405/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 405/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Other Participants (1)
Opponent (1)
DUDY SETIAWAN, Direktur Utama PT. RYAN PUTRA UTAMA, lawan 1. PT. ASURANSI TRI PAKARTA (TRIPA) Cq. KEPALA CABANG PT. ASURANSI TRI PAKARTA, dk
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Pemegang Polis Alat Berat Resiko Khusus PT. Asuransi Tri Pakarta (Tergugat I) sebagaimana tersebut No.Polis 10902031100037 ; 3. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah sebagai Penerima Kredit dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., (Tergugat II); 4. Menyatakan secara hukum Penggugat telah mendapat pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 15,60 Km di Wilayah Nusa Tenggara Barat, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.19.281.939.000,00 (sembilan belas milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); 5. Menyatakan secara hukum alat berat berupa Asphal Finisher Nigata/NFB6W1 merupakan salah satu alat berat yang diasuransikan pada Tergugat I ; 6. Menyatakan secara hukum bahwa alat berat berupa Asphal Finisher Nigata NFB6W1 telah rusak akibat kecelakaan sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi Nomor : SKK/414/VIII/2012/Lantas tanggal 1 Agustus 2012; 7. Menyatakan secara hukum Penggugat telah mengajukan klaim Asuransi pada Tergugat I sebagaimana tersebut dalam surat Penggugat No.126/RPU/E/VIII /2012 tanggal 1 Agustus 2012 ; 8. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat ; 9. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat telah menderita kerugian baik secara Materiil sebesar Rp. 11.954.096.950,00 maupun secara Immateriil sebesar Rp. 1.928.193.900 = Rp.13.882.290.850,00 ( tiga belas milyar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sehingga dikabulkan sebahagian ; 10. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara materiil maupun secara immateriil sebesar Rp.13.882.290.850,00 ( tiga belas milyar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah); 11. Menghukum kepada para Tergugat I , Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.116.000,00 ( satu juta seratus enam belas ribu rupiah) ; 12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
P U T U S A N
No. 405/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan, sebagai mana tersebut, dalam perkara antara:
DUDY SETIAWAN, Direktur Utama PT. RYAN PUTRA UTAMA, beralamat di Jln. Pengadekan Barat RT.007 RW.004 Kelurahan Pengadekan, Kecamatan Pancoran Selatan, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada SUYUDI REKSI PUTRANTO, SH, Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Raya Ambarukmo Nomor 63 Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Juli 2014, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
PT. ASURANSI TRI PAKARTA (TRIPA) Cq. KEPALA CABANG PT. ASURANSI TRI PAKARTA - beralamat di Gedung Tripa Lantai 1 Jalan Falatehan I Nomor 17-19 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT - I ;
PT.BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Cq. KEPALA CABANG PT. BANK NEGARA INDONESIA – beralamat di Jalan Melawai Raya Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT – II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat perkara ini ;
Setelah memdengar pihak-pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya tertanggal 05 Juli 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register No.405/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Juli 2014, yang pada pokoknya isinya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Kontraktor yang bergerak dalam bidang Kontruksi, Barang dan Jasa sebagaimana tersebut dalam Akta Pendirian Nomor : 16 tanggal 01 September 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Soekaimi, SH, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-12.980 HT.01.01 Tahun 1997 tanggal 11 Desember 1997 dan Akta Perubahan Nomor 10 tanggal 03 April 2009 yang dibuat oleh Notaris Justriany Koni, SH ;
Bahwa ditariknya Tergugat II dalam perkara ini karena Tergugat I adalah salah satu cabang Perusahaan Tergugat II, dan sesuai pasal 17 Perjanjian Kredit Tergugat II lah yang mengharuskan menggunakan Asuransi PT. Asuransi Tri Pakarta (Tergugat I), maka cukup alasan bagi Penggugat untuk menarik Tergugat II dalam perkara ini ;
Bahwa untuk menjalankan Perusahaan Penggugat, Penggugat telah mendapatkan Fasilitas dari Tergugat II berupa :
Kredit Modal Kerja, sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 2009/MRC/080, tanggal 03 April 2009 dengan maksimum kredit sebesar Rp.4.900.000.000,00 (empat milyar sembilan ratus juta rupiah) jangka waktu pasal 5, selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak 03 April 2009 sampai dengan tanggal 02 April 2010 ;
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 2009/MRC/080 tanggal 02 September 2009, perubahan atas pasal 32 ayat 1, Maksimum kredit menjuadi Rp.6.900.000.000,00 ( enam milyar sembilan ratus juta rupiah);
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (2) 2009/MRC/080 tanggal 01 April 2010 tentang perubahan pasal 5 ayat 1 jangka waktu kredit 03 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 03 April 2010 sampai dengan 02 Juli 2010 dan pasal 10 ayat 1 berbunyi Penerima Kredit wajib membayar kepada Bank bunga efektif sebesar 13,75% ;
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (3) 2009/MRC/080 tanggal 02 Juli 2010, perubahan atas pasal 3, pasal 5 ayat 1, pasal 10 ayat 1, pasal 16 ayat 2, pasal 32 ayat 1 ;
Perubahan Perjanjian Kredit ( IV) 2009/MRC/080 tanggal 25 Agustus 2011, perubahan atas pasal 3, pasal 5 ayat 2, pasal 6 ayat 2, pasal 8 ayat 1, pasal 10 ayat 1, pasal 16 ayat 2 ;
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (V) 2009/MRC/080 tanggal 27 Desember 2012, perubahan pasal 3, pasal 5 ayat 1, pasal 8, pasal 9, pasal 16 ayat 2, pasal 17 ayat 1, pasal 19 ayat 2, pasal 20 ayat 1, 2, 3, 4, pasal 21 butir b, pasal 25 ayat 1, pasal 28, pasal 32 ;
Perjanjian Kredit Nomor 2009/MRC/141 tanggal 23 Juli 2009, berupa kredit investasi untuk pembelian Asplhalt Mixing Plant (AMP) senilai Rp.1.100.000.000,00 ( satu milyar seratus juta rupiah) jangka waktu selama 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal 23 Juli 2009 sampai dengan 22 Juli 2014 ;
Perjanjian Kredit Nomor 2009/MRC/179 tanggal 24 Agustus 2009, maksimum kredit sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) jangka waktu 24 Agustus 2009 sampai 23 September 2009 ;
Perjanjian Kredit Nomor :2009/MRC/192 tanggal 02 September 2009, maksimum kredit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) jangka waktu 02 September 2009 sampai 02 April 2010 ;
Perjanjian Kredit Nomor :2009/MRC/193 tanggal 02 September 2009, berupa kredit investasi refinancing alat-alat berat sebesar Rp.850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak September 2009 sampai 01 September 2014 ;
Perjanjian Kredit Nomor :2010/MRC/270 tanggal 25 Oktober 2010 sebesar Rp. 495.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) jangka waktu selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 25 Oktober 2010 sampai dengan 24 Januari 2011;
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (I) 2009/MRC/192 tertanggal 01 April 2010, perubahan atas pasal 5 ayat 1, jangka waktu menjadi 03 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 03 April 2010 sampai dengan 02 Juli 2010, perubahan pasal 10 ayat 1 bunga efektif menjadi 13,75% ;
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (II) 2009/MRC/192 tertanggal 02 Juli 2010, perubahan atas pasal 3, pasal 5 ayat 1, pasal 10 ayat 1, pasal 16 ayat 2, pasal 32 ayat 1 ;
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (III) 2009/MRC/192 tertanggal 25 Agustus 2011, perubahan atas pasal 3, pasal 5 ayat 1, pasal 6 ayat 2, pasal 10 ayat 1, pasal 16 ayat 2 ;
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (IV) 2009/MRC/192 tertanggal 27 Desember 2012, perubahan atas pasal 3, pasal 5 ayat 1, pasal 16 ayat 2, pasal 17 ayat 1, pasal 19 ayat 2, pasal 20 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, pasal 21 butir b, pasal 25 ayat 1, pasal 28, pasal 32 ;
Bahwa atas fasilitas Kredit sebagaimana tersebut diatas, Penggugat telah menyerahkan Agunan sebagai jaminan kredit yang diikat secara Hak Tanggungan berupa :
Sertipikat Hak Milik Nomor 4844/Johar Baru, tgl. 20 Maret 2001, GS No.1783/1993 tgl.02-11-1993 seluas 286 m2, nama pemegang hak Nelly Yuniarti ;
Sertipikat Hak Milik Nomor 4855/Johar Baru, tgl. 20-03-2001, GS No.3676/1993 tgl.25-11-1996, seluas 280 m2, nama pemegang hak Nelly Yuniarti ;
Sertipikat Hak Milik Nomor 635/Johar Baru, tgl. 17-09-1966, GS No.2669/1966 tgl.30-08-1996 seluas 313 m2, nama pemegang hak Nelly Yuniarti ;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 8660/Mekarjaya, tgl. 14-06-1996, GS No.6593/1966 tgl.11-04-1996, seluas 300 m2, nama pemegang hak Nelly Yuniarti ;
Sertipikat Hak Milik Nomor 115/Pengadegan tgl. 24-04-1996, GS No.3642/1995 tgl.29-08-1995, seluas 113 m2, nama pemegang hak Sutarno;
Daftar Piutang Penerima Kredit berupa : Perjanjian Kerja No.620/368/PU-BM dan No.940/IMMA/XI/08 dan Addendum No.39/IMMA/XI/08 tanggal 09-02-2009, berupa Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Parkir Bandara Internasional Lombok ;
Barang bergerak yang diikat secara Fiducia : a.1 Unit Used Tyre Roller senilai Rp.280.000.000,-, b. 1 unit Sprey senilai Rp.90.000.000,-, c. 1 Unit Compresor Air Man senilai Rp.110.000.000,-, d. 1 Unit Genset Cummins NT 855.250 Kya senilai Rp.125.000.000,- , e. 1 Unit Lot 124 Bid 195 AVC 34 senilai Rp.348.959.150,- , f. 1 Unit aspal Finisher S/N 10092 senilai Rp.550.000.000,-
Berikut lampiran yang lain yang pada saatnya akan Penggugat buktikan dalam persidangan ;
Bahwa sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kredit Pasal 17 menyatakan “Selama Kredit Berjalan, barang-barang agunan yang dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh Penerima Kredit (Penggugat) kepada Perusahaan Asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank terhadap resiko kerugian yang mencam resiko, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh Bank. Didalam Perjanjian Asuransi (Polis) harus dicantumkan klausula sedemikian rupa, sehingga jika ada pembayaran ganti rugi dari Pihak Perusahaan Asuransi akan dibayarkan langsung kepada Bank untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah hutang Penerima Kredit kepada bank (Banker’s Clause) ;
Bahwa sesuai dengan poin 5 tersebut diatas Penggugat oleh Tergugat II diwajibkan untuk mengasuransikan Barang Agunan yang dijadikan jaminan kredit pada Tergugat I, Penggugat adalah sebagai Pemegang Polis Alat Berat Beresiko Khusus PT. Asuransi Tri Pakarta (Tergugat I) dengan Nomor Polis: 10902031100037. Total Sum Insured sebesar Rp.1.354.373.235,- (satu milyar
tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), berupa : 1 Used Type Roller Sakai Ts 7409 seharga Rp.252.000.000,00, 2. Sprey 800 liter seharga Rp.81.000.000,00., 3. Compressor Air Man/PDS 125 seharga Rp.99.810.000,00., 4. Genset Cu minis NT 855/250 KVA seharga Rp.112.500.000,00. 5. Wheel Loader/LOT 124 Auction 34 seharga Rp. 314.063.235,00 .6. Asphal Finisher Nigata/NFB 6 W1 seharga Rp. 495.000.000,00 ;
Bahwa disamping Asuransi Alat Berat Resiko Khusus sebagaimana tersebut pada poin 06 diatas, Penggugat diwajibkan oleh Tergugat II untuk mengasuransikan agunan kredit pada asuransi kebakaran pada Tergugat I (PT. Asuransi Tri Pakarta) dengan nomor polis :10901011102680, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.7.098.165,00 ;
Bahwa Penggugat mendapatkan pekerjaan Kontruksi jalan sepanjang 15.60 Km dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Pengadaan Konstruksi jalan ( Tahun jamal) Induk Nomor :02.138.1.WILLBK/INDUK.TJ/BM/DPU/2011 tertanggal 27 Juni 2011, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.19.281.939.000,00 ( sembilan belas milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 510 ( lima ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2012 ;
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2012 alat berat berupa Aspal Finisher Nigata/NFB6WI yang Penggugat pergunakan untuk mengerjakan Proyek jalan mengalami kecelakaan masuk jurang di lokasi Jalan Pangantep-Mt.Ajan-Kuta Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat, dan mengalami rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan aktifitas pekerjaan sehingga pekerjaan menjadi terhenti sebelum adanya alat berat berupa sebagai pengganti ;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut telah Penggugat laporkan pada pihak Kepolisian sebagaimana tersebut dalam Surat Laporan Kecelakaan Nomor : 5KK/414/VIII/2012/Lantas tanggal 13 Agustus tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat Resor Lombok Tengah ;
Bahwa akibat kecelakaan alat berupa Aspal Finisher Niagata/NFB6WI ;
Bahwa oleh karena alat berat berupa Aspal Finisher Nigata/NFB6WI yang mengalami kecelakaan tersebut termasuk salah satu alat berat yang Penggugat asuransikan pada Tergugat I, maka dengan Surat Nomor 126/RPU/E/VIII/2012 tanggal 1 Agustus 2012 mengajukan klaim asuransi pada Tergugat I ;
Bahwa akibat kecelakaan alat berat tersebut pekerjaan proyek jalan menjadi berhenti, untuk menunggu cairnya klaim Asuransi yang Penggugat ajukan pada Tergugat I, yang berakibat menimbulkan kerugian bagi Penggugat antara lain :
Kerugian waktu berupa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan ;
Penggugat tetap harus membayar gaji pekerja ;
Terkena denda keterlambatan dll. ;
Bahwa dari beberapa kali Perpanjangan waktu kontrak yang diberikan oleh pemberi pekerjaan Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang berakibat Penggugat terkena Penalty diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Pada saatnya akan Penggugat buktikan dalam persidangan) hal tersebut diakibatkan tidak cairnya klaim asuransi yang telah beberapa kali Penggugat ajukan kepada Tergugat I, namun hingga gugatan ini Penggugat ajukan tidak cair dan tidak ada tanggapan yang baik dari Tergugat I ;
Bahwa dengan tidak cairnya klaim asuransi alat berat resiko khusus yang Penggugat ajukan kepada Tergugat I, maka secara Yuridis Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtatige daad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata atau Burgelijk wetboek (BW) dalam Buku III BW, pada bagian tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari Undang-Undang berbunyi :
“ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” ;
Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992 tentang Penyelenggara Usaha Asuransi yang berbunyi :- Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat menyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim “;
Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi berbunyi :
“Perusahaan asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan menanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar “;
Bahwa dengan tidak dibayarnya klaim Asuransi yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan dihentikannya Kontrak Pekerjaan Proyek Jalan oleh Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Penggugat telah menderita kerugian secara Materiil yang dapat diperinci sebagai berikut :
Penambahan Gaji Pegawai dan operasional selama Rp. 2.200.000.000,- ( dua milyar dua ratus juta rupiah) ;
Pembelian aspal sebanyak 500 ton seharga Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) ;
Sewa alat berat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bunga bank selama 14 bulan sebesar Rp.1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Denda penalty pekerjaan sebesar 5% dari nilai kontrak sebesar Rp.964.096.950,- ( sembilan ratus enam puluh empat juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
Biaya lain-lain sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Jadi jumlah kerugian yang diderita secara Materiil oleh Penggugat adalah sebesar`Rp.11.954.096.950,- ( sebelas milyar sembilan ratus lim apuluh empat juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa oleh karena secara Yuridis Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggara Usaha Asuransi jo Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 442/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, maka cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan tuntutan ganti rugi baik secara Materiil maupun secara Immateriil yang dapat dirinci sebagai berikup :
KERUGIAN MATERIiL :
Pembayaran gaji pekerja dan biaya operasional selama 11 bulan ……………………………………………………………..Rp. 2.200.000.000,-;
Pembelian aspal sebanyak 500 ton x Rp.1.200.000,- Rp. 6.000.000.000,-;
Sewa alat berat selama 11 bulan Rp. 500.000.000,-
Bunga Bank selama 14 bulan x Rp.130.000.000,- Rp. 1.820.000.000,-
Denda Penalty Pekerjaan Proyek jalan 5% dari nilai
Kontrak ………………………………………………….. Rp. 964.096.950,-
Biaya lain sebesar………………………………………. Rp. 500.000.000,-
Rp.11.954.096.950,-
(Sebelas milyar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
Denda keterlambatan pembayaran klaim terhitung sejak Agustus 2012 sampai dengan bulan Juli 2014 adalah selama 23 bulan x 5% x Rp.11.954.096.950,- = Rp. 13.747.211.492,- ( tiga belas milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sebelas ribu empat ratus sembilan puluh dus rupiah) ;
KERUGIAN IMMATERIIL :
Dengan adanya penalty dari Pemberi Pekerjaan, maka secara otomatis Perusahaan Penggugat akan sulit mendapatkan pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya dan pada umumnya di wilayah Pemerintah Republik Indonesia, dan sangat mengganggu serta menajdi beban pikiran Penggugat, terlebih lagi dalam Ikatan Organisasi KontraktoR, sehingga apabila diperhitungkan dengan uang kerugian immateriil Penggugat adalah sebesar Rp.500.000.000.000,- ( lima ratus milyar rupiah) dengan asumsi selama 5 tahun Penggugat kehilangan pekerjaan yang setiap tahunnya menghasilkan Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
Maka jumlah kerugian yang diderita Penggugat baik secara Materiel maupun secara immateriIl adalah sebesar Rp. 11.954.096.950,- + Rp. 500.000.000.000,- = Rp. 511.954.096.950,- ( lima ratus sebelas milyar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lim apuluh rupiah) ;
Bahwa oleh karena jumlah kerugian yang diderita Penggugat baik secara materiIl maupun secara immaterIil tidak hanya dibebankan serta merupakan tanggung jawab dari Tergugat I, akan tetapi oleh karena Tergugat I adalah sebagai salah satu cabang dari Perusahaan Tergugat II, dan berdasarkan Pasal 17 Perjanjian Kredit yang menunjuk untuk menggunakan PT. Asuransi Tri Pakarta adalah Tergugat II, maka jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat harus ditanggung renteng antara Tergugat I dengan Tergugat II ;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan alasan maupun alat bukti yang cukup (yang pada saatnya akan Penggugat buktikan dalam persidangan maka Putusan dalam Perkara ini dapatlah dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh Para Tergugat I,II (Uitvoerbaar bij Vooraad) sebagaimana diatur dalam pasal 180 ayat (1) HIR. Pasal ayat (1) Rbg, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya putusan dijalankan lebih dahulu walaupun ada Perlawanan (Verzet) atau upaya hukum Banding ;
Berdasarkan uraian serta alasan yang Penggugat sebutkan diatas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksan berkenan untuk memanggil para pihak serta memeriksa dan memutuskan dalam perkara ini dengan keputusan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untyuk seluruhnya ;
Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Pemegang Polis Alat Berat Risiko Khusus PT. Asuransi Tri Pakarta (Tergugat I) sebagaimana tersebut Nomor Polis 10902031100037 ;
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah sebagai Penerima Kredit dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Tergugat II) ;
Menyatakan secara hukum Penggugat telah mendapat pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 15.60 Km di Wilayah Nusa Tenggara Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.281.939.000,00 ( sembilan belas milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Menyatakan secara Hukum alat Berat berupa aspal Finisher Nigata/NFB6W1. Merupakan salah satu alat berat yang diasuransikan pada Tergugat I ;
Menyatakan secara hukum bahwa alat berat berupa aspal finisher Nigata/ NFB6W1 telah rusak akibat kecelakaan sebagaimana tersebut dalamm Laporan Polisi Nomor : SKK/414/VIII/2012/Lantas tanggal 1 Agustus 2012 ;
Menyatakan secara hukum Penggugat telah mengajukan klaim Asuransi pada Tergugat I sebagaimana tersebut dalam surat penggugat Nomor : 126/RPU/E/VIII/2012 tanggal 1 Agustus 2012 ;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat ;
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat telah menderita kerugian baik secara MateriIl sebesar Rp.25.701.308.422,00 maupun secara ImmateriIl sebesar Rp. 500.000.000.000,-, sehingga jumlah seluruh kerugian Rp.525.701.308.422,00 (lima ratus dua puluh lima milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) ;
Menghukum kepada Tergugat I dan Tewrgugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara MateriIl maupun secara immateriIl sebesar Rp.525.701.308.422,00 (lim aratus dua puluh lima milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) ;
Menyatakan secara hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad) meskipun ada verzet atau upaya hukum banding dari para Tergugat I,II ;
Menghukum kepada para Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat hadir kuasa Suyudi Rekso Putranto, SH, sebagaimana Surat Kuasa Khusus dari Penggugat tanggal 05 Juli 2014(Kuasa tanggal 05 Juli Mengundurkan diri/ dicabut), yang selanjutnya datang dan hadir kuasanya, Yanairo Vionier, SH,
Advokat dari kantor Yanairo Vionier & Partners berkantor di Jln. Pangkalan Jati II No.33 Cinere Depok, sebagaimana Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Oktober 2014, sedangkan untuk Tergugat I. diwakili oleh kuasanya Ignatius Sape Kota, SH dan Vena Vebtriana, SH.MH., Advokat dan Konsultan Hukum Prihanggodo Haullussy & Partners (PHP) yang berkantor di Graha Mandiri d/h Bumi Daya Plaza Lantai 20 Jln. Imam Bonjol No.61 Jakarta 10310, dan untuk Tergugat II hadir kuasanya Wahyu Adi Hartanto, SH , Sufyedi, SH dan kawan-kawan Pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 130 HIR/154 Rbg dan Perma No.1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi, maka Majelis Hakim atas permintaan para pihak telah menunjuk Sdr. AMAT KHUSAERI, SH.MHum. sebagai Mediator dalam perkara ini, tetapi ternyata penyelesaian sengketa secara damai melalui proses mediasi tersebut tidak berhasil sehingga pemeriksaan secara litigasi dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat, yang mana terhadap gugatan Penggugat tersebut ada perbaikan kesalahan menulis :
Bagian Posita :
1). Halaman 2 butir 1 baris kedua dari atas tertulis sebagaimana seharusnya sebagaimana ;
2). Halaman 6 butir 9 baris terakhir tertulis berupa seharusnya serupa;
3). Halaman 6 butir 11 dihapus karena tidak ada sambungan kalimatnya ;
Bagian Petitum :
4). Halaman 10 butir 11 tertulis meskipun seharusnya meskipun ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, maka Tergugat I dan Tergugat II telah mengemukakan jawabannya secara tertulis sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I tertanggal 02 Desember 2014 pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali dalil-dalil yang diyakini kebenarannya oleh Tergugat I dan termasuk serta diuraikan sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam eksepsi ini.
BAHWA GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT BERSIFAT PREMATUR SEHINGGA GUGATAN PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD)
Bahwa Tergugat I merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri asuransi kerugian yang bernama PT Asuransi Tripakarta dan beralamat di Jalan Falatehan I, No. 17-19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Bahwa Tergugat I mempunyai hubungan hukum dengan PT BNI (Persero) Tbk. SKC Melawai Raya QQ PT BNI KCU Dukuh Bawah QQ PT Ryan Putra Utama berdasarkan perjanjian penutupan polis Asuransi untuk jenis pertanggungan Heavy Equipment Special Risks Policy dengan Polis Nomor 10902031100037 dengan objek pertanggungan 1 (satu) unit asphalt finisher nigata NFB6W1 SN. 10092 / Tahun 2009 untuk masa pertanggungan mulai dari tanggal 14 Desember 2011 sampai dengan 14 Desember 2014 dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp. 495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Bahwa dalam pekerjaan konstruksi jalan sepanjang 15.60 Km dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dikerjakan Penggugat menggunakan alat berat unit asphalt finisher nigata NFB6W1 SN. 10092 / Tahun 2009 kemudian unit tersebut mengalami kecelakaan masuk jurang di lokasi Jalan Pengantap, Mt. Ajan, Kuta Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat pada tanggal 01 Agustus 2012.
Bahwa terkait dengan kejadian yang dialami Penggugat tersebut Penggugat mengajukan permohonan klaim kepada Tergugat I selaku Penanggung melalui suratnya No. 126/RPU/E/VIII/2012 pada tanggal 01 Agustus 2012 dan surat Penggugat tertanggal 31 Agustus 2012 Perihal estimasi harga perbaikan kendaraan asphalt finisher sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan perincian yang diberikan oleh Penanggung sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Quantity | Harga Satuan | Jumlah | Ket |
| 1 | Sistem operasional menggunakan komputer rusak (elektrikal) | 1 unit | Rp. 70.000.000 | Rp. 70.000.000 | Impor |
| 2 | Alat setrikanya rusak | 1 unit | Rp. 60.000.000 | Rp. 60.000.000 | Impor |
| 3 | Sistem rem depan/belakang blong (rusak) | 2 unti | Rp. 25.000.000 | Rp. 50.000.000 | Impor |
| 4 | Chasis aspal finishernya rusak | 1 unit | Rp. 25.000.000 | Rp. 25.000.000 | Impor |
| 5 | Pompa hidrolik | 1 unit | Rp. 50.000.000 | Rp. 50.000.000 | Impor |
| 6 | Roller | 2 unit | Rp. 25.000.000 | Rp. 50.000.000 | Impor |
| 7 | Joint rante | 1 unit | Rp. 25.000.000 | Rp. 25.000.000 | Impor |
| 8 | Gear rante besar | 2 unit | Rp. 25.000.000 | Rp. 50.000.000 | Impor |
| 9 | Skrip bengkok yang kanan | 1 unit | Rp. 100.000.000 | Rp. 100.000.000 | Impor |
| TOTAL | Rp. 480.000.000 | ||||
B. Bahwa dalam permasalahan hukum yang ada Tergugat I tidak dalam posisi menolak klaim Penggugat dimana klaim tersebut akan diproses oleh Tergugat I setelah Penggugat dapat memberikan bukti rincian kerugian yang dialami Penggugat yang dikeluarkan oleh bengkel resmi atau authorizeddealer sebagaimana yang diminta oleh Tergugat I, hal tersebut merupakan kewajiban Penggugat yang tercantum dalam Polis Alat Berat Risiko Khusus (Heavy Equipment Special Risks Policy) dalam ketentuan kondisi Pemberitahuan dan Pembuktian Kerugian yang menyatakan :
“Tertanggung harus sesegera yang dapat dilakukan melapor kepada Penanggung ini atau agennya setiap kerugian atau kerusakan yang mungkin dapat menjadi klaim pada Polis ini dan juga harus menyerahkan kepada Penanggung atau agennya dalam waktu empat belas (14) hari dari tanggal kerugian suatu rincian pembuktian kerugian yang sah. Kegagalan Tertanggung melaporkan kerugian atau kerusakan dan menyerahkan bukti yang diatur sebelumnya akan membuat tidak berlaku suatu klaim pada Polis ini atas kerugian tersebut.
Tertanggung harus jika diminta oleh Penanggung menyediakan atau memberi akses ke harta benda yang dinyatakan rusak dan Tertanggung wajib untuk meyakinkan Penanggung dengan bukti yang wajar sebagaimana yang mungkin diminta Penanggung bahwa kerugian atau kerusakan tersebut sehubungan dengan mana suatu klaim tersebut dibuat benar-benar timbul dari salah satu risiko yang diasuransikan”
Bahwa sebagaimana ketentuan diatas, maka Tergugat I meminta kepada Penggugat agar estimasi perincian kerugian yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat I diatas harus dibuktikan oleh Penggugat bahwa perincian yang diberikan merupakan perincian yang dikeluarkan oleh bengkel resmi atau authorized dealer.
Bahwa apabila estimasi perincian kerugian tersebut terbukti dari bengkel resmi atau authorized dealer maka tahap selanjutnya Tergugat I akan membandingkan nilai estimasi tersebut dengan nilai yang dikeluarkan oleh loss adjuster.
Akan tetapi faktanya sampai gugatan ini diajukan Penggugat tidak juga dapat membuktikan bahwa estimasi perincian kerugian yang diberikan tersebut merupakan bukti yang wajar yang dikeluarkan oleh bengkel resmi atau authorizeddealer sehingga proses pembayaran klaim Penggugat menjadi tertunda.
Perlu Tergugat I tegaskan sekali lagi bahwa Tergugat I tidak pernah melakukan penolakan terhadap klaim Penggugat yang mana Tergugat I hanya memerlukan pembuktian berupa rincian kerugian yang sah dari pihak bengkel resmi atau authorizeddealer yang diminta dari Tergugat I kepada Penggugat, berbeda halnya apabila Tergugat I melakukan penolakan terhadap klaim Penggugat sehingga Penggugat dapat mengajukan keberatan melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan akan tetapi faktanya Tergugat I tidak menolak klaim Penggugat melainkan Tergugat I berada dalam posisi memberikan ruang kepada Penggugat untuk menunjukkan bukti rincian kerugian yang sah sebagai dasar pencairan klaim Penggugat.
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat menjadi prematur (exception dilatoria) karena yang menjadi pokok permasalahan gugatan Penggugat akibat belum dicairkannya klaim Penggugat adalah estimasi bukti yang wajar yang diminta oleh Tergugat I belum diberikan sehingga proses penyelesaian klaim Penggugat belum selesai.
Bahwa menurut M Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata pada halaman 457 menyatakan :
“Disebut juga dilatoria exceptie, yang berarti :
Gugatan Penggugat belum dapat diterima sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian, belum sampai atau
Batas waktu untuk menggugat belum sampai, karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur.”
Bahwa dalam perkara ini gugatan Penggugat terlampau dini dikarenakan Penggugat belum memenuhi kewajiban untuk memberikan bukti klaim, seharusnya Penggugat mengajukan bukti terlebih dahulu, apabila klaim ditolak barulah Penggugat dapat mengajukan gugatan. Dalam kasus ini Tergugat I juga tidak menolak klaim Penggugat, bahkan Tergugat I sebelum Penggugat memberikan bukti klaim sudah menunjukkan itikad baik untuk menawarkan penggantian kerugian dengan nilai sesuai rekomendasi loss adjuster.
BERDASARKAN HAL TERSEBUT DIATAS TERLIHAT JELAS BAHWA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA MASIH PREMATUR DIMANA PENGGUGAT SENDIRI BELUM MEMBERIKAN PERINCIAN SAH KEPADA TERGUGAT I SEBAGAI BUKTI PENGAJUAN KLAIM PENGGUGAT.
BAHWA GUGATAN PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT TIDAK BERDASAR HUKUM, KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL).
Bahwa Penggugat melalui suratnya no. 126/RPU/E/VIII/2012 pada tanggal 01 agustus 2012 mengajukan permohonan klaim atas 1 (satu) unit asphalt finisher nigata NFB6W1 SN. 10092 / tahun 2009 kepada tergugat I yang mengalami kecelakaan pada saat alat berat tersebut sedang digunakan, dan terhadap permohonan klaim tersebut tergugat I belum memprosesnya karena Penggugat tidak memberikan bukti yang sah berupa estimasi nilai kerugian yang dikeluarkan oleh pihak bengkel resmi.
Bahwa terhitung mulai dari Tergugat I meminta Penggugat untuk memberikan estimasi perincian kerugian yang sah sampai dengan bulan Februari 2013, Penggugat belum juga memberikan estimasi perincian kerugian yang diminta Tergugat I sehingga atas dasar hal tersebut untuk mempercepat penyelesaian klaim Penggugat maka pada tanggal 26 Februari 2013 Tergugat mengambil tindakan dengan memberikan penawaran sesuai perhitungan loss adjuster kepada Penggugat sebesar Rp. 167.550.000,- (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
SUM INSURED 495.000.000 NRV 690.000.000 DEPRECIATION 75% DEPRECIATION 517.500.000 ACTUAL VALUE 172.500.000 Adequacy of sum insured 0 DEDUCTIBLE 1 % of Sum Insured 4.950.000 ADJUSTMENT 167.550.000
Bahwa kemudian pada tanggal 08 April 2013 dan 15 April 2013 Penggugat mengirim surat kepada Tergugat I yang substansinya menolak penawaran Tergugat I dan memberikan perincian kerugian materiil yang kedua sebagai berikut :
-
Kerugian Penambahan gaji karyawan dan operasional selama 11 bulan : Rp. 200.000.000 x 11 bulan Rp. 2.200.000.000,- Pembelian aspal sebanyak 5000 ton x Rp. 1.200.000,- Rp. 6.000.000.000,- Penyewaan alat berat selama 11 bulan Rp. 500.000.000,- Bunga bank selama 11 bulan x Rp. 130.000.000 Rp. 1.430.000.000,- Biaya lain-lain Rp. 500.000.000,- TOTAL Rp. 10.630.000.000
(belum termasuk denda penalty dari nilai kontrak proyek 5 %)
Bahwa perincian kerugian materiil yang kedua diatas didasarkan pada perhitungan Penggugat dan bukan didasarkan pada rincian perhitungan yang sah dari bengkel.
Bahwa Tergugat I mempunyai itikad baik untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat akan tetapi Penggugat tidak memiliki bukti yang sah sehingga Tergugat I memberikan penawaran Pra Proposed kepada Penggugat sebesar RP. 167.550.000,- (Seratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan perhitungan loss adjuster namun Penggugat menolak penawaran Tergugat I tersebut;
Bahwa oleh karena out Tergugat I tetap menunggu perincian sah dari bengkel resmi sebagai dasar penggantian ganti rugi Penggugat sebaliknya Penggugat bukannya memberikan bukti sah perincian yang diminta Tergugat I tetapi malah mengajukan tuntutan yang tidak berdasar ;
Bahwa Penggugat dengan tegas menolak semua dalil Gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang faktanya Tergugat I tidak pernah menolak klaim Penggugat dimana Tergugat I menunggu dokumen dari Penggugat tetapi tidak juga dipenuhi sehingga klaim tidak dapat dihitung dan diproses.
Hal tersebut diatas menyatakan dengan jelas bahwa Gugatan Penggugat sama sekali tidak mempunyai dasar hukum (onrechtmatig of ongeground), kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga berdasarkan hal tersebut di atas Tergugat I mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang Tergugat I kemukakan dalam Eksepsi adalah tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Pokok Perkara ;
BAHWA TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN TERGUGAT I KEPADA PENGGUGAT
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan Penggugat dalam Gugatan Penggugat kecuali kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat I. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 163 HIR jo. Pasal 1865 KUHPerdata yang menyatakan :
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Penggugat diwajibkan membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya.
Bahwa dengan tegas Tergugat I menolak semua dalil-dalil Gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum apabila:
Ada perbuatan melanggar hukum.
Perbuatan tersebut membawa kerugian kepada orang lain.
Bahwa berdasarkan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum tersebut di atas maka terlihat jelas bahwa Tergugat I sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun terhadap Penggugat sehingga gugatan Penggugat sama sekali tidak berdasarkan hukum.
Bahwa Tergugat I belum dapat memproses pengajuan klaim yang diajukan oleh Penggugat dikarenakan Polis Alat Berat Risiko Khusus (Heavy Equipment Special Risks Policy) yang dimiliki oleh Penggugat yang diterbitkan oleh Tergugat I pada dalam ketentuan kondisi Pemberitahuan dan Pembuktian Kerugian yang menyatakan :
“Tertanggung harus sesegera yang dapat dilakukan melapor kepada Penanggung ini atau agennya setiap kerugian atau kerusakan yang mungkin dapat menjadi klaim pada Polis ini dan juga harus menyerahkan kepada Penanggung atau agennya dalam waktu empat belas (14) hari dari tanggal kerugian suatu rincian pembuktian kerugian yang sah. Kegagalan Tertanggung melaporkan kerugian atau kerusakan dan menyerahkan bukti yang diatur sebelumnya akan membuat tidak berlaku suatu klaim pada Polis ini atas kerugian tersebut.
Tertanggung harus jika diminta oleh Penanggung menyediakan atau memberi akses ke harta benda yang dinyatakan rusak dan Tertanggung wajib untuk meyakinkan Penanggung dengan bukti yang wajar sebagaimana yang mungkin diminta Penanggung bahwa kerugian atau kerusakan tersebut sehubungan dengan mana suatu klaim tersebut dibuat benar-benar timbul dari salah satu resiko yang diasuransikan”
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan terkait dengan permasalahan yang ada, maka Penggugat harus menunjukkan bukti yang sah terkait perincian nilai kerugian kepada Tergugat I akan tetapi faktanya sampai dengan saat ini Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti perincian yang diminta Tergugat I melainkan Penggugat hanya memberikan estimasi kerugian yang didasarkan pada perhitungan Penggugat sendiri dan bukan didasarkan perincian nilai kerugian dari pihak bengkel resmi sehingga klaim Penggugat belum dapat dicairkan.
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Bahwa terhadap pengajuan klaim yang diajukan oleh Penggugat atas 1 (satu) unit asphalt finisher nigata NFB6W1 SN. 10092 / Tahun 2009 yang mengalami kecelakaan tersebut, Tergugat I dapat mencairkan pengajuan klaim unit alat berat tersebut diatas sepanjang Penggugat dapat memberikan bukti yang sah berupa perincian nilai kerugian yang dikeluarkan oleh bengkel resmi kepada Tergugat I sehingga mengacu pada kondisi polis tersebut klaim yang diajukan oleh Penggugat belum dicairkan karena perincian yang diberikan oleh Penggugat bukanlah perincian yang sah yang dikeluarkan oleh bengkel resmi.
Bahwa dengan tidak ada bukti yang sah berupa estimasi perincian kerugian yang diminta Tergugat I maka Tergugat I tidak dapat melakukan pencairan klaim ganti kerugian kepada Penggugat dimana Tergugat I memiliki dasar yang kuat terkait belum dicairkannya klaim dikarenakan Penggugat belum memberikan estimasi nilai kerugian yang dikeluarkan oleh bengkel resmi kepada Tergugat I.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ternyata tidak terbukti dan oleh karena itu dalil Penggugat tersebut harus ditolak ;
DENGAN GUGATAN PENGGUGAT, PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN SUATU PERBUATAN YANG TIDAK PATUT DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM
Bahwa atas pengajuan klaim yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I, maka Tergugat I menunjuk tim independen (loss adjuster) yaitu PT Radita Hutama Internusa (A Charles Taylor AdjustingCompany) sebagai perusahaan jasa penilai kerugian dalam hal ini melakukan penilaian kerugian atas kerusakan unit asphalt finisher nigata NFB6W1 SN. 10092 / Tahun 2009 akibat kecelakaan.
Bahwa eksistensi Loss Adjuster PT Radita Hutama Internusa (A Charles Taylor Adjusting Company) untuk melakukan penilaian kerugian yang dialami Penggugat atas dasar perintah undang-undang yang diatur dalam Bab I Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian yang menyatakan bahwa :
“Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalahperusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian, dan penilaian di lapangan yang dilakukan oleh loss adjuster diperoleh dan didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
“Tahun pembuatan unit tersebut adalah sebelum tahun 2009 dikarenakan untuk unit diatas tahun 2000 seharusnya sudah menggunakan electrical control system sementara unit yang mengalami kecelakaan masih manual control system sehingga loss adjuster mengenakan depresiasi sebesar 7.5 % (7.5 tahun atau 10 tahun) dari harga unit baru.”
Bahwa dari hasil pemeriksaan, penelitian, dan penilaian di lapangan yang dilakukan oleh loss adjuster atas kecelakaan unit yang masuk jurang tersebut, Tertanggung mengalami kerugian atas kerusakan unit asphalt finisher nigata NFB6W1 SN. 10092 / Tahun 2009 sebesar Rp. 167.550.000,- (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Penggugat telah melakukan suatu perbuatan yang tidak patut karena dengan Gugatan tersebut Penggugat mengharapkan keuntungan besar yang tidak wajar untuk diterimanya, apalagi jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan Gugatan Penggugat.
Bahwa di dalam Gugatan Penggugat pada poin 16 dan poin 17 halaman 7, 8, 9 P Penggugat mendalilkan bahwasannya Tergugat I harus dihukum untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 25.701.308.442,- ,- (dua puluh lima milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan ribu empat ratus empat puluh dua Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Pembayaran gaji pekerja dan biaya operasional selama 11 bulan | Rp. 2.200.000.000,- |
| Pembelian aspal sebanyak 5000 ton x Rp. 1.200.000,- | Rp. 6.000.000.000,- |
| Sewa alat berat selama 11 bulan | Rp. 500.000.000,- |
| Bunga bank selama 14 bulan x Rp. 130.000.000 | Rp. 1.820.000.000,- |
| Denda penalty pekerjaan proyek jalan 5 % dari nilai kontrak | Rp. 964.096.950,- |
| Biaya lain-lain | Rp. 500.000.000,- |
| TOTAL | Rp. 11.954.096.950,- |
Denda keterlambatan pembayaran klaim terhitung sejak Agustus 2012 sampai dengan Juli 2014 (23 bulan x 5 % x Rp. 11.954.096.950) | Rp. 13.747.211.492,- |
TOTAL KERUGIAN MATERIL (Rp. 11.954.096.950 + Rp. 13.747.211.492) | Rp. 25.701.308.442,- |
Bahwa terhadap hal tersebut diatas, Tergugat I dengan tegas menolak nilai gugatan yang diajukan oleh Penggugat termasuk segala tuntutan lain yang diajukan oleh Penggugat, karena sama sekali tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada dan oleh karena itu sepatutnya tuntutan dari Penggugat ditolak ;
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat kepada Tergugat I dimana nilai ganti rugi tersebut tidak berdasar hukum karenanya Penggugat seharusnya menerima nilai ganti kerugian dari Penggugat yang mana telah disesuaikan dengan perhitungan loss adjuster.
Berdasarkan uraian serta fakta diatas, terbukti Penggugat telah melakukan suatu perbuatan yang dibarengi dengan harapan yang tidak wajar dan secara patut berspekulasi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sewajarnya atas pengajuan klaim yang ada ;
PENGGUGATLAH YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEMPERLAMBAT PENYELESAIAN PEMBAYARAN KLAIM DENGAN TIDAK SEGERA MEMBERIKAN ESTIMASI YANG DIMINTA TERGUGAT I
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas gugatan Penggugat poin 17 paragraf 2 yang menyatakan :
“Bahwa oleh karena secara yuridis Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kuhperdata Jo Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggara Usaha Asuransi Jo Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 442/KMK.06/2003 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi”
Bahwa Tergugat I sama sekali tidak melakukan tindakan yang dapat memperlambat pembayaran klaim Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggara Usaha Asuransi yang menyatakan :
“Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim”.
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Perlu Tergugat I sampaikan bahwa Penggugat telah mengajukan 2 (dua) klaim kepada Tergugat I sebagai berikut :
KLAIM I : Klaim terhadap 1 (satu) unit asphalt finisher nigata NFB6W1 SN. 10092 / Tahun 2009 dengan Polis No. 10902031100037
KLAIM II : Klaim terhadap Tyre Roller Sakai TS 7409 / SN 31153 dengan Polis No. 10902031200046
Bahwa gugatan Penggugat merupakan klaim I yang diajukan kepada Tergugat I, sementara terhadap Klaim II, Tergugat I telah memberikan ganti rugi sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat sebagaimana dalam Surat Pernyataan pada tanggal 26 Juli 2013 yang telah ditandatangani Penggugat menyatakan sepakat menerima pembayaran ganti rugi atas klaim pada objek pertanggungan Polis No. 10902031200046 sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa permintaan estimasi nilai kerugian yang dikeluarkan oleh pihak bengkel juga diminta oleh loss adjuster sebagai pihak penilai yang ditunjuk oleh Tergugat I terkait klaim II yang diajukan Penggugat.
Bahwa sehubungan dengan penyelesaian klaim II, Tergugat I pada tanggal 13 Mei 2013 mengirimkan surat kepada PT BNI (Persero) Tbk SKC Melawai dimana substansi suratnya adalah sebagai berikut :
Loss adjuster telah menyampaikan melalui e-mail kepada Penggugat untuk segera menunjuk bengkel perbaikan.
Atas permintaan Penggugat, Tergugat I membantu merekomendasikan bengkel PT Agung Perkasa Utama akan tetapi sampai batas waktu yang telah ditentukan, Penggugat tidak juga memberitahukan dan melakukan penunjukkan bengkel perbaikan.
Oleh karena itu, karena tidak adanya respon dari Penggugat maka Tergugat I meminta agara PT BNI (Persero) Tbk SKC Melawai melakukan penunjukan bengkel guna mempercepat proses penyelesaian klaim II.
Bahwa kemudian PT BNI (Persero) Tbk SKC Melawai telah memperoleh persetujuan dari Penggugat untuk melakukan penunjukkan bengkel dimana setuju untuk menggunakan estimasi dari bengkel PT Agung Perkasa Utama sehingga nilai penggantian yang telah disetujui oleh Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut merupakan dasar perhitungan dari bengkel PT Agung Perkasa Utama.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Penggugat secara jelas mengetahui bahwa dalam setiap pengajuan klaim, Penggugat mempunyai kewajiban untuk memberikan estimasi nilai kerugian yang dikeluarkan oleh bengkel resmi atau authorizeddealer kepada Tergugat I.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan dikaitkan dengan kasus ini maka sangat tidak mungkin apabila Tergugat I melakukan tindakan yang dapat memperlambat pencairan klaim I karena terbukti Tergugat telah terlebih dulu memberikan ganti rugi terhadap klaim II kepada Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat I menolak secara tegas gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat I telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggara Usaha Asuransi;
Bahwa tidak benar di dalam gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat I telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 442/KMK.06/2003 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyatakan :
“Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar”.
Bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan apabila telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I mengenai jumlah klaim maka Tergugat I berkewajiban membayar klaim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah adanya kesepakatan tersebut akan tetapi faktanya antara Penggugat dengan Tergugat I sama sekali tidak ada kesepakatan mengenai jumlah klaim karena perincian yang diminta Tergugat I tidak juga diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Penggugat juga telah menolak penawaran pra-proposed yang diberikan Tergugat I.
Majelis Hakim yang Terhormat,
Bahwa Tergugat I tidak dalam posisi menolak untuk melakukan pencairan klaim atau tidak bertanggung jawab melainkan Tergugat I selalu ingin mempercepat proses klaim yang diajukan oleh Penggugat hal tersebut dapat dilihat dari 2 (dua) klaim yang diajukan Penggugat kepada Tergugat I.
Bahwa Tergugat I telah terlebih dahulu melakukan pencairan klaim II yang diajukan Penggugat dikarenakan terhadap klaim II telah dilakukan penunjukan bengkel resmi dan dikeluarkannya estimasi kerugian oleh bengkel resmi tersebut sebagaimana yang diminta Tergugat I sedangkan pada klaim I Penggugat sampai dengan saat ini belum juga menunjuk bengkel resmi untuk mengeluarkan estimasi kerugian yang diminta Tergugat I.
Berdasarkan hal tersebut, kiranya Majelis Hakim yang Terhormat mempunyai gambaran bahwa permasalahan hukumnya bukan karena Tergugat I menghindar dalam pencairan klaim ataupun memperlambat pencairan klaim melainkan Penggugatlah yang masih memiliki kewajiban untuk memberikan bukti estimasi perincian kerugian yang dikeluarkan bengkel resmi kepada Tergugat I.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan Tergugat I dalam perkara aquo Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan meneliti dalam perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Terggugat I ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena kurang pihak;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menolak gugatan Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 25.701.308.442,- (dua puluh lima milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Menolak gugatan Penggugat berupa kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Menyatakan bahwa Terggugat I mempunyai kewajiban atas pembayaran klaim kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 167.550.000,- (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran yang penuh dan final.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaequo et bono).
Jawaban Tergugat II tertanggal 02 Desember 2014 pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa TERGUGAT II menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT II mohon dengan hormat agar Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat II atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard), dengan alasan-alasan sebagaimana Tergugat II kemukakan di bawah ini :
Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah Salah Alamat (Error in Persona)
Bahwa PENGGUGAT dalam posita butir 2 gugatan, telah mendalilkan bahwa TERGUGAT I merupakan salah satu cabang Perusahaan TERGUGAT II. Dalil tersebut digunakan sebagai dasar PENGGUGAT untuk menarik TERGUGAT II di dalam perkara a quo.
Bahwa dalil tersebut nyata-nyata keliru dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada, oleh karena TERGUGAT I merupakan badan hukum atau perseroan yang berdiri sendiri dan sama sekali terpisah dengan TERGUGAT II. Dengan demikian, jelas dan tegas bahwa TERGUGAT I sama sekali bukan cabang atau bagian dari TERGUGAT II, sehingga tindakan PENGGUGAT yang menarik TERGUGAT II sebagai pihak dalam perkara a quo adalah tindakan yang keliru dan salah alamat.
Bahwa PENGGUGAT pada butir 15 posita gugatannya mendalilkan bahwa dengan tidak cairnya klaim Asuransi Alat Berat Risiko Khusus diajukan oleh Penggugat kepada TERGUGAT I, maka TERGUGAT I dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian tersebut dan dikaitkan dengan dalil-dalil PENGGUGAT tersebut, maka jelas bahwa hubungan hukum yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT dalam gugatan a quo adalah hubungan hukum antara TERGUGAT I selaku Perusahaan Asuransi (Penanggung) dengan PENGGUGAT selaku Tertanggung.
Bahwa dalam hubungan hukum asuransi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tersebut, sepenuhnya menjadi perikatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, TERGUGAT II sama sekali bukan pihak dalam Perjanjian Asuransi (Polis) tersebut.
Bahwa TERGUGAT II adalah Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang Perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diakui juga oleh PENGGUGAT pada gugatannya bahwa TERGUGAT II merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang perbankan. Sehingga, TERGUGAT II tunduk pada ketentuan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (“UU Perbankan”). Sebagai konsekuensi atas hal tersebut, vide Pasal 10 UU Perbankan, maka TERGUGAT II adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang perbankan dan tidak menjalankan usaha dibidang perasuransian.
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas, jelas bahwa quad non PENGGUGAT mengalami kerugian karena tidak dicairkan klaim pembayaran asuransinya oleh TERGUGAT I, maka TERGUGAT II tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dan ditarik sebagi pihak dalam perkara a quo oleh karena TERGUGAT II bukanlah perusahaan yang bertindak selaku Penanggung dalam hubungan hukum asuransi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang menjadi obyek perkara a quo.
Bahwa menurut doktrin / pendapat dari M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Cetakan Keempat belas, Jakarta 2014 pada halaman 113 yang berbunyi sebagai berikut :
“… kekeliruan pihak mengakibatkan gugatan cacat error in persona (kekeliruan mengenai orang). Cacat yang ditimbulkan kekeliruan itu, berbentuk diskualifikasi (salah orang yang bertindak sebagai Penggugat). Dapat juga berbentuk, salah pihak yang ditarik sebagai tergugat (gemis aanhoeddarmigheid) atau mungkin juga berbentuk plurium litis consortium (kurang pihak dalam gugatan). Bentuk kekeliruan apapun yang terkandung dalam gugatan, sama-sama mempunyai akibat hukum :
Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil;
Akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas dan tegas bahwa TERGUGAT I bukan merupakan cabang perusahaan TERGUGAT II. TERGUGAT II juga tidak memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT terkait adanya klaim Asuransi Alat Berat Risiko Khusus tersebut. Oleh karena itu, tindakan PENGGUGAT yang menarik TERGUGAT II sebagai pihak dalam perkara a quo adalah salah gugat/salah alamat (error in persona), sehingga beralasan dan berdasar menurut hukum apabila Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Gugatan Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libels)
Bahwa PENGGUGAT pada butir 15 posita gugatannya mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada butir 15 posita gugatannya yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa tidak cairnya klaim Asuransi Alat Berat Resiko Khusus yang Penggugat ajukan kepada Tergugat I, maka secara Yuridis Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) dalam Buku III BW, pada bagian Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-undang ... ”.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT tersebut inkonsisten dengan tuntutan (petitum) yang diajukan, yakni PENGGUGAT menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Sebagaimana secara tegas pada butir 8 petitum gugatan yang menyebutkan :
”Menyatakan secara Hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas klaim Asuransi yang diajukan oleh Penggugat.”
Bahwa pada posita PENGGUGAT mendalilkan Perbuatan Melawan Hukum dilakukan oleh TERGUGAT I, namun dalam petitum PENGGUGAT menyatakan bahwa Perbuatan Melawan Hukum dilakukan oleh TERGUGAT, yang dalam hal ini termasuk TERGUGAT II.
Bahwa dengan demikian terdapat inkonsistensi antara posita dengan petitum gugatan tersebut, sehingga tidak jelas dalil gugatan apa yang menyebabkan TERGUGAT II dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa di dalam yurisprudensi MARI No. 67 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 telah menegaskan yang pada intinya sebagai berikut :
“Petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatan mengandung cacat obscuur libel, oleh karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangatlah jelas dan nyata bahwa gugatan PENGGUGAT kabur (obscuur libels), dengan demikian gugatan beralasan dan berdasar hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard).
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa PENGGUGAT pada butir 8 gugatannya menyatakan telah mendapatkan Pekerjaan Konstruksi jalan sepanjang 15.60 Km dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jalan (Tahun Jamak) Induk Nomor : 02.138.1/PPK.WIL.LBK/INDUK.TJ/ BM/DPU/ 2011, tertanggal 27 Juni 2011.
Bahwa lebih lanjut, PENGGUGAT menyampaikan pada tanggal 1 Agustus 2012 alat berat berupa ASPAL FINISHER NIGATA/ NFB6WI yang PENGGUGAT pergunakan untuk mengerjakan Proyek Jalan mengalami kecelakaan masuk jurang. Sehingga, menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan berakibat diputusnya kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bahwa PENGGUGAT pada butir 3 petitumnya juga menuntut sebagai berikut:
“4. Menyatakan secara Hukum Penggugat telah mendapat pekerjaan Pembangunan Jalan sepanjang 15.60 Km di Wilayah Nusa Tenggara Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.281.939.000.00,- (Sembilan belas milyar dua ratus delapan puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah)”.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa terdapat fakta hukum dan petitum yang terkait Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, tetapi Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan. Padahal untuk membuktikan kebenaran fakta-fakta dan dikabulkan atau tidaknya petitum tersebut perlu dibuktikan melalui keterangan dan pembelaan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, wajib menurut hukum bahwa pihak-pihak yang berkaitan langsung dalam suatu perbuatan hukum, perbuatan mana mengakibatkan timbulnya gugatan a quo, maka pihak-pihak dimaksud wajib ditarik juga selaku pihak dalam perkara a quo.
Bahwa berkenaan itu, maka dengan tidak ditariknya pihak-pihak sebagaimana butir a di atas, menjadikan gugatan Penggugat kurang pihak, sehingga mengandung cacat formil, seperti yang ditegaskan dalam Yurisprudensi MA RI No. 151 K/SIP/1975 tanggal 13-05-1975, dan dipertegas kembali oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No.78 K/Sip/1972 tanggal 11-11-1975, Putusan No. 1424 K/SIP/1975 tanggal 08-06-1976, Putusan No.365 K/Pdt/1984 tanggal 31-08-1985 yang berbunyi : “Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat akan tetapi belum digugat”.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon dengan hormat agar Majelis Hakim yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo, berkenaan untuk menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa segala apa yang termuat dalam Eksepsi tersebut di atas mohon dengan hormat agar dianggap termasuk pula secara lengkap dalam pokok perkara a quo sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa TERGUGAT II menolak secara tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam gugatan a quo, kecuali yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT II.
Bahwa PENGGUGAT pada butir 15 posita gugatannya mendalilkan bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah tindakan TERGUGAT I yang tidak mencairkan klaim Asuransi Alat Berat Risiko Khusus diajukan oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT tersebut, jelas bahwa hubungan hukum yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT adalah hubungan hukum asuransi / pertanggungan antara PENGGUGAT sebagai Tertanggung dan TERGUGAT I sebagai Penanggung.
Bahwa adapun hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II adalah hubungan hutang-piutang, dan sama sekali bukan hubungan hukum perasuransian. Hal tersebut juga telah diakui PENGGUGAT secara tegas pada butir 3 dan butir 4 dalil gugatan (posita).
Bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II yang merupakan hubungan hukum hutang-piutang antara TERGUGAT II sebagai Kreditur dan PENGGUGAT sebagai debitur timbul berdasarkan Perjanjian Kredit sebagai berikut:
Perjanjian Kredit No. 2009/MRC/080 tanggal 3 April 2009 jo Perjanjian Kredit No. (I) 2009/MRC/080 tanggal 2 September 2009 jo Perjanjian Kredit No. (II) 2009/MRC/080 tanggal 1 April 2010 jo Perjanjian Kredit No. (III) 2009/MRC/080 tanggal 2 Juli 2010 jo Perjanjian Kredit No. (IV) 2009/MRC/080 tanggal 25 Agustus 2011 jo Perjanjian Kredit No. (V) 2009/MRC/080 tanggal 27 Desember 2012;
Perjanjian Kredit No. 2009/MRC/141 tanggal 23 Juli 2009;
Perjanjian Kredit No. 2009/MRC/179 tanggal 24 Agustus 2009;
Perjanjian Kredit No. 2009/MRC/192 tanggal 2 September 2009 jo Perjanjian Kredit No. (I) 2009/MRC/192 tanggal 1 April 2010 jo Perjanjian Kredit No. (II) 2009/MRC/192 tanggal 3 Juli 2010 jo Perjanjian Kredit No. (III) 2009/MRC/192 tanggal 25 Agustus 2011 jo Perjanjian Kredit No. (IV) 2009/MRC/192 tanggal 27 Desember 2012;
Perjanjian Kredit No. 2009/MRC/193 tanggal 2 September 2009;
Perjanjian Kredit No. 2010/MRC/270 tanggal 25 Oktober 2010;
Bahwa pada Pasal 17 ayat (1) pada masing-masing Perjanjian Kredit dimaksud diatur sebagai berikut :
“Selama kredit berjalan, barang-barang Agunan yang dapat diasuransikan, wajib diasuransikan oleh PENERIMA KREDIT kepada Perusahaan Asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh BANK terhadap risiko kerugian yang macam risiko, nilai, dan jangka waktunya ditentukan oleh BANK. Di dalam Perjanjian Asuransi (polis) harus dicantumkan klausula sedemikian rupa, sehingga jika ada pembayaran ganti rugi dari Pihak Perusahaan Asuransi akan dibayarkan langsung kepada BANK untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah Hutang PENERIMA KREDIT kepada BANK (Banker’s Clause).”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Perjanjian Kredit tersebut jelas bahwa posisi TERGUGAT II adalah penerima manfaat dari setiap pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi in casu TERGUGAT I atas setiap kejadian resiko kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT selaku Tertanggung / Penerima Kredit.
Bahwa oleh karena TERGUGAT II berkepentingan dan menerima manfaat apabila ada pembayaran atas klaim asuransi atas kerusakan agunan dari TERGUGAT I tersebut, yakni manfaat berupa pembayaran dari perusahaan asuransi in casu TERGUGAT I akan dipergunakan untuk mengurangi jumlah hutang PENGGUGAT ke TERGUGAT II, maka dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT II ikut bertanggung jawab atas tidak dibayarkannya klaim asuransi tersebut adalah dalil yang mengada-ada, tidak logis, tidak beralasan dan berdasar hukum sehingga harus ditolak.
Bahwa quad non TERGUGAT II mewajibkan PENGGUGAT untuk mengasuransikan barang-barang agunan, akan tetapi TERGUGAT II tidak memiliki hak dan kewenangan hukum yang dapat memaksakan agar perusahaan asuransi in casu TERGUGAT I mencairkan setiap klaim yang diajukan debitur in casu PENGGUGAT. Hal ini mengingat di dalam Perjanjian Asuransi (Polis), TERGUGAT II bukanlah pihak.
TERGUGAT II tidak dapat mempengaruhi dan mengendalikan pengelolaan dan jalannya usaha TERGUGAT II, termasuk keputusan untuk membayarkan atau tidak membayarkan klaim pembayaran asuransi. Hal ini oleh karena TERGUGAT I bukan merupakan bagian ataupun cabang dari TERGUGAT II. TERGUGAT I merupakan badan hukum (legal entity) yang tersendiri dan berdiri sendiri, independen dan mandiri dari TERGUGAT II.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas dan secara tegas juga telah diakui kebenarannya oleh PENGGUGAT, maka jelas pula bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II adalah sebatas antara debitur dan kreditur yang lahir dari Perjanjian Kredit.
Bahwa berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda sebagaimana terkandung pada Pasal 1338 KUHPer yang menyatakan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka hak dan kewajiban antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II adalah sebatas pada apa yang tertuang pada ketentuan-ketentuan pada klausul perjanjian sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa PENGGUGAT pada butir 15 posita gugatannya mendalilkan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa tanpa menguraikan apa kesalahan atau perbuatan melawan hukum mana yang dilakukan oleh TERGUGAT II, secara tiba-tiba PENGGUGAT pada butir 18 posita gugatannya mendalilkan bahwa kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT harus ditanggung renteng antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Bahwa quad non dalam Perjanjian Kredit, PENGGUGAT diwajibkan untuk mengasuransikan barang-barang agunan, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah suatu perbuatan melawan hukum karena hal tersebut juga secara tegas telah disetujui dan disepakati oleh PENGGUGAT dalam Perjanjian Kredit. Dengan demikian, tindakan untuk mewajibkan PENGGUGAT agar mengasuransikan barang-barang agunannya sama sekali bukan tindakan melanggar hak PENGGUGAT atau bertentangan dengan kewajiban hukum TERGUGAT II atau bertentangan dengan kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan.
Bahwa berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUH Perdata, suatu subjek hukum dapat dituntut pertanggungjawabannya atas kerugian yang diderita pihak lain atas dasar perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya tindakan / perbuatan;
Perbuatan itu melawan hukum (onrechtmatig);
Pelakunya mempunyai unsur salah;
Tindakan / perbuatan itu menimbulkan kerugian;
Berdasarkan rumusan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut dikaitkan dengan pengakuan PENGGUGAT pada butir 15 posita gugatannya serta fakta bahwa TERGUGAT II sama sekali memang tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, maka jelas dan tegas terbukti bahwa TERGUGAT II tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya tidak dapat diminta pertanggungjawaban.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah TERGUGAT II kemukakan dan uraikan diatas, TERGUGAT II mohon dengan hormat agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima seluruh eksepsi TERGUGAT II;
Menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet onvenkelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet onvenkelijke Verklaard).
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat I, Tergugat II, sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat telah pula mengemukakan Repliknya secara tertulis pada tanggal 09 Desember 2014 yang untuk mempersingkat uraian tentang duduknya perkara maka secara mutatis mutandis dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap Replik Penggugat tersebut maka Tergugat I, Tergugat II, telah pula mengemukakan Dupliknya masing-masing tertanggal 16 Desember 2014 yang secara mutatis mutandis dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya dari Penggugat telah mengemukakan surat-surat buktinya yang diberi tanda dengan surat bukti P-1 s/d P-215 yang telah diberi meterai sebagaimana mestinya dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali surat bukti P-1 s/d P-10, P-22 s/d P-31 dan P-214, P-215 adalah foto copy dari foto copy, P-19 A s/d P-19 F11 adalah dari print out foto :
Surat-surat bukti tersebut adalah sebagai berikut :
Bukti P-1 Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jalan (Th Jamak) Induk No.02 138 1/PPK Wil.LBK/Induk TJ/BM/DPU/2011 tanggal 27 Juni 2011 (foto copy/Tidak ada aslinya) ;
Bukti P-2 Polis No.10902031100037 yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Tri Pakarta, tertulis atas nama PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. SKC Melawai Raya QQ PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk KCU Dukuh Bawah QQ PT. Ryan Putra Utama (foto copy/Tidak ada aslinya) ;
Bukti P-3 Permohonan Klaim Asuransi yang diajukan Penggugat kepada Tergugat I. (foto copy/Tidak ada aslinya) ;
Bukti P-4 Estimasi harga perbaikan Asphalt Finisher Nigata NFB6W1SN 10092/2009 . (foto copy/Tidak ada aslinya) ;
Bukti P-5 Surat Keterangan Kecelakaan No. SKK/414/VIII/2012/Lantas. (foto copy/Tidak ada aslinya) ;
Bukti P-6 Surat Keterangan Kerja No.024/RPU/E/VIII/2012 (foto copy/Tidak ada aslinya) ;
Bukti P-7 Daftar Harga Jual Finisher . (foto copy/Tidak ada aslinya) ;
Bukti P-8 Pengajuan Klaim Keterlambatan yang diajukan Penggugat pada tanggal 15 April 2013 (foto copy/Tidak ada aslinya) ;
Bukti P-9 Faktur Pembelian atas Finisher Nigata pada tahun 2009 . (foto copy/Tidak ada aslinya) ;
Bukti P-10 Kwitansi pembelian atas Finisher Nigata oleh Penggugat. (foto copy/Tidak ada aslinya) ;
Bukti P-11 Surat Perjanjian Kerjasama No.1/SPK/RPU.MS/VIII/2012 antara Penggugat dengan Kasmudin tanggal 5 Agustus 2012 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-12 Kwitansi pembelian material LPA 3.500 m2 tanggal 9 Agustus 2012 senilai Rp. 840.000.000,- (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-12 A Kwitansi pembelian material LPA 5.000 m2 tanggal 10 Oktober 2012 senilai Rp. 1.050.000.000,- (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-13 Surat Perjanjian Kontrak Pengaspalan No.101/RPU-DAR/V/2013 antara Penggugat dengan I Nurlinda (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-14 Kwitansi pembelian kepada I Nurlinda sebesar Rp.3.195.676.100,- tanggal 30 Mei 2013 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-14A Kwitansi pembelian kepada I Nurlinda sebesar Rp-.3.086.656.500,- (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-15 Surat Perjanjian jual beli aspal No.95/RPU-CGA/II/2013 antara Penggugat dengan Ika Iskandar (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-16 Kwitansi pembayaran dari Penggugat kepada PT. Citra Gading tanggal 30 Maret 2013 sebesar Rp.3.691.202.800,- (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-17 Perjanjian Kerjasama No.36 yang dibuat dihadapan Notaris Ni Putu Rediyanti Shinta, SH antara Penggugat dengan Ike Iskandar (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-18 Perjanjian Kerjasama No.121 yang dibuat dihadapan Notaris Ni Putu Rediyanti Shinta, SH antara Penggugat dengan Ike Iskandar (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-19 A s/d 19 F Prin out foto – foto ;
Bukti P-20 Persetujuan kredit dari Tergugat II untuk Penggugat ( foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti P-21 Perjanjian kredit No.2009/MRC/170 antara Penggugat dengan Tergugat II (foto copy/tidak ada aslinya) ;
Bukti P-22 Surat Pernyataan No.613/RPU/IX/2014 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-23 Bukti Pengeluaran dari PT Ryan Putra Utama tanggal 14 Agustus 2012 untuk pembayaran bunga bank BNI sebesar Rp.140.000.000,- (foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti P-24 Bukti Pengeluaran dari PT Ryan Putra Utara tanggal 4 September 2012 untuk pembayaran bunga bank BNI sebesar Rp.130.000.000,- (foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti P-25 Bukti pengeluaran Penggugat pada tanggal 3 September 2012 sebesar Rp.150.000.000,- (fot copy / tidak ada aslinya) ;
Bukti P-26 Bukti Pengeluaran untuk pembelian aspal senilai Rp.84.840.000,- berikut slip pengiriman uangnya (foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti P-27 Bukti Pengeluaran untuk pembelian aspal senilai Rp.84.530.000,- berikut slip pengiriman uangnya (foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti P-28 Bukti pengeluaran pembelian alat berat Wonlodie Tunder sebesar Rp.105.000.000,- berikut slip pengirimannya ( foto copy/tidak ada aslinya) ;
Bukti P-29 Pembayaran aspal 20 ton sebesar Rp.169.000.000,- berikut slip pengiriman uangnya (foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti P-30 Bukti Pengeluaran sebesar Rp.47.540.000, untuk pembelian aspal Emulsi Type TCE dan PC-155 (foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti P-31 Faktur pajak (foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti P-32 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama Abdul Rojak, Agus Leo dan Uul ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-33 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama Devi, Muhsan dan Gandi ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P- 34 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama Jaelani, Nunik dan Tampubolon ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-35 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama Luya Pitaloka, Dudy Setiawan dan M. Ijrianto ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-36 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama M. Chairul, Maliana dan Intan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-37 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama Asep Suryo, Gusti M dan Basuki ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-38 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama Sabar, Lali Sanif dan Lalu Juman ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-39 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama Sri Widiarti, Gasia dan Marlia ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-40 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama Hendrik, Zainudin dan Lalu Haris ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-41 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama Lalu Sumintang, Muhedi dan Lalu Iwan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-42 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama Sutoyo, Udin dan lalu Toni sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-43 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama Mudakir, Wayan dan Nue ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-44 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama Mahyudin, Muhidin dan Putu I Abdul Rojak, Agus Leo dan Uul ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-45 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2012 atas nama Jajuli, Sahram dan Sahbudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-46 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama Abdul Rojak, Agus Leo dan Uul ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-47 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama Devi, Muhsan dan Gandi ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-48 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama Jaelani, Nunik dan Tampubolon ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-49 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama Luya Pitaloka, Dudy Setiawan dan M Ijrianto ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-50 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama M. Chairul, Maliana dan Intan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-51 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama Asep surya, Gusti M dan Basuki ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-52 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama Safar, Lalu Sanif dan Lalu Yuman ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-53 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama Sri Widiarti, Gasia dan Marlia ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-54 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama Hendrik, Zainudin dan Lalu Haris ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-55 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama Lalu Sumintang, Muhedi dan Lalu Iwan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-56 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama Sutoyo, Udin dan Lalu Toni ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-57 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama Mudakir, Wayan dan Nue ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-58 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama Mahyudin, Muhidin dan Putu I ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-59 Slip pembayaran gaji bulan September 2012 atas nama Jajuli, Sahram dan Sahbudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-60 Slip pembayaran gaji bulan Oktober 2012 atas nama Abdul Rojak, Agus Leo dan Uul ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-61 Slip pembayaran gaji bulan Oktober 2012 atas nama Devi, Muhsan dan Gandi ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-62 Slip pembayaran gaji bulan Oktober 2012 atas nama Nunik S dam Jaelani (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-63 Slip pembayaran gaji bulan Oktober 2012 atas nama M. Ijrianto, Tampubolon dan Dudy Setiawan (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-64 Slip pembayarah gaji bulan Oktober 2012 atas nama Marliana, Lalu Jumari dan M. Chairul (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-65 Slip pembayaran gaji bulan Oktober 2012 atas nama Asep surya, Gusti M dan Basuki ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-66 Slip pembayaran gaji bulan Oktober 2012 atas nama Safar, Lalu Sanif dan Lalu Yuman ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-67 Slip pembayaran gaji bulan Oktober 2012 atas nama Sri Widiarti, Gasia dan Marlia ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-68 Slip pembayarah gaji bulan Oktober 2012 atas nama Lalu Haris,, Zainudin dan Hendrik (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-69 Slip pembayaran gaji bulan Oktober 2012 atas nama Lalu Sumintang, Muhedi dan Lalu Iwan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-70 Slip pembayaran gaji bulan Oktober 2012 atas nama Sutoyo, Udin dan Lalu Toni ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-71 Slip pembayaran gaji bulan Oktober 2012 atas nama Mudakir, Wayan dan Nue ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-72 Slip pembayaran gaji bulan Oktober 2012 atas nama Mahyudin, Muhidin dan Putu I ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-73 Slip pembayaran gaji bulan Oktober 2012 atas nama Jajuli, Sahram dan Sahbudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-74 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama Abdul Rojak, Agus Leo dan Uul ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-75 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama Devi, Muhsan dan Gandi ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-76 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama Jaelani, Nunik dan Tampubolon ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-77 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama Luya Pitaloka, Dudy Setiawan dan M Ijrianto ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-78 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama M. Chairul, Maliana dan Intan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-79 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama Asep surya, Gusti M dan Basuki ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-80 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama Safar, Lalu Sanif dan Lalu Yuman ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-81 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama Sri Widiarti, Gasia dan Marlia ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-82 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama Hendrik, Zainudin dan Lalu Haris ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-83 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama Lalu Sumintang, Muhedi dan Lalu Iwan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-84 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama Sutoyo, Udin dan Lalu Toni ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-85 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama Mudakir, Wayan dan Nue ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-86 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama Mahyudin, Muhidin dan Putu I (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-87 Slip pembayaran gaji bulan November 2012 atas nama Jajuli, Sahram dan Sahbudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-88 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama Abdul Rojak, Agus Leo dan Uut ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-89 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama Devi, Muhsan dan Gandi ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-90 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama Jaelani, Nunik dan Tampubolon ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-91 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama Luya Pitaloka, Dudy Setiawan dan M Ijrianto ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-92 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama M. Chairul, Maliana dan Intan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-93 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama Asep surya, Gusti M dan Basuki ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-94 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama Safar, Lalu Sanif dan Lalu Yuman ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-95 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama Sri Widiarti, Gasia dan Marlia ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-96 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama Hendrik, Zainudin dan Lalu Haris ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-97 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama Lalu Sumintang, Muhedi dan Lalu Iwan (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-98 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama Sutoyo, Udin dan Lalu Toni ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-99 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama Mudakir, Wayan dan Nue ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-100 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama Mahyudin, Muhidin dan Putu I ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-101 Slip pembayaran gaji bulan Desember 2012 atas nama Jajuli, Sahram dan Sahbudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P- 102 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama Sahbudin, Sahram dan Jajuli ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-103 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama Putu I, Muhidin dan Mahyudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-104 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama Nue , Wayan dan Mudakir ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-105 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama Lalu Joni, Udin dan Sutoyo ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-106 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama Lalu Iwan, Muhedi dan Lalu Sumintang ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-107 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama Lalu Haris, Zainudin dan Hendra ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-108 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama Marlia, Gasia dan Sri Widiarti ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-109 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama Lalu Juman, Lalu Sanif dan Safar ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-110 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama Basuki, Gusti dan Sep Surya ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-111 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama Intan, Mariana dan M. Chairul ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-112 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama . Ijrianto, Dudy Setiawan dna Luya Pitaloka ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-113 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama Gandi, Muhsan dan Devi ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-114 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama Uut , Agus Leo dan Abdul Rodjak ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-115 Slip pembayaran gaji bulan Januari 2013 atas nama Jaelani, Nunik dan Tampubolon (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P- 116 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama Sahbudin, Sahram dan Jajuli ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-117 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama Putu I, Muhidin dan Mahyudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-118 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama Nue , Wayan dan Mudakir ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-119 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama Lalu Joni, Udin dan Sutoyo ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-120 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama Lalu Iwan, Muhedi dan Lalu Sumintang ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-121 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama Lalu Haris, Zainudin dan Hendra ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-122 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama Marlia, Gasia dan Sri Widiarti ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-123 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama Lalu Juman, Lalu Sanif dan Safar ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-124 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama Basuki, Gusti dan Sep Surya ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-125 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama Intan, Mariana dan M. Chairul ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-126 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama . Ijrianto, Dudy Setiawan dan Luya Pitaloka ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-127 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama Tampubolon, Nunik S dan Jaelani ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-128 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama Gandi, Muhsan dan Devi ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-129 Slip pembayaran gaji bulan Februari 2013 atas nama Agus Leo, Agus Leo dan Abdul Rodjak (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-130 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama Abdul Rojak, Agus Leo dan Uul ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-131 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama Devi, Muhsan dan Gandi ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P- 132 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama Jaelani, Nunik dan Tampubolon ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-133 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama Luya Pitaloka, Dudy Setiawan dan M. Ijrianto ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-134 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama M. Chairul, Maliana dan Intan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-135 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama Asep Suryo, Gusti M dan Basuki ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-136 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama Safar, Lali Sanif dan Lalu Juman ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-137 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama Sri Widiarti, Gasia dan Marlia ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-138 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama Hendrik, Zainudin dan Lalu Haris ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-139 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama Lalu Sumintang, Muhedi dan Lalu Iwan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-140 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama Sutoyo, Udin dan lalu Toni sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-141 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama Mudakir, Wayan dan Nue ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-142 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama Mahyudin, Muhidin dan Putu I ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-143 Slip pembayaran gaji bulan Maret 2013 atas nama Jajuli, Sahram dan Sahbudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-144 Slip pembayaran gaji bulan April 2013 atas nama Abdul Rojak, Agus Leo dan Uul ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-145 Slip pembayaran gaji bulan April 2013 atas nama Devi, Muhsan dan Gandi ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P- 146 Slip pembayaran gaji bulan April 2013 atas nama Jaelani, Nunik dan Tampubolon ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-147 Slip pembayaran gaji bulan April 2013 atas nama Luya Pitaloka, Dudy Setiawan dan M. Ijrianto ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-148 Slip pembayaran gaji bulan April 2013 atas nama M. Chairul, Maliana dan Intan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-149 Slip pembayaran gaji bulan April 2013 atas nama Asep Suryo, Gusti M dan Basuki ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-150 Slip pembayaran gaji bulan April 2013 atas nama Safar, Lali Sanif dan Lalu Juman ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-151 Slip pembayaran gaji bulan April 2013 atas nama Sri Widiarti, Gasia dan Marlia ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-152 Slip pembayaran gaji bulan April 2013 atas nama Hendrik, Zainudin dan Lalu Haris ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-153 Slip pembayaran gaji bulan April 2013 atas nama Lalu Sumintang, Muhedi dan Lalu Iwan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-154 Slip pembayaran gaji bulan April 2013 atas nama Sutoyo, Udin dan lalu Toni sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-155 Slip pembayaran gaji bulan April 2013 atas nama Mudakir, Wayan dan Nue ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-156 Slip pembayaran gaji bulan April 2013 atas nama Mahyudin, Muhidin dan Putu I ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-157 Slip pembayaran gaji bulan April 2012 atas nama Jajuli, Sahram dan Sahbudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-158 Slip pembayaran gaji bulan Mel 2013 atas nama Abdul Rojak, Agus Leo dan Uut ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-159 Slip pembayaran gaji bulan Mei 2013 atas nama Gandi, Muhsan dan Devi ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-160 Slip pembayaran gaji bulan Mei 2013 atas nama Tampubolon, Nunik S dan Jaelani ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P- 161 Slip pembayaran gaji bulan Mei 2013 atas nama M. Ijrianto, Dudi Seyiawan dan Luya Pitaloka ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-162 Slip pembayaran gaji bulan Mei 2013 atas nama Intan, Mariana dan M. Chairul ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-163 Slip pembayaran gaji bulan Mei 2013 atas nama Basuki, Gusti M dan Asep Surya ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-164 Slip pembayaran gaji bulan Mei 2013 atas nama Lalu Juman, Lalu Sanif dam Safar ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-165 Slip pembayaran gaji bulan Mei 2013 atas nama Marlia. Gasia dan Sri Widiarti ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-166 Slip pembayaran gaji bulan Mei 2013 atas nama Lalu Haris, Zainudin dan Hendrik ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-167 Slip pembayaran gaji bulan Mei 2013 atas nama Lalu Iwan, Muhedi dan Lalu Sumintang ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-168 Slip pembayaran gaji bulan Mei 2013 atas nama Lalu Joni, Udsin dan Sutoyo ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-169 Slip pembayaran gaji bulan Mei 2013 atas nama Nue, Wayan dan Mudakir (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-170 Slip pembayaran gaji bulan Mei 2013 atas nama Putu I, Muhidin dan Mahyudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-171 Slip pembayaran gaji bulan Mei 2013 atas nama Sahbudin, Sahram dan Jajuli ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-172 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama Abdul Rojak, Agus Leo dan Uut ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-173 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama Gandi, Muhsan dan Devi ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-174 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama Tampubolon, Nunik S dan Jaelani ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P- 175 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama M. Ijrianto, Dudi Seyiawan dan Luya Pitaloka ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-176 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama Intan, Mariana dan M. Chairul ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-177 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama Basuki, Gusti M dan Asep Surya ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-178 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama Lalu Juman, Lalu Sanif dam Safar ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-179 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama Marlia. Gasia dan Sri Widiarti ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-180 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama Lalu Haris, Zainudin dan Hendrik ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-181 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama Lalu Iwan, Muhedi dan Lalu Sumintang ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-182 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama Lalu Joni, Udsin dan Sutoyo ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-183 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama Nue, Wayan dan Mudakir (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-184 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama Putu I, Muhidin dan Mahyudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-185 Slip pembayaran gaji bulan Juni 2013 atas nama Sahbudin, Sahram dan Jajuli ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-186 Slip pembayaran gaji bulan Juli 2013 atas nama Abdul Rojak, Agus Leo dan Uul ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-187 Slip pembayaran gaji bulan juli 2013 atas nama Devi, Muhsan dan Gandi ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P- 188 Slip pembayaran gaji bulan Juli 2013 atas nama Jaelani, Nunik dan Tampubolon ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-189 Slip pembayaran gaji bulan Juli 2013 atas nama Luya Pitaloka, Dudy Setiawan dan M. Ijrianto ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-190 Slip pembayaran gaji bulan Juli 2013 atas nama M. Chairul, Maliana dan Intan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-191 Slip pembayaran gaji bulan Juli 2013 atas nama Asep Suryo, Gusti M dan Basuki ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-192 Slip pembayaran gaji bulan Juli 2013 atas nama Sabar, Lali Sanif dan Lalu Juman ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-193 Slip pembayaran gaji bulan Juli 2013 atas nama Sri Widiarti, Gasia dan Marlia ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-194 Slip pembayaran gaji bulan Juli 2013 atas nama Hendrik, Zainudin dan Lalu Haris ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-195 Slip pembayaran gaji bulan Juli 2013 atas nama Lalu Sumintang, Muhedi dan Lalu Iwan ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-196 Slip pembayaran gaji bulan Juli 2013 atas nama Sutoyo, Udin dan lalu Toni sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-197 Slip pembayaran gaji bulan Juli 2013 atas nama Mudakir, Wayan dan Nue ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-198 Slip pembayaran gaji bulan Juli 2013 atas nama Mahyudin, Muhidin dan Putu I ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-199 Slip pembayaran gaji bulan Juli 2013 atas nama Jajuli, Sahram dan Sahbudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-200 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2013 atas nama Uut, Agus Leo dan Abdul Rodjak (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-201 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2013 atas nama M. Ijrianto, Tampubolon dan Dudy Setiawan (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-202 Slip pembayarah gaji bulan Agustus 2013 atas nama Tampubolon, Nunik S dan Gandi (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-203 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2013 atas nama M. Ijrianto, Dudi Setiawan dan Luya Pitaloka ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-204 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2013 atas nama Intan, Mariana dan M. Chairul ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-205 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2013 atas nama Basuki, Gusti M dan Asep Surya ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-206 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2013 atas nama Lalu Haris, Safar dan Zainudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-207 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2013 atas nama Hendrik, Marlia dan Gasia ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-208 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2013 atas nama Sri Widiarty, Lalu Jumari dan Sanif ( sesuai dengan aslinya) ; ;
Bukti P-209 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2013 atas nama Lalu Iwan, Muhadi dan Lalu Sumintang ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-210 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2013 atas nama Lalu Joni, Udin dan Sutoyo ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-211 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2013 atas nama Nue, Wayan dan Mudakir ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-212 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2013 atas nama Puti I, Muhidin dan Mahyudin ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P-213 Slip pembayaran gaji bulan Agustus 2013 atas nama Sahbudin, Sahram dan Jajuli ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P- 214 Surat Tanda Setoran No.001887 PT. Bank NTB Nomor Rekening 0012105807006 sebesar Rp. 64.364/574,71 ( foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti P-215 Pembelian Aspal Hotmix seharga Rp.900.030.000,- (foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Menimbang, bahwa Penggugat selain mengajukan surat-surat bukti sebagaimana tersebut diatas juga telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I : H. AGUS MAKMUR SANTOSA .
Bahwa, saksi tahu bahwa Penggugat ada proyek di NTB/Lombok Tengah dari Pemda untuk membuat jalan dari Pemuda s/d Kute sepanjang 15 Km ;
Bahwa, jenis proyek tersebut, dari jalan rusak menjadi bagus dan pembukaan jalan sampai dengan pengaspalan ;
Bahwa, saksi mengetahui karena saksi pernah diminta untuk mengurus Asuransi ke PT.Asuransi Tri Pakarta/ Tergugat I ;
Bahwa, yang disampaikan oleh saksi kepada Tergugat I yaitu adanya kejadian kecelakaan alat berat di Mataram, Penggugat adalah kontraktor dan pada tahun 2012 ada alat berat yang karena kecelakaan masuk jurang, saksi diminta untuk klaim asuransi kepada Tergugat I karena alat Finisher/alat tersebut kecelakaan masuk jurang disekitar proyek itu ;
Bahwa, tidak ada karena kesalahan operator karena rem tangan masih posisi terpasang waktu jatuh ke jurang ;
Bahwa, karena alat berat tersebut masuk ke jurang maka pekerjaan tidak bisa dikerjakan alat-alat berat tersebut hancur ;
Bahwa, karena alat berat tersebut rusak karena masuk ke jurang, tidak ada alat lain untuk mengerjakan proyek itu lagi dan berhenti ;
Bahwa, alat berat Finisher tersebut diasuransikan di PT. Asuransi Tri Pakarta/Tergugat I ;
Bahwa, saksi tahu karena Penggugat ada pinjaman modal dari BNI/ Tergugat II dan alat berat itu diasuransikan ;
Bahwa, saksi diminta oleh Penggugat untuk mengurus asuransinya termasuk polisnya dan dokumen-dokumennya dan sudah lengkap semuanya ;
Bahwa, setelah saksi mengajukan tidak ada tanggapan PT. Asuransi Tri Pakarta/ Tergugat I ;
Bahwa, kemudian saksi tanyakan lagi ke PT. Asuransi/Tergugat I tidak ada keberatan dan tidak ada respon dan sepengetahuan saksi sampai sekarang belum dibayar ;
Bahwa, modal dari BNI/Tergugat II sepengetahuan saksi pokoknya sudah dibayar Rp. 2 milyar dan bunganya ;
Bahwa pinjaman atau kredit ke BNI adalah kredit modal kerja dan modal investasi, dan saksi pernah melihat bahwa Penggugat membayar bunganya;
Bahwa, sepengetahuan saksi masih sisa hutang Penggugat ke BNI sebesar Rp. 6 milyar ;
Bahwa, sejak klaim asuransi tidak dibayar maka utang belum lunas dan bunga dibayar sampai November 2012 ;
Bahwa, dengan adanya kecelakaan alat berat itu, klaim asuransi belum dibayar dan uang pembayaran proyek dari Pemda, dibayar sampai yang sudah dikerjakan saja ;
Bahwa, Penggugat/PT. Ryan Putra Utama adalah bergerak dalam bidang kontraktor jalan/ dan gedung, dan berdirinya PT nya berdiri sejak tahun 2010;
Bahwa, sebenarnya proyek itu adalah proyek Provinsi NTB Dinas Pekerjaan Umum/Binamarga ;
Bahwa, perjanjian kerjanya dulu antara Penggugat dengan Pemda NTB, dan modal kerjanya dari BNI/Tergugat II ;
Bahwa, pekerjaan itu tidak selesai dikerjakan karena modal kerja sudah habis dan alat berat sudah kecelakaan, tetapi kemudian pekerjaan itu sudah selesai karena sudah dikerjakan oleh kontraktor lain ;
Bahwa, pada waktu itu ada pertemuan dan saksi ikut pertemuan tersebut pada tahun 2011 antara Kepolisian, kejaksaan dan kontraktor, sehingga proyek itu sudah habis sampai November 2011 dan kemudian diperpanjang s/d Desember 2012 dan tidak selesai juga karena masyarakat NTB rusuh karena sudah lama pekerjaan itu belum selesai, tetapi pada akhirnya dikerjakan oleh kontraktor lain sampai selesai ;
Bahwa, persyaratan dan dokumen untuk klaim asuransi sudah dipenuhi tetapi belum dibayar oleh Tergugat I ;
Bahwa alat berat itu modal BNI karena kredit investasi dan modal kerja, alat berat adalah milik BNI, kalau untuk bayar gaji karyawan adalah modal kerja ;
Bahwa, yang menguasai alat berat adalah Penggugat, modal kerja dar BNI/Tergugat II ;
Bahwa, kemudian diperlihatkan bukti surat P-3, P-4, P-5 s/d P-10 kepada saksi dan saksi membenarkan surat bukti tersebut ;
Bahwa, kemudian diperlihatkan bukti foto yaitu P-10 a s/d P-19f dibenarkan oleh saksi ;
Bahwa, setiap pinjaman dari BNI/Tergugat II selalu diasuransikan kepada Tergugat I;
Bahwa ketika itu ada team penilai, yang memeriksa tetapi saksi tidak tahu apakah dibuat Berita Acara Saksi tidak tahu ;
Bahwa, kemudian diperlihatkan bukti P-4 dan P-5 dan saksi membenarkan, dibuat untuk bukan korespondensi atau pertemuan/ meeting, dan saksi sering meeting dengan BNI dan juga Tergugat I juga menyuruh Penggugat atau perincian termasuk alat-alat manual dan tehnisi lokal ;
Bahwa, saksi membantu atas permintaan Pewnggugat dalam hal pengurusan klaim asuransi, dan saksi ikut bersama operator alat berat tersebut melaporkan ke Polisi, dan ketika pas istirahat untuk makan saur alat itu jalan sendiri dan masuk jurang ;
Bahwa, kemudian diperlihatkan bukti TII-16, 17 dan 18 kepada saksi dan menyatakan tidak tahu ;
Bahwa, dasar saksi ikut membantu untuk klaim asuransi karena diperlihatkan polisnya ;
Bahwa, selanjutnya untuk menyelesaikan pekerjaan itu ada 3 (tiga) PT., yaitu, CGA, PT>DAR dan satu lagi saksi lupa;
Bahwa, saksi ada mengadakan pertemuan dengan Lawyer Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa, kerugian Penggugat ada rinciannya + Rp. 15 milyar ;
Saksi II : IDA NURLINDA,
Bahwa, saksi tahu bahwa Penggugat ada proyek di Lombok Tengah NTB yaitu pengaspalan jalan sepanjang + 15 Km ;
Bahwa, proyek pengaspalan itu dari MT.Anyar – Kuta, proyek Pemda Provinsi NTB, dengan biaya proyek tahun 2011, dan untuk mengerjakan perlu alat berat Finisher untuk menambah aspal, TR untuk meratakan tanah dan aspal ;
Bahwa, alat yang dipakai disewa alat-alat dari PT. DAR ;
Bahwa, saksi diminta untuk menyelesaikan pekerjaan itu sepanjang 5000 Km s/d selesai ;
Bahwa, saksi mendapat pekerjaan itu dari Pemda karena Penggugat tidan sanggup lagi untuk menyelesaikan karena sudah habis waktu pekerjaan belum selesai ;
Bahwa, pekerjaan itu tidak diselesaikan karena Finisher/alat berat masuk jurang, dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh Penggugat ketika itu sudah mencapai 30%, dan sisa pekerjaan 70% lagi saksi/PT.DAR yang mengerjakan pada tahun 2013;
Bahwa, apakah alat berat itu diasuransikan dan modal kerjanya Penggugat, saksi tidak tahu ;
Bahwa, saksi tahu Penggugat yaitu Dusy Setiawan/Direktur PT.Ryan Putra Utama, dan saksi pernah bertemu di PU ;
Bahwa, saksi tidak tahu masalah Penggugat dengan Pemda, tetapi yang saksi dengar bahwa Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya karena alat berat jatuh ke jurang ;
Bahwa, setahu saksi bahwa Penggugat mengalami kerugian dan besarnya ganti rugi saksi tidak tahu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya terhadap gugatan Penggugat telah pula mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan surat bukti T.I-1A s/d T.I-13A yang telah diberi materai sebagaimana mestinya dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali surat bukti T.I-1, T.I-2, T.I-4, T.I-5. T.I-6, T.I-7, T.I-8, .T.I-9, T.I-11 adalah Fotocopy dari Fotocopy;
Surat-surat Bukti Tergugat I tersebut adalah sebagai berikut :
Bukti T.I-1 Schedule Heavy Equipment Insurance No.10902031100037 yang diterbitkan Tergugat I pada tanggal 28 November 2011 atas nama Tertanggung PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. SKC Melawai Raya qq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) KCU Dukuh Bawah qq. PT. Ryan Putra Utama dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 1.354.373.235,- ( foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti T.I-1A Terjemahan Ikhtisar Pertanggungan No. 10902031100037 yang diterbitkan Tergugat I pada tanggal 28 November 2011 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.I-2 Surat Permohonan klaim No.126/RPU/E/VIII/2012 yang diajukan Penggugat kepada Tergugat I pada tanggal 01 Agustus 2012 (foto copy/ tidak ada aslinya);
Bukti T.I-3 Email dari Loss Adjuster kepada Penggugat pada tanggal 07 Agustus 2012 perihal permintaan dokumen kepada Penggugat terkait klaim yang diajukan (sesuai dengan aslinya );
Bukti T.I-4 Laporan Loss Adjuster No.Ref.300353/RDY/dp yang diterbitkan oleh Loss Adjuster sebagai pihak yang ditunjuk Tergugat I untuyk melakukan penilaian kerugian terhadap Nigita NFB6W1 Asphalt Finisher S/N.10092/2009 milik Penggugat pada tanggal 14 Agustus 2012 (Foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti T.I-4A Laporan Loss Adjuster No.Ref.300353/RDY/dp yang diterbitkan oleh Loss Adjuster (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.I-5 Surat tanggal 31 Agustus 2012 Perihal estimasi harga perbaikan NFB6W1 Asphalt Finisher S/N 10092/2009 dari Penggugat kepada Tergugat I (foto copy/tidak ada aslinya) ;
Bukti T.I-6 Surat dari Tergugat I kepada Tergugat II pada tanggal 26 Juni 2013 Perihal Penawaran Kembali ganti rugi klaim heavy equipment Polis No.10902031100037 (foto copy/tidak ada aslinya) ;
Bukti T.I-7 Schedule Heavy Equipment Insurance No.10902031200046 yang diterbitkan Tergugat I pada tanggal 28 November 2011 atas nama Tertanggung PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. SKC Melawai Raya qq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) KCU Dukuh Bawah qq. PT. Ryan Putra Utama dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 1.354.373.235,- ( foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti T.I-8 Email dari Loss Adjuster kepada Penggugat pada tanggal 19 April 2013 perihal permintaan dokumen kepada Penggugat terkait klaim atas Tyre Roller Sakai TS 7409/SN 31153 tahun 2009 ( foto copy/ tidak ada aslinya);
Bukti T.I-9 Surat Tergugat I tanggal 21 Mei 2013 Perihal Penyelesaian klaim heavy equipment Polis No. 10902031200046 atas nama Tergugat II qq Penggugat untuk obyek pertanggungan berupa Tyre Roller Sakai TS 7409/SN 31153 tahun 2009 yang mengalami kecelakaan pada tanggal 11 April 2013 (foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti T.I-10 Surat Pernyataan dari Terguat I dan telah ditandatangan oleh Penggugat pada tanggal 26 Juli 2013 ( sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.I-11 Bukti Transfer Bank BNI pada tanggal 05 September 2013 dari Tergugat I kepada Penggugat untuk tujuan transaksi pembayaran klaim atas Polis No.10902031200046 sebesar Rp.125.000.000,- ( foto copy/ tidak ada aslinya) ;
Bukti T.I-12 Surat Pernyataan yang telah ditandatangani oleh Penggugat yang menunjukkan adanya Pembayaran Premi Asuransi a/n Penggugat dari Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp.125.000.000,- (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.I-13 Fist dan Final Report Heavy Equipment Claim yang dikeluarkan oleh Loss Adjuster untuk Tergugat I dengan No.Ref.301020/RDY/dp pada tanggal 03 Oktoer 2013 yang ditandatangani Loss Adjuster (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.I-13A Terjemahan Laporan Pertama dan Final Klaim Alat Berat yang dikeluarkan oleh Loss Adjuster untuk Tergugat I dengan No.Ref.301020/ RDY/dp pada tanggal 03 Oktober 2013 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.I-14 Salinan kronoligis kejadian yang dibuat dengan tulisan tangan oleh Sahram sebagai operator yang bekerja di perusahaan Penggugat pada tanggal 1 Agustus 2012 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T.I-15 Salinan surat keterangan kecelakaan No.SKK/414/VIII/2012/ Lantas tanggal 13 Agustus 2012 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T.I-16 Salinan foto-foto unit Nigata NFB6W1 Asphal Finisher S/N 10092/2009 milik Penggugat di lokasi kejadian (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.I-17 Salinan surat Penggugat No.130/RPU/E/IX/2012 perihgal Pemberitahuan tanggal 13 September 2012 (foto copy/tidak ada aslinya) ;
Bukti T.I-18 Salinan surat Penggugat No.019/RPU/E/IV/2013 Perihal Penolakan tanggal 08 April 2013 (foto copy/tidak ada aslinya) ;
Bukti T.I-19 Salinan surat Penggugat No.020/RPU/E/IV/2013 Perihal Klaim Keterlambatan tanggal 15 April 2013 (foto copy/tidak ada aslinya) ;
Menimbang, bahwa Tergugat I selain mengajukan bukti surat sebagaimana tersebut diatas, juga telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi I : RUDY HARYANTO, :
Bahwa, yang saksi tahu adalah masalah klaim asuransi yang prosesnya terlalu lama yaitu antara Penggugat/Tertanggung dengan Tergugat I/Asuransi ;
Bahwa, saksi mengetahui karena kebetulan saksi yang ditunjuk sebagai lost ajuster (penilai kerugian) karena diminta oleh Tergugat I diminta untuk melakukan proses penilaian kerugian/dokumen ;
Bahwa, saksi bekerja di PT Radita Utama Internusa, dan saksi tidak ada pendidikan khusus ;
Bahwa, hasil pemeriksaan dilapangan memang benar alat berat itu mengalami kecelakaan;
Bahwa, dan biasanya dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh pihak Tertangung/Penggugat ;
Bahwa, hasil penilaian team itu adalah bersifat konfendensial termasuk leability dan kerugian yang diajukan ;
Bahwa, laporan itu selanjutnya sudah diserahkan berupa laporan awal kepada Tergugat I ;
Bahwa, laporan itu baru dalam taraf leability saja, dan kerugian itu apakah termasuk dijamin asuransi atau tidak ;
Bahwa, akhirnya disampaikan juga nilai kerugian tersebut ;
Bahwa, dasar penilaian kerugian selain karena alat berat kecelakaan, saksi bersama team melakukan validasi dokumen-dokumen dan berdasarkan dokumen dan dari hasil verifikasi dokumen, belum dapat dijadikan dasar perhitungan nilai kerugian, karena estimasi biaya perbaikan alat berat sudah dikeluarkan oleh pihak yang berkompeten/bengkel dan tidak ada penjelasan alat apa saja yang rusak, estimasi kerugian tetap diberikan kepada Tergugat I;
Bahwa, jumlah kerugian secara total Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tetapi rekomendasi dari team Rp.168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah), dan invoice yang diberikan bukanlah dari perusahaan yang bersangkutan ;
Bahwa, saksi melakukan validasi dokumen-dokumen yang diserahkan, ketika saksi merasa tidak bisa dijadikan dasar tidak bisa dilakukan perhitungan kerugian ;
Bahwa, dasar melakukan perhitungan nilai kerugian, yaitu dalam melakukan perhitungan nilai kerugian ada yang namanya dokumen yang diajukan oleh pihak tertanggung berapa estimasi kerugian mereka, lalu saksi sebagai lost ajuster (team penilai) harus juga melakukan apakah memang benar yang diajukan itu senilai itu, untuk itu harus diverifikasi karena yang diajukan itu kan global sekian ratus juta, sehingga saksi tidak dapat memberikan penilaian secara global ;
Bahwa, dokumen yang diajukan oleh Pebnggugat sudah lengkap, alasan tidak dibayarkan karena harus menilai estimasi yang dilarikan oleh tertanggung/Penggugat tidak sesuai ;
Bahwa, sebagai lost ajuster telah memberikan rekomendasi ke asuransi, dan harus memberikan data yang up to date dan akurat, apakah memang nilai-nilai yang diajukan ke asuransi sesuai fakta dan kondisi kerusakan yang ada ;
Bahwa, saksi sudah melakukan verifikasi global, penyelidikan, penyelidikan, hanya saja saksi tidak bisa memberikan rekomendasi kalau estimasi dan kerusakan kerusakan itu bisa saksi nilai, karena yang diberikan itu sekian ratus juta, apanya yang mau diperbaiki ;
Bahwa tidak bisa dengan bukti perbaikan dari yang memperbaiki karena harus akurat;
Bahwa, dengan pengajuan klaim asuransi ada data datanya yang harus diserahkan oleh tertanggung, kewajiban yang tertanggung memberikan data-data yang bisa diverifikasi dan saksi validasi ;
Bahwa, saksi tidka diberikan hak, karena sifatnya penilai kerugian dari klaim asuransi, saksi menilai wajar atau tidak dan untuk menunjuk wajar saksi harus detail sparepart apa saja yang harus diganti, pekerjaan apa saja, baru dapat dihitung ;
Bahwa, data dari tertanggung tidak bisa langsung diberikan kepada asuransi, karena estimasi saksi keluarkan untuk pihak asuransi, estimasi kasar kecuali kalau pihak tertanggung memberikan biaya perbaikan misalnya ;
Bahwa, dalam polis sudah ada ketentuannya dan pihak polis sudah diatur semua, bahwa pihak penanggung yang harus bida membuktikan berapa nilai kerugian sebenarnya baru kita verifikasi benar atau tidak, dan kalau ada datanya valid bisa dihitung ;
Bahwa, saksi sudah meminta data dan dokumen terhadap pihak tertanggung, dan datanya sampai sekarang belum dipenuhi ;
Bahwa, kemudian saksi mengingatkan tertanggung untuk melengkapi dokumen-dokumen, dan kedua saksi sudah berkonsultasi dengan pihak asuransi untuk kelanjutan klaim asuransi itu ;
Bahwa, dengan estimasi yang saksi ajukan atas dasar persetujuan dari pihak asuransi saksi melakukan tugas yang bukan menjadi kewajiban saksi untuk mencari dan membuat estimasi perbaikan, jadi belum ada estimasi perbaikan yang diperoleh oleh saksi, kendalanya adalah karena pihak bengkel memang sulit mendapatkan untuk type alat berat itu ;
Bahwa, akhirnya setelah konsultasi dengan pihak asuransi akhirnya sepakat memberikan nilai pengganti secara total lost, dan itu sudah disampaikan kepada pihak asuransi dengan pertimbangan bisnis confideration, bahwa nilai kerugian akibat kecelakaan pada dasarnya setiap alat berat itu bisa diperbaiki hanya perlu bengkel yang berkompeten bisa memperbaiki kerusakan itu, namun karena masalah dokumentasi yang tidak bisa dirinci akhirnya saksi menghitung secara kondisi total lost, dalam arti unit tidak diganti perbaikan, tetapi diganti secara total dan nilai itu bisa diambil nilai pertanggungan yang dalam polis terhadap alat berat tersebut ;
Bahwa, didalam proses tata cara perhitungan untuk total lost, jadi benyak yang dilakukan dengan melakukan berapa harga pasaran unit tersebut dihitung depresiasi sehingga dapat nilai seperti itu ;
Bahwa, dengan keterbatasan dokumen yang ada dan berdasarkan data dilapangan dengan melihat invoice pembelian alat tersebut pada tahun 2009, dengan hitungan depresiasi yang diberikan terdapat angka Rp.168.000.000,-;
Bahwa, pihak tertanggung tidak pernah memberikan estimasi perbaikan dari pihak bengkel ;
Bahwa, biasanya pihak tertanggung akan mengirimkan biaya perbaikan yang dikeluarkan pihak bengkel, baik itu bengkel rekanan asuransi atau bengkel yang bukan rekanan asuransi selama itu dianggapn kompeten untuk melakukan perbaikan ;
Bahwa, ada saksi mendapat penunjukan dari pihak asuransi selama 3 hari yaitu tanggal 6 Agustus 2012 diterima surat penunujukan dan setelah itu koordinasi dengan pihak tertanggung untuk mengetahui lokasi dan setelah itu ditentukan survei pada tanggal 19 Agustus 2012, jadi 4 hari ;
Bahwa, permintaan untuk menilai kerugian itu hanya permintaan dari Tergugat I, dan tidak ada karena atas permintaan Penggugat jadi saksi bekerja atas penunjukan dari Tergugat I ;
Saksi II : ALEXANDER IGNATIUS RUMAGIT.
Bahwa, saksi tahu ada 2 (dua) kali pengajuan klaim asuransi ke Tergugat I oleh Penggugat, pertama tanggal 1 Agustus 2012 berhubungan dengan aspal Finisher dan yang kedua tanggal 11 April 2013 berhubungan dengan Finisher;
Bahwa, untuk klaim pertama sudah ada pembayaran, tetapi belum selesai makanya diperkarakan disini dan yang kedua sudah selesai ;
Bahwa, Tergugat I/asuransi Pakarta sudah membayar/klaim asuransi saksi tahu karena sudah di close file ;
Bahwa, ketika tertanggung memberikan invoice apakah itu unit baru atau tidak saksi hanya menerima invoice tersebut saksi menganggap, bahwa itu bukan unit baru ;
Bahwa, yang mendasari perkiraan saksi karena 1. Invoice yang diberikan kepada saksi yaitu perusahaan penjual unit tersebut bukan dealer unit tersebut, invoice tertulis atas nama PT. United Jaya, sementara pada tahun tersebut otoritas dealer yang meng ageni adalah Uited Tractor dan kemudian dicoba menghubungi nomor yang ada di invoice tersebut tidak pernah dapat dihubungi ;
Bahwa, saksi melihat langsung ketempat kecelakaan alat tersebut, kalau dibilang jurang, saksi rasa bukan karena tingginya atau kedalamannya hanya 2-3 meter dari sisi jalan dan saksi turun kedalam, dan selanjutnya saksi mengambil fotonya ;
Bahwa, selanjutnya saksi diperlihatkan foto dan saksi mengatakan bukan jurang, jalan menurun landai, kalau boleh dibilang unit tersebut terperosok ;
Bahwa, waktu saksi survei kelapangan saksi juga melakukan interview kepada perwakilan tertanggung dan mendapat kronologisnya adalah ketika sekitar jam 1 malam operator sedang operasi secara tiba-tiba mesin mati, akhirnya unit meluncur dengan cepat ke jurang, operator dan tertanggung saksi tanya, ikut dalam unit tersebut dan dia bilang dia melompat sebelum unit itu tercebut, jadi waktu insiden terjadi unit sedang bekerja;
Bahwa, dalam unit tersebut sistem operasionalnya pada alat itu adalah Hidrolik sistem jadi mungkin belih pas dibilang Hidrolik Lock, bukan rem tangan, kalau rem tangan biasanya hanya untuk mengerem roda, tapi ini Hidrolik lock mengunci operasional sistem sehingga dia tidak bisa bekerja ketika posisi lock;
Bahwa, kliam pertama karena pihak tertanggung tidak merespon secara memadai, pengajuan dokumen-dokumen pendukung atas klaim tersebut;
Bahwa, klaim pertama belum bayar tetapi kalau klaim kedua sudah dibayar diatas Rp.100 juta ;
Bahwa, klaim pertama diajukan total lost nilai polis Rp.400.000.000,- itu belum dibayar;
Bahwa, dalam dunia asuransi kalau polis yang berkenaan dengan klaim yang kedua atau yang pertama itu polis alat berat, ada kewajiban dari klien untuk membuktikan invoice perbaikan, kalau invoice perbaikan sudah dirilis kepada penanggung dalam hal ini asuransi, pihak asuransi baru bisa menyelesaikan klaim itu, dan begitu mereka dapat, maka akan diinstruksikan pada saksi tutup file ;
Bahwa, yang diklaim pertama adalah alat-alat yang rusak itu tidak pernah diajukan;
Bahwa, tugas saksi adalah sebagai ajuster adalah penilai bukan pembuat klaim;
Bahwa, kalau klaim diajukan dalam surat atau tertanggung lebih dari Rp.400 juta, pendukung nilai Rp.400 juta harus dari bengkel rekanan, jadi itu perhitungan nilai klaim yang utama ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya terhadap gugatan Penggugat telah pula mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan surat bukti T.II-1 s/d T.II-23 yang telah diberi materai sebagaimana mestinya dan telah disesuaikan dengan aslinya;
Surat-surat Bukti Tergugat II tersebut adalah sebagai berikut :
Bukti T.II-1 Perjanjian Kredit No.2009/MRC/080 tanggal 3 April 2009 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-2 Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No.(I) 2009/MRC/080 tanggal 2 September 2009 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-3 Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No.(II) 2009/MRC/080 tanggal 1 April 2010 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-4 Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No.(III) 2009/MRC/080 tanggal 2 Juli 2010 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-5 Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No.(IV) 2009/MRC/080 tanggal 25 Agustus 2011 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T.II-6 Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No.(V) 2009/MRC/080 tanggal 27 Desember 2012 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-7 Perjanjian Kredit No.2009/MRC/141 tanggal 23 Juli 2009 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-8 Perjanjian Kredit No.2009/MRC/179 tanggal 24 Agustus 2009 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T.II-9 Perjanjian Kredit No.2009/MRC/192 tanggal 2 Sedptember 2009 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-10 Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No.(I) 2009/MRC/192 tanggal 1 April 2010 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-11 Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No.(II) 2009/MRC/192 tanggal 2 Juli 2010 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-12 Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No.(III) 2009/MRC/192 tanggal 25 Agustus 2011 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-13 Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No.(IV) 2009/MRC/192 tanggal 27 Desember 2012 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-14 Perjanjian Kredit No.2009/MRC/193 tanggal 2 September 2009 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-15 Perjanjian Kredit No.2010/MRC/270 tanggal 25 Desember 2010 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-16 Surat No.RMV/4/3/476 tanggal 16 April 2014, Perihal Surat Peringatan (foto copy/tidak ada aslinya);
Bukti T.II-17 Surat No.RMV/4/3/747A tanggal 05 Juni 2014, Perihal Surat Peringatan II. (foto copy/tidak ada aslinya);
Bukti T.II-18 Surat No.RMV/4/3/895A tanggal 16 Julil 2014, Perihal Surat Peringatan III. (foto copy/tidak ada aslinya);
Bukti T.II-19 Polis Asuransi No.10902031200046 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-20 Polis Asuransi No.10902031100037 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-21 Polis Asuransi No.10902031000025 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T.II-22 Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jalan (Tahun Jamak) Induk Nomor 02.138.1/PPK.WIL/LBK/INDUK.TJ/ BM.DPU/2011, tertanggal 27 Juni 2011 (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T.II-23 Akte Pemdirian BNI 46 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Bank Negara Indonesia Tbk disingkat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk . (sesuai dengan aslinya) ;
Menimbang, bahwa Tergugat II tidak mengajukan saksi-saksinya, walaupun telah diberi kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2015 Para Pihak telah menyerahkan kesimpulannya dan selanjutnya mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mepersingkat uraian tentang duduknya perkara maka segala sesuatu yang terjadi dan terdapat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa Tergugat I telah mengajukan Eksepsi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat Prematur, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dan membaca isi dari eksepsi dari Tergugat I, yang pada intinya Tergugat I menyatakan tidak menolak klaim asuransi dari Penggugat, tetapi karena Penggugat belum dapat memberikan bukti rincian dari bengkel resmi atau authorized dealer sebagaimana yang diminta oleh Tergugat I, karena kewajiban Penggugat yang tercantum dalam Polis Alat Berat Resiko Khusus (Heavy Equipment Special Risk Policy) ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari atas eksepsi ini Majelis Hakim berpendapat bahwa masalah ini sudah memasuki tentang materi pembuktian sehingga akan dipertimbangkan dalam pokok perkara, maka dengan demikian eksepsi ini haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah menanggapi Eksepsi Tergugat II tersebut, dimana Penggugat telah menguraikan adanya hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II, yaitu adanya perjanjian penutupan polis asuransi untuk jenis pertanggungan Heavu Equipment Special Risk Policy dengan polis No. 10902031100037 dengan obyek pertanggungan 1 (satu) unit Asphalt Finisher Nigata NFB6W1SN.10092/tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat mengadakan perjanjian kredit dengan Tergugat II dan Tergugat II mewajibkan untuk mengasuransikan sebagai pemegang polis alat berat resiko khusus kepada Tergugat I, maka Penggugat tidak ada salah alamat menggugat Tergugat II dalam perkara ini karena ada kepentingan atau hubungan hukum dengan Tergugat II, sehingga alasan dari Tergugat II haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam eksepsi Tergugat II menyatakan gugatan tidak jelas dan kabur ;
Menimbang, bahwa dalam replik Penggugat telah menanggapi eksepsi Tergugat II menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, sehingga kepada orang atau badan hukum yang menerbitkan kerugian tersebut haruslah menggantinya ;
Menimbang, bahwa dalam uraian gugatan Penggugat dan dalam judul gugatannya adalah sudah jelas tentang masalah Perbuatan Melawan Hukum serta tuntutan ganti rugi atas klaim asuransi alat berat, maka apa yang disampaikan oleh Tergugat II menyatakan gugatan tidak jelas dan salah alamat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa, alasan dari Tergugat II tersebut haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat II menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak menggugat Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan oleh Penggugat tidak menggugat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat karena Penggugatlah yang menentukan siapa yang mau digugat ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, berpendapat bahwa persoalan dalam perkara ini adalah masalah klaim asuransi, maka sudah barang tentu ada kaitannya dengan Tergugat I dan Tergugat II dan tidak ada kaitannya dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka alasan dari Tergugat II tersebut haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah dipertimbangkan alasan-alasan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya dinyatakan ditolak, tetapi yangb menyangkut tentang materi pokok perkara maka akan dipertimbangkan dalam materi pokok perkara ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persengketaan antara Penggugat dengan para Tergugat adalah bahwa Penggugat adalah kontraktor yang bergerak dalam bidang Konstruksi, barang dan jasa, dan Penggugat dalma menjalankan perusahaannya, telah mendapat fasilitas kredit modal kerja dari Tergugat II, PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cq. Kepala Cabang PT.Bank Negara Indonesia, beralamat di Jalan Melawai Raya No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebagai berikut :
Kredit Modal Kerja No. 2009/MRC/080 tanggal 3 April 2009 maksimum kredit sebesar Rp.4.900.000.000,00 (empat milyar sembilan ratus juta rupiah);
Perjanjian Kredit berupa Investasi untuk pembelian Asphat Mixing Plant (AMP) senilai Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) ;
Perjanjian Kredit No.2009/MRC/179 tanggal 24 Agustus 2009 maksimum kredit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Perjanjian Kredit No.2009/MRC/192 tanggal 2 September 2009 maksimum kredit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
Perjanjian Kredit No.2009/MRC/193 tanggal 2 September berupa kredit Investasi Refinencing alat berat sebesar Rp.850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Perjanjian Kredit No.2010/MRC/270 tanggal 25 Oktober 2010, sebesar Rp.495.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah), dengan segala perubahan sebagaimana telah disebutkan Penggugat dalam gugatannya ;
Bahwa, selama kredit berjalan, barang-barang agunan diasuransikan oleh Penggugat kepada Perusahaan asuransi yang ditunjuk dan disetujui oleh Bank terhadap resiko kerugian yang mengancam resiko dan nilai jangka waktunya ditentukan oleh Bank;
Bahwa Penggugat oleh Tergugat II diwajibkan untuk mengasuransikan barang agunan yang dijadikan kredit kepada Tergugat I, Penggugat adalah Pemegang Polis Alat Berat beresiko khusus PT. Asuransi Tri Pakarta (Tergugat I) dengan Nomor Polis 10902031100037 Total Sum Insured Rp.1.354.373.235,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) ;
1. Used type roller sakai TS 7409 seharga Rp.252.000.000,00;
2. Sprey 800 liter seharga Rp. 81.000.000,00
3. Compresor Air Man/Pds 125 seharga Rp.99.810.000,00
4. Genset Cu Miris NT 855/250 KVA seharga Rp. 112.500.000,00
5. Wheel Loader/LOT 124 Auction 34 seharga Rp.314.063.235,00
6. Asphal Finisher Nigata/NFB6W1 seharga Rp.495.000.000,00
7. Penggugat diwajibkan Tergugat II untuk mengasuransikan agunan kredit pada Asuransi kebakaran pada Tergugat I (PT.Asuransi Tri Pakarta) dengan Nomor Polis 10901011102680 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.7.098.165,00 ;
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2012 alat berat berupa Asphal Finisher Nigata/NFB6W1, mengalami kecelakaan masuk jurang dilokasi Pengantep-Mt Ajan- Kuta Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan mengalami rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan aktifitas pekerjaan menjadi terhenti, sebelum adanya alat berat berupa pengganti ;
Bahwa, Penggugat sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan telah juga mengajukan klaim asuransi kepada Tergugat I dan waktu menunggu klaim asuransi kepada Tergugat I, Penggugat mengalami kerugian yaitu :
1). Kerugian waktu tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan ;
2). Penggugat tetap harus membayar gaji pekerja ;
3). Terkena denda keterlambatan dan lain-lain ;
Bahwa, akibat Tergugat I tidak mencairkan / klaim asuransi alat berat resiko khusus, maka Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II mengakui adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat I, II, dalam hal Perjanjian Kredit dan juga hubungan Asuransi alat-alat berat kepada Tergugat I hanya Tergugat I mengatakan tidak dalam menolak klaim asuransi, tetapi karena rincian kerugian yang dialami oleh Penggugat yang diminta oleh Tergugat I adalah harus dikeluarkan oleh bengkel resmi atau Authorized dealer dan pembuktian masalah kerugian dan menyatakan Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sedangkan menurut Tergugat II adanya hubungan hukum dengan Penggugat karena adanya masalah hutang piutang yaitu Perjanjian Kredit dan Tergugat II mewajibkan Penggugat untuk mengasuransikan kepada Tergugat I, yaitu karena Tergugat II merupakan penerima manfaat berupa pembayaran asuransi, untuk mengurangi jumlah hutang Penggugat kepada Tergugat II, sehingga Tergugat II tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Penggugat disangkal oleh para Tergugat, maka beban pembuktian terlebih dahulu diberikan kepada Penggugat untuk membuktikan gugatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugtaannya Penggugat telah mengajukan bukti –bukti surat yaitu yang terdiri dari bukti P-1 s/d bukti P-215 dan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi bernama : saksi I. H. Agus Makmur Santosa dan saksi II. Nurlinda ;
Menimbang, bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana poin 2 dari tuntutan Penggugat apkaah benar Penggugat sebagai Pemegang Polis Alat Berat Resiko Khusus PT.Asuransi Tri Pakarta (Tergugat I);
Menimbang, bahwa benar Penggugat adalah kontraktor yang bergerak dalam bidang konstruksi yaitu PT. Ryan Putra Utama, sebagaimana dalam Akta Pendirian Nol.16 tanggal 1 September 1997, dibuat dihadapan Notaris Soekaimi, SH dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No. C2-12.980.HT.01.01 Tahun 1997 tanggal 11 Desember 1997 dan Akta Perubahan No. 10 tanggal 3 April 2009 yang dibuat oleh Notaris Yustrianykoni, SH ;
Menimbang, bahwa Penggugat mendapat pekerjaan konstruksi jalan sepanjang 15.60 Km dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp.19.281.939.000,00 (sembilan belas milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 510 hari kalender, terhitung sejak tanggal1 Juli 2011 sampai dengan tanggal 21 November 2012 ;
Menimbang, bahwa untuk menunjang pekerjaan tersebut Penggugat mendapat kredit modal kerja dari Tergugat II (PT.Bank Negara Indonesia (Persero).Tbk Cq. Kepala Cabang PT.Bank Negara Indonesia, kredit modal kerja, dibenarkan oleh Penggugat dan Tergugat II sebagaimana dalam Perjanjian kredit yang telah diuraikan Penggugat ;
Menimbang, bahwa Tergugat II mewajibkan untuk mengasuransikan barang agunan yang dijadikan jaminan kredit pada tergugat I (PT.Asuransi Tri Pakarta), dan Penggugat adalah Pemegang Polis Alat Berat Resiko Khusus PT.,Asuransi Tri Pakarta (Tergugat I), dengan Nomor Polis :10902031100037. Total Sum Insured sebesar Rp.1.354.373.235,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) , berupa :
1. Used type roller sakai TS 7409 seharga Rp.252.000.000,00;
2. Sprey 800 liter seharga Rp. 81.000.000,00
3. Compresor Air Man/Pds 125 seharga Rp.99.810.000,00
4. Genset Cu Miris NT 855/250 KVA seharga Rp. 112.500.000,00
5. Wheel Loader/LOT 124 Auction 34 seharga Rp.314.063.235,00
6. Asphal Finisher Nigata/NFB6W1 seharga Rp.495.000.000,00
Bahwa, disamping Asuransi alat berat resiko khusus, Penggugat juga diwajibkan Tergugat untuk mengasuransikan agunan kredit pada Asuransi kebakaran pada Tergugat I (PT.Asuransi Tri Pakarta) dengan No.Polis 109011102680 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.7.098.165,00 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2, bahwa benar Penggugat adalah pemegang polis asuransi alat berat resiko khusus, yang diasuransikan kepada Tergugat I (PT.Asuransi Tri Pakarta) sebagaimana dalam Nomor Polis 10902031100037 dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan poin 3 menyatakan secara hukum Penggugat adalah sebagai penerima kredit dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Tergugat II ;
Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat II benar ada hubungan dalam pemberian kredit modal kerja sebagaimana bukti P-21 dan hal tersebut dinilai oleh Penggugat dan Tergugat sehingga menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah sebagai penerima kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Tergugat II) dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan poin 4 yaitu menyatakan secara hukum bahwa Penggugat telah mendapat pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 15,60 Km di Wilayah Nusa Tenggara Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp.19.281.939.000,00 (sembilan belas milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 dan dibenarkan oleh keterangan para saksi bahwa benar Penggugat mendapat surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan, Pengadaan Konstruksi Jalan (Tahun Jamak) Paket-2 sepanjang 15,60 Km, Pengantap – MT. Ajan – Kuta dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga tuntutan ini dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan poin 5 menyatakan secara hukum alat berat berupa Asphal Finisher Nigata/NFB6W1, merupakan salah satu alat berat yang diasuransikan kepada Tergugat I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 beserta daftar rincian Polis asuransi bahwa benar Asphal Finisher/NFB6W1, merupakan salah satu alat berat yang diasuransikan kepada Tergugat I dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan poin 6 bahwa alat berat berupa Asphal Finisher Nigata/NFB6W1 telah rusak akibat kecelakaan sebagaimana tersebut dalam laporan Polisi No. SKK/414/VIII/2012/Lantas tanggal 1 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5 dean keterangan saksi H.Agus Makmur Santosa dan saksi Nurlinda, bahwa benar alat berat berupa asphal Finisher, telah mengalami kerusakan karena jatuh ke jurang sesuai pula dengan bukti P-19, P-19A, P-19B, P-19C, P-19D, P-19E, P-19F, sehingga benar secara hukum alat berat Asphal Finisher telah rusak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan poin 7 bahwa Penggugat telah mengajukan klaim asuransi kepada Tergugat I sebagaimana dalam surat Penggugat No.126/RPU/E/VIII/2012 tanggal 1 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 surat No.126/RPU/E/VIII/2012, perihal Permohonan Klaim Asuransi kepada Tergugat I pada tanggal 1 Agustus 2012 dan berdasarkan keterangan saksi I H.Agus Makmur Santosa, menerangkan bahwa saksi mengetahui dan pernah mengurus klaim asuransi kepada Tergugat I, karena alat berat Asphal Finisher masuk jurang dan alat berat tersebut di asuransikan kepada Tergugat I, dan saksi juga tahu bahwa Penggugat juga mendapat pinjaman modal kerja dari Tergugat II ;
Bahwa, saksi yang mengurus semuanya termasuk Polisnya dan dokumen-dokumen secara lengkap semuanya, dan saksi juga yang membantu untuk mengajukan kepada Tergugat I tidak ada tanggapan dari Tergugat I, dan kemudian saksi bertanya kembali kepada Tergugat I tidak ada respon dan sepengetahuan saksi sampai sekarang sepengetahuan saksi belum dibayar ;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan juga dengan bukti P-4 dari Penggugat kepada Tergugat I, perihal estimasi harga perbaikan kendaraan asphal finisher, yang diajukan oleh Penggugat dan bukti P-7 perihal Penawaran harga, yangbelum ada penyelesaiannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa menyatakan secara hukum bahwa Penggugat telah mengajukan klaim asuransi kepada Tergugat I, adalah patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan poin 8 bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas apabila dihubungkan dengan bukti P-2 Polis Asuransi No.10902031100037 beserta daftar perincian polis yang diasuransikan kepada Tergugat I total IDR Rp.1.354.373.235,00 dan Premi sebesar Rp.13.543.732,25 ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam menunjang pekerjaannya yang mendapat kontrak kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Penggugat telah melakukan pinjaman modal kerja dari Tergugat II, kemudian Tergugat II mewajibkan Penggugat untuk mengasuransikan alat-alat berat sebagaimana tertuang dalam Polis dan daftar lampiran polis yang diasuransikan kepada Tergugat I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5 yaitu surat keterangan kecelakaan No.SKK/414/VIII/2012/Lantas, pada tanggal 13 Agustus 2012 telah terjadi kecelakaan alat berat Asphal Finisher, masuk jurang sehingga mengalami kerusakan ;
Menimbang, bahwa kemudian Penggugat melaporkan kepada Polisi sehingga menerbitkan bukti P-5 dan selanjutnya Penggugat mengajukan klaim asuransi kepada Tergugat I berdasarkan bukti P-3 klaim asuransi , P-4 estimasi harga perbaikan kendaraan Asphal Finisher dan bukti P-7, perihal penawaran harga kendaraan Asphal Finisher dan bukti P-8 klaim keterlambatan, sehingga Penggugat mengalami kerugian, bukti P-9 dan P-10 kwitansi Asphal Finisher, dan berdasarkan keterangan saksi I dan saksi II menyatakan karena klaim asuransi tidak dibayar oleh Tergugat I, sehingga Penggugat mengalami kerugian sekitar Rp.10.630.000.000,00 (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh juta rupiah) belum termasuk denda penalty dari nilai kontrak proyek 5% ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi I dan saksi II akhirnya saksi II diminta untuk menyelesaikan proyek itu sepanjang 500 Km sampai selesai, karena Penggugat tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan karena sudah habis waktu/ kontrak, karena Asphal Finisher / alat berat masuk jurang ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II harusnya memahami, bahwa proyek ini adalah proyek negara dan menggunakan anggaran negara dan harus tepat untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tahun anggaran berjalan, karena ada kecelakaan alat berat dan sudah diasuransikan kepada Tergugat I atas perintah dari Tergugat II, seharusnya ketika Penggugat mengajukan klaim asuransi, seharusnya Tergugat I dan Tergugat II tanggap dan cepat untuk dapat merespon permohonan dari Penggugat, malah tidak mempercepat, membantu atau memberikan solusi cepat dengan mengantisipasi kemungkinan yang akan timbul terjadi berupa kerugian yang lebih besar, baik itu untuk Penggugat atau masyarakat dan negara, karena menurut keterangan saksi sampai sekarang belumm dibayar oleh Tergugat I, karena penelitian, perincian yang berlarut-larut sehingga menimbulkan kerugian ;
Menimbang, bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum maka akan menimbulkan kerugian, kerugian mana berdampak luas bisa saja kerugian :Penggugat, kerugian Pemerintah, kerugian masyarakat, bahkan kerugian Tergugat II dan Tergugat I yang tidak segera mengatasi persoalan ;
Menimbang, bahwa tuntutan bahwa perbuatan par aTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum menurut pendapat Majelis Hakim harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa sesuai pula dengan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 tentang Penyelenggara Usaha Asuransi yaitu Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No.422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggara usaha Perusahaan Re Asuransi berbunyi : Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yangharus dibayar ;
Menimbang, bahwa apabila dari sejak klaim Asuransi sampai sekarang belum dibayar oleh Tergugat I dan juga Tergugat II tidak berperan untuk membantu penyelesaian asuransi tersebut, karena Tergugat II yang mewajibkan, maka perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutanb poin 9 yaitu Penggugat telah menderita kerugian baik secara Materiil sebesar Rp. 25.701.308.422,00 maupun secara Immateriil sebesar R0p.500.000.000.000,00 sehingga jumlah kerugian Rp. 525.701.308.422,00 (lima ratus dua puluh lima milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa kerugian materiil yang telah diuraikan Penggugat dalam gugatannya apabila dihubungkan dengan bukti P-8, dan bukti P-32 s/d P-213 dan P-214 denda keterlambatan dan P-215, maka kerugian materiil seluruhnya sebesar Rp. 11.954.096.950,00 (sebelas milyar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan poin 9 yaitu denda keterlambatan pembayaran klaim terhitung sejak Agustus 2012 sampai dengan bulan Juli 2014 adalah selama 23 bulan ;
Menimbang, bahwa tentang besarnya bunga Hakim tidak sependapat sebesar 5% perbulan tetapi 6% setahun sehingga sampai perkara ini diputus atau mempunyai kekuatan hukum tetap 6% setahun maka perhitungannya = 3 tahun = 18%x Rp.11.954.096.950,00 = Rp.1.928.193.900,00 sehingga jumlah kerugian materiil sebesar Rp.11.954.096.950,00 + Rp.1.928.193.900,- = Rp.13.882.290.850,00 ( tiga belas milyar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah), sehingga dikabulkan sebagian ;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan kerugian Immateriil, oleh karena tuntutan ganti rugi dikabulkan, dan pekerjaan proyek dihentikan dan mengalami kerugian, dan juga tidak lagi mendapat proyek, maka sebenarnya Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil maka Majelis Hakim berpendapat patut dan adil tuntutan Immateriil dikabulkan 10% dari nilai proyek yaitu sebesar 10% x Rp. 19.281.939.000,- = Rp.1.928.193.900,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah), maka jumlah kerugian yang diderita Penggugat baik secara materiil maupun secara Immateriil adalah sebesar : kerugian Materiil Rp. 11.954.056.950,00
Kerugian Immateriil Rp. 1.928.193.900.00
Rp. 13.882.250.850,00
Menimbang, bahwa tuntutan poin 10 untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara materiil maupun secara Immateriil sebesar Rp. 13.908.707.830,60, dapat dikabulkan sebagian ;
Menimbang, bahwa tuntutan poin 11 yaitu putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbar bij Voorraad) ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak memenuhi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 180 HIR maka tuntutan ini haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa tuntutan poin 12 yaitu tentang biaya perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan hukum diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Penggugat dapat membuktikan gugatannya sebagaian dan menolak gugatan selebuhnya, maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II dan besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menbimbang, bahwa tentang tuntutan subsidair yaitu mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, oleh karena Penggugat dapat membuktikan gugatan berdasarkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa patut dan adil gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II mengakui adanya hubungan hukum dengan Penggugat yaitu Tergugat II memberi kredit/ modal kerja sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I dan dibenarkan oleh Penggugat dan Tergugat II mewajibkan Penggugat untuk mengasuransikan alat berat tersebut kepada Tergugat I sesuai dengan Polis Asuransi yang diajukan oleh Penggugat dan daftar perincian yang diasuransikan kepada Tergugat I;
Menimbang, bahwa peristiwa pinjam modal kerja kepada Tergugat II dan alat-alat berat dan alat lainnya yang diasuransikan kepada Tergugat I adalah sama-sama dibenarkan oleh Penggugat dan para tergugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena alat berat tersebut diasuransikan kepada Tergugat I dan ketika terjadi kecelakaan alat berat, Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II ada kelalaian ada kesalahan dari Tergugat I dan Tergugat II dalam hal penanganan klaim asuransi yang berlarut-larut sehingga klaim asuransi tersebut secara penuh belum mendapat respon penyelesaian secara tepat dan benar sehingga Penggugat mengalami kerugian ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dapat membuktikan gugatannya sebahagian maka para Tergugat bertanggung jawab untuk menyelesaikan klaim asuransi dan kerugian yang ditimbulkan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dalil-dalil Penggugat dan Majelis Hakim berpendapat bahwa para tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya/sangkalannya dan sebaliknya Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dapat membuktikan gugatannya untuk sebahagian dan menolak gugatan selain dan selebihnya, maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II dan besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggara Usaha Asuransi jo Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No.442/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Hukum Acara Perdata yang berlaku ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Pemegang Polis Alat Berat Resiko Khusus PT. Asuransi Tri Pakarta (Tergugat I) sebagaimana tersebut No.Polis 10902031100037 ;
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah sebagai Penerima Kredit dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., (Tergugat II);
Menyatakan secara hukum Penggugat telah mendapat pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 15,60 Km di Wilayah Nusa Tenggara Barat, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.19.281.939.000,00 (sembilan belas milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Menyatakan secara hukum alat berat berupa Asphal Finisher Nigata/NFB6W1 merupakan salah satu alat berat yang diasuransikan pada Tergugat I ;
Menyatakan secara hukum bahwa alat berat berupa Asphal Finisher Nigata NFB6W1 telah rusak akibat kecelakaan sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi Nomor : SKK/414/VIII/2012/Lantas tanggal 1 Agustus 2012;
Menyatakan secara hukum Penggugat telah mengajukan klaim Asuransi pada Tergugat I sebagaimana tersebut dalam surat Penggugat No.126/RPU/E/VIII /2012 tanggal 1 Agustus 2012 ;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat ;
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat telah menderita kerugian baik secara Materiil sebesar Rp. 11.954.096.950,00 maupun secara Immateriil sebesar Rp. 1.928.193.900 = Rp.13.882.290.850,00 ( tiga belas milyar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sehingga dikabulkan sebahagian ;
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara materiil maupun secara immateriil sebesar Rp.13.882.290.850,00 ( tiga belas milyar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Menghukum kepada para Tergugat I , Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.116.000,00 ( satu juta seratus enam belas ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari SELASA tanggal 24 MARET 2015, oleh kami MARISI SIREGAR, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Sidang, PUDJI TRI RAHADI, SH dan AMAT KHUSAERI, SH.MHum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, pada hari R A B U tanggal 1 APRIL 2015, oleh Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang tersebut diatas, dengan dibantu oleh Hj. ANIES SUNDARNI, SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh Penggugat/Kuasa Subtitusinya, Tergugat I dan Tergugat II masing-masing kuasanya .
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
PUDJI TRI RAHADI, SH. MARISI SIREGAR, SH.MH.
AMAT KHUSAERI, SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI,
Hj. ANIES SUNDARNI, SH. MH.
Biaya-biaya:
Meterai………………. Rp. 6.000,-
Redaksi……………….Rp. 5.000,-
Pencatatan…………. Rp. 30.000,-
ATK…………………..Rp. 75.000,-
Panggilan………….. Rp.1.000.000,-
Jumlah…………….. Rp. 1.116.000,-