46/Pid.Sus/2016/PN.Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN.Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAUFIK HIDAYAT bin RUKANI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT bin RUKANI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) bulan; 3). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5) Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) box obat Carnophen yang berisi sebanyak 100 (seratus) butir; Dirampas untuk dimusnahkan.  1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna hitam type Gemini 1; Dirampas untuk Negara.  1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor Polisi. Dikembalikan kepada sdr. UKAN melalui terdakwa 6) Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 46/Pid.Sus/2016/PN.Mtp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : TAUFIK HIDAYATbin RUKANI ; Tempat lahir : Samarinda ; Tanggal lahir : 16 September 1994 ; Umur : 21 tahun ; Jenis Kalamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jalan Kenanga RT.02 RW.01 Desa Pengaron
Kabupaten Banjar ;
Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Desember 2015;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahana oleh :
Penyidik, sejak tanggal 26 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 07 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Mei 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN.Mtp tanggal 1 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN.Mtp tanggal 1 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT bin RUKANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) box obat Carnophen yang berisi sebanyak 100 (seratus) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna hitam type Gemini 1;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor Polisi.
Dikembalikan kepada sdr. UKAN melalui terdakwa
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah.)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT bin RUKANI pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 sekira jam 00.30 Wita atau setidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat di depan bengkel yang berada di Desa Benteng Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar atau setidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan NegeriMartapura,“dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidakmemiliki izin edar”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Sdr. Isai memberikan uang kepada terdakwa untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp 350.000,- (tigaratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengajak saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI pergi ke Sungai Jaring kemudian saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI melihat terdakwa membeli 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Obat Carnophen seharga Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari Sdr. IJUR (DPO) yang dibungkus dengan plastic warna hitam, kemudian terdakwa dan saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI pergi kebengkel Sdr. ADI kemudian terdakwa menyimpan Obat Carnophen di samping warung dengan cara diselipkan di dinding. Setelah itu saksi ABISAH RURONI Bin SUWARTO dan saksi YULIADI Bin TRIMAN bersama-sama anggota Polsek Pengaron lainnya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual beli Obat Carnophen dating kebengkel Sdr. Adi kemudian menggeledah terdakwa dan bengkel Sdr. Adi sehingga ditemukan 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Obat Carnophen yang diakui sebagai milik terdakwa dan rencananya akan diberikan kepada Sdr. Isai yang telahmembelinya. Keuntungan yang diperoleh terdakwa menjual 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Obat Carnophen sebesarRp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Berdasarkan keterangan ahli Arief Rachman, S.Si.,M.MKes. Apt. obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras yang sudah dicabut izin edarnya berdasarkan Surat dari Balai Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pengaron untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT bin RUKANI pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat di depan bengkel yang berada di Desa Benteng Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Martapura, telah“dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidakmemiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dan niat untuk melakukan kejahatan itu sudah nyata dengan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Sdr. Isai memberikan uang kepada terdakwa untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengajak saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI pergike Sungai Jaring kemudian saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI melihat terdakwa membeli 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Obat Carnophen seharga Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari Sdr. IJUR (DPO) yang dibungkus dengan plastic warna hitam. Kemudian terdakwa dan saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI pergi kebengkel Sdr. ADI kemudian terdakwa menyimpan Obat Carnophen di samping warung dengan cara diselipkan di dinding. Setelah itu saksi ABISAH RURONI Bin SUWARTO dan saksi YULIADI Bin TRIMAN bersama-sama anggota Polsek Pengaron lainnya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual beli Obat Carnophen dating kebengkel Sdr. Adi lalu menggeledah terdakwa dan bengkel Sdr. Adi sehingga ditemukan 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Obat Carnophen yang diakui sebagai milik terdakwa dan akan diberikan kepada Sdr. Isai yang sudah membelinya. Keuntungan yang diperoleh terdakwa menjual 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Obat Carnophen sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Berdasarkan keterangan ahli Arief Rachman, S.Si.,M.MKes. Apt. obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras yang sudah dicabut izin edarnya berdasarkan Surat dari Balai Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pengaron untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) box obat Carnophen yang berisi sebanyak 100 (seratus) butir;
1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna hitam type Gemini 1;
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor Polisi.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ABISAH RURONI bin SUWARTO :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 sekira jam 00.30 Wita saksi bersama saksi YULIADI yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pengaron telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin RUKANI di depan bengkel yang berada di Desa Benteng Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar;
Bahwa pada saat diamankan oleh pihak kepolisian ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) bok yang berisi 100 (seratus) butir, Handphone Merk Blackberry warna hitam type Gemini dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa Nomor Polisi;
Bahwa terdakwa pada saat diamankan oleh pihak kepolisian sedang bermain kartu Domino bersama dengan temannya di depan Bengkel sdra ADI di Desa Benteng Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar;
Bahwa awal kejadiannya yaitu teman terdakwa yang bernama Sdr. Isai memberikan uang kepada terdakwa untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp 350.000,- (tigaratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengajak saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI pergi ke Sungai Jaring untuk membeli carnophen dengan harga Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan pada saat terdakwa membeli tersebut saksi SAIPANI RAHMAN bin ZAINI melihat terdakwa membeli Obat Carnophen dari Sdr. IJUR (DPO) yang dibungkus dengan plastik warna hitam, kemudian terdakwa dan saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI pergi ke bengkel Sdr. ADI kemudian terdakwa menyimpan Obat Carnophen di samping warung dengan cara diselipkan di dinding. Setelah itu saksi ABISAH RURONI Bin SUWARTO dan saksi YULIADI Bin TRIMAN bersama-sama anggota Polsek Pengaron lainnya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual beli Obat Carnophen datang kebengkel Sdr. Adi kemudian menggeledah terdakwa dan bengkel Sdr. Adi sehingga ditemukan 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Obat Carnophen yang diakui sebagai milik terdakwa dan rencananya akan diberikan kepada Sdr. Isai yang sebelumnya telah memberi uang kepada terdakwa untuk membeli carnophen tersebut;
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa menjual 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Obat Carnophen sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa telah beberapa kali menjual obat tersebut kepada sdra ISAI dan keuntungan dalam menjual obat jenis Carnophen untuk maen bilyar, membeli rokok dan keperluan sehari-hari terdakwa;
Bahwa terdakwa mengakui obat carnophen yang telah ditemukan oleh Anggota Kepolisian tersebut adalah milik terdakwa yang telah terdakwa beli sebelumnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Saksi YULIADI Bin TRIMAN;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 sekira jam 00.30 Wita saksi bersama saksi ABISAH yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pengaron telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin RUKANI di depan bengkel yang berada di Desa Benteng Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar;
Bahwa pada saat diamankan oleh pihak kepolisian ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) bok yang berisi 100 (seratus) butir, Handphone Merk Blackberry warna hitam type Gemini dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa Nomor Polisi;
Bahwa terdakwa pada saat diamankan oleh pihak kepolisian sedang bermain kartu Domino bersama dengan temannya di depan Bengkel sdra ADI di Desa Benteng Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar;
Bahwa awal kejadiannya yaitu teman terdakwa yang bernama Sdr. Isai memberikan uang kepada terdakwa untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp 350.000,- (tigaratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengajak saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI pergi ke Sungai Jaring untuk membeli carnophen dengan harga Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan pada saat terdakwa membeli tersebut saksi SAIPANI RAHMAN bin ZAINI melihat terdakwa membeli Obat Carnophen dari Sdr. IJUR (DPO) yang dibungkus dengan plastik warna hitam, kemudian terdakwa dan saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI pergi ke bengkel Sdr. ADI kemudian terdakwa menyimpan Obat Carnophen di samping warung dengan cara diselipkan di dinding. Setelah itu saksi ABISAH RURONI Bin SUWARTO dan saksi bersama-sama anggota Polsek Pengaron lainnya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual beli Obat Carnophen datang kebengkel Sdr. Adi kemudian menggeledah terdakwa dan bengkel Sdr. Adi sehingga ditemukan 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Obat Carnophen yang diakui sebagai milik terdakwa dan rencananya akan diberikan kepada Sdr. Isai yang sebelumnya telah memberi uang kepada terdakwa untuk membeli carnophen tersebut;
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa menjual 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Obat Carnophen sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa telah beberapa kali menjual obat tersebut kepada sdra ISAI dan keuntungan dalam menjual obat jenis Carnophen untuk maen bilyar, membeli rokok dan keperluan sehari-hari terdakwa;
Bahwa terdakwa mengakui obat carnophen yang telah ditemukan oleh Anggota Kepolisian tersebut adalah milik terdakwa yang telah terdakwa beli sebelumnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
3. Saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 sekira jam 00.30 Wita terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Pengaron bertempat di depan bengkel yang berada di Desa Benteng Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar;
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras jenis Carnophen tersebut dengan cara mengambil ke daerah Sungai Jaring Desa Sungai Raya dari seseorang yang tidak saksi kenal;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak obat keras jenis Carnophen yang telah diambil oleh terdakwa dari seseorang tersebut dikarenakan obatnya dibungkus plastik warna hitam dan terdakwa memberikan uang tersebut dengan jumlah yang saksi tidak ketahui;
- Bahwa awalnya terdakwa sedang main bilyar dan terdakwa sedang berbicara dengan sdra ISAI kemudian terdakwa mendatangi saksi untuk ikut main bilyad lalu setelah selesai main bilyar kemudian terdakwa bersama saksi kebengkel sdra ADI untuk melihat oang main Kartu Domino lalu saksi ke toilet mushola dan setelah keluar dari toilet kemudian saksi diajak terdakwa untuk ke Sungai Jaring dengan mengatakan kepada saksi “Fan, kawani pang aku ke Sungai Jaring” lalu saksi menjawab “ dingin awak koler aku, sorangan pang” lalu terdakwa berkata dan mengatakan “aku takutan disungai langsat kadap” lalu setelah perbincangan tersebut ada seseorang yang mengasihkan jaket kepada saksi selanjutnya berangkat kesungai Jaring dengan menggunakan sepeda motor sdra UKAN, dan setelah sampai di Sungai jaring dekat jembatan terdakwa menghentikan sepeda motornya dan saksi tetap berada di dekat sepeda motor dan terdakwa langsung mendatangi orang, setelah terdakwa bertemu orang yang dicari tersebut terdakwa menyerahkan sesuatu berupa uang dan terdakwa juga menerimabarang yang dibungkus menggunakan plastik hitam. Setelah itu terdakwa mengajak saksi pulang menuju tempat bilyard kembali;
- Bahwa diperjalanan saksi mengetahui kalau yang dibawa oleh terdakwa adalah obat carnophen;
- Bahwa setelah sampai ditempat main bilyard tersebut, terdakwa bermain bersama saksi kemudian datang anggota kepolisian dan ditemukan satu box carnophen yang diselipkan didinding kemudian barang tersebut diakui milik terdakwa lalu terdakwa diamankan;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi- saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Ahli ARIF RACHMAN, S.Si., Apt., yang telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di persidangan sehingga atas persetujuan Terdakwa dan Majelis Hakim Keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan pada Berkas perkara dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pada saat ini bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2005 dan sejak tahun 2009 menjabat sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan sampai sekarang;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli kuliah pada Fakultas Farmasi di Universitas Islam Indonesia (UII) lulus tahun 2003 serta lulus Apoteker pada tahun 2004;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau padanan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengearkan sediaan farmasi tersebut adalah apoteker dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 51 tahun 2009 tetang pekerjaan kefarmasian;
Bahwa yang dimaksud apoteker adalah sarjana farmasi yang menempuh pendidikan apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, sedangkan yang dimaksud tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/ asisten apoteker;
Bahwa apoteker dan tenaga teknis kefarmasian memiliki keahlian dan kewenangan dalam pembuatan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan pengamanan sediaan farmasi;
Bahwa fasilitas yang digunakan apoteker dan tenaga teknis kefarmasian adalah apotek, Instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, tiko obat, dan pedagang besar farmasi (PBF);
Bahwa sediaan farmasi yang disimpan dan diedarkan oleh TAUFIK HIDAYAT Bin RUKANI berupa obat Carnophene/zenith tersebut merupakan obat keras dan telah ditarik dari peredaran serta tidak diperbolehkan untuk diperjual-belikan lagi sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dengan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol tanggal 24 Juli 2013;
Bahwa untuk melakukan pembuatan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran terhadap sediaan farmasi hanya boleh dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Kefarmasian yang telah memiliki keahlian dan harus mempunyai ijin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;
Bahwa dengan demikian Terdakwa untuk mengedarkan obat Carnophen tersebut tidak dibenarkan, disamping itu terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi/apotek;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan dibenarkan oleh ahli;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 sekira jam 00.30 Wita, telah ditangkap oleh pihak anggota Kepolisian Sektor Pengaron di depan bengkel yang berada di Desa Benteng Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa ditangkap karena menyimpan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) bok yang berisi 100 (seratus) butir tersebut dibungkus plastik warna hitam kemudian disimpan diselipkan di dinding warung;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras jenis Carnophen dengan cara berawal ketika Sdr. Isai memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 350.000,- (tigaratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir. Kemudian terdakwa mengajak saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI pergi ke Sungai Jaring kemudian saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI tetap berada di dekat sepeda motor dan terdakwa membeli 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Obat Carnophen seharga Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari Sdr. IJUR (DPO) yang dibungkus dengan plastik warna hitam, setelah itu terdakwa dan saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI pergi kebengkel Sdr. ADI kemudian terdakwa menyimpan Obat Carnophen dengan cara diselipkan di dinding. Setelah itu datang saksi ABISAH RURONI Bin SUWARTO dan saksi YULIADI Bin TRIMAN bersama-sama anggota Polsek Pengaron lainnya yang mengeledah semua orang yang berada di bengkel sdr. ADI tersebut dan ditemukan carnophen yang diselipkan di dinding dan barang tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dan kemudian terdakwa diamankan;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dari pembelian obat tersebut;
Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk penjualan I box yang berisikan 100 butir carnophen;
Bahwa uang keuntungan hasil penjualan carnophen tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok dan bermain bilyar.
Bahwa terdakwa mengetahui obat keras tersebut dilarang dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi/apotek;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu dengan yang lainnya saling berkaitan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 sekira jam 00.30 Wita, telah ditangkap oleh pihak anggota Kepolisian Sektor Pengaron di depan bengkel yang berada di Desa Benteng Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa ditangkap karena menyimpan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) bok yang berisi 100 (seratus) butir tersebut dibungkus plastik warna hitam kemudian disimpan diselipkan di dinding warung;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras jenis Carnophen dengan cara berawal ketika Sdr. Isai memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 350.000,- (tigaratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir. Kemudian terdakwa mengajak saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI pergi ke Sungai Jaring kemudian saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI tetap berada di dekat sepeda motor dan terdakwa membeli 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Obat Carnophen seharga Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari Sdr. IJUR (DPO) yang dibungkus dengan plastik warna hitam, setelah itu terdakwa dan saksi SAIPANI RAHMAN Bin ZAINI pergi kebengkel Sdr. ADI kemudian terdakwa menyimpan Obat Carnophen dengan cara diselipkan di dinding. Setelah itu datang saksi ABISAH RURONI Bin SUWARTO dan saksi YULIADI Bin TRIMAN bersama-sama anggota Polsek Pengaron lainnya yang mengeledah semua orang yang berada di bengkel sdr. ADI tersebut dan ditemukan carnophen yang diselipkan di dinding dan barang tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dan kemudian terdakwa diamankan;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dari pembelian obat tersebut;
Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk penjualan I box yang berisikan 100 butir carnophen;
Bahwa uang keuntungan hasil penjualan carnophen tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok dan bermain bilyar.
Bahwa terdakwa mengetahui obat keras tersebut dilarang dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi/apotek;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan salah satu dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan
yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)
| Ad. 1 Unsur Setiap orang ; |
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap subyek hukum atau orang siapa saja baik laki-laki atau perempuan yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum diajukan ke muka sidang dan dituntut pertangungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut dan tidak termasuk dalam pengertian pasal 44 KUHP, dalam subyek hukum tersebut diajukan ke persidangan karena suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan sebagai Terdakwa adalah bernama TAUFIK HIDAYAT bin RUKANI adalah seorang laki-laki yang sampai saat ini belum ada indikasi bahwa Terdakwa tersebut sedang terganggu jiwanya sehingga terhadap apa yang didakwakan atas dirinya dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Ketua Majelis Hakim telah membacakan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut telah membenarkannya serta tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah;
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan
Menimbang bahwa yang dimaksud sengaja atau kesengajaan dalam arti luas berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana adalah hubungan batin antara si pelaku terhadap perbuatan yang dilakukan yang menjadikan terjadinya suatu perbuatan pidana ;
Menimbang bahwa KUHP tidak memberi definisi apakah yang diartikan dengan sengaja, petunjuk untuk dapat menyatakan arti kesengajaan dapat diambil dari M.v.T (Memorie Vann Toelichting) yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai “ menghendaki dan mengetahui “ (willen en wetten), dengan demikian sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan, orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan ia mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan oleh karena itu kesengajaan berhubungan dengan sikap batin mengetahui dan menghendaki perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang bahwa yang dimaksud sediaan farmasi sebagaimana dimaksudkan Undang-undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika sedangkan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatur, susu dan /atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnaosis menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau memberikan struktur memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah ditangkap pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 sekira jam 00.30 bertempat di depan bengkel yang berada di Desa Benteng Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar Wita karena kedapatan memiliki obat jenis carnophen dan terdakwa memiliki obat jenis carnophen untuk dijual. Terdakwa memperoleh obat carnophen tersebut dengan cara awalnya Sdr. Isai memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 350.000,- (tigaratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir. Kemudian terdakwa mengajak saksi SAIPANI RAHMAN bin ZAINI pergi ke Sungai Jaring kemudian saksi SAIPANI RAHMAN bin ZAINI tetap berada di dekat sepeda motor dan terdakwa membeli 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir Obat Carnophen seharga Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari Sdr. IJUR (DPO) yang dibungkus dengan plastik warna hitam, setelah itu terdakwa dan saksi SAIPANI RAHMAN bin ZAINI pergi kebengkel Sdr. ADI kemudian terdakwa menyimpan Obat Carnophen dengan cara diselipkan di dinding. Setelah itu datang saksi ABISAH RURONI bin SUWARTO dan saksi YULIADI bin TRIMAN bersama-sama anggota Polsek Pengaron lainnya yang mengeledah semua orang yang berada di bengkel sdr. ADI tersebut dan ditemukan carnophen yang diselipkan di dinding dan barang tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dan kemudian terdakwa diamankan;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual obat carnophen tersebut setiap 1 (satu) box yaitu 100 (seratus) butir carnophen mendapatkan keuntungan sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah menjual beberapa kali termasuk kepada sdr IJUR dan uang keuntungan hasil penjualan obat carnophen tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain bilyar dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa memperjualbelikan obat keras jenis Carnophen karena mengharapkan ada keuntungan yang dapat dia peroleh dengan demikian terdakwa menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan dan ia mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat kepada khalayak umum dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)
Menimbang bahwa sebagaimana fakta dan pertimbangan tersebut diatas dalam unsur ke.2 telah terbukti bahwa obat yang dijual belikan oleh terdakwa merupakan obat keras dengan merk carnophen oleh pemerintah dalam hal ini Balai POM (Pengawas Obat Makanan) karena obat tersebut termasuk obat keras mengandung Zat Carisoprodol yang sering disalah gunakan sehingga telah dicabut izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 sehingga tidak boleh beredar lagi oleh karenanya apapun jenis obat yang mengandung Karisoprodol yang masih beredar di masyarakat adalah produk farmasi yang tidak mendapat ijin edar dari pemerintah ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas unsur ke-3 yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak mental generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 ayat (1) KUHAP serta belum ada cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) box obat Carnophen yang berisi sebanyak 100 (seratus) butir;
1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna hitam type Gemini 1;
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor Polisi.
akan ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT bin RUKANI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) bulan;
3). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5) Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) box obat Carnophen yang berisi sebanyak 100 (seratus) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna hitam type Gemini 1;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor Polisi.
Dikembalikan kepada sdr. UKAN melalui terdakwa
6) Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari Rabu tanggal 6 April 2016 oleh kami Sri Nuryani,S.H. sebagai Hakim Ketua, Fiona Irnazwen,S.H. dan Agustinus Sangkakala,S.H.,M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu Satriansyah,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura dengan dihadiri oleh Siwi Utomo,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Martapura serta Terdakwa.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | ||
| Fiona Irnazwen,S.H. | Sri Nuryani,S.H. | ||
| Agustinus Sangkakala,S.H.,M.H. | |||
| Panitera Pengganti, | |||
| Satriansyah,S.H. | |||