96/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 96/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Other Participants (2)
1. AKIAT Bin ENDANG SUWARA 2. BAYU Bin USEP
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. AKIAT Bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II. BAYU Bin USEP, Masing masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN ATAU DENGAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AKIAT Bin ENDANG SUWARA dan Terdakwa II. BAYU Bin USEP dengan pidana penjara masing masing selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), bila tidak dibayar denda tersebut diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan, supaya Terdakwa terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kemeja jeans warna biru muda, - 1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu merk Lexis, Dikembalikan kepada saksi korban ; - 1 (satu) buah plastik, - 1 (satu) buah gelas plastic the Eco, Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa terdakwa untuk membayar biaya perkara , masing masing sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
N
omor : 96/Pid.Sus/2014/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Terdakwa I Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan Terdakwa II Nama lengkap Tempat Lahir Umur/ tgl lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : : : : : : : : : : | AKIAT Bin ENDANG SUWARA. Garut 25 Tahun / 8 Pebruari 1989 Laki-laki Indonesia Kp. Serang RT 02 RW 05 Desa Karyamekar Kec. Cilawu Kab. Garut. Islam Buruh SD BAYU Bin USEP. Garut 19 tahun/4 Pebruari 1995 Laki-laki Indonesia Kp. Serang RT 02 RW 05 Desa Karyamekar Kec. Cilawu Kab. Garut. Islam Buruh SD |
Para Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum : Bambang Irawan, SH, R.Ating Soewarli, Muslim SH dari Kantor Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Local Education Center (LBKH LEC) Garut, Jl. Guntur Sari (Komp. YPI Hikmah) No.981 Garut.
Para Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tanggal 16 Pebruari 2014 s/d 07 Maret 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 08 Maret 2014 s/d 16 April 2014 ;
Penuntut Umum tertanggal 17 April 2014 s/d 06 Mei 2014 ;
Penahanan Hakim Pengedilan Negeri tertanggal 24 April 2014 s/d 23 Mei 2014 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 24 Mei 2014 s/d 22 Juli 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Garut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili terdakwa tersebut di atas memutuskan :
Menyatakan Terdakwa IAKIAT Bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU Bin USEP KOSWARAS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IAKIAT Bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU Bin USEP KOSWARAS dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1(satu) buah Kemeja jeans warna biru muda,
1(satu) Buah celana panjang Jeans warna abu merk lexis
Dikembalikan pada Saksi Korban ;
1 (satu ) buah pelastik ,
1 (satu ) buah gelas pelastik teh eco.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar masing masing terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pula Pembelaan/Pledooi dari Penasihat Hukum Para Terdakwa yang diajukan secara tertulis di persidangan tertanggal 25 Juni 2014 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman untuk Para terdakwa serta Para terdakwa juga mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis yang pada intinya Para terdakwa menyesali perbuatannya, tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap saksi korban ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan repliek secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Para terdakwa melalui kuasa Hukumnya telah mengajukan dupliek secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 14 April 2014 Nomor Reg. Perk : PDM-30/Euh.2/GRT/42/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN.
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama sama Saksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS (diperiksa dalam perkara terpisah) hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2014 bertempat di rumah Kost saksi BAYU Kp. Sisir Rt. 02 Rw. 09 Desa Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja telah melakukan atau turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam 16.00 Wib saksi korban yang masih anak berumur 16 (enam belas) tahun 2 (dua) bulan bersama Saksi 1 pergi untuk menemui temannya yang bernama Sdri SINTA dengan menaiki angkot 06 jurusan Cilawu, sesampai di daerah ngamplang Sdri SINTA menelpon saksi korban dan memberitahu bahwa dirinya sudah tidak ada dirumah, akhirnya saksi korban bersama Saksi 1 tidak jadi untuk pergi kerumah Sdri. SINTA namun dipinggir jalan saksi melihat ada 5 (lima) orang laki-laki yaitu Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA , Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama sama Saksi LUKI bin DAYAT , Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS dan Saksi NURDIN bin IDIH yang salah satu diantaranya adalah teman saksi yaitu Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA
Bahwa kemudian Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA menghampiri saksi korban dan bertanya “ MAU KEMANA” lalu saksi korban menjawab “ MAU PULANG” dan setelah itu kemudian Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA menawarkan diri untuk mengantarkan Saksi 1 pulang kerumahnya, dan saksi korban pun tidak keberatan dengan ajakan Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA kemudian saksi bersama Saksi 1 meneiki sepeda motior Saksi BAYU bin USEP KOSWARA dalam perjalanan Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA mengajak saksi korban dan Saksi 1 naik terelebih dahulu akan tetapi Saksi 1 tidak mau dan akhirnya Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA mengantarkan Saksi 1 pulang kerumah, karena saksi korban tidak mempunyai pikiran jelek/negatif terhadap Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA, saksi korban menurut Kemauan Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA asalkan nanti diantar pulang;
Bahwa selanjutnya sekitar jam . 18.00 Wib saksi dibawa oleh Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA kedaerah ngamplang kembali dan disana masih ada 4 (empat) orang temannya yang bernama Saksi LUKI bin DAYAT, Terdakwa IAKIAT bin ENDANG SUWARA, Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS dan saksi NURDIN bin IDIH lalu mereka berbincang – bincang terlebih dahulu tidak lama kemudian Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA mengajak saksi korban ke tempat kosan temannya , awalnya saksi korban tidak mau, akan tetapi Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA bilang Cuma sebentar nanti diantar pulang, kemudian sekira jam 18.30 Wib saksi korban bersama Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA tiba di tempat kos kosannya dimana sudah ada Saksi LUKI bin DAYAT, Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dan Saksi NURDIN bin IDIH yang langsung masuk kedalam kamar kos kosan dan pintu kamar kos tersebut ditutup oleh Saksi LUKI bin DAYAT selanjutnya lampu kamar kos dimatikan oleh Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA
Selanjutnya sewaktu sudah berada didalam kamar kos tersebut Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA memberikan minuman keras kepada saksi korban akan tetapi tidak mau, namun Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA dengan kekerasan memaksa saksi korban untuk meminum minuman keras jenis Intisari yang sudah dituangkan kedalam gelas bekas kemasan teh echo, yang dilakukan dengan cara Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA memegang kedua pipi sampai mulut saksi korban hingga terbuka lalu Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA berusaha untuk memasukan minuman keras yang ada di dalam gelas pelastik ke mulut saksi korban sambil mengatakan “ MINUM WE DA MOAL NANAON MOAL MATAK PAEH “ (minum aja tidak aka apa-apa gak akan sampai meninggal) setelah itu tidak lama kemudian Terdakwa IAKIAT bin ENDANG SUWARA menghampiri saksi korban juga dengan kekerasan memaksa dan memegang kedua belah pipi saksi korban kembali sehingga mulutnya terbuka kemudian Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA memaksa kembali saksi korban untuk meminum 4 (empat) butir obat warna Kuning lalu obat tersebut Dimasukin kedalam mulutnya oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA yang langsung memberi saksi korban minum sambil menyuruh menelan obat tersebut sehingga akibat nya tidak berdaya lagi yang merasakan badan terasa lemas serta kepala merasa pusing namun saksi korban masih sadar dan masih ingat;
Bahwa setelahnya saksi korban diminumi minuman keras serta obat langsung dicabuli dan disetubuhi oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA , Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama sama Saksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS secara bergiliran sebagai berikut :
Yang pertama oleh Saksi LUKI bin DAYAT bersamaan dengan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA
Dengan cara Saksi LUKI bin DAYAT membaringkan badan saksi korban sambil menciumi pipi dan bibirnya sambil membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban namun tidak sampai lepas hanya sampai lutut, sedangkan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA melepas baju saksi korban, kemudian Saksi LUKI bin DAYAT membuka celananya namun tidak dilepas dan pada posisi dari belakang agak menyamping Saksi LUKI bin DAYAT memasukan alat kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban sampai kemaluan saksi LUKI bin DAYAT mengeluarkan seperma di luar lubang kemaluan saksi korban.
Yang kedua oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA
Setelah Saksi LUKI bin DAYAT selesai menyetubui saksi korban, selanjutnya Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA langsung menciumi pipi dan bibirnya dengan terlebih dahulu melepas celana dan pada posisi dari belakang agak menyamping Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA memasukin alat kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban namun hanya sebentar dan kemaluannya tidak sampai mengeluarkan seperma karena keburu di telpon Kakaknya untuk diminta mengantar ke tarogong
Yang ketiga oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA
Dengan cara Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA menciumi pipi dan bibir saksi lalu Saksi BAYU bin USEP KOSWARA langsung memasukan kemaluannnya kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan posisi Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA berada dia atas dan saksi korban berada di bawah, dan sekitar kurang lebih 3 (tiga) menitan sudah mengeluarkan seperma diluar lubang kemaluannya;
Yang ke empat oleh Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS
Dengan cara menciumi pipi dan bibir saksi lalu Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS langsung memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban dan sekitar kurang lebih 2 (dua) menitan telah mengeluarkan sperma dan oleh Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS dikeluarkan diluar lubang kemaluan saksi korban.
BAhwa Setelah saksi korban di cabuli / disetubuhi oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA , Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama sama Saksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS langsung minta diantarkan pulang kerumahnya ,dimana saksi korban melihat Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA , Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama sama Saksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS masih asik berbincang bincang sambil tertawa-tawa sementara itu Saksi NURDIN bin IDIH hanya berdiam diri melihat dan menyaksikan saksi korban dicabuli / disetubuhi secara bergilir dan setelah itu saksi korban berusaha menguatkan diri untuk berdiri dan memakai pakaian sendiri kemudian Terdakiwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Saksi LUKI bin DAYAT mengantarkan saksi korban pulang dengan menggunakan kendaraan bermotor sampai depan gang jalan rumah saksi korban;
Bahwa sesampainya di rumah sekitar Pukul 21.00 Wib saksi korban. ditanya oleh orang tuanya dan saksi korban. menceritraakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya sambil menagis , lalu beberapa jam kemudian saksi korban dibawa ke Kantor Polisi oleh orang tua saksi korban. untuk melaporkan kejadian tersebut
Bahwa berdasarkan Viisum Et Repertum Nomor : 800/KS/006/PKM/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. MARLINDA SITI HANA , dokter pada Puskesmas DTP TAROGONG “, dengan hasil pemeriksaan terhadap DESI RESTIANI Binti ASEP HADIAT sebagai berikut :
Selaput dara robek MINIMAL pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam Sembilan, dan jam empat belas, robekan selaput dara tersebut diatas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA , Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama sama Saksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS (diperiksa dalam perkara terpisah) hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2014 bertempat di rumah Kost saksi BAYU Kp. Sisir Rt. 02 Rw. 09 Desa Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja telah melakukan atau turut serta melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam 16.00 Wib saksi korban yang masih anak berumur 16 (enam belas) tahun 2 (dua) bulan bersama Saksi 1 pergi untuk menemui temannya yang bernama Sdri SINTA dengan menaiki angkot 06 jurusan Cilawu, sesampai di daerah ngamplang Sdri SINTA menelpon saksi korban dan memberitahu bahwa dirinya sudah tidak ada dirumah, akhirnya saksi korban bersama Saksi 1 tidak jadi untuk pergi kerumah Sdri. SINTA namun dipinggir jalan saksi melihat ada 5 (lima) orang laki-laki yaitu Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA , Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama sama Saksi LUKI bin DAYAT , Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS dan Saksi NURDIN bin IDIH yang salah satu diantaranya adalah teman saksi yaitu Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA
Bahwa kemudian Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA menghampiri saksi korban dan bertanya “ MAU KEMANA” lalu saksi korban menjawab “ MAU PULANG” dan setelah itu kemudian Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA dengan bujuk rayu menawarkan diri untuk mengantarkan Saksi 1 pulang kerumahnya, dan saksi korban pun tidak keberatan dengan ajakan Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA kemudian saksi bersama Saksi 1 meneiki sepeda motior Saksi BAYU bin USEP KOSWARA dalam perjalanan Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA mengajak saksi korban dan Saksi 1 naik terelebih dahulu akan tetapi Saksi 1 tidak mau dan akhirnya Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA mengantarkan Saksi 1 pulang kerumah, karena saksi korban tidak mempunyai pikiran jelek/negatif terhadap Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA, saksi korban menurut Kemauan Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA asalkan nanti diantar pulang;
Bahwa selanjutnya sekitar jam . 18.00 Wib saksi dibawa oleh Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA kedaerah ngamplang kembali dan disana masih ada 4 (empat) orang temannya yang bernama Saksi LUKI bin DAYAT, Terdakwa IAKIAT bin ENDANG SUWARA, Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS dan saksi NURDIN bin IDIH lalu mereka berbincang – bincang terlebih dahulu tidak lama kemudian Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA mengajak saksi korban ke tempat kosan temannya , awalnya saksi korban tidak mau, akan tetapi Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA bilang Cuma sebentar nanti diantar pulang, kemudian sekira jam 18.30 Wib saksi korban bersama Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA tiba di tempat kos kosannya dimana sudah ada Saksi LUKI bin DAYAT, Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dan Saksi NURDIN bin IDIH yang langsung masuk kedalam kamar kos kosan dan pintu kamar kos tersebut ditutup oleh Saksi LUKI bin DAYAT selanjutnya lampu kamar kos dimatikan oleh Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA
Selanjutnya sewaktu sudah berada didalam kamar kos tersebut Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA memberikan minuman keras kepada saksi korban akan tetapi tidak mau dan Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA dengan bujuk rayu meminta saksi korban untuk meminum minuman keras jenis Intisari yang sudah dituangkan kedalam gelas bekas kemasan teh echo, yang dilakukan dengan cara Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA memegang kedua pipi sampai mulut saksi korban hingga terbuka lalu Terdakwa IIBAYU bin USEP KOSWARA berusaha untuk memasukan minuman keras yang ada di dalam gelas pelastik ke mulut saksi korban sambil mengatakan “ MINUM WE DA MOAL NANAON MOAL MATAK PAEH “ (minum aja tidak aka apa-apa gak akan sampai meninggal) setelah itu tidak lama kemudian Terdakwa IAKIAT bin ENDANG SUWARA menghampiri saksi korban juga dengan kekerasan memaksa dan memegang kedua belah pipi saksi korban kembali sehingga mulutnya terbuka kemudian Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA meminta kembali saksi korban untuk meminum 4 (empat) butir obat warna Kuning lalu obat tersebut Dimasukin kedalam mulutnya oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA yang langsung memberi saksi korban minum sambil menyuruh menelan obat tersebut sehingga akibat nya tidak berdaya lagi yang merasakan badan terasa lemas serta kepala merasa pusing namun saksi korban masih sadar dan masih ingat;
Bahwa setelahnya saksi korban dibujuk rayu untuk mau meminum minuman keras serta obat langsung dibujuk rayu untuk mau berhubungan badan dan langsung disetubuhi oleh oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA , Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama sama Saksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS secara bergiliran sebagai berikut :
Yang pertama oleh Saksi LUKI bin DAYAT bersamaan dengan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA
Dengan cara Saksi LUKI bin DAYAT membaringkan badan saksi korban sambil menciumi pipi dan bibirnya sambil membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban namun tidak sampai lepas hanya sampai lutut, sedangkan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA melepas baju saksi korban, kemudian Saksi LUKI bin DAYAT membuka celananya namun tidak dilepas dan pada posisi dari belakang agak menyamping Saksi LUKI bin DAYAT memasukan alat kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban sampai kemaluan saksi LUKI bin DAYAT mengeluarkan seperma di luar lubang kemaluan saksi korban;
Yang kedua oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA
Setelah Saksi LUKI bin DAYAT selesai menyetubui saksi korban, selanjutnya Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA langsung menciumi pipi dan bibirnya dengan terlebih dahulu melepas celana dan pada posisi dari belakang agak menyamping Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA memasukin alat kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban namun hanya sebentar dan kemaluannya tidak sampai mengeluarkan seperma karena keburu di telpon Kakaknya untuk diminta mengantar ke tarogong;
Yang ketiga oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA
Dengan cara Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA menciumi pipi dan bibir saksi lalu Saksi BAYU bin USEP KOSWARA langsung memasukan kemaluannnya kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan posisi Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA berada dia atas dan saksi korban berada di bawah, dan sekitar kurang lebih 3 (tiga) menitan sudah mengeluarkan seperma diluar lubang kemaluannya;
Yang ke empat oleh Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS
Dengan cara menciumi pipi dan bibir saksi lalu Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS langsung memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban dan sekitar kurang lebih 2 (dua) menitan telah mengeluarkan sperma dan oleh Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS dikeluarkan diluar lubang kemaluan saksi korban.
BAhwa Setelah saksi korban di cabuli / disetubuhi oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA , Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama sama Saksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS langsung minta diantarkan pulang kerumahnya ,dimana saksi korban melihat Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA , Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama sama Saksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS masih asik berbincang bincang sambil tertawa-tawa sementara itu Saksi NURDIN bin IDIH hanya berdiam diri melihat dan menyaksikan saksi korban dicabuli / disetubuhi secara bergilir dan setelah itu saksi korban berusaha menguatkan diri untuk berdiri dan memakai pakaian sendiri kemudian Terdakiwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Saksi LUKI bin DAYAT mengantarkan saksi korban pulang dengan menggunakan kendaraan bermotor sampai depan gang jalan rumah saksi korban;
Bahwa sesampainya di rumah sekitar Pukul 21.00 Wib saksi korban. ditanya oleh orang tuanya dan saksi korban. menceritraakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya sambil menagis , lalu beberapa jam kemudian saksi korban dibawa ke Kantor Polisi oleh orang tua saksi korban. untuk melaporkan kejadian tersebut
Bahwa berdasarkan Viisum Et Repertum Nomor : 800/KS/006/PKM/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. MARLINDA SITI HANA , dokter pada Puskesmas DTP TAROGONG “, dengan hasil pemeriksaan terhadap DESI RESTIANI Binti ASEP HADIAT sebagai berikut :
Selaput dara robek MINIMAL pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam Sembilan, dan jam empat belas, robekan selaput dara tersebut diatas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan Para Terdakwa maupun Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa/Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan berupa : 1(satu) buah Kemeja jeans warna biru muda, 1(satu) Buah celana panjang Jeans warna abu merk lexis, 1 (satu ) buah pelastik, dan 1 (satu ) buah gelas pelastik teh eco .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi di persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya;
Saksi 2
Bahwa saksi adalah ayah kandung saksi korban ;
Bahwa anak kandung Saksi (saksi korban) telah diperkosa oleh Terdakwa IAKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama-samaSaksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS pada hari Jum’at tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam 18.30 ditempat kos di Kampung Sisir Kelurahan Regol Kec. Garut;
Bahwa Terdakwa IAKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama-samaSaksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS tidak mengenalnya ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam 18.30 Wib ditempat kos di Kp. Sisir Kel. Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut.
Bahwa pada saat kejadiananya Terdakwa IAKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama-samaSaksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS telah mencabuli anak kandung saksi namun saat kejadian saksi tidak mengetahui secara langsung hanya saksi diberitahu oleh Saksi korban ketika ditanya oleh saksi.
Bahwa ketika anak kandung saksi pulang kerumah saat itu saksi menanyakannya tetapi anak kandung saksi bukannya menjawab tetapi malah menangis, saksi menjadi curiga kemudian anak kandung saksi tersebut saksi tanya terus kemudian anak kandung saksi tersebut berterus terang telah di cabuli oleh empat orang laki-laki dengan secara bergilir.
Bahwa saksi setelah menanyakan kepada anak kandung saksi (Saksi korban) saat itu saksi tidak melakukan tindakan apapun hanya saksi melakukan musyawarah dengan keluarga saksi kemudian dari saudara / keluarga saksi supaya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian dan akhirnya saksi melaporkan kejadiannya ke Pihak Kepolisian.
Bahwa menurut pengakuan anak kandung saksi (Saksi korban ) sebelum di cabuli / disetubuhi sebelumnya diberi dulu Obat dan minuman keras oleh salah satu laki-laki dari keempat orang tersebut dan setelah di beri minuman keras atau diberi obat-obatan anak kandung saksi di cabuli / di setubuhi secara bergilirran.
Bahwa setelah mendengar kejadian tersebuit perasaan saksi sangat kasihan terhadap anak kandung saksi Saksi korban tersebut karena anak kandung saksi masih kecil dan masih pelajar serta usianya baru 16 tahun jalan dan selain itu masa depan anak kandung saksi telah hancur.
Bahwa setelah kejadian kondisi anak kandung saksi kondisinya jatuh sakit selama 2 hari serta kondisinya kelihatannya trauma serta anak kandung saya selalu murung serta menangis terus.
2. Saksi Korban.
Bahwa saksi menerangkan kejadianya Pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam berapanya Saksi tidak mengetahui di tempat Kosan di Garut.
Bahwa saksi dicabuli oleh Terdakwa IAKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama-samaSaksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS sebanyak 1 (satu) kali namun secara bergiliran.
Bahwa Terdakwa IAKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama-samaSaksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS melakukan perbuatan cabul dengan cara saksi di beri minuman keras oleh Saksi BAYU bin USEP KOSWARA dan di beri 4 (empat butir) obat warna kuning yang tidak saksi ketahui namanya yaitu oleh Terdakwa IAKIAT bin ENDANG SUWARA, lalu setetalah saksi merasa lemas dan tidak berdaya saksi dicabuli oleh Terdakwa IAKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama-samaSaksi LUKI bin DAYAT dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS tersebut secara bergilir, yang pertama adalah Saksi LUKI bin DAYAT bersamaan dengan Saksi LUKI bin DAYAT dengan cara Saksi LUKI bin DAYAT menidurkan badan saksi sambil menciumi pipi dan bibir saksi kemudian Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA membuka celana saksi kemudian SaksiLUKI bin DAYAT memasukan alat kemaluannya kelubang kemaluan saksi sampai akhirnya kemaluan saksi LUKI Bin DAYAT mengeluarkan sperma diluar lubang kemaluan saksi.
Bahwa yang kedua, adalah Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA setelah membuaka celana saksi kemudian Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA meraba-raba payudara saksi sambil membuka pakaian saksi dan menunggu giliran Saksi LUKI bin DAYAT dan setelah Saksi LUKI bin DAYAT mengeluarkan seperma Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA langsung menciumi pipi dan bibir saksi dan setelah itu Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA memasukan kemaluannnya kedalam lubang kemaluan saksi. Yang ketiga oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dengan cara menciumi pipi dan bibir saksi lalu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA langsung memasukan alat kemaluanya ke dalam lubang kemaluan saksi, dan yang ke empat kalinya Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS dengan cara Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS menciumi pipi dan bibir saksi lalu Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS langsung memasukan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi.
Bahwa awal pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam 16.00 Wib saksi bersama teman saksi yang bernama saksi 1 pergi untuk menemui teman saksi yang bernama Sdri SINTA dengan menaiki angkot 06 jurusan Cilawu, sesampai di daerah ngamplang Sdri SINTA menelpon saksi dan memberitahu saksi bahwa dirinya sudah tidak ada dirumah dan akhirnya saksi bersama saksi 1 tidak jadi untuk pergi kerumah Sdri. SINTA namun dipinggir jalan saksi melihat ada 5 (lima) orang laki-laki dan salah satu diantaranya adalah teman saksi yaitu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA, kemudian Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA menghampiri saksi dan bertanya “ MAU KEMANA” lalu saksi menjawab “ MAU PULANG” dan setelah itu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA menawarkan diri untuk mengantarkan saksi dan saksi 1 pulang kerumahnya, dan saksi pun tidak keberatan dengan ajakan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA kemudian saksi bersama saksi 1 meneiki sepeda motior Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dalam perjalanan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA mengajak saksi dan saksi 1 naik terlebih dahulu akan tetapi saksi 1 tidak mau dan akhirnya Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA mengantarkan saksi 1 pulang kerumah, karena saksi tidak mempunyai pikiran jelek/negatif terhadap Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA, saksi menurut kemauan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA asalkan nanti saksi diantar pulang, lalu sekitar jam . 18.00 Wib saksi dibawa oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA kedaerah ngamplang kembali dan disana masih ada 4 (empat) orang temannya yang bernama SaksiLUKI bin DAYAT, Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, Saksi RIAN KUSWANDI dan Sdr. NUR lalu mereka berbincang – bincang terlebih dahulu tidak lama kemudian Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA mengajak saksi ke tempat kosan temannya, awalnya saksi tidak mau akan tetapi Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bilang cuma sebentar nanti diantar pulang, kemudian sekira jam 18.30 Wib saksi bersama Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA tiba di sebuah kosan dan di tempat kosan terebut sudah ada temannya Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA yang bernama saksi LUKI bin DAYAT, Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, Saksi RIAN KUSWANDI dan Sdr. NUR dan setelah itu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA memberiikan saksi minuman keras akan tetapi saksi tidak mau, namun Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA memaksa saksi untuk meminum minuman keras tersebut, dengan cara Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA memegang kedua pipi saksi sampai mulut saksi terbuka lalu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA berusaha untuk memasukan minuman keras yang ada di dalam gelas pelastik ke mulut saksi sambil mengatakan “ MINUM W DA MOAL NANON MOAL MATAK PAEH “ minum aja tidak aka apa-apa gak akan sampai meninggal ) setelah itu tidak lama kemudian Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA menghampiri saksi dan memegang kedua belah pipi saksi kembali sehingga mulut saksi terbuka kemudian oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA memaksa saksi untuk meminum 4 (empat) butir obat warna Kuning lalu obat tersebut Dimasukin kedalam mulut saksi oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dan langsung memberi saksi minum sambil menyuruh menelan obat tersebut dan setelah itu saksi merasakan badan saksi merasa lemas serta kepala merasa pusing namun saksi masih sadar dan masih ingat setelahnya saksi diminumkan minumankeras serta obat tersebut saksi dicabuli dan disetubuhi oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA , Saksi LUKI bin DAYAT, Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, dan Saksi RIAN KUSWANDI secara bergiliran.
Yang pertama oleh Saksi LUKI bin DAYAT bersamaan dengan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dengan cara Saksi LUKI bin DAYAT menidurkan badan saksi sambil menciumi pipi dan bibir saksi lalu Terdakwa II AKIAT bin ENDANG SUWARA membuka celana saksi kemudian Saksi LUKI bin DAYAT memasukkan alat kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi sampai kemaluan Saksi LUKI bin DAYAT mengeluarkan seperma di luar lubang kemaluan saksi.
Yang kedua oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dan setelah Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA membuka celana Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA meraba-raba payudara saksi sambil membuka baju saksi dan menunggu giliran Saksi LUKI bin DAYAT setelah Saksi LUKI bin DAYAT mengeluarkan seperma Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA langsung menciumi pipi dan bibir saksi dan setelah itu Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA langsung memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi.
Yang ketiga oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dengan cara menciumi pipi dan bibir saksi lalu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA langsung memasukin kemaluannnya kedalam lubang kemaluan saksi.
Yang ke empat oleh Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS dengan cara menciumi pipi dan bibir saksi lalu Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS langsung memasukin kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi. Setelah saksi di cabuli / disetubuhi oleh ke empat orang laki-laki tersebut saksi langsung minta diantarkan pulang kerumah, namun saksi melihat Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA, Saksi LUKI bin DAYAT, Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, dan Saksi RIAN KUSWANDI masih asik berbincang bincang sambil tertawa-tawa sementara itu Sdr. NUR hanya berdiam diri melihat dan menmyaksikan saksi dicabuli / disetubuhi secara bergilir dan setelah itu saksi berusaha menguatkan diri untuk berdiri dan memakai pakaian saksi sendiri kemudian Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Saksi LUKI bin DAYAT mengantarkan saksi pulang dengan menggunakan kendaraan bermotor dan saksi diantarkan pulang sampai depan gang jalan rumah saksi, sesampainya di rumah sekira jam 21.00 Wib saksi ditanya oleh orang tua saksi dan saksi menceritraakan apa yang saksi alami kepada orang tuanya sambil saksi menagis , lalu beberapa jam kemudian saksi dibawa ke Kantor Polisi oleh orang tua saksi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Bahwa kondisi saksi setelah di beri minuman keras oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan di beri obat oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA kepala saksi merasa pusing dan badan saksi terasa lemas tidak berdaya, akan tetapi saksi masih merasa sadar dan masih ingat.
Bahwa sewaktu saksi di beri minuman dan di beri obat oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, Saksi LUKI bin DAYAT, Saksi RIAN KUSWANDI dan Sdr. NUR melihatnya.
Bahwa keadaan di kosan saat saksi di cabulin saat itu sepi dan ruangan gelap karena lampunya dimatikan.
Bahwa pada saat saksi di cabuli ada yang menyaksikan atau melihatnya adalah Sdr. NUR dan sempat juga menciumi.
Bahwa pada saat di cabuli secara bergilir saat itu kemaluan saksi merasa sakit akan tetapi saksi tidak berdaya dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Bahwa pada saat di cabuli oleh ke 4 (empat) orang tersebut kemaluan Saksi LUKI bin DAYAT mengeluarkan seperma di luar lubang kemaluan saksi sementara yang ke 3 (tiga) orang lainya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa perasaan saksi saat di cabuli / disetubuhi oleh ke empat orang tersebut perasaan saksi sangat sakit hati sekali dan tidak bisa berbuat apapun karena saksi merasa takut terjadi yang tidak di inginkan oleh saksi.
Bahwa posisi saksi pada saat di cabuli oleh Saksi LUKI bin DAYAT dan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA badan saksi miring ke sebelah kanan dan berhadapan dengan Saksi LUKI bin DAYAT kemudian kaki kanan saksi diangkat oleh Saksi LUKI bin DAYAT dan memasukin kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi, setelah itu Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA mencabuli saksi dengan posisi yang sama seperti Saksi LUKI bin DAYAT Posisi saksi sewaktu dicabuli oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS posisi saksi terlentang kemudian Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA menindih badan saksi badan saksi dari atas begitu juga Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS sewaktu mencabuli saksi dengan posisi yang sama.
Bahwa sebelum saksi di cabuli / disetubuhi terlebih dahulu saksi dipaksauntuk meminum minuman keras oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan minum obat oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dan sewaktu saksi dicabuli kondisi/keadaan saksi sudah lemas serta tidak berdaya sehingga sewaktu dicabuli tidak ada paksaan maupun bujuk rayu.
Bahwa yang membawa empat butir obat warna kuning tersebut adalah Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA karena sebelumnya saksi melihat ada di tangan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA karena Sebelumnya Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA memperlihatkan kepada saksi lalu Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA memaksa saksi untuk meminum oabat tersebut dengan cara Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA membuka mulut saksi dengan menggunakan tangan kirinya lalu obat tersebut dimasukin kedalam mulut saksi setelah Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA memasukin minuman kepada saksi dengan rasa pahit kemungkinan minuman tersebut.
Bahwa sewaktu saksi di cabuli saksi mengenakan satu buah baju lengan panjang warna biru muda dan satu buah celana jeans warna abu-abu.
Bahwa perasaan saksi setelah kejadian saksi sangat sakit hati dan masa depan saksi telah hancur serta saksi merasa malu oleh keluarga dan orang-orang terdekatnya.
3. Saksi NURDIN Bin IDIH.
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi terdakwa adalah Saksi LUKI bin DAYAT, Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS bersama sama Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA saksi kenal dengan mereka karena masih tetangga dan teman-teman saksi namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi menyaksikan, mengetahui melihat dan mendengar sewaktu mereka melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Saksi korban.
Bahwa mereka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul secara bergiliran, yang pertama melakukan adalah Saksi LUKI bin DAYAT, yang kedua Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, yang ketiga Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan yang terakhir adalah Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS.
Bahwa Persetubuhan dan atau perbuatan cabul tersebut dilakukan mereka terhadap Saksi korban, pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2014 sekira pukul 18.30 WIB di kamar kost sdr. KIKI teman dari Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA, tepatnya di Kp. Sisir, Kel. Regol, Kec. Garut Kota, Kab. Garut.
Bahwa saksi tidak melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap Saksi korban, namun saksi ada ditempat kejadian sewaktu para pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap Saksi korban para pelaku juga menyuruh saksi untuk menyetubuhi Saksi korban tapi saksi tidak mau.
Bahwa sewaktu mereka menyetubuhi dan mencabuli Saksi korban, saksi waktu itu sedang meminum minuman keras INTISARI dan merokok sambil menelpon teman saksi.
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi tidak berusaha mencegah perbuatan mereka karena saksi takut.
Bahwa Saksi bisa bersama-sama mereka awalnya, dari kampung tempat tinggal kami, sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa Saksi LUKI bin DAYAT mengajak saksi dengan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, untuk main ke lapang golf ngamplang, setelah sampai di lapang golf ngamplang Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA menelpon Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS dengan maksud meminta tolong untuk diambilin uang di kakaknya Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, tak lama kemudian datang Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS bersama Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA ke lapang golf ngamplang, setelah kami berlima dan nongkrong di lapang golf ngamplang, ketika nongkrong di ngamplang Saksi LUKI bin DAYAT mengajak saksi untuk membeli minuman keras INTISARI didaerah Sukadana namun saksi tidak mengetahui siapa penjualnya kemudian saksi dengan Saksi LUKI bin DAYAT kembali ke ngamplang dan berlima meminum minuman keras tersebut, ketika sedang meminum minuman keras ada Saksi korban bersama temannya, setelah itu Saksi korban dan temannya dihampiri oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA atas suruhan Saksi LUKI bin DAYAT dan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA supaya diajak untuk bermain, saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Saksi korban, karena waktu itu saksi juga pergi dulu ke daerah cimaragas bermaksud untuk ketemuan dengan sdri. ICHA namun tidak jadi akhirnya saksi ke ngamplang lagi, setelah sampai di ngamplang saksi tidak melihat Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan menurut Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA sedang mengantarkan Saksi korban, tidak lama datang lama datang lagi Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA ke ngamplang bersama dengan Saksi korban, selanjutnya karena Saksi LUKI bin DAYAT mengetahui Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA suka tinggal di tempat kost temannya, Saksi LUKI bin DAYAT mengajak kami semua termasuk Saksi korban untuk ke tempat kost temannya Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA yang terletak di Kp. Sisir, Kel. Regol, Kec. Garut Kota, Kab. Garut.
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Saksi LUKI bin DAYAT, mengajak saksi dan lainnya ketempat kos tersebut saya hanya saksi mengikuti saja.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya, karena dari awal yang saksi ketahui Saksi LUKI bin DAYAT pernah berbicara kepada Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA supaya Saksi korban dibawa main.
Bahwa setelah sampai di kamar kost, saksi, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan sdr. RIAN meminum minuman keras, sedangkan Saksi LUKI bin DAYAT dan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA tidak ikut minum, mereka minum minuman kerasnya sewaktu di lapang golf ngamplang, selanjutnya saksi melihat terdakwa I BAYU bin USEP KOSWARA memaksa Saksi korban untuk meminum minuman keras yang sudah dituangkan ke dalam kemasan bekas teh echo, yang memegang gelas bekas kemasan teh echo adalah Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA di minumkan kepada Saksi korban, setelah Saksi korban meminum minuman keras tersebut, saksi melihat mulai dari Saksi LUKI bin DAYAT, Saksi AKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS menyetubuhi Saksi korban.
Bahwa Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA memaksa Saksi korban untuk meminum keras dengan cara tangan kananya memegang minuman keras yang sudah dimasukan ke dalam kemasan teh echo, tangan kirinya memegang pundak Saksi korban, kemudian minuman keras yang dipegang tangan kanannya diminumkan ke bibir saksi korban, sambil berkata “NENG INI MINUM”, Saksi korban berkata “TIDAK MAU” tapi tetap minuman tersebut dimasukan ke mulut Saksi korban oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan saya lihat Saksi korban memuntahkan lagi minuman keras tersebut.
Bahwa yang saksi liat Saksi LUKI bin DAYAT pertama menciumi bibir Saksi korban selanjutnya dari posisi belakang dan posisi menyamping Saksi LUKI bin DAYAT menyetubuhinya, selanjutnya Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA saksi hanya melihat ketika mau menghampiri Saksi korban dan memeluknya dari belakang seperti posisi Saksi LUKI bin DAYAT, setelah beres menyetubuhnya, Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA langsung pulang karena di telepon oleh kakaknya dan tidak datang lagi ke tempat kost tersebut, setelah Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA kemudian Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA menyetubuhi Saksi korban posisinya sama dengan Saksi LUKI bin DAYAT, dan terakhir Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS menyetubuhi Saksi korban, saksi tidak begitu memperhatikan karena sewaktu kejadian saksi sering berbalik ke belakang dan sesekali melihat mereka sehingga mengetahui siapa yang pertama yang melakukan dan terkahir melakukan.
Bahwa Saksi lihat kondisi Saksi korban dalam keadaan sadar hanya sebelumnya diberi minuman keras, teman-teman saya juga dalam kondisi sadara hanya mereka sebelumnya telah meminum minuman keras.
Bahwa Saksi kurang begitu mengetahui berapa lama tapi semuanya melakukan persetubuhan hanya sebentar, perkiraan dari awal kami datang ke sana sampai kami pulang kurang dari 1 (satu) jam.
Bahwa setelah selesai disetubuhi Saksi korban diantarkan pulang oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Saksi LUKI bin DAYAT, setelah mengantarkan Saksi korban, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA datang lagi ke tempat kost untuk menjemput saksi dan Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS, kalau Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA setelah selesai menyetubuhi Saksi korban dia langsung pulang karena di telepon kakaknya, setelah kami pulang ke kampung ternyata apa yang dilakukan teman-teman saksi jadi masalah dan akhirnya kami diamankan oleh pihak Kepolisian.
Bahwa sebelum kejadian perbuatan cabul tersebut sebelumnya direncanakan atau tidak oleh teman saksi, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa ketika sedang disetubuhi Saksi korban masih mengenakan baju dan celananya dibawah lutut dan sebelah celananya dilepas dari kakinya, sedangkan para pelaku ketika menyetubuhi hanya membuka celana dan diturunkan ke bawah tanpa dilepas.
Bahwa Saksi tidak melihat ada paksaan atau rayuan, hanya sebelumnya Saksi korban dipaksa untuk meminum minuman keras.
Bahwa Saksi korban tidak melakukan perlawanan mungkin karena pengaruh minuman keras.
Bahwa luas kamar kost Ukurannya sekitar 2,5 Meter x 3 Meter.
Bahwa ketika semua masuk ke dalam kamar kost, kemudian pintu kamar ditutup oleh Saksi LUKI bin DAYAT, dan lampu kamar dimatikan oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA atas suruhan Saksi LUKI bin DAYAT , namun meskipun lampu kamar dimatikan saksi masih bias melihat satu sama lain karena masih ada penerangan dari cahaya lampu diluar yang masuk melalui jendela kaca yang tertutup gorden.
Saksi 3.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Garut keterangan yang diberikan didalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah benar.
Bahwa pada pada saat kejadian yang di duga perbuatan cabul yang menimpa teman saksi yang bernama saksi korban oleh keempat orang tersebut saat kejadiannya saksi tidak mengetahui langsung namun saksi mendengar dari saksi korban bahwa saksi korban telah di beri minuman keras dan setelah di beri minuman saksi korban di cabuli / disetubuhi oleh keempat laki-laki diantaranya adalah Saksi LUKI bin DAYAT, Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS bersama sama Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA itupun saksi mengetahuinya dari saksi korban langsung pada saat di tanya oleh orang tuanya.
Bahwa setelah saksi mendengar bahwa saksi korban telah di cabul / disetubuhi oleh keempat orang laki – laki tersebut saksi tidak melakukan apapun hanya saksi menangis mendengar kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam 21,00 Wib di rumahnya saksi korban di Kp. Cipager Ds, Karyamekar Kec. Cilawu Kab. Garut.
Bahwa saksi korban mengatakan saksi korban sebelum di cabuli / di setubuhi oleh ke empat orang laki-laki tersebut sebelumnya saksi korban di pegangi oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA kemudian saksi korban dipaksa di beri minuman keras oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan setelah diberi minuman keras saksi korban di cabuli / disetubuhi secara bergilir oleh kempat orang laki-laki diantaranya oleh Saksi LUKI bin DAYAT, Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS bersama sama terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dan terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA.
Bahwa perasaan saksi ketika mendengar kejadian tersebut saksi merasa kasihan dan sangat sedih sekali karena saksi korban masih di bawar umur dan masih sekolah.
Bahwa kondisi saksi korban setelah kejadian tersebut kondisnya lemas , muka pucat dan menangis terus.
Bahwa setatus saksi korban masih pelajar SMP dan usianya baru 16 tahun. Kemudian setatus ke empat laki-laki tersebut setatusnya dan usianya saksi tidak mengetahuinya .
Bahwa Pada Jumat. Tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam 16.00 Wib saksi bersama saksi korban mau main kerumahnya Sdri SINTA yang beralamat di Kp. Ngamplang Kec. Cilawu Kab. Garut tetapi Sdri SINTA sedang tidak ada di rumahnya kemudian sekira jam 17, 30 Wib saksi bersama saksi korban pulang lagi tetapi di pinggir jalan ketika saksi mau menaiki anggkot kemudian Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA menawarkan saksi dengan saksi korban kalau mau pulangnya akan diantar oleh terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA kemudian Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA mengantarkan saksi dengan saksi korban dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dan setelah sampai SD. Cagadog Cilawu Garut saksi korban bersama saksi turun dari sepeda motor Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA kemudian saksi pulang kerumah akan tetapi Saksi korban dibawa lagi oleh terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA entah kemannya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa pada saat saksi korban diajak kembali oleh terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA untuk naik sepeda motor saat itu saksi korban tidak mau tetapi oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA tangan kanan saksi korban dipaksa ditarik supaya naik kendaraan sepeda motor terdakwa II BAYU DAN setalah saksi korban naik sepeda motor tersebut saat itu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA langsung berangkat kemudian saksi berteriak kepada Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dengan kata-kata BAYU REK DIBAWA KAMANA (Bayu mau dibawa kemana saksi korban) tetapi ketika saksi memenggil Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA akan tetapi Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA malah membawa kendaraanya tarik sekali
Bahwa karena saksi korban dibawa oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA saat itu saksi langsung pulang kerumah dan sekira jam 21,00 Wib saksi mendengar saksi korban telah pulang kembali akhirnya saksi mendatangi rumah saksi korban dan setelah sampai dirumah saksi korban saat itu Saksi korban sedang ditanya oleh orang tuanya kemudian saksi korban berterus terang menceritrakan kejadiannya kepada orang tuanya.
Ny, LENI MARLENI Binti SUMARNA.
Bahwa terhadap Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA telah mengenalnya karena sebelum kejadian tersebut Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA datang kerumah saksi untuk menyewa kamar/ kost tetapi saksi terhadap Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA tidak ada hubungan keluarga atau hubungan yang lainnya dan selain terhadap Saksi BAYU bin USEP KOSWARA terhadap ketiga temannya saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam berapanya saksi tidak mengetahui di tempat Kosan saksi di Kp. Sisir Rt. 02 Rw. 09 Kel, Regol Kec. Garut Kata Kab/. Garut itupun saksi mengetahuinya dari warga masyarakat.
Bahwa pada saat kejadian yang di duga perbuatan cabul yang diduga terjadi di tempat kos milik saudara saksi di Kp. Sisir Kel. Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut saat itu saksi tidak mengetahui langsung namun saksi mengetahuinya hanya mendengar dari masyarakat di Kp. Sisir bahwa di tempat kosan milik saudara saksi ada kejadian di duga perkosaan yang dilakukan oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama-sama dengan kawan-kawannya sebanyak 4 (empat) orang.
Bahwa setelah saksi mendengar diduga ada kejadioan perkosaan tersebut saat itu saksi tidak melakukan tindakan apapun hanya saat itu saksi menjawab kepada warga masyarakat Tidak tahu dan nanti akan saksi tanyakan dulu kepada pihak Kepolisian dan keesokan harinya pada tanggal lupa bulan Pebruari 2014 sekira jam 14.00 Wib ada pihak Kepolisian bersama Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dibawa ketempat kos milik saudara saksi untuk menuntukan tempat kejadiannya dan setelah dari pihak Kepolisian mengecek tempat kejadiannya akhirnya saksi percaya bahwa benar di tempat kosan tersebut telah terjadi diduga perkosaan.
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah melihat teman-teman Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA main ketempat kosan tersebut hanya Saksi sebelum kejadian Saksi sering melihat Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bersama Sdr. RIKI teman kosanya Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA
Bahwa Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA selama kos di tempat bersama temannya yang mengaku bernama Sdri RIKI selama kurang lebih satu minggu saya tidak pernah Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA membawa perempuan ketempat kos karena saya sering mengeceknya.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam 17.00 Wib saat itu saksi mengecek kosan tersebut saat kosan pintunya masih terkunci dan setelah mengecek saat itu saksi tidak lama kemudian saksi kembali kerumah kemudian sekira jam 20.00 Wib saksi menegcek kembali kosan dan pintu kosan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA masih tetap terkunci.
Bahwa saksi setiap malam sekira jam 21.00 Wib atau jam 22.00 Wib saksi sering mengeceknya maksud dan tujuan saksi sering mengecek ketempat kosan saksi merasa ketakuatan di tempat kosan tersebut ada kejadian kenakalan remaja.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam 17.00 Wib Saksi mengeceknya ternyata pintu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA masih terkunci kemudian sekira jam 21.00 Wib pintu kosan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA masih terkunci makanya saksi saat kejadian jam 18.30 Wib saksi tidak mengetahuinya karena ketika jam 18.30 Wib saksi sedang melaksanakan sholat magrib di rumah.
Bahwa jarak antara rumah ssaksi dengan tempat kosan tersebut kurang lebih 20 meteran.
Bahwa yang membawa kunci kosan tersebut adalah Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA karena saat itu kunci kosan tersebut diserahkan kepada Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA
Bahwa benar Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Sdr. RIKI mengekui kepada saksi bahwa Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Sdr. RIKI bekerja di pabrik kecap di banyuresmi Garut, dengan tujuan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Sdr. RIKI kos di tempat saksi tersebut biar tidak jauh pulangnya.
LUKI Bin DAYAT.
Bahwa saksi telah melakukan perbuatan cabul bersama Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA, saksi RIAN dan yang menjadi korbannya adalah saksi korban.
Bahwa sebelumnya saksi telah kenal dengan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU dan Sdr. RIAN, karena ketiga orang tersebut adalah teman main saksi sedangkan terhadap saksi korban, sebelumnya saksi tidak kenal dan terhadap keempat orang tersebut saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan lainnya.
Bahwa saksi, Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Sdr. RIAN masing-masing mencabuli dan atau menyetubuhi saksi korban tersebut sebanyak 1 (Satu) kali,
Bahwa saksi sendiri, Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Sdr. RIAN mencabuli dan atau menyetubuhi saksi korban pada hari Jum’at, tanggal 14 Februari 2014 sekira jam 18.30 WIB di kamar kost teman Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA yang beralamat di Kp. Sisir Kel. Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut.
Bahwa sebelum mencabuli/ menyetubuhi saksi korban, saksi tidak menggunakan ancaman/ kekerasan, paksaan atau bujuk rayu karena pada saat dicabuli dan atau disetubuhi oleh saksi pada saat itu saksi korban sudah dalam keadaan lemas karena sebelumnya telah diberi minuman keras merk INTISARI oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA
Bahwa saksi mencabuli saksi korban dengan cara memeluk badan saksi korban, selanjutnya saksi menciumi leher saksi korban, kemudian membuka celana saksi lalu menyetubuhi saksi korban sebanyak 1 (Satu) kali.
Bahwa Pada saat dicabuli dan disetubuhi oleh saksi , saksi korban tidak melakukan perlawanan karena sudah dalam keadaan lemas akibat minuman keras yang diberikan oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA
Bahwa awalnya pada hari Jum’at, tanggal 14 Februari 2014 sekira jam 16.00 WIB, ketika itu saksi , Terdakwa I AKIAT dan Sdr. NURDIN sedang nongkrong sambil meminum minuman keras jenis ARAK di daerah Ngamplang Kec. Cilawu Kab. Garut dan dari kejauhan saksi melihat Saksi korban dan seorang temannya yang tidak saksi ketahui namanya sedang berjalan menuju ke arah jalan raya, lalu datang Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Sdr. RIAN yang menghampiri saksi , selanjutnya Terdakwa II BAYU menghampiri saksi korban lalu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA mengajak saksi korban dan temannya untuk ikut gabung di tempat saksi nongkrong, sekitar 5 menit kemudian Saksi korban dan temannya pamit untuk pulang dan setelah Saksi korban dan temannya pergi, lalu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA menyusul saksi korban untuk mengantarkan saksi korban dan temannya pulang, sekitar 15 menit kemudian Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA kembali ke Ngamplang dengan membawa/ membonceng Sdrisemuanya setuju akhirnya sekira jam 18.00 WIB kami berangkat ke kosan teman Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA menggunakan 2 (Dua) motor, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA Sdr. RIAN dan Saksi korban langsung pergi menuju ke kosan, sedangkan saksi , Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dan Sdr. NURDIN membeli dulu minuman merk Intisari sebanyak 1 (Satu) botol di daerah Sukadana dan setelah membeli minuman kami bertiga langsung menuju kosan, sesampainya di kosan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA, Sdr. NURDIN, Sdr. RIAN membuka minuman Intisari yang telah saksi beli tersebut dan langsung meminumnya, lalu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA memberi minuman kepada saksi korban secara paksa dengan memegang mulut saksi korban dan mendekatkan gelas plastik ke mulut saksi korban sampai akhirnya minuman tersebut diminum oleh saksi korban lalu saya memeluk dan menciumi saksi korban, sedangkan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA membuka celana dan kancing baju saksi korban, kemudian saksi membuka celana saksi dan langsung menyetubuhi saksi korban sampai akhirnya mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, kemudian saksi tiduran di lantai, lalu saksi melihat Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Sdr. RIAN menyetubuhi saksi korban, setelah itu sekitar jam 20.000 WIB saksi dan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA mengantarkan saksi korban pulang ke rumahnya.
Bahwa posisi saksi pada saat mencabuli dan menye tubuhi yaitu berada di belakang tubuh Saksi korban, sedangkan posisi tubuh / badan Saksi korban tidur menyamping/ menghadap ke sebelah kiri.
Bahwa yang membuka kancing baju dan celana serta celana dalam saksi korban adalah Sdri. AKIAT
Bahwa saksi merasakan enak dan nikmat pada saat mencabuli dan atau menyetubuhi saksi korban sampai mengeluarkan sperma.
Bahwa Sebelumnya saksi tidak mempunyai niat untuk mencabuli atau menyetubuhi Saksi korban, kejadian tersebut hanya spontanitas.
Bahwa maksud dan tujuan saksi mencabuli dan menyetubuhi saksi korban untuk melampiaskan hawa nafsu birahi saksi .
Bahwa Kondisi saksi korban setelah dicabuli oleh saksi AKIAT, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan saksi RIAN terlihat lemas, tidak berdaya.
Bahwa status saksi sudah menikah dan telah mempunyai 1 (satu) orang anak, sedangkan status saksi korban saya tidak mengetahuinya.
Bahwa Pada saat dicabuli / disetubuhi oleh saya, Kemaluan saksi korban tidak mengeluarkan darah.
Bahwa saksi merasa kasihan terhadap saksi korban karena masa depannya telah hancur oleh saksi dan teman-teman saya.
Bahwa saksi merasa bersalah dan menyesalinya karena saya telah mencabuli/ menyetubuhi saksi korban.
Bahwa Sebelum maupun sesudah saya mencabuli Saksi korban, saksi tidak pernah memberi uang kepada Saksi korban
Bahwa pada saat itu saksi korban menggunakan Kemeja warna biru dan celana jeans warna biru.
RIAN KUSWANDI Bin ENGKUS.
Bahwa saksi awalnya Pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam 16.00 Wib saksi korban yang masih anak berumur 16 (enam belas) tahun 2 (dua) bulan bersama Saksi 1 pergi untuk menemui temannya yang bernama Sdri SINTA dengan menaiki angkot 06 jurusan Cilawu, sesampai di daerah ngamplang Sdri SINTA menelpon saksi korban dan memberitahu bahwa dirinya sudah tidak ada dirumah, akhirnya saksi korban bersama Saksi 1 tidak jadi untuk pergi kerumah Sdri. SINTA namun dipinggir jalan saksi melihat ada 5 (lima) orang laki-laki yaitu Saksi LUKI bin DAYAT, Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS , Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Saksi NURDIN bin IDIH yang salah satu diantaranya adalah teman saksi yaitu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA
Bahwa kemudian Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA menghampiri saksi korban dan bertanya “ MAU KEMANA” lalu saksi korban menjawab “ MAU PULANG” dan setelah itu kemudian Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA menawarkan diri untuk mengantarkan Saksi 1 pulang kerumahnya, dan saksi korban pun tidak keberatan dengan ajakan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA kemudian saksi bersama Saksi 1 meneiki sepeda motor Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dalam perjalanan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA mengajak saksi korban dan Saksi 1 naik terelebih dahulu akan tetapi Saksi 1 tidak mau dan akhirnya Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA mengantarkan Saksi 1 pulang kerumah, karena saksi korban tidak mempunyai pikiran jelek/negatif terhadap Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA, saksi korban menurut Kemauan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA asalkan nanti diantar pulang;
Bahwa selanjutnya sekitar jam . 18.00 Wib saksi dibawa oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA kedaerah ngamplang kembali dan disana masih ada 4 (empat) orang temannya yang bernama Saksi LUKI bin DAYAT, Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA, Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS dan saksi NURDIN bin IDIH lalu mereka berbincang – bincang terlebih dahulu tidak lama kemudian Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA mengajak saksi korban ke tempat kosan temannya , awalnya saksi korban tidak mau, akan tetapi Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA bilang Cuma sebentar nanti diantar pulang, kemudian sekira jam 18.30 Wib saksi korban bersam Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA tiba di tempat kos kosannya dimana sudah ada Saksi LUKI bin DAYAT, Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dan Saksi NURDIN bin IDIH yang langsung masuk kedalam kamar kos kosan dan pintu kamar kos tersebut ditutup oleh Saksi LUKI bin DAYAT selanjutnya lampu kamar kos dimatikan oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA
Bahwa sewaktu sudah berada didalam kamar kos tersebut Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA memberikan minuman keras kepada saksi korban akan tetapi tidak mau, namun Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dengan bujuk rayu saksi korban diminta untuk meminum minuman keras jenis Intisari yang sudah dituangkan kedalam gelas bekas kemasan teh echo, yang dilakukan dengan cara Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA memegang kedua pipi sampai mulut saksi korban hingga terbuka lalu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA berusaha untuk memasukan minuman keras yang ada di dalam gelas pelastik ke mulut saksi korban sambil mengatakan “ MINUM WE DA MOAL NANAON MOAL MATAK PAEH “ (minum aja tidak aka apa-apa gak akan sampai meninggal) setelah itu tidak lama kemudian Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA menghampiri saksi korban dengan bujuk rayu dengan memegang kedua belah pipi saksi korban kembali sehingga mulutnya terbuka kemudian Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA meminta saksi korban untuk meminum 4 (empat) butir obat warna Kuning lalu obat tersebut Dimasukin kedalam mulutnya oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA yang langsung memberi saksi korban minum sambil menyuruh menelan obat tersebut sehingga akibat nya tidak berdaya lagi yang merasakan badan terasa lemas serta kepala merasa pusing namun saksi korban masih sadar dan masih ingat;
Bahwa setelahnya saksi korban dibujuk rayu untuk meminum minuman keras serta obat langsung dibujuk rayu untuk mau berhubungan badan dan langsung disetubuhi oleh Saksi LUKI bin DAYAT, Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS bersama sama Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA secara bergiliran sebagai berikut:
Yang pertama oleh Saksi LUKI bin DAYAT bersamaan dengan Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA
Dengan cara Saksi LUKI bin DAYAT membaringkan badan saksi korban sambil menciumi pipi dan bibirnya sambil membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban namun tidak sampai lepas hanya sampai lutut, sedangkan Saksi AKIAT bin ENDANG SUWARA melepas baju saksi korban, kemudian Saksi LUKI bin DAYAT membuka celananya namun tidak dilepas dan pada posisi dari belakang agak menyamping Saksi LUKI bin DAYAT memasukan alat kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban sampai kemaluan Saksi LUKI bin DAYAT mengeluarkan seperma di luar lubang kemaluan saksi korban;.
Yang kedua oleh Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA
Setelah Saksi LUKI bin DAYAT selesai menyetubui saksi korban, selanjutnya Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA langsung menciumi pipi dan bibir saksi dengan terlebih dahulu melepas celana dan pada posisi dari belakang agak menyamping Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA memasukin alat kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban namun hanya sebentar dan kemaluannya tidak sampai mengeluarkan seperma karena keburu di telpon Kakaknya untuk diminta mengantar ke tarogong;
Yang ketiga oleh Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA
Dengan cara Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA menciumi pipi dan bibir saksi lalu Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA langsung memasukan kemaluannnya kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan posisi Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA berada dia atas dan saksi korban berada di bawah, dan sekitar kurang lebih 3 (tiga) menitan sudah mengeluarkian seperma diluar lubang kemaluannya;
Yang ke empat oleh Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS
Dengan cara menciumi pipi dan bibir saksi lalu Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS langsung memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban dan sekitar kurang lebih 2 (dua) menitan telah mengeluarkan sperma dan oleh Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS dikeluarkan diluar lubang kemaluan saksi korban.
Bahwa Setelah saksi korban di cabuli / disetubuhi oleh Saksi LUKI bin DAYAT, Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS bersama sama Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA langsung minta diantarkan pulang kerumahnya ,dimana saksi korban melihat oleh Saksi LUKI bin DAYAT, Saksi RIAN KUSWANDI bin ENGKUS bersama sama Terdakwa I AKIAT bin ENDANG SUWARA dan Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA masih asik berbincang bincang sambil tertawa-tawa sementara itu Saksi NURDIN bin IDIH hanya berdiam diri melihat dan menyaksikan saksi korban dicabuli / disetubuhi secara bergilir dan setelah itu saksi korban berusaha menguatkan diri untuk berdiri dan memakai pakaian sendiri kemudian Terdakwa II BAYU bin USEP KOSWARA dan Saksi LUKI bin DAYAT mengantarkan saksi korban pulang dengan menggunakan kendaraan bermotor sampai depan gang jalan rumah saksi korban;
Bahwa sesampainya di rumah sekitar Pukul 21.00 Wib saksi korban. ditanya oleh orang tuanya dan saksi korban. menceritrakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya sambil menangis , lalu beberapa jam kemudian saksi korban dibawa ke Kantor Polisi oleh orang tua saksi korban. untuk melaporkan kejadian tersebut
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh para saksi di atas, para Terdakwa menyatakan bahwa keterangan para saksi adalah benar;
Menimbang, bahwa para Terdakwa memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Terdakwa I :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa Penyidik Polres Garut dan keterangan yang disampaikan didalam BAP adalah benar.
Bahwa Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 14 Februari 2014, sekitar jam 16.00 wib, ketika terdakwa I bersama sama dengan terdakwa II , saksi Luki dan saksi Nurdin sedang meminum minuman keras jenis arak merk Intisari didaerah Ngamplang, Kec. Cilawu Garut, dari kejauhan saksi Luki melihat ada Saksi korban bersama dengan temannya, sedang berjalan di jalan raya, lalu saksi Luki menyuruh terdakwa II Bayu untuk mengajak saksi korban main bersama, lalu Terdakwa II Bayu menghampiri saksi korban dan mengajak saksi korban bergabung, tetapi tidak lama saksi korban pamit pulang, saat itu iterdakwa II Bayu mengantar saksi korban dan temannya pulang, dan sekitar 15 menit, terdakwa II Bayu datang lagi membonceng saksi korban , selanjutnya saksi Luki mengajak semuanya untuk pergi ketempat kost saksi Bayu, yang terletak di Kp. Sisir, Kel. Regol, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, setelah semua setuju, dengan mengendarai dua motor kami berenam pergi berangkat ketempat kost Bayu tersebut dan didaerah Sukadana, terdakwa I bersama sama dengan saksi Luki dan saksi Nurdin membeli dulu minuman keras jenis Intisari sesampainya di tempat kost terdakwa II Bayu, saksi Nurdin dan saksi Rian langsung meminum minuman keras yang terdakwa I bawa, lalu terdakwa Bayu memaksa saksi korban untuk meminum minuman keras yang telah dituangkan kedalam gelas plastic bekas teh Eco, selanjutnya saksi Luki memeluk dan menciumi saksi korban dan terdakwa I membuka celana dan membuka kancing baju saksi korban, kemudian saksi Luki membuka celananya dan menidurkan saksi korban diatas kasur yang ada dikamar tersebut dalam keadaan miring selanjutnya saksi Luki menyetubuhi saksi korban dari belakang, sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban , kemudian terdakwa I melanjutkan menyetubuhi saksi korban dengan posisi yang sama dengan saksi Luki, dan kemudian terdakwa II Bayu ikut menyetubuhi saksi korban dengan posisi yang sama, selanjutnya saksi Rian ikut juga menyetubuhi saksi korban dengan cara saksi korban telentang dibawah, dan saksi Rian diatas tubuh saksi korban ;
Bahwa terdakwa Bayu memberikan minuman keras kepada saksi korban dengan cara dipaksa caranya tangan kanannya memegang gelas dan tangan kiri memegang bahu saksi korban selanjutnya memasukan minuman keras tersebut namun disemburkan dan kedua kalinya dengan cara pipinya dipegang sambil memaksa meminumkannya, sampai saksi korban meminumnya ;
Bahwa terdakwa I tidak merasa memberikan tablet warna kuning tapi memberikan kacang tanah yang telah kupas langsung ketangannya dan saksi Desi langsung memakannya, maksudnya supaya mulutnya tidak pahit setelah diberikan minuman keras ;
Bahwa waktu disetubuhi oleh terdakwa II , saksi Luki dan saksi Rian, saksi korban dalam keadaan sadar ;
Bahwa saksi korban tidak melawan karena badannya terlihat lemas dan tidak bisa bergerak ;
Bahwa ketika disetubuhi, Saksi korban tidak telanjang masih berpakaian hanya celana panjang dan celana dalamnya dipelorotkan sampai lutut ;
Bahwa setelah kejadian, kondisi saksi korban biasa saja dan saksi korban memakai celana dalam dan celana panjangnya sendiri ;
Bahwa terdakwa I mengenal gambar tempat kejadian perkara yang diajukan dimuka persidangan ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Bahwa terdakwa I tidak tahu apa yang terjadi dengan Saksi korban setelah terdakwa I menyetubuhinya karena terdakwa I langsung pergi karena mendapatkan telepon dari kakak Saksi yang minta diantar ke suatu tempat ;
Bahwa sebelum menyetubuhi saksi korban, terdakwa I tidak mendengar ada pembicaraan terlebih dahulu dan saksi Luki langsung menyetubuhi saksi korban ;
Bahwa setelah terjadi persetubuhan Saksi korban tidak menangis ;
Terdakwa II :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa Penyidk Polres Garut dan keterangan yang disampaikan didalam BAP adalah benar.
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 14 Februari 2014, sekitar jam 16.00 wib, ketika saksi bersama sama dengan terdakwa I , saksi Luki, saksi Rian dan saksi Nurdin sedang meminum minuman keras didaerah Ngamplang, Kec. Cilawu Garut, dari kejauhan saksi Luki melihat ada Saksi korban bersama dengan saksi 1, sedang berjalan di jalan raya, lalu saksi Luki menyuruh terdakwa II untuk mengajak saksi korban main bersama, lalu terdakwa II menghampiri saksi korban dan mengajak saksi korban bergabung, tetapi tidak lama saksi korban pamit pulang, saat itu terdakwa II mengantar saksi korban dan saksi 1 pulang, diperjalanan, terdakwa II mengajak saksi korban dan saksi 1 untuk main dulu, tetapi saksi 1 mengatakan ingin pulang saja, dan setelah mengantar saksi 1 pulang, terdakwa II membawa saksi korban kembali ke Ngamplang , selanjutnya saksi Luki mengajak semuanya untuk pergi ketempat kost terdakwa II , yang terletak di Kp. Sisir, Kel. Regol, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, setelah semua setuju, dengan mengendarai dua motor , terdakwa II membonceng saksi korban dan saksi Rian pergi berangkat ketempat kost tersebut dan sesampainya di tempat kost terdakwa II melihat saksi Luki, terdakwa I Akiat dan saksi Nurdin membawa minuman jenis Intisari, dan setelah masuk ke kamar kost terdakwa II Bayu, saksi Nurdin dan saksi Rian langsung meminum minuman keras tersebut, lalu terdakwa Bayu memaksa saksi korban untuk meminum minuman keras yang telah dituangkan kedalam gelas plastic bekas teh Eco, selanjutnya saksi Luki memeluk dan menciumi saksi korban dan terdakwa I Akiat membuka celana dan membuka kancing baju saksi korban, kemudian saksi Luki membuka celananya dan menidurkan saksi korban diatas kasur yang ada dikamar tersebut dalam keadaan miring selanjutnya saksi Luki menyetubuhi saksi korban dari belakang, sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban , kemudian terdakwa I Akiat melanjutkan menyetubuhi saksi korban dengan posisi yang sama dengan saksi Luki, dan kemudian terdakwa II Bayu ikut menyetubuhi saksi korban dengan posisi yang sama, selanjutnya saksi Rian ikut juga menyetubuhi saksi korban dengan cara saksi korban telentang dibawah, dan saksi Rian diatas tubuh saksi korban ;
Bahwa tempat kost saksi berupa kamar dengan ukuran 2 x 2,5 meter ;
Bahwa yang diminum adalah jenis minuman arak merk Intisari yang dicampur dengan minuman soda merk Big Cola, supaya tidak terlalu pahit ;
Bahwa saksi memberikan minuman keras kepada saksi korban dengan cara dipaksa caranya tangan kanan memegang gelas dan tangan kiri memegang bahu saksi korban selanjutnya memasukan minuman keras tersebut namun disemburkan dan kedua kalinya dengan cara pipinya dipegang sambil memaksa meminumkannya sambil bilang “Neng ini minum” kata saksi korban “Tidak mau” tapi terdakwa II terus memaksakan meminumkannya hingga saksi korban meminum minuman tersebut ;
Bahwa terdakwa I Akiat tidak memberikan tablet warna kuning tapi memberikan kacang tanah yang sudah dikupas, langsung ketangannya dan saksi Desi langsung memakannya tujuannya supaya mulutnya tidak pahit setelah diberikan minuman keras ;
Bahwa terdakwa II belum punya istri;
Bahwa sebelumnya, terdakwa II belum pernah melakukan hubungan badan;
Bahwa terdakwa II sudah mengemukakan keinginannya untuk bertanggung jawab, tetapi ditolak ;
Bahwa waktu terdakwa II dan yang lainnya menyetubuhi korban, korban dalam keadaan sadar;
Bahwa saksi korban tidak melawan karena badannya terlihat lemas dan tidak bisa bergerak ;
Bahwa setelah kejadian, kondisi saksi korban biasa saja dan saksi korban memakai kembali celana dalam dan celana panjangnya sendiri ;
Bahwa saksi Nurdin tidak ikut menyetubuhi korban, yang terdakwa II lihat, saksi Nurdin minum saja sambil teleponan dengan temannya ;
Bahwa terdakwa II mengenal gambar tempat kejadian perkara yang diajukan dimuka persidangan ;
Bahwa terdakwa II mengenal barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Bahwa sebelum menyetubuhi saksi korban saksi tidak mendengar ada pembicaraan terlebih dahulu dan Terdakwa Luki langsung menyetubuhi saksi korban ;
Bahwa setelah kejadian, saksi korban tidak menangis ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum ini, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni :
Bahwa benar, pada hari Jum’at, tanggal 14 Februari 2014, sekitar jam 16.00 wib, ketika terdakwa I bersama sama dengan terdakwa II , saksi Luki dan saksi Nurdin sedang meminum minuman keras jenis arak merk Intisari didaerah Ngamplang, Kec. Cilawu Garut, dari kejauhan saksi Luki melihat ada Saksi korban bersama dengan temannya, sedang berjalan di jalan raya, lalu saksi Luki menyuruh terdakwa II Bayu untuk mengajak saksi korban main bersama, lalu Terdakwa II Bayu menghampiri saksi korban dan mengajak saksi korban bergabung, tetapi tidak lama saksi korban pamit pulang, saat itu terdakwa II Bayu mengantar saksi korban dan temannya pulang, dan sekitar 15 menit, terdakwa II Bayu datang lagi membonceng saksi korban , selanjutnya saksi Luki mengajak semuanya untuk pergi ketempat kost saksi Bayu, yang terletak di Kp. Sisir, Kel. Regol, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, setelah semua setuju, dengan mengendarai dua motor kami berenam pergi berangkat ketempat kost Bayu tersebut dan didaerah Sukadana, terdakwa I bersama sama dengan saksi Luki dan saksi Nurdin membeli dulu minuman keras jenis Intisari sesampainya di tempat kost terdakwa II Bayu, saksi Nurdin dan saksi Rian langsung meminum minuman keras yang terdakwa I bawa, lalu terdakwa Bayu memaksa saksi korban untuk meminum minuman keras yang telah dituangkan kedalam gelas plastic bekas teh Eco, selanjutnya saksi Luki memeluk dan menciumi saksi korban dan terdakwa I membuka celana dan membuka kancing baju saksi korban, kemudian saksi Luki membuka celananya dan menidurkan saksi korban diatas kasur yang ada dikamar tersebut dalam keadaan miring selanjutnya saksi Luki menyetubuhi saksi korban dari belakang, sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban , kemudian terdakwa I melanjutkan menyetubuhi saksi korban dengan posisi yang sama dengan saksi Luki, dan kemudian terdakwa II Bayu ikut menyetubuhi saksi korban dengan posisi yang sama, selanjutnya saksi Rian ikut juga menyetubuhi saksi korban dengan cara saksi korban telentang dibawah, dan saksi Rian diatas tubuh saksi korban ;
Bahwa benar terdakwa Bayu memberikan minuman keras kepada saksi korban dengan cara dipaksa caranya tangan kanannya memegang gelas dan tangan kiri memegang bahu saksi korban selanjutnya memasukan minuman keras tersebut namun disemburkan dan kedua kalinya dengan cara pipinya dipegang sambil memaksa meminumkannya, sampai saksi korban meminumnya ;
Bahwa benar terdakwa I tidak melihat terdakwa II Bayu memberikan tablet warna kuning tapi terdakwa II memberikan kacang tanah yang telah dikupas langsung ketangannya dan saksi Desi langsung memakannya, maksudnya supaya mulutnya tidak pahit setelah diberikan minuman keras ;
Bahwa benar waktu disetubuhi oleh terdakwa I, terdakwa II , saksi Luki dan saksi Rian, saksi korban dalam keadaan sadar, tetapi saksi korban tidak melawan karena badannya terlihat lemas dan tidak bisa bergerak ;
Bahwa benar ketika disetubuhi, Saksi korban masih berpakaian hanya celana panjang dan celana dalamnya dipelorotkan sampai lutut ;
Bahwa benar setelah kejadian, kondisi saksi korban biasa saja dan saksi korban memakai celana dalam dan celana panjangnya sendiri ;
Bahwa benar terdakwa I mengenal gambar tempat kejadian perkara yang diajukan dimuka persidangan ;
Bahwa benar saksi mengenal barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Bahwa benar sebelum menyetubuhi saksi korban, terdakwa I dan terdakwa II tidak mendengar ada pembicaraan terlebih dahulu antara saksi Luki dan saksi korban, dan saksi Luki langsung menyetubuhi saksi korban ;
Bahwa benar setelah terjadi persetubuhan Saksi korban tidak menangis ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak atas pasal yang didakwakan kepadanya maka haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas yakni Kesatu, pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau Kedua, pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum adalah subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan pertama yaitu melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002, jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP , dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terbukti atau tidak terbuktinya unsur-unsur tersebut dalam perbuatan Terdakwa dapat dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa pengertian kata “barang siapa” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum seorang laki-laki sebagai terdakwa AKIAT Bin ENDANG SUWARA dan BAYU Bin USEP, yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis telah menerangkan identitasnya secara lengkap , yang ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terbukti;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dan terdakwa, pada hari Jum’at, tanggal 14 Februari 2014, sekitar jam 16.00 wib, ketika terdakwa I bersama sama dengan terdakwa II , saksi Luki dan saksi Nurdin telah memaksa saksi korban untuk melakukan, dimana saksi korban Neli masih di bawah umur (anak) dan masih masuk perlindungan anak. Arti anak menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 1 ke-1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, dimana saksi korban masih berumur 15 (lima belas) tahun dan arti perlindungan anak menurut UU No.23 Tahun 2002 pasal 1 ke-2 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keterangan terdakwa serta keterangan saksi korban, persetubuhan (hubungan badan) yang dilakukan terdakwa dan saksi korban adalah berdasarkan paksaan dan ancaman kekerasan dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 14 Februari 2014, sekitar jam 16.00 wib, ketika terdakwa I bersama sama dengan terdakwa II , saksi Luki dan saksi Nurdin sedang meminum minuman keras jenis arak merk Intisari didaerah Ngamplang, Kec. Cilawu Garut, dari kejauhan saksi Luki melihat ada Saksi korban bersama dengan temannya, sedang berjalan di jalan raya, lalu saksi Luki menyuruh terdakwa II Bayu untuk mengajak saksi korban main bersama, lalu Terdakwa II Bayu menghampiri saksi korban dan mengajak saksi korban bergabung, tetapi tidak lama saksi korban pamit pulang, saat itu terdakwa II Bayu mengantar saksi korban dan temannya pulang, dan sekitar 15 menit, terdakwa II Bayu datang lagi membonceng saksi korban , selanjutnya saksi Luki mengajak semuanya untuk pergi ketempat kost saksi Bayu, yang terletak di Kp. Sisir, Kel. Regol, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, setelah semua setuju, dengan mengendarai dua motor kami berenam pergi berangkat ketempat kost Bayu tersebut dan didaerah Sukadana, terdakwa I bersama sama dengan saksi Luki dan saksi Nurdin membeli dulu minuman keras jenis Intisari sesampainya di tempat kost terdakwa II Bayu, saksi Nurdin dan saksi Rian langsung meminum minuman keras yang terdakwa I bawa, lalu terdakwa Bayu memaksa saksi korban untuk meminum minuman keras yang telah dituangkan kedalam gelas plastic bekas teh Eco, selanjutnya saksi Luki memeluk dan menciumi saksi korban dan terdakwa I membuka celana dan membuka kancing baju saksi korban, kemudian saksi Luki membuka celananya dan menidurkan saksi korban diatas kasur yang ada dikamar tersebut dalam keadaan miring selanjutnya saksi Luki menyetubuhi saksi korban dari belakang, sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban , kemudian terdakwa I melanjutkan menyetubuhi saksi korban dengan posisi yang sama dengan saksi Luki, dan kemudian terdakwa II Bayu ikut menyetubuhi saksi korban dengan posisi yang sama, selanjutnya saksi Rian ikut juga menyetubuhi saksi korban dengan cara saksi korban telentang dibawah, dan saksi Rian diatas tubuh saksi korban ;
Bahwa terdakwa Bayu memberikan minuman keras kepada saksi korban dengan cara dipaksa caranya tangan kanannya memegang gelas dan tangan kiri memegang bahu saksi korban selanjutnya memasukan minuman keras tersebut namun disemburkan dan kedua kalinya dengan cara pipinya dipegang sambil memaksa meminumkannya, sampai saksi korban meminumnya ;
Bahwa terdakwa I tidak melihat terdakwa II Bayu memberikan tablet warna kuning tapi terdakwa II memberikan kacang tanah yang telah dikupas langsung ketangannya dan saksi Desi langsung memakannya, maksudnya supaya mulutnya tidak pahit setelah diberikan minuman keras ;
Bahwa benar waktu disetubuhi oleh terdakwa I, terdakwa II , saksi Luki dan saksi Rian, saksi korban dalam keadaan sadar, tetapi saksi korban tidak melawan karena badannya terlihat lemas dan tidak bisa bergerak karena pengaruh minuman keras yang diminumkan secara paksa oleh terdakwa II Bayu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Visum et Repertum No.800/006/PKM/II/2014, tanggal 27 Februari 2014, atas nama Desi Hertiani binti Asep Hadiat, dengan kesimpulan tampak selaput dara minimal luka robek, pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam Sembilan dan jam empat belas, akibat benda tumpul dan keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan Saksi sebagaimana diuraikan diatas, dengan dikaitkan dengan alat bukti Surat berupa VISUM ET REPERTUM serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, dimana antara yang satu dengan lainnya saling berhubungan maka menunjukkan, bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dilakuan oleh Terdakwa AKIAT Bin ENDANG SUWARA dan BAYU Bin USEP , yang sudah berusia dewasa terhadap korban yang masih dibawah umur yaitu saksi korban, yang berusia 15 tahun, sehingga perbuatan Terdakwa ini dapat dipandang sebagai perbuatan “ Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan “, dimana persetubuhan tersebut tersebut dilakukan oleh Terdakwa terdakwa dengan menggunakan kekerasan dan juga ancaman kekerasan yaitu dengan cara meminumkan minuman keras secara paksa, dengan cara memegangi pipi korban sampai mulutnya terbuka, sambil terdakwa II mengatakan “ MINUM WE DA MOAL NANAON MOAL MATAK PAEH “ (minum aja tidak aka apa-apa gak akan sampai meninggal) dan akibat minuman keras tersebut korban merasa lemas dan tidak berdaya, sehingga korban tidak mampu melawan perbuatan terdakwa terdakwa, hal ini menurut hemat kami telah memenuhi pengertian “Melakukan Kekerasan” sebagaimana dimaksud oleh pasal 89 KUHP yaitu : “dipersamakan dengan melakukan kekerasan yaitu membuat dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya “.
Menimbang, bahwa meskipun dipersidangan terdakwa terdakwa menyangkal telah meminumkan secara paksa empat butir pil warna kuning, yang membuat korban merasa lemas dan tidak berdaya, sehingga korban tidak mampu melawan perbuatan terdakwa terdakwa yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban, tetapi Terdakwa terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban, dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban , pengakuan terdakwa terdakwa diperkuat dengan bukti Surat berupa Visum Et Repertum dan barang bukti berupa :
1(satu) buah Kemeja jeans warna biru muda,
1(satu) Buah celana panjang Jeans warna abu merk lexis
1 (satu ) buah plastik ,
1 (satu ) buah gelas pelastik teh eco.
dimana antara satu dengan lainnya saling berkaitan sehingga memperkuat adanya suatu petunjuk bahwa benar telah terjadi perbuatan persetubuhan dengan seorang anak, dan Terdakwa AKIAT Bin ENDANG SUWARA dan BAYU Bin USEP adalah pelakunya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu, melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP telah terpenuhi, maka dakwaan yang lain tidak perlu Majelis Hakim buktikan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa terdakwa ditahan, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP, lamanya terdakwa terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terdakwa dinyatakan bersalah, Majelis mengkhawatirkan terdakwa akan menghindar dari eksekusi putusan ini, dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP, maka terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1(satu) buah Kemeja jeans warna biru muda,
1(satu) Buah celana panjang Jeans warna abu merk lexis
1 (satu ) buah plastik ,
1 (satu ) buah gelas pelastik teh eco.
akan diputus dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pemidanaan maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sehingga putusan tersebut dipandang adil;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa terdakwa sangat merugikan saksi korban Desi Hertiani binti Asep Hadiat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di persidangan.
Terdakwa terdakwa meyesali perbuatannya dan bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Terdakwa terdakwa telah memberikan bantuan untuk pengobatan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP, Undang-undang No. 8 tahun 1981 serta pasal-pasal dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. AKIAT Bin ENDANG SUWARA,
Terdakwa II. BAYU Bin USEP,
Masing masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN ATAU DENGAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AKIAT Bin ENDANG SUWARA dan Terdakwa II. BAYU Bin USEP dengan pidana penjara masing masing selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), bila tidak dibayar denda tersebut diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan, supaya Terdakwa terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kemeja jeans warna biru muda,
1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu merk Lexis,
Dikembalikan kepada saksi korban ;
1 (satu) buah plastik,
1 (satu) buah gelas plastic the Eco,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa terdakwa untuk membayar biaya perkara , masing masing sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2014, oleh kami : ELSA LINA PURBA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, RONY SUATA,SH.MH. dan ISABELA SAMELINA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut , dengan dibantu oleh TATI KISWATI , Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut, dan dihadiri oleh AGITA TRI MOERTJAHJANTO,SH. Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa Terdakwa tersebut dan Penasehat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
RONY SUATA, SH.MH. ELSA LINA PURBA, SH.MH.
ISABELA SAMELINA, SH.
PANITERA PENGGANTI