21/PID.SUS.ANAK/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 21/PID.SUS.ANAK/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
AYUP RA NAVI ALS. AYUP
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 21/PID.SUS.Anak/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-----PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | TERDAKWA ; |
| Tempat lahir | : | Pematang Siantar ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 17 tahun 08 bulan / 08 Agustus 1997 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | |
| Agama | : | Kristen Protestan ; |
| Pekerjaan | : | Ikut Orang Tua ; |
| Pendidikan | : | SMA (tamat) ; |
Penyidik dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 26 April 2016 s/d 02 Mei 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 03 Mei 2016 s/d 10 Mei 2016;
Penuntut Umum dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 10 Mei 2016 s/d 14 Mei 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Simalungun tidak melakukan Penahanan ;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan tidak melakukan Penahanan ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
-----Setelah membaca dan memperhatikan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor REG. PDM-04/Siant/N.2.24/Ep.1/05/2016, tertanggal 11 Mei 2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
“ Bahwa ia terdakwa (masih berumur 17 tahun Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477.1/8285/Dis-1P/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun an. Drs. Hevanus Sormin) bertindak baik secara bersama-sama maupun bertindak baik secara sendiri-sendiri bersama dengan BOBBY NIKO PATRAS ALS. BOBY (terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 April 2016 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April TAHUN 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di dalam rumah saksi korban yang terletak di Perumahan Guru SD di kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 24 April 2016 sekira pukul 03.00 Wib ketika itu saksi bersama dengan terdakwa berangkat ke Perumahan Guru SD di Jalan Stadion Kelurahan Perdagangan I kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda REVO warna hitam tanpa plat dengan nomor rangka MH1JBE214BK001767 dan nomor mesin JBE2E10017371 menuju ke rumah saksi korban yang terletak di Jalan Stadion Kel. Perdagangan I Kec. Bandar Kab. Simalungun dimana situasi sekitar rumah saksi korban BERLIANA SILAEN tersebut dalam keadaan sunyi . Selanjutnya terdakwa dan saksi berbagi tugas dan peranan dimana terdakwa tetap berada di luar sambil menunggu di atas sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat untuk memantau situasi sekitar rumah jika ada orang yang lewat sementara saksi mendekati rumah saksi korban yang mana saksi membuka atau mencongkel salah satu kaca nako yang ada dekat pintu masuk rumah saksi korban tersebut selanjutnya setelah salah satu kaca nako tersebut terbuka maka selanjutnya saksi memasukkan tangannya dari kaca nako yang telah terbuka tersebut ke arah engsel pintu masuk untuk membuka engsel pintu rumah saksi korban dari dalam selanjutnya setelah pintu terbuka selanjutnya saksi masuk ke dalam rumah saksi korban, selanjutnya saat saksi sudah masuk ke dalam rumah saksi korban, saksi langsung mengambil sepeda motor Supra X 125 yang saat itu ada terdapat kunci kontaknya dekat sepeda motor milik saksi korban yangmana saat itu saksi korban sedang tertidur pulas dan saat itu juga saksi melihat 1 (satu) unit handphone OPPO selanjutnya saksi membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BK 2513 AEZ dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam putih tersebut keluar dari rumah saksi korban tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban dan setelah berada diluar rumah lalu saksi menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang sebelumnya sudah diambil setelah itu saksi dan terdakwa menyimpan sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BK 2513 AEZ dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam putih tersebut di rumah saksi yang terletak di Kec. Bandar Kab. Simalungun. Bahwa terdakwa tidak ada mendapat ijin dari saksi korban ketika mengambil sepeda motor dan handphone tersebut dan selanjutnya oleh saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .
Adapun maksud dan tujuan terdakwa bersama saksi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BK 2513 AEZ dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam putih milik saksi korban adalah untuk terdakwa dan saksi gunakan untuk mendapatkan sejumlah uang sehingga akibat perbuatan terdakwa dan saksi mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana jo Undang-undang RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
SUBSIDAIR
“ Bahwa ia terdakwa (masih berumur 17 tahun Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477.1/8285/Dis-1P/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun an. Drs. Hevanus Sormin) bertindak baik secara bersama-sama maupun bertindak baik secara sendiri-sendiri bersama dengan (terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 April 2016 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April TAHUN 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di dalam rumah saksi korban yang terletak di Perumahan Guru SD di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 24 April 2016 sekira pukul 03.00 Wib ketika itu saksi bersama dengan terdakwa berangkat ke Perumahan Guru SD di kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda REVO warna hitam tanpa plat dengan nomor rangka MH1JBE214BK001767 dan nomor mesin JBE2E10017371 menuju ke rumah saksi korban yang terletak di Jalan Stadion Kel. Perdagangan I Kec. Bandar Kab. Simalungun dimana situasi sekitar rumah saksi korban tersebut dalam keadaan sunyi . Selanjutnya terdakwa dan saksi berbagi tugas dan peranan dimana terdakwa tetap berada di luar sambil menunggu di atas sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat untuk memantau situasi sekitar rumah jika ada orang yang lewat sementara saksi mendekati rumah saksi korban yang mana saksi membuka atau mencongkel salah satu kaca nako yang ada dekat pintu masuk rumah saksi korban tersebut selanjutnya setelah salah satu kaca nako tersebut terbuka maka selanjutnya saksi memasukkan tangannya dari kaca nako yang telah terbuka tersebut ke arah engsel pintu masuk untuk membuka engsel pintu rumah saksi korban dari dalam selanjutnya setelah pintu terbuka selanjutnya saksi masuk ke dalam rumah saksi korban, selanjutnya saat saksi sudah masuk ke dalam rumah saksi korban, saksi langsung mengambil sepeda motor Supra X 125 yang saat itu ada terdapat kunci kontaknya dekat sepeda motor milik saksi korban yangmana saat itu saksi korban sedang tertidur pulas dan saat itu juga saksi melihat 1 (satu) unit handphone OPPO selanjutnya saksi membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BK 2513 AEZ dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam putih tersebut keluar dari rumah saksi korban tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban dan setelah berada diluar rumah lalu saksi menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang sebelumnya sudah diambil setelah itu saksi dan terdakwa menyimpan sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BK 2513 AEZ dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam putih tersebut di rumah saksi yang terletak di Kampung Baru / Karang Nongkoh Nagori Bahlias Kec. Bandar Kab. Simalungun. Bahwa terdakwa tidak ada mendapat ijin dari saksi korban ketika mengambil sepeda motor dan handphone tersebut dan selanjutnya oleh saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .
Adapun maksud dan tujuan terdakwa bersama saksi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BK 2513 AEZ dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam putih milik saksi korban adalah untuk terdakwa dan saksi gunakan untuk mendapatkan sejumlah uang sehingga akibat perbuatan terdakwa dan saksi mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana jo Undang-undang RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Surat tuntutan pidana ( requisitor ) dari Penuntut Umum tanggal 02 Juni 2016 Nomor : Reg.Perkara.PDM-04/Siant/N.2.24/Ep.1/05/2015, yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara terhadap Anak selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang terlah dijalani Anak, dengan perintah agar Anak ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat dengan nomor rangka MH1JBE214BK001767 dan nomor mesin JBE2E10017371;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 02 Juni 2016 No. 04/Pid.Sus-Anak/2016/PN-Sim yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; --
M E N G A D I L I :
-----Menyatakan Anak yang bernama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” ;
-----Menjatuhkan pidana kepada Anak yang bernama dengan pidana penjara dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Gusta di Medan selama 3 (tiga) bulan ;
-----Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda REVO warna hitam tanpa plat dengan nomor rangka MH1JBE214BK001767 dan nomor mesin JBE2E10017371;
Dirampas untuk Negara;
-----Menghukum Anak tersebut membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
-----Menimbang, Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Simalungun tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding pada tanggal 07 Juni 2016 dengan Nomor : 4/ Akta.Pid.Sus-Anak/2016/PN-Sim, dan permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 07 Juni 2016 ;
-----Menimbang, Bahwa Jaksa Penuntut Umum sampai dengan diucapkannya putusan perkara ini tidak mengajukan Memori Banding ;
-----Menimbang, Bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun sesuai dengan surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara masing-masing pada tanggal 07 Juni 2016 Nomor : W2.U.16/1878/HN.01.10/VI/2016, terhitung sejak pemberitahuan ini selama 7 (tujuh) hari jam kerja, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
-----Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum , adalah telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima ;
-----Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, Berita Acara Persidangan, Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 02 Juni 2016 Nomor : 04/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Sim, dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkra ini, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sebagaimana dalam amar putusan ini ;
-----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini;
-----Mengingat Pasal Pasal 363 ayat (2) KUHP jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan PengadiIan Negeri Simalungun Nomor : 04/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Sim tanggaI 02 Juni 2016, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari KAMIS tanggal 30 JUNI 2016 oleh kami M A R Y A N A, SH., MH sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 JUNI 2016 Nomor: 21/PID.SUS.ANAK/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut serta dibantu oleh : TAHI PURBA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM TUNGGAL
d.t.o
M A R Y A N A, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
d.t.o
TAHI PURBA, SH