2/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (alm) ALUK
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 4 Januari 2017 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” secara bersama-sama 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana PENJARA selama 3 (Tiga) tahun serta Pidana Denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) 5. Menetapkan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan 6. Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar uang sebesar Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) yang dititip terdakwa di Kejaksaan Negeri Ketapang (sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Titipan Uang Pengganti tanggal 25 November 2016) untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai pengganti kerugian negara 7. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK, harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa 8. Menetapkan bahwa terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK tetap berada di dalam tahanan 9. Menetapkan barang bukti berupa : DST
P U T U S A N
NOMOR 2/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memeriksa dan memutus perkara pidana tindak pidana korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (alm) ALUK
Tempat lahir : Teluk Melano
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun/07 Juli 1977.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Air Rimba RT.02/RW.01 Desa Medan Jaya Kecamatan Simjpang Hilir Kabupaten Kayong Utara atau Jl, Gloria RT.03/RW.02 Desa Medan Jaya Kec.Simpang Hilir Kab. Kayong Utara Prop.Kalimantan Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 Agustus 2016 s/d tanggal 14 September 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016 ;
3. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 13 September 2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016 ;
4. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 13 oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Desember 2016 ;
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 12 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017 ;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2017 ;
7. Perintah Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 9 Januari 2017 s/d tanggal 7 Pebruari 2017 ;
8. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 8 Pebruari 2017 s/d tanggal 8 April 2017 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukumnya DEWI ARIPURNAMAWATI, SH, SRI NURLISA SH. Para Advokat beralamat kantor di Jl. Karya Baru Ruko No,3 C Pontianak, berdasarkan penunjukan Majelis Hakim melalui Penetapan tertanggal 20 September 2016 Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat ;
Telah membaca Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR tanggal 1 Februari 2017 ;
Setelah membaca Surat Pengiriman Berkas Perkara dari Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 30 Januari 2017 ;
Setelah membaca berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 4 Januari 2017 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDS-05 / KETAP / VIII / 2016 tanggal 08 September 2016, sebagai berikut :
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama atau secara bersekutu dengan (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN Bin USMAN selaku Direktur CV. SRIKANDI sebagai penyedia atau pelaksana pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 620/230/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 03 Oktober 2012, terhadap pekerjaan pembangunan jalan akses Pantai Pasir Mayang Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.135.237.000,- (satu milyar seratus tiga puluh lima
juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan sumber dana yang berasal dari APBD Kabupaten Kayong Utara tahun anggaran 2012. Pada kurun waktu
antara Bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2012 bertempat di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan uraian peristiwaantara lain sebagai berikut :
Pada awalnya Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengalokasikan dana pada APBD Kabupaten Kayong Utara tahun anggaran 2012 yang dituangkan dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara dengan kode mata anggaran rekening nomor 1.03.01.15.15.5.2.3.21.01 untuk pembangunan jalan akses Pantai Pasir Mayang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.226.000.000,00 (satu milyar dua ratus dua puluh enam juta rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi BRIAN SOFIAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 02 tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaaan Barang / Jasa Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara tahun 2012 yang menunjuk saksi RUVIAN HELMI, A.Md, sebagai Ketua Panitia Lelang, saksi SUYANTO, A.Md sebagai Sekretaris, saksi ARIANDHINI RATU AMIE, ST, saksi MIKRAD ABDI, ST, dan saksi OLIANSYAH, A.Md sebagai anggota.
Selanjutnya panitia lelalng mulai melaksanakan lelang pekerjaan pada tanggal 16 Agustus 2012 sampai dengan 01 Oktober 2012 dimulai dengan mengunggah (upload) pengumuman lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan alamat http: // lpse. kayongutara.go.id / eproc / panitia / viewlelalng / 187393 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 1.225.739.000,00 ( satu milyar dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Pada saat pengumuman lelang secara elektronik dibuka jumlah perusahaan yang mendaftar sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) perusahaan sedangkan yang memasukkan penawaran sebanyak 12 (dua belas) perusahaan. Dari 12 (dua belas) perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut, hanya 4 (empat) perusahaan yang dinyatakan lulus verifikasi yaitu CV.Putra Kayong Sakti, CV. Melant Pratama, CV Srikandi dan CV. Citra Mulia. Selanjutnya pada tahap evaluasi teknis perusahaan yang dinyatakan lulus hanya CV. Srikandi dan ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penetapan lelang nomor : 602.1/0506/PPBJ-DPU.KKU/BM-2012 tanggal 21 September 2012 serta berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Untuk Melaksanakan Pembanguan Jalan Akses Pantai Pasir Mayang Nomor : 620/140/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 01 Oktober 2012 dengan nilai penawaran pekerjaan sebesar Rp. Rp. 1.135.237.000,- (satu milyar seratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Pada tanggal 03 Oktober 2012 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 620/PPK-BM/DPU/2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara yaitu saksi Tengku Iskandar Bin Tengku Arbi dengan (Alm) Sarikandi alias Sarikan Bin Usman selaku Direktur CV. Srikandi untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan akses pantai pasir mayang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. Rp. 1.135.237.000,- (satu milyar seratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan masa pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 ditambah dengan masa pemeliharaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan uraian item pekerjaan yaitu pembangunan jalan, pembangunan jembatan dan pembangunan gorong-gorong.
Dalam pelaksanaannya (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN Bin USMAN selaku Direktur CV. SRIKANDI tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) / kontrak, melainkan pihak lain dalam hal ini yaitu terdakwa DIDI ANTONO yang mana telah terjadi kesepakatan lisan antara (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN dengan terdakwa DIDI ANTONO mengenai peminjaman perusahaan CV. SRIKANDI dengan balas jasa berupa fee sebesar 2% sampai dengan 2,5% dari nilai kontrak atau sekitar Rp. 22.000.000,- ( dua puluh dua juta rupiah). Pembayaran atas fee tersebut dilakukan secara bertahap yaitu tahap I sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diberikan oleh terdakwa kepada (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN pada bulan Oktober 2012 di rumah (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN Jalan Gusti Mesir RT.007/RW.004 Desa Melano Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, tahap Kedua sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada bulan November 2012 dari saksi ZULKARNAEN dirumah saksi ZULKARNAEN Desa Senebing Kec. Sukadana, sedangkan penyerahan fee tahap ketiga sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang diterima oleh (Alm). SARIKANDI dari saksi ZULKARNAEN di rumah saksi ZULKARNAEN.
Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut maka segala pengajuan administrasi pengadaan barang dan jasa serta penawaran dilakukan oleh terdakwa DIDI ANTONO dengan menggunakan CV. SRIKANDI yang telah disiapkan oleh (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN.
Setelah terjadinya kesepakatan tersebut pada Bulan Oktober 2012 terdakwa DIDI ANTONO bersama dengan (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN dibantu oleh saksi ZULKARNAEN Alias ZUL Bin ASNAN bersepakat untuk mengalihkan lagi pekerjaan tersebut kepada pihak lain yaitu saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB dengan kesepakatan bahwa saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB mendapatkan 65% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) untuk mengerjakan paket pekerjaan pembangunan jalan akses pantai pasir mayang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 pasal 87 ayat (3) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyebutkan bahwa penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakan kepada pihak lain.
Bahwa (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN selaku Direktur CV. SRIKANDI bersama dengan terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin ALUK mengajukan pencairan pembayaran sebanyak 4 termin yaitu pembayaran uang muka 30 % atau Rp. 340.571.100,- (tiga ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah) dengan dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 931/487/SPM-LS/SKPD-PU/2012 tanggal 11 Oktober 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4774/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 12 Oktober 2012. Kemudian pembayaran termin kedua untuk pekerjaan 50,16% atau sebesar Rp. 370.132.671,- (tiga ratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 931/606/SPM-LS/SKPD-PU/2012 tanggal 26 November 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5618/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 28 November 2012, selanjutnya untuk pembayaran termin ketiga pekerjaan 95% sebesar Rp. 367.771.379,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tigaratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7150/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 27 Desember 2012 berdasar atas Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 931/770/SPM-LS/SKPD-PU/2012 tanggal 21 Desember 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum. Termin pembayaran terakhir yaitu progres pekerjaan 5% atau sebesar Rp. 56.761.850,- (lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7171/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 27 Desember 2012 berdasar atas Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 931/771/SPM-LS/SKPD-PU/2012 tanggal 21 Desember 2012. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening CV. Srikandi pada Bank Pembangunan Daerah Cabang Sukadana dengan nomor rekening 7304001237, dan atas keseluruhan uang pembayaran tersebut kemudian diserahkan oleh (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN kepada terdakwa DIDI ANTONO. Dengan demikian (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN Bin Usman selaku Direktur CV. SRIKANDI bersama dengan terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI telah mencairkan uang 100% atau seluruh pembayaran dari kegiatan pembangunan akses jalan pantai pasir mayang walaupun baik terdakwa DIDI ANTONO maupun (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN Bin Usman selaku Direktur CV. SRIKANDI tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SPK Nomor : 620/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 03 Oktober 2012.
Bahwa dari 100 % pembayaran paket pekerjaan pembangunan akses jalan pantai pasir mayang setelah dikurangi PPn 10 % dan PPh pasal 4 atau total yang dibayarkan senilai 1.011.392.963 (satu milyar sebelas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah), itu (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN kemudian menyerahkan uang tersebut masing-masing kepada :
terdakwa DIDI ANTONO sebesar Rp. 365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), dengan perincian :
Diberikan pada tanggal 12 Oktober 2012 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 12 Oktober 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 12 Oktober 2012 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanpa bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 12 November 2012 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 14 November 2012 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 14 November 2012 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 28 November 2012 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa bukti kuitansi ;
kepada saksi ZULKARNAEN sebesar Rp. 355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), dengan perincian :
Diberikan pada tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 02 Januari 2013 sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Kalbar ke nomor rekening 7325056155 An. ZULKARNAEN.
Dan penyerahan uang tanpa bukti kuitansi dengan total sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara bertahap tanpa adanya bukti anda terima.
kepada saksi USMAN TALIB sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), yang diserahkan pada tanggal 28 November 2012 bersama dengan terdakwa DIDI ANTONO dan saksi ZULKARNAEN.
sehingga total uang yang diserahkan oleh (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN yaitu sebesar Rp. 870.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp. 141.392.963,00 ( seratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) dipergunakan oleh (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN.
Bahwa terkait dengan kesepakatan antara (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN Bin USMAN bersama terdakwa DIDI ANTONO dengan saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB mengenai pengalihan seluruh pekerjaan dengan pemberian 65% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB, pada kenyataannya kesepakatan tersebut tidak sesuai yang mana terdakwa DIDI ANTONO bersama (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN hanya menyerahkan sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang penyerahannya dilakukan dalam beberapa tahap yaitu tahap pertama sekitar bulan Oktober 2012 bertempat di rumah saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang muka, kemudian penyerahan tahap kedua oleh terdakwa DIDI ANTONO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bertempat di rumah saksi USMAN TALIB pada tanggal 24 Oktober 2012. Penyerahan tahap ketiga diterima oleh saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB pada tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin ALUK (Alm) bertempat di rumah saksi USMAN TALIB. Selanjutnya penyerahan tahap keempat pada tanggal 09 November 2012 dilakukan oleh terdakwa DIDI ANTONO kepada saksi USMAN TALIB sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bertemat di rumah saksi USMAN TALIB. Tahap kelima dilakukan di rumah kediaman teman (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN Kecamatan Melano pada tanggal 14 November 2012 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan penyerahan tahap keenam pada tanggal 28 November 2012 diterima oleh saksi USMAN TALIB sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) bertempat di rumah saksi ANJANG IBRAHIM yang beralamat di Desa Medan Jaya Kecamatan Melano Kabupaten Kayong Utara yang diserahkan oleh (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN bersama dengan terdakwa DIDI ANTONO dan saksi ZULKARNAEN Alias ZUL, kemudian diikuti dengan penyerahan tahap ketujuh atau terakhir pada tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) bertempat di rumah saksi USMAN TALIB yang diserahkan oleh terdakwa DIDI ANTONO, sehingga total penyerahan uang untuk pekerjaan pembangunan akses jalan pantai pasir mayang kepada saksi USMAN TALIB sebesar R. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa dikarenakan adanya ketidaksesuaian pembayaran atau penyerahan uang dari pekerjaan tersebut maka kemudian saksi USMAN TALIB tidak menyelesaikan keseluruhan item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak atau SPK antara (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN selaku Direktur CV. SRIKANDI dengan saksi Tengku Iskandar Bin Tengku Arbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Item pekerjaan yang tidak dilaksanakan yaitu pada item pembangunan jembatan. Hal itu antara lain disebabkan karena terdakwa DIDI ANTONO dan (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN tidak menyelesaikan pembayaran serta masih mempunyai hutang pembelian material dengan masyarakat Dusun Pasir Mayang.
Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan saksi ANDI WIJAYA, A.Md Bin ABDUL MANAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bertanggung jawab kepada saksi TENGKU ISKANDAR Bin TENGKU ARBI selaku Pejabat Pembuat Komimen (PPK) menerangkan jika pekerjaan pembangunan akses jalan pantai pasir mayang telah selesai 100% berdasarkan laporan pekerjaan dari CV. Srikandi serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 602/81/PPTK-BM/DPU/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan telah diusulkan untuk dilakukan serah terima hasil pekerjaan walaupun saksi ANDI WIJAYA, A.Md mengakui dan membenarkan bahwa hasil pekerjaan CV. Srikandi belum mencapai 100% pada saat pemeriksaan dalam rangka serah terima hasil pekerjaan. Sisa item pekerjaan yang belum selesai adalah pembangunan jembatan yang termasuk dalam salah satu item pekerjaan pembangunan jalan akses pantai pasir mayang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli KURNIANSYAH, ST Alias KAKA Bin SABIRIN selaku Tim Ahli Teknis Jalan dan Jembatan pada CV. Rosanda Jasa Konsultan Ketapang menerangkan pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan akses pantai pasir mayang Desa Pampang Harapan Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara, saksi KURNIANSYAH, ST bersama tim ahli telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek pembangunan jalan akses pantai pasir mayang dengan acuan pemeriksaan adalah dokumen kontrak nomor : 620/230/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 03 Oktober 2012 dan adendum kontrak nomor :620/86/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 10 Desember 2012 dengan hasil pemeriksaan lapangan terdapat kekurangan volume item pekerjaan diantaranya :
Pondasi telford : 29,70 m³
Lapis Pentrasi Macadam
Khusus Batu Pecah : 31,275 m³
Latasir Kelas B (SS-B)
Khusus agregat kasar : 12,51 m³
Filler : 2085 kg
Beton Mutu Sedang fc : 20 Mpa : 2,285 m³
Besi Beton BJ.24 Polos : 228,5 kg
Bahwa dengan telah dilakukannya pembayaran 100% atas pekerjaan tersebut walaupun pada kenyataannya masih terdapat volume pekerjaan yang masih kurang yaitu pada item pekerjaan pembangunan jembatan maka hal ini telah bertentangan dengan pasal 51 ayat (2) Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah Perpres 70/2012 tentang pengadaaan barang dan jasa yang mana berbunyi kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan / unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. Selain itu juga bertentangan dengan pasal 87 ayat (3) yaitu pembayaran bulan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Bahwa terdakwa DIDI ANTONO bekerja sama dengan (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN telah memperkaya diri sendiri yang mana terdakwa menikmati uang sebesar Rp. 365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) sedangkan (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN sebesar Rp. 141.392.963,00 ( seratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) yang diperoleh dengan cara mengalihkan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) kontrak Nomor : 620/230/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 03 Oktober 2012 kepada saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB yang bukan termasuk dalam daftar Direksi, karyawan, tenaga kontrak, ataupun tenaga ahli dari CV. Srikandi, yang mana nilai pekerjaan yang dialihkan jauh dibawah nilai kontrak sehingga menyebabkan negara atau dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengalami kerugian.
Bahwa berdasarkan perhitungan / audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-519/PW14/5/2013 tanggal 19 Desember 2013, terdapat kerugian keuangan negara yang berasal dari kelebihan pembayaran atas nilai fisik pekerjaan yang dilaksanakan dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| No. | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1. | Nilai Kontrak (termasuk PPN) | 1.135.237.000,00 |
| 2. | Nilai pembayaran kepada CV. Srikandi | 1.135.237.000,00 |
| 3. | PPN 10 % | 103.203.364,00 |
| 4. | Nilai fisik pekerjaan (2-3) | 1.032.033.636,00 |
| 5. | Nilai pembayaran oleh CV. Srikandi dan Sdra. DIDI ANTONO kepada Sdra. ZULKARNAEN dan Sdra. USMAN TALIB selaku pihak yang melaksanakan seluruh pihak yang melaksanakan seluruh pekerjaan utama kontrak. | 565.402.500,00 |
| 6. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara/Daerah (4-5) | 466.631.136,00 |
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN maka pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara mengalami kerugian yang besarnya sesuai dengan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam laporan auditnya Nomor : SR-519/PW14/5/2013 tanggal 19 Desember 2013 sebesar Rp. 466.631.136,00 (empat ratus enam puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ;
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama atau secara bersekutu dengan (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN Bin USMANselaku Direktur CV. SRIKANDI sebagai penyedia atau pelaksana pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 620/230/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 03 Oktober 2012, terhadap pekerjaan pembangunan jalan akses pantai pasir mayang Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.135.237.000,- (satu milyar seratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan sumber dana yang berasal dari APBD Kabupaten Kayong Utara tahun anggaran 2012. Pada kurun waktu antara Bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2012 bertempat di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwasecara bersama-sama dengan uraian peristiwaantara lain sebagai berikut :
Pada awalnya Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengalokasikan dana pada APBD Kabupaten Kayong Utara tahun anggaran 2012 yang dituangkan dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara dengan kode mata anggaran nomor 1.03.01.15.15.523.21.01 untuk pembangunan jalan akses pantai pasir mayang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.226.000.000,00 (satu milyar dua ratus dua puluh enam juta rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi BRIAN SOFIAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 02 tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaaan Barang / Jasa Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara tahun 2012 yang menunjuk saksi RUVIAN HELMI, A.Md, sebagai Ketua Panitia Lelang, saksi SUYANTO, A.Md sebagai Sekretaris, saksi ARIANDHINI RATU AMIE, ST, saksi MIKRAD ABDI, ST, dan saksi OLIANSYAH, A.Md sebagai anggota.
Selanjutnya panitia lelang mulai melaksanakan lelang pekerjaan pada tanggal 16 Agustus 2012 sampai dengan 01 Oktober 2012 dimulai dengan mengunggah (upload) pengumuman lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan alamat http://lpse.kayongutara.go.id/eproc/panitia/viewlelalng/187393 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 1.225.739.000,00 ( satu milyar dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Pada saat pengumuman lelang secara elektronik dibuka jumlah perusahaan yang mendaftar sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) perusahaan sedangkan yang memasukkan penawaran sebanyak 12 (dua belas) perusahaan. Dari 12 (dua belas) perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut, hanya 4 (empat) perusahaan yang dinyatakan lulus verifikasi yaitu CV.Putra Kayong Sakti, CV. Melant Pratama, CV Srikandi dan CV. Citra Mulia. Selanjutnya pada tahap evaluasi teknis perusahaan yang dinyatakan lulus hanya CV. Srikandi dan ditetapkan sebagai pemenang lelalng berdasarkan Surat Penetapan lelang nomor : 602.1/0506/PPBJ-DPU.KKU/BM-2012 tanggal 21 September 2012 dengan nilai penawaran pekerjaan sebesar Rp. Rp. 1.135.237.000,- (satu milyar seratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Pada tanggal 03 Oktober 2012 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 620/PPK-BM/DPU/2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara yaitu saksi Tengku Iskandar Bin Tengku Arbi dengan (Alm) Sarikandi alias Sarikan Bin Usman selaku Direktur CV. Srikandi untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan akses pantai pasir mayang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. Rp. 1.135.237.000,- (satu milyar seratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan masa pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 ditambah dengan masa pemeliharaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan uraian item pekerjaan yaitu pembangunan jalan, pembangunan jembatan dan pembangunan gorong-gorong.
Dalam pelaksanaannya (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN Bin USMAN selaku Direktur CV. SRIKANDI tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) / kontrak, melainkan pihak lain dalam hal ini yaitu terdakwa DIDI ANTONO yang mana telah terjadi kesepakatan lisan antara (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN dengan terdakwa DIDI ANTONO mengenai peminjaman perusahaan CV. SRIKANDI dengan balas jasa berupa fee sebesar 2% sampai dengan 2,5% dari nilai kontrak atau sekitar Rp. 22.000.000,- ( dua puluh dua juta rupiah). Pembayaran atas fee tersebut dilakukan secara bertahap yaitu tahap I sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diberikan oleh terdakwa kepada (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN pada bulan Oktober 2012 di rumah (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN Jalan Gusti Mesir RT.007/RW.004 Desa Melano Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, tahap Kedua sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada bulan November 2012 dari saksi ZULKARNAEN dirumah saksi ZULKARNAEN Desa Senebing Kec. Sukadana, sedangkan penyerahan fee tahap ketiga sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang diterima oleh (Alm). SARIKANDI dari saksi ZULKARNAEN di rumah saksi ZULKARNAEN.
Setelah terjadinya kesepakatan tersebut terdakwa DIDI ANTONO bersama dengan (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN dibantu oleh saksi ZULKARNAEN Alias ZUL Bin ASNAN bersepakat untuk mengalihkan lagi pekerjaan tersebut kepada pihak lain yaitu saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB dengan kesepakatan bahwa saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB mendapatkan 65% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) untuk mengerjakan paket pekerjaan pembangunan jalan akses pantai pasir mayang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 pasal 87 ayat (3) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyebutkan bahwa penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakan kepada pihak lain.
Bahwa (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN selaku Direktur CV. SRIKANDI bersama dengan terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin ALUK mengajukan pencairan pembayaran sebanyak 4 termin yaitu pembayaran uang muka 30 % atau Rp. 340.571.100,- (tiga ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah) dengan dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 931/487/SPM-LS/SKPD-PU/2012 tanggal 11 Oktober 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4774/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 12 Oktober 2012. Kemudian pembayaran termin kedua untuk pekerjaan 50,16% atau sebesar Rp. 370.132.671,- (tiga ratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 931/606/SPM-LS/SKPD-PU/2012 tanggal 26 November 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5618/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 28 November 2012, selanjutnya untuk pembayaran termin ketiga pekerjaan 9 5% sebesar Rp. 367.771.379,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tigaratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7150/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 27 Desember 2012 berdasar atas Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 931/770/SPM-LS/SKPD-PU/2012 tanggal 21 Desember 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum. Termin pembayaran terakhir yaitu progres pekerjaan 5% atau sebesar Rp. 56.761.850,- (lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7171/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 27 Desember 2012 berdasar atas Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 931/771/SPM-LS/SKPD-PU/2012 tanggal 21 Desember 2012. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening CV. Srikandi pada Bank Pembangunan Daerah Cabang Sukadana dengan nomor rekening 7304001237, dan atas keseluruhan uang pembayaran tersebut kemudian diserahkan oleh (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN kepada terdakwa DIDI ANTONO. Dengan demikian (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN Bin Usman selaku Direktur CV. SRIKANDI bersama dengan terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI telah mencairkan uang 100% atau seluruh pembayaran dari kegiatan pembangunan akses jalan pantai pasir mayang walaupun baik terdakwa DIDI ANTONO maupun (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN Bin
Usman selaku Direktur CV. SRIKANDI tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SPK Nomor : 620/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 03 Oktober 2012.
Bahwa dari 100 % pembayaran paket pekerjaan pembangunan akses jalan pantai pasir mayang setelah dikurangi PPn 10 % dan PPh pasal 4 atau total yang dibayarkan senilai 1.011.392.963 (satu milyar sebelas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah), itu (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN kemudian menyerahkan uang tersebut masing-masing kepada :
terdakwa DIDI ANTONO sebesar Rp. 365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), dengan perincian :
Diberikan pada tanggal 12 Oktober 2012 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 12 Oktober 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 12 Oktober 2012 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanpa bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 12 November 2012 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 14 November 2012 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 14 November 2012 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 28 November 2012 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa bukti kuitansi ;
kepada saksi ZULKARNAEN sebesar Rp. 355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), dengan perincian :
Diberikan pada tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) berdasarkan bukti kuitansi ;
Diberikan pada tanggal 02 Januari 2013 sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Kalbar ke nomor rekening 7325056155 An. ZULKARNAEN.
Dan penyerahan uang tanpa bukti kuitansi dengan total sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara bertahap tanpa adanya bukti anda terima.
kepada saksi USMAN TALIB sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), yang diserahkan pada tanggal 28 November 2012 bersama dengan terdakwa DIDI ANTONO dan saksi ZULKARNAEN.
sehingga total uang yang diserahkan oleh (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN yaitu sebesar Rp. 870.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp. 141.392.963,00 ( seratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) dipergunakan oleh (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN.
Bahwa terkait dengan kesepakatan antara (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN Bin USMAN bersama terdakwa DIDI ANTONO dengan saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB mengenai pengalihan seluruh pekerjaan dengan pemberian 65% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB, pada kenyataannya kesepakatan tersebut tidak sesuai yang mana terdakwa bersama (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN hanya menyerahkan sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang penyerahannya dilakukan dalam beberapa tahap yaitu tahap pertama sekitar bulan Oktober 2012 bertempat di rumah saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang muka, kemudian penyerahan tahap kedua oleh terdawka DIDI ANTONO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bertempat di rumah saksi USMAN TALIB pada tanggal 24 Oktober 2012. Penyerahan tahap ketiga diterima oleh saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB pada tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin ALUK (Alm) bertempat di rumah saksi USMAN TALIB. Selanjutnya penyerahan tahap keempat pada tanggal 09 November 2012 dilakukan oleh terdakwa DIDI ANTONO kepada saksi USMAN TALIB sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bertemat di rumah saksi USMAN TALIB. Tahap kelima dilakukan di rumah kediaman teman (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN Kecamatan Melano pada tanggal 14 November 2012 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan penyerahan tahap keenam pada tanggal 28 November 2012 diterima oleh saksi USMAN TALIB sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) bertempat di rumah saksi ANJANG IBRAHIM yang beralamat di Desa Medan Jaya Kecamatan Melano Kabupaten Kayong Utara yang diserahkan oleh (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN bersama dengan terdakwa DIDI ANTONO dan saksi ZULKARNAEN Alias ZUL, kemudian diikuti dengan penyerahan tahap ketujuh atau terakhir pada tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) bertempat di rumah saksi USMAN TALIB yang diserahkan oleh terdakwa DIDI ANTONO, sehingga total penyerahan uang untuk pekerjaan pembangunan akses jalan pantai pasir mayang kepada saksi USMAN TALIB sebesar R. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa dikarenakan adanya ketidaksesuaian pembayaran atau penyerahan uang dari pekerjaan tersebut maka kemudian saksi USMAN TALIB tidak menyelesaikan keseluruhan item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak atau SPK antara (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN selaku Direktur CV. SRIKANDI dengan saksi Tengku Iskandar Bin Tengku Arbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Item pekerjaan yang tidak dilaksanakan yaitu pada item pembangunan jembatan. Hal itu antara lain disebabkan karena terdakwa DIDI ANTONO dan (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN tidak menyelesaikan pembayaran serta masih mempunyai hutang pembelian material dengan masyarakat Dusun Pasir Mayang.
Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan saksi ANDI WIJAYA, A.Md Bin ABDUL MANAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bertanggung jawab kepada saksi TENGKU ISKANDAR Bin TENGKU ARBI selaku Pejabat Pembuat Komimen (PPK) menerangkan jika pekerjaan pembangunan akses jalan pantai pasir mayang telah selesai 100% berdasarkan laporan pekerjaan dari CV. Srikandi serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Nomor : 602/81/PPTK-BM/DPU/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan telah diusulkan untuk dilakukan serah terima hasil pekerjaan walaupun saksi ANDI WIJAYA, A.Md mengakui dan membenarkan bahwa hasil pekerjaan CV. Srikandi belum mencapai 100% pada saat pemeriksaan dalam rangka serah terima hasil pekerjaan. Sisa item pekerjaan yang belum selesai adalah pembangunan jembatan yang termasuk dalam salah satu item pekerjaan pembangunan jalan akses pantai pasir mayang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli KURNIANSYAH, ST Alias KAKA Bin SABIRIN selaku Tim Ahli Teknis Jalan dan Jembatan pada CV. Rosanda Jasa Konsultan Ketapang menerangkan pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan akses pantai pasir mayang Desa Pampang Harapan Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara, saksi KURNIANSYAH, ST bersama tim ahli telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek pembangunan jalan akses pantai pasir mayang dengan acuan pemeriksaan adalah dokumen kontrak nomor : 620/230/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 03 Oktober 2012 dan adendum kontrak nomor :620/86/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 10 Desember 2012 dengan hasil pemeriksaan lapangan terdapat kekurangan volume item pekerjaan diantaranya :
Pondasi telford : 29,70 m³
Lapis Pentrasi Macadam
Khusus Batu Pecah : 31,275 m³
Latasir Kelas B (SS-B)
Khusus agregat kasar : 12,51 m³
Filler : 2085 kg
Beton Mutu Sedang fc : 20 Mpa : 2,285 m³
Besi Beton BJ.24 Polos : 228,5 kg
Bahwa dengan telah dilakukannya pembayaran 100% atas pekerjaan tersebut walaupun pada kenyataannya masih terdapat volume pekerjaan yang masih kurang yaitu pada item pekerjaan pembangunan jembatan maka hal ini telah bertentangan dengan pasal 51 ayat (2) Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah Perpres 70/2012 tentang pengadaaan barang dan jasa yang mana berbunyi kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan / unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. Selain itu juga bertentangan dengan pasal 87 ayat (3) yaitu pembayaran bulan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Bahwa terdakwa DIDI ANTONO bersama dengan (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN telah menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku penyedia untuk pembangunan jalan akses pantai pasir mayang. Atas perbuatan tersebut terdakwa menerima uang sebesar Rp. 365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) setelah dikurangi sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) sebagai pembayaran kepada saksi USMAN Bin Talib sedangkan (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 141.392.963,00 ( seratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) yang diperoleh dengan cara mengalihkan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) kontrak Nomor : 620/230/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 03 Oktober 2012 kepada saksi USMAN TALIB Alias USMAN Bin TALIB yang bukan termasuk dalam daftar Direksi, karyawan, tenaga kontrak, ataupun tenaga ahli dari CV. Srikandi, yang mana nilai pekerjaan yang dialihkan jauh dibawah nilai kontrak sehingga menyebabkan negara atau dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengalami kerugian.
Bahwa berdasarkan perhitungan / audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-519/PW14/5/2013 tanggal 19 Desember 2013, terdapat kerugian keuangan negara yang berasal dari kelebihan pembayaran atas nilai fisik pekerjaan yang dilaksanakan dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| No. | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1. | Nilai Kontrak (termasuk PPN) | 1.135.237.000,00 |
| 2. | Nilai pembayaran kepada CV. Srikandi | 1.135.237.000,00 |
| 3. | PPN 10 % | 103.203.364,00 |
| 4. | Nilai fisik pekerjaan (2-3) | 1.032.033.636,00 |
| 5. | Nilai pembayaran oleh CV. Srikandi dan Sdra. DIDI ANTONO kepada Sdra. ZULKARNAEN dan Sdra. USMAN TALIB selaku pihak yang melaksanakan seluruh pihak yang melaksanakan seluruh pekerjaan utama kontrak. | 565.402.500,00 |
| 6. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara/Daerah (4-5) | 466.631.136,00 |
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN maka pemerintah daerahKabupaten Kayong Utara mengalami kerugian yang besarnya sesuai dengan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam laporan auditnya Nomor : SR-519/PW14/5/2013 tanggal 19 Desember 2013 sebesar Rp. 466.631.136,00 (empat ratus enam puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf va dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana .
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa DIDI ANTONO alias DIDI bin (alm) ALUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap DIDI ANTONO alias DIDI bin (alm) ALUK dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) Tahun dan 6 (ENAM) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH)subsidair 3 (TIGA) bulan kurungan.
Mewajibkan terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Resume SPP Nomor : 920 / / SPP.LS / SKPD-PU / 2012;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Uang Muka 30% yang terdiri dari :
1(satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana / SP2D Nomor : 4774 /SP2D /LS/ PU/ 2012, tanggal 12 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 931 / 487 / SPM-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar SPP-LS Khusus Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 926 / 487 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 926 / 487 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 487 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012 (Ringkasan);
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 487 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 10 Oktober 2012
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 031-SKI/SPHX/2012, tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penggunaan Uang Muka.
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Penggunaan Uang Muka Nomor : 620/255/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 10 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Uang Muka Nomor : 620/256/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 11 Oktober 2012.
2 (dua) Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 620/257/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 10 Oktober 2012 ;
4 (empat) lembar Foto copy Surat Setoran Pajak/SSP PPN dan PPH atas pembayaran uang muka 30%.
3 (tiga) lembar Faktur Pajak stándar No.Seri : CTAUZ-701, Oktober 2012 atas pembayaran uang muka 30%
4 (empat) lembar Back Up Data.
1 (satu) berkas Jaminan Sosial Tenaga Kerja/Jamsostek yang terdiri dari:
1 (satu) lembar foto copy slip Setoran Bank Kalbar
1 (satu) lembar Formulir Pendaftaran Proyek Konstruksi No. : 560/365/SNT-C/2012
1 (satu) lembar Formulir Daftar Harga Satua Upah Tenaga Kerja
1 (satu) lembar Surat Penetapan Iuran program Khusus
1 (satu) berkas Setoran Pajak yang terdiri dari:
1 (satu) lembar foto copy Tanda Lunas Pajak Nomor : TLP / 0180 / DPPKAD-B / 2012 tanggal 27 November 2012;
1 (satu) lembar foto copy Surat Ketetapan Pajak Daerah tanggal 27 November 2012;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran tanggal 27 November 2012;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Bukti Pembayaran tanggal 27 November 2012
1 (satu) berkas foto copy Soft Drawing;
1 (satu) berkas foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor : 620/230/PPK-BM/DPU/2012, tanggal 03 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy Buku Cek 7304001237 Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy Jaminan Pembayaran Uang Muka Asuransi Bosowa Periskop No. 570053 dengan Nomor Bond : 16.1.4018.1076.12 ;
1 (satu) lembar Resume SPP Nomor : 920 / / SPP.LS / SKPD-PU / 2012;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana 50,16% yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana / SP2D Nomor : 5618/ SP2D/ LS/PU/ 2012, tanggal 28 Nopember 2012;
2 (dua) lembar Surat perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 931 / 606 / SPM-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar SPP-LS Khusus Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 926 / 606 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 926 / 606 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 606 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012 (Ringkasan);
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 606 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran Termyn 50,16% Nomor : 67/ SR/ CV/ XI/ 2012, tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 620/ 425 PPK-BM/ DPU /2012 tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Termyn 50,16% Nomor : 620/426/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
2 (dua) Berita Acara Pembayaran Nomor : 620/427/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Rekapitulasi BA Pembayaran.
4 (empat) lembar Foto copy Surat Setoran Pajak/SSP PPH dan PPN atas pembayaran termyn 50,16%;
3 (tiga) lembar Faktur Pajak stándar No.Seri : CTAUZ-701 atas pembayaran termyn 50,16%;
1 (satu) berkas Back Up Data;
1 (satu) berkas MC 01;
1 (satu) berkas foto copy Shop Drawing;
1 (satu) berkas As Build Drawing;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor : 620/230/PPK-BM/DPU/2012, tanggal 03 Oktober 2012;
11 (sebelas) lembar foto dokumentasi;
1 (satu) lembar Resume SPP Nomor : 920 / / SPP.LS / SKPD-PU / 2012;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana 100% yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana / SP2D Nomor : 7150/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 27 Desember 2012;
2 (dua) lembar Surat perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 931 / 770 / SPM-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
2 (dua) lembar SPP-LS Khusus Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 926 / 770 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 926 / 770 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 770 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012 (Ringkasan);
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 770 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2012;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana 5% yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana / SP2D Nomor : 7171/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 27 Desember 2012;
2 (dua) lembar Surat perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 931 / 771 / SPM-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar SPP-LS Khusus Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 926 / 771 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 926 / 771 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 771 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012 (Ringkasan);
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 771 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2012;
1 (satu) lembar Jaminan Pemeliharaan No. 613041 dengan Nomor Bond : 16.1.4019.0494.12;
4 (empat) lembar Foto copy Surat Setoran Pajak/SSP PPN dan PPH Atas pembayaran fisik 100%;
4 (empat) lembar Foto copy Surat Setoran Pajak/SSP PPN dan PPH Atas pembayaran retensi 5%;
3 (tiga) lembar Faktur Pajak stándar No.Seri : CTAUZ-701 atas pembayaran fisik 100%;
3 (tiga) lembar Faktur Pajak stándar No.Seri : CTAUZ-701 atas pembayaran retensi 5%;
1 (satu) berkas Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan / Construction Schedule;
1 (satu) berkas Sertifikat Bulanan MC No 02, tanggal 21 Nopember 2012 -27 Nopember 2012;
1 (satu) berkas Laporan Bulanan No 02, tanggal 21 Nopember 2012 -27 Nopember 2012;
1 (satu) berkas Adendum Nomor : 620 / 86 / PPK-BM / DPU / 2012, tanggal 10 Desember 2012;
1 (satu) berkas Berita Acara Pembayaran 95%;
1 (satu) berkas Berita Acara Pembayaran 5%;
1 (satu) berkas foto dokumentasi; -
1 (satu) lembar foto copy Surat Serah Terima Pekerjaan No. : 602 / 98 / PPK-BM / DPU / 2012 tanggal 17 Desember 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) Nomor : 620/30/BA-PHP/PPHP-BM/DPU/2012 tanggal 18 Desember 2012;
2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan/Provisional Hand Over Nomor : 620/30/BA-PHP/PPHP-BM/DPU/2012 tanggal 18 Desember 2012
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran dengan nilai uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari SRIKAN CV kepada DIDI ANTONO tanggal 12 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari SARIKAN kepada DIDI ANTONO tanggal 12 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran ke Pak Kades dengan nilai uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari SARIKAN kepada DIDI ANTONO tanggal 24 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial ke Pak Kades dengan nilai uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari SARIKAN kepada DIDI ANTONO tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial pasir mayang/aspal dengan nilai uang sejumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dari SRIKANDI CV kepada DIDI ANTONO tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial dengan nilai uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari SARIKAN kepada DIDI ANTONO tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial pekerjaan pasir mayang 100% dengan nilai uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari CV SRIKANDI kepada ZULKARNAEN tanggal 28 Desember 2012;
1 (satu) Slip Setoran Bank Kalbar Cabang Melano ke Rekening 7325056155 an. ZULKARNAEN dari SRIKANDI sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) tanggal 2 Januari 2013.
361 (tiga ratus enamt puluh satu) lembar Bon Upah Angkut Tanah Kuning an USIN;
109 (seratus sembilan) lembar Bon Upah Angkut Tanah Kuning an. HAMADI;
44 (empat puluh empat) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. HAMADI;
2 (dua) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. HAMADI;
186 (seratus delapan puluh enam) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. LEMAN
9 (sembilan) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. LEMAN;
28 (dua puluh delapan) lembar Bon Upah Angkut Batu 1/2 an. DANG;
27 (dua puluh tujuh) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. DANG;
14 (empat belas) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. DANG;
50 (lima puluh) lembar Bon Upah Angkut Pasir Cor an RESI;
86 (delapan puluh enam) lembar Bon Upah Angkut Pasir Uruk an. JAMHURI;
43 (empat puluh tiga) lembar Bon Upah Angkut Batu 1/2 an. ATANG;
226 (dua ratus dua puluh enam) lembar Bon Upah Angkut Pasir Uruk an. HERMAN;
138 (seratus tiga puluh delapan) lembar Bon Upah Angkut Aspal an. MELANSIR;
20 (dua puluh) lembar Bon Upah Angkut Pasir Cor an. MELANSIR;
25 (dua puluh lima) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. MELANSIR;
31 (tiga puluh satu) lembar Bon Upah Angkut Batu 5/7 an. MELANSIR;
28 (dua puluh delapan) lembar Bon Upah Angkut Batu Balok an. ANEL;
2 (dua) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. ANEL;
1 (satu) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. ANGANG;
1 (satu) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. AMAT KONCORO
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO kepada USMAN TALIB tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO kepada USMAN TALIB tanggal 24 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO kepada USMAN TALIB tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah sepuluh juta rupiah dari DIDI ANTONO kepada USMAN TALIB tanggal 9 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Aspal DLL dengan nilai uang sejumlah tujuh puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO/SARIKANDI kepada USMAN TALIB tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Sewa Alat DLL dengan nilai uang sejumlah tiga puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO/SARIKANDI kepada USMAN TALIB tanggal 14 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah seratus lima puluh juta rupiah dari CV SRIKANDI/JULKARNAEN kepada USMAN TALIB tanggal 28 nopember 2012.
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah pengupasan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AGOL tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 5 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada YANI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MAT ISE tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada JAIS tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 5 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada GANJOK tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 5 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada SAKBAN tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada BAHRIN tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada USUP tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MUHSIN tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 3 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus sepuluh ribu rupiah dari SENA. S kepada ANGGI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 4 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada SAMAT/DAOK tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 3 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus sepuluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MISLI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah nebang batang kepala/gali tunggul dengan nilai uang sejumlah dua ratus ribu rupiah dari SENA. S kepada JAMHARI tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 2 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 8 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus enam puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada WARSAN tanggal 3 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran mobilisasi alat/stom dengan nilai uang sejumlah satu juta dua ratus ribu rupiah dari CV SRIKANDI kepada JAPAR tanggal 9 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian kerja 4 hari setengah 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus tujuh puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada UJANG KIPLI;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 14 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MAT ANI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran bawa aspal KTP-Sukadana dengan nilai uang sejumlah satu juta dua ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ALBADRI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 29 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua juta tiga puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada HELMI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah bongkar aspal 40 drum dengan nilai uang sejumlah dua ratus ribu rupiah dari SENA. S kepada SUNARDI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 6 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada JAMHURI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 3 hari 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus sepuluh ribu rupiah dari SENA. S kepada PANI tanggal 13 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 4 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada AGUS tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran anak buah batu Hamadi dengan nilai uang sejumlah empat juta rupiah dari USMAN TALIB kepada HAMADI tanggal 14Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 3 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah seratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MADI tanggal 16 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 4 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada SONNI tanggal 17 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian geleder ambelas 2 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah seratus dua puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MADI tanggal 20 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 8 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus enam puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada PANI tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 11 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah enam ratus enam puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada NAWI tanggal 24 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian geleder ambelas 12 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus dua puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada YANI tanggal 24 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 13 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah sembilan ratus sepuluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MAT ANI tanggal 25 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 14 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah delapan ratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada HERMAN tanggal 27 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 20 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah satu juta dua ratus ribu rupiah dari SENA. S kepada SUNARDI/AGOL tanggal 27 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 5 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus tiga puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada HALISANG tanggal 27 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 4 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada BOSRAN tanggal 27 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar untuk pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah empat ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ACOK tanggal 13 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar sebanyak 30 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada SAHARMAN tanggal 14 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada MAT ANI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 8 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah empat ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada SUMA tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 12 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah enam ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada YANI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada SONO tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada NAWI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 6 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada USIN tanggal 16 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar untuk pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah empat ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ACOK tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar untuk proyek jalan pasir mayang 86 patok x 50.000 dengan nilai uang sejumlah empat juta tiga ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada JUNAIDI tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 15patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada ROSDI tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 15 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada BOSRAN tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 6 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ASMUI tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar untuk pengaspalan jalan pasir mayang 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah dua juta enam ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada DOLAH tanggal 21 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 50 patok untuk jalan pasir mayang 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah dua juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada SUDIN tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman kayu bakar pembangunan jalan pasir mayang 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada NAWI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar pembangunan jalan pasir mayang 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah enam juta seratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada SAMAT tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada MAT ISE tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 3 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah seratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada NAWI tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada SAHARMAN tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 15 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada BOSRAN tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 6 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ROSDI tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 15 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada SAHARMAN tanggal 17 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar pembangunan jalan pasir mayang 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada APLOS tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan mobil angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan pick up angkutan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 14 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan pick up angkutan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan pick up angkutan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan mobil angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran retan pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 21 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tujuh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang 67 ret x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISMAIL/NDAI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan kayu bakar pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah enam ratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada SAHARI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 4 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 15 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan retan pick up jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 16 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah angkutan pick up matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tiga juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 25 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran retan matrial jalan pasir mayang saudara Rosmen 13 ret x 50.000 dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ROSMEN tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran retan matrial jalan pasir mayang saudara Arel dengan nilai uang sejumlah dua juta sembilan ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AREL tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah angkutan matrial pembangunan jalan pasir mayang 13 ret x 50.000 dengan nilai uang sejumlah enam ratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada BUNSOI tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 30 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran sewa exsapator untuk pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada AMAT KUNCORO tanggal 17 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar batu balok material jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima belas juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir cor 85 ret pikap 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada RESI tanggal 14 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir uruk 39 ret pikap 1 x 20.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada SENA.S tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir uruk 49 ret pikap 1 x 20.000 dengan nilai uang sejumlah sembilan ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada PANI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir uruk 36 ret pikap 1 x 20.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus dua puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada RESI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kelapa di tepi jalan akses pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AMAT ANOM tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran batang kelapa 3 batang/upah nebang dengan nilai uang sejumlah empat ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada MUIT tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Nota pembelian 2 pcs Artco Hijau sejumlah delapan ratus ribu rupiah dari Toko bangunan SINAR BARU Sukadana tanggal 1 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 2 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ATANG tanggal 10 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Nota pembelian 40 drum Aspal Cell harga Rp. 1.600.000 dengan jumlah uang enam puluh empat juta rupiah dari SEMEN GRESIK kepada USMAN TALIB tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial batu pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada MADI tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir uruk 19 ret pikap 1 x 20.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada MADI tanggal 15 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 17 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ATANG tanggal 19 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang pinjaman Hamadi atas nama Dang Sedan dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN / MADI tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Nota pembelian dengan nilai uang sejumlah seratus sembilan puluh lima ribu rupiah dari SINAR BARU tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Nota pembelian dengan nilai uang sejumlah satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah dari SINAR BARU;
1 (satu) lembar Nota pembelian dengan nilai uang sejumlah seratus delapan puluh lima juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah dari HASIL GUNA Ketapang tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan mobil pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada HAMADI tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan mobil pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada HAMADI tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar matrial pembangunan jalan akses pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Agol untuk pengupasam jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AGOL tanggal 21 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua puluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 24 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Haji Nuar untuk pengaspalan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada H. NUAR tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman retan supir pick up dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ARIPIN tanggal 11 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar batu matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah empat juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar matrial pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar sewa stom untuk pekerjaan proyek di Sukadana dengan nilai uang sejumlah lima belas juta rupiah kepada H. SANI tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk harian pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah seratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AGOL tanggal 16 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Asri/Otoy retan supir pikap dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ASRI/OTOY tanggal 17 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Atang untuk retan mobil angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ATANG tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman retan supir pikap dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ASRI/OTOY tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan atas nama dang Sedan dengan nilai uang sejumlah dua juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ASRI/OTOY tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Sahari untuk retan angkutan bahan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada SAHARI tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman H. Nuar untuk pengaspalan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada H. NUAR tanggal 24 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar retan mobil dan panjar batu balok dengan nilai uang sejumlah sepuluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ATANG tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar matrial batu 10x15 batu, 1x2 dan batu 3x2 untuk pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah enam puluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk rpengaspalan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua puluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada H. NUAR tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar retan pasir uruk, batu balok, pasir cord an lain-lain dengan nilai uang sejumlah sepuluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman retan mobil pick up dengan nilai uang sejumlah seratus ribu rupiah dari SENA.S kepada HASAN tanggal 9 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar/pinjaman saudara Ali Mran pembangunan jembatan dan gorong-gorong jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ALI M RAN tanggal 18 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan mobil pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua ratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada MADI tanggal 18 Desember 2012
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 4 Januari 2017 sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana PENJARA selama 1 ( satu ) tahun serta Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menetapkan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dititip terdakwa di Kejaksaan
Negeri Ketapang (sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Titipan Uang Pengganti tanggal 25 November 2016) untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai pengganti kerugian negara;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK, harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Menetapkan bahwa terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK tetap berada di dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Resume SPP Nomor : 920 / / SPP.LS / SKPD-PU / 2012;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Uang Muka 30% yang terdiri dari :
1(satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana / SP2D Nomor : 4774 /SP2D /LS/ PU/ 2012, tanggal 12 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 931 / 487 / SPM-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar SPP-LS Khusus Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 926 / 487 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 926 / 487 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 487 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012 (Ringkasan);
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 487 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 10 Oktober 2012
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 031-SKI/SPHX/2012, tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penggunaan Uang Muka.
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Penggunaan Uang Muka Nomor : 620/255/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 10 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Uang Muka Nomor : 620/256/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 11 Oktober 2012.
2 (dua) Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 620/257/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 10 Oktober 2012 ;
4 (empat) lembar Foto copy Surat Setoran Pajak/SSP PPN dan PPH atas pembayaran uang muka 30%.
3 (tiga) lembar Faktur Pajak stándar No.Seri : CTAUZ-701, Oktober 2012 atas pembayaran uang muka 30%
4 (empat) lembar Back Up Data.
1 (satu) berkas Jaminan Sosial Tenaga Kerja/Jamsostek yang terdiri dari:
1 (satu) lembar foto copy slip Setoran Bank Kalbar
1 (satu) lembar Formulir Pendaftaran Proyek Konstruksi No. : 560/365/SNT-C/2012
1 (satu) lembar Formulir Daftar Harga Satua Upah Tenaga Kerja
1 (satu) lembar Surat Penetapan Iuran program Khusus
1 (satu) berkas Setoran Pajak yang terdiri dari:
1 (satu) lembar foto copy Tanda Lunas Pajak Nomor : TLP / 0180 / DPPKAD-B / 2012 tanggal 27 November 2012;
1 (satu) lembar foto copy Surat Ketetapan Pajak Daerah tanggal 27 November 2012;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran tanggal 27 November 2012;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Bukti Pembayaran tanggal 27 November 2012
1 (satu) berkas foto copy Soft Drawing;
1 (satu) berkas foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor : 620/230/PPK-BM/DPU/2012, tanggal 03 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy Buku Cek 7304001237 Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy Jaminan Pembayaran Uang Muka Asuransi Bosowa Periskop No. 570053 dengan Nomor Bond : 16.1.4018.1076.12 ;
1 (satu) lembar Resume SPP Nomor : 920 / / SPP.LS / SKPD-PU / 2012;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana 50,16% yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana / SP2D Nomor : 5618/ SP2D/ LS/PU/ 2012, tanggal 28 Nopember 2012;
2 (dua) lembar Surat perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 931 / 606 / SPM-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar SPP-LS Khusus Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 926 / 606 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 926 / 606 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 606 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012 (Ringkasan);
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 606 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran Termyn 50,16% Nomor : 67/ SR/ CV/ XI/ 2012, tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 620/ 425 PPK-BM/ DPU /2012 tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Termyn 50,16% Nomor : 620/426/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
2 (dua) Berita Acara Pembayaran Nomor : 620/427/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Rekapitulasi BA Pembayaran.
4 (empat) lembar Foto copy Surat Setoran Pajak/SSP PPH dan PPN atas pembayaran termyn 50,16%;
3 (tiga) lembar Faktur Pajak stándar No.Seri : CTAUZ-701 atas pembayaran termyn 50,16%;
1 (satu) berkas Back Up Data;
1 (satu) berkas MC 01;
1 (satu) berkas foto copy Shop Drawing;
1 (satu) berkas As Build Drawing;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor : 620/230/PPK-BM/DPU/2012, tanggal 03 Oktober 2012;
11 (sebelas) lembar foto dokumentasi;
1 (satu) lembar Resume SPP Nomor : 920 / / SPP.LS / SKPD-PU / 2012;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana 100% yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana / SP2D Nomor : 7150/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 27 Desember 2012;
2 (dua) lembar Surat perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 931 / 770 / SPM-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
2 (dua) lembar SPP-LS Khusus Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 926 / 770 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 926 / 770 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 770 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012 (Ringkasan);
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 770 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2012;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana 5% yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana / SP2D Nomor : 7171/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 27 Desember 2012;
2 (dua) lembar Surat perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 931 / 771 / SPM-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar SPP-LS Khusus Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 926 / 771 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 926 / 771 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 771 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012 (Ringkasan);
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 771 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2012;
1 (satu) lembar Jaminan Pemeliharaan No. 613041 dengan Nomor Bond : 16.1.4019.0494.12;
4 (empat) lembar Foto copy Surat Setoran Pajak/SSP PPN dan PPH Atas pembayaran fisik 100%;
4 (empat) lembar Foto copy Surat Setoran Pajak/SSP PPN dan PPH Atas pembayaran retensi 5%;
3 (tiga) lembar Faktur Pajak stándar No.Seri : CTAUZ-701 atas pembayaran fisik 100%;
3 (tiga) lembar Faktur Pajak stándar No.Seri : CTAUZ-701 atas pembayaran retensi 5%;
1 (satu) berkas Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan / Construction Schedule;
1 (satu) berkas Sertifikat Bulanan MC No 02, tanggal 21 Nopember 2012 -27 Nopember 2012;
1 (satu) berkas Laporan Bulanan No 02, tanggal 21 Nopember 2012 -27 Nopember 2012;
1 (satu) berkas Adendum Nomor : 620 / 86 / PPK-BM / DPU / 2012, tanggal 10 Desember 2012;
1 (satu) berkas Berita Acara Pembayaran 95%;
1 (satu) berkas Berita Acara Pembayaran 5%;
1 (satu) berkas foto dokumentasi; -
1 (satu) lembar foto copy Surat Serah Terima Pekerjaan No. : 602 / 98 / PPK-BM / DPU / 2012 tanggal 17 Desember 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) Nomor : 620/30/BA-PHP/PPHP-BM/DPU/2012 tanggal 18 Desember 2012;
2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan/Provisional Hand Over Nomor : 620/30/BA-PHP/PPHP-BM/DPU/2012 tanggal 18 Desember 2012
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran dengan nilai uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari SRIKAN CV kepada DIDI ANTONO tanggal 12 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari SRIKAN kepada DIDI ANTONO tanggal 12 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran ke Pak Kades dengan nilai uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari SARIKAN kepada DIDI ANTONO tanggal 24 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial ke Pak Kades dengan nilai uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari SARIKAN kepada DIDI ANTONO tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial pasir mayang/aspal dengan nilai uang sejumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dari SRIKANDI CV kepada DIDI ANTONO tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial dengan nilai uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari SARIKAN kepada DIDI ANTONO tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial pekerjaan pasir mayang 100% dengan nilai uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari CV SRIKANDI kepada ZULKARNAEN tanggal 28 Desember 2012;
1 (satu) Slip Setoran Bank Kalbar Cabang Melano ke Rekening 7325056155 an. ZULKARNAEN dari SRIKANDI sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) tanggal 2 Januari 2013.
361 (tiga ratus enamt puluh satu) lembar Bon Upah Angkut Tanah Kuning an USIN;
109 (seratus sembilan) lembar Bon Upah Angkut Tanah Kuning an. HAMADI;
44 (empat puluh empat) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. HAMADI;
2 (dua) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. HAMADI;
186 (seratus delapan puluh enam) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. LEMAN
9 (sembilan) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. LEMAN;
28 (dua puluh delapan) lembar Bon Upah Angkut Batu 1/2 an. DANG;
27 (dua puluh tujuh) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. DANG;
14 (empat belas) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. DANG;
50 (lima puluh) lembar Bon Upah Angkut Pasir Cor an RESI;
86 (delapan puluh enam) lembar Bon Upah Angkut Pasir Uruk an. JAMHURI;
43 (empat puluh tiga) lembar Bon Upah Angkut Batu 1/2 an. ATANG;
226 (dua ratus dua puluh enam) lembar Bon Upah Angkut Pasir Uruk an. HERMAN;
138 (seratus tiga puluh delapan) lembar Bon Upah Angkut Aspal an. MELANSIR;
20 (dua puluh) lembar Bon Upah Angkut Pasir Cor an. MELANSIR;
25 (dua puluh lima) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. MELANSIR;
31 (tiga puluh satu) lembar Bon Upah Angkut Batu 5/7 an. MELANSIR;
28 (dua puluh delapan) lembar Bon Upah Angkut Batu Balok an. ANEL;
2 (dua) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. ANEL;
1 (satu) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. ANGANG;
1 (satu) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. AMAT KONCORO
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO kepada USMAN TALIB tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO kepada USMAN TALIB tanggal 24 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO kepada USMAN TALIB tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah sepuluh juta rupiah dari DIDI ANTONO kepada USMAN TALIB tanggal 9 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Aspal DLL dengan nilai uang sejumlah tujuh puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO/SARIKANDI kepada USMAN TALIB tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Sewa Alat DLL dengan nilai uang sejumlah tiga puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO/SARIKANDI kepada USMAN TALIB tanggal 14 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah seratus lima puluh juta rupiah dari CV SRIKANDI/JULKARNAEN kepada USMAN TALIB tanggal 28 nopember 2012.
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah pengupasan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AGOL tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 5 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada YANI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MAT ISE tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada JAIS tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 5 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada GANJOK tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 5 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada SAKBAN tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada BAHRIN tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada USUP tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MUHSIN tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 3 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus sepuluh ribu rupiah dari SENA. S kepada ANGGI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 4 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada SAMAT/DAOK tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 3 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus sepuluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MISLI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah nebang batang kepala/gali tunggul dengan nilai uang sejumlah dua ratus ribu rupiah dari SENA. S kepada JAMHARI tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 2 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 8 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus enam puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada WARSAN tanggal 3 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran mobilisasi alat/stom dengan nilai uang sejumlah satu juta dua ratus ribu rupiah dari CV SRIKANDI kepada JAPAR tanggal 9 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian kerja 4 hari setengah 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus tujuh puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada UJANG KIPLI;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 14 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MAT ANI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran bawa aspal KTP-Sukadana dengan nilai uang sejumlah satu juta dua ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ALBADRI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 29 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua juta tiga puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada HELMI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah bongkar aspal 40 drum dengan nilai uang sejumlah dua ratus ribu rupiah dari SENA. S kepada SUNARDI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 6 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada JAMHURI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 3 hari 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus sepuluh ribu rupiah dari SENA. S kepada PANI tanggal 13 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 4 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada AGUS tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran anak buah batu Hamadi dengan nilai uang sejumlah empat juta rupiah dari USMAN TALIB kepada HAMADI tanggal 14Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 3 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah seratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MADI tanggal 16 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 4 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada SONNI tanggal 17 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian geleder ambelas 2 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah seratus dua puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MADI tanggal 20 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 8 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus enam puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada PANI tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 11 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah enam ratus enam puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada NAWI tanggal 24 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian geleder ambelas 12 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus dua puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada YANI tanggal 24 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 13 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah sembilan ratus sepuluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MAT ANI tanggal 25 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 14 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah delapan ratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada HERMAN tanggal 27 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 20 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah satu juta dua ratus ribu rupiah dari SENA. S kepada SUNARDI/AGOL tanggal 27 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 5 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus tiga puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada HALISANG tanggal 27 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 4 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada BOSRAN tanggal 27 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar untuk pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah empat ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ACOK tanggal 13 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar sebanyak 30 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada SAHARMAN tanggal 14 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada MAT ANI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 8 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah empat ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada SUMA tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 12 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah enam ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada YANI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada SONO tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada NAWI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 6 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada USIN tanggal 16 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar untuk pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah empat ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ACOK tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar untuk proyek jalan pasir mayang 86 patok x 50.000 dengan nilai uang sejumlah empat juta tiga ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada JUNAIDI tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 15patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada ROSDI tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 15 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada BOSRAN tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 6 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ASMUI tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar untuk pengaspalan jalan pasir mayang 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah dua juta enam ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada DOLAH tanggal 21 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 50 patok untuk jalan pasir mayang 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah dua juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada SUDIN tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman kayu bakar pembangunan jalan pasir mayang 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada NAWI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar pembangunan jalan pasir mayang 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah enam juta seratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada SAMAT tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada MAT ISE tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 3 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah seratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada NAWI tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada SAHARMAN tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 15 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada BOSRAN tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 6 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ROSDI tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 15 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada SAHARMAN tanggal 17 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar pembangunan jalan pasir mayang 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada APLOS tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan mobil angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan pick up angkutan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 14 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan pick up angkutan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan pick up angkutan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan mobil angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran retan pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 21 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tujuh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang 67 ret x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISMAIL/NDAI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan kayu bakar pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah enam ratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada SAHARI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 4 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 15 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan retan pick up jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 16 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah angkutan pick up matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tiga juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 25 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran retan matrial jalan pasir mayang saudara Rosmen 13 ret x 50.000 dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ROSMEN tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran retan matrial jalan pasir mayang saudara Arel dengan nilai uang sejumlah dua juta sembilan ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AREL tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah angkutan matrial pembangunan jalan pasir mayang 13 ret x 50.000 dengan nilai uang sejumlah enam ratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada BUNSOI tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 30 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran sewa exsapator untuk pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada AMAT KUNCORO tanggal 17 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar batu balok material jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima belas juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir cor 85 ret pikap 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada RESI tanggal 14 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir uruk 39 ret pikap 1 x 20.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada SENA.S tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir uruk 49 ret pikap 1 x 20.000 dengan nilai uang sejumlah sembilan ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada PANI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir uruk 36 ret pikap 1 x 20.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus dua puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada RESI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kelapa di tepi jalan akses pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AMAT ANOM tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran batang kelapa 3 batang/upah nebang dengan nilai uang sejumlah empat ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada MUIT tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Nota pembelian 2 pcs Artco Hijau sejumlah delapan ratus ribu rupiah dari Toko bangunan SINAR BARU Sukadana tanggal 1 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 2 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ATANG tanggal 10 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Nota pembelian 40 drum Aspal Cell harga Rp. 1.600.000 dengan jumlah uang enam puluh empat juta rupiah dari SEMEN GRESIK kepada USMAN TALIB tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial batu pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada MADI tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir uruk 19 ret pikap 1 x 20.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada MADI tanggal 15 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 17 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ATANG tanggal 19 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang pinjaman Hamadi atas nama Dang Sedan dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN / MADI tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Nota pembelian dengan nilai uang sejumlah seratus sembilan puluh lima ribu rupiah dari SINAR BARU tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Nota pembelian dengan nilai uang sejumlah satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah dari SINAR BARU;
1 (satu) lembar Nota pembelian dengan nilai uang sejumlah seratus delapan puluh lima juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah dari HASIL GUNA Ketapang tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan mobil pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada HAMADI tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan mobil pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada HAMADI tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar matrial pembangunan jalan akses pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Agol untuk pengupasam jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AGOL tanggal 21 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua puluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 24 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Haji Nuar untuk pengaspalan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada H. NUAR tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman retan supir pick up dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ARIPIN tanggal 11 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar batu matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah empat juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar matrial pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar sewa stom untuk pekerjaan proyek di Sukadana dengan nilai uang sejumlah lima belas juta rupiah kepada H. SANI tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk harian pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah seratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AGOL tanggal 16 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Asri/Otoy retan supir pikap dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ASRI/OTOY tanggal 17 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Atang untuk retan mobil angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ATANG tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman retan supir pikap dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ASRI/OTOY tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan atas nama dang Sedan dengan nilai uang sejumlah dua juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ASRI/OTOY tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Sahari untuk retan angkutan bahan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada SAHARI tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman H. Nuar untuk pengaspalan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada H. NUAR tanggal 24 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar retan mobil dan panjar batu balok dengan nilai uang sejumlah sepuluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ATANG tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar matrial batu 10x15 batu, 1x2 dan batu 3x2 untuk pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah enam puluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk rpengaspalan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua puluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada H. NUAR tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar retan pasir uruk, batu balok, pasir cord an lain-lain dengan nilai uang sejumlah sepuluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman retan mobil pick up dengan nilai uang sejumlah seratus ribu rupiah dari SENA.S kepada HASAN tanggal 9 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar/pinjaman saudara Ali Mran pembangunan jembatan dan gorong-gorong jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ALI M RAN tanggal 18 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan mobil pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua ratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada MADI tanggal 18 Desember 2012
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa;
Membaca, akta permintaan banding Nomor 1 /Akta.Pid-TPK/2017/PN Ptk. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Januari 2017 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 4 Januari 2017, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 10 Januari 2017;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah menyerahkan Memori Banding pada tanggal 16 Januari 2017
Penyerahan memori banding kepada terdakwa pada tanggal 16 Januari 2017;
Akta pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara bagi penuntut umum pada tanggal 16 Januari 2017 sedang bagi terdakwa tanggal 19 Januari 2017 ;
Selanjutnya Terdakwa telah pula mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 10 Februari 2017 dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 17 Februari 2017 ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 4 Januari 2017 dengan hadirnya Terdakwa dan Penuntut Umum, selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2017 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut tata cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding dari Penuntut Umum yang disertai dengan memori banding tersebut, serta Kontra Memori Banding dari Terdakwa maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan lebih lanjut sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu :
Dakwaan Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara mengalokasikan dana pada APBD tahun anggaran 2012 untuk item pekerjaan jalan akses Pantai Pasir Mayang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.226.000.000,00 (satu milyar dua ratus dua puluh enam juta rupiah) yang dituangkan dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara sebagai leading sektor;
Bahwa benar untuk melaksanakan kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Kayong Utara menunjuk Ir. Brian Sofian Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara ex-officio sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), selanjutnya dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Kayong Utara, Ir. Brian Sofian telah menerbitkan Keputusan No. 01 Tahun 2012 tanggal 15 Februari 2012 yang menunjuk Pejabat dilingkungan Dinas Kayong Utara yaitu dalam jabatan sebagai berikut :
Tengku Iskandar Bin Tengku Arbi sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Andi Wijaya sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan);
Gunawan H, S. Kom sebagai Ketua PPHP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan) yang dibantu oleh :
Fajar, A.Md. Bin Iskandar (Anggota);
Budi Utomo (Anggota);
Ruvian Helmi Bin Raden Rabiin sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa ( Ketua ), yang dibantu oleh :
Suyatno (Sekretaris);
Ariandhini Ratu Amie, ST., (Anggota);
Mikrad Abdi (Anggota);
Oliansyah (Anggota);
3. Bahwa tender pada proyek pembangunan jalan akses Pantai Pasir Mayang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara peride tahun 2012 tersebut pada awalnya jumlah rekanan yang mendaftar adalah 93 (sembilan puluh tiga) perusahaan sedangkan yang mengukuti proses lanjutan memasukkan dokumen penawaran adalah sebanyak 12 (dua belas) perusahaan, akan tetapi yang dinyatakan lulus oleh Panitia Pengadaan hanya 4 (empat) perusahaan yaitu CV Putra Kayong Putri, CV Melati Pratama, CV Srikandi, CV Citra Mulia, dan setelah melalu evaluasi akhir, perusahaan yang dinyatakan lulus sebagai pemenang lelang adalah CV Srikandi yang direkturnya bernama Sarikandi als Sarikan dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.135.237.000,- (satu milyar seratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah;
4. Bahwa setelah CV Srikandi ditetapkan sebagai pemenang lelang, selanjutnya dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 620/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 03 Oktober 2012 antara Tengku Iskandar Bin Tengku Arbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) i dengan Sarikandi alias Sarikan selaku Direktur CV. Srikandi untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan akses Pantai Pasir Mayang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara;
5. Bahwa sesuai SPK (Surat Perjanjian Kerja) tersebut yang ruang lingkup pengerjaan Pembangunan Jalan Akses Pantai Pasir Mayang meliputi Pengerasan jalan (pengaspalan), Penggantian jembatan (rangka kayu belian, lantai cor/komposit), pembuatan gorong-gorong bok kayu belian, barau kayu bulat dan timbunan / membuat badan jalan dengan masa pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 03 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 ditambah dengan masa pemeliharaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
6. Bahwa Ternyata dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan akses Pantai Pasir Mayang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, SARIKANDI selaku Direktur CV. SRIKANDI tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani melainkan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada terdakwa DIDI ANTONO melalui kesepakatan lisan yang pengalihan pekerjaan tersebut dalam dunia usaha lazim disebut pinjam bendera;
7. Bahwa adapun bentuk kesepakatan lisan antara Terdakwa dengan SARIKANDI dalam pinjam bendera perusahaan tersebut meliputi :
- Terdakwa wajib membayar fee perusahaan;
- Terdakwa wajib membayar seluruh administrasi yang berhubungan pengerjaan Pembangunan Jalan Akses Pantai Pasir Mayang Desa Pampang Harapan Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara;
- Terdakwa wajib membayar galian C, jaminan pemeliharaan, jaminan pelaksana, JAMSOSTEK;
- Terdawa wajib melaksanakan kontrak yang telah ditanda tangani oleh saksi SARIKANDI Als SARIKAN BIN USMAN selaku direktur CV SRIKANDI dengan melaksanakan pengerjaan Jalan Akses Pantai Pasir Mayang Desa Pampang Harapan Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara tahun 2012.
sedangkan Hak terdakwa adalah :
- Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil pengerjaan Pembangunan Jalan Akses Pantai Pasir Mayang Desa Pampang Harapan Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara.
Bahwa ternyata kesepakatan adanya pinjam bendera antara Terdakwa dengan SARIKANDI telah direncanakan jauh hari sebelumnya, hal ini diwujudkan dengan adanya fakta pengajuan administrasi pengadaan barang dan jasa serta penawaran lelang dilakukan oleh terdakwa DIDI ANTONO dengan menggunakan bendera CV. SRIKANDI yang telah disiapkan oleh (Alm). SARIKANDI Alias SARIKAN;
9. Bahwa benar selanjutnya pada bulan Oktober 2012 Terdakwa DIDI ANTONO dengan sepengetahun SARIKANDI Alias SARIKAN (sekarang almarhum) mengalihkan lagi pekerjaan tersebut kepada pihak lain yaitu kepada USMAN TALIB dengan perjanjian USMAN TALIB mendapatkan 65 % (enam puluh lima persen) dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) untuk mengerjakan paket pekerjaan pembangunan jalan akses Pantai Pasir Mayang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, akan tetapi pada kenyataannya realisasi perjanjian terdakwa DIDI ANTONO dengan sepengetahuan SARIKANDI Alias SARIKAN hanya menyerahkan uang kepada USMAN TALIB sebesar Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang penyerahannya dilakukan secara bertahap.
10. Bahwa dikarenakan adanya ketidaksesuaian pembayaran atau penyerahan uang dari pekerjaan tersebut maka USMAN TALIB tidak menyelesaikan keseluruhan item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja atau SPK antara (Alm) SARIKANDI Alias SARIKAN selaku Direktur CV. SRIKANDI dengan saksi Tengku Iskandar Bin Tengku Arbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Item pekerjaan yang tidak dilaksanakan yaitu pada item pembangunan jembatan;
11. Bahwa saksi Tengku Iskandar Bin Tengku Arbi selaku PPK, saksi Gunawan H., S.Kom dan Fajar, A.Md., masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membenarkan hasil pekerjaan CV SRIKANDI belum mencapai 100%, pada pengerjaan jembatan yang merupakan salah satu item proyek Jalan Akses Pantai Pasir Mayang Desa Pampang Harapan Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara;
12. Bahwa kendatipun proyek secara riel belum selesai 100 % (seratus persen) akan tetapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat permohonan/instruksi serah terima pekerjaan Nomor : 602 / 98 / PPK-BM / DPU / 2012, tanggal 17 Desember 2012, yang kemudian atas isntruksi
dari PPK tersebut selanjutnya Panitia Pemeriksa Hasill Pekerjaan menerbitkan Berita Acara yang substansinya seolah-olah hasil pekerjaan CV. Srikandi telah mencapai seratus persen (vide Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPHP) Nomor : 602 / 30 / BA-PHP / PPHP-BM / DPU / 2012, tanggal 18 Desember 2012;
13. Bahwa saksi Gunawan, S.Kom., selaku ketua PPHP membenarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan baru mencapai 97 % namun hasil pemeriksaan dalam laporan team PPHP menyebutkan telah mencapai 100 % selesai berdasarkan azaz manfaat dalam pembinaan penyedia jasa dan pertimbangan Surat Bupati Kayong Utara tentang tenggat waktu pencairan dana;
14. Bahwa saksi Fajar, A.Md., selaku sekretaris PPHP mengakui penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan/PHO No. 602/30/BA-PHO/PPHP-BM/DPU/2012 tanggal 18 Desember 2012 sebelum diserahkan kepada saksi untuk ditandatangani, saksi melihat Gunawan dan Sarikandi selaku Direktur CV Srikandi telah membubuhkan tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPHP) dan Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan/Povisional Hand Over (PHO);
15. Bahwa saksi Andi Wijaya, A.Md., selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan bahwa hasil pekerjaan CV. Srikandi sesuai laporan harian, mingguan dan bulanan Nomor 03 tanggal 28 November s/d 14 Desember 2012 yang menyebutkan hasil pekerjaan CV. Srikandi telah mencapai 100 % yaitu Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 602/81/PPTK-BM/DPU/2012 tanggal 17 Desember 2012 ditandatangani karena adanya perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Tengku Iskandar untuk membuat laporan 100 % kedalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut;
16. Bahwa dengan adanya rekayasa surat-surat tersebut CV Srikandi telah menerima pembayaran proyek lunas 100 % (seratus persen) sesuai kontrak Rp 1.135.237.000,- (satu milyar seratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah, dengan pemotongan pajak 10 % (sepuluh persen);
13. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh KURNIANSYAH, ST Alias KAKA Bin SABIRIN selaku Tim Ahli Teknis Jalan dan Jembatan bersama tim ahli lainnya telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek pembangunan jalan akses pantai pasir mayang dengan acuan pemeriksaan adalah dokumen kontrak nomor : 620/230/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 03 Oktober 2012 dan adendum kontrak nomor :620/86/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 10 Desember 2012 dengan hasil pemeriksaan lapangan terdapat kekurangan volume item pekerjaan diantaranya :
Pondasi telford : 29,70 m³
Lapis Pentrasi Macadam
Khusus Batu Pecah : 31,275 m³
Latasir Kelas B (SS-B)
Khusus agregat kasar : 12,51 m³
Filler : 2085 kg
Beton Mutu Sedang fc : 20 Mpa : 2,285 m³
Besi Beton BJ.24 Polos : 228,5 kg
14. Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-519/PW14/5/2013 tanggal 19 Desember 2013, terdapat kerugian keuangan negara yang berasal dari kelebihan pembayaran atas nilai fisik pekerjaan yang dilaksanakan dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| No. | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1. | Nilai Kontrak (termasuk PPN) | 1.135.237.000,00 |
| 2. | Nilai pembayaran kepada CV. Srikandi | 1.135.237.000,00 |
| 3. | PPN 10 % | 103.203.364,00 |
| 4. | Nilai fisik pekerjaan (2-3) | 1.032.033.636,00 |
| 5. | Nilai pembayaran oleh CV. Srikandi dan Sdra. DIDI ANTONO kepada Sdra. ZULKARNAEN dan Sdra. USMAN TALIB selaku pihak yang melaksanakan seluruh pihak yang melaksanakan seluruh pekerjaan utama kontrak. | 565.402.500,00 |
| 6. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara/Daerah (4-5) | 466.631.136,00 |
15. Bahwa dari jumlah kerugian negara sebesar Rp. 466.631.136,00 (empat ratus enam puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh enam rupiah), terdakwa telah melakukan recovery (pengembalian) kepada negara sebesar Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) sesuai Berita Acara Serah Terima Titipan Uang Pengganti tertanggal 25 November 2016 yang dititip melalui Zulkhaidar, SH., Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Ketapang;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang didapat di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam putusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 4 Januari 2017 telah menyatakan bahwa Terdakwa H.M.Amin Andika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50,000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam Memori bandingnya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas menurut Penuntut Umum tindak pidana yang terbukti seharusnya tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair, lagi pula putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut terlalu ringan untuk terdakwa sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan untuk masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena sifat melawan hukum terdakwa lebih kepada penyalahgunaan wewenang sehingga dengan demikian alasan Penuntut umum agar terhadap terdakwa dikenakan pasal 2 Undang-Undang No.31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dalam memorinya tersebut mengenai lamanya pidana yang harus dijatuhkan bahwa putusan untuk terdakwa terlalu ringan sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa Sebaliknya Terdakwa dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya keberatan atas memori banding Penuntut Umum
dan memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menolak permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dasar keberatan Penasehat Hukum Terdakwa hanya berkisar atas penolakan alasan banding Penuntut umum dan telah pula dipertimbangkan oleh majelis sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, oleh karenanya alasan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dan memperhatikan pula secara keseluruhan pertimbangan yang menjadi dasar kesimpulan pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa seluruh unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, dan Terdakwa dinyatakan terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, oleh karenanya diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, dan tidak didapati adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat mengecualikan pidana atas diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa namun demikian perihal lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50,000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tidak sependapat dengan hukuman lamanya terdakwa menjalani Pidana tersebut, hukuman tersebut terlalu ringan, dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah diuraikan dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi menilai bahwa penjatuhan pidana tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak setimpal dengan kesalahan Terdakwa oleh karena harus diperberat sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa perihal uang pengganti, sebagaimana tersebut dalam pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang oleh karena uang yang nyata dinikmati terdakwa sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang (sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Titipan Uang Pengganti tanggal 25 Nopember 2016 untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai Pengganti kerugian Negara, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut sehingga pertimbangannya diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa demikian pula perihal barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain maka barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 4 Januari 2017 haruslah diperbaiki sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 4 Januari 2017 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana PENJARA selama 3 (Tiga) tahun serta Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menetapkan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dititip terdakwa di Kejaksaan Negeri Ketapang (sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Titipan Uang Pengganti tanggal 25 November 2016) untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai pengganti kerugian negara;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK, harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Menetapkan bahwa terdakwa DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (Alm) ALUK tetap berada di dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Resume SPP Nomor : 920 / / SPP.LS / SKPD-PU / 2012;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Uang Muka 30% yang terdiri dari :
1(satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana / SP2D Nomor : 4774 /SP2D /LS/ PU/ 2012, tanggal 12 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 931 / 487 / SPM-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar SPP-LS Khusus Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 926 / 487 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 926 / 487 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 487 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012 (Ringkasan);
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 487 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 10 Oktober 2012
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 031-SKI/SPHX/2012, tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penggunaan Uang Muka.
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Penggunaan Uang Muka Nomor : 620/255/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 10 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Uang Muka Nomor : 620/256/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 11 Oktober 2012.
2 (dua) Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 620/257/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 10 Oktober 2012 ;
4 (empat) lembar Foto copy Surat Setoran Pajak/SSP PPN dan PPH atas pembayaran uang muka 30%.
3 (tiga) lembar Faktur Pajak stándar No.Seri : CTAUZ-701, Oktober 2012 atas pembayaran uang muka 30%
4 (empat) lembar Back Up Data.
1 (satu) berkas Jaminan Sosial Tenaga Kerja/Jamsostek yang terdiri dari:
1 (satu) lembar foto copy slip Setoran Bank Kalbar
1 (satu) lembar Formulir Pendaftaran Proyek Konstruksi No. : 560/365/SNT-C/2012
1 (satu) lembar Formulir Daftar Harga Satua Upah Tenaga Kerja
1 (satu) lembar Surat Penetapan Iuran program Khusus
1 (satu) berkas Setoran Pajak yang terdiri dari:
1 (satu) lembar foto copy Tanda Lunas Pajak Nomor : TLP / 0180 / DPPKAD-B / 2012 tanggal 27 November 2012;
1 (satu) lembar foto copy Surat Ketetapan Pajak Daerah tanggal 27 November 2012;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran tanggal 27 November 2012;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Bukti Pembayaran tanggal 27 November 2012
1 (satu) berkas foto copy Soft Drawing;
1 (satu) berkas foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor : 620/230/PPK-BM/DPU/2012, tanggal 03 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy Buku Cek 7304001237 Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy Jaminan Pembayaran Uang Muka Asuransi Bosowa Periskop No. 570053 dengan Nomor Bond : 16.1.4018.1076.12 ;
1 (satu) lembar Resume SPP Nomor : 920 / / SPP.LS / SKPD-PU / 2012;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana 50,16% yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana / SP2D Nomor : 5618/ SP2D/ LS/PU/ 2012, tanggal 28 Nopember 2012;
2 (dua) lembar Surat perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 931 / 606 / SPM-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar SPP-LS Khusus Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 926 / 606 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 926 / 606 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 606 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012 (Ringkasan);
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 606 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 26 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran Termyn 50,16% Nomor : 67/ SR/ CV/ XI/ 2012, tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 620/ 425 PPK-BM/ DPU /2012 tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Termyn 50,16% Nomor : 620/426/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
2 (dua) Berita Acara Pembayaran Nomor : 620/427/PPK-BM/DPU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Rekapitulasi BA Pembayaran.
4 (empat) lembar Foto copy Surat Setoran Pajak/SSP PPH dan PPN atas pembayaran termyn 50,16%;
3 (tiga) lembar Faktur Pajak stándar No.Seri : CTAUZ-701 atas pembayaran termyn 50,16%;
1 (satu) berkas Back Up Data;
1 (satu) berkas MC 01;
1 (satu) berkas foto copy Shop Drawing;
1 (satu) berkas As Build Drawing;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor : 620/230/PPK-BM/DPU/2012, tanggal 03 Oktober 2012;
11 (sebelas) lembar foto dokumentasi;
1 (satu) lembar Resume SPP Nomor : 920 / / SPP.LS / SKPD-PU / 2012;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana 100% yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana / SP2D Nomor : 7150/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 27 Desember 2012;
2 (dua) lembar Surat perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 931 / 770 / SPM-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
2 (dua) lembar SPP-LS Khusus Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 926 / 770 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 926 / 770 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 770 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012 (Ringkasan);
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 770 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2012;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana 5% yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana / SP2D Nomor : 7171/SP2D/LS/PU/2012 tanggal 27 Desember 2012;
2 (dua) lembar Surat perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 931 / 771 / SPM-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar SPP-LS Khusus Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 926 / 771 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 926 / 771 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 771 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012 (Ringkasan);
1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 926 / 771 / SPP-LS / SKPD-PU / 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2012;
1 (satu) lembar Jaminan Pemeliharaan No. 613041 dengan Nomor Bond : 16.1.4019.0494.12;
4 (empat) lembar Foto copy Surat Setoran Pajak/SSP PPN dan PPH Atas pembayaran fisik 100%;
4 (empat) lembar Foto copy Surat Setoran Pajak/SSP PPN dan PPH Atas pembayaran retensi 5%;
3 (tiga) lembar Faktur Pajak stándar No.Seri : CTAUZ-701 atas pembayaran fisik 100%;
3 (tiga) lembar Faktur Pajak stándar No.Seri : CTAUZ-701 atas pembayaran retensi 5%;
1 (satu) berkas Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan / Construction Schedule;
1 (satu) berkas Sertifikat Bulanan MC No 02, tanggal 21 Nopember 2012 -27 Nopember 2012;
1 (satu) berkas Laporan Bulanan No 02, tanggal 21 Nopember 2012 -27 Nopember 2012;
1 (satu) berkas Adendum Nomor : 620 / 86 / PPK-BM / DPU / 2012, tanggal 10 Desember 2012;
1 (satu) berkas Berita Acara Pembayaran 95%;
1 (satu) berkas Berita Acara Pembayaran 5%;
1 (satu) berkas foto dokumentasi; -
1 (satu) lembar foto copy Surat Serah Terima Pekerjaan No. : 602 / 98 / PPK-BM / DPU / 2012 tanggal 17 Desember 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) Nomor : 620/30/BA-PHP/PPHP-BM/DPU/2012 tanggal 18 Desember 2012;
2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan/Provisional Hand Over Nomor : 620/30/BA-PHP/PPHP-BM/DPU/2012 tanggal 18 Desember 2012
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran dengan nilai uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari SRIKAN CV kepada DIDI ANTONO tanggal 12 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari SRIKAN kepada DIDI ANTONO tanggal 12 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran ke Pak Kades dengan nilai uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari SARIKAN kepada DIDI ANTONO tanggal 24 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial ke Pak Kades dengan nilai uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari SARIKAN kepada DIDI ANTONO tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial pasir mayang/aspal dengan nilai uang sejumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dari SRIKANDI CV kepada DIDI ANTONO tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial dengan nilai uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari SARIKAN kepada DIDI ANTONO tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial pekerjaan pasir mayang 100% dengan nilai uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari CV SRIKANDI kepada ZULKARNAEN tanggal 28 Desember 2012;
1 (satu) Slip Setoran Bank Kalbar Cabang Melano ke Rekening 7325056155 an. ZULKARNAEN dari SRIKANDI sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) tanggal 2 Januari 2013.
361 (tiga ratus enamt puluh satu) lembar Bon Upah Angkut Tanah Kuning an USIN;
109 (seratus sembilan) lembar Bon Upah Angkut Tanah Kuning an. HAMADI;
44 (empat puluh empat) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. HAMADI;
2 (dua) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. HAMADI;
186 (seratus delapan puluh enam) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. LEMAN
9 (sembilan) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. LEMAN;
28 (dua puluh delapan) lembar Bon Upah Angkut Batu 1/2 an. DANG;
27 (dua puluh tujuh) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. DANG;
14 (empat belas) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. DANG;
50 (lima puluh) lembar Bon Upah Angkut Pasir Cor an RESI;
86 (delapan puluh enam) lembar Bon Upah Angkut Pasir Uruk an. JAMHURI;
43 (empat puluh tiga) lembar Bon Upah Angkut Batu 1/2 an. ATANG;
226 (dua ratus dua puluh enam) lembar Bon Upah Angkut Pasir Uruk an. HERMAN;
138 (seratus tiga puluh delapan) lembar Bon Upah Angkut Aspal an. MELANSIR;
20 (dua puluh) lembar Bon Upah Angkut Pasir Cor an. MELANSIR;
25 (dua puluh lima) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. MELANSIR;
31 (tiga puluh satu) lembar Bon Upah Angkut Batu 5/7 an. MELANSIR;
28 (dua puluh delapan) lembar Bon Upah Angkut Batu Balok an. ANEL;
2 (dua) lembar Bon Upah Angkut Batu 10/15 an. ANEL;
1 (satu) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. ANGANG;
1 (satu) lembar Bon Upah Angkut Batu 2/3 an. AMAT KONCORO
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO kepada USMAN TALIB tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO kepada USMAN TALIB tanggal 24 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO kepada USMAN TALIB tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah sepuluh juta rupiah dari DIDI ANTONO kepada USMAN TALIB tanggal 9 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Aspal DLL dengan nilai uang sejumlah tujuh puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO/SARIKANDI kepada USMAN TALIB tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Sewa Alat DLL dengan nilai uang sejumlah tiga puluh juta rupiah dari DIDI ANTONO/SARIKANDI kepada USMAN TALIB tanggal 14 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial pekerjaan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah seratus lima puluh juta rupiah dari CV SRIKANDI/JULKARNAEN kepada USMAN TALIB tanggal 28 nopember 2012.
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah pengupasan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AGOL tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 5 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada YANI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MAT ISE tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada JAIS tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 5 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada GANJOK tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 5 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada SAKBAN tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada BAHRIN tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada USUP tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 2 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah seratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MUHSIN tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 3 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus sepuluh ribu rupiah dari SENA. S kepada ANGGI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 4 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada SAMAT/DAOK tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 3 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus sepuluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MISLI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah nebang batang kepala/gali tunggul dengan nilai uang sejumlah dua ratus ribu rupiah dari SENA. S kepada JAMHARI tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 2 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 8 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus enam puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada WARSAN tanggal 3 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran mobilisasi alat/stom dengan nilai uang sejumlah satu juta dua ratus ribu rupiah dari CV SRIKANDI kepada JAPAR tanggal 9 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian kerja 4 hari setengah 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus tujuh puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada UJANG KIPLI;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 14 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MAT ANI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran bawa aspal KTP-Sukadana dengan nilai uang sejumlah satu juta dua ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ALBADRI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 29 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua juta tiga puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada HELMI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah bongkar aspal 40 drum dengan nilai uang sejumlah dua ratus ribu rupiah dari SENA. S kepada SUNARDI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 6 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada JAMHURI tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 3 hari 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus sepuluh ribu rupiah dari SENA. S kepada PANI tanggal 13 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 4 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada AGUS tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran anak buah batu Hamadi dengan nilai uang sejumlah empat juta rupiah dari USMAN TALIB kepada HAMADI tanggal 14Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 3 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah seratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MADI tanggal 16 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 4 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada SONNI tanggal 17 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian geleder ambelas 2 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah seratus dua puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MADI tanggal 20 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 8 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus enam puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada PANI tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 11 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah enam ratus enam puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada NAWI tanggal 24 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian geleder ambelas 12 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus dua puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada YANI tanggal 24 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah mecah batu balok 13 Tumpuk 1 x 70.000 dengan nilai uang sejumlah sembilan ratus sepuluh ribu rupiah dari SENA. S kepada MAT ANI tanggal 25 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 14 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah delapan ratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada HERMAN tanggal 27 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 20 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah satu juta dua ratus ribu rupiah dari SENA. S kepada SUNARDI/AGOL tanggal 27 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 5 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus tiga puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada HALISANG tanggal 27 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran tenaga harian 4 hari 1 x 60.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus empat puluh ribu rupiah dari SENA. S kepada BOSRAN tanggal 27 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar untuk pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah empat ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ACOK tanggal 13 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar sebanyak 30 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada SAHARMAN tanggal 14 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada MAT ANI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 8 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah empat ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada SUMA tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 12 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah enam ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada YANI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada SONO tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada NAWI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 6 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada USIN tanggal 16 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar untuk pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah empat ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ACOK tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar untuk proyek jalan pasir mayang 86 patok x 50.000 dengan nilai uang sejumlah empat juta tiga ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada JUNAIDI tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 15patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah dua ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada ROSDI tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 15 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada BOSRAN tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 6 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ASMUI tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar untuk pengaspalan jalan pasir mayang 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah dua juta enam ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada DOLAH tanggal 21 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 50 patok untuk jalan pasir mayang 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah dua juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada SUDIN tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman kayu bakar pembangunan jalan pasir mayang 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada NAWI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar pembangunan jalan pasir mayang 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah enam juta seratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada SAMAT tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada MAT ISE tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 3 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah seratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada NAWI tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 10 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada SAHARMAN tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 15 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada BOSRAN tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 6 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ROSDI tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar 15 patok 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada SAHARMAN tanggal 17 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kayu bakar pembangunan jalan pasir mayang 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada APLOS tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan mobil angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan pick up angkutan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 14 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan pick up angkutan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan pick up angkutan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan mobil angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran retan pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 21 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tujuh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang 67 ret x 50.000 dengan nilai uang sejumlah tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISMAIL/NDAI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan kayu bakar pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah enam ratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada SAHARI tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 4 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 15 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan retan pick up jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 16 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah angkutan pick up matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah retan pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tiga juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 25 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran retan matrial jalan pasir mayang saudara Rosmen 13 ret x 50.000 dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ROSMEN tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran retan matrial jalan pasir mayang saudara Arel dengan nilai uang sejumlah dua juta sembilan ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AREL tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah angkutan matrial pembangunan jalan pasir mayang 13 ret x 50.000 dengan nilai uang
sejumlah enam ratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada BUNSOI tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran upah angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ISWANDI tanggal 30 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran sewa exsapator untuk pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada AMAT KUNCORO tanggal 17 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar batu balok material jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima belas juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir cor 85 ret pikap 1 x 50.000 dengan nilai uang sejumlah empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada RESI tanggal 14 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir uruk 39 ret pikap 1 x 20.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada SENA.S tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir uruk 49 ret pikap 1 x 20.000 dengan nilai uang sejumlah sembilan ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada PANI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir uruk 36 ret pikap 1 x 20.000 dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus dua puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada RESI tanggal 15 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kelapa di tepi jalan akses pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AMAT ANOM tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran batang kelapa 3 batang/upah nebang dengan nilai uang sejumlah empat ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada MUIT tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Nota pembelian 2 pcs Artco Hijau sejumlah delapan ratus ribu rupiah dari Toko bangunan SINAR BARU Sukadana tanggal 1 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 2 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ATANG tanggal 10 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Nota pembelian 40 drum Aspal Cell harga Rp. 1.600.000 dengan jumlah uang enam puluh empat juta rupiah dari SEMEN GRESIK kepada USMAN TALIB tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial batu pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada MADI tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pasir uruk 19 ret pikap 1 x 20.000 dengan nilai uang sejumlah tiga ratus delapan puluh ribu rupiah dari SENA.S kepada MADI tanggal 15 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 17 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ATANG tanggal 19 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang pinjaman Hamadi atas nama Dang Sedan dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN / MADI tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Nota pembelian dengan nilai uang sejumlah seratus sembilan puluh lima ribu rupiah dari SINAR BARU tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Nota pembelian dengan nilai uang sejumlah satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah dari SINAR BARU;
1 (satu) lembar Nota pembelian dengan nilai uang sejumlah seratus delapan puluh lima juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah dari HASIL GUNA Ketapang tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan mobil pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada HAMADI tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan mobil pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada HAMADI tanggal 13 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar matrial pembangunan jalan akses pasir mayang dengan nilai uang sejumlah satu juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Agol untuk pengupasam jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AGOL tanggal 21 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua puluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 24 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Haji Nuar untuk pengaspalan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada H. NUAR tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman retan supir pick up dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ARIPIN tanggal 11 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar batu matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah empat juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 12 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar matrial pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua juta lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar sewa stom untuk pekerjaan proyek di Sukadana dengan nilai uang sejumlah lima belas juta rupiah kepada H. SANI tanggal 14 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk harian pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah seratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada AGOL tanggal 16 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Asri/Otoy retan supir pikap dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ASRI/OTOY tanggal 17 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Atang untuk retan mobil angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ATANG tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman retan supir pikap dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari SENA.S kepada ASRI/OTOY tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan atas nama dang Sedan dengan nilai uang sejumlah dua juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada ASRI/OTOY tanggal 21 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman Sahari untuk retan angkutan bahan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada SAHARI tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman H. Nuar untuk pengaspalan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima ratus ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada H. NUAR tanggal 24 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar retan mobil dan panjar batu balok dengan nilai uang sejumlah sepuluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ATANG tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar matrial batu 10x15 batu, 1x2 dan batu 3x2 untuk pembangunan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah enam puluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada DANG SEDAN tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk rpengaspalan jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua puluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada H. NUAR tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar retan pasir uruk, batu balok, pasir cord an lain-lain dengan nilai uang sejumlah sepuluh juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ARIPIN tanggal 29 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman retan mobil pick up dengan nilai uang sejumlah seratus ribu rupiah dari SENA.S kepada HASAN tanggal 9 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran panjar/pinjaman saudara Ali Mran pembangunan jembatan dan gorong-gorong jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah lima juta rupiah dari USMAN TALIB kepada ALI M RAN tanggal 18 Desember 2012;
1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran pinjaman untuk retan mobil pick up angkutan matrial jalan pasir mayang dengan nilai uang sejumlah dua ratus lima puluh ribu rupiah dari USMAN TALIB kepada MADI tanggal 18 Desember 2012
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2017 oleh, Dr. Wahidin, S.H., M.Hum.Sebagai Hakim Ketua Majelis, H. Yulman, S.H.,M.H dan Hakim Ad Hoc Andi Suryanusa, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PT KALBAR tanggal 1 Februari 2017, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Netta Kusumahaty, S.H.,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua.
ttd ttd
H. YULMAN, SH.MH. DR. WAHIDIN, SH, MHum.
ttd
ANDI SURYANUSA, SH. MSI.
Panitera Pengganti,
ttd
NETTA KUSUMAHATY, SH.MH.