomor rangka MH32S60028K376774 dan Nomor mesin 2S6-377378 an.RAMLI ;
1 (SATU) Lembar SIM C dengan Nomor 930408290074 an. YOGI ALFITRA ;
Dikembalikan Kepada Terdakwa ;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2015 oleh kami ARI KURNIAWAN, SH sebagai Ketua Majelis dan DEDI KUSWARA.S.H,M.H, dan DEVID AGUSWANDRI,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 4 Maret 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh DEDI KUSWARA,S.H,M.H, dan DEVID AGUSWANDRI,S.H, masing-masing sebagai Hakim-Hakim anggota dibantu oleh INDRA SATRIA PUTRA, SH sebagai Panitera Penganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh HARI RIADI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota DEDI KUSWARA, S.H.,M.H. | Hakim Ketua ARI KURNIAWAN, S.H. |
| DEVID AGUSWANDRI,S.H. | Panitera Pengganti INDRA SATRIA PUTRA, SH. |