351/PID.B/2015/PN.TRG
Putusan PN TENGGARONG Nomor 351/PID.B/2015/PN.TRG
Other Participants (1)
HARIANTO BIN KASDI
P U T U S A N Nomor : 351/Pid.B./2015/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : HARIYANTO bin KASDI; Tempat Lahir : Madiun; Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/01 Pebruari 1969; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan DR. Wahidin RT.08 RW.02 Desa Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; -- Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/02/V/2015/LL tertanggal 31 Mei 2015, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 31 Mei 2015 sampai dengan tanggal 01 Juni 2015; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : 1. Penyidik Resor Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 01 Juni 2015, Nomor : Sp.Han/13/2015/LL, sejak tanggal 01 Juni 2015 sampai dengan tanggal 20 Juni 2015; 2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 18 Juni 2015, Nomor : PRINT- 1554/Q.4.12/Euh.1/06/2015, sejak tanggal 21 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015; 3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 30 Juli 2015, Nomor : PRIN-1916/Q.4.12/Euh.2/07/2015, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 351/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 September 2015; 5. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 07 September 2015, Nomor : 351/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 12 September 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HARIYANTO bin KASDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi dengan No. Pol. KT-8501-GA beserta STNK an. PT.PADANG KURING BOGA UTAMA; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa HARIYANTO bin KASDI; -- • 1 (satu) lembar SIM “B1” Kaltim No.690217180374 an. HARIYANTO; Dikembalikan kepada Terdakwa HARIYANTO bin KASDI; • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol. KT-2667-OK beserta STNK an. CUCU SUGI SUSANTO; • 1 (satu) lembar SIM “C” Kaltim No. 730917180366 An. CUCU SUGI SUSANTO; Dikembalikan kepada Saksi CUCU SUGI SUSANTO; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);