87Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 87Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DADANG PERMANA Bin MARTA (Alm.)
− Menyatakan terdakwa DADANG PERMANA Bin MARTA (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”
P U T U S A N
Nomor : 87/Pid.Sus/2013/PN. Kd. Mn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------
N a m a : DADANG PERMANA Bin MARTA (Alm.) ; ---------------
Tempat lahir : Pandeglang ; --------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 30 tahun / 25 Pebruari 1983 ; -----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Ds.Sumur Sawo RT/RW.02 Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang atau Jl. Merpati Gg. Ayam Alas No. 08 Kota Madiun ; ---------------------------------------------
A g a m a : Islam ; ----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : ----------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 21 Februari 2013, No. SP. Han/02/II/2013/Resnarkoba, sejak tanggal 21 Februari 2013 sampai dengan tanggal 12 Maret 2013 ; --------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 1 Maret 2013, No. 07/O.5.14/Euh.1/03/2013, sejak tanggal 13 Maret 2013 sampai dengan tanggal 21 April 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 17 April 2013, No. Print-26/O.5.14/Ep.2/03/2013, sejak tanggal 17 April 2013 sampai dengan tanggal 6 Mei 2013 ; ---------------------
Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, tanggal 1 Mei 2013, No. 100/Pid.Sus/2013/PN. Kd Mn, sejak tanggal 30 April 2013 sampai dengan tanggal 29 Mei 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, tanggal 29 Mei 2013, No. 87/Pid.Sus/2013/PN. Kd Mn, sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai dengan tanggal 28 Juli 2013 ; ---------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor : 87/Pid.Sus/2013/PN. Kd. Mn ; -----------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; --------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; ------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan No. Pdm-14/Mdn/Ep.2/04/2013 tertanggal 22 April 2013, dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------
PERTAMA ; --------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa DADANG PERMANA bin MARTA (alm.), pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekira jam 12.30 Wib atau pada suatu dalam tahun 2013 bertempat di dalam rumah jalan Merpati Gang Ayam alas No. 08 Kota Madiun, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UURI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------------------------
Bermula dara adanya laporan dari masyarakat, petugas Polres Kota Madiun melakukan penyelidikan atas laporan mengenai rumah di jalan merpati gang ayam alas yang sering digunakan sebagai ajang transaksi peredaran pil dobel LL, kemudian petugas dari Polres Kota Madiun yang saksi YANES SETIAWAN dan saksi DANI EKA SANJAYA, melakukan pengintaian atau penyanggongan, dan pada sekitar jam 12.00 wib saksi mencurigai seorang pengamen yaitu saksi AGUS TRI LAKSONO yang melintas dijalan Merpati, selanjutnya dihentikan, dan pada saat ditanya YANES SETIAWAN dan DANI EKA SANJAYA saksi AGUS TRI LAKSONO mengatakan kalau habis membeli pil doble LL kepada terdakwa dengan harga Rp.100.000,- ( seratus ribu) dan mendapatkan 8 (delapan) tik masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil warna putih yang terdapat tulisan atau huruf LL ; -----------------------------------------------
Setelah mendapat keterangan dari saksi AGUS TRI LAKSONO, selanjutnya saksi AGUS TRI LAKSONO dibawa kembali kerumah kos terdakwa, dan pada saat dilakukan pengeledahan rumah terdakwa oleh petugas didapatkan barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar grenjeng dari rokok, 1 (satu) kantong plastik klip, 1 (satu) buah HP nokia warna hitam dan uang tunai Rp.75.000,- kemudian terdakwa ditangkap oleh YANES SETIAWAN dan DANI EKA SANJAYA petugas dari Kepolisian Resor Madiun Kota ; ------------------------------
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminlistik No.Lab:1277/KOF/2013 tanggal 26 Pebruari 2013, berkesimpulan barang bukti Nomor : 1573/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; -------------------------------------------------------------------------------
Obat warna putih berlogo LL yang dijual terdakwa tersebut kepada AGUS TRI LAKSONO adalah merupakan sediaan farmasi yang merupakan jenis obat keras yang harus menggunakan resap dokter dan dalam perjualannya atau pengedarannya harus memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang. Bahwa terdakwa pada saat menjual atau mengedarkan Obat warna putih berlogo LL tersebut tidak dapat menunjukkan adanya ijin edar dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ---------------------------------------
ATAU ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa DADANG PERMANA bin MARTA (alm.), pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekira jam 12.30 Wib atau pada sautu dalam tahun 2013 bertempat di dalam rumah jalan Merpati Gang Ayam alas No. 08 Kota Madiun, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhin standar dan/atau persayaratan keamanan, khasiat atau kemanffaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalampasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------------------------
Bermula dara adanya laporan dari masyarakat, petugas Polres Kota Madiun melakukan penyelidikan atas laporan mengenai rumah di jalan merpati gang ayam alas yang sering digunakan sebagai ajang transaksi peredaran pil dobel LL, kemudian petugas dari Polres Kota Madiun yang saksi YANES SETIAWAN dan saksi DANI EKA SANJAYA, melakukan pengintaian atau penyanggongan, dan pada sekitar jam 12.00 wib saksi mencurigai seorang pengamen yaitu saksi AGUS TRI LAKSONO yang melintas dijalan Merpati, selanjutnya dihentikan, dan pada saat ditanya YANES SETIAWAN dan DANI EKA SANJAYA saksi AGUS TRI LAKSONO mengatakan kalau habis membeli pil doble LL kepada terdakwa dengan harga Rp.100.000,- ( seratus ribu) dan mendapatkan 8 (delapan) tik masing-masing berisi 8(delapan) butir pil warna putih yang terdapat tulisan atau huruf LL ; -----------------------------------------------
Setelah mendapat keterangan dari saksi AGUS TRI LAKSONO, selanjutnya saksi AGUS TRI LAKSONO dibawa kembali kerumah kos terdakwa, dan pada saat dilakukan pengeledahan rumah terdakwa oleh petugas didapatkan barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar grenjeng dari rokok, 1(satu) kantong plastik klip, 1 (satu) buah HP nokia warna hitam dan uang tunai Rp. 75.000,- kemudian terdakwa ditangkap oleh YANES SETIAWAN dan DANI EKA SANJAYA petugas dari Kepolisian Resor Madiun Kota ; ------------------------------
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminlistik No.Lab:1277/KOF/2013 tanggal 26 Pebruari 2013, berkesimpulan barang bukti Nomor : 1573/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; -------------------------------------------------------------------------------
Obat warna putih berlogo LL tersebut adalah merupakan sediaan farmasi yang merupakan jenis obat keras yang harus menggunkan resap dokter dan dalam pengedarannya harus memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Bahwa obat warna putih berlogo “LL” yang terdakwa jual kepada AGUS TRI LAKSONO tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ; ----------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1967 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 4 (empat) orang saksi ; ----------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Madiun Kota No. Pol. : BP/09/III/2013/Resnarkoba atas nama tersangka DADANG PERMANA Bin MARTA (Alm.) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1277/NOF/2013 tanggal 26 Februari 2013 ; ----------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa DADANG PERMANA Bin MARTA (Alm.) ; ----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------
Saksi 1. YANES SETIAWAN ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa bersama tim dari kepolisian diantaranya DANI EKA SANJAYA pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.30 Wib di rumah kostnya yang beralamat di Jl. Merpati Gang Ayam Alas No. 8 Kota Madiun ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena diduga menjual obat-obatan tanpa izin ; ----
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar Pukul 10.00 Wib saksi mendapat informasi dari masyarakt bahwa di rumah yang berlamat di Jl. Merpati Gang Ayam Alas sering digunakan ajang transaksi pil dobel LL yang pembelinya antara lain anak pengamen jalanan ; ---------------------------------
Bahwa dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi dan team melakukan pengintian di sekitar Jl. Merpati dan sekitarnya jam 12.00 Wib saksi mencurigai seseorang atau anak pengamen yang melintas di Jl. Merpati yang diduga telah membeli Pil dobel LL kemudian orang tersebut saksi ikuti begitu sampai di Jl. Cendrawasih tepatnya di depan rumah penduduk orang tersebut saksi hentikan dari laju kendaraaanya ; ----------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada orang tersebut yang bernama TRI LAKSONO, dan ia menerangkan baru saja membeli pil dobel LL dari DADANG PERMANA yang tinggal di Jl. Merpati gang Ayam Alas No. 8 Madiun ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu, TRI LAKSONO mengeluarkan 1 kantong plstik klip berisikan 8 tik yang masing-masing tik berisi 8 butir pil ; -----------------------------
Bahwa selanjutnya saksi dan tim mengamankan TRI LAKSONO untuk dibawa menunjukkan tempat rumah DADANG PERMANA ; ---------------------------------
Bahwa setibanya di rumah terdakwa, saksi dan tim melakukan penggeledahan dan menemukan : --------------------------------------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar grenjeng rokok ; --------------------------------------------------------
1 (satu) kantong klip kosong ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam type 3310 dengan No. simcard 081946365962 ; --------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah ) ; ---------------
Bahwa terdakwa menerangkan memperoleh pil dobel LL dari seorang yang bernama EDEK di Ponorogo ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan kalau TRI LAKSONO baru membeli pil dobel LL dari terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada benar ; ------------
Saksi 2. DANI EKA SANJAYA ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa bersama tim dari kepolisian diantaranya DANI EKA SANJAYA pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.30 Wib di rumah kostnya yang beralamat di Jl. Merpati Gang Ayam Alas No. 8 Kota Madiun ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena diduga menjual obat-obatan tanpa izin ; ----
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar Pukul 10.00 Wib saksi mendapat informasi dari masyarakt bahwa di rumah yang berlamat di Jl. Merpati Gang Ayam Alas sering digunakan ajang transaksi pil dobel LL yang pembelinya antara lain anak pengamen jalanan ; ---------------------------------
Bahwa dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi dan team melakukan pengintian di sekitar Jl. Merpati dan sekitarnya jam 12.00 Wib saksi mencurigai seseorang atau anak pengamen yang melintas di Jl. Merpati yang diduga telah membeli Pil dobel LL kemudian orang tersebut saksi ikuti begitu sampai di Jl. Cendrawasih tepatnya di depan rumah penduduk orang tersebut saksi hentikan dari laju kendaraaanya ; ----------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada orang tersebut yang bernama TRI LAKSONO, dan ia menerangkan baru saja membeli pil dobel LL dari DADANG PERMANA yang tinggal di Jl. Merpati gang Ayam Alas No. 8 Madiun ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu, TRI LAKSONO mengeluarkan 1 kantong plstik klip berisikan 8 tik yang masing-masing tik berisi 8 butir pil ; -----------------------------
Bahwa selanjutnya saksi dan tim mengamankan TRI LAKSONO untuk dibawa menunjukkan tempat rumah DADANG PERMANA ; ---------------------------------
Bahwa setibanya di rumah terdakwa, saksi dan tim melakukan penggeledahan dan menemukan : --------------------------------------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar grenjeng rokok ; --------------------------------------------------------
1 (satu) kantong klip kosong ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam type 3310 dengan No. simcard 081946365962 ; --------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah ) ; ---------------
Bahwa terdakwa menerangkan memperoleh pil dobel LL dari seorang yang bernama EDEK di Ponorogo ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan kalau TRI LAKSONO baru membeli pil dobel LL dari terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada benar ; ------------
Saksi 3. AGUS TRI LAKSONO ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah membeli obat pil dobel LL dari DADANG seharga Rp. 100.000,- dapat 8 tik, tiap tik berisi 8 butir ; ------------------------------------------
Bahwa saksi pernah membeli obat pil dobel LL dari DADANG sebanyak 2 kali, terakhir saksi membeli tanggal 15 Februari 2013 dengan cara mendatangi rumah DADANG di Jl. Merpati gang Ayam Alas Madiun ; --------------------------
Bahwa saksi membeli pil dobel LL untuk dipakai sendiri biar tenang ; ------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; ------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula didengar keterangan ahli LUKMAN ISMA’IL, S. Farm. Apt, dibawa sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam bidang farmasi ; ---------------------------------
Bahwa saksi bertugas sebagai Apoteker pada Dinas Kesehatan Kota Madiun ; -
Bahwa obat termasuk dalam sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 4 jenis obat, yaitu obat bebas (lingkaran warna hijau), obat bebas terbatas (lingkaran biru), obat keras (huruf K lingkaran warna merah) dan Narkotika ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat bebas adalah obat yang bisa dibeli tanpa resep dan bisa dibeli selain di apotik, obat bebas terbatas adalah obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter dengan memperhatikan cara penggunaan, obat keras adalah obat yang pemakaiannya harus dengan resep dokter, sedangkan obat wajib apotik adalah obat keras yang boleh dibeli di apotik tanpa resep dokter ; ---------------------------
Bahwa terhadap barang bukti dan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik, yang diperlihatkan kepada ahli, ahli berpendapat bahwa pil yang terdapat tulisan LL yang mengandung triheksifenidil HCL adalah termasuk dalam sediaan farmasi berupa obat dalam kategori obat keras ; --------
Bahwa barang bukti berupa pil yang terdapat tulisan LL yang mengandung triheksifenidil HCL dalam pembeliannya harus dibeli di apotik dengan menggunakan resep dokter ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa semua obat yang beredar harus memiliki izin edar dari BP POM ; --------
Bahwa barang terhadap bukti berupa pil yang terdapat tulisan LL yang mengandung triheksifenidil HCL, tidak memiliki izin edar ; -------------------------
Bahwa obat tersebut dipergunakan untuk sakit parkinson ; --------------------------
Bahwa orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tidak boleh memproduksi atau mengedarkan obat tersebut ; ----------------------------------------
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------------
Menimbang, bahwa jaksa penuntut umum menerangkan bahwa pembuktian dalam perkara telah cukup, dan oleh karena itu saksi AGUS SUPRIYANTO dan SURAJI yang termuat dalam BAP penyidik tidak akan diajukan ke muka persidangan ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1277/NOF/2013 tanggal 26 Februari 2013 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 1573/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras “ ; --
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.30 Wib di rumah kostnya yang beralamat di Jl. Merpati Gang Ayam Alas No.8 Kota Madiun ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena menjual pil dobel LL ; ----------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual pil dobel LL kepada TRI LAKSONO yang datang ke rumah terdakwa seharga Rp. 100.000,- per 10 tik, tiap tik isi 8 butir ;
Bahwa pil dobel LL diperoleh dengan cara membeli pada EDEK di Ponorogo seharga Rp. 75.000,- untuk tiap box ; --------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa hand phone dipergunakan terdakwa untuk menghubungi EDEK memesan pil apabila habis ; ---------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa uang Rp. 75.000,- adalah hasil penjualan pil dobel LL ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 7 (tujuh) lembar grenjeng rokok untuk membungkus pil dobel LL yang akan dijual ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak punya latar belakang pendidikan farmasi ; -----------------
Bahwa terdakwa bukan dokter atau apoteker dan tidak punya keahlian medis ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) ukantong plastic klip yang berisi 8 (delapan) tik obat yang diduga double L (LL) yang masing-masing tik berisi 8 (delapan) butir pil double L ; ---
7 (tujuh) lembar grenjeng rokok ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong klip kosong ; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam type 3310 dengan No. simcard 081946365962 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah ) ; --------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana No. Pdm-14/Mdn/Ep.2/04/2013 tertanggal 26 Juni 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : ---------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa DADANG PERMANA Bin MARTA (Alm.) terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap teerdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah subsidair 5 (lima) bulan kurungan ; -----------------------------------------
Barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) ukantong plastic klip yang berisi 8 (delapan) tik obat yang diduga double L (LL) yang masing-masing tik berisi 8 (delapan) butir pil double L ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar grenjeng rokok ; -------------------------------------------------------
1 (satu) kantong klip kosong ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam type 3310 dengan nomor simcard 081946365962 ; --------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah ) dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, sedangkan penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara lisan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; -----------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa ditangkap aparat kepolisian hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.30 Wib di rumah kostnya yang beralamat di Jl. Merpati Gang Ayam Alas No.8 Kota Madiun karena menjual pil dobel LL tanpa izin edar ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, awalnya saksi YANES SETIAWAN dan DANI EKA SANJAYA beserta tim dari kepolisian mendapat informasi dari masyarakt bahwa di rumah yang berlamat di Jl. Merpati Gang Ayam Alas sering digunakan ajang transaksi pil dobel LL yang pembelinya antara lain anak pengamen jalanan ; ---
Bahwa benar, dengan adanya informasi tersebut kemudian melakukan pengintian di sekitar Jl. Merpati dan sekitarnya jam 12.00 Wib saksi mencurigai seseorang atau anak pengamen yang melintas di Jl. Merpati yang diduga telah membeli Pil dobel LL kemudian orang tersebut saksi ikuti begitu sampai di Jl. Cendrawasih tepatnya di depan rumah penduduk orang tersebut saksi hentikan dari laju kendaraaanya ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar, kemudian menanyakan kepada orang tersebut yang bernama TRI LAKSONO, dan ia menerangkan baru saja membeli pil dobel LL dari DADANG PERMANA yang tinggal di Jl. Merpati gang Ayam Alas No. 8 Madiun ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan : ----------------------------------------------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar grenjeng rokok ; --------------------------------------------------------
1 (satu) kantong klip kosong ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam type 3310 dengan nomor simcard 081946365962 ; --------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah ) ; ---------------
Bahwa benar, pil dobel LL diperoleh terdakwa dare EDEK di Ponorogo seharga Rp. 75.000,- untuk tiap box ; --------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual pil dobel LL kepada TRI LAKSONO yang datang ke rumah terdakwa seharga Rp. 100.000,- per 10 tik, tiap tik isi 8 butir ;
Bahwa benar, berdasarkan bukti surat berupa surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1277/NOF/2013 tanggal 26 Februari 2013 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 1573/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras “ ; -----------
Bahwa benar, menurut ahli, barang terhadap bukti berupa pil yang terdapat tulisan LL yang mengandung triheksifenidil HCL, tidak memiliki izin edar ; ---
Bahwa benar, terdakwa bukan dokter atau apoteker dan tidak punya keahlian medis atau farmasi ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara alternati, pertama melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua pertama melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan dihubungkan dengan perbuatan terdakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh penuntut umu dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu pertama melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua pertama melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ----------------------------
Bahwa fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel LL tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI dengan cara menjual kepada orang lain ; --------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa obat yang diedarkan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar dari instansi resmi ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pertama Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur deliknya : ---------------------------
Unsur setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ; --------------------------
Unsur sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; ---
Pertimbangan unsur delik ; -----------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ; --
Menimbang, bahwa bahwa faktanya terdakwa DADANG PERMANA Bin MARTA (Alm.) identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum, selanjutnya tentang apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi hukuman masih harus dibuktikan unsur-unsur yang lain serta apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terhadap diri terdakwa ; -------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ; --------------------------
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan ini bersifat alternati, sehingga apabila salah satu telah terbukti, maka semua unsur ini telah terbukti pula ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata memproduksi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan termasuk pula proses pengemasannya ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata mengedarkan dapat diartikan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lain atau dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan ; -------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, pada awalnya atas dasar informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.30 Wib di rumah kostnya yang beralamat di Jl. Merpati Gang Ayam Alas No.8 Kota Madiun karena menjual pil dobel LL tanpa izin edar ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa awalnya saksi YANES SETIAWAN dan DANI EKA SANJAYA beserta tim dari kepolisian mendapat informasi dari masyarakt bahwa di rumah yang berlamat di Jl. Merpati Gang Ayam Alas sering digunakan ajang transaksi pil dobel LL yang pembelinya antara lain anak pengamen jalanan ; -------
Menimbang, bahwa dengan adanya informasi tersebut kemudian melakukan pengintian di sekitar Jl. Merpati dan sekitarnya jam 12.00 Wib saksi mencurigai seseorang atau anak pengamen yang melintas di Jl. Merpati yang diduga telah membeli Pil dobel LL kemudian orang tersebut saksi ikuti begitu sampai di Jl. Cendrawasih tepatnya di depan rumah penduduk orang tersebut saksi hentikan dari laju kendaraaanya ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar, kemudian petugas dari kepolisian menanyakan kepada orang tersebut yang bernama TRI LAKSONO, dan ia menerangkan baru saja membeli pil dobel LL dari DADANG PERMANA yang tinggal di Jl. Merpati gang Ayam Alas No. 8 Madiun ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi AGUS TRI LAKSONO menerangkan pernah membeli obat pil dobel LL dari DADANG sebanyak 2 kali, terakhir saksi membeli tanggal 15 Februari 2013 dengan cara mendatangi rumah DADANG di Jl. Merpati gang Ayam Alas Madiun seharga Rp. 100.000,- dapat 8 tik, tiap tik berisi 8 butir ;
Menimbang, bahwa terdakwa juga menerangkan pernah menjual pil dobel LL kepada TRI LAKSONO yang datang ke rumah terdakwa seharga Rp. 100.000,- per 10 tik, tiap tik isi 8 butir ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, dihubungkan dengan unsur delik, pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategori mengedarkan, karena terdakwa telah mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan yaitu dari terdakwa dijual kepada saksi AGUS TRI LAKSONO dengan disepakati harga tertentu ; --------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa mengedarkan dilakukan dengan sengaja atau tidak ; --------------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dan bila dihubungkan dalam unsur delik ini, harus ada kesengajaan dalam diri terdakwa untuk memproduksi atau mengedarkan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa, dimana awalnya ia membeli pil dobel LL diperoleh terdakwa dare EDEK di Ponorogo seharga Rp. 75.000,- untuk tiap box kemudian terdakwa menjual pil dobel LL kepada TRI LAKSONO yang datang ke rumah terdakwa seharga Rp. 100.000,- per 10 tik, tiap tik isi 8 butir, dari fakta tersebut pengadilan berpendapat bahwa terdakwa memang menghendaki untuk mengedarkan obat setelan tersebut, hal mana dapat terlihat dari dengan tujuan dari terdakwa mengedarkan adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual per 10 tik, tiap tik isi 8 butir seharga Rp. 100.000,- dari harga modal Rp. 75.000,- per box ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, pengadilan berpendapat bahwa terdapat kesengajaan dalam diri terdakwa untuk mengedarkan obat setelan, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi sacara sah menurut hukum ; -----
Unsur sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar; ----
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat (Vide Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ; ------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa menjual obat pil dobel LL kepada saksi AGUS TRI LAKSONO seharga Rp. 100.000,- dapat 8 tik, tiap tik berisi 8 butir ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa berdasarkan bukti surat berupa surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1277/NOF/2013 tanggal 26 Februari 2013 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 1573/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras “ ;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap pula terhadap barang bukti berupa 1 (satu) ukantong plastic klip yang berisi 8 (delapan) tik obat yang diduga double L (LL) yang masing-masing tik berisi 8 (delapan) butir pil double L ternyata bukan merupakan kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label/penandaan yang lengkap, hal ini melanggar UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (2), PP 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pasal 77 Jo. Pasal 27 dan Pasal 28 ayat 1, 2, sehingga barang tersebut di atas dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar” ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ahli, barang terhadap bukti berupa pil yang terdapat tulisan LL yang mengandung triheksifenidil HCL, tidak memiliki izin edar ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratoris serta pendapat ahli tersebut, yang telah didasarkan pada keahlian tertentu untuk itu, maka Mejelis Hakim mengambil alih kesimpulan pemeriksaan tersebut sebagai pendapat Majelis Hakim bahwa barang bukti berupa 1 (satu) ukantong plastic klip yang berisi 8 (delapan) tik obat yang diduga double L (LL) yang masing-masing tik berisi 8 (delapan) butir pil double L adalah digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar, sehingga dengan demikian unsur ini telah pula terpenuhi secara sah menurut hukum ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu penuntut umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif dan dakwaan kesatu telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangakan lagi oleh Majelis Hakim ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa DADANG PERMANA Bin MARTA (Alm.) mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ---------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan nota pembelaan yang dikemukakan oleh terdakwa secara pribadi maupun penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya menyampaikan mohon keringanan hukuman ; -----
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan sudah tepat, adil dan setimpal terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; -----------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : ------------------------------
1 (satu) ukantong plastic klip yang berisi 8 (delapan) tik obat yang diduga double L (LL) yang masing-masing tik berisi 8 (delapan) butir pil double L ; ---
7 (tujuh) lembar grenjeng rokok ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong klip kosong ; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam type 3310 dengan No. simcard 081946365962 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah ), dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sebagai tulang punggung kepala keluarga ; --------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, disamping itu sangat membahayakan kepada diri terdakwa sendiri, dapat juga membahayakan orang lain ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta undang-undang lain yang bersangkutan ; -------------------------------
------------------------------------M E N G A D I L I :-------------------------------
Menyatakan terdakwa DADANG PERMANA Bin MARTA (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ; ---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DADANG PERMANA Bin MARTA (Alm.) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; -------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) ukantong plastic klip yang berisi 8 (delapan) tik obat yang diduga double L (LL) yang masing-masing tik berisi 8 (delapan) butir pil double L ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar grenjeng rokok ; --------------------------------------------------------
1 (satu) kantong klip kosong ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam type 3310 dengan No. simcard 081946365962 ; --------------------------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah ), dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013 oleh kami : SUPENO, SH., M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun sebagai Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH., MH., dan MAULIA MARTWENTY INE, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 oleh Hakim Ketua Majelis didapingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu SUPARMAN, SH., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri RINI S., SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta terdakwa. -------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUS AKHYUDI, SH., MH. SUPENO, SH., M.Hum.
MAULIA MARTWENTY INE, SH.
Panitera Pengganti
SUPARMAN, SH.,