240/Pid.Sus/2015/PN.Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 240/Pid.Sus/2015/PN.Pbu
Other Participants (2)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AGUS HARYANTO Bin YUSRANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tida Memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï¶ 1 (satu) Buah kresek hitam berisi : - 64 (enam puluh) bungkus plastik klip dekstro @ bungkus berisi 10 butir total 640(enam ratus empat puluh) butir. - 1 (satu) bungkus plastik klip obat dekstro berisi 50 (lima puluh) butir. ï¶ 1 (satu) pak obat dekstro isi 1000 (seribu) butir. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).