570/Pid.Sus/2015/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 570/Pid.Sus/2015/PN Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- LILIK SUPRIANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LILIK SUPRIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran” sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah KM. Berkah GT. 25 No. 288/PPo berbendera indonesia terbuat dari kayu bermesin; - 1 (satu) unit mesin pokok merk Nissan 8 Cyilinder No. Mesin : 2757; - 1 (satu) unit mesin lampu merk Jiang Dong; - 1 (satu) unit mesin pompa air merk Ocha; - 1 (satu) unit GPS merk Garmin 128 (alat navigasi); - 1 (satu) unit Kompas Magnet (alat navigasi); - 4 (empat) buah Sweemfest (alat keselamatan); - 2 (dua) buah tabung pemadam jenis Powder (alat keselamatan/PMK); - 1 (satu) buah jangkar; dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Restu. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 570/Pid.Sus/2015/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Lilik Suprianto
Tempat lahir : Sei Apung
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 10 April 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Simpang Bandar Jawa Desa Sei Apung
Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan
Agama : Islam
Pekerjaan : Nakhoda KM. Berkah GT. 25 No.
288/PPo.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 29 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 18 Desember 2105;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2105;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 570/Pid.B/2015/PN Tjb tanggal 19 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 570/Pid.B/2015/PN Tjb tanggal 19 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LILIK SUPRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "berlayar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 323 ayat (1) Undang-Undang No: 17 Tahun 2008, tentang pelayaran.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LILIK SUPRIANTO dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN PENJARA DIKURANGI SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN, DENDA Rp.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDER 6 (ENAM) BULAN KURUNGAN.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah KM. Berkah GT. 25 No. 288/PPo berbendera indonesia terbuat dari kayu bermesin;
1 (satu) unit mesin pokok merk Nissan 8 Cyilinder No. Mesin : 2757;
1 (satu) unit mesin lampu merk Jiang Dong;
1 (satu) unit mesin pompa air merk Ocha;
1 (satu) unit GPS merk Garmin 128 (alat navigasi);
1 (satu) unit Kompas Magnet (alat navigasi);
4 (empat) buah Sweemfest (alat keselamatan);
2 (dua) buah tabung pemadam jenis Powder (alat keselamatan/PMK);
1 (satu) buah jangkar;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni saksi RESTU.
4. Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan karena merasa bersalah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
----Bahwa ia terdakwa LILIK SUPRIANTO selaku Nakhoda Km. Berkah GT.25 No.288/PPo pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 bertempat di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negerti Tanjung Balai berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya, berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa LILIK SUPRIANTO selaku Nahkoda KM. Berkah GT.25 No.288/PPo bersama-sama dengan saksi ZUNAIDI selaku ABK (Anak Buah Kapal) berangkat dari tangkahan Sei Dengki dengan tujuan dermaga panton Bagan Asahan untuk menjemput penumpang. Setibanya di dermaga Panton Bagan Asahan terdakwa LILIK SUPRIANTO dan saksi ZUNAIDI menaikkan penumpang yang berjumlah 100 (seratus) orang. Setelah 100 (seratus) orang penumpang tersebut masuk kedalam Kapal Motor tersebut, terdakwa LILIK SUPRIANTO bersama dengan saksi ZUNAIDI dan 100 (seratus) orang penumpang berlayar menuju perairan Kuala Bagan Asahan.
Namun setibanya di Perairan Kuala Bagan Asahan, kapal motor tersebut putar haluan menuju Tanjung Balai dikarenakan terdakwa LILIK SUPRIANTO mendapatkan informasi bahwa kapal yang akan dijemput tidak jadi pulang.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.00 Wib, saksi SERTU NANANG SUSANTO dan saksi KOPDA MES MUDA AGUS SILITONGA melakukan patroli rutin di Perairan Kuala Bagan Asahan dengan sarana Patkamla Sea Rider, kemudian Tim Patroli mencurigai 1 (satu) buah kapal motor yang sedang melintas yang belum diketahui identitasnya, kemudian kapal patroli Patkamla Sea Rider diarahkan menuju kapal motor tersebut.
Selanjutnya pada pukul 15.30 Wib, tepatnya pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T, Tim Patroli menghentikanKApal Motor tersebut dan mengadakan pemeriksaan atas kapal motor tersebut yang ternyata adalah KM. Berkah GT. 25 No.288/PPo berbendera Indonesia dengan terdakwa LILIK SUPRIANTO selaku nahkodanya.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa LILIK SUPRIANTO selalu Nahkoda KM. Berkah GT.25 No.288/PPo berbendera Indonesia tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Kemudian KM. Berkah GT.25 No.288/PPo dikawal menuju dermaga Posal Bagan Asahan dan selanjutnya dibawa ke Lanal Tanjung Balai Asahan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
----Perbuatan terdakwa Lilik Suprianto tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----Bahwa ia terdakwa LILIK SUPRIANTO selaku Nakhoda Km. Berkah GT.25 No.288/PPo pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 bertempat di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negerti Tanjung Balai berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya, mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa LILIK SUPRIANTO selaku Nahkoda KM. Berkah GT.25 No.288/PPo bersama-sama dengan saksi ZUNAIDI selaku ABK (Anak Buah Kapal) berangkat dari tangkahan Sei Dengki dengan tujuan dermaga panton Bagan Asahan untuk menjemput penumpang. Setibanya di dermaga Panton Bagan Asahan terdakwa LILIK SUPRIANTO dan saksi ZUNAIDI menaikkan penumpang yang berjumlah 100 (seratus) orang. Setelah 100 (seratus) orang penumpang tersebut masuk kedalam Kapal Motor tersebut, terdakwa LILIK SUPRIANTO bersama dengan saksi ZUNAIDI dan 100 (seratus) orang penumpang berlayar menuju perairan Kuala Bagan Asahan.
Namun setibanya di Perairan Kuala Bagan Asahan, kapal motor tersebut putar haluan menuju Tanjung Balai dikarenakan terdakwa LILIK SUPRIANTO mendapatkan informasi bahwa kapal yang akan dijemput tidak jadi pulang.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.00 Wib, saksi SERTU NANANG SUSANTO dan saksi KOPDA MES MUDA AGUS SILITONGA melakukan patroli rutin di Perairan Kuala Bagan Asahan dengan sarana Patkamla Sea Rider, kemudian Tim Patroli mencurigai 1 (satu) buah kapal motor yang sedang melintas yang belum diketahui identitasnya, kemudian kapal patroli Patkamla Sea Rider diarahkan menuju kapal motor tersebut.
Selanjutnya pada pukul 15.30 Wib, tepatnya pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T, Tim Patroli menghentikanKApal Motor tersebut dan mengadakan pemeriksaan atas kapal motor tersebut yang ternyata adalah KM. Berkah GT. 25 No.288/PPo berbendera Indonesia dengan terdakwa LILIK SUPRIANTO selaku nahkodanya.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa LILIK SUPRIANTO tidak memiliki Surat Izin Usaha. Selanjutnya KM. Berkah GT.25 No.288/PPo dikawal menuju dermaga Posal Bagan Asahan dan kemudian dibawa ke Lanal Tanjung Balai Asahan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
----Perbuatan terdakwa Lilik Supriantotersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 287 jo Pasal 27 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Nanang Susanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo berbendera Indonesia pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T, karena tanpa dilengkapi Surat Persetujuan berlayar (SPB) maupun dokumen lainnya dan dan didapati membawa 100 (seratus) orang penumpang WNI;
Bahwa penangkapan kapal tersebut bermula ketika saksi bersama anggota lain sedang patroli rutin dengan sarana Patkamla Sea Rider di perairan Kual Bagan Asahan;
Bahwa nakhoda dari kapal tersebut adalah terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Muda Agus Silitonga, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo berbendera Indonesia pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T, karena tanpa dilengkapi Surat Persetujuan berlayar (SPB) maupun dokumen lainnya dan dan didapati membawa 100 (seratus) orang penumpang WNI;
Bahwa penangkapan kapal tersebut bermula ketika saksi bersama anggota lain sedang patroli rutin dengan sarana Patkamla Sea Rider di perairan Kual Bagan Asahan;
Bahwa nakhoda dari kapal tersebut adalah terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Zunaidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anak buah kapal (ABK) Km. Berkah GT.25 No.288/PPo;
Bahwa kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo berbendera Indonesia pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T telah ditangkap oleh patroli TNI Angkatan Laut, karena tanpa dilengkapi Surat Persetujuan berlayar (SPB) maupun dokumen lainnya dan dan didapati membawa 100 (seratus) orang penumpang WNI;
Bahwa kapal tersebut berangkat dari tangkahan Sei Dengki dengan tujuan dermaga Panton Bagan Asahan untuk mengambil massa/penumpang setelah sampai di dermaga Panton Bagan Asahan kapal tersebut mengangkut 100 (seratus) orang penumpang untuk menuju laut menjemput kapal tetapi sampai di perairan Kuala Bagan Asahan kapal balik lagi karena dapat informasi kapal yang menjemput tidak jadi;
Bahwa nakhoda dari kapal tersebut adalah terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Restu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo yang ditangkap oleh patroli TNI Angkatan Laut pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T berdasarkan dokumen kepemilikan kapal yaitu grosse akte nomor 3580 tanggal 11 Agustus 2014;
Bahwa telah terjadi perubahan nama kapal yang tidak saksi ketahui karena sejak tanggal 28 April 2015 kapal tersebut bernama KM. Bintang laut-12 GT. 25 No. 288/PPo yang telah saksi sewakan kepada Sdr. M. Husen Duru beralamat di jalan Pemuda Lingkungan I Kelurahan Kuala Silau Bestari Kota tanjung Balai berdasarkan surat akte perjanjian sewa menyewa kapal nomor 18 tanggal 27 Juli 2015 yang dibuat di Notaris & PPAT Sapri, SH;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang perbuatan yang dilakukan terdakwa yang berlayar dengan tanpa dokumen dan mengangkut orang;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Mustofa Edi dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli berdinas dikantor KSOP Tanjung Balai Asahan dan jabatan ahli sebagai staf status hokum dan sertifikasi kapal;
Bahwa menurut pendapat ahli kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo yang ditangkap oleh patroli TNI Angkatan Laut tersebut pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T adalah kapal barang yang seharusnya dipergunakan mengangkut barang;
Bahwa dokumen yang harus dimiliki oleh kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo yang ditangkap tersebut adalah Pas Besar, Surat Ukur Dalam Negeri, Sertifikat Konstruksi dan Sertifikat Keselamatan;
Bahwa berdasarkan Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran maka setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dimana surat tersebut dipergunakan semenjak keberangkatan dari tangkahan/pelabuhan asal hingga tiba ke pelabuhan tujuan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah nakhoda kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo;
Bahwa kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo berbendera Indonesia pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T telah ditangkap oleh patroli TNI Angkatan Laut, karena tanpa dilengkapi Surat Persetujuan berlayar (SPB) maupun dokumen lainnya dan dan didapati membawa 100 (seratus) orang penumpang WNI;
Bahwa kapal tersebut berangkat dari tangkahan Sei Dengki dengan tujuan dermaga Panton Bagan Asahan untuk mengambil massa/penumpang setelah sampai di dermaga Panton Bagan Asahan kapal tersebut mengangkut 100 (seratus) orang penumpang untuk menuju laut menjemput kapal tetapi sampai di perairan Kuala Bagan Asahan kapal balik lagi karena dapat informasi kapal yang menjemput tidak jadi;
Bahwa terdakwa selaku nakhoda bertanggungjawab penuh atas kapal tersebut;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah KM. Berkah GT. 25 No. 288/PPo berbendera indonesia terbuat dari kayu bermesin;
1 (satu) unit mesin pokok merk Nissan 8 Cyilinder No. Mesin : 2757;
1 (satu) unit mesin lampu merk Jiang Dong;
1 (satu) unit mesin pompa air merk Ocha;
1 (satu) unit GPS merk Garmin 128 (alat navigasi);
1 (satu) unit Kompas Magnet (alat navigasi);
4 (empat) buah Sweemfest (alat keselamatan);
2 (dua) buah tabung pemadam jenis Powder (alat keselamatan/PMK);
1 (satu) buah jangkar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah nakhoda kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo;
Bahwa kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo berbendera Indonesia yang dinakhodai terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T telah ditangkap oleh patroli TNI Angkatan Laut, karena tanpa dilengkapi Surat Persetujuan berlayar (SPB) maupun dokumen lainnya dan dan didapati membawa 100 (seratus) orang penumpang WNI;
Bahwa kapal tersebut berangkat dari tangkahan Sei Dengki dengan tujuan dermaga Panton Bagan Asahan untuk mengambil massa/penumpang setelah sampai di dermaga Panton Bagan Asahan kapal tersebut mengangkut 100 (seratus) orang penumpang untuk menuju laut menjemput kapal tetapi sampai di perairan Kuala Bagan Asahan kapal balik lagi karena dapat informasi kapal yang menjemput tidak jadi;
Bahwa terdakwa selaku nakhoda bertanggungjawab penuh atas kapal tersebut;
Bahwa menurut pendapat ahli kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo yang ditangkap oleh patroli TNI Angkatan Laut tersebut pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T adalah kapal barang yang seharusnya dipergunakan mengangkut barang;
Bahwa menurut pendapat ahli dokumen yang harus dimiliki oleh kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo yang ditangkap tersebut adalah Pas Besar, Surat Ukur Dalam Negeri, Sertifikat Konstruksi dan Sertifikat Keselamatan;
Bahwa menurut pendapat ahli berdasarkan Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran maka setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dimana surat tersebut dipergunakan semenjak keberangkatan dari tangkahan/pelabuhan asal hingga tiba ke pelabuhan tujuan;
Bahwa saksi Restu adalah pemilik kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo yang ditangkap oleh patroli TNI Angkatan Laut pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T berdasarkan dokumen kepemilikan kapal yaitu grosse akte nomor 3580 tanggal 11 Agustus 2014, dan telah terjadi perubahan nama kapal yang tidak saksi Restu ketahui karena sejak tanggal 28 April 2015 kapal tersebut bernama KM. Bintang laut-12 GT. 25 No. 288/PPo yang telah saksi Restu sewakan kepada Sdr. M. Husen Duru beralamat di jalan Pemuda Lingkungan I Kelurahan Kuala Silau Bestari Kota tanjung Balai berdasarkan surat akte perjanjian sewa menyewa kapal nomor 18 tanggal 27 Juli 2015 yang dibuat di Notaris & PPAT Sapri, SH., selanjutnya saksi Restu tidak mengetahui tentang perbuatan yang dilakukan terdakwa yang berlayar dengan tanpa dokumen dan mengangkut orang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Nakhoda;
Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Ad. 1. Nakhoda:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 41 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang dimaksud dengan unsur “Nakhoda” adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan terdakwa dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan pula oleh terdakwa bahwa ia seorang Nakhoda dari kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo yang ditangkap oleh patroli TNI Angkatan Laut tersebut pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T, identitas terdakwa tersebut diatas dikuatkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan bahwa benar orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga dengan demikian tidak terdapat lagi Error in Persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa yang diajukan ke persidangan, selain mempunyai identitas sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, unsur kesatu “Nakhoda” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur ”Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran”:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 36 yang dimaksud dengan kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan berdaya dukung dinamis, kenderaan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, telah terungkap fakta sebagai berikut:
Bahwa kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo berbendera Indonesia yang dinakhodai terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T telah ditangkap oleh patroli TNI Angkatan Laut, karena tanpa dilengkapi Surat Persetujuan berlayar (SPB) maupun dokumen lainnya dan dan didapati membawa 100 (seratus) orang penumpang WNI;
Bahwa menurut pendapat ahli kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo yang ditangkap oleh patroli TNI Angkatan Laut tersebut pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Kuala Bagan Asahan pada posisi 03° 00' 44'' U - 099° 51' 57'' T adalah kapal barang yang seharusnya dipergunakan mengangkut barang;
Bahwa menurut pendapat ahli dokumen yang harus dimiliki oleh kapal Km. Berkah GT.25 No.288/PPo yang ditangkap tersebut adalah Pas Besar, Surat Ukur Dalam Negeri, Sertifikat Konstruksi dan Sertifikat Keselamatan;
Bahwa menurut pendapat ahli berdasarkan Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran maka setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dimana surat tersebut dipergunakan semenjak keberangkatan dari tangkahan/pelabuhan asal hingga tiba ke pelabuhan tujuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum telah tenyata tindakan terdakwa selaku nakhoda tanpa dilengkapi Surat Persetujuan berlayar (SPB) maupun dokumen lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran “ telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka seluruh unsur-unsur dari Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah KM. Berkah GT. 25 No. 288/PPo berbendera indonesia terbuat dari kayu bermesin;
1 (satu) unit mesin pokok merk Nissan 8 Cyilinder No. Mesin : 2757;
1 (satu) unit mesin lampu merk Jiang Dong;
1 (satu) unit mesin pompa air merk Ocha;
1 (satu) unit GPS merk Garmin 128 (alat navigasi);
1 (satu) unit Kompas Magnet (alat navigasi);
4 (empat) buah Sweemfest (alat keselamatan);
2 (dua) buah tabung pemadam jenis Powder (alat keselamatan/PMK);
1 (satu) buah jangkar;
Oleh karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah milik saksi Restu berdasarkan dokumen kepemilikan kapal yaitu grosse akte nomor 3580 tanggal 11 Agustus 2014, dan telah terjadi perubahan nama kapal yang tidak saksi Restu ketahui karena sejak tanggal 28 April 2015 kapal tersebut bernama KM. Bintang laut-12 GT. 25 No. 288/PPo dan telah disewakan kepada Sdr. M. Husen Duru beralamat di jalan Pemuda Lingkungan I Kelurahan Kuala Silau Bestari Kota tanjung Balai berdasarkan surat akte perjanjian sewa menyewa kapal nomor 18 tanggal 27 Juli 2015 yang dibuat di Notaris & PPAT Sapri, SH., selanjutnya saksi Restu tidak mengetahui tentang perbuatan yang dilakukan terdakwa yang berlayar dengan tanpa dokumen dan mengangkut orang, maka dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Restu;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membahayakan kapal dan keselamatan penumpang kapal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Lilik Suprianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah KM. Berkah GT. 25 No. 288/PPo berbendera indonesia terbuat dari kayu bermesin;
1 (satu) unit mesin pokok merk Nissan 8 Cyilinder No. Mesin : 2757;
1 (satu) unit mesin lampu merk Jiang Dong;
1 (satu) unit mesin pompa air merk Ocha;
1 (satu) unit GPS merk Garmin 128 (alat navigasi);
1 (satu) unit Kompas Magnet (alat navigasi);
4 (empat) buah Sweemfest (alat keselamatan);
2 (dua) buah tabung pemadam jenis Powder (alat keselamatan/PMK);
1 (satu) buah jangkar;
dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Restu.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 oleh Dahlan, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Wahyudinsyah P. S.H., M.Hum dan Forci Nilpa Darma, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kaspendi Sembiring, S.H., sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai serta dihadiri oleh F. Felix Ginting, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Wahyudinsyah P., S.H., M.Hum. Dahlan, S.H., M.H.
Forci Nilpa Darma, S.H.
Panitera
Kaspendi Sembiring, S.H.