494/C/PK/Pjk/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 494/C/PK/Pjk/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Pulo Kambing II Kav. I.22, Kawasan Industri Pulogadung
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT UNIJAYA PRATAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 494/C/PK/Pjk/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT UNIJAYA PRATAMA, diwakili oleh Agus Widjaya, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan Daan Mogot Raya Kavling 1, Nomor 73, Jakarta 11470, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Drs. FX. Budhi Riyanto, Staff General Affair, beralamat di Bumi Serpong Damai (BSD) Sektor 1-2 Blpk.V3/No.12 Serpong, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0708/SK/DIR/UJ/2013, tanggal 12 Juli 2013,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
m e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.45190/PP/M.VII/19/2013, tanggal 28 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut :
Bahwa harga yang tercantum di invoice adalah harga yang sesungguh-nya yang Pemohon Banding bayar, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya bukti pembayaran;
Bahwa tambahan BM dan denda tersebut menyulitkan Pemohon Banding untuk menjual produk Pemohon Banding karena biaya impornya menjadi besar dan sebelum pengimporan Pemohon Banding sudah menetapkan harga jual dari harga invoice Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1314/WBC.06/2012 tanggal 26 Desember 2012;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.45190/PP/M.VII/19/2013, tanggal 28 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1314/WBC.06/2012 tanggal 26 Desember 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-009779/WBC.06/KPP.0103/ NP/2012 tanggal 15 Oktober 2012, atas nama : PT Unijaya Pratama, NPWP : 01.891.949.6-036.000, Alamat : Jln. Daan Mogot Raya Kav. 1, No. 73, Jakarta 11470, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.45190/PP/M.VII/19/ 2013, tanggal 28 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0708/SK/DIR/UJ/2013, tanggal 12 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1645/SP.51/ /VII/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 07 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 November 2013 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan :
Bahwa dalam kesimpulan Majelis, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dan menurut penjelasan Majelis hari Sabtu dan Minggu dihitung dalam menghitung jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut ;
Bahwa kesimpulan dan penjelasan Majelis tersebut, jelas-jelas secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukan pertimbangan hukum-nya, sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan / atau peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak memperhatikan kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang ada,
dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja (Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Hari Kerja adalah hari untuk bekerja (Senin s/d Sabtu), dan Hari Libur adalah hari untuk untuk istirahat (tidak bekerja atau bersekolah) (Kamus Besar Bahasa Indonesia);
Bahwa Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu (Pasal 79 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Cuti Bersama adalah hari libur umum Indonesia (Ensiklopedia Bebas), dan disahkan dengan Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri (Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) ;
Bahwa dengan demikian dalam perhitungan jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut, hari Sabtu dan Minggu atau hari Minggu, karena hari-hari tersebut adalah hari libur, dan hari-hari yang telah ditetapkan sebagai Cuti Bersama tidak diperhitungkan ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan ”tidak dapat diterima” permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1314/WBC.06/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009779/WBC.06/KPP.0103/NP/2012, tanggal 15 Oktober 2012 atas nama Pemohon Banding NPWP : 01.891.949.6-036/000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya pengajuan banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) telah melampaui tenggang waktu 60 (enam puluh) hari yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT UNIJAYA PRATAMA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT UNIJAYA PRATAMA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN., dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd. ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN., Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.,
ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS.,
Panitera Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………….. Rp 6.000,00
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00
3. Administrasi ….... Rp 2.489.000,00
Jumlah ………….. Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754