38/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 38/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
ANJAS RIVAI, SH
MENGADILI 1. Menerima Permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus/TPK/ 2017/PN.Jkt.Pst., tanggal 26 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa ANJAS RIVAI, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua 2. Membebaskan Terdakwa ANJAS RIVAI, SH oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua tersebut 3. Menyatakan Terdakwa ANJAS RIVAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT” 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 5. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Menetapkan barang bukti berupa : No. Urut 1. Sampai dengan Nomor 364 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara Ikhwan Agus Salim 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- ( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 38/PID.SUS/TPK/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : ANJAS RIVAI, SH. Tempat lahir : JAKARTA Umur / Tgl. Lahir : 53 tahun/15 Agustus 1963 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Lorong Z Timur Nomor 3 Rt 001/001 Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara Agama : Islam Pekerjaan : Swasta/Bendahara KOI Pendidikan : S-1 (SH)
Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negarara (RUTAN) oleh :
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 04 Januari 2017 s/d 23 Januari 2017;
Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 24 Januari 2017 s/d 04 Maret 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Koropsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 05 Maret 2017 s/d 03 April 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Koropsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 04 April 2017 s/d 03 Mei 2017;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Mei 2017 s/d 21 Mei 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Koropsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 22 Mei 2017 s/d 20 Juni 2017;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 09 Juni 2017 s/d 08 Juli 2017;
Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal: 09 Juli 2017 sampai dengan tanggal: 06 September 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal: 07 September 2017 sampai dengan tanggal: 06 Oktober 2017;
Penahanan Ketua Pengadilan Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,sejak tanggal: 28 September 2017No. 276/Pen.Pid/ TPK/2017/ PT.DKI sejak tanggal 07 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 05 November 2017;
Penetapanan Perintah Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 31 Oktober 2017 No. 313/Pen.Pid/ TPK/2017/ PT.DKI sejak tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 29 November 2017;
Penetapanan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 21 Oktober 2017 No. 325/Pen.Pid/ TPK/2017/ PT.DKI sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan tanggal 28 Januari 2018;
Permohonan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua MAHKAMAH AGUNG RI , tanggal 16 Januari 2018 No. W10.U/258/ HK.07.12018 sejak tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan tanggal 27 Februari 2018 ;
Terdakwa tersebut didampingi Penasihat hukum : ALAMSYAH HANAFIAH, SH., MH., DODY NOVIZAR M, SH., MH., KARTIKA, SE, SH., MH., M.Kn., HASRUDDIN PAGAJANG, SH., dan ARDI WIRAKUSUMAH,SH., kesemuanya advokat pada Law Office ALAMSYAH HANAFIAH & PARTNERS, Jl. Letjen. Suprapto, Ruko Cempaka Mas, Cempaka Mas Barat Blok C. No. 7 Jakarta Pusat , Indonesia 10640, Telp (62-21) 4288 4647, 4288 4648, Fax (62-21) 4288 4648, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Oktober 2017 ;-------
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut : ----------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus/TPK/2017/ PN.JKT.Pst., dalam Perkara Terdakwa tersebut di atas ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Anjas Rivai selaku Bendahara Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berdasarkan Keputusan Kongres KOI Tahun 2015 Nomor : 09/KONGRES-KOI/IX/2015 tentang Anggota Komisi Eksekutif KOI masa bakti 2015-2019 tanggal 31 Oktober 2015 dan juga selaku bendahara Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII tahun 2018/Indonesian 2018 Asian Games Organizing Committee (INASGOC) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Asian Games XVIII INASGOC Nomor : 004a/PANNAS INASGOC/XI/2015 Tahun 2015 tentang Penyempurnaan Panitia Pelaksana Asian Games XVIII Tahun 2018 tanggal 19 Nopember 2015, .....baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan DODY ISWANDI, IHWAN AGUS SALIM, YADI CAHYADI, INDRA KUSNADI, TENDI ASSAMSI, MEINA F. PALOH, ARIS MALLAWEANG (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), dan bersama-sama pula dengan saksi MUDAI MADANG serta saksi SAMSUL ARIFIN pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Desember 2015 sampai dengan bulan Februari 2016 atau setidak tidaknya pada waktu lain antara Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di Sekretariat KOI (Komite Olimpiade Indonesia) FX Officer Tower Lantai 17 Jalan Pintu Senayan 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang masing-masing perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum. telah melakukan penyimpangan terhadap kontrak dengan melakukan pembayaran secara bertahap yang tidak sesuai dengan kontrak, dimana Pelaksana Pekerjaan telah menerima pembayaran sebelum pekerjaan dilaksanakan (uang muka-modal kerja) yang tidak sesuai dengan Keputusan Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 007a/PANNAS INASGOC/XII/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan kontrak pekerjaan, Perbuatan mana telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya : PT. Hias Prima Gitalis Indonesia sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 10.962.721.956 dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari akan dilaksanakannya kegiatan Asean Games XVIII Tahun 2018 di Jakarta dan Palembang, selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII tahun 2018 tanggal 30 April 2015 telah ditunjuk Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sebagai Penyelenggara Asian Games XVIII Tahun 2018. Bahwa Komite Olimpiade Indonesia (KOI) merupakan suatu Badan atau Organisasi yang berdiri sendiri (Independen) di luar dari Kemenpora RI yang dibentuk sejak tahun 1964, yang bertujuan untuk menyelenggarakan Kegiatan Olahraga tingkat Internasional (multievent) sesuai Undang - Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.Untuk masa Jabatan 2015-2019. Pada tanggal 31 Oktober 2015 diadakan rapat pleno Kongres KOI Tahun 2015 dengan pimpinan yaitu Junaedy Ishak, SE (Ketua), Drs.Raja Parlindungan Pane (Wakil Ketua), Hellen Sarita Dalima, SH, (Sekretraris) dan Hendri Ridwan (Wakil Sekretaris) dengan hasil berupa Keputusan Kongres KOI Tahun 2015 Nomor: 09/KONGRES-KOI/X/2015 tentang Anggota Komisi Eksekutif KOI masa bakti 2015-2019 tanggal 31 Oktober 2015, di samping itu juga merangkap sebagai Tim Pendamping, Monitoring, Sosialisasi, Promosi dan Karnaval Road To 18 di daerah Makasar dengan Surat Keputusan Nomor : 008/PANNAS INASGOC/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 dengan susunan dan nama-nama yang terlibat sebagai berikut:
a. Erick Thohir : Ketua Umum
b. Muddai Madang : Wakil Ketua Umum
c. Dody Iswandi : Sekretaris Jenderal
d. Dasril Anwar : Wakil Sekretaris Jenderal
e. Anjas Rivai : Bendahara
f. Adinda Yuanita : Wakil Bendahara
g. Helen Satria Delima : Ketua Komisi Sport And Law
h. Harry Warganegara : Ketua Komisi Sport Development
i. Krisna Bayu : Ketua Komisi Athlete
j. Johanna Sri Ambarwati : Ketua Komisi Woman And Sport
k. Indra Gamulya : Ketua Komisi Olimpick Solidarity
l. Leane Suniar : Ketua Komisi Sport Medical
Bambang Rus Effendi : Ketua Komisi Sport For All
Nur Ali : Ketua Komisi Olympic Culture and Education
Raja Parlindungan Pane : Ketua Komisi Sport and Environmnt
Sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut, saksi Erick Thohir selaku Ketua Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 telah menandatangani surat Keputusan Panitia Nasional Penyelenggara INASGOC Nomor: 004a/PANNAS INASGOC/XI/2015 tanggal 19 November 2015 tentang Penyempurnaan Kedua Atas Surat Keputusan Nomor: 002/PANNAS INASGOC/VIII/2015 tentang Penyempurnaan Panitia Pelaksana Asian Games XVIII Tahun 2018, antara lain menunjuk saksi DODY ISWANDI sebagai sekretaris dan Terdakwa ANJAS RIVAI sebagai Bendahara dalam Kepanitiaan Pelaksana Asian Games XVIII Tahun 2018. Terdakwa ANJAS RIVAI sebagai bendahara sebagaimana surat keputusan tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :
Membantu ketua panitia penyelenggara melaksanakan tugas dan kewajiban tertentu darinya, khusus mengenai setiap tugas dan kewajiban pengkoordinasian, pengarahan dan pelaporan kegiatan keuangan, pembukuan dan perpajakan dari panitia pelaksana.
Mewakili ketua panitia penyelenggara apabila oleh sebab apapun berhalangan menjalankan tugas dan kewajibannya, khusus mengenai setiap tugas dan kewajiban keuangan.
Membantu ketua panitia penyelanggara mengarahkan dan merumuskan kebijakan yang harus dijalankan oleh setiap unsur panpel khusus mengenai tugas dan kewajiban keuangan.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada ketua panitia penyelenggara.
Selanjutnya Erick Thohir selaku Ketua Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 juga telah menandatangani Surat Keputusan Panitia Nasional Penyelenggara INASGOC Nomor : 006/PANNAS INASGOC/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang / Jasa untuk Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, dan yang ditunjuk adalah DODY ISWANDI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tugas-tugas sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja(SPK)/surat perjanjian.
Menandatangani dan melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Mengeluarkan Surat Perintah Membayar yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa dukungan anggaran untuk pelaksanaan Asian Games XVIII bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberikan melalui mekanisme Bantuan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara / Lembaga. Sebagaimana bunyi pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/20015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara / Lembaga, bahwa Anggaran Bantuan Pemerintah meliputi :
a. Pemberian Penghargaan;
b. Beasiswa;
c. Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d. Bantuan operasional;
e. Bantuan sarana / prasarana;
f. Bantuan rehabilitasi / pembangunan gedung / banguna;dan
g. Bantuan lainnya yang memiliki karekteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA).
Pasal 4 ayat (2), Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ......dst ... bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dialokasikan pada Kelompok Akum Belanja Barang Non Operasional.
Pasal 5 ayat (2), Anggaran bantuan pemerintah tersebut dituangkan dalam DIPA Kementerian/Lembaga.
Pasal 15 ayat (1), Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dalam Pasal 3 huruf d diberikan kepada Kelompok Masyarakat …. Dst.
Pasal 15 ayat (3), pemberian bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasaran Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
Pasal 16 Pencairan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dlaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima bantuan operasional yang ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (3).
Pasal 21, Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran.
Pasal 22 ayat (2) huruf i, penggunaan dana bantuan operasional mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan. Bahwa pada tanggal 3 Nopember 2015, saksi DODY ISWANDI selaku Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atas nama Ketua Umum KOI mengirimkan surat Nomor: 464/UMM-KOI/XI/2015 kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Alfitra Salam) perihal Pencairan Dana Persiapan Asian Games 2018 Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 62.000.000.000,- (enam puluh dua milyar rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2015, Dirjen Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: SP DIPA-092-01.1.664319/2015, kode kegiatan 017 Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 sebesar Rp.381.000.000.000. Anggaran tersebut diperuntukkan sebagai berikut :
a. Tahap I sebesar kurang lebih USD 17.000.000 (setara Rp.249.000.000.000,-) dengan kurs Rp. 13.000.- sudah diterima Komite Olimpiade Indonesia dan dipergunakan untuk pembayaran kewajiban Hosetcity Contrak kepada Olimpic Counsil of Asia (OCA);
b. Tahap II sebesar Rp. 61.343.459.550,- diterima oleh Komite Olimpiade Indonesia untuk kegiatan Sosialisasi, Promosi dan Carnaval Road To Asian Games XVIII tahun 2018;
c. Kurang lebih sebesar Rp.71.000.000.000,- belum dipergunakan dan masih tersimpan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pada tanggal 30 Nopember 2015, DODY ISWANDI selaku Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atas nama Ketua Umum KOI mengirimkan surat Nomor: 500/KOI/UMM/XI/2015 kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Alfitra Salam) perihal Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Promosi Asian Games 2018. Surat tersebut merujuk surat sebelumnya yaitu surat Nomor: 464/UMM-KOI/XI/2015 tanggal 3 Nopember 2015 perihal Pencairan Dana Persiapan Asian Games 2018 TA. 2015. Selain KAK disampaikan juga TOR untuk 14 (empat belas) kegiatan dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp. 62.000.000.000,- (enam puluh dua milyar rupiah), diantaranya untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Games di 6 (enam) kota besar di Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Selanjutnya KAK dan TOR yang diajukan oleh Saksi DODY ISWANDI diverifikasi oleh Tim Verifikasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dan hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Fasilitasi Bantuan Dalam Akun Belanja Barang Non Operasional lainnya untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 Nomor: BA-250/B2-PPKVER/12/2015, adalah : nilai anggaran untuk 14 (empat belas) kegiatan persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 yang semula sebesar Rp. 62.000.000.000,- menjadi Rp. 61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) termasuk anggaran untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Games XXVIII Tahun 2018 yang semula sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah).
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2015, Saksi Hj. Suryati, S,Sos.M.Si (PPK Kementerian Pemuda dan Olahraga RI) dan Saksi Alfitra Salam (KPA Kementerian Pemuda dan Olahraga RI) menandatangani Keputusan PPK Nomor : 254 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Bantuan dalam Akun Belanja Barang Non Operasional lainnya untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, sebagai berikut :
a. Penerima Fasilitas Bantuan : Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
b. Jumlah Bantuan : Rp. 61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah).
c. Nomor Rekening Penerima Bantuan : 2018180818 atas nama INASGOC pada Bank BNI Cabang Senayan.
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2015 ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara saksi Hj.SURYATI. S.Sos. M.Si selaku PPK Kemenpora RI (Pihak Pertama) Tahun 2015 dengan Panitia Penyelenggara Asian Games XVIII Tahun 2018 yang diwakili oleh Saksi MUDDAI MADANG selaku Waketum KOI (Pihak Kedua) mengenai pemberian fasilitas bantuan untuk persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI kepada KOI/INASGOC sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 257/PPK/D.IV/XII/2015 dan Nomor : 001/MOU/INASGOC/XII/2015 tentang Fasilitas Bantuan dalam Akun Belanja Non Operasional Lainya untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Bahwa nilai bantuan untuk persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018 yang diterima oleh INASGOC adalah sebesar Rp.61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan penggunaan bantuan tersebut adalah untuk :
a. Penyelenggaraan Carnaval Road to Asian Games XVIII 2018 di 6 (enam) kota di Indonesia dengan jumlah biaya sebesar Rp. 27.000.000.000,-;
b. Pembayaran honorarium panitia pelaksana Asian Games nomor 001/PANNAS INASGOC/V/2015 sebesar Rp.2.188.000.000,-;
c. Pengerjaan Master plan Asian Games XVIII 2018 dengan biaya sebesar Rp.4.000.000.000,-;
d. Pembayaran pembuatan logo dan maskot Asia Games XVIII sebesar Rp.500.000.000,-;
e. Penggantian biaya operasional persiapan Asian Games XVIII 2018 pada tahun 2015 (persiapan Coordination meeting dan cordinatio commite meeting ke-1) sebesar Rp 855.659.550,-;
f. Pembayaran penanganan Built in sigmen kementerian pemuda dan olahraga RI di Metro TV, pada acara Soft Launching Asian Games XVIII 2018 sejumlah Rp.199.800.000,-;
g. Launching 1000 hari menjelang pelaksanaan Asian Games XVIII 2018 sejumlah Rp.2.500.000.000,-;
h Advertorial Asian Games XVIII 2018 sebesar Rp.2.820.000.000,-;
i. Media Online promosi Asian Games XVIII 2018 sebesar Rp.1.400.000.000,-;
j. Rapat kerja dan Fokus Group Discusion sebesar Rp.280.000.000,-;
k. Gerakan ”Ayo Olahraga” dalam rangka road to Asian Games XVIII 2018 sebesar Rp.500.000.000,-;
l. Sosialisasi dan promosi Asian Games XVIII 2018 di 8 (delapan) kota di Indonesia sebesar Rp. 14.000.000.000,-;
m. Promosi dalam rangka Grand Launcing logo dan maskot Asian Games XVIII 2018 sebesar Rp.2.100.000.000,-;
n. Gebyar Asian Games XVIII 2018 di area GBK sebesar Rp.3.000.000.000,-.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015, anggaran sebesar Rp. 61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) telah dicairkan dengan ditransfer ke Rekening BNI No. 2018180818 atas nama INASGOC sesuai SP2D Nomor: 150881303031257. Bahwa dari anggaran sebesar Rp.61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) terdapat anggaran untuk kegiatan Carnaval Road To Asian Games XVIII tahun 2018 di 6 Kota besar Indonesia sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) yang dilaksanakan di Medan-Sumatera Utara, Palembang-Sumatera Selatan, Serang-Banten, Surabaya-Jawa Timur, Makasar-Sulawesi Selatan dan Balikpapan-Kalimantan Timur, dimana waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan secara serentak dari tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, Saksi DODY ISWANDI juga telah menerbitkan Surat Keputusan Panitia Nasional Peyelenggara INASGOC No : 007/PANNAS INASGOC/XII/2015 tentang Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa untuk Peyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, dengan kepengurusan sebagai berikut yaitu :
a. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa :
1). YUSUF SUPARMAN, Ketua / Pejabat.
2). ZULKIFLI AKBAR, Sekretaris.
3). DADANG AHMAD FIRDAUS, Anggota.
4). FAJAR ADI HERMAWAN, Anggota.
5). TOHAP MARTUA PAKPAHAN, Anggota.
b. Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa :
1). MARYAMA BUSTAM, Ketua / Pejabat.
2). ALFI KRISNA PERMANA, Anggota;
3). HENDRA HARTANTO, Anggota.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Carnaval Road To Asian Games XVIII tahun 2018 di 6 Kota besar Indonesia dengan anggaran sebesar Rp.27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah), telah ditemukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa ANJAS RIVAI dan Saksi DODY ISWANDI, dari tahap pengadaan sampai tahap pelaksanaan pekerjaan.
Pada tahap proses penunjukan penyedia / pelaksana pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana tahapan yang telah ditentukan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor : 007a/PANNAS IN ASGOC/XII/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, dimana dalam Petunjuk Teknis tersebutdiatur bahwa ”untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp. 200 juta dilakukan pengadaan terbatas yaitu pengadaan dengan meminta penawaran dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) toko/pemasok/penyedia atau lebih yang berbeda dan memilih harga penawaran terendah dari ke-3 atau lebih penawaran tersebut.
Proses pemasukan penawaran sampai penetapan pemenang dilakukan melalui Forum Musyawarah Pengadaan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KOI bersama Komite Eksekutif (KE) yang ditetapkan dengan Risalah Berita Acara Penetapan Pemenang. Dalam kondisi khusus dimana tidak dimungkinkan adanya penawaran ke-3, maka dua penawaran dapat diterima dan diproses sesuai Petunjuk Teknis ini.” Faktanya, saksi DODY ISWANDI selaku Ketua Forum Musyawarah Pengadaan (FMP) bersama Komite Eksekutif yang hadir (saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa Anjas Rivai, saksi Dasril Anwar, saksi Krisna Bayu) dan perwakilan Panitia Pengadaan (saksi Zulkifli Akbar) telah menunjuk secara langsungPelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan Carnaval Road to Asian Games Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Pengadaan untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 Nomor: 002/FMP/KOI-INASGOC/XII/2015, sebagai berikut:
a. PT. Hias Prima Gitalis Indonesia – Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games Tahun 2018 di Kota Surabaya, berdasarkan Dokumen Penetapan Pemenang yang ditandatangani oleh Forum Musyawarah Pengadaan yaitu Saksi DODY ISWANDI, saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa ANJAS RIVAI, saksi Dasril Anwar dan saksi Krisna Bayu sesuai surat Nomor: 010/CAR.SBY/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 dan surat Saksi DODY ISWANDI selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 012/CAR.SBY/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada PT. Hias Prima Gitalis Indonesia perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Game 2018 di Surabaya.
b. PT Nuansa Surya Bhakti – Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asean Games Tahun 2018 di Kota Medan, berdasarkan Dokumen Penetapan Pemenang yang ditandatangani oleh Forum Musyawarah Pengadaan yaitu Saksi DODY ISWANDI, saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa ANJAS RIVAI, saksi Dasril Anwar dan saksi Krisna Bayu sesuai surat Nomor: 010/CAR.MDN/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 dan surat Saksi DODY ISWANDI selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 012/CAR.MDN/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada PT Nuansa Surya Bhakti perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Game 2018 di Medan.
c. PT Binamitra Multi Cipta - Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asean Games Tahun 2018 di Kota Makassar, berdasarkan Dokumen Penetapan Pemenang yang ditandatangani oleh Forum Musyawarah Pengadaan yaitu Saksi DODY ISWANDI, saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa ANJAS RIVAI, saksi Dasril Anwar dan saksi Krisna Bayu sesuai surat Nomor: 010/CAR.MKS/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 dan surat Saksi DODY ISWANDI selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 012/CAR.MKS/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada PT Binamitra Multi Cipta perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Game 2018 di Makassar.
d. CV Assamsi Media Grup - Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asean Games Tahun 2018 di Kota Palembang, berdasarkan Dokumen Penetapan Pemenang yang ditandatangani oleh Forum Musyawarah Pengadaan yaitu saksi DODY ISWANDI, saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa ANJAS RIVAI, saksi Dasril Anwar dan saksi Krisna Bayu sesuai surat Nomor: 010/CAR.PLB/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 dan surat Saksi DODY ISWANDI selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 012/CAR.PLBKOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada CV Assamsi Media Grup perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Game 2018 di Palembang.
e. PT Teras Kreatif Utama - Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asean Games Tahun 2018 di Kota Banten, berdasarkan Dokumen Penetapan Pemenang yang ditandatangani oleh Forum Musyawarah Pengadaan yaitu Saksi DODY ISWANDI, saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa ANJAS RIVAI, saksi Dasril Anwar dan saksi Krisna Bayu sesuai surat Nomor: 010/CAR.BTN/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 dan surat Saksi DODY ISWANDI selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 012/CAR.BTN/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada PT Teras Kreatif Utama perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Game 2018 di Banten.
f. PT Formatama Mega Kreasi - Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asean Games Tahun 2018 di Kota Balikpapan, berdasarkan Dokumen Penetapan Pemenang yang ditandatangani oleh Forum Musyawarah Pengadaan yaitu Saksi DODY ISWANDI, saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa ANJAS RIVAI, saksi Dasril Anwar dan saksi Krisna Bayu sesuai surat Nomor: 010/CAR.BLK/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 dan surat Saksi DODY ISWANDI selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 012/CAR.BLK/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada PT Formatama Mega Kreasi perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Game 2018 di Balikpapan.
Bahwa Panitia Pengadaan yang telah dibentuk tidak dilibatkan secara aktif dalam penentuan Pelaksana Pekerjaan dan 6 (enam) Pelaksana Pekerjaan yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang bukan usulan dari Panitia Pengadaan, karena Panitia Pengadaan sejak tahap aanwijzing sudah tidak aktif melaksanakan tahapan-tahapan pengadaan seperti tahapan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan negosiasi harga karena setelah proses pemasukan dokumen penawaran tidak ada lagi proses pembuktian kualifikasi dan berubah dari proses lelang menjadi proses penunjukan langsung oleh Forum Musyawarah Pengadaan yang dipimpin oleh Saksi DODY ISWANDI.
Bahwa alasan dan pertimbangan Panitia Pengadaan tidak melanjutkan proses atau tahapan pengadaan, karena :
Pertama, terdapat fakta bahwa pada tanggal 15 Desember 2015, saksi DODY ISWANDI bersama-sama dengan Komite Eksekutif yang salah satunya Terdakwa ANJAS RIVAI telah memanggil calon Pelaksana Pekerjaan dan melakukan rapat, dilanjutkan kembali pada tanggal 16 Desember 2015 dengan mengundang para calon Pelaksana Pekerjaan yang kemudian ditunjuk menjadi Pelaksana Pekerjaan.
Kedua, bahwa Ketua Panitia Pengadaan yaitu saksi YUSUF SUPARMAN pernah ditegur oleh Terdakwa ANJAS RIVAI yang berkedudukan sebagai Bendahara dan saksi KRISNA BAYU dengan kalimat ”apa kewenangan kamu memanggil vendor-vendor, tolong hargai Komite Eksekutif yang baru selesai rapat”. Dan untuk memperkuat teguran tersebut, saksi KRISNA BAYU dalam rapat Komite Eksekutif menyampaikan bahwa pengadaan carnaval bukan kewenangan Panitia Pengadaan melainkan kewenangan Forum Musyawarah Pengadaan.
Bahwa serangkain perbuatan Terdakwa ANJAS RIVAI pada tahap pengadaan telah bertentangan dengan :
. Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang menerapkan prinsip-prinsip pengadaan : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
. Pasal 6 Peraturan Presiden Noomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan brang/jasa Pemerintah, yaitu : Para pihak yang terkait dalam pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi etika : a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa c. Tidak saling mempengaruhi baik secara lanmgsung maupun tidak langsung yang berakibta terjadinya persaingan tidak sehat f. Menghindar dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa g. Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
. Keputusan Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 007a/PANNAS INASGOC/XII/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 201. 1.6 Jenis-jenis Pengadaan Point 3) Pengadaan Terbatas/pemilihan dengan penawaran, (nilai pengadaan di atas Rp 200 juta) adalah pengadan dengan meminta penawaran sekurang-kurangnya 3 toko/pemasok/penyedia atau lebih yang berbeda dan memilih harga penawaran terendah dari ke-3 atau lebih penawaran tersebut. Proses pemasukan penawaran sampai penetapan pemenang dilakukan melalui Forum Musyawarah Pengadaan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KOI bersama Komite Eksekutif (KE) yang ditetapkan dengan Risalah Berita Acara Penetapan Pemenang. Dalam Kondisi khusus dimana tidak dimungkinkan adanya penawaran ke-3 maka dua penawaranpun dapat diterima dan diproses sesuai Petunjuk Teknis ini.
Bahwa sesuai kontrak tersebut telah ditentukan waktu pelaksanaan pekerjaan dan tata cara pembayaran prestasi pekerjaan yaitu waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari Kalender terhitung sejak tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2015. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan secara sekaligus 100% dengan ketentuan pekerjan telah selesai 100% yang dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyelesaian Pekerjan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta hasil Rivew dan atau pemeriksaan dari inspektorat Kementerian Pemiuda dan Olah Raga yang dinyatakan dalam Berita Acara hasil Riview dan atau Pemeriksaan.
Bahwa pada tahap pelaksanaan kontrak, Terdakwa ANZAS RIVAI telah melakukan penyimpangan terhadap kontrak dengan melakukan pembayaran secara bertahap yang tidak sesuai dengan kontrak, dimana Pelaksana Pekerjaan telah menerima pembayaran sebelum pekerjaan dilaksanakan (uang muka-modal kerja) dan pada waktu pekerjaan telah selesai dilaksanakan sebagai berikut :
- Pencairan cek BNI No. GR 239977 tanggal 8 Januari 2016 sebesar Rp. 6 Milyar yang ditandatangani oleh saksi DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pembayaran dana pinjaman yang atas inisiatif Terdakwa DODY ISWANDI dipergunakan untuk membayar uang muka kegiatan kepada 6 (enam) Pelaksana Pekerjaan.
- Pencairan cek BNI No. CS824501 sebesar Rp. 1.788.380.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pelunasan pembayaran pekerjaan kepada PT. Hias Prima Gitalis – Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Surabaya.
- Pencairan cek BNI No. CS824123 sebesar Rp. 2.012.528.050,- (dua milyar dua belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh saksi DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pelunasan pembayaran pekerjaan kepada PT. Bina Mitra Multi Cipta – Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Makassar.
- Pencairan cek BNI No. CS824122 sebesar Rp. 2.865.939.495,- (dua milyar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) yang ditandatangani oleh saksi DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pelunasan pembayaran pekerjaan kepada PT. Formata Mega Kreasi - Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Balikpapan.
- Pencairan cek No. CS824124 sebesar Rp. 2.782.335.590.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pelunasan pembayaran pekerjaan kepada PT. Nuansa Surya Bakti - Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Medan.
- Pencairan cek BNI No. CS824117 sebesar Rp. 2.233.132.100.- (dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh saksi DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pelunasan pembayaran pekerjaan kepada PT. Teras Kreatif Utama - Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Banten.
- Pencairan cek BNI No. CS824118 sebesar Rp. 1.920.337.250,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh saksi DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pelunasan pembayaran pekerjaan kepada CV Asamsi Media Group - Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Palembang.
Bahwa pencairan anggaran tersebut dilakukan dengan cara Pengawas kegiatan pada masing-masing kegiatan mengajukan Memo Permohonan Pembayaran kepada Terdakwa ANJAS RIVAI selaku Bendahara dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari saksi DODY ISWANDI. Selanjutnya setelah Terdakwa ANJAS RIVAI melakukan verifikasi persyaratan permohonan pembayaran kemudian Terdakwa ANJAS RIVAI mengajukan cek kepada saksi DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG untuk ditandatangani dengan dilampiri Bukti Bank Keluar dan Bukti Kas Keluar yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Terdakwa ANJAS RIVAI, dan selanjutnya cek yang telah ditandatangani tersebut dicairkan dan ditransfer ke rekening masing-masing Pelaksana Pekerjaan.
Bahwa cek cek tersebut dicairkan untuk pembayaran secara bertahap kepada pihak pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 di 6 kota besar dengan rincian sebagai berikut :
a. PT. Hias Prima Gitalis – Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Surabaya telah menerima pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran uang muka tahap I pada tanggal 25 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Pembayaran uang muka tahap II pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diterima oleh Saksi Syamsul Arifin.
- Pelunasan pembayaran pekerjaan pada tanggal 19 Pebruari 2016 sebesar Rp. 1.788.380.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
b. PT. Bina Mitra Multi Cipta – Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Makassar telah menerima pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran uang muka tahap I pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Pembayaran uang muka tahap II pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Pembayaran pekerjaan tahap I tanggal 8 Januari sebesar Rp. 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah).
- Pelunasan pembayaran pekerjaan pada tanggal 19 Pebruari 2016 sebesar Rp. 2.012.528.050,- (dua milyar dua belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah).
c. PT. Formatama Mega Kreasi Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Balikpapan telah menerima pembayaran sebagai berikut ;
- Pembayaran tahap I pada tanggal 8 Januari 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Pelunasan pembayaran pekerjaan pada tanggal 19 Pebruari 2016 sebesar Rp. 2.865.939.495,- (dua milyar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah)
d. PT. Nuansa Surya Bakti Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Medan telah menerima pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran tahap I pada tanggal 8 Januari 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Pelunasan pembayaran pekerjaan pada tanggal 22 Pebruari 2016 sebesar Rp. 2.782.335.590.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah).
e. PT. Teras Kreatif Utama, Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Banten telah menerima pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran tahap I dan tahap II pada tanggal 8 Januari 2016, masing-masing dengan nilai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Pelunasan pembayaran pekerjaan pada tanggal 19 Pebruari 2016 sebesar Rp. 2.233.132.100.- (dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah)
f. CV. Asamsi Media Group, Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Palembang telah menerima pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran tahap I pada tanggal 8 Januari 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Pelunasan pembayaran pekerjaan pada tanggal 19 Pebruari 2016 sebesar Rp. 1.920.337.250,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Bahwa dalam tahap pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran prestasi pekerjaan, perbuatan Terdakwa ANJAS RIVAI tidak sesuai dengan :
Keputusan Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 007a/PANNAS INASGOC/XII/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 Bab IV Point 11. (2)
Syarat-syarat pembayaran :
a. Pembayaran kepada Penyedia akan dilaksanakan secara sekaligus 100 % dengan ketentuan pekerjaan telah selesai 100%, yang dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyelesaian Pekerjaan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta hasil review dan atau pemeriksaan dari Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dinyatakan dalam berita acara hasil review dan atau pemeriksaan.
b. Tata cara pembayaran akan diatur lebih lanjut dalan perjanjian kerja/kontrak.
Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak yang ditandatangan oleh Saksi DODY ISWANDI dan Pelaksana Pekerjaan. Pasal 5 memuat Cara Pembayaran dan Penyerahan (1) Pekerjaan kepada Penyedia akan dilaksanakan secara sekaligus 100 % dengan ketentuan pekerjaan telah selesai 100 %, yang dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyelesaian Pekerjaan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta hasil review dan atau pemeriksaan dari Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dinyatakan dalam berita acara hasil review dan atau pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan Carnaval Road to Asean Games Tahun 2018 di 6 (enam) kota telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara, sebagai berikut :
a. Kegiatan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Surabaya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.127.240.511,00 (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus sebelas rupiah). :
b. Kegiatan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Makassar terdapat kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut sebesar Rp. 2.006.596.939,00 (dua milyar enam juta lima ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
c. Kegiatan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Balikpapan terdapat kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut sebesar Rp. 2.301.878.641,00 (dua milyar tiga ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah).
d. Kegiatan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Medan terdapat kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut sebesar Rp. 2.283.568.225,00 (dua milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
e. Kegiatan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Serang terdapat kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.597.572.500,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
f. Kegiatan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Palembang terdapat kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut sebesar Rp. 654.865.140,00 (enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu seratus empat puluh rupiah).
Bahwa total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 adalah sebesar Rp. 10.962.721.956,- (sepuluh milyar sembilan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah).
Perbuatan Terdakwa ANJAS RIVAI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa ANZAS RIVAI selaku Bendahara Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berdasarkan Keputusan Kongres KOI Tahun 2015 NomoR : 09/KONGRES-KOI/IX/2015 Tentang Anggota Komisi Eksekutif KOI masa bakti 2015-2019 tanggal 31 Oktober 2015 dan yang juga merangkap sebagai bendahara Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018/Indonesian 2018 Asian Games Organizing Commitee (INASGOC) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Asian Games XVII Tahun 2015 nomor : 004a/PANNAS INASGOC/XI/2015 Tahun 2015 tentang Penyempurnaan Panitia Pelaksana Asian Gaames XVIII Tahun 2018 tanggal 19 Nopember 2015, baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan DODY ISWANDI, IHWAN AGUS SALIM, YADI CAHYADI, INDRA KUSNADI, TENDI ASSAMSI, MEINA F. PALOH, ARIS MALLAWEANG, (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan bersama-sama pula dengan saksi MUDAI MADANG dan saksi SAMSUL ARIFIN, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Desember 2015 sampai dengan bulan Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Gedung KOI FX Officer Tower Lantai 17 jalan Pintu Senayan 1, Tanah Abang, Jakarta Pusa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang masing-masing perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Bendahara Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII tahun 2018/INASGOC,yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 10.962.721.956. (sepuluh milyar sembilan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari akan dilaksanakannya kegiatan Asian Games XVIII Tahun 2018 di Jakarta dan Palembang, selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII tahun 2018 tanggal 30 April 2015 telah ditunjuk Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sebagai Penyelenggara Asian Games XVIII Tahun 2018.
Bahwa Komite Olimpiade Indonesia (KOI) merupakan suatu Badan atau Organisasi yang berdiri sendiri (Independen) di luar dari Kemenpora RI yang dibentuk sejak tahun 1964, yang bertujuan untuk menyelenggarakan Kegiatan Olahraga tingkat Internasional (multievent) sesuai Undang - Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pada tanggal 31 Oktober 2015 diadakan rapat pleno Kongres KOI Tahun 2015 dengan pimpinan yaitu Junaedy Ishak, SE (Ketua), Drs.Raja Parlindungan Pane (Wakil Ketua), Hellen Sarita Dalima, SH, (Sekretraris) dan Hendri Ridwan (Wakil Sekretaris) dengan hasil berupa Keputusan Kongres KOI Tahun 2015 Nomor: 09/KONGRES-KOI/X/2015 tentang Anggota Komisi Eksekutif KOI masa bakti 2015-2019 tanggal 31 Oktober 2015, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
a. Muddai Madang : Wakil Ketua Umum
b. Dody Iswandi : Sekretaris Jenderal
c. Dasril Anwar : Wakil Sekretaris Jenderal
d. Anjas Rivai : Bendahara
e. Adinda Yuanita : Wakil Bendah
Hellen Sarita Delima : Ketua Komisi Sport and Law
Harry Warganegara : Ketua Komisi Sport Development
Syahrir Nawier : Ketua Komisi Finance and Budgeting
Krisna Bayu : Ketua Komisi Athlete
Johanna Sri Ambarwati : Ketua Komisi Woman and Sport
Indra Gamulya : Ketua Komisi Olympic Solidarity
Leane Suniar : Ketua Komisi Sport Medical
Bambang Rus Effendi : Ketua Komisi Sport For All
Nur Ali : Ketua Komisi Olympic Culture and Education
Raja Parlindungan Pane : Ketua Komisi Sport and Environmnt
Bahwa saksi Erick Thohir selaku Ketua Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 menandatangani Keputusan Panitia Nasional Penyelenggara INASGOC Nomor: 004a/PANNAS INASGOC/XI/2015 tanggal 19 November 2015 tentang Penyempurnaan Kedua Atas Surat Keputusan Nomor: 002/PANNAS INASGOC/VIII/2015 tentang Penyempurnaan Panitia Pelaksana Asian Games XVIII Tahun 2018, antara lain menunjuk saksi DODY ISWANDI sebagai sekretaris dan Terdakwa ANJAS RIVAI sebagai Bendahara Umum dalam Kepanitian Pelaksana Asian Games XVIII Tahun 2018. Tugas Terdakwa ANJAS RIVAI sebagai bendahara sebagaimana surat keputusan tersebut adalah :
1. Membantu ketua panitia penyelenggara melaksanakan tugas dan kewajiban tertentu darinya, khusus mengenai setiap tugas dan kewajiban pengkoordinasian, pengarahan dan pelaporan kegiatan keuangan, pembukuan dan perpajakan dari panitia pelaksana.
2. Mewakili ketua panitia penyelenggara apabila oleh sebab apapun berhalangan menjalankan tugas dan kewajibannya, khusus mengenai setiap tugas dan kewajiban keuangan.
3. Membantu ketua panitia penyelanggara mengarahkan dan merumuskan kebijakan yang harus dijalankan oleh setiap unsur panpel khusus mengenai tugas dan kewajiban keuangan.
4. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada ketua panitia penyelenggara.
Bahwa dukungan anggaran untuk pelaksanaan Asian Games XVIII bersumber dari APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberikan melalui mekanisme Bantuan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara / Lembaga. Sebagaimana bunyi pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/20015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, bahwa Anggaran Bantuan Pemerintah meliputi :
a. Pemberian Penghargaan;
b. Beasiswa;
c. Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d. Bantuan operasional;
e. Bantuan sarana / prasarana;
f. Bantuan rehabilitasi / pembangunan gedung / banguna;dan
g. Bantuan lainnya yang memiliki karekteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggran (P).
Pasal 4 ayat (2), Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a…..dst…dan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dialokasikan pada Kelompok Akum Belanja Barang Non Operasional.
Pasal 5 ayat (2), Anggaran bantuan pemerintah tersebut dituangkan dalam DIPA Kementerian/Lembaga.
Pasal 15 ayat (1), Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dalam Pasal 3 huruf d diberikan kepada Kelompok Masyarakat …. Dst.
Pasal 15 ayat (3), pemberian bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasaran Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
Pasal 16 Pencairan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dlaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima bantuan operasional yang ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (3).
Pasal 21, Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran.
Pasal 22 ayat (2) huruf i, penggunaan dana bantuan operasional mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.
Bahwa pada tanggal 3 Nopember 2015, Saksi DODY ISWANDI selaku Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atas nama Ketua Umum KOI mengirimkan surat Nomor: 464/UMM-KOI/XI/2015 kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Saksi Alfitra Salam) perihal Pencairan Dana Persiapan Asian Games 2018 Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 62.000.000.000,- (enam puluh dua milyar rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2015, Dirjen Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: SP DIPA-092-01.1.664319/2015, kode kegiatan 017 Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 sebesar Rp.381.000.000.000. Anggaran tersebut diperuntukkan sebagai berikut :
a. Tahap I sebesar kurang lebih USD 17.000.000 (setara Rp.250.000.000.000,-) diterima Komite Olimpiade Indonesia untuk pembayaran kewajiban Hosetcity Contrak kepada Olimpic Counsil of Asia (OCA);
b. Tahap II sebesar Rp. 61.343.459.550,- diterima oleh Panitia Nasional Penyelenggaran Asian Games XVIII Tahun 2018 untuk kegiatan Sosialisasi, Promosi dan Carnaval Road To Asian Games XVIII tahun 2018;
c. Kurang lebih sebesar Rp.70.000.000.000,- belum dipergunakan dan masih tersimpan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pada tanggal 30 Nopember 2015, Saksi DODY ISWANDI selaku Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atas nama Ketua Umum KOI mengirimkan surat Nomor: 500/KOI/UMM/XI/2015 kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (saksi Alfitra Salam) perihal Kerangka Acuan Kegiatan Promosi Asian Games 2018. Surat tersebut merujuk surat sebelumnya yaitu surat Nomor: 464/UMM-KOI/XI/2015 tanggal 3 Nopember 2015 perihal Pencairan Dana Persiapan Asian Games 2018 TA. 2015. Selain KAK disampaikan juga TOR untuk 14 (empat belas) kegiatan dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp. 62.000.000.000,- (enam puluh dua milyar rupiah), diantaranya untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Games di 6 (enam) kota besar di Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Selanjutnya KAK dan TOR yang diajukan oleh Saksi DODY ISWANDI diverifikasi oleh Tim Verifikasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dan hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Fasilitasi Bantuan Dalam Akun Belanja Barang Non Operasional lainnya untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 Nomor: BA-250/B2-PPKVER/12/2015, adalah : nilai anggaran untuk 14 (empat belas) kegiatan persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 yang semula sebesarRp.62.000.000.000,- menjadi Rp. 61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) termasuk anggaran untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Games XXVIII Tahun 2018 yang semula sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah).
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2015, Saksi Hj. Suryati, M.Si (Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga RI) dan Saksi Alfitra Salam (Kuasa Penggunan Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga RI) menandatangani Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 254 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Bantuan dalam Akun Belanja Barang Non Operasional lainnya untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, sebagai berikut :
a. Penerima Fasilitas Bantuan : Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
b. Jumlah Bantuan : Rp. 61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah)
c. Nomor Rekening Penerima Bantuan : 2018180818 atas nama INASGOC pada Bank BNI Cabang Senayan.
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2015 ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara saksi Hj.SURYATI. S.Sos. M.Si selaku PPK Kemenpora RI (Pihak Pertama) Tahun 2015 dengan Panitia Penyelenggara Asian Games XVIII Tahun 2018 yang diwakili oleh Saksi MUDDAI MADANG selaku Waketum KOI (Pihak Kedua) mengenai pemberian fasilitas bantuan untuk persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI kepada KOI/INASGOC sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 257/PPK/D.IV/XII/2015 dan Nomor : 001/MOU/INASGOC/XII/2015 tentang Fasilitas Bantuan dalam Akun Belanja Non Operasional Lainya untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Bahwa nilai bantuan untuk persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018 yang diterima oleh INASGOC adalah sebesar Rp.61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan penggunaan bantuan tersebut adalah untuk :
a. Penyelenggaraan Carnaval Road to Asian Games XVIII 2018 di 6 (enam) kota di Indonesia dengan jumlah biaya sebesar Rp. 27.000.000.000,-;
b. Pembayaran honorarium panitia pelaksana asian games nomor 001/PANNAS INASGOC/V/2015 sebesar Rp.2,188.000.000,-;
c. Pengerjaan Master plan Asian Games XVIII 2018 dengan biaya sebesar Rp.4.000.000.000,-;
d. Pembayaran pembuatan logo dan maskot Asia Games XVIII sebesar Rp.500.000.000,-;
e. Penggantian biaya operasional persiapan Asian Games XVIII 2018 pada tahun 2015 (persiapan Coordination meeting dan cordinatio commite meeting ke-1) sebesar Rp 855.659.550,-;
f. Pembayaran penanganan Built in sigmen kementerian pemuda dan olahraga RI di Metro TV, pada acara Soft Launching Asian Games XVIII 2018 sejumlah Rp.199.800.000,-;
g. Launching 1000 hari menjelang pelaksanaan Asian Games XVIII 2018 sejumlah Rp.2.500.000.000,-;
h Advertorial Asian Games XVIII 2018 sebesar Rp.2.820.000.000,-;
i. Media Online promosi Asian Games XVIII 2018 sebesar Rp.1.400.000.000,-;
j. Rapat kerja dan Fokus Group Discusion sebesar Rp.280.000.000,-;
k. Gerakan ”Ayo Olahraga” dalam rangka road to Asian Games XVIII 2018 sebesar Rp.500.000.000,-;
l. Sosialisasi dan promosi Asian Games XVIII 2018 di 8 (delapan) kota di Indonesia sebesar Rp. 14.000.000.000,-;
m. Promosi dalam rangka Grand Launcing logo dan maskot Asian Games XVIII 2018 sebesar Rp.2.100.000.000,-;
n. Gebyar Asian Games XVIII 2018 di area GBK sebesar Rp.3.000.000.000,-.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015, anggaran sebesar Rp. 61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) telah dicairkan dengan ditransfer ke Rekening BNI No. 2018180818 atas nama INASGOC sesuai SP2D Nomor: 150881303031257.
Bahwa dari anggaran sebesar Rp.61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) terdapat anggaran untuk kegiatan Carnaval Road To Asian Games XVIII tahun 2018 di 6 Kota besar Indonesia sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) yang dilaksanakan di Medan-Sumatera Utara, Palembang-Sumatera Selatan, Serang-Banten, Surabaya-Jawa Timur, Makasar-Sulawesi Selatan dan Balikpapan-Kalimantan Timur, dimana waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan secara serentak dari tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, Saksi DODY ISWANDI juga telah menerbitkan Surat Keputusan Panitia Nasional Peyelenggara INASGOC No : 007/PANNAS INASGOC/XII/2015 tentang Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa untuk Peyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, dengan kepengurusan sebagai berikut yaitu :
a. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa :
1). YUSUF SUPARMAN, Ketua / Pejabat.
2). ZULKIFLI AKBAR, Sekretaris.
3). DADANG AHMAD FIRDAUS, Anggota.
4). FAJAR ADI HERMAWAN, Anggota.
5). TOHAP MARTUA PAKPAHAN, Anggota.
b. Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa :
1). MARYAMA BUSTAM, Ketua / Pejabat.
2). ALFI KRISNA PERMANA, Anggota;
3). HENDRA HARTANTO, Anggota.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Carnaval Road To Asian Games XVIII tahun 2018 di 6 Kota besar Indonesia dengan anggaran sebesar Rp.27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah), telah ditemukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa ANJAS RIVAI dan Saksi DODY ISWANDI, dari tahap pengadaan sampai tahap pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa pada tahap proses penunjukan penyedia / pelaksana pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana tahapan yang telah ditentukan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor : 007a/PANNAS IN ASGOC/XII/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, dimana dalam Petunjuk Teknis tersebut diatur bahwa ”untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp. 200 juta dilakukan pengadaan terbatas yaitu pengadaan dengan meminta penawaran dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) toko/pemasok/penyedia atau lebih yang berbeda dan memilih harga penawaran terendah dari ke-3 atau lebih penawaran tersebut. Proses pemasukan penawaran sampai penetapan pemenang dilakukan melalui Forum Musyawarah Pengadaan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KOI bersama Komite Eksekutif (KE) yang ditetapkan dengan Risalah Berita Acara Penetapan Pemenang. Dalam kondisi khusus dimana tidak dimungkinkan adanya penawaran ke-3, maka dua penawaran dapat diterima dan diproses sesuai Petunjuk Teknis ini.” Bahwa dalam tahap pengadaan, Saksi DODY ISWANDI selaku Ketua Forum Musyawarah Pengadaan (FMP) bersama Komite Eksekutif yang hadir (saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa Anjas Rivai, saksi Dasril Anwar, saksi Krisna Bayu) dan perwakilan Panitia Pengadaan (saksi Zulkifli Akbar) telah menunjuk secara langsung Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Pengadaan untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 Nomor: 002/FMP/KOI-INASGOC/XII/2015, sebagai berikut:
a. PT. Hias Prima Gitalis Indonesia – Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games Tahun 2018 di Kota Surabaya, berdasarkan Dokumen Penetapan Pemenang yang ditandatangani oleh Forum Musyawarah Pengadaan yaitu Saksi DODY ISWANDI, saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa ANJAS RIVAI, saksi Dasril Anwar dan saksi Krisna Bayu sesuai surat Nomor: 010/CAR.SBY/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 dan surat Saksi DODY ISWANDI selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 012/CAR.SBY/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada PT. Hias Prima Gitalis Indonesia perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Game 2018 di Surabaya.
b. PT Nuansa Surya Bhakti – Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asean Games Tahun 2018 di Kota Medan, berdasarkan Dokumen Penetapan Pemenang yang ditandatangani oleh Forum Musyawarah Pengadaan yaitu Saksi DODY ISWANDI, saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa ANJAS RIVAI, saksi Dasril Anwar dan saksi Krisna Bayu sesuai surat Nomor: 010/CAR.MDN/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 dan surat Saksi DODY ISWANDI selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 012/CAR.MDN/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada PT Nuansa Surya Bhakti perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Game 2018 di Medan.
c. PT Binamitra Multi Cipta - Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asean Games Tahun 2018 di Kota Makassar, berdasarkan Dokumen Penetapan Pemenang yang ditandatangani oleh Forum Musyawarah Pengadaan yaitu Saksi DODY ISWANDI, saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa ANJAS RIVAI, saksi Dasril Anwar dan saksi Krisna Bayu sesuai surat Nomor: 010/CAR.MKS/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 dan surat Saksi DODY ISWANDI selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 012/CAR.MKS/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada PT Binamitra Multi Cipta perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Game 2018 di Makassar.
d. CV Assamsi Media Grup - Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asean Games Tahun 2018 di Kota Palembang, berdasarkan Dokumen Penetapan Pemenang yang ditandatangani oleh Forum Musyawarah Pengadaan yaitu Terdakwa DODY ISWANDI, saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa ANJAS RIVAI, saksi Dasril Anwar dan saksi Krisna Bayu sesuai surat Nomor: 010/CAR.PLB/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 dan surat Saksi DODY ISWANDI selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 012/CAR.PLBKOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada CV Assamsi Media Grup perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Game 2018 di Palembang.
e. PT Teras Kreatif Utama - Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asean Games Tahun 2018 di Kota Banten, berdasarkan Dokumen Penetapan Pemenang yang ditandatangani oleh Forum Musyawarah Pengadaan yaitu Saksi DODY ISWANDI, saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa ANJAS RIVAI, saksi Dasril Anwar dan saksi Krisna Bayu sesuai surat Nomor: 010/CAR.BTN/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 dan surat Saksi DODY ISWANDI selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 012/CAR.BTN/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada PT Teras Kreatif Utama perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Game 2018 di Banten.
f. PT Formatama Mega Kreasi - Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asean Games Tahun 2018 di Kota Balikpapan, berdasarkan Dokumen Penetapan Pemenang yang ditandatangani oleh Forum Musyawarah Pengadaan yaitu Saksi DODY ISWANDI, saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa ANJAS RIVAI, saksi Dasril Anwar dan saksi Krisna Bayu sesuai surat Nomor: 010/CAR.BLK/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 dan surat Saksi DODY ISWANDI selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 012/CAR.BLK/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada PT Formatama Mega Kreasi perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Game 2018 di Balikpapan.
Bahwa Panitia Pengadaan yang telah dibentuk tidak dilibatkan secara aktif dalam penentuan Pelaksana Pekerjaan dan 6 (enam) Pelaksana Pekerjaan yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang bukan usulan dari Panitia Pengadaan, karena Panitia Pengadaan sejak tahap aanwijzing sudah tidak aktif melaksanakan tahapan-tahapan pengadaan seperti tahapan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan negosiasi harga karena setelah proses pemasukan dokumen penawaran tidak ada lagi proses pembuktian kualifikasi dan berubah dari proses lelang menjadi proses penunjukan langsung oleh Forum Musyawarah Pengadaan yang dipimpin oleh Saksi DODY ISWANDI.
Bahwa alasan dan pertimbangan Panitia Pengadaan tidak melanjutkan proses atau tahapan pengadaan, karena:
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015, saksi DODY ISWANDI bersama-sama dengan Komite Eksekutif yang salah satunya Terdakwa ANJAS RIVAI telah memanggil calon Pelaksana Pekerjaan dan melakukan rapat, dilanjutkan kembali pada tanggal 16 Desember 2015 dengan mengundang para calon Pelaksana Pekerjaan yang kemudian ditunjuk menjadi Pelaksana Pekerjaan.
- Bahwa Ketua Panitia Pengadaan yaitu saksi YUSUF SUPARMAN pernah ditegur oleh Terdakwa ANJAS RIVAI yang berkedudukan sebagai Bendahara dan saksi KRISNA BAYU dengan kalimat ”apa kewenangan kamu memanggil vendor-vendor, tolong hargai Komite Eksekutif yang baru selesai rapat”. Dan untuk memperkuat teguran tersebut, saksi KRISNA BAYU dalam rapat Komite Eksekutif menyampaikan bahwa pengadaan carnaval bukan kewenangan Panitia Pengadaan melainkan kewenangan Forum Musyawarah Pengadaan.
Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa Anjas Rivai pada tahap pengadaan telah bertentangan dengan :
• Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menerapkan prinsip-prinsip pengadaan : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
• Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi etika: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa, c. tidak saling mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat, f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa, g. mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Keputusan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 007a/PANNAS INASGOC/XII/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, 1.6. Jenis-jenis Pengadaan point 3) Pengadaan Terbatas/Pemilihan dengan penawaran, (nilai pengadaan di atas Rp. 200 juta) adalah pengadaan dengan meminta penawaran sekurang-kurangnya 3 toko/pemasok/penyedia atau lebih yang berbeda dan memilih harga penawaran terendah dari ke-3 atau lebih penawaran tersebut. Proses pemasukan penawaran sampai penetapan pemenang dilakukan melalui Forum Musyawarah Pengadaan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KOI bersama Komite Eksekutif (KE) yang ditetapkan dengan Risalah Berita Acara Penetapan Pemenang. Dalam kondisi khusus dimana tidak dimungkinkan adanya penawaran ke-3 maka dua penawarpun dapat diterima dan diproses sesuai Petunjuk Teknis ini
Bahwa sesuai kontrak tersebut telah ditentukan waktu pelaksanaan pekerjaan dan tata cara pembayaran prestasi pekerjaan yaitu waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2015. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan secara sekaligus 100% dengan ketentuan pekerjaan telah selesai 100% yang dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyelesaian Pekerjaan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta hasil review dan atau pemeriksaan dari Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang dinyatakan dalam Berita Acara Hasil Review dan atau pemeriksaan.
Bahwa pada tahap pelaksanaan kontrak, Terdakwa Anjas Rivai telah melakukan penyimpangan terhadap kontrak dengan melakukan pembayaran secara bertahap yang tidak sesuai dengan kontrak, dimana Pelaksana Pekerjaan telah menerima pembayaran sebelum pekerjaan dilaksanakan (uang muka-modal kerja) dan pada waktu pekerjaan telah selesai dilaksanakan, sebagai berikut :
- Pencairan cek BNI No. GR 239977 tanggal 8 Januari 2016 sebesar Rp. 6 Milyar yang ditandatangani oleh Terdakwa DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pembayaran dana pinjaman yang atas inisiatif Terdakwa DODY ISWANDI dipergunakan untuk membayar uang muka kegiatan kepada 6 (enam) Pelaksana Pekerjaan.
- Pencairan cek BNI No. CS824501 sebesar Rp. 1.788.380.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pelunasan pembayaran pekerjaan kepada PT. Hias Prima Gitalis – Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Surabaya.
- Pencairan cek BNI No. CS824123 sebesar Rp. 2.012.528.050,- (dua milyar dua belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pelunasan pembayaran pekerjaan kepada PT. Bina Mitra Multi Cipta – Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Makassar.
- Pencairan cek BNI No. CS824122 sebesar Rp. 2.865.939.495,- (dua milyar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pelunasan pembayaran pekerjaan kepada PT. Formata Mega Kreasi - Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Balikpapan.
- Pencairan cek No. CS824124 sebesar Rp. 2.782.335.590.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pelunasan pembayaran pekerjaan kepada PT. Nuansa Surya Bakti - Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Medan.
- Pencairan cek BNI No. CS824117 sebesar Rp. 2.233.132.100.- (dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pelunasan pembayaran pekerjaan kepada PT. Teras Kreatif Utama - Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Banten.
- Pencairan cek BNI No. CS824118 sebesar Rp. 1.920.337.250,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pelunasan pembayaran pekerjaan kepada CV Asamsi Media Group - Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Palembang.
Bahwa pencairan anggaran dilakukan dengan cara Pengawas kegiatan pada masing-masing kegaitan mengajukan permohonan pembayaran kepada Terdakwa ANJAS RIVAI selaku Bendahara yang sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Saksi DODY ISWANDI selanjutnya setelah Terdakwa ANJAS RIVAI melakukan Virifikasi persyaratan permohonan pembayarana kemudian Terdakwa ANZAS RIVAI mengajukan cek kepada saksi DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG untuk ditandatangani dengan dilasmpiri Bukti Bank Keluar dan Bukti Kas Keluar yang telah disetujui dan ditandatangani Terdakwa ANZAS RIVAI dan selanjutnya cek yang telah ditandatangani tersebut dicairkan dan ditransfer ke Rekening masing-masing Pelaksnan Pekerjaan sebagai beriku :
- Pembayaran dengan cek BNI No. GR 239977 tanggal 8 Januari 2016 sebesar Rp. 6 Milyar yang ditandatangani oleh Saksi DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pembayaran uang muka untuk 6 (enam) Pelaksana Pekerjaan.
- Pembayaran dengan cek BNI No. CS824501 sebesar Rp. 1.788.380.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi DODY ISWANDI dan Saksi MUDAI MADDANG kepada PT. Hias Prima Gitalis – Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 di Surabaya.
- Pembayaran dengan cek BNI No. CS824123 sebesar Rp. 2.012.528.050,- (dua milyar dua belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi DODY ISWANDI dan Saksi MUDAI MADDANG kepada PT. Bina Mitra Multi Cipta – Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 di Makassar.
- Pembayaran dengan cek BNI No. CS824122 sebesar Rp. 2.865.939.495,- (dua milyar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi DODY ISWANDI dan Saksi MUDAI MADDANG kepada PT. Formata Mega Kreasi - Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 di Balikpapan.
- Pembayaran dengan cek No. CS824124 sebesar Rp. 2.782.335.590.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi DODY ISWANDI dan Saksi MUDAI MADDANG kepada PT. Nuansa Surya Bakti - Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 di Medan.
- Pembayaran dengan cek BNI No. CS824117 sebesar Rp. 2.233.132.100.- (dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi DODY ISWANDI dan Saksi MUDAI MADDANG kepada PT. Teras Kreatif Utama - Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 di Banten.
- Pembayaran dengan cek BNI No. CS824118 sebesar Rp. 1.920.337.250,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi DODY ISWANDI dan Saksi MUDAI MADDANG. kepada CV Asamsi Media Group - Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 di Palembang.
Bahwa cek-cek tersebut dicairkan untuk pembayaran secara bertahap kepada pihak pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 di 6 kota besar dengan rincian sebagai berikut :
a. PT. Hias Prima Gitalis – Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Surabaya telah menerima pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran uang muka tahap I pada tanggal 25 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Pembayaran uang muka tahap II pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diterima oleh Saksi Syamsul Arifin.
- Pelunasan pembayaran pekerjaan pada tanggal 19 Pebruari 2016 sebesar Rp. 1.788.380.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
b. PT. Bina Mitra Multi Cipta – Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Makassar telah menerima pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran uang muka tahap I pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Pembayaran uang muka tahap II pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Pembayaran pekerjaan tahap I tanggal 8 Januari sebesar Rp. 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah).
- Pelunasan pembayaran pekerjaan pada tanggal 19 Pebruari 2016 sebesar Rp. 2.012.528.050,- (dua milyar dua belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah).
c. PT. Formatama Mega Kreasi Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Balikpapan telah menerima pembayaran sebagai berikut ;
- Pembayaran tahap I pada tanggal 8 Januari 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Pelunasan pembayaran pekerjaan pada tanggal 19 Pebruari 2016 sebesar Rp. 2.865.939.495,- (dua milyar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah)
d. PT. Nuansa Surya Bakti Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Medan telah menerima pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran tahap I pada tanggal 8 Januari 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Pelunasan pembayaran pekerjaan pada tanggal 22 Pebruari 2016 sebesar Rp. 2.782.335.590.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh rupiah).
e. PT. Teras Kreatif Utama, Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Banten telah menerima pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran tahap I dan tahap II pada tanggal 8 Januari 2016, masing-masing dengan nilai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Pelunasan pembayaran pekerjaan pada tanggal 19 Pebruari 2016 sebesar Rp. 2.233.132.100.- (dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah)
f. CV. Asamsi Media Group, Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Palembang telah menerima pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran tahap I pada tanggal 8 Januari 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Pelunasan pembayaran pekerjaan pada tanggal 19 Pebruari 2016 sebesar Rp. 1.920.337.250,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Bahwa dalam tahap pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran prestasipekerjaan, perbuatan Terdakwa ANZAS RIVAI tidak sesuai dengan :
Keputusan Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 007a/PANNAS INASGOC/XII/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 Bab IV Point 11. (2)
Syarat-syarat pembayaran :
a. Pembayaran kepada Penyedia akan dilaksanakan secara sekaligus 100 % dengan ketentuan pekerjaan telah selesai 100%, yang dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyelesaian Pekerjaan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta hasil review dan atau pemeriksaan dari Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dinyatakan dalam berita acara hasil review dan atau pemeriksaan.
b. Tata cara pembayaran akan diatur lebih lanjut dalan perjanjian kerja/kontrak.
Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak yang ditandatangan oleh Saksi DODY ISWANDI dan Pelaksana Pekerjaan. Pasal 5 memuat Cara Pembayaran dan Penyerahan (1) Pekerjaan kepada Penyedia akan dilaksanakan secara sekaligus 100 % dengan ketentuan pekerjaan telah selesai 100 %, yang dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyelesaian Pekerjaan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta hasil review dan atau pemeriksaan dari Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dinyatakan dalam berita acara hasil review dan atau pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan Carnaval Road to Asean Games Tahun 2018 di 6 (enam) kota telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara, sebagai berikut :
a. Kegiatan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Surabaya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.127.240.511,00 (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus sebelas rupiah). :
b. Kegiatan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Makassar terdapat kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut sebesar Rp. 2.006.596.939,00 (dua milyar enam juta lima ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
c. Kegiatan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Balikpapan terdapat kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut sebesar Rp. 2.301.878.641,00 (dua milyar tiga ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah).
d. Kegiatan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Medan terdapat kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut sebesar Rp. 2.283.568.225,00 (dua milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
e. Kegiatan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Serang terdapat kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.597.572.500,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
f. Kegiatan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Palembang terdapat kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut sebesar Rp. 654.865.140,00 (enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu seratus empat puluh rupiah).
Bahwa total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 adalah sebesar Rp. 10.962.721.956,- (sepuluh milyar sembilan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah). Perbuatan Terdakwa ANJAS RIVAI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP .
Dan
Kedua
Bahwa Terdakwa Anjas Rivai, pada bulan Desember 2015 sampai dengan bulan Februari 2016 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di Gedung KOI FX Officer Tower Lantai 17 jalan Pintu Senayan 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang dan mengadili, yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukan dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Berawal dari akan dilaksanakannya kegiatan Asean Games XVIII Tahun 2018 di Jakarta dan Palembang, selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII tahun 2018 tanggal 30 April 2015 telah ditunjuk Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sebagai Penyelenggara Asian Games XVIII Tahun 2018.
Bahwa Komite Olimpiade Indonesia (KOI) merupakan suatu Badan atau Organisasi yang berdiri sendiri (Independen) di luar dari Kemenpora RI yang dibentuk sejak tahun 1964, yang bertujuan untuk menyelenggarakan Kegiatan Olahraga tingkat Internasional (multievent) sesuai Undang - Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pada tanggal 31 Oktober 2015 diadakan rapat pleno Kongres KOI Tahun 2015 dengan pimpinan yaitu Junaedy Ishak, SE (Ketua), Drs.Raja Parlindungan Pane (Wakil Ketua), Hellen Sarita Dalima, SH, (Sekretraris) dan Hendri Ridwan (Wakil Sekretaris) dengan hasil berupa Keputusan Kongres KOI Tahun 2015 Nomor: 09/KONGRES-KOI/X/2015 tentang Anggota Komisi Eksekutif KOI masa bakti 2015-2019 tanggal 31 Oktober 2015, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
a. Muddai Madang : Wakil Ketua Umum
b. Dody Iswandi : Sekretaris Jenderal
c. Dasril Anwar : Wakil Sekretaris Jenderal
d. Anjas Rivai : Bendahara
e. Adinda Yuanita : Wakil Bendahara
f. Adinda Yuanita : Wakil Bendahara
g. Helen Satria Delima : Ketua Komisi Sport And Law
h. Harry Warganegara : Ketua Komisi Sport Development
i. Krisna Bayu : Ketua Komisi Athlete
j. Johanna Sri Ambarwati : Ketua Komisi Woman And Sport
k. Indra Gamulya : Ketua Komisi Olimpick Solidarity
l. Leane Suniar : Ketua Komisi Sport Medical
Bambang Rus Effendi : Ketua Komisi Sport For All
Nur Ali : Ketua Komisi Olympic Culture and Education
Raja Parlindungan Pane : Ketua Komisi Sport and Environmnt
Bahwa Saksi Erick Thohir selaku Ketua Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 juga telah menandatangani Surat Keputusan Panitia Nasional Penyelenggara INASGOC Nomor : 004a/PANNAS INASGOC/XII/2015 tanggal 19 Nopember 2015 tentang penyempurnaan Kedua Atas Surat Keputusan Nomor : 002/PANNAS INASGOC/VIII/2015 tentang Penyempurnaan Panitia Pelaksanan Asian Games XVIII Tahun 2018, anatra lain menunjuk Saksi DODY ISWANDI sebagai Sekretaris dan Terdakwa ANZAS RIVAI sebagai Bendahara dalam Kepanitiaan Pelaksana Asian Games XVIII Tahun 2018, Tugas Terdakwa ANZAS RIVAI sebagai bendahara sebagaimana surat keputusan tersebut adalah :
1. Membantu ketua panitia penyelenggara melaksanakan tugas dan kewajiban tertentu darinya, khusus mengenai setiap tugas dan kewajiban pengkoordinasian, pengarahan dan pelaporan kegiatan keuangan, pembukuan dan perpajakan dari panitia pelaksana.
2. Mewakili ketua panitia penyelenggara apabila oleh sebab apapun berhalangan menjalankan tugas dan kewajibannya, khusus mengenai setiap tugas dan kewajiban keuangan.
3. Membantu ketua panitia penyelanggara mengarahkan dan merumuskan kebijakan yang harus dijalankan oleh setiap unsur panpel khusus mengenai tugas dan kewajiban keuangan.
4. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada ketua panitia penyelenggara.
Bahwa dukungan anggaran untuk pelaksanaan Asian Games XVIII bersumber dari APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberikan melalui mekanisme Bantuan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara / Lembaga. Sebagaimana bunyi pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/20015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, bahwa Anggaran Bantuan Pemerintah meliputi :
a. Pemberian Penghargaan;
b. Beasiswa;
c. Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d. Bantuan operasional;
e. Bantuan sarana / prasarana;
f. Bantuan rehabilitasi / pembangunan gedung / banguna;dan
g. Bantuan lainnya yang memiliki karekteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
Pasal 4 ayat (2), Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a…..dst…dan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dialokasikan pada Kelompok Akum Belanja Barang Non Operasional.
Pasal 5 ayat (2), Anggaran bantuan pemerintah tersebut dituangkan dalam DIPA Kementerian/Lembaga.
Pasal 15 ayat (1), Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dalam Pasal 3 huruf d diberikan kepada Kelompok Masyarakat …. Dst.
Pasal 15 ayat (3), pemberian bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasaran Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
Pasal 16 Pencairan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dlaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima bantuan operasional yang ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (3).
Pasal 21, Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran.
Pasal 22 ayat (2) huruf i, penggunaan dana bantuan operasional mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.
Bahwa pada tanggal 3 Nopember 2015, Saksi DODY ISWANDI selaku Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atas nama Ketua Umum KOI mengirimkan surat Nomor: 464/UMM-KOI/XI/2015 kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Saksi Alfitra Salam) perihal Pencairan Dana Persiapan Asian Games 2018 Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 62.000.000.000,- (enam puluh dua milyar rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2015, Dirjen Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: SP DIPA-092-01.1.664319/2015, kode kegiatan 017 Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 sebesar Rp.381.000.000.000. Anggaran tersebut diperuntukkan sebagai berikut :
a. Tahap I sebesar kurang lebih USD 17.000.000 (setara Rp.250.000.000.000,-) diterima Komite Olimpiade Indonesia untuk pembayaran kewajiban Hosetcity Contrak kepada Olimpic Counsil of Asia (OCA);
b. Tahap II sebesar Rp. 61.343.459.550,- diterima oleh Panitia Nasional Penyelenggaran Asian Games XVIII Tahun 2018 untuk kegiatan Sosialisasi, Promosi dan Carnaval Road To Asian Games XVIII tahun 2018;
c. Kurang lebih sebesar Rp.70.000.000.000,- belum dipergunakan dan masih tersimpan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pada tanggal 30 Nopember 2015, Saksi DODY ISWANDI selaku Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atas nama Ketua Umum KOI mengirimkan surat Nomor: 500/KOI/UMM/XI/2015 kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (saksi Alfitra Salam) perihal Kerangka Acuan Kegiatan Promosi Asian Games 2018. Surat tersebut merujuk surat sebelumnya yaitu surat Nomor: 464/UMM-KOI/XI/2015 tanggal 3 Nopember 2015 perihal Pencairan Dana Persiapan Asian Games 2018 TA. 2015. Selain KAK disampaikan juga TOR untuk 14 (empat belas) kegiatan dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp. 62.000.000.000,- (enam puluh dua milyar rupiah), diantaranya untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Games di 6 (enam) kota besar di Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Selanjutnya KAK dan TOR yang diajukan oleh Saksi DODY ISWANDI diverifikasi oleh Tim Verifikasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dan hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Fasilitasi Bantuan Dalam Akun Belanja Barang Non Operasional lainnya untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 Nomor: BA-250/B2-PPKVER/12/2015, adalah : nilai anggaran untuk 14 (empat belas) kegiatan persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 yang semula sebesar Rp. 62.000.000.000,- menjadi Rp. 61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) termasuk anggaran untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Games XXVIII Tahun 2018 yang semula sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah).
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2015, Saksi Hj. Suryati, M.Si (PPK Kementerian Pemuda dan Olahraga RI) dan Saksi Alfitra Salam (KPA Kementerian Pemuda dan Olahraga RI) menandatangani Keputusan PPK Nomor : 254 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Bantuan dalam Akun Belanja Barang Non Operasional lainnya untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, sebagai berikut :
a. Penerima Fasilitas Bantuan : Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
b. Jumlah Bantuan : Rp. 61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah)
c. Nomor Rekening Penerima Bantuan : 2018180818 atas nama INASGOC pada Bank BNI Cabang Senayan
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2015 ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara saksi SURYATI. S.Sos. M.Si selaku PPK Kemenpora RI (Pihak Pertama) Tahun 2015 dengan Panitia Penyelenggara Asian Games XVIII Tahun 2018 yang diwakili oleh Saksi MUDDAI MADANG selaku Waketum KOI (Pihak Kedua) mengenai pemberian fasilitas bantuan untuk persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI kepada KOI/INASGOC sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 257/PPK/D.IV/XII/2015 dan Nomor : 001/MOU/INASGOC/XII/2015 tentang Fasilitas Bantuan dalam Akun Belanja Non Operasional Lainya untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Bahwa nilai bantuan untuk persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018 yang diterima oleh INASGOC adalah sebesar Rp.61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan penggunaan bantuan tersebut adalah untuk :
a. Penyelenggaraan Carnaval Road to Asian Games XVIII 2018 di 6 (enam) kota di Indonesia dengan jumlah biaya sebesar Rp. 27.000.000.000,-;
b. Pembayaran honorarium panitia pelaksana asian games nomor 001/PANNAS INASGOC/V/2015 sebesar Rp.2,188.000.000,-;
c. Pengerjaan Master plan Asian Games XVIII 2018 dengan biaya sebesar Rp.4.000.000.000,-;
d. Pembayaran pembuatan logo dan maskot Asia Games XVIII sebesar Rp.500.000.000,-;
e. Penggantian biaya operasional persiapan Asian Games XVIII 2018 pada tahun 2015 (persiapan Coordination meeting dan cordinatio commite meeting ke-1) sebesar Rp 855.659.550,-;
f. Pembayaran penanganan Built in sigmen kementerian pemuda dan olahraga RI di Metro TV, pada acara Soft Launching Asian Games XVIII 2018 sejumlah Rp.199.800.000,-;
g. Launching 1000 hari menjelang pelaksanaan Asian Games XVIII 2018 sejumlah Rp.2.500.000.000,-;
h Advertorial Asian Games XVIII 2018 sebesar Rp.2.820.000.000,-;
i. Media Online promosi Asian Games XVIII 2018 sebesar Rp.1.400.000.000,-;
j. Rapat kerja dan Fokus Group Discusion sebesar Rp.280.000.000,-;
k. Gerakan ”Ayo Olahraga” dalam rangka road to Asian Games XVIII 2018 sebesar Rp.500.000.000,-;
l. Sosialisasi dan promosi Asian Games XVIII 2018 di 8 (delapan) kota di Indonesia sebesar Rp. 14.000.000.000,-;
m. Promosi dalam rangka Grand Launcing logo dan maskot Asian Games XVIII 2018 sebesar Rp.2.100.000.000,-;
n. Gebyar Asian Games XVIII 2018 di area GBK sebesar Rp.3.000.000.000,-.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015, anggaran sebesar Rp. 61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) telah dicairkan dengan ditransfer ke Rekening BNI No. 2018180818 atas nama INASGOC sesuai SP2D Nomor: 150881303031257.
Bahwa dari anggaran sebesar Rp.61.343.459.550,- (enam puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) terdapat anggaran untuk kegiatan Carnaval Road To Asian Games XVIII tahun 2018 di 6 Kota besar Indonesia sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) yang dilaksanakan di Medan-Sumatera Utara, Palembang-Sumatera Selatan, Serang-Banten, Surabaya-Jawa Timur, Makasar-Sulawesi Selatan dan Balikpapan-Kalimantan Timur, dimana waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan secara serentak dari tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, Saksi DODY ISWANDI menerbitkan Surat Keputusan Panitia Nasional Peyelenggara INASGOC No : 007/PANNAS INASGOC/XII/2015 tentang Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa untuk Peyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, dengan kepengurusan sebagai berikut yaitu :
a. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa :
1). YUSUF SUPARMAN, Ketua / Pejabat.
2). ZULKIFLI AKBAR, Sekretaris.
3). DADANG AHMAD FIRDAUS, Anggota.
4). FAJAR ADI HERMAWAN, Anggota.
5). TOHAP MARTUA PAKPAHAN, Anggota.
b. Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa :
1). MARYAMA BUSTAM, Ketua / Pejabat.
2). ALFI KRISNA PERMANA, Anggota;
3). HENDRA HARTANTO, Anggota.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Carnaval Road To Asian Games XVIII tahun 2018 di 6 Kota besar Indonesia dengan anggaran sebesar Rp.27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah), telah ditemukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa ANJAS RIVAI dan Saksi DODY ISWANDI dari tahap penetapan pelaksanaan pekerjaan sampai tahap pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa pada tahap proses penunjukan penyedia / pelaksana pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana tahapan yang telah ditentukan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor : 007a/PANNAS IN ASGOC/XII/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, dimana dalam Petunjuk Teknis tersebut diatur bahwa ”untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp. 200 juta dilakukan pengadaan terbatas yaitu pengadaan dengan meminta penawaran dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) toko/pemasok/penyedia atau lebih yang berbeda dan memilih harga penawaran terendah dari ke-3 atau lebih penawaran tersebut. Proses pemasukan penawaran sampai penetapan pemenang dilakukan melalui Forum Musyawarah Pengadaan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KOI bersama Komite Eksekutif (KE) yang ditetapkan dengan Risalah Berita Acara Penetapan Pemenang. Dalam kondisi khusus dimana tidak dimungkinkan adanya penawaran ke-3, maka dua penawaran dapat diterima dan diproses sesuai Petunjuk Teknis ini.” Bahwa dalam tahap pengadaan, Saksi DODY ISWANDI selaku Ketua Forum Musyawarah Pengadaan (FMP) bersama Komite Eksekutif yang hadir (saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa Anjas Rivai, saksi Dasril Anwar, saksi Krisna Bayu) dan perwakilan Panitia Pengadaan (saksi Zulkifli Akbar) telah menunjuk secara langsung Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Pengadaan untuk Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 Nomor: 002/FMP/KOI-INASGOC/XII/2015, salah satunya yaitu PT. Hias Prima Gitalis Indonesia – Pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games Tahun 2018 di Kota Surabaya, berdasarkan Dokumen Penetapan Pemenang yang ditandatangani oleh Forum Musyawarah Pengadaan yaitu Saksi DODY ISWANDI, saksi Bambang Rus Effendi, Terdakwa ANJAS RIVAI, saksi Dasril Anwar dan saksi Krisna Bayu sesuai surat Nomor: 010/CAR.SBY/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 dan surat Saksi DODY ISWANDI selaku Panitia Nasional INASGOC Nomor: 012/CAR.SBY/KOI-INASGOC/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 kepada PT. Hias Prima Gitalis Indonesia perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Game 2018 di Surabaya.
Bahwa Panitia Pengadaan yang telah dibentuk tidak dilibatkan secara aktif dalam penentuan Pelaksana Pekerjaan dan 6 (enam) Pelaksana Pekerjaan yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang bukan usulan dari Panitia Pengadaan, karena Panitia Pengadaan sejak tahap aanwijzing sudah tidak aktif melaksanakan tahapan-tahapan pengadaan seperti tahapan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan negosiasi harga karena setelah proses pemasukan dokumen penawaran tidak ada lagi proses pembuktian kualifikasi dan berubah dari proses lelang menjadi proses penunjukan langsung oleh Forum Musyawarah Pengadaan yang dipimpin oleh Saksi DODY ISWANDI.
Bahwa alasan dan pertimbangan Panitia Pengadaan tidak melanjutkan proses atau tahapan pengadaan, karena:
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015, saksi DODY ISWANDI bersama-sama dengan Komite Eksekutif yang salah satunya Terdakwa ANJAS RIVAI telah memanggil calon Pelaksana Pekerjaan dan melakukan rapat, dilanjutkan kembali pada tanggal 16 Desember 2015 dengan mengundang para calon Pelaksana Pekerjaan yang kemudian ditunjuk menjadi Pelaksana Pekerjaan.
- Bahwa Ketua Panitia Pengadaan yaitu saksi YUSUF SUPARMAN pernah ditegur oleh Terdakwa ANJAS RIVAI yang berkedudukan sebagai Bendahara dan saksi KRISNA BAYU dengan kalimat ”apa kewenangan kamu memanggil vendor-vendor, tolong hargai Komite Eksekutif yang baru selesai rapat”. Dan untuk memperkuat teguran tersebut, saksi KRISNA BAYU dalam rapat Komite Eksekutif menyampaikan bahwa pengadaan carnaval bukan kewenangan Panitia Pengadaan melainkan kewenangan Forum Musyawarah Pengadaan.
Bahwa sesuai kontrak tersebut telah ditentukan waktu pelaksanaan pekerjaan dan tata cara pembayaran prestasi pekerjaan yaitu waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2015. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan secara sekaligus 100% dengan ketentuan pekerjaan telah selesai 100% yang dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyelesaian Pekerjaan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta hasil review dan atau pemeriksaan dari Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang dinyatakan dalam Berita Acara Hasil Review dan atau pemeriksaan.
Bahwa pada tahap pelaksanaan kontrak, Terdakwa Anjas Rivai telah melakukan penyimpangan terhadap kontrak dengan melakukan pembayaran secara bertahap yang tidak sesuai dengan kontrak, dimana Pelaksana Pekerjaan telah menerima pembayaran sebelum pekerjaan dilaksanakan (uang muka-modal kerja) dan pada waktu pekerjaan telah selesai dilaksanakan, sebagai berikut :
- Pencairan cek BNI No. GR 239977 tanggal 8 Januari 2016 sebesar Rp. 6 Milyar yang ditandatangani oleh saksi DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pembayaran dana pinjaman yang atas inisiatif saksi DODY ISWANDI dipergunakan untuk membayar uang muka kegiatan kepada 6 (enam) Pelaksana Pekerjaan.
- Pencairan cek BNI No. CS824501 sebesar Rp. 1.788.380.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pelunasan pembayaran pekerjaan kepada PT. Hias Prima Gitalis – Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Surabaya.
Bahwa pencairan anggaran dilakukan dengan cara Pengawas kegiatan pada masing-masing kegiatan mengajukan Memo Permohonan Pembayaran kepada Terdakwa ANJAS RIVAI selaku Bendahara dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari saksi DODY ISWANDI. Selanjutnya setelah Terdakwa ANJAS RIVAI melakukan verifikasi persyaratan permohonan pembayaran kemudian Terdakwa ANJAS RIVAI mengajukan cek kepada saksi DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG untuk ditandatangani dengan dilampiri Bukti Bank Keluar dan Bukti Kas Keluar yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Terdakwa ANJAS RIVAI, dan selanjutnya cek yang telah ditandatangani tersebut dicairkan dan ditransfer ke rekening masing-masing Pelaksana Pekerjaan, sebagai berikut :
Pembayaran dengan cek BNI No. GR 239977 tanggal 8 Januari 2016 sebesar Rp. 6 Milyar yang ditandatangani oleh Saksi DODY ISWANDI dan saksi MUDAI MADDANG, dipergunakan sebagai pembayaran uang muka untuk 6 (enam) Pelaksana Pekerjaan.
Pembayaran dengan cek BNI No. CS824501 sebesar Rp. 1.788.380.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi DODY ISWANDI dan Saksi MUDAI MADDANG kepada PT. Hias Prima Gitalis Indonesia Pelaksana Kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 di Surabaya.
Bahwa cek tersebut dicairkan untuk pembayaran secara bertahap kepada pihak pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 di diantaranya kepada PT. Hias Prima Gitalis Indonesia sebagai pelaksana kegiatan Carnaval Road to Asian Games XVIII Tahun 2018 di Surabaya telah menerima pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran uang muka tahap I pada tanggal 25 Desember 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Pembayaran uang muka tahap II pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diterima oleh Saksi Syamsul Arifin.
- Pelunasan pembayaran pekerjaan pada tanggal 19 Pebruari 2016 sebesar Rp. 1.788.380.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Berdasarkan General Audit BPK RI, bahwa pertanggungjawaban belanja pada pekerjaan Carnaval Road to Asian Games ke XVIII Tahun 2018 di Surabaya, Jawa Timur, pembayaran yang diterima oleh PT Hias Prima Gitalis Indonesia sebesar Rp.1.788.380.800,- dibayar ke rekening yaitu :
Rekening Bank Mandiri an saksi Ihwan Agus Salim sejumlah Rp.1.122.000.000,-
Rekening Bank Mandiri an Terdakwa Anjas Rivai selaku bendahara umum Panitia Nasional INASGOC sejumlah Rp.50.000.000,-
Rekening Bank Mandiri an Zulkifli sejumlah Rp.103.715.000,-
Rekening Bank Mandiri an Nitaria Ningtyas sejumlah Rp.13.000.000,-
Rekening Bank Mandiri an Rizki Jayanti sejumlah Rp.12.200.000,-
Rekening Bank Mandiri an Sukardi sejumlah Rp.16.700.000,-
------Perbuatan Terdakwa ANJAS RIVAI tersebut, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa ANJAS RIVAI bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 199 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANJAS RIVAI, SH dengan pidana penjara selama .5 (lima) Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan -
Membebani Terdakwa ANJAS RIVAI, SH membayar denda sebesar..Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti, karena berdasarkan fakta persidangan Terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi.
Dan :
Menyatakan Terdakwa ANJAS RIVAI, SH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menghukum Terdakwa ANJAS RIVAI, SH dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan.
Membebani Terdakwa ANJAS RIVAI, SH membayar denda sebesar..Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
4. Menyatakan barang bukti sebagaimana nomor urut barang bukti :
Nomor urut 001 s/d Nomor urut 364 dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa H. IHWAN AGUS SALIM
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
3. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.85/PID.SUS/TPK/2017/PN.Jkt.Pst.,tanggal 26 Oktober 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------
Menyatakan Terdakwa ANJAS RIVAI, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa ANJAS RIVAI, SH oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua tersebut;
Menyatakan Terdakwa ANJAS RIVAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
No. Urut 1. Sampai dengan Nomor 364 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara Ikhwan Agus Salim;
8. Membebanka kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,-(tujuh ribu lima rupiah) ;
4. Akta Permintaan Banding No. 36/ Akta.Pid.Sus.TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat oleh BUKAERI,SH,MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 85/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2017 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 1 November 2017 ; ------------------
5. Akta Permintaan Banding No. 36/ Akta.Pid.Sus.TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 1 November 2017 yang dibuat oleh BUKAERI,SH,MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 85/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2017 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 3 November 2017 ; ---------------------------------------------
6. Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 6 November 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 November 2017 dan salinannya telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 November 2017; ----------------------------------------------------------------------------------
7. Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 17 November 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 November 2017;--------------------------------
8. Pemberitahuan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa dengan surat tanggal 30 November 2017 Nomor W.10.U1/19699/ HN.05.1.2017.03 ,yang isinya memberitahukan kesempatan kepada masing-masing pihak agar mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan tanggal 8 Desember 2017 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 85/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst telah diputus pada tanggal 26 Oktober 2017, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa ANJAS RIVAI, SH dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah mengajukan permintaan banding masing-masing pada tanggal 31 Oktober 2017 dan tanggal 01 November 2017 sesuai dengan Akta Permintaan Banding No. 36/Akta.Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu 7 (Tujuh ) hari sejak putusan diucapkan sesuai dengan pasal 67 KUHAP jo pasal 233 KUHAP , maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa didalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan-keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya pada hal 487 - 488 telah mengada-ada atau diluar pokok perkara karena tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai bendahara bukanlah seperti yang
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tetapi adalah tugas tanggung jawab PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen tugas ) dan tanggung jawab yang dimaksud adalah :---------------------------------------------------------------------------
-Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa ;--------------------------Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kwitansi/ Surat Perintah kerja/ Surat Perjanjian ;---------------------------------------------------------------------------
-Menanda tangani dan melaksanakan kontrak ;--------------------------------------------
-Mengeluarkan surat Perintah membayar ;--------------------------------------------------
2. Pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat pertama tidak sesuai dengan fakta kebenaran materiil yang terungkap di persidangan karena :-------------------
- Yang melakukan penunjukan langsung terhadap vendor untuk melaksanakan carnaval pada enam kota adalah : Saksi Muddai Madang, walaupun dalam rapat Terdakwa hadir tetapi tidak mempunyai kapasitas untuk menyampaikan keberatan atas penunjukan langsung tersebut ;-----------------
- Bahwa yang melakukan pembiayaan uang muka terhadap Carnaval Asian Games kepada vendor bukanlah Terdakwa, tetapi Guntur Verdinan yang diterima oleh Samuel Arifin sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah ) yang diperintahkan oleh Indra Raya dan menurut Indra Raya diperintahkan oleh Dody Iswadi ;------------------------------------------------
3. Bahwa sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan, Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang melakukannya ,yang menyuruh melakukan dan serta turut melakukan perbuatan dan juga unsur kesengajaan melakukan tindak pidana korupsi beramai-ramai dengan saksi Muddai Madang ,Dody Iswandi dan Ihwan Agus Salim karena semua tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai bendahara KOI, semata-mata melaksanakan perintah atasannya dari Sekjen KOI Sdr Dodi Iswandi ;---------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Umum KOI tidak mempunyai kapasitas Penunjukan langsung Pemenang Lelang ;---------------------------------------------
5. Bahwa Berita Acara Sidang dan Putusan Pengadilan dalam perkara aquo mengandung cacat hukum karena dalam pemeriksaan perkara aquo, Terdakwa tidak ada dalam BAP, selaku tersangka dalam perkara aquo ;----
6., Bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua ;-----------
7. Bahwa tidak benar kerugian Negara adalah sebesar Rp. 10.962.721956, akan tetapi berdasarkan Audit BPK RI, kerugian Negara hanya sebesar Rp. 5.313.084.385. -------------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak pernah memeriksa Terdakwa sebagai terdakwa, tetapi hanya di pemeriksa sebagai saksi Mahkota, sedangkan keterangan terdakwa di persidangan Esensial dimana keterangan Terdakwa dipersidangan akan membuat terang suatu perkara disamping itu keterangan Terdakwa di muka persidangan merupakan dasar bagi Terdakwa untuk melakukan pembelaan diri ;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keberatan-keberatan diatas terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar :----------------------------
Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;---------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.85/Pid.Sus/TPK.2017/PN.Jkt.Pst ;-----------------------
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ;---------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah ada mengajukan memori banding, pada pada tanggal 17 Nopember 2017 ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam memori bandingnya tanggal 17 Nopember telah mengajukan keberatan-keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang dalam amar putusannya berpendapat bahwa Terdakwa ANJAS RIVAI, SH sebagai bendahara KOI dan Bendahara Panitia Nasional INAS GOC tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 2010 tentang Pencegahanan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penuntut Umum berpendapat pertimbangan Hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan ;-----------------
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keaslian dari kwitansi karena kwitansi tersebut adalah copy dari copy dan hanya merupakan rekayasa dari Terdakwa saja ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka ditunjuk seluruh isi dari memori banding yang diajukan oleh Terdakwa dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 85/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2017, Berita Acara Persidangan, alat-alat bukti barang bukti yang diajukan di persidangan serta memori banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Memori Banding yang diajukan Penuntut Umum . Majelis hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai mana terurai tersebut di bawah ini ;-------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara Kumulatif, Subsidaritas yaitu :-------
Dakwaan : Kesatu ;
Primair : Melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 199 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP jo 64 KUHAP ; --------------------------
Subsidair : melanggar 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;------------------
KEDUA ; Melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ;----------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam dalam pertimbangan hukum dan putusannya menyatakan : Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; ----------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding, setelah mencermati pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sudah tepat dan benar, karena telah didasarkan kepada fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan perkara aquo dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri Majelis Hakim Tingkat Banding didalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat Banding terkecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak sependapat karena terlalu berat dengan alasan-alasan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa selain atau yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama ,sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa telah dipertimbangkan hal-hal yang meringankan yaitu Terdakwa sama sekali tidak memperoleh dan menikmati uang terkait dengan kegiatan Carnaval Road To ASIAN GAMES Tahun 2018, juga Terdakwa selaku Bendahara Umum hanya menjalankan perintah dari Wakil Ketua Umum saudara Muddai Madang dan Sekjen KOI saudara Dony Ismadi dengan pembayaran kepada Vendor menyelesaikan gaji-gaji karyawan dan membayar keperluan Kantor, sehingga Terdakwa disini sifatnya pasif ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain hal tersebut di atas, konsep tujuan pemidanaan bukanlah pembalasan tetapi sifatnya adalah pembinaan dan pemidanaan yang dijatuhkan mengandung unsur-unsur ;-----------------------------------------------------
Kemanusiaan dalam arti pidana yang dijatuhkan tetap menjujung tinggi harkat dan martabat selaku dalam hal ini Terdakwa ;--------------------------------
Edukatif artinya pidana yang dijatuhkan, mampu membuat pelaku sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan sehingga begitu keluar dari penjara tidak akan mengulangi perbuatannya ;---------------------------------------
Keadilan dalam arti pidana yang dijatuhkan dapat mencerminkan keadilan baik bagi pelaku/Terdakwa maupun bagi masyarakat ;------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, berpendapat adalah adil dan patut kalau Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya, sebagaimana tersebut dalam amar putusannya di bawah ini ;-------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan yang diajukan oleh Terdakwa maupun Penuntut Umum dalam memori bandingnya , tidak ada hal-hal yang baru yang dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Terdakwa dalam perkara aquo telah didengar keterangannya sebagai Terdakwa dan bukan saksi Mahkota hal ini dapat dilihat dalam hal 373 putusan majelis Hakim tingkat pertama sehingga dengan demikian memori banding yang diajukan oleh Terdakwa haruslah di tolak ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 85/Pid.Sus/TPK/ 2017/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2017 haruslah dirubah sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;---------------------------------------
Menimbang, oleh karena itu Terdakwa di tahan secara sah dalam perkara ini dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa tetap dinyatakan dalam tahanan ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo telah ditahan maka selama Terdakwa ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di nyatakan bersalah, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Peradilan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menerima Permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------
2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus/TPK/ 2017/PN.Jkt.Pst., tanggal 26 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ANJAS RIVAI, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua;--------------------------
Membebaskan Terdakwa ANJAS RIVAI, SH oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua tersebut;-----------------------
Menyatakan Terdakwa ANJAS RIVAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT”;--------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; --------------------------------
Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
No. Urut 1. Sampai dengan Nomor 364 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara Ikhwan Agus Salim;--------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin tanggal 22Januari 2018 oleh kami : ESTER SIREGAR,S.H.,M.H., Hakim Ketua Majelis, NY. HjELNAWISAH, S.H.,M.H., dan I.NYOMAN SUTAMA, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta H. HENING TYASTANTO, S.H.,C.N.,dan Drs H. RUSYDI, S.H., Hakim-Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 38/Pid/Sus/TPK/2017/PT.DKI tanggal 8 Desember 2017 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding . Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota dan dibantu NY.NANIK WINARSIH, SH,MH sebagai Panitera Pengganti , berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 38/Pid/Sus/TPK/2017/PT.DKI tanggal 8 Desember 2017 tanpa dihadiri tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa/Tim Penasihat HukumTerdakwa; -----------
HAKIM KETUA MAJELIS
ESTER SIREGAR,S.H.,M.H.,
HAKIM ANGGOTA
ELNAWISAH, S.H.,M.H., I.NYOMAN SUTAMA, S.H.,M.H.,
| H. HENING TYASTANTO, S.H.,C.N., | Drs RUSYDI, S.H., |
PANITERA PENGGANTI
NANIK WINARSIH,SH,MH