86 / Pdt / 2019 / PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 86 / Pdt / 2019 / PT DPS
NI LUH SRI ARTINI melawan MAHARI, DK
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Pembanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 209 / Pdt.G /2018 /PN Nga tanggal 7 Mei 2019, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 86 / Pdt / 2019 / PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
NI LUH SRI ARTINI, Umur 41 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sedana Yoga, Jenis Kelamin Perempuan, Beralamat di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya mewakili untuk dan atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sedana Yoga, Badan Hukum Nomor 05/BH/XXVII.5/XII/2014 tanggal 4 Desember 2014 berkedudukan di Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUPRIYONO, SH, MH, Pekerjaan Advokat, beralamat di Jalan Yudistira Nomor 17 Negara-Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2018, yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara pada tanggal 13 Desember 2018, dibawah Nomor 142 / SK.PDT /2018 /PN. Nga untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi / Terbanding;
Lawan:
MAHARI, Umur 53 tahun, Pekerjaan Supir;
NURMIATI, Umur 46 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga;
Keduanya sama-sama bertempat tinggal di Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. USMAN, SH (Advokat) berkantor di Jalan Durian Gang V, Nomor 19 Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2019 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara pada tanggal 20 Mei 2019, dibawah Nomor 60/SK.Pdt/2019/PN Nga untuk selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi /Para Penggugat Rekonpensi / Pembanding;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal Nomor 86 / PDT / 2019 / PT DPS, tanggal 14 Juni 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 86 / Pdt /2019 / PT DPS dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan surat gugatannya tertanggal 7 Desember 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara pada tanggal 13 Desember 2018 dalam Register Nomor : 209/Pdt.G/2018/PN Nga, mengemukakan dalil - dalil gugatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Para Tergugat adalah pasangan suami istri;
Bahwa Para Tergugat pada tanggal 7 Mei 2016 dengan Perjanjian Kredit Nomor 136/PK/SY/05/2016 selaku debitur telah meminjam uang sebesar dengan pokok pinjaman sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat selaku Kreditur;
Bahwa Perjanjian Kredit tersebut berlaku selama 12 bulan mulai sejak ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada tanggal 7 Mei 2017;
Bahwa atas pinjaman Para Tergugat tersebut telah disepakati Para Tergugat dikenakan bunga pinjaman 4% setiap bulannya dengan membayar pokok dan bunga;
Bahwa selain bunga, Para Tergugat telah sepakat dan diwajibkan membayar denda sebesar 3% dari pokok dan bunga yang harus dibayar apabila terjadi keterlambatan membayar angsuran setiap bulannya;
Bahwa dari pinjaman pokok sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tersebut Para Tergugat telah ada melakukan pembayaran angsuran atas pinjaman tersebut dengan bayar pokok dan bunga sebagai berikut:
Angsuran tanggal 29 Juni 2016 pembayaran pokok Rp5.834.000,- bunga Rp2.800.000,- jumlah Rp8.634.000,- sisa pinjaman Rp64.166.000,- (enam puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Angsuran tanggal 31 Juli 2016 pembayaran pokok Rp5.834.000,- bunga Rp2.800.000,- jumlah Rp8.634.000,- sisa pinjaman Rp58.332.000,- (lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Angsuran tanggal 2 September 2016 pembayaran pokok Rp5.834.000,- bunga Rp2.800.000,- jumlah Rp8.634.000,- sisa pinjaman Rp52.498.000,- (lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh selapan ribu rupiah);
Bahwa setelah pembayaran terakhir tanggal 2 September 2016 para tergugat tidak pernah lagi mengangsur pinjamannya, sampai sekarang diajukannya gugatan ini;
Bahwa dari sisa pokok pinjaman sebesar Rp52.498.000,- (lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), dari angsuran terakhir para tergugat tanggal 2 September 2016 sampai sekarang para tergugat masih berutang seluruhnya sejumlah Rp173.423.000,- dengan perincian sebagai berikut:
Tunggakan hutang pokok sebesar Rp52.498.000,- (lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Tunggakan bunga sebesar Rp70.000.000,- x 4% x 28 bulan= Rp78.400.000,- (tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
Tunggakan denda sebesar Rp52.498.000,- x 3% x 27 bulan = Rp24.525.000,- (dua puluh empat juta limaratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa untuk menjamin pinjamannya tersebut para tergugat telah menyerahkan jaminan berupa tanah sertifikat hak milik Nomor 709, luas 1030 m2 atas nama Pak Sapiyah terletak di Desa Yeh Sumbul dengan batas-batas:
Barat : Telabah;
Timur : Jalan;
Utara : Tanah Milik;
Selatan : Tanah Milik;
Yang selanjutnya disebut objek jaminan dapat dilakukan penjualan secara lelang di muka umum untuk melunasi pinjaman para tergugat;
Bahwa akibat dari ingkar janji para tergugat menyelesaikan pinjamannya pada penggugat sampai batas waktu yang diperjanjikan maka sudah wajar dan pantas pula penggugat menuntut biaya tambahan berupa ganti rugi mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan menyewa pengacara ongkosnya sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), biaya lelang di Pengadilan meliputi pendaftaran lelang, pengumuman di koran, biaya sita eksekusi dan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh kantor lelang yang penggugat akumulasi biayanya sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk konpensasi yang harus ditanggung oleh para tergugat akibat ada biaya tambahan yang penggugat keluarkan dari perbuatan para tergugat yang tidak melunasi pinjamannya tepat waktu;
Bahwa upaya damai telah penggugat tempuh namun tidak berhasil untuk itu mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil kedua belah pihak untuk menghadap di persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnya memutuskan:
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa para tergugat telah ingkar janji melunasi pinjamannya kepada penggugat;
Menyatakan hukum para tergugat sah berutang kepada penggugat sebesar Rp173.423.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Menyatakan hukum para tergugat pantas dikenakan biaya tambahan yang dikeluarkan penggugat akibat ingkar janji melunasi pinjaman kepada penggugat sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) terdiri dari ongkos pengacara sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan biaya lelang melalui pengadilan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menyatakan hukum tanah atas nama Pak Sapiyah luas 1030 m2 SHM No. 579 terletak di Desa Yeh Sumbul dengan batas-batas:
Barat : telabah;
Timur : Jalan;
Utara : tanah milik;
Selatan : tanah milik;
Adalah sah sebagai jaminan untuk menanggung pinjaman para tergugat kepada penggugat dan selanjutnya dilakukan penjualan lelang di muka umum sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk melunasi pinjaman para tergugat kepada penggugat;
Menghukum para tergugat untuk membayar pinjamannya kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp173.423.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya tambahan yang dikeluarkan oleh penggugat akibat para tergugat ingkar janji berupa ongkos pengacara dan biaya lelang di pengadilan sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau;
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut, pihak lawannya mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur/abscur libel, karena antara posita dengan petitum tidak saling mendukung/terjadi kontradiksi sebagaimana halnya dalam posita tanah sertifikat yang dijadikan masalah adalah SHM No. 709, luas 1.030 m2 an. Pak Sapiyah, tetapi dalam petitum adalah SHM No. 579, luas 1030 m2 an Pak Sapiyah, sedangkan menurut hukum posita dan petitum harus bersesuaian / saling mendukung, dimana posita adalah sebagai dasar untuk menentukan petitumnya;
Bahwa berdasarkan hukum pertanahan (UUPA) satu obyek hak atas tanah hanya mempunyai satu nomor hak atas tanah, maka dengan adanya perbedaan nomor hak atas tanah tersebut berarti terdapat dua obyek tanah yang berbeda, meskipun nama pemegang haknya sama, maka dengan adanya dua nomor sertifikat dalam gugatan penggugat tersebut, berarti terdapat dua obyek tanah yang berbeda, sehingga gugatan penggugat menjadi tidak jelas/kabur;
Bahwa gugatan penggugat kabur, karena dalam posita gugatan penggugat yang menjadi jaminan kredit tergugat adalah tanah SHM No. 709, luas 1.030 m2, atas nama Pak Sapiyah, tetapi tidak jelas pak Sapiyah itu siapa, apakah masih hidup atau sudah meninggal dan apa hubungannya dengan tergugat-tergugat;
Bahwa disamping itu gugatan Penggugat kurang pihak, karena sesuai dengan posita gugatan penggugat yang menjadi jaminan kredit tergugat adalah tanah SHM No. 709, luas 1.030 m2 atas nama pak Sapiyah, sedangkan pak Sapiyah sudah meninggal dunia maka tanah tersebut menjadi hak para ahli warisnya almarhum pak Sapiyah;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI;
Bahwa pada prinsipnya tergugat-tergugat menolak segala dalil-dalil gugatan penggugat kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban pokok perkara ini;
Bahwa tidak benar tergugat-tergugat ada pinjam uang dengan kredit kepada penggugat sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan jaminan SHM No. 709, luas 1.030 m2 an pak Sapiyah, karena:
Bahwa tergugat II/Nurmiyati menjadi perantara mencarikan nasabah untuk pinjam uang kepada penggugat dan setiap membawa nasabah tergugat II diberikan komisi oleh penggugat;
Bahwa ada beberapa nasabah yang pinjam uang / kredit kepada penggugat pinjamannya macet dengan nilai pinjaman Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), karena itu tergugat dipaksa untuk bertanggung jawab dan penggugat meminta jaminan sertifikat kepada tergugat, maka diberikanlah SHM No. 709, luas 1.030 m2 an Pak Sapiyah;
Bahwa tanah SHM No 709 tersebut bukan hak milik tergugat, tetapi tanah milik peninggalan almarhum Pak Sapiyah, yang kini menjadi hak para ahli warisnya dan sejak awal penggugat telah mengetahui tanah SHM No. 709 tersebut adalah bukan sebagai hak milik tergugat-tergugat tetapi tetap penggugat memaksa untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada penggugat;
Bahwa para nasabah yang kreditnya macet tersebut pada saat meminjam uang/kredit kepada penggugat, para nasabah yang bersangkutan berhubungan langsung dengan penggugat termasuk pada saat penerimaan uangnya dan pembayaran cicilannya tergugat II hanya sebagai saksi;
Bahwa tergugat-tergugat tidak pernah menerima uang pinjaman dari penggugat, karena tergugat-tergugat tidak pernah meminjam uang/kredit kepada penggugat serta tidak tahu surat-surat yang tergugat tanda tangani dan sampai saat ini tergugat tidak pernah diberikan copy/salinannya, maka dengan demikian penggugat telah beritikad tidak baik terhadap tergugat-tergugat, yang mana menurut undang-undang para pihak dalam perjanjian masing-masing berhak mendapat copy/salinan surat yang ditanda tanganinya;
Bahwa penyerahan SHM No. 709, luas 1.030 m2 atas nama Pak Sapiyah, kepada Penggugat tersebut adalah tanpa sepengetahuan/ tanpa seijin para ahli waris almarhum Pak Sapiah, maka berdasarkan ketentuan undang-undang perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat-Tergugat dengan menggunakan jaminan tanah SHM No. 709, luas 1.030 m2, atas nama Pak Sapiyah, adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena Tergugat-Tergugat bukan sebagai pemilik sah atas tanah SHM No. 709 tersebut, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang;
Bahwa sahnya perjanjian itu harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
Adanya kesepakatan kehendak para pihak;
Cakap untuk membuat kesepakatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Syarat pertama dan kedua adalah sebagai syarat subyektif, syarat kedua dan ketiga adalah syarat obyektif, maka jika syarat subyektif tersebut tidak terpenuhi perjanjian dapat dibatalkan, tetapi jika syarat obyektif tidak terpenuhi perjanjiannya batal demi hukum;
Bahwa perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat-Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena perjanjiannya tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, baik syarat subyektif maupun syarat obyektif;
Tidak terpenuhinya syarat subyektif, karena Tergugat-Tergugat tidak ada menyatakan kehendaknya untuk meminjam uang kepada Penggugat, tetapi hanya atas kehendak Penggugat sendiri yang memaksa Tergugat-Tergugat untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada Penggugat sebagai jaminan dan pertanggungjawaban Tergugat II atas kredit/pinjaman nasabah yang diantar oleh Tergugat II kepada Penggugat;
Disamping itu perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 KUHPerdata yaitu “suatu sebab yang halal” tidak terpenuhi, karena tanah SHM No. 709, luas 1.030 m2 an Pak Sapiyah, bukan hak milik Tergugat-Tergugat secara sah menurut hukum, tetapi tanah SHM No. 709 tersebut adalah hak milik peninggalan almarhum Pak Sapiyah, yang menjadi hak para ahli warisnya dan penyerahan jaminan sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan / persetujuan para ahli waris Pak Sapiyah, maka perjanjian demikian adalah batal demi hukum (Pasal 1335 KUHPerdata);
Bahwa sampai saat ini Tergugat-Tergugat tidak pernah tahu surat apa yang ditandatangani dan tidak pernah diberikan copy atau salinannya, sedangkan menurut undang-undang serta azas-azas hukum perjanjian seharusnya masing-masing pihak memegang salinannya, dengan demikian perbuatan Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan itikad tidak baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata);
Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang hak tanggungan jo undang-undang pertanahan jo undang-undang/hukum perjanjian jo undang-undang lelang, kesemuanya menentukan tanah jaminan kredit yang bisa dilakukan penjualan secara lelang adalah tanah jaminan yang sah sebagai hak milik debitur, maka oleh karena tanah SHM No. 709, luas 1.030 m2 atas nama Pak Sapiyah secara hukum tidak bisa dilakukan penyitaan serta tidak bisa dilakukan penjualan lelang, untuk pelunasan hutang Tergugat-Tergugat kepada Penggugat, karena tanah tersebut bukan sebagai hak milik Tergugat-Tergugat secara sah menurut hukum, tetapi sebagai hak milik peninggalan almarhum Pak Sapiyah, yang kini menjadi hak para ahli warisnya;
Bahwa disamping tanah SHM No. 709, luas 1.030 m2, atas nama Pak Sapiyah tersebut bukan sebagai hak milik Tergugat-Tergugat, pemberian jaminan tersebut tanpa persetujuan dari para ahli waris almarhum Pak Sapiyah dan sejak awal Penggugat sudah mengetahui secara jelas tanah tersebut bukan sebagai hak milik Tergugat, melainkan sebagai hak milik Pak Sapiyah, tetapi Penggugat tetap memaksa meminta jaminan sertifikat tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang dan berdasarkan azas hukum kepatutan, Tergugat tidak wajar dan tidak layak untuk dibebani membayar biaya-biaya lain yang tidak diperjanjikan, terlebih lagi dibebani biaya lelang dan pengacara, karena hal tersebut adalah menjadi kewajiban/tanggung jawab Penggugat sendiri yang berkehendak mengajukan gugatan dan lelang dengan menggunakan pengacara;
Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah adalah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya, maka perhitungan bunga dan denda tidak bisa dihitung melebihi dari batas waktu perjanjian yang disepakati, karena jika dibiarkan hutangnya debitur berlarut-larut sampai batas waktu perjanjian, kreditur tidak mengambil tindakan hukum untuk menyelesaikan permasalahannya, maka hal tersebut adalah merupakan kelalaian kreditur;
Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang perhitungan denda adalah dihitung setiap kali keterlambatan pembayaran, yang dihitung dari jumlah kredit yang harus disetor dalam setiap bulannya, bukan dihitung dari jumlah hutang pokok dan dihitung dari sisa waktu/masa perjanjian;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 jo Pasal 89 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, menentukan Koperasi Simpan Pinjam hanya bisa memberikan pinjaman kepada anggotanya, sedangkan Tergugat-Tergugat bukan tercatat sebagai anggota koperasi simpan pinjam yang dikelola oleh Penggugat dan berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2012, Koperasi Simpan Pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari menteri;
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalam kesempatan ini Tergugat - Tergugat dalam Konpensi mengajukan gugatan Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi;
Bahwa segala dalil-dalil yang terurai dalam Jawaban Konpensi dipergunakan kembali dalam gugatan Rekonpensi ini;
Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang perjanjian / pinjaman uang Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi dengan menggunakan jaminan tanah SHM No. 709, luas 1,030 m2, atas nama Pak Sapiyah adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yang ditentukan dalam undang-undang, sebagaimana ketentuan pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa Penggugat Rekonpensi tidak ada niat/kehendak untuk pinjam uang kepada Tergugat Rekonpensi dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah tersebut, tetapi penyerahan jaminan sertifikat tersebut atas kehendak Tergugat Rekonpensi sendiri, yang menekan Penggugat Rekonpensi untuk mengganti dan bertanggung jawab terhadap para nasabah yang kreditnya macet, karena pada saat pinjam kredit kepada Tergugat Rekonpensi melalui Penggugat Rekonpensi sebagai perantaranya, dengan imbalan komisi dari Tergugat Rekonpensi;
Maka berdasarkan hal tersebut antara Penggugat Rekonpensi “tidak ada kesepakatan kehendak” dengan Tergugat Rekonpensi, sehingga unsur pertama syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi, yang mana unsur tersebut sebagai syarat subyektif dan karenanya perjanjian tersebut dapat dibatalkan;
Bahwa selain syarat subyektif tersebut tidak terpenuhi, unsur ke-4 (empat) syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata yaitu unsur “suatu sebab yang halal” juga tidak terpenuhi, karena tanah SHM No. 709, luas 1.030 m2 atas nama Pak Sapiyah, bukan hak milik Tergugat-Tergugat secara sah menurut hukum, tetapi tanah tersebut adalah hak milik peninggalan almarhum Pak Sapiyah, yang menjadi hak para ahli warisnya, maka dengan tidak terpenuhinya syarat obyektif tersebut secara hukum perjanjian pinjam kredit yang dibuat antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi dengan jaminan tanah SHM No. 709, luas 1.030 m2 atas nama Pak Sapiyah tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa Tergugat Rekonpensi telah melanggar undang-undang dan azas hukum perjanjian, karena tidak beritikad baik dan tidak jujur/tidak fair, dimana sampai saat ini Penggugat Rekonpensi tidak pernah diberikan copy/salinan surat perjanjian yang dibuat tersebut, sehingga Penggugat Rekonpensi tidak tahu isi surat perjanjian yang dibuatnya, apakah surat perjanjian itu sesuai dengan kesepakatan yang disepakati secara lisan sebelum penandatanganan surat perjanjian, sedangkan menurut undang-undang dan azas hukum perjanjian masing-masing pihak seharusnya memegang/mendapat salinannya;
Bahwa pada awalnya telah terjadi kesepakatan lisan, Penggugat Rekonpensi hanya diminta untuk mempertanggungjawabkan atas nasabah Tergugat Rekonpensi yang kreditnya macet, karena nasabah yang macet tersebut pada saat mencari kredit melalui perantara Penggugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi diminta sertifikat sekedar sebagai jaminan pertanggung jawaban Penggugat Rekonpensi terhadap nasabah yang kreditnya macet tersebut dan Tergugat Rekonpensi telah mengetahui sertifikat yang diberikan kepada Tergugat Rekonpensi tersebut bukan hak milik Penggugat Rekonpensi dan pemberian jaminan sertifikat tanah tersebut tanpa sepengetahuan / persetujuan para ahli waris yang berhak mewarisinya;
Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang/hukum yang berlaku, tanah yang dapat dijadikan jaminan pinjaman uang/kredit, adalah harus tanah miliknya debitur sendiri secara sah menurut hukum, maka jika tanah tersebut bukan sebagai hak milik pribadinya debitur maka perjanjian kredit dengan jaminan tanah milik orang lain adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa dengan tidak sahnya perjanjian kredit Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi dengan jaminan tanah SHM No. 709, luas 1.030 m2, atas nama Pak Sapiyah maka penguasaan sertifikat tersebut oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah tidak sah dan perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
Bahwa akibat perbuatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang melawan hak dan melawan hukum tersebut, maka sudah selayaknya dan sewajarnya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dihukum untuk mengembalikan SHM No. 709, luas 1.030 m2, atas nama Pak Sapiyah kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi atau kepada ahli waris almarhum Pak Sapiyah dalam keadaan lasia dan/atau bersih dari segala sesuatu yang membebaninya;
Dan jika Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak mau menyerahkan asli sertifikat tersebut, maka sudah cukup dengan putusan ini Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan/atau ahli waris almarhum Pak Sapiyah sudah bisa mengajukan permohonan sertifikat pengganti atau melakukan permohonan balik nama atas tanah sertifikat tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana dan SHM No. 709, luas 1.030 m2 atas nama Pak Sapiyah yang dipegang oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, bersama ini Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi mohon kepada Yth. Ketua Majelis Sidang yang memeriksa perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan hukum menerima dan mengabulkan exsepsi Tergugat-Tergugat;
Menyatakan hukum gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONPENSI:
Menyatakan hukum menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan hukum menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya;
Menyatakan hukum perjanjian pinjam kredit yang dibuat antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi dengan jaminan tanah SHM No. 709, luas 1.030 m2 atas nama Pak Sapiyah, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan hukum tanah SHM No. 709, luas 1.030 m2 atas nama Pak Sapiyah, adalah sah sebagai hak milik peninggalan almarhum Pak Sapiyah dan sekarang menjadi hak para ahli waris almarhum Pak Sapiyah;
Menyatakan hukum penguasaan SHM No. 709. Luas 1.030 m2 atas nama Pak Sapiyah, oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah tidak sah dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan/menyerahkan SHM No. 709, luas 1.030 m2, atas nama Pak Sapiyah, kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan/atau kepada ahli waris almarhum Pak Sapiyah dengan segera dan sekaligus serta dalam keadaan lasia dan/atau bersih dari segala sesuatu yang membebaninya;
Dan jika Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak mau menyerahkan asli sertifikat tersebut, maka sudah cukup dengan putusan ini Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan/atau ahli waris almarhum Pak Sapiyah sudah bisa mengajukan permohonan sertifikat pengganti atau melakukan permohonan balik nama atas tanah sertifikat tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana dan SHM No. 709, luas 1.030 m2, atas nama Pak Sapiyah yang pegang oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah tidak sah serti tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku;
DALAM EKSEPSI, KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Negara telah menjatuhkan putusan Nomor 209 / Pdt.G / 2018 / PN Nga, tanggal 7 Mei 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi;
Menyatakan tidak dapat diterima eksepsi dari Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;
Menyatakan hukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
Menyatakan hukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi mempunyai utang kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp113.373.718,- (seratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas rupiah);
Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar utangnya sejumlah Rp113.373.718,- (seratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;
Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
Menyatakan hukum penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 709, Desa Yeh Sumbul, atas nama PAK SAPIYAH, luas 1.030 m2 oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 709, Desa Yeh Sumbul, atas nama PAK SAPIYAH, luas 1.030 m2 kepada Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi dalam keadaan lasia dan / atau bersih dari segala sesuatu yang membebaninya;
Menolak gugatan Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca berturut - turut :
Akta permohonan banding No. 209/Pdt.G/2018/PN Nga yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Negara, Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi melalui kuasanya dan Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi melalui kuasanya, menerangkan bahwa pada tanggal 20 Mei 2019, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Negara, Nomor 209 / Pdt.G /2018 /PN Nga tanggal 7 Mei 2019 tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Negara, menerangkan bahwa pada tanggal 21 Mei 2019, kepada Kuasa Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Kuasa Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
Memori banding dari kuasa Pembanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi tanggal 29 Mei 2019 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tanggal 31 Mei 2019;
Memori banding dari kuasa Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tanggal 10 Juni 2019 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi tanggal 10 Juni 2019;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Negara, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 21 Mei 2019, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Pembanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut tata cara dan syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang - Undang, karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi didalam memori bandingnya mengemukakan alasan – alasan keberatannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terhadap putusan tersebut Pembanding berkeberatan dengan pertimbangan judex factie oleh karena judex factie keliru dalam pertimbangan hukumnya sepanjang menyangkut jaminan yang diserahkan oleh Para Terbanding untuk menanggung hutang kepada Pembanding, dimana para Terbanding yakni mahari dengan sadar dan sukarela telah menyerahkan jaminan SHM atas nama orang tuanya pak Sapiah Alm SHM Nomor 709 luas 1030 m2 terletak di Desa Yeh Sumbul yang mana diakuinya ahli waris dari pak Sapiah Alm adalah dirinya sendiri.
Bahwa para Terbanding dalam Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang nyata-nyata sebagai peminjam dan menyerahkan jaminan SHM Nomor 709 atas nama Pak Sapiah Alm luas 1030 m2 yang ahli warisnya Terbanding Mahari dengan demikian para Terbanding tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan Rekonvensi dengan menyatakan Pembanding menguasai jaminan yang diserahkan oleh Terbanding untuk menanggung hutangnya dengan cara melawan hukum hal tersebut tidak terbukti oleh karena saksi dari Para Terbanding menjelaskan bahwa Terbanding Mahari adalah ahli waris dari pak Sapiah yang dibuktikan juga dengan silsilah yang diajukan juga oleh Para Terbanding.
Bahwa dalam persidangan tidak ada pihak lain ataupun bukti lain yang menyatakan SHM No 709 atas nama Pak Sapiah yang menjadi jaminan hutang Para Terbanding yang mengaku sebagai ahli warisnya ada mengajukan keberatan ataupun perlawanan terhadap jaminan sertifikat tanah yang jadi jaminan sehingga dalil gugatan rekonvensi Para Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan judex factie keliru, dengan menyatakan Pembanding melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa oleh karena penyerahan jaminan tersebut diberikan oleh Terbanding Mahari selaku ahli waris pak Sapiah Alm maka gugatan rekonvensi Para Terbanding yang menyatakan bahwa Pembanding melakukan perbuatan melawan hukum tidak dapat dibuktikan adanya, quadnon kalaupun ada ahli waris lain nantinya terbukti sebagai ahli waris selain Mahari Terbanding punya hak waris didalam sertifikat tanah yang menjadi jaminan hutang atas nama pak Sapiah Alm sepanjang menyangkut bagian Mahari wajar tetaplah melekat menjadi satu kesatuan dalam perjanjian kredit koperasi untuk melunasi hutang para Terbanding sehingga adil orang yang berhutang dan memiliki jaminan sepanjang jaminan tersebut tidak ada keberatan dari pihak-pihak lain yang masuk sebagai intervenient maka jaminan tersebut tetap melekat sebagai jaminan hutang.
Berdasarkan hal tersebut diatas mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Negara perkara Nomor 209/Pdt.G /2018/PN Nga tanggal 07 Mei 2019 dengan menolak gugatan rekonvensi para Terbanding untuk seluruhnya.
Membebankan biaya perkara kepada Para Terbanding.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi didalam memori bandingnya mengemukakan alasan – alasan keberatannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negara tanggal 07 Mei 2019, Nomor 209/Pdt.G/2018/PN.Nga, telah terjadi kesalahan/kekeliruan dalam pengambilan putusannya, karena tanpa memberi pertimbangan hukum yang cukup dan pertimbangan hukumnya yang di jadikan dasar dalam pengambilan putusannya bertentangan dengan fakta persidangan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Mengenai keabsahan perjanjian bukti P. 2;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tentang sahnya perjanjian dalam bukti P. 2, telah terjadi kesalahan/kekeliruan dalam pelaksanaan/penerapan hukumnya, karena bertentangan dengan fakta persidangan serta bertentangan dengan undang-undang;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan bukti P. 2, tersebut adalah merupakan bukti surat bawah tangan, karena dalam bukti P. 2, itu hanya tertera tanda tangan pengggugat dan para tergugat, dimana bukti tersebut telah di sangkal dengan tegas kebenarannya oleh para tergugat, maka berdasarkan hukum acara beban pembuktian ada pada penggugat, dimana penggugat harus membuktikan kebenaran adanya buti P. 2 tersebut telah dibuat secara sah menurut hukum;
Bahwa ketidak benaran bukti P. 2, tersebut dapat dilihat secara jelas tanda tangan para tergugat dalam KTP para tergugat yang di ajukan sebagai bukti oleh Penggugat yang di gabung menjadi satu dengan bukti P. 2, secara jelas dan nyata tanda tangannya adalah berbeda;
Bahwa ketidak benaran bukti P. 2 tersebut diperkuat dengan keterangan saksi Penggugat Ni Komang Ayu Sri, yang memberi keterangan dalam persidangan di bawah sumpah pada pkoknya menerangkan:
Benar saksi adalah pegawai KSP Sedana Yoga yang di pimpin oleh Penggugat, dimana saksi bertugas sebagai kasir;
Benar saksi tidak pernah melihat surat perjanjian bukti P. 2, tersebut di tanda tangani oleh Para Tergugat dan Penggugat;
Benar saksi pernah melihat bkti P. 2 tersebut setelah ada tanda tangannya penggugat dan para tergugat pada saat saksi mengeluarkan uang pinjaman dari kasir atas permintaan penggugat;
Benar saksi pernah melihat tergugat - II datang ke kantor KSP Sedana Yoga, tetapi tidak penah melihat Tergugat - I datang ke kantor KSP Sedana Yoga;
Bahwa keterangan saksi Ni Komang Ayu Sri di perkuat dan bersesuaian dengan keterangan saksi penggugat Huswatun Rahmanita, dalam persidangan di bawah sumpah menerangan pada pookoknya yaitu:
Benar saksi adalah pegawai KSP Sedana Yoga yang di pimpin oleh Penggugat, dimana saksi bertugas sebagai admin kridit/pinjaman harian;
Benar saksi pernah disuruh membuat surat perjanjian bukti P. 2, tersebut oleh penggugat, kamudian saksi serahkan kepada penggugat sebelum ada tanda tangan penggugat dan para tergugat;
Benar saksi tidak pernah melihat surat perjanjian P. 2, tersebut di tanda tangani oleh Para Tergugat dan Penggugat;
Benar saksi tidak pernah melihat para tergugat datang ke kantor KSP Sedana Yoga, tempat saksi bekerja;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, maka menurut hukum acara pembuktian penggugat tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan kebenaran dalam pembuatan akta perjanjian bukti P. 2, tersebut;
Bahwa dengan tidak terbuktinya perjanjian kridit bukti P. 2, tersebut di buat secara sah menurut hukum, maka berdasarkan ketentuan undang-undang, perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjiian yang di atur dalam pasal 1320 KUH Perdata, dimana perjanjian itu harus ada kesepakatan secara bebas, tanpa ada unsur dwaling/penipuan/paksaan;
Mengenai Penerimaan uang pinjaman bukti P. 1;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan para tergugat telah menerima uang pinjaman dari penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) berdasarkan bukti P. 1, telah terjadi kesalahan atau kekeliruan, dalam pelaksanaan/penerapan hukumnya, karena bertentangan dengan fakta persidangan serta bertentangan dengan undang-undang;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pembuktian, bukti P. 1, berupa kwitansi penerimaan uang tersebut adalah termasuk katagori bukti surat bawah tangan, yang mana bukti tersebut telah disangkal kebenarannya oleh para tergugat, karena para tergugat tidak pernah menerima uang tersebut dari KSP Sedana Yoga/Penggugat dan tidak pernah tanda tangan dalam bukti P. 1 tersebut, maka sesuai ketentuuan undang-undang, beban pembuktian ada pada penggugat untuk membuktikan kebenaran bukti P. 1 tersebut;
Bahwa ketidak benaran bukti P. 1 tersebut, terlihat jelas tanda tangan para tergugat yang ada dalam bukti P. 1 tersebut adalah sangat jelas terlihat perbedaannya dengan tanda tangan para tergugat dalam KTP dan KK Para tergugat yang di ajukan sebagai oleh penggugat yang digabung sebagai satu kesatuan dengan bukti P. 2;
Bahwa ketidak benaran itu diperkuat dengan keterangan saksi Pengguggat Ni Komang Ayu Sri, yang memberi keterangan dalam persidangan di bawah sumpah pada pkoknya menerangkan:
Benar saksi adalah pegawai KSP Sedana Yoga yang di pimpin oleh Penggugat, dimana saksi bertugas sebagai kasir;
Benar saksi pernah keluarkan uang dari kasir sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta ruiah) atas permintaan penggugat dan uang itu diserahkan dan diterima oleh Penggugat;
Benar saksi tidak ada mengeluarkan kwitansi bukti P. 1 tersebut dan saksi tidak tahu para tergugat tanda tangan dalam kwiransi/bukti P. 1 tersebut;
Benar saksi tidak tahu apakah uang yang diserahkan dan diterima penggugat tersebut diserahkan kepada para tergugat;
Bahwa untuk tegaknya hukum dan ke adilan serta untuk membuktikan ketidak banaran tanda tangan para tergugat dalam bukti P. 1 tersebut, maka dalam tingkat banding ini para pembanding, mohon agar tanda angan para tergugat tersebut di lakukan pemeriksaan melalui lab forensik Kepolisian RI, untuk di ketahui asli atau palsu;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, maka menurut hukum acara pembuktian penggugat tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan kebenaran dalam pembuatan dan penandatanganan perjanjian bukti P. 1, tersebut oleh para tergugat;
Bahwa dengan tidak terbukti kebenaran adanya kwitansi bukti P.1, tersebut, maka terbukti perjanjian kridit bukti P. 2, tersebut juga tidak dapat dibuktikan secara sah menurut hukum;
Mengenai pembayaran cicilan oleh tergugat – II;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan perjanjian kridit bukti P. 2, tersebut sah menurut hukum, dengan pertimbangan “para tergugat telah melakukan pembayaran 3 x (tiga kali) masing-masing sebesar Rp. 8.634.000, (delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) telah terjadi kesalahan kekeliruan dalam pelaksanaan/penerapan hukumnya, karena bertentangan dengan fakta persidangan serta bertentangan dengan undang-undang;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya mengenai masalah pembayaran angsuran tersebut, sebagai pembayaran hutang atas perjanjian kridit bukti P. 2, karena tidak satu bukti surat atau saksi yang dapat membuktikan dalil pengguat tersebut dan para tergugat tidak pernah mengakui dalil gugatan penggugat tersebut;
Bahwa tergugat benar pernah melakukan pembayaran kepada penggugat, adalah untuk membayar hutang kridit para saksi tergugat, yaitu saksi Kadriyah, saksi Rifatul Mahmudah, saksi Sri Ningsih, dan saksi Indrayani, yang menjadi nasabah/pinjam uang kepada Penggugat melalui perantara tergugat – II, karena para tergugat tidak pernah meminjam kridit serta tidak pernah menerima uang pinjaman sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Penggugat dan/atau dari KSP Sedana Yoga, sebagaimana telah terbukti dengan keterangan saksi Penggugat Ni Komang Ayu Sri, yang bekerja kepada penggugat, sebagai kasir di KSP Sedana Yoga dan saksi Huswatun Rahmanita, yang bekerja pada KSP Sedana Yoga sebagai Admin pinjaman harian;
Bahwa saksi para tergugat dalam persidangan telah memberikan keterangan yang bersesuaian saksi satu dengan yang lainnya, dimana semua saksi meneragkan benar para saksi pinjam uang sama penggugat melalu petantara tergugat – II dan pembayarannya di titip melalui tergugaat – II, karena tergugat – II yang di percaya oleh penggugat dan para saksi masih berada dalam satu kampung dengan tergugat – II;
Bahwa demikian pula keterangan saksi para tergugat tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Penggugat Ni Komang Ayu Sri, menerangkan saksi tidak pernah menyerahkan uang pinjaman kepada para tergugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujh puluh juta rupiah), saksi hanya ada menyerahkan uang kepada penggugat atas permintaan penggugat dan saksi tidak pernah membuat kwitansi dan tidak pernah meminta tanda tangan para tergugat dalam kwitansi bukti P. 1 dan saksi tidak tahu siapa yang membuat dan siapa yang menanda tangani kwitnsi bukti P. 1 tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang suatu perjanjian tidak dapat di asumsikan, tetapi harus dibuktikan secara jelas dan tegas perjanjian itu dibuat oleh para pihak secara sah menurut hukum;
Mengenai perpanjangan perjanjian sepihak;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tentang perpanjangan perjanjian kridit bukti P. 2, dapat dilakukan secara sepihak oleh penggugat dengan perhitungan pengenaan biaya Provisi, administrasi, telah terjadi kesalahan/ kekeliruan dalam pelaksanaan/penerapan hukumnya, karena bertentangan dengan fakta persidangan serta bertentangan dengan undang-undang;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut melampoi batas kewenangannya serta bertentangan dengan fakta persidangan, karena penggugat dalam gugatannya tidak ada mempermasalahkan/mendalilkan apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim tersebut, sebagaimana ketentuann undag-undang, Hakim di larang memberi pertimbangan/memutus melebihi dari apa yang di tuntut oleh penggugat;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata, yang menentukan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian harus ada kesefakatan para pihak dan jika perjanjian itu dilakukan sepihak, maka tidak ada suatu kesefakatan para pihak, sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata;
Bahwa jika perpanjangan perjanjian itu dapat dilakukan secara sepihak, maka perjanjian itu tidak ada suatu kepastian hukum tentang masa berlakunya/jatuh temponya perjanjian, yang sangat merugikan debitur yang selalu terkena beban biaya-biaya yang harus di keluarkan, yang mana hal tersebut bertentangan dengan azas hukum perjanjian, yaitu bertentangan dengan azas kepatutan dan kewajaran dan azas kepastian hukum;
Bahwa pertimbangan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan pasal 1415 KUH Perdata, untuk melakukan pembaharuan utang tidak dapat dipersangkakan, kehendak seseorang untuk mengadakannya harus dengan tegas ternyata perbuatannya;
Mengenai perhitungan bunga dan denda melebihi hutang pokok;
Bahwa pertimbanagan Majelis Hakim yang menghitung bunga 4% (empat prosen) dari jumlah hutang pokok awal/bukan dari sisa hutang pokok telah terjadi kesalahan/kekeliruan dalam pelaksanaan/penerapan hukumnya, karena bertentangan dengan azas hukum kepatutan serta bertentangan dengan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI;
Bahwa perhitungan bunga pinjama 4 % (empat prosen) dari jumlah hutang pokok awal, bukan dari sisa hutang pokok di tambah denda 3% (tiga prosesn) maka yang terjadi jumlah bunga dan denda yang harus dibayar oleh dibetur jauh lebih besar dari jumlah utang pokoknya, yang mana hal tersebut tidak ada bedanya dengan praktek lintah darat yang di larang undang-undang, dimana hutangnya akan bertambah terus belum di tambah biaya provisi, administrasi dan denda, sehingga hal tersebut tidak mencerminkan rasa ke adilan;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1381 KUH Perdata salah satu cara hapusnya perjanjian kridit/utang adalah melalui Novasi/pembaharuan kridit, yang di hitung mulai awal dengan dikenakan biaya provisi dan adminstrasi, maka hutang lama menjadi hapus, sehingga tidak bisa dihitung kembali bunga dan dendanya;
Sedangkan perpanjangan perjanjian, yang di perpanjang hanyalah batas waktu masa berlakunya perjanjian/jatuh temponya perjanjian tanpa dikenakan biaya provisi dan adminstrasi ;
Bahwa berdasarkan ketentuan undang - undang dan azas serta tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya, maka pinjaman dengan bunag 4 % (empat prosen) setiap buan di tambah 3% (tiga prosen) adalah bertentangan dengan undang-undang Jo bertentangan dengan azas dan tujuan koperasi Jo bertentangan dengan azas kepatutan dan tidak mencerminkan rasa ke adilan, karena bunganya terlalu tinggi yang melebihi dari ketentuan undang - undang sebesar 6 % (enam prosen) setahun, sehingga hal tersebut sangat memberatkan anggota koperasi yang meminjam uang kepada koperasi;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI, Reg No. 1076 K/Pdt/1996, tanggal 9 Maret 2000, memutuskan “walaupun sudah diperjanjikan dan disepakati kedua belah pihak peminjam wajib membayar bunga 2.5 % (dua setengah prosen) setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di Bank Pemerintah sebesar 18 % (delapan belas prosen) setahun” (Vide Varia Peradilan No. 395, Oktober 2018, halaman 26);
Mengenai bukti – bukti Penggugat dan para tergugat;
- Bahwa Majelis Hakim dalam pengambilan putusannya tanpa memberi pertimbaagan hukum yang cukup, tentang bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang di ajukan dalam persidangan oleh penggugat dan para tergugat, telah terjadi kesalahan/kekeliruan dalam pelaksanaan/penerapan hukumnya, karena berdasarrkaan ketentuan undang-undang, semua bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang di ajukan dalam persidangan harus dipertibangkan dengan cukup;
- Bahwa bukti - bukti surat dan saksi - saksi yang di ajukan para pihak, penggugat dan para tergugat, adalah merupakan fakta persidangan untuk membuktikan dalil-dalil gugatan penggugat dan dalil-dalil jawaban para tergugat, maka undang-unddang meenentukan harus dipertimbangkan dengan cukup, karena jika tidak dipertimbangkan secara benar dan cukup sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka pelaksanaan/penerapan hukumnya tidak dapat dilaksanakan secara benar dan adil;
7. Masalah seorang debitur mempunyai 6 perjanjian kridit;
- Bahwa Majelis Hakim dalam pengambilan putusannya tanpa memberi pertimbangan tentang adanya 6 (enam) perjanjian kridit seorang dibetur kepada satu kriditur/KSP Sedana Yoga, sehingga terjadi kesalahan/kekeliruan dalam pelaksaan/penerapan hukumnya, karena bertentangan dengan azas kepatutan dan azas kewajaran;
- Bahwa berdasarkan bukti T. I.II - 4 s/d T.I.II - 9, yang dibenarkan oleh saksi –saksi Penggugat, meskipun tidak dipermasalahan dalam perkara ini, adalah jelas bertentangan dengan kepatutan dan bertentangan dengan undang-undang, dimana seorang nasabah mempunyai perjanjian kridit dalam satu Koperasi//lembaga keuangan lebih dari satu perjanjian kridit, yang nilai kesemuanya Rp. 800.000.000,- lebih, sedangkan tergugat I, bekerja sebagai supir angkot dan tergugat - II sebagai Ibu Rumah Tangga, sehingga sangat tidak wajar/tidak patut terjadinya hal trsebut;
Bahwa disamping itu satu perjanjian kridit aja sudah macet, maka dari segi kelayakan dan kepatutan sebagai persyaratan pemberian kridit ole lembaga ke uangan/per bankkan tidak terpenuhi untuk diberikan tambahan kridit baru lagi;
Masalah Undang-undang Koperasi tentang pemberian kridit;
Bahwa Majelis Hakim dalam pengabilan putusannya tanpa memberi pertimbangan ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2012, tentang perkoperasian, telah terjadi kesalahan/kekeliruan dalam pelaksanaan/penerapan hukumnya, karena bertentangan dengan fakta persidangan serta bertentangan dengan undang-undang;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 14 Jo pasal 89 UU No. 17 tahun 2012, tentang Koperasi, menentukan “Koperasi simpan pinjam hanya bisa memberikan pinjaman kepada anggotanya”, sesuai dengan Azas, maksud dan tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya;
Bahwa berdasaekan fakta persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tergugat I dan II bukan sebagai anggota koperasi Simpan Pinjam Sedana Yoga, yang di pimpin penggugat;
Bahwa pemberian kridit/pinjaman kepada orang yang bukan sebagai anggota koperasi, adalah bertentangan dengan undang-undang dan karenanya segala perjanjian kridit/pinjaman antara nasabah yang bukan anggota koperasi dengan KSP Sedana Yoga adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUH Perdata, yaitu tiada suatu sebab yang halal dan karena itu perjanjian bukti P.2, tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak ada suatu sebab yang halal;
Masalah jaminan Sertipikat hak milik a/n Pak Sapiyah;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim terkait dengan masalah perjanjian bukti P.2, dengan menjaminkan tanah SHM No. 709, Desa Yeh Sumbul, Luas 1,030 m2, atas nama Pak Sapiyah adalah sudah tepat dan benar dalam pelaksanaan/penerapan hukumnya, karena tanah tersebut adalah tanah milik peninggalan almarhum Pak Sapiyah, yang menjadi hak para ahli warisnya;
Bahwa berdasarkan hukum yang berlaku untuk menjaminkan tanah warisan sebagai jaminan hutang, harus mendapat persetujuan dari para ahli waris yang berhak mewarisinya, jika tidak ada persetujuan semua ahli waris, maka perjanjian kridit dengan jaminan tanah warisan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan berdasarkan bukti T.I.II – 1, 2, 3, yang bersesuai dengan keterangan saksi-saksi para tergugat Saksi Saehurrahman dan saksi Marsidi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, pak sapiyah telah meninggal dunia dengan meninggalan harta waris berula tanah dengan SHM No, 709, Desa Yeh Sumbul, Luas 1030 M2, a/n Pak Sapiyah dan meninggalkan ahli waris sebagaimana tersebut dalam bukti silsilah/T.I.II – 3;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penguasaan SHM No, 709, desa Yeh Sumbul, Luas 1030 M2, a/n Pak Sapiyah, oleh penggugat konpensi/tergugat rekonpensi adalah meruakan perbuatan melawan hukum dan sudah selayaknya dihukum untuk menyerahkan SHM No 709, Desa Yeh Sumbul, Luas 1030 M2, a/n Pak Sapiyah tersebut kepada para tergugat dan/atau kepada ahli waris almarhum Pak Sapiyah, dengan segera dan sekaligus dalam keadaan lasia/bersih dari segala sesuatu yang membebaninya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Para Pembanding mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar agar berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
Menyatakan hukum menerima dan mengabulkan permohonan banding para pembanding seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara, tanggal 07 Mei 2019, No. 209/Pdt.G/2018/PN.Nga;
Dengan Mengadili Sendri
DALAM EKSEPSI.
Menguatkan putusan Pengadiilan Negeri Negara, tanggal 07 Mei 2019, No. 209/Pdt.G/2018/PN.Ngr;
DALAM POKOK PERKARA.
Dalam Konpensi.
Menyatakan hukum menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya;
Dalam Rekonpensi.
Menyatakan hukum menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya;
Menyatakan hukum perjanjian pinjam kredit yang dibuat antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi dengan jaminan tanah SHM No 709, Desa Yeh Sumbul, Luas 1.030 m2, atas nama Pak Sapiyah, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan hukum tanah SHM No 709, Desa Yeh Sumbul, Luas 1.030 m2, atas nama Pak Sapiyah, adalah sah sebagai hak milik peninggalan almarhum Pak Sapiyah dan sekarang menjadi hak para ahli waris almarhum Pak Sapiyah;
Menyatakan hukum penguasaan SHM No 709, Desa Yeh Sumbul, Luas 1.030 m2, atas nama Pak Sapiyah, oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah tidak sah dan perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan/menyerahkan SHM No 709, Desa Yeh Sumbul, Luas 1.030 m2, atas nama Pak Sapiyah, kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpeni dan/atau kepada ahli waris almarhum Pak Sapiyah dengan segera dan sekaligus serta dalam keadaan lasia dan/atau bersih dari segala sesuatu yang membebaninya;
Dan jika Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak mau menyerahkan asli sertipikat tersebut, maka sudah cukup dengan putusan ini Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan/atau ahli waris almarhum Pak Sapiyah sudah bisa mengajukan permohonan sertipikat pengganti atau melakukan permohonan balik nama atas tanah sertipikat tersebut kepada kantor pertanahan kabupaten Jembrana dan SHM No. 709, Desa Yeh Sumbul, Luas 1.030 m2, atas nama Pak Sapiyah yang pegang oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku;
Dalam Eksepsi, Konpensi dan Rekonpensi.
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 209 / Pdt.G /2018 /PN Nga tanggal 7 Mei 2019 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 209 / Pdt.G /2018 /PN Nga tanggal 7 Mei 2019 dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa sekedar mengenai biaya perkara oleh karena gugatan dari Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dikabulkan sebagian dan demikian pula gugatan dari Tergugat Rekonpensi / Penggugat Rekonpensi juga dikabulkan sebagian, maka berdasarkan pasal 192 (1) R.Bg, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Rekonpensi masing-masing setengahnya yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rechtreglement voor de Buiten Gewesten (RBG) dan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Pembanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 209 / Pdt.G /2018 /PN Nga tanggal 7 Mei 2019, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 oleh kami I Nyoman Dika, S.H., M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, selaku Hakim Ketua Majelis, H. Eka Budhi Prijanta, S.H., M.H dan Sutarto, S.H.,M.Hum para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 86 / PDT / 2019 / PT DPS tanggal 14 Juni 2019 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, serta I Ketut Sulendra, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
H.Eka Budhi Prijanta, S.H., M.H. I Nyoman Dika, S.H., M.H.
Sutarto, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti,
I Ketut Sulendra, S.H.
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi Putusan………… Rp. 10.000,00
2. Meterai Putusan ………… Rp. 6.000,00
3. Biaya Proses…………….. Rp. 134.000,00
Jumlah : …….......... Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).