6/Pid./2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 6/Pid./2016/PT TJK
AGUSNADI Als. AGUS CITU Bin CIPTO WIDODO
ï€ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum/Pembanding - - ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung pada tanggal 16 Desember 2015 Nomor: 233/Pid.Sus/2015/PN.Kot., yang dimintakan banding tersebut - ï€ Metetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan - ï€ Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa/Terbanding dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 2. 500,00 (dua ribu lima rupiah).-
Salinan:
P U T U S A N
Nomor6/Pid./2016/PTTJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama : AGUSNADI Als. AGUS CITU Bin CIPTO WIDODO;
Tempat lahir : Jogowiryo;
Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/ 29 Januari 1976;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT.07 RW.05 Jogyakarta, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta.-
-------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;- -----------------------------
-------Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 November 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 November 2015 sampai dengan tanggal 3 Desember 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 Desember 2015 sampai dengan tanggal 1 Febuari 2016;-
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016.-
-------Pengadilan Tinggi tersebut;- -----------------------------------------------------------
-------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 16 Desember 2015 Nomor 233/Pid.Sus/2015/PN.Kot., dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;- -----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 30 Oktober 2015 Nomor Reg.Perkara:PDM- .../KGUNG/Euh.2/10/2015, Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu:
------Bahwa ia Terdakwa AGUSNADI ALIAS AGUS CITU BIN CIPTO WIDODO pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di depan rumah Terdakwa Pekon Jogjakarta Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa ada sebuah rumah di Pekon Jogjakarta sering dijadikan tempat menggunakan Narkoitka jenis sabu, selanjutnya atas perintah Kepala Satuan Narkoba saksi HERMAN Bin ZAMAN dan saksi ZULMAMBI Bin SUFI serta anggota Polisi lainnya melakukan penyelidikan disekitar Pekon Jogjakarta Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu;
Bahwa atas penyelidikan tersebut saksi HERMAN dan saksi ZULMAMBI dan anggota Polisi lainnya mendatangi rumah Terdakwa, selanjutnya saat di depan rumah Terdakwa saksi HERMAN dan saksi ZULMAMBI langsung melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, dengan disaksikan oleh Terdakwa saksi HERMAN dan saksi ZULMAMBI menemukan 2 (dua) set alat hisab sabu/bong, 2 (dua) buah pirek berada didalam lemari ruang tamu rumah Terdakwa, selanjutnya saat menggeledah kamar tidur Terdakwa saksi HERMAN dan saksi ZULMAMBI juga menemukan 1 (satu) buah plastic klip sisa pakai sabu yang disimpan didalam lemari;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories No. 211/IX/2015/BALAI LAB NARKOBA tertanggal 1 September 2015 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pipa kaca bekas pakai No. I.I dan plastic bening bekas pakai No. 1.2 dengan ksimpulan bahwa benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun tentang Narkotika;-
Atau
Kedua:
-------Bahwa ia Terdakwa AGUSNADI ALIAS AGUS CITU BIN CIPTO WIDODO pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di depan rumah Terdakwa Pekon Jogjakarta Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili Penyalah gunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa ada sebuah rumah di Pekon Jogjakarta sering dijadikan tempat menggunakan Narkoitka jenis sabu, selanjutnya atas perintah Kepala Satuan Narkoba saksi HERMAN Bin ZAMAN dan saksi ZULMAMBI Bin SUFI serta anggota Polisi lainnya melakukan penyelidikan disekitar Pekon Jogjakarta Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu;
Bahwa atas penyelidikan tersebut saksi HERMAN dan saksi ZULMAMBI dan anggota Polisi lainnya mendatangi rumah Terdakwa, selanjutnya saat di depan rumah Terdakwa saksi HERMAN dan saksi ZULMAMBI langsung melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, dengan disaksikan oleh Terdakwa saksi HERMAN dan saksi ZULMAMBI menemukan 2 (dua) set alat hisab sabu/bong, 2 (dua) buah pirek berada didalam lemari ruang tamu rumah Terdakwa, selanjutnya saat menggeledah kamar tidur Terdakwa saksi HERMAN dan saksi ZULMAMBI juga menemukan 1 (satu) buah plastic klip sisa pakai sabu yang disimpan didalam lemari;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories No. 211/IX/2015/BALAI LAB NARKOBA tertanggal 1 September 2015 telah dilakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa No. 11 dengan kesimpulan bahwa benar pada urine Terdakwa tersebut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-
-------Telah membaca surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 3 Desember 2015 No.Reg.Perkara:PDM-…/KGUNG/Euh.2/ 12/2015, dan meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUSNADI alias AGUS CITU Bin CIPTO WIDODO bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah gunaan Narkotika” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dalam dakwaan kedua.-
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUSNADI alias AGUS CITU Bin CIPTO WIDODO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.-
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) set alat hisap sabu;
2 (dua) buah pirek;
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua rupiah).-
-------Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 16 Desember 2015 Nomor 233/Pid.Sus/2015/PN.Kot., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUSNADI alias AGUS CITU Bin CIPTO WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUSNADI alias AGUS CITU Bin CIPTO WIDODO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) set alat hisap sabu;
2 (dua) buah pirek;
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu;
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
-------Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding pada tanggal 23 Desember 2015, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2015/PN.Kot., permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 23 Agustus 2015, sebagaimana dinyatakan pada Akta Pemberitahuan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2015/PN.Kot.;- -------------------------
-------Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 24 Desember 2015, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada hari itu juga dengan cara yang sah dan seksama;- ------------------------------------------------------------------------
Dan memori banding tersebut pada pokoknya mengemukakan:
bahwa putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tersebut tidak mempunyai daya tangkal terhadap Pelaku tindak pidana Narkotika;
bahwa putusan Pengadilan Negeri Kota Agung a quo dengang hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1973 yang pada pokoknya mengingatkan bahwa meskipun berat dan ringannya hukuman adalah wewenang Judex Facti, namun dimintakan perhatian agar dalam menjatuhkan hukuman sungguh-sungguh setimpal dengan berat ringannya pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan memperhatikan apakah tindak pidana yang dilanggar terdakwa termasuk tindak pidana yang menarik perhatian masyarakat serta bertentangan dengan program-program pemerintah, dalam hal ini di daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, tindak pidana Narkotika menempati posisi tertinggi dibandingkan dengan tindak pidana lainnya dan dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga menurut kami putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung nomor: 233/Pid.Sus/2015/PN.Kot tanggal 16 Desember 2015 tidak secara utuh mempertimbangkan perkembangan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, sehingga menurut kami putusan tersebut telah mengenyampingkan aspekmoral justice dan social Justice sebagai pertimbangan dalam mengadili dan memutus sebuah perkara, bahwa benar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang penyalah gunaan Narkotika, tetapi sebagaimana sudah diketahui dan disepakati bersama bahwa kategori penyalah guna terbagi atas 3 (tiga) yaitu ; Pemakai dan Pecandu serta pengedar, definisi dari pemakai sendiri adalah orang yang menggunakan narkotika atau korban dari penyalahgunaan narkotik sedangkan korban penyalah gunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/diancam untuk menggunakan narkotika kemudian pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis;
bahwa putusan a quo haruslah bersifat dan bertujuan Preventif, Korektif dan Edukatif sehingga menjadi daya tangkal terhadap terdakwa sendiri atau orang lain, untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa: Preventif maksudnya suatu putusan hakim diharapkan dapat membuat pelaku khususnya dan masyarakat umumnya tidak berbuat seperti apa yang dilakukan terdakwa, sehingga putusan hakim benar-benar dapat mencegah seseorang untuk tidak berbuat, bahwa menurut kami Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota agung nomor : 233/Pid.Sus/2015/PN.Kot tanggal 16 Desember 2015 menurut kami belumlah dapat memenuhi tujuan pencegahan karena hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa terlalu ringan sehingga tidak dapat menimbulkan efek tangkal agar perbuatan yang sama tidak terulang kembali;
Disamping itu Putusan Majelis Hakim juga harus bersifat korektif dalam arti kata suatu putusan diharapkan dapat memperbaiki tindakan si pelaku dan masyarakat lain untuk masa yang akan datang, hukuman yang relatif ringan tentunya tidak akan mampu memperbaiki sikap dan kebiasaan si pelaku dan juga masyarakat tentunya;
Sejalan dengan itu fungsi edukatif dari suatu putusan hakim tidak akan tercapai apabila si pelaku tindak pidana tidak dijatuhi pidana setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Lampung menerima Banding dan menyatakan:
Membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung nomor :233/Pid.Sus/12/2015/PN.KOT tanggal 16 Desember 2015 Atas nama terdakwa AGUSNADI alias AGUS CITU Bin CIPTO WIDODO dan menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUSNADI alias AGUS CITU Bin CIPTO WIDODO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) set alat hisab sabu.
2 (dua) buah pirek .
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.- (dua ribu rupiah).-
Atau memutuskan lain dengan seadil-adilnya.- -------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang guna pemeriksaan dalam tingkat banding, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Agung terhitung sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016, sebagaimana dinyatakan pada surat masing-masing tanggal 4 Desember 2015 Nomor: W9-U10/04/HK.01/I/2016 dan Nomor: W9-U10/05/HK.01/I/2016;- ------------------------
------Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 233 KUHAP, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;- -------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara yaitu surat dakwaan, berita acara persidangan, tuntutan pidana, pembelaan dan turunan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 16 Desember 2015 Nomor 233/Pid.Sus/2015/PN.Kot., maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama yang dalam putusannya pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa AGUSNADI Alias AGUS CITU Bin CIPTO WIDODO telah terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kedua adalah sudah tepat dan benar, sehingga oleh karenanya terdapat cukup alasan untuk mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;- -----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai keberatan Jaksa Penuntut Umum tentang penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang terlalu ringan yaitu hanya 1 (satu) tahun penjara terhadap Terdakwa/Ter-banding dengan alasan pemidanaan yang ringan tersebut tidak memberikan pencegahan, pengawasan dan pembelajaran terhadap masyarakat, maka terhadap alasan-alasan tersebut Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak sependapat, dengan pertimbangan bahwa Terdakwa sebagai pemakai untuk diri sendiri hanya menggunakan sabu tersebut dalam jumlah kecil, terlihat dari barang buktinya diajukan dalam persidangan sebagaimana tersebut termuat dalam berita acara persidangan dalam berkas perkara yaitu berupa 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah plastic bening bekas pakai dan urine milik Terdakwa positif mengandung metamfetamina. Artinya terhadap barang bukti tersebut hanya ada bekas metamfetamina saja, dan tidak ditemukan sabu dalam jumlah tertentu, sehingga dapat disimpulkan Terdakwa hanya terbukti memakai sabu tersebut dalam jumlah yang sangat sedikit sekali atau dibawah 1 (satu) milligram;- --------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat membenarkan pemidanaan selama 1 (satu) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung dan menolak keberatan Jaksa Penuntut Umum serta menolak permintaan agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan sebagaimana dalam memori banding;- ----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 16 Desember 2015 Nomor 233/Pid.Sus/2015/PN.Kot., yang dimintakan banding tersebut;- ------------
-------Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, dan berdasarkan pasal 242 KUHAP tidak ada alasan untuk dikeluarkan dari tahanan, maka agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;- -------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawa ini;- -----------------------------------------------------------------------
-------Mengingat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 193, 197, 241, 222 KUHAP, Undang-Undang RI No : 2 Tahun 2006 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.: 8 Tahun 2004 dan dirubah dengan Undang-Undang RI. No.: 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kehakiman serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku;- ---------------------------------------------------------
M e n g a d i l i :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum/Pembanding;- -
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung pada tanggal 16 Desember 2015 Nomor: 233/Pid.Sus/2015/PN.Kot., yang dimintakan banding tersebut;- --------------------------------------------------------------------------
Metetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- ----------------------
Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa/Terbanding dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima rupiah).- ---------------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah perkara ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 oleh kami Daliun Sailan,S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan Ismail,S.H., M.H. dan BambangHaruji,S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 12 Januari 2016 Nomor: 6/Pen.Pid/2016/PT TJK. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan Penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, putusan mana pada hari Kamis tanggal 18Februari2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Warsito, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.- ---------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
d.t.o. d.t.o.
1. lsmail, S.H., M.H. Daliun Sailan,S.H., M.H.
d.t.o.
2. BambangHaruji, S.H., M.H. Panitera Penggannti,
d.t.o.
Warsito,S.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
U.B. Panitera Muda Pidana
(Tgl. .....-….-2016).
Gandamana, S.H., M.H.
Nip.19641212 198803 1007