27/PDT/2016/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 27/PDT/2016/PT.SMR
Plaintiffs / Applicants (13)
Filing or appealing side
Comparator (13)
- Membatalkan
P U T U S A N
NOMOR : 27/PDT/2016/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Samarinda, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
BACHTIAR, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Komp Villa Tamara Blok N No. 1 Rt 033 / Rw. --. Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili kuasanya :
1. Dr. MAQDIR ISMAIL, SH.,LL.M.
2. Dr. SF. MARBUN, SH., M.Hum
3. MUHAMMAD RUDJITO, SH., LL.M
4. Dra. LILIK DARWATI SETYAJID, SH., M.H.
5. ADE KURNIAWAN, SH.
6. RINALDO PRIMA, SH., M.H.
7. MASAYU DONNY KERTOPATI, SH.
8. MOHAMMAD IKHSAN, SH.
9. LYSA PERMATASARI, SH.
10. VIERLYN SHERYLLIA, SH.
11. MORALES SHAROZ SUNDUSING, SH.
12. MADE SITA LOKITASARI, SH.
13. HENDRAWAN AULIA AKBAR, SH.
Kesemuanya Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum pada Maqdir Ismail & Partners Law Firm, beralamat dan berkantor di Jl. Latuharhary No. 6 A Menteng, Jaarta Pusat 10310 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Desember 2015 sebagai TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI / PEMBANDING ;
M E L A W A N
PT. DHARMA PUTRA KARSA yang diwakili oleh HANDY ALIANSYAH, Selaku Direktur, berkedudukan di Balikpapan dan berkantor Pusat di Jalan Mayjen. Sutoyo No. 69 Balikpapan Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : 1. JOHAN J. LEWERISSA, SH., MH. 2. DADANG IDRIS SOEANDA, SH., Keduanya Advokat dari Kantor Hukum JL & Rekan beralamat di Jl. Iskandar Raya No. 7 Wisma Daria Lt. 4/401, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Pebruari 2016, disebut sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI / TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Samarinda ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Membaca Gugatan PENGGUGAT dalam surat gugatannya tertanggal 26 Mei 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 26 Mei 2015 dengan Register Nomor : 39 / Pdt.G / 2015 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 7 April 2010, antara Penggugat dengan PT. Cahaya Energi Mandiri telah menandatangani Kontrak Pekerjaan Penambangan Batu Bara No. 078 / CEM-DPK / IV / 2010 tertanggal 7 April 2010, dimana PT. Cahaya Energi Mandiri bertindak selaku Pemegang Izin Kuasa Pertambangan (KP) Pengangkutan dan Penjualan atas bahan galian Batubara, yang terletak di Kelurahan Sungai Siring, Tanah Merah dan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda seluas 999,685 hektar dan terletak di Kelurahan Sungai Siring, Sungai Pinang Dalam dan Sambutan, Kecamatan Samarinda Utara & Samarinda Ilir, Kota Samarinda seluas 680,668 Hektar dan Penggugat selaku Kontraktor Pekerjaan Penambangan Batu Bara yang ditunjuk oleh PT. Cahaya Energi Mandiri (untuk selanjutnya disebut Kontrak Penambangan), (Bukti P-1) ;
Bahwa setelah Kontrak Penambangan di addendum sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya Penggugat dan PT. Cahaya Energi Mandiri menandatangani Perjanjian Pengangkutan Batubara dan Pemeliharaan Jalan No. 079/CEM-DPK/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 (Bukti P-2) ;
Bahwa pada awalnya PT. Cahaya Energi Mandiri melakukan pembayaran jasa pekerjaan kepada Penggugat dengan lancar sampai dengan bulan Februari 2012. Tetapi mulai memasuki bulan Maret 2012, PT. Cahaya Energi Mandiri mulai menunggak pembayaran jasa pekerjaan kepada Penggugat ;
Bahwa atas tunggakan pembayaran tersebut, Penggugat telah berusaha meminta PT.Cahaya Energi Mandiri agar dapat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, baik dengan cara mengirimkan surat tagihan maupun dengan mengadakan pertemuan langsung dengan PT.Cahaya Energi Mandiri ;
Bahwa dari semua tagihan yang telah dikirimkan dan pertemuan yang telah diadakan, akhirnya PT. Cahaya Energi Mandiri memberikan opsi kepada Penggugat untuk menjual sendiri batu bara yang telah ditambang, dengan tujuan hasil penjualan batu bara dapat mengurangi tagihan (outstanding) PT. Cahaya Energi Mandiri kepada Penggugat. Opsi ini diterima dengan baik oleh Penggugat dan akhirnya kedua belah pihak sepakat menuangkan hal ini dalam suatu addendum Kontrak Penambangan No. 078/CEM-DPK/V/2013 tanggal 14 Mei 2013 (Bukti P - 3) ;
Bahwa setelah diadakan kesepakatan penghitungan hasil penjualan batubara yang dilakukan sendiri oleh Penggugat, ditandatangani oleh Penggugat dan perwakilan PT. Cahaya Energi Mandiri, ternyata hasil penjualan batubara belum menutupi seluruh kewajiban PT. Cahaya Energi Mandiri kepada Penggugat ;
Terhitung sejak bulan Maret 2014, PT. Cahaya Energi Mandiri masih menyisakan hutang kepada Penggugat sebesar USD 11.205.155,35 (sebelas juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh lima poin tiga puluh lima dollar Amerika Serikat) dan Rp. 2.112.646.994,- (dua milyar seratus dua belas juta enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) ;
7. Bahwa oleh karena PT. Cahaya Energi Mandiri masih menyisakan kewajiban kepada Penggugat, Tergugat atas nama pribadi memberikan jaminan pemenuhan kewajiban PT.Cahaya Energi Mandiri kepada Penggugat. Jaminan pribadi tersebut tertuang dalam suatu Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) tertanggal 27 Maret 2014, ditandatangani oleh Tergugat selaku Penanggung dan Penggugat selaku kreditur (untuk selanjutnya cukup disebut Perjanjian Penanggungan) (Bukti P-4) ;
8. Bahwa pada halaman pertama Perjanjian Penanggungan, Tergugat menyatakan sebagai berikut :
“ Penanggung akan menjamin kewajiban pembayaran PT. CEM (Cahaya Energi Mandiri) sampai jumlah paling banyak sebesar $ 11.205.155,35 (sebelas juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh lima poin tiga lima puluh lima dolar) dan Rp. 2.112.646.994 (dua milyar seratus dua belas juta enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) ditambah bunga dan biaya, apabila PT. CEM setelah ditegur lalai melakukan kewajibannya atau jatuh pailit, maka Penanggung akan menggantikan kedudukan PT. CEM. ;
Dalam paragraf berikutnya Tergugat menyatakan sebagai berikut :
“ Penanggung akan membayar lunas kewajiban PT CEM dengan segera dan secara sekaligus kepada PT. DPK (Penggugat) pada permintaan pertama sejumlah sebesar $ 11.205.155,35 (sebelas juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh lima poin tiga lima puluh lima dolar) dan Rp. 2.112.646.994 (dua milyar seratus dua belas juta enam ratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah) ;
Dari kedua pernyataan tersebut, menunjukan Tergugat selaku penanggung hutang telah menegaskan dan mengikatkan dirinya pada janji pemenuhan pembayaran hutang PT. Cahaya Energi Mandiri kepada Penggugat apabila PT. Cahaya Energi Mandiri melalaikan kewajiban membayar hutang kepada Penggugat ;
Selain itu, pernyataan Tergugat yang menyebutkan “maka Penanggung akan menggantikan kedudukan PT. CEM.” menunjukkan adanya hubungan hukum tersendiri antara Penggugat dengan Tergugat dan terpisah dari hubungan hukum antara Penggugat dengan PT. Cahaya Energi Mandiri, sehingga dalam gugatan ini tidak perlu menarik PT. Cahaya Energi Mandiri sebagai pihak Tergugat lainnya ;
9. Bahwa disaat Penggugat intensif menagihkan kewajiban Tergugat untuk membayar hutang PT. Cahaya Energi Mandiri kepada Penggugat, Tergugat dengan itikad buruknya telah berusaha lari dari kewajibannya dengan cara mengalihkan saham Tergugat yang ada pada PT. Cahaya Energi Mandiri kepada pihak lain. Hal ini dinyatakan Tergugat melalui suratnya yang ditujukan kepada Penggugat tanggal 11 November 2014 (Bukti P-5), sebagaimana dikutip sebagian suratnya yang menyatakan :
Pada tanggal 27 Maret 2014 diantara kita telah ditandatangani Perjanjian Penanggungan (Borgtocht).Pada saat itu saya menandatangani Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) dalam kapasitas saya sebagai Direktur Utama CEM.Dengan telah beralihnya seluruh saham CEM kepada pemegang saham yang baru dan saya tidak lagi menjabat di dalam susunan kepengurusan CEM, serta adanya komitmen dari pemegang saham yang baru untuk bertanggung jawab terhadap seluruh kewajiban CEM, maka menurut saya Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) tersebut tidak relevan ;
Terhadap hal ini perlu Penggugat sampaikan tentang sifat perjanjian penanggungan yang diatur dalam Pasal 1821 KUHPerdata, dimana perjanjian penanggungan adalah bersifat accessoir. Maka dari itu, sesuai dengan sifat accessoirnya, pengalihan perjanjian penanggungan mengikuti perjanjian pokoknya, dalam arti pengalihan hak dan kewajiban perjanjian penanggungan baru efektif apabila terjadi pengalihan hak dan kewajiban perjanjian pokoknya (Kontrak Penambangan). Oleh karena selama ini belum ada pengalihan tagihan Penggugat atau pengalihan hutang PT. Cahaya Energi Mandiri berdasarkan Kontrak Penambangan kepada pihak lain, maka menurut hukum belum ada pengalihan tagihan Penggugat atau pengalihan hutang Tergugat berdasarkan Perjanjian Penanggungan kepada pihak lain ;
Selanjutnya, Tergugat melalui Kuasa Hukumnya, D. Nahrowi, SH sebagaimana tertulis dalam Surat D. Nahrowi, SH tertanggal 14 Mei 2015 (Bukti P-6), juga menyatakan alasan yang pada pokoknya sama dengan alasan yang dikemukakan Tergugat di atas, yaitu adanya peralihan saham PT. Cahaya Energi Mandiri yang mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian penanggungan ;
Itikad buruk Tergugat juga dapat diketahui dengan mencermati kalimat “Pada saat itu saya menandatangani Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) dalam kapasitas saya sebagai Direktur Utama CEM”. Pernyataan ini menunjukan Tergugat sedang berusaha mengaburkan kedudukan Tergugat dalam Perjanjian Penanggungan, bahwa yang sebenarnya diri pribadi Tergugatlah yang menanggung hutang PT. Cahaya Energi Mandiri, bukan kedudukan Tergugat sebagai perwakilan suatu badan hukum. Dalam bagian komparisi (identitas pihak-pihak) Perjanjian Penanggungan-pun tidak menyebutkan kedudukan/kapasitas Tergugat sebagai Direktur Utama PT. Cahaya Energi Mandiri ;
Jadi, sikap Tergugat dalam hal ini menunjukan itikad buruk dengan cara mengingkari prinsip hukum penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahkan, Perjanjian Penanggungan yang ditandatangani oleh Tergugat sendiri ;
10.Bahwa pada kenyataannya, sampai dengan saat gugatan ini diajukan, Tergugat belum juga memenuhi kewajibannya membayar hutang kepada Penggugat, meskipun telah diperingatkan oleh Penggugat secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kantor Hukum JL & Rekan No. 046 / J&L - SMS / V / 2015 tanggal 8 Mei 2015 (Bukti P-7) ;
11.Bahwa sikap Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat meskipun telah diperingatkan, menunjukan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Penanggungan. Untuk itu, Tergugat patut dihukum karena perbuatan wanprestasi (vide Pasal 1243 KUHPerdata) ;
12.Bahwa atas perbuatan Wanprestasi yang telah dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian, baik materil maupun immaterial, sebagai berikut :
a. Kerugian Materil sebesar USD 11.205.155,35 (sebelas juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh lima poin tiga puluh lima dollar Amerika Serikat) dan Rp. 2.112.646.994,- (dua milyar seratus dua belas juta enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) sebagaimana disebutkan pada Perjanjian Penanggungan ;
b. Kerugian immaterial karena permasalahan ini telah menguras tenaga dan pikiran Penggugat untuk berupaya mendapatkan pembayaran dari Tergugat. Selain itu, Penggugat juga merasa malu terhadap seluruh supplier Penggugat yang terganggu kelancaran pembayarannnya akibat kelalaian Tergugat. Meskipun kerugian immateriil ini tidak dapat dinilai dengan uang, namun layak ditaksir sesuai dengan penderitaan immaterial/moral Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) ;
Total kerugian materil dan immaterial yang diderita Penggugat seluruhnya menjadi USD 11.205.155,35 (sebelas juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh poin tiga puluh lima Dollar Amerika Serikat) dan Rp. 2.112.646.994,- + Rp. 20.000.000.000,- = Rp. 22.112.646.994,- (dua puluh dua milyar seratus dua belas juta enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) ;
13. Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, Tergugat juga harus dihukum untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% pertahun dari kerugian materil Penggugat terhitung sejak tahun 2014 sampai perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata jo. Pasal 1250 KUHPerdata jo. Lembaran Negara (Staatblad) No. 22 tahun 1848 ;
14. Seluruh kerugian materil, immaterial, maupun hukuman membayar bunga moratoir harus dibayar oleh Tergugat secara seketika dan sekaligus sejak putusan perkara ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;
15. Bahwa untuk menjamin Tergugat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kerugian yang dialami Penggugat sebagaimana telah diuraikan di atas, dan agar putusan perkara ini tidak sia-sia (illusoir), karena Tergugat memiliki itikad buruk dalam menyelesaikan kewajibannya yang ditunjukkan selama ini, maka mohon perkenan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat sebagai berikut :
a. Saham milik Tergugat yang ada pada PT. Anugrah Urea Sakti, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ;
b. Sebidang tanah yang diatasnya terdapat perkebunan kelapa sawit milik Tergugat yang terletak dan atau berlokasi di Desa Sebulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartenegara Provinsi Kalimantan Timur dengan luas kurang lebih 7.500 hektar ;
c. Saham milik Tergugat yang ada pada PT. Cahaya Energi Resources ;
d. Saham milik Tergugat yang ada pada PT. Cahaya Tiara Mandiri ;
e. Sebidang tanah beserta sebuah rumah tinggal yang berdiri di atasnya yang terletak di Perumahan Vila Tamara, Jalan Wahab Syahrani Nomor 1, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ;
f. Sebidang tanah beserta sebuah gedung perkantoran yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan. Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur ;
g. Sebuah Mobil Merk Toyota Harrier, Warna Hitam, Nomor Polisi KT 16 BH ;
h. Sebuah Mobil Merk Audi, Warna Silver, Nomor Polisi B 16 VC ;
16. Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan perjanjian penanggungan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR jo. SEMA RI No. 3 Tahun 2000, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memutuskan agar perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad) ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) tertanggal 27 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi dengan segala akibat hukumnya ;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian sebagai berikut :
a. Kerugian materil kepada Penggugat sebesar USD 11.205.155,35 (sebelas juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh lima poin tiga puluh lima dollar Amerika Serikat) dan Rp. 2.112.646.994,- (dua milyar seratus dua belas juta enam ratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah) secara seketika dan sekaligus pada saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
b. Kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus pada saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
Total kerugian materil dan immaterial yang diderita Penggugat seluruhnya menjadi USD 11.205.155,35 (sebelas juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh poin tiga puluh lima Dollar Amerika Serikat) dan Rp. 2.112.646.994,- + Rp. 20.000.000.000,- = Rp. 22.112.646.994,- (dua puluh dua milyar seratus dua belas juta enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6% pertahun dari kerugian materil Penggugat sejak tahun 2014 sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan di atas harta kekayaan milik Tergugat sebagai berikut :
a. Saham milik Tergugat yang ada pada PT. Anugrah Urea Sakti, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ;
b. Sebidang tanah yang diatasnya terdapat perkebunan kelapa sawit milik Tergugat yang terletak dan atau berlokasi di Desa Sembulu,Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan luas kurang lebih 7.500 Hektar ; --
c. Saham milik Tergugat yang ada pada PT. Cahaya Energi Resources ;
d. Saham milik Tergugat yang ada pada PT. Cahaya Tiara Mandiri ;
e. Sebidang tanah beserta sebuah rumah tinggal yang berdiri diatasnya yang terletak di Perumahan Villa Tamara, Jalan Wahab Syahrani No. 1, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur ;
f. Sebidang tanah beserta sebuah gedung perkantoran yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur ;
g. Sebuah Mobil Merk Toyota Harrier, Warna Hitam, Nomor Polisi KT 16 BH ;
h. Sebuah Mobil Merk Audi, Warna Silver, Nomor Polisi B 16 VC ;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan PENGGUGAT tersebut TERGUGAT sebelum mengajukan jawaban atas gugatan PENGGUGAT terlebih dahulu mengajukan permohonan Vrijwaring tertanggal 19 Agustus 2015 yaitu untuk memanggil pihak ke 3 (ketiga) guna ditarik sebagai pihak Tergugat II dalam perkara gugatan Nomor : 39 / Pdt . G / 2015 / PN.Smr. yaitu PT. Cahaya Energi Mandiri (CEM) suatu Perseroan Terbatas berkedudukan di Samarinda yang beralamat di jalan D.I Panjaitan Komplek I Walk Orange Blok No. 06 Citra Land City Kota Samarinda dengan dasar dan alasan alasan sebagai berikut :
PT. Cahaya Energi Mandiri adalah suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Samarinda didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 26 tanggal 8 Juni 2007 diubah dengan Akta Perubahan Nomor : 110 tanggal 20 Februari 2008 keduanya dibuat dihadapan Hernawan Hadi, SH. Notaris di Samarinda, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-09588.AH.01.01 Tahun 2008 tanggal 27 Februari 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor : 08 tanggal 3 Oktober 2008 Tambahan Nomor : 19403, dan terakhir kali diubah dengan Akta Nomor : 21 tertanggal 23 Desember 2013 dibuat dihadapan Hasanuddin, S.H., M. Hum., M. Kn. (“CEM”) ;
Bahwa sampai dengan tanggal 17 April 2014, susunan pemegang saham CEM adalah sebagai berikut :
- Nama Pemegang Saham : Jumlah Saham : % : Nilai Nominal ;
- PT. Cahaya Tiara Mandir i : 33.062 : 99,43 : Rp. 33.062.000.000,- ;
- Carolina Ivone : 188 : 0,57 : Rp. 188.000.000,- ;
- Total : 33,250 : 100 : Rp. 33.250.000.000,- ;
Sedangkan Susunan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut :
- Komisaris Utama : Nyonya Hawani Bachtiar ;
- Komisaris : Nyonya Carolina Ivone ;
- Komisaris : Tuan Jamaludin Ishak ;
- Direktur Utama : Tuan Bachtiar ;
- Direktur : Tuan Ridho Muhammad Ali ;
- Direktur : Nyonya Katharina Dwiarni ;
- Direktur : Tuan Hamzah ;
Bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat pada butir (1), (2), dan (5) Penggugat mendalilkan Penggugat telah bekerja sama dalam kegiatan Pertambangan batubara dengan CEM berdasarkan : (i) Kontrak Pekerjaan pertambangan Batubara No. 078 / CEM-DPK / IV / 2010 tanggal 7 April 2010, beserta addendumnya : No. 078 / CEM-DPK / IV / 2010 tanggal 3 Oktober 2011 dan No. 078/CEM-DPK/IV/2010 tanggal 14 Mei 2013 (“Kontrak Penambangan”) dan (ii) Perjanjian Pengangkutan Batubara dan Pemeliharaan Jalan No. 079/CEM-DPK/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 (“Perjanjian No. 079/CEM-DPK/X/2012”), dimana CEM sebagai Pemegang Izin Kuasa Pertambangan (KP) Pengangkutan dan Penjualan atas bahan galian batubara dan Penggugat sebagai Kontraktor pekerjaan Penambangan Batubara yang ditunjuk oleh CEM ;
Bahwa pada saat tanggal 17 April 2014 CEM mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui antara lain : (i) Penjualan seluruh Saham PT. Cahaya Tiara Mandiri sejumlah 33.062 lembar kepada Zuhairie ; (ii) penjualan seluruh Saham Carolina Ivone sejumlah 188 lembar kepada Budi Susilo ; dan (iii) mengganti seluruh Direksi dan Komisaris yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Nomor : 11 tanggal 17 April 2014 dibuat dihadapan Hasanuddin, SH., M.Hum., M.Kn. Notaris di Samarinda (“Akta Bar No. 11 tanggal 17 April 2014”) dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-03928.40.22.2014 tanggal 23 April 2014 ;
Bahwa jual beli saham tersebut dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Saham PT. Cahaya Energi Mandiri tanggal 17 April 2014, dibuat dan ditanda tangani oleh antara Pihak Pertama (PT. Cahaya Tiara Mandiri diwakili oleh Bachtiar selaku Direktur Utama dan Carolina Ivone) dan Pihak Kedua (Zuhairie dan Budi Susilo) (“Perjanjian Jual Beli Saham CEM 17 April 2014”) yang pada pokoknya mengatur antara lain bahwa setelah Para Pihak menandatangani Akta Pengalihan Saham yang dibuat dihadapanNotaris di Samarinda, Pihak Kedua akan membebaskan Pihak Pertama dari Kewajiban terhadap CEM, yaitu antara lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3.2. a ;
(i) Seluruh kewajiban iuran produksi (royalty) CEM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(ii) Seluruh Kewajiban CEM terhadap (1) PT. Dharma Putra Karsa ; (2) PT. CMS Kaltim Utama ; dan (3) PT. Alam Permai Artha Utama, baik yang terhutang maupun yang akan timbul dikemudian hari ;
6. Bahwa atas Perjanjian Jual Beli Saham CEM tanggal 17 April 2014 dibuat dibawah tangan tersebut kemudian ditindak lanjuti dan dituangkan dalam bentuk Akta Notarial (Akta Pengalihan Saham) , yaitu :
a. Akta Jual Beli Saham Nomor 12 tanggal 17 April 2014 dibuat dihadapan Hasanuddin, SH., M.Hum., M.Kn. Notaris di Samarinda antara PT. Cahaya Tiara Mandiri dan Zuhairie ; dan ;
b. Akta Jual Beli Saham Nomor 13 tanggal 17 April 2014 dibuat dihadapan Hasanuddin, SH., M.Hum., M.Kn. Notaris di Samarinda antara Carolina dan Budi Susilo ;
7. Bahwa berdasarkan Akta BAR No. 11 tanggal 17 April 2014, susunan pemegang saham CEM berubah menjadi sebagai berikut :
- Nama Pemegang Saham : Jumlah Saham : % : Nilai Nominal ;
- Zuhairie : 33.062 :99,4: Rp.33.062.000.000,- ;
- Budi Susilo : 188 : 0,57: Rp. 188.000.000,- ;
- Total : 33.250 :100 : Rp.33.250.000.000,- ;
Sedangkan Susunan Direksi dan Komisaris CEM berubah menjadi sebagai berikut ;
- Direktur Utama : Tuan Kim Sung Hyun ;
- Direktur : Tuan Ardi Idrus ;
- Direktur : Tuan Budi Susilo ;
- Komisaris Utama : Tuan Zuhairie ;
- Komisaris : Tuan Idaman Ginting Suka ;
8. Bahwa setelah dilaksanakannya jual beli saham tersebut diatas dan sebagai bukti CEM telah melaksanakan kewajibannya terhadap Penggugat, sampai dengan tanggal 26 Maret 2015 CEM telah membayar kepada Penggugat sebesar USD 2.197.000 (dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu Dollar Amerika Serikat) ;
9. Bahwa tidak seharusnya Tergugat dituntut dan digugat oleh Penggugat untuk membayar USD 11.205.155,35 dan Rp. 2.112.646.994, berdasarkan PerjanjianPenanggungan (Borgtocht) tanggal 27 Maret 2014 sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan perkara Nomor : 39/Pdt.G/2015/PN. Smr. Karena menurut Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) Tergugat adalah Penjamin kewajiban CEM kepada Penggugat, sedangkan menurut fakta diatas, CEM telah melaksanakan kewajiban pembayarannya kepada Penggugat, sehingga sangat tidak masuk akal, disatu sisi Penggugat menggugat Tergugat untuk membayar kewajiban CEM berdasarkan Perjanjian Penanggungan (Borghtocht), akan tetapi disisi lain Penggugat juga sudah menerima pembayaran-pembayaran dari CEM ;
10. Bahwa gugatan Penggugat kepada Tergugat untuk menuntut Pembayaran berdasarkan Perjanjian Borgtocht adalah disamping tidak ada dasarnya juga sangat berlebihan karena dengan diterimanya pembayaran dari CEM oleh Penggugat, maka sebenarnya Penggugat telah mengakui bahwa jikalau masih ada kewajiban pembayaran, maka hal tersebut merupakan beban CEM dan bukan menjadi beban Tergugat ;
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas dan dalam rangka mempertahankan kepentingan hukum Bachtiar selaku Tergugat, adalah beralasan dan berdasar menurut hukum PT. Cahaya Energi Mandiri ditarik sebagai Tergugat II dalam Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2015/PN. Smr. ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Cq. Majelis Hakim Pemeriksa dan mengadili Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2015/PN. Smr. ;
Mengabulkan seluruh Permohonan Tergugat ;
Menyatakan PT. Cahaya Energi Mandiri, Perseroan Terbatas berkedudukan di Samarinda yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan, Komplek I Walk Orange Blok No. 6 CitraLand City, Kota Samarinda, selaku Pihak Ketiga yang berkedudukan sebagai Tergugat II ;
Menetapkan biaya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Vrijwaring Tergugat tersebut Penggugat mengajukan bantahan atas Permohonan Vrijwaring tersebut tertanggal 27 Agustus 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa permohonan vrijwaring Tergugat pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim agar mengikut sertakan pihak PT. Cahaya Energi Mandiri sebagai pihak Tergugat II dalam perkara ini ;
2. Bahwa sebelumnya perlu Penggugat kemukakan kembali tentang hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, dimana antara Penggugat dengan Tergugat telah terikat pada Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) tertanggal 27 Maret 2014, ditandatangani oleh Tergugat selaku Penanggung dan Penggugat selaku kreditur (untuk selanjutnya cukup disebut Perjanjian Penanggungan). Dalam gugatan Penggugat, Perjanjian Penanggungan inilah yang dijadikan sebagai dasar tuntutan Penggugat terhadapTergugat ;
3. Bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam Perjanjian Penanggungan adalah khusus antara Penggugat dan Tergugat saja, sedangkan kedudukan PT. Cahaya Energi Mandiri adalah sebagai debitur yang kewajibannya ditanggung oleh Tergugat selaku penanggung (borg). Oleh karena itu, kedudukan PT. Cahaya Energi Mandiri adalah terpisah dalam Perjanjian Penanggungan ;
Terpisahnya kedudukan PT. Cahaya Energi Mandiri dalam Perjanjian Penanggungan ditegaskan sendiri dalam klausul halaman pertama Perjanjian Penanggungan yang menyatakan sebagai berikut :
Penanggung akan menjamin kewajiban pembayaran PT. CEM (Cahaya Energi Mandiri) sampai jumlah paling banyak sebesar $ 11.205.155,35 (sebelas juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh lima poin tiga lima puluh lima dolar) dan Rp. 2.112.646.994 (dua milyar seratus dua belas juta enam ratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah) ditambah bunga dan biaya, apabila PT. CEM setelah ditegur lalai melakukan kewajibannya atau jatuh pailit; maka Penanggung akan menggantikan kedudukan PT. CEM. ;
Kalimat “Penanggung akan menggantikan kedudukan PT. CEM” di atas menunjukkan Tergugat mengambil alih kedudukan PT. Cahaya Energi Mandiri sebagai debiturnya Penggugat. Oleh sebab itu, Tergugat wajib membayar hutang yang dimiliki PT. Cahaya Energi Mandiri kepada Penggugat tanpa melibatkan PT. Cahaya Energi Mandiri lagi, apabila PT. Cahaya Energi Mandiri telah lalai membayar hutang kepada Penggugat ;
Selain berdasarkan Perjanjian Penanggungan itu sendiri, terpisahnya PT. Cahaya Energi Mandiri dalam Perjanjian Penanggungan diatur dalam Pasal 1823 KUH Perdata yang berbunyi :
Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung (borg) tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang (debitur utama), bahkan juga dapat tanpa tahu orang itu (debitur utama) ;
Frasa “tanpa diminta” dan “tanpa tahu” pada pasal di atas menunjukkan tidak perlu dilibatkannya pihak debitur utama (PT. Cahaya Energi Mandiri) dalam suatu Perjanjian Penanggungan. Untuk itu, dalam perkara inlitis tidak perlu lagi menarik PT. Cahaya Energi Mandiri sebagai pihak Tergugat II ;
4. Bahwa di samping itu, permintaan Tergugat untuk mengikut sertakan PT. Cahaya Energi Mandiri sebagai Tergugat II adalah permintaan yang bertentangan dengan asas Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri ;
Hal itu karena Penggugat dengan PT. Cahaya Energi Mandiri telah memilih lembaga Arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul, sebagaimana tertulis dalam Pasal 32 Kontrak Pekerjaan Penambangan Batu Bara No. 078/CEM-DPK/IV/2010 tertanggal 7 April 2010, yang berbunyi :
Dalam hal terjadi perselisihan diantara Para Pihak, maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Bila ternyata perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara damai oleh Para Pihak yang melakukan perjanjian, maka akan diselesaikan melalui proses arbitrase yang berlaku pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ;
Klausul Arbitrase tersebut merupakan suatu perjanjian arbitrase yang diintegrasikan dalam Kontrak Pekerjaan Penambangan Batu Bara, yang dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah pactum de compromittendo. Oleh karena itu, pada dasarnya perselisihan antara Penggugat dengan PT. Cahaya Energi Mandiri, yang telah terikat klausul Arbitrase, tidak dapat diperiksa dan diputuskan melalui Pengadilan Negeri Samarinda. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI. No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi :
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase ;
Dengan demikian, permintaan Tergugat untuk menarik PT. Cahaya Energi Mandiri merupakan suatu permintaan yang tidak berdasar dan hanya akan menyesatkan proses peradilan yang sedang berjalan karena bertentangan dengan asas Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri ;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian Penggugat di atas, maka permintaan Tergugat untuk menarik pihak debitur utama, in casu PT. Cahaya Energi Mandiri, sebagai Tergugat II merupakan permintaan yang bertentangan dengan prinsip Perjanjian Penanggungan yang diatur dalam Pasal 1823 KUH Perdata bahkan Klausul Perjanjian Penanggungan itu sendiri, serta bertentangan dengan asas Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri. Untuk itu, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan menolak Permohonan Vrijwaring yang diajukan olehTergugat ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Vrijwaring yang diajukan oleh Tergugat, Majelis Hakim peradilan tingkat pertama telah memanggil Termohon Vrijwaring, yang dalam hal ini Termohon Vrijwaring datang Kuasa Hukumnya bernama 1. M. GAMAL RESMANTO., S.H., 2. GOUSTA FERIZA, SH., M.H., 3. DESSY FITRIANTY, S.H., DAN 4. LUTHY YUSTIKA, S.H. yang kesemuanya Para Advokat Kewarganegaraan Indonesia beralamat di Kantor Hukum Gamal Fadlullah Feriza Advocates, yang beralamat pada Kantor Kasablangka Tower A, lantai 19 D Jalan Kasablangka No. 88 Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 September 2015, dan telah mengajukan Jawaban atas Permohonan Vrijwaring yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat bukan lagi bagian dari/atau tidak mempunyai kapasitas hukum dalam perseroan (in casu PT Cahaya Energi Mandiri) ;
Bahwa Perjanjian Penanggungan Hutang (Borgtocht) yang dibuat pada tanggal 27 Maret 2014 oleh Tergugat adalah dalam kapasitas Tergugat sebagai pribadi, bukan bertindak untuk dan atas nama (in casu PT Cahaya Energi Mandiri) ;
Bahwa Perjanjian Penanggungan Hutang (Borgtocht) yang dibuat oleh Tergugat, lahir sebelum adanya perubahan komposisi pemegang saham PT Cahaya Energi Mandiri, yaitu sebelum periode tanggal 17 April 2014. Oleh karenanya seluruh akibat hukum yang timbul/mungkin timbul sehubungan dengan Borgtocht yang dibuat oleh Tergugat untuk menjamin pelunasan piutang milik Penggugat, adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tergugat sendiri secara pribadi ;
Berdasarkan dalil-dalil di atas, cukup alasan bagi PT. Cahaya Energi Mandiri untuk tidak ditarik sebagai pihak (in casu Termohon Vrijwaring) dalam perkara perdata aquo ;
Oleh karena itu mohon kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Samarinda c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengadili :
Menolak Permohonan Vrijwaring yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Atau, apabila Majelis Hakim perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawabannya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
I. DALAM EKSEPSI :
A. GUGATAN PENGGUGAT SALAH SASARAN (Error in Persona) :
Bahwa Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat adalah salah sasaran (Error in Persona) karena Perjanjian Borgtocht tanggal 27 Maret 2014 a quo menyangkut tentang kewajiban PT. Cahaya Energi Mandiri (“CEM”) kepada Penggugat, sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam Gugatannya yaitu “Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) a quo dibuat karena CEM masih menyisakan kewajiban kepada Penggugat” (Posita No. 7 hal 2), sedangkan faktanya kewajiban CEM kepada Penggugat, yang menjadi dasar dibuatnya Perjanjian Borgtocht a quo, telah diambil alih seluruhnya oleh pemegang saham/manajemen baru CEM berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 17 April 2014, sehingga kewajiban Tergugat untuk menanggung beban CEM kepada Penggugat, sebagaimana disebut dalam Perjanjian Borgtocht, sudah beralih kepada pemegang saham/manajemen baru CEM. Tegasnya, dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 17 April 2014, Tergugat sudah tidak lagi mempunyai hubungan hukum apapun baik dengan Penggugat/DPK maupun dengan CEM, termasuk dan tidak terbatas pada hubungan hukum berupa menanggung kewajiban CEM kepada Penggugat yang didasarkan pada Perjanjian Borgtocht a quo ;
Dengan demikian Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat merupakan gugatan yang salah sasaran (error in persona), sehingga Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
B. GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTION PLURIUM LITIS CONSORTIUM) :
Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada butir 8 hlm 3, yang menyatakan :
“…sehingga dalam gugatan ini tidak perlu menarik PT. Cahaya Energi Mandiri sebagai pihak Tergugat lainnya.” ;
adalah dalil yang tidak benar. Bahwa guna menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya sangat perlu menarik PT. Cahaya Energi Mandiri (“CEM”) sebagai pihak, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan sebagai berikut:
Bahwa CEM adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Samarinda didirikan berdasarkan Akta pendirian Nomor: 26 tanggal 8 Juni 2007 diubah dengan Akta Perubahan Nomor: 110 tanggal 20 Februari 2008 keduanya dibuat dihadapan Hernawan Hadi, SH, Notaris di Samarinda, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-09588.AH.01.01 Tahun 2008 tanggal 27 Februari 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 08 tanggal 3 Oktober 2008 Tambahan Nomor: 19403, dan terakhir kali diubah dengan Akta Nomor: 21 tertanggal 23 Desember 2013 dibuat dihadapan Hasanuddin, SH, M.Hum, M.Kn. ;
Bahwa sampai dengan tanggal 17 April 2014, susunan pemegang saham CEM adalah sebagai berikut :
| Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | % | Nilai Nominal |
| PT. Cahaya Tiara Mandiri | 33.062 | 99,43 | Rp. 33.062.000.000,- |
| Carolina Ivone | 188 | 0,57 | Rp. 188.000.000,- |
| Total | 33.250 | 100 | Rp. 33.250.000.000,-. |
Sedangkan Susunan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Nyonya Hawani Bachtiar
Komisaris : Nyonya Carolina Ivone
Komisaris : Tuan Jamaludin Iskak
Direktur Utama : Tuan Bachtiar
Direktur : Tuan Ridho Muhammad Ali
Direktur : Nyonya Katharina Dwiarni
Direktur : Tuan Huzaifah
3. Bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat pada butir (1), (2) dan (5) halaman 1 s/d 2, Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat telah bekerja sama dalam kegiatan pertambangan batubara dengan CEM berdasarkan: (i) Kontrak Pekerjaan Penambangan Batubara No.078/CEM-DPK/IV/2010 tanggal 7 April 2010, berserta addendumnya: No.078/CEM-DPK/IV/2010 tanggal 3 Oktober 2011 dan No.078/CEM-DPK/V/2013 tanggal 14 Mei 2013 (“Kontrak Penambangan”), dan (ii) Perjanjian Pengangkutan Batubara dan Pemeliharaan Jalan No.079/CEM-DPK/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 (“Perjanjian No.079/CEM-DPK/X/2012”), dimana CEM sebagai Pemegang Izin Kuasa Pertambangan (KP) Pengangkutan dan Penjualan atas bahan galian batubara dan Penggugat (PT. Dharma Putra Karsa - “DPK”) sebagai Kontraktor Pekerjaan Penambangan Batubara yang ditunjuk oleh CEM. ;
4. Bahwa pada tanggal 17 April 2014 CEM mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui antara lain : (i) penjualan seluruh saham PT. Cahaya Tiara Mandiri sejumlah 33.062 lembar kepada Zuhairie (ii) penjualan seluruh saham Carolina Ivone sejumlah 188 lembar kepada Budi Susilo dan (iii) mengganti seluruh Direksi dan Komisaris, yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Nomor: 11 tanggal 17 April 2014 dibuat dihadapan Hasanuddin, SH, M.Hum, M.Kn, Notaris di Samarinda (“Akta BAR No.11 tanggal 17 April 2014”), dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-03928.40.22.2014 tanggal 23 April 2014 ;
5. Bahwa jual beli saham tersebut dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Saham PT. Cahaya Energi Mandiri tanggal 17 April 2014, dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Pihak Pertama (PT. Cahaya Tiara Mandiri diwakili oleh Bachtiar selaku Direktur Utama) dan Carolina Ivone dan Pihak Kedua (Zuhairie dan Budi Susilo) (“Perjanjian Jual Beli Saham CEM 17 April 2014”), yang pada pokoknya mengatur antara lain bahwa setelah Para Pihak menandatangani Akta Pengalihan Saham yang dibuat dihadapan Notaris di Samarinda, Pihak Kedua akan membebaskan Pihak Pertama dari kewajibannya terhadap CEM, yaitu antara lain, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3.2.a.:
(i) Seluruh kewajiban iuran produksi (royalty) CEM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(ii) Seluruh kewajiban CEM terhadap (1) PT. Dharma Putra Karsa; (2) PT. CMS Kaltim Utama; dan (3) PT. Alam Permai Artha Utama, baik yang terhutang maupun yang akan timbul di kemudian hari ;
6. Bahwa atas Perjanjian Jual Beli Saham CEM tanggal 17 April 2014 dibuat di bawah tangan tersebut kemudian ditindak lanjuti dan dituangkan dalam bentuk akta Notaril (Akta Pengalihan Saham), yaitu :
a. Akta Jual Beli Saham Nomor 12 tanggal 17 April 2014 dibuat dihadapan Hasanuddin, SH, M.Hum, M.Kn, Notaris di Samarinda antara PT. Cahaya Tiara Mandiri dan Zuhairie; dan ;
b. Akta Jual Beli Saham Nomor 13 tanggal 17 April 2014 dibuat dihadapan Hasanuddin, SH, M.Hum, M.Kn, Notaris di Samarinda antara Carolina Ivone dan Budi Susilo ;
7. Bahwa berdasarkan Akta BAR No.11 tanggal 17 April 2014, susunan pemegang saham dan susunan Komisaris dan Direksi CEM berubah sebagai berikut :
| Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | % | Nilai Nominal (Rp.) | |
| Semula | Menjadi | |||
| PT. Cahaya Tiara Mandiri | Zuhairie | 33.062 | 99,4 | 33.062.000.000 |
| Carolina Ivone | Budi Susilo | 188 | 0,57 | 188.000.000 |
| Total | 33.250 | 100 | 33.250.000.000 | |
Susunan Komisaris dan Direksi CEM berubah sebagai berikut :
| Jabatan | Semula | Menjadi |
| Komisaris Utama | Ny. Hawani Bachtiar | Tn. Zuhairie |
| Komisaris | Ny. Carolina Ivone | Tn. Idaman Ginting Suka |
| Komisaris | Tn. Jamaludin Iskak | |
| Direktur Utama | Tn. Bachtiar | Tn. Kim Sung Hyun |
| Direktur | Tn. Ridho Muhammad Ali | Tn. Ardi Idrus |
| Direktur | Ny. Katharina Dwiarni | Tn. Budi Susilo |
| Direktur | Tn. Huzaifah |
8. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang tidak terbantahkan di atas, Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) tanggal 27 Maret 2014 (“Perjanjian Penanggungan”) secara otomatis sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menanggung utang CEM, karena seluruh kewajiban pembayaran utang terhadap Penggugat (DPK) telah beralih kepada CEM sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 17 April 2014, dimana disepakati oleh pemegang saham/manajemen baru CEM untuk mengambil alih seluruh kewajiban CEM terhadap: (1) PT. Dharma Putra Karsa (Penggugat); (2) PT. CMS Kaltim Utama; dan (3) PT. Alam Permai Artha Utama, baik yang terhutang maupun yang akan timbul di kemudian hari ;
9. Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 17 April 2014, CEM telah melaksanakan kewajibannya terhadap Penggugat (DPK), sebagaimana disampaikan oleh Bapak Erick Da Gomez kepada Bapak Dian Wahyudi, karyawan Tergugat melalui email pada tanggal 6 Agustus 2015, yang pada intinya menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 26 Maret 2015 CEM telah membayar kepada Penggugat sebesar USD 2.197.000 (dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu Dollar Amerika Serikat) ;
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas sangatlah jelas peran penting CEM dalam perkara ini, karena perkara ini tidak lepas dari pelaksanaan kewajiban CEM kepada DPK. ;
Dengan tidak dijadikannya CEM sebagai pihak dalam perkara ini, maka mengakibatkan gugatan ini menjadi kurang pihak, sehingga gugatan Penggugat haruslah tidak dapat diterima ;
C. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK CERMAT :
1. Penggugat salah dalam menuliskan alamat Tergugat :
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada hal 1, telah salah dalam menulis alamat Tergugat yang mana didalam gugatan alamat Tergugat adalah tertulis di Gedung Cahaya Tiara, Jl. Ir. H. Juanda No.63, Samarinda. Bahwa alamat tersebut adalah bukan alamat/tempat tinggal diri pribadi Tergugat. Adapun alamat/tempat tinggal Tergugat yang benar adalah di Komp. Villa Tamara Blok N No.1, RT.033/ RW-, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur, walaupun Tergugat telah dengan itikad baik bersedia menerima Relaas Panggilan Sidang dan juga telah mengikuti proses acara persidangan dengan dihadiri oleh kuasa hukumnya, namun kesalahan Penggugat dalam menulis alamat Tergugat tetap saja merupakan pelanggaran terhadap Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg. ;
Dengan demikian, Gugatan Penggugat tidak cermat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
2. Penggugat tidak menyebutkan perjanjian hutang piutang sebagai Perjanjian Pokok yang dijadikan dasar ditandatanganinya Perjanjian Penanggungan :
Bahwa Penggugat tidak dapat mendalilkan adanya perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokok yang menjadi dasar diterbitkannya Perjanjian Penanggungan. Perjanjian pokok berupa perjanjian hutang piutang mutlak harus ada sebelum dibuat dan ditandatanganinya perjanjian penanggungan (Borgtocht) yang notabene merupakan perjanjian accessoir ;
Dengan demikian, Gugatan Penggugat tidak cermat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
3. Jumlah Hutang Piutang tidak jelas ;
Bahwa selain tidak adanya perjanjian utang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang merupakan dasar dibuatnya Perjanjian Penanggungan, Penggugat juga tidak dapat mendalilkan dalam gugatannya berapa jumlah utang yang sebenarnya, karena faktanya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kegiatan Operasional Pertambangan dan Penjualan Batubara antara Penggugat dan Tergugat Nomor 080/CEM-DPK/VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013 (“Perjanjian Penambangan dan Penjualan”), Penggugat telah menerima dan menikmati pembayaran dari realisasi Perjanjian tersebut, yang harus juga diperhitungkan sebagai pengurangan kewajiban pembayaran CEM kepada Penggugat ;
Dengan demikian, Gugatan Penggugat tidak cermat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
4. Tidak ada tanggal jatuh tempo yang pasti yang dapat dijadikan rujukan untuk mengeksekusi Perjanjian Penanggungan :
Bahwa Gugatan Penggugat tidak menyebutkan adanya tanggal jatuh tempo yang pasti yang dapat dijadikan rujukan untuk mengeksekusi Perjanjian Penanggungan, padahal keadaan jatuh tempo merupakan syarat mutlak untuk dapat dilaksanakannya Perjanjian Penanggungan ;
Dengan tidak disebutkannya kapan tanggal jatuh tempo secara pasti atas pemenuhan kewajiban tersebut, maka pelaksanaan Perjanjian Penanggungan menjadi tidak jelas ;
Dengan demikian, Gugatan Penggugat tidak cermat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
5. Posita Gugatan saling bertentangan :
Bahwa pada posita Gugatan No. 7 hal 2 disebutkan : “Bahwa oleh karena PT. Cahaya Energi Mandiri masih menyisakan kewajiban kepada Penggugat, Tergugat atas nama pribadi memberikan jaminan pemenuhan kewajiban PT. Cahaya Energi Mandiri kepada Penggugat” ;
Pernyataan dalam posita ini membuktikan pengakuan Penggugat bahwa terdapat hubungan hukum yang tidak berdiri sendiri dan saling terkait antara CEM, Penggugat dan Tergugat. Dalam posita Gugatan selanjutnya, yaitu posita Gugatan No. 8 hal 3, Penggugat menyimpulkan suatu keadaan yang bertentangan dengan dalil posita No. 7 hal 2, yaitu :
“Selain itu, pernyataan Tergugat yang menyebutkan maka Penanggung akan menggantikan kedudukan PT. CEM, menunjukkan adanya hubungan hukum tersendiri antara Penggugat dengan Tergugat dan terpisah dari hubungan hukum anatara Penggugat dengan PT. Cahaya Energi Mandiri, sehingga dalam gugatan ini tidak perlu menarik PT. Cahaya Energi Mandiri sebagai pihak Tergugat lainnya” ;
Bahwa dengan adanya pertentangan antar Posita Gugatan, maka Gugatan Penggugat menjadi tidak cermat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa terhadap segala sesuatu yang Tergugat dalilkan dalam Eksepsi, mutatis mutandis, berlaku juga sebagai dalil Dalam Pokok Perkara ;
1. Perjanjian Penanggungan tidak sah dan harus dibatalkan :
Bahwa dalam Perjanjian Penanggungan Pihak Penggugat diwakili oleh Handi Aliansyah dalam jabatannya selaku Direktur Utama. Akan tetapi pada halaman 2 di kolom tandatangan Pihak Penggugat (DPK), Perjanjian tersebut ditandatangani oleh 2 orang yaitu: (i) Handy Aliansyah dan (ii) Johan Budiono. Padahal menurut hukum dan kebiasaan yang telah dilakukan oleh Penggugat (DPK), yang menandatangani dan mewakili Penggugat (DPK) hanyalah Direktur Utama saja (Handy Aliansyah) Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Perjanjian Penanggungan dimaksud, dimana yang mewakili adalah Handy Aliansyah saja ;
Karena Perjanjian Penanggungan ternyata juga ditandatangani oleh Johan Budiono, yang notabene tidak berwenang mewakili Penggugat (DPK) dan tidak berhak untuk menandatangani Perjanjian Penanggungan, maka Perjanjian Penanggungan ini menurut hukum adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Pasal 1320 (1) KUHPerdata, sehingga harus dibatalkan ;
2. Penggugat menyembunyikan fakta yang sebenarnya :
a. Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada butir 2 hlm 2, menyatakan
“Bahwa setelah Kontrak Penambangan di addendum sebanyak 3 (tiga) kali, ………..” adalah dalil yang tidak benar, karena faktanya Kontrak Penambangan di addendum hanya 2 (dua) kali, yaitu :
- Addendum Perjanjian Pekerjaan Penambangan Batubara No.078/CEM-DPK/IV/2010, tertanggal 3 Oktober 2011 ;
- Addendum Kontrak Pekerjaan Penambangan Batubara No.078/CEM-DPK/V/2013, tertanggal 14 Mei 2013 ;
b. Bahwa sebagaimana yang telah kami kemukakan dalam Eksepsi di atas, Penggugat dalam gugatannya antara butir 1 s/d 7 hlm 1 s/d 2, telah menyembunyikan fakta hukum yang sangat penting yaitu tidak mendalilkan adanya Perjanjian Penambangan dan Penjualan, yang menjadi dasar segala sesuatu terkait dengan perkara a-quo ;
Bahwa Perjanjian Penambangan dan Penjualan dibuat untuk merealisasikan addendum Kontrak Pekerjaan Penambangan Batubara No. 078/CEM-DPK/V/2013 tanggal 14 Mei 2013 dan merestrukturisasi Kontrak Penambangan dengan mengatur kembali hak dan kewajiban para pihak, yaitu CEM dan DPK serta mengatur perhitungan deduksi kewajiban pembayaran CEM terhadap Penggugat ;
Bahwa didalam Perjanjian Kerjasama Kegiatan Operasional Pertambangan dan Penjualan Batubara No. 080/CEM-DPK/VIII/2013, mengatur beberapa hal, antara lain :
Pasal 1. 3. c. :
“Deduksi Kewajiban Pembayaran adalah pengurangan Kewajiban Pembayaran CEM dari hasil penjualan batubara sebagaimana dimaksud pada pasal 3.” ;
Pasal 3. 2 :
“Para pihak sepakat untuk melaksanakan bagi hasil atas penjualan batubara yang dilaksanakan oleh DPK dengan tata cara sebagai berikut :
a. Para pihak sepakat bahwa acuan....dst. ;
b. Atas penjualan batubara, sebagian akan...dst” ;
Dimana dalam Pasal tersebut pada pokoknya bahwa acuan spesifikasi merujuk sesuai huruf a dan atas penjualan batubara tersebut sebagian pembayaran akan diterima oleh CEM dan sebagian lagi akan digunakan sebagai deduksi kewajiban CEM terhadap DPK. ;
Pasal 3. 3 :
“Seluruh hasil dari penjualan batubara akan dimasukkan ke rekening bersama (“Joint Account /escrow account”) dan akan diperhitungkan pembagiannya”. ;
a. Bahwa terkait pelaksanaan Joint Account/Escrow Account yang telah disepakati oleh CEM dan DPK (Penggugat) atas penjualan batubara oleh Penggugat adalah untuk melunasi kewajiban pembayaran CEM kepada DPK (Penggugat) yang masih tertunggak ;
b. Bahwa adapun realisasi dari Perjanjian Kerjasama Kegiatan Operasional Pertambangan dan Penjualan Batubara No. 080/CEM-DPK/VIII/2013 di atas adalah sebagai berikut ;
Sejak tanggal 01 Agustus 2013 s/d 30 April 2014, jumlah penerimaan yang masuk ke rekening bersama (Joint Account/escrow account) dari hasil penjualan batubara adalah sebesar USD 7.545.635,46 dan yang sudah masuk ke rekening Penggugat (DPK) adalah sebesar USD 6.606.574,16 dan harus dihitung sebagai pengurang kewajiban pembayaran CEM kepada Penggugat (DPK) ;
Terhadap penjualan batubara dari bulan Januari s/d Maret 2014, masing-masing kepada PT Trimas Mayang Jaya, PT Triguna Selaras Energi (TSE) dan Star Avenue, Penggugat tidak memasukkan pembayaran ke dalam escrow account tetapi dimasukkan langsung ke rekening Penggugat sendiri sebesar USD 3.170.253,14, tanpa pemberitahuan kepada Tergugat. Fakta ini diakui dan dibenarkan oleh Farida Aryani S., karyawati bagian keuangan DPK (Penggugat) pada saat dilakukan rekonsiliasi antara DPK dan CEM tanggal 11-12 Maret 2014 di kantor Penggugat ;
Bahwa Penggugat (DPK) juga telah menerima pembayaran dari CEM sejumlah USD 2.197.000, sebagai pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 17 April 2014 ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, terbuktilah Penggugat telah beritikad buruk dengan sengaja menyusun gugatan yang menyembunyikan fakta yang sebenarnya ;
3. Tergugat sudah tidak terkait lagi dengan CEM. :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 8 (delapan) halaman 3, yang pada pokoknya menyatakan :
“Bahwa pada halaman pertama Perjanjian Penanggungan, Tergugat menyatakan: Penanggung menjamin kewajiban pembayaran PT CEM………ditambah bunga dan biaya, apabila PT CEM setelah ditegur lalai melakukan kewajibannya atau jatuh pailit; maka Penanggung akan menggantikan kedudukan PT CEM” ;
“Selain itu, pernyataan Tergugat yang menyebutkan “maka penanggung akan menggantikan kedudukan PT CEM” menunjukkan adanya hubungan hukum tersendiri antara Penggugat dengan Tergugat dan terpisah dari hubungan hukum antara Penggugat dengan PT. Cahaya Energi Mandiri, sehingga dalam gugatan ini tidak perlu menarik PT. Cahaya Energi Mandiri sebagai pihak Tergugat lainnya” ;
Bahwa dalil Penggugat tersebut di atas adalah keliru, karena pada posita Gugatan No. 7 hal 2 Penggugat telah menyebutkan :
“Bahwa oleh karena PT. Cahaya Energi Mandiri masih menyisakan kewajiban kepada Penggugat, Tergugat atas nama pribadi memberikan jaminan pemenuhan kewajiban PT. Cahaya Energi Mandiri kepada Penggugat”.;
Pernyataan dalam posita ini membuktikan pengakuan Penggugat bahwa terdapat hubungan hukum yang tidak berdiri sendiri dan saling terkait antara CEM, Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa disamping itu, pernyataan Tergugat :
“maka Penanggung akan menggantikan kedudukan PT CEM” :
yang terdapat pada Perjanjian Penanggungan sudah tidak berlaku, karena Tergugat terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Saham, tidak lagi terkait dalam bentuk apapun dengan CEM baik sebagai pengurus apalagi sebagai pemegang saham ;
Pernyataan “maka Penanggung akan menggantikan kedudukan PT CEM” hanya akan berlaku apabila Tergugat masih terkait, baik sebagai pengurus ataupun pemegang saham CEM, yang pada kenyataannya sudah tidak terkait sama sekali ;
4. Penggugat mengetahui dan menyetujui pengalihan saham CEMkepada pihak lain :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas terkait dengan dalil gugatan Penggugat butir 9 dan 10 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa :
“Tergugat dengan itikad buruknya telah berusaha lari dari kewajibannya dengan cara mengalihkan saham Tergugat yang ada pada CEM kepada pihak lain.” ;
Bahwa berdasarkan fakta, sebelum terjadinya peralihan saham sebagaimana yang telah diurakan di atas, Tergugat telah menawarkan terlebih dahulu kepada Penggugat untuk mengambil alih CEM yang kemudian ditanggapi oleh Penggugat dengan memberikan rekomendasi untuk ditawarkan kepada pihak yang dikenal oleh Penggugat dan bahkan Penggugat sendiri yang memberikan kontak personal calon investor potensial, yaitu PT Maxima Mitra Mandiri/Itacha Resources ;
Bahwa proses pengambil alihan oleh calon investor potensial yang direkomendasikan oleh Penggugat, sudah mencapai tahapan uji tuntas (due diligence), yang diawali dengan penandatangan Perjanjian Kerahasiaan, antara PT Maxima Mitra Mandiri dengan PT CEM. Akan tetapi dalam perkembangan berikutnya PT Maxima Mitra Mandiri ataupun Itacha Resources mengurungkan niatnya untuk mengambil alih kepemilikan saham pada PT CEM. ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, tidak terbukti bahwa Tergugat mempunyai itikad buruk, karena Penggugat mengetahui dan menyetujui pengalihan saham CEM kepada pihak lain ;
5. Perjanjian Penanggungan :
a. Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada butir 9 halaman 3 dan 4, yang menyatakan :
“…, sesuai dengan sifat accessoirnya, pengalihan perjanjian penanggunan mengikuti perjanjian pokoknya, dalam arti pengalihan hak dan kewajiban perjanjian penanggungan baru efektif apabila terjadi pengalihan hak dan kewajiban perjanjian pokoknya (Kontrak Penambangan)” ;
adalah dalil yang tidak ada dasar hukumnya dan menyesatkan. Bahwa pengertian dari penanggungan (Borgtocht) dapat kita lihat dalam Pasal 1820 KUH-Perdata, di mana dikatakan ;
“penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya”. ;
b. Bahwa berdasarkan pasal 1820 KUH-Perdata diatas, dapat disimpulkan bahwa syarat dari perjanjian penanggungan adalah adanya perjanjian hutang piutang dengan subyeknya kreditur dan debitur dengan menyebutkan jatuh tempo hutang yang harus dibayar. Sedangkan dalam perkara a quo, didalam Perjanjian Penanggungan tidak ada perjanjian hutang piutangnya dan juga tidak disebutkan tanggal yang pasti mengenai jatuh tempo ;
c. Bahwa mengenai penanggungan, Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dalam bukunya Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan Liberty Offset Yogyakarta, 2001, halaman 81 mengatakan bahwa :
“Tujuan dan isi dari penanggungan ialah memberikan jaminan untuk dipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok. Adanya penanggungan itu dikaitkan dengan perjanjian pokok, mengabdi pada perjanjian pokok. Maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian penanggungan itu bersifat accesoir” ; -
d. Bahwa Dr. H. Salim HS., S.H., M.S. dalam bukunya halaman 219 yang berjudul “Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia” menyatakan :
“Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur”. ;
e. Bahwa dalil Pengugat yang menyatakan bahwa perjanjian pokok dari Perjanjian Penanggungan adalah Kontrak Penambangan merupakan dalil yang keliru karena Kontrak Penambangan bukan merupakan Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat ;
f. Bahwa oleh karena Perjanjian Penanggungan tidak didasarkan pada perjanjian pokok berupa perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat, maka Perjanjian Penanggungan dalam perkara a quo tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian penanggungan, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, dan oleh karenanya harus dibatalkan ;
g. Bahwa disamping itu alasan pembatalan atas Perjanjian Penanggungan juga didasarkan pada adanya fakta yaitu kewajiban CEM kepada Penggugat telah diambilalih seluruhnya oleh pemegang saham/manajemen Cahaya Energi Mandiri (CEM) yang baru ;
6. Permohonan Sita Jaminan atas Harta Kekayaan milik Tergugat (Conservatoir Beslag) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan :
a. Bahwa sebelum gugatan dibacakan di muka persidangan, Penggugat telah mengajukan permohonan Sita Jaminan ke Pengadilan Negeri Samarinda yaitu pada tanggal 8 Juli 2015 yang pada pokoknya Penggugat memohon untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, yaitu :
a. “Saham milik tergugat yang ada pada PT Anugerah Sakti, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit ;
b. Sebidang tanah yang diatasnya terdapat perkebunan sawit milik Tergugat yang terletak dan atau berlokasi di Desa Sebulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas kurang lebih 7.500 Hektar;
c. Saham milik Tergugat yang ada pada PT. Cahaya Energi Resourses ;
d. Saham milik Tergugat yang ada pada PT. Cahaya Tiara Mandiri ;
e. Sebidang tanah beserta sebuah rumah tinggal yang berdiri diatasnya yang terletak di Perumahan Villa Tamara, Jalan Wahab Syahrani No. 1, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ;
f. Sebidang tanah beserta sebuah gedung perkantoran yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ;
g. Sebuah Mobil Merk Toyota Harrier, Warna Hitam, Nomor Polisi KT 16 BH ;
h. Sebuah Mobil Merek Audi, Warna Silver, Nomor Polisi B 16 VC.“ ;
b. Bahwa terhadap permohonan Sita Jaminan tersebut, Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo telah mengeluarkan Penetapan Nomor 39/PDT.G/2015/PN Smr tanggal 30 Juli 2015, yang menetapkan :
“Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan …..dst. ;
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk sebagian ;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Samarinda atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah, untuk melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
- Sebidang tanah beserta sebuah rumah tinggal yang berdiri di atasnya yang terletak di Perumahan Villa Tamara, Jalan Wahab Syahrani, No.1 Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur ;
- Sebidang tanah beserta sebuah gedung perkantoran yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan lr. H. Juanda No.63, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur ;
- Sebuah Mobil Merk Toyota Harrier warna Hitam Nomor Polisi KT 16 BH ;
- Sebuah Mobil Merk Audi warna Silver Nomor Polisi B 16 VC ;
3. Mendelegasikan pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit milik Tergugat yang terletak dan atau berlokasi di Desa Sebulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur dengan luas kurang lebih 7.500 Hektar kepada Pengadilan Negeri Tenggarong” ;
c. Bahwa terhadap Penetapan tersebut, Tergugat telah mengajukan Keberatan Terhadap Penetapan Sita Jaminan sebagaimana tertuang dalam Surat Keberatan Terhadap Penetapan Sita Jaminan No. 086/MIP/MI-RDJ/IX/2015 tertanggal 3 September 2015 ;
d. Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada butir 15 halaman 5 mendalilkan
“Bahwa untuk menjamin Tergugat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kerugian yang dialami Penggugat sebagaimana telah diuraikan diatas, dan agar putusan perkara ini tidak sia-sia (illusoir), karena Tergugat memiliki itikad buruk dalam menyelesaikan kewajibannya yang ditunjukan selama ini, maka mohon perkenan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan meletakan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat sebagai berikut :
a. Saham milik Tergugat yang ada pada PT Anugerah Sakti, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit ;
b. Sebidang tanah yang diatasnya terdapat perkebunan sawit milik Tergugat yang terletak dan atau berlokasi di Desa Sebulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan luas kurang lebih 7.500 Hektar ;
c. Saham milik Tergugat yang ada pada PT. Cahaya Energi Resourses ; -
d. Saham milik Tergugat yang ada pada PT. Cahaya Tiara Mandiri ;
e. Sebidang tanah beserta sebuah rumah tinggal yang berdiri diatasnya yang terletak di Perumahan Villa Tamara, Jalan Wahab Syahrani No. 1, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ;
f. Sebidang tanah beserta sebuah gedung perkantoran yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ;
g. Sebuah Mobil Merk Toyota Harrier, Warna Hitam, Nomor Polisi KT 16 BH ;
h. Sebuah Mobil Merk Audi, Warna Silver, Nomor Polisi B 16 VC.“ ;
e. Bahwa terkait dengan obyek yang diminta untuk diletakkan sita jaminan sebagaimana pada huruf a, c dan e (saham-saham) selain bukan milik Tergugat juga bertentangan dengan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, Mahkamah Agung RI, Buku II Edisi 2007, sebagaimana disebutkan pada hlm 82 huruf Y tentang Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat (Conservatoir beslag) yaitu :
“Hakim tidak melakukan sita jaminan atas saham.” ;
f. Bahwa terkait dengan obyek yang diminta untuk diletakkan sita jaminan sebagaimana pada huruf b (tanah) selain tidak menyebutkan batas-batas yang jelas dan dokumen hukum mengenai tanah dimaksud, tanah tersebut juga bukan milik Tergugat ;
g. Bahwa terkait dengan obyek yang diminta untuk diletakkan sita jaminan sebagaimana pada huruf g dan h (Mobil), Penggugat tidak menyebutkan identitas dokumen legal atas benda yang dimohonkan untuk diletakkan sita jaminan. Selain itu, Tergugat juga tidak memiliki mobil yang Nomor Polisinya sebagaimana disebutkan dalam permohonan sita jaminan dimaksud ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan Penggugat agar diletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana dalil gugatan Penggugat No. 15 adalah bertentangan dengan: (i) ketentuan pasal 227 ayat (1) HIR/261 RBg, (ii) SEMA 5/1975, dan (iii) Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, Mahkamah Agung RI, Buku II Edisi 2007, oleh karenanya harus ditolak.
7. Permohonan uitvoerbaar bij voorraad harus ditolak :
Bahwa terkait dengan dalil gugatan Penggugat pada butir 16 halaman 6, tentang permohonan agar putusan dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), harus ditolak karena bertentangan dengan: (i) Surat Edaran Mahkamah Agung RI. No. 03 tahun 1971, dan (ii) Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI. No. 03 tahun 1978 (1 April 1978), pada pokoknya menegaskan kembali agar para hakim di seluruh Indonesia tidak menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) Rbg telah terpenuhi ;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa segala sesuatu yang diuraikan dalam Eksepsi maupun Pokok Perkar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Gugatan Rekonpensi ini ;
1. Perjanjian Penanggungan tidak sah dan harus dibatalkan :
a. Bahwa dengan telah diambilalihnya seluruh kewajiban CEM kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham oleh pemegang saham/manajemen CEM yang baru, maka secara otomatis Perjanjian Penanggungan menjadi tidak sah dan harus dibatalkan ;
b. Bahwa dalam Perjanjian Penanggungan Pihak Penggugat diwakili oleh Handy Aliansyah dalam jabatannya selaku Direktur Utama. Akan tetapi pada halaman 2 (dua) di kolom tandatangan Pihak Penggugat (DPK), Perjanjian tersebut ditandatangani oleh 2 (dua) orang yaitu: (i) Handy Aliansyah dan (ii) Johan Budiono. Padahal menurut hukum dan kebiasaan yang telah dilakukan oleh Penggugat (DPK), yang menandatangani dan mewakili Penggugat (DPK) hanyalah Direktur Utama saja (Handy Aliansyah). Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Perjanjian Penanggungan dimaksud, dimana yang mewakili adalah Handy Aliansyah saja ;
Karena Perjanjian Penanggungan ternyata juga ditandatangani oleh Johan Budiono, yang notabene tidak berwenang mewakili Penggugat (DPK) dan tidak berhak untuk menandatangani Perjanjian Penanggungan, maka Perjanjian Penanggungan ini menurut hukum adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Pasal 1320 (1) KUHPerdata, sehingga harus dibatalkan ;
c. Bahwa Perjanjian Penanggungan yang digunakan sebagai dasar bagi Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk menggugat Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah dibuat karena dilatarbelakangi oleh adanya penipuan dan penyesatan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, karena Perjanjian Penanggungan dimaksud yang menginisiasi, menyusun, dan menyodorkan adalah Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dan ketika meminta/ menyodorkan agar Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menandatangani Perjanjian Penanggungan tersebut, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengatakan bahwa tujuan dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Penanggungan adalah untuk keperluan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam rangka urusan perbankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
Atas motif Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut, maka Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dalam menandatangani Perjanjian Penanggungan tidak melakukan uji tuntas (Due Dilligence) terhadap nilai-nilai yang tercantum didalam Perjanjian Penanggungan tersebut, namun senyatanya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengetahui bahwa nilai didalam perjanjian Penanggungan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan nilai hutang CEM kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi karena telah dilakukan pembayaran secara bertahap melalui deduksi kewajiban yang diatur di dalam Perjanjian Penambangan dan Penjualan Batubara ;
Akan tetapi setelah ditandatangani oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Perjanjian Penanggungan dalam perkara a-quo ini malah dipergunakan untuk menuntut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi di Pengadilan Negeri Samarinda ;
Berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa Perjanjian Penanggungan tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1321 KUHPerdata, yang berbunyi :
“Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan” :
sehingga Perjanjian Penanggungan tersebut harus dibatalkan :
d. Bahwa oleh karena Perjanjian Penanggungan tidak didasarkan pada perjanjian pokok berupa perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat, maka Perjanjian Penanggungan dalam perkara a quo tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian penanggungan, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, dan oleh karenanya harus dibatalkan ; -
2. Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dalam kedudukannya sebagai pribadi mengajukan Gugatan Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tanggal 8 Juli 2015 telah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap harta kekayaaan yang menurut dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dikatakan sebagai harta kekayaan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;
b. Bahwa terhadap permohonan Sita Jaminan tersebut, Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo telah mengeluarkan Penetapan Nomor 39/PDT.G/2015/PN Smr tanggal 30 Juli 2015, yang menetapkan :
“Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan …..dst ;
c. Bahwa Penetapan Sita Jaminan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara tersebut ternyata tidak dapat diletakkan Sita Jaminan, sebagaimana terbukti dari Berita Acara Sita Jaminan No. 39/Pdt.G/2015/PN.Smda, tanggal 13 Agustus 2015. ;
d. Bahwa walaupun terbukti atas Penetapan Sita Jaminan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara tersebut ternyata tidak dapat diletakkan sita jaminan, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah mempublikasikan secara luas melalui media massa/Surat Kabar: (i) KALTIM POST, hari Selasa, tanggal 1 September 2015 dan Kamis, tanggal 3 September 2015; (ii) Harian Bisnis Indonesia, hari Jum’at, tanggal 4 September 2015, yang isinya pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Samarinda telah meletakkan sita jaminan atas harta-harta milik Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Perbuatan mempublikasikan peristiwa yang seolah-olah benar tersebut telah menyesatkan masyarakat dan merupakan perbuatan melawan hukum, karena faktanya tidak pernah diletakkan sita jaminan atas harta-harta milik Tergugat ;
e. Bahwa perbuatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang menyesatkan masyarakat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan telah mengakibatkan kerugian immaterial, yaitu rusaknya kehormatan dan nama baik Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, yang mana kerugian immaterial tersebut apabila diwujudkan dalam bentuk uang senilai dengan Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
f. Bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut di atas, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi harus dihukum membayar ganti kerugian immaterial kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
3. Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dalam kedudukannya sebagai Direktur CEM, sebelum CEM diambil alih oleh pemegang saham/ manajemen baru, mengajukan Gugatan Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah menandatangani Kontrak Penambangan Batu Bara Nomor : 078/CEM-DPK/IV/2010 tanggal 7 April 2010, yang kemudian diamandemen sebanyak 2 (dua) kali ;
b. Bahwa dalam pelaksanaan kontrak tersebut selama periode tahun 2010 s/d 2013 terdapat denda (penalty atas kualitas dan kuantitas produksi) yang belum ditagihkan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebesar US$ 903.873,51 (Sembilan ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tiga Dolar Amerika Serikat lima puluh satu sen) ;
c Bahwa disamping itu pula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi juga telah melakukan perbuatan ingkar janji yaitu beberapa kali tidak mencapai target produksi penambangan sehingga Tergugat Rekopensi harus membayar biaya-biaya sebagaimana yang telah diatur dalam Kontrak Penambangan atau SPK, yaitu :
- Pembayaran demmurage (denda keterlambatan) : USD $ 2,026,146.37 ;
- Denda minimum cargo (dead freight) : USD $ 255,888.60 ;
4. Bahwa kerugian materiil, imateriil, dan denda sebagaimana dimaksud di atas harus dibayar Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, yang apabila Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak mematuhi isi putusan harus dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per hari ;
Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, kiranya Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tidak sah Sita Jaminan yang dimohonkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat ;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
DALAM REKONPENSI :
1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Rekonpensi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ;
2. Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan ingkar janji ;
3. Membatalkan Perjanjian Penanggungan (Borghtocht) tanggal 27 Maret 2014.
4. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian immaterial kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) ;
5. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi sebagai kerugian materiil atas penalty kualitas dan kuantitas produksi yang belum ditagihkan oleh Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi sebesar US$ 903.873,51 (Sembilan ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tiga Dolar Amerika Serikat lima puluh satu sen) ;
6. Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi sebagai kerugian materiil atas pembayaran demmurage dan denda minimum cargo, yaitu :
- Pembayaran demmurage (denda keterlambatan): USD $ 2,026,146.37. ;
- Denda minimum cargo (dead freight): USD $ 255,888.60 ;
7. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per hari apabila Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tidak mematuhi isi putusan ini ;
8. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini ;
ATAU :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam putusan – putusan di bawah ini dalam perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas, yaitu :
I. Turunan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 8 Oktober 2015 Nomor : 39 / Pdt.G / 2015 / PN.Smr., yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menolak Permohonan Vrijwaring yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya ;
Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ;
Membebankan biaya perkara pada Pemohon Vrijwaring sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) ;
II. Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 14 Desember 2015 Nomor : 39/Pdt.G/2015/PN.Smr. yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) tertanggal 27 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan segala akibat hukumnya ;
4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian material kepada Penggugat sebesar USD 8.104.282. (Delapan juta seratus empat ribu dua ratus delapan puluh dua Dollar Amerika) dan Rp. 2.112.646.994, (Dua milyar seratus dua belas juta enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) secara seketika dan sekaligus pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 23.526.000,- (Dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
1. Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 39/Pdt.G/2015/PN.Smr, yang menyatakan bahwa Kuasa Hukum Tergugat pada tanggal 08 Oktober 2015 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Sela Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 08 Oktober 2015 Nomor : 39/Pdt.G/2015/PN.Smr, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 39/Pdt.G/2015/PN.Smr, yang menyatakan bahwa Tergugat pada tanggal 17 Desember 2015 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 17 Desember 2015 Nomor : 39/Pdt.G/2015/PN.Smr, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding dan telah diberitahukan dengan seksama dan sempurna kepada Penggugat tanggal 5 Pebruari 2016 ;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Tergugat / Pembanding tertanggal 8 Januari 2016 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 29 Januari 2016 dan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Balikpapan telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Penggugat / Terbanding tanggal 5 Pebruari 2016 ;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat/Terbanding tertanggal 10 Pebruari 2016 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 10 Pebruari 2016 dan telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada kuasa Tergugat / Pembanding tanggal 12 Pebruari 2016 ;
Membaca Relas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara (Inzage) Nomor : 39/Pdt.G/2016/PN.Smr. tanggal 27 Januari 2016, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah memberi kesempatan kepada Tergugat/Pembanding untuk mempelajari berkas perkara banding dalam waktu 14 hari terhitung sejak hari berikutnya diberitahukan ;
Membaca Relas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara (Inzage) Nomor : 39/Pdt.G/2016/PN.Smr. tanggal 5 Pebruari 2016, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Balikpapan yang telah memberi kesempatan kepada Penggugat/Terbanding untuk mempelajari berkas perkara banding dalam waktu 14 hari terhitung sejak hari berikutnya diberitahukan ;
Membaca Memori Banding yang diajukan kuasa hukum Tergugat / Pembanding yang pada pokoknya berkeberatan terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 17 Desember 2015 Nomor : 39/Pdt.G/2015/PN.Smr tersebut, dengan alasan yang pada pokoknya bahwa berdasarkan fakta yang ada PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI tidak melakukan Wanprestasi karena hutang hutang PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI telah dibayar lunas, malahan ada kelebihan penerimaan, oleh karena itu Perjanjian Penanggugan sudah tidak berlaku ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut kuasa hukum Tergugat / Pembanding mohon agar Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Gugatan Penggugat/Terbanding (PT DPK) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak Gugatan Penggugat/Terbanding (PT DPK) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah Sita Jaminan yang dimohonkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat/Pembanding.
4. Menghukum Penggugat/Terbanding (PT DPK) untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONVENSI
1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Rekonvensi secara keseluruhan.
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan ingkar janji.
3. Membatalkan Perjanjian Penanggungan (Borghtocht) tanggal 27 Maret 2014.
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah).
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar denda kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagai kerugian materiil atas penalty kualitas dan kuantitas produksi yang belum ditagihkan oleh Penggugat Rekonvensi sebesar US$ 903.873,51 (Sembilan ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tiga Dolar Amerika Serikat lima puluh satu sen).
6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagai kerugian materiil atas pembayaran demmurage dan denda minimum cargo, yaitu:
Pembayaran demmurage (denda keterlambatan): USD $ 2,026,146.37.
Denda minimum cargo (dead freight): USD $ 255,888.60.
7. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar uang paksa kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per hari apabila Tergugat Rekonvensi/Terbanding tidak mematuhi isi putusan ini.
8. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Membaca Kontra Memori Banding dari Kuasa Penggugat /Terbanding yang pada pokoknya berpendapat bahwa seluruh dalil yang dikemukakan Pembanding dalam Memori Bandingnya adalah dalil yang mengada-ada, tanpa dasar, dan pada dasarnya hanya dalil pengulangan saja yang sebelumnya telah dipertimbangkan oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Samarinda. Selain itu, pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Samarinda adalah tepat dan benar menurut hukum ;
Berdasarkan alasan tersebut kuasa hukum Penggugat / Terbanding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menolak Memori banding Pembanding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Tergugat / Pembanding terhadap Putusan Sela Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 08 Oktober 2015 Nomor : 39 / Pdt.G / 2015 / PN.Smr. dan putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 17 Desember 2015 Nomor : 39/Pdt.G/2015/PN.Smr telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali perkara ini dalam tingkat banding dari berkas perkaranya yang terdiri Berita Acara pemeriksaaan di persidangan Pengadilan Negeri Samarinda, surat-surat dan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara, salinan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 08 Oktober 2015 Nomor : 39 / Pdt.G / 2015 / PN.Smr, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 14 Desember 2015 Nomor : 39 / Pdt.G / 2015 / PN.Smr dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Tergugat/Pembanding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat/Terbanding, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Tergugat / Pembanding sebelum menjawab gugatan Penggugat/Terbanding telah mengajukan permohonan Vrijwaring tertanggal 19 Agustus 2015 yaitu untuk memanggil pihak ke 3 (ketiga) guna ditarik sebagai pihak Tergugat II dalam perkara gugatan Nomor : 39 / Pdt . G / 2015 / PN.Smr. yaitu PT. Cahaya Energi Mandiri (CEM) suatu perseroan Terbatas berkedudukan di Samarinda yang beralamat di jalan D.I Panjaitan Komplek I Walk Orange Blok No. 06 Citra Land City Kota Samarinda permohonan mana oleh peradilan tingkat pertama telah ditolak dan selanjutnya dalam jawaban Tergugat / Pembanding terhadap gugatan Penggugat/Terbanding selain mengajukan jawaban dalam pokok perkara dan Rekonpensi juga mengajukan Eksepsi diantaranya bahwa gugatan Penggugat/Terbanding kurang pihak karena PT. Cahaya Energi Mandiri tidak dijadikan sebagai pihak Tergugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan Tergugat/Pembanding dalam permohonan Vrijwaring maupun alasan Tergugat/Pembanding dalam salah satu eksepsinya yaitu kurang pihak adalah sejalan, maka untuk memenuhi azas peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan putusan dalam Vrijwaring maupun eksepsi dalam satu kesatuan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding dalam salah satu eksepsinya mendalilkan bahwa gugatan Penggugat Terbanding kurang pihaknya dengan alasan :
Bahwa PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI (CEM) adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Samarinda didirikan berdasarkan Akta pendirian Nomor: 26 tanggal 8 Juni 2007 diubah dengan Akta Perubahan Nomor: 110 tanggal 20 Februari 2008 keduanya dibuat dihadapan Hernawan Hadi, SH, Notaris di Samarinda, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-09588.AH.01.01 Tahun 2008 tanggal 27 Februari 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 08 tanggal 3 Oktober 2008 Tambahan Nomor: 19403, dan terakhir kali diubah dengan Akta Nomor: 21 tertanggal 23 Desember 2013 dibuat dihadapan Hasanuddin, SH, M.Hum, M.Kn. ;
Bahwa sampai dengan tanggal 17 April 2014, susunan pemegang saham CEM adalah sebagai berikut :
| Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | % | Nilai Nominal |
| PT. Cahaya Tiara Mandiri | 33.062 | 99,43 | Rp. 33.062.000.000,- |
| Carolina Ivone | 188 | 0,57 | Rp. 188.000.000,- |
| Total | 33.250 | 100 | Rp. 33.250.000.000,-. |
Sedangkan Susunan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Nyonya Hawani Bachtiar
Komisaris : Nyonya Carolina Ivone
Komisaris : Tuan Jamaludin Iskak
Direktur Utama : Tuan Bachtiar
Direktur : Tuan Ridho Muhammad Ali
Direktur : Nyonya Katharina Dwiarni
Direktur : Tuan Huzaifah
Bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat pada butir (1), (2) dan (5) halaman 1 s/d 2, Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat telah bekerja sama dalam kegiatan pertambangan batubara dengan CEM berdasarkan: (i) Kontrak Pekerjaan Penambangan Batubara No.078/CEM-DPK/IV/2010 tanggal 7 April 2010, berserta addendumnya: No.078/CEM-DPK/IV/2010 tanggal 3 Oktober 2011 dan No.078/CEM-DPK/V/2013 tanggal 14 Mei 2013 (“Kontrak Penambangan”), dan (ii) Perjanjian Pengangkutan Batubara dan Pemeliharaan Jalan No.079/CEM-DPK/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 (“Perjanjian No.079/CEM-DPK/X/2012”), dimana CEM sebagai Pemegang Izin Kuasa Pertambangan (KP) Pengangkutan dan Penjualan atas bahan galian batubara dan Penggugat (PT. Dharma Putra Karsa - “DPK”) sebagai Kontraktor Pekerjaan Penambangan Batubara yang ditunjuk oleh CEM. ;
Bahwa pada tanggal 17 April 2014 CEM mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui antara lain : (i) penjualan seluruh saham PT. Cahaya Tiara Mandiri sejumlah 33.062 lembar kepada Zuhairie (ii) penjualan seluruh saham Carolina Ivone sejumlah 188 lembar kepada Budi Susilo dan (iii) mengganti seluruh Direksi dan Komisaris, yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Nomor: 11 tanggal 17 April 2014 dibuat dihadapan Hasanuddin, SH, M.Hum, M.Kn, Notaris di Samarinda (“Akta BAR No.11 tanggal 17 April 2014”), dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-03928.40.22.2014 tanggal 23 April 2014 ;
Bahwa jual beli saham tersebut dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Saham PT. Cahaya Energi Mandiri tanggal 17 April 2014, dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Pihak Pertama (PT. Cahaya Tiara Mandiri diwakili oleh Bachtiar selaku Direktur Utama) dan Carolina Ivone dan Pihak Kedua (Zuhairie dan Budi Susilo) (“Perjanjian Jual Beli Saham CEM 17 April 2014”), yang pada pokoknya mengatur antara lain bahwa setelah Para Pihak menandatangani Akta Pengalihan Saham yang dibuat dihadapan Notaris di Samarinda, Pihak Kedua akan membebaskan Pihak Pertama dari kewajibannya terhadap CEM, yaitu antara lain, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3.2.a.:
Seluruh kewajiban iuran produksi (royalty) CEM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Seluruh kewajiban CEM terhadap (1) PT. Dharma Putra Karsa; (2) PT. CMS Kaltim Utama; dan (3) PT. Alam Permai Artha Utama, baik yang terhutang maupun yang akan timbul di kemudian hari ;
Bahwa atas Perjanjian Jual Beli Saham CEM tanggal 17 April 2014 dibuat di bawah tangan tersebut kemudian ditindak lanjuti dan dituangkan dalam bentuk akta Notariel (Akta Pengalihan Saham), yaitu :
Akta Jual Beli Saham Nomor 12 tanggal 17 April 2014 dibuat dihadapan Hasanuddin, SH, M.Hum, M.Kn, Notaris di Samarinda antara PT. Cahaya Tiara Mandiri dan Zuhairie; dan ;
Akta Jual Beli Saham Nomor 13 tanggal 17 April 2014 dibuat dihadapan Hasanuddin, SH, M.Hum, M.Kn, Notaris di Samarinda antara Carolina Ivone dan Budi Susilo ;
Bahwa berdasarkan Akta BAR No.11 tanggal 17 April 2014, susunan pemegang saham dan susunan Komisaris dan Direksi CEM berubah sebagai berikut :
| Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | % | Nilai Nominal (Rp.) | |
| Semula | Menjadi | |||
| PT. Cahaya Tiara Mandiri | Zuhairie | 33.062 | 99,4 | 33.062.000.000 |
| Carolina Ivone | Budi Susilo | 188 | 0,57 | 188.000.000 |
| Total | 33.250 | 100 | 33.250.000.000 | |
Susunan Komisaris dan Direksi CEM berubah sebagai berikut:
| Jabatan | Semula | Menjadi |
| Komisaris Utama | Ny. Hawani Bachtiar | Tn. Zuhairie |
| Komisaris | Ny. Carolina Ivone | Tn. Idaman Ginting Suka |
| Komisaris | Tn. Jamaludin Iskak | |
| Direktur Utama | Tn. Bachtiar | Tn. Kim Sung Hyun |
| Direktur | Tn. Ridho Muhammad Ali | Tn. Ardi Idrus |
| Direktur | Ny. Katharina Dwiarni | Tn. Budi Susilo |
| Direktur | Tn. Huzaifah |
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang tidak terbantahkan di atas, Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) tanggal 27 Maret 2014 (“Perjanjian Penanggungan”) secara otomatis sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menanggung utang CEM, karena seluruh kewajiban pembayaran utang terhadap Penggugat (DPK) telah beralih kepada CEM sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 17 April 2014, dimana disepakati oleh pemegang saham/manajemen baru CEM untuk mengambil alih seluruh kewajiban CEM terhadap: (1) PT. Dharma Putra Karsa (Penggugat); (2) PT. CMS Kaltim Utama; dan (3) PT. Alam Permai Artha Utama, baik yang terhutang maupun yang akan timbul di kemudian hari ;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 17 April 2014, CEM telah melaksanakan kewajibannya terhadap Penggugat (DPK), sebagaimana disampaikan oleh Bapak Erick Da Gomez kepada Bapak Dian Wahyudi, karyawan Tergugat melalui email pada tanggal 6 Agustus 2015, yang pada intinya menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 26 Maret 2015 CEM telah membayar kepada Penggugat sebesar USD 2.197.000 (dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas sangatlah jelas peran penting CEM dalam perkara ini, karena perkara ini tidak lepas dari pelaksanaan kewajiban CEM kepada DPK. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diberi tanda masing – masing yaitu :
P – 1A berupa KONTRAK PEKERJAAN PENAMBANGAN BATU BARA ANTARA PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI DENGAN PT. DHARMA PUTRA PERKASA Nomor : 078/CEM-DPK/IV/2010 tanggal 7 April 2010 ;
P – 1B berupa ADDENDUM PERJANJIAN PEKERJAN PENAMBANGAN BATUBARA Nomor : 078/CEM-DPK/IV/2010 tanggal 3 Oktober 2011 ;
P – 1C berupa ADDENDUM PERJANJIAN PEKERJAN PENAMBANGAN BATU BARA Nomor : 078/CEM-DPK/IV/2013 tanggal 14 Mei 2013 ;
TK/PR – 1 berupa PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOHT) tanggal 27 Maret 2014 ;
TK/PR - 2 berupa PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM – SAHAM PT.CAHAYA ENERGI MANDIRI 17 April 2014, dalam pasal 3.2.a disebutkan ;
a. Pihak Kedua akan membebaskan Pihak Pertama dari kewajibanya terhadap CEM namun terbatas pada :
(i) Seluruh kewajiban CEM terhadap (1) PT. DHARMA PUTRA KARSA (2) PT. CMS Kaltim utama, (3) PT. ALAM PERMAI ARTHA UTAMA baik yang terutang maupun akan timbul di kemudian hari ;
Maka terbukti hal – hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 7 April 2010, antara Penggugat dengan PT. Cahaya Energi Mandiri telah menandatangani Kontrak Pekerjaan Penambangan Batu Bara No. 078 / CEM-DPK / IV / 2010 tertanggal 7 April 2010, dimana PT. Cahaya Energi Mandiri bertindak selaku Pemegang Izin Kuasa Pertambangan (KP) Pengangkutan dan Penjualan atas bahan galian Batubara, yang terletak di Kelurahan Sungai Siring, Tanah Merah dan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda seluas 999,685 hektar dan terletak di Kelurahan Sungai Siring, Sungai Pinang Dalam dan Sambutan, Kecamatan Samarinda Utara & Samarinda Ilir, Kota Samarinda seluas 680,668 Hektar dan Penggugat selaku Kontraktor Pekerjaan Penambangan Batu Bara yang ditunjuk oleh PT. Cahaya Energi Mandiri (untuk selanjutnya disebut Kontrak Penambangan), (Bukti P-1) ;
Bahwa selanjutnya PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI menunggak pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh Penggugat dan untuk mengatasi tunggakan pembayaran tersebut dibuatlah ADDENDUM PERJANJIAN PEKERJAN PENAMBANGAN BATU BARA Nomor : 078/CEM-DPK/IV/2013 tanggal 14 Mei 2013 yang diantaranya disepakati bahwa berhubung hingga saat ini tagihan pihak kedua masih tertunggak / belum dibayar oleh pihak pertama sampai dengan invoce bulan April 2013 sebesar US$ 11.806.300,39 dan biaya lain – lain Rp. 2.167.016.149,-- maka pihak pertama sepakat untuk memberikan opsi kepada pihak kedua untuk menjual batubara Pihak Pertama sebagaimana disebutkan dalam pasal 26 ayat 7 perjanjian tersebut ;
Bahwa sampai dengan tanggal 14 Mei 2013 berdasarkan perhitungan Pengguggat hasil penjualan batubara yang dilakukan oleh Penggugat belum menutupi seluruh kewajiban PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI kepada Pengguggat masih menyisakan hutang sebesar US$ 11.205.155,35 (sebelas juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh lima poin tiga puluh lima dolar Amerika Serikat) dan Rp. 2.112.646.994,-- (dua milyar seratus dua belas juta enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat Rupiah) ;
Bahwa Tergugat dan Penggugat pada tanggal 27 Maret 2014 telah menanda tangani PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT) dan dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa Penanggung / Tergugat akan membayar lunas kewajiban PT.CEM dengan segera dan secara sekaligus kepada PT. DPK pada permintaan pertama sejumlah US$ 11.205.155,35 (sebelas juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh lima poin tiga puluh lima dolar Amerika Serikat) dan Rp. 2.112.646.994,-- (dua milyar seratus dua belas juta enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat Rupiah) ;
Bahwa Tergugat pada saat menanda tangani PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT) tersebut adalah sebagai Direktur Utama PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI ;
Bahwa Tergugat dalam menjamin pembayaran hutang PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI kepada Penggugat tersebut tidak ada harta milik Tergugat yang ditunjuk secara khusus / tertentu ;
Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 436 K / Sip / 1973 tanggal 3 Oktober 1973 terkandung Kaidah Hukum sebagai berikut :
Pengurus PT. Yang menjaminkan harta pribadinya yang tertentu untuk pelaksanaan suatu perjanjian yang dibuatnya atas nama PT itu. dalam hal PT. tidak melaksanakan perjanjian (Wanprestasi), oleh pihak lawan hanya dapat dituntut mengenai “harta benda yang dijaminkan” saja, sedangkan untuk selebihnya harus dituntut PT. nya sebagi subyek hukum ;
Menimbang, bahwa Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 400 K / PDT / 1984 tanggal 19 Juli 1985 yang berbunyi sebagai berikut : karena Hubungan Hukum yang sesungguhnya adalah Hubungan Hutang-Hutang antara Penggugat dengan anak tergugat, anak Tergugat tersebut harus turut digugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya harta milik Tergugat yang ditunjuk secara khusus / tertentu untuk menjamin hutang PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI kepada Penggugat dan timbulnya hutang PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI yang dijamin pembayaranya oleh Tergugat tersebut timbul dari KONTRAK PEKERJAAN PENAMBANGAN BATU BARA ANTARA PT. ENERGI CAHAYA MANDIRI dengan PT. DHARMA PUTRA PERKASA Nomor : 078/CEM-DPK/IV/2010 tanggal 7 April 2010 yang kemudian dirubah dengan ADDENDUM PERJANJIAN PEKERJAN PENAMBANGAN BATUBARA Nomor : 078/CEM-DPK/IV/2010 tanggal 3 Oktober 2011 dan ADDENDUM PERJANJIAN PEKERJAN PENAMBANGAN BATU BARA Nomor : 078/CEM-DPK/IV/2013 tanggal 14 Mei 2013, Pengadilan Tinggi dengan berpedoman pada pendapat Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 436 K / Sip / 1973 tanggal 3 Oktober 1973 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 400 K / PDT / 1984 tanggal 19 Juli 1985 maka PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI haruslah diikut sertakan sebagai Tergugat dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa oleh karena PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI tidak diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara a quo maka gugatan Penggugat kurang pihak ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka eksepsi tergugat tentang gugatan Penggugat/Terbanding kurang pihaknya dapatlah dikabulkan sedangkan eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Vrijwaring tertanggal 19 Agustus 2015 yaitu untuk memanggil pihak ke 3 (ketiga) guna ditarik sebagai pihak Tergugat II dalam perkara gugatan Nomor : 39 / Pdt . G / 2015 / PN.Smr. yaitu PT. Cahaya Energi Mandiri (CEM) suatu Perseroan Terbatas berkedudukan di Samarinda yang beralamat di jalan D.I Panjaitan Komplek I Walk Orange Blok No. 06 Citra Land City Kota Samarinda yang diajukan oleh Tergugat ternyata sejalan dengan salah satu eksepsi Tergugat yaitu tentang gugatan Penggugat/Terbanding kurang pihaknya dan eksepsi tersebut oleh Pengadilan Tinggi dikabulkan maka sesuai dengan azas peradilan yaitu cepat sederhana dan biaya ringan maka putusan permohonan Vrijwaring peradilan tingkat pertama tersebut sudah tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam eksepsi bahwa Eksepsi tentang gugatan Penggugat kurang pihak dikabulkan, maka pokok perkara haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 39/PDT.G/2015/PN.Smr. tanggal 30 Juli 2015 yang pada pokoknya berisi perintah untuk melakukan penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang – barang milik Tergugat, ternyata tidak dapat dilaksanakan, maka Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat / Terbanding sebagai pihak yang kalah maka kepada Penggugat /Terbanding dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi /Tergugat dalam Konpensi/Pembanding adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa menurut Penggugat dalam Rekonpensi yang menjadi pokok persengketaan dalam gugatan rekonpensi ini adalah :
Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) tidak sah dan harus dibatalkan ;
Bahwa Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dalam kedudukannya sebagai pribadi mengajukan gugatan Rekonpensi kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonpensi dimana Tergugat dalam Rekonpensi pada tanggal 8 Juli 2015 telah mengajukan Permohonan Sita Jaminan ;
Bahwa Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi dalam kedudukannya sebagai Direktur PT. Cahaya Energi Mandiri (CEM), sebelum PT. Cahaya Energi Mandiri (CEM) diambil alih oleh Pemegang saham/Manajemen Cahaya Energi Mandiri (CEM) baru, mengajukan gugatan Rekonpensi kepada Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi dengan alasan Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi dan Tergugat Konpesi/Penggugat dalam Rekonpensi telah menandatangani Kontrak penambangan batubara kemudian telah diamandemen yang sebanyak 2 (dua) kali ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi/Pembanding tersebut berhubungan erat dengan gugatan Penggugat dalam Konpensi sedangkan gugatan Penggugat dalam konpensi dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka gugatan Penggugat dalam rekonpensi /Tergugat dalam konpensi / Pembanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 14 Desember 2015 Nomor : 39/Pdt.G/2015/PN.Smr tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi mengadili sendiri dengan amar sebagaimana tersebut dibawah ;
Menimbang, bahwa karena Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi/Pembanding tidak dapat diterima maka kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi/Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana terurai diatas, Pengadilan Tinggi dapat memahami dan menerima alasan memori banding Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpednsi/Pembanding dan menolak alasan Kontra Memori banding Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi/Terbanding ;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 ;
Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wezen In De Gewesten Biten Java En Madura Stb. Nomor 1947 / 227 ( R.Bg ) Reglement Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura ;
Dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi / Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 14 Desember 2015 Nomor : 39/Pdt.G/2015/PN.Smr yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi / Pembanding ;
Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Konpensi/Terbanding tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) ;
Menyatakan Penetapan Sita Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 30 Juli 2015 Nomor : 39/Pdt.G/2015/PN.Smr. tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
DALAM REKONPENSI :
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalan Konpensi / Pembanding tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang jumlahnya NIHIL ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 oleh kami : MUCHTADI RIVAIE, SH. MH. selaku Hakim Ketua Majelis, SUPRAPTO, SH. dan H. TASWIR, SH. MH. masing–masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 27/PDT/2016/PT.SMR tanggal 26 Pebruari 2016 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim–Hakim Anggota, serta dibantu oleh Drs. GUSTI TAUFIK, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Samarinda dan tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini ;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1.SUPRAPTO, SH. MUCHTADI RIVAIE, SH. MH.
2. H. TASWIR, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Drs. GUSTI TAUFIK, SH.
Perincian Biaya :
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
-------------------------------------------
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)