05/Pid.Sus/2013/PN.Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 05/Pid.Sus/2013/PN.Pwt
Other Participants (1)
FUAD Bin HM. AKYAS (alm).(Terdakwa)
pidana penjara selama .7 (tujuh) bulan
P U T U S A N
Nomor : 05/Pid.Sus/2013/PN.Pwt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : FUAD Bin HM. AKYAS (alm).
Tempat lahir : Pemalang.
Umur/ tgl.lahir : 44 tahun./ 28 Nopember 1968.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indoensia.
Tempat tinggal : Desa Karangsari RT 03/ 03 Kec Karangmoncol Kab Purbalingga.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Dagang.
Pendidikan : SMA.
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh : ------1. Penyidik tanggal 25 Nopember 2012 Nomor : SP.Han/272/XI/2012/Reskrim
Sejak tanggal 25 Nopember 2012 s/d tanggal 14 Desember 2012.
2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 13 Desember 2012 No.B-2854/0.3.14/Euh.1/12/2012 sejak tanggal 15 Desember 2012 s/d 23 Januari 2013.
3. Penuntut Umum tanggal 24 September 2012 Nomor. Print- 104 /0.3.14/Euh.2/02/2013 sejak tanggal 23 Januari 2013 s/d tanggal 11 Februari 2013.
4. Hakim tanggal 04 Pebruari 2013 Nomor .05 /Pid.Sus /2013/PN.Pwt.
Sejak tanggal 04 Pebruari 2013 s/d 05 Maret 2013.
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 05/ .Pid.Sus/ 2012/PN.Pwt, tanggal 26 Pebruari 2013 , sejak tanggal 06 Maret 2013 s/d tanggal 04 Mei 2013 ;
Terdakwa dipersidangan menolak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk. : PDM.-03/PKRTO/Euh.2/02/2013, tanggal 27 Maret 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa FUAD Bin AKYAS (alm). telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan, Benda Yang Menjadi Obyek jaminan Fidusia yang dilakukan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia“ melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa FUAD Bin AKYAS (alm). selama 9 (sembilan bulan) dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel surat perjanjian akad kridit No. 040000-02240-05-121209 tanggal 25 Maret 2011 ;
1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia No. W9.18383. AH. 05. 01. TH 2011 tgl 31 Mei 2011;
1 (satu) buah buku BPKB Kendaraan No. 0949023H an. ADUNG SETIADI ;
Dikembalikan kepada PT. ARTHAASIA FINANCE CABANG PURWOKERTO ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pledoi / Pembelaan secara lisan pada sidang tanggal 27 Maret 2013 yang pada pokoknya mengaku bersalah dan menyesal serta mohon keringan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas Pledoi / Pembelaan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk. : PDM-03/PKRTO/Euh.2/02/2013, tanggal 27 Maret 2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa FUAD Bin AKYAS (alm) Pada waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti dalam bulan Nopember 2011 sekira jam 16.00 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2011 bertempat di halaman PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto Jl. Gerilya Ruko Karang Pucung No. 1 Purwokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, perbuatan mana dilakukan dengan cara :
Awal mulanya terdakwa mengajukan pembiayaan kridit 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI di Kantor PT ARTHAASIA Finance Cabang Purwokerto dengan persyaratan : KTP (suami/isteri bagi yang sudah menikah) KK, Surat Nikah, SPPT, rekening listrik, Copy rekening buku tabungan, Surat Keterangan Usaha/SIUP/TDP, NPWP, Slip gaji/SK pengangkatan bagi PNS dan setelah dilakukan survay oleh saksi ISWAHYUDI berkesimpulan bahwa Terdakwa layak diberikan Kridit selanjutnya syarat-syarat dan hasil survay diajukan ke Head Kredit untuk dilakukan analisa dan hasil analisa pimpinan PT ARTHAASIA FINANCE Cabang Purwokerto berkesimpulan bahwa terdakwa layak diberikan Pembiayaan Kredit sehingga dibuatlah Surat Perjanjian Pemberian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Fidusia tanggal 25 Maret 2011 No. 040000-02240-05-121209 yang isinya bahwa terdakwa telah mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit KBM di atas sebesar Rp. 177.684.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan lama kridit selama 36 bulan ( 3 tahun ) dengan besar angsuran sebesar Rp 4.935.667,-/ bulan dengan tanggal jatuh tempo tanggal 25 setiap bulannya dan setelah sepakat perjanjian tersebut ditanda tangani oleh pihak PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto dan terdakwa dan tercatat dalam SALINAN BUKU DAFTAR FIDUSIA Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Tengah tanggal 31 Mei 2011 No. W9.18383. AH. 05. 01. TH 2011 ;
Bahwa kemudian sekitar Bulan Nopember 2011 bertempat di halaman PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto karena merasa berat untuk membayar angsuran tiap bulan ke PT Arthaasia , oleh terdakwa mobil Dump Truck tersebut di oper kreditkan kepada saksi SARTONO seharga Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dengan rincian sekitar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk membayar angsuran selama 2 (dua) bulan ke PT Arthaasia sedangkan sisanya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk terdakwa, namun terdakwa baru menerima sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa mengoper kriditkan mobil dump truck tersebut, tanpa seijin atau sepengatahuan secara tertulis dari pihak PT Arthaasia Cabang Purwokerto dan terdakwa mengetahui bahwa barang yang dioperkriditkan tersebut masih tercatat dalam Jaminan Fidusia dan baru akan berakhir pada bulan Maret 2014.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 142.000.000,-(seratus empat puluh dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;
A t a u
KEDUA
Bahwa ia terdakwa FUAD Bin AKYAS (alm) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu di atas, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari penerima fidusia, yang dilakukan dengan cara :
Awal mulanya terdakwa mengajukan pembiayaan kridit 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI di Kantor PT ARTHAASIA Finance Cabang Purwokerto dengan persyaratan : KTP (suami/isteri bagi yang sudah menikah) KK, Surat Nikah, SPPT, rekening listrik, Copy rekening buku tabungan, Surat Keterangan Usaha/SIUP/TDP, NPWP, Slip gaji/SK pengangkatan bagi PNS dan setelah dilakukan survay oleh saksi ISWAHYUDI berkesimpulan bahwa Terdakwa layak diberikan Kridit selanjutnya syarat-syarat dan hasil survay diajukan ke Head Kredit untuk dilakukan analisa dan hasil analisa pimpinan PT ARTHAASIA FINANCE Cabang Purwokerto berkesimpulan bahwa terdakwa layak diberikan Pembiayaan Kredit sehingga dibuatlah Surat Perjanjian Pemberian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Fidusia tanggal 25 Maret 2011 No. 040000-02240-05-121209 yang isinya bahwa terdakwa telah mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit KBM di atas sebesar Rp. 177.684.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan lama kridit selama 36 bulan ( 3 tahun ) dengan besar angsuran sebesar Rp 4.935.667,-/ bulan dengan tanggal jatuh tempo tanggal 25 setiap bulannya dan setelah sepakat perjanjian tersebut ditanda tangani oleh pihak PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto dan terdakwa dan tercatat dalam SALINAN BUKU DAFTAR FIDUSIA Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Tengah tanggal 31 Mei 2011 No. W9.18383. AH. 05. 01. TH 2011 ;
Bahwa kemudian sekitar Bulan Nopember 2011 bertempat di halaman PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto karena merasa berat untuk membayar angsuran tiap bulan ke PT Arthaasia , oleh terdakwa mobil Dump Truck tersebut di oper kreditkan kepada saksi SARTONO seharga Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dengan rincian sekitar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk membayar angsuran selama 2 (dua) bulan ke PT Arthaasia sedangkan sisanya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk terdakwa, namun terdakwa baru menerima sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa mengoper kriditkan mobil dump truck tersebut, tanpa seijin atau sepengatahuan secara tertulis dari pihak PT Arthaasia Cabang Purwokerto dan terdakwa mengetahui bahwa barang yang dioperkriditkan tersebut masih tercatat dalam Jaminan Fidusia dan baru akan berakhir pada bulan Maret 2014.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 142.000.000,-(seratus empat puluh dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1 Saksi : HARTOYO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar ;
Bahwa saksi adalah Pegawai PT. Arthaasia Finance Purwokerto sebagai Collector ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi antara lain melakukan pembinaan pada para debitur agar membayar angsuran sesuai jatuh tempo, pengamanan asset perusahaan dalam hal unit yang dijaminkan oleh debitur dan melakukan penagihan dan eksekusi terhadap unit yang dijadikan jaminan;
Bahwa Terdakwa FUAD merupakan Nasabah PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto terhadap barang berupa 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI sejak tanggal 25 Maret 2011;
Bahwa besarannya pembiayaan kridit sebesar Rp.127.500.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan lama kredit selama 36 bulan, anggsuran setiap bulan sebesar Rp. 4.935.667,00 dan jatuh tempo setiap bulannya tanggal 25 (dua puluh lima) ;
Bahwa mulai angsuran ke- 1 s/d ke-6 debitur atas nama FUAD lancar pembayarannya namun sejak angsuran ke-7 dan ke-8 terdakwa mengalami keterlambatan selama 2(dua) bulan dan sewaktu saksi melakukan pengecekan dan penagihan kepada Terdakwa FUAD di rumahnya ternyata unit Dump Truck sudah tidak ada dan menurut pengakuan sdr. FUAD unit tersebut telah dipindah tangankan /dioper kreditkan kepada SARTONO dan untuk pembayaran angsuran ke-7 dan ke-8 juga agar minta kepada SARTONO ;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2011 informasi dari bagian keuangan untuk angsuran ke-7 dan ke-8 an. FUAD ada yang membayar ;
Bahwa pada angsuran ke- 11 (tanggal jatuh tempo 25 Pebruari 2012) terdakwa FUAD sudah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) kali jatuh tempo yaitu angsuran ke- 11, 12 dan 13 ;
Bahwa benar 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI tersebut merupakan kendaraan kredit dan barang jaminan Fidusia dan baru akan berakhir Maret 2014 ;
Bahwa ketentuan yang ada di PT Arthaasia barang yang Jaminan Fidusia tidak boleh dipindahtangankan atau digadaikan kepada orang lain ;
Bahwa Terdakwa FUAD memindah tangankan atau mengoperkriditkan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI, tanpa seijin atau sepengetahuan tertulis dari PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa sampai saat sekarang saksi tidak mengetahui keberadaan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI tersebut ;
Bahwa menurut saksi kerugian yang dialami oleh PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto sebesar Rp 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan menyatakan Terdakwa bertemu saksi bulan Nopember 2011 dan sudah sempat menyampaikan kepada saksi bahwa unit akan dioper kriditkan sedangkan keterangan lainnya tidak keberatan ;
2. Saksi : ISWAHYUDI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar ;
Bahwa saksi adalah Pegawai PT. Arthaasia Finance Purwokerto bagian Surveyor ;
Bahwa tugas saksi adalah melakukan analisa terhadap calon nasabah untuk memperoleh kredit di PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto antara lain KTP (suami/isteri bagi yang sudah menikah) KK, Surat Nikah, SPPT, rekening listrik, Copy rekening buku tabungan, Surat Keterangan Usaha/SIUP/TDP, NPWP, Slip gaji/SK pengangkatan bagi PNS dan setelah dilakukan survay oleh saksi ISWAHYUDI berkesimpulan bahwa Terdakwa layak diberikan Kridit ;
Bahwa selanjutnya syarat-syarat dan hasil survay diajukan ke Head Kredit untuk dilakukan analisa dan hasil analisa pimpinan PT ARTHAASIA FINANCE Cabang Purwokerto berkesimpulan bahwa terdakwa layak diberikan Pembiayaan Kredit sehingga dibuatlah Surat Perjanjian Pemberian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Fidusia tanggal 25 Maret 2011 No. 040000-02240-05-121209 yang isinya bahwa terdakwa telah mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit KBM di atas sebesar Rp. 177.684.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan lama kridit selama 36 bulan ( 3 tahun ) dengan besar angsuran sebesar Rp 4.935.667,-/ bulan dengan tanggal jatuh tempo tanggal 25 setiap bulannya ;
Bahwa setelah sepakat perjanjian tersebut ditanda tangani oleh pihak PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto dan terdakwa dan tercatat dalam SALINAN BUKU DAFTAR FIDUSIA Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Tengah tanggal 31 Mei 2011 No. W9.18383. AH. 05. 01. TH 2011 ;
Bahwa benar unit yang diajukan oleh terdakwa berupa 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI ;
Bahwa Terdakwa FUAD merupakan Nasabah PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto terhadap barang berupa 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI sejak tanggal 25 Maret 2011;
Bahwa besarannya pembiayaan kridit sebesar Rp.127.500.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan lama kredit selama 36 bulan, anggsuran setiap bulan sebesar Rp. 4.935.667,00 dan jatuh tempo setiap bulannya tanggal 25 (dua puluh lima) ;
Bahwa mulai angsuran ke- 1 s/d ke-6 debitur atas nama FUAD lancar pembayarannya namun sejak angsuran ke-7 dan ke-8 terdakwa mengalami keterlambatan selama 2(dua) bulan dan sewaktu saksi melakukan pengecekan dan penagihan kepada Terdakwa FUAD di rumahnya ternyata unit Dump Truck sudah tidak ada dan menurut pengakuan sdr. FUAD unit tersebut telah dipindah tangankan /dioper kreditkan kepada SARTONO dan untuk pembayaran angsuran ke-7 dan ke-8 juga agar minta kepada SARTONO ;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2011 informasi dari bagian keuangan untuk angsuran ke-7 dan ke-8 an. FUAD ada yang membayar ;
Bahwa pada angsuran ke- 11 (tanggal jatuh tempo 25 Pebruari 2012) terdakwa FUAD sudah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) kali jatuh tempo yaitu angsuran ke- 11, 12 dan 13 ;
Bahwa benar 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI tersebut merupakan kendaraan kredit dan barang jaminan Fidusia dan baru akan berakhir Maret 2014 ;
Bahwa ketentuan yang ada di PT Arthaasia barang Jaminan Fidusia tidak boleh dipindahtangankan atau digadaikan kepada orang lain ;
Bahwa Terdakwa FUAD memindah tangankan atau mengoperkriditkan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI, tanpa seijin atau sepengetahuan tertulis dari PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa sampai saat sekarang saksi tidak mengetahui keberadaan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI tersebut ;
Bahwa menurut saksi kerugian yang dialami oleh PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto sebesar Rp 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi : SIGIT PRIYONO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar ;
Bahwa saksi adalah Pegawai PT. Arthaasia Finance Purwokerto sebagai Head Collector ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi antara lain melakukan penagihan ke nasabah yang menunggak pembayaran angsuran minimal 2(dua) kali jatuh tempo dan melakukan pengecekan terhadap unit yang dijadikan jaminan;
Bahwa berdasarkan surat kuasa dari Kepala Cabang PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto tanggal 12 Mei 2012, saksi telah melaporkan terdakwa FUAD ke pihak berwajib karena telah melkukan penggelapan terhadap barang jaminan berupa 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI ;
Bahwa Terdakwa FUAD merupakan Nasabah PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto sejak tanggal 25 Maret 2011;
Bahwa besarannya pembiayaan kridit pokoknya sebesar Rp.127.500.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga dan biaya lain menjadi Rp 177.684.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan lama kredit selama 36 bulan, anggsuran setiap bulan sebesar Rp. 4.935.667,00 dan jatuh tempo setiap bulannya tanggal 25 (dua puluh lima) ;
Bahwa mulai angsuran ke- 1 s/d ke-6 debitur atas nama FUAD lancar pembayarannya namun sejak angsuran ke-7 dan ke-8 terdakwa mengalami keterlambatan selama 2(dua) bulan dan sewaktu saksi melakukan pengecekan dan penagihan kepada Terdakwa FUAD di rumahnya ternyata unit Dump Truck sudah tidak ada dan menurut pengakuan sdr. FUAD unit tersebut telah dipindah tangankan /dioper kreditkan kepada SARTONO dan untuk pembayaran angsuran ke-7 dan ke-8 juga agar minta kepada SARTONO ;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2011 informasi dari bagian keuangan untuk angsuran ke-7 dan ke-8 an. FUAD ada yang membayar ;
Bahwa pada angsuran ke- 11 (tanggal jatuh tempo 25 Pebruari 2012) terdakwa FUAD sudah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) kali jatuh tempo yaitu angsuran ke- 11, 12 dan 13 ;
Bahwa benar 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI tersebut merupakan kendaraan kredit dan barang jaminan Fidusia dan baru akan berakhir Maret 2014 ;
Bahwa ketentuan yang ada di PT Arthaasia barang yang Jaminan Fidusia tidak boleh dipindahtangankan atau digadaikan kepada orang lain ;
Bahwa Terdakwa FUAD memindah tangankan atau mengoperkriditkan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI, tanpa seijin atau sepengetahuan tertulis dari PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa sampai saat sekarang saksi tidak mengetahui keberadaan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI tersebut ;
Bahwa menurut saksi kerugian yang dialami oleh PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto sebesar Rp 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan benar ;
4. Saksi :TRIYANA BUDI ASTUTI, SH.:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar ;
Bahwa saksi adalah Kepala Cabang PT. Arthaasia Finance Purwokerto yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mewakili dari managemen kantor pusat untuk memegang Jabatan di Cabang Purwokerto, memimpin PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap karyawan dan mengatur jalannya perusahaan ;
Bahwa yang saksi ketahui sdr. FUAD merupakan debitur nasabah dari PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto dalam pembiayaan kredit berupa 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI, sejak tanggal 25 Maret 2011;
Bahwa besarannya pembiayaan kridit pokoknya sebesar Rp.127.500.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga dan biaya lain menjadi Rp 177.684.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan lama kredit selama 36 bulan, anggsuran setiap bulan sebesar Rp. 4.935.667,00 dan jatuh tempo setiap bulannya tanggal 25 (dua puluh lima) ;
Bahwa sdr. FUAD menandatangani perjanjian kredit pada tanggal 25 Maret 2011 dan juga menandatangani perjanjian Fidusia serta telah tercatat dalam salinan buku daftar fidusia ;
Bahwa pada saat sdr FUAD mengajukan kredit untuk pembiyaan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI setelah persyaratan dipenuhi dan kemudian dilakukan survey yang bersangkutan layak diberikan kredit ;
Bahwa mulai angsuran ke- 1 s/d ke-6 debitur atas nama FUAD lancar pembayarannya namun sejak angsuran ke-7 dan ke-8 terdakwa mengalami keterlambatan selama 2(dua) bulan sehingga oleh saksi HARTOYO selaku collektor dilakukan pengecekan dan penagihan kepada Terdakwa FUAD di rumahnya ternyata unit Dump Truck sudah tidak ada dan menurut pengakuan sdr. FUAD unit tersebut telah dipindah tangankan /dioper kreditkan kepada SARTONO dan untuk pembayaran angsuran ke-7 dan ke-8 juga agar minta kepada SARTONO ;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2011 informasi dari bagian keuangan untuk angsuran ke-7 dan ke-8 an. FUAD ada yang membayar ;
Bahwa pada angsuran ke- 11 (tanggal jatuh tempo 25 Pebruari 2012) terdakwa FUAD sudah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) kali jatuh tempo yaitu angsuran ke- 11, 12 dan 13 ;
Bahwa benar 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI tersebut merupakan kendaraan kredit dan barang jaminan Fidusia dan baru akan berakhir Maret 2014 ;
Bahwa ketentuan yang ada di PT Arthaasia barang yang menjadi Jaminan Fidusia tidak boleh dipindahtangankan atau digadaikan kepada orang lain ;
Bahwa ketentuannya apabila debitur tidak mampu lagi membayar angsuran tiap bulan maka unit kendaraan seharusnya diserahkan kepada PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto untuk dicarikan calon debitur baru dan bila terjadi selisih lebih maka uang akan dikembalikan kepada debitur ;
Bahwa Terdakwa FUAD memindah tangankan atau mengoperkriditkan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI, tanpa seijin atau sepengetahuan tertulis dari PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa sampai saa sekarang keberadaan 1 (satu) unit Kbm tersebut tidak diketahui dan akibat perbuatan terdakwa PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebesar Rp 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan benar ;
5. Saksi :SARTONO Bin DARYONO.:
Bahwa sekitar bulan Nopember 2011 bertempat di halaman PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto Jl. Gerilya Ruko Karang Pucung No. 1 Purwokerto saksi telah menerima oper kredit barang berupa 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI dari orang bernama KINING sebagai perantara seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan debiturnya bernama FUAD ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan FUAD dan bertemunya dengan FUAD saat berada di halaman Kantor PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa uang sebesar Rp 20.000.000,- oleh saksi digunakan untuk membayar angsuran ke-7 dan ke-8 yang ditambah denda sehingga jumlahnya Rp 10.600.000,- dan tidak lama kemudian Terdakwa FUAD datang dan saksi menemuinya bersama sdr.KINING dan meberitahukan tunggakan angsuran sudah dibayar ;
Bahwa selanjutnya saksi menyerahkan uang Rp 5.000.000,- kepada KINING sebagai komisi makelar dan sebesar Rp 1.000.000,- kepada FUAD dengan menyampaikan bahwa uangnya masih kurang Rp 4.000.000,- akan ditransfer lewat BRI dan Terdakwa FUAD menyetujuinya dan selanjutnya kami bubar ;
Bahwa saksi baru menerima unit Dump Truck berikut STNK dan buku kir setelah mengambil di rumah KINING ;
Bahwa setahu saksi terdakwa membeli mobil Dump truck tersebut dengan pembiayaan kredit dari PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa saksi mencarikan Dump Truck tersebut untuk keponakannya bernama ASEP tetapi setelah 3 (tiga) bulan kemudian memberitahukan tidak mampu lagi mengangsur kriditnya karena kondisi kendaraan sering rusak dan akhirnya unit kendaraan diserahkan lagi kepada saksi untuk dioperkreditkan lagi ;
Bahwa setelah Dump truck ditangan saksi, selanjutnya saksi mencari pembeli dan bertemu dengan sdr.TOTONG dan sdr TOTONG akhirnya mencari pembeli melalui sdr. EMEN dan sdr.MAMAN dan akhirnya sdr. MAMAN mendapat pembeli yaitu sdr. MUNA SOLEH Als SOLEH alamat Garut Jawa Barat ;
Bahwa akhirnya pada tanggal 15 Maret 2012 sekitar jam 20.00 wib bertempat di rumahnya sdr. TOTONG alamat Majenang terjadi kesepakatan operkredit mobil Dump Truck tersebut seharga Rp 34.000.000,- tetapi Rp 5.000.000,- diambil lagi oleh sdr. SOLEH untuk membayar 1 kali angsuran, sisanya diserahkan kepada ASEP Rp 23.000.000,- sebagai pemilik mobil Dump Truck dan Rp 3.000.000,- kepada MAMAN sebagai perantara dan sisanya untuk saksi, kemudian sdr EMEN dan sdr.TOTONG masing-masing Rp 1.000.000,- ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar ;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2011 terdakwa telah mengajukan kridit pembiayaan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI, kepada PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa untuk pengajuan kredit tersebut, terdakwa telah memenuhi persyaratannya, yaitu berupa foto copy KTP suami isteri, KK, Surat Nikah, SPPT, Rekening Listrik, Buku Tabungan, Surat keterangan usaha NPWP, nota-nota usaha dan foto usaha sebagai data pendukung ;
Bahwa setelah semua persyaratannya lengkap, PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto menyetujuinya sebesar Rp. 177.684.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan lama kridit selama 36 bulan ( 3 tahun ) dengan besar angsuran sebesar Rp 4.935.667,-/ bulan dengan tanggal jatuh tempo tanggal 25 setiap bulannya ;
Bahwa setelah sepakat perjanjian tersebut ditanda tangani oleh pihak PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto dan terdakwa yang tercatat dalam SALINAN BUKU DAFTAR FIDUSIA Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Tengah tanggal 31 Mei 2011 No. W9.18383. AH. 05. 01. TH 2011 ;
Bahwa terdakwa telah membayar angsuran sebesar Rp 4.935.667,-tersebut sebanyak 6 kali, karena usahanya mengalami kesulitan terdakwa sudah tidak mampu lagi membayar angsurannya sehingga unit kendaraan tersebut dioperkriditkan kepada SARTONO ;
Bahwa terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB kepada Sdr. SARTONO tersebut dengan tujuan agar pembayaran angsurannya dilanjutkan oleh Sdr. SARTONO dan setelah itu sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah lagi membayar angsurannya kepada PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa sewaktu terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB kepada Sdr. SARTONO tersebut telah diberitahukan secara lisan kepada petugas Collektor Pt Arthaasia Finance tetapi tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa sepengetahuan terdakwa 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB tersebut sekarang tidak berada di tangan Sdr. SARTONO lagi, karena telah dioperkreditkan lagi kepada orang Garut yang tidak terdakwa kenal ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel surat perjanjian akad kridit No. 040000-02240-05-121209 tanggal 25 Maret 2011 ;
- 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia No. W9.18383. AH. 05. 01. TH 2011 tgl 31 Mei 2011;
- 1 (satu) buah buku BPKB Kendaraan No. 0949023H an. ADUNG SETIADI ;
barang bukti tersebut di persidangan terbukti telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta surat-surat lain dalam berkas perkara sepanjang yang berhubungan dengan perkara ini dilihat dari hubungannya dan persesuaiannya satu sama lain ternyata sangat erat dan saling bersesuaian, sehingga Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2011 terdakwa telah mengajukan kridit pembiayaan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI, kepada PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa untuk pengajuan kredit tersebut, terdakwa telah memenuhi persyaratannya, yaitu berupa foto copy KTP suami isteri, KK, Surat Nikah, SPPT, Rekening Listrik, Buku Tabungan, Surat keterangan usaha NPWP, nota-nota usaha dan foto usaha sebagai data pendukung ;
Bahwa setelah semua persyaratannya lengkap, PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto menyetujuinya sebesar Rp. 177.684.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan lama kridit selama 36 bulan ( 3 tahun ) dengan besar angsuran sebesar Rp 4.935.667,-/ bulan dengan tanggal jatuh tempo tanggal 25 setiap bulannya ;
Bahwa terdakwa sebagai nasabah PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto, telah menandatangani Surat Perjanjian Konsumen No.. 040000-02240-05-121209 tanggal 25 Maret 2011 dan dibuatkan sertifikat jaminan fidusia No. W9.18383. AH. 05. 01. TH 2011 tanggal 31 Mei 2011;
Bahwa terdakwa telah membayar angsuran sebesar Rp 4.935.667,-/ tersebut sebanyak 6 kali, karena terdakwa sudah tidak mampu lagi membayar angsurannya, sehingga unit kendaraan tersebut dioperkriditkan kepada SARTONO ;
Bahwa terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB kepada Sdr. SARTONO tersebut dengan tujuan agar pembayaran angsurannya dilanjutkan oleh Sdr. SARTONO dan setelah itu sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah lagi membayar angsurannya kepada PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa sewaktu terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB kepada Sdr. SARTONO tersebut telah diberitahukan secara lisan kepada petugas Collektor PT Arthaasia Finance tetapi tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa semenjak 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB tersebut dialihkan oleh saksi SARTONO kepada Sdr. SOLEH sampai sekarang tidak diketahui lagi keberadaanya ;
Bahwa sejak tanggal 25 Nopember 2012 terdakwa tidak lagi membayar angsurannya, selanjutnya PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto memberikan surat peringatan I, II dan III, namun sampai sekarang pihak terdakwa tidak melakukan pembayaran angsurannya ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian + sebesar Rp 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Atau Kedua Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternative, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati dengan pembuktian/fakta di persidangan, dan apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kedua, yaitu pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) ;
Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;
Ad.1. Unsur Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) :
Menimbang, bahwa pengertian Pemberi Fidusia menurut UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia adalah “orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia” ;
Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia berbunyi “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang lain, Pemberi Fidusia dalam perkara ini adalah terdakwa FUAD Bin HM AKYAS, hal ini dikuatkan dengan bukti surat perjanjian pembiayaan No. 040000-02240-05-121209 tanggal 25 Maret 2011 dan sertifikat jaminan fidusia No. W9.18383. AH. 05. 01. TH 2011 tanggal 31 Mei 2011;
Menimbang, bahwa pada tanggal 25 Maret 2011 terdakwa telah mengajukan kridit pembiayaan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI, kepada PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto dan setelah semua persyaratannya lengkap, PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto menyetujuinya sebesar Rp. 177.684.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan lama kridit selama 36 bulan ( 3 tahun ) dengan besar angsuran sebesar Rp 4.935.667,-/ bulan dengan tanggal jatuh tempo tanggal 25 setiap bulannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya mampu membayar angsurannya sebanyak 6 kali, selanjutnya terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB tersebut kepada Sdr. SARTONO sebesar Rp 15.000.000,- dikurangi 2(dua) kali pembeyaran angsuran dengan tujuan agar pembayaran angsurannya dilanjutkan oleh Sdr. SARTONO dan selanjutnya oleh sdr. SARTONO unit kendaraan tersebut dialihkan kepada Sdr.SOLEH , setelah itu keberadaan dari 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tersebut tidak diketahui lagi ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan kendaraan berupa 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB adalah dilakukan tanpa izin tertulis dari PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian + sebesar Rp 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah mengalihkan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dilakukan tanpa izin dari PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap bahwa sewaktu terdakwa selaku Pemberi Fidusia mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Isuzu NHR 71 Dump truck tahun 2008 warna putih No Pol Z-8651-AB Noka: MHNCK71LY8J009237 Nosin. B.009237 STNK an. ADUNG SETIADI kepada saksi SARTONO, tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis terlebih dahulu dari PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto selaku Penerima Fidusia, seharusnya apabila terdakwa selaku Pemberi Fidusia sudah tidak mampu lagi membayar angsurannya dan berniat mengalihkannya kepada orang lain harus terlebih dahulu memberitahukan kepada PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto selaku Penerima Fidusia untuk mendapatkan persetujuan tertulis, seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-undang ini ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, telah terpenuhi adanya, oleh karena itu menurut hukum dan keyakinan Majelis, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua dan kepada terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, oleh karena itu maka terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya dan pantas untuk dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana di dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia ini bersifat komulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia tersebut, maka terhadap terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda, yang mana besarnya denda yang akan dijatuhkan seperti termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan pidana yang dijatuhkan tersebut lebih lama dari masa penahanannya, maka Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, berupa :
- 1 (satu) bendel surat perjanjian akad kridit No. 040000-02240-05-121209 tanggal 25 Maret 2011 ;
- 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia No. W9.18383. AH. 05. 01. TH 2011 tgl 31 Mei 2011;
- 1 (satu) buah buku BPKB Kendaraan No. 0949023H an. ADUNG SETIADI ;
barang bukti tersebut di persidangan terbukti menjadi milik PT. Arthaasia Finance Cabang Purwokerto, sehingga patut dikembalikan kepada PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dipertimbangkan terbukti bersalah, maka kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya seperti yang tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut diatas, maka menurut Majelis jenis dan lamanya hukuman/pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini dianggap telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan ;
Mengingat Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 ( KUHAP ) serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa FUAD Bin HM AKYAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Fidusia Tanpa Seijin Tertulis Dari Penerima Fidusia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .7 (tujuh) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti, berupa :
1 (satu) bendel surat perjanjian akad kridit No. 040000-02240-05-121209 tanggal 25 Maret 2011 ;
1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia No. W9.18383. AH. 05. 01. TH 2011 tgl 31 Mei 2011;
1 (satu) buah buku BPKB Kendaraan No. 0949023H an. ADUNG SETIADI.
Dikembalikan kepada PT Arthaasia Finance Cabang Purwokerto ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Rabu, tanggal 03 April 2013 oleh kami GANJAR PASARIBU, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua,AGUS TJAHJO MAHENDRA, SH. Dan EDI SUBAGIYO, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 8 April 2013 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh ARMY EKONANTO, S.IP. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SAMIKUN, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
AGUS TJAHJO MAHENDRA,SH.. GANJAR PASARIBU, SH. MH.
EDI SUBAGIYO, S.H.
Panitera Pengganti
ARMY EKONANTO, S.IP.