869/Pdt.G/2013/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 869/Pdt.G/2013/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Mayjen Sungkono No.127 Dukuh Pakis
Also in 26 other cases
DALAM PROVISI - Menolak Provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI - Mengabulkan Eksepsi Tergugat; - Menyatakan gugatan Penggugat kabur/obscuure libel; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterim (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.201.000,- (Satu juta dua ratus satu ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 869/Pdt.G/2013/PN.SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Peradilan Tingkat Pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
SANTO SUGIANTO, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Wonorejo Asri, Pondok Tanjung Permai C-8 / 16 Surabaya.
Dalam hal memberi kuasa kepada : 1. E JANUAR P. IRAWAN, S.H., M.H., M.Kn. 2. MOHAMMAD ZAMRONI, S.H., M.H. para Advokad / Pengacara dan Konsultan Hukum, yang tergabung pada Lembaga Bantuan Hukum “ LBH Konsumen Surabaya yang berkantor di Spazio Building Lt. V Room 541 Jalan Lingkar Dalam Barat No. 33 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 Oktober 2013,
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
L A W A N
PT. SURYA BUMIMEGAH SEJAHTERA, beralamat Jalan Mayjend Sungkono No. 127
Surabaya, Dalam hal memberi kuasa kepada : HARRY MULYONO MACHSUS, S.H., MHum. Advokad dan Kantor Hukum “ HMM “ berkantor di Jalan Karang Empat IX No. 79 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Nopember 2013,
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tersebut;
Setelah mendengar kedua belah pihak di persidangan;
Setelah memperhatikan dan meneliti bukti – bukti surat serta mendengar Keterangan saksi – saksi yang diajukan di persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tertanggal 24 Oktotber 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 24 Oktober 2013 dibawah Register perkara Nomor: 869/Pdt.G/2013/PN.Sby telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA PENGGUGAT
Bahwa PENGGUGAT adalah pembeli unit Apartemen Puncak Permai yang telah dijual oleh pT. SURYA BUMIMEGAH SEJAHTERA berdasarkan Perjanjian PengikatanJual Beli (PPJB) Satuan rumah susun / unit Apartemen “ Puncak Permai Apartemen Surabaya “ Nomor : 0063 / A / 1827/VII/2009 :
Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan a quo karena telah dirugikan oleh TERGUGAT sebagai pelaku pembangunan rumah susun sekaligus penjual unit satuan rumah susun / apartemen Puncak Permai yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya:
DASAR HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN
- Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap TERGUGAT berdasarkan pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KU H Perdata;
III. URAIAN FAKTA – FAKTA HUKUM
Adapun gugatan ini diajukan oleh PARA PENGGUGAT berdasarkan fakta-fakta hukum dan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT telah membeli 1 (satu) unit satuan rumah susun / Apartemen
Puncak Permai sebagaimana dimaksud dalam Surat Pesanan Nomor 000309 dengan
perincian sebagai berikut :
Tower : A
Type : 2 BR
Lantai : 18
Unit : 27
Luas : 36 m2
Bahwa sebagai pembeli yang beritikaf baik. PENGGUGAT telah memenuhi semua kewajibannya, termasuk menyelesaikan semua pembayaran atas pembelian unit Apartemen tersebut di atas.
Bahwa meskipun PENGGUGAT telah melaksanakan semua kewajibannya, namun TERGUGAT tidak juga melaksanakankewajibannya untuk segera melakukan penanda tanganan Akta Jual Beli (AJB). Demikian pula hal mana sangat merugikan PARA PENGGUGATkarena tidak mempunyai kepastian Hukum atas kepemilikan unit satuan rumah susun / Apartemen yang telah dibeli dari Tergugat ;
Bahwa demi mendapatkan kepastian hukum dan untuk memperjelas status kepemilikan unit satuan rumah susun / Apartemen yang telah dibeli tersebut, maka PENGGUGAT bermaksud untuk menanyakan kepada TERGUGAT.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2013, PENGGUGAT bersama para pembeli unit apartemen yang lain, yang mengalami nasib yang sama dengan PENGGUGAT secara baik-baik mendatangi kantor TERGUGAT dengan maksud menanyakan kapan kepastian waktu penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan.
Bahwa ternyata maksud kedatangan PENGGUGAT secara baik-baik tidak ditanggapi dengan baik oleh TERGUGAT. Selain tidak mau menerima kedatangan PENGGUGAT dan tidak memberikan penjelasan terhadap permasalahan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), TERGUGAT mengusir dengan kasar PARA PENGGUGAT agar keluar dari kantornya. Bahkan dengan menggunakan bantuan aparat militer (TNI), TERGUGAT juga memerintahkan pegawainya untuk mengusir PENGGUGAT dan pembeli yang lain dengan mengucapkan kata-kata yang tidak patut yaitu "Bubar, keluarkan semua. Kalau nggak mau keluar, hajar. Wong dike'i enak kok malah ngelunjak";
Bahwa tindakan TERGUGAT yang arogan dan menggunakan aparat militer (TNI) untuk mengusir PARA PENGGUGAT, selain tidak menghormati PARA PENGGUGAT selaku pembeli yang beritikat baik, juga merupakan pencemaran nama baik dan penghinaan di tempat umum sehingga PARA PENGGUGAT merasa diperlakukan layaknya penjahat atau perampok;
IV. FAKTA-FAKTA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT
8. Bahwa TERGUGAT telah mengusir paksa PENGGUGAT agar keluar dari kantornya
dengan menggunakan bantuan aparat militer (TNI), padahal PENGGUGAT bersama
konsumen lainnya datang secara baik-baik, tanpa membawa PREMAN atau massa,
dengan tujuan untuk meminta penjelasan (klarifikasi) terhadap permasalahan penadatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah berlarut – larut dan tidak juga segera dilakukan oleh TERGUGAT meskipun PENGGUGAT dan Pembeli lainnya telah melunasi Pembayaran unit satuan rumah susun Apartemen Puncak Permai tersebut ;
9. Bahwa TERGUGAT memerintahkan pegawainya untuk mengusir PENGGUGAT dengan cara – cara fisik yang kasar kepada PENGGUGAT dan Pembeli lainnya sambil mengucapkan kata-kata yang tidak patut yaitu "Bubar, keluarkan semua. Kalau nggak mau keluar, hajar. Wong dike’i enak kok malah ngelunjak";
10. Bahwa kata "hajar" secara umum dipahami oleh masyarakat sebagai kata-kata yang bersifat merendahkan sekaligus mengancam, sedangkan kata "ngelunjak" dipahami sebagai penghinaan dan tidak tahu diri, atau dalam kiasan digambarkan seperti "dikasih hati tapi malah minta jantung", sehingga melalui kata-kata tersebut TERGUGAT selain merendahkan dan mengancam keselamatan jiwa PENGGUGAT dan pembeli lainnya, TERGUGAT juga menghina dan menuduh PENGGUGAT dan pembeli lainnya telah menerima hal-hal baik dari TERGUGAT namun malah menginjak-injak TERGUGAT, hal mana jelas tidak sesuai dengan kenyataan (feitelijk) yang sebenarnya. Dengan kata lain, TERGUGAT telah mengancam dan mencemarkan nama baik PENGGUGAT di tempat umum;
11. Bahwa perbuatan TERGUGAT yang merendahkan dan mengancam PENGGUGAT, mendorong-dorong fisik PENGGUGAT sambil mengucapkan kata-kata yang bersifat menghina dan mencemarkan nama baik PENGGUGAT di tempat umum jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan PENGGUGAT;
V. SIFAT MELAWAN HUKUM
Bahwa perbuatan TERGUGAT seperti diuraikan dalam fakta-fakta hukum tersebut di atas termasuk Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa: "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.";
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) menurut pendapat Molegraff (1961) tidak hanya melanggar Undang-Undang akan tetapi juga melanggar kaedah kesusilaan dan kepatutan, sedangkan Hoge Raad (1919) dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Perbuatan Melawan Hukum harus diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan :
a) Hak Subyektif orang lain ;
b) Kewajiban hukum Pelaku ;
c) Kaedah Kesusilaan ;
d) Kepatutan dalam masyarakat ;
(mohon periksa Setiawan, "Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam Yurisprudensi", Varia Peradilan No. 16 Tahun II (Januari 1987) : h. 176);
14. Bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah mengancam dan mencemarkan nama baik
PARA PENGGUGAT di tempat umum jelas melanggar kepatutan dalam masyarakat
sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang
mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT. Dengan demikian sudah sepatutnya apabila TERGUGAT dihukum untuk memberikan ganti kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT;
VI. KERUGIAN YANG TELAH DIALAMI PENGGUGAT
15. Bahwa oleh karena TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka
sudah sepatutnya menurut hukum TERGUGAT dihukum untuk mengganti kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT, baik kerugian materi I maupun immateril, dengan uraian sebagai berikut:
1. Kerugian Materil : Bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugian yaitu
tercemarnya nama baik serta harga diri PENGGUGAT dan menurunnya tingkat kepercayaan dari rekan maupun calon partner usaha, yang hanya dapat dipulihkan (rehabilitasi) apabila TERGUGAT membuat permohonan maaf melalui 2 (dua) media massa nasional dan 3 (tiga) media massa lokal dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh selama 6 (enam) hari berturut-turut, yang apabila dihitung berdasarkan nilai uang adalah sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
2. Kerugian Immateril : Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang telah
dilakukan oleh TERGUGAT, maka selain mengalami shock sehingga sangat terganggu baik secara fisik maupun psikologis, PENGGUGAT juga mengalami kerugian dalam usaha, khususnya berkaitan dengan kepercayaan rekan usaha atas tuduhan dan pencemaran baik tersebut, sehingga mengganggu aktifitas kerja dan usaha PARA PENGGUGAT yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
VII. PERMOHONAN PROVISI
16. Bahwa mengingat pada saat gugatan a quo didaftarkan, I ERGUGA I masih menjual unit rumah susun / Apartemen yang terbukti bermasalah, maka untuk menghindari
bertambahnya kerugian PARA PENGGUGAT dan pihak-pihak lain yang hendak membeli unit rumah susun / Apartemen yang dijual oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar terlebih dahulu menjatuhkan Putusan Provisi sebagai berikut:
1. Melarang 'TERGUGAT untuk menjual unit satuan rumah susun / apartemen Puncak Permai yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya sampai adanya pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dengan PENGGUGAT atau sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dengan PENGGUGAT;
3. Menyatakan Putusan Provisi ini dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Perlawanan, Banding atau pun Kasasi atasnya;
Bahwa agar TERGUGAT tunduk dan patuh untuk melaksanakan isi putusan ini, maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 15.000,000,- ( lima belas juta rupiah ) setiap hari terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila TERGUGAT melakukan kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
Bahwa karena gugatan berdasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sesuai dengan ketentuan pasal 180 UI R dan agar kerugian PENGGUGAT tidak semakin besar, PENGGUGAT mohon agar Pengadilan berkenan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lain;
Berdasarkan uraian tersebut diatas PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Melarang TERGUGAT untuk menjual unit satuan rumah susun / apartemen Puncak Permai yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya sampai adanya pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dengan PENGGUGAT atau sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Memerintahkan TERGUGAT untuk segera melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dengan PENGGUGAT;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan PARA PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT secara seketika, lunas dan tunai, baik kerugian materil maupun immateril, yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT dalam tempo selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan uraian sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIL : Memulihkan nama baik PARA PENGGUGAT dengan membuat permohonan maaf melalui 2 (dua) media massa nasional dan 3 (tiga) media massa lokal dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh selama 6 (enam) hari berturut-turut, yang apabila dihitung berdasarkan nilai uang adalah sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
KERUGIAN IMMATERIL : Kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT karena telah menghabiskan banyak waktu, tenaga dan fikiran sehingga mengganggu fisik, mental dan aktifitas kerja PARA PENGGUGAT, yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa / dwangsom kepada PARA
PENGGUGAT sebesar Rp. 15.000,000,- ( lima belas juta rupiah ) setiap hari Terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila TERGUGAT melakukan kelalaian dan atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini ;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya hukum yang lain ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkata ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan masing – masing pihak datang menghadap kuasanya yaitu untuk Penggugat hadir kuasanya bernama E. JANUAR P. IRAWAN, S.H., M.H., MKn sedang untuk Tergugat hadir Kuasanya bernama HARRY MULYONO MACHSUS, S.H., MHum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim mendamaikan para pihak dengan cara Mediasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan Mahkamah Agung R. I. No. 1 Tahun 2008 dengan Mediator BAMBANG HERMANTO, S.H., M.H. namun sesuai laporan Hakim Mediator tanggal : 19 Desember 2013 ternyata Mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tidak berhasil atau gagal, oleh karena itu perkara dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Gugatan Penggugat dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan jawaban dalam persidangan tanggal 15 Januari 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
Dalam hal gugatan Premature.
Bahwa Tergugat menolak keras seluruh dalil - dalil gugatan Penggugat sebab tidak benar dan tidak berdasakan hukum, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat sepanjang tidak bertentangan dengan dalil - dalil Tergugat dalam bagian Eksepsi ini.
Bahwa hubungan hukum yang terbentuk antara Tergugat dengan Penggugat adalah hubungan hukum JUAL BELI UNIT APARTEMENT, dimana TERGUGAT sebagai PENJUAL atau juga disebut PELAKU USAHA dan PENGGUGAT sebagai PEMBELI atau juga disebut KONSUMEN halmana didasarkan pada SURAT PESANAN No. 000309 dan PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) Satuan Rumah Susun / Unit Apartemen Puncak Permai Apartemens - Surabaya, tanggal 17 Juli 2009 No. 0063/A/1827/VI1/2009 (bukti T - 2 & 3).
Bahwa konsekwensi hukum dengan terciptanya hubungan hukum tersebut pada point (2) diatas, mengharuskan Penggugat terlebih dahulu menempuh UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN diluar Pengadilan sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (4) UURI. No. 8 Tahun ,1999 Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN yang menegaskan :
“ APABILA TELAH DIPILIH UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DILUAR PENGADILAN, GUGATAN EMLALUI PENGADILAN HANYA DAPAT DITEMPUH APABILA UPAYA TERSEBUT DINYATAKAN TIDAK BERHASIL OLEH SALAH SATU PIHAK ATAU OLEH PARA PIHAK YANG BERSENGKETA “
Bahwa penegasan pasal 45 tersebut pada point (3) diatas, kemudian dipertegas lagi melalui ketentuan pasal 48-nya yang berbunyi “ PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI PENGADILAN MENGACU PADA KETENTUAN TENTANG PERADILAN UMUM YANG BERLAKU DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PASAL 45 “ maka Penggugat selaku PEMBELI / KONSUMEN tidak dapat langsung mengajukan gugatannya ke Pengadilan sebelum melakukan upaya penyelesaian sengketa diluar Pengadilan, dengan demikian sudah sangat jelas dan terbukti menurut hukum terhadap gugatan yang diajukan Penggugat ini adalah sangat “Premature” dan beralasn hukum untuk ditolak seluruhnya atau setidak – tidaknya dinyatakantidak dapat diterima.
Dalam hal guagatan kabur / obscure libel.
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwasanya Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan cara "TIDAK SEGERA MELAKSANAKAN PENANDA - TANGANAN AKTA JUAL - BELI (AIB) dan MELAKUKAN PENGUSIRAN PAKSA TERHADAP PENGGUGAT", adalah dua peristiwa hukum yang dirangkum menjadi satu peristiwa hukum yang menjadikan gugatan a quo menjadi kabur dan semakin kabur apabila dikaitkan dengan petitum gugatannya yang jelas — jelas mengandung itikad buruk dan mengada - ada sebab mengarahkan dan memohonkan pada Pengadilan Negeri Surabaya cq. Majelis Pemeriksa perkara a quo guna MELARANG TERGUGAT UNTUK TIDAK MELAKUKAN PENJUALAN UNIT - UNIT APARTEMENT MILIKNYA YANG LAIN, yang berjumlah +/- 2500 unit yang telah habis terjual dan kini hanya tinggal menunggu proses pelaksanaan PENANDA - TANGANAN AKTA JUAL BELI-nya yang belum terealisasi sebab masih dalam proses pengurusan pertelaannya (bukti T - 4) sebagai syarat penerbitan sertifikatnya yang kelak merupakan syarat utama pelaksanaan penanda - tanganan AKTA JUAL BELI nya sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 16 Ayat 1 (d) PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) Satuan Rumah Susun / Unit Apartemen Puncak Permai Apartemens - Surabaya, tanggal 17 Juli 2009 vide bukti T - 3 diatas, dengan demikianpun terdapat alasan hukum untuk Menolak Permohonan Provisi Pengugat tersebut.
Bahwa adapun bunyi Pasal 16 Ayat 1 (d) PPJB diatas adalah sebagai berikut:
(1). KEDUA BELAH PIHAK DENGAN INI BERJANJI DAN SALING MENGIKATKAN DIRI UNTUK MENANDA TANGANI AKTA JUAL BELI MENGENAI SATUAN RUMAH SUSUN / UNIT APARTEMEN DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) YANG BERWENANG, APABILA
(d). SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN / UNIT APARTEMEN ATAS NAMA PIHAK PERTAMA TELAH DITERBTKAN OLEH INSTANSI YANG BERWENANG DAN TELAH DITERIMA OLEH PIHAK PERTAMA",
sehingga jika dihubungkan dengan uraian pada point (5) diatas, dimana Tergugat tengah melakukan pengurusan guna pertelaan, maka sudah sangat jelas sekali bahwasanya Tergugat tidak tinggal diam dalam mewujudkan realisasi pelaksanaan penanda-tangan Akta Jual Belinya terhadap +/- 2500 unit, meliputi dan termasuk unit apartemen milik Penggugat, sekalipun tidak diatur tempo atau tanggal pelaksanaannya penanda-tanganan Akta Jual Belinya (periksa PPJB vide bukti T - 3), namun terhadap unit - unitnya telah diserah terimakan, dikuasai dan dimiliki oleh Para Konsumen, termasuk milik Penggugat, bahkan sudah banyak yang dimaksimal / disewa - sewakan kepada pihak - pihak lain guna memperoleh keuntungan dari unit - unitnya tersebut (bukti T - 5), dengan demikian apa yang didalilkan tersebut oleh Penggugat dalam surat gugatannya adalah sangat tidak beralasan dan tidak benar dalam kenyataannya sehingga dengan demikian menurut hukum gugatan yang diajukan Penggugat terbukti kabur atau tidak jelas .
7. Bahwa selain tersebut diatas, quod-non jika apa yang didalilkan Penggugat tersebut adalah benar bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, adalah sebenarnya tidak benara dalil – dalil Penggugat tersebut menjadi Kabur dan tidak jelas karena penggabungan dua peristiwa hukum yang seharusnya berdiri sendiri – sendiri , yakni ketika Penggugat merasa dirugikan sebab tidak ada kepastian pelaksanaan Penanda – tanganan akta jual belinya sehingga menyimpang dari perjanjian yang telah disetujui bersama vide bukti T-3 Perjanjian Pengikatan jual beli (PPJB) diatas, maka yang digugat oleh Penggugat adalah tentang WAN PRESTASI bukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan inipun juga baru dapat dilakukan Penggugat setelah upaya Penyelesaian diluar Pengadilan telah ditempuh sebagaimana yang diisyaratkan UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana tersirat point 2, 3 dan 4 diatas.
Bahwa selanjutnya dikaitkan dengan dalil - dalil Penggugat sepanjang tentang "PENGUSIRAN PAKSA" dengan perkataan kasar dan menggunakan aparat TNI yang dikait -kait dan didalilkan sebagaimana bagian dari PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENCEMARAN NAMA BAIK PENGGUGAT yang dituduhkan dilakukan Tergugat adalah sangat mengada - ada dan tidak benar adanya, quod-non jika pencemaran nama baik sebagaimana didalilkan tersebut benar terjadi maka seharusnya Penggugat memidanakan Tergugat kalau memang hal tersebut benar adanya namun kenyataannya tidak benar sebab keberadaan Penggugat dkknya dikantor / ditempat Tergugat tidak dalam keadaan sebagaimana mestinya, kemudian anggota TNI dimaksud pada saat tersebut adalah sangat kebetulan bertepatan dengan tugasnya sebagai Pembina Satpam, bukan sebagai backing, halmanapun telah dilaporkan dan mendapatkan klarifikasi dari Institusi yang berwenang yakni POMAL GUNUNGSARI, termasuk mengeluarkan kata - kata yang tidak berkenan / kasar kepada Penggugat dkk pada saat itu, yang kelak akan dibuktikan Tergugat dipersidangan kelak.
Bahwa selanjutnya Tergugat Men-somir Penggugat untuk membuktikan dalil - dalil gugatan ini, apalagi dikaitkan dengan Permohonan Provis dan Ganti - Rugi sebagaimana didalilkan pada point 15 dan 16 gugatan Penggugat yang tidak berdasarkan hukum sebab Kabur dan Tidak jelas terhadap kualifikasi perbuatan melawan hukum yang didalilkan terhadap Tergugat, dengan demikian menurut hukum gugatan yang diajukan Penggugat semakin menjadi kabur atau tidak jelas.
Berdasarkan uraian dan hal - hal tersebut diatas, kiranya Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan mengabulkan Eksepsi ini dengan menolak atau setidak - tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa segala apa yang termuat dan tersirat pada bagian Eksepsi diatas, mohon pula dianggap termuat ulang serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian ini.
Bahwa Tergugat menolak keras seluruh dalil - dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas - tegas diakuinya serta tidak bertentangan dengan dalil - dalil Tergugat dibawah ini.
Bahwa berpijak pada PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) Satuan Rumah Susun / Unit Apartemen Puncak Permai Apartemens - Surabaya, tanggal 17 Juli 2009 No. 0063/A/1827/VI1/2009 vide bukti T - 3 diatas, tidak ada satupun dari pasal - pasal perjanjian a quo yang dilanggar atau lalai dilaksanakan oleh Tergugat sebagai Pelaku Usaha, bahkan justru sebaliknya, Penggugatlah sebagai Konsumen yang mencari - cari cara seperti tersirat dalam dalil - dalil gugatan yang diduga bermuatan kepentingan lain, sebab dengan demikian tidak ada satu alasanpun bagi Penggugat untuk menyatakan tindakan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diuraikan dalam dalil - dalil gugatannya Penggugat, oleh karenanya adalah beralasan menurut hukum terhadap gugatan.
Bahwa berkaitan dengan dalil – dalil yang terurai diatas, maka Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya adalah tidak terbukti, dengan demikian adalahberalasan menurut hukum untuk menolak atau setidak – tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya.
Bahwa selanjutnya terhadap dalil – dalil gugatan Penggugat selebihnya Tergugat keberatan dan menolak keras seluruhnya.
Berdasarkan hal - hal dan uraian tersebut diatas, mohon kiranya Yth. Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara ini, berkenan untuk memberikan Putusan dengan amar putusannya sebagai
berikut:
DALAM EKSEPSI .
Menyatakan menerima baik dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat Premature.
Menyatakan gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscure Libel).
DALAM PROVISI.
Menolak permohonan / tuntutan Provisi Penggugat seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA.
Menyatakan Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Penggugat untuk membayar beaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Tergugat, pihak penggugat telah mengajukan Replik tanggal 29 Januari 2014, dan atas Replik Penggugat tersebut, pihak Tergugat mengajukan Dupliknya tertanggal 05 Pebruari 2014 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil – dalil gugatannya, pihak Penggugat di Persidangan telah mengajukan bukti – bukti surat yang telah dibubuhi materai secukupnya serta telah dicocokkan dengan aslinya dan telah pula dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya yaitu :
Bukti P-1 : Fotocopy Pengikatan Jual Beli Satuan rumah susun / unit apartemen “ Puncak Permai Apartements Surabaya Nomor 0063/A/1827/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009, dihadapan JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, S.H. Notaris Surabaya ;
Bukti P-2 : Fotocopy Surat Pesanan 1 (satu) unit Apartement / shop terletak di Raya Darmo Permai III Surabaya ;
Bukti P-3 : Fotocopy Bukti Pembayaran Angsuran 1 dari SANTO SUGIANTO kepada PUNCAK PERMAI APARTEMEN No. 005/01/PP/A/2 BR 1827/X/2009 tanggal 11 Oktober 2009 ;
Bukti P-4 : Fotocopy Bukti Pembayaran Angsuran 12 dari SANTO SUGIANTO kepada PUNCAK PERMAI APARTEMEN No. 016/01/PP/A/2 BR 1827/IX/2010 tanggal 14 September 2010 ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti bukti surat melalui kuasanya sebagaimana tersebut diatas, pihak Penggugat menerangkan akan menghadirkan 2 (dua) orang saksinya bernama RONY SURYO ATMODJO dan AGUS SURYA DINATA hal mana saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu :
Saksi RONY SURYA ATMODJO
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sebagai Penghuni ;
Bahwa saksi pada tanggal 05 Oktober 2013 + Jam 10.00 Wib di Kantor Tergugat bersama 10 (sepuluh) orang penghuni / pemilik Apatemen dengan tujuan mau menayakan Akta Jual Beli namun dijawab akta akan diserahkan setelah serah terima kunci ;
Bahwa saksi seringkali menanyakan namun Akta jual beli namun jawabannya masih dalam proses ;
Saksi sudah menghuni di Apartemen sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang dan sudah membayar lunas Rp. 190.000.000,-
Bahwa saksi ingin bertemu dengan pemilik / Pimpinan namun saksi diusir oleh pihak Tergugat yaitu Satpam Tergugat, Satpam Apatemen dan Anggota TNI AL ;
Pihak marketing memerintahkan kepada Satpam untuk membubarkan dengan kata – kata kasar “ Dikasih enak kok ngelunjak “ ;
Bahwa saksi juga sempat didorong ;
Bahwa Saksi dan Tegugat belum menanda tangani Akta Jual Beli ;
Bahwa saksi tidak tahu Penggugat telah membayar lunas / belum ;
Bahwa ada tindakan phisik terhadap Saksi yaitu didorong smapi jatuh dan diusir keluar ;
Bahwa kejadian tersebut sempat diliput oleh wartawannamun saksi tidak tahu apa kepentingan wartawan tersebut ;
Bahwa perjanjian penanda tanganan Akta Jual beli tersebut hanya secara lisan setelah 2 (dua) tahun oleh Marketing ;
Saksi AGUS SURYA DINATA
Saksi berada di Apartemen Puncak Permai pada tanggal 05 Oktober 2013 + Jam 11.00 Wib ;
Bahwa saksi datang sendiri menanyakan Akta Jual beli ;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan kenal dengan pengunjuk rasa 3 orang saja yang tidak dikenal 15 orang ;
Saksi adalah pemilik sejak 2012 dan telah dilunasi + Rp. 200.000.000,-
Bahwa saksi ditemui oleh pihak Marketing, namun saksi minta ditemui oleh Pimpinan ;
Bahwa saksi didorong keluar oleh Satpam apartemen puncak permai dan dengan kata - kata kasar “ dikasih enak malah nglunjak “ ;
Sepengetahuan saksi Penggugat telah melunasi Pembayaran namun tidak melihat sendiri surat pelunasannya ;
Bahwa saksi hanya tinggal menempati saja yang membayar kakaknya bernama (BENY SANTOSO) ;
Bahwa saksi tahunya sudah ramai dan banyak orang ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu perjanjiannya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil – dalil sangkalannya / bantahannya pihak Tergugat telah mengajukan bukti surat yang telah dibubuhi materai secukupnya serta telah dicococokkan dengan aslinya dan telah pula dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya yaitu :
Bukti T-1 : Fotocopy Surat Pesanan 1 (satu) unit Apartement / shop terletak di Raya Darmo Permai III Surabaya ;
Bukti T-2 : Fotocopy Contoh Blangko Surat Pesanan PT. SURYA MEGAH SEJAHTERA ;
Bukti T-3 : Fotocopy Pengikatan Jual Beli Satuan rumah susun / unit apartemen “ Puncak Permai Apartements Surabaya Nomor 0063/A/1827/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009, dihadapan JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, S.H. Notaris Surabaya ;
Bukti T-4 : Fotocopy Surat Perjanjian Kerja tentang Pengurusan dan Pembuatan Pertelaan dan Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun Puncak Permai Apartment ;
Bukti T-5 : Fotocopy Berita Acara Serah Terima (BAST) Satuan Rumah Susun / Unit Apartemen Puncak Permai Apartments tanggal : 24 Januari 2011 ;
Bukti T-6 : Fotocopy Kronologis Kejadian Demo P5A tertanggal 5 Oktober 2013 ;
Bukti T-7 : Fotocopy terbentuknya Assosiasi Pemilik & Penghuni Apartemen Waterplace ;
Bukti T-8 : Fotocopy dari Koran Surya tanggal 02 Oktober 2009 tentang Pengelola Apartemen Metropolis dilbrak PP ;
Bukti T-9 : Fotocopy dari Koran Surabaya Pagi tanggal 01 Nopember 2013 tentang Kapolda Diminta Sidik Bos Puncak Permai ;
Bukti T-10 : Fotocopy dari Koran Surabaya Pagi tanggal 04 Oktober 2013 tentang Kelaikan Apartemen Puncak Permai Dipersoalkan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti bukti surat melalui kuasanya sebagaimana tersebut diatas, pihak Tergugat menerangkan akan menghadirkan 1 (satu) orang saksinya bernama TEDI SUPRIYADI hal mana saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu :
Saksi TEDI SUPRIYADI
Bahwa saksi tidak kenal dengan Penggugat hanya kenal dengan pihak Tergugat.
Bahwa Puncak Permai beralamat di Jalan Darmo Permai 3 / 1 Surabaya.
Bahwa Posisi Saksi pada waktu ada Demo tanggal 05 Oktober 2013 berada di Kantor.
Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2013 terjadi Demo di Kantor Puncak Permai dengan permintaan “salah satu Apartemen dipasang Baliho “ Paguyuban Penghuni Puncak Permai” dan sebagai Ketua Sdr. SANTO SUGIANTO juga ada SUSANTO TEDJO, AGUS SURYA DINATA dan RONY ;
Bahwa sepengetahuan Saksi Penggugat adalah sebagai salah satu Pemilik Apartemen ditempat tersebut ;
Bahwa apartemen tersebut oleh Para pemilik disewakan ada yang 3 (tiga) bulan ada juga yang 4 (empat) bulan
Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya tidak ada gejolak / Konflik ;
Bahwa Demo tersebut bertujuan menggalang kekuatan sesame penghuni ;
Bahwa dengan adanya Demo tanggal 05 Oktober 2013 Saksi dipanggil di Kantor Tergugat (Puncak Permai) yang intinya agar Saksi menjelaskan kepada Para Pendemo ;
Bahwa Penggugat mendukung Sdr. ANDRIYANTO yang terkena denda Pembayaran, tetapi Kelompok Penggugat malah bikin Gaduh ;
Bahwa Penggugat ingin bertemu dengan pimpinan Developer dan membawa rekan – rekannya ke Kantor Tergugat ;
Bahwa Kelompok Penggugat minta Sertifikat untuk ANDRIYANTO yang terkena denda pembayaran ;
Bahwa Pendemo diterima dengan baik yaitu dipersilahkan masuk ke ruangan untuk dijelaskan duduk permasalahan ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak adan ABRI yang didalam ruangan dan tidak mengusir para Pendemo ;
Bahwa ABRI tersebut berjaga untuk Pengamanan ;
Bahwa para Pendemo bukan para Pemilik dan sertifikat masih dalam proses dan prses tersebut tidak ada jangka waktunya ;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat, tidak mengajukan kesimpuan, sedangkan Tergugat mengajukan Kesimpulan tertanggal 02 September 2014 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang telah terjadi dimuka siding sebagaimana yang tercatat pada berita acara dianggap seluruhnya termuat dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan tuntutan Provisi Penggugat adalah sebagaimana dimaksud dimuka :
Menimbang, bahwa Gugatan Provisi sesuai Hukum Acara Perdata yang berlaku (HIR) adalah berupa putusan sementara dari Pengadilan Negeri agar Tergugat diperintahkan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu sampai dengan adanya putusan akhir agar Penggugat tidak terlalu dirugikan nantinya apabila gugatannya dimenangkan oleh Pengadilan akan tetapi dengan materi putusan tidak boleh mengenai pokok perkaranya.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penggugat dalam Provisinya memohon agar :
Melarang TERGUGAT untuk menjual unit satuan rumah susun / apartemen Puncak Permai yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya sampai adanya pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dengan PENGGUGAT atau sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Memerintahkan TERGUGAT untuk segera melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dengan PENGGUGAT;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati pokok gugatan dalam perkara a quo ternyata tuntutan Provisi dari Penggugat telah memasuki materi pokok perkaranya, dengan demikian secara hukum akan dipertimbangkan bersamaan dengan dengan pertimbangan hukum dengan pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka tuntutan Provisi dari Tergugat patut dinyatakan ditolak seluruhnya.
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi Tergugat adalah sebagaimana terurai tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi gugatan Penggugat premature, karena hubungan hukum yang terbentuk antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan hukum jual beli unit Apartemen, dimana Tergugat sebagai Penjual atau disebut sebagai pelaku usaha dan Penggugat sebagai Pembeli atau juga disebut Konsumen didasarkan pada surat pesanan No. 000309 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun/Unit Apartemen Puncak Permai Apartemens Surabaya, tanggal 17 Juli 2009 No. 0063/A/1827/2009, sehingga mengharuskan Penggugat terlebih dahulu menempuh upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen diluar Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (4) dan pasal 48 UU R.I. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka Penggugat selaku Pembeli/Konsumen tidak dapat langsung mengajukan gugatannya ke Pengadilan sebelum melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar Pengadilan;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat sebagaimana terurai tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat sesuai pasal 45 ayat (3) UU R.I. No. 8 Tahun 1999, eksepsi Tergugat tersebut diatas tidak beralasan hukum dan patut ditolak karena tidak ada keharusan/kewajiban dari Penggugat dalam menyelesaikan sengketa konsumen harus ditempuh diluar Pengadilan lebih dahulu, akan tetapi Penggugat dapat memilih dengan sukarela menyelesaikan sengketa konsumen baik ditempuh dengan melalui Pengadilan atau diluar Pengadilan;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi gugatan Penggugat kabur/obscuur libel, karena dalam gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak segera melaksanakan penandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan melakukan pengusiran paksa terhadap Penggugat adalah dua peristiwa hukum yang dirangkum menjadi satu peristiwa hukum yang menjadikan gugatan a quo kabur utamanya apabila dikaitkan petitum yang melarang Tergugat untuk tidak melakukan penjualan unit-unit Apartemen miliknya yang lain yang berjumlah kurang lebih 2500 (dua ribu lima ratus) unit yang telah habis terjual dan kini hanya tinggal menunggu proses pelaksanaan penandatanganan akata jual belinya yang belum terealisasi sebab masih dalam proses pengurusan pertelaannya sebagai syarat penerbitan sertifikatnya yang kelak merupakan syarat utama pelaksanaan penandatanganan akta jual belinya sebaimana disyaratkan dalam pasal 16 ayat 1 (d) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) Satuan Rumah Susu/Unit Apartemen Puncak Surabaya tanggal 17 Juli 2009;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Penggugat Majelis Hakim menilai bahwa disatu sisi Penggugat mendalilkan dasar gugatan Penggugat bermula dari adanya hubungan hukum Penggugat telah membeli 1 (satu) unit satuan rumah susun Apartemen Puncak Permai sebagaimana dimaksud dalam surat pesanan No. 000309, selanjutnya sebagai Pembeli yang beritikat baik Penggugat telah memenuhi semua kewajiban, termasuk menyelesaikan pembayaran atas pembelian unit Apartemen , namun Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannyaa untuk segera melakukan penandatanganan Akta Jual Beli,
sehingga dalam perkara ini yang menjadi dasar gugatan dari Para Penggugat seharusnya adalah terjadinya perbuatan wanprestasi dari Tergugat berupa prestasi yang terlambat untuk segera melakukan penandatangan Akta jual Beli (AJB). selanjutnya disisi lain Penggugat dalam posita gugatannya mendalilkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan untuk memperjelas status kepemilikan unit satuan rumah susun/Apartemen yang dibeli tersebut, Penggugat bersama Para Pembeli Unit Apartemen lain mendatangi Kantor Tergugat dengan maksud menanyakan kapan kepastian waktu penendatangan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan, akan ttetapi Tergugat tidak mau menerima kedatangan Penggugat dan juga tidak mau memberikan penjelasan terhadap permasalahan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) Tergugat mengusir dengan kasar Penggugat agar keluar dari kantornya, bahkan dengan bantuan Aparat Militer (TNI), Tergugat juga memerintahkan pegawainya untuk mengusir Penggugat dan pembeli yang lain dengan mengucapkan kata-kata yang tidak patut yaitu “Bubar, keluarkan semua kalau nggak mau keluar hajar, wong dike’i enak kok malah nglunjak, sehingga yang menjadi dasar gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dasar gugatan Penggugat yang terjadi seharusnya adalah perbuatan wanprestasi dan bukanlah perbuatan melawan hukum sehingga telah terjadi pencampur adukkan gugatan antara Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan Penggugat tersebut dan gugatan Penggugat yang demikian adalah tidak jelas dan kabur sehingga eksepsi Terggugat yang menyatakan gugatan Penggugat kabur/obscuure libel, adalah eksepsi yang beralasan hukum; -------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai tersebut diatas; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat yang berkaitan dengan gugatan Penggugat kabur/obscuur libel, telah dipertimbangkan dan dinyatakan oleh Majelis Hakim sebagai Eksepsi yang beralasan hukum, maka yang menjadi materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dengan demikian gugatan dari Penggugat patut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada para Penggugat yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari undang-undang serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI
Menolak Provisi Penggugat; -------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat; --------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur/obscuure libel; ------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterim (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; -------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.201.000,- (Satu juta dua ratus satu ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari SENIN tanggal 29 September 2014 oleh kami BAYU ISDIYATMOKO, SH.MH, selaku Ketua Majelis, RISTI INDRIJANI, SH. dan BAMBANG HERMANTO, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 30 September 2014 oleh Kerua Majelis Hakim, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh TRI SUSILO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Tergugat; tanpa dihadiri kuasa Penggugat; -------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
T. T. D. T. T. D.
1. RISTI INDRIJANI, S.H.BAYU ISDIYATMOKO, S.H.MH.
T. T. D.
2. BAMBANG HERMANTO, S.H.MH.
PANITERA PENGGANTI
T. T. D.
TRI SUSILO, SH.
Perincian Biaya :
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
ATK Rp. ......................................Rp. 50.000,-
Panggilan Rp.1.100.000,-
PNBP Rp. 40.000,-
J
umlahRp. 1.201.000,-
(Satu juta dua ratus satu ribu rupiah).