99/PID.SUS/2013/PN.MMR
Putusan PN MAUMERE Nomor 99/PID.SUS/2013/PN.MMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUDIRMAN LOLO ALIAS SUDIR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN LOLO alias SUDIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SUDIRMAN LOLO alias SUDIR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menyatakan barang bukti berupa : - Sepeda Motor Supra X125 dengan nomor Polisi : EB.5573 HB; - 1 (satu) lembar STNK dengan nomor : 0034049/NT/2010 dan nomor registrasi EB 5573 HB atas nama pemilik SUDIRMAN LOLO ; - 180 (seratus delapan puluh) liter berisi bahan bakar minyak jenis Premium yang disi dalam wadah jerigen 6 (enam) buah dengan ukuran volume jerigen 35 (tiga puluh lima) liter ; dijadikan barang bukti dalam perkara lain ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 99/ Pid. Sus / 2013 / PN. MMR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama : SUDIRMAN LOLO alias SUDIR ;
Tempat lahir : Maumere ;
Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/ 11 Juli 1969;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Wuring Leko Rt.26/Rw.007, Kel.Wolomarang, Kec.Alok Barat, Kab.Sikka;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SD kelas V ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 02 Juni 2013 s/d tanggal 21 Juni 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2013 s/d tanggal 31 Juli 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2013 s/d tanggal 11 Agustus 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Maumere sejak tanggal 26 Juli 2013 s/d tanggal 24 Agustus 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maumere sejak tanggal 25 Agustus 2013 s/d tanggal 23 Oktober 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim pada persidangan pertama telah mengingatkan terdakwa akan haknya untuk itu, akan tetapi terdakwa menyatakan secara tegas bahwa ia akan menghadapi sendiri perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut diatas ;
Setelah membaca Penetapan Ketua pengadilan Negeri Maumere Nomor : 99/Pen.Pid/2013/PN.MMR. tanggal 26 Juni 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 99/Pen.Pid/2013/PN.MMR. tanggal 26 Juni 2013 tentang penetapan hari siding pertama pemeriksaan perkara ini;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan dan memperlihatkan barang bukti di persidangan;
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang timbul selama pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana, yaitu sebagai berikut :
D A K W A A N:
Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN LOLO alias LOLO bersama-sama dengan saksi ANSAR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah ) dan saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.sos alias ANIS NGAJI (daftar Pencarian Orang) pada hari sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar pukul 01.00 Wita, atau setidak –tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2013 bertempat di Pelabuhan Wuring, Kel. Wolomarang, Kec Alok Barat, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere, “ Turut serta menyalahgunakan pengangkutan/Niaga Bahan Bakar Minyak yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin yang disubsidi pemerintah”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 sekitar pukul 09.00 wita , saksi ANSAR meminta bantuan kepada terdakwa (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mencari BBM jenis bensin sebanyak 6 (enam) jerigen dimana masing – masing jerigen tersebut berkapasitas 30 (tiga puluh) liter sehingga total keseluruhan yang di pesan adalah 180 (seratus delapan puluh) liter. Kemudian saksi ANSAR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyanggupi dengan kesepakatan harga Rp 5.500,- (lima ribu lima ratus) untuk perliternya, selanjutnya saksi ANSAR memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk BBM jenis bensin sebanyak 180 (seratus delapan puluh ) liter;
Bahwa setelah kesepakatan diatas, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa bertemu dengan saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI, S. sos alias ANIS NGAJI (daftar pencarian orang) di pasar senja Wuring dan kemudian terdakwa bertanya kepada saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI, S. Sos alias ANIS NGAJI (daftar pencarian orang) apakah bisa membeli BBM jenis bensin sebanyak 180 (seratus delapan puluh) liter dengan menggunakan 6 (enam) jerigen di SPBU PD. MAWARANI, dan kemudian saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI, S. sos alias ANIS NGAJI (daftar pencarian orang) menyanggupi permintaan terdakwa tersebut bdengan kesepakatan Rp 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pemberian saksi ANSAR sebesar Rp 990.000,- ( sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI, S. sos alias ANIS NGAJI (daftar pencarian orang);
Bahwa setelah kesepakatan antara terdakwa dengan saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI, S. sos alias ANIS NGAJI (daftar pencarian orang) tersebut diatas, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 wita terdakwa datang ke SPBU PD. MAWARANI di Waidoko dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda type NF 125 TR berwarna putih merah dengan nomor Polisi EB 5573 HB dan serta membawa 3 (tiga) jerigen pertama guna mengisi ketika jerigen tersebut dengan BBM jenis bensin kepada saksi ANJELUS ADVENTUS selaku petugas pengisi BBM kepada SPBU PD, MAWARANI. Pada saat itu saksi ANJELUS ADVENTUS menanyakan apakah terdakwa mempunyai surat rekomendasi dari pejabat SKPD Kabupaten atau tidak, dan terdakwa pun tidak mempunyai rekomendsi dimaksud, sehingga saksi ANJELUS ADVENTUS sempat tidak mau melayani permintaan terdakwatersebut. Selanjutnya tiba- tiba saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI, S. sos alias ANIS NGAJI (daftar pencarian orang) datang menghampiri Saksi ANJELUS ADVENTUS dan memerintah Saksi ANJELUS ADVENTUS untuk melayani permintaan terdakwa tersebut. Kemudian saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI, S. sos alias ANIS NGAJI (daftar pencarian orang) mengeluarka uang dari dompetnya sebesar Rp 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi ANJELUS ADVENTUS dan saksi ANJELUS ADVENTUS menerima uang tersebut dan mengisi 3 (tiga) jerigen pertama tersebut dengan BBM jenis bensin, setelah di isi penuh ketiga jerigen tersebut dengan BBM jenis bensin, saksi terdakwa membawa 3 (tiga) jirigen pertama tersebut ke KM YUYUN milik saksi ANSAR yang berlabuh di pelabuhan Wuring, selanjutnya terdakwa KEMBALI ke SPBU PD. MAWARANI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA type NF 125 TR berwarna putih merah dengan nomor Polisi EB 5573 HB untuk mengisi 3 (tiga) jerigen selanjutnya dengan BBM jenis bensin dan kembali ke KM YUYUN milik saksi ANSAR, sehingga ke 6 jerigen berisikan BBM jenis bensin pesanan saksi ANSAR terisi penuh sesuai pesanan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar pukul 01.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan Wuring, Saksi Brigpol FRANSISKO BUMI PEDOR Als. SISKO (masing – masing Anggota Polri) menemukan 6 (enam) jerigen berisi BBM jenis bensin didalam perahu motor KM YUYUN dan menangkap saksi ANSAR selaku pemilik KM YUYUN tersebut. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap diri Terdakwa, Saksi Brigpol MALEAKHI NIKO MISA als BERGER bersama dengan Saksi Brigpol FRANSISKO BUMI PEDOR Als. SISKO (masing – masing Anggota Polri) melakukan penengkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama- sama dengan saksi ANSAR dan saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI, S. sos alias ANIS NGAJI (daftar pencarian orang) tersebut bertentang dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;---------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 5 (dua) orang Saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah/janji sesuai dengan cara agamanya masing-masing, kecuali saksi BURAERA dan saksi ANJELUS ADVENTUS, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MALEAKHI NIKO MISSA;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena ada masalah pembelian BBM dan pengangkutan BBM tanpa dilengkapi dengan surat ijin resmi dari Dinas terkait;
Bahwa kejadiaannya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar jam 01.00 wita, bertempat di Pelabuhan Laut Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013, saksi dan rekan saksi Brigpol Fransiskus Bumi Pedor, melakukan Patroli sekitar daerah Wuring mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada orang mengangkut BBM ke Pelabuhan Wuring yang akan dibawa keluar Daerah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 203 sekitar jam 01.00 wita, menemukan 6 (enam) buah Jirigen didalam Perahu KM. Yuyun berisi BBM jenis Bensin secara langsung yang dilakukan oleh saksi ANSAR yang berasal dari Selayar Sulawesi Selatan dan meminta bantuan dari terdakwa yang tinggal di Wuring Leko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, untuk membeli BBM jenis Premium/Bensin, kemudian saksi bersama Brigpol Fransiskus Bumi Pedor, menghubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa BBM tersebut di beli dari Anis Ngaji mantan Direktur PD. Mawarani Maumere ;
Bahwa setelah saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan dan dari pengakuan terdakwa bahwa peran mereka masing-masing adalah saksi ANSAR memesan BBM kepada terdakwa, kemudian terdakwa bertemu dengan Anis Ngaji di pasar senja Wuring dan membeli BBM lalu membayarnya sebesar Rp. 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk 180 liter BBM. Setelah menerima uang tersebut Anis Ngaji langsung mendahului terdakwa menuju SPBU PD Mawarani di Waidoko, selang beberapa waktu kemudian terdakwa pergi menuju SPBU PD Mawarani di Waidoko dan setelah tiba disana Anis Ngaji sudah ada ;
Bahwa BBM yang saksi temukan diatas Perahu Motor KM. Yuyun yang akan dibawah ke Selayar Sulawesi Selatan, tidak dilengkapi surat Rekomendasi dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa saat ditanyakan oleh saksi mengenai kepemikan BBM tersebut , terdakwa katakan BBM tersebut milik saksi ANSAR;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menaruh keberatan dan membenarkannya ;
Saksi FRANSISKO BUMI PEDOR;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar jam 01.00 wita, bertempat di Pelabuhan Laut Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamtan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa berawalnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 saksi dan rekan saksi Brigpol Maleaki Niko Misa, melakukan Patroli sekitar daerah Wuring mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada orang mengangkut BBM ke Pelabuhan Wuring yang akan dibawa keluar Daerah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 203 sekitar jam 01.00 wita, menemukan 6 (enam) buah Jirigen didalam Perahu KM. Yuyun berisi BBM jenis Bensin secara langsung yang dilakukan oleh saksi ANSAR yang berasal dari Selayar Sulawesi Selatan dan meminta bantuan dari terdakwa yang tinggal di Wuring Leko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, untuk membeli BBM jenis Premium/Bensin, kemudian saksi dan rekan saksi Brigpol Maleaki Niko Misa, menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa BBM tersebut di beli dari Anis Ngaji mantan Direktur PD. Mawarani Maumere ;
Bahwa setelah saksi dan rekan saksi Brigpol Maleaki Niko Misa melakukan penangkapan dan dari pengakuan saksi ANSAR bahwa peran mereka masing-masing adalah saksi ANSAR memesan BBM kepada terdakwa, kemudian terdakwa bertemu dengan Anis Ngaji di pasar senja Wuring dan membeli BBM lalu membayarnya sebesar Rp. 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk 180 liter BBM. Setelah menerima uang tersebut Anis Ngaji langsung mendahului terdakwa menuju SPBU PD Mawarani di Waidoko, selang beberapa waktu kemudian terdakwa pergi menuju SPBU PD Mawarani di Waidoko dan setelah tiba disana Anis Ngaji sudah ada ;
Bahwa BBM sejumlah 6 (enam) buah jerigen tersebut diangkut dengan menggunakan Jirigen 6 (enam) buah, dan diangkut dengan menggunakan Sepeda Motor Supra X125 dengan nomor Polisi : EB.5573 HB ;
Bahwa setelah diangkut ke Pelabuhan Wuring, BBM tersebut diangkut dengan Kapal jenis Perahu dan saksi dan rekan saksi Brigpol Maleaki Niko Misa menemukan 180 liter di Jirigen ukuran 20-30 liter, yang akan dibawa saksi ANSAR ke Selayar Sulawesi Selatan ;
Bahwa BBM yang saksi dan rekan saksi Brigpol Maleaki Niko Misa temukan diatas Perahu Motor KM. Yuyun yang akan dibawah ke Selayar Sulawesi Selatan, tidak dilengkapi surat Rekomendasi dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, tidak menaruh keberatan dan membenarkannya ;
Ahli MUHAMMAD FAROQ;
Bahwa BBM bersubsidi yaitu BBM yang dialokasikan oleh Pemerintah kepada Masyarakat dengan harga Solar Rp. 5.500, (lima ribu lima ratus rupiah) perliter, sedangkan Bensin Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliter ;
Bahwa ada dasar harga penjualan eceran BBM perliter berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) No. 15 tahun 2012 pasal 3 ayat 1 (a) ;
Bahwa pembelian BBM dengan menggunakan jerigen di perbolehkan jika pembeli mempunyai dan membawa surat Rekomendasi dari pejabat SKPD Kabupaten/Kota terkait karena pembeli yang berhak menggunakan BBM bersubsidi dan jika pembeli BBM di SPBU dengan menggunakan jirigen yang akan dibawah ke daerah luar Propinsi tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pejabat SKPD Kabupaten/Kota terkait melanggar peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 dan pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas ;
Bahwa BBM subsidi di SPBU di Maumere, semua bersubsidi ;
Bahwa hanya Nelayan saja yang dapat mengambil/membeli BBM bersubsidi di SPBU dan yang memiliki surat Rekomendasi dari pejabat SKPD kabupaten ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak menaruh keberatan dan membenarkannya ;
Saksi BURAERA, keterangannya didengar di persidangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada tingkat penyidikan yang dibacakan di persidangan, yaitu sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2013 sekitar jam 01.00 wita, bertempat di Pelabuhan Laut Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka ;
Bahwa BBM yang ditemukan langsung oleh petugas Kepolisian terdapat didalam perahu motor (KM. Yuyun) ;
Bahwa pemilik BBM adalah juragan perahu motor yang bernama Ansar, sedangkan nama perahu Motor yaitu KM. Yuyun ;
Bahwa jenis BBM yang ditemukan didalam perahu motor adalah BBM jenis Premium atau Bensin sebanyak 6 (enam) jirigen yang berukuran 30 (tiga puluh) liter ;
Bahwa yang saksi dengar dari pengakuan Ansar, bahwa BBM jenis Premium didapat dan membelinya dari Sudirman Lolo, yang tinggal di Wuring Lekok, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka ;
Bahwa Ansar membeli BBM dari Sudirman Lolo, sebanyak 180 (seratus delapan puluh) liter, dengan harga perliter Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapat BBM tersebut dan membelinya di SPBU PD. Mawarani ;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa BBM yang dibeli oleh terdakwa di SPBU PD. Mawarani, tidak dilengkapi dengan Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa BBM tersebut akan dibawah ke Pulau Karumpang Selayar, Sulawesi Selatan, namun saksi tidak tahu akan digunakan untuk apa BBM tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak menaruh keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ANJELUS ADVENTUS, keterangannya didengar di persidangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada tingkat penyidikan yang dibacakan di persidangan, yaitu sebagai berikut;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013 sekitar jam 15.30 wita, saksi bertugas sebagai Operator SPBU Mawarani, datang seorang yang saksi tidak kenal membawa 3 (tiga) buah jirigen untuk membeli BBM, dan pada saat itu saksi sempat tanya surat Rekomendasinya, namun tidak menunjukan surat Rekomendasinya, yang mana ketika itu saksi sempat tidak mau mengisinya, dan pada saat itu juga Anis Ngaji datang menghampiri saksi dan mengatakan menyuruh saksi isi saja terus Anis Ngaji membayar sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) seraya mengatakan nanti akan diambil lagi tiga jirigen, sedangkan Anis Ngaji tetap ada ditempat pengisian kemudian berselang 1 (satu) jam kemudian terdakwa yang membeli BBM tersebut datang lagi dengan membawa 3 (tiga) buah jirigen dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Supra X 125 langsung menuju ke saksi dan saksi juga langsung isi sisanya kedalam jirigen tersebut, sedangkan Anis Ngaji tetap menunggunya dan setelah BBM tersebut diangkut oleh terdakwa kemudian Anis Ngaji juga langsung pergi entah kemana saksi tidak tahu ;
Bahwa BBM yang dibeli oleh pelaku melalui Anis Ngaji adalah BBM jenis Premium/Bensin, sebanyak 180 (seratus delapan puluh) liter ;
Bahwa BBM jenis Premium/Bensin yang dibeli oleh terdakwa di SPBU PD. Mawarani perliternya seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) dan pembeli tanpa dilengkapi dengan surat Rekomendasi ;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Anis Ngaji adalah sebagai Direktur PD. Mawarani, tetapi pada tanggal 03 Juni 2013 SPBU mendapat surat dari Bupati Sikka, bahwa Anis Ngaji sudah diberhentikan jabatannya sebagai Direktur PD. Mawarani sejak tanggal 29 Mei 2013 ;
Bahwa awalnya saksi tidak mau melayaninya, karena perintah Anis Ngaji, yang sepengetahuan saksi masih menjabat sebagai Direktur PD. Mawarani ;
Bahwa yang membayar pembelian BBM tersebut adalah Anis Ngaji dan saksi yang menerima uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang mengisi BBM dari mesin pompa kedalam jirigen adalah saksi ;
Bahwa saksi bekerja di SPBU PD. Mawarani sebagai Operator, bertugas melayani konsumen pengisian BBM, dan saya yang isi BBM jenis Premium dari mesin pompa kedalam jerigen yang dibeli oleh terdakwa melalui Anis Ngaji, pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013 sekitar jam 15.30 wita ;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Premium di SPBU PD. Mawarani dengan menggunakan 6 (enam) buah jirigen, yang diangkut dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Supra X 125 ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu Sudir membayar harga BBM kepada Anis Ngaji sebesar Rp. 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak menaruh keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ANSAR;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena ada masalah penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi yang kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2013 sekitar jam 01.00 wita, di pelabuhan Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka ;
Bahwa yang membeli BBM di SPBU PD. Mawarani adalah terdakwa , saksi serahkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa untuk membeli BBM;
Bahwa baru pertama kali saksi membeli BBM di SPBU PD. Mawarani melalui terdakwa yang menawarkan kepada saksi ;
Bahwa Saksi beli BBM sebanyak 180 (seratus delapan puluh) liter, yang diisi dengan 6 (enam) buah jirigen yang akan dibawah ke Selayar Sulawesi Selatan dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) perliter ;
Bahwa BBM yang saksi beli sebanyak 180 (seratus delapan puluh) liter, yang diisi dengan menggunakan 6 (enam) buah jirigen berukuran 30 (tiga puluh) liter jenis Premium/bensin ;
Bahwa BBM yang dibeli di SPBU PD. Mawarani yang dipesan oleh Ahmad pemilik Kapal Motor Yuyun di Selayar, yang akan digunakan Nelayan ;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak menaruh keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2013 sekitar jam 01.00 wita, di pelabuhan Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka ;
Bahwa saksi ANSAR ada serahkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa untuk membeli BBM ;
Bahwa baru pertama kali terdakwa membeli BBM di SPBU PD. Mawarani;
Bahwa terdakwa beli BBM sebanyak 180 (seratus delapan puluh) liter, yang diisi dengan 6 (enam) buah jirigen yang akan dibawah ke Selayar Sulawesi Selatan dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) perliter ;
Bahwa BBM yang dibeli di SPBU PD. Mawarani yang dipesan oleh Ahmad pemilik Kapal Motor Yuyun di Selayar, yang akan digunakan Nelayan ;
Bahwa Pemilik Kapal Motor Yuyun adalah Ahmad, sedangkan saksi ANSAR sebagai Juragan/Nakoda kapal ;
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar tidak ada surat rekomendasinya ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan pembuktiannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ;
Sepeda Motor Supra X125 dengan nomor Polisi : EB.5573 HB;
1 (satu) lembar STNK dengan nomor : 0034049/NT/2010 dan nomor registrasi EB 5573 HB atas nama pemilik SUDIRMAN LOLO ;
180 (seratus delapan puluh) liter berisi bahan bakar minyak jenis Premium yang disi dalam wadah jerigen 6 (enam) buah dengan ukuran volume jerigen 35 (tiga puluh lima) liter ;
yang telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan selanjutnya membenarkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya yang telah dibacakan di persidangan dan yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUDIRMAN LOLO Alias SUDIR bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNAAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDIRMAN LOLO Alias SIDIR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan DAN denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sepeda Motor Supra X125 dengan nomor Polisi : EB.5573 HB;
1 (satu) lembar STNK dengan nomor : 0034049/NT/2010 dan nomor registrasi EB 5573 HB atas nama pemilik SUDIRMAN LOLO ;
180 (seratus delapan puluh) liter berisi bahan bakar minyak jenis Premium yang disi dalam wadah jerigen 6 (enam) buah dengan ukuran volume jerigen 35 (tiga puluh lima) liter ;
dijadikan barang bukti dalam perkara lain ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan namun mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum serta Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekira pukul 01.00 wita, bertempat di Pelabuhan Wuring, Kel. Wolomarang, Kec. Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa kejadiannya berawal berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 sekira pukul 09.00 Wita, Saksi ANSAR meminta bantuan kepada terdakwa untuk mencari BBM jenis Bensin sebanyak 6 (enam) jirigen dimana masing-masing jirigen tersebut berkapasitas 30 (tiga puluh) liter sehingga total keseluruhan yang di pesan adalah 180 (seratus delapan puluh) liter. Kemudian terdakwa menyanggupinya dengan kesepakatan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) untuk perliternya, selanjutnya saksi ANSAR memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)untuk BBM jenis Bensin sebanyak 180 (seratus delapan puluh) liter ;
Bahwa setelah kesepakatan tersebut diatas, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa bertemu dengan Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)di Pasar senja Wuring, dan kemudian terdakwa bertanya kepada Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)apakah bisa membeli BBM jenis Bensin sebanyak 180 (seratus delapan puluh) liter dengan menggunakan 6 (enam) jirigen di SPBU PD. MAWARANI, dan kemudian Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)menyanggupi permintaan terdakwa tersebut dengan kesepakatan Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pemberian saksi ANSAR sebesar Rp.990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang) ;
Bahwa setelah kesepakatan antara terdakwa dengan Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)tersebut diatas, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa datang ke SPBU PD. MAWARANI di Waidoko dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA type NF 125 TR berwarna putih merah dengan Nomor Polisi EB 5573 HB dan serta membawa 3 (tiga) jirigen pertama guna mengisi ketiga jirigen tersebut dengan BBM jenis Bensin kepada Saksi ANJELUS ADVENTUS selaku petugas pengisi BBM pada SPBU PD. MAWARANI. Pada saat itu Saksi ANJELUS ADVENTUS menanyakan apakah terdakwa mempunyai surat rekomendasi dari pejabat SKPD Kabupaten atau tidak, dan terdakwa pun tidak mempunyai surat rekomendasi dimaksud, sehingga Saksi ANJELUS ADVENTUS sempat tidak mau melayani permintaan terdakwa tersebut. Selanjutnya tiba-tiba saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang) datang menghampiri Saksi ANJELUS ADVENTUS dan memerintah Saksi ANJELUS ADVENTUS untuk melayani permintaan terdakwa tersebut. Kemudian saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos (Daftar Pencarian Orang)mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut diserahkan kepada Saksi ANJELUS ADVENTUS dan Saksi ANJELUS ADVENTUS menerima uang tersebut dan mengisi 3 (tiga) jirigen pertama tersebut dengan BBM jenis Bensin, setelah di isi penuh ketiga jirigen tersebut dengan BBM jenis Bensin, terdakwa membawa 3 (tiga) jirigen pertama tersebut ke KM YUYUN milik Terdakwa yang berlabuh di pelabuhan Wuring, selanjutnya terdakwa kembali ke SPBU PD. MAWARANI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA type NF 125 TR berwarna putih merah dengan Nomor Polisi EB 5573 HB untuk mengisi 3 (tiga) jirigen selanjutnya dengan BBM jenis Bensin dan kembali ke KM YUYUN milik saksi ANSAR, hingga ke enam jirigen berisikan BBM jenis bensin pesanan Terdakwa terisi penuh sesuai pesanan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar pukul 01.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan Wuring, Saksi Brigpol MALEAKHI NIKO MISSA bersama dengan Saksi Brigpol FRANSISKO BUMI PEDOR menemukan 6 (enam) jirigen berisi BBM jenis Bensin di dalam perahu motor KM YUYUN dan menangkap saksi ANSAR dan Terdakwa selaku pemilik KM YUYUN tersebut. Selanjutnya setelah dilakukan interograsi terhadap diri Terdakwa, Saksi Brigpol MALEAKHI NIKO MISSA als. BERGER bersama dengan Saksi Brigpol FRANSISKO BUMI PEDOR Als. SISKO melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di muka persidangan sebagaimana tersebut diatas, maka yang menjadi persoalannya apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada Terdakwa dapat pula dipertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di muka persidangan dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal, yang mana Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur pasal sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya satu per satu sebagaimana dibawah ini ;
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang, menurut Majelis Hakim adalah menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, serta dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut disamping manusia pribadi (natuurlijke persoon) atau orang perseorangan dan juga badan hukum (recht persoon) dan juga yang dimaksudkan oleh undang–undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya menurut hukum, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP, yaitu Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini, yang terungkap dipersidangan disamping Terdakwa telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan dan juga berdasarkan keterangan Para Saksi, dimana yang dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa adalah SUDIRMAN LOLO alias SUDIR dimana Terdakwa tersebut juga terbukti sehat baik jasmani maupun rohaninya dan mengerti apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum serta dapat mengikuti persidangan dengan baik, sehingga Terdakwa SUDIRMAN LOLO alias SUDIR adalah subjek hukum perseorangan yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 2. Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah ;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen yang bersifat kombinasi yaitu alternatif dan komulatif sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu elemen unsur tersebut diatas yaitu yang dimaksudkan dengan pengangkutan menurut ketentuan pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi, yaitu “kegiatan memindahkan minyak bumi , gas bumi dan atau hasil olahnya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengoahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi”. Sedangkan Niaga menurut ketentuan pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, yaitu kegiatan pembelian, penjualan eksport, import minyak bumi dan atau hasil hasil ,olahannya termasuk niaga hasil bumi melalui pipa, lalu niaga ini juga dikatagorikan sebagai salah satu kegiatan usaha hilir, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 ditegaskan bahwa kegiatan usaha hilir dilakukan dengan ijin usaha dari Pemerintah ;
Dari uraian diatas, maka yang dimaksudkan dengan yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga menurut Ketentuan Umum dan Penjelasan atas UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi, khususnya Pasal 1 angka ke 12 dan Pasal 55 adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengangkutan yang berupa pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/ atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah adala kebijakan yang ambil oleh Pemerintah untuk menghadapi tantangan global melalui penetapan APBN dalam rangka tercukupinya atau terjaganya ketersediaan bahan bakar minyak di seluruh wilayah tanah air atau untuk menjaga agar selalu tersedia cadangan nasional dalam jumlah cukup untuk jangka waktu tertentu .untuk tercapainya itu semua maka Pemerintah memberikan bantuan berupa kebijakan harga kepada masyarakat secara tidak langsung melalui beban APBN , khususnya terhadap golongan masyarakat tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang diperiksa dipersidangan, kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 sekira pukul 09.00 Wita, saksi ANSAR meminta bantuan kepada terdakwa untuk mencari BBM jenis Bensin sebanyak 6 (enam) jirigen dimana masing-masing jirigen tersebut berkapasitas 30 (tiga puluh) liter sehingga total keseluruhan yang di pesan adalah 180 (seratus delapan puluh) liter. Kemudian terdakwa menyanggupinya dengan kesepakatan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) untuk perliternya, selanjutnya saksi ANSAR memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)untuk BBM jenis Bensin sebanyak 180 (seratus delapan puluh) liter ;
Minimbang, bahwa setelah kesepakatan tersebut diatas, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa bertemu dengan Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)di Pasar senja Wuring, dan kemudian terdakwa bertanya kepada Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)apakah bisa membeli BBM jenis Bensin sebanyak 180 (seratus delapan puluh) liter dengan menggunakan 6 (enam) jirigen di SPBU PD. MAWARANI, dan kemudian Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)menyanggupi permintaan terdakwa tersebut dengan kesepakatan Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pemberian Terdakwa sebesar Rp.990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang) ;
Menimbang, bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa datang ke SPBU PD. MAWARANI di Waidoko dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA type NF 125 TR berwarna putih merah dengan Nomor Polisi EB 5573 HB dan serta membawa 3 (tiga) jirigen pertama guna mengisi ketiga jirigen tersebut dengan BBM jenis Bensin kepada Saksi ANJELUS ADVENTUS selaku petugas pengisi BBM pada SPBU PD. MAWARANI. Pada saat itu Saksi ANJELUS ADVENTUS menanyakan apakah terdakwa mempunyai surat rekomendasi dari pejabat SKPD Kabupaten atau tidak, dan terdakwa pun tidak mempunyai surat rekomendasi dimaksud, sehingga Saksi ANJELUS ADVENTUS sempat tidak mau melayani permintaan terdakwa tersebut. Selanjutnya tiba-tiba saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)datang menghampiri Saksi ANJELUS ADVENTUS dan memerintah Saksi ANJELUS ADVENTUS untuk melayani permintaan terdakwa tersebut. Kemudian saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut diserahkan kepada Saksi ANJELUS ADVENTUS dan Saksi ANJELUS ADVENTUS menerima uang tersebut dan mengisi 3 (tiga) jirigen pertama tersebut dengan BBM jenis Bensin, setelah di isi penuh ketiga jirigen tersebut dengan BBM jenis Bensin, terdakwa membawa 3 (tiga) jirigen pertama tersebut ke KM YUYUN milik saksi ANSAR yang berlabuh di pelabuhan Wuring, selanjutnya terdakwa kembali ke SPBU PD. MAWARANI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA type NF 125 TR berwarna putih merah dengan Nomor Polisi EB 5573 HB untuk mengisi 3 (tiga) jirigen selanjutnya dengan BBM jenis Bensin dan kembali ke KM YUYUN milik saksi ANSAR, hingga ke enam jerigen berisikan BBM jenis bensin pesanan saksi ANSAR terisi penuh sesuai pesanan ;
Menimbang, bahwa Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar pukul 01.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan Wuring, Saksi Brigpol MALEAKHI NIKO MISSA bersama dengan Saksi Brigpol FRANSISKO BUMI PEDOR (masing-masing Anggota Polri) menemukan 6 (enam) jerigen berisi BBM jenis Bensin di dalam perahu motor KM YUYUN dan menangkap saksi ANSAR selaku pemilik KM YUYUN tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan di atas maka dapat disimpulkan, , oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ke dua telah terpenuhi dan terbukti; --
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa dalam surat dakwaan, juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan: mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas , bahwa berawal saksi ANSAR meminta bantuan kepada terdakwa untuk mencari BBM jenis Bensin sebanyak 6 (enam) jirigen dimana masing-masing jirigen tersebut berkapasitas 30 (tiga puluh) liter sehingga total keseluruhan yang di pesan adalah 180 (seratus delapan puluh) liter. Kemudian terdakwa menyanggupinya dengan kesepakatan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) untuk perliternya, selanjutnya saksi ANSAR memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)untuk BBM jenis Bensin sebanyak 180 (seratus delapan puluh) liter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah kesepakatan tersebut diatas, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa bertemu dengan Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)di Pasar senja Wuring, dan kemudian terdakwa bertanya kepada Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)apakah bisa membeli BBM jenis Bensin sebanyak 180 (seratus delapan puluh) liter dengan menggunakan 6 (enam) jirigen di SPBU PD. MAWARANI, dan kemudian Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)menyanggupi permintaan terdakwa tersebut dengan kesepakatan Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pemberian saksi ANSAR sebesar Rp.990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang) ;
Menimbang, bahwa setelah kesepakatan antara terdakwa dengan Saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)tersebut diatas, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa datang ke SPBU PD. MAWARANI di Waidoko dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA type NF 125 TR berwarna putih merah dengan Nomor Polisi EB 5573 HB dan serta membawa 3 (tiga) jirigen pertama guna mengisi ketiga jirigen tersebut dengan BBM jenis Bensin kepada Saksi ANJELUS ADVENTUS selaku petugas pengisi BBM pada SPBU PD. MAWARANI. Pada saat itu Saksi ANJELUS ADVENTUS menanyakan apakah terdakwa mempunyai surat rekomendasi dari pejabat SKPD Kabupaten atau tidak, dan terdakwa pun tidak mempunyai surat rekomendasi dimaksud, sehingga Saksi ANJELUS ADVENTUS sempat tidak mau melayani permintaan terdakwa tersebut. Selanjutnya tiba-tiba saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)datang menghampiri Saksi ANJELUS ADVENTUS dan memerintah Saksi ANJELUS ADVENTUS untuk melayani permintaan terdakwa tersebut. Kemudian saudara YOHANES VIANEY HANDAYANI,S.sos Alias ANIS NGAJI (Daftar Pencarian Orang)mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut diserahkan kepada Saksi ANJELUS ADVENTUS dan Saksi ANJELUS ADVENTUS menerima uang tersebut dan mengisi 3 (tiga) jirigen pertama tersebut dengan BBM jenis Bensin, setelah di isi penuh ketiga jirigen tersebut dengan BBM jenis Bensin, terdakwa membawa 3 (tiga) jirigen pertama tersebut ke KM YUYUN milik saksi ANSAR yang berlabuh di pelabuhan Wuring, selanjutnya terdakwa kembali ke SPBU PD. MAWARANI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA type NF 125 TR berwarna putih merah dengan Nomor Polisi EB 5573 HB untuk mengisi 3 (tiga) jirigen selanjutnya dengan BBM jenis Bensin dan kembali ke KM YUYUN milik saksi ANSAR, hingga ke enam jirigen berisikan BBM jenis bensin pesanan saksi ANSAR terisi penuh sesuai pesanan, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar pukul 01.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan Wuring, Saksi Brigpol MALEAKHI NIKO MISSA bersama dengan Saksi Brigpol FRANSISKO BUMI PEDOR als. BERGER (masing-masing Anggota Polri) menemukan 6 (enam) jirigen berisi BBM jenis Bensin di dalam perahu motor KM YUYUN dan menangkap Terdakwa selaku pemilik KM YUYUN tersebut. Selanjutnya setelah dilakukan interograsi terhadap diri Terdakwa, Saksi Brigpol MALEAKHI NIKO MISSA bersama dengan Saksi Brigpol FRANSISKO BUMI PEDOR (masing-masing Anggota Polri)melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa masuk kedalam salah satu elemen dari unsur ini sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur dalam pasal 55 ayat (1) KUHP telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah secara bersama-sama”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa serta tidak adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menggangu distribusi bahan bakar bersubsidi kepada masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui serta menyesali atas perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang sudah pantas, layak, dan sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, sebagaimana yang akan dicantumkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selain pidana pokok dalam Undang-Undang ini juga diterapkan pidana tambahan maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum pula dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang denda atau berupa pidana pengganti yang besarnya/lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak tahap Penyidikan, maka dengan demikian berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, oleh karena barang bukti yang diajukan dalam perkara ini juga dipergunakan dalam perkara lain maka barang bukti tersebut ditetapkan untuk menjadi barang bukti pada perkara lainnya , sebagimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundangan lainya yang terkait dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN LOLO alias SUDIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SUDIRMAN LOLO alias SUDIR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sepeda Motor Supra X125 dengan nomor Polisi : EB.5573 HB;
1 (satu) lembar STNK dengan nomor : 0034049/NT/2010 dan nomor registrasi EB 5573 HB atas nama pemilik SUDIRMAN LOLO ;
180 (seratus delapan puluh) liter berisi bahan bakar minyak jenis Premium yang disi dalam wadah jerigen 6 (enam) buah dengan ukuran volume jerigen 35 (tiga puluh lima) liter ;
dijadikan barang bukti dalam perkara lain ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere pada hari Kamis tanggal 17 OKTOBER 2013, oleh Kami, BESLIN SIHOMBING ,SH.MH sebagai Hakim Ketua, GUSTAV BLESS KUPA, SH dan MIDIUK SINAGA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh YAKOBUS KASI sebagai Panitera dan dihadiri HERZEN SURYO PRAMUDITYO, SH.MH, sebagai Penuntut Umum dan terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
GUSTAV BLESS KUPA, SH. BESLIN SIHOMBING, SH.MH
MIDUK SINAGA, SH.
PANITERA PENGGANTI
YAKOBUS KASI