200/Pid.B/2014/PN. Agm
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 200/Pid.B/2014/PN. Agm
Nama lengkap : IRAWAN APANDI Bin MUSLIMIN Tempat lahir : Punjung Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 04 Januari 1984 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Punguk Jaya, Kecamatan Merigi Sakti, Kab. Bengkulu Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Irawan Apandi Bin Muslimin tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, kepada terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah dan didepannya terdapat gambar kartun serta bertuliskan Cracker dan Hacker. • 1 (satu) lembar celana pendek warna biru. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Erya Susan Binti Jim Ahran • 1 (satu) lembar baju kaos warna coklat abu-abu • 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Irawan Apandi Bin Muslimin 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 200/Pid.B/2014/PN. Agm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : IRAWAN APANDI Bin MUSLIMIN
Tempat lahir : Punjung
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 04 Januari 1984
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Punguk Jaya, Kecamatan Merigi Sakti, Kab.
Bengkulu Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 04 Agustus 2014
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 05 Agustus 2014 s/d tanggal 24 Agustus 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Agustus 2014 s/d tanggal 03 Oktober 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 September 2014 s/d tanggal 19 Oktober 2014;
Hakim, sejak tanggal 10 Oktober 2014 s/d tanggal 08 November 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 09 November 2014 s/d tanggal 07 Januari 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Ahmad Kuswandi, SH, yang beralamat di jalan Mayor Salim Batu Bara No. 39 Argamakmur berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 200/Pen.Pid/2014/PN.Agm;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 200/Pid.B/2014/PN. Agm tanggal 10 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 200/Pen.Pid/2014/PN. Agm tanggal 10 Oktober 2014 tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukkan dipersidangan ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. PDM- /Argam/11/2014 yang telah dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IRAWAN APANDI Bin MUSLIMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRAWAN APANDI Bin MUSLIMIN, berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan Kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah dan didepannya terdapat gambar kartun serta bertuliskan Cracker dan Hacker.
1 (satu) lembar celana pendek warna biru.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Erya Susan Binti Jim Ahran
1 (satu) lembar baju kaos warna coklat abu-abu
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Irawan Apandi Bin Muslimin
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Telah mendengar permohonan / pembelaan dari Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukanya serta memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat dakwaan tertanggal 10 Oktober 2014 dengan Nomor Register Perkara : PDM- 47/Argam/09/2014 yang dibacakan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
-------- Bahwa ia terdakwa IRAWAN APANDI Bin MUSLIMIN pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira jam 18.40 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, bertempat di rumah saksi Iis Sukiarti di Desa Bajak III Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban Erya Susan Binti Jim Ahran (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dilahirkan pada tanggal 8 Oktober 1996) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014 sekitar jam 18.40 wib, terdakwa Irawan Apandi datang ke rumah saksi Iis untuk meminta uang kepada saksi Iis. lalu saksi Iis masuk ke dalam rumah sedangkan terdakwa Irawan Apandi berada di teras rumah dan saat itu saksi korban Erya Susan juga sedang berada di teras rumah. ketika saksi korban Erya Susan mau pulang ke rumah orang tuanya dan akan mengambil helm, tiba-tiba terdakwa Irawan Apandi langsung mencekik leher kemudian memutar tangan sebelah kiri saksi korban Erya Susan ke belakang sehingga saksi korban Erya Susan terjatuh dan terdakwa Irawan Apandi sempat mencium kening sebelah kiri saksi korban Erya Susan. lalu terdakwa Irawan Apandi meremas payudara saksi korban Erya Susan sebelah kiri sebanyak 1 kali dan juga memegang samping vagina saksi korban Erya Susan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa Irawan Apandi.
bahwa atas perbuatan terdakwa Irawan Apandi tersebut, saksi korban Erya Susan berusaha memberontak dan berteriak minta tolong sehingga saksi Iis keluar dari rumah. lalu saksi Iis berteriak minta tolong sambil mengambil batu dengan maksud hendak melemparkan batu tersebut ke arah terdakwa Irawan Apandi. melihat hal tersebut kemudian terdakwa Irawan Apandi langsung melarikan diri.
Bahwa perbuatan terdakwa Irawan Apandi yang telah mencium kening sebelah kiri lalu meremas payudara sebelah kiri saksi korban Erya Susan sebanyak 1 kali dan juga memegang samping vagina saksi korban Erya Susan sebanyak 1 (satu) kali tersebut dilakukan tanpa adanya kehendak dari saksi korban Erya Susan dan akibat perbuatan terdakwa Irawan Apandi tersebut, saksi korban Erya Susan merasa ketakutan dan was-was karena selalu teringat perbuatan terdakwa Irawan Apandi terhadap dirinya.
bahwa usia saksi korban Erya Susan pada saat terdakwa Irawan Apandi melakukan perbuatan cabul terhadapnya yaitu 17 (tujuh belas) tahun 10 (sepuluh) bulan. hal ini dibuktikan dengan adanya kutipan akta kelahiran yang menyatakan bahwa saksi korban Erya Susan dilahirkan pada tanggal 8 Oktober 1996.
--------- Perbuatan terdakwa Irawan Apandi Bin Muslimin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaan Penuntut Umum, telah diajukan beberapa orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut keyakinan agamanya, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ERYA SUSAN Binti JIM AHRAN:
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekitar jam 18.40 wib terdakwa Irawan Apandi telah memeluk, mencium dan memegang payudara serta samping vagina saksi di rumah saksi Iis di Desa Bajak III Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah,.
Bahwa saksi baru mengenal terdakwa sekitar 2 minggu sebelum kejadian dikarenakan terdakwa sering main ke rumah saksi Iis yang tidak lain adalah kakak kandung saksi.
Bahwa saat saksi sedang berada di rumah saksi Iis, kemudian terdakwa datang dan berbicara kepada saksi Iis, selanjutnya ketika saksi Iis masuk ke dalam rumah dan saksi akan pulang ke rumah orang tua hendak mengambil helm di etalase, kemudian terdakwa tiba-tiba dating dari arah belakang langsung mencekik leher saksi
Bahwa terdakwa memutar tangan sebelah kiri saksi ke belakang sehingga kemudian saksi terjatuh dan terdakwa mencium kening sebelah kiri saksi lalu meremas payudara sebelah kiri saksi sebanyak 1 kali dan juga memegang samping vagina saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi berusaha memberontak dan berteriak minta tolong sehingga saksi Iis keluar dari rumah. lalu saksi Iis berteriak minta tolong sambil mengambil batu dengan maksud hendak melemparkan batu tersebut ke arah terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa Irawan Apandi langsung melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi merasa ketakutan dan was-was karena selalu teringat perbuatan terdakwa terhadap dirinya.
Bahwa usia saksi 17 (tujuh belas) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat terdakwa melakukan perbuatan terhadapnya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa merasa keberatan yaitu terdakwa tidak pernah mencekik leher saksi.
Saksi IIS SUKIARTI Binti JIM AHRAN:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014 sekira jam 18.40 wib, terdakwa telah memeluk, mencium dan memegang payudara serta samping vagina adik saksi yang bernama Erya Susan di rumah saksi di Desa Bajak III Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena terdakwa sudah sekitar 2 minggu bekerja di took bangunan yang letaknya di samping rumah saksi.
Bahwa sekitar jam 18.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi dengan tujuan hendak meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). namun saksi mengatakan kepada terdakwa kalau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tidak ada akan tetapi kalau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ada.
Bahwa selanjutnya terdakwa menjawab ”iya” lalu saksi masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang, saat saksi masuk ke dalam rumah, terdakwa berada di teras rumah dan saksi Erya juga berada di teras rumah mau pulang ke rumah orang tua.
Bahwa beberapa saat kemudian saksi mendengar saksi Erya menjerit minta tolong lalu saksi langsung keluar dari rumah, dan saat keluar rumah saksi melihat terdakwa sedang mencekik leher saksi Erya, lalu memutar tangan sebelah kirinya ke belakang sehingga saksi Erya terjatuh;
Bahwa terdakwa juga sempat mencium kening sebelah kiri saksi Erya lalu meremas payudara sebelah kiri dan memegang samping vagina saksi Erya.
Bahwa melihat hal tersebut saksi langsung berteriak minta tolong sambil mengambil batu dengan maksud akan melempar terdakwa dengan menggunakan batu, namun terdakwa langsung kabur.
bahwa saat terdakwa melakukan perbuatannya terhadap saksi Erya, posisi terdakwa berada di belakang saksi erya.
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan terhadap saksi Erya, saksi melihat saksi Erya melakukan perlawanan dengan cara memberontak akan tetapi kalah tenaga.
Bahwa seingat saksi pada saat kejadian saksi Erya memakai baju kaos lengan pendek warna merah dan celana pendek warna biru sedangkan terdakwa menggunakan baju kaos warna coklat abu-abu dan celana panjang warna hitam.
Bahwa usia saksi Erya pada saat terdakwa melakukan perbuatan terhadapnya yaitu 17 (tujuh belas) tahun 10 (sepuluh) bulan dan masih sekolah di tingkat SMA.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi JIM AHRAN Bin MAT ANA:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014 sekira jam 18.40 wib, terdakwa telah memeluk, mencium dan memegang payudara serta samping vagina anak saksi yang bernama Erya Susan di rumah saksi Iis di Desa Bajak III Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari saksi Iis dikarenakan sesaat setelah kejadian saksi langsung ditelpon oleh saksi Iis yang mengatakan bahwa Erya telah diganggu oleh terdakwa.
Bahwa mendengar hal tersebut saksi langsung pergi menuju rumah saksi Iis.
Bahwa menurut keterangan Erya Susan, terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara datang dari arah belakang pada saat Erya Susan mau mengambil helm dan langsung mencekik leher dari arah belakang, lalu memutar tangan sebelah kiri Erya ke belakang hingga Erya terjatuh;
Bahwa terdakwa juga sempat mencium kening sebelah kiri Erya lalu meremas payudara sebelah kiri dan memegang samping vagina Erya.
Bahwa saksi langsung melaporkan kejadian yang menimpa Erya Susan ke Polsek Pagar Jati karena saksi tidak menerima anak kandung saksi diperlakukan dan dilecehkan oleh terdakwa.
bahwa usia Erya Susan pada saat terdakwa melakukan perbuatan terhadapnya yaitu 17 (tujuh belas) tahun 10 (sepuluh) bulan dan masih sekolah di tingkat SMA.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi KOMALASARI Binti SAHRI:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014 sekira jam 18.40 wib, terdakwa telah memeluk, menciium dan memegang payudara serta vagina saksi Erya Susan di rumah saksi Iis di Desa Bajak III Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya terhadap saksi Erya Susan karena pada waktu terdakwa melakukan perbuatannya, saksi sedang dirumah dan tiba-tiba saksi mendengar suara teriakan minta tolong dari arah rumah saksi Iis.
Bahwa selanjutnya saksi langsung pergi menuju rumah saksi Iis, namun terdakwa sudah tidak ada lagi di tempat kejadian.
bahwa saksi tidak ada hubungan kekeluargaan baik dengan saksi maupun dengan terdakwa karena hanya sebatas tetangga di desa.
Bahwa saksi sudah mengenal saksi Erya Susan selama 10 tahun sedangkan denga terdakwa Irawan Apandi baru mengenal selama 1 bulan.
Bahwa sesampainya di rumah saksi Iis, saksi Erya Susan dalam keadaan shok, kaget dan cemas.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi ARMAN ANANDI Bin JIM AHRAN:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014 sekira jam 18.40 wib, terdakwa telah memeluk, mencium, memegang payudara dan vagina adik saksi yang bernama Erya Susan di rumah saksi Iis di Desa Bajak III Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.
bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi mendengar suara saksi Komalasari berteriak minta tolong dan memanggil warga di sekitar lokasi
bahwa saksi langsung keluar serta menanyakan kepada saksi Iis dan saksi Iis mengatakan bahwa Erya Susan telah diganggu oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi langsung mengejar terdakwa, namun saat itu terdakwa tidak berhasil ditemukan.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatannya karena saksi tidak melihat langsung;
Bahwa usia saksi korban Erya Susan pada saat terdakwa melakukan perbuatannya adalah 17 (tujuh belas) tahun 10 (sepuluh) bulan dan masih sekolah di tingkat SMA.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014 sekira jam 18.40 wib, terdakwa telah menarik, mencium dan memegang payudara saksi Erya Susan di rumah saksi Iis di Desa Bajak III Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bahwa kejadian tersebut dilihat oleh saksi Iis.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara ketika saksi Erya Susan sedang berdiri, terdakwa dating dari belakang dan langsung memegang payudara sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan setelah itu terdakwa mencium kening Erya Susan
Bahwa saksi Erya Susan langsung menunduk dan tangan kanan terdakwa memgang alat kelamin Erya Susan setelah itu saksi Erya Susan berteriak minta tolong
Bahwa karena takut, terdakwa langsung berlari dari rumah saksi Iis menuju ke Desa Punjung.
Bahwa terdakwa mencium kening saksi Erya Susan sebanyak 1 (satu) kali, memegang payudara sebanyak 1 (satu) kali dan memgang alat kelamin saksi Erya Susan sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi Erya Susan karena terdakwa suka kepada saksi Erya Susan, dan pada saat itu terdakwa memiliki hasrat ingin bersetubuh dengan saksi Erya Susan.
Bahwa terdakwa tidak ada mencekik saksi Erya Susan saat akan melakukan perbuatan tersebut.
Bahwa ketika terdakwa melakukan perbuatan tersebut, saksi Erya Susan melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan berteriak meminta tolong.
Bahwa sepengetahuan terdakwa saksi Erya Susan masih sekolah dibangku SMA
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah diajukkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah dan didepannya terdapat gambar kartun serta bertuliskan Cracker dan Hacker, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru, 1 (satu) lembar baju kaos warna coklat abu-abu dan 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam yang terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah, dan juga diketahui serta dibenarkan bak oleh saksi-saksi mau pun oleh terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan bukti surat di persidangan, maka Pengadilan telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekitar jam 18.40 wib terdakwa Irawan Apandi telah memeluk, mencium dan memegang payudara serta samping vagina Erya Susan di rumah saksi Iis yang beralamat di Desa Bajak III Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bahwa saat saksi Erya Susan sedang berada di rumah saksi Iis, kemudian terdakwa datang dan berbicara kepada saksi Iis, selanjutnya ketika saksi Iis masuk ke dalam rumah dan saksi Erya Susan akan pulang ke rumah dan hendak mengambil helm di etalase, kemudian terdakwa tiba-tiba datang dari arah belakang langsung mencekik leher saksi Erya Susan
Bahwa terdakwa memutar tangan sebelah kiri saksi Erya Susan ke belakang sehingga kemudian saksi terjatuh dan terdakwa mencium kening sebelah kiri saksi lalu meremas payudara sebelah kiri saksi sebanyak 1 kali dan juga memegang samping vagina saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi berusaha memberontak dan berteriak minta tolong sehingga saksi Iis keluar dari rumah. lalu saksi Iis berteriak minta tolong sambil mengambil batu dengan maksud hendak melemparkan batu tersebut ke arah terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa Irawan Apandi langsung melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi merasa ketakutan dan was-was karena selalu teringat perbuatan terdakwa terhadap dirinya.
Bahwa usia saksi 17 (tujuh belas) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat terdakwa melakukan perbuatan terhadapnya.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga ia dapat dipersalahkan dan mempertanggung-jawabkan tindak pidana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar pasal 82 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang , bahwa mengenai unsur ad. 1 “setiap orang ´menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “setiap orang“ identik dengan terminology kata “Barang siapa“ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang“ histories kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain, dengan demikian konsekwensi logis hal ini maka kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan terdakwa, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Surat Tuntutan Penuntut Umum dan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Arga Makmur adalah terdakwa Irawan Apandi Bin Muslimin, maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang“ yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa Irawan Apandi Bin Muslimin, sehingga tidak terjadi salah terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add 2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satunya terpenuhi telah cukup untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “sengaja” adalah menghendaki dan mengetahui, dalam hal ini pelaku menghendaki adanya suatu perbuatan dan mengetahui bila perbuatannya akan menimbulkan akibat, sedangkan yang dimaksud dengan cabul adalah keinginan atau perbuatan menjurus ke arah seksual untuk kepuasan diri sendiri diluar ikatan;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekitar jam 18.40 wib terdakwa Irawan Apandi telah memeluk, mencium dan memegang payudara serta samping vagina Erya Susan di rumah saksi Iis yang beralamat di Desa Bajak III Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menimbang, bahwa saat saksi Erya Susan sedang berada di rumah saksi Iis, kemudian terdakwa datang dan berbicara kepada saksi Iis, selanjutnya ketika saksi Iis masuk ke dalam rumah dan saksi Erya Susan akan pulang ke rumah dan hendak mengambil helm di etalase, kemudian terdakwa tiba-tiba datang dari arah belakang langsung mencekik leher saksi Erya Susan
Menimbang, bahwa terdakwa juga memutar tangan sebelah kiri saksi Erya Susan ke belakang sehingga saksi Erya Susan terjatuh dan terdakwa mencium kening sebelah kiri saksi lalu meremas payudara sebelah kiri saksi sebanyak 1 kali dan juga memegang samping vagina saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.
Menimbang, bahwa saksi Erya Susan berusaha memberontak dan berteriak minta tolong sehingga saksi Iis keluar dari rumah, lalu saksi Iis berteriak minta tolong sambil mengambil batu dengan maksud hendak melemparkan batu tersebut ke arah terdakwa hingga selanjutnya terdakwa langsung melarikan diri.
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya usia saksi Erya Susan masih 17 (tujuh belas) tahun 10 (sepuluh) bulan dan belum berusia 18 tahun, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2014 telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa membuat saksi Erya Susan mengalami trauma
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini dipandang cukup pantas dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 mengatur tentang denda, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana denda sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut, maka haruslah diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka sebelum Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini telah diajukkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah dan didepannya terdapat gambar kartun serta bertuliskan Cracker dan Hacker, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru, yang diakui sebagai milik saksi Erya Susan, maka sudah sepantasnya apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Erya Susan Binti Jim Ahran
Terhadap 1 (satu) lembar baju kaos warna coklat abu-abu dan 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam yang diakui milik terdakwa, maka sudah sepantasnya apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana maka membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Irawan Apandi Bin Muslimin tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, kepada terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah dan didepannya terdapat gambar kartun serta bertuliskan Cracker dan Hacker.
1 (satu) lembar celana pendek warna biru.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Erya Susan Binti Jim Ahran
1 (satu) lembar baju kaos warna coklat abu-abu
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Irawan Apandi Bin Muslimin
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada hari Selasa, tanggal 25 November 2014, oleh Tyas Listiani, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, SH dan Agung Hartato, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, Tanggal 26 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TS. Pramuji, S. H. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Arga Makmur serta dihadiri oleh Lydia Astuti, S.H. Penuntut Umum dan oleh terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SURYO JATMIKO M. S., S.H. TYAS LISTIANI, S.H., M.H.
AGUNG HARTATO, S.H.
Panitera,
TS. PRAMUJI, S.H.