185/ Pid.B / 2009/ PN.Pks.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 185/ Pid.B / 2009/ PN.Pks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KINANNAH BUK HABIB
MENGADILI ; - Menyatakan terdakwa KINANAH BUK HABIB tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN”; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Bulan dan 20 (dua puluh ) hari ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan supaya barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju babidol warna merah cabe bervariasi dakocan warna kuning kecoklat-coklatan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban MAISARAH; - Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
JL. P. TRUNOJOYO KOTAK POS 48
PAMEKASAN
P U T U S A N
NOMOR : 185/ Pid.B / 2009/ PN.Pks.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :------------ ------------------
N a m a : KINANNAH BUK HABIB
Tempat lahir : Pamekasan
Umur atau tanggal lahir : 33 tahun / 07 Oktober 1976
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Jokotole Dsn Jambi Kel.Barurambat Timur Kec.Pademawu Kab.Pameksan
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah sejak tanggal 12 Mei 2009 sampai sekarang ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan atas kehendak sendiri tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;--------------------- ----------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;---------- -----------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa ; ---------------------------------
Telah melihat barang - barang bukti yang diajukan di persidangan ; -----------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada tanggal 30 Juni 2009 telah mengajukan tuntutannya, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberi putusan sebagai berikut : ----------------------------------- --------------------------
Menyatakan terdakwa KINANAH BUK HABIB tersebut , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHPjo pasal 55 (1) ke 1 KUHP;.--------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 (tiga) bulan ;--------------
Meneyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju babidol warna merah cabe bervariasi dakocan warna kuning kecoklat-coklatan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban MAISARAH;-------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu Rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa secara lisan telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi Perbuatannya ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Kesatu Primair
Bahwa ia terdakwa KINANAH BUK HABIB bersama –sama dengan MUDHAR P.HABIB pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2009 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain di Bulan Pebruari 2009 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2009 bertempat di Dusun Jambi Kel Barurambat Timur Kecamatan pademaweu kab Pamekasan atau setidak tidaknya ditempat laim yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri pameasan , dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadaop orang yang bernama aksi korban MAISARAH dan saksi korban Hj. SITI ROKAYYAH yang menyebabkan saksi korban tersebut luka, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaiomana tersebut diatas terdakwa membeli krupuk ditokonya saksi MAIMUNAH, sedangkan saksi korban MAISARAH membeli telor untuk selamatan malam Juma’at ditokonya saksi MAIMUNAH juga, lalu saksi MAIMUNAH bilang kepada saksi Koraban MAISARAH bahwa saksi MAIMUNAH selamatan Es Manis” dan dijawab oleh saksi korban MAISARAH yang pada waktu itu ada terdakwa “Enak itu agar tidak panas hatinya” sehingga degan adanya kata-kata tersebuit lalu terdakwa tersinggung dan kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi korban Hj. SITI ROKAYYAH lalu saksi korban MAISARAH keluar dari kamarnya dan kemudian terjadi cek – cok mulut antara terdakwadengan saksi korban MAISARAH keluar dari kamarnya dan kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi korban, selanjutnya terdakwa langsung mengeluarkan kata-kata kotornya kepada saksi korban dengan kata-kata bahwa saksi gatelan pelacur dan tidak laku untuk bersuami dan kemudian terdakwa mendekati saksi korban MAISRAh sambil menunjuk tangannya lalu terdakwa langsung melempar dengan krupok mentah kearah tubuh aksi korban MAISARAh sebanyak 1 (say\tu) kali mengenai pada bagian kepalanya saksi korban lalu terdakwa memegang bajunya saksi korban Hj.SITTI Rokayyah sehingga saksi korban robek disebelah kanan bahu, dan kemudian oleh SITTI ROKAYYAH saksi FATHOR terdakwa dilerai, karena dilerai lalu terdakwa memanggil suaminya yang bernama MUDHAR P.HABIR belum tertangkap dan kemudian suaminya terdakwa datang dan langusng memukul saksi korban Hj. SITI ROKAYYAH dengan tangan menggemgam yang diarahkan ke bagian wajahnya dan mengenai pada bagian bawah mata sebelah kanan lalo rkok nya MUDHAR disentuhkan kepadfa Lengan kirinya saksi korban MAISARAH sehingga lengan kirinya saksi korban MAISARAH mengalami luka bakar, akibat perbuatan terdakwa dan suaminya yang benama MUDHAR saksi korban Hj.ROKAYYAH dan saksi Korban MAISARAH menderita sakit/luka sbegaimana surat keterangan Visum et Repetum N0.445/12/441.403/II/2009 tanggal 26 Februari 2009 atas nama penderita Hj. SITI ROKAYYAH dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesadasran : sadar;---------------------------------------------------------------------------
Kepala dan leher: luka lecet bawah mata kiri, luka lecet pipi kanan atas;-------------
Dada dan Punggung : tidak didapatkan kelainan ;----------------------------------------
Perut : tidak didapatkan kelainan ;----------------------------------------------------------
Anggota gerak atas dan bawah: tidak didapatkan kelainan ;-----------------------------
Kesimpulan (Sedapat-dapat tanpa sitilah keahlian) ;-------------------------------------
Lecet ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Kerusakan tersebut daiats disebabkabn oleh persentuhan dengan benda tumpul;---
An Surat Keterangan Visum Et Revertum N0.445/12/441.403/II/2009 tanggal 26 Pebruari atas nama penderita MAISARAH dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Kesadasran : sadar ;-------------------------------------------------------------------------
Kepala dan leher: tidak didapatkan kelainan ;---------------------------------------------
Dada dan Punggung : tidak didapatkan kelainan ;----------------------------------------
Perut : tidak didapatkan kelainan ;---------------------------------------------------------
Anggota gerak atas dan bawah: luka bakar lengan kiri dimeter nol koma lima centimeter --------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Diagnose (Sedapat-dapat tanpa istilah keahlian)
Luka bakar ;------------------------------------------------------------------------------------
Kerusakan tersebut daiats disebabkabn oleh persentuhan dengan benda tumpul
Perbuaan tersebut diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 170 (1),(2)ke 1 KUHP;---------------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu Subsidair
Bahwa ia terdakwa KINANAH BUK HABIB bersama –sama dengan MUDHAR P.HABIB pada waktudan tempats ebagaimana tersebut diatas sebagaimana dalam daklwaan Kesatu Primair telah melakukan penganiayaan terhadaps aksi korban HJ.SITI ROKAYYAH dan saksi MAISARAH sehingga sa ski korban tersebut menderita sakit/luka adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaiomana tersebut diatas terdakwa membeli krupuk ditokonya saksi MAIMUNAH, sedangkan saksi korban MAISARAH membeli telor untuk selamatan malam Juma’at ditokonya saksi MAIMUNAH juga, lalu saksi MAIMUNAH bilang kepada saksi Koraban MAISARAH bahwa saksi MAIMUNAH selamatan Es Manis” dan dijawab oleh saksi korban MAISARAH yang pada waktu itu ada terdakwa “Enak itu agar tidak panas hatinya” sehingga degan adanya kata-kata tersebuit lalu terdakwa tersinggung dan kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi korban Hj. SITI ROKAYYAH lalu saksi korban MAISARAH keluar dari kamarnya dan kemudian terjadi cek – cok mulut antara terdakwadengan saksi korban MAISARAH keluar dari kamarnya dan kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi korban, selanjutnya terdakwa langsung mengeluarkan kata-kata kotornya kepada saksi korban dengan kata-kata bahwa saksi gatelan pelacur dan tidak laku untuk bersuami dan kemudian terdakwa mendekati saksi korban MAISRAh sambil menunjuk tangannya lalu terdakwa langsung melempar dengan krupok mentah kearah tubuh aksi korban MAISARAh sebanyak 1 (say\tu) kali mengenai pada bagian kepalanya saksi korban lalu terdakwa memegang bajunya saksi korban Hj.SITTI Rokayyah sehingga saksi korban robek disebelah kanan bahu, dan kemudian oleh SITTI ROKAYYAH saksi FATHOR terdakwa dilerai, karena dilerai lalu terdakwa memanggil suaminya yang bernama MUDHAR P.HABIR belum tertangkap dan kemudian suaminya terdakwa datang dan langusng memukul saksi korban Hj. SITI ROKAYYAH dengan tangan menggemgam yang diarahkan ke bagian wajahnya dan mengenai pada bagian bawah mata sebelah kanan lalo rkok nya MUDHAR disentuhkan kepadfa Lengan kirinya saksi korban MAISARAH sehingga lengan kirinya saksi korban MAISARAH mengalami luka bakar, akibat perbuatan terdakwa dan suaminya yang benama MUDHAR saksi korban Hj.ROKAYYAH dan saksi Korban MAISARAH menderita sakit/luka sbegaimana surat keterangan Visum et Repetum N0.445/12/441.403/II/2009 tanggal 26 Februari 2009 atas nama penderita Hj. SITI ROKAYYAH dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesadasran : sadar ;--------------------------------------------------------------------------
Kepala dan leher: luka lecet bawah mata kiri, luka lecet pipi kanan atas
Dada dan Punggung : tidak didapatkan kelainan ;----------------------------------------
Perut : tidak didapatkan kelainan ;----------------------------------------------------------
Anggota gerak atas dan bawah: tidak didapatkan kelainan ;-----------------------------
Kesimpulan (Sedapat-dapat tanpa sitilah keahlian) ;-------------------------------------
Lecet ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Kerusakan tersebut daiats disebabkabn oleh persentuhan dengan benda tumpul
An Surat Keterangan Visum Et Revertum N0.445/12/441.403/II/2009 tanggal 26 Pebruari atas nama penderita MAISARAH dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesadasran : sadar ;-------------------------------------------------------------------------
Kepala dan leher: tidak didapatkan kelainan ;---------------------------------------------
Dada dan Punggung : tidak didapatkan kelainan ;----------------------------------------
Perut : tidak didapatkan kelainan ;----------------------------------------------------------
Anggota gerak atas dan bawah: luka bakar lengan kiri dimeter nol koma lima centimeter ;-------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Diagnose (Sedapat-dapat tanpa istilah keahlian);-----------------------------------------
Luka bakar ;------------------------------------------------------------------------------------
Kerusakan tersebut daiats disebabkabn oleh persentuhan dengan benda tumpul
Perbuaan tersebut diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 351 (1) jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP ;--------------------------------------------------------------
Atau Kedua ;
Bahwa ia terdakwa KINANAH BUK HABIB bersama –sama dengan MUDHAR P.HABIB pada waktudan tempats ebagaimana tersebut diatas sebagaimana dalam daklwaan Kesatu Primair tersebut diatas dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk membuat atau mebiarkan barang sesuatu dengan kekerasan, dengan perbuatan lain atau dengan perbauatan yang tak menyenagkan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa membeli krupuk ditokonya saksi MAIMUNAH, sedangkan saksi korban MAISARAH membeli telor untuk selamatan malam Juma’at ditokonya saksi MAIMUNAH juga, lalu saksi MAIMUNAH bilang kepada saksi Koraban MAISARAH bahwa saksi MAIMUNAH selamatan Es Manis” dan dijawab oleh saksi korban MAISARAH yang pada waktu itu ada terdakwa “Enak itu agar tidak panas hatinya” sehingga degan adanya kata-kata tersebuit lalu terdakwa tersinggung dan kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi korban Hj. SITI ROKAYYAH lalu saksi korban MAISARAH keluar dari kamarnya dan kemudian terjadi cek – cok mulut antara terdakwadengan saksi korban MAISARAH keluar dari kamarnya dan kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi korban, selanjutnya terdakwa langsung mengeluarkan kata-kata kotornya kepada saksi korban dengan kata-kata bahwa saksi gatelan pelacur dan tidak laku untuk bersuami dan kemudian terdakwa mendekati saksi korban MAISRAh sambil menunjuk tangannya lalu terdakwa langsung melempar dengan krupok mentah kearah tubuh aksi korban MAISARAh sebanyak 1 (say\tu) kali mengenai pada bagian kepalanya saksi korban lalu terdakwa memegang bajunya saksi korban Hj.SITTI Rokayyah sehingga saksi korban robek disebelah kanan bahu, dan kemudian oleh SITTI ROKAYYAH saksi FATHOR terdakwa dilerai, karena dilerai lalu terdakwa memanggil suaminya yang bernama MUDHAR P.HABIR belum tertangkap dan kemudian suaminya terdakwa datang dan langusng memukul saksi korban Hj. SITI ROKAYYAH dengan tangan menggemgam yang diarahkan ke bagian wajahnya dan mengenai pada bagian bawah mata sebelah kanan lalo rkok nya MUDHAR disentuhkan kepadfa Lengan kirinya saksi korban MAISARAH sehingga lengan kirinya saksi korban MAISARAH mengalami luka bakar, akibat perbuatan terdakwa dan suaminya yang benama MUDHAR saksi korban Hj.ROKAYYAH dan saksi Korban MAISARAH menderita sakit/luka sbegaimana surat keterangan Visum et Repetum N0.445/12/441.403/II/2009 tanggal 26 Februari 2009 atas nama penderita Hj. SITI ROKAYYAH dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesadasran : sadar ;--------------------------------------------------------------------------
Kepala dan leher: luka lecet bawah mata kiri, luka lecet pipi kanan atas ;------------
Dada dan Punggung : tidak didapatkan kelainan ;----------------------------------------
Perut : tidak didapatkan kelainan ;---------------------------------------------------------
Anggota gerak atas dan bawah: tidak didapatkan kelainan ;----------------------------
Kesimpulan (Sedapat-dapat tanpa sitilah keahlian) ;-------------------------------------
Lecet ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Kerusakan tersebut daiats disebabkabn oleh persentuhan dengan benda tumpul
An Surat Keterangan Visum Et Revertum N0.445/12/441.403/II/2009 tanggal 26 Pebruari atas nama penderita MAISARAH dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesadasran : sadar ;-------------------------------------------------------------------------
Kepala dan leher: tidak didapatkan kelainan ;---------------------------------------------
Dada dan Punggung : tidak didapatkan kelainan ;----------------------------------------
Perut : tidak didapatkan kelainan ;----------------------------------------------------------
Anggota gerak atas dan bawah: luka bakar lengan kiri dimeter nol koma lima centimeter ;-------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Diagnose (Sedapat-dapat tanpa istilah keahlian) ;-----------------------------------------
Luka bakar ;------------------------------------------------------------------------------------
Kerusakan tersebut daiats disebabkab oleh persentuhan dengan benda tumpul ;-----
Perbuaan tersebut diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 335 (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP;-------------------------------------------------------------
Bahwa Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju babidol warna merah cabe bervariasi dakocan warna kuning kecoklat-coklatan; -------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi bernama 1. MAISAROH 2 HJ. SITI ROKAYYAH . 3.DONY FERDIYANTO. 4. FATHOR ROSID 5. MUNAWAROH 6 MAIMUNAH ;Saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangannya dibawah sumpah keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, maka haruslah terbukti unsur-unsur dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut .;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, yaitu pada pokoknya bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana, -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa dengan jenis Dakwaan GabunganSubsidaritas dan ALTERNATIP , yaitu : --
Dakwaan Kesatu Primair : Pasal 170 (1),(2) ke 1 KUHP ;----------------------------
Subsidair :pasal 351 jo pasal 55 ke 1 KUHP;-----------------------------------
ATAU KEDUA PASAL 335 (1) KE 1 KUHP Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP;------------
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan Penuntut Umum yang dianggap sesuai/ mendekati dengan fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan tersebut ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan : KEDUA PASAL 335 (1) KE 1 KUHP Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa ;-----------------------------------------------------------------------------
Dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan memaksa orang untuk melakukan, sesuatu atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dilakukan pada dirinya :--------------------
ad. 1. Barang siapa, Yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam perkara ini yaitu subyek hukum baik laki-laki ataupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya karena telah melakukan atau didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam persidangan ini telah diajukan sebagai terdaka Kinanah Buk Habib dan telah membenarkan identitas pelengkapnya sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum, dengan demikian unsur barang siapa “ dapat dipenuhi ;---
ad. 2. Dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan memaksa orang untuk melakukan, sesuatu atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dilakukan pada dirinya;-------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa saksi korban (Maisarah) telah dilempari keropuk, digoyang-gayang dan ditarik bajunya, oleh terdakwa serta diancam dengan kata – kata Awas bila berbicara seperti yang pernah saksi katakan, sehingga saksi korban merasa ketakutan dan juga merasa terancam jiwanya dan merasa tidak senang diperlakukan demikian maka dengan demikian unsur ke dua ini telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------
Menimbang bahwa unsur pasal 55 (1) KE 1 KUHP adalah perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih ;----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa melakukan bersama –sama dengan suaminya, sehingga unsur ini telah terpenuhi ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang,. Bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka Unsur-unsur dakwaan kedua telah terbukti secara sempurna ;--------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; -------------------------------------------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan yang atas pidana tersebut : -----------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa Meresahkan masyarakat ;-------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi ;--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu anak yang masih berusia 2 (dua) tahun;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, menurut hemat Majelis Hakim dengan memperhatikan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa bahwa baju Babidol warna merah cabe bervariasi dakocan warna kuning kecoklat-coklatan yang disita dari korban adalah milik saksi korban oleh karena itu patut dikembalikan kepada saksi Maisarah ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa ;-------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke 1 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :-------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I ;
- Menyatakan terdakwa KINANAH BUK HABIB tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN”;---------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Bulan dan 20 (dua puluh ) hari ;---------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------------
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju babidol warna merah cabe bervariasi dakocan warna kuning kecoklat-coklatan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban MAISARAH;-----------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari :SELASA tanggal 30 juni 2009 oleh DORTIANNA PARDEDE, SH., Sebagai Hakim Ketua Majelis, R. AZHARYADI.P ,SH.MH dan SUHARNO, SH.MH sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh H. UDARLI Panitera Pengganti, dihadapan SUSMIYATI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
R. AZHARYADI.P ,SH.MH DORTIANNA PARDEDE, SH.,
Panitera Pengganti,
SUHARNO, SH.MH.
H. UDARLI