12/Pid.Sus/2012/PN.Pwr
Putusan PN PURWOREJO Nomor 12/Pid.Sus/2012/PN.Pwr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TEGUH WIYONO als. MANDUNG Bin WIRORESA
Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya" Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tehun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; Ongkos Perkara Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 12 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
N a m a : TEGUH WIYONO als MANDUNG bin WIRORESO ;
Tempat lahir : Purworejo ;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 13 Juni 1977 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Desa Megulung Lor RT 02 RW 02 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan penahanan, oleh :
Penyidik Berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 21 Januari 2012 No..Pol. : SP.Han/01/I/2012/Reskrim sejak tanggal 21 Januari 2012 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2012 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum berdasarkan surat perpanjangan penahanan tanggal 6 Februari 2012 No. : 02/T-4/Ep.1/02/2012 sejak tanggal 10 Februari 2012 sampai dengan tanggal 20 Maret 2012;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 23 Februari 2012 Nomor : PRINT-11/0.3.24/Euh.2/02/2012 sejak tanggal 23 Februari 2012 sampai dengan tanggal 13 Maret 2012;
Majelis Hakim berdasarkan surat penetapan tanggal 7 Maret 2012 No.: 222/Pen.Pid/2012/PN.Pwr sejak tanggal 7 Maret 2012 sampai dengan tanggal 5 April 2012 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo berdasarkan Surat Penetapan tanggal 27 Maret 2012 No. 294/Pen.Pid/2012/PN.Pwr sejak tanggal 6 April 2012 sampai dengan tanggal 4 Juni 2012 ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, yaitu : K.A. DEWA ANTARA, SH Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Jl. Sibak Gg. Shinta No.12 Pangenjurutengah Purworejo dan HARI WIDIYANTO, SH Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Jend. Sudirman Gang Kemuning 48 Purworejo, berdasarkan Penetapan nomor : 281/Pen.Pid/2012/PN.Pwr, tertanggal 15 Maret 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan pekara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta telah pula memperhatikan Visum Et Repertum Nomor : 445/002/I/2012 tanggal 25 Januari 2012, yang ditanda tangani oleh dr. Betty Nuning Widyaningsih, dokter pada UPT Puskesmas Pituruh ;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa TEGUH WIYONO Als. MANDUNG Bin WIRORESA telah bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan primair kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa :
-Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
-Pidana denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Barang bukti berupa : Nihil ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000; (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, tertanggal 26 April 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut : menghukum terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut umum, Penasehat Hukum Terdakwa menanggapi secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Teguh Wiyono als. Mandung Bin Wiroresa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 WIB, kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2011 sekira pukul 20.30 WIB, kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Oktober tahun 2011, bertempat di Desa Megulung Lor Rt.01 Rw.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada awalnya saksi Nurul Hidayah mengenal dengan terdakwa sejak bulan Agustus 2011 yang pada saat itu saksi Nurul Hidayah masih berumur 16 tahun sesuai dengan (kutipan akta kelahiran no. 2647/1995) sudah menjalin hubungan serius dengan pada tanggal 19 Agustus 2011 yang pada saat itu terdakwa memanggil saksi Nurul Hidayah dengan panggilan “Adik” sedangkan saksi Nurul Hidayah memanggil terdakwa dengan panggilan “ Mas Mandung “ ;
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 sekira pukul 19.00 WIB pada saat itu saksi Nurul Hidayah sedang dirumahnya di Desa Megulung Lor Rt.01 Rw.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo setelah sholat isya saksi Nurul Hidayah sedang tidur-tiduran di kamarnya tiba-tiba ada yang mengetuk jendela kamar ternyata yang datang adalah terdakwa kemudian saksi Nurul Hidayah membukakan jendela kamarnya lalu terdakwa masuk ke kamar saksi Nurul Hidayat melalui jendela kamar tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung duduk diatas kasur lalu saksi Nurul Hidayah juga ikut duduk disamping terdakwa.Lalu terdakwa merangkul pundak saksi Nurul Hidayah sambil mencium pipi Saksi Nurul Hidayah kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Nurul Hidayah “Aku arep serius mbek kono dik gelem pora dadi bojone aku, aku cinta mati karo kono dik “ dan saksi Nurul Hidayah menjawab “Nek kono bener-bener serius mbek aku, aku yo gelem tapi misale nggo dolanan aku emoh” selanjutnya terdakwa melepas rangkulan dan memegang tangan saksi Nurul Hidayah sambil berkata “Gelem pora dik “ dan Saksi Nurul Hidayah jawab “Yo tak pikir-pikir wong kono ora serius, kono ngomong gombal”. Kemudian terdakwa berkata lagi “aku arep serius” dan saksi Nurul Hidayah menjawab “Yow is lah aku percoyo omonganmu tak jogo “ Selanjutnya terdakwa berkata lagi “Dik gelem pora nek misale nglakoni kawin “ dan saksi Nurul Hidayah menjawab “ terserah kono lah arep keprewe “. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam saksi Nurul Hidayah yang diserta dengan terdakwa juga membuka celana jeans dan celana dalamnya lalu terdakwa langsung menindih badan saksi Nurul Hidayah dan memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan (Vagina) saksi Nurul Hidayah sambil menciumi pipi, bibir dan mencium tangan saksi Nurul Hidayah dan kurang lebih 15 (lima belas) menit terdakwa mencabut batang kemaluannya dan mengeluarkan sperma di luar dari vagina saksi Nurul Hidayah. Dan setelah selesai saksi Nurul Hidayah dan terdakwa memakai kembali celana masing-masing lalu saksi Nurul Hidayah berkata “Kowe kudu tanggung jawab karo aku wong wis nggawe aku ora perawan “ dan terdakwa menjawab “Iya tenang wae aku bakalan tanggung jawab karo kowe “ dan terdakwa berkata lagi “ temenan yo kata-katamu tak simpen ojo mung janji-janji tok “ Kemudian terdakwa pulang lewat jendela kamar kembali ;
Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2011 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa kembali datang ke tempat saksi Nurul Hidayah sambil berkata “Dek ayo kawin maneh”dan saksi Nurul Hidayah menjawab “ugah” dan terdakwa berkata lagi “ayolah ra popo” kemudian terdakwa membuka celana yang saksi Nurul Hidayah pakai kemudian memasukkan batang kemaluannya kedalam vagina/lubang kemaluan saksi Nurul Hidayah dikeluar masukkan selama kurang lebih 10 (sepuluh ) menit dan kemudian mengeluarkan sperma terdakwa diluar (diselangkangan saksi Nurul Hidayah ) kemudian terdakwa mengenakan celananya kembali sambil berkata ke saksi Nurul Hidayah “ Aku kangen karo kowe, aku emoh kelangan kowe “ dan saksi Nurul Hidayah jawab “oh…” dan terdakwa berkata lagi “ bener aku ora ngapusi, aku kangen sayangt karo kowe “ ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 WIB kembali datang tetapi pada saat itu saksi Nurul Hidayah sedang tidur dan pada saat saksi Nurul Hidayah terbangun tiba-tiba terdakwa sudah ada didekat yang ternyata adalah terdakwa yang sudah tiduran disebelah saksi Nurul Hidayah sambil memeluk dan mencium saksi Nurul Hidayah dari depan (posisi badan berhadapan) selanjutnya terdakwa langsung membuka celananya kemudian diikuti terdakwa membuka celana dan baju terdakwa sampai telanjang lalu terdakwa langsung menindih badan saksi Nurul Hidayah kemudian memasukkan batang kemaluannya ke dalam vagina/lubang kemaluan saksi Nurul Hidayah dikeluar masukkan selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Nurul Hidayah lalu memakai kembali pakaian masing-masing kemudian terdakwa berkata “nek misale kowe meteng aku gelem tanggung jawab, tak bojo loro “ dan saksi Nurul Hidayah menjawab “ YO wis lah terserah, tapi janjimu kudu tanggung jawab “ dan terdakwa menjawab “Ya tenang wae “ lalu terdakwa pulang ;
Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 WIB pada saat bapak dan ibu sedang pergi serta adik-adik saksi Nurul Hidayah sedang main keluar tiba-tiba terdakwa datang kembali melalui pintu depan rumah lalu sambil menggengam tangan saksi Nurul Hidayah terdakwa berkata “ de kayo neng kamar “ dan saksi Nurul Hidayah menjawab “emoh” lalu terdakwa membujuk kembali “ayolah ora popo terakhir iki “ dan saksi Nurul Hidayah menjawab “Yo wis “ lalu selanjutnya terdakwa langsung membuka celananya kemudian diikuti terdakwa membuka celana dan baju terdakwa sampai telanjang lalu terdakwa langsung menindih badan saksi Nurul Hidayah kemudian memasukkan batang kemaluannya ke dalam vagina /lubang kemaluan Saksi Nurul Hidayah dikeluar masukkan selama kurang lebih 5 (lima) menit kemudian langsung pamit pulang karena ada adik saksi Nurul Hidayah pulang ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurul Hidayah dalam keadaan hamil selama kurang lebih 3 (tiga) bulan yang dilakukan pada pemeriksaan hormone corionik gonadotropin (hCG) dalam urin menggunakan stri pregnancy test kepekaan 25 mlU/ml hasil positif dengan kesimpulan didapatkan adanya amenore/tidak haid lagi, karena sudah berhubungan suami isteri dengan seorang laki—laki, ditemukan adanya balotemen/massa kenyal diperut bagian tengah dibawah pusar diatas simpisis dan ditemukan hasil positif pada tes hCG urin sebagaimana yang disebutkan dalam visum et repertum No. 445/002/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Betty Nuning Widyaningsih Dokter pada PEMKAB DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PITURUH ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Teguh Wiyono als Mandung Bin Wiroreso pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada awalnya saksi Nurul Hidayah mengenal dengan terdakwa sejak bulan Agustus 2011 yang pada saat itu saksi Nurul Hidayah masih berumur 16 tahun sesuai dengan (kutipan akta kelahiran no. 2647/1995) sudah menjalin hubungan serius dengan pada tanggal 19 Agustus 2011 yang pada saat itu terdakwa memanggil saksi Nurul Hidayah dengan panggilan “Adik” sedangkan saksi Nurul Hidayah memanggil terdakwa dengan panggilan “ Mas Mandung “ ;
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 sekira pukul 19.00 WIB pada saat itu saksi Nurul Hidayah sedang dirumahnya di Desa Megulung Lor Rt.01 Rw.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo setelah sholat isya saksi Nurul Hidayah sedang tidur-tiduran di kamarnya tiba-tiba ada yang mengetuk jendela kamar ternyata yang datang adalah terdakwa kemudian saksi Nurul Hidayah membukakan jendela kamarnya lalu terdakwa masuk ke kamar saksi Nurul Hidayat melalui jendela kamar tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung duduk diatas kasur lalu saksi Nurul Hidayah juga ikut duduk disamping terdakwa.Lalu terdakwa merangkul pundak saksi Nurul Hidayah sambil mencium pipi Saksi Nurul Hidayah kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Nurul Hidayah “Aku arep serius mbek kono dik gelem pora dadi bojone aku, aku cinta mati karo kono dik “ dan saksi Nurul Hidayah menjawab “Nek kono bener-bener serius mbek aku, aku yo gelem tapi misale nggo dolanan aku emoh” selanjutnya terdakwa melepas rangkulan dan memegang tangan saksi Nurul Hidayah sambil berkata “Gelem pora dik “ dan Saksi Nurul Hidayah jawab “Yo tak pikir-pikir wong kono ora serius, kono ngomong gombal”. Kemudian terdakwa berkata lagi “aku arep serius” dan saksi Nurul Hidayah menjawab “Yow is lah aku percoyo omonganmu tak jogo “ Selanjutnya terdakwa berkata lagi “Dik gelem pora nek misale nglakoni kawin “ dan saksi Nurul Hidayah menjawab “ terserah kono lah arep keprewe “. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam saksi Nurul Hidayah yang diserta dengan terdakwa juga membuka celana jeans dan celana dalamnya lalu terdakwa langsung menindih badan saksi Nurul Hidayah dan memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan (Vagina) saksi Nurul Hidayah sambil menciumi pipi, bibir dan mencium tangan saksi Nurul Hidayah dan kurang lebih 15 (lima belas) menit terdakwa mencabut batang kemaluannya dan mengeluarkan sperma di luar dari vagina saksi Nurul Hidayah. Dan setelah selesai saksi Nurul Hidayah dan terdakwa memakai kembali celana masing-masing lalu saksi Nurul Hidayah berkata “Kowe kudu tanggung jawab karo aku wong wis nggawe aku ora perawan “ dan terdakwa menjawab “Iya tenang wae aku bakalan tanggung jawab karo kowe “ dan terdakwa berkata lagi “ temenan yo kata-katamu tak simpen ojo mung janji-janji tok “ Kemudian terdakwa pulang lewat jendela kamar kembali ;
Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2011 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa kembali datang ke tempat saksi Nurul Hidayah sambil berkata “Dek ayo kawin maneh”dan saksi Nurul Hidayah menjawab “ugah” dan terdakwa berkata lagi “ayolah ra popo” kemudian terdakwa membuka celana yang saksi Nurul Hidayah pakai kemudian memasukkan batang kemaluannya kedalam vagina/lubang kemaluan saksi Nurul Hidayah dikeluar masukkan selama kurang lebih 10 (sepuluh ) menit dan kemudian mengeluarkan sperma terdakwa diluar (diselangkangan saksi Nurul Hidayah ) kemudian terdakwa mengenakan celananya kembali sambil berkata ke saksi Nurul Hidayah “ Aku kangen karo kowe, aku emoh kelangan kowe “ dan saksi Nurul Hidayah jawab “oh…” dan terdakwa berkata lagi “ bener aku ora ngapusi, aku kangen sayangt karo kowe “ ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 WIB kembali datang tetapi pada saat itu saksi Nurul Hidayah sedang tidur dan pada saat saksi Nurul Hidayah terbangun tiba-tiba terdakwa sudah ada didekat yang ternyata adalah terdakwa yang sudah tiduran disebelah saksi Nurul Hidayah sambil memeluk dan mencium saksi Nurul Hidayah dari depan (posisi badan berhadapan) selanjutnya terdakwa langsung membuka celananya kemudian diikuti terdakwa membuka celana dan baju terdakwa sampai telanjang lalu terdakwa langsung menindih badan saksi Nurul Hidayah kemudian memasukkan batang kemaluannya ke dalam vagina/lubang kemaluan saksi Nurul Hidayah dikeluar masukkan selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Nurul Hidayah lalu memakai kembali pakaian masing-masing kemudian terdakwa berkata “nek misale kowe meteng aku gelem tanggung jawab, tak bojo loro “ dan saksi Nurul Hidayah menjawab “ YO wis lah terserah, tapi janjimu kudu tanggung jawab “ dan terdakwa menjawab “Ya tenang wae “ lalu terdakwa pulang ;
Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 WIB pada saat bapak dan ibu sedang pergi serta adik-adik saksi Nurul Hidayah sedang main keluar tiba-tiba terdakwa datang kembali melalui pintu depan rumah lalu sambil menggengam tangan saksi Nurul Hidayah terdakwa berkata “ de kayo neng kamar “ dan saksi Nurul Hidayah menjawab “emoh” lalu terdakwa membujuk kembali “ayolah ora popo terakhir iki “ dan saksi Nurul Hidayah menjawab “Yo wis “ lalu selanjutnya terdakwa langsung membuka celananya kemudian diikuti terdakwa membuka celana dan baju terdakwa sampai telanjang lalu terdakwa langsung menindih badan saksi Nurul Hidayah kemudian memasukkan batang kemaluannya ke dalam vagina /lubang kemaluan Saksi Nurul Hidayah dikeluar masukkan selama kurang lebih 5 (lima) menit kemudian langsung pamit pulang karena ada adik saksi Nurul Hidayah pulang ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurul Hidayah dalam keadaan hamil selama kurang lebih 3 (tiga) bulan yang dilakukan pada pemeriksaan hormone corionik gonadotropin (hCG) dalam urin menggunakan stri pregnancy test kepekaan 25 mlU/ml hasil positif dengan kesimpulan didapatkan adanya amenore/tidak haid lagi, karena sudah berhubungan suami isteri dengan seorang laki—laki, ditemukan adanya balotemen/massa kenyal diperut bagian tengah dibawah pusar diatas simpisis dan ditemukan hasil positif pada tes hCG urin sebagaimana yang disebutkan dalam visum et repertum No. 445/002/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Betty Nuning Widyaningsih Dokter pada PEMKAB DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PITURUH ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti, dan Tedakwa/Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, yang telah memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah/janji menurut agamanya, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
NURUL HIDAYAH Binti SAWAB PANDUNGO ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan saksi telah disetubuhi oleh terdakwa, keterangan yang saksi berikan didepan penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa saksi dengan terdakwa berpacaran sejak 19 Agustus 2011 ;
Bahwa orang tua saksi tidak tahu kalau saksi dengan terdakwa pacaran ;
Bahwa persetubuhan saksi dengan terdakwa yang pertama pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 sekitar pukul 20.00 WIB didalam rumah orang tua saya di Desa Megulung Lor Rt.01 Rw.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, persetubuhan yang kedua pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2011 sekitar pukul 20.30 WIB didalam rumah orang tua saya di Desa Megulung Lor Rt.01 Rw.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, persetubuhan yang ketiga pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011 sekitar pukul 20.00 WIB didalam rumah orang tua saya di Desa Megulung Lor Rt.01 Rw.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo dan persetubuhan yang keempat pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2011 sekitar pukul 20.00 WIB didalam rumah orang tua saya di Desa Megulung Lor Rt.01 Rw.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo ;
Bahwa saksi dengan terdakwa melakukan hubungan seperti layaknya suami isteri sampai empat kali dengan cara terdakwa masuk ke rumah saksi melalui jendela kamar saksi, yang membukakan jendela saksi sendiri, setelah terdakwa masuk ke dalam kamar saksi kemudian terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam saksi yang disertai dengan terdakwa juga membuka celana jeans dan celana dalamnya, kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi dan memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi, digerakkan naik turun sambil terdakwa mencium pipi, bibir dan mencium tangan saksi dan kurang lebih 15 (lima belas) menit terdakwa mencabut batang kemaluannya ;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi, dari kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma kadang dikeluarkan diluar dari vagina saksi kadang dikeluarkan di dalam vagina saksi ;
Bahwa saksi mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa karena saksi percaya akan rayuannya, terdakwa bilang “Aku arep serius mbek kono dik gelem pora dadi bojone aku, aku cinta mati karo kono dik” dan setelah saksi sudah tidak perawan lagi terdakwa pernah bilang “iya tenang wae aku bakalan tanggung jawab karo kowe” dan terdakwa juga pernah bilang “ nek misale kowe meteng aku gelem tanggung jawab, tak bojo loro” ;
Bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut terjadi umur saksi 16 tahun, saksi lahir tanggal 25 Juli 1995, dan saksi memberi tahu umur saksi kepada terdakwa sehingga terdakwa mengetahui umur saksi ;
Bahwa saksi hanya melakukan hubungan suami isteri hanya dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa sekarang sudah menikah dengan perempuan yang umurnya tidak beda jauh dengan saksi ;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan hubungan badan/persetubuhan dengan saksi, terdakwa belum menikah ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa, penerangan lampunya remang-remang dan persetubuhan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan orang tua saksi ;
Bahwa saksi tahu kalau hamil setelah melakukan hubungan badan yang ke 4 (empat ) ;
Bahwa saksi tidak memberitahukan mengenai kehamilan saksi kepada orang tua, setelah saksi tahu kalau hamil saksi pergi dari rumah ke Kudus sejak tanggal 14 Januari 2012, dan saksi kembali lagi ke rumah tanggal 20 Januari 2012, kemudian oleh Bapak diajak ke kantor polsek Pituruh, setelah sampai di polsek Pituruh saksi diperiksakan ke Puskesmas oleh polisi dan saya diketahui hamil 3 (tiga) bulan ;
Bahwa saksi pacaran dengan terdakwa sekitar 5 bulan, saksi pacaran sebelum terdakwa menikah;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terdakwa tidak pernah mengancam, melakukan kekerasan atau memaksa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu mengenai banyaknya persetubuhan, persetubuhan tersebut hanya sebanyak 3 (tiga) kali, tidak 4 (empat) kali seperti yang dijelaskan oleh saksi ;
SAKSI SAWAB PANDONGO Bin SARWAN ;
Bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan ini karena telah menyetubuhi anak saksi yang bernama Nurul Hidayah hingga hamil ;
Bahwa yang saksi ketahui seperti biasa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2012 anak saksi berangkat sekolah akan tetapi anak saksi sampai beberapa hari tidak pulang ke rumah, kemudian saksi mencari anak saksi tersebut ke rumah teman-temannya juga ke tempat saudara akan tetapi tidak ketemu, kemudian atas saran Kepala Desa saksi melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, namun selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 09.00 WIB anak saksi tersebut pulang kerumah, kemudian ada petugas polisi datang, selanjutnya saksi bersama anak dibawa kekantor polisi untuk dimintai keterangan ;
Bahwa setelah anak saksi pulang kemudian saksi tanya mengapa sampai pergi dari rumah dan anak saksi bilang kalau pergi dari rumah karena malu sehubungan telah hamil sekitar 3 (tiga) bulan dan kehamilannya tersebut akibat anak saksi tersebut berhubungan badan dengan terdakwa ;
Bahwa umur anak saksi pada waktu peristiwa tersebut terjadi berumur 16 tahun ;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai isteri/sudah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Fitriyani Novita Dewi yang merupakan keponakan saksi, pernikahan tersebut terjadi karena Fitriyani Novita Sari hamil duluan ;
Bahwa anak saksi tidak pernah cerita kalau berpacaran dengan terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan anak saksi, melakukan hubungan seperti layaknya suami isteri dengan terdakwa lebih dari satu kali ;
Bahwa saksi bisa memaafkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan ;
NURJANAH Binti HASYIM .
Bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan ini karena telah menyetubuhi anak saksi yang bernama Nurul Hidayah hingga hamil ;
Bahwa yang saksi ketahui seperti biasa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2012 anak saksi berangkat sekolah akan tetapi anak saksi sampai beberapa hari tidak pulang ke rumah, kemudian saksi bersama suami saksi mencari anak saksi tersebut ke rumah teman-temannya juga ke tempat saudara akan tetapi tidak ketemu, namun selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 09.00 WIB anak saksi tersebut pulang kerumah ;
Bahwa setelah anak saksi pulang kemudian saksi tanya mengapa sampai pergi dari rumah dan anak saksi bilang kalau pergi dari rumah karena malu sehubungan telah hamil sekitar 3 (tiga) bulan dan kehamilannya tersebut akibat anak saksi tersebut berhubungan badan dengan terdakwa ;
Bahwa umur anak saksi pada waktu peristiwa tersebut terjadi berumur 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai isteri/sudah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Fitriyani Novita Dewi yang merupakan keponakan saksi, pernikahan tersebut terjadi karena Fitriyani Novita Sari hamil duluan ;
Bahwa anak saksi tidak pernah cerita kalau berpacaran dengan terdakwa
dan saksi tidak tahu kalau anak saksi pacaran dengan terdakwa, saksi tahunya dari anak kalau terdakwa masuk ke dalam kamar anak saksi melalui jendela ;
Bahwa menurut keterangan anak saksi, melakukan persetubuhan dengan terdakwa lebih dari satu kali, dan persetubuhan tersebut terjadi karena adanya bujuk rayu dari terdakwa yang mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu ;
Bahwa saksi bisa memaafkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan ;
HERLIN MULYA Binti MAHMUDIN ;
Bahwa saksi kenal dengan Nurul Hidayah, dimana Nurul Hidayah merupakan teman sekolah di SMK Patriot Pituruh Purworejo ;
Bahwa Nurul Hidayah pernah cerita kepada saksi kalau sangat malu karena dirinya hamil 3 (tiga) bulan akibat hubungan terlarang/diluar nikah dengan terdakwa, dan Nurul Hidayah juga cerita kalau mau minta pertanggung jawaban dengan terdakwa akan tetapi binggung karena terdakwa yang menghamilinya telah menikah dengan saudaranya sendiri, sehingga Nurul Hidayah kelihatan binggung dan sering menjadi pendiam, setelah itu pada tanggal 14 Januari 2012 tidak masuk sekolah dan pergi dari rumah dan yang saksi dengar pulangnya hari Jum’at tanggal 20 Januari 2012 ;
Bahwa selain cerita dengan saksi mengenai kehamilannya, Nurul Hidayah juga cerita dengan Tri Puji Astuti ;
Bahwa umur Nurul Hidayah pada waktu peristiwa tersebut terjadi 16 tahun ;
Bahwa Nurul Hidayah pacaran dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan ;
TRI PUJI ASTUTI Binti SARWO EDI ;
Bahwa saksi kenal dengan Nurul Hidayah, dimana Nurul Hidayah merupakan teman sekolah di SMK Patriot Pituruh Purworejo ;
BahwaNurul Hidayah pernah cerita kepada saksi kalau sangat malu karena dirinya hamil 3 (tiga) bulan akibat hubungan terlarang/diluar nikah dengan terdakwa, dan Nurul Hidayah juga cerita kalau mau minta pertanggung jawaban dengan terdakwa akan tetapi binggung karena terdakwa yang menghamilinya telah menikah dengan saudaranya sendiri, sehingga Nurul Hidayah kelihatan binggung dan sering menjadi pendiam, setelah itu pada tanggal 14 Januari 2012 tidak masuk sekolah dan pergi dari rumah dan yang saksi dengar pulangnya hari Jum’at tanggal 20 Januari 2012 ;
Bahwa selain cerita dengan saksi mengenai kehamilannya, Nurul Hidayah juga cerita dengan Herlin Mulya ;
Bahwa Umur Nurul Hidayah pada waktu peristiwa tersebut terjadi 16 tahun ;
Bahwa Nurul Hidayah pacaran dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa/Penasehat Hukum terdakwa tidak menggajukan saksi yang meringankan, walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan ini karena terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Nurul Hidayah ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Nurul Hidayah sebanyak 3 kali ;
Bahwa benar terdakwa dengan Nurul Hidayah pacaran ;
Bahwa persetubuhan sebanyak tiga kali yang terdakwa lakukan dengan Nurul Hidayah, terdakwa sudah tidak ingat hari dan tanggalnya, persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Oktober 2011 didalam rumah orang tua Nurul Hidayah di Desa Megulung Lor Rt.01 Rw.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo ;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan persetubuhan dengan Nurul Hidayah usianya 16 tahun ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan dengan Nurul Hidayah terdakwa bilang “ Aku arep serius mbek kono dik gelem pora dadi bojoku, aku cinta mati karo kono dik” dan pada waktu itu Nurul Hidayah menjawab “Nek kono bener-bener serius mbek aku, aku yo gelem tapi misale nggo dolanan aku emoh” selanjutnya terdakwa melepas rangkulannya dan memegang tangan Nurul Hidayah, terdakwa bilang “gelem pora dik” dan Nurul Hidayah menjawab “Yo tak pikir-pikir wong kono ora serius, kono ngomong gombal “ kemudian terdakwa bilang lagi “Aku arep serius” dan Nurul Hidayah menjawab lagi “Yowislah aku percoyo omonganmu tak jogo” selanjutnya terdakwa bilang “dik gelem pora nek misale nglakoni kawin” dan Nurul Hidayah menjawab “ terserah kono lah arep keprewe” kemudian terdakwa melakukan persetubuhan dengan Nurul Hidayah, kemaluan terdakwa masukkan ke dalam kemaluannya Nurul Hidayah hingga terdakwa merasakan kenikmatan ;
Bahwa pada waktu melakukan persetubuhan dengan Nurul Hidayah , sperma ada yang terdakwa keluarkan di luar ada yang terdakwa keluarkan di dalam vagina ;
Bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah Nurul Hidayah lewat jendela kamar Nurul Hidayah, terdakwa masuknya secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya ;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan dengan Nurul Hidayah terdakwa bilang “Iya tenang wae aku bakalan tanggung jawab karo kowe “ dan pernah bilang juga kepada Nurul Hidayah “ nek misale kowe meteng aku gelem tanggung jawab, tak bojo loro “ ;
Bahwa setiap selesai melakukan persetubuhan dengan Nurul Hidayah terdakwa selalu mengatakan “Jika terjadi sesuatu saya akan bertanggung jawab “
Bahwa terdakwa sudah menikah dengan Fitriyani Nurvitasari yang umurnya tidak berbeda jauh dengan Nurul Hidayah ;
Bahwa pada waktu melakukan persetubuhan dengan Nurul Hidayah, terdakwa belum menikah dan dalam melakukan persetubuhan dengan Nurul Hidayah atas dasar suka sama suka ;
Bahwa terdakwa tahu kalau sekarang Nurul Hidayah hamil ;
Bahwa terdakwa menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan dengan Nurul Hidayah, terdakwa bilang kalau cinta dengan Nurul Hidayah, terdakwa ajak kawin (bersetubuh) kalau terjadi sesuatu terdakwa tanggung jawab .
Bahwa terdakwa pacaran sekitar dua bulan kemudian terjadi persetubuhan dengan Nurul Hidayah ;
Bahwa orang tuanya Nurul Hidayah tidak tahu kalau terdakwa pacaran dengan Nurul Hidayah ;
Bahwa terdakwa masuk ke kamarnya Nurul Hidayah lewat jendela karena sewaktu tewrdakwa SMS akan ketempatnya Nurul Hidayah, oleh Nurul Hidayah di suruh lewat jendela ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum, tidak menghadirkan barang bukti ;
Menimbang, bahwa diperidangan oleh Penuntut Umum, telah Dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 445/002/I/2012 tanggal 25 Januari 2012, yang ditanda tangani oleh dr. Betty Nuning Widyaningsih, dokter pada UPT Puskesmas Pituruh, dengan kesimpulan : adanya Hormon Corionik/tidak haid lagi, karena sudah berhubungan suami isteri dengan seorang laki-laki, ditemukan adanya balotemen/massa kenyal diperut bagian tengah bawah pusar di atas simpisis dan ditemukan hasil positif pada tes HCG urin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Keterangan terdakwa dan bukti surat berupa Visum et Repertum, Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di kamar saksi Nurul Hidayah di Desa Megulung Lor Rt.01 Rw.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, terdakwa dan saksi Nurul Hidayah telah berhubungan badan ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2011 sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Megulung Lor Rt.01 Rw.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, saksi Nurul Hidayah dan terdakwa melakukan kembali hubungan badan, dan ditempat yang sama, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011 sekitar pukul 20.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2011 sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Nurul Hidayah dan terdakwa mengulangi lagi hubungan badan ;
Bahwa empat kali terdakwa berhungan badan dengan saksi Nurul Hidayah dilakukan dengan cara terdakwa masuk ke rumah saksi melalui jendela kamar saksi Nurul Hidayah, sedangkan yang membukakan jendela kamar adalah saksi Nurul Hidayah sendiri, setelah terdakwa masuk ke dalam kamar saksi, kemudian terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam saksi Nurul, selanjutnya terdakwa membuka celana jeans dan celana dalamnya, kemudian terdakwa menindih badan saksi Nurul dan memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi, dengan digerakkan naik turun sambil terdakwa mencium pipi, bibir dan mencium tangan saksi, kurang lebih 15 (lima belas) menit terdakwa mencabut batang kemaluannya ;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Nurul, dari kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma kadang dikeluarkan diluar vagina saksi Nurul, namun kadang dikeluarkan di dalam vagina saksi ;
Bahwa sebelum melakukan hubungan badan dengan saksi Nurul Hidayah, terdakwa mengatakan “Aku arep serius mbek kono dik gelem pora dadi bojone aku, aku cinta mati karo kono dik” setelah hubungan pertama terdakwa juga mengatakan “iya tenang wae aku bakalan tanggung jawab karo kowe” dan terdakwa juga pernah mengatakan “nek misale kowe meteng aku gelem tanggung jawab, tak bojo” ;
Bahwa pada saat melakukan hubungan badan umur saksi Nurul Hidayah 16 (enam belas) tahun, dimana saksi Nurul Hidayah lahir tanggal 25 Juli 1995 dan terdakwa juga mengatahui umur saksi Nurul Hidayah ;
Bahwa saksi Nurul Hidayah, sebelum berhubungan badan dengan Terdakwa sudah berpacaran dengan terdakwa sekitar 5 (lima) bulan ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terdakwa tidak pernah mengancam, melakukan kekerasan atau memaksa ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan berbentuk subsidairitas, yaitu :
Primair : Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Subsidair : Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan apakah terdakwa bersalah melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka akan dipertimbangkan, apakah unsur-unsur dalam pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum, telah terpenuhi dalam perbuatan dan tindakan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan atas diri terdakwa Disusun Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad.1 Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, atau dengan kata lain, siapa saja selaku subjek hukum pemangku hak dan kewajiban yang diduga telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa TEGUH WIYONO als. MANDUNG bin WIRORESO, yang telah diperiksa ternyata identitasnya sesuai dengan apa yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum, dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa dalam hal ini telah terpenuhi ;
Ad.2 : Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “sengaja” adalah akibat dari perbuatan atau tindakan memang dimaksud atau termasuk dalam niat pelaku, dengan kata lain pelaku mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa elemen unsur “tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk” adalah bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu frasa maka elemen unsur yang dimaksud sudah terpenuhi, sedangkan yang dimaksud “tipu muslihat” adalah suatu perbuatan atau kata-kata dengan tujuan menyampaikan suatu hal yang tidak benar atau sama dengan fakta atau keadaan sebenarnya, dan yang dimaksud dengan “serangkaian kebohongan” adalah rangkaian perbuatan ataupun perkataan yang disampaikan namun tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sedangkan yang dimaksud dengan “membujuk” adalah suatu tindakan atau perbuatan atau kata-kata yang menyebabkan orang lain mau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “anak” sesuai dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 23 tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah masuknya alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011, hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2011 dan hari Senin tanggal 31 Oktober 2011 di sebuah kamar, yaitu kamar saksi Nurul Hidayah di Desa Megulung Lor Rt.01 Rw.01 Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, terdakwa dan saksi Nurul Hidayah telah suatu perbuatan yaitu alat kemaluan terdakwa dimasukkan ke dalam alat kemaluan saksi Nurul Hidayah ;
Menimbang, bahwa melihat fakta diatas, dengan masuknya alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi Nurul Hidayah, maka antara terdakwa dan saksi Nurul Hidayah telah melakukan suatu perbuatan atau tindakan yaitu persetubuhan ;
Menimbang, bahwa waktu persetubuhan yaitu hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011, hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2011 dan hari Senin tanggal 31 Oktober 2011, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa serta melihat foto copy Akta Kelahiran nomor : 2647/1995, nyata jika umur saksi Nurul Hidayah saat waktu-waktu kejadian tersebut adalah 16 (enam belas) tahun, sehingga dikaitkan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 23 tahun 2002, saat persetubuhan terjadi saksi Nurul Hidayah masih berstatus anak ;
Menimbang, bahwa sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi Nurul Hidayah, terdakwa mengeluarkan kata-kata : “Aku arep serius mbek kono dik gelem pora dadi bojone aku, aku cinta mati karo kono dik” dan “iya tenang wae aku bakalan tanggung jawab karo kowe” serta “nek misale kowe meteng aku gelem tanggung jawab, tak bojo” ;
Menimbang, bahwa melihat fakta di atas, maka Majelis Hakim berpendapat jika kata-kata yang diucapkan terdakwa adalah suatu kata-kata yang menjadikan orang yaitu saksi Nurul Hidayah mau melakukan suatu perbuatan yaitu persetubuhan, hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Nurul Hidayah yang menyatakan jika saksi Nurul Hidayah mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa didorong oleh kata-kata terdakwa seperti diatas, sehingga kata-kata yang diucapkan terdakwa haruslah dipandang sebagai suatu bujukan ;
Menimbang, bahwa bujukan yang dilakukan terdakwa adalah untuk melakukan persetubuhan dengan diri terdakwa sendiri bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang bersetubuh dengan saksi Nurul Hidayah, harus dipandang sebagai suatu kesengajaan, karena perbuatan diawali dengan kata-kata bujukan untuk melakukan suatu perbuatan, dengan melihat hal ini Majelis berpendapat jika terdakwa memang mengetahui akibat dan mengetahui tujuan dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat jika unsur ini telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka perbuatan terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didakwakan kepada terdakwa dan kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, selanjutnya perlu dipertimbangkan kemampuan pertanggungjawaban terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan di persidangan, ternyata terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sepanjang pemeriksaan perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatannya dan menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa tersebut harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka kepada terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002, selain pidana penjara kepada terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda, yang besarnya akan dinyatakan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, yang memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa, juga harus mempertimbangkan sisi korban dan masyarakat selain dari sisi terdakwa, tanpa meninggalkan tujuan pemidanaan itu sendiri, sehingga Majelis Hakim berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa, dengan mempertimbangkan dari berbagai sisi-sisi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan selama proses persidangan, maka dengan mengingat ketentuan pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka dengan mengingat ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i dan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya seperti disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri dan perbuatan terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak selaras dengan prioritas pemerintah dalam program perlindungan anak ;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, menurut hemat Majelis Hakim telah sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan mengingat bahwa pemidanaan bukanlah sebagai suatu tindakan pembalasan atas perbuatan terdakwa tetapi dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran bagi terdakwa ;
Memperhatikan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang nomor. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TEGUH WIYONO als MANDUNG bin WIRORESO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari : RABU, tanggal 9 Mei 2012, oleh : ESTAFANA PURWANTO, SH, sebagai Ketua Majelis, SRI RAHAYUNINGSIH, SH. dan MARDIANA SARI, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS tanggal 10 Mei 2012, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh : PURNOMO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh : ISMU ARMANDA S, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo serta dihadapan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, SRI RAHAYUNINGSIH, SH. MARDIANA SARI, SH. MH. | HAKIM KETUA MAJELIS, ESTAFANA PURWANTO, SH. |
PANITERA PENGGANTI,
PURNOMO, SH.
Catatan :
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 10 Mei 2012 Nomor : 12/Pid.Sus/2012/PN.Pwr, pada tanggal 10 Mei 2012 terdakwa menyatakan menerima sedang Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir ;
Panitera
Pengadilan Negeri Purworejo.
NINING ROCHATI, SH
NIP. 19621203 198203 2 002