11/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 11/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 11/Pid.Sus/2015/PN Skt.
²DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA²
Pengadilan Negeri Surakarta yang mengadili perkara-perkara Pidana secara biasa dalam Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO;
Tempat Lahir ; Surakarta;
Umur / Tanggal Lahir ; 64 Tahun / 18 Agustus 1950 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Begalon Rt.003 Rw.003, Kel. Panularan Kec.Laweyan , Kota Surakarta ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ( Tukang atau sopir becak)
Terdakwa ditangkap tanggal 19 Desember 2014 dan ditahan di RUTAN Surakarta berdasarkan Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Penyidik tanggal, 19 Desember 2014 No.: .Han/354/XII/2014/Reskrim. sejak tanggal 19 Desember 2014 s/d. 07 Januari 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 05 Januari 2015. No.01/T-4/Euh.1/01/2015.sejak tanggal 21 Desember 2013 s/d. 29 Januari 2014.
3. Penuntut Umum tanggal, 03 Pebruari 2015, No.Print- 224/0.3.11/Epp.2/02/2015. sejak tanggal 03 Pebruari 2015 s/d. 22 Pebruari 2015.
Hakim tanggal 10 Pebruari 2015 No. 57 /Pen.Pid.Sus/2015/PN.Skt, sejak tanggal 09 Pebruari 2015 s/d tanggal 10 Maret 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta 27 Pebruari 2015, No. 57/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Skt. sejak tanggal 11 Maret 2015 s/d tanggal 11 Mei 2015;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum bernama MAS JOKO WIWOHO, SH., advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Raya Telukan Sukoharjo No. 77 Sukoharjo dan Jl. Mentri Supeno Sltn 1185 Semarang, berdasarkan surat kuasa tanggal 23 Pebruari 2015 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca surat pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan biasa Nomor B-267/0.3.11/Euh.2/02/2015 tanggal 09 Pebruari 2015 ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 09 Pebruari 2015, Nomor 11/Pen.Pid/2015/PN.Skt, tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis tertanggal 10 Pebruari 2015 Nomor 11/Pen.Pid/2015/PN.Skt. tengang penetapan hari sidang ;
Telah membaca Surat-Surat dalam berkas perkara terdakwa;
Telah melakukan pemeriksaan di muka persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di Persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam perkara ini ;
Telah mendengar bahwa, atas kesempatan yang diberikan penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundandenda Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.
3). Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih bermotif binatang dan 1 (satu) buah Celana Panjang training warna merah, dikembalikan kepada saksi Kamila ;
4). Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara
sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Telah mendengar, bahwa terhadap tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis melalui Kuasa Hukumnya, yang diterima dipersidangan pada tanggal 31 Maret 2015 ;
Telah mendengar, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dan Penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan Replik dan Duplik secara lisan dimana masing-masing pihak tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dimuka persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-12/SKRTA/Euh.2/02/2015 tanggal 04 Pebruari 2015 adalah sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti antara bulan Nopember 2014 sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam tahun 2014 bertempat di Begalon Rt.003, Rw.003, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO sebelum kejadian telah mengenal saksi KAMILA yang masih berusia 6 (enam) tahun (berdasarkan Surat Keterangan Lahir SIPB NO:449.2/004/SIPB/2012 lahir pada tanggal 28 Pebruari 2008) karena bertetangga;
Bahwa kemudian terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti yaitu pertengahan bulan Nopember 2014 ketika melihat saksi KAMILA sedang bermain di depan rumah saksi SUPANI (Bu PAMI) lalu terdakwa memanggil dan mengajak saksi KAMILA naik becak menuju rumah terdakwa di Begalon Rt.003, Rw.003, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, kemudian terdakwa yang awalnya menaruh perasaan kagum terhadap saksi KAMILA karena penurut lalu terdakwa membawa saksi KAMILA masuk ke kamar, kemudian terdakwa memasukkan jari kelingking dan jari telunjuknya ke kemaluan/memek (vagina) saksi korban, setelah itu terdakwa menyuruh saksi KAMILA mengulum kemaluan (penis) terdakwa, selanjutnya terdakwa memberi uang pada saksi KAMILA sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah) dengan mengatakan “Jangan bilang siapa-siapa kalau bilang mau dicubit”, lalu saksi KAMILA menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan, setelah itu terdakwa terus mengulangi perbuatannya lagi hingga 4 (empat) kali, yang kedua, terdakwa pada akhir bulan Nopember 2014 ketika melihat saksi KAMILA sedang sedang bermain di rumah saksi SUPANI dan terdakwa sedang duduk-duduk di depan rumahnya di Begalon Rt.003, Rw.003, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta lalu terdakwa memanggil “Illa sini main ke rumah”, kemudian terdakwa menyuruh saksi KAMILA masuk ke kamar lalu terdakwa mengeluarkan kemaluannya (penisnya) dan menyuruh saksi KAMILA mengulum kemaluan (penis) terdakwa, lalu terdakwa memberi uang pada saksi KAMILA sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan mainan bekas, setelah itu saksi KAMILA menggunakan uang tersebut untuk jajan, selanjutnya yang ketiga, terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 ketika melihat saksi KAMILA sedang bermain di depan rumah saksi SUPANI lalu terdakwa memanggil saksi KAMILA “Illa sini main ke rumah” kemudian saksi KAMILA menuruti terdakwa, sampai di rumah terdakwa di Begalon Rt.003, Rw.003, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta lalu terdakwa menyuruh saksi KAMILA mengulum kemaluan (penis) terdakwa dan kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi KAMILA dan memasukkan jari telunjuk kemudian jari tengah dan jari kelingking ke dalam kemaluan (vagina) saksi KAMILA, lalu terdakwa memberikan uang Rp 2000,- (dua ribu rupiah) kepada saksi KAMILA dengan mengatakan, “Jangan bilang siapa-siapa”, setelah itu saksi KAMILA memakai celana sendiri lalu pulang ke rumah dan uang telah dipergunakan saksi KAMILA buat jajan dan membeli mainan bekas untuk pasaran, kemudian yang terakhir kalinya atau yang keempat, terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 10.00 WIB ketika saksi KAMILA sedang bermain di tempat saksi SUPANI lalu terdakwa mengajak saksi KAMILA naik becak menuju rumah Terdakwa di Begalon Rt.003, Rw.003, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta dengan mengatakan, Illa sini naik becak”, kemudian saksi KAMILA ikut naik becak menuju ke rumah saksi terdakwa, setelah sampai di rumah Terdakwa menyuruh saksi KAMILA masuk ke kamar Terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengeluarkan kemaluannya (penisnya) dan langsung menyuruh saksi KAMILA untuk mengulum kemaluan (penis) terdakwa, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya setelah mendengar saksi SUPANI memanggil saksi KAMILA karena dicari neneknya, lalu saksi KAMILA keluar dari kamar terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi KAMILA pulang;
Bahwa setelah pulang ke rumah lalu saksi KAMILA sekira pukul 17.00 WIB dimandikan oleh saksi SITI MUTMAINNAH alias BU ROYO, pada saat dimandikan tersebut saksi KAMILA mengaku pada saksi SITI MUTMAINNAH alias BU ROYO kalau telah dicabuli terdakwa, kemudian saksi KAMILA juga menceritakan pada ibunya yaitu saksi HENY RAHAYU, sehingga saksi HENI RAHAYU melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian dan membuat surat pengaduan tertanggal 17 Desember 2014;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi KAMILA (korban) merasakan sakit pada kemaluan (vaginanya) yang berdasarkan Visum Et Repertum No. : VER/053/IRM/RSDM/XII/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Wisnu Prabowo, Sp.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi Surakarta tanggal 16 Desember 2014 pada pemeriksaan saksi KAMILA diperoleh hasil sebagai berikut :
Pada alat kelamin di bagian bibir dalam kanan dan kiri terdapat luka lecet pada arah jam 1,3,7,9;
Pada selaput dara tampak bekas luka pada arah jam 9;
Pada pemeriksaan swab vagina tidak ditemukan spermatozoa;
dengan kesimpulan, “Pada alat kelamin didapatkan luka lecet dan luka pada selaput dara, hal tersebut tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban”.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa guna memperkuat dalil-dalil dakwaan Penuntut Umum, dimuka persidangan telah mengajukan barang bukti yang berupa :
1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih bermotif binatang dan 1 (satu) buah Celana Panjang training warna merah;
Barang bukti mana setelah Majelis Hakim memeriksa dengan seksama, ternyata telah disita sesuai dengan prosedure hukum yang berlaku, oleh karenanya dapat dijadikan Barang Bukti untuk perkara terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya guna mendukung kebenaran dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan yang masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut;
Saksi I : KAMILA , tidak disumpah karena umurnya belum 15 tahun pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga/famili;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara perbuatan cabul yang dialami oleh saksi sendiri yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014;
Bahwa benar saksi masih berusia 6 (enam) tahun, lahir pada tanggal 28 Pebruari 2008;
Bahwa yang mencabuli saksi adalah terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO yang biasa di panggil Mbah PADI yang bekerja sebagai Tukang Becak yang beralamat Begalon Rt 003/ Rw. 003, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, dan saksi tidak ada hubungan keluarga sama sekali dengan Mbah PADI;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak kecil sampai saat ini;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 masih pagi di rumahnya terdakwa yang beralamat di Begalon Rt 003/ Rw. 003, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 ketika saksi bermain di tempat saksi SUPANI (biasa dipanggil Bu PAMI) kemudian saksi diajak naik becak menuju ke rumah terdakwa dengan mengatakan “Ila sini naik becak” kemudian saksi ikut naik becak dan menuju ke rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa kemudian saksi diajak masuk ke kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengeluarkan kemaluannya (penisnya) dan menyuruh saksi untuk mengulum kemaluannya, kemudian saksi mendengar saksi SUPANI memanggil saksi, lalu saksi segera keluar dari kamar terdakwa dan di suruh pulang ke rumah.
Bahwa saksi di cabuli oleh terdakwa sudah empat kali, sebelumnya yang pertama kali sekitar pertengahan bulan Nopember 2014, waktu itu saksi main di depan rumah Bu PAMI (saksi SUPANI), kemudian saksi di panggil terdakwa diajak naik becak dan diajak ke rumah terdakwa lalu saksi dibawa ke kamar terdakwa, kemudian jari kelingking dan jari telunjuk terdakwa di masukan ke kemaluan/memek (vagina) saksi, lalu saksi disuruh mengulum kemaluan terdakwa dan saksi di kasih uang Rp. 2.000,- , kemudian saksi menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan dan terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan, ”Jangan bilang siapa-siapa kalau bilang mau di cubit”.
Bahwa kejadian kedua pada akhir bulan Nopember 2014, ketika saksi main di rumahnya Bu PAMI (saksi SUPANI), kemudian terdakwa yang duduk-duduk memanggil ”Ila sini main ke rumah” kemudian saksi di suruh masuk ke kamar dan terdakwa mengeluarkan kemaluannya kemudian saksi disuruh mengulumnya dan saksi di kasih uang Rp 1.000,- dan mainan bekas, kemudian uangnya sudah saksi gunakan untuk jajan;
Bahwa kejadian yang ketiga, hari Kamis tanggal 11 Desember 2014, pada saat itu saksi sedang main di depan rumah Bu PAMI kemudian saksi di panggil ”Ila sinia main kerumah” sesampai di rumah kemudian saksi di suruh untuk mengulum kemaluan terdakwa, lalu terdakwa melepas celana dalam saksi dan memasukan jari telunjuk kemudian jari tengah dan jari kelingking, setelah itu terdakwa memberikan uang Rp. 2000,- dan mengatakan ”Jangan bilang siapa-siapa” setelah itu saksi memakai celana sendiri, lalu saksi pulang ke rumah, kemudian yang keempat adalah pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 WIB;
Bahwa pada saat saksi dicabuli terdakwa, saksi merasa takut dan terasa sakit di kemaluan saksi bila di gunakan untuk pipis (buang air kecil) terasa perih dan njarem. Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi merasa takut ;
Bahwa yang mengetahui peristiwa cabul yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 adalah saksi SUPANI (Bu PAMI), yang merupakan tetangga dari terdakwa, pada saat itu saksi SUPANI mengatakan ”La Ila pulang dipanggil simbahe” kemudian saksi langsung pulang dan saksi merasa takut sekali.
Bahwa terdakwa memberikan uang Rp 2.000,- dan uang Rp 1.000,- tetapi uang itu sudah saksi gunakan untuk jajan selain itu juga memberi mainan bekas untuk pasaran
Bahwa setelah kejadian itu saksi bercerita kepada nenek saksi, lalu pada saksi SUPANI (Bu PAMI) dan saksi MUTMAINNAH (Bu ROYO), kemudian pernah sekali saksi di mandikan oleh saksi MUTMAINNAH (Bu ROYO) pada saat setelah kejadian hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014
Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi II : HENY RAHAYU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga/famili;
Bahwa saksi mengerti bahwa saksi saat ini diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kejadian Perbuatan Cabul yang dialami anak saksi.
Bahwa saksi KAMILA pada saat kejadian masih berusia 6 (enam) tahun, berdasarkan Surat Keterangan Lahir SIPB NO:449.2/004/SIPB/2012 lahir pada tanggal 28 Pebruari 2008;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 10.00 wib,di rumah terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO di Begalon Rt. 003 Rw 003 Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Bahwa yang menjadi korban Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur adalah Anak saksi ( Anak No. 2) yang bernama KAMILA , Pelajar kelas TK B di TK Tunas Bangsa, Panularan , Laweyan, Surakarta . -Sedangkan yang mencabuli anak saksi adalah terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO pekerjaan tukang becak, tinggal di Begalon Rt. 003 Rw. 003, Kel. Panularan Kec.Laweyan, Surakarta bertetangga dengan saksi.
Bahwa saksi tinggal di rumah kontrakan bersama saksi KAMILA dan ibu saksi (nenek saksi KAMILA) yang sudah tua, saksi sudah berpisah dengan bapaknya saksi KAMILA, setiap hari saksi bekerja dari pagi sampai sore, sehingga kalau saksi tinggal pergi bekerja saksi KAMILA dengan neneknya di rumah;
Bahwa saksi KAMILA sekolah di TK tetapi berhenti tidak mau sekolah di TK tersebut, setelah kejadian ini saksi KAMILA akan saksi pindahkan sekolah, langsung akan saksi masukkan ke SD;
Bahwa saksi mengetahui bahwa anak saksi dicabuli oleh terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO, awalnya diberitahu ibu saksi (nenek saksi KAMILA) yang mendengar saksi KAMILA mengatakan bahwa saksi KAMILA telah dinakali oleh terdakwa, kemudian saksi mencari tahu dirumah saksi SITI MUTMAINAH als. BU ROYO yang rumahnya tidak jauh dari rumah saksi dan saat itu saksi SITI MUTMAINAH als. BU ROYO membenarkan bahwa saat saksi SITI MUTMAINAH als. BU ROYO memandikan saksi KAMILA sambil menanyai saksi KAMILA apa benar terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi KAMILA, kemudian saksi SITI MUTMAINAH als. BU ROYO membenarkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan cara saksi KAMILA disuruh memegang dan mengulum kemaluan (penis) terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak 6 tahun yang lalu, saksi dan terdakwa tetanggaan, sedangkan saksi KAMILA anak kandung saksi yang nomer 2, antara saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga / Family.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan Cabul tersebut dengan cara anak saksi (saksi KAMILA) disuruh mainkan dan ngemut ( mengulum) kemaluan terdakwa.
Bahwa menurut keterangan saksi KAMILA, terdakwa pernah memberi uang pada saksi KAMILA sebesar Rp. 1000 ( seribu rupiah), dan terdakwa bilang ke saksi KAMILA, “ OJO NGOMONG SOPO-SOPO YA (Jangan bilang siapa-siapa ya)“.
Bahwa sebelum perbuatan Cabul pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014, Saudara SUPADI juga pernah melakukan Perbuatan Cabul terhadap KAMILA sebanyak 3 kali , jadi saksi KAMILA pernah di Cabuli terdakwa sebanyak 4 kali : Pertama, pertengahan bulan Nopember 2014 ketika saksi KAMILA sedang bermain di depan rumah saksi SUPANI (Bu PAMI) lalu terdakwa memanggil dan mengajak saksi KAMILA naik becak menuju rumah terdakwa di Begalon Rt.003, Rw.003, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, lalu terdakwa membawa saksi KAMILA masuk ke kamar, kemudian terdakwa memasukkan jari kelingking dan jari telunjuknya ke kemaluan/memek (vagina) saksi korban, setelah itu terdakwa menyuruh saksi KAMILA mengulum kemaluan (penis) terdakwa, selanjutnya terdakwa memberi uang pada saksi KAMILA sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah) dengan mengatakan “Jangan bilang siapa-siapa kalau bilang mau dicubit”, lalu saksi KAMILA menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan, setelah itu yang kedua, terdakwa pada akhir bulan Nopember 2014 ketika saksi KAMILA sedang sedang bermain di rumah saksi SUPANI dan terdakwa sedang duduk-duduk di depan rumahnya di Begalon Rt.003, Rw.003, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta lalu terdakwa memanggil “Illa sini main ke rumah”, kemudian terdakwa menyuruh saksi KAMILA masuk ke kamar lalu terdakwa mengeluarkan kemaluannya (penisnya) dan menyuruh saksi KAMILA mengulum kemaluan (penis) terdakwa, lalu terdakwa memberi uang pada saksi KAMILA sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan mainan bekas, setelah itu saksi KAMILA menggunakan uang tersebut untuk jajan, selanjutnya yang ketiga, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 ketika saksi KAMILA sedang bermain di depan rumah saksi SUPANI lalu terdakwa memanggil saksi KAMILA “Illa sini main ke rumah” kemudian saksi KAMILA menuruti terdakwa, sampai di rumah terdakwa di Begalon Rt.003, Rw.003, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta lalu terdakwa menyuruh saksi KAMILA mengulum kemaluan (penis) terdakwa dan kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi KAMILA dan memasukkan jari telunjuk kemudian jari tengah dan jari kelingking ke dalam kemaluan (vagina) saksi KAMILA, lalu terdakwa memberikan uang Rp 2000,- (dua ribu rupiah) kepada saksi KAMILA dengan mengatakan, “Jangan bilang siapa-siapa”, setelah itu saksi KAMILA memakai celana sendiri lalu pulang ke rumah dan uang telah dipergunakan saksi KAMILA buat jajan dan membeli mainan bekas untuk pasaran, kemudian yang terakhir kalinya atau yang keempat, terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 10.00 WIB ketika saksi KAMILA sedang bermain di tempat saksi SUPANI lalu terdakwa mengajak saksi KAMILA naik becak menuju rumah Terdakwa di Begalon Rt.003, Rw.003, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta dengan mengatakan, Illa sini naik becak”, kemudian saksi KAMILA ikut naik becak menuju ke rumah saksi terdakwa, setelah sampai di rumah Terdakwa menyuruh saksi KAMILA masuk ke kamar Terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengeluarkan kemaluannya (penisnya) dan langsung menyuruh saksi KAMILA untuk mengulum kemaluan (penis) terdakwa, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya setelah mendengar saksi SUPANI memanggil saksi KAMILA karena dicari neneknya, lalu saksi KAMILA keluar dari kamar terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi KAMILA pulang;
Bahwa anak saksi diancam tidak boleh bilang ke orang lain.
Bahwa pada waktu saksi KAMILA disetubuhi oleh terdakwa, saksi KAMILA memakai Baju lengan panjang berwana putih bermotif binatang, dan Celana panjang training warna merah .
Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi III :SUPANI binti KARYOREJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga/famili.
Bahwa saksi dengan saksi KAMILA dan terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO kenal karena bertetangga.
Bahwa saksi mengetahui saksi KAMILA mengejar becak terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO, kemudian saksi KAMILA naik becaknya terdakwa dari depan rumah saksi menuju ke rumahnya terdakwa, kemudian saksi memanggil ILA, ILA, tetapi saksi KAMILA tidak mendengar, kemudian saksi kembali ke rumah saksi.
Bahwa kejadiannya hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 di Begalon Rt 003 Rw 003, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta sekitar jam : 10.00 Wib.
Bahwa saat saksi memenggil saksi KAMILA tidak menengok kepada saksi tetap naik becak dengan terdakwa mengarah kerumahnya terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu saksi KAMILA naik becaknya terdakwa SUPARDI dan saksi melihat hanya sekali saat itu.
Bahwa setelah saksi memanggil saksi KAMILA tidak menengok saksi, kemudian saksi pergi ke dapur untuk membersihkan piring di dapur, setelah saksi ke depan saksi KAMILA sudah ada di depan saksi.
Bahwa rumah saksi dengan rumahnya terdakwa berjarak sekitar 10 meter dan saat saudari KAMILA dirumah saksi, saksi tidak menanyakan apa yang dilakukan terdakwa.
Bahwa saksi tahunya dari saksi SITI MUTMAINAH ( BU ROYO ) saat memandikan saksi KAMILA mengaku telah dilakukan perbuatan cabul yaitu terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO menyuruh saksi KAMILA mengulum alat kelaminya (penisnya) terdakwa.
Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi IV : SITI MUTMAINNAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga/famili.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO terhadap seorang anak bernama saksi KAMILA;
Bahwa saksi KAMILA tersebut berusia kurang lebih 6 tahun, yang masih sekolah di TK Tunas Bangsa, tinggal bertetangga dengan terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO di Kp. Begalon Rt. 003 Rw. 003, Kelurhan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Bahwa sepengetahuan saksi, untuk terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO dengan saksi KAMILA tidak mempunyai hubungan keluarga atau famili.
Bahwa menurut keterangan dari saksi KAMILA, terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO telah melakukan perbuatan cabul dengan cara mengajak saksi KAMILA ke dalam kamar rumah terdakwa, selanjutnya saksi KAMILA diminta untuk memegang-megang kemaluan atau penis milik terdakwa, lalu saksi KAMILA juga diminta untuk mengulum penisnya terdakwa.
Bahwa selain itu saksi KAMILA juga mengaku pernah juga diajak kerumah terdakwa, selanjutnya kemaluan atau vaginanya dimasuki dengan jari terdakwa sebanyak 4 kali, yang dilakukan juga masih di tahun 2014.
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 wib berada di rumah terdakwa dengan alamat Kp. Begalon Rt. 003 Rw. 003 Kel. Panularan Kec. Laweyan Kota Surakarta.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada hari Sabtu tangal 13 Desember 2014 sekitar pukul 17.00 wib telah memandikan anak bernama saksi KAMILA dan saat memandikan tersebut saksi KAMILA bercerita kepada saksi, bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 wib, telah diajak oleh terdakwa naik becak menuju rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi KAMILA masuk ke dalam kamarnya dan saksi KAMILA diminta terdakwa untuk memegang-megang kemaluan atau penis terdakwa, selanjutnya saksi KAMILA juga diminta untuk mengulum penisnya terdakwa.
Bahwa terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada anak bernama saksi KAMILA;
Bahwa selain saksi yang mengetahui adalah saksi SUPAMI.
Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa juga memberikan keterangannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperikisa di Kepolisian ;
Bahwa benar itu tanda tangan terdakwa dan sebelum terdakwa tanda tangan terdakwa membaca sendiri Berita Acara tersebut ;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa terdakwa dengan saksi KAMILA kenal sudah lama kurang lebih 2 (dua) tahunan karena bertetangga, tetapi tidak ada hubungan keluarga/famili.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi KAMILA tinggal di kontrakan bersama ibu kandungnnya.
Bahwa Ibu kandungnya saksi KAMILA bernama saksi HENY RAHAYU.
Bahwa terdakwa tidak sering bermain dengan saksi KAMILA akan tetapi terdakwa sering melihat saksi KAMILA bermain di depan rumah terdakwa, karena jarak rumah terdakwa dengan rumah kontrakan saksi KAMILA dekat terpisah dengan satu rumah tetangga terdakwa.
Bahwa terdakwa sering melihat saksi KAMILA bermain di depan rumah terdakwa, dan terdakwa merasa kasihan terhadap saksi KAMILA karena saksi KAMILA mau membeli sneck (jajanan “bahasa jawa”) tidak punya uang, kemudian terdakwa mamberi uang kepada saksi KAMILA.
Bahwa tersangka sering memberi uang kepada saksi KAMILA karena terdakwa merasa kasihan kepada saksi KAMILA.
Bahwa terdakwa sering memberi uang kepada saksi KAMILA sebanyak 4 (empat kali) dan untuk besaran uang tersebut Rp. 1.000.- (Seribu Rupiah).
Bahwa terdakwa tidak hanya merasa kasihan saja akan tetapi terdakwa kagum dengan anak tersebut karena anak tersebut penurut.
Bahwa Terdakwa dapat mengatakan bahwa anak tersebut penurut karena terdakwa pernah meminta anak tersebut untuk membelikan es teh di warung,lalu tersangka memberi upah kepada saksi KAMILA sebesar Rp. 1.000,-.
Bahwa sekitar bulan Nopember dan Desember tahun 2014 saksi KAMILA sering bermain dan nonton tv di rumah terdakwa, pada saat kejadian rumah sepi, terdakwa duduk bersebelahan dan berdekatan dengan saksi KAMILA, lalu terdakwa memegang pantat saksi KAMILA karena karena roknya menyingkap dan tidak memakai celana dalam, kemudian terdakwa pernah mengeluarkan alat kelamin (penisnya) untuk dikulum saksi KAMILA, dan terdakwa telah memasukkan jarinya ke lubang vagina (kemaluan/memek) saksi KAMILA, tetapi tidak terlalu dalam, perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebanyak 2 (dua) kali di rumah terdakwa Kp. Begalon Rt. 003 Rw. 003 Kel. Panularan Kec. Laweyan Kota Surakarta, kemudian terdakwa memberi uang pada saksi KAMILA sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan terdakwa saudara KAMILA berumur antara 6 sampai dengan 9 Tahun.
- Bahwa saksi KAMILA sering naik becak terdakwa ketika terdakwa menuju rumah setelah selesai bekerja.
Bahwa pada saat terdakwa menuju rumah hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 wib, saksi KAMILA tersebut berlari ke arah becak terdakwa dan kemudian naik ke becak terdakwa.
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Menimbang, bahwa disamping bukti saksi tersebut Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum atas nama KAMILA nomor : VER/053/IRM/RSDM/XII/2014 yang pada bagian kesimpulannya menerangkan “Pada alat kelamin didapatkan luka lecet dan luka pada selaput dara “
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa maka dapatlah diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa sekitar pertengahan pada bulan Nopember tahun 2014 sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014, atau hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi sekitar pukul 10.00. Wib terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi KAMILA di rumah terdakwa di Begalon Rt.003, Rw.003, Kelurahan Penularan Kecamatan Laweyan Kota Surakarta ;
Bahwa awalnya saksi korban KAMILA sedang bermain di depan rumah rumah saksi Supani, lalu Terdakwa memanggil dan mengajak naik becak menuju rumah Terdakwa dan masuk kedalam kamar lalu duduk bersebelahan sambil nonton TV ;
Bahwa korban Kamila tersingkap roknya karena tidak memakai celana dalam Terdakwa memegang pantat saksi Kamila kemudian Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dipegang-pegang dan dikulum oleh saksi Kamila dan kemudian Terdakwa memasukan jari kedalam kemaluan korban Kamila ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Terdakwa tersebut telah / dan dilakukan lebih dari sekali Terdakwa memberi uang kepada Kamila 4 (empat) kali masing-masing Rp. 1.000,- lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Kamila supaya tidak bilang kepada siapa-siapa kalau bilang akan dicubit ;
Bahwa setelah pulang ke rumah lalu saksi KAMILA sekira pukul 17.00 WIB dimandikan oleh saksi SITI MUTMAINNAH alias BU ROYO, pada saat dimandikan tersebut saksi KAMILA mengaku pada saksi SITI MUTMAINNAH alias BU ROYO kalau telah dicabuli terdakwa, kemudian saksi KAMILA juga menceritakan pada ibunya yaitu saksi HENY RAHAYU, sehingga saksi HENI RAHAYU melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian dan membuat surat pengaduan tertanggal 17 Desember 2014;
Bahwa saksi korban Kamila adalah masih anak karena lahir 26 Pebruari 2008 sehingga umurnya masih dibawah 18 tahun;.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi KAMILA (korban) merasakan sakit pada kemaluan (vaginanya) yang berdasarkan Visum Et Repertum No. : VER/053/IRM/RSDM/XII/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Wisnu Prabowo, Sp.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi Surakarta tanggal 16 Desember 2014 pada pemeriksaan saksi KAMILA diperoleh hasil sebagai berikut :
Pada alat kelamin di bagian bibir dalam kanan dan kiri terdapat luka lecet pada arah jam 1,3,7,9;
Pada selaput dara tampak bekas luka pada arah jam 9;
Pada pemeriksaan swab vagina tidak ditemukan spermatozoa;
dengan kesimpulan, “Pada alat kelamin didapatkan luka lecet dan luka pada selaput dara, hal tersebut tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban”.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad. 1 Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah Setiap orang atau manusia sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta perbuatannya dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa yang bernama SUPADI HADI WIYONO Bin KARTODIMEJO dan setelah dihadapkan dimuka persidangan dan identitasnya dibenarkan dan sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum dan Majelis Hakim setelah memperhatikan di persidangan bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani, terdakwa normal pikirannya dan tidak dibawah pengampuan serta terdakwa dapat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur Setiap orang telah terbukti dan telah terpenuhi oleh terdakwa ;
Ad. 2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu komponen unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut, dan unsur tersebut diatas haruslah ditujukan terhadap anak dalam rangka melakukan perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti yang saling bersesuaian didapat fakta-fakta hukum di persidangan yakni :
Bahwa sekitar pertengahan pada hari dan tanggal yang tidak di ingat bulan Nopember tahun 2014 sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014, sekitar pukul 10.00. Wib terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi KAMILA di rumah terdakwa di Begalon Rt.003, Rw.003, Kelurahan Penularan Kecamatan Laweyan Kota Surakarta ;
Bahwa awalnya saksi korban KAMILA sedang bermain di depan rumah saksi Supani, lalu Terdakwa memanggil dan mengajak naik becak menuju rumah Terdakwa dan masuk kedalam kamar lalu Terdakwa memasukan jarinya kedalam Vagina atau memek Kamila dan Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan disuruh Kamila mengulum, hal tersebut dilakukan lebih dari 1 (satu) kali , dan Terdakwa memberi uang kepada Kamila 4 (empat) kali masing-masing sebesar Rp. 1.000,- serta Terdakwa mengatakan kepada Kamila supaya tidak menceriterakan perbuatannya kepada siapa-siapa kalau bilang akan dicubit;
Menimbang bahwa, dari fakta tersebut bahwa Terdakwa telah mengajak korban Kamila naik becak dan membawa ke kamar Terdakwa dan Terdakwa sering memberikan uang kepada korban Kamila karena korban masih anak yang berumur 6 tahun 10 bulan untuk keperluan jajannya mau mengikuti kehendak Terdakwa untuk dilakukan atau dibiarkan perbuatan cabul terhadap korban Kamila sehingga perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan pembujukan terhadap korban Kamila yang masih anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur-unsur tersebut diatas telah terbukti dan telah terpenuhi oleh terdakwa yakni membujuk anak telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3 Unsur Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dan semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin misalnya ciuman meraba-raba anggota kemaluan, buah dada dan sebagainya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh fakta dari keterangan saksi korban Kamila yang tidak disumpah karena belum berumur 15 tahun dan saksi heni Rahayu saksi Supani saksi Siti Mumainah yang masing-masing dibawah sumpah yang dibenarkan oleh Terdakwa yang menerangkan bahwa Terdakwa pada bulan Nopember dan pada tanggal 13 Desember 2014 sekira jam 10.00. Wib. Dikamar rumahnya di Begolan Rt, 03, Rw. 03 Kelurahan Penularan Kec. Laweyan Kota Surakarta Terdakwa ketika duduk bersebelahan dengan korban Kamila Terdakwa melihat korban Kamila roknya tersingkap tanpa memakai celana dalam, kemudian Terdakwa memegang pantat korban Kamila dan Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya untuk dipegang-pegang atau dikulum oleh korban Kamila dan selanjutnya Terdakwa memasukan jarinya kedalam kemaluan Kamila dan kejadian tersebut juga dilakukan hal yang sama pada waktu sebelumnya yang lebih dari 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa tersebut juga dihubungkan oleh bukti surat Visum Et Repertum No. VER/05.3/IRM/RSDM/XII/ 2014 tanggal 18 Desember 2014 atas pemeriksaan korban Kamila bahwa alat kelamin korban pada selaput dara terdapat luka arah jam 9;
Menimbang bahwa, dari fakta tersebut diatas telah cukup alat bukti bahwa Terdakwa telah memegang pantat korban Kamila dan mamasukan jari-jarinya kedalam kemaluan korban Kamila serta Terdakwa telah mengeluarkan kelaminnya untuk dipegang-pegang ataupun dikulum oleh korban Kamila adalah perbuatan Terdakwa yang termasuk melanggar kesusilaan karena nafsu birahinya serta Terdakwa menghendaki dan membiarkan alat kelaminnya dipegang-pegang atau dikulum oleh korban Kamila adalah merupakan perbuatan Terdakwa yang melakukan atau membiarkan perbuatan cabul terhadap korban Kamila, sehingga unsur ke- 3 tersebut telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan unsur diatas jelas terlihat bahwa unsur-unsur yang dikehendaki pasal 82 ayat (1) Undang-Undang NO: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, karenanya cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan tentang kesalahan terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak menyangkut materi unsur tindak pidana yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman, maka Majelis tidak perlu mempertimbangkannya secara khusus melainkan dianggap sebagai telah tercakup dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggung-jawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian majelis hakim berkesimpulan terdakwa mampu bertanggung-jawab;
Menimbang, bahwa oleh karena tedakwa mampu bertanggung-jawab maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggung-jawabkan kepadanya, karenanya cukup beralasan bagi majelis untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL”, sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa dapat menggangu perkembangan psikologis korban ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa malu bagi keluarga korban;
Hal-hal yang meringankan;
Perbuatan terdakwa tidak sampai merusak selapur dara korban;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah berusia lanjut ;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis akan menjatuhakan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 30 KUHP yaitu apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan tetapi tidak akan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa akan melebihi dari masa pengkapan dan penahanan yang dialaminya disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b jo pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti sebagaimana yang termuat pada daftar barang bukti dalam berkas perkara ini, oleh karena sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain disamping itu kegunaan barang bukti tersebut masih sangat dibutuhkan oleh pemiliknya ataupun oleh terdakwa maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilik yang namanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebeaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUPADI HADI WIYONO Bin KARTIDIMEJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dialami oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih bermotif binatang, dan
1 (satu) buah Celana Panjang training warna merah,
dikembalikan kepada saksi Kamila ;
Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari : Kamis tanggal 09 April 2015, oleh kami : S.H.D. SINURAYA, SH, MH, sebagai Ketua Majelis, WINARTO, SH. dan IRA SATIAWATI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim serta Hakim Anggota-anggota tersebut, dengan dibantu oleh SUWARNO, SH. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh VARIDA T.SUWARDI, SH.MH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
W I N A R T O, SH. S.H.D. SINURAYA, SH, MH.
IRA SATIAWATI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
S U W A R N O, SH.