128/Pid.Sus/2013/PN.BS
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 128/Pid.Sus/2013/PN.BS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WINDO Pgl IWIN BIN ABDUL MUIS, Cs
- Menyatakan Terdakwa I. WINDO Pgl IWIN BIN ABDUL MUIS dan terdakwa II.HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)“. - Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI. WINDO Pgl IWIN BIN ABDUL MUIS dan terdakwa II.HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) Bulandan denda masing-masing Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa-terdakwa maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mesin keong merek Cahaya Mas warna biru. - 1 (satu) unit mesin diesel merek Tinali warna biru. - 1 (satu) unit mesin diesel merek Yingtian warna abu-abu. - 1 (satu) unit mesin sedot air merek Yingtian warna merah. Dirampas untuk Negara. - 1 buah pipa spiral panjang 7 meter warna biru. - 1 buah pipa pralon besar masing-masing panjang 4 meter warna putih. - 2 buah pipa pralon ukuran sedang panjang 3 meter warna putih. - 1 buah linggis besi panjang 1 meter. - 1 unit katrol/ derek ukiran kapasitas beban 1 ton. - 1 buah rantai katrol panjang 40 meter. - 1 buah martil kecil. - 1 buah besi engkol mesin. - 7 potong slang tembak atau pipa warna bening dengan berbagai ukuran. - 2 buah pipa spiral warna biru ukuran 6 inchi panjang 4 meter. - 1 buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inchi panjang 2,5 meter. - 1 buah slang aira warna kuning panjang 100 meter. - 1 buah sambungan slang tembak warna kuning bercabang 5. - 1 buah sambungan slang tembak warna hitam bercabang 4. - 1 buah jerigen yang berisi bahan bakar solar. Dirampas untuk dimusnahkan. - Menetapkan agar terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 128/Pid.Sus/2013/PN.BS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Batusangkar yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa-terdakwa: ----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I
| Nama lengkap | : | WINDO Pgl IWIN BIN ABDUL MUIS. | |||||
| Tempat lahir | : | Pekanbaru. | |||||
| Umur/tgl. Lahir | : | 43 tahun / 21 Februari 1970. | |||||
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. | |||||
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. | |||||
| Tempat Tinggal | : | Jorong Ustano, Nagari Buo, Kecamatan Lintau Buo,Kabupaten Tanah Datar | |||||
| A g a m a | : | Islam. | |||||
| Pekerjaan | : | Tani. | |||||
| Pendidikan | : | - | |||||
Terdakwa II
| Nama lengkap | : | HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMAN. |
| Tempat lahir | : | Lintau Buo. |
| Umur/tgl. Lahir | : | 30 tahun / 30 September 1983. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jorong Kampung Tangah, Nagari Buo, Kecamatan Lintau Buo,Kabupaten Tanah Datar |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Tani. |
| Pendidikan | : | SMA. |
Terdakwa-terdakwa tersebutditahan di Rutan sejaktanggal : -------------------------
Penyidik : 22 Agustus2013 s/d 10 September2013.
Perpanjangan PU : 11 September2013 s/d 20 Oktober2013.
Penuntut Umum : 18 Oktober2013 s/d 28 Oktober2013.
Hakim : 29 Oktober2013 s/d 27 Nopember2013.
Perpanjangan KPN : 28 Nopember2013 s/d 26 Januari2014.
----- Terdakwa-terdakwa tersebut tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;----------
PENGADILAN NEGERItersebut ; ---------------------------------------------------------
-----Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; -----------------------------
-----Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar No.128 /Pen.pid/2013/PN BS. Tanggal 29 Oktober 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dan Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Hari Sidang Pertama dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------
-----Setelah mendengar pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 6Nopember 2013; ---------------------------------------------------------------
-----Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan ;------------------------------------------------------------------------------------
-----Setelah mendengar Tuntutan Pidana atas diri Terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tertanggal 17 Desember 2013 dengan Nomor Reg. Perk : PDM-70/BATUS/10/2013yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara Terdakwa tersebut memutuskan : ----------
1. Menyatakan terdakwa I yaitu : WINDO Pgl IWIN BIN ABDUL MUIS dan terdakwa II HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMAN bersalah melakukan Tindak Pidana “ telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin usaha pertambangan Rakyat (IUPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iyaitu : WINDO Pgl IWIN BIN ABDUL MUIS dan terdakwa II HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMAN berupa pidana penjara masing-masing selama 2(Dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin keong merek Cahaya Mas warna biru.
1 (satu) unit mesin diesel merek Tinali warna biru.
1 (satu) unit mesin diesel merek Yingtian warna abu-abu.
1 (satu) unit mesin sedot air merek Yingtian warna merah.
Dirampas untuk Negara.
- 1 buah pipa spiral panjang 7 meter warna biru.
- 1 buah pipa pralon besar masing-masing panjang 4 meter warna putih.
- 2 buah pipa pralon ukuran sedang panjang 3 meter warna putih.
- 1 buah linggis besi panjang 1 meter.
- 1 unit katrol/ derek ukiran kapasitas beban 1 ton.
- 1 buah rantai katrol panjang 40 meter.
- 1 buah martil kecil.
- 1 buah besi engkol mesin.
- 7 potong slang tembak atau pipa warna bening dengan berbagai ukuran.
- 2 buah pipa spiral warna biru ukuran 6 inchi panjang 4 meter.
- 1 buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inchi panjang 2,5 meter.
- 1 buah slang aira warna kuning panjang 100 meter.
- 1 buah sambungan slang tembak warna kuning bercabang 5.
- 1 buah sambungan slang tembak warna hitam bercabang 4.
- 1 buah jerigen yang berisi bahan bakar solar.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana Penuntut Umum, Terdakwa-terdakwa mengajukan permohonan secara Lisan dalam persidangan yang pada intinya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa-terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa-terdakwa memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan terdakwa-terdakwa tersebut, tanggapan Penuntut Umum yaitu tetap pada tuntutannya dan terdakwa-terdakwa tetap pada permohonannya;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa-terdakwa tersebut telah dihadapkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Batusangkar karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : -------------------------------------------------
DAKWAAN
------------ Bahwa ia terdakwa I WINDO Pgl IWIN Bin ABDUL MUISdan terdakwa II HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMANbersama-sama dengan Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal (kelimanya belum tertangkap/ DPO), pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2013, bertempat di tepi sungai Sinamar Jorong Kampung Tangah Nagari buo Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar yang berwenang memeriksa dan mengadili,telahmelakukanatau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang dilakukan oleh para terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi saksi Yemli Eridas dan beberapa orang Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar yang menyebutkan adanya orang yang melakukan penambangan tanpa ijin di tepi sungai Sinamar, atas adanya informasi tersebut saksi Yemli Eridas dan beberapa orang Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar menyelidiki kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi yang diinformasikan dan sesampainya dilokasi tersebut sekira pukul 16.00 Wib didapatkan terdakwa I dan terdakwa II HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMANbersama-sama dengan Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal (kelimanya belum tertangkap/ DPO) sedang melakukan penambangan mineral berupa emas dengan menggunakan alat berupa mesin diesel yang dilengkapi dengan pipa spiral dan beberapa unit slang air, selanjutnya saksi Yemli Eridas dan beberapa orang Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar langsung mendatangi para terdakwa dan menanyakan surat ijin usaha tambang yang dilakukan, yang mana saat itu para terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin penambangan berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, namun saat dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang teman terdakwa yang lainnya yaitu Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal berhasil melarikan diri, selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut. -------------------------
Bahwa saat dilakukan interogasi di kantor Kepolisian terdakwa I mengakui bahwa penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan bersama dengan teman-temannya dilakukan di atas tanah seluas + 2 Ha milik terdakwa II dengan menggunakan dana sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disediakan oleh seseorang yang bernama pgl Eka dengan kesepakatan hasil penjualan emas yang diperoleh sebesar 40% untuk pekerja, 40% untuk pemodal/investor dan sisanya sebesar 20% untuk pemilik lokasi tanah. ------------------------------------------------------------------
Bahwa penambangan emas yang dilakuan oleh para terdakwa bersama-sama dengan Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal (kelimanya belum tertangkap/ DPO) menggunakan 2 (dua) unit mesin dompeng dan 7 (tujuh) potong slang tembak atau pipa warna kuning dengan berbagai bentuk dan ukuran, dengan cara terlebih dahulu para terdakwa dan kawan-kawannya menembakan air ke dalam lubang dan meruntuhkan tanah yang telah digali dengan menggunakan mesin dompeng untuk kemudian disedot/hisap dengan menggunakan 2 (dua) buah pipa spiral warna biru supaya masuk ke dalam kotak penyaringan pasir/batu lalu dilakukan penyaringan atau pemisahan batu, tanah, pasir untuk mendapatkan butiran emas sedangkan air hasil penyaringan langsung disalurkan/dibuang kealiran sungai yang mana menurut pengakuan para terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin bersama dengan kawan-kawannya selama lebih kurang 3 (tiga) bulan telah diperoleh emas sebanyak lebih kurang 1 (satu) emas atau 2,5 gram emas yang langsung dijual oleh terdakwa II dan Edi pgl Lelek (DPO)ke daerah Tanjung Ampalu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang uang hasil penjualan dipergunakan untuk biaya operasional ; ------------------------------
Bahwa para terdakwa bersama-sama dengan Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal (kelimanya belum tertangkap/ DPO)dalam melakukan pertambangan tersebut tidak mmemiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana syarat yang diperlukan untuk melakukan pertambangan tersebut, hal ini dapat menyebabkan negara dirugikan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyangku t iuran tetap dan iuran royalti. --------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa-terdakwamenyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya,Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan dan masing-masing saksi telah didengarkan pula keterangannya dibawah sumpah/janji dalam persidangan. Saksi-saksi tersebut atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------------------------------------
SaksiYEMLI ERIDAS Pgl YEMLI, dibawah sumpahpada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di tepi sungai Sinamar Jorong Kampung Tangah Nagari buo Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datarsaksi beserta petugas kepolisian Polres Tanah Datar telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya orang yang melakukan penambangan tanpa ijin di tepi sungai Sinamar, atas adanya informasi tersebut saksi dan beberapa orang Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar menyelidiki kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi yang diinformasikan ;
Bahwa sesampainya dilokasi sekira pukul 16.00 Wib didapatkan terdakwa I dan terdakwa II HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMANbersama-sama dengan Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal (kelimanya belum tertangkap/ DPO) sedang melakukan penambangan mineral berupa emas dengan menggunakan alat berupa mesin diesel yang dilengkapi dengan pipa spiral dan beberapa unit slang air ;
Bahwa saksi dan beberapa orang Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar langsung mendatangi para terdakwa dan menanyakan surat ijin usaha tambang yang dilakukan, saat itu para terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin penambangan berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut ;
Bahwasaat dilakukan interogasi di kantor Kepolisian terdakwa I mengakui bahwa penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan bersama dengan teman-temannya dilakukan di atas tanah seluas + 2 Ha milik terdakwa II dengan menggunakan dana sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disediakan oleh seseorang yang bernama pgl Eka dengan kesepakatan hasil penjualan emas yang diperoleh sebesar 40% untuk pekerja, 40% untuk pemodal/investor dan sisanya sebesar 20% untuk pemilik lokasi tanah ;
Bahwa penambangan emas yang dilakuan oleh para terdakwa bersama-sama dengan kawan-kawannyayang belum tertangkap/DPO dengan menggunakan 2 (dua) unit mesin dompeng dan 7 (tujuh) potong slang tembak atau pipa warna kuning dengan berbagai bentuk dan ukuran, dengan cara terlebih dahulu para terdakwa dan kawan-kawannya menembakan air ke dalam lubang dan meruntuhkan tanah yang telah digali dengan menggunakan mesin dompeng untuk kemudian disedot/hisap dengan menggunakan 2 (dua) buah pipa spiral warna biru supaya masuk ke dalam kotak penyaringan pasir/batu lalu dilakukan penyaringan atau pemisahan batu, tanah, pasir untuk mendapatkan butiran emas sedangkan air hasil penyaringan langsung disalurkan /dibuang kealiran sungai ;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin bersama dengan kawan-kawannya selama lebih kurang 3 (tiga) bulan telah diperoleh emas sebanyak lebih kurang 1 (satu) emas atau 2,5 gram emas yang langsung dijual oleh terdakwa II dan Edi pgl Lelek (DPO)ke daerah Tanjung Ampalu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang uang hasil penjualan dipergunakan untuk biaya operasional ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita dari terdakwa dan diajukan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa-terdakwa menyatakan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------------
SaksiYOFI ARDY, dibawah sumpahpada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwasaksi mengerti para terdakwa ditangkap karena para terdakwa telah melakukan penambangan emas tanpa ada izin usaha pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana syarat yang diperlukan untuk melakukan pertambangan tersebut;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di tepi sungai Sinamar Jorong Kampung Tangah Nagari buo Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar;
Bahwa saksi mengetahui para terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan emas tersebut selama 3 bulan dan tidak ada meminta izin kepada saksi sebagai wali nagari Buo untuk melakukan kegitan tersebut;
Bahwa yang mempunyai lahan tempat lokasi pertambangan tersebut adalah terdakwa II dan siapa yang mendanai kegitan tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa penambangan emas yang dilakuan oleh para terdakwa menggunakan 2 (dua) unit mesin dompeng yang menggunakan bahan bakar solar dan 7 (tujuh) potong slang tembak atau pipa warna kuning dengan berbagai bentuk dan ukuran, 2 (dua) buah pipa spiral warna biru ukuran 6 inchi dengan panjang ± 4 meter, 1 buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inchi dengan panjang ± 2,5 meter, 1 buah slang air warna kuning dengan panjang 100 meter, 1 buah sambungan slang tembak warna kuning bercabang 5, 1 buah sambungan slang tembak warna hitam bercabang 4, 1 buah derigen yang berisi bahan bakar minyak solar;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita dari terdakwa dan diajukan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa-terdakwa menyatakan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------------
SaksiDODI JULI HENDRI ST. MT.MSc, dibawah sumpahpada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan karena perkara penambangan emas tanpa izin yang terjadi pada hari pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di tepi sungai Sinamar Jorong Kampung Tangah Nagari buo Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar.
Bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan harus ada izin usaha pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Bahwa untuk Kabupaten Tanah Datar sampai saat sekarang belum ada izin dan penetapan wilayah pertambangan;
Bahwa menurut pasal 34 UU No.4 Tahun 2009 yang termasuk dalam pertambangan mineral adalah mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa saksi mendatangi tempat kejadian dan pada saat itu saksi menemukan mesin dompeng , mesin keong (penyedot air) , Asbuk dan beberapa paralon besar kecil yang masih terpasang dilokasi;
Bahwa perbuatan para terdakwa salah menurut hokum atau peraturan yang berlaku;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita dari terdakwa dan diajukan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa-terdakwa menyatakan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------------
SaksiRAMLAN ANTONIUS PANDIANGAN, dibawah sumpahpada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di tepi sungai Sinamar Jorong Kampung Tangah Nagari buo Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datarsaksi beserta petugas kepolisian Polres Tanah Datar telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa;
Bahwa para terdakwa dalam melakukan pertambangan tersebut tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana syarat yang diperlukan untuk melakukan pertambangan tersebut;
Bahwa awalnya saksi mendapat telpon dari Kapolsek Lintau Buo bahwa ada penangkapan di Jorong Kampung Tangah Nag. Buo Kec. Lintau Buo, setelah itu saksi langsung ke lokasi dan melihat anggota polres Tanah Datar telah menangkapa para terdakwa dan mengamankan alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut kemudian para terdakwa dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa untuk penambangan emas yang dilakuan oleh para terdakwa menggunakan 2 (dua) unit mesin dompeng yang menggunakan bahan bakar solar dan 7 (tujuh) potong slang tembak atau pipa warna kuning dengan berbagai bentuk dan ukuran, 2 (dua) buah pipa spiral warna biru ukuran 6 inchi dengan panjang ± 4 meter, 1 buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inchi dengan panjang ± 2,5 meter, 1 buah slang air warna kuning dengan panjang 100 meter, 1 buah sambungan slang tembak warna kuning bercabang 5, 1 buah sambungan slang tembak warna hitam bercabang 4, 1 buah derigen yang berisi bahan bakar minyak solar;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan para terdakwa melakukan penambangan emas tersebut tetapi yang jelas pasti untuk mendapatkan emas;
Bahwa lahan tempat lokasi penambangan tersebut adalah milik terdakwa II;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita dari terdakwa dan diajukan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa-terdakwa menyatakan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------------
Ahli Ir. JOHN EDWARD, keterangan ahli dibacakan dan terdakwa tidak keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------
Bahwa perkara penambangan emas tanpa izin terjadi pada hari Rabu tgl 21 Agustus 2013 sekira pkl 16.00 WIB bertempat di tepi sungai Sinamar Jorong Kampung Tangah Nagari buo Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para terdakwa untuk melakukan penambangan adalah harus ada izin pertambangan rakyat (IPR) sesuai dengan pasal 158 dan pasal 35 UU No.4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa penambangan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan / lahan batubara dan mineral ikutannya, sedangkan yang termasuk mineral adalah mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, dengan demikian emas merupakan mineral jenis logam ;
Bahwa perbuatan para terdakwa adalah salah menurut hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan perbuatan pidana ;
Bahwa penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk Kab.Tanah Datar belum ditetapkan karena untuk penetapan WPR ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin keong merek Cahaya Mas warna biru.
1 (satu) unit mesin diesel merek Tinali warna biru.
1 (satu) unit mesin diesel merek Yingtian warna abu-abu.
1 (satu) unit mesin sedot air merek Yingtian warna merah.
- 1 buah pipa spiral panjang 7 meter warna biru.
- 1 buah pipa pralon besar masing-masing panjang 4 meter warna putih.
- 2 buah pipa pralon ukuran sedang panjang 3 meter warna putih.
- 1 buah linggis besi panjang 1 meter.
- 1 unit katrol/ derek ukiran kapasitas beban 1 ton.
- 1 buah rantai katrol panjang 40 meter.
- 1 buah martil kecil.
- 1 buah besi engkol mesin.
- 7 potong slang tembak atau pipa warna bening dengan berbagai ukuran.
- 2 buah pipa spiral warna biru ukuran 6 inchi panjang 4 meter.
- 1 buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inchi panjang 2,5 meter.
- 1 buah slang aira warna kuning panjang 100 meter.
- 1 buah sambungan slang tembak warna kuning bercabang 5.
- 1 buah sambungan slang tembak warna hitam bercabang 4.
- 1 buah jerigen yang berisi bahan bakar solar.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa TerdakwaIWINDO Pgl IWIN BIN ABDUL MUISdi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini, dan apa yang dijelaskannya di dalam BAP nya sudah benar;
Bahwapada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di tepi sungai Sinamar Jorong Kampung Tangah Nagari buo Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar terdakwa dan terdakwa II ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Tanah Datar;
Bahwa terdakwa bersama dengan terdakwa II telah melakukan usaha penambangan mineral berupa emas tanpa ada izin usaha penambangan (IUP), izin usaha penambangan khusus (IUPK) atau izin penambangan rakyat (IPR);
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa bersama terdakwa II sedang mengeluarkan batu yang menutupi lubang tambang supaya lebih mudah melakukan penambangan emas;
Bahwapenambangan emas tanpa ijin yang dilakukan terdakwa bersama dengan teman-temannya dilakukan di atas tanah seluas + 2 Ha milik terdakwa II dengan menggunakan dana sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disediakan oleh seseorang yang bernama pgl Eka dengan kesepakatan hasil penjualan emas yang diperoleh sebesar 40% untuk pekerja, 40% untuk pemodal/investor dan sisanya sebesar 20% untuk pemilik lokasi tanah;
Bahwaterdakwa bersama dengan terdakwa II dalam melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin selama lebih kurang 3 (tiga) bulan telah diperoleh emas sebanyak lebih kurang 1 (satu) emas atau 2,5 gram emas yang langsung dijual oleh terdakwa II ke daerah Tanjung Ampalu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang uang hasil penjualan dipergunakan untuk biaya operasional ;
Bahwa untuk melakukan penambangan tersebut terdakwa menggunakan 2 (dua) unit mesin dompeng yang menggunakan bahan bakar solar dan 7 (tujuh) potong slang tembak atau pipa warna kuning dengan berbagai bentuk dan ukuran, 2 (dua) buah pipa spiral warna biru ukuran 6 inchi dengan panjang ± 4 meter, 1 buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inchi dengan panjang ± 2,5 meter, 1 buah slang air warna kuning dengan panjang 100 meter, 1 buah sambungan slang tembak warna kuning bercabang 5, 1 buah sambungan slang tembak warna hitam bercabang 4, 1 buah derigen yang berisi bahan bakar minyak solar;
Bahwa penambangan tersebut dilakukan dengan cara menembakan air ke dalam lubang dan meruntuhkan tanah yang telah digali dengan menggunakan mesin dompeng untuk kemudian disedot/hisap dengan menggunakan pipa spiral supaya masuk ke dalam kotak penyaringan pasir/batu lalu dilakukan penyaringan atau pemisahan batu, tanah, pasir untuk mendapatkan butiran emas sedangkan air hasil penyaringan langsung disalurkan/dibuang kealiran sungai;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa TerdakwaIIHENDRA Pgl HENDRA BIN LUKMANdi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini, dan apa yang dijelaskannya di dalam BAP nya sudah benar;
Bahwapada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di tepi sungai Sinamar Jorong Kampung Tangah Nagari buo Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar terdakwa dan terdakwa I ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Tanah Datar.
Bahwa terdakwa bersama dengan terdakwa I telah melakukan usaha penambangan mineral berupa emas tanpa ada izin usaha penambangan (IUP), izin usaha penambangan khusus (IUPK) atau izin penambangan rakyat (IPR);
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa bersama terdakwa I sedang mengeluarkan batu yang menutupi lubang tambang supaya lebih mudah melakukan penambangan emas;
Bahwa tanah seluas + 2 Ha tempat penambangan emas adalah milik terdakwa dengan menggunakan dana sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disediakan oleh seseorang yang bernama pgl Eka dengan kesepakatan hasil penjualan emas yang diperoleh sebesar 40% untuk pekerja, 40% untuk pemodal/investor dan sisanya sebesar 20% untuk pemilik lokasi tanah.
Bahwaterdakwa bersama dengan terdakwa I dalam melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin selama lebih kurang 3 (tiga) bulan telah diperoleh emas sebanyak lebih kurang 1 (satu) emas atau 2,5 gram emas yang langsung terdakwa jual ke daerah Tanjung Ampalu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang uang hasil penjualan dipergunakan untuk biaya operasional ;
Bahwa untuk melakukan penambangan tersebut terdakwa menggunakan 2 (dua) unit mesin dompeng yang menggunakan bahan bakar solar dan 7 (tujuh) potong slang tembak atau pipa warna kuning dengan berbagai bentuk dan ukuran, 2 (dua) buah pipa spiral warna biru ukuran 6 inchi dengan panjang ± 4 meter, 1 buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inchi dengan panjang ± 2,5 meter, 1 buah slang air warna kuning dengan panjang 100 meter, 1 buah sambungan slang tembak warna kuning bercabang 5, 1 buah sambungan slang tembak warna hitam bercabang 4, 1 buah derigen yang berisi bahan bakar minyak solar;
Bahwa penambangan tersebut dilakukan dengan cara menembakan air ke dalam lubang dan meruntuhkan tanah yang telah digali dengan menggunakan mesin dompeng untuk kemudian disedot/hisap dengan menggunakan pipa spiral supaya masuk ke dalam kotak penyaringan pasir/batu lalu dilakukan penyaringan atau pemisahan batu, tanah, pasir untuk mendapatkan butiran emas sedangkan air hasil penyaringan langsung disalurkan/dibuang kealiran sungai;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan kejadian-kejadian dipersidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa I WINDO Pgl IWIN Bin ABDUL MUISdan terdakwa II HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMANbersama-sama dengan Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal (kelimanya belum tertangkap/ DPO), pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di tepi sungai Sinamar Jorong Kampung Tangah Nagari buo Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar telah melakukanatau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi saksi Yemli Eridas dan beberapa orang Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar yang menyebutkan adanya orang yang melakukan penambangan tanpa ijin di tepi sungai Sinamar, atas adanya informasi tersebut saksi Yemli Eridas dan beberapa orang Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar menyelidiki kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi yang diinformasikan dan sesampainya dilokasi tersebut sekira pukul 16.00 Wib didapatkan terdakwa I dan terdakwa II HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMANbersama-sama dengan Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal (kelimanya belum tertangkap/ DPO) sedang melakukan penambangan mineral berupa emas dengan menggunakan alat berupa mesin diesel yang dilengkapi dengan pipa spiral dan beberapa unit slang air, selanjutnya saksi Yemli Eridas dan beberapa orang Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar langsung mendatangi para terdakwa dan menanyakan surat ijin usaha tambang yang dilakukan, yang mana saat itu para terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin penambangan berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, namun saat dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang teman terdakwa yang lainnya yaitu Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal berhasil melarikan diri, selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa benar saat dilakukan interogasi di kantor Kepolisian terdakwa I mengakui bahwa penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan bersama dengan teman-temannya dilakukan di atas tanah seluas + 2 Ha milik terdakwa II dengan menggunakan dana sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disediakan oleh seseorang yang bernama pgl Eka dengan kesepakatan hasil penjualan emas yang diperoleh sebesar 40% untuk pekerja, 40% untuk pemodal/investor dan sisanya sebesar 20% untuk pemilik lokasi tanah;
Bahwa benar penambangan emas yang dilakuan oleh para terdakwa bersama-sama dengan Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal (kelimanya belum tertangkap/ DPO) menggunakan 2 (dua) unit mesin dompeng dan 7 (tujuh) potong slang tembak atau pipa warna kuning dengan berbagai bentuk dan ukuran, dengan cara terlebih dahulu para terdakwa dan kawan-kawannya menembakan air ke dalam lubang dan meruntuhkan tanah yang telah digali dengan menggunakan mesin dompeng untuk kemudian disedot/hisap dengan menggunakan 2 (dua) buah pipa spiral warna biru supaya masuk ke dalam kotak penyaringan pasir/batu lalu dilakukan penyaringan atau pemisahan batu, tanah, pasir untuk mendapatkan butiran emas sedangkan air hasil penyaringan langsung disalurkan/dibuang kealiran sungai yang mana menurut pengakuan para terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin bersama dengan kawan-kawannya selama lebih kurang 3 (tiga) bulan telah diperoleh emas sebanyak lebih kurang 1 (satu) emas atau 2,5 gram emas yang langsung dijual oleh terdakwa II dan Edi pgl Lelek (DPO)ke daerah Tanjung Ampalu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang uang hasil penjualan dipergunakan untuk biaya operasional ;
Bahwa benar para terdakwa bersama-sama dengan Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal (kelimanya belum tertangkap/ DPO)dalam melakukan pertambangan tersebut tidak mmemiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana syarat yang diperlukan untuk melakukan pertambangan tersebut, hal ini dapat menyebabkan negara dirugikan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyangkut iuran tetap dan iuran royalti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan Terdakwa telah terbukti terhadap dakwaan Penuntut Umum, maka oleh karena itu Dakwaan Penuntut Umum harus dibuktikan dahulu ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan TUNGGALyaitu :Melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa dapat dikatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan dalam surat dakwaan apabila semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa-terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jenis dakwaan dari Penuntut Umum adalah jenis dakwaan TUNGGAL, maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur dari pasal dari dakwaan Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan untuk dapat merumuskan perbuatan terdakwa-terdakwa sebagai perbuatan pidana ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan TUNGGALPenuntut Umum, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang ;
Unsur melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Unsur sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang” ini sepadan/ satu istilah dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subjek hukum (koorporasi) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terpenuhi dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa-terdakwa yaituterdakwa I WINDO Pgl IWIN Bin ABDUL MUISdan terdakwa II HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMANsebagai terdakwa di persidangan yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas penuntutan (dakwaan) Jaksa Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------
UnsurUnsur melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Menimbang, bahwa benar terdakwa I WINDO Pgl IWIN Bin ABDUL MUISdan terdakwa II HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMANbersama-sama dengan Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal (kelimanya belum tertangkap/ DPO), pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di tepi sungai Sinamar Jorong Kampung Tangah Nagari buo Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar telah melakukanatau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi saksi Yemli Eridas dan beberapa orang Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar yang menyebutkan adanya orang yang melakukan penambangan tanpa ijin di tepi sungai Sinamar, atas adanya informasi tersebut saksi Yemli Eridas dan beberapa orang Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar menyelidiki kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi yang diinformasikan dan sesampainya dilokasi tersebut sekira pukul 16.00 Wib didapatkan terdakwa I dan terdakwa II HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMANbersama-sama dengan Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal (kelimanya belum tertangkap/ DPO) sedang melakukan penambangan mineral berupa emas dengan menggunakan alat berupa mesin diesel yang dilengkapi dengan pipa spiral dan beberapa unit slang air, selanjutnya saksi Yemli Eridas dan beberapa orang Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar langsung mendatangi para terdakwa dan menanyakan surat ijin usaha tambang yang dilakukan, yang mana saat itu para terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin penambangan berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, namun saat dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang teman terdakwa yang lainnya yaitu Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal berhasil melarikan diri, selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa benar saat dilakukan interogasi di kantor Kepolisian terdakwa I mengakui bahwa penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan bersama dengan teman-temannya dilakukan di atas tanah seluas + 2 Ha milik terdakwa II dengan menggunakan dana sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disediakan oleh seseorang yang bernama pgl Eka dengan kesepakatan hasil penjualan emas yang diperoleh sebesar 40% untuk pekerja, 40% untuk pemodal/investor dan sisanya sebesar 20% untuk pemilik lokasi tanah;
Menimbang, bahwa benar penambangan emas yang dilakuan oleh para terdakwa bersama-sama dengan Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal (kelimanya belum tertangkap/ DPO) menggunakan 2 (dua) unit mesin dompeng dan 7 (tujuh) potong slang tembak atau pipa warna kuning dengan berbagai bentuk dan ukuran, dengan cara terlebih dahulu para terdakwa dan kawan-kawannya menembakan air ke dalam lubang dan meruntuhkan tanah yang telah digali dengan menggunakan mesin dompeng untuk kemudian disedot/hisap dengan menggunakan 2 (dua) buah pipa spiral warna biru supaya masuk ke dalam kotak penyaringan pasir/batu lalu dilakukan penyaringan atau pemisahan batu, tanah, pasir untuk mendapatkan butiran emas sedangkan air hasil penyaringan langsung disalurkan/dibuang kealiran sungai yang mana menurut pengakuan para terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin bersama dengan kawan-kawannya selama lebih kurang 3 (tiga) bulan telah diperoleh emas sebanyak lebih kurang 1 (satu) emas atau 2,5 gram emas yang langsung dijual oleh terdakwa II dan Edi pgl Lelek (DPO)ke daerah Tanjung Ampalu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang uang hasil penjualan dipergunakan untuk biaya operasional ;
Menimbang, bahwa benar para terdakwa bersama-sama dengan Edi pgl Lelek, Salsob, Dedi Virgo, Ajok dan Pikal (kelimanya belum tertangkap/ DPO)dalam melakukan pertambangan tersebut tidak mmemiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana syarat yang diperlukan untuk melakukan pertambangan tersebut, hal ini dapat menyebabkan negara dirugikan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyangkut iuran tetap dan iuran royalti;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”telah terpenuhi;--------
Unsur sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa ketentuan ini menyatakan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana (pelaku yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana). Unsur pasal ini merupakan unsur yang bersifat alternatif yakni cukup dibuktikan salah satu unsur dari pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan unsur sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan adalah suatu perbuatan yang dilaksanakan secara bersama-sama dimana perbutan tersebut telah dilakukan bersama-sama dari persiapan perbuatan sampai pada saat perbuatan tersebut dilakukan. Bahwa turut serta melakukan mensyaratkan sedikitnya pelaku lebih dari satu orang dan kesemuanya harus malakukan baik perbuatan persiapan maupun perbuatan pelaksanaan suatu peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan persidangan, dari keterangan para saksi dan para terdakwa terungkap bahwa penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan para terdakwa bersama dengan teman-temannya yang belum tertangkap dilakukan di atas tanah seluas + 2 Ha milik terdakwa II dengan menggunakan dana sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disediakan oleh seseorang yang bernama pgl Eka dengan kesepakatan hasil penjualan emas yang diperoleh sebesar 40% untuk pekerja, 40% untuk pemodal/investor dan sisanya sebesar 20% untuk pemilik lokasi tanah ;
Menimbang, bahwa penambangan emas yang dilakuan oleh para terdakwa bersama-sama dengan kawan-kawannyayang belum tertangkap/DPO telah dilakukan selama lebih kurang 3 (tiga) bulan dengan menggunakan 2 (dua) unit mesin dompeng dan 7 (tujuh) potong slang tembak atau pipa warna kuning dengan berbagai bentuk dan ukuran, dengan cara terlebih dahulu para terdakwa dan kawan-kawannya menembakan air ke dalam lubang dan meruntuhkan tanah yang telah digali dengan menggunakan mesin dompeng untuk kemudian disedot/hisap dengan menggunakan 2 (dua) buah pipa spiral warna biru supaya masuk ke dalam kotak penyaringan pasir/batu lalu dilakukan penyaringan atau pemisahan batu, tanah, pasir untuk mendapatkan butiran emas sedangkan air hasil penyaringan langsung disalurkan /dibuang kealiran sungai ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dari pasal ini menurut hemat kami telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Tunggal yang didakwakan Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum, maka terdakwa-terdakwa secara sah dan menyakinkan harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;------------------
Menimbang, bahwadari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;-----
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan dan kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin keong merek Cahaya Mas warna biru.
1 (satu) unit mesin diesel merek Tinali warna biru.
1 (satu) unit mesin diesel merek Yingtian warna abu-abu.
1 (satu) unit mesin sedot air merek Yingtian warna merah.
- 1 buah pipa spiral panjang 7 meter warna biru.
- 1 buah pipa pralon besar masing-masing panjang 4 meter warna putih.
- 2 buah pipa pralon ukuran sedang panjang 3 meter warna putih.
- 1 buah linggis besi panjang 1 meter.
- 1 unit katrol/ derek ukiran kapasitas beban 1 ton.
- 1 buah rantai katrol panjang 40 meter.
- 1 buah martil kecil.
- 1 buah besi engkol mesin.
- 7 potong slang tembak atau pipa warna bening dengan berbagai ukuran.
- 2 buah pipa spiral warna biru ukuran 6 inchi panjang 4 meter.
- 1 buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inchi panjang 2,5 meter.
- 1 buah slang aira warna kuning panjang 100 meter.
- 1 buah sambungan slang tembak warna kuning bercabang 5.
- 1 buah sambungan slang tembak warna hitam bercabang 4.
- 1 buah jerigen yang berisi bahan bakar solar.
statusnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa-terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa-terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa-terdakwa:-----------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa-terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa-terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya lagi;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam PasalPasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;---
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I. WINDO Pgl IWIN BIN ABDUL MUIS dan terdakwa II.HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)“.
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI. WINDO Pgl IWIN BIN ABDUL MUIS dan terdakwa II.HENDRA Pgl HENDRA Bin LUKMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) Bulandan denda masing-masing Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa-terdakwa maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin keong merek Cahaya Mas warna biru.
1 (satu) unit mesin diesel merek Tinali warna biru.
1 (satu) unit mesin diesel merek Yingtian warna abu-abu.
1 (satu) unit mesin sedot air merek Yingtian warna merah.
Dirampas untuk Negara.
- 1 buah pipa spiral panjang 7 meter warna biru.
- 1 buah pipa pralon besar masing-masing panjang 4 meter warna putih.
- 2 buah pipa pralon ukuran sedang panjang 3 meter warna putih.
- 1 buah linggis besi panjang 1 meter.
- 1 unit katrol/ derek ukiran kapasitas beban 1 ton.
- 1 buah rantai katrol panjang 40 meter.
- 1 buah martil kecil.
- 1 buah besi engkol mesin.
- 7 potong slang tembak atau pipa warna bening dengan berbagai ukuran.
- 2 buah pipa spiral warna biru ukuran 6 inchi panjang 4 meter.
- 1 buah pipa spiral warna biru ukuran 4 inchi panjang 2,5 meter.
- 1 buah slang aira warna kuning panjang 100 meter.
- 1 buah sambungan slang tembak warna kuning bercabang 5.
- 1 buah sambungan slang tembak warna hitam bercabang 4.
- 1 buah jerigen yang berisi bahan bakar solar.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
----- Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri BATUSANGKAR pada hari SENIN, 06 Januari 2014, oleh kami :DAVID PANGGABEAN,SH., sebagai Hakim Ketua Mejelis, ADITYO DANUR UTOMO.SH., dan TUTY SURYANI, SH, masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan mana pada hari SELASA, tanggal 07 Januari 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua majelis tersebut dengan didampingi oleh ADITYO DANUR UTOMO.SH., dan TUTY SURYANI, SH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh ELFIRINA, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batusangkar, dan dengan dihadiri oleh FERRI KURNIAWAN, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batusangkar serta dihadiri oleh Terdakwa-terdakwa; ---------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ADITYO DANUR UTOMO, SH DAVID PANGGABEAN, SH.
TUTI SURYANI, SH.
Panitera Pengganti
E L F I R I N A.