72/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 72/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LISTIONO Als BASIR Bin RANTAM
1. Menyatakan terdakwa LISTIONO Als BASIR Bin RANTAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,“Dengan Sengaja Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: • 17 (tujuh belas) batang kayu jati hasil hutan dalam bentuk gelondongan tanpa surat sahnya hasil hutan dengan rincian sebagai berikut: - 5 (lima) batang dengan panjang 210 cm Ø 16 cm = 0,240 m ³ - 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 19 cm = 0,124 m ³ - 3 (tiga) batang dengan panjang 200 cm Ø 16 cm = 0,135 m ³ - 4 (empat) batang dengan panjang 210 cm Ø 13 cm = 0,132 m ³ - 1 (satu) batang dengan panjang 210 cm Ø 19 cm = 0,065 m ³ - 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 22 cm = 0,087 m ³ = 0,783 m ³ Dirampas untuk Negara cq Perhutani; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 72/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : LISTIONO Als BASIR Bin RANTAM;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur/Tgl Lahir : 26 Tahun/ 01 Januari 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Oro-Oro Ombo Desa Mantup Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Desember 2013;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 19 Januari 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Januari 2014 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 5 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 6 Maret 2014 sampai dengan tanggal 4 April 2014;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 5 April 2014 sampai dengan tanggal 3 Juni 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 72/Pid.Sus/2014/PN.Lmg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Majelis Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 8/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tentang hari dan tanggal sidang perkara ini;
Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 72/Pid.B/2014/PN.Lmg tentang penunjukan Panitera Pengganti yang mendampingi dan membantu Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Berkas perkara atas nama terdakwa LISTIONO Als BASIR Bin RANTAM beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah memperhatikan dan meneliti barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar Pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 21 April 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa LISTIONO Als BASIR Bin RANTAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,”MENGANGKUT, MEMILIKI ATAU MENGUASAI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pebcegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa LISTIONO Als BASIR Bin RANTAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong tahanan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menyatakan barang bukti berupa:
17 (tujuh belas) batang kayu jati hasil hutan dalam bentuk gelondongan tanpa surat sahnya hasil hutan dengan rincian sebagai berikut:
5 (lima) batang dengan panjang 210 cm Ø 16 cm = 0,240 m ³
2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 19 cm = 0,124 m ³
3 (tiga) batang dengan panjang 200 cm Ø 16 cm = 0,135 m ³
4 (empat) batang dengan panjang 210 cm Ø 13 cm = 0,132 m ³
1 (satu) batang dengan panjang 210 cm Ø 19 cm = 0,065 m ³
2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 22 cm = 0,087 m ³
---------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Negara cq Perhutani = 0,783 m ³
Menyatakan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan pembelaan (Pledoi), hanya mengajukan permohonan supaya dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan nomor reg.Perkara PDM-26/Lamon/Epl.2/02.14 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa LISTIONO Als BASIR Bin RANTAM pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di pekarangan belakang rumah terdakwa tepatnya di Dusun Oro-Oro Ombo Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e yaitu ia terdakwa dengan sengaja menguasai atau memiliki 17 (tujuh belas) batang kayu jati bentuk bulat gelondongan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sehingga menimbulkan kerugian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa LISTIONO Als BASIR Bin RANTAM adalah seorang pengusaha yang memproduksi barang-barang mebel yang dilakukan dirumahnya tersebut;
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas saat itu pada hari Jum’at 27 Desember 2013 sekira pukul 07.00 wib terdakwa didatangi seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dengan membawa sebuah truck yang saat itu memuat kayu jati gelondongan dan menawarkan kayu jati tersebut kepada terdakwa serta pada waktu ditawarkan terdakwa sudah tahu bahwa kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) karena pada saat orang yang tidak dikenal oleh terdakwa menawarkan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga terdakwa langsung membelinya, selanjutnya kayu jati sebanyak 17 (tujuh belas) batang bentuk bulat gelondongan tersebut ditaruh dibelakang rumah terdakwa dengan cara ditumpuk-tumpuk;
Bahwa kayu jati tersebut berbentuk kayu bulat atau gelondongan dan jenisnya adalah kayu jati yang berjumlah 17 (tujuh belas) batang dengan kubikasi 0,870 m3 dengan perincian sebagai berikut:
5 (lima) batang dengan panjang 210 cm Ø 16 cm = 0,240 m ³
2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 19 cm = 0,124 m ³
3 (tiga) batang dengan panjang 200 cm Ø 16 cm = 0,135 m ³
4 (empat) batang dengan panjang 210 cm Ø 13 cm = 0,132 m ³
1 (satu) batang dengan panjang 210 cm Ø 19 cm = 0,065 m ³
2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 22 cm = 0,087 m ³
---------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Negara cq Perhutani = 0,783 m ³
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 sekira pukul 10.0 wib saksi Bambang Juritno selaku Petugas Polhutmob Mojokerto bersama-sama dengan Brigadir Moh.Wahyudi, Aiptu Yuliadi, Brigadir Fendi melakukan patroli rutin dan bersama dengan petugas dari Perhutani yaitu Sdr.Asan (KRPH Kedungwangi) Sdr.Ripa’I (KRPH Babatan) dan Sdr.Sukar (KRPH Mantup) di hutan perbatasan Mantup dan Sambeng, selanjutnya pada saat melakukan patrol rutin tersebut mendapat informasi dari Masyarakat bahwa dibelakang rumah tepatnya dekat lokasi penggergajian kayu milik terdakwa LISTIONO Als BASIR Bin RANTAM tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maka kayu jati tersebut disita oleh para petugas sebagai barang bukti.
Bahwa atas perbuatan terdakwa LISTIONO Als BASIR Bin RANTAM Negara khususnya Perhutani dirugikan sebesar Rp.1.552.398,- (satu juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) sehingga terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib beserta barang buktinya guna proses selanjutnya;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayar (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum, yang dibacakan dipersidangan terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum telah menghadirkan 5 (lima) orang saksi yaitu saksi MOH.WAHYUDI, saksi ASAN, saksi BAMBANG JURITNO, dan saksi RIPA’I yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
SaksiMOH.WAHYUDI
Bahwa saksi adalah anggota polisi dari Polsek Mantup;
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2013 telah ada laporan jika 4 pohon jati di kawasan KRPH Kedungwangi Sambeng telah ditebang oleh orang tak dikenal sehingga pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 sekira pukul 10.0 wib saksi bersama dengan Aiptu Yuliadi, saksi Efendi Ali melakukan patroli rutin dan bersama dengan petugas dari Perhutani yaitu saksi Bambang Juritno, saksi Asan, saksi Ripa’I dan Sdr.Sukar di hutan perbatasan Mantup dan Sambeng;
Bahwa berdasarkan laporan masyarakat dibelakang rumah terdakwa tepatnya dekat lokasi penggergajian kayu milik terdakwa terdapat 17 batang kayu jati gelondongan;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas 17 kayu jati tersebut sehingga kayu jati tersebut disita dan dibawa ke Polsek Mantup untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas pada dasarnya terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ASAN
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2013 saksi bersama dengan saksi RIPA’I sedang melaksanakan patroli di KRPH Kedung Wangi Kecamatan Sambeng melihat ada bekas tebangan tetapi kayu jatinya tidak ada;
Bahwa ada 4 (empat) batang pohon kayu jati yang tidak ada;
Bahwa pohon jati tersebut ditanam tahun 1975;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menebang pohon jati tersebut;
Bahwa kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada saksi BAMBANG JURITNO dan juga melaporkannya kepada polisi;
Bahwa 7 (tujuh belas) batang kayu jati yang hilang berbentuk kayu bulat atau gelondongan dengan jumlah kubikasi 0,870 m3 dan perinciannya 5 (lima) batang dengan panjang 210 cm Ø 16 cm = 0,240 m ³, 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 19 cm = 0,124 m ³, 3 (tiga) batang dengan panjang 200 cm Ø 16 cm = 0,135 m ³, 4 (empat) batang dengan panjang 210 cm Ø 13 cm = 0,132 m ³, 1 (satu) batang dengan panjang 210 cm Ø 19 cm = 0,065 m ³, 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 22 cm = 0,087 m ³ dan totalnya berjumlah 0,783 m ³
Bahwa kerugian Perhutani dengan hilangnya 4 (empat) batang pohon jati sebesar Rp.1.552.398,- (satu juta lima ratus lima puluh dua dua ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 saksi bersama dengan Aiptu Yuliadi, saksi Efendi Ali, saksi Wahyudi, saksi Ripa’I, sdr.Sukar dan saksi Bambang Yuritno melaksanakan patrol gabungan mendatangi rumah terdakwa di Dusun Oro-Oro Ombo Desa Mantup Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan menemukan barang bukti berupa 17 batang kayu dengan ukuran yang berbeda-beda;
Bahwa saksi yakin jika kayu jati yang ada dibelakang rumah terdakwa adalah kayu jati milik Perhutani yang hilang dan terdakwa juga mengakui jika kayu tersebut dibeli seseorang yang beralamat di Sambeng dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa menurut saksi, terdakwa tidak bisa mengambil sendiri kayu tersebut karena jarak rumah terdakwa dengan lokasi pohon jati tersebut jauh;
Bahwa terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mantup untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi BAMBANG JURITNO
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2013 saksi mendapat laporan dari saksi Asan dan saksi Ripa’I yang bertugas di KRPH Kedungwangi Kecamatan Mantup jika ada 4 (empat) pohon jati di KRPH Kedungwangi yang hilang ditebang orang tak dikenal;
Bahwa kayu jati tersebut ditanam tahun 1975;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menebang pohon jati tersebut;
Bahwa kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Polsek Mantup;
Bahwa 17 (tujuh belas) batang kayu jati yang hilang berbentuk kayu bulat atau gelondongan dengan jumlah kubikasi 0,870 m3 dan perinciannya 5 (lima) batang dengan panjang 210 cm Ø 16 cm = 0,240 m ³, 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 19 cm = 0,124 m ³, 3 (tiga) batang dengan panjang 200 cm Ø 16 cm = 0,135 m ³, 4 (empat) batang dengan panjang 210 cm Ø 13 cm = 0,132 m ³, 1 (satu) batang dengan panjang 210 cm Ø 19 cm = 0,065 m ³, 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 22 cm = 0,087 m ³ dan totalnya berjumlah 0,783 m ³
Bahwa kerugian Perhutani dengan hilangnya 4 (empat) batang pohon jati sebesar Rp.1.552.398,- (satu juta lima ratus lima puluh dua dua ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 saksi bersama dengan Aiptu Yuliadi, saksi Wahyudi, saksi Efendi Ali, saksi Ripa’I, saksi Asan dan Sdr.Sukar melaksanakan Patroli gabungan mendatangi rumah terdakwa di Dusun Oro-Oro Ombo Desa Mantup Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan menemukan barang bukti berupa 17 batang kayu dengan ukuran yang berbeda-beda;
Bahwa saksi yakin jika kayu jati yang ada dibelakang rumah terdakwa adalah kayu jati milik Perhutani yang hilang dan terdakwa juga mengakui jika kayu tersebut dibeli seseorang yang beralamat di Sambeng dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa menurut saksi, terdakwa tidak bisa mengambil sendiri kayu tersebut karena jarak rumah terdakwa dengan lokasi pohon jati tersebut jauh;
Bahwa terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mantup untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi RIPA’I
Bahwa Bahwa pada tanggal 22 Desember 2013 saksi bersama dengan saksi Asan sedang melaksanakan patroli di KRPH Kedungwangi Sambeng melihat ada bekas tebangan tetapi kayunya tidak ada;
Bahwa ada 4 (empat) batang pohon kayu jati yang tidak ada;
Bahwa kayu jati tersebut ditanam tahun 1975;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menebang pohon jati tersebut;
Bahwa kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada atasan saksi dan juga melaporkannya kepada polisi;
Bahwa Bahwa 17 (tujuh belas) batang kayu jati yang hilang berbentuk kayu bulat atau gelondongan dengan jumlah kubikasi 0,870 m3 dan perinciannya 5 (lima) batang dengan panjang 210 cm Ø 16 cm = 0,240 m ³, 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 19 cm = 0,124 m ³, 3 (tiga) batang dengan panjang 200 cm Ø 16 cm = 0,135 m ³, 4 (empat) batang dengan panjang 210 cm Ø 13 cm = 0,132 m ³, 1 (satu) batang dengan panjang 210 cm Ø 19 cm = 0,065 m ³, 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 22 cm = 0,087 m ³ dan totalnya berjumlah 0,783 m ³
Bahwa kerugian Perhutani dengan hilangnya 4 (empat) batang pohon jati sebesar Rp.1.552.398,- (satu juta lima ratus lima puluh dua dua ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 saksi bersama dengan Aiptu Yuliadi, saksi Efendi Ali, saksi Wahyudi, saksi Asan, saksi Bambang Juritno dan Sdr.Sukar mendatangi rumah terdakwa di Dusun Oro-Oro Ombo Desa Mantup Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan menemukan barang bukti berupa 17 batang kayu dengan ukuran yang berbeda-beda;
Bahwa saksi yakin jika kayu jati yang ada dibelakang rumah terdakwa adalah kayu jati milik Perhutani yang hilang dan terdakwa juga mengakui jika kayu tersebut dibeli seseorang yang beralamat di Sambeng dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa menurut saksi, terdakwa tidak bisa mengambil sendiri kayu tersebut karena jarak rumah terdakwa dengan lokasi pohon jati tersebut jauh;
Bahwa terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mantup untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
5.Saksi EFENDI ALI
Bahwa saksi adalah anggota polisi dari Polsek Mantup;
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2013 telah ada laporan jika 4 pohon jati di kawasan KRPH Kedungwangi Sambeng telah ditebang oleh orang tak dikenal sehingga pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 sekira pukul 10.0 wib saksi bersama dengan Aiptu Yuliadi dan saksi Muh Wahyudi melakukan patroli rutin dan bersama dengan petugas dari Perhutani yaitu saksi Bambang Juritno, saksi Asan, saksi Ripa’I dan Sdr.Sukar di hutan perbatasan Mantup dan Sambeng;
Bahwa berdasarkan laporan masyarakat dibelakang rumah terdakwa tepatnya dekat lokasi penggergajian kayu milik terdakwa terdapat 17 batang kayu jati gelondongan;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas 17 kayu jati tersebut sehingga kayu jati tersebut disita dan dibawa ke Polsek Mantup untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas pada dasarnya terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, SEKITAR BULAN Desember tahun 2013 terdakwa membeli kayu jati dari orang Sambeng sejumlah 17 (tujuh belas) batang dengan ukuran yang berbeda-beda;
Bahwa terdakwa membeli dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa terdakwa membeli kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa tujuan terdakwa membeli kayu jati tersebut adalah untuk dibuat reng jendela yang akan dipakai sendiri;
Bahwa terdakwa adalah pengrajin meubelair dan sering membeli kayu jati dari tetangga-tetangga terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polhut KRPH Kedungwangi Kecamatan Mantup dan polisi dari Polsek Mantup karena memiliki kayu jati tanpa dilengkapi keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa terdakwa dan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) kayu jati kemudian dibawa ke Polsek Mantup untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi dan terdakwa yang telah memberikan keterangan dipersidangan, penuntut umum telah pula mengajukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) batang kayu jati berbentuk kayu bulat atau gelondongan dengan jumlah kubikasi 0,870 m3 dan perinciannya sebagai berikut:
5 (lima) batang dengan panjang 210 cm Ø 16 cm = 0,240 m ³
2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 19 cm = 0,124 m ³
3 (tiga) batang dengan panjang 200 cm Ø 16 cm = 0,135 m ³
4 (empat) batang dengan panjang 210 cm Ø 13 cm = 0,132 m ³
1 (satu) batang dengan panjang 210 cm Ø 19 cm = 0,065 m ³
2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 22 cm = 0,087 m ³
---------------------------------------------------------------------------------
jumlah = 0,783 m ³
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan Barang Bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2013 saksi Ripa’I bersama dengan saksi Asan sedang melaksanakan patroli di KRPH Kedungwangi Sambeng melihat ada bekas tebangan tetapi kayunya tidak ada;
Bahwa ada 4 (empat) batang pohon kayu jati yang tidak ada dan kayu jati tersebut ditanam tahun 1975;
Bahwa kemudian saksi Asan dan saksi Ripa’I melaporkan hal tersebut kepada atasan saksi Bambang Juritno dan juga melaporkannya ke Polsek Mantup;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 dilaksanakan operasi gabungan antara Perhutani wilayah KRPH Kedungwangi dan Polsek Mantup, dan yang ikut dalam operasi tersebut saksi Bambang Yuritno, saksi Ripa’I, saksi Asan, Sdr.Sukar, Aiptu Yuliadi, saksi Efendi Ali dan saksi Wahyudi mendatangi rumah terdakwa di Dusun Oro-Oro Ombo Desa Mantup Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan menemukan barang bukti berupa 17 batang kayu dengan ukuran yang berbeda-beda;
Bahwa 17 (tujuh belas) batang kayu jati yang hilang berbentuk kayu bulat atau gelondongan dengan jumlah kubikasi 0,870 m3 dan perinciannya 5 (lima) batang dengan panjang 210 cm Ø 16 cm = 0,240 m ³, 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 19 cm = 0,124 m ³, 3 (tiga) batang dengan panjang 200 cm Ø 16 cm = 0,135 m ³, 4 (empat) batang dengan panjang 210 cm Ø 13 cm = 0,132 m ³, 1 (satu) batang dengan panjang 210 cm Ø 19 cm = 0,065 m ³, 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 22 cm = 0,087 m ³ dan totalnya berjumlah 0,783 m ³
Bahwa kerugian Perhutani dengan hilangnya 4 (empat) batang pohon jati sebesar Rp.1.552.398,- (satu juta lima ratus lima puluh dua dua ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
Bahwa terdakwa membeli kayu jati tersebut dari seseorang yang beralamat di Sambeng dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa setelah diteliti identitas terdakwa dipersidangan ternyata bersesuaian identitas yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat terdakwa adalah orang perorangan sebagai subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MOH.WAHYUDI, saksi ASAN, saksi BAMBANG JURITNO, saksi EFENDI ALI dan saksi RIPA’I dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud “setiap orang” dalam perkara ini adalah terdakwa LISTIONO Als BASIR Bin RANTAM;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “kesatu” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan kesadaran penuh dan rasa tanggungjawab yang dapat ditimpakan kepadanya, tanpa ada paksaan atau perintah dari orang lain;
Menimbang, bahwa pada waktu yang tak diingat lagi oleh terdakwa sekitar bulan Desember tahun 2013 terdakwa membeli 17 (tujuh belas) kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi atau surat-surat terkait dengan kepemilika kayu tersebut;
Menimbang bahwa kayu jati yang dibeli terdakwa dengan berbagai ukuran diantar oleh orang tak dikenal ke rumah terdakwa dengan menggunakan truk warna kuning. Dan harga kayu jati tersebut Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat jika terdakwa dengan kesadaran penuh dan rasa tanggungjawab yang dapat ditimpakan kepadanya serta tanpa ada paksaan atau perintah dari orang lain membeli kayu jati sebanyak 17 (tujuh belas) batang dengan berbagai ukuran;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Ad.3.Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
Menimbang, bahwa unsur ke-3 dalam dakwaan penuntut umum sebagaimana terurai diatas bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim berpendapat dengan terpenuhinya salah satu unsur tersebut maka keseluruhan unsur ke-3 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari pada hari Senin tanggal 22 Desember 2013 saksi Ripa’I bersama dengan saksi Asan sedang melaksanakan patroli di KRPH Kedungwangi Sambeng melihat ada bekas tebangan 4 (empat) pohon kayu jati tetapi kayunya tidak ada;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 dilaksanakan operasi gabungan antara Perhutani wilayah KRPH Kedungwangi dan Polsek Mantup, dan yang ikut dalam operasi tersebut saksi Bambang Yuritno, saksi Ripa’I, saksi Asan, Aiptu Yuliadi dan saksi Wahyudi mendatangi rumah terdakwa di Dusun Oro-Oro Ombo Desa Mantup Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan menemukan 17 batang kayu dengan ukuran yang berbeda-beda;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan jika kayu jati tersebut diatas dibeli dari seseorang yang tak dikenal dengan alamat Sambeng tetapi terdakwa tidak dapat menunjukan surat atau dokumen resmi terkait dengan kepemilikan 17 (tujuh belas) batang kayu jati. Dan setelah diteliti oleh saksi Asan, saksi Ripa’I dan saksi Bambang Juritni jika 17 (tujuh belas) kayu jati yang ditemukan dirumah terdakwa spesifikasinya sama dengan kayu jati milik Perhutani yang hilang;
Menimbang, bahwa 17 (tujuh belas) batang kayu jati yang ditemukan dibelakang rumah terdakwa berbentuk kayu bulat atau gelondongan dengan jumlah kubikasi 0,870 m3 dan perinciannya 5 (lima) batang dengan panjang 210 cm Ø 16 cm = 0,240 m ³, 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 19 cm = 0,124 m ³, 3 (tiga) batang dengan panjang 200 cm Ø 16 cm = 0,135 m ³, 4 (empat) batang dengan panjang 210 cm Ø 13 cm = 0,132 m ³, 1 (satu) batang dengan panjang 210 cm Ø 19 cm = 0,065 m ³, 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 22 cm = 0,087 m ³ dan totalnya berjumlah 0,783 m ³
Menimbang, bahwa kerugian Perhutani dengan hilangnya 4 (empat) batang pohon jati sebesar Rp.1.552.398,- (satu juta lima ratus lima puluh dua dua ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat terdakwa memiliki kayu jati yang merupakan hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ketiga” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas Ilegal Loging;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang akan perbuatannya;
Terdakwa menyesali akan perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung dari Surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan, Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan yang dapat dijadikan alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban hukum dari terdakwa sehingga oleh karenanya kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan, dikaitkan dengan prinsip pemidanaan yang bukan semata-mata bersifat represif tetapi bersifat preventif dan edukatif maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa sehingga dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 17 (tujuh belas) batang kayu jati berbentuk kayu bulat atau gelondongan dengan jumlah kubikasi 0,870 m3 dan perinciannya: 5 (lima) batang dengan panjang 210 cm Ø 16 cm = 0,240 m ³, 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 19 cm = 0,124 m ³, 3 (tiga) batang dengan panjang 200 cm Ø 16 cm = 0,135 m ³, 4 (empat) batang dengan panjang 210 cm Ø 13 cm = 0,132 m ³, 1 (satu) batang dengan panjang 210 cm Ø 19 cm = 0,065 m ³, 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 22 cm = 0,087 m ³ dan jumlah keseluruhan yaitu 0,783 m ³ ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 (1) KUHAP (undang-undang No.8 tahun 1981) maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa LISTIONO Als BASIR Bin RANTAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,“Dengan Sengaja Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
17 (tujuh belas) batang kayu jati hasil hutan dalam bentuk gelondongan tanpa surat sahnya hasil hutan dengan rincian sebagai berikut:
5 (lima) batang dengan panjang 210 cm Ø 16 cm = 0,240 m ³
2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 19 cm = 0,124 m ³
3 (tiga) batang dengan panjang 200 cm Ø 16 cm = 0,135 m ³
4 (empat) batang dengan panjang 210 cm Ø 13 cm = 0,132 m ³
1 (satu) batang dengan panjang 210 cm Ø 19 cm = 0,065 m ³
2 (dua) batang dengan panjang 200 cm Ø 22 cm = 0,087 m ³
---------------------------------------------------------------------------------
= 0,783 m ³
Dirampas untuk Negara cq Perhutani;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari Rabu, tanggal 23 April 2014 oleh kami ANIK ISTIROCHAH, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI PURNOMOSIDI, S.H.,M.H dan RATMINI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 April 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh SUHARNANIK, Panitera Pengganti serta dihadiri NUR LAILA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan dan dihadapan terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
YULI PURNOMOSIDI, S.H.,M.H. ANIK ISTIROCHAH, S.H.,M.Hum
RATMINI,S.H.
Panitera Pengganti,
SUHARNANIK