9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. SUARDI, A.pt.,M.Si, dk
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt, M.Si dan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPIAH, ST tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan para Terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, denda sebesar Rp.50.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 7. Menetapkan Barang bukti berupa : 1. Foto copy SK. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Touna No.:800/01.06/DINKES Tanggal 2 Januari 2014 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014; 2. Foto Copy Surat Perjanjian (Kontrak) No.: 108.A / KONTRAK / APBD / VI / DINKES / RS.WKI-01 / 2014 tanggal 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014 Tentang Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Samping RSU Wakai Lokasi Desa Tanimpo Kab. Touna; 3. Foto Copy Surat Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No.: 07 / Perm / CV.PRISMA / XI / 2014 tanggal 10 November 2014; 4. Foto Copy Pemberitahuan Pemeriksaan Akhir Pekerjaan No.: 56 / PPP-PPK / XI / Dinkes / 2014 tanggal 11 November 2014; 5. Foto Copy Undangan Melakukan Pemeriksaan Pertama Pekerjaan No.: 57 / PHO / XI / Dinkes / 2014 tanggal 11 November 2014; 6. Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pertama No.: 020 / 58 / BAPK-PPK / XI / DINKES / 2014 tanggal 12 November 2014; 7. Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No.: 020 / 59 / BASTP-PPK / XI / DINKES / 2014 tanggal 12 November 2014; 8. Foto Copy Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No.: 020 / 60 / BAPK-PPK / XI / DINKES / 2014 tanggal 12 November 2014 9. Foto Copy Garansi Bank Pemeliharaan No.: 254 / BPD-ST / AMP / GBP / 2014, No. Rek.: 10.04.00743-4 Bank BPD Sul-Teng Cabang Pembantu Ampana dengan No. Nasabah : 20048481 (CV. PRISMA); 10. Foto Copy Surat Perjanjian Kerja No.: SPK:018.C / SPK-DINKES / APBD / II / 2014 tanggal 30 Januari 2014, Pekerjaan Perencanaan saluran depan dan samping RSU. Wakai Nilai Kontrak Rp. 25.182.000, dengan masa kontrak 30 Januari 2014 s/d 30 Maret 2014; 11. Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 108.M / SPK / PPK-Dinkes / APBD / VI / 2014, tanggal 16 Juni 2014 antara PPK dengan CV. Indi Gita Persada, dalam Pekerjaan Pengawasan Tekhnis Pembuatan saluran depan dan samping RSUD Wakai, APBD TA. 2014, Nilai Pekerjaan Rp. 16. 765.000, dengan masa kontrak 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014; 12. Foto Copy SK. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Touna No.: 800 / 01.11 / DINKES tanggal 2 Januari 2014 Tentang Penetapan Asisten Tehnis pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014; 13. Foto Copy SK. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Touna No.: 800 / 01.09 / DINKES tanggal 2 Januari 2014 Tentang Penetapan Panitia PHO/FHO pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014; 14. Foto Copy Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) No.: 177 / PPK / APBD / CCO / IX / DINKES / 2014 tanggal 22 September 2014; 15. Foto Copy Spesifikasi Tekhnis; 16. Foto Copy Gambar Rencana Pembangunan; 17. Laporan Bulanan I s/d V Konsultan Pengawas CV. Indy Gita Persada; 18. Foto Copy Laporan Kemajuan Pekerjaan Penyedia Jasa CV. Prisma; 19. Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2014, Belanja Langsung No. DPPA SKPD : 1.02 01 01 25 07 5 2; 20. Foto Copy SK. Bupati Touna No.: 188.45 / 14 / BPKAD Tentang Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas / Badan / Kantor / Unit Satuan Kerja Di Lingkungan PEMDA Kab. Touna TA. 2015; 21. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang / Jasa (SPP-LS) No.: 900 / 106 / SPP-LS / Dinkes / 1.02.01 / 2014 tanggal 11 Juli 2014; 22. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung No.: 106 / SPM / LS-1 / 02.01 / 2014 tanggal 11 Juli 2014; 23. Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 1556 / SP2D / LS / DPPKAD / 2014 tanggal 17 Juli 2014; 24. Foto Copy Kwitansi Penerimaan No. 62 / 02 / KWT / 1.11.01 / 2014 / Dinkes, tanggal 20 Juni 2014 sejumlah Rp. 123.759.300,-; 25. Foto Copy Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan No. Jaminan : 07.01.4018.5404.14, Nilai Jaminan : Rp. 123.759.300,-, Penjamin PT. Asuransi Bosowa Periskop; 26. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.: 900 / 548 / SPP-LS / Dinkes / 1.02.01 / 2014 tanggal 22 Desember 2014; 27. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) No.: 548 / SPM / LS-1 / 02.01 / 2014 tanggal 22 Desember 2014; 28. Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 5705 / SP2D / LS / DPPKAD / 2014 tanggal 24 Desember 2014; 29. Foto Copy Kwitansi Penerimaan No. 382 / 02 / KWT / 1.11.01 / 2014 / Dinkes, tanggal 9 Desember 2014 sejumlah Rp. 288.771.700,- 30. Asli Kwitansi : (telah terima dari DEDDY AKUBA, uang sejumlah Rp. 25.000.000,- + Rp.2.500.000,- + Rp. 5.000.000,- = Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang menerima An. TOTON tanggal 21 Juli 2014 untuk pembayaran Panjar vee pekerjaan saluran rumah sakit wakai). 31. Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 108.M / SPK / PPK-Dinkes / APBD / VI / 2014 tanggal 16 Juni 2014; 32. Laporan Akhir CV. Indy Gita Persada; 33. Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 404 / SPM / LS-1 / 02.01 / 2014 tanggal 5 Desember 2014 34. Foto Copy Invoice Konsultan CV. Indy Gita Persada. Digunakan dalam berkas perkara FADHLI HASMIN Alias FADHLI LEMBAH Alias FADHLI, ST 8. Menetapkan agar para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara tindak pidana korupsi, pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa I
Nama Lengkap : Drs. SUARDI, Apt,M. Si.
Tempat Lahir : Soppeng
Umur/Tgl Lahir : 51 tahun/ 25 Februari 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal/
Alamat : Jl. Elang Kel. Labia Bae Kec. Ampana Kota
Kab. Tojo Una-Una
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS di Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una
Pendidikan : S-2 Farmasi
Terdakwa II
Nama Lengkap : ANNADDARAH SHOPIAH, ST.
Tempat Lahir : Polmas
Umur/Tgl Lahir : 35 Tahun / 13 Mei 1982
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal/
Alamat : Jl. Burung Maleo RT 005/RW 002 Kel. Labia
Bae Kec. Ampana ..Kota Kab. Tojo Una Una
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kab. Tojo Una-.Una
Pendidikan : S-2 Manajemen
Para Terdakwa berada dalam tahanan :
Penyidik, tahanan RUTAN, sejak tanggal 23 Februari 2018 s/d tanggal 14 Maret 2018 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ampana;
Penuntut Umum, tahanan RUTAN, sejak tanggal 2 Maret 2018 s/d tanggal 21 Maret 2018 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ampana;
Majelis Hakim, tahanan RUTAN Palu, sejak tanggal 5 Maret 2018 s/d tanggal 3 April 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palu, tahanan RUTAN Palu, sejak tanggal 4 April 2018 s/d tanggal 2 Juni 2018;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya yaitu Azriadi Bachry Malewa, SH dan Abdul Rahman, SH keduanya adalah Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum AZRIADIBACHRY MALEWA & REKAN beralamat di Jalan Khairil Anwar No.18A Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Februari 2018;
PENGADILAN NEGERI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;
Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal tanggal 05 Maret 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal tanggal 06 Maret 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt,M. Si. dan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPIAH, ST. beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 03 Mei 2018, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I SUARDI, Apt, M.Si dan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPIAH, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Primair
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUARDI, Apt, M.Si dan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPIAH, ST dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa I SUARDI, Apt, M.Si dan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPIAH, ST masing-masing membayar pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan apabila para Terdakwa tidak mampu membayar, maka harus menjalani hukuman kurungan selama 4 (Empat) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa : -
Foto copy SK. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Touna No.:800/01.06/DINKES Tanggal 2 Januari 2014 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014;
Foto Copy Surat Perjanjian (Kontrak) No.: 108.A / KONTRAK / APBD / VI / DINKES / RS.WKI-01 / 2014 tanggal 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014 Tentang Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Samping RSU Wakai Lokasi Desa Tanimpo Kab. Touna;
Foto Copy Surat Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No.: 07 / Perm / CV.PRISMA / XI / 2014 tanggal 10 November 2014;
Foto Copy Pemberitahuan Pemeriksaan Akhir Pekerjaan No.: 56 / PPP-PPK / XI / Dinkes / 2014 tanggal 11 November 2014;
Foto Copy Undangan Melakukan Pemeriksaan Pertama Pekerjaan No.: 57 / PHO / XI / Dinkes / 2014 tanggal 11 November 2014;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pertama No.: 020 / 58 / BAPK-PPK / XI / DINKES / 2014 tanggal 12 November 2014;
Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No.: 020 / 59 / BASTP-PPK / XI / DINKES / 2014 tanggal 12 November 2014;
Foto Copy Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No.: 020 / 60 / BAPK-PPK / XI / DINKES / 2014 tanggal 12 November 2014
Foto Copy Garansi Bank Pemeliharaan No.: 254 / BPD-ST / AMP / GBP / 2014, No. Rek.: 10.04.00743-4 Bank BPD Sul-Teng Cabang Pembantu Ampana dengan No. Nasabah : 20048481 (CV. PRISMA);
Foto Copy Surat Perjanjian Kerja No.: SPK:018.C / SPK-DINKES / APBD / II / 2014 tanggal 30 Januari 2014, Pekerjaan Perencanaan saluran depan dan samping RSU. Wakai Nilai Kontrak Rp. 25.182.000, dengan masa kontrak 30 Januari 2014 s/d 30 Maret 2014;
Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 108.M / SPK / PPK-Dinkes / APBD / VI / 2014, tanggal 16 Juni 2014 antara PPK dengan CV. Indi Gita Persada, dalam Pekerjaan Pengawasan Tekhnis Pembuatan saluran depan dan samping RSUD Wakai, APBD TA. 2014, Nilai Pekerjaan Rp. 16. 765.000, dengan masa kontrak 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014;
Foto Copy SK. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Touna No.: 800 / 01.11 / DINKES tanggal 2 Januari 2014 Tentang Penetapan Asisten Tehnis pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014;
Foto Copy SK. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Touna No.: 800 / 01.09 / DINKES tanggal 2 Januari 2014 Tentang Penetapan Panitia PHO/FHO pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014;
Foto Copy Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) No.: 177 / PPK / APBD / CCO / IX / DINKES / 2014 tanggal 22 September 2014;
Foto Copy Spesifikasi Tekhnis;
Foto Copy Gambar Rencana Pembangunan;
Laporan Bulanan I s/d V Konsultan Pengawas CV. Indy Gita Persada;
Foto Copy Laporan Kemajuan Pekerjaan Penyedia Jasa CV. Prisma;
Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2014, Belanja Langsung No. DPPA SKPD : 1.02 01 01 25 07 5 2;
Foto Copy SK. Bupati Touna No.: 188.45 / 14 / BPKAD Tentang Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas / Badan / Kantor / Unit Satuan Kerja Di Lingkungan PEMDA Kab. Touna TA. 2015;
Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang / Jasa (SPP-LS) No.: 900 / 106 / SPP-LS / Dinkes / 1.02.01 / 2014 tanggal 11 Juli 2014;
Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung No.: 106 / SPM / LS-1 / 02.01 / 2014 tanggal 11 Juli 2014;
Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 1556 / SP2D / LS / DPPKAD / 2014 tanggal 17 Juli 2014;
Foto Copy Kwitansi Penerimaan No. 62 / 02 / KWT / 1.11.01 / 2014 / Dinkes, tanggal 20 Juni 2014 sejumlah Rp. 123.759.300,-;
Foto Copy Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan No. Jaminan : 07.01.4018.5404.14, Nilai Jaminan : Rp. 123.759.300,-, Penjamin PT. Asuransi Bosowa Periskop;
Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.: 900 / 548 / SPP-LS / Dinkes / 1.02.01 / 2014 tanggal 22 Desember 2014;
Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) No.: 548 / SPM / LS-1 / 02.01 / 2014 tanggal 22 Desember 2014;
Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 5705 / SP2D / LS / DPPKAD / 2014 tanggal 24 Desember 2014;
Foto Copy Kwitansi Penerimaan No. 382 / 02 / KWT / 1.11.01 / 2014 / Dinkes, tanggal 9 Desember 2014 sejumlah Rp. 288.771.700,-
Asli Kwitansi : (telah terima dari DEDDY AKUBA, uang sejumlah Rp. 25.000.000,- + Rp.2.500.000,- + Rp. 5.000.000,- = Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang menerima An. TOTON tanggal 21 Juli 2014 untuk pembayaran Panjar vee pekerjaan saluran rumah sakit wakai).
Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 108.M / SPK / PPK-Dinkes / APBD / VI / 2014 tanggal 16 Juni 2014;
Laporan Akhir CV. Indy Gita Persada;
Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 404 / SPM / LS-1 / 02.01 / 2014 tanggal 5 Desember 2014
Foto Copy Invoice Konsultan CV. Indy Gita Persada.
Digunakan dalam berkas perkara FADHLI HASMIN Alias FADHLI LEMBAH Alias FADHLI, ST
Menetapkan agar Terdakwa I SUARDI, Apt, M.Si dan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPIAH, ST masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang dibacakan pada tanggal 9 Mei 2018 dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima Pembelaan (pledoi) dari Tim Penasihat Hukum TERDAKWA Terdakwa I. Drs. SUARDI, Apt.M.Si, dan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPlAH, ST secara keseluruhan;
Menyatakan Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt.M.Si, dan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPlAH, ST TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa I. Drs. SUARDI, Apt.M.Si, dan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPlAH, ST dari Dakwaan Primair, tersebut (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya MELEPASKAN Terdakwa I. Drs. SUARDI, Apt.M.Si, dan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPlAH, ST dari semua tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KU HAP;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa I. Drs. SUARDI, Apt.M.Si, dan Terdakwa II. ANNADDARAH SHOPlAH, ST pada harkat dan martabatnya semula;
6, Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 5 Maret 2018 di mana Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt,M. Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014 secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPIAH, ST, selaku Asisten Tehnis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014 dan selaku Sekretaris Panitia PHO/FHO Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014, saksi FADHLI HASMIN Alias FADHLI LEMBAH Alias FADHLI, ST (Terdakwa yang penuntutannya diajukan terpisah), dan saksi FREDDY AKUBA (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Rumah Sakit Umum Wakai Desa Tanimpo Kecamatan Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, selaku yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung No. DPPA SKPD 1.02 01 01 25 07 5 2 pada Unit Organisasi Dinas Kesehatan terdapat anggaran Pembuatan Saluran Depan dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai sebesar Rp. 412.531.000 (Empat Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah;
Bahwa pada tahun 2014 CV. Indi Gita Persada ditunjuk sebagai pengawas pekerjaan melalui proses penunjukan langsung berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembuatan Saluran Depan Dan Samping RSUD Wakai Nomor 107.L/SPPBJ/PPK-Dinkes/APBD/VI/2014 tanggal 13 Juni 2014;
Bahwa FADHLI LEMBAH selaku kuasa Direktur / Inspector CV. Indi Gita Persada yang merupakan konsultan pengawas pembangunan saluran depan dan samping Rumah sakit Umum Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 108.M/SPK/PPK-Dinkes/APBD/VI/2014 Tanggal 16 Juni 2014 dengan nilai kontrak Rp.16.765.000,- (enam belas juta tujuh ratus enam lima ribu rupiah) dengan masa kontrak 16 Juni 2014 s/d 12 Nopember 2014;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai Nomor : 108.A/KONT-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 antara FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. Prisma dan Terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai kontrak 412.531.000 (Empat Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah), dan Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor: 108.Q/SPMK-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014, CV. Prisma selaku penyedia wajib melaksankan pekerjaan tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak, dengan rincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | V O L U M E | HARGA SATUAN | HARGA SATUAN | |
| ( Rp ) | ( Rp ) | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = (4x5) | |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | |||||
| 1 | Dokumentasi/Administrasi | Ls | 1,00 | 3.250.000,00 | 3.250.000,00 | |
| 2 | Papan Proyek | Ls | 1,00 | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| JUMLAH I | 3.550.000,00 | |||||
| II | PEMBANGUNAN SALURAN TYPE I PANJANG 82 Meter | |||||
| I | Pekerjaan Persiapan Tanah | |||||
| 1 | Pek. Galian Tanah | M3 | 180,00 | 22.800,00 | 4.104.000,00 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | M3 | 15,00 | 172.500,00 | 2.587.500,00 | |
| JUMLAH | 6.691.500,00 | |||||
| II | Pekerjaan Besi, Beton, dan Pasangan | |||||
| 1 | Pek. Pas. Batu 1 : 5 | M3 | 60,00 | 891.500,00 | 53.490.000,00 | |
| 2 | Pek. Plesteran Bagian Dalam Saluran | M2 | 240,00 | 51.627,50 | 12.390.600,00 | |
| 4 | Pek. Plesteran Bagian Atas Saluran | M2 | 40,00 | 51.627,50 | 2.065.100,00 | |
| 6 | Pek. Cor Lantai Saluran | M3 | 10,50 | 978.112,50 | 10.270.181,25 | |
| JUMLAH II | 78.215.881,25 | |||||
| JUMLAH SALURAN TYPE I | 84.907.381,25 | |||||
| DIBULATKAN | 84.907.000,00 | |||||
| III | PEMBANGUNAN SALURAN TYPE II PANJANG 283,09 Meter | |||||
| I | Pekerjaan Persiapan Tanah | |||||
| 1 | Pek. Galian Tanah | M3 | 401,70 | 22.800,00 | 9.158.760,00 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | M3 | 40,17 | 172.500,00 | 6.929.325,00 | |
| JUMLAH | 16.088.085,00 | |||||
| II | Pekerjaan Besi, Beton, dan Pasangan | |||||
| 1 | Pek. Pas. Batu 1 : 5 | M3 | 160,70 | 891.500,00 | 143.264.050,00 | |
| 2 | Pek. Plesteran Bagian Dalam Saluran | M2 | 618,00 | 51.627,50 | 31.905.795,00 | |
| 4 | Pek. Plesteran Bagian Atas Saluran | M2 | 123,60 | 51.627,50 | 6.381.159,00 | |
| 6 | Pek. Cor Lantai Saluran | M3 | 23,18 | 978.112,50 | 22.667.757,19 | |
| JUMLAH III | 204.218.761,19 | |||||
| JUMLAH SALURAN TYPE II | 220.306.846,19 | |||||
| DIBULATKAN | 220.306.000,00 | |||||
| IV | PEMBANGUNAN PLAT DUEKER 2 BUAH | |||||
| I | Pekerjaan Persiapan Tanah | |||||
| 1 | Pek. Galian Tanah | M3 | 49,59 | 22.800,00 | 1.130.652,00 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah kembali | M3 | 6,20 | 10.930,00 | 67.766,00 | |
| JUMLAH | 1.198.418,00 | |||||
| II | Pekerjaan Besi, Beton, dan Pasangan | |||||
| 1 | Pek. Pas. Batu 1 : 5 | M3 | 18,54 | 978.112,50 | 18.134.205,75 | |
| 2 | Pek. Pas. Batu Gunung/Belah | M2 | 18,00 | 46.189,50 | 831.411,00 | |
| 3 | Pek. Cor Plat Beton | M2 | 3,60 | 3.180.660,00 | 11.450.376,00 | |
| 4 | Pek. Cor Beton Dudukan Plat Dueker | M2 | 0,48 | 3.180.660,00 | 1.526.716,80 | |
| JUMLAH IV | 31.942.709,55 | |||||
| JUMLAH PLAT DEUKER | 33.141.127,55 | |||||
| DIBULATKAN | 33.141.000,00 | |||||
| JUMLAH PLAT DEUKER 2 (DUA) BUAH | 66.282.000,00 | |||||
| JUM LAH I + II + III = IV | 375.045.000,00 | |||||
| PPN 10% | 37.504.500,00 | |||||
| JUM LAH TOTAL | 412.549.500,00 | |||||
| PEMBULATAN | 412.549.500,00 | |||||
Bahwa berdasarkan Surat Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Nomor : 177/PPK/APBD/CCO/IX/DINKES/2014 tanggal 22 September 2014 para pihak yaitu saksi FREDDY AKUBA dan Terdakwa I bersepakat mengadakan perjanjian Pekerjaan Tambah Kurang atas kontrak Nomor : 108.A/KONT-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014, dengan rincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | V O L U M E | TAMBAH/ KURANG | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| Kontrak | Perubahan Kontak/CCO | ( Rp ) | Kontrak | Perubahan Kontak/CCO | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = (4-5) | 7 | 8 = (4x7) | 9 = (5x7) | |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||||||
| 1 | Dokumentasi/Administrasi | Ls | 1,00 | 1,00 | - | 3.250.000,00 | 3.250.000,00 | 3.250.000,00 | |
| 2 | Papan Proyek | Ls | 1,00 | 1,00 | - | 300.000,00 | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| JUMLAH I | 3.550.000,00 | 3.550.000,00 | |||||||
| II | PEMBANGUNAN SALURAN TYPE I PANJANG 82 Meter | ||||||||
| I | Pekerjaan Persiapan Tanah | ||||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah | M3 | 180,00 | 145,14 | 34,86 | 22.800,00 | 4.104.000,00 | 3.309.192,00 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | M3 | 15,00 | 13,12 | 1,88 | 172.500,00 | 2.587.500,00 | 2.263.200,00 | |
| JUMLAH | 6.691.500,00 | 5.572.392,00 | |||||||
| II | Pekerjaan Besi, Beton, dan Pasangan | ||||||||
| 1 | Pek. Pas. Batu 1 : 5 | M3 | 60,00 | 60,68 | (0,68) | 891.500,00 | 53.490.000,00 | 54.096.220,00 | |
| 2 | Pek. Plesteran Bagian Dalam Saluran | M2 | 240,00 | 196,80 | 43,20 | 51.627,50 | 12.390.600,00 | 10.160.292,00 | |
| 3 | Pek. Acian Bagian Dalam Saluran | M2 | - | 196,80 | (196,80) | 26.225,00 | - | 5.161.080,00 | |
| 4 | Pek. Plesteran Bagian Atas Saluran | M2 | 40,00 | 32,80 | 7,20 | 51.627,50 | 2.065.100,00 | 1.693.382,00 | |
| 5 | Pek. Acian Bagian Atas Saluran | M2 | - | 32,80 | (32,80) | 26.225,00 | - | 860.180,00 | |
| 6 | Pek. Cor Lantai Saluran | M3 | 10,50 | 8,61 | 1,89 | 978.112,50 | 10.270.181,25 | 8.421.548,63 | |
| JUMLAH II | 78.215.881,25 | 80.392.702,63 | |||||||
| III | PEMBANGUNAN SALURAN TYPE II PANJANG 283,09 Meter | ||||||||
| I | Pekerjaan Persiapan Tanah | ||||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah | M3 | 401,70 | 395,91 | 5,79 | 22.800,00 | 9.158.760,00 | 9.026.743,44 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | M3 | 40,17 | 45,88 | (5,71) | 172.500,00 | 6.929.325,00 | 7.913.714,86 | |
| JUMLAH | 16.088.085,00 | 16.940.458,30 | |||||||
| II | Pekerjaan Besi, Beton, dan Pasangan | ||||||||
| 1 | Pek. Pas. Batu 1 : 5 | M3 | 160,70 | 149,10 | 11,60 | 891.500,00 | 143.264.050,00 | 132.926.929,20 | |
| 2 | Pek. Plesteran Bagian Dalam Saluran | M2 | 618,00 | 573,48 | 44,52 | 51.627,50 | 31.905.795,00 | 29.607.338,70 | |
| 3 | Pek. Acian Bagian Dalam Saluran | M2 | - | 573,48 | (573,48) | 26.225,00 | - | 15.039.513,00 | |
| 4 | Pek. Plesteran Bagian Atas Saluran | M2 | 123,60 | 114,70 | 8,90 | 51.627,50 | 6.381.159,00 | 5.921.467,74 | |
| 5 | Pek. Acian Bagian Atas Saluran | M2 | - | 114,70 | (114,70) | 26.225,00 | - | 3.007.902,60 | |
| 6 | Pek. Cor Lantai Saluran | M3 | 23,18 | 21,51 | 1,67 | 978.112,50 | 22.667.757,19 | 21.034.798,37 | |
| JUMLAH III | 204.218.761,19 | 207.537.949,61 | |||||||
| IV | PEMBANGUNAN PLAT DUEKER 2 BUAH | ||||||||
| I | Pekerjaan Persiapan Tanah | ||||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah | M3 | 51,46 | 54,91 | (3,45) | 22.800,00 | 1.173.196,80 | 1.251.948,00 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah kembali | M3 | 12,40 | 6,60 | 5,80 | 10.930,00 | 135.504,67 | 72.138,00 | |
| JUMLAH | 1.308.701,47 | 1.324.086,00 | |||||||
| II | Pekerjaan Besi, Beton, dan Pasangan | ||||||||
| 1 | Pek. Pas. Batu 1 : 5 | M3 | 37,08 | 29,83 | 7,25 | 978.112,50 | 36.268.411,50 | 29.177.095,88 | |
| 2 | Pek. Pas. Batu Gunung/Belah | M2 | 36,00 | 26,40 | 9,60 | 46.189,50 | 1.662.822,00 | 1.219.402,80 | |
| 3 | Pek. Cor Plat Beton | M2 | 7,20 | 7,92 | (0,72) | 3.180.660,00 | 22.900.752,00 | 25.190.827,20 | |
| 4 | Pek. Cor Beton Dudukan Plat Dueker | M2 | 0,96 | 0,96 | - | 3.180.660,00 | 3.053.433,60 | 3.053.433,60 | |
| JUMLAH IV | 63.885.419,10 | 58.640.759,48 | |||||||
| JUM LAH I + II + III = IV | 373.958.348,01 | 373.958.348,01 | |||||||
Bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan Dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai Tahun 2014, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan oleh Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 600/147/DPU/III/2016 tanggal 15 maret 2016 diantaranya yaitu :
Dimensi pas.batu (ketebalan dinding saluran depan dan kanan) tidak sesuai dengan back up data, sebagaimana hasil pengukuran Ahli dilapangan dengan mengambil sampel ukuran saluran Depan dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai yang roboh terdapat dimensi (La 16-20 cm dan Lb 11,5-15 cm) padahal dalam gambar rencana ketebalan dinding saluran keseluruhan 20 cm,
Dalam Spesifikasi Teknis harus menggunakan:
Batu yang harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah atau retak dan memiliki satu daya tahan (awet), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan batu yang tidak sesuai spek dan menurut pengamatan secara visual batu tersebut kadar kapurnya lebih besar dari pada kandungan batunya (lemah atau retak);
Pasir (agregat halus terdiri dari pasir alam bersih kalau perlu dicuci sebelum digunakan), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan pasir yang tidak melalui uji lab (quality control);
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat kasar dan halus berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai alam atau kerikil dan pasir dari sumber yang disaring atau semua agregat alam harus dicuci, sementara pada pekerjaan tersebut tidak menemukan persyaratan tersebut. Yang mengakibatkan bangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Umum Wakai tidak dapat bertahan dan tidak dapat difungsikan sesuai dengan rencana.;
Bahwa pada akhir pekerjaan pada bulan November FADHLI LEMBAH membawa laporan bulanan tahap I, II, III, IV dan V yang sebelumnya ditanda tangani oleh FADHLI LEMBAH secara sekaligus kepada Terdakwa II selaku Asisten Tehnis untuk ditandatangani laporan tersebut secara sekaligus, selanjutnya Terdakwa II membawa laporan tersebut bersama FADHLI LEMBAH kepada Terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk ditandatangani secara sekaligus, begitu juga terhadap laporan harian, mingguan dan bulanan tahap I, II, III, IV dan V dari penyedia jasa FREDDY AKUBA yang dibuat secara sekaligus pada akhir pekerjaan oleh FADHLI LEMBAH dan ditandatangani secara sekaligus juga oleh FADHLI LEMBAH dan FREDDY AKUBA kemudian laporan bulanan tersebut dibawa oleh FREDDY AKUBA kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk ditandatangani secara sekaligus karena laporan tersebut digunakan untuk proses pemeriksaan oleh Panitia PHO/FHO guna pencairan 100% pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai.
Bahwa dalam laporan akhir pekerjaan saluran depan dan samping Rumah sakit umum Wakai menyatakan pekerjaaan selesai 100%, namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tojo Una Una Realisasi fisik pekerjaan yang terlaksana pada pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai tersebut hanya sebesar 63,85%;
Bahwa data yang FADHLI LEMBAH masukkan kedalam Laporan Bulan I s/d V tersebut tidak akurat karena metode pemeriksaan yang FADHLI LEMBAH lakukan hanya mengukur saluran tersebut panjang, ketinggian, kedalaman, dan lebar pada saluran tersebut hanya pada bagian yang terlihat, sedangkan mengenai kualitas bahan yang digunakan dan kuantitas konstruksi secara keseluruhan tidak diperiksa;
Bahwa Terdakwa I tidak meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan penyedia dengan demikian hal ini telah menyimpang dari Lampiran III syarat-syarat umum kontrak huruf t ayat (1) huruf b Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh Panitia PHO dan pihak-pihak yang terlibat adalah FREDDY AKUBA, Terdakwa I, Terdakwa II dan FADHLI LEMBAH, namun pemeriksaan hanya secara kasat mata tidak terhadap kualitas bahan yang digunakan dan kuantitas konstruksi secara keseluruhan;
Bahwa Terdakwa I tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak terhadap kuantitas maupun kualitas yang harus dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak dan program mutu yang telah disepakati dengan demikian hal ini telah menyimpang dari Lampiran 1 huruf E. angka (2) huruf i Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, menyimpang dari Pasal 11 huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan menyimpang dari Lampiran III syarat-syarat umum kontrak huruf t ayat (1) huruf a Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa terdakwa II sebagai Asisten Tehnis sekaligus sebagai Sekretaris PHO/FHO tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian fisik sebagaimana tugasnya terhadap pekerjaaan yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sesuai dengan kontrak, gambar rencana, RAB, dan Spesifikasi Tekhnis, dengan demikian hal ini telah menyimpang dari pasal 18 Ayat (5) huruf a dan huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan bersama tersebut serta Laporan Kemajuan Pekerjaan yang sebelumnya telah ditandatangani secara sekaligus oleh FADHLI LEMBAH, bersama-sama dengan FREDDY AKUBA, Terdakwa I, dan Terdakwa II, FREDDY AKUBA telah menerima uang pembayaran 100% meskipun ternyata pekerjaan tersebut hanya sebesar 63,85%, sehingga terdakwa I dan terdakwa II telah menyimpang dari Pasal 51 Ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, dan, BAB III C.2.i.2 Lampiran Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menerima uang untuk operasional perjalanan menggunakan spead boat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pemeriksaan tim PHO, PPK, dan Pengawas, dengan demikian hal ini telah menyimpang dari Pasal 6 huruf huruf h Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa jumlah kerugian keuangan Negara akibat perbuatan Para Terdakwa dalam Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai Tahun 2014 adalah sebesar Rp283.241.874,18,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Delapan Belas Sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan Dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai Di Desa Tanimpo Kecamatan Una-Una, berdasarkan Surat dari Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 800/78/ITDA Tanggal 15 April 2016;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai Tahun 2014 telah digunakan untuk kepentingan terdakwa, FREDDY AKUBA atau kepentingan pihak-pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp.283.241.874,18,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Delapan Belas Sen).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt,M. Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014 secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPIAH, ST, selaku Asisten Tehnis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014 dan selaku Sekretaris Panitia PHO/FHO Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014, saksi FADHLI HASMIN Alias FADHLI LEMBAH Alias FADHLI, ST (Terdakwa yang penuntutannya diajukan terpisah), dan saksi FREDDY AKUBA (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Rumah Sakit Umum Wakai Desa Tanimpo Kecamatan Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una atau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, selaku yang melakukan,menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung No. DPPA SKPD 1.02 01 01 25 07 5 2 pada Unit Organisasi Dinas Kesehatan terdapat anggaran Pembuatan Saluran Depan dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai sebesar Rp. 412.531.000 (Empat Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah;
Bahwa pada tahun 2014 CV. Indi Gita Persada ditunjuk sebagai pengawas pekerjaan melalui proses penunjukan langsung berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembuatan Saluran Depan Dan Samping RSUD Wakai Nomor 107.L/SPPBJ/PPK-Dinkes/APBD/VI/2014 tanggal 13 Juni 2014;
Bahwa FADHLI LEMBAH selaku kuasa Direktur / Inspector CV. Indi Gita Persada yang merupakan konsultan pengawas pembangunan saluran depan dan samping Rumah sakit Umum Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 108.M/SPK/PPK-Dinkes/APBD/VI/2014 Tanggal 16 Juni 2014 dengan nilai kontrak Rp.16.765.000,- (enam belas juta tujuh ratus enam lima ribu rupiah) dengan masa kontrak 16 Juni 2014 s/d 12 Nopember 2014;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai Nomor : 108.A/KONT-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 antara FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. Prisma dan Terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai kontrak 412.531.000 (Empat Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah), dan Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor: 108.Q/SPMK-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014, CV. Prisma selaku penyedia wajib melaksankan pekerjaan tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak, dengan rincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | V O L U M E | HARGA SATUAN | HARGA SATUAN | |
| ( Rp ) | ( Rp ) | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = (4x5) | |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | |||||
| 1 | Dokumentasi/Administrasi | Ls | 1,00 | 3.250.000,00 | 3.250.000,00 | |
| 2 | Papan Proyek | Ls | 1,00 | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| JUMLAH I | 3.550.000,00 | |||||
| II | PEMBANGUNAN SALURAN TYPE I PANJANG 82 Meter | |||||
| I | Pekerjaan Persiapan Tanah | |||||
| 1 | Pek. Galian Tanah | M3 | 180,00 | 22.800,00 | 4.104.000,00 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | M3 | 15,00 | 172.500,00 | 2.587.500,00 | |
| JUMLAH | 6.691.500,00 | |||||
| II | Pekerjaan Besi, Beton, dan Pasangan | |||||
| 1 | Pek. Pas. Batu 1 : 5 | M3 | 60,00 | 891.500,00 | 53.490.000,00 | |
| 2 | Pek. Plesteran Bagian Dalam Saluran | M2 | 240,00 | 51.627,50 | 12.390.600,00 | |
| 4 | Pek. Plesteran Bagian Atas Saluran | M2 | 40,00 | 51.627,50 | 2.065.100,00 | |
| 6 | Pek. Cor Lantai Saluran | M3 | 10,50 | 978.112,50 | 10.270.181,25 | |
| JUMLAH II | 78.215.881,25 | |||||
| JUMLAH SALURAN TYPE I | 84.907.381,25 | |||||
| DIBULATKAN | 84.907.000,00 | |||||
| III | PEMBANGUNAN SALURAN TYPE II PANJANG 283,09 Meter | |||||
| I | Pekerjaan Persiapan Tanah | |||||
| 1 | Pek. Galian Tanah | M3 | 401,70 | 22.800,00 | 9.158.760,00 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | M3 | 40,17 | 172.500,00 | 6.929.325,00 | |
| JUMLAH | 16.088.085,00 | |||||
| II | Pekerjaan Besi, Beton, dan Pasangan | |||||
| 1 | Pek. Pas. Batu 1 : 5 | M3 | 160,70 | 891.500,00 | 143.264.050,00 | |
| 2 | Pek. Plesteran Bagian Dalam Saluran | M2 | 618,00 | 51.627,50 | 31.905.795,00 | |
| 4 | Pek. Plesteran Bagian Atas Saluran | M2 | 123,60 | 51.627,50 | 6.381.159,00 | |
| 6 | Pek. Cor Lantai Saluran | M3 | 23,18 | 978.112,50 | 22.667.757,19 | |
| JUMLAH III | 204.218.761,19 | |||||
| JUMLAH SALURAN TYPE II | 220.306.846,19 | |||||
| DIBULATKAN | 220.306.000,00 | |||||
| IV | PEMBANGUNAN PLAT DUEKER 2 BUAH | |||||
| I | Pekerjaan Persiapan Tanah | |||||
| 1 | Pek. Galian Tanah | M3 | 49,59 | 22.800,00 | 1.130.652,00 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah kembali | M3 | 6,20 | 10.930,00 | 67.766,00 | |
| JUMLAH | 1.198.418,00 | |||||
| II | Pekerjaan Besi, Beton, dan Pasangan | |||||
| 1 | Pek. Pas. Batu 1 : 5 | M3 | 18,54 | 978.112,50 | 18.134.205,75 | |
| 2 | Pek. Pas. Batu Gunung/Belah | M2 | 18,00 | 46.189,50 | 831.411,00 | |
| 3 | Pek. Cor Plat Beton | M2 | 3,60 | 3.180.660,00 | 11.450.376,00 | |
| 4 | Pek. Cor Beton Dudukan Plat Dueker | M2 | 0,48 | 3.180.660,00 | 1.526.716,80 | |
| JUMLAH IV | 31.942.709,55 | |||||
| JUMLAH PLAT DEUKER | 33.141.127,55 | |||||
| DIBULATKAN | 33.141.000,00 | |||||
| JUMLAH PLAT DEUKER 2 (DUA) BUAH | 66.282.000,00 | |||||
| JUM LAH I + II + III = IV | 375.045.000,00 | |||||
| PPN 10% | 37.504.500,00 | |||||
| JUM LAH TOTAL | 412.549.500,00 | |||||
| PEMBULATAN | 412.549.500,00 | |||||
Bahwa berdasarkan Surat Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Nomor : 177/PPK/APBD/CCO/IX/DINKES/2014 tanggal 22 September 2014 para pihak yaitu saksi FREDDY AKUBA dan Terdakwa I bersepakat mengadakan perjanjian Pekerjaan Tambah Kurang atas kontrak Nomor : 108.A/KONT-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014, dengan rincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | V O L U M E | TAMBAH/ KURANG | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| Kontrak | Perubahan Kontak/CCO | ( Rp ) | Kontrak | Perubahan Kontak/CCO | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = (4-5) | 7 | 8 = (4x7) | 9 = (5x7) | |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||||||
| 1 | Dokumentasi/Administrasi | Ls | 1,00 | 1,00 | - | 3.250.000,00 | 3.250.000,00 | 3.250.000,00 | |
| 2 | Papan Proyek | Ls | 1,00 | 1,00 | - | 300.000,00 | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| JUMLAH I | 3.550.000,00 | 3.550.000,00 | |||||||
| II | PEMBANGUNAN SALURAN TYPE I PANJANG 82 Meter | ||||||||
| I | Pekerjaan Persiapan Tanah | ||||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah | M3 | 180,00 | 145,14 | 34,86 | 22.800,00 | 4.104.000,00 | 3.309.192,00 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | M3 | 15,00 | 13,12 | 1,88 | 172.500,00 | 2.587.500,00 | 2.263.200,00 | |
| JUMLAH | 6.691.500,00 | 5.572.392,00 | |||||||
| II | Pekerjaan Besi, Beton, dan Pasangan | ||||||||
| 1 | Pek. Pas. Batu 1 : 5 | M3 | 60,00 | 60,68 | (0,68) | 891.500,00 | 53.490.000,00 | 54.096.220,00 | |
| 2 | Pek. Plesteran Bagian Dalam Saluran | M2 | 240,00 | 196,80 | 43,20 | 51.627,50 | 12.390.600,00 | 10.160.292,00 | |
| 3 | Pek. Acian Bagian Dalam Saluran | M2 | - | 196,80 | (196,80) | 26.225,00 | - | 5.161.080,00 | |
| 4 | Pek. Plesteran Bagian Atas Saluran | M2 | 40,00 | 32,80 | 7,20 | 51.627,50 | 2.065.100,00 | 1.693.382,00 | |
| 5 | Pek. Acian Bagian Atas Saluran | M2 | - | 32,80 | (32,80) | 26.225,00 | - | 860.180,00 | |
| 6 | Pek. Cor Lantai Saluran | M3 | 10,50 | 8,61 | 1,89 | 978.112,50 | 10.270.181,25 | 8.421.548,63 | |
| JUMLAH II | 78.215.881,25 | 80.392.702,63 | |||||||
| III | PEMBANGUNAN SALURAN TYPE II PANJANG 283,09 Meter | ||||||||
| I | Pekerjaan Persiapan Tanah | ||||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah | M3 | 401,70 | 395,91 | 5,79 | 22.800,00 | 9.158.760,00 | 9.026.743,44 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah Dipadatkan | M3 | 40,17 | 45,88 | (5,71) | 172.500,00 | 6.929.325,00 | 7.913.714,86 | |
| JUMLAH | 16.088.085,00 | 16.940.458,30 | |||||||
| II | Pekerjaan Besi, Beton, dan Pasangan | ||||||||
| 1 | Pek. Pas. Batu 1 : 5 | M3 | 160,70 | 149,10 | 11,60 | 891.500,00 | 143.264.050,00 | 132.926.929,20 | |
| 2 | Pek. Plesteran Bagian Dalam Saluran | M2 | 618,00 | 573,48 | 44,52 | 51.627,50 | 31.905.795,00 | 29.607.338,70 | |
| 3 | Pek. Acian Bagian Dalam Saluran | M2 | - | 573,48 | (573,48) | 26.225,00 | - | 15.039.513,00 | |
| 4 | Pek. Plesteran Bagian Atas Saluran | M2 | 123,60 | 114,70 | 8,90 | 51.627,50 | 6.381.159,00 | 5.921.467,74 | |
| 5 | Pek. Acian Bagian Atas Saluran | M2 | - | 114,70 | (114,70) | 26.225,00 | - | 3.007.902,60 | |
| 6 | Pek. Cor Lantai Saluran | M3 | 23,18 | 21,51 | 1,67 | 978.112,50 | 22.667.757,19 | 21.034.798,37 | |
| JUMLAH III | 204.218.761,19 | 207.537.949,61 | |||||||
| IV | PEMBANGUNAN PLAT DUEKER 2 BUAH | ||||||||
| I | Pekerjaan Persiapan Tanah | ||||||||
| 1 | Pek. Galian Tanah | M3 | 51,46 | 54,91 | (3,45) | 22.800,00 | 1.173.196,80 | 1.251.948,00 | |
| 2 | Pek. Urugan Tanah kembali | M3 | 12,40 | 6,60 | 5,80 | 10.930,00 | 135.504,67 | 72.138,00 | |
| JUMLAH | 1.308.701,47 | 1.324.086,00 | |||||||
| II | Pekerjaan Besi, Beton, dan Pasangan | ||||||||
| 1 | Pek. Pas. Batu 1 : 5 | M3 | 37,08 | 29,83 | 7,25 | 978.112,50 | 36.268.411,50 | 29.177.095,88 | |
| 2 | Pek. Pas. Batu Gunung/Belah | M2 | 36,00 | 26,40 | 9,60 | 46.189,50 | 1.662.822,00 | 1.219.402,80 | |
| 3 | Pek. Cor Plat Beton | M2 | 7,20 | 7,92 | (0,72) | 3.180.660,00 | 22.900.752,00 | 25.190.827,20 | |
| 4 | Pek. Cor Beton Dudukan Plat Dueker | M2 | 0,96 | 0,96 | - | 3.180.660,00 | 3.053.433,60 | 3.053.433,60 | |
| JUMLAH IV | 63.885.419,10 | 58.640.759,48 | |||||||
| JUM LAH I + II + III = IV | 373.958.348,01 | 373.958.348,01 | |||||||
Bahwa Terdakwa I selaku PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 terdapat pada pasal 11, yaitu :
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
mengusulkan kepada PA/KPA:
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa
Bahwa Terdakwa I selaku PPK, berdasarkan Lampiran III syarat-syarat umum kontrak huruf t ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki kewenangan dalam melaksanakan kontrak, meliputi :
a) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
b) Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
c) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia ; dan
d) Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
Bahwa Terdakwa II selaku Asisten Tehnis mempunyai tugas membantu tugas PPK dalam hal tekhnis pekerjaan, mulai dari perencanaan, pekerjaan fisik berlangsung, dan melakukan proses pengawasan dilapangan;
Bahwa Terdakwa II selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 18 Ayat (5) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
- Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
- Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan Dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai Tahun 2014, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan oleh Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 600/147/DPU/III/2016 tanggal 15 maret 2016 diantaranya yaitu :
Dimensi pas.batu (ketebalan dinding saluran depan dan kanan) tidak sesuai dengan back up data, sebagaimana hasil pengukuran Ahli dilapangan dengan mengambil sampel ukuran saluran Depan dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai yang roboh terdapat dimensi (La 16-20 cm dan Lb 11,5-15 cm) padahal dalam gambar rencana ketebalan dinding saluran keseluruhan 20 cm,
Dalam Spesifikasi Teknis harus menggunakan:
Batu yang harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah atau retak dan memiliki satu daya tahan (awet), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan batu yang tidak sesuai spek dan menurut pengamatan secara visual batu tersebut kadar kapurnya lebih besar dari pada kandungan batunya (lemah atau retak);
Pasir (agregat halus terdiri dari pasir alam bersih kalau perlu dicuci sebelum digunakan), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan pasir yang tidak melalui uji lab (quality control);
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat kasar dan halus berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai alam atau kerikil dan pasir dari sumber yang disaring atau semua agregat alam harus dicuci, sementara pada pekerjaan tersebut tidak menemukan persyaratan tersebut. Yang mengakibatkan bangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Umum Wakai tidak dapat bertahan dan tidak dapat difungsikan sesuai dengan rencana.
Bahwa pada akhir pekerjaan pada bulan November FADHLI LEMBAH membawa laporan bulanan tahap I, II, III, IV dan V yang sebelumnya ditanda tangani oleh FADHLI LEMBAH secara sekaligus kepada Terdakwa II selaku Asisten Tehnis untuk ditandatangani laporan tersebut secara sekaligus, selanjutnya Terdakwa II membawa laporan tersebut bersama FADHLI LEMBAH kepada Terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk ditandatangani secara sekaligus, begitu juga terhadap laporanharian, mingguan dan bulanan tahap I, II, III, IV dan V dari penyedia jasa FREDDY AKUBA yang dibuat secara sekaligus pada akhir pekerjaan oleh FADHLI LEMBAH dan ditandatangani secara sekaligus juga oleh FADHLI LEMBAH dan FREDDY AKUBA kemudian laporan bulanan tersebut dibawa oleh FREDDY AKUBA kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk ditandatangani secara sekaligus karena laporan tersebut digunakan untuk proses pemeriksaan oleh Panitia PHO/FHO guna pencairan 100% pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai.
Bahwa dalam laporan akhir pekerjaan saluran depan dan samping Rumah sakit umum Wakai menyatakan pekerjaaan selesai 100%, namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tojo Una Una Realisasi fisik pekerjaan yang terlaksana pada pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai tersebut hanya sebesar 63,85%;
Bahwa data yang FADHLI LEMBAH masukkan kedalam Laporan Bulan I s/d V tersebut tidak akurat karena metode pemeriksaan yang FADHLI LEMBAH lakukan hanya mengukur saluran tersebut panjang, ketinggian, kedalaman, dan lebar pada saluran tersebut hanya pada bagian yang terlihat, sedangkan mengenai kualitas bahan yang digunakan dan kuantitas konstruksi secara keseluruhan tidak diperiksa;
Bahwa Terdakwa I tidak meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan penyedia dengan demikian hal ini telah menyimpang dari Lampiran III syarat-syarat umum kontrak huruf t ayat (1) huruf b Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh Panitia PHO dan pihak-pihak yang terlibat adalah FREDDY AKUBA, Terdakwa I, Terdakwa II dan FADHLI LEMBAH, namun pemeriksaan hanya secara kasat mata tidak terhadap kualitas bahan yang digunakan dan kuantitas konstruksi secara keseluruhan;
Bahwa Terdakwa I tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak terhadap kuantitas maupun kualitas yang harus dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak dan program mutu yang telah disepakati dengan demikian hal ini telah menyimpang dari Lampiran 1 huruf E. angka (2) huruf i Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, menyimpang dari Pasal 11 huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan menyimpang dari Lampiran III syarat-syarat umum kontrak huruf t ayat (1) huruf a Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa terdakwa II sebagai Asisten Tehnis sekaligus sebagai Sekretaris PHO/FHO tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian fisik sebagaimana tugasnya terhadap pekerjaaan yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sesuai dengan kontrak, gambar rencana, RAB, dan Spesifikasi Tekhnis, dengan demikian hal ini telah menyimpang dari pasal 18 Ayat (5) huruf a dan huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan bersama tersebut serta Laporan Kemajuan Pekerjaan yang sebelumnya telah ditandatangani secara sekaligus oleh FADHLI LEMBAH, bersama-sama dengan FREDDY AKUBA, Terdakwa I, dan Terdakwa II, FREDDY AKUBA telah menerima uang pembayaran 100% meskipun ternyata pekerjaan tersebut hanya sebesar 63,85%, sehingga terdakwa I dan terdakwa II telah menyimpang dari Pasal 51 Ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, dan, BAB III C.2.i.2 Lampiran Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menerima uang untuk operasional perjalanan menggunakan spead boat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pemeriksaan tim PHO, PPK, dan Pengawas, dengan demikian hal ini telah menyimpang dari Pasal 6 huruf huruf h Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa jumlah kerugian keuangan Negara akibat perbuatan Para Terdakwa dalam Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai Tahun 2014 adalah sebesar Rp283.241.874,18,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Delapan Belas Sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan Dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai Di Desa Tanimpo Kecamatan Una-Una, berdasarkan Surat dari Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 800/78/ITDA Tanggal 15 April 2016;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Samping Rumah Sakit Umum Wakai Tahun 2014 telah digunakan untuk kepentingan terdakwa, FREDDY AKUBA atau kepentingan pihak-pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp.283.241.874,18,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Delapan Belas Sen).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; -
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum para Terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi dan telah diputus oleh Majelis melalui Putusan Sela, sebagai berikut :
Menyatakan keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut ditolak;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal atas nama Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt, M.Si dan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPIAH, ST tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
| 1. | BURHANUDDIN, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : | |||||||||
| - | Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Drs. SUARDI, Apt, M.Si dan terdakwa ANNADARAH SHOOPIAH, ST namun tidak ada hubungan keluarga, hanya sebatas hubungan pekerjaan pada saat pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 | |||||||||
| - | Bahwa nilai kontrak (termasuk PPN) dalam pembangunan tersebut sebesar Rp.412.531.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah), sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Tojo UnaUna TA. 2014, jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 150 hari kalender dan pekerjaan sudah selesai pada tanggal 12 November 2014, jangka waktu pemeliharaan 150 hari kalender yaitu sejak tanggal 12 November 2014 s/d 10 April 2015, Pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut di atas adalah: Pengguna Anggaran : Dr. ABD RAHMAN DM.,MARS PPK : Drs. SUARDI, Apt. M. Si. Konsultan perencana : CV. Adcenter Garafis Konsultan (Direktur MULYADI ST.) Penyedia Jasa : CV. Prisma (Direktur FREDDY AKUBA) Konsultan Pengawas : CV. Indy Gita Persada (FADLI LEMBAH, ST.) Asisten Teknik : ANNADDARAH SHOPIAH, ST PHO : BURHANUDDIN MOHAMMAD (Ketua) ANNADDARAH SHOPIAH, ST (Sekretaris) IDRUS L DG MASIKKI (Anggota) | |||||||||
| - | Bahwa saksi selaku Ketua Panitia Pemeriksa Akhir Pekerjaan atau secara umum biasanya disebut sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/ Panitia PHO/FHO. | |||||||||
| - | Bahwa tugas saksi sebagai KetuaPanitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) adalah Sesuai ketentuan Pasal 18 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, kewenangan panitia penerima hasil pekerjaan. Sedangkan dalamsurat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 800/01.09/DINKES tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Panitia PHO/FHO Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo UnaUna TA. 2014, tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia pemeriksaan akhir pekerjaan (PHO/FHO) yaitu:
| |||||||||
| - | Bahwa kami Panitia PHO melakukan pemeriksan pekerjaan pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, dasar Panitia PHO melakukan pemeriksaan adalah karena adanya surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 56/PPP-PPK/XI/Dinkes/2014 tanggal 11 November 2014 perihal pemberitahuan pemeriksaan akhir pekerjaan. Adapun yang terlibat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan adalah seluruh panitia PHO, Penyedia Jasa Sdr. FREDY AKUBA, Konsultan Pengawas Sdr.FADLY LEMBAH, dan PPK an. Drs. SUARDI, Apt. M., Si. | |||||||||
| - | Bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut yaitu: Pekerjaan sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 108.A/KONT-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 dapat diserahterimakan setelah dirampungkan secara keseluruhan; Dengan masa pemeliharaan pekerjaan tersebut adalah 150 hari kalender terhitung sejak serah terima pekerjaan (12 Nopember 2014 s/d 10 April 2015); Atau dengan kata lain, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Panitia PHO pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sudah selesai 100% (spesifikasi sudah sesuai dengan kontrak); | |||||||||
| - | Bahwa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pertama Nomor: 020/58/BAPP-PPK/XI/DINKES/2014 tanggal 12 November 2014 adalah sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, dan tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah benar tanda tangan saksi; | |||||||||
| - | Bahwa acuan Panitia PHO/FHO dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan tersebut yaitu:
Namun pada saat Panitia PHO/FHO melakukan pemeriksaaan pekerjaan dilapangan kami tidak membawa dokumen laporan bulanan dari konsultan pengawas dan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh penyedia jasa.; | |||||||||
| - | Bahwa dalam dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor:108.A/Kont-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 pada pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014, yang mencantumkan item/jenis pekerjaan yaitu:Pembangunan Saluran Pembuang Tipe I (depan RSU), Pembangunan Saluran Pembuang Tipe II (samping RSU), dan Pembangunan Plat Deucker; | |||||||||
| - | Bahwa atas kontrak tersebut diatas ada Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Nomor:177/PPK/APBD/CCO/IX/DINKES/2014 tanggal 22 September 2014. Mengenai detail CCO terlampir; | |||||||||
| - | Bahwa CCO sudah sesuai dengan ketentuannya karena nilai CCO tidak menambah atau mengurangi dari nilai kontrak pekerjaan; | |||||||||
| - | Bahwa untuk kapasitas saksi selaku Ketua PHO/FHO,pemeriksaan secara tekhnis saksi telah mempercayakan kepada Sekretaris PHO/FHO yang merangkap Asisten Tekhnis atas nama ANADDARAH SHOPIAH, ST. Namun pada dasarnya saksi tidak memeriksa secara tekhnisnya atau kualitas bangunannya dilapangan karena saksi selaku Ketua PHO/FHO tidak pernah memohon kepada KPA melalui PPK untuk dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas PHO/FHO, dan saat melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dilapangan kami hanya mencocokanantara gambar rencana dengan kenyataan dilapangan yaitu untuk pembangunan saluran pembuang tipe I (depan) diperoleh dimensi lebar atas = 90 cm., lebar bawah = 70 cm., tinggi 135 cm., panjang keseluruhan 82 m. dan ketebalan dinding kanan/kiri 20 cm. Untuk pembangunan saluran pembuang tipe II (samping) diperoleh dimensi yaitu lebar atas = 70 cm., lebar bawah = 50 cm.., tinggi 115 cm., panjang keseluruhan 283 m., dan ketebalan dinding kanan/kiri 20 cm., adapun untuk ketebalan lantai beton (1:3:5) baik disaluran depan/samping kami tidak melakukan pemeriksaan; | |||||||||
| - | Bahwa kami beranggapan ukuran sama dengan pas batu 1:5 yang dibagian atas karena kami hanya melihat yang nampak dan adapun yang tertimbun kami tidak melakukan penggalian dan tidak memeriksanya. Begitupun juga kami tidak menghitung volume pekerjaan cor plat beton 1:3:5 yang bagian bawah. Dan kami tidak menghitung volume pekerjaan plesteran dalam dan plesteran atas saluran; | |||||||||
| - | Bahwa pemeriksaan tersebutdiatas tidak benar, meskipunkami sudah mempercayakan kepada konsultan pengawas An. FADLI LEMBA yang mampu mengukur dan menghitung keseluruhan volume pekerjaan berdasarkan laporan progres yang dibuatnya. | |||||||||
| - | Bahwa kami Panitia PHO/FHO hanya memeriksa pekerjaan dengan menggunakan kasat mata/ visual sekalipun itu secara aturan tidak dibenarkan dalam tugas dan tanggung jawab kami sebagai PHO/FHO dan menurut kami pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan, tanpa memeriksa kualitas fisik pekerjaannnya baik yang nampak maupun yang tidak nampak (tertimbun tanah) dengan cara misalnya mengambil sampel beton dan melakukan penggalian pada fisik pekerjaan yang tertimbun; | |||||||||
| - | Bahwa awalnya sepengetahuan saksipekerjaan pembangunan saluran RSU. Wakai tersebut sudah selesai 100%, berdasarkanBerita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor:020/60/BAPK-PPK/XI/DINKES 2014 tanggal 12 November 2014 yang mengacu pada dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pertama Nomor:020/58/BAPP-PPK/XI/DINKES 2014 tanggal 12 November 2014 yang ditandatangai oleh Panitia PHO kemudian disetujui oleh penyedia jasa dan dalam dokumen tersebut Panitia PHO menyatakan tidak ada daftar kerusakan dari uraian pekerjaan yang ada.; | |||||||||
| - | Bahwa anggaran pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sudah dicairkan 100%; | |||||||||
| - | Bahwa Pekerjaan sudah dilakukan serah terima pekerjaan pertama berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:020/59/BASTP-PPK/XI/DINKES/2014 tanggal 12 November 2014 yang PPK dan direktur CV. Prisma tanda tangani. Selanjutnya dapat saksi jelaskan lebih lanjut, namun sampai saat ini pekerjaan tersebut belum dilakukan penyerahan akhir/ Final Hand Over (penyerahan kedua); | |||||||||
| - | Bahwa pekerjaan tersebut tidak dilakukan FHO karena pada masa pemeliharaan pekerjaan tersebut mengalami kerusakan/ roboh, selanjutnya kami dari pihak yang terkait sudah memberitahukan kepada Penyedia Jasa (kontraktor). namun ketika kontraktor hendak memperbaikinya, Tim BPK Sul-Teng terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan menemukan ada saluran depan yang roboh, kemudian dari Tim BPK menilai bahwa konstruksi saluran depan maupun saluran samping RSU. Wakai TA. 2104 secara keseluruhan tidak sesuai dalam kontrak dan tidak menilai hanya pada bagian yang robohnya saja. Sehingga kemungkinan dari alasan tersebut pihak kontraktor sampai saat ini belum melakukan pemeliharaan/ perbaikan sampai batas waktu berakhir (12 Nopember 2014 s/d 10 April 2015); | |||||||||
| - | Bahwa dalam gambar rencana terdapatdua gambar Pas. Saluran Typikal 1 dan Pas. Saluran Typikal 2, adapun maksudnya yaitu untuk Saluran Typikal 1 yaitu lebar atas 90 cm., lebar bawah 70 cm., tinggi 135 cm., ketebalan dinding saluran kanan/kiri 20 cm., dan ketebalan lantai beton (1:3:5) 15 cm. Untuk Saluran Typikal 2 yaitu lebar atas 70 cm., lebar bawah 50 cm., tinggi 115 cm., ketebalan dinding saluran kanan/ kiri 20 cm., dan ketebalan lantai beton (1:3:5) 15 cm; | |||||||||
| - | Bahwa keadaan fisik bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, saat ini roboh; | |||||||||
| - | Bahwa mengenai robohnya saluran depan, nanti setelah ada laporan dari Kepala RSU. Wakai sekitar kurang lebih dua minggu sebelum Tim BPK turun/ melakukan pemeriksaan, dan pada saat itu saksi ikut mendampingi Tim BPK melakukan pemeriksaan pada tanggal 28 Februari 2015. Kemudian mengenai robohnya saluran samping saksi baru mengetahui ketika mendampingi Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ampana di Wakai dan Ahli dari Dinas PU Kab. Tojo Una saat melakukan penilaian terhadap kualitas dan kuantitas konstruksi bangunan saluran tersebut, pada tanggal 08 Maret 2016.; | |||||||||
| - | Bahwa faktor sehingga bangunan saluran tersebut roboh karena ketikakamiturun kelapangan mendampingi Tim BPK Sul-Teng kemudian ketika kami mendampingi Penyidik Cabjari Ampana di Wakai bersama Ahli dari Dinas PU Kab. Tojo Una Una. Kami melihat beberapa bagian bangunan roboh,dikarenakan ada beberapa bagian saluran yang tidak sesuai dengan gambar rencana (kontrak) misalnyaPas.Batu 1:5 bagian bawah (tertimbun tanah/yang roboh), didalam gambar rencana secarakeseluruhan seharusnya ketebalan dinding saluran 20 cm. ternyata setelah diukur didapat ukuran bervariasi yaitu ± 10 s/d 20cm. sehingga menurut analisasaksiyang menyebabkan bangunan sebagian roboh karena Pas.Batu atau ketebalan dinding saluran bagian bawah tidak mampu memikul beban Pas.Batu atau ketebalan dinding saluran bagian atas (dibawah tipis sementara yang diatas tebal). Begitupun juga pada pekerjaan lantai beton tidak sesuai gambar rencana yang semestinya ketebalan 15 cm., namun setelah diperiksa ketebalannya bervariasi yaitu ± 12 s/d 14 cm.; | |||||||||
| - | Bahwa selain bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, terdapat Pembangunan saluran samping kiri RSU. Wakai TA. 2013 yang kondisinya bagus tidak roboh, terdapat Pembangunan pagar beton keliling samping kanan RSU. Wakai TA. 2014 setinggi ± 2 meter yang berdekatan dengan saluran samping kanan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar beton tersebut masih kokoh, terdapat Pembangunan pagar depan RSU. Wakai TA. 2010 yang lokasinya berdekatan dengan saluran depan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar depan tersebut masih kokoh, dan terdapat pembangunan plat duecker yang masih dalam rangkaian pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, dimana sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. | |||||||||
| - | Bahwa pada prinsipnya pihak PA seharusnya membuat tim ahli dalam rangka membantu tugas PHO/ FHO dilapangan, namun PA tidak membentuknya dengan pertimbangan salah satu anggota/sekretaris PHO sudah ada yang merangkap sebagai asisten tekhnis yaitu ANADDARAH SHOPIAH, ST. yang mempunyai keahlian dalam memeriksa kualitas dan kuantitas pekerjaan, kemudian oleh karena keterbatasan anggaran untuk membentuk tenaga ahli dan dananya tidak dialokasikan dalam proyek ini. sehingga akhirnya Panitia PHO/ FHO tidak pernah meminta kepada PA melalui PPK untuk membentuk Tim ahli; | |||||||||
| - | Bahwa jika pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kontrak, dapat bertahan 5 s/d 10 tahun sejak tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir; | |||||||||
| - | Bahwa bangunan saluran tersebut tidak dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya karena bangunannya sebagian telah roboh dan menurut bunyi kontrak termasuk kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak sehingga hasil pekerjaaan tidak berfungsi baik seluruhnya maupun sebagian; | |||||||||
| - | Bahwa yang paling bertanggung jawabdalam pembangunan saluran tersebut adalah Sdr. FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. Prisma karena telah melaksanakan pekerjaaan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak, selanjutnya yang bertanggung jawab adalah Konsultan Pengawas Sdr. FADLI LEMBAH, ST yang tidak melakukan pengawasan secara maksimal, kemudian kami akui dari Panitia PHO sudah teledor/ lalai saat melakukan pemeriksaan fisik dilapangan (hanya memeriksa secara visual saja/ tidak menguji pekerjaan tersebut misalnya mengambil sampel dan menggali pekerjaan yang tetimbun tanah) karena sudah terlanjur mempercayakan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawas. | |||||||||
| Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya. | ||||||||||
| 2. | IDRUS L DG MASIKKI, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut | |||||||||
| - | Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Drs. SUARDI, Apt, M.Si dan terdakwa ANNADARAH SHOOPIAH, ST, namun tidak ada hubungan keluarga, hanya sebatas hubungan pekerjaan pada saat pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014; | |||||||||
| - | Bahwa nilai kontrak (termasuk PPN) dalam pembangunan tersebut sebesar Rp.412.531.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah), sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Tojo UnaUna TA. 2014, jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 150 hari kalender dan pekerjaan sudah selesai pada tanggal 12 November 2014, jangka waktu pemeliharaan 150 hari kalender yaitu sejak tanggal 12 November 2014 s/d 10 April 2015, Pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut di atas adalah: Pengguna Anggaran : Dr. ABD RAHMAN DM.,MARS PPK : Drs. SUARDI, Apt. M. Si. Konsultan perencana : CV. Adcenter Garafis Konsultan (Direktur MULYADI ST.) Penyedia Jasa : CV. Prisma (Direktur FREDDY AKUBA) Konsultan Pengawas : CV. Indy Gita Persada (FADLI LEMBAH, ST.) Asisten Teknik : ANNADDARAH SHOPIAH, ST PHO : BURHANUDDIN MOHAMMAD (Ketua) ANNADDARAH SHOPIAH, ST (Sekretaris) IDRUS L DG MASIKKI (Anggota) | |||||||||
| - | Bahwa saksi selaku Anggota Panitia Pemeriksa Akhir Pekerjaan atau secara umum biasanya disebut sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/ Panitia PHO/FHO. | |||||||||
| - | Bahwa tugas saksi sebagai KetuaPanitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) adalah Sesuai ketentuan Pasal 18 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, kewenangan panitia penerima hasil pekerjaan. Sedangkan dalamsurat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 800/01.09/DINKES tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Panitia PHO/FHO Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo UnaUna TA. 2014, tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia pemeriksaan akhir pekerjaan (PHO/FHO) yaitu:
| |||||||||
| - | Bahwa kami Panitia PHO melakukan pemeriksan pekerjaan pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, dasar Panitia PHO melakukan pemeriksaan adalah karena adanya surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 56/PPP-PPK/XI/Dinkes/2014 tanggal 11 November 2014 perihal pemberitahuan pemeriksaan akhir pekerjaan. Adapun yang terlibat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan adalah seluruh panitia PHO, Penyedia Jasa Sdr. FREDY AKUBA, Konsultan Pengawas Sdr.FADLY LEMBAH, dan PPK an. Drs. SUARDI, Apt. M., Si. | |||||||||
| - | Bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut yaitu: Pekerjaan sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 108.A/KONT-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 dapat diserahterimakan setelah dirampungkan secara keseluruhan; Dengan masa pemeliharaan pekerjaan tersebut adalah 150 hari kalender terhitung sejak serah terima pekerjaan (12 Nopember 2014 s/d 10 April 2015); Atau dengan kata lain, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Panitia PHO pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sudah selesai 100% (spesifikasi sudah sesuai dengan kontrak); | |||||||||
| - | Bahwa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pertama Nomor: 020/58/BAPP-PPK/XI/DINKES/2014 tanggal 12 November 2014adalah sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, dan tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah benar tanda tangan saksi; | |||||||||
| - | Bahwa acuan Panitia PHO/FHO dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan tersebut yaitu:
Namun pada saat Panitia PHO/FHO melakukan pemeriksaaan pekerjaan dilapangan kami tidak membawa dokumen laporan bulanan dari konsultan pengawas dan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh penyedia jasa.; | |||||||||
| - | Bahwa dalam dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor:108.A/Kont-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 pada pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014, yang mencantumkan item/jenis pekerjaan yaitu:Pembangunan Saluran Pembuang Tipe I (depan RSU), Pembangunan Saluran Pembuang Tipe II (samping RSU), dan Pembangunan Plat Deucker; | |||||||||
| - | Bahwa atas kontrak tersebut diatas ada Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Nomor:177/PPK/APBD/CCO/IX/DINKES/2014 tanggal 22 September 2014. Mengenai detail CCO terlampir; | |||||||||
| - | Bahwa untuk kapasitas saksi selaku Anggota Panitia PHO, pemeriksaan secara tekhnis kami telah mempercayakan kepada Sekretaris PHO/FHO yang merangkap Asisten Tekhnis atas nama ANADDARAH SHOPIAH, ST. Namun pada dasarnya saat pemeriksaan pekerjaan kami Panitia PHO tidak memeriksa secara tekhnisnya atau kualitas bangunannya dilapangan karena kami Panitia PHO/FHO memang tidak pernah memohon kepada KPA melalui PPK untuk dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas PHO/FHO, dan saat melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dilapangan kami hanya mencocokanantara gambar rencana dengan kenyataan dilapangan yaitu untuk pembangunan saluran pembuang tipe I (depan) diperoleh dimensi lebar atas = 90 cm., lebar bawah = 70 cm., tinggi 135 cm., panjang keseluruhan 82 m. dan ketebalan dinding kanan/kiri 20 cm. Untuk pembangunan saluran pembuang tipe II (samping) diperoleh dimensi yaitu lebar atas = 70 cm., lebar bawah = 50 cm.., tinggi 115 cm., panjang keseluruhan 283 m., dan ketebalan dinding kanan/kiri 20 cm., adapun untuk ketebalan lantai beton (1:3:5) baik disaluran depan/samping kami tidak melakukan pemeriksaan. | |||||||||
| - | Bahwa kami beranggapan ukuran sama dengan pas batu 1:5 yang dibagian atas karena kami hanya melihat yang nampak dan adapun yang tertimbun kami tidak melakukan penggalian dan tidak memeriksanya. Begitupun juga kami tidak menghitung volume pekerjaan cor plat beton 1:3:5 yang bagian bawah. Dan kami tidak menghitung volume pekerjaan plesteran dalam dan plesteran atas saluran. | |||||||||
| - | Metode pemeriksaan tersebut diatas,tidak benar meskipunkami sudah mempercayakan kepada Sekretaris PHO/FHO merangkap Asisten Tekhnis An. ANADDARAH SHOPIAH, ST. dan konsultan pengawas An. FADLI LEMBA yang mampu mengukur dan menghitung keseluruhan volume pekerjaanberdasarkan laporan progres yang dibuatnya; | |||||||||
| - | Bahwa kami Panitia PHO/FHO hanya memeriksa pekerjaan dengan menggunakan kasat mata/ visual sekalipun itu secara aturan tidak dibenarkan dalam tugas dan tanggung jawab kami sebagai PHO/FHO dan menurut kami pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan, tanpa memeriksa kualitas fisik pekerjaannnya baik yang nampak maupun yang tidak nampak (tertimbun tanah) dengan cara misalnya mengambil sampel beton dan melakukan penggalian pada fisik pekerjaan yang tertimbun. | |||||||||
| - | Bahwa awalnya sepengetahuan kamipekerjaan tersebut sudah selesai 100%, dasarnya adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor:020/60/BAPK-PPK/XI/DINKES 2014 tanggal 12 November 2014 yang mengacu pada dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pertama Nomor:020/58/BAPP-PPK/XI/DINKES 2014 tanggal 12 November 2014 yang ditandatangai oleh Panitia PHO kemudian disetujui oleh penyedia jasa CV. Prisma Direkturnya An. FREDDY AKUBA dan dalam dokumen tersebut Panitia PHO menyatakan tidak ada daftar kerusakan dari uraian pekerjaan yang ada; | |||||||||
| - | Bahwa sepengetahuan saksi dana pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100% atas dasar hasil pemeriksaan kami selaku Panitia PHO yang menyatakan pekerjaan telah selesai tanpa ada catatan atau kerusakan namun mengenai tahapan/ proses pembayarannya saksi tidak mengetahui; | |||||||||
| - | Bahwa pekerjaan sudah dilakukan serah terima pekerjaan pertama berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:020/59/BASTP-PPK/XI/DINKES/2014 tanggal 12 November 2014 yang PPK dan direktur CV. Prisma tanda tangani. Selanjutnya dapat saksi jelaskan lebih lanjut, namun sampai saat ini pekerjaan tersebut belum dilakukan penyerahan akhir/ Final Hand Over (penyerahan kedua); | |||||||||
| - | Bahwa pekerjaan tersebut tidak dilakukan FHO karena pada masa pemeliharaan pekerjaan tersebut mengalami kerusakan/ roboh, selanjutnya kami dari pihak yang terkait sudah memberitahukan kepada Penyedia Jasa (kontraktor). namun ketika kontraktor hendak memperbaikinya, Tim BPK Sul-Teng terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan menemukan ada saluran depan yang roboh, kemudian dari Tim BPK menilai bahwa konstruksi saluran depan maupun saluran samping RSU. Wakai TA. 2104 secara keseluruhan tidak sesuai dalam kontrak dan tidak menilai hanya pada bagian yang robohnya saja. Sehingga kemungkinan dari alasan tersebut pihak kontraktor sampai saat ini belum melakukan pemeliharaan/ perbaikan sampai batas waktu berakhir (12 Nopember 2014 s/d 10 April 2015); | |||||||||
| - | Bahwa dalam gambar rencana terdapatdua gambar Pas. Saluran Typikal 1 dan Pas. Saluran Typikal 2, adapun maksudnya yaitu untuk Saluran Typikal 1 yaitu lebar atas 90 cm., lebar bawah 70 cm., tinggi 135 cm., ketebalan dinding saluran kanan/kiri 20 cm., dan ketebalan lantai beton (1:3:5) 15 cm. Untuk Saluran Typikal 2 yaitu lebar atas 70 cm., lebar bawah 50 cm., tinggi 115 cm., ketebalan dinding saluran kanan/ kiri 20 cm., dan ketebalan lantai beton (1:3:5) 15 cm ; | |||||||||
| - | Bahwa keadaan fisik bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, saat ini roboh; | |||||||||
| - | Bahwa mengenai robohnya saluran depan, nanti setelah ada laporan dari Kepala RSU. Wakai sekitar kurang lebih dua minggu sebelum Tim BPK turun/ melakukan pemeriksaan, dan pada saat itu saksi ikut mendampingi Tim BPK melakukan pemeriksaan pada tanggal 28 Februari 2015. Kemudian mengenai robohnya saluran samping saksi baru mengetahui ketika mendampingi Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ampana di Wakai dan Ahli dari Dinas PU Kab. Tojo Una saat melakukan penilaian terhadap kualitas dan kuantitas konstruksi bangunan saluran tersebut, pada tanggal 08 Maret 2016.; | |||||||||
| - | Bahwa faktor sehingga bangunan saluran tersebut roboh karena ketikakamiturun kelapangan mendampingi Tim BPK Sul-Teng kemudian ketika kami mendampingi Penyidik Cabjari Ampana di Wakai bersama Ahli dari Dinas PU Kab. Tojo Una Una. Kami melihat beberapa bagian bangunan roboh,dikarenakan ada beberapa bagian saluran yang tidak sesuai dengan gambar rencana (kontrak) misalnyaPas.Batu 1:5 bagian bawah (tertimbun tanah/yang roboh), didalam gambar rencana secarakeseluruhan seharusnya ketebalan dinding saluran 20 cm. ternyata setelah diukur didapat ukuran bervariasi yaitu ± 10 s/d 20cm. sehingga menurut analisasaksiyang menyebabkan bangunan sebagian roboh karena Pas.Batu atau ketebalan dinding saluran bagian bawah tidak mampu memikul beban Pas.Batu atau ketebalan dinding saluran bagian atas (dibawah tipis sementara yang diatas tebal). Begitupun juga pada pekerjaan lantai beton tidak sesuai gambar rencana yang semestinya ketebalan 15 cm., namun setelah diperiksa ketebalannya bervariasi yaitu ± 12 s/d 14 cm.; | |||||||||
| - | Bahwa selain bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, terdapat Pembangunan saluran samping kiri RSU. Wakai TA. 2013 yang kondisinya bagus tidak roboh, terdapat Pembangunan pagar beton keliling samping kanan RSU. Wakai TA. 2014 setinggi ± 2 meter yang berdekatan dengan saluran samping kanan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar beton tersebut masih kokoh, terdapat Pembangunan pagar depan RSU. Wakai TA. 2010 yang lokasinya berdekatan dengan saluran depan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar depan tersebut masih kokoh, dan terdapat pembangunan plat duecker yang masih dalam rangkaian pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, dimana sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. | |||||||||
| - | Bahwa pada prinsipnya pihak PA seharusnya membuat tim ahli dalam rangka membantu tugas PHO/ FHO dilapangan, namun PA tidak membentuknya dengan pertimbangan salah satu anggota/sekretaris PHO sudah ada yang merangkap sebagai asisten tekhnis yaitu ANADDARAH SHOPIAH, ST. yang mempunyai keahlian dalam memeriksa kualitas dan kuantitas pekerjaan, kemudian oleh karena keterbatasan anggaran untuk membentuk tenaga ahli dan dananya tidak dialokasikan dalam proyek ini. sehingga akhirnya Panitia PHO/ FHO tidak pernah meminta kepada PA melalui PPK untuk membentuk Tim ahli; | |||||||||
| - | Bahwa jika pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kontrak, dapat bertahan 5 s/d 10 tahun sejak tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir; | |||||||||
| - | Bahwa bangunan saluran tersebut tidak dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya karena bangunannya sebagian telah roboh dan menurut bunyi kontrak termasuk kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak sehingga hasil pekerjaaan tidak berfungsi baik seluruhnya maupun sebagian; | |||||||||
| - | Bahwa yang paling bertanggung jawabdalam pembangunan saluran tersebut adalah Sdr. FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. Prisma karena telah melaksanakan pekerjaaan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak, selanjutnya yang bertanggung jawab adalah Konsultan Pengawas Sdr. FADLI LEMABAH, ST yang tidak melakukan pengawasan secara maksimal, kemudian kami akui dari Panitia PHO sudah teledor/ lalai saat melakukan pemeriksaan fisik dilapangan (hanya memeriksa secara visual saja/ tidak menguji pekerjaan tersebut misalnya mengambil sampel dan menggali pekerjaan yang tetimbun tanah) karena sudah terlanjur mempercayakan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawas. | |||||||||
| Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya. | ||||||||||
| 3. | ROSDIANA NANDRANG, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : | |||||||||
| - | Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Drs. SUARDI, Apt, M.Si dan terdakwa ANNADARAH SHOOPIAH, ST, namun tidak ada hubungan keluarga, hanya sebatas hubungan pekerjaan pada saat pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014.; | |||||||||
| - | Bahwa kapasitas saksiyaitu sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una; | |||||||||
| - | Bahwa saksi bertugas menerima, mengeluarkan, mencatat dan membukukan pengeluaran keuangan terkait pembangunan tersebut; | |||||||||
| - | Bahwa proses pekerjaan pembangunan saluran tersebut saksi mengetahuinya, namun hanya sebatas administrasi khususnya mengenai keuangan/ pencairan dananya. Mengenai kegiatan dilapangan saksi tidak tau karena ada PPK, Asisten Tekhnis, dan Panitia PHO/FHO yang bertugas untuk mengawasi dan memeriksanya, selanjutnya saat berkasnya dinyatakan sudah lengkap, lalu diajukan ke keuangan untuk pencairan; | |||||||||
| - | Bahwa nilai kontrak pada pembangunan saluran tersebut yaitusejumlah Rp.412.531.000 (empat ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari sejak tanggal 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014; | |||||||||
| - | Bahwa dana pembangunan saluran tersebut sudah dicairkan 100 % yang dibayarkan secara bertahap yaitu:
Adapun mekanisme pembayarannya, awalnya setelah dokumen dinyatakan lengkap misalnya Kontrak, Berita Acara Pemerisaan Pertama No.:020/58/BAPP-PPK/XI/DINKES/2014, 12 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Panitia PHO dan Penyedia Jasa CV. Prisma, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No.:020/59/BASTP-PPK/XI/DINKES/2014 tanggal 12 Nopember 2014 yang ditandatangani pihak Penyedia Jasa CV. Prisma dan PPK, dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No.:020/60/BAPK-PPK/XI/DINKES/2014 tanggal 12 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh PPK.; Selanjutnya dibuatkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG & JASA) dan dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kedua dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku PA, serta melampirkan kwitansi penerimaan yang ditandatangani bendahara selaku yang memberi, CV. Prisma selaku yang menerima, yang disetujui oleh PPTK kemudian diketahui oleh PA. Berita Acara Pembayaran, Surat Rekomendasi yang kedua dokumen tersebut ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una, pihak Kedua CV. Prisma. Kemudian dari beberapa dokumen dan lampiran tersebut diatas diajukanlah ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Tojo Una Una sehingga terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan dan dicairkan kepada CV. Prisma melalui rekening. | |||||||||
| - | Bahwa pekerjaan pembangunan saluran tersebut telah selesai 100 %, sehingga dananya sudah di cairkan 100 %; | |||||||||
| - | Bahwa setelah dana pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 telah dibayarkan/dicairkan 100 % kepada pihak pelaksana yaitu CV. Prisma, saksi mendengar informasi bahwa bangunan saluran tersebut ada sebagian yang roboh yang sebabnya saksi tidak mengetahui, | |||||||||
| Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya. | ||||||||||
| 4. | MULYADI, , di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : | |||||||||
| - | Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Drs. SUARDI, Apt, M.Si dan terdakwa ANNADARAH SHOOPIAH, ST, namun tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas hubungan pekerjaan pada saat pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014; | |||||||||
| - | Bahwa saksi selaku Konsultan Perencana atas nama CV. Adcenter Grafis Konsultan, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No.:SPK:018.C/SPK-DINKES/APBD/II/2014 tanggal SPK:30 Januari 2014, Pekerjaan Perencanaan saluran depan dan samping RSU. Wakai Nilai Kontrak Rp.25.182.000,- (dua puluh lima juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) dengan masa kontrak 30 Januari 2014 s/d 30 Maret 2014.; | |||||||||
| - | Bahwa berdasarkan kontrak tersebut diatas yaitu melaksanakan pengukuran dilapangan, membuat gambar rencana berdasarkan hasil survey dan menyusun spesifikasi tekhnis pekerjaan yang didalamnya tercantum diantaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan dan Gambar rencana.; | |||||||||
| - | Bahwa gambar Pas. Saluran Typikal 1 dan Pas. Saluran Typikal 2 adalah saksi sendiri membuatnya, adapun maksud gambar untuk Saluran Typikal 1 (Depan RSU. Wakai) yaitu lebar atas 90 cm., lebar bawah 70 cm., tinggi 135 cm., ketebalan dinding saluran kanan/kiri 20 cm., dan ketebalan lantai beton (1:3:5) 15 cm.; Untuk Saluran Typikal 2 (samping kanan RSU. Wakai) yaitu lebar atas 70 cm., lebar bawah 50 cm., tinggi 115 cm., ketebalan dinding saluran kanan/ kiri 20 cm., dan ketebalan lantai beton (1:3:5) 15 cm.; | |||||||||
| - | Bahwa menurut saksi Drs. SUARDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen memiliki kewenangan untuk menandatangi kontrak, mengontrol dan mengevaluasi pekerjaan, sedangkan ANNANDDARAH,ST. selaku Assisten Teknis memiliki tugas dan kewenangan untuk mendampingi Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal teknis pekerjaan misalnya : melakukan pengawasan terhadap pekerjaan kontraktor maupun konsultan pengawas, melakukan pengecekan teknis dilapangan dan tindakan lain yang berhubungan dengan teknis pekerjaan.; | |||||||||
| - | Bahwa saksi pada saat melakukan survey lokasi ANNANDDARAH SHOPIAH, ST tidak datang, seharusnya ANNANDDARAH SHOPIAH, ST selaku Assisten Teknis berada di lokasi survey, karena apabila terdapat kendala mengenai lokasi pembangunan, Konsultan Perencana dapat berkonsultasi dengan Assisten Teknis.; | |||||||||
| - | Bahwa saksi mengetahui pembangunan saluran tersebut yaitu ada sebagian bangunannya roboh.; Mengenai robohnya saluran depan, sekitar bulan Februari 2015 saksi diberitahukan oleh PPK, kemudian saksi memberikan saran kepada PPK agar segera menindaklanjuti robohnya saluran tersebut yaitu dengan cara mengklaim dana jaminan pemeliharaan oleh pihak pelaksana CV. Prisma untuk dipergunakan memperbaiki saluran yang roboh. Namun selang beberapa waktu kemudian saksi mendengar bahwa Tim BPK Sul-Teng terlebih dahulu turun memeriksa pekerjaan dan menemukan saluran tersebut roboh. Selanjutnya setelah saksi mendengar bahwa telah ada pemeriksaan dari Tim BPK, saksi berinisiatif melihat langsung kelokasi dan melakukan pengukuran sendiri, karena sebagai konsultan perencana saksi ingin mengetahui secara langsung apakah design gambar rencana yang saksi buat sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan ternyata pelaksaaannya tidak sesuai dengan gambar rencana.; Kemudian mengenai robohnya saluran samping saksi bersama PPK An. Drs. SUARDI, Apt. M. Si., Panitia PHO yaitu: BURHANUDIN, ANADDARAH SHOPIAH, ST., IDRUS L. DG. MASIKKI, dan Penyedia Jasa CV. Prisma Direkturnya FREDDY AKUBA, kami baru mengetahui ketika mendampingi Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ampana di Wakai dan Ahli dari Dinas PU Kab. Tojo Una saat melakukan penilaian terhadap kualitas dan kuantitas konstruksi bangunan saluran tersebut, pada tanggal 08 Maret 2016.; | |||||||||
| - | Bahwa ketika saksi turun sendiri kelokasi (setelah Tim BPK Sul-Teng turun melakukan pemeriksaan), kemudian ketika kami mendampingi Penyidik Cabjari Ampana di Wakai bersama Ahli dari Dinas PU Kab. Tojo Una Una. Kami melihat beberapa bagian bangunan roboh,dikarenakan ada beberapa bagian saluran yang tidak sesuai dengan gambar rencana (kontrak) misalnya Pas.Batu 1:5 bagian bawah (tertimbun tanah/yang roboh), didalam gambar rencana secarakeseluruhan seharusnya ketebalan dinding saluran 20 cm. ternyata setelah diukur didapat ukuran bervariasi yaitu ± 10 s/d 15cm, kecuali ukuran ketebalan saluran paling atas (yang Nampak dipermukaan) sudah sesuai dengan gambar. sehinggamenurut analisasaksiyang menyebabkan bangunan sebagian roboh karena Pas.Batu atau ketebalan dinding saluran bagian bawah tidak mampu memikul beban Pas.Batu atau ketebalan dinding saluran bagian atas (dibawah tipis sementara yang diatas tebal). Begitupun juga pada pekerjaan lantai beton tidak sesuai gambar rencana yang semestinya ketebalan 15 cm., namun setelah diperiksa ketebalannya bervariasi yaitu ± 12 s/d 14 cm. | |||||||||
| - | Bahwa selain bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, terdapat Pembangunan saluran samping kiri RSU. Wakai TA. 2013 yang kondisinya bagus tidak roboh, terdapat Pembangunan pagar beton keliling samping kanan RSU. Wakai TA. 2014 setinggi ± 2 meter yang berdekatan dengan saluran samping kanan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar beton tersebut masih kokoh, terdapat Pembangunan pagar depan RSU. Wakai TA. 2010 yang lokasinya berdekatan dengan saluran depan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar depan tersebut masih kokoh, dan terdapat pembangunan plat duecker yang masih dalam rangkaian pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, dimana sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. | |||||||||
| - | Bahwa jika pekerjaan saluran tersebut dilaksanakan sesuai kontrak, dapat bertahan 5 s/d 10 tahun sejak tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir. | |||||||||
| - | Bahwa bangunan saluran tersebut tidak dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya karena bangunannya sebagian telah roboh dan menurut bunyi kontrak termasuk kegagalan bangunan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan/ gambar rencana yang disepakati dalam kontrak sehingga hasil pekerjaaan tidak berfungsi baik seluruhnya maupun sebagian. | |||||||||
| - | Bahwa yang paling bertanggung jawab atas robohnya saluran tersebut yaitu saudara FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. Prisma karena telah melaksanakan pekerjaaan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak, selanjutnya yang bertanggung jawab adalah Konsultan Pengawas yaitu terdakwa FADLI LEMBAH, ST yang tidak melakukan pengawasan secara maksimal, kemudian pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan tersebut; | |||||||||
| Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya. | ||||||||||
| 5. | RYNALDI AHMAD, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : | |||||||||
| - | Bahwa saksi kenal dengan terdakwa terdakwa Drs. SUARDI, Apt, M.Si dan terdakwa ANNADARAH SHOOPIAH, ST, namun tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas hubungan pekerjaan pada saat pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014; | |||||||||
| - | Bahwa saksi mengetahui bahwa keadaan fisik saat ini mengenai bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma telah roboh; | |||||||||
| - | Bahwa mengenai robohnya saluran depan, saksi mengetahui sejak bulan Februari 2015 dan saksi bersama dari Dinas Kesehatan pernah mendampingi Tim BPK Sul-Teng saat melakukan pemeriksan pekerjaan dan menemukan ada saluran depan RSU. Wakai tersebut telah roboh. Kemudian mengenai robohnya saluran samping saksi baru mengetahui ketika mendampingi Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ampana di Wakai dan Ahli dari Dinas PU Kab. Tojo Una saat melakukan penilaian terhadap kualitas dan kuantitas konstruksi bangunan saluran tersebut, pada tanggal 08 Maret 2016, namun sebelumnya saksi sudah dapat informasi dari Sdr. LISMAN BADAR selaku Satpam RSU. Wakai bahwa bangunan tersebut sudah roboh sejak bulan Agustus 2015; | |||||||||
| - | Bahwa Berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari pihak terkait dan kami melihat sendiri beberapa bagian bangunan tersebut roboh,bahwa ada beberapa bagian saluran yang tidak sesuai dengan gambar rencana (kontrak) misalnyaPas.Batu 1:5 bagian bawah (tertimbun tanah/yang roboh), didalam gambar rencana secarakeseluruhan seharusnya ketebalan dinding saluran 20 cm. ternyata setelah diukur didapat ukuran bervariasi yaitu ± 10 s/d 15cm. sehingga menurut pendapat saksiyang menyebabkan bangunan sebagian roboh karena Pas.Batu atau ketebalan dinding saluran bagian bawah tidak mampu menahan/ memikul beban Pas.Batu atau ketebalan dinding saluran bagian atas (dibawah tipis sementara yang diatas tebal); | |||||||||
| - | Bahwa selain bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, terdapat bangunan saluran samping kiri RSU. Wakai TA. 2013 yang kondisinya bagus tidak roboh, terdapat bangunan pagar beton keliling samping kanan RSU. Wakai TA. 2014 setinggi ± 2 meter yang berdekatan dengan saluran samping kanan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar beton tersebut masih kokoh, terdapat bangunan pagar depan RSU. Wakai TA. 2010 yang lokasinya berdekatan dengan saluran depan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar depan tersebut masih kokoh, dan terdapat bangunan plat duecker yang masih dalam rangkaian pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, dimana sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. | |||||||||
| - | Bahwa bangunan saluran tersebut Tidak dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya karena bangunannya sebagian telah roboh; | |||||||||
| - | Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Drs. SUARDI, Apt,M. Si., dan ANNADDARAH SHOPIAH, ST hanya 1 (satu) kali pada saat pemeriksaan akhir pekerjaan pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, dan metode pengukuran yang dilakukan adalah mengukur secara keseluruhan dari bangunan darainase tersebut dari panjang, tinggi, lebar serta ketebalan namun untuk ketebalan hanya sebatas yang terlihat tidak melakukan pengukuran untuk ketebalan secara mendetail mengenai ketebalan yang berada di bawah atau yang sudah tertutup oleh tanah. Alat yang digunakan untuk mengukur hanya meteran gulung saja.; | |||||||||
| - | Bahwa yang terlibat dalam pengukuran akhir tersebut adalah PHO yang terdiri dari saudara BURHANUDIN dan saudara IDRUS, PPK yaitu Drs. SUARDI, Apt. M.Si, Konsultan Pengawas yaitu saudara FADLI, Asisten Tehnik saudari ANNADDARAH SHOPIAH, ST dan Penyedia Jasa yaitu saudara FREDDY; | |||||||||
| Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya. | ||||||||||
| 6. | LISMAN BADAR, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : | |||||||||
| - | Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Drs. SUARDI, Apt,M. Si., dant terdakwa ANNADDARAH SHOPIAH, ST, namun tidak ada hubungan keluarga. | |||||||||
| - | Bahwa saksi mengetahui bahwa keadaan fisik saat ini mengenaibangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma telah roboh; | |||||||||
| - | Bahwa mengenai robohnya saluran depan, saksi mengetahui sejak bulan Februari 2015 dan saksi bersama dari Dinas Kesehatan pernah mendampingi Tim BPK Sul-Teng saat melakukan pemeriksan pekerjaan dan menemukan ada saluran depan RSU. Wakai tersebut telah roboh. Kemudian mengenai robohnya saluran samping saksi baru mengetahui ketika mendampingi Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ampana di Wakai dan Ahli dari Dinas PU Kab. Tojo Una saat melakukan penilaian terhadap kualitas dan kuantitas konstruksi bangunan saluran tersebut, pada tanggal 08 Maret 2016, namun sebelumnya saksi sudah megetahui bahwa bangunan tersebut sudah roboh sejak bulan Agustus 2015; | |||||||||
| - | Bahwa Berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari pihak terkait dan kami melihatsendiri beberapa bagian bangunan tersebut roboh,bahwa ada beberapa bagian saluran yang tidak sesuai dengan gambar rencana (kontrak) misalnyaPas.Batu 1:5 bagian bawah (tertimbun tanah/yang roboh), didalam gambar rencana secarakeseluruhan seharusnya ketebalan dinding saluran 20 cm. ternyata setelah diukur didapat ukuran bervariasi yaitu ± 10 s/d 15cm. sehingga menurut pendapat saksiyang menyebabkan bangunan sebagian roboh karena Pas.Batu atau ketebalan dinding saluran bagian bawah tidak mampu menahan/ memikul beban Pas.Batu atau ketebalan dinding saluran bagian atas (dibawah tipis sementara yang diatas tebal); | |||||||||
| - | Bahwa selain bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, terdapat bangunan saluran samping kiri RSU. Wakai TA. 2013 yang kondisinya bagus tidak roboh, terdapat bangunan pagar beton keliling samping kanan RSU. Wakai TA. 2014 setinggi ± 2 meter yang berdekatan dengan saluran samping kanan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar beton tersebut masih kokoh, terdapat bangunan pagar depan RSU. Wakai TA. 2010 yang lokasinya berdekatan dengan saluran depan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar depan tersebut masih kokoh, dan terdapat bangunan plat duecker yang masih dalam rangkaian pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, dimana sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. | |||||||||
| - | Bahwa bangunan saluran tersebut tidak dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya karena bangunannya sebagian telah roboh; | |||||||||
| - | Bahwa saksi berharap bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai tersebut agar segera diperbaiki supaya bisa dapat difungsikan dengan baik; | |||||||||
| Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya. | ||||||||||
| 7. | FREDDY AKUBA, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : | |||||||||
| - | Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Drs. SUARDI, Apt,M. Si., dan terdakwa ANNADDARAH SHOPIAH, ST, namun tidak ada hubungan keluarga. | |||||||||
| - | Bahwa saksi selaku direktur CV. Prisma yang ditunjuk sebagai penyedia jasa (kontraktor) pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 108.A/KONT-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014. | |||||||||
| - | Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan secara periodic kepada PPK namun yang membuat semua laporan secara periodik adalah konsultan pengawas yaitu FADLI LEMBAH, ST karena dari awal saksi selaku kontraktor tidak memiliki pengawas sehingga saksi percayakan semuanya kepada Konsultan Pengawas FADLI LEMBAH, ST. | |||||||||
| - | Bahwa saksi memberikan uang kepada FADLI LEMBAH, ST adalah sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk membuatkan laporan tersebut. | |||||||||
| - | Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa Drs. SUARDI, Apt,M. Si., dan ANNADDARAH SHOPIAH, ST sebanyak 3 kali yang pertama pada awal pekerjaan pembangunan tersebut berjalan, yang kedua pada saat peresmian RSU Wakai dan yang ketiga pada saat serah terima hasil pekerjaan dari PHO; | |||||||||
| - | Bahwa terdakwa Drs. SUARDI, Apt,M. Si., dan ANNADDARAH SHOPIAH, ST hanya melihat hasil pekerjaan dimana pada saat itu yang dilakukan hanya mengukur dan mendokumentasikan hasil pembangunan tersebut, namun tidak pernah para terdakwa menegur hasil pembangunan drainase tersebut; | |||||||||
| - | Bahwa benar Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Penyedia Jasa (CV. Prisma) yang didalamnya tercantum Laporan Harian, Laporan Mingguan/Bulanan, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Back Up Data, terdakwa menandatanganinya dengan cara sekaligus dalam waktu yang bersamaan (dokumen Laporan Mingguan/ Bulanan dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan), begitupun tandatangan Pelaksana Lapangan atas nama ILYAS, ST saya palsukan (didalam dokumen Laporan Harian dan Back Up Data). Karena pada saat itu laporan tersebut akan dijadikan salah satu syarat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Panitia PHO dan untuk pencairan dana 100%.; | |||||||||
| - | Bahwa Laporan Mingguan/ Bulanan dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh FADLI LEMBAH, ST setelah selesai dibuat dan ditanda tangani kemudian laporan tersebut saya bawa ke Dinas Kesehatan untuk ditanda tangani oleh PPK dan Asisten Teknis namun saya hanya bertemu dengan ANNADARAH SHOPIAH, ST (Asisten Teknis) dan ditanda tangani secara sekaligus sedangkan untuk PPK saya mendatangi rumah Drs. SUARDI (PPK) untuk ditanda tangani sekaligus; | |||||||||
| - | Bahwa Asisten Teknis maupun PPK tidak menegur saksi sehingga laporan tersebut ditanda tangani secara sekaligus, laporan tersebut di tandatangani pada saat telah selesai dan untuk proses pencairan anggaran 100%; | |||||||||
| - | Bahwa baik PPK, Asisten Teknis maupun konsultan pengawas tidak pernah mengingatkan atau menegur saya untuk membuat laporan harian, laporan mingguan, maupun laporan bulanan secara periodik, namun pada saat saya akan mengajukan permohonan untuk pemeriksaan PHO, saudari ANNANDARRAH SHOPIAN, ST selaku Sekretaris PHO meminta saya untuk segera membuat seluruh laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan karena laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan merupakan syarat untuk pengajuan pemeriksaan PHO dan syarat pencairan 100 % (seratus persen).; | |||||||||
| - | Bahwa setelah pencairan 100% Asisten Teknis yaitu ANNADARAH SHOPIAH, ST pernahmeminta uang kepada saksi untuk alasan operasional perjalanan Tim PHO, kemudian saya memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000 kepada ANNADARAH SHOPIAH, ST; | |||||||||
| - | Bahwa terdakwa tidak pernah menegur saksi maupun pihak tukang mengenai Volume pekerjaan tersebut. | |||||||||
| - | Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) telah melakukan pemeriksaan dan telah dilakukan serah terima pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai TA 2014 dari pihak Penyedia Jasa kepada PPK, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pertama Nomor:020/58/BAPP-PPK/XI/DINKES 2014 tanggal 12 November 2014 yang ditandatangai oleh Panitia PHO yang disetujui oleh saya sendiri selaku direktur CV. Prisma dan diketahui oleh PPK. Berita Acara Serah Terima Pekerjan No.020/59/BASTP-PPK/II/DINKES/2014 Tanggal 12 Nopember 2014 yang ditandatangani PPK dan Saya sendiri selaku direktur CV. Prisma. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No.020/60/BAPK-PPK/II/DINKES/2014 12 November 2014 yang ditandatangani oleh PPK; | |||||||||
| - | Bahwa saksi ikut dalam pemeriksaan oleh Panitia PHO sedangkan metode pemeriksaannya hanya melihat kemajuan pekerjaan antara lain mengukur panjang, ketinggian, kedalaman, dan lebar pada saluran tersebut, sedangkan mengenai kualitas konstruksi (Pas. Batu) termasuk pekerjaan saluran bagian bawah (tertimbun tanah) tidak lagi diperiksa, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Panitia PHO bahwa pekerjaan tersebut selesai tanpa ada catatan/ kerusakan. Serta terdakwa Drs. SUARDI dan ANNADARAH SHOPIAH, ST juga ikut dalam pemeriksaan tersebut; | |||||||||
| - | Bahwa ditujukan kepada saksi FREDDY AKUBA 1 budel: Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Penyedia Jasa (CV. Prisma) yang didalamnya tercantum Laporan Harian, Laporan Mingguan/Bulanan, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Back Up Data, benar adalah tanda tangan saksi FREDDY AKUBA, saksi FREDDY AKUBA menandatangani semua laporan tersebut secara sekaligus. Laporan kemajuan pekerjaan tersebut saksi FREDDY AKUBA terima langsung 1 (satu) bundle dari konsultan pengawas, bahkan saksi FREDDY AKUBA langsung menandatangani ketika selesai di print; | |||||||||
| - | Bahwa tidak pernah dilakukan rapat evaluasi setiap bulan, karena pekerjaan dianggap tidak ada kendala dan telah sesuai jadwal. Dan saksi FREDDY AKUBA tidak pernah menerima undangan untuk melaksanakan rapat evaluasi baik secara lisan maupun tertulis. Serta baik PPK, Asisten Teknis, Maupun Konsultan Pengawas tidak pernah membahas mengenai kualitas dan kuantitas pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai; | |||||||||
| - | Bahwa bangunan saluran tersebut tidak dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya karena bangunannya sebagian telah roboh; | |||||||||
Tanggapan para Terdakwa atas keterangan saksi : Bahwa uang yang diterima dari saksi untuk perjalanan pemeriksaan Tim PHO, Asisten Tehnik, PPK, Konsultan Pengawas dilapangan sebesar Rp. 500.000(lima ratus ribu rupiah) bukan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya. | ||||||||||
| 8. | FADLI LEMBAH, ST, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : | |||||||||
| - | Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Drs. SUARDI dan ANNADARAH SHOPIAH, ST; | |||||||||
| - | Bahwa kapasitas saksi adalah konsulttan Pengawas, dengan meminjam perusahaan CV. Indy Gita Persada untuk mengikuti lelang pekerejaan pembangunan saluran tersebut dengan Direkturnya adalah HIDAYAT R. TIANGSO.; | |||||||||
| - | Bahwa yang menjadi tugas dari konsultan pengawas adalah mengawasi pekerjaaan yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sesuai dengan kontrak, gambar rencana, RAB, dan Spesifikasi Tekhnis, kemudian memberikan petunjuk kepada tukang dilapangan mengenai pekerjaan fisik misalnya mengukur lahan secara bersama-sama, cara pemasangan dll. yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.; | |||||||||
| - | Bahwa yang bertanda tangan dalam kontrak pengawasan pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma Nomor: 108.M/SPK/PPK-DINKES/APBD/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014 dengan masa kontrak 150 hari kalender sejak tanggal 16 Juni 2014 s/d 12 Nopember 2014adalah terdakwa dengan mengatas namakan Sdr. HIDAYAT R. TIANGSO selaku Direktur CV. Indy Gita Persada; | |||||||||
| - | Bahwa nilai kontrak (termasuk PPN) dalam pembangunan tersebut sebesar Rp.412.531.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah), sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Tojo UnaUna TA. 2014, jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 150 hari kalender dan pekerjaan sudah selesai pada tanggal 12 November 2014, jangka waktu pemeliharaan 150 hari kalender yaitu sejak tanggal 12 November 2014 s/d 10 April 2015; | |||||||||
| - | Bahwa konsultan pengawas seharusnya menghitung keseluruhan volume pekerjaan dan untuk laporan pengawasan harus dibut secara bertahap | |||||||||
| - | Bahwa dokumen Laporan Bulanan I sampai laporan Bulanan V, laporan tersebut tidak akurat karena metode pemeriksaan hanya berdasarkan bangunan yang Nampak saja, sementara bangunan yang tertimbun tanah saksi tidak periksa lagi, serta kualitas campuran bahan tidak saksi periksa.; | |||||||||
| - | Bahwa saksi menjelaskan untuk pemnbuatan laporan I s/d V saksi buat secara bertahap kemudian pada bulan Oktober 2014 barulah saksi menyusunnya secara sekaligus untuk dijilid sesuai tahapannya, dan mengenai tandatangan dalam dokumen tersebut, saksi tandatangan secara sekaligus, kemudian dokumen tersebut saksi serahkan sekaligus untuk ditandatangani dengan cara sekaligus pula oleh Terdakwa ANNADARAH SHOPIAH, ST. selaku Asisten Teknik begitupun untuk tandatangan FREDDY AKUBA selaku direktur CV. Prisma yang menyetujui dan tandatangan Terdakwa Drs. SUARDI, Apt.M.si selaku PPK yang mengetahui/menyetujui; | |||||||||
| - | Bahwa saksi ikut dalam pemeriksaan oleh Panitia PHO sedangkan metode pemeriksaannya hanya melihat kemajuan pekerjaan antara lain megukur panjang, ketinggian, kedalamanm dan lebar pada saluran tersebut, sedangkan mengenai kualitas konstruksi (pas Batu/campuran 1:5) termasuk pekerjaan saluran bagian bawah tidak lagi diperiksa. Yang ikut menghadiri pemeriksaan hasil pekerjaan yaitu Drs. SUARDI Apt.M.Si selaku PPK, ANNADARAH SHOOIAH, ST selaku Asisten Teknik, PHO, dan Kontraktor.; | |||||||||
| - | Bahwa bangunan tersebut roboh sehingga tidak dapat dipergunakan lagi sesuai fungsinya.; | |||||||||
| Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya. | ||||||||||
| 9. | dr. ABD. RAHMAN DM., MARS, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : | |||||||||
| - | Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Drs. SUARDI, Apt,M. Si., dan terdakwa ANNADDARAH SHOPIAH, ST, namun tidak ada hubungan keluarga, hanya sebatas hubungan pekerjaan | |||||||||
| - | Bahwa Tugas saksi sebagai Pengguna Anggaran adalah Sesuai ketentuan Pasal 8 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pengguna Anggaran memiliki Tugas :
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal diperlukan Pengguna Anggaran dapat:
| |||||||||
| - | Bahwa saksi menunjuk saudari ANNADARAH SOPIAH, ST sebagai Asisten Teknis dan Sekertaris PHO dengan mengeluarkan 2 (dua) Surat Keputusan yang berbeda yaitu: Surat Keputusan Nomor : 800/01.11/DINKES tanggal 2 Januari 2014 tentang penetapan Asisten Teknis Pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 atas nama ANNADARAH SOPIAH, ST dan Surat Keputusan Nomor : 800/01.09/DINKES teanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Panitia PHO/FHO pada dinas kesehatan Kab. Tojo Una Una Atas Nama BURHANUDIN MUHAMMAD sebagai Ketua, ANNADARAH SOPIAH, ST sebagai Sekertaris PHO dan IDRUS L DG MASIKKI sebagai anggota; | |||||||||
| - | Bahwa rapat evaluasi hanya dilakukan satu kali pada saat pekerjaan telah dilaksanakan 50 % keatas, dihadiri oleh PPK, Asisten Tehnis, Konsultan Pengawas dan KPA, yang dibahas dalam rapat evaluasi hanya mengenai progres pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai, sedangkan kualitas, kuantitas pekerjaan dan laporan mengenai robohnya saluran depan dan samping sebelum pekerjaan selesai PPK tidak menyampaikan, dalam rapat evaluasi tersebut hanya dibacakan laporan kemajuan pekerjaan yang berasal dari Konsultan Pengawas oleh PPK dan tidak disampaikan dalam bentuk tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una selaku KPA, untuk laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan, dan bulanan yang dari Penyedia Jasa tidak ada. Dalam rapat evaluasi terdapat 5 poin sebagai tolak ukur keberhasilan kontrak,yaitu: - Diselesaikan dalam waktu sesuai rencana. - Dilaksanakan dengan kualitas sesuai yang ditetapkan. - Dilaksanakan sesuai kuantitas yang ditetapkan. - Diselesaikan dalam batasan biaya yang direncanakan - Diselesaikan dengan tertib administrasi sesuai yang ditetapkan; | |||||||||
| - | Bahwa seharusnya Kontraktor dan Konsultan Pengawas masing-masing membuat laporan progress pekerjaan agar laporan dari kontraktor dan laporan konsultan pengawas bisa dibandingkan sehingga dapat diketahui kendala dalam pekerjaan. | |||||||||
| - | Bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pencairan dana 100% (seratus persen) adalah PPK mengajukan permintaan dengan melampirkan dokumen berupa laporan kemajuan pekerjaan dari Konsultan Pengawas, laporan kemajuan pekerjaan dari Kontraktor, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pertama oleh PHO dan Back Up Data; | |||||||||
| - | Bahwa rapat evaluasi hanya dilakukan satu kali pada saat pekerjaan telah dilaksanakan 50 % keatas dan hanya terhadap progress pekerjaan tidak dibahas mengenai kualitas pekerjaan; | |||||||||
| - | Bahwa Asisten Teknik harus mengawasi dan mengikuti progress pekerjaan; | |||||||||
| Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya. | ||||||||||
| 10 | HIDAYAT R. TIANGSO, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : | |||||||||
| - | Bahwa Tugas dari konsultan pengawas adalah, Menyusun Bobot, Volume dari Realisasi Pekerjaan Kontraktor atau Penyedia Jasa, Memberikan Teguran secara lisan maupun tertulis kepada Pihak Kontraktor atau Penyedia Jasa, Mengawasi pekerjaan Kontraktor serta Berkoordinasi dengan Pengelola Teknis. | |||||||||
| - | Bahwa yang meminjam CV. Indy Gita Persada kepada saksi adalah Sdr. MULYADI, ST yang akan digunakan oleh Konsultan Pengawas yaitu FADLI LEMBAH, ST namun saksi tidak setelah CV. Indy Gita Persada dipinjamkan tidak mengetahui apa yang selanjutnya terjadi. | |||||||||
| - | Bahwa terdapat uang masuk sebesar Rp. 14.631.273,00 kerekening CV. Indy Gita Persada, namun uang tersebut sudah diserahkan kepada Sdr. MULYADI, ST. | |||||||||
| - | Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa SUARDI, Apt, M.Si meskipun terdapat kontrak pekerjaan pengawasan yang ditandatangani oleh Terdakwa SUARDI, Apt. M.Si | |||||||||
| Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya. | ||||||||||
Menimbang, bahwa disamping saksi-saksi fakta, Penuntut Umum juga menghadirkan Ahli sebagai berikut :
| 1. | MOH. IKRAM A. TOWANDA, ST., di bawah sumpah, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : | ||||
| - | Bahwa Ahli kenal dengan terdakwa Drs. SUARDI, Apt,M. Si., dan terdakwa ANNADDARAH SHOPIAH, ST, namun tidak ada hubungan keluarga, hanya sebatas hubungan pekerjaan (pada saat pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang ahli lakukan dan didampingi oleh Penyidik, PPK, Asisten Teknis, Panitia PHO, Konsultan Perencana dan Direktur Penyedia Jasa CV.Prisma pada tanggal 8 Maret 2016); | ||||
| - | Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan pada proyek pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, pada tanggal 8 Maret 2016; | ||||
| - | Bahwa yang saudara Ahli jadikan dasar/ acuan dalam melakukan pemeriksaan dilapangan terhadap proyek pembangunan saluran tersebut yaitu:
| ||||
| - | Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kami berikan penilaian dari Prespektif Kualitatif dan Kuantitatif sebagai berikut: Penilaian dari perspektif kualitatif sebagai berikut :
Penilaian dari perspektif kuantitatif sebagai berikut :
| ||||
| - | Bahwa item/jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan pada pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai tersebut yakni yang tertuang dalam Kontrak, Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Rencana; | ||||
| - | Bahwa bahan/ material pekerjaan yang saksi temukan dilapangan yang tidak sesuai dengan kontrak pada pembangunan saluran tersebut diantaranya yaitu: Misalnya dalam Spesifikasi Teknis harus menggunakan:
Misalnya dalam Gambar Rencana: Dalam dimensi Pas. Batu (ketebalan dinding saluran depan/ kanan), sebagaimana hasil pengukuran kami dilapangan dengan mengambil sampel ukuran saluran depan dan samping RSU. Wakai yang roboh sepanjang 86,6 m. terdapat dimensi (La. 16-20 cm. dan Lb. 11,5-15 cm.), padahal dalam gambar rencana ketebalan dinding saluran keseluruhan 20 cm.; | ||||
| - | Bahwa dampak dari kekurangan item pekerjaan tersebut adalah mengurangi kekuatan konstruksi bangunan; | ||||
| - | Bahwa keadaan bangunan saluran tersebut saat ini yaitu sebagian telah roboh ; | ||||
| - | Berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf e : PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak dalam hal ini berhubungan dengan spesifikasi teknis dalam BAB I.3.2 Pemenuhan terhadap Spesifikasi Hal 3 disebutkan “semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, kontraktor harus melakukan pekerjaan-pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan oleh Pimpinan Proyek atau Direksi Teknik, dan harus melengkapi pengujian-pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi”, dalam hal ini PPK harus melakukan Quality Kontrol terhadap bahan/material yang digunakan sebagaimana yang tertuang dalam spesifikasi teknis selanjutnya dalam huruf h disebutkan : PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan “melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulannya” dalam hal ini PPK harus melapokan kemajuan pekerjaan dalam hal Volume pekerjaan kepada PA/KPA, namun ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut.; | ||||
| - | Bahwa bangunan saluran tersebut tidak dapat dipergunakan sesuai fungsinya yaitu menurut Lampiran II Permen PU Nomor 06/PRT/M/2008, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi dan Lampiran II Permen PU No. 14/PRT/M/2013 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) bahwa bangunan tersebut tidak dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya karena bangunannya sebagian telah roboh, yang termasuk kegagalan konstruksi yaitu keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaaan sebagaimana disepakati dalam kontrak baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna atau penyedia. Kemudian kegagalan bangunan yaitu keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia kepada PPK dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi tekhnis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau keselamatan umum,; | ||||
| - | Bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf e : PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak dalam hal ini berhubungan dengan spesifikasi teknis dalam BAB I.3.2 Pemenuhan terhadap Spesifikasi Hal 3 disebutkan “semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, kontraktor harus melakukan pekerjaan-pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan oleh Pimpinan Proyek atau Direksi Teknik, dan harus melengkapi pengujian-pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi”, dalam hal ini PPK harus melakukan Quality Kontrol terhadap bahan/material yang digunakan sebagaimana yang tertuang dalam spesifikasi teknis selanjutnya dalam huruf h disebutkan : PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan “melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulannya” dalam hal ini PPK harus melapokan kemajuan pekerjaan dalam hal Volume pekerjaan kepada PA/KPA, namun ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut.; | ||||
| - | Bahwa selain bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, terdapat bangunan saluran samping kiri RSU. Wakai TA. 2013 yang kondisinya bagus tidak roboh, terdapat bangunan pagar beton keliling samping kanan RSU. Wakai TA. 2014 setinggi ± 2 meter yang berdekatan dengan saluran samping kanan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar beton tersebut masih kokoh, terdapat bangunan pagar depan RSU. Wakai TA. 2010 yang lokasinya berdekatan dengan saluran depan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar depan tersebut masih kokoh, dan terdapat bangunan plat duecker yang masih dalam rangkaian pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, dimana sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.; | ||||
| - | Bahwa dengan adanya ketidak sesuaian item pekerjaan dilapangan dengan kontrak, Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Rencana pada pembangunan saluran tersebut, jelas berpengaruh terhadap estimasi biaya; | ||||
| - | Bahwa kriteria yang harus dimiliki oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas yaitu :
| ||||
| - | Bahwa kriteria yang harus dimiliki oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor yaitu :
| ||||
| - | Bahwa pada dasarnya yang bertanggung jawab adalah semua pihak yang terkait dengan pekerjaan tersebut yaitu Pejabat Pembuat Komitmen, Asisten Tehnik, Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa, dan Panitia PHO. Untuk Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa bertanggung jawab karena pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan kontrak maupun Back Up data, kemudian untuk Konsultan Pengawas bertanggung jawab karena menyetujui pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Penyedia Jasa tanpa melakukan pengawasan maupun pemeriksaan yang mengacu pada kontrak maupun Back Up data dan menyetujui laporan kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa meskipun ternyata pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak maupun Back Up data; | ||||
| - | Bahwa Jika pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak, akan bertahan s/d 10 tahun sejak pekerjaan dinyatakan selesai 100%; | ||||
| Atas pendapat Ahli tersebut, para Terdakwa membenarkannya. | |||||
| 2. | FARID, ST., di bawah sumpah, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : | ||||
| - | Bahwa Ahli mengerti diperiksa sebagai Ahli sehubungan dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014; | ||||
| - | Bahwa Ahli tidak mengenal dan tidak ada hubungan saudara dengan terdakwa Drs. SUARDI, Apt,M. Si., dan terdakwa ANNADDARAH SHOPIAH, ST; | ||||
| - | Dasar dan ruang lingkup penugasan Ahli berdasarkan Surat Kepala cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai Nomor B-32/R.2.18.1/Fd/03/2017 tanggal 24 Maret 2017 perihal Bantuan Pemanggilan Ahli, kemudian Surat Tugas Kepala Bagian Pengadaan barang dan Jasa kabupaten Tojo Una-Una Nomor: 094/BPBJ/III/2017 tanggal 27 Maret 2017; | ||||
| - | Berdasarkan yang Ahli amati kontrak tersebut dilihat berdasarkan cara pembayarannya adalah kontrak harga satuan, hal ini terlihat pada halaman 2 point 1 yang menyatakan bahwa Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan Kuantitas dan Harga Satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga terkoreksi adalah sebesar Rp. 412.531.000 (Empat ratus dua belas juta lima ratus tigas puluh satu ribu rupiah); | ||||
| - | Bahwa mengacu pada Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 huruf c Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa kemudian berdasarkan dokumen yang ahli lihat yang tertuang dalam laporan kemajuan pekerjaan, laporan tersebut dibuat oleh konsultan pengawas, kemudian disetujuai oleh kontraktor, diperiksa oleh asisten teknis dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, oleh karena itu berdasarkan pendapat ahli kelengkapan untuk jenis-jenis laporanya lengkap yang terdiri dari laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dan hal ini yang dijadikan dasar untuk pembayaran.; Berdasarkan huruf h point 4 mengenai laporan hasil pekerjaan laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK, melihat laporan kemajuan ditandatangani oleh Asisten Teknis yang mana ia menjalankan fungsi pemeriksaan terhadap pekerjaan yang mana hal itu merupakan sebagian tugas PPK termuat dalam pasal 11 huruf h Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya maka Asisten teknis juga ikut bertangung jawab dalam realisasi maupun laporan kemajuan pekerjaan begitu juga konsultan pengawas, PPK dan kontraktor, dalam realisasi karena asisten teknis memeriksa pekerjaan dilapangan dan dalam laporan kemajuan karena asisten teknis memeriksa laporan kemajuan pekerjaan, begitu juga PPK menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang merupakan dasar untuk pembayaran; | ||||
| - | Berdasarkan Prespres 54 Tahun 2010 Lampiran 3 huruf C PENANDATANGAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK angka 2 Pelaksanaan Kontrak huruf i pembayaran prestasi pekerjaan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan oleh PPK dengan ketentuan: Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan pekerjaan, kemudian berdasarkan syarat-syarat khusus kontrak untuk pembayaran prestasi pekerjaan huruf n nomor 2 terdiri dari laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, dan As Built Drawing. | ||||
| - | Bahwa dari hasi pemeriksaan dokumen barang bukti yang ahli lakukan yang bertanggung jawab adalah para pihak yang memeriksa maupun yang menandatangani dokumen tersebut, khususnya laporan kemajuan, berdasarkan pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud; | ||||
| - | Bahwa yang bertanggungjawab terhadap penilaian hasil pekerjaan adalah panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 Ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya Panitia/Pejabat Penerima hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan Yaitu: a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak; b. Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian, dan c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kemudian berdasarkan syarat-syarat umum kontrak no 31 tentang serah terima pekerjaan point 31.3 panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan atau cacat hasil pekerjaan penyedia wajib memperbaiki atau menyelesaikannya atas perintah PPK, menurut pendapat ahli pada pekerjaan ini pejabat penerima hasil pekerjaan menilai secara kuantitas (volume) sebagaimana jenis kontrak yaitu harga satuan, alat penillai yang dilakukan oleh pejabat penerima hasil pekerjaan adalah laporan kemajuan hasil pekerjaan yang terdiri dari laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, dan As Built Drawing, kemudian cara menilainya adalah membandingkan antara laporan kemajuan hasil pekerjaan dan realisasi lapangan; | ||||
| Bahwa tahapan-tahapaan laporan hasil pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa yang ahli ketahui berawal dari penyedia membuat laporan harian, laporan harian terdiri dari jenis, kuantitas bahan, tenaga kerja, peralatan, jenis dan kuantitas (volume), cuaca, catatan-catatan lain yang berkenan dengan pelaksanaan untuk laporan tersebut diperiksa oleh konsultan pengawas dan disetujui oleh wakil PPK apabila ada baik laporannya maupun kondisi realisasi dilapangan, kemudian dari laporan harian tersebut dibuat rangkuman menjadi laporan mingguan itu menjadi laporan periode 1 minggu, dari laporan mingguan dibuat lagi laporan bulanan itu rangkuman dari laporan mingguan. Kemudian lanjut ke point As Built Drawing, As Built Drawing yaitu gambar hasil pekerjaan, gambar itu hasil dari pengukuran yang dituangangkan dalam back up data dibuat oleh penyedia diperiksa oleh konsultan pengawas dan diperiksa oleh wakil PPK dalam hal ini Asisten Teknik sebagaimana ahli lihat dalam barang bukti tersebut, untuk konsultan pengawas laporan-laporan pekerjaan itu terdiri dari laporan bulanan, dan laporan akhir. PHO dari hasil laporan – laporan penyedia dan laporan-laporan pengawas lapangan termasuk As Built Drawing termasuk Back Up Data, kemudian PHO melaporan kepada PPK hasil penilaian lapangan dan laporan-laporan tersebut; | |||||
| - | Bahwa pengaturan mengenai PPK mengendalikan pelaksanaan kontrak terdapat dalam Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, Pada Lampiran I huruf E, angka (2) huruf I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum NOmor 06/PRT/M/2008 disebutkan bahw Pengendalian Pelaksanaan terhadap kuantitas maupun kualitas dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak dan program mutu yang telah disepakati. Serta pada lampiran 1 huruf E angka (2) huruf c Peraturan Mentri Pekerjaan Umum NOmor 06/PRT/M/2008 menyatakan bahwa Program Mutu paling Tidak berisi mengenai:
Lalu fungsi dari Program mtu itu sendiri adalah untuk menentukan Penilaian kontrak Kritis, sedangkan criteria kontrak kritis terdapat dalam Lampiran I huruf E, angka (2) huruf I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 menyatakan bahwa Kriteria Penilaian Kontrak kritis: b) dalam Periode II (rencana fisik 70%-100%), realisasi fisik terlambat >10; | ||||
| - | Bahwa PPK tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diamanatkan pada Lampiran III Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan penyedia. Lalu fungsi dari laporan dibuat secara periodic adalah untuk menentukan penilaian kontrak kritis/ apabila laporan tidak dibuat secara periodic, maka penilaian kontrak kritis tidak dapat dilaksanakan, sehingga pengendalian kontrak tidak dapat dijalankan secara penuh. ; | ||||
| - | Bahwa metode pengukuran yang seharusnya adalah membandingkan kesesuaian antara data administrasi berupa kontrak, back up data, laporan-laporan kemajuan dengan kenyataan pekerjaan yang telah diselesaikan; | ||||
| - | Bahwa apabila ada bagian yang terdapat dalam bakup data, namun tidak dilakukan pemeriksaan fisik, pengukuran, penilaian maka tidak dapat ditentutan kekurangan dalam hasil pekerjaan. | ||||
| Atas pendapat Ahli tersebut, para Terdakwa membenaraknnya. | |||||
| 3. | ABDUL RAHMAN, ST., di bawah sumpah, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : | ||||
| - | Bahwa kapasitas ahli adalah sebagai salah satu tim audit (sebagai ketua tim) perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan penyimpangan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai Pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma; | ||||
| - | Bahwa ruang lingkup penugasan yaitu:
| ||||
| - | Bahwa prosedur yang digunakan dalam rangka audit untuk menghitung kerugian keuangan Negara mencakup reviu dokumen, prosedur analitis, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh misalnya:
Metodenya yaitu Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian, serta data/bukti-bukti yang diperoleh, maka penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi pembayaran yang diterima oleh pelaksana, dengan realisasi fisik (prestasi) pekerjaan yang dilaksanakan dan dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya misalnya:
| ||||
| - | Bahwa data/ dokumen apa saja yang digunakan sebagai dasar melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan penyimpanganpembangunan saluran tersebut yaitu diantaranya Surat Perjanjian (Kontrak) No.108.A/KONTRAK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai, Lokasi Desa Tanimpo Kecamatan Una-Una, Dll. (terlampir); | ||||
| - | Bahwa ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.283.241.874,18,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat delapan belas sen rupiah) yang terdiri dari :
Dengan rincian sebagai berikut :
Selisih Nilai Pekerja Rp. 1.069.834,99
Rp.1.069.834,99, + Rp.282.172.039,19, = Rp.283.241.874,18,- | ||||
| - | Bahwa landasan atau aturan yang dilanggar oleh terdakwa Drs. SUARDI, Apt.M.Si sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga dikatakan penyimpangan pada pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, yaitu:
Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Ahli PU dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat dinyatakan bahwa Material yang digunakan untuk pekerjaan Pasangan batu dan cor beton tidak melalui quality control dan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Selanjutnya dalam Hal Volume Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sesuai dengan hasil perhitungan Volume Pekerjaan yang mengalami kegagalan bangunan;
Bahwa berdasarkan barang bukti laporan kemajuan pekerjaan yang penyidik tunjukkan, Laporan tersebut ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, Asisten Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), secara sekaligus, Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut digunakan sebagai salah satu syarat untuk dilakukannya pembayaran kepada penyedia Jasa sehingga dilakukan pembayaran 100 %, namun ternyata Laporan Kemajuan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
“Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan “
Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a.Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu; b.Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; c.Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan d.Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan
| ||||
| - | Bahwa landasan atau aturan yang dilanggar oleh terdakwa ANNADARAH SHOPIAH, ST sebagai Asisten Teknik dan Skretaris PHO, sehingga dikatakan penyimpangan pada pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, yaitu: Sebagai Asisten Teknik:
Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a.Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu; b.Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; c.Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan d.Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan 2. Pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud. Sebagai Sekretaris PHO:
Ayat (5); Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dankewenangan untuk: Huruf a ; Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan PengadaanBarang/Jasa sesuai dengan ketentuan yangtercantum dalam Kontrak; Huruf b; Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; Dalam hal ini mencakup mutu dan Volume Pekerjaan; | ||||
| Atas pendapat Ahli tersebut, para Terdakwa membenarkannya.; | |||||
Menimbang, bahwa para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
| 1. | Terdakwa I Drs. SUARDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una No.:800/01-06/Dinkes tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo UnaUna Tahun TA. 2014; | ||
| - | Bahwa yang menjadi tugas kewenangan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sedangkan hak dan kewajiban terdakwa selaku PPK khusus dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor:108.A/Kont-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 adalah diantaranya mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; | ||
| - | Bahwa jenis kontrak Nomor:108.A/Kont-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 pada pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai tersebutadalah kontrak berdasarkan cara pembayaran yaitu kontrak harga satuan yang merupakan kontrak pengadaan barang/ jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan harga satuan pasti/ unsur pekerjaan dengan spesifikasi tekhnis tertentu, volume atau kuantitas pekerjaan masih perkiraan pada saat kontrak ditandatangani, pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa dan dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/ kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan. (Pasal 50 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf b Perpres RI tahun 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah); | ||
| - | Bahwa nilai kontrak (termasuk PPN) dalam pembangunan tersebut sebesar Rp.412.531.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah), sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Tojo UnaUna TA. 2014, jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 150 hari kalender dan pekerjaan sudah selesai pada tanggal 12 November 2014, jangka waktu pemeliharaan 150 hari kalender yaitu sejak tanggal 12 November 2014 s/d 10 April 2015, Pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut di atas adalah: Pengguna Anggaran : Dr. ABD RAHMAN DM.,MARS PPK : Terdakwa sendiri Konsultan perencana : CV. Adcenter Garafis Konsultan (Direktur MULYADI ST.) Penyedia Jasa : CV. Prisma (Direktur FREDDY AKUBA) Konsultan Pengawas : CV. Indy Gita Persada (FADLI LEMBAH, ST.) Asisten Teknik : ANNADDARAH SHOPIAH, ST PHO : BURHANUDDIN MOHAMMAD (Ketua) ANNADDARAH SHOPIAH, ST (Sekretaris) IDRUS L DG MASIKKI (Anggota) | ||
| - | Bahwa Terdakwa ikut bertandatangan dalam dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor:108.A/Kont-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 pada pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014, yang mencantumkan item/jenis pekerjaan yaitu:Pembangunan Saluran Pembuang Tipe I (depan RSU), Pembangunan Saluran Pembuang Tipe II (samping RSU), dan Pembangunan Plat Deucker | ||
| - | Bahwa terdakwa selaku PPK pernah membuat kontrak dengan CV. Indi Gita Persada sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perintah Kerja No.108.M/SPK/PPK-Dinkes/APBD/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014 dengan direktur HIDAYAT R. TIANGSO berdasarkan penunjukan langsung , dengan nilai kontrak Rp.16.765.000,- (enam belas juta tujuh ratus enam lima ribu rupiah) dengan masa kontrak 16 Juni 2014 s/d 12 Nopember 2014. Namun yang melakukan pengawasan dilapangan adalah FADHLI, ST, terdakwa tidak pernah bertemu dengan HIDAYAT R. TIANGSO; | ||
| - | Bahwa awalnya sepengetahuan terdakwa pekerjaan pembangunan saluran RSU. Wakai tersebut sudah selesai 100%, berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor:020/60/BAPK-PPK/XI/DINKES 2014 tanggal 12 November 2014 yang mengacu pada dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pertama Nomor:020/58/BAPP-PPK/XI/DINKES 2014 tanggal 12 November 2014 yang ditandatangai oleh Panitia PHO kemudian disetujui oleh penyedia jasa dan dalam dokumen tersebut Panitia PHO menyatakan tidak ada daftar kerusakan dari uraian pekerjaan yang ada. | ||
| - | Bahwa anggaran pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sudah dicairkan 100% yaitu pertama uang muka 30% sejumlah Rp.123.759.300,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 1556/SP2D/LS/BPKAD/2014 tanggal 17 Juli 2014 dan kedua pembayaran 100% sejumlah Rp.288.771.700,- (dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 5705/SP2D/LS/BPKAD/2014 tanggal 24 Desember 2014. Adapun mekanisme pencairan/ pembayarannya untuk pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014, awalnya setelah dokumen dinyatakan lengkap dari pihak terkait/ pelaksananya, selanjutnya dokumen diteliti oleh staf proyek lalu diajukan ke bagian keuangan Dinas Kesehatan dan di buatkankanlah SPP kemudian SPP tersebut diajukan ke Kantor Keuangan Daerah sehingga keluarlah SP2D selanjutnya dana masuk ke rekening perusahaan pelaksana yang dibuktikan dengan kwitansi pada setiap penerimaan; | ||
| - | Bahwa laporan kemajuan pekerjaan dilakukan hanya pada saat pencairan saja tidak secara periodic; | ||
| - | Bahwa Pekerjaan sudah dilakukan serah terima pekerjaan pertama berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:020/59/BASTP-PPK/XI/DINKES/2014 tanggal 12 November 2014 yang terdakwa dan direktur CV. Prisma tanda tangani. Selanjutnya dapat terdakwa jelaskan lebih lanjut, namun sampai saat ini pekerjaan tersebut belum dilakukan penyerahan akhir/ Final Hand Over (penyerahan kedua); | ||
| - | Bahwa pekerjaan tersebut tidak dilakukan FHO karena pada masa pemeliharaan pekerjaan tersebut mengalami kerusakan/ roboh, selanjutnya kami dari pihak yang terkait sudah memberitahukan kepada Penyedia Jasa (kontraktor). namun ketika kontraktor hendak memperbaikinya, Tim BPK Sul-Teng terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan menemukan ada saluran depan yang roboh, kemudian dari Tim BPK menilai bahwa konstruksi saluran depan maupun saluran samping RSU. Wakai TA. 2104 secara keseluruhan tidak sesuai dalam kontrak dan tidak menilai hanya pada bagian yang robohnya saja. Sehingga kemungkinan dari alasan tersebut pihak kontraktor sampai saat ini belum melakukan pemeliharaan/ perbaikan sampai batas waktu berakhir (12 Nopember 2014 s/d 10 April 2015); | ||
| - | Bahwa dana jaminan pemeliharaan belum dibayarkan/ dicairkan kepada pihak CV. Prisma dan dana tersebut masih tersimpan di Bank BPD Sul-Teng Kab. Touna, berdasarkan foto copy Garansi Bank Pemeliharaan No.:254/BPD-ST/AMP/GBP/2014, No. Rek.:10.04.00743-4 Bank BPD Sul-Teng Cabang Pembantu Ampana dengan No. Nasabah: 20048481 (CV. PRISMA), dengan nilai Rp.20.627.450.,- (dua puluh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah). Selain itu juga dari pihak kontraktor sendiri tidak pernah meminta kepada terdakwa selaku PPK untuk mencairkan dana pemeliharaan tersebut; | ||
| - | Bahwa dalam gambar rencana terdapat dua gambar Pas. Saluran Typikal 1 dan Pas. Saluran Typikal 2, adapun maksudnya yaitu untuk Saluran Typikal 1 yaitu lebar atas 90 cm., lebar bawah 70 cm., tinggi 135 cm., ketebalan dinding saluran kanan/kiri 20 cm., dan ketebalan lantai beton (1:3:5) 15 cm. Untuk Saluran Typikal 2 yaitu lebar atas 70 cm., lebar bawah 50 cm., tinggi 115 cm., ketebalan dinding saluran kanan/ kiri 20 cm., dan ketebalan lantai beton (1:3:5) 15 cm; | ||
| - | Bahwa keadaan fisik bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, saat ini roboh; | ||
| - | Bahwa mengenai robohnya saluran depan, nanti setelah ada laporan dari Kepala RSU. Wakai sekitar kurang lebih dua minggu sebelum Tim BPK turun/ melakukan pemeriksaan, dan pada saat itu terdakwa ikut mendampingi Tim BPK melakukan pemeriksaan pada tanggal 28 Februari 2015. Kemudian mengenai robohnya saluran samping terdakwa baru mengetahui ketika mendampingi Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai dan Ahli dari Dinas PU Kab. Tojo Una saat melakukan penilaian terhadap kualitas dan kuantitas konstruksi bangunan saluran tersebut, pada tanggal 08 Maret 2016. | ||
| - | Bahwa faktor sehingga bangunan saluran tersebut roboh karena bahwa ketika kami turun kelapangan mendampingi Tim BPK Sul-Teng kemudian ketika kami mendampingi Penyidik Cabjari TOjo Una-Una di Wakai bersama Ahli dari Dinas PU Kab. Tojo Una Una. Kami melihat beberapa bagian bangunan roboh,dikarenakan ada beberapa bagian saluran yang tidak sesuai dengan gambar rencana (kontrak) misalnya Pas.Batu 1:5 bagian bawah (tertimbun tanah/yang roboh), didalam gambar rencana secara keseluruhan seharusnya ketebalan dinding saluran 20 cm. ternyata setelah diukur didapat ukuran bervariasi yaitu ± 10 s/d 20cm. sehingga menurut analisa terdakwa yang menyebabkan bangunan sebagian roboh karena pas. batu atau ketebalan dinding saluran bagian bawah tidak mampu memikul beban Pas.Batu atau ketebalan dinding saluran bagian atas (dibawah tipis sementara yang diatas tebal). Begitupun juga pada pekerjaan lantai beton tidak sesuai gambar rencana yang semestinya ketebalan 15 cm., namun setelah diperiksa ketebalannya bervariasi yaitu ± 12 s/d 14 cm. Perlu terdakwa jelaskan lagi bahwa sejak awal-awal pekerjaan, tidak pernah ada komplain/ keberatan dari pihak kontraktor mengenai keadaan/ kondisi tanah pada lokasi pembangunan saluran depan & samping RSU. Wakai TA. 2014, namun ditengah pekerjaan ada laporan dari pihak konsultan pengawas an. FADLI LEMBAH bahwa saluran depan RSU. Wakai roboh dengan alasan dilokasi terdapat mata air (tergenang), kemudian terdakwa memerintahkan untuk memperbaiki kembali saluran air yang roboh tersebut dan akhirnya dapat diperbaiki sampai dilakukan serah terima pekerjaaan tahap pertama ; | ||
| - | Bahwa pihak kontraktor saat mengajukan Contract Change Order (CCO) tidak mencantumkan keadaan lokasi bahwa dilokasi pembangunan saluran terdapat mata air, sehingga ketika dibuatkan CCO hanya mengenai penambahan, pengurangan volume dari kuantitas pekerjaaan, bukan pada perubahan desain untuk mengantisipasi adanya mata air; | ||
| - | Bahwa selain bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, terdapat Pembangunan saluran samping kiri RSU. Wakai TA. 2013 yang kondisinya bagus tidak roboh, terdapat Pembangunan pagar beton keliling samping kanan RSU. Wakai TA. 2014 setinggi ± 2 meter yang berdekatan dengan saluran samping kanan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar beton tersebut masih kokoh, terdapat Pembangunan pagar depan RSU. Wakai TA. 2010 yang lokasinya berdekatan dengan saluran depan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar depan tersebut masih kokoh, dan terdapat pembangunan plat duecker yang masih dalam rangkaian pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, dimana sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.; | ||
| - | Bahwa Bentuk pengawasan langsung yang terdakwa lakukan adalah mengecek langsung sesuai laporan yang disampaikan oleh Asisten Tekhnis dan Konsultan Pengawas; | ||
| - | Bahwa mengenai pelaporannya kontraktor diwajibkan membuat laporan harian, mingguan dan bulanan diketahui oleh Assisten Teknis dan Konsultan Pengawas selanjutnya laporan tersebut disampaikan kepada PPK; | ||
| - | Bahwa terdakwa melakukan pengecekan pekerjaan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada awal, pertengahan dan akhir pekerjaan. Metode pengecekannya dengan melakukan pemeriksaan secara langsung dengan mengecek kemajuan pekerjaannya lalu menanyakan hambatan-hambatannya kepada kontraktor atau pelaksana lapangannya selanjutnya kami mengevaluasi dengan mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut bisa selesai dengan waktu sebagaimana dalam kontrak. Hasil dari pengecekan kami memang pekerjaan bisa diselesaikan pada waktu yang ditentukan dan mengenai kualitas pekerjaannya kami tidak melakukan pemeriksaan secara mendetail ; | ||
| - | Bahwa yang terlibat/ terjun langsung dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan dalampembangunan saluran tersebut adalah saudara FREDDY AKUBA sendiri yang biasanya terjun langsung kelapangan dan ditemani oleh para pekerjanya. | ||
| - | Bahwa terdakwa ikut dalam pemeriksaan oleh Panitia PHO sedangkan metode pemeriksaannya oleh PHO hanya melihat kemajuan pekerjaannya antara lain mengukur panjang, ketinggian kedalaman dan lebar dari saluran tersebut sedangkan mengenai kualitas konstruksi seperti campurannya oleh PHO tidak lagi memeriksanya karena tugas PHO hanya sebatas memeriksa pekerjaan tersebut selesai atau tidak atau selesai dengan catatan | ||
| - | Bahwa perlu terdakwa jelaskan bahwa pada prinsipnya pihak PA seharusnya membuat tim ahli dalam rangka membantu tugas PHO/ FHO dilapangan, namun PA tidak membentuknya dengan pertimbangan salah satu anggota/sekretaris PHO sudah ada yang merangkap sebagai asisten tekhnis atas nama ANADDARAH SHOPIAH, ST. yang mempunyai keahlian dalam memeriksa kualitas dan kuantitas pekerjaan, kemudian oleh karena keterbatasan anggaran untuk membentuk tenaga ahli dan dananya tidak dialokasikan dalam proyek ini. sehingga akhirnya Panitia PHO/ FHO tidak pernah meminta kepada PA melalui PPK untuk membentuk Tim ahli; | ||
| - | Bahwa laporan Konsultan Pengawas pada bulan I periode 16 Juni – 15 Juli 2014 progres 0,52 %, laporan bulan II periode 16 Juli – 14 Agustus 2014 progres 11,96 %, laporan bulan III periode 15 Agustus – 13 September 2014 progres 36, 86%, laporan bulan IV periode 14 September – 13 Oktober 2014 progres 78,11%, dan laporan bulan V periode 14 Oktober – 12 Nopember 2014 progres 100%, terdakwa menandatanganinya secara sekaligus pada bulan November 2014, dan untuk laporan bulanan I, II, III, IV, dan ke-V dari Kontraktor terdakwa menandatanganinya secara sekaligus pada bulan November 2014, saya berani menandatangani dengan cara sekaligus karena sebelumnya sudah terdapat tandatangan Asisten Tekhnis, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Lapangan; | ||
| - | Bahwa terdakwa tidak pernah menegur atas laporan tersebut, terdakwa menerima dan menyetujui laporan tersebut baik terhadap laporan Pengawas maupun Penyedia; | ||
| - | Bahwa terdakwa menandatangi laporan tersebut tanpa memeriksa dahulu dilapangan, namun langsung dibahas dalam rapat evaluasi bulanan dihadiri oleh Kepala Dinas, PPK, Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa meskipun laporan tersebut tidak akurat; | ||
| - | Baahwa terdakwa menandatangani Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang didalamnya tercantum Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Rekapitulasi LKP dan Back up data yang dibuat oleh Kontraktor CV. Prisma secara sekaligus pada saat akan dilakukan pemeriksaan pertama oleh Panitia PHO/ FHO karena laporan tersebut akan dijadikan syarat untuk pemeriksaan dan selanjutnya untuk pencairan dana 100%; | ||
| - | Bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas, sebelum ada temuan dari BPK yaitu pada masa kontrak pekerjaan ada sebagian saluran yang roboh kemudian pengawas melaporkan secara lisan ke terdakwa dan asisten tekhnis, sealnjutnya terdakwa meminta saluran dikerjakan kembali sehingga oleh kontraktor memperbaiki kembali saluran tersebut sampai diperiksa Panitia PHO dan pekerjaan dinyatakan sudah selesai tanpa ada catatan. | ||
| - | Untuk laporan bulanan dari konsultan pengawas terdakwa tidak ingat berapa kali mendapatkan laporan dari Konsultan Pengawas dan Asisten Teknik namun untuk hal penandatanganan terdakwa menandatanganinya secara sekaligus pada akhir laporan yaitu bulan November tahun 2014 dengan alasan Laporan tersebut untuk digandakan terlebih dahulu dan yang menyerahkannya adalah Asisten Teknik. Selanjutnya Laporan bulanan dari kontraktor terdakwa menerima dan menandatanganinya secara sekaligus pada bulan November tahun 2014 dan yang menyerahkannya adalah Asisten Teknik; | ||
| - | Bahwa Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang didalamnya tercantum Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Rekapitulasi LKP dan Back up data yang dibuat oleh Kontraktor CV. Prisma, terdakwa menandatanganinya sekaligus pada saat akan dilakukan pemeriksaan pertama oleh Panitia PHO/ FHO karena laporan tersebut akan dijadikan syarat untuk pemeriksaan dan selanjutnya untuk pencairan dana 100%. Adapun dasarnya yaitu pada kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana, Rencana Anggaran dan Biaya yang dibuat oleh kontraktor, serta sebelumnya terdakwa telah berkonsultasi kepada Asisten Tekhnis bahwa dilapangan sudah dikerjakan sesuai kontrak; | ||
| - | Bahwa yang menyerahkan laporan bulanan dari konsultan pengawas adalah konsultan pengawas bersama-sama Asisten Teknik, mengenai kebenaran dari isi laporan misalkan dalam laporan sudah 70% kemudian saya melihat dilapangan secara kasar, tidak secara menditail, apakah sudah 70 % atau tidak, jika sesuai berarti laporan itu saya anggap betul, dan laporan tersebut tidak pernah tidak sesuai; | ||
| - | Bahwa atas tandatangan terdakwa secara sekaligus tersebut diatas, tidak benar karena seharusnya terdakwa menandatangani secara periodik atau setiap bulannya. Adapun alasannya sehingga terdakwa berani menandatangani dengan cara sekaligus karena sebelumnya sudah terdapat tandatangan Asisten Tekhnis, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Lapangan, kemudian terdakwa sudah dapat laporan secara lisan dari konsultan pengawas dan asiten tekhnis; | ||
| - | Bahwa dilakukan pengukuran bersama dengan Panitia PHO pada saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan dimana sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pertama Nomor:020/58/BAPP-PPK/XI/DINKES 2014 tanggal 12 November 2014. Metode pengukuran yang seharusnya adalah membandingkan kesesuaian antara data administrasi berupa kontrak, back up data, laporan-laporan kemajuan dengan kenyataan pekerjaan yang telah diselesaikan,namun saya hanya mengukur panjang, kedalaman, ketebalan luar namun untuk ketebalan didalam tidak dilakukan pengukuran dikarenakan telah tertimbun tanah dan tidak terlihat, begitu pula untuk kualitas bahan bangunan tidak kami periksa kembali; | ||
| - | Bahwa yang terlibat dalam pengukuran bersama tersebut adalah Kontraktor, Tim PHO, PPK, Asisten Teknis, dan Konsultan Pengawas, untuk metode pengukurannya yang diukur yaitu panjang, kedalaman, ketebalan luar namun untuk ketebalan didalam tidak dilakukan pengukuran dikarenakan telah tertimbun tanah dan tidak terlihat, begitu pula untuk kualitas bahan bangunan tidak kami periksa kembali; | ||
| - | Mengenai pelaporannya kontraktor diwajibkan membuat laporan harian, mingguan dan bulanan serta Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Asisten Teknis dan Konsultan Pengawas selanjutnya laporan tersebut disampaikan/diketahui oleh PPK, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Penyedia jasa; | ||
| - | Bahwa ada uang yang diberikan FREDDY AKUBA untuk operasional perjalanan menggunakan spead boat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pemeriksaan tim PHO, PPK, Pengawas dan pihak ketiga untuk memeriksa pekerjaan; | ||
| - | Bahwa pada awalnya terdakwa ditunjuk sebagai PPK berdasarkan sertifikat pengadaan, dan keahlian terdakwa dibidang Farmasi bukan dalam hal teknis sehingga Dinas Kesehatan menunjuk Asisten Teknis dan Konsultan Pengawas untuk membantu terdakwa sebagai PPK dalam hal quality Kontrol pengadaan material, untuk hal dilapangan tersamgka sebagai PPK tidak pernah turun langsung untuk mengecek material bahan yang digunankan karena ada konsultan pengawas dan Asisten Teknik. | ||
| - | Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan Asisten Teknis maupun kontraktor untuk melakukan pengujian terhadap material bahan yang digunakan, meskipun terdakwa tau sebelum ada temuan dari BPK yaitu pada masa kontrak pekerjaan ada sebagian saluran yang roboh, karena pada saat itu pengawas dan asisten tekhnis melaporkan kepada terdakwa; | ||
| - | Bahwa Jika pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kontrak, usia konstruksi saluran depan dan samping RSU. Wakaipada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma dapat bertahan 5 s/d 10 tahun sejak tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir. | ||
| - | Bahwa pembangunan saluran tersebut tidak dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya karena bangunannya sebagian telah roboh dan menurut bunyi kontrak termasuk kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak sehingga hasil pekerjaaan tidak berfungsi baik seluruhnya maupun sebagian; | ||
| 2 | Terdakwa II ANADDARAH SHOPIAH, ST, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : | ||
| - | Bahwa terdakwa selaku Asisten Tekhnis berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Nomor:800/01.11/DINKES tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Asisten Tehnis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo UnaUna, merangkap selaku Sekretaris Panitia Pemeriksa Akhir Pekerjaan atau secara umum biasanya disebut sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/ Panitia PHO/FHO berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo UnaUna Nomor:800/01.09/DINKES tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan PHO/FHO pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una; | ||
| - | Bahwa tugas terdakwa selaku Asisten Tekhnis adalah pada pokoknya membantu tugas PPK dalam hal tekhnis pekerjaan, mulai dari perencanaan, pekerjaan fisik berlangsung, dan melakukan proses pengawasan dilapangan.; Tugas terdakwa sebagai Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) adalah Sesuai ketentuan Pasal 18 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, kewenangan panitia penerima hasil pekerjaan adalah:
Sedangkan dalam surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 800/01.09/DINKES tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Panitia PHO/FHO Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo UnaUna TA. 2014, tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia pemeriksaan akhir pekerjaan (PHO/FHO) yaitu:
| ||
| - | Bahwa terdakwa turun kelapangan sekitar 5 kali disaat awal, pertengan, dan akhir pekerjaaan (ditambah ketika ada laporan tentang kendala pekerjaan) kemudian ketika turun kelapanagan terdakwa sering didampingi oleh konsultan pengawas yaitu terdakwa An. FADLI LEMBAH; | ||
| - | Bahwa yang menjadi pengawas lapangan adalah FADLI LEMBAH, ST dari CV. Indy Gita Persada dengan direktur HIDAYAT R. TIANGSO berdasarkan penunjukan langsung. Namun setiap turun kelapangan dan urusan adminstrasi saya selalu berhubungan dengan FADLI LEMBAH, ST bukan dengan direktur HIDAYAT R. TIANGSO, dan saya tidak pernah bertemu dengan HIDAYAT R. TINGANSO; | ||
| - | Bahwa terdakwa pernah menanyakan kepada FREEDY AKUBA terkait laporan kemajuan pekerjaan karena belum ada laporan masuk keterdakwa, kemudian dijawab oleh FREDDY AKUBA bahwa laporan kemajuan pekerjaan tersebut masih dibuat oleh saudara FADLI LEMBAH, ST, yang seharunya menurut terdakwa laporan tersebut dibuat sendiri oleh kontraktor pelaksana yaitu FREDDY AKUBA bukan oleh FADLI LEMBAH, ST selaku pengawas pekerjaan, karena seharusnya inspector / pengawas pekerjaan yang memeriksa laporan kontraktor, sehingga apabila ada kekurangan pekerjaan inspector / pengawas pekerjaan menegur kontraktor untuk memperbaiki ataupun menghentikan pekerjaan apabila tidak sesuai spesifikasi.; | ||
| - | Bahwa terdakwa menerima laporan tersebut; | ||
| - | Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, dasar Panitia PHO melakukan pemeriksaan adalah karena adanya surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 56/PPP-PPK/XI/Dinkes/2014 tanggal 11 November 2014 perihal pemberitahuan pemeriksaan akhir pekerjaan. Adapun yang terlibat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan adalah seluruh panitia PHO, Penyedia Jasa Sdr. FREDY AKUBA, Konsultan Pengawas Sdr. FADLY LEMBAH, namun pemeriksaan tersebut tidak menditail hanya secara kasat mata; | ||
| - | Bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut yaitu: Pekerjaan sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 108.A/KONT-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 dapat diserahterimakan setelah dirampungkan secara keseluruhan; Dengan masa pemeliharaan pekerjaan tersebut adalah 150 hari kalender terhitung sejak serah terima pekerjaan (12 Nopember 2014 s/d 10 April 2015); Atau dengan kata lain, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Panitia PHO pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sudah selesai 100% (spesifikasi sudah sesuai dengan kontrak); | ||
| - | Bahwa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pertama Nomor: 020/58/BAPP-PPK/XI/DINKES/2014 tanggal 12 November 2014 adalah sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, dan tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah benar tanda tangan terdakwa; | ||
| - | Bahwa acuan Panitia PHO/FHO dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan tersebut yaitu:
Namun pada saat Panitia PHO/FHO melakukan pemeriksaaan pekerjaan dilapangan kami tidak membawa dokumen laporan bulanan dari konsultan pengawas dan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh penyedia jasa.; | ||
| - | Bahwa dalam dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor:108.A/Kont-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 pada pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014, yang mencantumkan item/jenis pekerjaan yaitu:Pembangunan Saluran Pembuang Tipe I (depan RSU), Pembangunan Saluran Pembuang Tipe II (samping RSU), dan Pembangunan Plat Deucker; | ||
| - | Bahwa atas kontrak tersebut diatas ada Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Nomor:177/PPK/APBD/CCO/IX/DINKES/2014 tanggal 22 September 2014. Mengenai detail CCO terlampir; | ||
| - | Bahwa CCO sudah sesuai dengan ketentuannya karena nilai CCO tidak menambah atau mengurangi dari nilai kontrak pekerjaan; | ||
| - | Untuk kapasitas terdakwa selaku Asisten Tehnis, pemeriksaannya terdakwa telah mempercayakan kepada konsultan pengawas An. FADLI LEMBAH yang berdasarkan keterangannya mengatakan kepada terdakwa bahwa hasil pekerjaan dilapangan sudah sesuai kontrak tanpa ada penyimpangan. Terdakwa tidak pernah memeriksa secara tekhnis atau kualitas bangunannya hanya secara kasat mata saja melakukan pengukuran tidak melakukan penggalian.; Untuk kapasitas terdakwa selaku Sekretari PHO/FHO, pada dasarnya terdakwa tidak memeriksa secara tekhnisnya atau kualitas bangunannya dilapangan karena terdakwa selaku sekretaris PHO/FHO tidak pernah memohon kepada KPA melalui PPK untuk dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas PHO/FHO, dan saat melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dilapangan kami hanya mencocokan antara gambar rencana dengan kenyataan dilapangan yaitu untuk pembangunan saluran pembuang tipe I (depan) diperoleh dimensi lebar atas = 90 cm., lebar bawah = 70 cm., tinggi 135 cm., panjang keseluruhan 82 m. dan ketebalan dinding kanan/kiri 20 cm. Untuk pembangunan saluran pembuang tipe II (samping) diperoleh dimensi yaitu lebar atas = 70 cm., lebar bawah = 50 cm., tinggi 115 cm., panjang keseluruhan 283 m., dan ketebalan dinding kanan/kiri 20 cm., adapun untuk ketebalan lantai beton (1:3:5) baik disaluran depan/samping kami tidak melakukan pemeriksaan.; | ||
| - | Bahwa kami Panitia PHO/FHO hanya memeriksa pekerjaan dengan menggunakan kasat mata/ visual sekalipun itu secara aturan tidak dibenarkan dalam tugas dan tanggung jawab kami sebagai PHO/FHO dan menurut kami pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan, tanpa memeriksa kualitas fisik pekerjaannnya baik yang nampak maupun yang tidak nampak (tertimbun tanah) dengan cara misalnya mengambil sampel beton dan melakukan penggalian pada fisik pekerjaan yang tertimbun; | ||
| - | Bahwa awalnya sepengetahuan terdakwa pekerjaan pembangunan saluran RSU. Wakai tersebut sudah selesai 100%, berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor:020/60/BAPK-PPK/XI/DINKES 2014 tanggal 12 November 2014 yang mengacu pada dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pertama Nomor:020/58/BAPP-PPK/XI/DINKES 2014 tanggal 12 November 2014 yang ditandatangai oleh Panitia PHO kemudian disetujui oleh penyedia jasa dan dalam dokumen tersebut Panitia PHO menyatakan tidak ada daftar kerusakan dari uraian pekerjaan yang ada; | ||
| - | Bahwa anggaran pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sudah dicairkan 100% yaitu pertama uang muka 30% sejumlah Rp.123.759.300,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) dan kedua pembayaran 100% sejumlah Rp.288.771.700,- (dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus rupiah); | ||
| - | Bahwa Pekerjaan sudah dilakukan serah terima pekerjaan pertama berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:020/59/BASTP-PPK/XI/DINKES/2014 tanggal 12 November 2014 yang PPK dan direktur CV. Prisma tanda tangani. Selanjutnya dapat terdakwa jelaskan lebih lanjut, namun sampai saat ini pekerjaan tersebut belum dilakukan penyerahan akhir/ Final Hand Over (penyerahan kedua); | ||
| - | Bahwa pekerjaan tersebut tidak dilakukan FHO karena pada masa pemeliharaan pekerjaan tersebut mengalami kerusakan/ roboh, selanjutnya kami dari pihak yang terkait sudah memberitahukan kepada Penyedia Jasa (kontraktor). namun ketika kontraktor hendak memperbaikinya, Tim BPK Sul-Teng terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan menemukan ada saluran depan yang roboh, kemudian dari Tim BPK menilai bahwa konstruksi saluran depan maupun saluran samping RSU. Wakai TA. 2104 secara keseluruhan tidak sesuai dalam kontrak dan tidak menilai hanya pada bagian yang robohnya saja. Sehingga kemungkinan dari alasan tersebut pihak kontraktor sampai saat ini belum melakukan pemeliharaan/ perbaikan sampai batas waktu berakhir (12 Nopember 2014 s/d 10 April 2015); | ||
| - | Bahwa dalam gambar rencana terdapat dua gambar Pas. Saluran Typikal 1 dan Pas. Saluran Typikal 2, adapun maksudnya yaituUntuk Saluran Typikal 1 yaitu lebar atas 90 cm., lebar bawah 70 cm., tinggi 135 cm., ketebalan dinding saluran kanan/kiri 20 cm., dan ketebalan lantai beton (1:3:5) 15 cm.; Untuk Saluran Typikal 2 yaitu lebar atas 70 cm., lebar bawah 50 cm., tinggi 115 cm., ketebalan dinding saluran kanan/ kiri 20 cm., dan ketebalan lantai beton (1:3:5) 15 cm; | ||
| - | Bahwa keadaan fisik bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, saat ini roboh; | ||
| - | Bahwa Mengenai robohnya saluran depan, nanti setelah ada laporan dari Kepala RSU. Wakai sekitar kurang lebih dua minggu sebelum Tim BPK turun/ melakukan pemeriksaan, dan pada saat itu terdakwa ikut mendampingi Tim BPK melakukan pemeriksaan pada tanggal 28 Februari 2015. Kemudian mengenai robohnya saluran samping terdakwa baru mengetahui ketika mendampingi Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ampana di Wakai dan Ahli dari Dinas PU Kab. Tojo Una saat melakukan penilaian terhadap kualitas dan kuantitas konstruksi bangunan saluran tersebut, pada tanggal 08 Maret 2016; | ||
| - | Bahwa faktor sehingga bangunan saluran tersebut roboh karena ketika kamiturun kelapangan mendampingi Tim BPK Sul-Teng kemudian ketika kami mendampingi Penyidik Cabjari Ampana di Wakai bersama Ahli dari Dinas PU Kab. Tojo Una Una. Kami melihat beberapa bagian bangunan roboh,dikarenakan ada beberapa bagian saluran yang tidak sesuai dengan gambar rencana (kontrak) misalnya Pas.Batu 1:5 bagian bawah (tertimbun tanah/yang roboh), didalam gambar rencana secara keseluruhan seharusnya ketebalan dinding saluran 20 cm. ternyata setelah diukur didapat ukuran bervariasi yaitu ± 10 s/d 20cm. sehingga menurut analisa terdakwa yang menyebabkan bangunan sebagian roboh karena Pas.Batu atau ketebalan dinding saluran bagian bawah tidak mampu memikul beban Pas.Batu atau ketebalan dinding saluran bagian atas (dibawah tipis sementara yang diatas tebal). Begitupun juga pada pekerjaan lantai beton tidak sesuai gambar rencana yang semestinya ketebalan 15 cm., namun setelah diperiksa ketebalannya bervariasi yaitu ± 12 s/d 14 cm; | ||
| - | Bahwa selain bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, terdapat Pembangunan saluran samping kiri RSU. Wakai TA. 2013 yang kondisinya bagus tidak roboh, terdapat Pembangunan pagar beton keliling samping kanan RSU. Wakai TA. 2014 setinggi ± 2 meter yang berdekatan dengan saluran samping kanan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar beton tersebut masih kokoh, terdapat Pembangunan pagar depan RSU. Wakai TA. 2010 yang lokasinya berdekatan dengan saluran depan yang dibangun TA. 2014 dan kondisi pagar depan tersebut masih kokoh, dan terdapat pembangunan plat duecker yang masih dalam rangkaian pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, dimana sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya; | ||
| - | Bahwa mengenai pelaporannya kontraktor diwajibkan membuat laporan harian, mingguan dan bulanan serta Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Asisten Teknis dan Konsultan Pengawas selanjutnya laporan tersebut disampaikan/diketahui oleh PPK, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Penyedia Jasa; | ||
| - | Bahwa terdakwa melakukan pengecekan pekerjaan tersebut sering kali yaitu pada awal, pertengahan dan akhir pekerjaan. Metode pengecekannya dengan melakukan pemeriksaan secara langsung dengan mengecek kemajuan pekerjaannya lalu menanyakan hambatan-hambatannya kepada kontraktor atau pelaksana lapangannya selanjutnya kami mengevaluasi dengan mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut bisa selesai dengan waktu sebagaimana dalam kontrak. Hasil dari pengecekan kami, pekerjaan bisa diselesaikan pada waktu yang ditentukan dan mengenai kualitas pekerjaannya kami tidak melakukan pemeriksaan secara mendetail karena hanya melihat kemajuan pekerjaannya karena sudah ada pengawas lapangan yang ditunjuk oleh dinas kesehatan untuk mengawasinya; | ||
| - | Bahwa terdakwa menandatanganinya sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu saat bulan puasa sekitar bulan Juli 2014 untuk laporan bulan I, bulan Oktober 2014 untuk laporan bulan II dan bulan ke- III dan bulan November 2014 untuk laporan bulan ke- IV dan ke- V, Namun untuk laporan bulanan I, II, III, IV dan V dari Kontraktor terdakwa menandatangani secara sekaligus pada bulan November 2014, kemudian laporan tersebut terdakwa serahkan kepada PPK untuk ditandatangani dengan cara sekaligus, adapun dasarnya yaitu pada kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana, Rencana Anggaran dan Biaya yang dibuat oleh kontraktor, serta sebelumnya terdakwa telah berkonsultasi kepada Konsultan Pengawas atas nama FADLI LEMBAH bahwa pekerjaan dilapangan sudah dikerjakan sesuai kontrak, adapun terdakwa menandatangi laporan tersebut tanpa memeriksa dahulu dilapangan, namun langsung dibahas dalam rapat evaluasi bulanan dihadiri oleh Kepala dinas, PPK, Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa dan terdakwa yang menyetujui isi laporan tersebut yang kemudian di input Aplikasi Laporan meskipun data yang terdakwa masukan tidak akurat, PPK tidak pernah menegur terdakwa untuk meminta laporan kemajuan pekerjaan kepada penyedia maupun pengawas; | ||
| - | Bahwa untuk laporan dari konsultan pengawas terdakwa yang langsung menyerahkan kepada PPK namun konsultan Pengawas ikut pada saat itu dan pada saat itu PPK menandatangani Laporan Bulanan I, II, III, IV dan V tersebut secara sekaligus pada bulan November tahun 2014, dan untuk laporan bulanan I, II, III, IV dan V dari kontraktor yang menyerahkan adalah Saudara Freddy sendiri pada bulan November tahun 2014 dan untuk penandatanganan ditanda tangani secara sekaligus oleh PPK karena terdakwa juga menandatanganinya secara sekaligus; | ||
| - | Bahwa Bahwa Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang didalamnya tercantum Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Rekapitulasi LKP dan Back up data yang dibuat oleh Kontraktor CV. Prisma, terdakwa menandatanganinya sekaligus pada saat akan dilakukan pemeriksaan pertama oleh Panitia PHO/ FHO karena laporan tersebut akan dijadikan syarat untuk pemeriksaan dan selanjutnya untuk pencairan dana 100%. Adapun dasarnya yaitu pada kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana, Rencana Anggaran dan Biaya yang dibuat oleh kontraktor, serta sebelumnya saksi telah berkonsultasi kepada Asisten Tekhnis bahwa dilapangan sudah dikerjakan sesuai kontrak | ||
| - | Bahwa dilakukan pengukuran bersama dengan Panitia PHO pada saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan dimana sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pertama Nomor:020/58/BAPP-PPK/XI/DINKES 2014 tanggal 12 November 2014. Metode pengukuran yang seharusnya adalah membandingkan kesesuaian antara data administrasi berupa kontrak, back up data, laporan-laporan kemajuan dengan kenyataan pekerjaan yang telah diselesaikan,namun saya hanya mengukur panjang, kedalaman, ketebalan luar namun untuk ketebalan didalam tidak dilakukan pengukuran dikarenakan telah tertimbun tanah dan tidak terlihat, begitu pula untuk kualitas bahan bangunan tidak kami periksa kembali; | ||
| - | Bahwa yang terlibat dalam pengukuran bersama tersebut adalah Kontraktor, Tim PHO, PPK, Asisten Teknis, dan Konsultan Pengawas, untuk metode pengukurannya yang diukur yaitu panjang, kedalaman, ketebalan luar namun untuk ketebalan didalam tidak dilakukan pengukuran dikarenakan telah tertimbun tanah dan tidak terlihat, begitu pula untuk kualitas bahan bangunan tidak kami periksa kembali; | ||
| - | Mengenai pelaporannya kontraktor diwajibkan membuat laporan harian, mingguan dan bulanan serta Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Asisten Teknis dan Konsultan Pengawas selanjutnya laporan tersebut disampaikan/diketahui oleh PPK, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Penyedia jasa; | ||
| - | Bahwa ada uang yang diberikan FREDDY AKUBA untuk operasional perjalanan menggunakan spead boat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pemeriksaan tim PHO, PPK, Pengawas dan pihak ketiga untuk memeriksa pekerjaan; | ||
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli a de charge, sebagai berikut :
1. Dr. SURAHMAN, S.H.,M.H, di bawah sumpah, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa dalam konsep administrasi, suatu kekuasaan untuk melakukan sesuatu wewenang harus memiliki letigimasi atas sesuatu hak;
- Bahwa norma-norma umum wewenang harus ada keputusan tata usaha Negara dalam bentuk Surat Keputusan yang merupakan legalitas;
- Bahwa setiap wewenang itu ada batasnya, sampai dimana tanggungjawabnya sampai disitu tugasnya;
- Bahwa struktur laporan harus berjenjang, mempertimbangkan benar atau tidak laporan tersebut Tim tersebut harus dipertangungjawabkan secara kolegial
- Bahwa mengenai tanda tangan merupakan hasil pemeriksaan ;
- Bahwa tindakan Pejabat Tata Usaha Negara harus berdasarkan aturan-aturan
- Bahwa apabila suatu laporan berdasarkan aturan harus diminta secara berkala (secara periodik) maka harus sesuai timingnya (waktunya) jika 1 minggu ya 1 minggu sesuai yang diminta, berbeda jika bunyinya laporan berkala bisa kapan saja diberikan.;
Atas pendapat Ahli tersebut, para Terdakwa membenarkannya.;
2. Dr. JUBAIR, S.H.,M.H., di bawah sumpah, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa pertanggungjawaban secara pidana itu harus memenuhi actus reus ( Perbuatan, sifat melawan hukum, tidak ada alasan pemaaf / pembenar), dan memiliki mens rea (kesalahan) unsur pembuat ;
- Bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan;
- Bahwa Tim PHO juga harus bertangungjawab secara kolektif ;
- Bahwa jika terjadi pembiaran terhadap laporan maka termasuk lalai, dan lalai termasuk kesalahan;
Atas keterangan Ahli tersebut, para Terdakwa membenarkannya.
3. MUHAMMAD ILYAS, S.T.,M.Si, di bawah sumpah, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa kualitas pemahaman PPK tidak sama meskipun memiliki sertifikat sehingga harus digiring melalui pembinaan;
- Bahwa organisasi pengadaan barang dan jasa terdiri dari PA, KPA, PPK, ULP, dan PPHP;
- Bahwa kewajiban penyedia membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan;
- Bahwa laporan tersebut harus dibuat secara periodik, yaitu laporan harian, mingguan, dan bulanan;
- laporan tersebut berguna untuk penilaian kontrak kritis dan sebagai pengendalian kontrak, apabila tidak dibuat secara periodik maka tidak bisa menilai kontrak kritis;
- Bahwa evaluasi pekerjaan harus dilakukan secara periode yaitu setiap bulan, bahkan di Dinas PU dilakukan setiap minggu;
- Bahwa evaluasi pekerjaan dilakukan terhadap semua kuwalitas bahan maupun kuantitas pekerjaan bukan hanya terhadap progress pekerjaan saja;
Atas keterangan Ahli tersebut, para Terdakwa membenarkannya.;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Berkas Perkara dengan Nomor Registrasi Perkara: BP-02/RP.3/R.2.18.1/Fd.1/03 /2018 tertanggal 1 Maret 2018 didalamnya terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para Saksi, Ahli, maupun Terdakwa, Berita Acara Pemeriksaan dimana Terdakwa dalam keterangannya di dampingi oleh Penasihat Hukum yang telah ditunjuk, yang pada pokoknya menerangkan pernah diperiksa oleh Jaksa Penyidik tanpa adanya tekanan, ancaman, paksaan, mengerti pertanyaan Jaksa Penyidik maupun jawaban yang diberikannya dan sebelum ditanda tangani telah dibacakan terlebih dahulu serta membenarkan keterangannya;
Surat-surat yang telah dilakukan penyitaan secara sah berdasarkan ketentuan hukum, yaitu:
Foto copy SK. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Touna No.:800/01.06/DINKES Tanggal 2 Januari 2014 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014;
Foto Copy Surat Perjanjian (Kontrak) No.: 108.A / KONTRAK / APBD / VI / DINKES / RS.WKI-01 / 2014 tanggal 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014 Tentang Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Samping RSU Wakai Lokasi Desa Tanimpo Kab. Touna;
Foto Copy Surat Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No.: 07 / Perm / CV.PRISMA / XI / 2014 tanggal 10 November 2014;
Foto Copy Pemberitahuan Pemeriksaan Akhir Pekerjaan No.: 56 / PPP-PPK / XI / Dinkes / 2014 tanggal 11 November 2014;
Foto Copy Undangan Melakukan Pemeriksaan Pertama Pekerjaan No.: 57 / PHO / XI / Dinkes / 2014 tanggal 11 November 2014;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pertama No.: 020 / 58 / BAPK-PPK / XI / DINKES / 2014 tanggal 12 November 2014;
Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No.: 020 / 59 / BASTP-PPK / XI / DINKES / 2014 tanggal 12 November 2014;
Foto Copy Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No.: 020 / 60 / BAPK-PPK / XI / DINKES / 2014 tanggal 12 November 2014
Foto Copy Garansi Bank Pemeliharaan No.: 254 / BPD-ST / AMP / GBP / 2014, No. Rek.: 10.04.00743-4 Bank BPD Sul-Teng Cabang Pembantu Ampana dengan No. Nasabah : 20048481 (CV. PRISMA);
Foto Copy Surat Perjanjian Kerja No.: SPK:018.C / SPK-DINKES / APBD / II / 2014 tanggal 30 Januari 2014, Pekerjaan Perencanaan saluran depan dan samping RSU. Wakai Nilai Kontrak Rp. 25.182.000, dengan masa kontrak 30 Januari 2014 s/d 30 Maret 2014;
Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 108.M / SPK / PPK-Dinkes / APBD / VI / 2014, tanggal 16 Juni 2014 antara PPK dengan CV. Indi Gita Persada, dalam Pekerjaan Pengawasan Tekhnis Pembuatan saluran depan dan samping RSUD Wakai, APBD TA. 2014, Nilai Pekerjaan Rp. 16. 765.000, dengan masa kontrak 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014;
Foto Copy SK. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Touna No.: 800 / 01.11 / DINKES tanggal 2 Januari 2014 Tentang Penetapan Asisten Tehnis pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014;
Foto Copy SK. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Touna No.: 800 / 01.09 / DINKES tanggal 2 Januari 2014 Tentang Penetapan Panitia PHO/FHO pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014;
Foto Copy Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) No.: 177 / PPK / APBD / CCO / IX / DINKES / 2014 tanggal 22 September 2014;
Foto Copy Spesifikasi Tekhnis;
Foto Copy Gambar Rencana Pembangunan;
Laporan Bulanan I s/d V Konsultan Pengawas CV. Indy Gita Persada;
Foto Copy Laporan Kemajuan Pekerjaan Penyedia Jasa CV. Prisma;
Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2014, Belanja Langsung No. DPPA SKPD : 1.02 01 01 25 07 5 2;
Foto Copy SK. Bupati Touna No.: 188.45 / 14 / BPKAD Tentang Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas / Badan / Kantor / Unit Satuan Kerja Di Lingkungan PEMDA Kab. Touna TA. 2015;
Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang / Jasa (SPP-LS) No.: 900 / 106 / SPP-LS / Dinkes / 1.02.01 / 2014 tanggal 11 Juli 2014;
Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung No.: 106 / SPM / LS-1 / 02.01 / 2014 tanggal 11 Juli 2014;
Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 1556 / SP2D / LS / DPPKAD / 2014 tanggal 17 Juli 2014;
Foto Copy Kwitansi Penerimaan No. 62 / 02 / KWT / 1.11.01 / 2014 / Dinkes, tanggal 20 Juni 2014 sejumlah Rp. 123.759.300,-;
Foto Copy Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan No. Jaminan : 07.01.4018.5404.14, Nilai Jaminan : Rp. 123.759.300,-, Penjamin PT. Asuransi Bosowa Periskop;
Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.: 900 / 548 / SPP-LS / Dinkes / 1.02.01 / 2014 tanggal 22 Desember 2014;
Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) No.: 548 / SPM / LS-1 / 02.01 / 2014 tanggal 22 Desember 2014;
Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 5705 / SP2D / LS / DPPKAD / 2014 tanggal 24 Desember 2014;
Foto Copy Kwitansi Penerimaan No. 382 / 02 / KWT / 1.11.01 / 2014 / Dinkes, tanggal 9 Desember 2014 sejumlah Rp. 288.771.700,-
Asli Kwitansi : (telah terima dari DEDDY AKUBA, uang sejumlah Rp. 25.000.000,- + Rp.2.500.000,- + Rp. 5.000.000,- = Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang menerima An. TOTON tanggal 21 Juli 2014 untuk pembayaran Panjar vee pekerjaan saluran rumah sakit wakai).
Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 108.M / SPK / PPK-Dinkes / APBD / VI / 2014 tanggal 16 Juni 2014;
Laporan Akhir CV. Indy Gita Persada;
Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 404 / SPM / LS-1 / 02.01 / 2014 tanggal 5 Desember 2014
Foto Copy Invoice Konsultan CV. Indy Gita Persada.
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara pada Inspektorat Daerah Kab. Tojo Una Una No.800/78/ITDA tanggal 15 April 2016, atas pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tojo Una Una No.600/161.A/DPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016, atas pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 29 Agustus 2016 An. Terdakwa FREDDY AKUBA;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdapat anggaran dalam Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2014, Belanja Langsung/ belanja modal untuk kegiatan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 sebesar Rp.412.531.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Tojo Una Una.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak antara PPK saksi Drs. SUARDI, Apt, M.Si. sebagai Pihak I yang menyerahkan pekerjaann sepenuhnya kepada FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. PRISMA sebagai Pihak II yang telah menerima tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan saluran depan & samping RSU. Wakai pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.412.531.000,-yang jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 150 hari kalender (tanggal 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja No.108.M/SPK/PPK-Dinkes/APBD/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014, CV. Indi Gita Persada melaksanakan kegiatan pengawasan pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai Pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014, yang ditandatangani oleh Hidayat R. Tiangso selaku Direktur CV. Indi Gita Persada dengan Drs. SUARDI, Apt,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una;
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/IGP/1/2014 tanggal 2 Januari 2014 Direktur CV. Indi Gita Persada memberikan kuasa kepada saksi FADLI LEMBAH sebagai penerima kuasa selaku Kepala Perwakilan / Tenaga Teknis, untuk mengurus administrasi dan segala hal yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kabupaten Tojo Una-Una;
Bahwa yang menjadi tugas FADHLI LAMBAH, ST adalah melakukan pengawasan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sesuai dengan kontrak, gambar rencana, RAB, dan Spesifikasi Tekhnis, kemudian memberikan petunjuk kepada tukang dilapangan mengenai pekerjaan fisik misalnya mengukur lahan secara bersama-sama, cara pemasangan dll. yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut;
Bahwa dokumen yang dihasilkan dari kegiatan pengawasan adalah laporan harian, mingguan, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan, dan Laporan bulanan I s/d V;
Bahwa para Terdakwa tidak menghitung pekerjaan tersebut secara keseluruhan secara cermat dan tepat terhadap kualitas dan kuantitas bangunan, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak maksimal, akhirnya bangunan tersebut roboh yang menyebabkan kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan;
Bahwa saksi FADHLI, ST menandatangani laporan I s/d V pada bulan Oktober 2014 secara sekaligus, kemudian dokumen tersebut terdakwa serahkan sekaligus untuk ditandatangani dengan cara sekaligus pula oleh Asisten Tekhnis atas nama ANADDARAH SHOPIAH, ST. begitupun untuk tandatangan FREDDY AKUBA selaku direktur CV. Prisma yang menyetujui dan tandatangan Drs. SUARDI, Apt. M.Si. selaku PPK yang mengetahui/ menyetujui;
Bahwa menurut keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi BURHANUDDIN, IDRUS, ROSIDANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa terkait Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Penyedia Jasa yang didalamnya terdapat dokumen Laporan Harian, Laporan Mingguan, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Back Up Data, terdakwa menandatangani secara sekaligus, sebelum Pantia PHO turun kelapangan karena dokumen tersebut akan dijadikan salah satu syarat untuk dilakukan pemeriksaan pekerjan pertama, adapun dasarnya yaitu pada kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana, Rencana Anggaran dan Biaya yang dibuat oleh kontraktor, serta sebelumnya terdakwa telah berkordinasi kepada Asisten Tekhnis atas nama ANADDARAH SHOPIAH, ST;
Bahwa saksi FADLI LEMBAH, ST selaku Pengawas telah membuat laporan kemajuan pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh Penyedia Jasa yaitu FREDDY AKUBA dengan cara FREDDY AKUBA meminta kepada FADHLI LEMBAH, ST untuk dibuatkan laporan kemajuan pekerjaan, karena FREDDY AKUBA menyampaikan sebagai syarat untuk dibayarkan uang pekerjaan tersebut, kemudian FADHLI LEMBAH, ST bersedia untuk membuatkan laporan kemajuan tersebut serta FADHLI LEMBAH, ST telah menerima uang sebesar + Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),- dari FREDDY AKUBA setelah laporan kemajuan pekerjaan FREDDY AKUBA selaku penyedia selesai dibuat oleh FADHLI LEMBAH, ST, sehingga laporan Penyedia Jasa FREDDY AKUBA disesuaikan dengan laporan Pengawas FADHLI LEMBAH, ST
Bahwa selanjutnya diterangkan oleh para saksi dan para Terdakwa sendiri bahwa saluran tersebut tidak dapat berfungsinya karena sebagian dari bangunannya telah roboh dan menurut bunyi kontrak termasuk kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak sehingga hasil pekerjaaan tidak berfungsi baik seluruhnya maupun sebagian.;
Bahwa FADLI LEMBAH, ST selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan dengan baik dengan cara tidak menghitung volume pekerjaan cor plat beton dan tidak menghitung Pas.Batu 1:5 untuk bagian bawah (yang tertimbun tanah) karena beranggapan ukuran sama dengan Pas.Batu 1:5 yang dibagian atas dan tidak menghitung volume pekerjaan cor plat beton (panjang X lebar X tinggi) pada bagian cor yang kebawah, kemudian membuat laporan bulanan I s/d V dengan progres pekerjaan 100% yang seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan kontrak.;
Bahwa Asisten Tekhnis bersama Panitia PHO, tidak melakukan pemeriksaan secara tekhnis atau kualitas bangunan pekerjaan (saat melakukan pengujian dilapangan yaitu tidak mengambil sampel beton dan tidak melakukan penggalian pada fisik pekerjaan,hanya memeriksa secara kasat mata atau secara visual) karena telah mempercayakan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawas yang menurut keterangannya bahwa hasil pekerjaan dilapangan sudah sesuai kontrak tanpa ada penyimpangan. Kemudian Laporan Mingguan, Rekapitulasi Kemajuan Pekerjaan, dan Laporan Bulanan I s/d V, yang semua tercantum dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor CV. PRISMA, ditandatangani dengan cara sekaligus oleh Asisten Tekhnis, Konsultan Pengawas, PPK, dan Penyedia, pada saat akan dilakukan pemeriksaan karena dokumen tersebut akan dijadikan syarat untuk pemeriksaan tahap pertama oleh Panitia PHO.;
Bahwa Panitia PHO melakukan pemeriksan pekerjaan pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, dasar Panitia PHO melakukan pemeriksaan adalah karena adanya surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 56/PPP-PPK/XI/Dinkes/2014 tanggal 11 November 2014 perihal pemberitahuan pemeriksaan akhir pekerjaan. Adapun yang terlibat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan adalah seluruh panitia PHO, Penyedia Jasa Sdr. FREDY AKUBA, Konsultan Pengawas Sdr.FADLY LEMBAH, dan PPK an. Drs. SUARDI, Apt. M., Si.
Bahwa PHO/FHO membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pertama tanggal 12 November 2014 yang disetujui oleh FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. Prisma, tanpa dilakukan pemeriksaan secara tekhnis atau kualitas bangunan pekerjaan (saat melakukan pengujian dilapangan yaitu tidak mengambil sampel beton dan tidak melakukan penggalian pada fisik pekerjaan), kemudian PHO/FHO tidak pernah memohon kepada KPA maupun PPK untuk dibentuk tim/ tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas PHO/FHO dan saat melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dilapangan, hanya mencocokan antara gambar rencana dengan kenyataan dilapangan secara kasat mata atau secara visual.;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen yang mempunyai tugas mengendalikan kontrak dan mengawasi/memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa tidak meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia melalui Asisten Tekhnis dan Konsultan Pengawas, namun Laporan Bulan I s/d V yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang tercantum Laporan Bulan I s/d V yang menjadi kewajaban Kontraktor CV. PRISMA, ditandatangani dengan cara sekaligus oleh PPK, bersama Asisten Tekhnis, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa, pada saat akan dilakukan pemeriksaan karena dokumen tersebut akan dijadikan syarat untuk pemeriksaan tahap pertama oleh Panitia PHO yang kemudian untuk dilakukan pembayaran pekerjaan 100%.;
Bahwa para Terdakwa selaku PPK dan Asisten Teknis maupun konsultan pengawas tidak pernah mengingatkan atau menegur saya untuk membuat laporan harian, laporan mingguan, maupun laporan bulanan secara periodik, namun pada saat saya akan mengajukan permohonan untuk pemeriksaan PHO, saudari ANNANDARRAH SHOPIAN, ST selaku Sekretaris PHO meminta saya untuk segera membuat seluruh laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan karena laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan merupakan syarat untuk pengajuan pemeriksaan PHO dan syarat pencairan 100 % (seratus persen);
Bahwa rapat evaluasi hanya dilakukan satu kali pada saat pekerjaan telah dilaksanakan 50 % keatas, dihadiri oleh PPK, Asisten Tehnis, Konsultan Pengawas dan KPA, yang dibahas dalam rapat evaluasi hanya mengenai progress pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai, sedangkan kualitas, kuantitas pekerjaan dan laporan mengenai robohnya saluran depan dan samping sebelum pekerjaan selesai PPK tidak menyampaikan, dalam rapat evaluasi tersebut hanya dibacakan laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pencairan dana 100% (seratus persen) adalah PPK mengajukan permintaan dengan melampirkan dokumen berupa laporan kemajuan pekerjaan dari Konsultan Pengawas, laporan kemajuan pekerjaan dari Kontraktor, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pertama oleh PHO dan Back Up Data;
Bahwa selain bangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan TA. 2014, terdapat pembangunan saluran samping kiri RSU. Wakai TA. 2013 yang kondisinya bagus dan tidak roboh. Pembangunan pagar beton keliling samping kanan RSU. Wakai TA. 2014 setinggi ± 2 meter yang berdekatan dengan saluran samping kanan yang dibangun TA. 2014 oleh CV. PRISMA yang kondisi pagar beton keliling tersebut masih kokoh. Pembangunan pagar depan RSU Wakai TA. 2010 yang lokasinya berdekatan dengan saluran depan yang dibangun TA. 2014 oleh CV. PRISMA yang kondisi pagar depan tersebut masih kokoh. Bahkan pembangunan plat duecker yang masih dalam rangkaian pembangunan saluran depan dan samping kanan RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, dimana sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli dilapangan, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Rencana, Misalnya dalam Spesifikasi Teknis harus menggunakan:
• Batu yang harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah atau retak dan memiliki satu daya tahan (awet), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan batu yang tidak sesuai spek dan menurut pengamatan saksi secara visual batu tersebut kadar kapurnya lebih besar dari pada kandungan batunya (lemah atau retak);
Pasir (agregat halus terdiri dari pasir alam bersih kalau perlu dicuci sebelum digunakan), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan pasir yang tidak melalui uji lab (quality control);
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat kasar dan halus berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai alam atau kerikil dan pasir dari sumber yang disaring atau semua agregat alam harus dicuci, sementara pada pekerjaan tersebut saksi tidak menemukan persyaratan tersebut diatas.;
Misalnya dalam Gambar Rencana:
Dalam dimensi Pas. Batu (ketebalan dinding saluran depan/ kanan), sebagaimana hasil pengukuran kami dilapangan dengan mengambil sampel ukuran saluran depan dan samping RSU. Wakai yang roboh sepanjang 86,6 m. terdapat dimensi (La. 16-20 cm. dan Lb. 11,5-15 cm.), padahal dalam gambar rencana ketebalan dinding saluran keseluruhan 20 cm.
Bahwa menurut pendapat Ahli, mengenai dampak dari kekurangan item pekerjaan terhadap konstruksi bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 adalah mengurangi kekuatan konstruksi sehingga bangunan tersebut sebagaimana terlihat dilapangan sudah roboh dalam arti terjadi gagal bangunan;
Bahwa selanjutnya menurut Ahli bahwa pada tanggal 08 Maret 2016 menemukan selain saluran depan telah roboh, juga menemukan saluran samping RSU. Wakai TA. 2014 telah roboh dan ada ketidaksesuaian item pekerjaan dilapangan dengan Kontrak sehingga berpengaruh terhadap estimasi biaya;
Bahwa yang harus bertanggung jawab atas kegagalan bangunan pada pekerjaan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una tahun anggaran 2014 yaitu pada dasarnya yang bertanggung jawab adalah semua pihak yang terkait dengan pekerjaan tersebut yaitu para Terdakwa in casu Pejabat Pembuat Komitmen, Asisten Tehnik, Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa, dan Panitia PHO. Untuk Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa bertanggung jawab karena pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan kontrak maupun back up data, kemudian untuk Konsultan Pengawas bertanggung jawab karena menyetujui pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Penyedia Jasa tanpa melakukan pengawasan maupun pemeriksaan yang mengacu pada kontrak maupun back up data dan menyetujui laporan kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa meskipun ternyata pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak maupun back up data
Bahwa lebih lanjut diterangkan Ahli bahwa berdasarkan kondisi yang ada bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai tersebut tidak dapat difungsikan lagi, seharusnya bangunan tersebut jika dikerjakan sebagaimana tertuang dalam kontrak maka bangunan tersebut akan bertahan maksimal 5 (lima) tahun, melihat dari bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan oleh Konsultan Perencanaan dan tidak melalui proses pengujian;
Bahwa bangunan saluran air depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PRISMA, tidak dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya karena bangunannya sebagian telah roboh dan menurut bunyi kontrak termasuk kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak sehingga hasil pekerjaaan tidak berfungsi baik seluruhnya maupun sebagian.;
Bahwa berdasarkan huruf h point 4 mengenai laporan hasil pekerjaan laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK, melihat laporan kemajuan ditandatangani oleh Asisten Teknis yang mana ia menjalankan fungsi pemeriksaan terhadap pekerjaan yang mana hal itu merupakan sebagian tugas PPK termuat dalam pasal 11 huruf h Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya maka Asisten teknis juga ikut bertangung jawab dalam realisasi maupun laporan kemajuan pekerjaan begitu juga konsultan pengawas, PPK dan kontraktor, dalam realisasi karena asisten teknis memeriksa pekerjaan dilapangan dan dalam laporan kemajuan karena asisten teknis memeriksa laporan kemajuan pekerjaan, begitu juga PPK menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang merupakan dasar untuk pembayaran;
Berdasarkan Prespres 54 Tahun 2010 Lampiran 3 huruf C PENANDATANGAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK angka 2 Pelaksanaan Kontrak huruf i pembayaran prestasi pekerjaan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan oleh PPK dengan ketentuan:
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan pekerjaan, kemudian berdasarkan syarat-syarat khusus kontrak untuk pembayaran prestasi pekerjaan huruf n nomor 2 terdiri dari laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, dan As Built Drawing;
Bahwa PPK tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diamanatkan pada Lampiran III Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan penyedia. Lalu fungsi dari laporan dibuat secara periodic adalah untuk menentukan penilaian kontrak kritis/ apabila laporan tidak dibuat secara periodic, maka penilaian kontrak kritis tidak dapat dilaksanakan, sehingga pengendalian kontrak tidak dapat dijalankan secara penuh;
Bahwa metode pengukuran yang seharusnya adalah membandingkan kesesuaian antara data administrasi berupa kontrak, back up data, laporan-laporan kemajuan dengan kenyataan pekerjaan yang telah diselesaikan;
Bahwa apabila ada bagian yang terdapat dalam bakup data, namun tidak dilakukan pemeriksaan fisik, pengukuran, penilaian maka tidak dapat ditentutan kekurangan dalam hasil pekerjaan;
Bahwa dari hasi pemeriksaan dokumen barang bukti yang Ahli lakukan yang bertanggung jawab adalah para pihak yang memeriksa maupun yang menandatangani dokumen tersebut, khususnya laporan kemajuan, berdasarkan pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud;
Bahwa Konsultan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pekerjaan berdasarkan kontrak melakukan pengawasan antara Konsultan Pengawas dan PPK, kemudian berdasarkan pasal 7 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya disebutkan bahwa PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, berdasarkan bunyi penjelasan pasal tersebut tim pendukung adalah tim yang dibentk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan barang dan jasa, tim pendukung terdiri antara lain atas PPTK, Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Plaksana Swakelola, dll, untuk pembentukan konsultan pengawas mengikuti proses pengadaan barang dan jasa yaitu penunjukan langsung sebagaimana dalam kasus ini, dari proses pengadaan barang dan jasa tersebut tugas, fungsi dan wewenang konsuptal pengawas sudah ditentutan atau ditetapkan oleh PPK dalam bentuk KAK (Kerangka Acuan Kerja), isi KAK itu sendiri terdapat dalam lampiran IV-A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya, dan di dalam surat perjanjian kerja;
Bahwa dari hasil penghitungan Ahli FARID, ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.283.241.874,18,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribudelapan ratus tujuh puluh empat delapan belas sen rupiah) yang terdiri dari :
a. Selisih nilai pekerjaan yang disebabkan karena terjadi perbedaan nilai antara kontrak awal Nomor 108.A/KONT-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 dengan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Nomor 177/PPK/APBD/CCO/IX/DINKES/2014 tanggal 22 September 2014 sebesar Rp.1.069.834,99,- (satu juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat sembilan puluh sembilan sen rupiah);
Dengan rincian sebagai berikut :
• Nilai Real Cost Kontrak Awal Rp.375.028.183,00
• Nilai Real Cost setelah perubahan/CCO Rp.373.958.348,01
Selisih Nilai Pekerjaan Rp. 1.069.834,99
b. Kegagalan bangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Wakai sebesar Rp.282.172.039,19,- (dua ratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh sembilan sembilan sebelas sen rupiah), yang rinciannya terlampir dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara pada Inspektorat Daerah Kab. Tojo Una Una No.800/78/ITDA tanggal 15 April 2016;
c. Sehingga Nilai Kerugian Negara pada pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Saluran Samping RSU Wakai adalah:
Rp.1.069.834,99, + Rp.282.172.039,19, = Rp.283.241.874,18,-
Bahwa landasan atau aturan yang dilanggar oleh terdakwa Drs. SUARDI, Apt.M.Si sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga dikatakan penyimpangan pada pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, yaitu:
Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf h Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menyebutkan :
Pasal 11 ayat (1) Huruf e ; “ PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan Mengendalikan pelaksanaan Kontrak. Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Ahli PU dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat dinyatakan bahwa Material yang digunakan untuk pekerjaan Pasangan batu dan cor beton tidak melalui quality control dan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Selanjutnya dalam Hal Volume Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sesuai dengan hasil perhitungan Volume Pekerjaan yang mengalami kegagalan bangunan;
Pasal 11 ayat (1) Huruf h ; “ PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan “melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan. Bahwa berdasarkan barang bukti laporan kemajuan pekerjaan yang penyidik tunjukkan, Laporan tersebut ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, Asisten Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), secara sekaligus, Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut digunakan sebagai salah satu syarat untuk dilakukannya pembayaran kepada penyedia Jasa sehingga dilakukan pembayaran 100 %, namun ternyata Laporan Kemajuan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BAB III C.2.i.2, yang menyebutkan “Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan “
Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya;
Pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud
Bahwa landasan atau aturan yang dilanggar oleh terdakwa ANNADARAH SHOPIAH, ST sebagai Asisten Teknik dan Skretaris PHO, sehingga dikatakan penyimpangan pada pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, sebagai Asisten Teknik :
Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya;
Pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud.
Sebagai Sekretaris PHO:
Pasal 18 ayat (5) huruf a dan huruf b, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa rapat evaluasi hanya dilakukan satu kali pada saat pekerjaan telah dilaksanakan 50 % keatas dan hanya terhadap progress pekerjaan tidak dibahas mengenai kualitas pekerjaan;
Bahwa Asisten Teknik harus mengawasi dan mengikuti progress pekerjaan;
Bahwa HIDAYAT TIANGSO selaku Direktur CV. INDI GITA PERSADA, Pengawas pada pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai tidak pernah bertemu dengan terdakwa SUARDI, Apt, M.Si meskipun terdapat kontrak pekerjaan pengawasan yang ditandatangani oleh Terdakwa SUARDI, Apt. M.Si
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas sehingga akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan (natuurlijk personen) atau termasuk korporasi (rechts personen) dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang memberi arah tentang subyek hukum yaitu orang atau manusia yang diajukan ke depan persidangan yang dalam perkara a quo adalah Terdakwa I Drs.SUARDI, Apt, M.Si dan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPIAH, ST dengan segala identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM dalam bukunya “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi” menyebutkan bahwa setiap orang adalah subyek hukum tindak pidana korupsi, menurut Prof. Subekti, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum sedangkan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian “setiap orang” tidak boleh disamakan dengan “pelaku” karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya;
Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu hukum pidana, para ahli hukum seperti Prof. Moeljatno, VOS dan van Hattum mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur formal yang tidak dapat dipisahkan (unsur) yang satu dari (unsur) yang lain (zijn niet van elkaar te scheiden), sedangkan Lamintang mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur obyektif;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, terungkap bahwa para Terdakwa selaku PPK dan Asisten Teknis pada proyek pembangunan saluran depan dan samping Rumah sakit Umum Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014 dan 2017 adalah orang perorangan (natuurlijk personen) sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dianggap mempunyai kemampuan bertanggungjawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) secara hukum oleh Terdakwa sebagai orang perorangan (natuurlijk personen) menurut Majelis tidak dijumpai adanya keraguan tentang pertanggungjawaban dari Terdakwa atas tindakannya dalam melakukan perbuatan pidana di mana hal ini dapat dibuktikan baik dalam pemeriksaan pendahuluan di depan penyidik maupun di persidangan, telah dengan lancar, jelas dan tegas dalam memberikan jawaban pada setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasehat Hukumnya;
Menimbang, bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara ini di persidangan, tidak ditemukan adanya bukti yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan dan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut harus dituntut dan dipidana;
Menimbang, bahwa menurut ahli hukum Prof. Simons menyatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk) adalah tidak hanya bertentangan dengan hak orang lain (hukum subyektif), tetapi juga bertentangan hukum obyektif (Sofjan Sastrawidjaja, 1995, Hukum Pidana - Asas Hukum Pidana Sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana);
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad pada putusannya tanggal 18 Desember 1911 (lihat R.Tresna, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, PT.Tiara Limited), melawan hukum artinya tanpa memiliki hak atau kewenangan (zonder daartoe gerechtigd te zijn);
Menimbang, bahwa ahli hukum Prof. Moeljatno menyatakan bahwa ajaran melawan hukum yang materiil (materiele wederrechtelijkheid) tidaklah hanya sekedar melihat melawan hukum sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang/hukum tertulis , tetapi juga perbuatan itu dipandang oleh pergaulan masyarakat sebagai tidak patut. Sebaliknya ajaran melawan hukum formil (formele wederrechtlijkheid) berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja (Moeljatno, 1978, Asas-Asas Hukum Pidana);
Menimbang, bahwa meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:003/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 haruslah diartikan menganut paham melawan hukum dalam arti formil dan bukan melawan hukum dalam arti materiil karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan kepastian hukum, namun dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 103/K/Pid/207 tanggal 28 Pebruari 2007, tetap berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan yaitu BURHANUDDIN, IDRUS, ROSDIANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa terdapat anggaran dalam Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2014, Belanja Langsung/ belanja modal untuk kegiatan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 sebesar Rp.412.531.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Tojo Una Una;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak antara PPK Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt, M.Si. sebagai Pihak I yang menyerahkan pekerjaann sepenuhnya kepada FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. PRISMA sebagai Pihak II yang telah menerima tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan saluran depan & samping RSU. Wakai pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.412.531.000,-yang jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 150 hari kalender (tanggal 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja No.108.M/SPK/PPK-Dinkes/APBD/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014, CV. Indi Gita Persada melaksanakan kegiatan pengawasan pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai Pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014, yang ditandatangani oleh Hidayat R. Tiangso selaku Direktur CV. Indi Gita Persada dengan Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi yaitu BURHANUDDIN, IDRUS, ROSDIANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/IGP/1/2014 tanggal 2 Januari 2014 Direktur CV. Indi Gita Persada memberikan kuasa kepada saksi FADLI LEMBAH sebagai penerima kuasa selaku Kepala Perwakilan / Tenaga Teknis, untuk mengurus administrasi dan segala hal yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kabupaten Tojo Una-Una; Menimbang, bahwa yang menjadi tugas FADHLI LAMBAH, ST adalah melakukan pengawasan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sesuai dengan kontrak, gambar rencana, RAB, dan Spesifikasi Tekhnis, kemudian memberikan petunjuk kepada tukang dilapangan mengenai pekerjaan fisik misalnya mengukur lahan secara bersama-sama, cara pemasangan dll. yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Dokumen yang dihasilkan dari kegiatan pengawasan adalah laporan harian, mingguan, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan, dan Laporan bulanan I s/d V;
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak menghitung pekerjaan tersebut secara keseluruhan secara cermat dan tepat terhadap kualitas dan kuantitas bangunan, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak maksimal, akhirnya bangunan tersebut roboh yang menyebabkan kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan di mana saksi FADHLI, ST menandatangani laporan I s/d V pada bulan Oktober 2014 secara sekaligus, kemudian dokumen tersebut terdakwa serahkan sekaligus untuk ditandatangani dengan cara sekaligus pula oleh Asisten Tekhnis atas nama ANADDARAH SHOPIAH, ST. begitupun untuk tandatangan FREDDY AKUBA selaku direktur CV. Prisma yang menyetujui dan tandatangan Drs. SUARDI, Apt. M.Si. selaku PPK yang mengetahui/ menyetujui;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi BURHANUDDIN, IDRUS, ROSIDANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa terkait Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Penyedia Jasa yang didalamnya terdapat dokumen Laporan Harian, Laporan Mingguan, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Back Up Data, terdakwa menandatangani secara sekaligus, sebelum Pantia PHO turun kelapangan karena dokumen tersebut akan dijadikan salah satu syarat untuk dilakukan pemeriksaan pekerjan pertama, adapun dasarnya yaitu pada kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana, Rencana Anggaran dan Biaya yang dibuat oleh kontraktor, serta sebelumnya terdakwa telah berkordinasi kepada Asisten Tekhnis atas nama ANADDARAH SHOPIAH, ST;
Menimbang, bahwa saksi FADLI LEMBAH, ST selaku Pengawas telah membuat laporan kemajuan pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh Penyedia Jasa yaitu FREDDY AKUBA dengan cara FREDDY AKUBA meminta kepada FADHLI LEMBAH, ST untuk dibuatkan laporan kemajuan pekerjaan, karena FREDDY AKUBA menyampaikan sebagai syarat untuk dibayarkan uang pekerjaan tersebut, kemudian FADHLI LEMBAH, ST bersedia untuk membuatkan laporan kemajuan tersebut serta FADHLI LEMBAH, ST telah menerima uang sebesar + Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),- dari FREDDY AKUBA setelah laporan kemajuan pekerjaan FREDDY AKUBA selaku penyedia selesai dibuat oleh FADHLI LEMBAH, ST, sehingga laporan Penyedia Jasa FREDDY AKUBA disesuaikan dengan laporan Pengawas FADHLI LEMBAH, ST;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan oleh para saksi dan para Terdakwa sendiri bahwa saluran tersebut tidak dapat berfungsinya karena sebagian dari bangunannya telah roboh dan menurut bunyi kontrak termasuk kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak sehingga hasil pekerjaaan tidak berfungsi baik seluruhnya maupun sebagian. Adapun saksi FADLI LEMBAH, ST selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan dengan baik dengan cara tidak menghitung volume pekerjaan cor plat beton dan tidak menghitung Pas.Batu 1:5 untuk bagian bawah (yang tertimbun tanah) karena beranggapan ukuran sama dengan Pas.Batu 1:5 yang dibagian atas dan tidak menghitung volume pekerjaan cor plat beton (panjang X lebar X tinggi) pada bagian cor yang kebawah, kemudian membuat laporan bulanan I s/d V dengan progres pekerjaan 100% yang seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan kontrak;
Menimbang, bahwa Asisten Tekhnis bersama Panitia PHO, tidak melakukan pemeriksaan secara tekhnis atau kualitas bangunan pekerjaan (saat melakukan pengujian dilapangan yaitu tidak mengambil sampel beton dan tidak melakukan penggalian pada fisik pekerjaan,hanya memeriksa secara kasat mata atau secara visual) karena telah mempercayakan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawas yang menurut keterangannya bahwa hasil pekerjaan dilapangan sudah sesuai kontrak tanpa ada penyimpangan. Kemudian Laporan Mingguan, Rekapitulasi Kemajuan Pekerjaan, dan Laporan Bulanan I s/d V, yang semua tercantum dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor CV. PRISMA, ditandatangani dengan cara sekaligus oleh Asisten Tekhnis, Konsultan Pengawas, PPK, dan Penyedia, pada saat akan dilakukan pemeriksaan karena dokumen tersebut akan dijadikan syarat untuk pemeriksaan tahap pertama oleh Panitia PHO;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi yaitu BURHANUDDIN, IDRUS, ROSDIANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa Panitia PHO melakukan pemeriksan pekerjaan pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, dasar Panitia PHO melakukan pemeriksaan adalah karena adanya surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 56/PPP-PPK/XI/Dinkes/2014 tanggal 11 November 2014 perihal pemberitahuan pemeriksaan akhir pekerjaan. Adapun yang terlibat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan adalah seluruh panitia PHO, Penyedia Jasa Sdr. FREDY AKUBA, Konsultan Pengawas Sdr.FADLY LEMBAH, dan PPK an. Drs. SUARDI, Apt. M., Si;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa PHO/FHO membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pertama tanggal 12 November 2014 yang disetujui oleh FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. Prisma, tanpa dilakukan pemeriksaan secara tekhnis atau kualitas bangunan pekerjaan (saat melakukan pengujian dilapangan yaitu tidak mengambil sampel beton dan tidak melakukan penggalian pada fisik pekerjaan), kemudian PHO/FHO tidak pernah memohon kepada KPA maupun PPK untuk dibentuk tim/ tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas PHO/FHO dan saat melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dilapangan, hanya mencocokan antara gambar rencana dengan kenyataan dilapangan secara kasat mata atau secara visual;
Menimbang, bahwa Terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang mempunyai tugas mengendalikan kontrak dan mengawasi/memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa tidak meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia melalui Asisten Tekhnis dan Konsultan Pengawas, namun Laporan Bulan I s/d V yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang tercantum Laporan Bulan I s/d V yang menjadi kewajaban Kontraktor CV. PRISMA, ditandatangani dengan cara sekaligus oleh PPK, bersama Asisten Tekhnis, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa, pada saat akan dilakukan pemeriksaan karena dokumen tersebut akan dijadikan syarat untuk pemeriksaan tahap pertama oleh Panitia PHO yang kemudian untuk dilakukan pembayaran pekerjaan 100%.;
Menimbang, bahwa para Terdakwa selaku PPK dan Asisten Teknis maupun konsultan pengawas tidak pernah mengingatkan atau menegur saya untuk membuat laporan harian, laporan mingguan, maupun laporan bulanan secara periodik, namun pada saat saya akan mengajukan permohonan untuk pemeriksaan PHO, saudari ANNANDARRAH SHOPIAN, ST selaku Sekretaris PHO meminta saya untuk segera membuat seluruh laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan karena laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan merupakan syarat untuk pengajuan pemeriksaan PHO dan syarat pencairan 100 % (seratus persen);
Menimbang, bahwa rapat evaluasi hanya dilakukan satu kali pada saat pekerjaan telah dilaksanakan 50 % keatas, dihadiri oleh PPK, Asisten Tehnis, Konsultan Pengawas dan KPA, yang dibahas dalam rapat evaluasi hanya mengenai progress pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai, sedangkan kualitas, kuantitas pekerjaan dan laporan mengenai robohnya saluran depan dan samping sebelum pekerjaan selesai PPK tidak me nyampaikan, dalam rapat evaluasi tersebut hanya dibacakan laporan kemajuan pekerjaan;
Menimbang, bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pencairan dana 100% (seratus persen) adalah PPK mengajukan permintaan dengan melampirkan dokumen berupa laporan kemajuan pekerjaan dari Konsultan Pengawas, laporan kemajuan pekerjaan dari Kontraktor, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pertama oleh PHO dan Back Up Data. Selain bangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan TA. 2014, terdapat pembangunan saluran samping kiri RSU. Wakai TA. 2013 yang kondisinya bagus dan tidak roboh. Pembangunan pagar beton keliling samping kanan RSU. Wakai TA. 2014 setinggi ± 2 meter yang berdekatan dengan saluran samping kanan yang dibangun TA. 2014 oleh CV. PRISMA yang kondisi pagar beton keliling tersebut masih kokoh. Pembangunan pagar depan RSU Wakai TA. 2010 yang lokasinya berdekatan dengan saluran depan yang dibangun TA. 2014 oleh CV. PRISMA yang kondisi pagar depan tersebut masih kokoh. Bahkan pembangunan plat duecker yang masih dalam rangkaian pembangunan saluran depan dan samping kanan RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, dimana sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli dilapangan, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Rencana, Misalnya dalam Spesifikasi Teknis harus menggunakan:
• Batu yang harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah atau retak dan memiliki satu daya tahan (awet), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan batu yang tidak sesuai spek dan menurut pengamatan saksi secara visual batu tersebut kadar kapurnya lebih besar dari pada kandungan batunya (lemah atau retak);
Pasir (agregat halus terdiri dari pasir alam bersih kalau perlu dicuci sebelum digunakan), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan pasir yang tidak melalui uji lab (quality control);
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat kasar dan halus berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai alam atau kerikil dan pasir dari sumber yang disaring atau semua agregat alam harus dicuci, sementara pada pekerjaan tersebut saksi tidak menemukan persyaratan tersebut diatas.
Misalnya dalam Gambar Rencana:
Dalam dimensi Pas. Batu (ketebalan dinding saluran depan/ kanan), sebagaimana hasil pengukuran kami dilapangan dengan mengambil sampel ukuran saluran depan dan samping RSU. Wakai yang roboh sepanjang 86,6 m. terdapat dimensi (La. 16-20 cm. dan Lb. 11,5-15 cm.), padahal dalam gambar rencana ketebalan dinding saluran keseluruhan 20 cm.
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa menurut pendapat Ahli, mengenai dampak dari kekurangan item pekerjaan terhadap konstruksi bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 adalah mengurangi kekuatan konstruksi sehingga bangunan tersebut sebagaimana terlihat dilapangan sudah roboh dalam arti terjadi gagal bangunan dan pada tanggal 08 Maret 2016 menemukan selain saluran depan telah roboh, juga menemukan saluran samping RSU. Wakai TA. 2014 telah roboh dan ada ketidaksesuaian item pekerjaan dilapangan dengan Kontrak sehingga berpengaruh terhadap estimasi biaya;
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan Ahli bahwa berdasarkan kondisi yang ada bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai tersebut tidak dapat difungsikan lagi, seharusnya bangunan tersebut jika dikerjakan sebagaimana tertuang dalam kontrak maka bangunan tersebut akan bertahan maksimal 5 (lima) tahun, melihat dari bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan oleh Konsultan Perencanaan dan tidak melalui proses pengujian. Bangunan saluran air depan dan samping RSU Wakai pada Dinas kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PRISMA, tidak dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya karena bangunannya sebagian telah roboh dan menurut bunyi kontrak termasuk kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak sehingga hasil pekerjaaan tidak berfungsi baik seluruhnya maupun sebagian;
Menimbang, bahwa berdasarkan huruf h point 4 mengenai laporan hasil pekerjaan laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK, melihat laporan kemajuan ditandatangani oleh Asisten Teknis yang mana ia menjalankan fungsi pemeriksaan terhadap pekerjaan yang mana hal itu merupakan sebagian tugas PPK termuat dalam pasal 11 huruf h Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya maka Asisten teknis juga ikut bertangung jawab dalam realisasi maupun laporan kemajuan pekerjaan begitu juga konsultan pengawas, PPK dan kontraktor, dalam realisasi karena asisten teknis memeriksa pekerjaan dilapangan dan dalam laporan kemajuan karena asisten teknis memeriksa laporan kemajuan pekerjaan, begitu juga PPK menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang merupakan dasar untuk pembayaran. PPK tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diamanatkan pada Lampiran III Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan penyedia. Lalu fungsi dari laporan dibuat secara periodic adalah untuk menentukan penilaian kontrak kritis/ apabila laporan tidak dibuat secara periodic, maka penilaian kontrak kritis tidak dapat dilaksanakan, sehingga pengendalian kontrak tidak dapat dijalankan secara penuh;
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan Ahli Bahwa metode pengukuran yang seharusnya adalah membandingkan kesesuaian antara data administrasi berupa kontrak, back up data, laporan-laporan kemajuan dengan kenyataan pekerjaan yang telah diselesaikan, apabila ada bagian yang terdapat dalam bakup data, namun tidak dilakukan pemeriksaan fisik, pengukuran, penilaian maka tidak dapat ditentutan kekurangan dalam hasil pekerjaan dan dari hasi pemeriksaan dokumen barang bukti yang Ahli lakukan yang bertanggung jawab adalah para pihak yang memeriksa maupun yang menandatangani dokumen tersebut, khususnya laporan kemajuan, berdasarkan pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa Konsultan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pekerjaan berdasarkan kontrak melakukan pengawasan antara Konsultan Pengawas dan PPK, kemudian berdasarkan pasal 7 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya disebutkan bahwa PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, berdasarkan bunyi penjelasan pasal tersebut tim pendukung adalah tim yang dibentk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan barang dan jasa, tim pendukung terdiri antara lain atas PPTK, Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Plaksana Swakelola, dll, untuk pembentukan konsultan pengawas mengikuti proses pengadaan barang dan jasa yaitu penunjukan langsung sebagaimana dalam kasus ini, dari proses pengadaan barang dan jasa tersebut tugas, fungsi dan wewenang konsuptal pengawas sudah ditentutan atau ditetapkan oleh PPK dalam bentuk KAK (Kerangka Acuan Kerja), isi KAK itu sendiri terdapat dalam lampiran IV-A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya, dan di dalam surat perjanjian kerja;
Menimbang, bahwa dari hasil penghitungan Ahli FARID, ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.283.241.874,18,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribudelapan ratus tujuh puluh empat delapan belas sen rupiah) yang terdiri dari :
a. Selisih nilai pekerjaan yang disebabkan karena terjadi perbedaan nilai antara kontrak awal Nomor 108.A/KONT-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 dengan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Nomor 177/PPK/APBD/CCO/IX/DINKES/2014 tanggal 22 September 2014 sebesar Rp.1.069.834,99,- (satu juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat sembilan puluh sembilan sen rupiah)
Dengan rincian sebagai berikut :
• Nilai Real Cost Kontrak Awal Rp.375.028.183,00
• Nilai Real Cost setelah perubahan/CCO Rp.373.958.348,01
Selisih Nilai Pekerjaan Rp. 1.069.834,99
b. Kegagalan bangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Wakai sebesar Rp.282.172.039,19,- (dua ratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh sembilan sembilan sebelas sen rupiah), yang rinciannya terlampir dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara pada Inspektorat Daerah Kab. Tojo Una Una No.800/78/ITDA tanggal 15 April 2016;
c. Sehingga Nilai Kerugian Negara pada pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Saluran Samping RSU Wakai adalah:
Rp.1.069.834,99, + Rp.282.172.039,19, = Rp.283.241.874,18,-
Menimbang, bahwa landasan atau aturan yang dilanggar oleh terdakwa Drs. SUARDI, Apt.M.Si sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga dikatakan penyimpangan pada pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, yaitu:
Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf h Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menyebutkan;
Pasal 11 ayat (1) Huruf e ; “ PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan Mengendalikan pelaksanaan Kontrak. Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Ahli PU dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat dinyatakan bahwa Material yang digunakan untuk pekerjaan Pasangan batu dan cor beton tidak melalui quality control dan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Selanjutnya dalam Hal Volume Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sesuai dengan hasil perhitungan Volume Pekerjaan yang mengalami kegagalan bangunan;
Pasal 11 ayat (1) Huruf h ; “ PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan “melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan. Bahwa berdasarkan barang bukti laporan kemajuan pekerjaan yang penyidik tunjukkan, Laporan tersebut ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, Asisten Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), secara sekaligus, Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut digunakan sebagai salah satu syarat untuk dilakukannya pembayaran kepada penyedia Jasa sehingga dilakukan pembayaran 100 %, namun ternyata Laporan Kemajuan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BAB III C.2.i.2, yang menyebutkan “Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan “;
Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya;
Pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa landasan atau aturan yang dilanggar oleh terdakwa ANNADARAH SHOPIAH, ST sebagai Asisten Teknik dan Skretaris PHO, sehingga dikatakan penyimpangan pada pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, sebagai Asisten Teknik :
Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya;
Pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud.
Sebagai Sekretaris PHO:
Pasal 18 ayat (5) huruf a dan huruf b, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa rapat evaluasi hanya dilakukan satu kali pada saat pekerjaan telah dilaksanakan 50 % keatas dan hanya terhadap progress pekerjaan tidak dibahas mengenai kualitas pekerjaan;
Bahwa Asisten Teknik harus mengawasi dan mengikuti progress pekerjaan;
Bahwa HIDAYAT TIANGSO selaku Direktur CV. INDI GITA PERSADA, Pengawas pada pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai tidak pernah bertemu dengan terdakwa SUARDI, Apt, M.Si meskipun terdapat kontrak pekerjaan pengawasan yang ditandatangani oleh Terdakwa SUARDI, Apt. M.Si;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, berkaitan dengan unsur melawan hukum dari dakwaan Primair, Majelis berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa seharusnya mengelola keuangan/dana Anggaran proyek pembangunan saluran depan dan samping Rumah sakit Umum Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014 tersebut secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak dilakukan oleh para Terdakwa tetapi justru para Terdakwa secara nyata telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan para Terdakwa selaku PPK dan Asisten Teknis/Sekretaris PHO, sehingga menurut Majelis tidaklah tepat menerapkan unsur melawan hukum dan atau dianggap tidak memenuhi unsur melawan hukum, akan tetapi lebih tepat termasuk dalam unsur ”perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak terpenuhi, maka unsur-unsur selanjutnya dari Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan sebagaima didakwakan padanya dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang dakwaan Subsidair dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Melakukan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang telah dibahas dan diuraikan dalam pertimbangan dakwaan Primair karenanya pengertian setiap orang tidak diuraikan lagi dan pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini, dengan demikian unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana Materiil dan formil korupsi di Indonesia, Jakarta, hlm. 54);
Menimbang, bahwa menurut Drs. H.A.K. Moch. Anwar, SH (Hukum Pidana Bagian Khusus KUHP Buku II, cetakan ke-6, halaman 43), mengatakan ”menguntungkan adalah setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang dicapai oleh pelaku, yang pada umumnya perbaikan ini terletak di dalam bidang harta kekayaan seseorang;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa setiap perbuatan pada hakekatnya mempunyai tujuan di mana menurut S.R Sianturi (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni, Bandung, halaman 616), mengatakan ”unsur kesalahannya berbentuk kesengajaan (dolus) yang dalam pasal ini dirumuskan ”dengan maksud” (met het oogmerk) di sini memperlihatkan kehendak dari si pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di lain pihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa;
Menimbang, bahwa dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, berarti si pelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan yaitu BURHANUDDIN, IDRUS, ROSDIANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa terdapat anggaran dalam Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2014, Belanja Langsung/ belanja modal untuk kegiatan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 sebesar Rp.412.531.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Tojo Una Una;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak antara PPK Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt, M.Si. sebagai Pihak I yang menyerahkan pekerjaann sepenuhnya kepada FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. PRISMA sebagai Pihak II yang telah menerima tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan saluran depan & samping RSU. Wakai pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.412.531.000,-yang jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 150 hari kalender (tanggal 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja No.108.M/SPK/PPK-Dinkes/APBD/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014, CV. Indi Gita Persada melaksanakan kegiatan pengawasan pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai Pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014, yang ditandatangani oleh Hidayat R. Tiangso selaku Direktur CV. Indi Gita Persada dengan Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi yaitu BURHANUDDIN, IDRUS, ROSDIANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/IGP/1/2014 tanggal 2 Januari 2014 Direktur CV. Indi Gita Persada memberikan kuasa kepada saksi FADLI LEMBAH sebagai penerima kuasa selaku Kepala Perwakilan / Tenaga Teknis, untuk mengurus administrasi dan segala hal yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kabupaten Tojo Una-Una;
Menimbang, bahwa yang menjadi tugas FADHLI LAMBAH, ST adalah melakukan pengawasan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sesuai dengan kontrak, gambar rencana, RAB, dan Spesifikasi Tekhnis, kemudian memberikan petunjuk kepada tukang dilapangan mengenai pekerjaan fisik misalnya mengukur lahan secara bersama-sama, cara pemasangan dll. yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Dokumen yang dihasilkan dari kegiatan pengawasan adalah laporan harian, mingguan, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan, dan Laporan bulanan I s/d V;
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak menghitung pekerjaan tersebut secara keseluruhan secara cermat dan tepat terhadap kualitas dan kuantitas bangunan, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak maksimal, akhirnya bangunan tersebut roboh yang menyebabkan kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan di mana saksi FADHLI, ST menandatangani laporan I s/d V pada bulan Oktober 2014 secara sekaligus, kemudian dokumen tersebut terdakwa serahkan sekaligus untuk ditandatangani dengan cara sekaligus pula oleh Asisten Tekhnis atas nama ANADDARAH SHOPIAH, ST. begitupun untuk tandatangan FREDDY AKUBA selaku direktur CV. Prisma yang menyetujui dan tandatangan Drs. SUARDI, Apt. M.Si. selaku PPK yang mengetahui/ menyetujui;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi BURHANUDDIN, IDRUS, ROSIDANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa terkait Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Penyedia Jasa yang didalamnya terdapat dokumen Laporan Harian, Laporan Mingguan, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Back Up Data, terdakwa menandatangani secara sekaligus, sebelum Pantia PHO turun kelapangan karena dokumen tersebut akan dijadikan salah satu syarat untuk dilakukan pemeriksaan pekerjan pertama, adapun dasarnya yaitu pada kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana, Rencana Anggaran dan Biaya yang dibuat oleh kontraktor, serta sebelumnya terdakwa telah berkordinasi kepada Asisten Tekhnis atas nama ANADDARAH SHOPIAH, ST;
Menimbang, bahwa saksi FADLI LEMBAH, ST selaku Pengawas telah membuat laporan kemajuan pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh Penyedia Jasa yaitu FREDDY AKUBA dengan cara FREDDY AKUBA meminta kepada FADHLI LEMBAH, ST untuk dibuatkan laporan kemajuan pekerjaan, karena FREDDY AKUBA menyampaikan sebagai syarat untuk dibayarkan uang pekerjaan tersebut, kemudian FADHLI LEMBAH, ST bersedia untuk membuatkan laporan kemajuan tersebut serta FADHLI LEMBAH, ST telah menerima uang sebesar + Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),- dari FREDDY AKUBA setelah laporan kemajuan pekerjaan FREDDY AKUBA selaku penyedia selesai dibuat oleh FADHLI LEMBAH, ST, sehingga laporan Penyedia Jasa FREDDY AKUBA disesuaikan dengan laporan Pengawas FADHLI LEMBAH, ST;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan oleh para saksi dan para Terdakwa sendiri bahwa saluran tersebut tidak dapat berfungsinya karena sebagian dari bangunannya telah roboh dan menurut bunyi kontrak termasuk kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak sehingga hasil pekerjaaan tidak berfungsi baik seluruhnya maupun sebagian. Adapun saksi FADLI LEMBAH, ST selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan dengan baik dengan cara tidak menghitung volume pekerjaan cor plat beton dan tidak menghitung Pas.Batu 1:5 untuk bagian bawah (yang tertimbun tanah) karena beranggapan ukuran sama dengan Pas.Batu 1:5 yang dibagian atas dan tidak menghitung volume pekerjaan cor plat beton (panjang X lebar X tinggi) pada bagian cor yang kebawah, kemudian membuat laporan bulanan I s/d V dengan progres pekerjaan 100% yang seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan kontrak;
Menimbang, bahwa Asisten Tekhnis bersama Panitia PHO, tidak melakukan pemeriksaan secara tekhnis atau kualitas bangunan pekerjaan (saat melakukan pengujian dilapangan yaitu tidak mengambil sampel beton dan tidak melakukan penggalian pada fisik pekerjaan,hanya memeriksa secara kasat mata atau secara visual) karena telah mempercayakan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawas yang menurut keterangannya bahwa hasil pekerjaan dilapangan sudah sesuai kontrak tanpa ada penyimpangan. Kemudian Laporan Mingguan, Rekapitulasi Kemajuan Pekerjaan, dan Laporan Bulanan I s/d V, yang semua tercantum dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor CV. PRISMA, ditandatangani dengan cara sekaligus oleh Asisten Tekhnis, Konsultan Pengawas, PPK, dan Penyedia, pada saat akan dilakukan pemeriksaan karena dokumen tersebut akan dijadikan syarat untuk pemeriksaan tahap pertama oleh Panitia PHO;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi yaitu BURHANUDDIN, IDRUS, ROSDIANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa Panitia PHO melakukan pemeriksan pekerjaan pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, dasar Panitia PHO melakukan pemeriksaan adalah karena adanya surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 56/PPP-PPK/XI/Dinkes/2014 tanggal 11 November 2014 perihal pemberitahuan pemeriksaan akhir pekerjaan. Adapun yang terlibat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan adalah seluruh panitia PHO, Penyedia Jasa Sdr. FREDY AKUBA, Konsultan Pengawas Sdr.FADLY LEMBAH, dan PPK an. Drs. SUARDI, Apt. M., Si;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa PHO/FHO membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pertama tanggal 12 November 2014 yang disetujui oleh FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. Prisma, tanpa dilakukan pemeriksaan secara tekhnis atau kualitas bangunan pekerjaan (saat melakukan pengujian dilapangan yaitu tidak mengambil sampel beton dan tidak melakukan penggalian pada fisik pekerjaan), kemudian PHO/FHO tidak pernah memohon kepada KPA maupun PPK untuk dibentuk tim/ tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas PHO/FHO dan saat melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dilapangan, hanya mencocokan antara gambar rencana dengan kenyataan dilapangan secara kasat mata atau secara visual;
Menimbang, bahwa Terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang mempunyai tugas mengendalikan kontrak dan mengawasi/memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa tidak meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia melalui Asisten Tekhnis dan Konsultan Pengawas, namun Laporan Bulan I s/d V yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang tercantum Laporan Bulan I s/d V yang menjadi kewajaban Kontraktor CV. PRISMA, ditandatangani dengan cara sekaligus oleh PPK, bersama Asisten Tekhnis, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa, pada saat akan dilakukan pemeriksaan karena dokumen tersebut akan dijadikan syarat untuk pemeriksaan tahap pertama oleh Panitia PHO yang kemudian untuk dilakukan pembayaran pekerjaan 100%.;
Menimbang, bahwa para Terdakwa selaku PPK dan Asisten Teknis maupun konsultan pengawas tidak pernah mengingatkan atau menegur saya untuk membuat laporan harian, laporan mingguan, maupun laporan bulanan secara periodik, namun pada saat saya akan mengajukan permohonan untuk pemeriksaan PHO, saudari ANNANDARRAH SHOPIAN, ST selaku Sekretaris PHO meminta saya untuk segera membuat seluruh laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan karena laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan merupakan syarat untuk pengajuan pemeriksaan PHO dan syarat pencairan 100 % (seratus persen):
Menimbang, bahwa rapat evaluasi hanya dilakukan satu kali pada saat pekerjaan telah dilaksanakan 50 % keatas, dihadiri oleh PPK, Asisten Tehnis, Konsultan Pengawas dan KPA, yang dibahas dalam rapat evaluasi hanya mengenai progress pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai, sedangkan kualitas, kuantitas pekerjaan dan laporan mengenai robohnya saluran depan dan samping sebelum pekerjaan selesai PPK tidak me nyampaikan, dalam rapat evaluasi tersebut hanya dibacakan laporan kemajuan pekerjaan;
Menimbang, bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pencairan dana 100% (seratus persen) adalah PPK mengajukan permintaan dengan melampirkan dokumen berupa laporan kemajuan pekerjaan dari Konsultan Pengawas, laporan kemajuan pekerjaan dari Kontraktor, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pertama oleh PHO dan Back Up Data. Selain bangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan TA. 2014, terdapat pembangunan saluran samping kiri RSU. Wakai TA. 2013 yang kondisinya bagus dan tidak roboh. Pembangunan pagar beton keliling samping kanan RSU. Wakai TA. 2014 setinggi ± 2 meter yang berdekatan dengan saluran samping kanan yang dibangun TA. 2014 oleh CV. PRISMA yang kondisi pagar beton keliling tersebut masih kokoh. Pembangunan pagar depan RSU Wakai TA. 2010 yang lokasinya berdekatan dengan saluran depan yang dibangun TA. 2014 oleh CV. PRISMA yang kondisi pagar depan tersebut masih kokoh. Bahkan pembangunan plat duecker yang masih dalam rangkaian pembangunan saluran depan dan samping kanan RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, dimana sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli dilapangan, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Rencana, Misalnya dalam Spesifikasi Teknis harus menggunakan:
• Batu yang harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah atau retak dan memiliki satu daya tahan (awet), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan batu yang tidak sesuai spek dan menurut pengamatan saksi secara visual batu tersebut kadar kapurnya lebih besar dari pada kandungan batunya (lemah atau retak);
Pasir (agregat halus terdiri dari pasir alam bersih kalau perlu dicuci sebelum digunakan), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan pasir yang tidak melalui uji lab (quality control);
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat kasar dan halus berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai alam atau kerikil dan pasir dari sumber yang disaring atau semua agregat alam harus dicuci, sementara pada pekerjaan tersebut saksi tidak menemukan persyaratan tersebut diatas.
Misalnya dalam Gambar Rencana:
Dalam dimensi Pas. Batu (ketebalan dinding saluran depan/ kanan), sebagaimana hasil pengukuran kami dilapangan dengan mengambil sampel ukuran saluran depan dan samping RSU. Wakai yang roboh sepanjang 86,6 m. terdapat dimensi (La. 16-20 cm. dan Lb. 11,5-15 cm.), padahal dalam gambar rencana ketebalan dinding saluran keseluruhan 20 cm.
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa menurut pendapat Ahli, mengenai dampak dari kekurangan item pekerjaan terhadap konstruksi bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 adalah mengurangi kekuatan konstruksi sehingga bangunan tersebut sebagaimana terlihat dilapangan sudah roboh dalam arti terjadi gagal bangunan dan pada tanggal 08 Maret 2016 menemukan selain saluran depan telah roboh, juga menemukan saluran samping RSU. Wakai TA. 2014 telah roboh dan ada ketidaksesuaian item pekerjaan dilapangan dengan Kontrak sehingga berpengaruh terhadap estimasi biaya;
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan Ahli bahwa berdasarkan kondisi yang ada bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai tersebut tidak dapat difungsikan lagi, seharusnya bangunan tersebut jika dikerjakan sebagaimana tertuang dalam kontrak maka bangunan tersebut akan bertahan maksimal 5 (lima) tahun, melihat dari bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan oleh Konsultan Perencanaan dan tidak melalui proses pengujian. Bangunan saluran air depan dan samping RSU Wakai pada Dinas kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PRISMA, tidak dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya karena bangunannya sebagian telah roboh dan menurut bunyi kontrak termasuk kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak sehingga hasil pekerjaaan tidak berfungsi baik seluruhnya maupun sebagian;
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan Ahli Bahwa metode pengukuran yang seharusnya adalah membandingkan kesesuaian antara data administrasi berupa kontrak, back up data, laporan-laporan kemajuan dengan kenyataan pekerjaan yang telah diselesaikan, apabila ada bagian yang terdapat dalam bakup data, namun tidak dilakukan pemeriksaan fisik, pengukuran, penilaian maka tidak dapat ditentutan kekurangan dalam hasil pekerjaan dan dari hasi pemeriksaan dokumen barang bukti yang Ahli lakukan yang bertanggung jawab adalah para pihak yang memeriksa maupun yang menandatangani dokumen tersebut, khususnya laporan kemajuan, berdasarkan pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa Konsultan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pekerjaan berdasarkan kontrak melakukan pengawasan antara Konsultan Pengawas dan PPK, kemudian berdasarkan pasal 7 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya disebutkan bahwa PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, berdasarkan bunyi penjelasan pasal tersebut tim pendukung adalah tim yang dibentk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan barang dan jasa, tim pendukung terdiri antara lain atas PPTK, Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Plaksana Swakelola, dll, untuk pembentukan konsultan pengawas mengikuti proses pengadaan barang dan jasa yaitu penunjukan langsung sebagaimana dalam kasus ini, dari proses pengadaan barang dan jasa tersebut tugas, fungsi dan wewenang konsuptal pengawas sudah ditentutan atau ditetapkan oleh PPK dalam bentuk KAK (Kerangka Acuan Kerja), isi KAK itu sendiri terdapat dalam lampiran IV-A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya, dan di dalam surat perjanjian kerja;
Menimbang, bahwa dari hasil penghitungan Ahli FARID, ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.283.241.874,18,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribudelapan ratus tujuh puluh empat delapan belas sen rupiah) yang terdiri dari :
a. Selisih nilai pekerjaan yang disebabkan karena terjadi perbedaan nilai antara kontrak awal Nomor 108.A/KONT-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 dengan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Nomor 177/PPK/APBD/CCO/IX/DINKES/2014 tanggal 22 September 2014 sebesar Rp.1.069.834,99,- (satu juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat sembilan puluh sembilan sen rupiah)
Dengan rincian sebagai berikut :
• Nilai Real Cost Kontrak Awal Rp.375.028.183,00
• Nilai Real Cost setelah perubahan/CCO Rp.373.958.348,01
Selisih Nilai Pekerjaan Rp. 1.069.834,99
b. Kegagalan bangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Wakai sebesar Rp.282.172.039,19,- (dua ratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh sembilan sembilan sebelas sen rupiah), yang rinciannya terlampir dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara pada Inspektorat Daerah Kab. Tojo Una Una No.800/78/ITDA tanggal 15 April 2016;
c. Sehingga Nilai Kerugian Negara pada pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Saluran Samping RSU Wakai adalah:
Rp.1.069.834,99, + Rp.282.172.039,19, = Rp.283.241.874,18,-
Menimbang, bahwa landasan atau aturan yang dilanggar oleh terdakwa Drs. SUARDI, Apt.M.Si sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga dikatakan penyimpangan pada pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, yaitu:
Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf h Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menyebutkan;
Pasal 11 ayat (1) Huruf e ; “ PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan Mengendalikan pelaksanaan Kontrak. Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Ahli PU dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat dinyatakan bahwa Material yang digunakan untuk pekerjaan Pasangan batu dan cor beton tidak melalui quality control dan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Selanjutnya dalam Hal Volume Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sesuai dengan hasil perhitungan Volume Pekerjaan yang mengalami kegagalan bangunan;
Pasal 11 ayat (1) Huruf h ; “ PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan “melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan. Bahwa berdasarkan barang bukti laporan kemajuan pekerjaan yang penyidik tunjukkan, Laporan tersebut ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, Asisten Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), secara sekaligus, Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut digunakan sebagai salah satu syarat untuk dilakukannya pembayaran kepada penyedia Jasa sehingga dilakukan pembayaran 100 %, namun ternyata Laporan Kemajuan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BAB III C.2.i.2, yang menyebutkan “Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan “
Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya;
Pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud
Menimbang, bahwa landasan atau aturan yang dilanggar oleh terdakwa ANNADARAH SHOPIAH, ST sebagai Asisten Teknik dan Skretaris PHO, sehingga dikatakan penyimpangan pada pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, sebagai Asisten Teknik :
Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya;
Pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud.
Sebagai Sekretaris PHO:
Pasal 18 ayat (5) huruf a dan huruf b, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa rapat evaluasi hanya dilakukan satu kali pada saat pekerjaan telah dilaksanakan 50 % keatas dan hanya terhadap progress pekerjaan tidak dibahas mengenai kualitas pekerjaan;
Bahwa Asisten Teknik harus mengawasi dan mengikuti progress pekerjaan;
Bahwa HIDAYAT TIANGSO selaku Direktur CV. INDI GITA PERSADA, Pengawas pada pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai tidak pernah bertemu dengan terdakwa SUARDI, Apt, M.Si meskipun terdapat kontrak pekerjaan pengawasan yang ditandatangani oleh Terdakwa SUARDI, Apt. M.Si
Menimbang, bahwa dengan demikian, perbuatan para Terdakwa telah menguntungkan orang lain in casu saksi FREDDY AKUBA (Direktur CV. Prisma/Penyedia Jasa/Pelaksana Pekerjaan) yaitu sebesar Rp.283.241.874,18;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan”
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM (dalam bukunya ”Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi”, Jakarta, 2001, hlm.70) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan dapat ditafsirkan orang dimaksudkan adalah seorang pejabat yang memiliki suatu kekuasaan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah keleluasaan/memperoleh peluang yang dapat digunakan oleh pelaku yang berkaitan erat dengan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah alat, media atau segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud;
Menimbang, bahwa pengertian jabatan atau kedudukan berasal dari kata jabat yang berarti memegang atau melakukan pekerjaan atau tugas fungsi ataupun dinas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan yaitu BURHANUDDIN, IDRUS, ROSDIANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa terdapat anggaran dalam Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2014, Belanja Langsung/ belanja modal untuk kegiatan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 sebesar Rp.412.531.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Tojo Una Una;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak antara PPK Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt, M.Si. sebagai Pihak I yang menyerahkan pekerjaann sepenuhnya kepada FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. PRISMA sebagai Pihak II yang telah menerima tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan saluran depan & samping RSU. Wakai pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.412.531.000,-yang jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 150 hari kalender (tanggal 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja No.108.M/SPK/PPK-Dinkes/APBD/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014, CV. Indi Gita Persada melaksanakan kegiatan pengawasan pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai Pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014, yang ditandatangani oleh Hidayat R. Tiangso selaku Direktur CV. Indi Gita Persada dengan Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi yaitu BURHANUDDIN, IDRUS, ROSDIANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/IGP/1/2014 tanggal 2 Januari 2014 Direktur CV. Indi Gita Persada memberikan kuasa kepada saksi FADLI LEMBAH sebagai penerima kuasa selaku Kepala Perwakilan / Tenaga Teknis, untuk mengurus administrasi dan segala hal yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kabupaten Tojo Una-Una;
Menimbang, bahwa yang menjadi tugas FADHLI LAMBAH, ST adalah melakukan pengawasan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sesuai dengan kontrak, gambar rencana, RAB, dan Spesifikasi Tekhnis, kemudian memberikan petunjuk kepada tukang dilapangan mengenai pekerjaan fisik misalnya mengukur lahan secara bersama-sama, cara pemasangan dll. yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Dokumen yang dihasilkan dari kegiatan pengawasan adalah laporan harian, mingguan, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan, dan Laporan bulanan I s/d V;
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak menghitung pekerjaan tersebut secara keseluruhan secara cermat dan tepat terhadap kualitas dan kuantitas bangunan, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak maksimal, akhirnya bangunan tersebut roboh yang menyebabkan kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan di mana saksi FADHLI, ST menandatangani laporan I s/d V pada bulan Oktober 2014 secara sekaligus, kemudian dokumen tersebut terdakwa serahkan sekaligus untuk ditandatangani dengan cara sekaligus pula oleh Asisten Tekhnis atas nama ANADDARAH SHOPIAH, ST. begitupun untuk tandatangan FREDDY AKUBA selaku direktur CV. Prisma yang menyetujui dan tandatangan Drs. SUARDI, Apt. M.Si. selaku PPK yang mengetahui/ menyetujui;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi BURHANUDDIN, IDRUS, ROSIDANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa terkait Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Penyedia Jasa yang didalamnya terdapat dokumen Laporan Harian, Laporan Mingguan, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Back Up Data, terdakwa menandatangani secara sekaligus, sebelum Pantia PHO turun kelapangan karena dokumen tersebut akan dijadikan salah satu syarat untuk dilakukan pemeriksaan pekerjan pertama, adapun dasarnya yaitu pada kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana, Rencana Anggaran dan Biaya yang dibuat oleh kontraktor, serta sebelumnya terdakwa telah berkordinasi kepada Asisten Tekhnis atas nama ANADDARAH SHOPIAH, ST;
Menimbang, bahwa saksi FADLI LEMBAH, ST selaku Pengawas telah membuat laporan kemajuan pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh Penyedia Jasa yaitu FREDDY AKUBA dengan cara FREDDY AKUBA meminta kepada FADHLI LEMBAH, ST untuk dibuatkan laporan kemajuan pekerjaan, karena FREDDY AKUBA menyampaikan sebagai syarat untuk dibayarkan uang pekerjaan tersebut, kemudian FADHLI LEMBAH, ST bersedia untuk membuatkan laporan kemajuan tersebut serta FADHLI LEMBAH, ST telah menerima uang sebesar + Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),- dari FREDDY AKUBA setelah laporan kemajuan pekerjaan FREDDY AKUBA selaku penyedia selesai dibuat oleh FADHLI LEMBAH, ST, sehingga laporan Penyedia Jasa FREDDY AKUBA disesuaikan dengan laporan Pengawas FADHLI LEMBAH, ST;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan oleh para saksi dan para Terdakwa sendiri bahwa saluran tersebut tidak dapat berfungsinya karena sebagian dari bangunannya telah roboh dan menurut bunyi kontrak termasuk kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak sehingga hasil pekerjaaan tidak berfungsi baik seluruhnya maupun sebagian. Adapun saksi FADLI LEMBAH, ST selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan dengan baik dengan cara tidak menghitung volume pekerjaan cor plat beton dan tidak menghitung Pas.Batu 1:5 untuk bagian bawah (yang tertimbun tanah) karena beranggapan ukuran sama dengan Pas.Batu 1:5 yang dibagian atas dan tidak menghitung volume pekerjaan cor plat beton (panjang X lebar X tinggi) pada bagian cor yang kebawah, kemudian membuat laporan bulanan I s/d V dengan progres pekerjaan 100% yang seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan kontrak;
Menimbang, bahwa Asisten Tekhnis bersama Panitia PHO, tidak melakukan pemeriksaan secara tekhnis atau kualitas bangunan pekerjaan (saat melakukan pengujian dilapangan yaitu tidak mengambil sampel beton dan tidak melakukan penggalian pada fisik pekerjaan,hanya memeriksa secara kasat mata atau secara visual) karena telah mempercayakan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawas yang menurut keterangannya bahwa hasil pekerjaan dilapangan sudah sesuai kontrak tanpa ada penyimpangan. Kemudian Laporan Mingguan, Rekapitulasi Kemajuan Pekerjaan, dan Laporan Bulanan I s/d V, yang semua tercantum dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor CV. PRISMA, ditandatangani dengan cara sekaligus oleh Asisten Tekhnis, Konsultan Pengawas, PPK, dan Penyedia, pada saat akan dilakukan pemeriksaan karena dokumen tersebut akan dijadikan syarat untuk pemeriksaan tahap pertama oleh Panitia PHO;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi yaitu BURHANUDDIN, IDRUS, ROSDIANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa Panitia PHO melakukan pemeriksan pekerjaan pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, dasar Panitia PHO melakukan pemeriksaan adalah karena adanya surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 56/PPP-PPK/XI/Dinkes/2014 tanggal 11 November 2014 perihal pemberitahuan pemeriksaan akhir pekerjaan. Adapun yang terlibat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan adalah seluruh panitia PHO, Penyedia Jasa Sdr. FREDY AKUBA, Konsultan Pengawas Sdr.FADLY LEMBAH, dan PPK an. Drs. SUARDI, Apt. M., Si;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa PHO/FHO membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pertama tanggal 12 November 2014 yang disetujui oleh FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. Prisma, tanpa dilakukan pemeriksaan secara tekhnis atau kualitas bangunan pekerjaan (saat melakukan pengujian dilapangan yaitu tidak mengambil sampel beton dan tidak melakukan penggalian pada fisik pekerjaan), kemudian PHO/FHO tidak pernah memohon kepada KPA maupun PPK untuk dibentuk tim/ tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas PHO/FHO dan saat melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dilapangan, hanya mencocokan antara gambar rencana dengan kenyataan dilapangan secara kasat mata atau secara visual;
Menimbang, bahwa Terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang mempunyai tugas mengendalikan kontrak dan mengawasi/memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa tidak meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia melalui Asisten Tekhnis dan Konsultan Pengawas, namun Laporan Bulan I s/d V yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang tercantum Laporan Bulan I s/d V yang menjadi kewajaban Kontraktor CV. PRISMA, ditandatangani dengan cara sekaligus oleh PPK, bersama Asisten Tekhnis, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa, pada saat akan dilakukan pemeriksaan karena dokumen tersebut akan dijadikan syarat untuk pemeriksaan tahap pertama oleh Panitia PHO yang kemudian untuk dilakukan pembayaran pekerjaan 100%.;
Menimbang, bahwa para Terdakwa selaku PPK dan Asisten Teknis maupun konsultan pengawas tidak pernah mengingatkan atau menegur saya untuk membuat laporan harian, laporan mingguan, maupun laporan bulanan secara periodik, namun pada saat saya akan mengajukan permohonan untuk pemeriksaan PHO, saudari ANNANDARRAH SHOPIAN, ST selaku Sekretaris PHO meminta saya untuk segera membuat seluruh laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan karena laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan merupakan syarat untuk pengajuan pemeriksaan PHO dan syarat pencairan 100 % (seratus persen);
Menimbang, bahwa rapat evaluasi hanya dilakukan satu kali pada saat pekerjaan telah dilaksanakan 50 % keatas, dihadiri oleh PPK, Asisten Tehnis, Konsultan Pengawas dan KPA, yang dibahas dalam rapat evaluasi hanya mengenai progress pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai, sedangkan kualitas, kuantitas pekerjaan dan laporan mengenai robohnya saluran depan dan samping sebelum pekerjaan selesai PPK tidak me nyampaikan, dalam rapat evaluasi tersebut hanya dibacakan laporan kemajuan pekerjaan;
Menimbang, bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pencairan dana 100% (seratus persen) adalah PPK mengajukan permintaan dengan melampirkan dokumen berupa laporan kemajuan pekerjaan dari Konsultan Pengawas, laporan kemajuan pekerjaan dari Kontraktor, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pertama oleh PHO dan Back Up Data. Selain bangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan TA. 2014, terdapat pembangunan saluran samping kiri RSU. Wakai TA. 2013 yang kondisinya bagus dan tidak roboh. Pembangunan pagar beton keliling samping kanan RSU. Wakai TA. 2014 setinggi ± 2 meter yang berdekatan dengan saluran samping kanan yang dibangun TA. 2014 oleh CV. PRISMA yang kondisi pagar beton keliling tersebut masih kokoh. Pembangunan pagar depan RSU Wakai TA. 2010 yang lokasinya berdekatan dengan saluran depan yang dibangun TA. 2014 oleh CV. PRISMA yang kondisi pagar depan tersebut masih kokoh. Bahkan pembangunan plat duecker yang masih dalam rangkaian pembangunan saluran depan dan samping kanan RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, dimana sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya:
• Batu yang harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah atau retak dan memiliki satu daya tahan (awet), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan batu yang tidak sesuai spek dan menurut pengamatan saksi secara visual batu tersebut kadar kapurnya lebih besar dari pada kandungan batunya (lemah atau retak);
Pasir (agregat halus terdiri dari pasir alam bersih kalau perlu dicuci sebelum digunakan), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan pasir yang tidak melalui uji lab (quality control);
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat kasar dan halus berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai alam atau kerikil dan pasir dari sumber yang disaring atau semua agregat alam harus dicuci, sementara pada pekerjaan tersebut saksi tidak menemukan persyaratan tersebut diatas.
Misalnya dalam Gambar Rencana:
Dalam dimensi Pas. Batu (ketebalan dinding saluran depan/ kanan), sebagaimana hasil pengukuran kami dilapangan dengan mengambil sampel ukuran saluran depan dan samping RSU. Wakai yang roboh sepanjang 86,6 m. terdapat dimensi (La. 16-20 cm. dan Lb. 11,5-15 cm.), padahal dalam gambar rencana ketebalan dinding saluran keseluruhan 20 cm.
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa menurut pendapat Ahli, mengenai dampak dari kekurangan item pekerjaan terhadap konstruksi bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 adalah mengurangi kekuatan konstruksi sehingga bangunan tersebut sebagaimana terlihat dilapangan sudah roboh dalam arti terjadi gagal bangunan dan pada tanggal 08 Maret 2016 menemukan selain saluran depan telah roboh, juga menemukan saluran samping RSU. Wakai TA. 2014 telah roboh dan ada ketidaksesuaian item pekerjaan dilapangan dengan Kontrak sehingga berpengaruh terhadap estimasi biaya;
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan Ahli bahwa berdasarkan kondisi yang ada bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai tersebut tidak dapat difungsikan lagi, seharusnya bangunan tersebut jika dikerjakan sebagaimana tertuang dalam kontrak maka bangunan tersebut akan bertahan maksimal 5 (lima) tahun, melihat dari bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan oleh Konsultan Perencanaan dan tidak melalui proses pengujian. Bangunan saluran air depan dan samping RSU Wakai pada Dinas kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PRISMA, tidak dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya karena bangunannya sebagian telah roboh dan menurut bunyi kontrak termasuk kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak sehingga hasil pekerjaaan tidak berfungsi baik seluruhnya maupun sebagian;
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan Ahli Bahwa metode pengukuran yang seharusnya adalah membandingkan kesesuaian antara data administrasi berupa kontrak, back up data, laporan-laporan kemajuan dengan kenyataan pekerjaan yang telah diselesaikan, apabila ada bagian yang terdapat dalam bakup data, namun tidak dilakukan pemeriksaan fisik, pengukuran, penilaian maka tidak dapat ditentutan kekurangan dalam hasil pekerjaan dan dari hasi pemeriksaan dokumen barang bukti yang Ahli lakukan yang bertanggung jawab adalah para pihak yang memeriksa maupun yang menandatangani dokumen tersebut, khususnya laporan kemajuan, berdasarkan pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa Konsultan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pekerjaan berdasarkan kontrak melakukan pengawasan antara Konsultan Pengawas dan PPK, kemudian berdasarkan pasal 7 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya disebutkan bahwa PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, berdasarkan bunyi penjelasan pasal tersebut tim pendukung adalah tim yang dibentk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan barang dan jasa, tim pendukung terdiri antara lain atas PPTK, Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Plaksana Swakelola, dll, untuk pembentukan konsultan pengawas mengikuti proses pengadaan barang dan jasa yaitu penunjukan langsung sebagaimana dalam kasus ini, dari proses pengadaan barang dan jasa tersebut tugas, fungsi dan wewenang konsuptal pengawas sudah ditentutan atau ditetapkan oleh PPK dalam bentuk KAK (Kerangka Acuan Kerja), isi KAK itu sendiri terdapat dalam lampiran IV-A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya, dan di dalam surat perjanjian kerja;
Menimbang, bahwa dari hasil penghitungan Ahli FARID, ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.283.241.874,18,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribudelapan ratus tujuh puluh empat delapan belas sen rupiah);
Menimbang, bahwa landasan atau aturan yang dilanggar oleh terdakwa Drs. SUARDI, Apt.M.Si sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga dikatakan penyimpangan pada pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, yaitu:
Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf h Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menyebutkan;
Pasal 11 ayat (1) Huruf e ; “ PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan Mengendalikan pelaksanaan Kontrak. Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Ahli PU dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat dinyatakan bahwa Material yang digunakan untuk pekerjaan Pasangan batu dan cor beton tidak melalui quality control dan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Selanjutnya dalam Hal Volume Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sesuai dengan hasil perhitungan Volume Pekerjaan yang mengalami kegagalan bangunan;
Pasal 11 ayat (1) Huruf h ; “ PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan “melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan. Bahwa berdasarkan barang bukti laporan kemajuan pekerjaan yang penyidik tunjukkan, Laporan tersebut ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, Asisten Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), secara sekaligus, Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut digunakan sebagai salah satu syarat untuk dilakukannya pembayaran kepada penyedia Jasa sehingga dilakukan pembayaran 100 %, namun ternyata Laporan Kemajuan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BAB III C.2.i.2, yang menyebutkan “Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan “
Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya;
Pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa landasan atau aturan yang dilanggar oleh terdakwa ANNADARAH SHOPIAH, ST sebagai Asisten Teknik dan Skretaris PHO, sehingga dikatakan penyimpangan pada pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014, sebagai Asisten Teknik :
Pasal 51 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya;
Pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud.
Sebagai Sekretaris PHO:
Pasal 18 ayat (5) huruf a dan huruf b, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa rapat evaluasi hanya dilakukan satu kali pada saat pekerjaan telah dilaksanakan 50 % keatas dan hanya terhadap progress pekerjaan tidak dibahas mengenai kualitas pekerjaan;
Bahwa Asisten Teknik harus mengawasi dan mengikuti progress pekerjaan;
Bahwa HIDAYAT TIANGSO selaku Direktur CV. INDI GITA PERSADA, Pengawas pada pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai tidak pernah bertemu dengan terdakwa SUARDI, Apt, M.Si meskipun terdapat kontrak pekerjaan pengawasan yang ditandatangani oleh Terdakwa SUARDI, Apt. M.Si;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa;
Ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM (dalam bukunya ”Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi, Jakarta, 2001, hlm.66) dikatakan bahwa istilah ”dapat” di sini oleh pembentuk undang-undang diletakkan di depan kalimat ”merugikan keuangan atau perekonomian negara”. Hal ini menunjukan bahwa delik korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur kegiatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Dengan kata lain, tidak menimbulkan kerugian asal perbuatan memenuhi unsur korupsi, maka Terdakwa harus dihukum;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Barda Nawawi dalam bukunya Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, mengatakan bahwa dengan dicantumkannya kata ”dapat” di depan unsur merugikan keuangan negara, merubah delik ini menjadi delik formil. Pandangan pembuat undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delik formil, nampaknya merujuk kepada ajaran formele wederrechtelijkheid yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat di dalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto dalam bukunya Hukum Pidana mengatakan bahwa perkataan ”dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini Terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan dari segi arti katanya ”merugikan” adalah sama artinya dengan ”menjadi rugi atau menjadi berkurang”, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya atau menjadi berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaa yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan yaitu BURHANUDDIN, IDRUS, ROSDIANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa terdapat anggaran dalam Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2014, Belanja Langsung/ belanja modal untuk kegiatan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una TA. 2014 sebesar Rp.412.531.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Tojo Una Una;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak antara PPK Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt, M.Si. sebagai Pihak I yang menyerahkan pekerjaann sepenuhnya kepada FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. PRISMA sebagai Pihak II yang telah menerima tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan saluran depan & samping RSU. Wakai pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.412.531.000,-yang jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 150 hari kalender (tanggal 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja No.108.M/SPK/PPK-Dinkes/APBD/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014, CV. Indi Gita Persada melaksanakan kegiatan pengawasan pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai Pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014, yang ditandatangani oleh Hidayat R. Tiangso selaku Direktur CV. Indi Gita Persada dengan Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi yaitu BURHANUDDIN, IDRUS, ROSDIANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/IGP/1/2014 tanggal 2 Januari 2014 Direktur CV. Indi Gita Persada memberikan kuasa kepada saksi FADLI LEMBAH sebagai penerima kuasa selaku Kepala Perwakilan / Tenaga Teknis, untuk mengurus administrasi dan segala hal yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kabupaten Tojo Una-Una;
Menimbang, bahwa yang menjadi tugas FADHLI LAMBAH, ST adalah melakukan pengawasan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Prisma sesuai dengan kontrak, gambar rencana, RAB, dan Spesifikasi Tekhnis, kemudian memberikan petunjuk kepada tukang dilapangan mengenai pekerjaan fisik misalnya mengukur lahan secara bersama-sama, cara pemasangan dll. yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Dokumen yang dihasilkan dari kegiatan pengawasan adalah laporan harian, mingguan, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan, dan Laporan bulanan I s/d V;
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak menghitung pekerjaan tersebut secara keseluruhan secara cermat dan tepat terhadap kualitas dan kuantitas bangunan, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak maksimal, akhirnya bangunan tersebut roboh yang menyebabkan kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan di mana saksi FADHLI, ST menandatangani laporan I s/d V pada bulan Oktober 2014 secara sekaligus, kemudian dokumen tersebut terdakwa serahkan sekaligus untuk ditandatangani dengan cara sekaligus pula oleh Asisten Tekhnis atas nama ANADDARAH SHOPIAH, ST. begitupun untuk tandatangan FREDDY AKUBA selaku direktur CV. Prisma yang menyetujui dan tandatangan Drs. SUARDI, Apt. M.Si. selaku PPK yang mengetahui/ menyetujui;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi BURHANUDDIN, IDRUS, ROSIDANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa terkait Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Penyedia Jasa yang didalamnya terdapat dokumen Laporan Harian, Laporan Mingguan, Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Back Up Data, terdakwa menandatangani secara sekaligus, sebelum Pantia PHO turun kelapangan karena dokumen tersebut akan dijadikan salah satu syarat untuk dilakukan pemeriksaan pekerjan pertama, adapun dasarnya yaitu pada kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana, Rencana Anggaran dan Biaya yang dibuat oleh kontraktor, serta sebelumnya terdakwa telah berkordinasi kepada Asisten Tekhnis atas nama ANADDARAH SHOPIAH, ST;
Menimbang, bahwa saksi FADLI LEMBAH, ST selaku Pengawas telah membuat laporan kemajuan pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh Penyedia Jasa yaitu FREDDY AKUBA dengan cara FREDDY AKUBA meminta kepada FADHLI LEMBAH, ST untuk dibuatkan laporan kemajuan pekerjaan, karena FREDDY AKUBA menyampaikan sebagai syarat untuk dibayarkan uang pekerjaan tersebut, kemudian FADHLI LEMBAH, ST bersedia untuk membuatkan laporan kemajuan tersebut serta FADHLI LEMBAH, ST telah menerima uang sebesar + Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),- dari FREDDY AKUBA setelah laporan kemajuan pekerjaan FREDDY AKUBA selaku penyedia selesai dibuat oleh FADHLI LEMBAH, ST, sehingga laporan Penyedia Jasa FREDDY AKUBA disesuaikan dengan laporan Pengawas FADHLI LEMBAH, ST;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan oleh para saksi dan para Terdakwa sendiri bahwa saluran tersebut tidak dapat berfungsinya karena sebagian dari bangunannya telah roboh dan menurut bunyi kontrak termasuk kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak sehingga hasil pekerjaaan tidak berfungsi baik seluruhnya maupun sebagian. Adapun saksi FADLI LEMBAH, ST selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan dengan baik dengan cara tidak menghitung volume pekerjaan cor plat beton dan tidak menghitung Pas.Batu 1:5 untuk bagian bawah (yang tertimbun tanah) karena beranggapan ukuran sama dengan Pas.Batu 1:5 yang dibagian atas dan tidak menghitung volume pekerjaan cor plat beton (panjang X lebar X tinggi) pada bagian cor yang kebawah, kemudian membuat laporan bulanan I s/d V dengan progres pekerjaan 100% yang seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan kontrak;
Menimbang, bahwa Asisten Tekhnis bersama Panitia PHO, tidak melakukan pemeriksaan secara tekhnis atau kualitas bangunan pekerjaan (saat melakukan pengujian dilapangan yaitu tidak mengambil sampel beton dan tidak melakukan penggalian pada fisik pekerjaan,hanya memeriksa secara kasat mata atau secara visual) karena telah mempercayakan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawas yang menurut keterangannya bahwa hasil pekerjaan dilapangan sudah sesuai kontrak tanpa ada penyimpangan. Kemudian Laporan Mingguan, Rekapitulasi Kemajuan Pekerjaan, dan Laporan Bulanan I s/d V, yang semua tercantum dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor CV. PRISMA, ditandatangani dengan cara sekaligus oleh Asisten Tekhnis, Konsultan Pengawas, PPK, dan Penyedia, pada saat akan dilakukan pemeriksaan karena dokumen tersebut akan dijadikan syarat untuk pemeriksaan tahap pertama oleh Panitia PHO;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi yaitu BURHANUDDIN, IDRUS, ROSDIANA, MULYADI, RYNALDI, LISMAN, FREDDY, FADLI, ABD.RAHMAN, HIDAYAT dan keterangan para Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa Panitia PHO melakukan pemeriksan pekerjaan pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, dasar Panitia PHO melakukan pemeriksaan adalah karena adanya surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 56/PPP-PPK/XI/Dinkes/2014 tanggal 11 November 2014 perihal pemberitahuan pemeriksaan akhir pekerjaan. Adapun yang terlibat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan adalah seluruh panitia PHO, Penyedia Jasa Sdr. FREDY AKUBA, Konsultan Pengawas Sdr.FADLY LEMBAH, dan PPK an. Drs. SUARDI, Apt. M., Si;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa PHO/FHO membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pertama tanggal 12 November 2014 yang disetujui oleh FREDDY AKUBA selaku Direktur CV. Prisma, tanpa dilakukan pemeriksaan secara tekhnis atau kualitas bangunan pekerjaan (saat melakukan pengujian dilapangan yaitu tidak mengambil sampel beton dan tidak melakukan penggalian pada fisik pekerjaan), kemudian PHO/FHO tidak pernah memohon kepada KPA maupun PPK untuk dibentuk tim/ tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas PHO/FHO dan saat melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dilapangan, hanya mencocokan antara gambar rencana dengan kenyataan dilapangan secara kasat mata atau secara visual;
Menimbang, bahwa Terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang mempunyai tugas mengendalikan kontrak dan mengawasi/memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa tidak meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia melalui Asisten Tekhnis dan Konsultan Pengawas, namun Laporan Bulan I s/d V yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang tercantum Laporan Bulan I s/d V yang menjadi kewajaban Kontraktor CV. PRISMA, ditandatangani dengan cara sekaligus oleh PPK, bersama Asisten Tekhnis, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa, pada saat akan dilakukan pemeriksaan karena dokumen tersebut akan dijadikan syarat untuk pemeriksaan tahap pertama oleh Panitia PHO yang kemudian untuk dilakukan pembayaran pekerjaan 100%.;
Menimbang, bahwa para Terdakwa selaku PPK dan Asisten Teknis maupun konsultan pengawas tidak pernah mengingatkan atau menegur saya untuk membuat laporan harian, laporan mingguan, maupun laporan bulanan secara periodik, namun pada saat saya akan mengajukan permohonan untuk pemeriksaan PHO, saudari ANNANDARRAH SHOPIAN, ST selaku Sekretaris PHO meminta saya untuk segera membuat seluruh laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan karena laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan merupakan syarat untuk pengajuan pemeriksaan PHO dan syarat pencairan 100 % (seratus persen);
Menimbang, bahwa rapat evaluasi hanya dilakukan satu kali pada saat pekerjaan telah dilaksanakan 50 % keatas, dihadiri oleh PPK, Asisten Tehnis, Konsultan Pengawas dan KPA, yang dibahas dalam rapat evaluasi hanya mengenai progress pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping RSU Wakai, sedangkan kualitas, kuantitas pekerjaan dan laporan mengenai robohnya saluran depan dan samping sebelum pekerjaan selesai PPK tidak me nyampaikan, dalam rapat evaluasi tersebut hanya dibacakan laporan kemajuan pekerjaan;
Menimbang, bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pencairan dana 100% (seratus persen) adalah PPK mengajukan permintaan dengan melampirkan dokumen berupa laporan kemajuan pekerjaan dari Konsultan Pengawas, laporan kemajuan pekerjaan dari Kontraktor, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pertama oleh PHO dan Back Up Data. Selain bangunan saluran depan dan samping RSU Wakai pada Dinas Kesehatan TA. 2014, terdapat pembangunan saluran samping kiri RSU. Wakai TA. 2013 yang kondisinya bagus dan tidak roboh. Pembangunan pagar beton keliling samping kanan RSU. Wakai TA. 2014 setinggi ± 2 meter yang berdekatan dengan saluran samping kanan yang dibangun TA. 2014 oleh CV. PRISMA yang kondisi pagar beton keliling tersebut masih kokoh. Pembangunan pagar depan RSU Wakai TA. 2010 yang lokasinya berdekatan dengan saluran depan yang dibangun TA. 2014 oleh CV. PRISMA yang kondisi pagar depan tersebut masih kokoh. Bahkan pembangunan plat duecker yang masih dalam rangkaian pembangunan saluran depan dan samping kanan RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Prisma, dimana sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli dilapangan, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, Spesifikasi Tekhnis dan Gambar Rencana, Misalnya dalam Spesifikasi Teknis harus menggunakan:
• Batu yang harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah atau retak dan memiliki satu daya tahan (awet), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan batu yang tidak sesuai spek dan menurut pengamatan saksi secara visual batu tersebut kadar kapurnya lebih besar dari pada kandungan batunya (lemah atau retak);
Pasir (agregat halus terdiri dari pasir alam bersih kalau perlu dicuci sebelum digunakan), sementara dalam pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan pasir yang tidak melalui uji lab (quality control);
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat kasar dan halus berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai alam atau kerikil dan pasir dari sumber yang disaring atau semua agregat alam harus dicuci, sementara pada pekerjaan tersebut saksi tidak menemukan persyaratan tersebut diatas.
Misalnya dalam Gambar Rencana:
Dalam dimensi Pas. Batu (ketebalan dinding saluran depan/ kanan), sebagaimana hasil pengukuran kami dilapangan dengan mengambil sampel ukuran saluran depan dan samping RSU. Wakai yang roboh sepanjang 86,6 m. terdapat dimensi (La. 16-20 cm. dan Lb. 11,5-15 cm.), padahal dalam gambar rencana ketebalan dinding saluran keseluruhan 20 cm.
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa menurut pendapat Ahli, mengenai dampak dari kekurangan item pekerjaan terhadap konstruksi bangunan saluran depan dan samping RSU. Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una TA. 2014 adalah mengurangi kekuatan konstruksi sehingga bangunan tersebut sebagaimana terlihat dilapangan sudah roboh dalam arti terjadi gagal bangunan dan pada tanggal 08 Maret 2016 menemukan selain saluran depan telah roboh, juga menemukan saluran samping RSU. Wakai TA. 2014 telah roboh dan ada ketidaksesuaian item pekerjaan dilapangan dengan Kontrak sehingga berpengaruh terhadap estimasi biaya;
Menimbang, bahwa lebih lanjut diterangkan Ahli Bahwa metode pengukuran yang seharusnya adalah membandingkan kesesuaian antara data administrasi berupa kontrak, back up data, laporan-laporan kemajuan dengan kenyataan pekerjaan yang telah diselesaikan, apabila ada bagian yang terdapat dalam bakup data, namun tidak dilakukan pemeriksaan fisik, pengukuran, penilaian maka tidak dapat ditentutan kekurangan dalam hasil pekerjaan dan dari hasi pemeriksaan dokumen barang bukti yang Ahli lakukan yang bertanggung jawab adalah para pihak yang memeriksa maupun yang menandatangani dokumen tersebut, khususnya laporan kemajuan, berdasarkan pasal 18 Ayat (3) UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara menyebutkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa Konsultan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pekerjaan berdasarkan kontrak melakukan pengawasan antara Konsultan Pengawas dan PPK, kemudian berdasarkan pasal 7 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya disebutkan bahwa PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, berdasarkan bunyi penjelasan pasal tersebut tim pendukung adalah tim yang dibentk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan barang dan jasa, tim pendukung terdiri antara lain atas PPTK, Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Plaksana Swakelola, dll, untuk pembentukan konsultan pengawas mengikuti proses pengadaan barang dan jasa yaitu penunjukan langsung sebagaimana dalam kasus ini, dari proses pengadaan barang dan jasa tersebut tugas, fungsi dan wewenang konsuptal pengawas sudah ditentutan atau ditetapkan oleh PPK dalam bentuk KAK (Kerangka Acuan Kerja), isi KAK itu sendiri terdapat dalam lampiran IV-A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya, dan di dalam surat perjanjian kerja;
Menimbang, bahwa dari hasil penghitungan Ahli FARID, ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.283.241.874,18,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribudelapan ratus tujuh puluh empat delapan belas sen rupiah) yang terdiri dari :
a. Selisih nilai pekerjaan yang disebabkan karena terjadi perbedaan nilai antara kontrak awal Nomor 108.A/KONT-PPK/APBD/VI/DINKES/RS.WKI-01/2014 tanggal 16 Juni 2014 dengan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Nomor 177/PPK/APBD/CCO/IX/DINKES/2014 tanggal 22 September 2014 sebesar Rp.1.069.834,99,- (satu juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat sembilan puluh sembilan sen rupiah)
Dengan rincian sebagai berikut :
• Nilai Real Cost Kontrak Awal Rp.375.028.183,00
• Nilai Real Cost setelah perubahan/CCO Rp.373.958.348,01
Selisih Nilai Pekerjaan Rp. 1.069.834,99
b. Kegagalan bangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Wakai sebesar Rp.282.172.039,19,- (dua ratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh sembilan sembilan sebelas sen rupiah), yang rinciannya terlampir dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara pada Inspektorat Daerah Kab. Tojo Una Una No.800/78/ITDA tanggal 15 April 2016;
c. Sehingga Nilai Kerugian Negara pada pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Saluran Samping RSU Wakai adalah:
Rp.1.069.834,99, + Rp.282.172.039,19, = Rp.283.241.874,18,-
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa;
Ad.5 Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sering disebut dengan istilah deelneming, disebutkan bahwa dipidana sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan tindak pidana (mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja mengajurkan orang lain melakukan tindak pidana (uitlokker);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Roeslan Saleh dalam Bukunya KUHP dengan Penjelasannya (terbitan Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta) menjelaskan tentang turut serta antara lain sebagai berikut : “tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat turut serta melakukan, jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat apa ada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta yang lain;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan secara langsung dengan deelneming sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka tindakan dan atau perbuatan para Terdakwa yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai wewenangnya dalam proyek pembangunan saluran depan dan samping Rumah sakit Umum Wakai pada Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014, dapat dikualifisir sebagai doen plegen;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan” telah terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal dakwaan Subsidair sehingga Majelis berkesimpulan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa adapun dalil dan atau pendapat dari Penasihat Hukum para Terdakwa dalam Nota Pembelaannya/Pleidooi menurut Majelis tidak beralasan hukum, maka harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) dan atau alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden), oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri para Terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, selain dijatuhkan pidana penjara, maka kepada para Terdakwa dapat juga dijatuhkan pidana denda dengan subsidair pidana kurungan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaannya, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N GA D I L I
Menyatakan Terdakwa I Drs. SUARDI, Apt, M.Si dan Terdakwa II ANNADDARAH SHOPIAH, ST tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
Menyatakan para Terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, denda sebesar Rp.50.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan Barang bukti berupa :
Foto copy SK. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Touna No.:800/01.06/DINKES Tanggal 2 Januari 2014 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014;
Foto Copy Surat Perjanjian (Kontrak) No.: 108.A / KONTRAK / APBD / VI / DINKES / RS.WKI-01 / 2014 tanggal 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014 Tentang Pekerjaan Pembangunan Saluran Depan dan Samping RSU Wakai Lokasi Desa Tanimpo Kab. Touna;
Foto Copy Surat Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No.: 07 / Perm / CV.PRISMA / XI / 2014 tanggal 10 November 2014;
Foto Copy Pemberitahuan Pemeriksaan Akhir Pekerjaan No.: 56 / PPP-PPK / XI / Dinkes / 2014 tanggal 11 November 2014;
Foto Copy Undangan Melakukan Pemeriksaan Pertama Pekerjaan No.: 57 / PHO / XI / Dinkes / 2014 tanggal 11 November 2014;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pertama No.: 020 / 58 / BAPK-PPK / XI / DINKES / 2014 tanggal 12 November 2014;
Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No.: 020 / 59 / BASTP-PPK / XI / DINKES / 2014 tanggal 12 November 2014;
Foto Copy Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No.: 020 / 60 / BAPK-PPK / XI / DINKES / 2014 tanggal 12 November 2014
Foto Copy Garansi Bank Pemeliharaan No.: 254 / BPD-ST / AMP / GBP / 2014, No. Rek.: 10.04.00743-4 Bank BPD Sul-Teng Cabang Pembantu Ampana dengan No. Nasabah : 20048481 (CV. PRISMA);
Foto Copy Surat Perjanjian Kerja No.: SPK:018.C / SPK-DINKES / APBD / II / 2014 tanggal 30 Januari 2014, Pekerjaan Perencanaan saluran depan dan samping RSU. Wakai Nilai Kontrak Rp. 25.182.000, dengan masa kontrak 30 Januari 2014 s/d 30 Maret 2014;
Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 108.M / SPK / PPK-Dinkes / APBD / VI / 2014, tanggal 16 Juni 2014 antara PPK dengan CV. Indi Gita Persada, dalam Pekerjaan Pengawasan Tekhnis Pembuatan saluran depan dan samping RSUD Wakai, APBD TA. 2014, Nilai Pekerjaan Rp. 16. 765.000, dengan masa kontrak 16 Juni 2014 s/d 12 November 2014;
Foto Copy SK. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Touna No.: 800 / 01.11 / DINKES tanggal 2 Januari 2014 Tentang Penetapan Asisten Tehnis pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014;
Foto Copy SK. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Touna No.: 800 / 01.09 / DINKES tanggal 2 Januari 2014 Tentang Penetapan Panitia PHO/FHO pada Dinkes Kab. Touna TA. 2014;
Foto Copy Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) No.: 177 / PPK / APBD / CCO / IX / DINKES / 2014 tanggal 22 September 2014;
Foto Copy Spesifikasi Tekhnis;
Foto Copy Gambar Rencana Pembangunan;
Laporan Bulanan I s/d V Konsultan Pengawas CV. Indy Gita Persada;
Foto Copy Laporan Kemajuan Pekerjaan Penyedia Jasa CV. Prisma;
Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2014, Belanja Langsung No. DPPA SKPD : 1.02 01 01 25 07 5 2;
Foto Copy SK. Bupati Touna No.: 188.45 / 14 / BPKAD Tentang Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas / Badan / Kantor / Unit Satuan Kerja Di Lingkungan PEMDA Kab. Touna TA. 2015;
Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang / Jasa (SPP-LS) No.: 900 / 106 / SPP-LS / Dinkes / 1.02.01 / 2014 tanggal 11 Juli 2014;
Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung No.: 106 / SPM / LS-1 / 02.01 / 2014 tanggal 11 Juli 2014;
Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 1556 / SP2D / LS / DPPKAD / 2014 tanggal 17 Juli 2014;
Foto Copy Kwitansi Penerimaan No. 62 / 02 / KWT / 1.11.01 / 2014 / Dinkes, tanggal 20 Juni 2014 sejumlah Rp. 123.759.300,-;
Foto Copy Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan No. Jaminan : 07.01.4018.5404.14, Nilai Jaminan : Rp. 123.759.300,-, Penjamin PT. Asuransi Bosowa Periskop;
Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.: 900 / 548 / SPP-LS / Dinkes / 1.02.01 / 2014 tanggal 22 Desember 2014;
Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) No.: 548 / SPM / LS-1 / 02.01 / 2014 tanggal 22 Desember 2014;
Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 5705 / SP2D / LS / DPPKAD / 2014 tanggal 24 Desember 2014;
Foto Copy Kwitansi Penerimaan No. 382 / 02 / KWT / 1.11.01 / 2014 / Dinkes, tanggal 9 Desember 2014 sejumlah Rp. 288.771.700,-
Asli Kwitansi : (telah terima dari DEDDY AKUBA, uang sejumlah Rp. 25.000.000,- + Rp.2.500.000,- + Rp. 5.000.000,- = Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang menerima An. TOTON tanggal 21 Juli 2014 untuk pembayaran Panjar vee pekerjaan saluran rumah sakit wakai).
Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 108.M / SPK / PPK-Dinkes / APBD / VI / 2014 tanggal 16 Juni 2014;
Laporan Akhir CV. Indy Gita Persada;
Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 404 / SPM / LS-1 / 02.01 / 2014 tanggal 5 Desember 2014
Foto Copy Invoice Konsultan CV. Indy Gita Persada.
Digunakan dalam berkas perkara FADHLI HASMIN Alias FADHLI LEMBAH Alias FADHLI, ST
Menetapkan agar para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari Senin tanggal 28 Mei 2018 dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu oleh kami, MADE SUKANADA, SH, MH selaku Hakim Ketua, FELIX DA LOPEZ, SH, MH dan MARGONO, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada Hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Evi, SH.,MH Panitera Pengganti, Rismanto, SH.,M.Kn Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai dan Penasihat Hukum serta para Terdakwa sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
FELIX DA LOPEZ, SH, MH. I MADE SUKANADA, SH, MH.
ttd
MARGONO, SH, MH
Panitera Pengganti,
ttd
EVI, SH.MH