393/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 393/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANWAR
MENGADILI Menyatakan Terdakwa ANWAR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang”; Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; Menetapkan masa tahanan yang telah dijalaninya dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti empat batang kayu rajumas dengan ukuran 4 cm x 5 cm x 300 cm dan satu buah senso warna kuning merk STHIL dirampas untuk negara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No.393/Pid.Sus/2013/PN Mtr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusannya sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : A N W A R
Tempat lahir : Jelitong – Lombok Utara
Umur / tanggal lahir : 30 tahun / tahun 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Jelitong Desa Rempek Kec. Gangga kab. Lombok Utara
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik tanggal 2 Agustus 2013 Nomor: SP Han/65/VIII/2013/Reskrim, terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Agustus 2013 Nomor : 68/P.2.10.3/Euh.I/08/2013, terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 30 September 2013;
Penuntut Umum tanggal 30 September 2013 Nomor: Print-146/P.2.10/Euh.2/09/2013 terhitung mulai tanggal 30 September 2013 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Mataram tanggal 11 Oktober 2013 No.393/Pid.Sus/2013/PN.MTR, terhitung mulai tanggal 11 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mataram tanggal 30 Oktober 2013 No.393/Pid.Sus/2013/PN.MTR, terhitung mulai tanggal 10 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 8 Januari 2014;
Setelah memperhatikan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No.393/Pid.Sus/2013/PN Mtr. Tanggal 11 Oktober 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Setelah memperhatikan penetapan hari hari persidangan;
Setelah memperhatikan pelimpahan perkara atas diri Terdakwa tersebut di atas;
Setelah memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah:
M E N U N T U T
Menyatakan terdakwa ANWAR bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2004 tentang Kehutanan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) batang kayu rajumas berbentuk usuk ukuran 4 cm x 5 cm x 300 cm
1 (satu) unit mesin sensow warna kuning merk STHIL
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah memperhatikan pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena mempunyai tanggungan keluarga, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa di hadapan sidang Pengadilan Negeri Mataram dengan dakwaan sebagai berikut:
----- Bahwa ia terdakwaANWAR pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2013 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 bertempat di dalam hutan Rempek Dusun Jelitong Desa Rempek Kec. Gangga Kab.Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang msih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri mataram telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalaam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2013, saksi Hendro Pranoto yang bekerja sebagai mandor KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Dinas Kehutanan Tingkat I NTB bersama denagn dua orang rekannya yaitu Nasirun dan Muhammad zakki melakukan patrol pengamanan hutan dalam kawasan hutan Rempek. Saat melakukan patroli, saksi Hendro Pranoto mendengar suara mesin senso atau gergaji mesin yang biasa digunakan untuk menebang pohon dan selanjutnya saksi menuju kearah suara dimaksud. Setelah tiba dilokasi, saksi Hendro Pranoto dan rekannya mendapatkan terdakwa sedang mengolah kayu menjadi beberapa bagian dimana sebelumnya kayu tersebut ditebang oleh terdakwa dari salah satu pohon yang tumbuh dalam hutan Rempek dengan menggunakan mesin senso. Setelah memastikan bahwa terdakwa telah menebang pohon tanpa ijin dari pihak yang berwenang selanjutnya saksi Hendro pranoto mengamankan terdakwa beserta 4 (empat) batang kayu jenis rajumas berbentuk usuk ukuran 4cm x 5cm x 300 cm yang seluruhnya berjumlah 0.024 M3 (nol koma nol dua empat meter kubik) dan 1 (satu) unit mesin senso merk STHIL.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU NO.41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2004 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai-berikut:
SAKSI: HENDRO PRANOTO.
Bahwa apa yang telah saksi terangkan di muka penyidik adalah sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Agustus 2013 saksi bersama-sama Nasirun dan Moh. Zakki melakukan patroli di Hutan Rempek mendengar bunyi senso yang sedang menebang pohon;
Bahwa setelah saksi mendekali mendapati Terdakwa sedang mengolah kayu yang ditebang di hutan Rempek Dsn. Jelitong Ds. Rempek, Kec.Gangga, Kab. Lombok Utara;
Bahwa Terdakwa menebang satu pohon kayu jenis raju mas yang diolah menjadi 4 batang dengan ukuran 4cmx5cmx300cm;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi Teguh Gatot Yuwono, selanjutnya mengamankan Terdakwa dan barang buktinya;
Bahwa barang bukti dibenarkan saksi;
Bahwa Terdakwa menebang pohon di hutan Rempek tidak ada ijinnya;
SAKSI: NASIRUN.
Bahwa apa yang telah saksi terangkan di muka penyidik adalah sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Agustus 2013 saksi bersama-sama Hendro Pranoto dan Moh. Zakki melakukan patroli di Hutan Rempek mendengar bunyi senso yang sedang menebang pohon;
Bahwa setelah saksi mendekali mendapati Terdakwa sedang mengolah kayu yang ditebang di hutan Rempek Dsn. Jelitong Ds. Rempek, Kec.Gangga, Kab. Lombok Utara;
Bahwa Terdakwa menebang satu pohon kayu jenis raju mas yang diolah menjadi 4 batang dengan ukuran 4cmx5cmx300cm;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi Teguh Gatot Yuwono, selanjutnya mengamankan Terdakwa dan barang buktinya;
Bahwa barang bukti dibenarkan saksi;
Bahwa Terdakwa menebang pohon di hutan Rempek tidak ada ijinnya;
SAKSI: MUHAMMAD ZAKKI.
Bahwa apa yang telah saksi terangkan di muka penyidik adalah sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Agustus 2013 saksi bersama-sama Nasirun dan Hendro Pranoto melakukan patroli di Hutan Rempek mendengar bunyi senso yang sedang menebang pohon;
Bahwa setelah saksi mendekali mendapati Terdakwa sedang mengolah kayu yang ditebang di hutan Rempek Dsn. Jelitong Ds. Rempek, Kec.Gangga, Kab. Lombok Utara;
Bahwa Terdakwa menebang satu pohon kayu jenis raju mas yang diolah menjadi 4 batang dengan ukuran 4cmx5cmx300cm;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi Teguh Gatot Yuwono, selanjutnya mengamankan Terdakwa dan barang buktinya;
Bahwa barang bukti dibenarkan saksi;
Bahwa Terdakwa menebang pohon di hutan Rempek tidak ada ijinnya;
SAKSI: TEGUH GATOT YUWONO, S, Hut.
Bahwa apa yang telah saksi terangkan di muka penyidik adalah sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Agustus 2013 saksi mendapat laporan dari Hendro Pranoto, Nasirun dan Moh. Zakki pada saat melakukan patroi di Hutan Rempek ada orang yang sedang menebang pohon;
Bahwa setelah saksi mendekati mendapati Terdakwa sedang mengolah kayu yang ditebang di hutan Rempek Dsn. Jelitong Ds. Rempek, Kec.Gangga, Kab. Lombok Utara;
Bahwa Terdakwa menebang satu pohon kayu jenis raju mas yang diolah menjadi 4 batang dengan ukuran 4cmx5cmx300cm;
Bahwa barang bukti dibenarkan saksi;
Bahwa Terdakwa menebang pohon di hutan Rempek tidak ada ijinnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai- berikut:
Bahwa apa yang telah Terdakwa terangkan di muka penyidik adalah sudah benar;
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Agustus 2013 Terdakwa masuk dalam hutan Rempek Dsn. Jelitong Ds. Rempek, Kec.Gangga, Kab. Lombok Utara malakukan penebangan pohon jenis kayu jenis raju mas sebanyak satu pohon dengan tujuan untuk membangun rumah Terdakwa dengan menggunakan senso;
Bahwa pada saat Terdakwa sedang memotong-motong kayu datang Teguh Gatot Yuwono, Hendro Pranoto, Nasirun dan Moh. Zakki, menangkap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menebang satu pohon kayu jenis raju mas yang diolah menjadi 4 batang dengan ukuran 4cmx5cmx300cm;
Bahwa Terdakwa menebang pohon di hutan Rempek tidak ada ijinnya;
Bahwa barang bukti dibenarkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagaimana Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram No.422/PEN.SIT/2013/PN. MTR. Tanggal 15 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu sebagai-mana diatur dan diancam dalam Pasal 50 ayat(3) huruf e jo Pasal 78 ayat(5) UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya adalah:
menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan;
tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Agustus 2013 Terdakwa masuk dalam hutan Rempek Dsn. Jelitong Ds. Rempek, Kec.Gangga, Kab. Lombok Utara malakukan penebangan pohon jenis kayu jenis raju mas sebanyak satu pohon dengan tujuan untuk membangun rumah Terdakwa dengan menggunakan senso;
Bahwa pada saat Terdakwa sedang memotong-motong kayu datang Teguh Gatot Yuwono,Hendro Pranoto, Nasirun dan Moh. Zakki, menangkap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menebang satu pohon kayu jenis raju mas yang diolah menjadi 4 batang dengan ukuran 4cmx5cmx300cm;
Bahwa Terdakwa menebang pohon di hutan Rempek tidak ada ijinnya;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut, maka semua unsur dari dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi; yaitu: Terdakwa masuk dalam hutan Rempek Dsn. Jelitong Ds. Rempek, Kec.Gangga, Kab. Lombok Utara malakukan penebangan pohon jenis kayu jenis raju mas sebanyak satu pohon dengan tujuan untuk membangun rumah Terdakwa dengan menggunakan senso, kemudian kayu jenis raju mas yang diolah menjadi 4 batang dengan ukuran 4cmx5cmx300cm; dan Terdakwa dalam menebang pohon di hutan Rempek tidak ada ijinnya;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah, harus dihukum dan dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa alasan pembelaan Terdakwa dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan pada diri Terdakwa tidak tampak adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang menghapuskan tanggung-jawab pidana yang dibebankan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses persidangan Terdakwa ditahan, maka adalah patut apabila pidana yang dibebankan kepada Terdakwa dikurangkan selama Terdakwa ditahan tersebut; oleh karena kebebasan Terdakwa telah dibatasi; sehingga dianggap telah menjalani pidana;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak menghindar dari pidana yang dibebankan kepadanya dan lebih cepat menjalaninya, tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti, maka perlu menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa kayu raju mas dan sebuah senso perlu dirampas untuk Negara; oleh karena kayu diambil dari hutan Negara dan senso digunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
YANG MEMBERATKAN:
Bahwa kerusakan hutan sudah sangat memprihatinkan; sehingga perlu mendapat perhatian khusus;
YANG MERINGAN:
Terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan dan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANWAR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang”;
Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalaninya dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti empat batang kayu rajumas dengan ukuran 4 cm x 5 cm x 300 cm dan satu buah senso warna kuning merk STHIL dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu Tanggal 6 Nopember 2013 oleh Budi Susilo, SH.MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, I Ketut Wiartha, SH.MH. dan Sutarno, SH.MH.sebagai Anggota Majelis Hakim; putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal 13 Nopember 2013 oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu
Nurdiana Panitera Pengganti dengan dihadiri Iman Firmansyah, SH Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
I KETUT WIARTHA, SH.MH .H. BUDI SUSILO, SH,MH.
ttd
S U T A R N O, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
N U R D I A N A