30/PID/2016/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 30/PID/2016/PT PTK
BAKRI Bin MION
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 389/Pid.B/2015/PN Mpw. tanggal 1 Maret 2016 yang dimintakan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa BAKRI Bin MION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENJUAL TANAH PADAHAL DIKETAHUINYA HAK MILIK ORANG LAIN” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3. Menetapkan barang bukti berupa : - Sertifikat tanah hak milik No.895 Desa Rengas GS No. 578/78 Perl I tanggal 7 Oktober 1978 luas ±51750 M2, hasil konversi berdasarkan surat keputusan Gubernur KDH Prop.Kalbar tanggal 31 Juli 1979 No 093/PM/1979 an. HARYONO NG dahulu bernama NG MUI SOI - Putusan Perdata No 61/PDT.G/1999/PN.Mempawah tanggal 1 Mei 2000 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan secara Hukum bahwa tanah secara SHM No. 895 Desa GS No.578/78 Perl 1 tanggal 7 Oktober 1978 luas ± 51750 M2 sah milik penggugat - Berita acara pengosongan No 61/PDT.G/1999/PN. MPW dan No.03/PDT.EKS/2002/PN.MPW dilaksanakan dan ditunda tanggal 20 Juli 2006 - Surat pernyataan tanggal 13 Juli 2006 ditanda tangani BAKRI Bin MION permintaan permohonan untuk tidak dibongkar bangunannya pada tanggal 20 Juli 2006 siap untuk mengosongkan kediaman kami (BAKRI Bin MION) - BA Pengukuran (pengembalian batas) tanggal 15 April 2006 terhadap SHM No. 895 Desa Rengas Surat Keputusan Gub. Kdh Kalbar tanggal 31 Juli 1979 No. 093/PM/1979 Kutipan GS No. 578/78 Perl 1 tanggal 7 Oktober 1978 luas ± 51750 M2 an. HARYONO NG dh bernama NG MUI SOI di lakukan oleh MARBIN MARPAUNG dan OKI BUDI SETIAWAN - BA pengukuran (pengembalian batas) terhadap SHM No. 895 Desa Rengas SK Gub. Kdh Kalbar tanggal 31 Juli 1979 No. 093/PM/1979 Kutipan GS No. 578/78 Perl 1 tanggal 7 Oktober 1978 luas ± 51750 M2 an. HARYONO NG dh NG MUI SOI yang menjadi objek eksekusi Ptsn PN Mempawah No. 61/PDT.G tanggal 13 Juni 2007 dilakukan oleh ANTONIUS, S.Si, T. RAYFIUDIN, MARBIN MARPAUNG dan OKI BUDI SETIAWAN pemohon STEFEN ALEXANDRO Cq. HARYONO NG dh NG MUI SOI yang disaksikan turut hadir BAKHTIAR Ketua RT 70/Rw 10, H. TRI MARSONO (Kapolpos Sei Rengas), NAWAR, YUSRANI - Surat Kepala Kantor BPN Kab. Pontianak yang ditanda tangani Kepala Bagian Tata Usaha H. M ABDUH ZAINUDIN BA kepada sdr HARYONO NG dh NG MUI SOI Nomor : 600-1262-41-1997 tanggal 19 Agustus 1997 perihal keabsyahan SHM No. 895 An. HARYONO NG dh NG MUI SOI membenarkan bahwa tanah SHM No 895 kepunyaan HARYONO NG dh NG MUI SOI sesuai keabsyahan SHM No 895 yang ada pada kantor pertanahan Kab. Pontianak - Surat keterangan Nomor : 500-257-41-1998 tanggal 16 Februari 1998 yang dibuat oleh Kepala Kantor BPN Kab. Pontianak yang ditanda tangani Kepala Bagian Tata Usaha H. M ABDUH ZAINUDIN BA menerangkan bahwa HARYONO NG dh NG MUI SOI benar mempunyai sebidang tanah SHM No. 895 luas ± 51750 M2 yang terletak di Jl. Tanggul/Sungai Rengas bukan terletak di Parit Wak Lidjah Kec. Sei Kakap Kab. Pontianak, Prop Kalbar - Surat Kepala Kantor BPN Kab. Pontianak yang ditanda tangani oleh Drs. DJAYADI DAENG MUSSA, SH kepada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah N. 570-13- 41. 2. 2006 tanggal 11 Mei 2006 tentang penunjukan Lokasi tanah SHM No 895 an. HARYONO NG dh NG MUI SOI - Surat Kepala Desa Sei Rengas yang ditanda tangani NAZARUDIN RIZAL kepada sdr BAKRI Bin MION No 593/21/pem.06 tanggal 10 Mei 2006 perihal pencabutan SKT dan pembatalan tanda tangan Kepala Desa yang tertera dalam surat pernyataan tanah No 593/171/pem tanggal 5 September 2005 - Surat pernyataan diatas materai Rp. 6. 000,- tanggal 18 April 2005 ditandatangani oleh H. MUHTAR ABU - Surat pernyataan diatas materai Rp. 3. 000,- tanggal 15 Agustus 2006 ditandatangani oleh HAMIDI Bin UMAR, MADHAN Bin DJAHMAD, SAMINAN, JAWAHIR. Dikembalikan kepada saksi korban MURTONO THENG selaku ahli waris. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 30/Pid/2016/PT PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pontianak yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : BAKRI Bin MION;
Tempat Lahir : Pulau Kumbang, Ketapang;
Tanggal Lahir : 1 Juli 1950;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Tanggul Laut RT 13/RW X, Kelurahan Desa Sei Rengas, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara Terdakwa sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa BAKRI BIN MION, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, sekira tanggal 6 Februari 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Februari tahun 2012 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2012, bertempat di Tanggung Desa Sei Rengas Kecamatan Sei Kakap Kab. Kubu Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband “suatu hak penggunaan sebidang tanah” (semula suatu hak penggunaan sebidang tanah yang dilakukan oleh rakyat Indonesia di atas tanah Negara atau tanah partikulir), atau suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah tersebut, padahal diketahuinya bahwa ada orang lain yang mempunyai hak atau turut serta mempunyai hak atas sebidang tanah tersebut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ketika saksi MURTONO THENG, selaku ahli waris dari HARYONO NG (almarhum) yang dulu bernama NG MUI SOI berdasarkan Surat Keterangan Waris Nomor : 19/03/02/XII/2012 tanggal 30 April 2012 yang dikeluarkan oleh Pengurus RT 03/RW 02 Kelurahan Benua Melayu Darat dan berdasarkan akta perkawinan No. 390/1998 tanggal 16 Desember 1998 antara HARYONO NG dahulu bernama NG MUI SOI dengan ibu kandungnya THENG TJHO HUA dan memiliki 5 (lima) orang anak diantaranya saksi MURTONO THENG, yang memiliki sebidang tanah bersertifikat Hak Miliki No. 895 yang terletak di Desa Rengas Jalan/Persil Parit Wak Lidjah Kutipan GS No. 578/78 Perl 1 tanggal 7 Oktober 1978 seluas lebih kurang 51750 M2 atas nama HARYONO NG dahulu bernama NG MUI SOI, dan sekira bulan Agustus 2013 saksi MURTONO THENG mengetahui bahwa terdakwa BAKRI BIN MION telah menyerahkan dengan cara mengkapling-kaplingkan tanah milik saksi MURTONO THENG selaku ahli waris dari ari HARYONO NG (almarhum) yang dulu bernaa NG MUI SOI kepada saksi S. ACHMAD HASIM BI, EKSAN, MUSTAFA, saksi RAMLI BUJANG dan MADUN dengan bukti antara lain :
1. Surat pernyataan penyerahan atas tanah tanggal 6 Pebruari 2012
diatas materai Rp. 6000 luas tanah 24 meter x 10 meter dari terdakwa BAKRI Bin MION dan SITI RAJIAH kepada saksi S. ACHMAD HASIM.
2. Surat pernyataan penyerahan atas tanah tanggal 6 Pebruari 2012 diatas materai Rp. 6000 luas tanah 24 meter x 10 meter dari terdakwa BAKRI Bin MION dan SITI RAJIAH kepada saksi EKSAN.
3. Surat pernyataan penyerahan atas tanah tanggal 6 Pebruari 2012 diatas materai Rp. 6000 luas tanah 24 meter x 10 meter dari terdakwa BAKRI Bin MION dan SITI RAJIAH kepada saksi MUSTAFA.
4. Surat pernyataan penyerahan atas tanah tanggal 6 Pebruari 2012 diatas materai Rp. 6000 luas tanah 24 meter x 10 meter dari terdakwa BAKRI Bin MION dan SITI RAJIAH kepada saksi RAMLI BUJANG.
5. Surat pernyataan penyerahan atas tanah tanggal 6 Pebruari 2012 diatas materai Rp. 6000 luas tanah 24 meter x 10 meter dari terdakwa BAKRI Bin MION dan SITI RAJIAH kepada saksi MADUN Bin JAMANI.
Bahwa selain itu terdakwa juga membangun rumah dan menanam padi diatasnya, serta memberikan ijin kepada orang yang bernama KANCIL Als HERMAN, MING HAD, TONO, JAMALUDIN, EWAN serta HAMZAH untuk membangun rumah di atas tanah tersebut dan menerima sejumlah uang dari orang yang bernama EWAN sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan dari EWAN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ganti rugi usaha untuk merawat tanah tersebut.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi MURTONO THENG selaku ahli waris dari HARYONO NG (almarhum) yang dulu bernama NG MUI SOI, dan secara nyata diketahui oleh terdakwa bahwa tanah tersebut bukan miliknya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke – 1 KUHP.
Telah membaca surat tuntutan Penuntut Umum sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BAKRI Bin MION bersalah melakukan tindak pidana “Penyerobotan Tanah” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 385 ke – 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BAKRI Bin MION selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dirumah Tahanan Negara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sertifikat tanah hak milik No 895 desa Rengas GS No 578/78 Perl I tanggal 7 Oktober 1978 luas ± 51750 M2, hasil konversi berdasarkan surat keputusan Gubernur KDH Prop. Kal-Bar tanggal 31 Juli 1979 No 093/PM/1979 an. HARYONO NG dahulu bernama NG MUI SOI ;
Berita acara pengosongan No 61/PDT.G/1999/PN. Mempawah dan No. 03/PDT.EKS/2002/PN. Mempawah dilaksanakan dan ditunda tanggal 20 Juli 2006 ;
Surat pernyataan tanggal 13 Juli 2006 ditanda tangani BAKRI Bin MION permintaan permohonan untuk tidak dibongkar bangunannya pada tanggal 20 Juli 2006 siap untuk mengosongkan kediaman kami (BAKRI Bin MION) ;
BA pengukuran (pengembalian batas) tanggal 15 April 2006 terhadap SHM No. 895 Desa Rengas Surat Keputusan Gubernur Kdh Kalbar tanggal 31 Juli 1979 No. 093/PM/1979 Kutipan GS No. 578/78 Perl I tanggal 7 Oktober 1978 luas ±51750 M2 an. HARYONO NG dahulu bernama NG MUI SOI dilakukan oleh MARBIN MARPAUNG dan OKI BUDI SETIAWAN ;
BA pengukuran (pengembalian batas) terhadap SHM No. 8895/Desa Rengas SK Gubernur Kdh Kalbar tanggal 31 Juli 1979 No. 093/PM/1979 Kutipan GS No. 578/78 Perl I tanggal 7 Oktober 1978 luas ± 51750 M2 an. HARYONO NG dahulu NG MUI SOI yang menjadi objek eksekusi putusan Pengadilan Negeri Mempawah No. 61/PDT.G tanggal 13 Juni 2007 dilakukan oleh ANTONIUS, SI, T. RAYFIUDIN, MARBIN MARPAUNG dan OKI BUDI SETIAWAN pemohon STEVEN ALEXANDRO Cg. HARYONO NG dahulu NG MUI SOI yang disaksikan turut hadir BAKHTIAR Ketua RT 70/Rw 10, H. TRI MARSONO (Kapolpos Sei Rengas), NAWAR, YUSRANI ;
Surat kepala kantor BPN Kab. Pontianak yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Tata Usaha H. M ABDUK ZAINUDIN BA kepada sdr HARYONO NG dh NG MUI SOI No. 600-1262-41-1997 tanggal 19 Agustus 1997 perihal keabsyahan SHM No. 895 an. HARYONO NG dh NG MUI SOI membenarkan bahwa tanah SHM No 895 kepunyaan HARYONO NG dh NG MUI SOI sesuai keabsyahan SHM No 895 yang ada pada kantor pertanahan Kabupaten Pontianak ;
Surat keterangan No 500-257-47-1998 tanggal 16 Maret 1998 yang dibuat oleh Kepala Kantor BPN Kab. Pontianak yang ditanda tangani kepala bagian Tata Usaha H. M ABDUH ZAINUDIN BA menerangkan bahwa HARYONO NG dh NG MUI SOI benar mempunyai sebidang tanah SHM No 895 luas ± 51750 M2 yang terletak di Jl. Tanggul/Sui Rengas bukan terletak di Parit Wak Lidjah Kec. Sei Kakap Kab. Pontianak Prop Kalbar ;
Surat Kepala kantor BPN Kab. Pontianak yang ditanda tangani oleh Drs. DJAYADI DAENG MUSSA, SH kepada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah N. 570-13-41.2.2006 tanggal 11 Mei 2006 tentang penunjukan Lokasi tanah SHM No 895 an. HARYONO NG dh NG MUI SOI ;
Surat kepala desa Sei Rengas yang ditanda tangani NAZARUDIN RIZAL kepada sdr BAKRI Bin MION No 593/21/pem.06 tanggal 10 Mei 2006 perihal pencabutan SKT dan pembatalan tanda tangan Kepala Desa yang tertera dalam surat pernyataan tanah No 593/171/pem tanggal 5 September 2005 ;
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- tanggal 18 April 2005 ditandatangani oleh H. MUHTAR ABU ;
Surat pernyataan diatas materai Rp. 3.000,- tanggal 15 Agustus 2006 ditandatangani oleh HAMIDI Bin UMAR, MADHAN Bin DJAHMAD, SAMINAN, JAWAHIR.
Dikembalikan kepada saksi korban MURTONO THENG selaku ahli waris.
Menetapkan supaya Terdakwa BAKRI Bin MION membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah).
Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 389/Pid.B/2015/PN Mpw. tanggal 1 Maret 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BAKRI Bin MION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENJUAL TANAH PADAHAL DIKETAHUINYA HAK MILIK ORANG LAIN”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sertifikat tanah hak milik No.895 Desa Rengas GS No. 578/78 Perl I tanggal 7 Oktober 1978 luas ±51750 M2, hasil konversi berdasarkan surat keputusan Gubernur KDH Prop.Kalbar tanggal 31 Juli 1979 No 093/PM/1979 an. HARYONO NG dahulu bernama NG MUI SOI ;
Putusan Perdata No 61/PDT.G/1999/PN.Mempawah tanggal 1 Mei 2000 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan secara Hukum bahwa tanah secara SHM No. 895 Desa GS No.578/78 Perl 1 tanggal 7 Oktober 1978 luas ± 51750 M2 sah milik penggugat ;
Berita acara pengosongan No 61/PDT.G/1999/PN. MPW dan No.03/PDT.EKS/2002/PN.MPW dilaksanakan dan ditunda tanggal 20 Juli 2006 ;
Surat pernyataan tanggal 13 Juli 2006 ditanda tangani BAKRI Bin MION permintaan permohonan untuk tidak dibongkar bangunannya pada tanggal 20 Juli 2006 siap untuk mengosongkan kediaman kami (BAKRI Bin MION) ;
BA Pengukuran (pengembalian batas) tanggal 15 April 2006 terhadap SHM No. 895 Desa Rengas Surat Keputusan Gub. Kdh Kalbar tanggal 31 Juli 1979 No. 093/PM/1979 Kutipan GS No. 578/78 Perl 1 tanggal 7 Oktober 1978 luas ± 51750 M2 an. HARYONO NG dh bernama NG MUI SOI di lakukan oleh MARBIN MARPAUNG dan OKI BUDI SETIAWAN ;
BA pengukuran (pengembalian batas) terhadap SHM No. 895 Desa Rengas SK Gub. Kdh Kalbar tanggal 31 Juli 1979 No. 093/PM/1979 Kutipan GS No. 578/78 Perl 1 tanggal 7 Oktober 1978 luas ± 51750 M2 an. HARYONO NG dh NG MUI SOI yang menjadi objek eksekusi Ptsn PN Mempawah No. 61/PDT.G tanggal 13 Juni 2007 dilakukan oleh ANTONIUS, S.Si, T. RAYFIUDIN, MARBIN MARPAUNG dan OKI BUDI SETIAWAN pemohon STEFEN ALEXANDRO Cq. HARYONO NG dh NG MUI SOI yang disaksikan turut hadir BAKHTIAR Ketua RT 70/Rw 10, H. TRI MARSONO (Kapolpos Sei Rengas), NAWAR, YUSRANI ;
Surat Kepala Kantor BPN Kab. Pontianak yang ditanda tangani Kepala Bagian Tata Usaha H. M ABDUH ZAINUDIN BA kepada sdr HARYONO NG dh NG MUI SOI Nomor : 600-1262-41-1997 tanggal 19 Agustus 1997 perihal keabsyahan SHM No. 895 An. HARYONO NG dh NG MUI SOI membenarkan bahwa tanah SHM No 895 kepunyaan HARYONO NG dh NG MUI SOI sesuai keabsyahan SHM No 895 yang ada pada kantor pertanahan Kab. Pontianak ;
Surat keterangan Nomor : 500-257-41-1998 tanggal 16 Februari 1998 yang dibuat oleh Kepala Kantor BPN Kab. Pontianak yang ditanda tangani Kepala Bagian Tata Usaha H. M ABDUH ZAINUDIN BA menerangkan bahwa HARYONO NG dh NG MUI SOI benar mempunyai sebidang tanah SHM No. 895 luas ± 51750 M2 yang terletak di Jl. Tanggul/Sungai Rengas bukan terletak di Parit Wak Lidjah Kec. Sei Kakap Kab. Pontianak, Prop Kalbar ;
Surat Kepala Kantor BPN Kab. Pontianak yang ditanda tangani oleh Drs. DJAYADI DAENG MUSSA, SH kepada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah N. 570-13-41.2.2006 tanggal 11 Mei 2006 tentang penunjukan Lokasi tanah SHM No 895 an. HARYONO NG dh NG MUI SOI ;
Surat Kepala Desa Sei Rengas yang ditanda tangani NAZARUDIN RIZAL kepada sdr BAKRI Bin MION No 593/21/pem.06 tanggal 10 Mei 2006 perihal pencabutan SKT dan pembatalan tanda tangan Kepala Desa yang tertera dalam surat pernyataan tanah No 593/171/pem tanggal 5 September 2005;
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- tanggal 18 April 2005 ditandatangani oleh H. MUHTAR ABU;
Surat pernyataan diatas materai Rp. 3.000,- tanggal 15 Agustus 2006 ditandatangani oleh HAMIDI Bin UMAR, MADHAN Bin DJAHMAD, SAMINAN, JAWAHIR.
Dikembalikan kepada saksi korban MURTONO THENG selaku ahli waris.
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah membaca, akta permintaan banding Nomor 389/Pid.B/2015/PN Mpw juncto Nomor 2/Akta Pid/2016/PN Mpw yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mempawah yang menerangkan bahwa pada tanggal 1 Maret 2016 Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah pada tanggal 3 Maret 2016;
Telah membaca, memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 18 Maret 2016, kemudian memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Maret 2016;
Telah membaca, berita acara memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor 389/Pid.B/2015/PN Mpw. juncto Nomor 2/Akta Pid/2016/PN Mpw. masing-masing tanggal 24 Maret 2016 dan tanggal 28 Maret 2016 yang berisi pada pokoknya bahwa Penuntut Umum maupun Terdakwa masing-masing telah mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Mempawah tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 1 Maret 2016, dan selanjutnya pada hari itu juga tanggal 1 Maret 2016 Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permintaan banding atas putusan tersebut, dengan demikian permintaan banding tersebut telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan didakwa dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 385 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjual Tanah Padahal Diketahuinya Hak Milik Orang Lain"
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada intinya adalah bahwa Terdakwa keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang menyatakan bahwa Terdakwa Bakri bin Mion terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjual Tanah Padahal Diketahuinya Hak Milik Orang Lain", dengan alasan bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut merupakan pemutarbalikan fakta, dan selain itu Majelis Hakim telah mengesampingkan surat Nomor 156/TU/06.330/I-SPK/PDT/2006 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung perihal perintah penghentian eksekusi;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara baik berita acara sidang, pertimbangan hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri yang mendasari putusan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjual Tanah Padahal Diketahuinya Hak Milik Orang Lain" sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal adalah sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga dapat disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa menanggapi memori banding yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi menilai bahwa tidak ada pemutarbalikan fakta dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri, karena pertimbangan hukum yang menjadi landasan kesimpulan Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjual Tanah Padahal Diketahuinya Hak Milik Orang Lain" telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, demikian pula perihal surat Nomor 156/TU/06/330/I-SPK/PDT/2006 yang dikatakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sebagai perintah penghentian eksekusi dari Mahkamah Agung, ternyata tidak demikian adanya, karena setelah Pengadilan Tinggi meneliti surat tersebut ternyata isinya adalah Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung sekedar meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak untuk memeriksa dan menangani persoalan yang diajukan oleh yang bersangkutan, bukan perintah penghentian eksekusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka kesimpulan Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjual Tanah Padahal Diketahuinya Hak Milik Orang Lain" dapat dipertahankan, namun demikian perihal lamanya pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi menilai bahwa lamanya pidana penjara tersebut dipandang terlalu ringan, mengingat sikap Terdakwa yang tidak patuh terhadap putusan hukum mengakibatkan saksi Murtono Theng menderita kerugian yang berkepanjangan dengan jumlah yang relatif besar, sehingga hal tersebut sebagai hal yang memberatkan dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa dan yang dipandang lebih memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 389/Pid.B/2015/PN Mpw tanggal 1 Maret 2016 dapat dipertahankan dan oleh karenanya dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 385 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 389/Pid.B/2015/PN Mpw. tanggal 1 Maret 2016 yang dimintakan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BAKRI Bin MION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENJUAL TANAH PADAHAL DIKETAHUINYA HAK MILIK ORANG LAIN”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sertifikat tanah hak milik No.895 Desa Rengas GS No. 578/78 Perl I tanggal 7 Oktober 1978 luas ±51750 M2, hasil konversi berdasarkan surat keputusan Gubernur KDH Prop.Kalbar tanggal 31 Juli 1979 No 093/PM/1979 an. HARYONO NG dahulu bernama NG MUI SOI ;
Putusan Perdata No 61/PDT.G/1999/PN.Mempawah tanggal 1 Mei 2000 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan secara Hukum bahwa tanah secara SHM No. 895 Desa GS No.578/78 Perl 1 tanggal 7 Oktober 1978 luas ± 51750 M2 sah milik penggugat ;
Berita acara pengosongan No 61/PDT.G/1999/PN. MPW dan No.03/PDT.EKS/2002/PN.MPW dilaksanakan dan ditunda tanggal 20 Juli 2006 ;
Surat pernyataan tanggal 13 Juli 2006 ditanda tangani BAKRI Bin MION permintaan permohonan untuk tidak dibongkar bangunannya pada tanggal 20 Juli 2006 siap untuk mengosongkan kediaman kami (BAKRI Bin MION) ;
BA Pengukuran (pengembalian batas) tanggal 15 April 2006 terhadap SHM No. 895 Desa Rengas Surat Keputusan Gub. Kdh Kalbar tanggal 31 Juli 1979 No. 093/PM/1979 Kutipan GS No. 578/78 Perl 1 tanggal 7 Oktober 1978 luas ± 51750 M2 an. HARYONO NG dh bernama NG MUI SOI di lakukan oleh MARBIN MARPAUNG dan OKI BUDI SETIAWAN ;
BA pengukuran (pengembalian batas) terhadap SHM No. 895 Desa Rengas SK Gub. Kdh Kalbar tanggal 31 Juli 1979 No. 093/PM/1979 Kutipan GS No. 578/78 Perl 1 tanggal 7 Oktober 1978 luas ± 51750 M2 an. HARYONO NG dh NG MUI SOI yang menjadi objek eksekusi Ptsn PN Mempawah No. 61/PDT.G tanggal 13 Juni 2007 dilakukan oleh ANTONIUS, S.Si, T. RAYFIUDIN, MARBIN MARPAUNG dan OKI BUDI SETIAWAN pemohon STEFEN ALEXANDRO Cq. HARYONO NG dh NG MUI SOI yang disaksikan turut hadir BAKHTIAR Ketua RT 70/Rw 10, H. TRI MARSONO (Kapolpos Sei Rengas), NAWAR, YUSRANI ;
Surat Kepala Kantor BPN Kab. Pontianak yang ditanda tangani Kepala Bagian Tata Usaha H. M ABDUH ZAINUDIN BA kepada sdr HARYONO NG dh NG MUI SOI Nomor : 600-1262-41-1997 tanggal 19 Agustus 1997 perihal keabsyahan SHM No. 895 An. HARYONO NG dh NG MUI SOI membenarkan bahwa tanah SHM No 895 kepunyaan HARYONO NG dh NG MUI SOI sesuai keabsyahan SHM No 895 yang ada pada kantor pertanahan Kab. Pontianak ;
Surat keterangan Nomor : 500-257-41-1998 tanggal 16 Februari 1998 yang dibuat oleh Kepala Kantor BPN Kab. Pontianak yang ditanda tangani Kepala Bagian Tata Usaha H. M ABDUH ZAINUDIN BA menerangkan bahwa HARYONO NG dh NG MUI SOI benar mempunyai sebidang tanah SHM No. 895 luas ± 51750 M2 yang terletak di Jl. Tanggul/Sungai Rengas bukan terletak di Parit Wak Lidjah Kec. Sei Kakap Kab. Pontianak, Prop Kalbar ;
Surat Kepala Kantor BPN Kab. Pontianak yang ditanda tangani oleh Drs. DJAYADI DAENG MUSSA, SH kepada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah N. 570-13-41.2.2006 tanggal 11 Mei 2006 tentang penunjukan Lokasi tanah SHM No 895 an. HARYONO NG dh NG MUI SOI ;
Surat Kepala Desa Sei Rengas yang ditanda tangani NAZARUDIN RIZAL kepada sdr BAKRI Bin MION No 593/21/pem.06 tanggal 10 Mei 2006 perihal pencabutan SKT dan pembatalan tanda tangan Kepala Desa yang tertera dalam surat pernyataan tanah No 593/171/pem tanggal 5 September 2005;
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- tanggal 18 April 2005 ditandatangani oleh H. MUHTAR ABU;
Surat pernyataan diatas materai Rp. 3.000,- tanggal 15 Agustus 2006 ditandatangani oleh HAMIDI Bin UMAR, MADHAN Bin DJAHMAD, SAMINAN, JAWAHIR.
Dikembalikan kepada saksi korban MURTONO THENG selaku ahli waris.
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2016 oleh kami, Sri Wahyuni, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Dr. Wahidin, S.H., M.Hum. dan F.X. Jiwo Santoso, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 30/Pid/2016/PT PTK tanggal 4 April 2016, putusan tersebut pada hari itu juga Selasa, tanggal 28 Juni 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Dr. H.M. Juliadi Razali, S.H., S.Ip., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Pontianak, tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd Ttd
1. Dr. Wahidin, S.H., M.Hum. Sri Wahyuni, S.H., M.H.
Ttd
2. F.X. Jiwo Santoso, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd
Dr. H.M. Juliadi Razali, S.H., S.Ip., M.H.