66/Pid.Sus/2016/PN Tul
Putusan PN TUAL Nomor 66/Pid.Sus/2016/PN Tul
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebuah HP merk Nokia model : 1616-2 Type RH-125 Code : 0587505 IMF 357378/04/717772/9; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 66/Pid.Sus/2016/PN Tul
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa: -------------
-
Nama lengkap : GUNAWAN RETTOB alias GUNTANG;-------- Tempat lahir : Tual; ------------------------------------------------------ Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun /12 Februari 1998; ----------------------- Jenis kelamin : Laki-laki; ------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia; ----------------------------------------------- Tempat tinggal : Kiom Bawah Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual; ------------------------------------------------------ Agama : Islam; ----------------------------------------------------- Pekerjaan : Tidak Bekerja; ------------------------------------------
---Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : -------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 14 April 2016 berdasarkan surat penahanan Nomor : SP.Han/09/IV/2016/Reskrim sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016; ------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang Penuntut Umum, tanggal April 2016, Nomor : B-11/S.1.13/Euh.1/04/2016 sejak tanggal 04 Mei 2016 sampai dengan tanggal 12 Juni 2016; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 10 Juni 2016 Nomor : PRIN-48/S.1.13/Euh.2/08/2016 sejak tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal 29 Juni 2016; --------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tual, tanggal 16 Juni 2016 Nomor : 66/Pid.Sus/2016/PN. Tul, sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Juli 2016; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual, tanggal 27 Juni 2016 Nomor : 66/Pid.Sus/2016/PN. Tul sejak tanggal 16 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016; ----------------------------------------------------------------------
---Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum LUKMAN MATUTU, SH. dan WAHYUDIN INGRATUBUN, SH. Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Abdi Rakyat Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Fiditan Puncak No. 4 Km 4 Desa Fiditan Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21Desember 2016; -----------------------------
---Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Telah Membaca; -----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tual Nomor : 66/Pid.Sus/2016/PN.TUL tanggal 16 Juni 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual Nomor : 66/Pid.Sus/2016/PN.Tul tanggal 16 Juni 2016 tentang Hari Sidang; ------------------
Berkas perkara dengan nomor : 66/Pid.Sus/2016/PN.TUL atas nama terdakwa Gunawan Rettob alias Guntang beserta seluruh lampirannya; -------------------------
---Telah membaca dan mempelajari Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara. PDM-17/062016/Euh.2 tanggal 16 Juni 2016 yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 23 Juni 2016; ----------------------------------------------------------
---Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang-barang bukti maupun alat bukti lain yang diajukan ke persidangan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
---Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya Penuntut Umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa GUNAWAN RETTOB alias GUNTANG terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------
Menetapkan Barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
Sebuah HP merk Nokia model : 1616-2 Type RH-125 Code : 0587505 IMF 357378/04/717772/9; ---------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
---Setelah mendengar nota pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan secara tertulis di persidangan pada tanggal 24 Agustus 2016 yang pokoknya sebegai berikut ; -------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Gunawan Rettob Alias Guntang tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum; ---------------------------------------------
Membebaskan terdakwa karena itu dari dakwaan kesatu dan kedua tersebut (Vrijpraak); -------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Mengembalikan barang bukti kepada terdakwa; -------------------------------------------
Memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya; ----------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara; ---------------------------------------------
---Setelah mendengar replik Penuntut Umum secara tertulis dipersidangan pada tanggal 29 Agustus 2016 dan duplik dari Tim Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 5 September 2016 yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada pendiriannya semula; -----------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tual dengan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-17/062016/Euh.2, tanggal 23 Juni 2016, yang uraiannya sebagai berikut : --------------
KESATU; --------------------------------------------------------------------------------------------------
---Bahwa terdakwa GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 23.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2016 bertempat di samping Masjid Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yaitu terhadap saksi korban TONY WILLY ANANTA LEWAHERILLA Alias TONY (yang masih berumur 14 tahun, sesuai dengan akta kelahiran No 474.1/54/IST/2002, tanggal 31 Juli 2002); Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
---Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban TONY WILLY ANANTA LEWAHERILLA Alias TONY dan saksi CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN Alias ISEL mengendarai sepeda motor dari Pemda hendak pergi membeli Nasi Kuning Watdek, dan ketika sampai di samping masjid Watdek saksi korban TONYWILLY ANANTA LEWAHERILLA turun dari sepeda motor, tiba-tiba terdakwa GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG bersama dengan temannya yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor berhenti disamping sepeda motor yang masih dinaiki saksi CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN, lalu terdakwa langsung mengayunkan parang ke arah saksi CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN mengenai lengan sebelah kiri, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban TONYWILLY ANANTA LEWAHERILLA “Anak Mana...” dan langsung mengayunkan parang kearah saksi korban TONYWILLY ANANTA LEWAHERILLA mengenai lengan sebelah kanan, kemudian saksi korban berlari masuk kedalam Koramil dan minta pertolongan kepada saksi Priska Kastanya yang sementara bersama dengan saksi Max Kastanya dan kemudian pergi ke Rumah Sakit Karel Saduitubun; --------------------------------------------------------------------------------
---Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban TONYWILLY ANANTA LEWAHERILLA mengalami luka sesuai Visum Et Repertum Nomor 449/101/RSUD-KS/IV/2016 tertanggal 06 April 2016 atas nama TONI LEWAHERILA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susy Gosali Dokter pada RSUD Karel Satsuitubun Langgur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------------------
Korban datang dalam keadaan sadar; --------------------------------------------------------
Korban mengaku dapat potong dengan parang; -------------------------------------------
Pada korban ditemukan luka robek di lengan tangan kanan ukuran panjang tujuh tujuh centimeter kali dalam dua koma lima centimeter kali lebar satu centimeter ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Pada korban dilakukan rawat luka, jahit luka dan minum obat; ------------------------
Kesimpulan : ----------------------------------------------------------------------------------------------
---Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Toni Lewaherila umur empat belas tahun pada korban ditemukan luka robek di lengan tangan kanan akibat kekerasan benda tajam.-----------------------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
---Bahwa terdakwa GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 23.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2016 bertempat di samping Masjid Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, telah melakukan penganiayaan yaitu terhadap saksi korban TONY WILLY ANANTA LEWAHERILLA Alias TONY; Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
---Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban TONY WILLY ANANTA LEWAHERILLA Alias TONY dan saksi CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN Alias ISEL mengendarai sepeda motor dari Pemda hendak pergi membeli Nasi Kuning Watdek, dan ketika sampai di samping masjid Watdek saksi korban TONYWILLY ANANTA LEWAHERILLA turun dari sepeda motor, tiba-tiba terdakwa GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG bersama dengan temannya yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor berhenti disamping sepeda motor yang masih dinaiki saksi CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN, lalu terdakwa langsung mengayunkan parang ke arah saksi CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN mengenai lengan sebelah kiri, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban TONYWILLY ANANTA LEWAHERILLA “Anak Mana...” dan langsung mengayunkan parang kearah saksi korban TONYWILLY ANANTA LEWAHERILLA mengenai lengan sebelah kanan, kemudian saksi korban berlari masuk kedalam Koramil dan minta pertolongan kepada saksi Priska Kastanya yang sementara bersama dengan saksi Max Kastanya dan kemudian pergi ke Rumah Sakit Karel Saduitubun; --------------------------------------------------------------------------------
---Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban TONYWILLY ANANTA LEWAHERILLA mengalami luka sesuai Visum Et Repertum Nomor 449/101/RSUD-KS/IV/2016 tertanggal 06 April 2016 atas nama TONI LEWAHERILA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susy Gosali Dokter pada RSUD Karel Satsuitubun Langgur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------------------
Korban datang dalam keadaan sadar; ------------------------------------------------------
Korban mengaku dapat potong dengan parang; ------------------------------------------
Pada korban ditemukan luka robek di lengan tangan kanan ukuran panjang tujuh tujuh centimeter kali dalam dua koma lima centimeter kali lebar satu centimeter ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pada korban dilakukan rawat luka, jahit luka dan minum obat; -----------------------
Kesimpulan : ----------------------------------------------------------------------------------------------
---Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Toni Lewaherila umur empat belas tahun pada korban ditemukan luka robek di lengan tangan kanan akibat kekerasan benda tajam; ----------------------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP-------
---Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi; --------------------------------------------------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya terhadap diri terdakwa, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi dan telah pula didengar keterangannya dibawah sumpah/janji menurut tata acara agama serta keyakinannya, dan pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut ; --------------------
SAKSI I NIKODEMUS LEWAHERILLA alias NIKO; ------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Anak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY adalah anak saya; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 5 April 2016 pukul 23.50 WIT saksi tidak melihat kejadian yang menimpa Anak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY karena pada saat itu saksi telah tertidur kemudian saksi ditelepon oleh anaknya saudara PITER MAX KASTANYA alias MAX, dia mengatakan bahwa “Tony dapat potong Pak” dan saksi tanya lalu sekarang dimana dan dia menjawab sekarang ada di UGD Rumah Sakit dan saksi langsung ke Rumah Sakit, setiba disana saksi langsung melihat Anak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY sedang dirawat di tempat tidur dan setelah itu saksi keluar ketemu dengan Anak Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL dan saksi bertanya kepadanya “Israel yang potong Tony siapa?” dan dia menjawab “Guntang yang potong”;-----
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Anak Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL siapa dan kenapa anak Saksi dipotong oleh Terdakwa?; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anak saksi terluka disebelah tangan kanan berupa luka robek besar sekali dan langsung dijahit, jahitan dalam sebanyak 3 jahitan dan luar sebanyak 13 jahitan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY dalam kondisi sadar pada saat Saksi datang melihatnya; ----------------------------------------------------------
Bahwa anak saksi masih sekolah di bangku SMP; ----------------------------------------
Bahwa setelah dijahit pada hari itu juga anak saksi langsung keluar dan tidak dirawat di Rumah Sakit; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak terdakwa tidak penah datang meminta maaf kepada korban dan juga tidak pernah memberikan santunan atau ganti rugi pengobatan; ---------------
Bahwa setelah kejadian Anak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY pergi ke sekolah namun anak saksi tidak bisa menulis pada saat itu; -----------------------
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Anak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY sebab akibat dia dilukai oleh Terdakwa dan dia mejawab “saya pergi beli nasi kuning di Watdek dan disitu saya dipotong” dan dia juga mengatakan tidak ada masalah dengan Terdakwa; --------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan semua keterangan saksi tidak benar; --------------------------------------------------------------
SAKSI II TONY LEWAHERILLA alias TONY; ----------------------------------------------------- Bahwa saksi tidak disumpah karena sesuai dengan pasal 171 KUHAP, umurnya belum cukup 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian itu terjadi pada pukul 23.30 WIT bertempat di samping Mesjid Watdek, depan Rumah Makan Padang; -----------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi dengan Anak Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL dengan sepeda motor mau beli nasi kuning di Watdek; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah bermain dengan terdakwa, terdakwa pernah bermain di kompleks rumah kami; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL yang bawa motor pada saat itu, kami belum sampai di tempat nasi kuning, kami baru sampai di Rumah Makan Padang tiba-tiba saudara GUNTANG RETTOB alias GUNTANG dan temannya menyalip tepat didepan motor kami dengan menggunakan sepeda motor mereka;---------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya kami tidak saling kejar mengejar dengan sepeda motor pada saat itu dan kami juga tidak saling menyalip; ----------------------------------------
Bahwa pada saat disalip, kami berada diatas motor dan terdakwa yang saat itu diboncengi temannya menyalip motor kami dan saksi tidak mengenal teman terdakwa tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menyalip sepeda motor Saksi, terdakwa melukai Anak Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL; ------------------------------------------
Bahwa setelah menyalip sepeda motor Saksi terdakwa tetap diatas sepeda motor dan Anak Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL mau memutar motornya untuk balik arah dan pada saat Terdakwa melukai Anak Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL; -----------------------------
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa memegang parang pada saat itu; ------------
Bahwa Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL dilukai di tangan kiri; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu terang, cuacanya cerah dan tidak hujan; --------------------------------
Bahwa terdakwa melukai Anak Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa melukai Anak Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL, saksi langsung melompat dari motor karena ketakutan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat saksi melompat yaitu terdakwa bertanya kepada saksi “anak mana?”; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melompat dari sepeda motor, Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL sedang menyamping dan jarak antara terdakwa dengan saksi pada saat dia menanyakan “anak mana” sekitar ½ (setengah) meter pada saat itu lampu terang di tempat kejadian; ------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa bertanya kepada saksi, terdakwa langsung memotong saksi dengan pisaunya sebanyak 1 (satu) kali; --------------------------------------------
Bahwa setelah saksi dipotong oleh Terdakwa kemudian saksi melarikan diri ke arah Koramil; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL pada saat saksi dipotong langsung melarikan diri dengan sepeda motornya; -----
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa dalam keadaan mabuk; --------------------------
Bahwa temannya terdakwa yang membawa motor tidak ikut membantu memotong dengan pisau; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi ke Koramil tidak ada orang, saksi terus ke Kodim dan meminta bantuan kepada Bpk. PITER MAX KASTANYA alias MAX dan setelah itu saksi dibawa ke Rumah Sakit oleh Bpk. PITER MAX KASTANYA alias MAX;
Bahwa saksi melihat Terdakwa memegang pisau; ----------------------------------------
---Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan semua keterangan saksi tidak benar yaitu terdakwa tidak melakukan pemotongan; --
Saksi III CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL; ----------------------------------
- Bahwa pada saat kejadian saksi sedang bersama-sama dengan Anak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY dimana saat itu saksi yang membawa motor;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu malam itu, saksi dan Anak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY bertujuan membeli nasi kuning pada pukul 00.00 WIT saksi dan Anak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY pergi membeli nasi kuning; ---
- Bahwa kami dari daerah Pemda ke daerah Watdek, saat itu kami belum sampai di tempat jual nasi kuning, kami sampai di Rumah Makan Padang sebelum tempat jual nasi kuning dan sampai di Rumah Makan Padang kami dipotong oleh Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu kami tidak melakukan balapan dengan Terdakwa; ------------
- Bahwa saksi tidak mengenal teman Terdakwa yang membawa motor pada saat itu; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa yang berada pada saat itu dan yang memotong saksi dengan pisau; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum kejadian Saksi pernah melihat terdakwa di kompleks Pemda;----
- Bahwa saksi tidak mengetahui tempat tinggal terdakwa, saksi sering melihat terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa memotong saksi memakai pisau; ---------------------------------------
- Bahwa saksi belum melihat Terdakwa memegang pisau ketika terdakwa dengan temannya menghadang motor saksi; ---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi melihat terdakwa mengambil pisau dari celana sebelah kanan terdakwa, pisau yang dipakai oleh terdakwa berwarna putih ; -------------------------
- Bahwa terdakwa memotong saksi sebelum saksi membalikkan motornya; ---------
- Bahwa Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY dipotong oleh terdakwa saat turun dari motor; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu mengapa Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY turun dari motor; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa jarak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY dengan Saksi pada saat dia dipotong hanya berjarak ½ (setengah) meter; -----------------------------------
- Bahwa saat itu lampu terang dan bisa melihat dengan jelas di tempat kejadian;--
- Bahwa terdakwa mengatakan “ko anak mana?” dan sebelum saksi menjawab terdakwa telah memotong saksi; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY erluka di tangan kanan, setelah Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY dipotong oleh terdakwa saksi melarikan diri; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi yang melarikan diri pertama kali menggunakan sepeda motor menuju Polsek sedangkan Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY, saksi tidak tahu lari kemana; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya tidak ada perselisihan antara saksi dengan Terdakwa;--------
- Bahwa dari pihak keluarga terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada pihak saksi; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi yang melapor di Polsek dan diperiksa oleh Kapolsek setelah kejadian; ----------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan semua keterangan saksi tidak benar; ------------------------------------------------------------------------
Saksi IV PITER MAX KASTANYA alias MAX; -------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak melihat kejadian terdakwa memotong Anak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY dan Anak Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL; ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui dari kejadian itu setelah Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY, dia melarikan diri dan datang ke rumah saksi kira-kira pada tengah malam; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saat itu saksi telah tidur kemudian anak saksi yang bernama Friska yang memberitahukan saksi; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi melihat Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY terluka di tangan kanan dan tidak melihat ada luka lain dari Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY selain luka di tangan kanan; -------------------------------
- Bahwa tindakan saksi setelah melihat Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY yang terluka, saksi membawanya berobat di Rumah Sakit dan melapor ke Kantor Polisi;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak sempat menanyakan kepada Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah sampai di UGD, saksi belum mengetahui siapa yang melukai Anak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY; ---------------------------------------
- Bahwa saksi ketemu dengan Ayah Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY dan saksi tidak mengetahui bahwa Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL juga terluka pada saat itu; -----------------------------------
- Bahwa Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY tidak menceritakan kepada saksi. Saksi hanya bertanya kepada Anak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY yaitu “ose dengan siapa jalan keluar?” dan Anak Korban I TONY LEWAHERILLA alias TONY menjawab “saya dengan Israel”; -------------------------
---Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa tidak tahu tentang apa yang diterangkan oleh saksi; -------------------------------------------
---Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi di BAP yang dibacakan yakni keterangan saksi DAHRU Alias DAHRU, FITRA NOVITA Alias FITRA, RIZAL WAROY Alias GATUT keterangan mana diberikan dihadapan penyidik dibawah sumpah (Vide Pasal 162 ayat 1 KUHAP), yang pada pokoknya sebagai berikut; ------
Saksi V DAHRU Alias DAHRU; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;------
Bahwa Saksi mengerti kenapa Saksi diperiksa dan dimintai keterangan saat ini;-
Bahwa Saksi mengerti dengan keterangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka saudara GUNAWAN RETTOB Alias Guntang terhadap para korban ade TONY LEWAHERILLA Alias TONI dan ade ISRAEL SADSUITUBUN Alias ISEL yang terjadi pada hari selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 23.30 WIT disamping mesjid Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, namun dalam pemeriksaan saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG sebagai tersangka tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 23.30 WIT saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG berada di Kaimana dan sedang membantu nenek untuk doa tahlilan buat kakek yang sudah meninggal; -----------
Bahwa tugas dan jabatan Saksi adalah sebagai Staf Operasi ASDP TUAL bertugas menjual tiket saat KMP Erana beroperasi; --------------------------------------
Bahwa Saksi berwenang di pelabuhan feri Tual di bidang penjualan tiket pada hari Selasa, tanggal 05 April 2016 ketika KMP Erana beroperasi; --------------------
Bahwa perlu Saksi jelaskan bahwa tidak seorang penumpang tanpa membeli tiket di loket penjualan tiket naik ke kapal dan melakukan penyeberangan sampai ke tempat penjualan; -------------------------------------------------------------------
Bahwa perlu Saksi jelaskan bahwa penumpang tersebut naik ke kapal tanpa sepengetahuan petugas penjual tiket sehingga bisa melakukan penyeberangan sampai ke tempat tujuan dan penumpang tersebut dikategorikan penumpang gelap karena tidak punya tiket; -----------------------------------------------------------------
Bahwa perlu Saksi jelaskan bahwa benar semua penumpang yang membeli tiket kapal pada tanggal 05 April 2016 dicatat dalam daftar penumpang sesuai dengan daftar maniface terlampir; -------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi jelaskan bahwa penumpang tersebut tidak dicatat; ---------------------
Bahwa perlu Saksi jelaskan bahwa untuk jadwal reguler keberangkatan dari Tual ke Kaimana setiap hari Selasa dan Jumat pukul 18.00, jika keberangkatannya dari Tual hari Selasa pukul 18.00 WIT sampai di Kaimana pukul 07.00 WIT, dan jika keberangkatan dari Tual hari Jumat pukul 18.00 WIT sampai di Kaimana pada hari Sabtu pukul 07.00 WIT sedangkan untuk jadwal reguler keberangkatan darin Kaimana ke Tual setiap Rabu dan Sabtu pukul 18.00 WIT, jika keberangkatannya dari Kaimana ke Tual setiap rabu dan hari Sabtu pukul 18.00 WIT sampai di Tual hari Kamis pukul 07.00 WIT, dan jika keberangkatan dari Kaimana ke Tual setiap hari Sabtu pukul 18.00 WIT sampai di Tual pada hari minggu pukul 07.00 WIT dengan menggunakan kapal KMP ERANA; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perlu Saksi jelaskan bahwa sesuai dengan jadwal reguler keberangkatan penumpang dari Kaimana tujuan ke Tual hanya ada pada hari Rabu pukul 18.00 WIT dan hari Sabtu pukul 18.00 WIT, jika dicocockkan dengan keterangan dari saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG yang mengatakan bahwa berangkat dari Kaimana ke Tual pada tanggal 7 atau 8 April 2016, yang tanggal 7 April 2016 hari Kamis sedangkan pada tanggal 8 April 2016 hari Jumat maka keterangan dari saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG tersebut tidak sesuai dengan data jadwal reguler yang dikeluarkan dari Kantor ASDP Tual; -----
Bahwa tidak ada lagi yang perlu saudara tambahkan sehubungan dengan perkara tersebut di atas; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bersedia disumpah atas kebenaran keterangan yang telah saudara berikan kepada pemeriksa pada saat ini; ----------------------------------------
Bahwa selama pemeriksaan berlangsung Saksi tidak merasa ditekan, dibujuk atau di sakiti oleh pemeriksa; -------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan bahwa yang tidak tahu apa yang diterangkan oleh saksi yang dibacakan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi VIFITRA NOVITA Alias FITRA; -----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; ----
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak mengerti kenapa Saksi diperiksa dan dimintai keterangan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengerti dengan penjelasan singkat bahwa Saksi hadir sebagai Saksi yang menguntungkan terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 23.30 WIT terhadap korban bernama ade TONY LEWAHERILLA dan ISRAEL SADSUITUBUN yang dilakukan oleh saudara GUNTANG RETTOB dengan sebuah alat tajam yang menyerupai parang dengan panjang kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) cm; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pukul 23.30 WIT Saksi sudah berada di perjalanan menuju Kaimana dengan tujuan untuk membantu nenek dari suami Saksi tahlilan yang sudah meninggal; -------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG sejak dari kecil, Saksi memilki hubungan keluarga dengan saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG karena ibu dari GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG adalah tante Saksi dan Saksi pun di Tual tinggal bersama keluarga GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG; ----------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan Saksi ke Kaimana dengan menggunakan transportasi Feri, Saksi meninggalkan Tual pukul 18.00 WIT; ------------------------
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi ke Kaimana bersama dengan saudara RIVAL WAROY, saudara JORDAN WAROY, saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG, saudara DEVAN WAROY dan ade SARFAN WAROY; ---------
Bahwa Saksi menerangkan pada saat GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG menggunakan baju warna hitam dengan celana levis biru dengan corak sobek-sobek dan menggunakan sepatu kets warna orange hitam tali putih dan menggunakan tas ransel warna hijau tua; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi pada saat di Feri menuju Kaimana Saksi bersama mereka tetapi Saksi berada di VIP bersama suami Saksi saudara DEVAN WAROY dan anak Saksi JORDAN WAROY dan GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG berada di kelas ekonomi selama perjalanan saudara RIVAL WAROY saudara JORDAN WAROY dan saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG sering bermain ke tempat Saksi di VIP; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menjelaskan, Saksi menempuh perjalanan dari Tual ke Kaimana kurang lebih 1 (satu) hari setengah perjalanan, Saksi berangkat dari Tual pukul 18.00 WIT dan sampai di Kaimana pukul 12.00 WIT; -----------------------------------
Bahwa Saksi tidak bisa menunjukkan alat bukti berupa tiket yang dipakai oleh Saksi dari Tual menuju ke Kaimana bersama dengan saudara RIVAL WAROY, saudara JORDAN WAROY, saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTAN, saudara DEVAN WAROY dan ade SARFAN WAROY; ---------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak bisa menunjukkan tiket itu karena hanya berupa kertas dan di kertas itu hanya menulis nama penumpang dan loket pembayaran tiket VIP bersebelahan dengan loket pembayaran tiket ekonomi; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada lagi yang perlu saudara tambahkan sehubungan dengan perkara tersebut di atas; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama pemeriksaan berlangsung Saksi tidak merasa ditekan, dibujuk atau di sakiti oleh pemeriksa; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bersedia disumpah atas kebenaran keterangan yang telah saudara berikan kepada pemeriksa pada saat ini; ---------------------------------------
---Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan semua keterangannya benar; -------------------------------------------------------
Saksi VIIRIZAL WAROY Alias GATUT; ---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;------
Bahwa Saksi hadir di Polsek Kei Kecil karena atas permintaan dari keluarga saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG untuk memberikan keterangan kepada pemeriksa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 23.30 WIT, Saksi sedangb dalam perjalanan di atas kapal Feri KMP Erana dan saat itu Saksi bersama keluarga Saksi diantaranya saudari FITRA NOVITA, saudara RISMAN WAROY, saudara RIFAL WAROY, saudara saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG; -----------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan saat itu Saksi bersama keluarga Saksi dari Pelabuhan Feri tujuan ke Kaimana Papua; -------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan sebelumnya Saksi ketemu dengan saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANGdi rumah Saksi di Kiom kemudian bersama-sama menuju ke Pelabuhan Feri Tual untuk sama-sama naik di atas Feri KMP Erana tersebut; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan senigat Saksi saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG mengenakan pakaian baju kaos warna kuning lengan panjang dan celana levis panjang warna biru; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan Saksi membeli tiket sebelum Saksi bersama dengan keluarga termasuk saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG ketika menaiki Kapal Feri KMP Erana; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan saat itu juga Saksi yang membeli tiket dari saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG atas nama GUNTANG dan saat Saksi membeli tiket tersebut di pos masuk pelabuhan Feri Tual; ------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan ketika Saksi membeli tiket tersebut Saksi langsung memberikannya kepada saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG; ---------
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tiket yang Saksi beli untuk saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG adalah tiket ekonomi dan Saksi memberikan kepada saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG diatas kapal saat kapal tersebut hendak mau keluar dari Pelabuhan Feri Tual; ------------
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak tahu apakah tiket tersebut masih ada dipegang oleh saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG lebih jelas silahkan ambil keterangan dari saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG;-
Bahwa Saksi menerangkan Kapal Feri KMP Erana saat itu bertolak dari pelabuhan Feri Tual sekitar 18.00 WIT menuju ke Kaimana Papua; -----------------
Bahwa Saksi menerangkan Saksi balik kembali dari Kaimana bersama keluarga pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 namun saat itu Saksi tidak bersama lagi dengan saudara GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG, beda kapal akan tetapi sama-sama sampai di Tual yaitu pada hari Jumat, tanggal 08 April 2016; ---------
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak tahu bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 23.30 WIT di Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara telah terjadi peristiwa penganiayaan; ------------------
Bahwa Saksi menerangkan, sudah benar yang diterangkan Saksi serta saya tidak merasa dipaksa atau ditekan oleh pemeriksa dan tidak ada keterangan lain lagi serta saya bersedia diangkat sumpah sehubungan dengan keterangan yang saya berikan; ----------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan semua keterangannya benar; -------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan saksi a de charge dipersidangan yaitu, ; -----------------------------------------
Saksi IKHAIKAL ASSATRY; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tinggal 1 (satu) rumah dengan Terdakwa dan setahu saksi pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 pukul 17.00 WIT terdakwa pergi ke Kaimana dengan menumpang Feri karena saksi bertemu Terdakwa di Pelabuhan Feri di Tual; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi terdakwa menumpang Feri pada saat itu dengan teman-teman di kompleks yaitu 3 (tiga) orang; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya mengantar Terdakwa diluar Feri karena saksi terburu-buru;--
Bahwa saksi masih berada di Pelabuhan pada saat Feri berangkat dan Feri berangkat pada pukul 18.00 WIT; -------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bertujuan ke pasar dan kebetulan ketemu Terdakwa yang mau berangkat, dimana terdakwa memakai baju warna merah dan celana jeans panjang warna hitam; -----------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi IIABDURRAHMAN; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjemput Terdakwa di Pelabuhan Feri Kaimana dan yang datang bersama dengan Terdakwa di Kaimana ada 5 (lima) orang ditambah dengan Terdakwa, yaitu saudara Risman Waroi, saudara Rifal Waroi, saudara Risal Waroi dan saudari Fitra Waroi; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Feri masuk di Pelabuhan Kaimana pada pukul 12.00 WIT pada tanggal 06 April 2016; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa biasanya Feri dari Tual masuk di Pelabuhan Kaimana pada siang hari pukul 12.00 WIT tetapi kadang-kadang sore hari juga; ----------------------------------
Bahwa alasan terdakwa ke Kainama yaitu menjenguk keluarga dan acara Tahlilan hari ke-3 (ketiga) kakeknya meninggal dunia; -----------------------------------
Bahwa terdakwa di Kaimana selama 3 (tiga) hari dan terdakwa kembali ke Tual dengan menggunakan Feri; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa 5 (lima orang) termasuk Terdakwa tinggal bersama di Kaimana dan saksi juga yang mengantar terdakwa di Pelabuhan Kaimana untuk naik Feri tujuan ke Tual; --------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan dan pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : -------------------
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan Saudara TONY LEWAHERILLA alias TONY dan terdakwa tidak pernah melakukan pemukulan terhadap saudara TONY LEWAHERILLA alias TONY; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah memukul saudara TONY LEWAHERILLA alias TONY dan terdakwa tidak pernah mengayunkan pisau kepada saudara TONY LEWAHERILLA alias TONY; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pada tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 23.30 WIT terdakwa tidak berada di jalan Watdek, karena terdakwa sedang dalam perjalanan ke Kaimana;
Bahwa terdakwa pergi ke Kaimana pada tanggal 05 April 2016; -----------------------
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan saudara CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa ke Kaimana pada saat itu karena ada hajatan Tahlilan meninggalnya Kakek terdakwa yang ke-3 (ketiga) hari; -----------------------------------
Bahwa memang benar ada percakapan sms di telepon genggam terdakwa yang isinya “BAPAK KALAI BETA SALAH DAPAT TANGKAP TIDAK APA-APA TAPI INI BETA TIDAK SALAH KENAPA BETA DITANGKAP SEPERTI BEGINI, NANTI BETA BUNUH DIRI SAJA”?; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa memang benar ada percakapan dengan Korban saudara CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL di Polsek yaitu “ADE BETUL BAHWA BETA POTONG KAU dan ISEL menjawab “SENG BARANG ANAK-ANAK KOMPLEKS BILANG KO YANG POTONG LALU MEMEGANG KERAK JAKET BAJUNLALU ADE ISRAEL MENGATAKAN BAHWA BUKAN JAKET INI TAPI JAKET BERWARNA BIRU YANG DIPAKAI SAYA”; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah bermain di daerah Pemda walaupun 1 (satu) kali;--
Bahwa pada tanggal 05 April 2016 pada pukul 18.00 WIT terdakwa berada di Pelabuhan Feri dengan tujuan ke Kainama; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berangkat dengan saudara Risman Waroi, saudara Rifal Waroi, saudara Risal Waroi dan saudari Fitra Waroi dan tiba di Kaimana pada pukul 12.00 WIT, kami berada di Kaimana selama 3 (tiga) hari dan terdakwa kembali ke Tual dengan menumpangi Feri juga; -------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana diatas, dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa:-----------
- Sebuah HP Merk Nokia model : 1616-2 Type RH-125 Code : 0587505 IMF 357378/04/717772/9; -------------------------------------------------------------------------------
dan ternyata barang-barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian; -----------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selain itu, dipersidangan telah pula diajukan alat bukti surat berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Visum Et Repertum No. Lab. : 449/101/RSUD-KS/IV/2016 tertanggal 06 April 2016 atas nama Toni Lewaherila yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susy Gosali dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut; -------------------------------------------------
1. Korban datang dalam keadaan sadar; -------------------------------------------------
2. Korban mengaku dapat potong dengan parang; ------------------------------------
3. Pada korban ditemukan luka robek dilengan tangan kanan ukuran panjang tujuh sentimeter kali dalam dua koma lima centimeter kali lebar satu centimeter; ------------------------------------------------------------------------------------
4. Pada korban dilakukan rawat luka, jahit luka dan minum obat; -----------------
Kesimpulan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Toni Lewaherila umur empat belas tahun pada korban ditemukan luka robek dilengan tangan kanan akibat kekerasan benda tajam; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Visum Et Repertum No. Lab. : 449/102/RSUD-KS/IV/2016 tertanggal 06 April 2016 atas nama Israel Karel Sadsuitubun yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susy Gosali dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut; ------------------------------------
1. Korban datang dalam keadaan sadar titik; -------------------------------------------
2. Korban mengaku dapat potong dengan parang titik; -------------------------------
3. Pada korban ditemukan luka lecet pada lengan tangan kiri kurung buka dua tempat kurung tutup titik; ------------------------------------------------------------
I. Panjang empat sentimeter kali lebar nol koma dua centimeter kali lebar nol koma satu centimeter titik; ------------------------------------------------------
II. Panjang dua centimeter kali lebar nol koma satu centimeter kali lebar nol koma satu centimeter titik; ------------------------------------------------------
4. Pada korban dilakukan rawat luka koma obat minum dan pasien pulang titik; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Israel Karel Sadsuitubun umur delapan belas tahun pada korban ditemukan luka lecet dilengan kanan akibat goresan benda tajam titik; --------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/54/Ist/2002 atas nama Tony Willy Ananta Lewaherilla yang lahir pada tanggal 17 Januari 2002, yang dkeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara; ----------------------------
4. Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/4.951 atas nama Carolus Israel Sadsuitubun yang lahir pada tanggal 24 Februari 2001, yang dkeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Jayapura; -----------------------------------------------------------------------------
5. Surat dari PT. ASDP Indonesia Fery Nomor : OP.001/10/1/ASDP.TL-2016 tertanggal 25 April 2016 perihal daftar nama penumpang KMP. Erana; ------------
---Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tertuang dalam dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dan dianggap turut dipertimbangkan dalam putusan ini; ---------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan jalannya pemeriksaan persidangan, majelis hakim melihat adanya perbedaan keterangan yang diberikan para saksi, dimana saksi Toni Lewaherila dan saksi Israel Karel Sadsuitubun melihat terdakwa dengan jarak yang begitu dekat telah melakukan pemotongan kepada para saksi dengan menggunakan sebilah pisau atau alat tajam yang berwarna putih, sedangakan saksi FITRA NOVITA Alias FITRA, saksi RIZAL WAROY Alias GATUT yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 5 April 2016 pukul 18.00 WIT saksi meninggalkan kota Tual bersama-sama dengan terdakwa menggunakan kapal Feri menuju Kaimana serta dihubungkan dengan keterangan saksi a de charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa yaitu saksi KHAIKAL ASSATRY yang menerangkan bahwa tanggal 5 April 2016 pukul 17.00 WIT terdakwa pergi ke Kaimana dengan menumpang Ferikarena saksi bertemu Terdakwa di Pelabuhan Feri di Tual dan saksi ABDURRAHMAN menerangkan saksi menjemput Terdakwa di Pelabuhan Feri Kaimana dan yang datang bersama dengan Terdakwa di Kaimana ada 5 (lima) orang ditambah dengan Terdakwa, yaitu saudara Risman Waroi, saudara Rifal Waroi, saudara Risal Waroi dan saudari Fitra Waroi;------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dengan adanya keterangan para saksi yang berbeda maka majelis hakim untuk mendapatkan keyakinan akan menilainya keterangan-keterangan mana yang dapat dijadikan alat bukti sah; ----------------------------------------
---Menimbang, bahwa dalam memutus perkara tidaklah bersifat formalitas belaka, asalkan ada dua orang saksi atau pengakuan/pengingkaran terdakwa kemudian menghukum terdakwa, tanpa melihat faktor-faktor yang harus diselediki dari para saksi atau terdakwa karena masing-masing mempunyai kepentingan; -------------------
---Menimbang, bahwa hakim dalam memutus suatu perkara telah dituntun dan ditunjukan alat-alat bukti yang sah menurut hukum yaitu pasal 184 KUHAP, sehingga hakim harus obyektif dalam menilai keterangan para saksi dengan sungguh-sungguh memperhatikan pasal 185 ayat (6) KUHAP: ----------------------------
Persesuaian antara saksi satu dengan yang lain; -----------------------------------------
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; --------------------------
Alasan yang mungkin deprgunakan oelh para saksi dalam memberikan keterangan yang tertentu; -----------------------------------------------------------------------
Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi atau tidak keterangan itu dipercaya; -----------------------------
---Menimbang, bahwa keterangan saksipun tidak terlepas dari subyektifitasnya, karena apabila seorang menjadi saksi tanpa beban apapun maka dapat dipastikan ia akan menerangkan apa adanya, akan tetapi apabila kesaksiannya akan menguntungkan atau mencari keuntungan kepada dirinya atau orang tertentu maka ia tidak berbicara apa adanya bahkan hal-hal yang disembunyikan dan banyak mengarang, saksi–saksi yang demikian ini seolah-olah dia tidak takut dengan sumpah yang diucapkannya, inilah rahasia sederhana seorang saksi yang sungguh-sungguh harus dilihat oleh hakim apakah saksi tersebut jujur atau tidak, atau apakah obyektif dalam memberikan keterangan; ----------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa disinilah peranan majelis hakim dalam peradilan bebas harus berpandangan yang obyektif sehingga berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, maka majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan para saksi yang bersesuaian dan logis serta dikaitkan dengan barang bukti, maka fakta hukum yang terungkap yaitu : -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 pukul 23.30 WIT disamping Masjid Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara telah terjadi kekerasan terhadap anak Tony Willy Ananta Lewaherilla dan Anak Carolus Israel Sadsuitubun; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu anak Toni Willy Ananta Lewaherilla dengan Anak CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL dengan sepeda motor mau beli nasi kuning di Watdek, anak CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL yang bawa motor pada saat itu, saat mereka belum sampai di tempat nasi kuning, kami baru sampai di Rumah Makan Padang tiba-tiba saudara GUNTANG RETTOB alias GUNTANG dan temannya menyalip tepat didepan motor kami dengan menggunakan sepeda motor mereka;-----------------------------------------------
Bahwa pada saat disalip, anak Toni Willy Ananta Lewaherilla dengan Anak CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL berada diatas motor dan terdakwa yang saat itu diboncengi temannya menyalip motor mereka, terdakwa melukai Anak Korban II CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL dilukai di tangan kiri; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anak TONY LEWAHERILLA alias TONY dipotong oleh terdakwa saat turun dari motor dan terluka di tangan kanan dimana saat itu anak CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL pada saat Tony dipotong hanya berjarak ½ (setengah) meter; -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa anak Toni Lewaherila mengalami luka robek dilengan tangan kanan akibat kekerasan benda tajam berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susy Gosali dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur sedangkan anak Israel Karel Sadsuitubun mengalami luka lecet dilengan kanan akibat goresan benda tajam berdasarkan visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susy Gosali dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur; -----------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan beradasarkan fakta-fakta hukum tersebut apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya; ------------------
---Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa didakwa secara alternatif sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang R.I No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ----------------------
------------------------------------------------- Atau : ------------------------------------------------------
Kedua : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP; -------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka menurut prinsip pembuktian dakwaan alternatif yaitu yang memberikan pilihan baik Penuntut Umum maupun Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan; ------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa untuk itu majelis akan memilih mengenai unsur tindak pidana dalam pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang R.I No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah ; --------------------------------------------
1. Unsur setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------
2. Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan; --------------------------------------------------------------------
3. Unsur terhadap anak; -----------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang; -------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa unsur ke-1 ditujukan kepada siapa orangnya yang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, tegasnya kata setiap orang sama halnya dengan kata ”Barang siapa”, yang dimaksud setiap orang adalah sebagai Subjek Hukum yang bertindak sebagai pelaku dalam tindak pidana dan perbuatannya itu dapat dipertanggung jawabkan padanya karena tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa ternyata dipersidangan terdakwa tidak keberatan dan membenarkan identitasnyanya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan pula terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan dapat menjawab dan menerangkan dengan jelas dan terang mengenai segala apa yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga dipandang ia terdakwa adalah subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ; -------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum adalah terdakwa GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG; -----------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan; ----------------------------------------------
---Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka majelis hanya mempertimbangkan salah satu yang sesuai dengan fakta hukum; -------------------------
---Menimbang, bahwa ”melakukan kekerasan” artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya; ----------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 pukul 23.30 WIT disamping Masjid Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara saksi Toni Willy Ananta Lewaherilla dengan saksi CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL dengan sepeda motor mau beli nasi kuning di Watdek, saksi CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL yang bawa motor pada saat itu, saat mereka belum sampai di tempat nasi kuning, kami baru sampai di Rumah Makan Padang tiba-tiba saudara GUNTANG RETTOB alias GUNTANG dan temannya menyalip tepat didepan motor kami dengan menggunakan sepeda motor mereka;-----------------
---Menimbang, bahwa pada saat disalip saksi Toni Willy Ananta Lewaherilla dengan saksi CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL berada diatas motor dan terdakwa yang saat itu diboncengi temannya menyalip motor mereka, terdakwa melukai saksi CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL dilukai di tangan kiri sedangkan saksi TONY LEWAHERILLA alias TONY dipotong oleh terdakwa saat turun dari motor dan terluka di tangan kanan dimana saat itu saksi CAROLUS ISRAEL SADSUITUBUN alias ISEL pada saat Tony dipotong hanya berjarak ½ (setengah) meter; ----------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Toni Lewaherila mengalami luka robek dilengan tangan kanan akibat kekerasan benda tajam berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susy Gosali dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur sedangkan anak Israel Karel Sadsuitubun mengalami luka lecet dilengan kanan akibat goresan benda tajam berdasarkan visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susy Gosali dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur, dengan demikian majelis berpendapat unsure ini pun telah terpenuhi menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur Terhadap anak; ---------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya perbuatan “melakukan kekerasan” a quo, harus ditujukan kepada anak; ---------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; ---------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan, korban Tony Willy Ananta Lewaherilla dan korban Carolius Israel Sadsuitubun, benar adalah “anak”, Tony Willy Ananta Lewaherilla yang lahir pada Tanggal 17 JAnuari 2002 sedangkan Carolius Israel Sadsuitubun yang lahir pada Tanggal 24 Februari 2001, sesuai tanggal lahir yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran, sehingga sekarang usia korban belum mencapai 18 (delapan belas) tahun, dan majelis telah berkeyakinan bahwa korban adalah “anak”; -------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis berkeyakinan unsur terhadap anak ini-pun telah terpenuhi dan sah menurut hukum ; ------------------
---Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah membantah seluruh keterangan para saksi yang menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak TONY LEWAHERILLA Alias TONI dan anak ISRAEL SADSUITUBUN Alias ISEL, dalam keterangan terdakwa terdakwa dipersidangan mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 pukul 18.00 WIT terdakwa berangakt ke Kainama menggunakan kapal feri bersama teman-temannya karena mau menghadiri tahlilan kakeknya yang meninggal dunia; ------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan saksi Dahru Alias Dahru yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -----------
- Bahwa saksi bekerja sebagai Staf Operasi ASDP TUAL bertugas menjual tiket saat KMP Erana beroperasi, saksi menjelaskan bahwa tidak seorang penumpang tanpa membeli tiket di loket penjualan tiket naik ke kapal dan melakukan penyeberangan sampai ke tempat penjualan, ; -----------------------------
Bahwa benar semua penumpang yang membeli tiket kapal pada tanggal 05 April 2016 dicatat dalam daftar penumpang sesuai dengan daftar maniface terlampir; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perlu saksi jelaskan bahwa untuk jadwal reguler keberangkatan dari Tual ke Kaimana setiap hari Selasa dan Jumat pukul 18.00, jika keberangkatannya dari Tual hari Selasa pukul 18.00 WIT sampai di Kaimana pukul 07.00 WIT, dan jika keberangkatan dari Tual hari Jumat pukul 18.00 WIT sampai di Kaimana pada hari Sabtu pukul 07.00 WIT sedangkan untuk jadwal reguler keberangkatan darin Kaimana ke Tual setiap Rabu dan Sabtu pukul 18.00 WIT, jika keberangkatannya dari Kaimana ke Tual setiap rabu dan hari Sabtu pukul 18.00 WIT sampai di Tual hari Kamis pukul 07.00 WIT, dan jika keberangkatan dari Kaimana ke Tual setiap hari Sabtu pukul 18.00 WIT sampai di Tual pada hari minggu pukul 07.00 WIT dengan menggunakan kapal KMP ERANA; ---------
---Menimbang, bahwa walau keterangan saksi Dahru Alias Dahru adalah saksi yang mana keterangannya dibacakan dan ini dapat dipergunakan keterangannya seperti yang telah diisyaratkan dalam Pasal 162 KUHP yaitu ; ----------------------------------------
(1) Jika saksi sudah member keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir disidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan Negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan; -------------------------------------------------------------------
(2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan disidang; ----------------------------------------------------------------------
---Menimbang bahwa, ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian atau “the degree of evidence” keterangan saksi, agar keterangan saksi atau kesaksian mempunyai nilai serta kekuatan pembuktian; ----------------------------------------------------
---Menimbang bahwa, berdasarkan Pasal 1 angka 27 KUHAP dihubungkan dengan bunyi penjelasan Pasal 185 ayat (2), dapat ditarik kesimpulan : ---------------------------
Untuk dapat membuktikan kesalahan terdakwa paling sedikit harus didukung oleh “dua orang saksi”; -------------------------------------------------------------------------
Atau kalau saksi yang ada hanya terdiri dari seorang saja maka kesaksian tunggal itu harus “dicukupi” atau “ditambah” dengan salah satu alat bukti yang lain; ---------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dari keterangan saksi TONY LEWAHERILLA dan ISRAEL SADSUITUBUN yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak, dimana terdakwa melakukan pemotongan kepada anak TONY LEWAHERILLA dan ISRAEL SADSUITUBUN pada hari Selasa tanggal 5 April 2016;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa bila dihubungkan dengan keterangan saksi yang dibacakan Dahru Alias Dahru yang pada pokoknya saksi sebagai petugas penjualan tiket tidak melakukan penjualan tiket kepada terdakwa dan teman-temanya karena sesuai dengan bukti surat dari PT. ASDP Indonesia Fery (persero) Nomor : OP.001/10/1/ASDP.TL-2016 perihal Daftar penumpang KMP. Erana tertanggal 25 April 2016 dimana penjualan tiket tujuan Tual Kainama tanggal 5 April 2016 tidak tertera nama penumpang atas nama terdakwa Gunawan Rettob Alias Guntang begitupun sebaliknya untuk penjualan tiket pulang dari Kainama ke Tual tanggal 9 April 2016 tidak tertera nama penumpang atas nama terdakwa; ----------------------------
---Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menarik suatu kesimpulan bahwa terdakwa berusaha menyimpan dan menyembunyikan sesuatu. Kesimpulan dimaksud jika dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi, maka Majelis Hakim memperoleh petunjuk tentang kebenaran keterangan saksi sepanjang menjelaskan perbuatan terdakwa akan dipergunakan oleh Majelis Hakim ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti dilakukan terdakwa;-
---Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka dengan telah terbuktinya salah satu dakwaan alternatif kesatu, maka dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan lagi; -----------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledooi Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan hal ini Majelis Hakim juga tidak sependapat, karena apa yang telah dipertimbangkan secara Juridis diatas terdakwa tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dari dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ---------------------------------------------
---Menimbang, bahwa disinilah peranan Majelis Hakim yang tidak memihak dan berdiri tegak diantara kedua belah pihak baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa/penasehat hukumnya, yang mana berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka majelis Hakim berpendapat kalau terdakwa tersebut telah terbukti ”melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
---Menimbang, oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim juga berkeyakinan kalau terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana “menggunakan kekerasan terhadap anak” dan oleh karena itu harus dipidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dulu apakah terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum ; --------------
---Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan dapat diketahui bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rokhani, tidak ada alasan pemaaf, alasan pembenar dan alasan penghapus kesalahan atas tindakan terdakwa, oleh karena itu majelis berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan pidana yang berlaku; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selain hal tersebut di atas Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : -
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya; -----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban TONY LEWAHERILLA mengalami luka robek dan dijahit dan ISRAEL SADSUITUBUN mengalami luka lecet ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih muda sehingga masih banyak kesempatan untuk dibina;; --------
---Menimbang, bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai lamanya masa penahanan, maka majelis berpendapat bahwa pidana yang dituntut oleh penuntut umum masih terlalu berat, sehingga majelis hakim dengan mempertimbangkan gradualisasi perbuatan terdakwa, asas pemidanaan yang setimpal (asas proporsionalitas) dan perikemanusiaan akan mengurangi pidana menjadi sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ; ----------------------------
---Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan, maka menurut ketentuan pasal 22 (4) KUHAP lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa karena terdakwa dihukum penjara, sedangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut maka menurut pasal 21 (4) KUHAP dan pasal 193 (2) huruf b KUHAP, majelis memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan; ----------------------------
---Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa ; ---------------------------------------
Sebuah HP merk Nokia model : 1616-2 Type RH-125 Code : 0587505 IMF 357378/04/717772/9; -----------------------------------------------------------------------------
maka berdasarkan ketentuan pasal 194 (1) KUHAP, barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ; --------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 (1) KUHAP harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan; ------------------------------------------------------
---Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal-pasal dalam KUHAP yang berhubungan dengan perkara ini; --------------------------------
------------------------------------------ M E N G A D I L I ; ----------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; ------------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUNAWAN RETTOB Alias GUNTANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; ----------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ; -------------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa :
Sebuah HP merk Nokia model : 1616-2 Type RH-125 Code : 0587505 IMF 357378/04/717772/9; -------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa; -------------------------------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
---Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual pada hari ini Senin, 5 September 2016 oleh kami FARID HIDAYAT SOPAMENA, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis dan DAVID F. CH. SOPLANIT, S.H., M.H. serta ULFA RERY, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, 6 September 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. ZULKARNAIN TAMHER, S.Kom,. SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tual dan dihadiri oleh Penuntut Umum HUSNI, SH. pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dihadiri Terdakwa dan didampingi Penasehat Hukumnya. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DAVID F. CH. SOPLANIT, S.H.,M.H FARID HIDAYAT SOPAMENA, S.H.,M.H
ULFA RERY, S.H Panitera Pengganti,
MOH. ZULKARNAIN TAMHER, S. Kom., SH.