341 / Pid.Sus / 2015 / PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 341 / Pid.Sus / 2015 / PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FATKHUR ROHMAN Als HUR Bin ABDUL MUKTI
HUKUM
=
P U T U S A N
Nomor : 341 / Pid.Sus / 2015 / PN.Ktb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : FATKHUR ROHMAN Als HUR Bin ABDUL MUKTI
Tempat lahir : Mojokerto
Umur / tanggal lahir : 33 tahun / 09 Maret 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Pamukan Indah Rt.04/01 Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Pendidikan : SD kelas 6 (tidak tamat)
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik Polsek Pamukan Utara, tanggal 27 Oktober 2015, Nomor : SP-Han/27/X/2015/Reskrim, sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2015 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polsek Pamukan Utara ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, tertanggal 11 Nopember 2015 Nomor : B-297/Q.3.12/Euh.1/11/2015, sejak tanggal 16 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kotabaru ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru, tanggal 17 Desember 2015 Nomor : PRINT-203/Q.3.12/Euh.2/12/2015, sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kotabaru ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, tanggal 21 Desember 2015, Nomor : 341 / Pid.Hm / 2015 / PN.Ktb, sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, tanggal 11 Januari 2016, Nomor : 341 / Pid.PHm / 2015 / PN.Ktb, sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016;
Terdakwa dalam pemeriksaaan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum : AGUS RULIANTO, S.H, Advokat dan Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Saijaan, beralamat di Jalan M. Alwi Gg. Purwosari Blok II Rt.06 Rw.09 No.42 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru – Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 341 / Pid.Sus / 2015 / PN.Ktb, tanggal 29 Desember 2015 tentang Penunjukkan Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa di persidangan ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yakni :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal : 21 Desember 2015, Nomor : 341 / Pid.Sus / 2015 / PN.Ktb, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 21 Desember 2015, Nomor : 341 / Pid.Sus / 2015 / PN.Ktb, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa FATKHUR ROHMAN Als HUR Bin ABDUL MUKTI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 18 Pebruari 2016, Nomor Reg. Perkara : PDM-203 /Q.3.12/Euh.2/12/2015 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa FATKHUR ROHMAN Als HUR Bin ABDUL MUKTI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutudan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo Pasal 98 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 Jo Pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FATKHUR ROHMAN Als HUR Bin ABDUL MUKTI dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai hasil penjualan obat jenis carnophen/zenith sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp. 50.000,- ;
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis, namun mengajukan pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyatakan secara lisan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-203 /Q.3.12/Euh.2/12/2015, tertanggal : 18 Desember 2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU :
------------ Bahwa Terdakwa FATKHUR ROHMAN Als HUR Bin ABDUL MUKTI pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015 sekitar jam 22.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Awalnya saksi Iwan Fahrudin dan saksi Parmohonan Harahap keduanya anggota Polsek Pamukan Utara telah mengamankan Sdr. Muhammad Jainor yang telah membeli obat jenis Carnophen / Zenith kepada Terdakwa FATKHUR ROHMAN, kemudian saksi bersama anggota Polsek Pamukan Utara lainnya langsung menuju ke rumah Terdakwa FATKHUR ROHMAN yang beralamat di Trans Desa Pamukan Indah Kec. Pamukan Utara Kab. Kotabaru, setelah bertemu ditanyakan kepada Terdakwa FATKHUR ROHMAN apakah ada menjual obat jenis Carnophen / Zenith dan Terdakwa FATKHUR ROHMAN mengakui telah menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada Sdr. Muhammad Jainor sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. Sunardi Als Nanang sebanyak 3 (tiga) keping / 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. Ansyar sebanyak 1 (satu) keping / 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis Carnophen / Zenith di Polsek Pamukan Utara untuk diproses hukum ;
Bahwa tempat Terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut adalah merupakan rumah tempat tinggal milik Terdakwa dan bukan merupakan apotik atau toko obat yang telah mempunyai ijin untuk mengedarkan jenis obat-obatan, Terdakwa tidak mengetahui apa khasiat, kegunaan dan mutu obat jenis Carnophen / Zenith tersebut serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian ;
---------Perbuatan Terdakwa FATKHUR ROHMAN Als HUR Bin ABDUL MUKTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.------
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa Terdakwa FATKHUR ROHMAN Als HUR Bin ABDUL MUKTI pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015 sekitar jam 22.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
Awalnya saksi Iwan Fahrudin dan saksi Parmohonan Harahap keduanya anggota Polsek Pamukan Utara telah mengamankan Sdr. Muhammad Jainor yang telah membeli obat jenis Carnophen / Zenith kepada Terdakwa FATKHUR ROHMAN, kemudian saksi bersama anggota Polsek Pamukan Utara lainnya langsung menuju ke rumah Terdakwa FATKHUR ROHMAN yang beralamat di Trans Desa Pamukan Indah Kec. Pamukan Utara Kab. Kotabaru, setelah bertemu ditanyakan kepada Terdakwa FATKHUR ROHMAN apakah ada menjual obat jenis Carnophen / Zenith dan Terdakwa FATKHUR ROHMAN mengakui telah menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada Sdr. Muhammad Jainor sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. Sunardi Als Nanang sebanyak 3 (tiga) keping / 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. Ansyar sebanyak 1 (satu) keping / 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis Carnophen / Zenith di Polsek Pamukan Utara untuk diproses hukum ;
Bahwa tempat Terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut adalah merupakan rumah tempat tinggal milik Terdakwa dan bukan merupakan apotik atau toko obat yang telah mempunyai ijin untuk mengedarkan jenis obat-obatan serta dalam menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut Terdakwa tidak ada memiliki ijin edar karena telah dicabut ijin edarnya sejak tanggal 27 Oktober 2009 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan surat Nomor : Po.02.01.1.31.3997 ;
---------Perbuatan Terdakwa FATKHUR ROHMAN Als HUR Bin ABDUL MUKTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.—
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang bahwa mengacu kepada pasal 183 KUHAP, Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. sedangkan alat-alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP adalah : a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah, maka sebelum memberi keterangan saksi tersebut harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah, sedangkan untuk memperoleh petunjuk menurut Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP karena adanya persesuaian perbuatan kejadian atau keadaan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi – I. PARMOHONAN HARAHAP Bin (Alm) BGD PARBATASAN HARAHAP, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015 sekitar jam 22.45 Wita bertempat di Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi IWAN FAHRUDIN telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent Zenith tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal ketika saksi bersama dengan saksi IWAN FAHRUDIN telah mengamankan saksi MUHAMMAD JAINOR yang saat itu telah mengakui membeli obat jenis Carnophen / Zenith dari Terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wita, pada saat Terdakwa berpapasan dengan saksi MUHAMMAD JAINOR sepulang dari Pasar Lintang, kemudian saksi MUHAMMAD JAINOR menghentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa, dan pada saat mobil berhenti, pada saat itulah terjadi transaksi antara saksi MUHAMMAD JAINOR dengan Terdakwa, yang mana saksi MUHAMMAD JAINOR menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan obat Carnophen / Zenith sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir kepada saksi MUHAMMAD JAINOR, kemudian atas informasi tersebut saksi bersama dengan saksi IWAN FAHRUDIN langsung mendatangi rumah Terdakwa di Desa Pamukan Indah dan pada saat itu saksi beserta rekan saksi berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian setelah ditanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada saksi MUHAMMAD JAINOR, dan Terdakwa mengakuinya bahwa benar Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada saksi MUHAMMAD JAINOR sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp. 50.000,- yang diakui Terdakwa adalah uang dari hasil penjualan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut ;
Bahwa selain menjual kepada saksi MUHAMMAD JAINOR, Terdakwa juga ada menjual obat Carnophen / Zenith kepada saksi SUNARDI Als NANANG sebanyak 3 (tiga) keping / 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi ANSOR SURURI sebanyak 1 (satu) keping / 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, obat Carnophen / Zenith tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. CUAP (DPO) sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 19.00 Wita di warung depan Pasar Lintang, dan Terdakwa membelinya secara hutang, apabila barang sudah habis terjual, kemudian uangnya Terdakwa bayarkan kepada Sdr. CUAP tersebut ;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith tersebut secara sembunyi-sembunyi, yang mana setiap ada orang yang hendak membeli obat-obatan tersebut terlebih dahulu menghubungi Terdakwa via SMS untuk memesannya yang kemudian obat pesanan tersebut diantar langsung oleh Terdakwa kepada pembelinya, adapun tempat Terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith tersebut adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya, serta Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual mengedarkan atau mendistribusikan obat Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut menurut pendapat saksi adalah tindakan yang melanggar hukum karena yang bersangkutan menjual atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut kepada orang lain tanpa adanya keahlian farmasi, sehingga tindakannya tersebut sangat membahayakan yang dapat mengancam jiwa orang lain dan merusak mental generasi muda serta obat Zenith yang Terdakwa jual sudah ditarik atau dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI sejak tahun 2009 ;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan atau diperlihatkan di persidangan yaitu berupa uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp. 50.000,- yang saat itu ditemukan pada diri Terdakwa sewaktu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Saksi – II. MUHAMMAD JAINOR Als NOR Bin (Alm) ASPANI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan di persidangan sehubungan dengan saksi pernah membeli obat Carnophen / Zenith dari Terdakwa yaitu pada hari Jum`at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wita pada saat pertemuan di Jalan Rawasasi antara Desa Tamiang dengan Dusun Jalemu Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru pada saat saksi hendak menuju ke Pasar Lintang, sedangkan pada saat itu Terdakwa hendak pulang dari Pasar Lintang, adapun jumlah obat Carnophen / Zenith yang saksi beli dari Terdakwa sebanyak 6 (enam) keping/60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau per keping dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa cara saksi dalam bertransaksi atau membeli obat Carnophen / Zenith dari Terdakwa yaitu pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 09.30 Wita, pada saat saksi berangkat dari rumah saki di Desa Bakau menuju ke Pasar Lintang untuk membeli Obat Carnophen (Zenith), pada saat di Jalan Rawasasi antara Desa Tamiang dengan Dusun Jalemu Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, saksi berpapasan dengan Terdakwa yang saat itu Terdakwa sedang mengemudikan mobil pick up, setelah itu saksi melambaikan tangan dengan tujuan untuk memberhentikan mobil yang Terdakwa kendarai di pinggir jalan, setelah berhenti saksi menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan ”Adakah HUR barang ?”, lalu Terdakwa menjawab, ”Ada’ai”, kemudian saksi membuka pintu mobilnya sebelah kiri, setelah itu saksi tanyakan kembali kepada Terdakwa, ”bisakah beli 1 Bok?”, lalu Terdakwa menjawab ”paling kawa 6 lembar soalnya yang 4 lembar sudah dipesan orang”, kemudian saksi bertanya kembali, ”berapa 6 lembar ?” dan Terdakwa menjawab ”harganya Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian saksi serahkan uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengambil obat Carnophen / Zenith sebanyak 6 (enam) keping dari laci mobil, kemudian saksi melanjutkan perjalanan menuju ke Pasar Lintang ;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith karena saksi sering diberi oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi baru pertama kali membeli obat Carnophen / Zenith kepada Terdakwa, yang mana tujuan saksi membeli obat Carnophen / Zenith tersebut adalah untuk saksi konsumsi sendiri, karena saksi mengkonsumsi obat tersebut dalam satu minggu satu kali dan sekali minum paling sedikit 3 (tiga) butir, dan yang saksi rasakan setelah mengkomsumsi obat tersebut, badan terasa ringan dan adakalanya hilang kesadaran, selain itu obat tersebut dapat menimbulkan halusinasi dan mabuk ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pekerjaan Terdakwa sehari-harinya adalah bertani dan berjualan sembako ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa mendapatkan obat Carnophen / Zenith tersebut dari Sdr. CUAP pedagang pasar mingguan dari daerah Amuntai ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini masih ada 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang sedianya akan didengar keterangannya di persidangan sebagaimana yang disebutkan dalam berita acara pendahuluan (penyidik), oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dan ahli tersebut di persidangan, maka atas persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 162 ayat (1) KUHAP, maka keterangan saksi-saksi dan ahli yang telah disumpah dan diberikan pada waktu di penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidik dibacakan di persidangan yaitu :
Saksi – III. IWAN FAHRUDIN Bin MAHMUDI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015 sekitar jam 22.45 Wita bertempat di Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi PARMOHONAN HARAHAP telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent Zenith tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal ketika saksi bersama dengan saksi PARMOHONAN HARAHAP telah mengamankan saksi MUHAMMAD JAINOR yang saat itu telah mengakui membeli obat jenis Carnophen / Zenith dari Terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wita, pada saat Terdakwa berpapasan dengan saksi MUHAMMAD JAINOR sepulang dari Pasar Lintang, kemudian saksi MUHAMMAD JAINOR menghentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa, dan pada saat mobil berhenti, pada saat itulah terjadi transaksi antara saksi MUHAMMAD JAINOR dengan Terdakwa, yang mana saksi MUHAMMAD JAINOR menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan obat Carnophen / Zenith sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir kepada saksi MUHAMMAD JAINOR, kemudian atas informasi tersebut saksi bersama dengan saksi PARMOHONAN HARAHAP langsung mendatangi rumah Terdakwa di Desa Pamukan Indah dan pada saat itu saksi beserta rekan saksi berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian setelah ditanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada saksi MUHAMMAD JAINOR, dan Terdakwa mengakuinya bahwa benar Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada saksi MUHAMMAD JAINOR sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp. 50.000,- yang diakui Terdakwa adalah uang dari hasil penjualan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut ;
Bahwa selain menjual kepada saksi MUHAMMAD JAINOR, Terdakwa juga ada menjual obat Carnophen / Zenith kepada saksi SUNARDI Als NANANG sebanyak 3 (tiga) keping / 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi ANSOR SURURI sebanyak 1 (satu) keping / 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, obat Carnophen / Zenith tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. CUAP (DPO) sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 19.00 Wita di warung depan Pasar Lintang, dan Terdakwa membelinya secara hutang, apabila barang sudah habis terjual, kemudian uangnya Terdakwa bayarkan kepada Sdr. CUAP tersebut ;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith tersebut secara sembunyi-sembunyi, yang mana setiap ada orang yang hendak membeli obat-obatan tersebut terlebih dahulu menghubungi Terdakwa via SMS untuk memesannya yang kemudian obat pesanan tersebut diantar langsung oleh Terdakwa kepada pembelinya, adapun tempat Terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith tersebut adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya, serta Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual mengedarkan atau mendistribusikan obat Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut menurut pendapat saksi adalah tindakan yang melanggar hukum karena yang bersangkutan menjual atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut kepada orang lain tanpa adanya keahlian farmasi, sehingga tindakannya tersebut sangat membahayakan yang dapat mengancam jiwa orang lain dan merusak mental generasi muda serta obat Zenith yang Terdakwa jual sudah ditarik atau dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI sejak tahun 2009 ;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan atau diperlihatkan di persidangan yaitu berupa uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp. 50.000,- yang saat itu ditemukan pada diri Terdakwa sewaktu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Saksi – IV. SUNARDI Als PAK NANANG Bin (Alm) ABDUL SAMAD, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah membeli obat Carnophen / Zenith dari Terdakwa yaitu pada hari Jum`at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 di tempat pembatuan SP 1 Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru ;
Bahwa saksi membeli obat Carnophen / Zenith dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) keping / 30 (sepuluh) butir dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa cara saksi dalam bertransaksi atau membeli obat Carnophen / Zenith dari Terdakwa yaitu pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, saksi berpesan melalui handphone mengatakan kepada Terdakwa, “Kur ada barang kah di Lintang ?”, lalu Terdakwa menjawab, “coba-coba mencari, kalau ada nanti saya bawakan”, kemudian saksi berpesan, “kalau ada saya pesan 3 keping”, lalu Terdakwa menjawab, “Iya kalau ada nanti saya bawakan”, kemudian sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa datang ke Pembatuan dan menyerahkan 3 (tiga) keping Zenith / Carnophen yang saksi pesan dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith karena saksi sering diberi oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi baru pertama kali membeli obat Carnophen / Zenith kepada Terdakwa, yang mana tujuan saksi membeli obat Carnophen / Zenith tersebut adalah untuk saksi konsumsi sendiri, dan yang saksi rasakan setelah mengkomsumsi obat tersebut, badan terasa ringan dan adakalanya hilang kesadaran, selain itu obat tersebut dapat menimbulkan halusinasi dan mabuk ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pekerjaan Terdakwa sehari-harinya adalah bertani dan berjualan sembako ;
Saksi – V. ANSOR SURURI Bin MUJITO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah membeli obat Carnophen / Zenith dari Terdakwa yaitu pada hari Jum`at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 19.00 dan Terdakwa mengantar obat Carnophen / Zenith tersebut ke rumah saksi ;
Bahwa saksi membeli obat Carnophen / Zenith dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) keping / 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa cara saksi dalam bertransaksi atau membeli obat Carnophen / Zenith dari Terdakwa yaitu pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, saksi berpesan melalui handphone mengatakan kepada Terdakwa, “ Cak Sampean di Lintang kah ?, Kalau ada saya belikan Carnophen 1 (satu) keping aja”, lalu Terdakwa menjawab, “Ya InsyaAllah nanti kalau ada, dan pada pukul 19.00 Wita Terdakwa datang ke rumah saksi menyerahkan 1 (satu) keping Zenith / Carnophen dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith karena saksi sering diberi oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi baru pertama kali membeli obat Carnophen / Zenith kepada Terdakwa, yang mana tujuan saksi membeli obat Carnophen / Zenith tersebut adalah untuk saksi konsumsi sendiri, dan yang saksi rasakan setelah mengkomsumsi obat tersebut, badan terasa ringan dan adakalanya hilang kesadaran, selain itu obat tersebut dapat menimbulkan halusinasi dan mabuk ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pekerjaan Terdakwa sehari-harinya adalah bertani dan berjualan sembako ;
Keterangan Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si., Apt. Bin (Alm) AMRAH MUSLIMIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru bidang Farmasi dan alat kesehatan selaku Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Litbang pada bidang Farmasi dan Alat Kesehatan ;
Bahwa ahli mengetahui dan mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, yang mana pengetahuan tersebut saksi peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar S2 (Farmasi Klinik) dan pengetahuan lainnya saksi peroleh selama bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru ;
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep Dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing dan mempunyai penanggung jawab seorang asisten Apoteker, dan bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten Apoteker mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut ;
Bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin sebagaimana tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditujukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan (pencegahan), dan harus sesuai dengan keluhan si penderita, dikarenakan obat-obatan jika dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai ;
Bahwa obat yang termasuk golongan obat keras yang bernama Carnophen (Zenith) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang bila dikonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal bahkan dapat membahayakan jiwa (kematian) ;
Bahwa sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar maupun keamanan yaitu adalah sediaan farmasi yang mempunyai kadar zat berkhasiat di bawah standar yang ditetapkan dalam farmacope Indonesia baik itu pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;
Bahwa yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker sementara kewenangannya adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga Farmasi yang mempunyai ijin praktek di sarana pelayanan kesehatan ;
Bahwa yang dimaksud memenuhi standar adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengacu pada buku standar seperti Fermacope Indonesia kemudian bila belum tercantum dalam Fermacope tersebut dapat menggunakan US Fermacope, British Fermacope, atau International Fermacope dan persyaratan keamanan adalah obat disimpan sesuai dengan spesifikasinya yang tertera dalam Fermacope atau brosur/kemasan obat tersebut ;
Bahwa yang dimaksud khasiat / manfaat adalah obat yang beredar harus sesuai standar fermacope dimana kadar obat tersebut tidak boleh kurang / lebih dari dosis yang telah ditetapkan sesuai dengan standar fermacope Indonesia ;
Bahwa yang dimaksud mutu adalah apabila mutu obat tersebut dibawah standar maka khasiat keamanan dan efektifitas obat tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan ;
Bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / visual obat jenis carnophen (zenit) termasuk golongan obat keras (daftar G) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang jika digunakan secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal ;
Bahwa orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras), apabila ada seseorang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi yang menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras) maka orang tersebut tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu untuk menjual obat tersebut ;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen (zenith) ijin edar obat tersebut saat ini telah ditarik / dibatalkan sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga apabila ditemukan dipasaran maka obat tersebut adalah ilegal ;
Bahwa apabila ada ditemukan di pasaran orang yang menjual obat Carnophen (Zenith), maka dapat dikatakan obat illegal dan melanggar hukum yaitu bertentangan dengan Pasal 197 jo Pasal 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi : “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa obat Carnophen yang di produksi PT. Zenit Pharmaceutical merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan di toko obat atau apotik yang memiliki ijin, bahwa obat Carnophen yang di produksi PT. Zenit Pharmaceutical sudah dicabut ijin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi ;
Bahwa menurut ahli, perbuatan Terdakwa termasuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar karena Terdakwa tersebut tidak memiliki izin sebagai seseorang yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kemudian Terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian dengan alasan apapun karena obat tersebut adalah obat yang dilarang atau dicabut ijin edarnya apalagi sudah keluar dari kemasannya, disamping itu apabila obat tersebut disalahgunakan, obat tersebut tidak terjamin kualitas, keamanan, khasiat dan mutu sangat tidak dibenarkan dan telah melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (ad’ charge), akan tetapi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015 sekitar jam 22.45 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, Terdakwa telah ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota Kepolisian oleh karena Terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent Zenith tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumah, kemudian tiba-tiba datang anggota Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa di Desa Pamukan Indah, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut menanyakan kepada Terdakwa, apakah benar Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada saksi MUHAMMAD JAINOR, dan Terdakwa mengakuinya bahwa benar Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada saksi MUHAMMAD JAINOR sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan saat dilakukan penggeledahan anggota Kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp. 50.000,- dari diri Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa uang tunai tersebut adalah dari hasil penjualan obat jenis Carnophen / Zenith ;
Bahwa selain menjual kepada saksi MUHAMMAD JAINOR, Terdakwa juga ada menjual obat Carnophen / Zenith kepada saksi SUNARDI Als NANANG sebanyak 3 (tiga) keping / 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi ANSOR SURURI sebanyak 1 (satu) keping / 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith kepada saksi MUHAMMAD JAINOR pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wita, pada saat Terdakwa berpapasan dengan saksi MUHAMMAD JAINOR sepulang dari Pasar Lintang, kemudian saksi MUHAMMAD JAINOR menghentikan mobil yang Terdakwa kendarai, dan pada saat mobil berhenti, pada saat itulah terjadi transaksi antara saksi MUHAMMAD JAINOR dengan Terdakwa, yang mana saksi MUHAMMAD JAINOR menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan obat Carnophen / Zenith sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir kepada saksi MUHAMMAD JAINOR, selain itu pula Terdakwa juga ada menjual obat Carnophen / Zenith kepada saksi SUNARDI Als PAK NANANG pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, yang mana saksi SUNARDI Als PAK NANANG berpesan melalui handphone mengatakan kepada Terdakwa, “Kur ada barang kah di Lintang ?”, lalu Terdakwa menjawab, “coba-coba mencari, kalau ada nanti saya bawakan”, kemudian saksi SUNARDI Als PAK NANANG berpesan, “kalau ada saya pesan 3 keping”, lalu Terdakwa menjawab, “Iya kalau ada nanti saya bawakan”, kemudian sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa datang ke Pembatuan dan menyerahkan 3 (tiga) keping Zenith / Carnophen yang dipesan oleh saksi SUNARDI Als PAK NANANG dan saksi SUNARDI Als PAK NANANG menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa telah pula menjual obat Carnophen / Zenith kepada ANSOR SURURI pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, yang mulanya saksi ANSOR SURURI memesan kepada Terdakwa melalui handphone mengatakan bahwa, “ Cak Sampean di Lintang kah ?, Kalau ada saya belikan Carnophen 1 (satu) keping aja”, lalu Terdakwa menjawab, “Ya InsyaAllah nanti kalau ada, dan pada pukul 19.00 Wita Terdakwa datang ke rumah saksi ANSOR SURURI untuk menyerahkan pesanannya yaitu 1 (satu) keping Zenith / Carnophen dan saksi ANSORI SURURI menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa obat Carnophen / Zenith tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr. CUAP (DPO) sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 19.00 Wita di warung depan Pasar Lintang, dan Terdakwa membelinya secara hutang, apabila barang sudah habis terjual, kemudian uangnya Terdakwa bayarkan kepada Sdr. CUAP tersebut ;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith tersebut secara sembunyi-sembunyi, yang mana setiap ada orang yang hendak membeli obat-obatan tersebut terlebih dahulu menghubungi Terdakwa via SMS untuk memesannya yang kemudian obat pesanan tersebut Terdakwa antar langsung kepada pembelinya, adapun tempat Terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith tersebut adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, bahkan Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual mengedarkan atau mendistribusikan obat Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah mengetahui apabila mengedarkan obat jenis Carnophent / Zenith tersebut adalah dilarang dan melanggar hukum ;
Bahwa Terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan atau diperlihatkan di persidangan yaitu berupa uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp. 50.000,- yang ditemukan oleh anggota Kepolisian dari diri Terdakwa dimana uang tunai tersebut adalah uang dari hasil penjualan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan mengaku bersalah atas perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut serta berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti sebagai berikut : uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp. 50.000,-, yang mana barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga dapat diajukan ke persidangan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah didengar keterangan di bawah sumpah, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, sehingga Majelis Hakim menganggap dapat dan berlaku sebagai alat bukti yang sah untuk mendukung pembuktian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang ternyata antara satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015 sekitar jam 22.45 Wita bertempat di Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, anggota Kepolisian dari Polsek Pamukan Utara yaitu saksi IWAN FAHRUDIN bersama dengan saksi PARMOHONAN HARAHAP telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent Zenith tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, yang mana kejadian penangkapan tersebut berawal ketika saksi IWAN FAHRUDIN bersama dengan saksi PARMOHONAN HARAHAP telah mengamankan saksi MUHAMMAD JAINOR yang saat itu mengakui telah membeli obat jenis Carnophen / Zenith sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir dari Terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wita, kemudian atas informasi tersebut saksi IWAN FAHRUDIN bersama dengan saksi PARMOHONAN HARAHAP langsung mendatangi rumah Terdakwa di Desa Pamukan Indah dan berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian setelah ditanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada saksi MUHAMMAD JAINOR, dan Terdakwa mengakuinya bahwa benar Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada saksi MUHAMMAD JAINOR sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp. 50.000,- yang diakui Terdakwa adalah uang dari hasil penjualan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut ;
Bahwa benar cara Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith tersebut yaitu Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith kepada saksi MUHAMMAD JAINOR pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wita, pada saat Terdakwa berpapasan dengan saksi MUHAMMAD JAINOR sepulang dari Pasar Lintang, kemudian saksi MUHAMMAD JAINOR menghentikan mobil yang dikendarai Terdakwa, dan pada saat mobil berhenti, pada saat itulah terjadi transaksi antara saksi MUHAMMAD JAINOR dengan Terdakwa, yang mana saksi MUHAMMAD JAINOR menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan obat Carnophen / Zenith sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir kepada saksi MUHAMMAD JAINOR, selain itu pula Terdakwa juga ada menjual obat Carnophen / Zenith kepada saksi SUNARDI Als PAK NANANG pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, yang mana saksi SUNARDI Als PAK NANANG berpesan melalui handphone mengatakan kepada Terdakwa, “Kur ada barang kah di Lintang ?”, lalu Terdakwa menjawab, “coba-coba mencari, kalau ada nanti saya bawakan”, kemudian saksi SUNARDI Als PAK NANANG berpesan, “kalau ada saya pesan 3 keping”, lalu Terdakwa menjawab, “Iya kalau ada nanti saya bawakan”, kemudian sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa datang ke Pembatuan dan menyerahkan 3 (tiga) keping Zenith / Carnophen yang dipesan oleh saksi SUNARDI Als PAK NANANG dan saksi SUNARDI Als PAK NANANG menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa telah pula menjual obat Carnophen / Zenith kepada ANSOR SURURI pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, yang mulanya saksi ANSOR SURURI memesan kepada Terdakwa melalui handphone mengatakan bahwa, “ Cak Sampean di Lintang kah ?, Kalau ada saya belikan Carnophen 1 (satu) keping aja”, lalu Terdakwa menjawab, “Ya InsyaAllah nanti kalau ada, dan pada pukul 19.00 Wita Terdakwa datang ke rumah saksi ANSOR SURURI untuk menyerahkan pesanannya yaitu 1 (satu) keping Zenith / Carnophen dan saksi ANSORI SURURI menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar obat Carnophen / Zenith tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. CUAP (DPO) sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 19.00 Wita di warung depan Pasar Lintang, dan Terdakwa membelinya secara hutang, apabila barang sudah habis terjual, kemudian Terdakwa membayarkannya kepada Sdr. CUAP tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith tersebut secara sembunyi-sembunyi, yang mana setiap ada orang yang hendak membeli obat-obatan tersebut terlebih dahulu menghubungi Terdakwa via SMS untuk memesannya yang kemudian obat pesanan tersebut diantar langsung oleh Terdakwa kepada pembelinya, adapun tempat Terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith tersebut adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya, serta Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual mengedarkan atau mendistribusikan obat Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya telah mengetahui untuk mengedarkan obat Carnophent / Zenith tersebut tidak diperbolehkan atau melanggar hukum, dan Terdakwa menjual obat tersebut tersebut tanpa resep Dokter, sehingga dalam hal ini Terdakwa telah mengetahui dan menyadari perbuatannya tersebut adalah melanggar hukum, karena Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut, serta Terdakwa telah mengetahui obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut ijin edarnya sehingga sudah tidak lagi dijual secara umum di toko obat resmi atau apotik ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) yang dikeluarkan oleh PT. Zenit Pharmaceutikal adalah termasuk jenis obat keras yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI dan obat tersebut sudah tidak lagi dijual secara umum di toko obat resmi atau apotik sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah ilegal ;
Menimbang, bahwa sistem Hukum Acara Pidana Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Stelsel) yaitu dimana seorang Terdakwa dapat dipersalahkan terhadap suatu tindak pidana apabila didukung dengan alat bukti yang sah menurut undang-undang dan sekaligus pembuktian kesalahan tersebut dibarengi dengan keyakinan Hakim sebagaimana diatur pada Pasal 183 KUHAP ;
Menimbang, mengenai penilaian alat bukti keterangan saksi dan keterangan Terdakwa serta alat bukti lainnya Hakim bebas untuk menilai kesempurnaan dan kebenarannya, tergantung pada penilaian Hakim untuk menganggapnya sempurna atau tidak berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya dan dengan disertai moralitas, kejujuran dan rasa tanggung jawab yang tinggi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, setelah Majelis Hakim mencermati dakwaan Penutut Umum dengan Nomor Reg. Perkara : PDM-203 /Q.3.12/Euh.2/12/2015, tertanggal : 18 Desember 2015 yang diajukan dan dibacakan di persidangan pada tanggal 29 Desember 2016, dihubungkan dengan tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 18 Pebruari 2016, Nomor Reg. Perkara : PDM-203 /Q.3.12/Euh.2/12/2015, maka terdapat ketidaksesuaian antara uraian unsur-unsur tindak pidana dalam tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut di atas, yang mana dalam surat dakwaannya disusun secara alternatif, namun dalam uraian unsur tindak pidana dalam surat tuntutan Penuntut Umum dan juga kualifikasi pidananya diuraikan secara kumulatif, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak teliti dalam mengajukan surat tuntutannya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam mempertimbangkan suatu Putusan Pidana, Majelis Hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu sebagaimana ketentuan Pasal 182 ayat (3) KUHAP, dengan memperhatikan 2 (dua) hal yaitu berdasarkan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan segala yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan (apabila ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang meyakinkan Hakim atas suatu tindak pidana dan pelaku tindak pidana tersebut, sehingga Pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut pada esensinya menerangkan bahwa kedudukan Surat Dakwaan sebagai landasan Putusan Hakim baik secara tekstual sebagai sebuah ketentuan dan secara sosiologis (pelaksanaannya), sehingga dengan demikian Majelis Hakim haruslah mempertimbangkan sebuah surat dakwaan sebelum merumuskan Putusannya ;
Menimbang, bahwa walaupun unsur-unsur tindak pidana dalam tuntutan pidana Penuntut Umum diuraikan secara kumulatif, Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-203 /Q.3.12/Euh.2/12/2015, tertanggal : 18 Desember 2015 yang diajukan dan dibacakan di persidangan pada tanggal 29 Desember 2016 dengan dakwaan yang disusun secara alternatif ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di atas telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang mana Terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai :
KESATU : Pasal 196 jo. Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA : Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh Terdakwa, tidak perlu semua dakwaan dipertimbangkan terbukti tidaknya, akan tetapi cukup dipilih salah satu dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan bentuk dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dipilih dan dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini adalah dakwaan KEDUA, oleh karenanya yang akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya dilakukan oleh Terdakwa adalah dakwaan KEDUA yaitu : Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan KEDUA dilakukan oleh Terdakwa, akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa memenuhi unsur -unsur dari tindak pidana yang diatur dalam pasal yang didakwakan pada dakwaan KEDUA seperti tersebut di atas yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama FATKHUR ROHMAN Als HUR Bin ABDUL MUKTI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri di persidangan, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di depan persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, yakni orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitasnya sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan dan diakui pula oleh Terdakwa sendiri, sehingga tidak terjadi error in persona. Selain itu pula secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan secara subyektif Terdakwa mampu bertanggung jawab (bekwaam) dan dapat diminta pertanggung jawabannya, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja adalah menyangkut sikap bathin seseorang yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari suatu kesengajaan tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur sengaja oleh karena itu dapat diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” : ‘Menghendaki’ berarti ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan tersebut. ‘Mengetahui’ berarti sipelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan membawa akibat sebagaimana yang diharapkan dan ia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsur dari unsur ini telah terpenuhi maka perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan 106 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa :
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan
objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan ;
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran
sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti
tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, maupun keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015 sekitar jam 22.45 Wita bertempat di Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, anggota Kepolisian dari Polsek Pamukan Utara yaitu saksi IWAN FAHRUDIN bersama dengan saksi PARMOHONAN HARAHAP telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent Zenith tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, yang mana kejadian penangkapan tersebut berawal ketika saksi IWAN FAHRUDIN bersama dengan saksi PARMOHONAN HARAHAP telah mengamankan saksi MUHAMMAD JAINOR yang saat itu mengakui telah membeli obat jenis Carnophen / Zenith sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir dari Terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wita, kemudian atas informasi tersebut saksi IWAN FAHRUDIN bersama dengan saksi PARMOHONAN HARAHAP langsung mendatangi rumah Terdakwa di Desa Pamukan Indah dan berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian setelah ditanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada saksi MUHAMMAD JAINOR, dan Terdakwa mengakuinya bahwa benar Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada saksi MUHAMMAD JAINOR sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp. 50.000,- yang diakui Terdakwa adalah uang dari hasil penjualan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut. Adapun cara Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith tersebut yaitu Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith kepada saksi MUHAMMAD JAINOR pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wita, pada saat Terdakwa berpapasan dengan saksi MUHAMMAD JAINOR sepulang dari Pasar Lintang, kemudian saksi MUHAMMAD JAINOR menghentikan mobil yang dikendarai Terdakwa, dan pada saat mobil berhenti, pada saat itulah terjadi transaksi antara saksi MUHAMMAD JAINOR dengan Terdakwa, yang mana saksi MUHAMMAD JAINOR menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan obat Carnophen / Zenith sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir kepada saksi MUHAMMAD JAINOR, selain itu pula Terdakwa juga ada menjual obat Carnophen / Zenith kepada saksi SUNARDI Als PAK NANANG pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, yang mana saksi SUNARDI Als PAK NANANG berpesan melalui handphone mengatakan kepada Terdakwa, “Kur ada barang kah di Lintang ?”, lalu Terdakwa menjawab, “coba-coba mencari, kalau ada nanti saya bawakan”, kemudian saksi SUNARDI Als PAK NANANG berpesan, “kalau ada saya pesan 3 keping”, lalu Terdakwa menjawab, “Iya kalau ada nanti saya bawakan”, kemudian sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa datang ke Pembatuan dan menyerahkan 3 (tiga) keping Zenith / Carnophen yang dipesan oleh saksi SUNARDI Als PAK NANANG dan saksi SUNARDI Als PAK NANANG menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa telah pula menjual obat Carnophen / Zenith kepada ANSOR SURURI pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, yang mulanya saksi ANSOR SURURI memesan kepada Terdakwa melalui handphone mengatakan bahwa, “ Cak Sampean di Lintang kah ?, Kalau ada saya belikan Carnophen 1 (satu) keping aja”, lalu Terdakwa menjawab, “Ya InsyaAllah nanti kalau ada, dan pada pukul 19.00 Wita Terdakwa datang ke rumah saksi ANSOR SURURI untuk menyerahkan pesanannya yaitu 1 (satu) keping Zenith / Carnophen dan saksi ANSORI SURURI menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa di persidangan, terungkap fakta bahwa obat Carnophen / Zenith tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. CUAP (DPO) sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 19.00 Wita di warung depan Pasar Lintang, dan Terdakwa membelinya secara hutang, apabila barang sudah habis terjual, kemudian Terdakwa membayarkannya kepada Sdr. CUAP tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, maupun keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli yang dibacakan di persidangan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa Terdakwa mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut dengan cara menjualnya secara sembunyi-sembunyi, yang mana setiap ada orang yang hendak membeli obat-obatan tersebut terlebih dahulu menghubungi Terdakwa via SMS untuk memesannya yang kemudian obat pesanan tersebut diantar langsung oleh Terdakwa kepada pembelinya, adapun tempat Terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith tersebut adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya, serta Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual mengedarkan atau mendistribusikan obat Carnophen (Zenith) tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, maupun keterangan saksi-saksi dan ahli yang dibacakan di persidangan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa benar Terdakwa sebelumnya telah mengetahui untuk mengedarkan obat Carnophent / Zenith tersebut tidak diperbolehkan atau melanggar hukum, dan Terdakwa menjual obat tersebut tersebut tanpa resep Dokter, sehingga dalam hal ini Terdakwa telah mengetahui dan menyadari perbuatannya tersebut adalah melanggar hukum, karena Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut, serta Terdakwa telah mengetahui obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut ijin edarnya sehingga sudah tidak lagi dijual secara umum di toko obat resmi atau apotik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli SURYA WAHYUDI, S.Si.Apt bin AMRAH MUSLIMIN yang dihadirkan di persidangan dapat disimpulkan bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / visual obat jenis Carnophen (Zenit) termasuk golongan obat keras (daftar G) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang jika digunakan secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal, dan bagi orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras) tersebut seperti obat jenis Carnophen (Zenith) sudah tidak diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan oleh Badan POM RI berdasarkan surat Nomor : PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah ilegal, sedangkan obat jenis Dextro adalah obat bebas terbatas yang saat ini juga telah dicabut ijin edarnya, sehingga tidak boleh lagi dijual di apotik atau toko obat yang resmi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat jenis Carnophen (Zenith) dengan cara menjual obat tersebut kepada orang lain atau kepada masyarakat umum, hal mana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen / Zenith kepada kepada saksi MUHAMMAD JAINOR sebanyak 6 (enam) keping / 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa juga ada menjual obat Carnophen / Zenith kepada saksi SUNARDI Als PAK NANANG sebanyak 3 (tiga) keping Zenith / Carnophen dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa telah pula menjual obat Carnophen / Zenith kepada ANSOR SURURI sebanyak 1 (satu) keping dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), bahkan pula didukung dengan ditemukannya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sewaktu anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai obat jenis Carnophen / Zenith yang telah diedarkan oleh Terdakwa tersebut seharusnya sudah tidak boleh lagi diedarkan atau dijual, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi. Selain itu pula Terdakwa dalam hal mengedarkan obat jenis carnophen (zenith) tersebut kepada masyarakat umum tidaklah mempunyai ijin, wewenang ataupun kapasitas untuk menyimpan maupun mendistribusikan berupa obat-obatan tersebut, sehingga berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang mengedarkan atau mendistribusikan obat jenis Carnophen (Zenith) kepada masyarakat umum tanpa ijin edar adalah dilakukan dengan sadar dan Terdakwa telah mengetahui apa yang dilakukannya tersebut telah melanggar hukum, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti dilakukan secara sengaja, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur ad.2 menurut Majelis Hakim telah pula terpenuhi adanya ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut di atas bilamana diuji dan dinilai dengan fakta sebagaimana telah disebutkan dalam bagian muka dari putusan ini, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan atas dasar alat bukti tersebut Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa Terdakwa tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah malakukan tindak pidana “dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa ada alasan penghapus atau peniadaan pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal di atas, sehingga Terdakwa dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar bathin pembuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), 50, dan Pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, sehingga menghilangkan / menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda ;
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat akibat maraknya penggunaan obat-obatan terlarang ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah di bidang kesehatan yakni memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang / obat illegal ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Terdakwa telah berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam. Pemidanaan disamping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan olek si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga ;
Menimbang, bahwa sebagaimana teori tujuan pemidanaan integratif, yang menyatakan bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan bagi individu dan masyarakat, sehingga tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku, sehingga diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat, pertama, kemanusiaan yang berarti bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelaku tindak pidana tersebut, kedua, edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan, dan yang ketiga, keadilan yaitu pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terdakwa / terhukum maupun oleh korban ataupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan konsep teori pemidanaan dan alasan-alasan tersebut di atas, mengenai lamanya pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, Majelis Hakim dalam hal ini tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut, dengan alasan karena melihat berat, jenis dan sifat kejahatan yang dilakukan Terdakwa tersebut, dan kapasitas Terdakwa dalam perkara aquo. Selain itu pula dari sikap Terdakwa di persidangan yaitu Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuataanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sejenis sebagai wujud niat atau sisi baik Terdakwa untuk menjadi orang yang taat hukum dikemudian hari, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas selain mengatur ancaman pidana penjara juga mengatur ancaman pidana denda secara kumulatif, maka oleh karena itu Majelis Hakim selain akan menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Kotabaru ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan telah pula menambah keyakinan akan kesalahan Terdakwa, sehingga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang telah disita secara sah menurut hukum, kemudian diajukan di persidangan, yang mana barang bukti tersebut adalah hasil kejahatan, oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FATKHUR ROHMAN Als HUR Bin ABDUL MUKTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari : Kamis, tanggal 25 Pebruari 2016, oleh kami : HERU KUNTJORO, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, ARRI DJAMI, S.H., M.H dan RAYSHA, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : Kamis, tanggal 25 Pebruari 2016 yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HERMAYANA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru dan dihadiri oleh SYAIFUL BAHRI, S.H., M.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru serta Terdakwa dengan tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d t.t.d
1. ARRI DJAMI, S.H., M.H HERU KUNTJORO, S.H., M.H
t.t.d
2. RAYSHA, S.H
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d
HERMAYANA