137/Pid.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 137/Pid.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YASIRUN Pgl YASIR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YASIRUN Pgl. YASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YASIRUN Pgl. YASIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, dan denda sebesar Rp.6.000.000.00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit Alat Berat berupa Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200-7 Tipe Unit KI-03 warna kuning ; Dirampas untuk Negara. - 1(satu) unit Alat Berat berupa Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200-7 Tipe Unit KI-50 warna kuning ; Dikembalikan kepada saksi Edi Wiyono. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P
Nomor : 137/PID.B/2013/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : YASIRUN Pgl. YASIR ;
Tempat lahir : Silukah ;
Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 06 September 1970 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS (Guru SD 07 Durian Gadang Kec. Sijunjung) ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa YASIRUN Pgl. YASIR ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 19 Oktober 2013 Nomor : SPRINKAP/19/X/2013/Reskrim ;
Terdakwa YASIRUN Pgl. YASIR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 20 Oktober 2013, No. Pol : Sp.Han/18/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 20 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 08 November 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 07 November 2013, Nomor : B-1465/N.3.20/Epp.3/11/2013, sejak tanggal 09 November 2013 sampai dengan tanggal 17 November 2013 ;
Penuntut Umum, tertanggal 18 November 2013, Nomor : PRINT-990/N.3.20/Ep.3/11/2013, sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 19 November 2013 ;
Hakim, tertanggal 20 November 2013, Nomor : 169/Pen.137/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 20 November 2013 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 09 Desember 2013, Nomor : 169/Pen.137/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 20 Desember 2013 sampai dengan tanggal 17 Februari 2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa YASIRUN PGL YASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)”, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1e KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. 1(satu) unit Alat Berat berupa Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200-7 Tipe Unit KI-03 warna kuning 2. 1(satu) unit Alat Berat berupa Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200-7 Tipe Unit KI-50 warna kuning
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembacaan nota pembelaan tertanggal 13 Januari 2014 yang disampaikan oleh terdakwa dipersidangan tanggal 15 Januari 2014, yang pada pokoknya terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan dalam perkara ini dengan amar :
Menyatakan secara hukum terdakwa Yasirun Pgl. Yasir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dari Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum ;
Memerintahkan terdakwa secara serta merta untuk dikeluarkan dari tahanan ;
Menetapkan barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah membacakan Replik atas Nota Pembelaan, dengan Replik tertanggal 21 Januari 2014, yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya semula. Atas Replik yang diajukan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-34/SIJUN/Ep.3/11/2013 tertanggal 18 November 2013 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa YASIRUN PGL. YASIR pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di aliran sungai Batang Kuantan di daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yaitu berupa Penambangan emas, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira masih dalam bulan Juni tahun 2013 ketika terdakwa Yasirun Pgl. Yasir berada dilokasi penambangan emas di aliran sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ia bertemu dengan MAK DANG (DPO/belum tertangkap), saat itu terdakwa dan Mak Dang sepakat untuk melakukan penambangan emas dilahan atau lokasi kepunyaan terdakwa dengan kesepakatan bahwa terdakwa menyiapkan biaya operasional untuk melakukan penambangan yaitu biaya untuk pembelian minyak solar untuk 1(satu) hari kerja sebanyak 7(tujuh) jerigen dan biaya makan para pekerja setiap harinya serta biaya rental atau sewa alat eskavator dengan total biaya operasional setiap hari sebesar Rp. 2.250.000,-(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang bertugas sebagai pengawas setiap harinya adalah kakak terdakwa yang bernama SUROALI (DPO/belum tertangkap) dan JAMALI (DPO/belum tertangkap), selanjutnya keesokan harinya langsung 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu / PC 200 – 7 / KI-03 dan KI-50 dengan operatornya yang bernama YATNO (DPO/belum tertangkap) dan DEDI (DPO/belum tertangkap) langsung bekerja melakukan pengolahan dengan cara mula-mula sebelum dilakukan penambangan terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap alat berat merk Komatsu warna kuning tersebut untuk mengecek air aki, air radiator, oli mesin, serta member gomok kedalam lubang pentin gomok dan mengisi minyak alat berat tersebut, setelah dicek keseluruhannya barulah kedua operator tersebut yaitu Yatno dan Dedi naik keatas alat berat itu dan menghidupkan mesinnya kemudian menggali tanah untuk membuat lobang dipinggir sungai setelah lobang terbuat kira-kira kedalaman 4(empat) meter barulah material tersebut dimasukkan kedalam box (tempat penampungan) untuk dilakukan penyaringan emas, agar terpisah antara pasir dan emas, hasil penyaringan yang telah ada dicuci sehingga terpisahlah antara emas dan kalam, selanjutnya emas yang telah dibersihkan dipisahkan untuk dijual lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual, dari hasil penjualan emas yang telah didapat sebesar 20% diserahkan untuk Suroali dan Jamali selaku pengawas, 66% untuk terdakwa berdua dengan Mak Dang selaku pemilik modal setelah dikeluarkan biaya untuk makan pegawai dan biaya beli minyak dan 14% dikeluarkan untuk membayar gaji para pekerja.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 14.30 WIB, dilakukan Kegiatan Operasi Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin oleh petugas Kepolisian dari Polres Sijunjung, saat itu petugas dilapangan yaitu saksi Adisman, saksi Akem Doristu Engla dan saksi Bagus Purnama sampai di daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung menemukan jejak alat berat dijalan setapak dan setelah ditelusuri ditemukan 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50 yang terletak tidak begitu jauh dari lokasi tambang kepunyaan terdakwa dan sengaja disembunyikan ditempat tersebut.
Bahwa menurut keterangan Ahli Hendri M.Siddik, ST dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sijunjung, dari data yang ada pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sijujung diketahui bahwa dilokasi tempat terdakwa melakukan penambangan emas tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yaitu baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perbuatan terdakwa Yasirun Pgl. Yasir sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1e KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ADISMAN Pgl. ADIS, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 14.30 WIB, saksi dan rekan saksi yang bernama Akem Doritsu Engla dan Bagus Purnama atas perintah dari Kapolres melakukan razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang bertempat di aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa di lokasi kejadian saksi melihat 2 (dua) unit alat berat berupa ekskavator Merk Komatsu warna kuning dalam keadaan mati yang diletakan tersembunyi lebih kurang 200 (dua ratus) meter dari lokasi lubang pada aliran Sungai Batang Kuantan yang merupakan bekas galian tambang ;
Bahwa selanjutnya saksi mengamankan 2 (dua) unit alat berat berupa ekskavator Merk Komatsu tersebut karena diduga dipergunakan untuk alat tambang ;
Bahwa saksi mengetahui dekat alat berat tersebut adalah lokasi penambangan, karena disana masih terdapat sisa-sisa barang bekas tambang ;
Bahwa antara lokasi ditemukan alat berat dengan lokasi penambangan terdapat jejak dari alat berat berupa ekskavator tersebut ;
Bahwa lokasi penambangan tersebut posisinya di aliran sungai dekat dengan fasilitas umum yaitu jalan raya yang melintasi daerah kenagarian Durian Gadang menuju Kenagarian Paru dan akibat dari aktifitas tambang bisa mengakibatkan longsor pada jalan tersebut ;
Bahwa posisi alat berat dapat dilihat dari jalan sedangkan lokasi tambang tidak terlihat dari jalan ;
Bahwa pada saat dilakukan razia tidak ditemukan operator alat berat maupun orang-orang yang terlibat dengan tambang tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik ekskavator maupun orang-orang yang terlibat dengan tambang tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti berupa 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50, dan foto lokasi tempat melakukan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Yasirun Pgl. Yasir, sebagaimana yang dilampirkan dalam berkas perkara dan telah diperlihatkan oleh Hakim Ketua Majelis di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Saksi AKEM DORISTU ENGLA Pgl. AKEM, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 14.30 WIB, saksi dan rekan saksi yang bernama Adisman Pgl. Adis dan Bagus Purnama atas perintah dari Kapolres melakukan razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang bertempat di aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa di lokasi kejadian saksi melihat 2 (dua) unit alat berat berupa ekskavator Merk Komatsu warna kuning dalam keadaan mati yang diletakan tersembunyi lebih kurang 200 (dua ratus) meter dari lokasi lubang pada aliran Sungai Batang Kuantan yang merupakan bekas galian tambang ;
Bahwa selanjutnya saksi mengamankan 2 (dua) unit alat berat berupa ekskavator Merk Komatsu tersebut karena diduga dipergunakan untuk alat tambang ;
Bahwa saksi mengetahui dekat alat berat tersebut adalah lokasi penambangan, karena disana masih terdapat sisa-sisa barang bekas tambang ;
Bahwa antara lokasi ditemukan alat berat dengan lokasi penambangan terdapat jejak dari alat berat berupa ekskavator tersebut ;
Bahwa lokasi penambangan tersebut posisinya di aliran sungai dekat dengan fasilitas umum yaitu jalan raya yang melintasi daerah kenagarian Durian Gadang menuju Kenagarian Paru dan akibat dari aktifitas tambang bisa mengakibatkan longsor pada jalan tersebut ;
Bahwa posisi alat berat dapat dilihat dari jalan sedangkan lokasi tambang tidak terlihat dari jalan ;
Bahwa pada saat dilakukan razia tidak ditemukan operator alat berat maupun orang-orang yang terlibat dengan tambang tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik ekskavator maupun orang-orang yang terlibat dengan tambang tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti berupa 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50, dan foto lokasi tempat melakukan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Yasirun Pgl. Yasir, sebagaimana yang dilampirkan dalam berkas perkara dan telah diperlihatkan oleh Hakim Ketua Majelis di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Saksi BAGUS PURNAMA, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 14.30 WIB, saksi dan rekan saksi yang bernama Adisman Pgl. Adis dan Akem Doritsu Engla atas perintah dari Kapolres melakukan razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang bertempat di aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa di lokasi kejadian saksi melihat 2 (dua) unit alat berat berupa ekskavator Merk Komatsu warna kuning dalam keadaan mati yang diletakan tersembunyi lebih kurang 200 (dua ratus) meter dari lokasi lubang pada aliran Sungai Batang Kuantan yang merupakan bekas galian tambang ;
Bahwa selanjutnya saksi mengamankan 2 (dua) unit alat berat berupa ekskavator Merk Komatsu tersebut karena diduga dipergunakan untuk alat tambang ;
Bahwa saksi mengetahui dekat alat berat tersebut adalah lokasi penambangan, karena disana masih terdapat sisa-sisa barang bekas tambang ;
Bahwa antara lokasi ditemukan alat berat dengan lokasi penambangan terdapat jejak dari alat berat berupa ekskavator tersebut ;
Bahwa lokasi penambangan tersebut posisinya di aliran sungai dekat dengan fasilitas umum yaitu jalan raya yang melintasi daerah kenagarian Durian Gadang menuju Kenagarian Paru dan akibat dari aktifitas tambang bisa mengakibatkan longsor pada jalan tersebut ;
Bahwa posisi alat berat dapat dilihat dari jalan sedangkan lokasi tambang tidak terlihat dari jalan ;
Bahwa pada saat dilakukan razia tidak ditemukan operator alat berat maupun orang-orang yang terlibat dengan tambang tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik ekskavator maupun orang-orang yang terlibat dengan tambang tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti berupa 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50, dan foto lokasi tempat melakukan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Yasirun Pgl. Yasir, sebagaimana yang dilampirkan dalam berkas perkara dan telah diperlihatkan oleh Hakim Ketua Majelis di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Saksi ISRI, SH. Pgl. ISRI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi telah kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Wali Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung dan terakhir menjabat pada bulan Juli tahun 2013 ;
Bahwa saksi mengetahui sebab diperiksa dipersidangan yaitu sehubungan dengan adanya penertiban ekskavator di lokasi penambangan emas tanpa izin;
Bahwa saksi mengetahui adanya razia penertiban penambangan emas tanpa izin tersebut yang terjadi sekira pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 14.30 WIB yang dilaksanakan oleh petugas dari Polres Sijunjung, namun saksi tidak melihat langsung penertiban alat berat terkait perkara ini ;
Bahwa razia penertiban penambangan emas tanpa izin tersebut bertempat di Aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa sejak bulan April 2013, waktu itu saksi ada mengirim surat No. 140/01/Dr.Gd-Slk-2013 yang ditujukan kepada instansi pemerintah diantaranya Kapolres Sijunjung perihal permohonan penertiban tambang, yang menandatangani surat tersebut adalah saksi selaku Wali Nagari Durian Gadang, Wali Nagari Silokek, KAN (Kerapatan Adat Nagari) Durian Gadang, KAN Silokek, BPN (Badan Perwakilan Nagari) Durian Gadang dan BPN Silokek. Tujuan dikirimnya surat tersebut adalah agar penambangan yang tanpa izin dapat dihentikan karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009;
Bahwa di Durian Gadang pernah diterbitkan izin penambangan emas oleh Bupati dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, izin tersebut keluar sejak sekitar tahun 2011 dan izin yang terakhir habis adalah sekitar awal tahun 2013, setelah itu sepengetahuan saksi izinnya tidak dapat diperpanjang lagi ;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan terdakwa adalah PNS yaitu terdakwa adalah seorang guru dan pekerjaan lainnya adalah penambang emas ;
Bahwa yang saksi dengar terdakwa memiliki ulayat, namun kepastiannya saksi tidak tahu ;
Bahwa benar ada alat berat berupa ekskavator yang masuk ke Nagari Durian Gadang. Alat berat tersebut masuk sekitar 1 (satu) bulan sebelum penertiban atau setelah saksi mengirimkan surat kepada Kapolres Sijunjung berkaitan penertiban tambang yang telah saksi sebutkan ;
Bahwa alat-alat berat tersebut sepengetahuan saksi, dimasukan oleh orang besar di Nagari Silokek yaitu Dt. Rajo Melayu dan Dt. Rajo Indo, namun siapa pemilik alat berat yang masuk ke Nagari Durian Gadang, saksi tidak tahu ;
Bahwa alat berat tersebut digunakan untuk melakukan penambangan emas, namun untuk lokasi tempat terdakwa menambang menggunakan alat berat atau tidak, saksi tidak tahu ;
Bahwa bagi masyarakat di Durian Gadang, adanya penambangan emas telah membantu kesejahteraan mereka secara ekonomi hal ini dapat dilihat dari rumah masyarakat yang melakukan penambangan sekarang sudah bagus-bagus, namun sepengetahuan saksi ada dampak negatif akibat penambangan tanpa izin tersebut, yaitu mengakibatkan kerusakan terhadap daerah aliran sungai dan jalan umum menjadi rusak karena dilalui oleh kendaraan yang membawa masuk alat-alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut dan untuk nagari karena penambangan yang dilakukan adalah tanpa izin maka tidak ada pemasukan ;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti berupa 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50, sebagaimana yang dilampirkan dalam berkas perkara dan telah diperlihatkan oleh Hakim Ketua Majelis di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Saksi ANTONI Pgl. ITOM, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi telah kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kaur pemerintahan pada kantor Wali Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung dan saksi juga menjabat sebagai ketua pemuda nagari ;
Bahwa saksi mengetahui sebab diperiksa dipersidangan yaitu sehubungan dengan adanya perkara penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa saksi mengetahui adanya razia penertiban penambangan emas tanpa izin tersebut yang terjadi sekira pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 14.30 WIB yang dilaksanakan oleh petugas dari Polres Sijunjung ;
Bahwa razia penertiban penambangan emas tanpa izin tersebut bertempat di Aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut telah berlangsung semenjak sekitar bulan April tahun 2013, karena sebelumnya sejak tahun 2011 penambangan emas di Nagari Durian Gadang ada memiliki izin dari Bupati yang berlaku selama 1 (satu) tahun, namun izin tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan izin terakhir yang masih berlaku berakhir pada bulan januari tahun 2013 ;
Bahwa sejak tidak adanya izin yang membolehkan penambangan, di daerah Durian masih banyak dilakukan penambangan emas ;
Bahwa pada bulan April 2013, ada surat yang dikirim ke Kapolres sijunjung, yaitu surat No. 140/01/Dr.Gd-Slk-2013 perihal permohonan penertiban tambang, surat tersebut ditandatangani oleh Wali Nagari Durian Gadang, Wali Nagari Silokek, KAN (Kerapatan Adat Nagari) Durian Gadang, KAN Silokek, BPN (Badan Perwakilan Nagari) Durian Gadang dan BPN Silokek. Tujuan dikirimnya surat tersebut adalah agar penambangan yang tanpa izin dapat dihentikan ;
Bahwa setelah surat tersebut dikirimkan, ada alat-alat berat berupa ekskavator yang masuk ke Nagari Durian Gadang ;
Bahwa alat-alat berat tersebut masuk setelah pengiriman surat ke Kapolres Sijunjung tentang penertiban tambang, sebagaimana yang telah saksi sebutkan ;
Bahwa yang memasukan alat berat ke Nagari Durian Gadang adalah Syafrizal Dt. Pandeka Malin dan Budiman Dt. Rajo Indo ;
Bahwa saat alat berat tersebut masuk ke Nagari Durian Gadang, saksi mengetahuinya karena ada yang melapor pada saksi selaku ketua Pemuda soal masuknya 2 (dua) alat berat berupa ekskavator, namun saksi takut untuk melarangnya karena saksi berhadapan dengan pemuka adat ;
Bahwa yang melapor kepada saksi adalah Pandeka Malin dan Nasib, namun saksi tidak mengetahui hubungan Pandeka Malin dengan terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi akibat penambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap daerah aliran sungai dan jalan umum menjadi rusak karena dilalui oleh kendaraan yang membawa masuk alat-alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dilokasi manakah diletakkan alat berat yang dimaksud oleh Pandeka Malin tersebut ;
Bahwa terdakwa Yasirun Pgl. Yasir ada melakukan penambangan emas didaerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang, saksi pernah ke lokasi tambang terdakwa, namun saat itu saksi tidak melihat adanya ekskavator ;
Bahwa saksi mengetahui lokasi tambang emas kepunyaan terdakwa Yasirun Pgl. Yasir tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar cara melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat berat berupa eskavator tersebut adalah dengan cara mula-mula alat berat berupa eskavator tersebut menggali tanah untuk membuat lobang dipinggir sungai setelah lobang terbuat kira-kira kedalaman 4(empat) meter barulah material tersebut dimasukkan kedalam box (tempat penampungan) untuk dilakukan penyaringan emas, agar terpisah antara pasir dan emas, hasil penyaringan yang telah ada dicuci sehingga terpisahlah antara emas dan kalam, selanjutnya emas yang telah dibersihkan dipisahkan untuk dijual lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual ;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti berupa 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50, sebagaimana yang dilampirkan dalam berkas perkara dan telah diperlihatkan oleh Hakim Ketua Majelis di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Saksi ALI MUNIR Pgl. MUNIR, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi telah kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui sebab diperiksa dipersidangan yaitu sehubungan dengan adanya perkara penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa saksi mengetahui perkara ini karena lokasi tempat terdakwa menambang emas berdekatan dengan tempat saksi menambang emas, namun saksi menambang di sungai menggunakan ponton/kapal ;
Bahwa kapal saksi tidak diamankan ;
Bahwa saksi mengetahui adanya razia penertiban penambangan emas tanpa izin tersebut yang terjadi sekira pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 14.30 WIB yang dilaksanakan oleh petugas dari Polres Sijunjung ;
Bahwa razia penertiban penambangan emas tanpa izin tersebut bertempat di Aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan ekskavator tersebut terdakwa lakukan setelah lebaran tahun 2013 ;
Bahwa ekskavator telah ada di lokasi terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan sebelum penangkapan dan beroperasi sekitar 1 (satu) minggu sebelum penangkapan. Sepengetahuan saksi, selama alat berat beroperasi terdakwa sering datang ke lokasi tambang tersebut ;
Bahwa antara terdakwa dengan Pandeka Malin, ada memiliki hubungan keluarga ;
Bahwa dari penambangan yang dilakukan ada pemasukan untuk Nagari sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan untuk Polisi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa adalah sebagai pemodal dan pemilik lahan dalam kegiatan penambangan emas tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Yasirun Pgl. Yasir sehari-hari bekerja sebagai PNS yaitu sebagai guru SD ;
Bahwa benar cara melakukan penambangan dilokasi terdakwa Yasirun Pgl. Yasir dengan menggunakan alat berat berupa eskavator tersebut adalah dengan cara mula-mula alat berat berupa eskavator tersebut menggali tanah untuk membuat lobang dipinggir sungai setelah lobang terbuat kira-kira kedalaman 4(empat) meter barulah material tersebut dimasukkan kedalam box (tempat penampungan) untuk dilakukan penyaringan emas, agar terpisah antara pasir dan emas, hasil penyaringan yang telah ada dicuci sehingga terpisahlah antara emas dan kalam, selanjutnya emas yang telah dibersihkan dipisahkan untuk dijual lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual ;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti berupa 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50, dan foto lokasi tempat melakukan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Yasirun Pgl. Yasir, sebagaimana yang dilampirkan dalam berkas perkara dan telah diperlihatkan oleh Hakim Ketua Majelis di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Saksi EDI WIYONO Pgl. EDI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi telah kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan karena alat berat kepunyaan saksi yaitu berupa 2(dua) unit excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50 telah disita oleh petugas polisi dari Polres Sijunjung karena diduga telah digunakan untuk melakukan tambang emas tanpa izin ;
Bahwa asli bukti kepemilikan alat berat tersebut saat ini ada di Bank dan saksi membeli ekskavator tersebut seharga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) per unit ;
Bahwa untuk mengurus ekskavator tersebut, saksi mempercayakannya kepada M. Rahman ;
Bahwa ekskavator tersebut ada disewa atas nama terdakwa yaitu sejak bulan Juli tahun 2013 dan ada perjanjian sewa-menyewanya ;
Bahwa tujuan terdakwa menyewa ekskavator berdasarkan perjanjian adalah untuk pengolahan kebun milik pribadinya, namun saat membuat perjanjian saksi tidak berhadapan langsung dengan terdakwa dan saksi menandatangani surat tersebut lbih dahulu baru kemudian perjanjian tersebut dibawa oleh M. Rahman untuk ditandatangani oleh terdakwa. Perjanjian tersebut berlaku sejak bulan Juni tahun 2013 ;
Bahwa biaya rental ekskavator adalah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu Rupiah) per jam per unit, dan terdakwa telah membayar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta Rupiah) dan sewa tersebut dapat diperpanjang lagi ;
Bahwa karena alat tidak diketahui keberadaannya dan M. Rohman sudah tidak dapat dihubungi sedangkan sewa telah habis, maka saksi mencari alat berat tersebut dan dari operator alat berat saksi mendapat nomor kontak terdakwa dan akhirnya saksi dapat bertemu terdakwa di Padang Sibusuk dan saksi meminta tambahan uang sewa dan terdakwa menambah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) ;
Bahwa saat bertemu dengan terdakwa saksi tidak ada mengecek alat berat tersebut di lapangan ;
Bahwa setelah ada kabar penangkapan alat-alat berat di Sijunjung, saksi menanyakan kepada operator tentang alat berat milik saksi dan operator bilang aman, kenyataannya ekskavator setelah saksi cek ternyata ada di Polres ;
Bahwa operator alat berat tersebut bernama Dedi dan Yatno, mereka tidak ada ketika alat berat berada di Polres ;
Bahwa saksi tidak tahu alat berat tersebut digunakan untuk tambang ;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti berupa 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50, sebagaimana yang dilampirkan dalam berkas perkara dan telah diperlihatkan oleh Hakim Ketua Majelis di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa ada menyatakan keberatan atas surat perjanjian sewa menyewa alat berat, dalam surat tersebut ada tanda tangan terdakwa, namun menurut terdakwa, ia tidak pernah menandatangani surat perjanjian tersebut. Atas keberatan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi RIVAL USMAN Pgl. IPANG, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi telah kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui sebab diperiksa dipersidangan yaitu sehubungan dengan adanya perkara penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa saksi mengetahui adanya razia penertiban penambangan emas tanpa izin tersebut yang terjadi sekira pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira jam 14.30 WIB yang dilaksanakan oleh petugas dari Polres Sijunjung ;
Bahwa razia penertiban penambangan emas tanpa izin tersebut bertempat di Aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa adalah sebagai pemodal dalam penambangan emas di tempat saksi bekerja ;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa juga adalah sebagai pemodal dan pemilik lahan pada penambangan emas di sebelah tempat saksi bekerja ;
Bahwa di tempat saksi bekerja terdapat 1 (satu) unit ekskavator sedangkan di tempat Yasirun yang berada di sebelah tempat saksi bekerja terdapat 2 (dua) unit ekskavator merk Komatsu/tipe PC-200/kode unit KI-03 dan KI-50 warna kuning ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik ekskavator yang beroperasi di lahan milik terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja menjadi operator ekskavator di sebelah lahan milik terdakwa adalah sudah sejak tanggal 24 Agustus 2013 dan pada saat saksi datang, ekskavator di lahan milik terdakwa sudah ada sehingga saksi tidak tahu kapan ekskavator yang beroperasi dilahan terdakwa didatangkan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa-siapa saja yang ikut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan penambangan emas yang dilakukan oleh Yasirun Pgl. Yasir tersebut ;
Bahwa benar cara melakukan penambangan dilokasi terdakwa Yasirun Pgl. Yasir dengan menggunakan alat berat berupa eskavator tersebut adalah dengan cara mula-mula alat berat berupa eskavator tersebut menggali tanah untuk membuat lobang dipinggir sungai setelah lobang terbuat kira-kira kedalaman 4(empat) meter barulah material tersebut dimasukkan kedalam box (tempat penampungan) untuk dilakukan penyaringan emas, agar terpisah antara pasir dan emas, hasil penyaringan yang telah ada dicuci sehingga terpisahlah antara emas dan kalam, selanjutnya emas yang telah dibersihkan dipisahkan untuk dijual lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual ;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti berupa 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50, dan foto lokasi tempat melakukan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Yasirun Pgl. Yasir, sebagaimana yang dilampirkan dalam berkas perkara dan telah diperlihatkan oleh Hakim Ketua Majelis di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Saksi EDI WARMAN Pgl. NENDI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi telah kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui sebab diperiksa dipersidangan yaitu sehubungan dengan adanya perkara penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa saksi mengetahui perkara ini karena saksi bekerja sebagai pengawas tambang emas di lahan milik Pandeka Malin yang letaknya bersebelahan dengan milik terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di lahan milik Pandeka Malin sejak tanggal 24 Agustus 2013 dan sebelumnya saksi bekerja di tambang emas di Muaro Bodi dengan menggunakan mesin dompeng ;
Bahwa saksi mengetahui pemilik lahan disebelah tempat saksi bekerja adalah terdakwa karena saksi mendengar dari masyarakat ;
Bahwa terdakwa ikut bekerja sama dengan Pandeka Malin untuk tambang yang saksi bekerja sebagai pengawasnya ;
Bahwa untuk lokasi Pandeka Malin, sudah ada hasil emas namun belum dibagi, untuk di lokasi terdakwa, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa hasil di lokasi Pandeka Malin rata-rata 5 (lima) emas per harinya ;
Bahwa lokasi tambang milik terdakwa lebih besar dibanding milik Pandeka Malin ;
Bahwa dilokasi penambangan emas terdakwa Yasirun Pgl. Yasir menggunakan 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa-siapa saja yang ikut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa di lahan miliknya ;
Bahwa cara melakukan penambangan dilokasi terdakwa Yasirun Pgl. Yasir dengan menggunakan alat berat berupa eskavator tersebut adalah dengan cara mula-mula alat berat berupa eskavator tersebut menggali tanah untuk membuat lobang dipinggir sungai setelah lobang terbuat kira-kira kedalaman 4(empat) meter barulah material tersebut dimasukkan kedalam box (tempat penampungan) untuk dilakukan penyaringan emas, agar terpisah antara pasir dan emas, hasil penyaringan yang telah ada dicuci sehingga terpisahlah antara emas dan kalam, selanjutnya emas yang telah dibersihkan dipisahkan untuk dijual lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual ;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti berupa 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50, dan foto lokasi tempat melakukan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Yasirun Pgl. Yasir, sebagaimana yang dilampirkan dalam berkas perkara dan telah diperlihatkan oleh Hakim Ketua Majelis di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang telah didengarkan keterangannya di persidangan, Penuntut Umum juga mengajukan ahli yang telah didengar keterangannya di persidangan dan ahli tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan ahli tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli HENDRI M. SIDIK, ST., di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa ahli saat ini bekerja sebagai Staf Pengawasan dan Pembinaan Izin Usaha Pertambangan pada Dinas Pertambangan Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam pengawasan dan pembinaan terhadap izin pertambangan yang telah diterbitkan ;
Bahwa ahli memiliki sertifikat tentang Inspektur Tambang, yang dikeluarkan oleh Pusat Diklat Teknologi Mineral dan Batu Bara, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral ;
Bahwa untuk melakukan pertambangan mineral dan batu bara diatur berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Udang-undang Nomor 4 Tahun 2009 ;
Bahwa ahli pernah dimintai pendapat oleh Penyidik Polres Sijunjung sehubugan dengan terjadi Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin yang bertempat dipinggir Aliran Sungai Batang Kuantan daerah Tapuih Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa ahli mengetahui bahwa emas yang ditambang oleh para terdakwa tersebut adalah termasuk mineral logam dan cadangan emas yang ada di Kabupaten Sijunjung merupakan emas sekunder ;
Bahwa sepengetahuan ahli dari data yang ada pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sijujung diketahui bahwa pada saat dilakukan razia oleh Kepolisian, di lokasi tempat para terdakwa melakukan penambangan emas tersebut tidak ada lagi izin yang berlaku dari pihak yang berwenang, karena izin yang ada dikeluarkan tahun 2011 dan 2012 habis di awal tahun 2013 yang selanjutnya tidak dapat diperpanjang lagi karena ada edaran dari menteri ESDM untuk sementara waktu izin tambang rakyat untuk produksi emas tidak diberikan ;
Bahwa untuk melakukan penambangan emas tersebut terlebih dahulu diperlukan adanya surat izin untuk melakukan penambangan tersebut ;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, untuk melakukan pertambagan mineral dan batu bara tersebut diperlukan adanya izin yaitu berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambagan (IUP) adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Bahwa yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas ;
Bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan diwilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut adalah Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) sesuai dengan kewenangannya masing-masing ;
Bahwa untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam melakukan penambangan adalah dengan cara manual atau secara tradisional dan tidak boleh menggunakan alat berat, boleh menggunakan mesin dengan kapasitas maksimal 25 PK. Apabila penambangan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator maka izin yang dipakai adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Bahwa terhadap IUP yang diberikan kepada pemohon, maka izin yang dikeluarkan tersebut sudah meliputi untuk kegiatan Eksplorasi, Eksploatasi dan Produksi, yang kedalamnya juga termasuk izin untuk melakukan penjualan ;
Bahwa sehubungan dengan keluarnya aturan dari Dirjen ESDM tersebut, pihak Dinas Pertambangan Kabupaten Sijunjung telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara mengundang para wali nagari, kepala jorong dan tokoh masyarakat dilingkungan kabupaten Sijunjung serta masyarakat yang telah melakukan kegiatan penambangan sebelumnya dan menyampaikan dalam acara sosialisasi tersebut kepada mereka bahwa berdasarkan aturan dari Dirjen ESDM maka Bupati tidak boleh mengeluarkan izin tambang dan izin tambang yang telah ada tidak dapat lagi diperpanjang dan ahli selaku inspektur tambang juga telah datang ke lokasi-lokasi tambang untuk mensosialisasikan hal ini ;
Bahwa untuk membedakan ekskavator tersebut digunakan untuk pertambangan emas atau tidak, maka harus dilihat alat lain selain ekskavator, misalnya adanya box dan yang lebih spesifik dalam tambang emas adalah adanya karpet yang menampung pasir dan butiran emas yang mengalir dari dalam box ;
Bahwa atas dilakukannya tambang tanpa izin secara ekonomi negara dirugikan karena tidak ada pemasukan dari royalty sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh lima persen) dari hasil tambang dan iuran tetap sebesar US$ 4 (empat dolar US) untuk setiap hektar lahan tambang. Selain itu lingkungan juga rusak ;
Bahwa untuk perkara terdakwa ahli ada melihat lokasi, namun saat itu ada banyak lokasi sehingga ahli tidak tahu yang mana lokasi terdakwa ;
Bahwa ahli membenarkan Barang Bukti yang dihadapkan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, pada pokoknya terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi Budiman Dt. Rajo Indo sebagaimana keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di tingkat Penyidikan pada tanggal 19 September 2013 dan saksi Syafrizal D Pandeka Malin sebagaimana keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 4 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut, pada pokoknya terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa YASIRUN Pgl. YASIR dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sejak sekitar awal bulan Juni 2013 sampai dengan menjelang waktu razia tambang emas ilegal yang dilakukan Polres Sijunjung pada tanggal 29 Agustus 2013, bertempat di Batang Kuantan Daerah Tapuih Kenagarian Durian Gadang Kec. Siujunjung Kab. Siujunjung terdakwa telah terlibat dalam penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa sebelumnya terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan dompeng pada saat masih ada izin dari Bupati Kab. Sijunjung;
Bahwa yang memasukan alat berat ke lokasi milik terdakwa adalah Mak Dang, sekitar awal bulan Juni 2013 Mak Dang menawarkan kepada terdakwa untuk menggunakan alat berat berupa ekskavator dan bekerja sama dengan terdakwa dalam pernambangan emas ;
Bahwa peranan terdakwa adalah yang menanggung biaya operasional tambang seperti makan pekerja dan minyak untuk mesin, Mak Dang bertanggung jawab mengenai penyediaan alat berat, sedangkan pemilik lokasi adalah kakak terdakwa yang bernama Suroali dan Jamali ;
Bahwa biaya operasional per hari adalah untuk makan pekerja tambang sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan untuk membeli minyak solar sebanyak 7 (tujuh) jerigen yang tiap jerigennya seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) sehingga rata-rata pengeluaran terdakwa untuk membiaya tambang per harinya sekitar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa selama tambang tersebut beroperasi telah dihasilkan emas sebanyak 192 emas yang apabila dinilai dengan uang sekitar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta Rupiah) ;
Bahwa sebagai pemodal terdakwa bersama dengan Mak Dang mendapat 66 % (enam puluh enam persen) dari hasil bersih setelah dikurangi biaya makan dan biaya minyak solar, sebanyak 20 % (dua puluh persen) untuk kakak saya Suroali dan Jamali, sedangkan 14 % (empat belas persen) digunakan untuk gaji pekerja dan biaya yang tidak terduga serta biaya keamanan ;
Bahwa setelah dikurangi biaya operaasional, terdakwa berdua dengan Mak Dang mendapatkan Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa modal terdakwa sudah banyak masuk ke tambang tersebut, misalpada saat bucket ekskavator rusak maka pemilik alat berat yaitu saksi Edi Wiyono datang ke lokasi dan meminjam uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk membeli bucket baru ;
Bahwa saksi Edi Wiyono pernah datang ke lokasi pada saat ekskavator rusak dan hal itu disaksikan oleh operator alat berat yang bernama Dedi dan Yanto. Terdakwa bersama Pandeka Malin juga pernah bertemu dengan Edi Wiyono di Padang Sibusuk pada saat membicarakan tunggakan uang sewa ekskavator ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani surat perjanjian sewa menyewa alat berat dan tanda tangan terdakwa di surat tersebut tidak sama dengan KTP terdakwa dan terdakwa tidak pernah mengatakan kepada Edi Wiyono bahwa ekskavator tersebut digunakan untuk membuka jalan kebun ;
Bahwa selama pernambangan emas tersebut berjalan terdakwa ada datang ke tempat penambangan emas tersebut, sedangkan yang mengawasi sehari-hari adalah kakak terdakwa yang bernama Suroali dan Jamali ;
Bahwa terdakwa menyerahkan diri sekitar 1 (satu) bulan sejak ekskavator di amankan oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan emas karena melihat orang di sekitar terdakwa melakukan penambangan emas ;
Bahwa alat berat berupa ekskavator untuk melakukan penambangan bisa sampai masuk ke tempat terdakwa karena dilindungi oleh aparat bersenjata ;
Bahwa terdakwa membenarkan foto barang bukti berupa 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50, dan foto lokasi tempat melakukan penambangan, sebagaimana yang dilampirkan dalam berkas perkara dan telah diperlihatkan oleh Hakim Ketua Majelis di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk memperjelas duduk perkara, Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 11 Desember 2013 di Kantor Polres Sijunjung yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti berupa ekskavator, dengan dihadiri Penuntut Umum, terdakwa, beserta penyidik yang bernama Sepman Hadi dan Aristo Satria ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang-undang, yaitu :
1(satu) unit Alat Berat berupa Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200-7 Tipe Unit KI-03 warna kuning ;
1(satu) unit Alat Berat berupa Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200-7 Tipe Unit KI-50 warna kuning
atas barang bukti tersebut, baik saksi-saksi, ahli maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sejak sekitar awal bulan Juni 2013 sampai dengan menjelang waktu razia tambang emas ilegal yang dilakukan Polres Sijunjung pada tanggal 29 Agustus 2013, bertempat di Batang Kuantan Daerah Tapuih Kenagarian Durian Gadang Kec. Siujunjung Kab. Siujunjung terdakwa telah terlibat dalam penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa awalnya sekitar awal bulan Juni 2013 Mak Dang menawarkan kepada terdakwa untuk menggunakan alat berat berupa ekskavator dan bekerja sama dengan terdakwa dalam pernambangan emas. Bahwa peranan terdakwa adalah yang menanggung biaya operasional tambang seperti makan pekerja dan minyak untuk mesin, Mak Dang bertanggung jawab mengenai penyediaan alat berat, sedangkan pemilik lokasi adalah kakak terdakwa yang bernama Suroali dan Jamali ;
Bahwa cara melakukan penambangan emas dilokasi terdakwa dengan menggunakan alat berat berupa eskavator tersebut adalah dengan cara mula-mula alat berat berupa eskavator tersebut menggali tanah untuk membuat lobang dipinggir sungai setelah lobang terbuat kira-kira kedalaman 4(empat) meter barulah material tersebut dimasukkan kedalam box (tempat penampungan) untuk dilakukan penyaringan emas, agar terpisah antara pasir dan emas, hasil penyaringan yang telah ada dicuci sehingga terpisahlah antara emas dan kalam, selanjutnya emas yang telah dibersihkan dipisahkan untuk dijual lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual ;
Bahwa selama tambang tersebut beroperasi telah dihasilkan emas sebanyak 192 emas yang apabila dinilai dengan uang sekitar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta Rupiah) ;
Bahwa sebagai pemodal terdakwa bersama dengan Mak Dang mendapat 66 % (enam puluh enam persen) dari hasil bersih setelah dikurangi biaya makan dan biaya minyak solar, sebanyak 20 % (dua puluh persen) untuk kakak saya Suroali dan Jamali, sedangkan 14 % (empat belas persen) digunakan untuk gaji pekerja dan biaya yang tidak terduga serta biaya keamanan ;
Bahwa setelah dikurangi biaya operaasional, terdakwa berdua dengan Mak Dang mendapatkan Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa selama penambangan emas tersebut berjalan terdakwa ada datang ke tempat penambangan emas tersebut, sedangkan yang mengawasi sehari-hari adalah kakak terdakwa yang bernama Suroali dan Jamali ;
Bahwa terdakwa tidak mengakui pernah menandatangani surat perjanjian sewa menyewa alat berat dan terdakwa tidak pernah mengatakan kepada Edi Wiyono bahwa ekskavator tersebut digunakan untuk membuka jalan kebun ;
Bahwa emas yang menjadi hasil produksi pertambangan yang terdakwa menjadi pemodal di dalamnya adalah termasuk mineral yang tergolong ke dalam mineral logam ;
Bahwa penambangan emas dalam perkara ini yang terdakwa menjadi pemodalnya adalah menggunakan alat berat, sedangkan pertambangan yang menggunakan alat berat seperti ekskavator harus memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Bahwa di Kenagarian Durian Gadang pada saat dilakukan razia penambangan emas tanpa izin oleh Polres Sijunjung tanggal 29 Agustus 2013 sudah tidak ada izin pertambangan emas yang masih berlaku karena izin penambangan emas terakhir yang masih berlaku di Kenagarian Durian Gadang telah habis pada awal tahun 2013 ;
Bahwa atas dilakukannya tambang tanpa izin secara ekonomi negara dirugikan karena tidak ada pemasukan dari royalty sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh lima persen) dari hasil tambang dan iuran tetap sebesar US$ 4 (empat dolar US) untuk setiap hektar lahan tambang. Selain itu lingkungan juga rusak ;
Bahwa saksi-saksi, ahli dan terdakwa membenarkan foto barang bukti berupa 2(dua) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-03 warna kuning dan merk Komatsu tipe PC 200 – 7 tipe unit KI-50, dan foto lokasi tempat melakukan penambangan, sebagaimana yang dilampirkan dalam berkas perkara dan telah diperlihatkan oleh Hakim Ketua Majelis di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa YASIRUN Pgl. YASIR, didakwa oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk tunggal, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan usaha penambangan ;
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, ternyata benar terdakwa YASIRUN Pgl. YASIR identitasnya adalah sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-34/SIJUN/Ep.3/11/2013 tertanggal 18 November 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan usaha penambangan”
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan penambangan adalah bagian usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sejak sekitar awal bulan Juni 2013 sampai dengan menjelang waktu razia tambang emas ilegal yang dilakukan Polres Sijunjung pada tanggal 29 Agustus 2013, bertempat di Batang Kuantan Daerah Tapuih Kenagarian Durian Gadang Kec. Siujunjung Kab. Siujunjung terdakwa telah terlibat dalam penambangan emas tanpa izin. Bahwa awalnya sekitar awal bulan Juni 2013 Mak Dang menawarkan kepada terdakwa untuk menggunakan alat berat berupa ekskavator dan bekerja sama dengan terdakwa dalam pernambangan emas. Bahwa peranan terdakwa adalah yang menanggung biaya operasional tambang seperti makan pekerja dan minyak untuk mesin, Mak Dang bertanggung jawab mengenai penyediaan alat berat, sedangkan pemilik lokasi adalah kakak terdakwa yang bernama Suroali dan Jamali. Bahwa cara melakukan penambangan emas dilokasi terdakwa dengan menggunakan alat berat berupa eskavator tersebut adalah dengan cara mula-mula alat berat berupa eskavator tersebut menggali tanah untuk membuat lobang dipinggir sungai setelah lobang terbuat kira-kira kedalaman 4(empat) meter barulah material tersebut dimasukkan kedalam box (tempat penampungan) untuk dilakukan penyaringan emas, agar terpisah antara pasir dan emas, hasil penyaringan yang telah ada dicuci sehingga terpisahlah antara emas dan kalam, selanjutnya emas yang telah dibersihkan dipisahkan untuk dijual lalu mesin dompeng memompa air untuk dimasukkan kedalam box melalui pipa-pipa paralon warna putih, maka material pasir serta air mengalir sesuai dengan saringan/karangkang dan karpet yang berada dalam box, setelah itu pada pagi harinya dilakukan pembersihan pada karpet yang terletak didalam box tersebut dengan cara karpet dihempas kedalam talangan kemudian ditampung diterpal, setelah itu pasir yang ada diterpal diulang dengan menggunakan alat dulang (jae) untuk memisahkan pasir dengan emas, dan emas yang telah dipisah dari pasir tersebut dimasukkan kedalam kuali untuk dipanggang agar emas bersih dari pasir setelah bersih emas tersebut bisa dijual. Bahwa selama tambang tersebut beroperasi telah dihasilkan emas sebanyak 192 emas yang apabila dinilai dengan uang sekitar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta Rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, tampak bahwa terdakwa berperan sebagai pemodal dalam usaha yang tujuannya adalah untuk memproduksi emas dari alam. Bahwa emas merupakan mineral logam. maka menurut Majelis Hakim, kegiatan usaha yang terdakwa terlibat didalamnya sebagai pemodal adalah termasuk kegiatan usaha penambangan ;
Menimbang, bahwa tentang sub unsur “yang melakukan” akan terkait dengan peranan terdakwa dalam penambangan tersebut, maka sub unsur ini akan berkaitan dengan pembuktian unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan” oleh karena itu pembuktian sub unsur “yang melakukan” akan dibuktikan bersama dengan pembuktian unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang melakukan usaha penambangan” sepanjang sub unsur “usaha penambangan” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat yang digunakan dalam usaha penambangan emas tersebut, salah satu alatnya adalah alat berat berupa ekskavator. Oleh karena salah satu alat yang digunakan adalah alat berat maka izin yang harus dimiliki untuk itu adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Menimbang, bahwa pada saat tambang yang terdakwa terlibat di dalamnya beroperasi, izin pertambangan emas di wilayah Nagari durian Gadang sudah tidak ada yang berlaku karena izin terakhir yang berlaku telah habis pada awal tahun 2013 dan tidak dapat diperpanjang lagi, sehingga penambangan emas yang terdakwa terlibat di dalamnya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukan siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana dan karenanya dapat dijatuhi hukuman. Salah satu peran saja yang terbukti pada diri terdakwa, maka terdakwa sudah dikategorikan sebagai pelaku yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sejak sekitar awal bulan Juni 2013 sampai dengan menjelang waktu razia tambang emas ilegal yang dilakukan Polres Sijunjung pada tanggal 29 Agustus 2013, bertempat di Batang Kuantan Daerah Tapuih Kenagarian Durian Gadang Kec. Siujunjung Kab. Siujunjung terdakwa telah terlibat dalam penambangan emas tanpa izin. Bahwa awalnya sekitar awal bulan Juni 2013 Mak Dang menawarkan kepada terdakwa untuk menggunakan alat berat berupa ekskavator dan bekerja sama dengan terdakwa dalam pernambangan emas. Bahwa peranan terdakwa adalah yang menanggung biaya operasional tambang seperti makan pekerja dan minyak untuk mesin, Mak Dang bertanggung jawab mengenai penyediaan alat berat, sedangkan pemilik lokasi adalah kakak terdakwa yang bernama Suroali dan Jamali. Bahwa selama tambang tersebut beroperasi telah dihasilkan emas sebanyak 192 emas yang apabila dinilai dengan uang sekitar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta Rupiah). Bahwa sebagai pemodal terdakwa bersama dengan Mak Dang mendapat 66 % (enam puluh enam persen) dari hasil bersih setelah dikurangi biaya makan dan biaya minyak solar, sebanyak 20 % (dua puluh persen) untuk kakak saya Suroali dan Jamali, sedangkan 14 % (empat belas persen) digunakan untuk gaji pekerja dan biaya yang tidak terduga serta biaya keamanan. Bahwa setelah dikurangi biaya operaasional, terdakwa berdua dengan Mak Dang mendapatkan Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah). Bahwa selama penambangan emas tersebut berjalan terdakwa ada datang ke tempat penambangan emas tersebut, sedangkan yang mengawasi sehari-hari adalah kakak terdakwa yang bernama Suroali dan Jamali ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang terlibat sebagai pemodal dalam pertambangan emas tanpa izin adalah dilandasi adanya kesepakatan di antara terdakwa dan Mak Dang selaku pemodal, Suroali dan Jamali selaku pemilik lahan serta para pekerja tambang sebelum dilakukannya penambangan tentang pembagian hasil tambang nantinya. Pernambangan emas yang terjadi tidak terlaksana apabila salah satu pihak, baik pemodal, pemilik lahan maupun pekerja tidak mengambil peranannya dalam penambangan emas tersebut. Adanya kesepakatan ini dibuktikan juga dengan adanya pembagian hasil dari penambangan emas tersebut sebagaimana fakta hukum di atas. Adanya kesepakatan ini membentuk niat bersama untuk terwujudnya penambangan emas sebagaimana terjadi dalam perkara ini. Niat bersama yang terwujud karena adanya kesepakan pembagian hasil sebelum dilakukannya penambangan dan kerjasama yang nyata terjadi di antara para pelaku untuk mewujudkan niat tersebut, menunjukan adanya bentuk “turut serta” ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti turut serta melakukan perbuatan ini, sehingga unsur ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, dalil-dalil yang dikemukakan oleh terdakwa dalam pledoinya ternyata tidak sesuai dengan keterang terdakwa sendiri di persidangan, oleh karena itu dalil-dalil pembelaan terdakwa dalam pledoinya sepanjang mengenai pembuktian dakwaan Penuntut Umum terhadap diri terdakwa dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa mengenai alasan pembelaan terdakwa pada poin 14 tentang pengajuan terdakwa dalam 2 (dua) berkas perkara, berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana hal tersebut adalah kewenangan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan pembelaan terdakwa pada poin 11 dan poin 18 tentang adanya pihak-pihak bahkan penegak hukum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal, mengenai penyidikan atas mereka adalah kewenangan dari pihak Penyidik Kepolisian ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, karenanya terdakwa dinyatakan mampu mempertenggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan kualifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menangguhkan/mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1(satu) unit Alat Berat berupa Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200-7 Tipe Unit KI-03 warna kuning, oleh karena saksi Edi Wiyono Pgl. Edi yang mengaku sebagai pemilik alat berat tersebut tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan yang sesuai dengan barang bukti, maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti berupa 1(satu) unit Alat Berat berupa Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200-7 Tipe Unit KI-50 warna kuning, oleh karena saksi Edi Wiyono Pgl. Edi yang mengaku sebagai pemilik alat berat tersebut dapat menunjukan bukti kepemilikan yang sesuai dengan barang bukti, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Edi Wiyono Pgl. Edi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan ;
Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat;
Bahwa perbuatan terdakwa merusak dan mencemari lingkungan ;
Hal-hal yang meringankan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Bahwa terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan ;
Bahwa tugas terdakwa sebagai guru pada Sekolah Dasar Negeri sangat dibutuhkan oleh anak didiknya ;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dan pasal 197 ayat (1), pasal 193 ayat (1), (2) huruf b, pasal 195 KUHAP, maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YASIRUN Pgl. YASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YASIRUN Pgl. YASIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, dan denda sebesar Rp.6.000.000.00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit Alat Berat berupa Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200-7 Tipe Unit KI-03 warna kuning ;
Dirampas untuk Negara.
1(satu) unit Alat Berat berupa Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200-7 Tipe Unit KI-50 warna kuning ;
Dikembalikan kepada saksi Edi Wiyono.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2014 oleh kami YUDISTIRA ALFIAN, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUNG DARMAWAN, SH. dan FERYANDI, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ROSWITA sebagai Panitera Pengganti, dihadiri RENINOVITA, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung serta dihadiri pula oleh terdakwa tersebut.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUNG DARMAWAN, SH. YUDISTIRA ALFIAN, SH., MH.
FERYANDI, SH.
Panitera Pengganti
ROSWITA