22/Pid.sus/2016/PN.Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 22/Pid.sus/2016/PN.Sgr
TERDAKWA - NYOMAN SUKRANATA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa NYOMAN SUKRANATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NYOMAN SUKRANATA dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 12 (dua belas) paket plastic kecil berisi butiran Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,14 gram brutto atau 0,06 gran netto, 0,11 gram brutto atau 0,06 gram netto, 0,12 gram brutto atau 0,06 gran netto, 0,13 gram brutto atau 0,06 gram netto, 0,11 gram brutto atau 0,06 gram netto, 0,27 gram brutto atau 0, 15 gram netto, 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto, 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto, 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto, 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto, 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto, 0,26 gram brutto atau 0,15 gram netto. ; Barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 12(dua belas) paket dan disisihkan masing-masing paketnya seberat 0,01 gram netto, kemudian diperiksakan ke Labfor. Polri Cabang Denpasar dan dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium sehingga sisa barang bukti dari 12(dua belas) paket adalah 0,13 gram brutto atau 0,05 gram netto, 10 gram brutto atau 0,05 gram netto, 0,11 gram brutto atau 0,05 gram netto, 0,12 gram brutto atau 0,05 gram netto, 0,10 gram brutto atau 0,05 gram netto, 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto, 0,43 gram brutto atau 0,31 gram netto, 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto, 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto, 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto, 0,41 gram brutto atau 0,31 gram netto, 0,25 gram brutto atau 0,14 gram netto. - 1(satu) potongan pipet warna putih merah yang salah satu ujungnya runcing - 2(dua) buah bong atau alat isap ; - 1(satu) buah tabung kaca ; - 2(dua) buah korek api gas ; - 1(satu) buah HP Blackberry. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Abdurrahim; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 15 April 2016 oleh kami I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H. sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi oleh I MADE GEDE TRISNA JAYA. S. SH.MH dan A.A. AYU MERTA DEWI, S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari, Senin, 18 April 2016 dalam sidang dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota dengan dibantu oleh I KETUT ARDIKA S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh I GEDE PUTU ASTAWA, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, I MD GD TRISNA JAYA S. S.H I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H. A.A.AYU MERTA DEWI , S.H.M.H Panitera Pengganti, I KETUT ARDIKA, S.H