215/Pid.Sus/2014/PN.Gin
Putusan PN GIANYAR Nomor 215/Pid.Sus/2014/PN.Gin
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : I MADE SURAJA, SE
1. Menyatakan Terdakwa I MADE SURAJA, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin usaha niaga melakukan usaha niaga minyak bumi atau gas bumi” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MADE SURAJA,SE dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong; - 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi; - 12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi; Dirampas untuk Negara; - 1 (Satu) buah linggis; - 6 (enam) serobong karet; - 1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG; - 1 (satu) buah gunting; - 6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg; - 1 (satu) buah timbangan gantung ; - 2 (dua) buah paping beton ; - 3 (tiga) plastik bekas pembungkus es ; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 215/Pid.Sus/2014/PN.Gin
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------
| Nama lengkap | : | I MADE SURAJA, SE ; ---------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Gianyar ;------------------------------------------------ |
| Umur/tanggal Lahir | : | 59 tahun/ 9 April 1955 ;----------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki;---------------------------------------------- |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia;--------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Banjar Tengkulak Tengah, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ;------- |
| A g a m a | : | Hindu;-------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Pensiunan PNS ;--------------------------------------- |
| Pendidikan | : | S1;------------------------------------------------------ |
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan : -----------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat hukum ;--------
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------
Setelah Membaca :---------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Nomor : B-2391/P.1.15/Euh.2/11/2014 tertanggal 3 Nopember 2014 ;-------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Penyidikan Berkas Perkara, No. POL : BP/75/VIII/2014/Reskrim tertanggal 25 Agustus 2014 dari Penyidik Pembantu Kepolisian Daerah Bali Resor Gianyar ;------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Nomor: 215/Pid.Sus/2014/PN.Gin tertanggal 12 Nopember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera ;------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Nomor: 215/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Gin tertanggal 12 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;---------------------------
Telah mendengar ;-----------------------------------------------------------------------
Pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Register Perkara: PDM-74/GIANY/10/2014 tertanggal 3 Nopember 2014 ;----------------------------------
Keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;------------------------------
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan di Persidangan;-----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Hari Rabu, Tanggal 10 Desember 2014, dengan Surat tuntutan No.REG.PERK:PDM-74/GIANY/10/2014, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara ini Menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi :-------------------------------------------
Menyatakan terdakwa I MADE SURAJA,SE bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga bahan bakar minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha niaga sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal' 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ;---------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MADE SURAJA,SE dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------
45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong;------
3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi;-------------------
12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi;---------
Dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------------
1 (Satu) buah linggis;----------------------------------------------------------
6 (enam) serobong karet;------------------------------------------------------
1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG;----
1 (satu) buah gunting;----------------------------------------------------------
6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah timbangan gantung ; ------------------------------------------
2 (dua) buah paping beton ; -------------------------------------------------
3 (tiga) plastik bekas pembungkus es ;--------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terdakwa mengajukan permohonan lisan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarganya, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa itu, dimana Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula, sedangkan Terdakwa juga tetap pada permohonannya semula ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke persidangan dengan dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-74/GIANY/10/2014 tertanggal 3 Nopember 2014 sebagai berikut :--------------------------------------------
----------------------------------------D A K W A A N ----------------------------------------
Kesatu :
Bahwa terdakwa I MADE SURAJA, SE. pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 12.30 Wita, atau setidak - tidaknya pada bulan Juli tahun 2014 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Tengkulak Tengah, Desa Kemenuh Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa I MADE SURAJA, SE. membuka usaha jual beli gas LPG dengan cara terdakwa membeli gas LPG ukuran 3 kg (tiga kilogram), dari penjual yang dibawakan langsung oleh penjual ke toko yang terletak didepan rumah terdakwa, yang terdakwa beli setiap harinya sekitar 50 (lima puluh) tabung yang harga setiap tabungnya sebesar Rp.12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) yang selanjutnya terdakwa jual seharga Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) setiap tabungnya ; ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga menjual gas LPG ukuran 12 kg seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) setiap tabungnya yang terdakwa peroleh dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (tiga kilogram) yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (dua belas kilogram) yang tidak disubsidi pemerintah dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, sehingga setiap tabung gas LPG ukuran 12 kg terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap tabungnya ;-----------------------------------------------------
Bahwa usaha tersebut terdakwa lakukan sejak Mei 2014, karena terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa I MADE SURAJA,SE. saat memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg datang
saksi lDA BAGUS MADE SUYASA dan GALlH ARDHI KURNIYANTO (anggota dari Satuan Reskrim Polres Gianyar) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari tempat kejadian ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi, 12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi, 1 (satu) buah linggis, 6 (enam) serobong karet, 1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi Gas LPG 3 kg ke tabung 12
kg, 1 (satu) buah timbangan gantung, 2 (dua) buah paping beton, dan 3 (tiga) plastik bekas bungkus es. dibawa ke Polres Gianyar untuk proses lebih lanjut;--------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa I MADE SURAJA, SE. pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul12.30 Wita, atau setidak - tidaknya pada bulan Juli tahun 2014 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Tengkulak Tengah, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, melakukan penyimpanan dan niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa Ijin Usaha Penyimpanan dan tanpa ijin usaha niaga yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------
Bahwa awalnya terdakwa I MADE SURAJA, SE. membuka usaha jual beli gas LPG dengan cara terdakwa membeli gas LPG ukuran 3 kg (tiga kilogram) dari penjual yang dibawakan langsung oleh penjual ke toko yang terletak didepan rumah terdakwa, yang terdakwa beli setiap harinya sekitar 50 (lima puluh) tabung yang harga setiap tabungnya sebesar Rp.12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) selanjutnya terdakwa kumpulkan dan simpan digudang milik terdakwa dan kalau ada yang membeli terdakwa jual seharga Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) setiap tabungnya ; --------------
Bahwa diantara tabung-tabung gas LPG ukuran 3 kg (tiga kilogram) tersebut ada yang terdakwa pindahkan isinya ke tabung LPG 12 kg (dua belas kilogram) dengan cara tabung gas LPG ukuran 12 kg (dua belas kilogram) yang sudah kosong ditaruh dilantai menghadap keatas lalu dipasang serobong karet untuk menahan es, lalu es yang sudah dipecahkan dengan menggunakan linggis terdakwa taruh diatas tabung LPG ukuran 12 kg tersebut, selanjutnya terdakwa memasukkan alat pipa pemindah kedalam lubang tabung gas LPG ukuran 12 kg, lalu tabung gas LPG ukuran 3 kg yang sudah dibuka
sealnya ditaruh dengan posisi terbalik diatas tabung gas 12 kg kosong sehingga pipa pemindah terhubung dengan lubang tabung gas LPG 3 kg, selanjutnya ditindih dengan paping beton supaya tidak terlepas, setelah semua isi pipa tabung gas LPG ukuran 3 kg pindah ke tabung LPG ukuran 12 kg, terdakwa melakukannya lagi sampai isi 4 (empat) tabung gas LPG ukuran 3 kg pindah ke satu tabung gas ukuran 12 kg;--------------------------------------------------------------------Bahwa setelah tabung ukuran 12 kg penuh selanjutnya terdakwa jual di toko milik terdakwa kepada konsumen seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) setiap tabungnya ;---------------------------
Bahwa kegiatan tersebut terdakwa lakukan adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak karena gas LPG ukuran 3 kg (tiga kilogram) disubsidi pemerintah sedangkan gas LPG ukuran 12 kg tidak disubsidi pemerintah sehingga setiap tabung gas LPG ukuran 12 kg terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Bahwa usaha tersebut terdakwa lakukan sejak Mei 2014, karena terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Penyimpanan Gas LPG dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa MADE SURAJA, SE. saat memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas
LPG ukuran 12 kg datang saksi lDA BAGUS MADE SUYASA dan GALlH ARDHI KURNIYANTO (anggota dari Satuan Reskrim Polres Gianyar) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari tempat kejadian ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi, 12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi, 1 (satu) buah linggis, 6 (enam) serobong karet, 1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi Gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, 1 (satu) buah timbangan gantung, 2 (dua) buah paping beton, dan 3 (tiga) plastik bekas bungkus es. dibawa ke Polres Gianyar untuk proses lebih lanjut;--------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi --------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa I MADE SURAJA, SE. pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 12.30 Wita, atau setidak - tidaknya pada bulan Juli tahun 2014 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Tengkulak Tengah, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, melakukanan Niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa Ijin Usaha Niaga yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa I MADE SURAJA, SE. membuka usaha jual beli gas LPG dengan cara terdakwa membeli gas LPG ukuran 3 kg (tiga kilogram) dari penjual yang dibawakan langsung oleh penjual ke toko yang terletak didepan rumah terdakwa, yang terdakwa beli setiap harinya sekitar 50 (Iima puluh) tabung yang harga setiap tabungnya sebesar Rp.12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) selanjutnya kalau ada yang membeli terdakwa jual seharga Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) setiap tabungnya ;---------------
Bahwa terdakwa juga menjual gas LPG ukuran 12 kg seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) setiap tabungnya yang terdakwa peroleh dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (tiga kilogram) yang disubsidi pemerintah ke tabung gas
LPG ukuran 12 kg (dua belas kilo gram) yang tidak disubsidi pemerintah dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, sehingga setiap tabung gas LPG ukuran 12 kg terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap tabungnya ;-----------------------------------------------------Bahwa usaha tersebut terdakwa lakukan sejak Mei 2014, karena terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Niaga Gas LPG dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa I MADE SURAJA,SE. saat memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg datang saksi lDA BAGUS MADE SUYASA dan GALlH ARDHI KURNIYANTO (anggota dari Satuan Reskrim Polres Gianyar) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari tempat kejadian ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi, 12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi, 1 (satu) buah linggis, 6 (enam) serobong karet, 1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi Gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, 1 (satu) buah timbangan gantung, 2 (dua) buah paping beton, dan 3 (tiga) plastik bekas bungkus es. dibawa ke Polres Gianyar untuk proses lebih lanjut;--------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan kembali ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan mengajukan beberapa orang saksi di persidangan, dimana saksi-saksi tersebut sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu sesuai dengan cara agamanya masing-masing, yaitu :
Saksi 1. IDA BAGUS MADE SUYASA di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam persidangan hari ini dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ; -------------
Bahwa saksi mengerti dan dimintai keterangan sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MADE SURAJA,SE karena terdakwa telah melakukan usaha penyimpanan dan pemindahan isi gas LPG 3 (tiga) kg ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kg tanpa ijin pemerintah / pihak yang berwenang;------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLRI pada Polres Gianyar dan jabatan sekarang sebagai anggota dari Satuan Reskrim Polres Gianyar; ------
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan saksi kenal
setelah melakukan penangkapan dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 12.30 Wita, bertempat di rumah milik terdakwa yang terletak di Banjar Tengkulak Tengah, Desa Kemenuh Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar; -----------------------------------------
bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyimpan dan memindahkan isi gas LPG 3 (tiga) kg ke tabung gas LPG 12 kg. Selanjutnya atas informasi tersebut saksi bersama saksi Galih Ardhi Kurniyanto melakukan pengecekan ke rumah milik terdakwa tersebut dan setelah dicek ternyata benar saat itu saksi melihat terdakwa sedang memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi. Setelah ditanya terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin atas LPG tersebut. Dan dari tempat kejadian ditemukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi, 12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi, 1 (satu) buah linggis, 6 (enam) serobong karet, 1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi Gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, 1 (satu) buah timbangan gantung, 2 (dua) buah paping beton, dan 3 (tiga) plastik bekas bungkus es. kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti saksi tangkap dan dibawa ke Polres Gianyar untuk diproses penyelidikan lebih lanjut;-------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg merugikan Negara karena LPG ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah harga pertabungnya Rp.12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) sedangkan LPG ukuran 12 kg tidak disubsidi pemerintah harganya Rp.80.000,- delapan puluh ribu rupiah);--------------------------------
Bahwa satu tabung LPG 12 kg oleh terdakwa diisi dengan 4 (empat) tabung LPG 3 kg seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;---------
Bahwa pengakuan terdakwa didalam usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut mempekerjakan karyawan sebanyak 2 (dua) orang yaitu : I Putu Agung Budiasa dan I Kadek Winasta Kembar yang tugasnya hanya menurunkan barang yang datang saat penerimaan dan menaikkan barang yang dikeluarkan kepada pembeli atau konsumen ;-------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg untuk mendapatkan keuntungan ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 kg dirumahnya yaitu di depan dapur ;-----
Bahwa cara terdakwa melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah dengan cara : pertama tabung LPG 12 Kg ditaruh dilantai dengan posisi berdiri, selanjutnya dipasang serobong karet untuk menahan es, kemudian terdakwa mengambil es yang terbungkus plastik dan dipecahkan menggunakan linggis lalu es tersebut ditaruh diatas tabung LPG 12 Kg tersebut, kemudian alat pipa pemindah dimasukkan kedalam lubang tabung LPG 12 Kg, dan selanjutnya terdakwa membuka slop dan seal tabung LPG 3 Kg menggunakan gunting dan karet seal dan slop ditaruh diember supaya tidak berserakan. Kemudian terdakwa menaruh gas LPG 3 Kg diatas tabung LPG 12 Kg dengan posisi terbalik dan antara plam tabung dihubungkan melalui pipa pemindah tersebut selanjutnya ditindih dengan paping beton supaya tidak lepas, kira – kira kurang 5 menit isi tabung gas LPG ukuran 3 kg sudah pindah ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali atau 4 tabung sehingga isi tabung LPG 12 Kg menjadi penuh. Selanjutnya setelah selesai tabung LPG 12 Kg yang terisi ditimbang dengan timbangan gantungan untuk mengetahui berat tabung dan isinya. Setelah isinya sesuai dengan yang dipasaran tabung LPG 12 Kg tersebut, terdakwa bawa ke toko miliknya untuk dipasarkan kepada para pembeli atau konsumen;--------------
Bahwa tabung gas LPG yang ukuran 12 kg hasil pemindahan terdakwa jual di toko milik terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa LPG tersebut dibeli dari pedagang yang datang kerumahnya membawakan langsung lalu terdakwa simpan untuk dijual dan juga terdakwa pindahkan ke tabung 12 kg ; ------------------
Bahwa ketika saksi bertanya kepada terdakwa mengenai perijinan penyimpanan tabung gas LPG dari pemerintah, terdakwa mengatakan tidak mempunyai ijin usaha penyimpanan dan ijin melakukan pemindahan isi tabung dan terdakwa tidak bisa menunjukkan surat – surat yang berkaitan dengan kegiatan niaga gas LPG ; ----------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas seluruh keterangan Saksi, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;----------------------------------
Saksi 2. I PUTU AGUNG BUDIASA di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam persidangan hari ini dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ; -------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana usaha penyimpanan dan pemindahan isi gas LPG 3 (tiga) kg ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kg tanpa ijin pemerintah / pihak yang berwenang; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bekerja di rumah terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa sebagai keponakannya; -------------------------------------------------------------------------
Benar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 12.30 Wita, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Banjar Tengkulak Tengah, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu penangkapan tersebut karena saksi melihat langsung dan saksi sebelumnya tidak tahu apa yang menyebabkan terdakwa ditangkap, tetapi setelah dijelaskan oleh petugas yang melakukan penangkapan baru saksi tahu,bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan pemindahan isi gas LPG 3 (tiga) kg ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kg dan menyimpan atau menjual gas LPG 3 (tiga) kg dan gas LPG 12 (dua belas) kg;--------------------
bahwa adapun barang yang disita oleh petugas kepolisian yaitu berupa 45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi, 12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi, 1 (satu) buah linggis, 6 (enam) serobong karet, 1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi Gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, 1 (satu) buah timbangan gantung, 2 (dua) buah paping beton, dan 3 (tiga) plastik bekas bungkus es;--------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di rumah terdakwa sejak 2 (dua) bulan yang lalu sebagai buruh angkut yaitu bertugas menurunkan dan menaikkan tabung gas LPG ukuran 3 kg atau 12 kg dari mobil apabila ada yang datang mengantar gas LPG ke rumah terdakwa atau ada yang membeli LPG dari terdakwa dan saksi digaji oleh terdakwa sebesar Rp.30.000.-(tiga puluh ribu) perhari ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa melakukan kegiatan menyimpan dan melakukan pemindahan isi gas LPG 3 (tiga) kg ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kg;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu terdakwa memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke 12 kg yang terdakwa lakukan sejak sebulan setelah saksi bekerja pada terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tabung gas LPG ukuran 3 kg dijual seharga Rp. 15.000,- sedangkan yang 12 kg dijual diatas Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sehingga dengan memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap tabung 12 kg hasil pemindahan ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau terdakwa melakukan penyimpanan, penjualan dan pemindahan isi gas LPG tersebut tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang sehingga petugas polisi melakukan penangkapan ;-------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg untuk mendapatkan keuntungan ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 kg dirumahnya yaitu di depan dapur ;-----
Bahwa cara terdakwa melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah dengan cara : pertama tabung LPG 12 Kg ditaruh dilantai dengan posisi berdiri, selanjutnya dipasang serobong karet untuk menahan es, kemudian terdakwa mengambil es yang terbungkus plastik dan dipecahkan menggunakan linggis lalu es tersebut ditaruh diatas tabung LPG 12 Kg tersebut, kemudian alat pipa pemindah dimasukkan kedalam lubang tabung LPG 12 Kg, dan selanjutnya terdakwa membuka slop dan seal tabung LPG 3 Kg menggunakan gunting dan karet seal dan slop ditaruh diember supaya tidak berserakan. Kemudian terdakwa menaruh gas LPG 3 Kg diatas tabung LPG 12 Kg dengan posisi terbalik dan antara plam tabung dihubungkan melalui pipa pemindah tersebut selanjutnya ditindih dengan paping beton supaya tidak lepas, kira – kira kurang 5 menit isi tabung gas LPG ukuran 3 kg sudah pindah ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali atau 4 tabung sehingga isi tabung LPG 12 Kg menjadi penuh. Selanjutnya setelah selesai tabung LPG 12 Kg yang terisi ditimbang dengan timbangan gantungan untuk mengetahui berat tabung dan isinya. Setelah isinya sesuai dengan yang dipasaran tabung LPG 12 Kg tersebut, terdakwa bawa ke toko miliknya untuk dipasarkan kepada para pembeli atau konsumen;--------------
Bahwa setiap harinya terdakwa dapat melakukan pemindahan gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 5 sampai 10 tabung ukuran 12 Kg ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi penangkapan tersebut, terdakwa sedang melakukan pemindahan isi gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak benar karena memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg, dimana LPG 3 Kg disubsidi oleh pemerintah sedangkan LPG 12 Kg tidak disubsidi oleh pemerintah ;------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang dialami oleh negara dan mayarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi LPG dari pemerintah ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas seluruh keterangan Saksi, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;----------------------------------
Saksi 3. I KADEK WINASTA KEMBAR di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam persidangan hari ini dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ; -------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana usaha penyimpanan dan pemindahan isi gas LPG 3 (tiga) kg ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kg tanpa ijin pemerintah / pihak yang berwenang; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bekerja di rumah terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Benar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 12.30 Wita, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Banjar Tengkulak Tengah, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu penangkapan tersebut karena saksi melihat langsung dan saksi sebelumnya tidak tahu apa yang menyebabkan terdakwa ditangkap, tetapi setelah dijelaskan oleh petugas yang melakukan penangkapan baru saksi tahu,bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan pemindahan isi gas LPG 3 (tiga) kg ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kg dan menyimpan atau menjual gas LPG 3 (tiga) kg dan gas LPG 12 (dua belas) kg;--------------------
bahwa adapun barang yang disita oleh petugas kepolisian yaitu berupa 45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi, 12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi, 1 (satu) buah linggis, 6 (enam) serobong karet, 1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi Gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, 1 (satu) buah timbangan gantung, 2 (dua) buah paping beton, dan 3 (tiga) plastik bekas bungkus es;--------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di rumah terdakwa sejak 2 (dua) bulan yang lalu sebagai buruh angkut yaitu bertugas menurunkan dan menaikkan tabung gas LPG ukuran 3 kg atau 12 kg dari mobil apabila ada yang datang mengantar gas LPG ke rumah terdakwa atau ada yang membeli LPG dari terdakwa dan saksi digaji oleh terdakwa sebesar Rp.30.000.-(tiga puluh ribu) perhari ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa melakukan kegiatan menyimpan dan melakukan pemindahan isi gas LPG 3 (tiga) kg ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kg;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu terdakwa memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke 12 kg yang terdakwa lakukan sejak sebulan setelah saksi bekerja pada terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tabung gas LPG ukuran 3 kg dijual seharga Rp. 15.000,- sedangkan yang 12 kg dijual diatas Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sehingga dengan memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap tabung 12 kg hasil pemindahan ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau terdakwa melakukan penyimpanan, penjualan dan pemindahan isi gas LPG tersebut tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang sehingga petugas polisi melakukan penangkapan ;-------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg untuk mendapatkan keuntungan ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 kg dirumahnya yaitu di depan dapur ;-----
Bahwa cara terdakwa melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah dengan cara : pertama tabung LPG 12 Kg ditaruh dilantai dengan posisi berdiri, selanjutnya dipasang serobong karet untuk menahan es, kemudian terdakwa mengambil es yang terbungkus plastik dan dipecahkan menggunakan linggis lalu es tersebut ditaruh diatas tabung LPG 12 Kg tersebut, kemudian alat pipa pemindah dimasukkan kedalam lubang tabung LPG 12 Kg, dan selanjutnya terdakwa membuka slop dan seal tabung LPG 3 Kg menggunakan gunting dan karet seal dan slop ditaruh diember supaya tidak berserakan. Kemudian terdakwa menaruh gas LPG 3 Kg diatas tabung LPG 12 Kg dengan posisi terbalik dan antara plam tabung dihubungkan melalui pipa pemindah tersebut selanjutnya ditindih dengan paping beton supaya tidak lepas, kira – kira kurang 5 menit isi tabung gas LPG ukuran 3 kg sudah pindah ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali atau 4 tabung sehingga isi tabung LPG 12 Kg menjadi penuh. Selanjutnya setelah selesai tabung LPG 12 Kg yang terisi ditimbang dengan timbangan gantungan untuk mengetahui berat tabung dan isinya. Setelah isinya sesuai dengan yang dipasaran tabung LPG 12 Kg tersebut, terdakwa bawa ke toko miliknya untuk dipasarkan kepada para pembeli atau konsumen;--------------
Bahwa setiap harinya terdakwa dapat melakukan pemindahan gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 5 sampai 10 tabung ukuran 12 Kg ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi penangkapan tersebut, terdakwa sedang melakukan pemindahan isi gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak benar karena memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg, dimana LPG 3 Kg disubsidi oleh pemerintah sedangkan LPG 12 Kg tidak disubsidi oleh pemerintah ;------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang dialami oleh negara dan mayarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi LPG dari pemerintah ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas seluruh keterangan Saksi, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;----------------------------------
Saksi 4. I NYOMAN WIJAYA di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam persidangan hari ini dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ; -------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana usaha penyimpanan dan pemindahan isi gas LPG 3 (tiga) kg ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kg tanpa ijin pemerintah / pihak yang berwenang; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena tetangga saksi dalam satu banjar akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; -
Bahwa benar saksi pernah membeli gas LPG dari terdakwa yang ukuran 12 kg seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;---------------------------
Bahwa saksi membeli gas LPG 12 kg pada terdakwa yang saksi gunakan untuk keperluan rumah tangga ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bahwa LPG tersebut hasil pemindahan isi ukuran LPG 3 kg ke tabung gas isi 12 kg ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi juga tidak tahu apabila isi tabung gas dikurangi, karena tidak
melakukan penimbangan ulang, hanya LPG ukuran 12 kg yang biasanya saksi gunakan cukup untuk satu bulan tidak ada mengalami perubahan ;----Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg untuk mendapatkan keuntungan ;------------------------------------------------
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak benar karena memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg, dimana LPG 3 Kg disubsidi oleh pemerintah sedangkan LPG 12 Kg tidak disubsidi oleh pemerintah ;------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang dialami oleh negara dan mayarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi LPG dari pemerintah ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas seluruh keterangan Saksi, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Ahli yang bernama ACHMAD RIFQI,SE telah dipanggil secara sah dan patut oleh Jaksa Penuntut Umum namun ia tidak datang pada persidangan, maka keterangan Ahli tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah mendapat persetujuan dari terdakwa. Selanjutnya keterangan Ahli tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang termuat dalam berita acara penyidik tertanggal 12 Agustus 2014 yang ditandatangi sendiri oleh Ahli tersebut yang memberikan keterangannya sebagai berikut :-----
Bahwa ahli saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenamya; --------------------------
bahwa benar ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga; ---------------------------------------------------------------------------------
Benar ahli bertugas di Marketing Branch Office Bali dan NTB d/a Jalan Sugianyar No. 10 Denpasar sejak tanggal 1 Maret 2014 dan jabatan ahli adalah Sales Executive LPG Rayon VIII Bali yang bertanggung jawab antara lain melakukan perencanaan dan pengaturan Suplai LPG untuk memenuhi kebutuhan LPG di wilayah Provinsi Bali ; -------------------------------------------
Bahwa dasar keahlian ahli adalah sertifikasi pendidikan BPS (bimbingan Profesi Sarjana Pertamina PLC (Pertamina Learning Centre) di Jakarta tahun 2009 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa LPG adalah salah satu hasil olahan dari minyak dan gas bumi yang terdiri campuran senyawa Propana dan Butana atau campuran dari keduanya dalam suhu kamar berbentuk gas yang diatur suhu dan tekanannya sehingga disimpan berbentuk cair ;-----------------------------------
Bahwa berdasarkan penggolongannya LPG dibedakan menjadi LPG tertentu yaitu LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang masih diberikan subsidi yang dikemas dalam tabung ukuran 3 kg dan penjualannya disubsidi Pemerintah dan LPG umum yaitu LPG yang tidak disubsidi pemerintah yaitu ukuran 6 kg, 12 kg, 50 kg, Bulk dan harga jualnya tidak disubsidi pemerintah ; ---------------------
Bahwa harga LPG ukuran 3 kg adalah Rp.12.750,- (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang ditujukan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, dan LPG ukuran 12 kg adalah seharga Rp. 89.400,- (delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) ;------------------------------------------
Bahwa izin Usaha adalah ijin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan pengolahan, pengangkutan penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan ; -----------------------------------------
Bahwa yang berwenang mengeluarkan ijin usaha tersebut adalah Pertamina dan dilengkapi dengan ijin-ijin dari Pemda dan instansi terkait misalnya :----
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ; -----------------------------------------
Surat Ijin Usaha Perdagangan ; --------------------------------------------
Surat Ijin Tempat Usaha ; --------------------------------------------------
Hinder Ordonantio /ijin Gangguan ;----------------------------------------
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ; -----------------------------------------
Usaha Kelayakan Lingkungan / Upaya Perlindungan Lingkungan ;-----
Harus berupa badan Usaha ; -----------------------------------------------
Akta perusahaan; -------------------------------------------------------------
Bahwa Usaha terdakwa yang menyimpan Gas LPG didalam gudangnya harus disertai dengan Surat Ijin Penyimpanan tetapi usaha terdakwa memindahkan isi LPG ukuran tabung 3 kg ke tabung ukuran 12 kg tidak dapat dikatagorikan masuk dalam Ijin Usaha Penyimpanan karena pengisian tabung LPG yang dimaksud dalam Ijin Usaha Penyimpanan bukan dengan cara memindahkan dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg;----------------------
Menimbang, bahwa seluruh keterangan saksi ahli yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan, terdakwa I MADE SURAJA,SE telah memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------
Bahwa terdakwa terdakwa dihadirkan kedepan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perbuatan melakukan tindak pidana usaha penyimpanan dan pemindahan isi gas LPG 3 (tiga) kg ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kg tanpa ijin pemerintah / pihak yang berwenang; -----------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut telah terdakwa lakukan sejak bulan Mei 2014 ; -
Bahwa petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 12.30 Wita, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Tengkulak Tengah Desa Kemenuh Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar karena tidak memiliki izin usaha niaga dan izin usaha penyimpanan LPG dalam usaha jual beli LPG ;-----------------------------
Bahwa adapun barang yang disita oleh petugas kepolisian yaitu berupa 45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi, 12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi, 1 (satu) buah linggis, 6 (enam) serobong karet, 1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi Gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, 1 (satu) buah timbangan gantung, 2 (dua) buah paping beton, dan 3 (tiga) plastik bekas bungkus es;--------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan tabung gas tersebut dengan cara membeli yaitu ada dagang yang langsung membawakan ke gudang milik terdakwa ;-
Bahwa gas LPG ukuran 3 kg terdakwa beli seharga Rp 12.500,- terdakwa masukkan ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg menghabiskan 4 tabung gas LPG 3 kg, tabung gas LPG ukuran 12 kg terdakwa jual dengan harga Rp 90.000,-, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 40.000,- tiap tabung LPG ukuran 12 kg ; ------------------------------------------------------
Bahwa didalam usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut mempekerjakan karyawan sebanyak 2 (dua) orang yaitu : I Putu Agung Budiasa dan I Kadek Winasta Kembar yang tugasnya hanya menurunkan barang yang datang saat penerimaan dan menaikkan barang yang dikeluarkan kepada pembeli atau konsumen ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg untuk mendapatkan keuntungan ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui LPG ukuran 3 Kg mendapatkan subsidi dari pemerintah sedangkan LPG ukuran 12 Kg tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 kg dirumahnya yaitu di depan dapur ;-----
Bahwa cara terdakwa melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah dengan cara : pertama tabung LPG 12 Kg ditaruh dilantai dengan posisi berdiri, selanjutnya dipasang serobong karet untuk menahan es, kemudian terdakwa mengambil es yang terbungkus plastik dan dipecahkan menggunakan linggis lalu es tersebut ditaruh diatas tabung LPG 12 Kg tersebut, kemudian alat pipa pemindah dimasukkan kedalam lubang tabung LPG 12 Kg, dan selanjutnya terdakwa membuka slop dan seal tabung LPG 3 Kg menggunakan gunting dan karet seal dan slop ditaruh diember supaya tidak berserakan. Kemudian terdakwa menaruh gas LPG 3 Kg diatas tabung LPG 12 Kg dengan posisi terbalik dan antara plam tabung dihubungkan melalui pipa pemindah tersebut selanjutnya ditindih dengan paping beton supaya tidak lepas, kira – kira kurang 5 menit isi tabung gas LPG ukuran 3 kg sudah pindah ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali atau 4 tabung sehingga isi tabung LPG 12 Kg menjadi penuh. Selanjutnya setelah selesai tabung LPG 12 Kg yang terisi ditimbang dengan timbangan gantungan untuk mengetahui berat tabung dan isinya. Setelah isinya sesuai dengan yang dipasaran tabung LPG 12 Kg tersebut, terdakwa bawa ke toko miliknya untuk dipasarkan kepada para pembeli atau konsumen;--------------
Bahwa tabung gas LPG yang ukuran 12 kg hasil pemindahan terdakwa jual di toko milik terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis untuk pemecah es, 6 (enam) serobong karet sebagai alat penahan es diatas tabung supaya tidak jatuh, 1(satu) buah ember kuning berisi karet seal dan tutup LPG untuk menampung seal dan bekas tutup ,1 (satu) buah gunting untuk menggunting slop tabung dan mencongkel seal tabung, 6 (enam) buah pipa alat pemindah digunakan untuk memindahkan isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg, 1 (satu) buah timbangan gantung terdakwa gunakan untuk menimbang berat tabung dan isi tabung LPG, 2 (dua) buah paping beton digunakan untuk menindih tabung yang dipindahkan isinya, 3 (tiga) buah plastik bekas bungkus es adalah bekas pembungkus es yang digunakan sebagai pendingin suhu tabung supaya isi LPG 3 Kg bisa turun ke tabung LPG 12 Kg ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk kegiatan usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg:--------------------------------------------------------
Bahwa setiap harinya terdakwa dapat melakukan pemindahan gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 5 sampai 10 tabung ukuran 12 Kg ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak benar karena memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg, dimana LPG 3 Kg disubsidi oleh pemerintah sedangkan LPG 12 Kg tidak disubsidi oleh pemerintah ;------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang dialami oleh negara dan mayarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi LPG dari pemerintah ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa memindahkan Gas LPG Subsidi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg adalah perbuatan yang melanggar hukum ;------------------
Bahwa terdakwa membenarkan foto-foto TKP yang terlampir dalam Berkas Acara Penyidik ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaitu : 45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi, 12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi, 1 (satu) buah linggis, 6 (enam) serobong karet, 1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi Gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, 1 (satu) buah timbangan gantung, 2 (dua) buah paping beton, dan 3 (tiga) plastik bekas bungkus es;--------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge atau saksi yang meringankan ; -------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan pula barang bukti yaitu berupa : 45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi, 12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi, 1 (satu) buah linggis, 6 (enam) serobong karet, 1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi Gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, 1 (satu) buah timbangan gantung, 2 (dua) buah paping beton, dan 3 (tiga) plastik bekas pembungkus es;----------------------------------------
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; ---------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tersebut telah diperlihatkan pula kepada para saksi dan terdakwa di persidangan dan atas barang bukti tersebut para saksi dan terdakwa membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan dengan mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang-barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dan tidak pula dibantah oleh Terdakwa maka Hakim Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah melanggar hukum atau tidak dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di depan persidangan, maka didapatkan fakta yuridis sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 12.30 Wita, bertempat di rumah milik terdakwa yang terletak di Banjar Tengkulak Tengah, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, saksi Ida Bagus Made Suyasa bersama saksi Galih Ardhi Kurniyanto sebagai anggota dari Satuan Reskrim Polres Gianyar telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MADE SURAJA,SE karena terdakwa telah melakukan usaha penyimpanan dan pemindahan isi gas LPG 3 (tiga) kg ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kg tanpa ijin pemerintah / pihak yang berwenang; -----------------
Bahwa benar adapun barang yang disita oleh saksi Ida Bagus Made Suyasa bersama saksi Galih Ardhi Kurniyanto ketika melakukan penangkapan yaitu berupa 45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi, 12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi, 1 (satu) buah linggis, 6 (enam) serobong karet, 1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi Gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, 1 (satu) buah timbangan gantung, 2 (dua) buah paping beton, dan 3 (tiga) plastik bekas bungkus es;--------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan tabung gas tersebut dengan cara membeli yaitu ada dagang yang langsung membawakan ke gudang milik terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar gas LPG ukuran 3 Kg terdakwa beli seharga Rp 12.500,- kemudian terdakwa masukkan ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg menghabiskan 4 tabung gas LPG 3 kg, tabung gas LPG ukuran 12 kg terdakwa jual dengan harga Rp 90.000,-, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 40.000,- tiap tabung LPG ukuran 12 kg ; -------------
Bahwa benar didalam usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut mempekerjakan karyawan sebanyak 2 (dua) orang yaitu : I Putu Agung Budiasa dan I Kadek Winasta Kembar yang tugasnya hanya menurunkan barang yang datang saat penerimaan dan menaikkan barang yang dikeluarkan kepada pembeli atau konsumen ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa melakukan usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg untuk mendapatkan keuntungan ;--------------------------------------------
Bahwa benar cara terdakwa melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah dengan cara : pertama tabung LPG 12 Kg ditaruh dilantai dengan posisi berdiri, selanjutnya dipasang serobong karet untuk menahan es, kemudian terdakwa mengambil es yang terbungkus plastik dan dipecahkan menggunakan linggis lalu es tersebut ditaruh diatas tabung LPG 12 Kg tersebut, kemudian alat pipa pemindah dimasukkan kedalam lubang tabung LPG 12 Kg, dan selanjutnya terdakwa membuka slop dan seal tabung LPG 3 Kg menggunakan gunting dan karet seal dan slop ditaruh diember supaya tidak berserakan. Kemudian terdakwa menaruh gas LPG 3 Kg diatas tabung LPG 12 Kg dengan posisi terbalik dan antara plam tabung dihubungkan melalui pipa pemindah tersebut selanjutnya ditindih dengan paping beton supaya tidak lepas, kira – kira kurang 5 menit isi tabung gas LPG ukuran 3 kg sudah pindah ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali atau 4 tabung sehingga isi tabung LPG 12 Kg menjadi penuh. Selanjutnya setelah selesai tabung LPG 12 Kg yang terisi ditimbang dengan timbangan gantungan untuk mengetahui berat tabung dan isinya. Setelah isinya sesuai dengan yang dipasaran tabung LPG 12 Kg tersebut, terdakwa bawa ke toko miliknya untuk dipasarkan kepada para pembeli atau konsumen;--------------
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk kegiatan usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg:--------------------------------------------------------
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaitu : 45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi, 12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi, 1 (satu) buah linggis, 6 (enam) serobong karet, 1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi Gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, 1 (satu) buah timbangan gantung, 2 (dua) buah paping beton, dan 3 (tiga) plastik bekas bungkus es;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak benar karena memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg, dimana LPG 3 Kg disubsidi oleh pemerintah sedangkan LPG 12 Kg tidak disubsidi oleh pemerintah ;------------------------------------------------------------
Bahwa benar perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang dialami oleh negara dan mayarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi LPG dari pemerintah ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum dan apakah Terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;--------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan persidangan dan belum termuat dalam putusan ini, akan menunjuk kepada Berita Acara Persidangan dan dianggap telah termuat secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini:------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
KESATU: Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau, ------------------
KEDUA: Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau;-----------
KETIGA: Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;------------------
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka konsekuensi pembuktiannya adalah Majelis Hakim bisa langsung memilih salah satu dari ketiga dakwaan alternatif tersebut untuk dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan yaitu berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan perbuatan terdakwa lebih mengarah pada Dakwaan Alternatif KETIGA yaitu melanggar : Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan atau tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Dakwaan Ketiga, yang unsur-unsur tindak pidananya sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ;
Tanpa mendapat ijin usaha niaga ;
Melakukan usaha niaga minyak bumi dan/atau gas bumi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :--------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap orang, akan dipertimbangkan sebagai berikut :--------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini menunjuk pada subjek hukum perbuatan pidana dan merupakan orang yang mampu berbuat dan dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum ;---------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa yang bernama I MADE SURAJA, SE yang telah diperiksa identitasnya telah sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dengan demikian subyek perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya selama pemeriksaan perkara ini, Terdakwa telah cukup umur dan mampu, hal mana ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, mampu memberikan tanggapan terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi, sehingga dari fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum dan telah terpenuhi ;-----------------------
Ad. 2. Unsur Tanpa mendapat ijin usaha niaga ;------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”tanpa mendapat ijin” adalah tidak adanya kewenangan untuk melakukan sesuatu perbuatan dimana untuk melakukan sesuatu perbuatan tersebut harus dipenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana ditentukan oleh tertib aturan hukum;---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha (Pasal 1 angka 20) adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya yang mana keterangan masing-masing saksi telah dibenarkan oleh terdakwa dengan dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 12.30 Wita, bertempat di rumah milik terdakwa yang terletak di Banjar Tengkulak Tengah, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, saksi Ida Bagus Made Suyasa bersama saksi Galih Ardhi Kurniyanto sebagai anggota dari Satuan Reskrim Polres Gianyar telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MADE SURAJA,SE karena terdakwa telah melakukan usaha penyimpanan dan pemindahan isi gas LPG 3 (tiga) kg ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kg tanpa di lengkapi surat ijin yang berwenang dalam hal ini dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ; ---------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan tabung gas tersebut dengan cara membeli yaitu ada dagang yang langsung membawakan ke gudang milik terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar gas LPG ukuran 3 Kg terdakwa beli seharga Rp 12.500,- kemudian terdakwa masukkan ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg menghabiskan 4 tabung gas LPG 3 kg, tabung gas LPG ukuran 12 kg terdakwa jual dengan harga Rp 90.000,-, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 40.000,- tiap tabung LPG ukuran 12 kg. Adapun kegiatan tersebut terdakwa lakukan sejak bulan Mei 2014 ; --------------------
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa melakukan usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg untuk mendapatkan keuntungan ;--------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ahli yang menerangkan bahwa pemindahan isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg termasuk sebagai usaha niaga dan harus memiliki ijin usaha niaga dari pihak berwenang dalam hal ini dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan dilengkapi dengan ijin – ijin dari Pemda setempat;--------------------
Bahwa benar perbuatan terdakwa memindahkan Gas LPG Subsidi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg adalah perbuatan yang melanggar hukum ;---
Bahwa oleh karena itu tindakan terdakwa yang memindahkan Gas LPG Subsidi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg tanpa mendapat ijin dari Pihak yang berwenang merupakan perbuatan melawan Hukum karena terdakwa telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum ;------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak Mendapatkan ijin dari pihak berwenang dalam hal ini dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk usaha penyimpanan dan pemindahan isi Gas LPG Subsidi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg, itu berarti bahwa terdakwa tanpa hak tetap berani memindahkan gas LPG Subsidi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg untuk mendapatkan keuntungan, walaupun tahu tindakan terdakwa yang menyimpan dan memindahkan gas LPG Subsidi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg tanpa mendapat ijin dari Pihak yang berwenang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan perbuatan melawan Hukum. Oleh karena itu tindakan terdakwa merupakan perbuatan melawan Hukum karena terdakwa telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, tindakan terdakwa yang memindahkan gas LPG Subsidi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg tanpa memperoleh ijin dari pihak yang berwenang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral maka unsur “tanpa mendapat ijinusaha niaga ” telah terpenuhi;-------
Ad. 3. Unsur Melakukan usaha niaga minyak bumi dan/atau gas bumi, akan dipertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengertian Niaga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 14UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas yaitu yang dimaksud dengan “Niaga” adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya yang mana keterangan masing-masing saksi telah dibenarkan oleh terdakwa dengan dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 12.30 Wita, bertempat di rumah milik terdakwa yang terletak di Banjar Tengkulak Tengah, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, saksi Ida Bagus Made Suyasa bersama saksi Galih Ardhi Kurniyanto sebagai anggota dari Satuan Reskrim Polres Gianyar menemukan terdakwa sedang melakukan pemindahan isi gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg tanpa di lengkapi surat ijin yang berwenang dalam hal ini dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar adapun barang yang disita oleh saksi Ida Bagus Made Suyasa bersama saksi Galih Ardhi Kurniyanto ketika melakukan penangkapan yaitu berupa 45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi, 12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi, 1 (satu) buah linggis, 6 (enam) serobong karet, 1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi Gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, 1 (satu) buah timbangan gantung, 2 (dua) buah paping beton, dan 3 (tiga) plastik bekas bungkus es;---------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan tabung gas tersebut dengan cara membeli yaitu ada dagang yang langsung membawakan ke gudang milik terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar gas LPG ukuran 3 Kg terdakwa beli seharga Rp 12.500,- kemudian terdakwa masukkan ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg menghabiskan 4 tabung gas LPG 3 kg, tabung gas LPG ukuran 12 kg terdakwa jual dengan harga Rp 90.000,-, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 40.000,- tiap tabung LPG ukuran 12 kg ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar didalam usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut mempekerjakan karyawan sebanyak 2 (dua) orang yaitu : I Putu Agung Budiasa dan I Kadek Winasta Kembar yang tugasnya hanya menurunkan barang yang datang saat penerimaan dan menaikkan barang yang dikeluarkan kepada pembeli atau konsumen ;---------------------------------
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa melakukan usaha penyimpanan dan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg untuk mendapatkan keuntungan ;----------
Bahwa benar cara terdakwa melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah dengan cara : pertama tabung LPG 12 Kg ditaruh dilantai dengan posisi berdiri, selanjutnya dipasang serobong karet untuk menahan es, kemudian terdakwa mengambil es yang terbungkus plastik dan dipecahkan menggunakan linggis lalu es tersebut ditaruh diatas tabung LPG 12 Kg tersebut, kemudian alat pipa pemindah dimasukkan kedalam lubang tabung LPG 12 Kg, dan selanjutnya terdakwa membuka slop dan seal tabung LPG 3 Kg menggunakan gunting dan karet seal dan slop ditaruh diember supaya tidak berserakan. Kemudian terdakwa menaruh gas LPG 3 Kg diatas tabung LPG 12 Kg dengan posisi terbalik dan antara plam tabung dihubungkan melalui pipa pemindah tersebut selanjutnya ditindih dengan paping beton supaya tidak lepas, kira – kira kurang 5 menit isi tabung gas LPG ukuran 3 kg sudah pindah ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali atau 4 tabung sehingga isi tabung LPG 12 Kg menjadi penuh. Selanjutnya setelah selesai tabung LPG 12 Kg yang terisi ditimbang dengan timbangan gantungan untuk mengetahui berat tabung dan isinya. Setelah isinya sesuai dengan yang dipasaran tabung LPG 12 Kg tersebut, terdakwa bawa ke toko miliknya untuk dipasarkan kepada para pembeli atau konsumen;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa tabung gas LPG yang ukuran 12 kg hasil pemindahan terdakwa jual di toko milik terdakwa; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi I Nyoman Wijaya menerengkan bahwa saksi pernah membeli gas LPG kepada terdakwa;---------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ahli yang menerangkan bahwa usaha pemindahan isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg dapat dikategorikan sebagai usaha niaga dan sebagai usaha niaga harus memiliki ijin usaha niaga ;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan para saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, satu sama lain adalah saling bersesuaian sehingga dapat memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penyimpanan dan pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 Kg ke Tabung 12 Kg dengan cara-cara tersebut diatas, kemudian hasil pemindahan gas elpiji tersebut kemudian terdakwa menjualnya kembali kepada orang per orang tanpa disertai izin kegiatan usaha niaga di toko milik terdakwa dengan harga Rp 90.000,-, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 40.000,- tiap tabung LPG ukuran 12 kg dan tujuan terdakwa melakukan pemindahan Gas Subsidi dari tabung 3 Kg ke Tabung Non Subsidi atau tabung 12 Kg adalah untuk mendapatkan keuntungan;-------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, unsur Melakukan usaha niaga minyak bumi dan/atau gas bumi telah terpenuhi;--
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mengkaji pengertian dan uraian unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa uraian unsur-unsur dari Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum telah bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari pemeriksaan persidangan, maka Majelis berkesimpulan dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas delik – delik hukum yang terungkap dipersidangan, serta dengan memperhatikan unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin usaha niaga melakukan usaha niaga minyak bumi atau gas bumi” ;-
Menimbang, bahwa sekalipun terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, namun untuk dapat dinyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana, maka perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya atau tidak;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu untuk bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karena itu ia harus dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya ;----------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dibawah ini oleh Majelis Hakim dipandang telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu bukan semata-mata sebagai pembalasan ataupun duka nestapa, melainkan juga untuk mendidik dan menyadarkan terdakwa akan perbuatan salahnya, disamping itu agar dapat pula dijadikan pelajaran bagi orang lain bahkan seluruh anggota masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana telah dilakukan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa yaitu : ----------------------------------------
Hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merugikan konsumen pengguna LPG, PT. Pertamina dan Pemerintah ; ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah merusak perekonomian negara ;--------------------
Hal – Hal yang meringankan :------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum ; ----------------------------------------
Terdakwa selalu bersikap sopan dalam persidangan;---------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta berdasarkan pada hal-hal yang meringankan tersebut diatas, dimana Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya disamping itu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta Terdakwa belum pernah dihukum. Sesuai dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yang bukan sebagai pembalasan, melainkan sebagai alat - alat untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan serta untuk menegakkan tata tertib (hukum) dan mempunyai tujuan tertentu yang bersifat edukatif bagi terdakwa, sehingga dikemudian hari setelah menjalani pidana terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan kembali ke tengah masyarakat untuk menjalani kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh sebagai warga negara yang taat hukum serta tidak mengulangi atau melakukan perbuatan pidana lagi di waktu yang akan datang, maka Majelis Hakim berpandangan perlu untuk menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana percobaan (voorwaardelijk veroordeling) terhadap terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 14a KUHP;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan memerintahkan pidana tersebut diatas tidak akan dijalankan oleh terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim yang menentukan lain karena terdakwa dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebelum lamanya masa percobaan yang ditentukan berakhir;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berkeyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan dan disebutkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan, baik bagi diri terdakwa, korban dan keluarganya, terlebih lagi masyarakat pada umumnya;-------
Menimbang, bahwa penjatuhan pemidanaan pada pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 bersifat kumulatif, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dijatuhi pula pidana denda yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :------------------------------
1 (Satu) buah linggis;----------------------------------------------------------
6 (enam) serobong karet;------------------------------------------------------
1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG;----
1 (satu) buah gunting;----------------------------------------------------------
6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah timbangan gantung ; ------------------------------------------
2 (dua) buah paping beton ; -------------------------------------------------
3 (tiga) plastik bekas pembungkus es ;--------------------------------------
oleh karena telah selesai dipergunakan dalam pemeriksaan perkara ini, maka menurut hukum sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana, serta ;---------------------------------------------------------------------------------------------
45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong;------
3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi;-------------------
12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi;---------
oleh karena masih memiliki nilai ekonomi maka dirampas untuk Negara ;------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-------------------------------------
Mengingat, pasal 53 huruf d Undang - Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan–peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;----------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I MADE SURAJA, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin usaha niaga melakukan usaha niaga minyak bumi atau gas bumi” ; ---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MADE SURAJA,SE dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;----------------------------------------------
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ; -------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
45 (empat puluh lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong;------
3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi;-------------------
12 (dua belas) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang berisi;---------
Dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------------
1 (Satu) buah linggis;-----------------------------------------------------------
6 (enam) serobong karet;------------------------------------------------------
1 (satu) buah ember warna kuning berisi karet seal dan tutup LPG;----
1 (satu) buah gunting;----------------------------------------------------------
6 (enam) buah pipa alat pemindahan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah timbangan gantung ; ------------------------------------------
2 (dua) buah paping beton ; -------------------------------------------------
3 (tiga) plastik bekas pembungkus es ;--------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar pada hari Rabu , tanggal 10 Desember 2014, oleh kami Sihar Hamonangan Purba,SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Made Adhicandra P, SH dan Saenal Akbar,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh I Made Sarma,SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Ni Made Aryani,SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar serta dihadapan terdakwa ;--------------------
| Hakim-Hakim Anggota; | Hakim Ketua |
| MADE ADHICANDRA P, SH | Sihar Hamonangan Purba,SH.,MH., |
| Saenal Akbar,SH |
Panitera Pengganti
I Made Sarma,SH.,