170/PID.SUS/2015/PN Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 170/PID.SUS/2015/PN Krg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. SUPONO alias PAK PONO Bin (Alm) MARTO SENTONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa H. SUPONO alias PAK PONO Bin (Alm) MARTO SENTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Pengecer Memperjualbelikan Pupuk Berubsidi Di Luar Peruntukannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. SUPONO alias PAK PONO Bin (Alm) MARTO SENTONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (sepuluh) bulan berakhir ; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 28 (dua puluh delapan) sak pupuk bersubsidi Sp-36 (per sak 50 kg) ; • 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi NPK-PHONSKA (per sak 50 kg) ; • 3 (tiga) sak pupuk bersubsidi Petroganik (per sak 40 kg) ; • 30 (tiga puluh) sak pupuk bersubsidi UREA (per sak 50 kg) ; Dirampas untuk negara ; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR : 170/PID.SUS/2015/PN Krg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : H. SUPONO Alias PAK PONO Bin (Alm) MARTO SENTONO ;
Tempat Lahir : Karanganyar ;
Umur/Tanggal Lahir : 60 tahun/06 Oktober 1954 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dkh. Semenharjo Rt. 01 Rw. V, Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan tentang Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara aquo ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. Supono alias Pak Pono Bin (alm) Marto Sentono terbukti secara sah dan meyakinkan beralah melakukan tindak pidana “sebagai distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 21 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 4 huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasl 1 sub 3e Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Supono alias Pak Pono Bin (alm) Marto Sentono dengan pidana selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
28 (dua puluh delapan) sak pupuk bersubsidi Sp-36 (per sak 50 kg) ;
40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi NPK-PHONSKA (per sak 50 kg) ;
3 (tiga) sak pupuk bersubsidi Petroganik (per sak 40 kg) ;
30 (tiga puluh) sak pupuk bersubsidi UREA (per sak 50 kg) ;
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena telah menyesal dan memiliki tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya No. Reg. Perk : PDM-47/KNYR/Euh.2/10/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa H. SUPONO Alias PAK PONO Bin (Alm) MARTO SENTONO pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Dkh. Prapatan Rt. 01 Rw. II, Desa. Seloromo ,Kec. Jenawi, Kab.Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya ;
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa H. SUPONO Alias PAK PONO Bin (Alm) MARTO SENTONO yang merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi yang diberi nama AGENG WINAHYU yang ditunjuk oleh Distributor yaitu CV. JANOKO SRI JAYA (berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 04/SP-JNW/JSJ/I/2014 tanggal 02 Januari 2015) dan CV. AKAR DAYA SAKTI (Surat Penunjukan belum diterbitkan) bertugas melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang merupakan tanggung jawab dari AGENG WINAHYU diantaranya ada 4 kelompok tani : NGUDIREJEKI SIDOMUKTI I, NGUDIREJEKI SIDOMUKTI II, NGUDIREJEKI SIDOMUKTI III dan NGUDIREJEKI SIDOMUKTI IV. Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh CV. JANOKO SRI JAYA diantaranya adalah pupuk bersubsidi (PUSRI) jenis UREA dan oleh CV. AKAR DAYA SAKTI diantaranya adalah pupuk bersubsidi (PETRO) jenis SP 36, PHONSKA, ZA dan PETROGANIK yang dimana pupuk tersebut mempunyai harga Eceran Tertinggi (HET) masing-masing yaitu : jenis UREA HET per Kg adalah sebesar Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah), jenis SP 36 HET per Kg adalah sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah), jenis ZA HET per Kg adalah sebesar Rp. 1.400,- (seribu empat ratus rupiah), jenis PHONSKA HET per Kg adalah sebesar Rp. 2.250,- (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah), jenis PETROGANIK HET per Kg adalah sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan oleh terdakwa dijual dengan harga masing-masing yaitu : jenis UREA per Kg adalah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), jenis SP 36 per Kg adalah sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah), jenis ZA per Kg adalah sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), jenis PHONSKA per Kg adalah sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah), jenis PETROGANIK per Kg adalah sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) yang dimana keuntungan dari penjualan tersebut digunakan untuk biaya operasional dan biaya administrasi bagi kelompok tani. Bahwa adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani yang menjadi tanggung jawab dari terdakwa yaitu kelompok tani NGUDIREJEKI SIDOMUKTI I s/d IV ialah dengan cara menunjukkan KTP atau foto kopi KTP yang menerangkan bahwa petani tersebut adalah benar berasal dari kelompok tani NGUDIREJEKI SIDOMUKTI I s/d IV, akan tetapi oleh terdakwa pupuk-pupuk tersebut dijual kepada saksi SUKASNO Alias Mbah KASNO yang bukan merupakan petani atau kelompok tani yang merupakan tanggung jawab wilayah pendistribusian terdakwa dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi dari pemerintah dengan perincian yaitu pupuk bersubsidi jenis PHONSKA per @ 50 kg sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan saksi SUKASNO Alias Mbah KASNO membeli 1,5 ton dan membayar uang sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan membeli pupuk bersubsidi jenis SP 36 per @ 50 kg sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan saksi SUKASNO Alias Mbah KASNO membeli 1,5 ton dan membayar uang sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan dalam pembelian pupuk bersubsidi tersebut saksi SUKASNO Alias Mbah KASNO dalam pembayarannya tidak dituangkan dalam bukti tertulis berupa kwitansi ataupun nota melainkan hanya ditulis pada lembaran kertas bungkus rokok dan tidak dengan menggunakan KTP ataupun foto kopi KTP ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 4 huruf a Perpu 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 1 sub 3e Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan sebagai berikut :
Supriyadi, SH. :
Bahwa saksi mengadakan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015, sekitar jam 16.00 Wib, di rumah Terdakwa di Dukuh Semenharjo Rt. 01 Rw. V, Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah saksi mendapat informasi dari masyarakat, saksi bersama tim melakukan penyelidikan di daerah Jenawi, dan datang ke tempat penjualan pupupk Pak Sukasno, dari Pak Sukasno didapat keteragnan bahwa Pak Sukasno mendapat/membeli pupuk bersubsidi dari Pak H. Supono, kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Tedakwa ;
Bahwa pupuk yang dijual Pak Sukasno ada 4 (empat) jenis, yaitu SP-36 = 28 sak, NPK-Phonska = 40 sak, Petroganik = 3 sak dan urea = 30 sak ;
Bahwa pada waktu saksi datang ke tempat terdakwa, saksi bertanya kepada Terdakwa : “apakah Pak Supono pernah menjual pupuk bersubsidi kepada Pak Kasno”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “Pak Sukasno pernah membeli pupuk bersubsidi di tempat saya berulang kali”, kemudian saksi tanya lagi “apakah Pak Sukasno termasuk kelompok tani”, dijawab oleh Terdakwa “tidak” ;
Bahwa Tedrakwa adalah sebagai pengecer, punya ijin usaha, yaitu UD. Ageng Winahyu ;
Bahwa setahu saksi, penyalu/pengecer harus mempunyai tempat usaha, punya modal yang cukup, mempunyai area kelompok tani dan harus mempunyai sarana angkutan ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi dari distributor ;
Bahwa harganya harus pas dari distributor ;
Bahwa pada waktu itu, Terdakwa bisa menunjukan syarat-syarat tersebut ;
Bahwa Pak Sukasno membeli pupuk bersubsidi dari Terdakwa 2 (dua) minggu sebelum dilakukan penyelidikan ;
Bahwa harga belinya Pak Sukasno beraneka ragam, yang jelas di luar yang ditentukan oleh distributor ;
Bawha dalam kemasan pupuk tersebut ada label bertuliskan pupuk bersubsidi ;
Bahwa Pak Kasno membeli pupuk dari Tedakwa selaku perorangan ;
Bahwa seharusnya pupuk bersubsidi disalurkan ke 4 (empat) Kelompok Tani, yaitu : Kelompok Tani Ngudirejeki Sidomukti I, Ngudirejeki Sidomukti II, Ngudirejeki Sidomukti III dan Ngudirejeki Sidomukti IV ;
Bahwa pupuk bersubsidi yang dijual oleh Pak Sukasno hampir 5 (lima) ton, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu : SP-36, NPK-Ponska, Petroganik dan Urea ;
Bahwa total nilai harta semuanya adalah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Atas keterangan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Farid Danny Setyawan, SH. :
Bahwa saksi mengadakan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015, sekitar jam 16.00 Wib, di rumah Terdakwa di Dukuh Semenharjo Rt. 01 Rw. V, Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah saksi mendapat informasi dari masyarakat, saksi bersama tim melakukan penyelidikan di daerah Jenawi, dan datang ke tempat penjualan pupupk Pak Sukasno, dari Pak Sukasno didapat keteragnan bahwa Pak Sukasno mendapat/membeli pupuk bersubsidi dari Pak H. Supono, kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Tedakwa ;
Bahwa pupuk yang dijual Pak Sukasno ada 4 (empat) jenis, yaitu SP-36 = 28 sak, NPK-Phonska = 40 sak, Petroganik = 3 sak dan urea = 30 sak ;
Bahwa pada waktu saksi datang ke tempat terdakwa, saksi bertanya kepada Terdakwa : “apakah Pak Supono pernah menjual pupuk bersubsidi kepada Pak Kasno”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “Pak Sukasno pernah membeli pupuk bersubsidi di tempat saya berulang kali”, kemudian saksi tanya lagi “apakah Pak Sukasno termasuk kelompok tani”, dijawab oleh Terdakwa “tidak” ;
Bahwa Tedrakwa adalah sebagai pengecer, punya ijin usaha, yaitu UD. Ageng Winahyu ;
Bahwa setahu saksi, penyalu/pengecer harus mempunyai tempat usaha, punya modal yang cukup, mempunyai area kelompok tani dan harus mempunyai sarana angkutan ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi dari distributor ;
Bahwa harganya harus pas dari distributor ;
Bahwa pada waktu itu, Terdakwa bisa menunjukan syarat-syarat tersebut ;
Bahwa Pak Sukasno membeli pupuk bersubsidi dari Terdakwa 2 (dua) minggu sebelum dilakukan penyelidikan ;
Bahwa harga belinya Pak Sukasno beraneka ragam, yang jelas di luar yang ditentukan oleh distributor ;
Bahwa dalam kemasan pupuk tersebut ada label bertuliskan pupuk bersubsidi ;
Bahwa Pak Kasno membeli pupuk dari Tedakwa selaku perorangan ;
Bahwa seharusnya pupuk bersubsidi disalurkan ke 4 (empat) Kelompok Tani, yaitu : Kelompok Tani Ngudirejeki Sidomukti I, Ngudirejeki Sidomukti II, Ngudirejeki Sidomukti III dan Ngudirejeki Sidomukti IV ;
Bahwa pupuk bersubsidi yang dijual oleh Pak Sukasno hampir 5 (lima) ton, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu : SP-36, NPK-Ponska, Petroganik dan Urea ;
Bahwa total nilai harta semuanya adalah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Breiska Susmono Aji, SH. :
Bahwa saksi mengadakan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015, sekitar jam 16.00 Wib, di rumah Terdakwa di Dukuh Semenharjo Rt. 01 Rw. V, Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah saksi mendapat informasi dari masyarakat, saksi bersama tim melakukan penyelidikan di daerah Jenawi, dan datang ke tempat penjualan pupupk Pak Sukasno, dari Pak Sukasno didapat keteragnan bahwa Pak Sukasno mendapat/membeli pupuk bersubsidi dari Pak H. Supono, kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Tedakwa ;
Bahwa pupuk yang dijual Pak Sukasno ada 4 (empat) jenis, yaitu SP-36 = 28 sak, NPK-Phonska = 40 sak, Petroganik = 3 sak dan urea = 30 sak ;
Bahwa pada waktu saksi datang ke tempat terdakwa, saksi bertanya kepada Terdakwa : “apakah Pak Supono pernah menjual pupuk bersubsidi kepada Pak Kasno”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “Pak Sukasno pernah membeli pupuk bersubsidi di tempat saya berulang kali”, kemudian saksi tanya lagi “apakah Pak Sukasno termasuk kelompok tani”, dijawab oleh Terdakwa “tidak” ;
Bahwa Tedrakwa adalah sebagai pengecer, punya ijin usaha, yaitu UD. Ageng Winahyu ;
Bahwa setahu saksi, penyalu/pengecer harus mempunyai tempat usaha, punya modal yang cukup, mempunyai area kelompok tani dan harus mempunyai sarana angkutan ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi dari distributor ;
Bahwa harganya harus pas dari distributor ;
Bahwa pada waktu itu, Terdakwa bisa menunjukan syarat-syarat tersebut ;
Bahwa Pak Sukasno membeli pupuk bersubsidi dari Terdakwa 2 (dua) minggu sebelum dilakukan penyelidikan ;
Bahwa harga belinya Pak Sukasno beraneka ragam, yang jelas di luar yang ditentukan oleh distributor ;
Bawha dalam kemasan pupuk tersebut ada label bertuliskan pupuk bersubsidi ;
Bahwa Pak Kasno membeli pupuk dari Tedakwa selaku perorangan ;
Bahwa seharusnya pupuk bersubsidi disalurkan ke 4 (empat) Kelompok Tani, yaitu : Kelompok Tani Ngudirejeki Sidomukti I, Ngudirejeki Sidomukti II, Ngudirejeki Sidomukti III dan Ngudirejeki Sidomukti IV ;
Bahwa pupuk bersubsidi yang dijual oleh Pak Sukasno hampir 5 (lima) ton, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu : SP-36, NPK-Ponska, Petroganik dan Urea ;
Bawha total nilai harta semuanya adalah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Sukasno alias Mbah Kasno Bin (alm) Darmo Suwito :
Bahwa saksi pernah di tanya oleh polisi pada tahun 2015 ini, yang dilakukan polisi waktu itu ngeccek pupuk yang saksi jual ;
Bahwa saksi sebagai pedagang ;
Bahwa sebagai pedagang, saksi juga menjual sembako/kelontong dan pupuk ;
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin menjual pupuk ;
Bahwa saksi menjual pupuk sudah sekitar 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa saksi membeli pupuk dari mana-mana ;
Bahwa waktu didatangi polisi, ditemukan pupuk bersubsidi, jenis, Sp-36, ponska, urea dan petrogenik ;
Bahwa jumlah pupuk sekitar 5 (lima) ton, semuanya didapat dari Terdakwa ;
Bahwa saksi lupa kapan belinya, tetapi sekitar 2 (dua) bulan sebelum didatangi polisi ;
Bahwa 5 (lima) ton tersebut dibeli 3 (tiga) kali ;
Bahwa pupuk SP-36 satu sak isi 50 kg harganya Rp. 110.000,- (seratus sebelas ribu rupiah), pupuk NPK-Ponska satu sak isi 50 kg harganya Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah), pupuk urea satu sak isi 50 kg harganya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan pupuk petroganik satu sak isi 40 kg harganya Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani ;
Bahwa pada waktu saksi membeli pupuk pada Terdakwa, Terdakwa tidak bertanya kepada saksi “saksi dari kelompok tani mana ?”,
Bahwa Terdakwa tidak tahu, saksi dari kelompok tani atau tidak ;
Bahwa Terdakwa tahu kalau saksi membeli pupuk dari Terdakwa untuk dijual lagi ;
Bahwa saksi sering membeli pupuk dari Terdakwa ;
Bahwa pada waktu saksi membeli pupuk dari Terdakwa, pupuk diantar ;
Bahwa saksi membeli pupuk dari Terdakwa hampir 5 (lima) ton, nilainya semua sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa yang benar Pak Sukasno membeli pupuk bersubsidi dari Terdakwa bukan 5 (lima) ton, tetapi Cuma 1,5 ton pupuk ponska dan 1,5 ton pupuk ZA selebihnya bukan dari terdakwa ;
Hermawan Sukarno Bin (alm) Suwarno :
Bahwa Terdakwa sebagai penyalur yang bernama UD. Ageng Winahyu menjual pupuk bersubsidi tidak resmi ;
Bahwa yang dimaksud tidak resmi adalah Terdakwa menjual pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak berhak ;
Bahwa pupuk yang dijual Terdakwa jenis SP-36, Ponska, Urea dan Petroganik ;
Bahwa saksi berstatus sebagai distributor ;
Bahwa dasar seseorang menjadi mengalur adalah mengajukan permohonan kepada distributor ;
Bahwa syarat-syaratnya adalah harus ada tempat usaha dan harus mempunyai modal yang cukup ;
Bahwa saksi sebagai distributor diberi hak untuk menyalurkan pupuk bersubsidi khususnya pupuk urea di 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Kerjo, Kecamatan Jenawi, Kecamatan Ngargoyoso dan Kecamatan Tawangmangu ;
Bahwa wilayah kios Terdakwa di Kecamatan Jenawi ;
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan permohon sebagai penyalur ;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi ke kios tidak resmi ;
Bahwa sebenarnya, yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah kelompok tani/petani ;
Bahwa saksi sebagai distributor dengan badan usaha bernama CV. Janoko Sri Jaya ;
Bahwa Tedakwa sebagai penyalur boleh mempunyai distributor lain, namun kalau dari saksi hanya distributor pupuk urea saja ;
Bahwa di tempat distributor ada data kelompok tani, yang menentukan adalah distributor ;
Bahwa seharusnya Terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada petani dengan harga per kg Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Djoko Purwahono, SE., Bin (alm) Purn. Satrio ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Pendaftaran Perusahaan, promosi, distribusi dan ekspor impor pada Kantor Disiperindakop, yaitu membantu tugas Kepala Bidang Perdagangan dan memantau serta memonitoring khususnya sembilan bahan pokok dan termasuk memantau penyaluran pupuk bersubsidi ;
Bahwa kewenangan saksi hanya memantau saja ;
Bahwa tugas saksi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi termasuk urea dan non urea, SP-36, Ponska, ZA dan Petroganik ;
Bahwa CV yang ditunjuk sebagai distributor seingat saksi di Jenawi adalah CV Janoko Sri Jaya dan yang lain lupa ;
Bahwa saksi tidak hafal siapa saja yang menjadi pengecer ;
Bahwa seingat saksi CV Agung Winahyu ada persoalan pendistribusian pupuk bersubsidi, yaitu pendistribusian/penyaluran yang salah pada sasaran ;
Bahwa seharusnya penyaluran pupuk bersubsidi sesuai mekanisme yang telah ditunjuk oleh Distributor, yaitu pada kelompok tani/petani yang sudah ditentukan ;
Bahwa jika terjadi masalah penyimpangan, menjadi kewenangan dinas pertanian ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa ada penunjukan sebagai penyalur dari distributor ;
Bahwa
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Dhanik Sih Handayani als. Dhanik Binti Muh. Safawi ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Tanaman Pangan dan Holtikultura yang bertugas membantu Kepala Dinas Pertanian tentang pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi dan juga sebagai tim KP3 ;
Bahwa di Kabupaten Karanganyar ada distributor pupuk Urea, SP-36, Ponska, ZA dan Organik dari Petrokimia ;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi di luar wilayahnya ;
Bahwa harga eceran tertinggi urea Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) per Kg, harga eceran tertinggi ZA Rp. 1.400,- (seribu empat ratus rupiah) per Kg, harga eceran tertinggi NPK Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) per Kg, harga eceran tertinggi organik Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per Kg ;
Bahwa syarat-syarat menjadi pengecer adalah harus memiliki SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang diterbitkan BPPT ;
Bahwa tidak boleh menjual di atas harga eceran ;
Bahwa di Kecamatan Jenawi, yang menjadi distributor adalah CV. Janoko Sri Jaya, distributor pupuk bersubsidi SP-36 dan ZA, setahu saksi dahulu adalah CV. Jaya Sakti ;
Bahwa yang berwenang menentukan pengecer adalah distributor dibantu oleh PPL ;
Bahwa pupuk urea bersubsidi tidak boleh dijual umum, dan pengecer hanya boleh menjual di wilayahnya saja, serta yang membeli adalah kelompok tani yang ditentukan ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Sukarman Bin (alm) Karto Pawiro
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sebagai penyalur/pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Sidomukti ;
Bahwa jenis pupuk yang diecerkan Terdakwa adalah jenis SP-36, Ponska, Organik dan Urea ;
Bahwa sebagai pengecer harus punya ijin dan hanya menjual kepada kelompok tani tertentu ;
Bahwa harga eceran urea, SP-36, Ponska Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu) per sak, organik Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per sak, sedangkan ZA saksi tidak tahu ;
Bahwa 1 sak untuk pupuk urea, SP-36 dan Ponska per sak adalah 50 Kg, organik per sak adalah 40 Kg, sedangkan ZA saksi tidak tahu ;
Bahwa nama CV Terdakwa adalah CV. Ageng Winahyu ;
Bahwa saksi kenal Pak Sukasno karena ia adalah pedagang pupuk, yaitu pupuk urea, SP-36, Ponska, ZA dan organik ;
Bahwa saksi tidak tahu Pak Sukasno membeli darimana ;
Bahwa pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di luar wilayahnya ;
Bahwa pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di luar kelompok tani ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Pak Sukasno bukan termasuk kelompok tani di wilayah Terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai Ketua Kelompok Tani di Ngudi Rejeki I ;
Bahwa CV. Ageng Winahyu mempunyai 4 (empat) kelompok tani ;
Bahwa cara memperolah pupuk adalah kelompok tani membuat RDKK, yang kemudian diusulkan kepada distributor ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebagai pedagang dan memiliki usaha bernama CV. Ageng Winahyu, sekarang Terdakwa sebagai pengecer pupuk bersubsidi sejak tahun 2011 ;
Bahwa syarat-syarat untuk pengecer adalah antara lain harus mempunyai tempat usaha, harus punya gudang dan harus punya modal. Selain itu harus pula mempunyai kelompok tani ;
Bahwa pengecer harus mengajukan permohonan ke distributor ;
Bahwa nama distributor pupuk adalah CV. Janoko Sri Jaya ;
Bahwa tempat usaha milik Terdakwa di Pasa Balong Janawi, sedangkan letak distributor CV. Janoko Sri Jaya di Jaten, Kec. Jaten, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa CV. Janoko Sri Jaya adalah distributor pupuk urea ;
Bahwa kelompok tani yang ada di wilayah Terdakwa adalah Ngudi Rejeki 1, 2, 3, dan 4 yang berada di wilayah Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Jenawi, Kab. Karanganyar ;
Bahwa pengecer tidak boleh menyalurkan pupuk bersubsidi ke selain kelompok tani Ngudi Rejeki 1, 2, 3 dan 4 ;
Bahwa kalau yang membutuhkan kelompok tani lain diperbolehkan, tetapi harus ada rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Pak Sukasno ;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak menyalurkan pupuk ke Pak Sukasno, tetapi karena Pak Sukasno membeli akhinya Terdakwa jual pupuk bersubsidi kepada Pak Sukasno ;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk ke Pak Sukasno walaupun bukan kelompok tani, karena pada waktu itu stok/persediaan pupuk bersubsidi yang berada di tempat Terdakwa masih banyak dan kelompok tani yang berada di wilayah Terdakwa tidak membeli karena musim kemarau panjang, sedangkan Terdakwa punya kesanggupan angsuran pada bank, sehingga Terdakwa dengan terpaksa menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada Pak Sukasno degnan harapan Terdakwa bisa mengangsur pinjaman pada bank ;
Bahwa Terdakwa menjual ke Pak Sukasno pupuk Ponska dan SP-36 ;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk poska per sak Rp. 123.000,- (seratus dua puluh tiga ribu rupiah), pupuk SP-36 per sak Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), seharusnya per sak Rp. 103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) ;
Bahwa barang bukti yang dibeli dari Terdakwa hanya Ponska dan SP-36, kalau dahulu memang Pak Sukasno pernah membeli pupuk Urea dan Terdakwa ;
Bahwa mekanisme penyaluran pupuk adalah Terdakwa sebagai pengecer merekap kebutuhan dari kelompok tani, kemudian rekapan kebutuhan dari kelompok tani tersebut Terdakwa serahkan kepada distributor ;
Bahwa seharusnya yang membuat RDKK adalah petani ;
Bahwa pupuk yang dijual ke Pak Sukasno sebenarnya adalah jatah dari Kelompok Tani Ngudi Rejeki I ;
Bahwa Pak Sukasno membeli 30 sak Ponska dan 30 sak SP-36 dalam satu tahap ;
Bahwa dari distributor pupuk ponska per kg Rp. 2.225,- (dua ratus dua puluh lima rupiah), sedangkan pupuk SP-36 per kg Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa Pak Sukasno sering membeli pupuk pada Terdakwa karena teman lama ;
Bahwa Pak Sukasno membeli pupuk pada Terdakwa lebih dari 5 (lima) kali ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan ke distributor atau ke dinas untuk mengalihkan penyaluran pupuk bersubsidi ;
Bahwa nilai jual 2 (dua) macam pupuk bersubsidi tersebut ke Pak Sukasno Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan juga telah mengajukan barang bukti berupa :
28 (dua puluh delapan) sak pupuk bersubsidi Sp-36 (per sak 50 kg) ;
40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi NPK-PHONSKA (per sak 50 kg) ;
3 (tiga) sak pupuk bersubsidi Petroganik (per sak 40 kg) ;
30 (tiga puluh) sak pupuk bersubsidi UREA (per sak 50 kg) ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan tercantum lengkap dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa apabila keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti serta petunjuk yang terungkap dalam persidangan, dihubungkan satu dengan lainnya, maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah pemilik CV. Ageng Winahyu yang menjadi pengecer pupuk bersubsidi jenis urea di Kecamatan Jenawi, berdasarkan Surat Penunjukan dari CV Janoko Sri Jaya No. 04/SP-JNW/JSJ/I/2014 dan pengecer pupuk bersubsidi produksi PT. Petrokimia Gresik yaitu pupuk NPK-Ponska, SP-36 dan pupuk organik, berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Nomor : 210/ADS/KRA/SPK/2015 ;
Bahwa benar CV. Ageng Winahyu sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi harus menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang berada di dalam wilayahnya, yaitu kelompok tani Ngudi Rejeki 1, Ngudi Rejeki 2, Ngudi Rejeki 3 dan Ngudi Rejeki 4 ;
Bahwa benar Terdakwa pernah menjual pupuk bersubsidi jenis urea, NPK-Ponska, Sp-36 dan pupuk organik kepada saksi Sukasno lebih dari 5 (lima) kali ;
Bahwa benar saksi Sukasno adalah pedagang pupuk dan bukan anggota kelompok tani tani Ngudi Rejeki 1, Ngudi Rejeki 2, Ngudi Rejeki 3 dan Ngudi Rejeki 4 ataupun petani yang berada di dalam wilayah usaha dagang milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka haruslah diuji antara unsur-unsur pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tunggal, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 4 huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasl 1 sub 3e Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut ;
Distributor dan Pengecer ;
Memperjualbelikan pupuk berubsidi ;
Di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut :
Ad. 1. Distributor dan Pengecer :
Menimbang, bahwa yang dimaksud distributor dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2015 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengecer dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2015 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah perusahaan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan/atau petani di wilayah tanggung jawabnya ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi dan Terdakwa terungkap bahwa Terdakwa sebagai Pemilik CV. Ageng Winahyu adalah pengecer resmi pupuk bersubsidi jenis urea, NPK-Ponska, SP-36 dan pupuk organik di wilayah Kecamatan Jenawi. Kedudukan Terdakwa tersebut didasarkan pada Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik Nomor : 210/ADS/KRA/SPK/2015 dari CV. Akar Daya Sakti, dan Surat Penunjukan No. 04/SP-JNW/JSJ/I/2014 dari CV. Janoko Sri Jaya sebagai pengecer pupuk urea dengan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya adalah di Kecamatan Jenawi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan surat penunjukan pengecer resmi dari CV. Akar Daya Sakti Nomor : 210/ADS/KRA/SPK/2015 dan surat penunjukan dari CV. Janoko Sri Jaya No. 04/SP-JNW/JSJ/I/2014, maka terbukti Terdakwa adalah pengecer resmi pupuk bersubsidi, dan oleh karena itu unsur “pengecer” telah dapat dibuktikan ;
Ad. 2. Memperjualbelikan pupuk bersubsidi ;
Menimbang, bahwa sebagai pengecer, CV. Ageng Winahyu milik Terdakwa memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Jenawi. Penyaluran pupuk bersubsidi di dalam wilayah tanggung jawab CV. Ageng Winahyu tersebut diatur dalam pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2015 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yang menentukan tugas dan tanggung jawab pengecer, yaitu antara lain bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani/petani, menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai peruntukannya, menjamin persediaan atas semua jenis pupuk di wilayah tanggung jawabnya, melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada kelompok tani/petani sebaga konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya, menjual secara tunai pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg dan 20 kg dengan penyerahan di lini IV/kios pengecer :
Menimbang, bahwa saksi Sukasno mengakui bahwa pupuk yang disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah pupuk bersubsidi yang dibelinya dari Terdakwa. Hal tersebut diterangkan pula oleh Terdakwa yang pernah menjual pupuk kepada saksi Sukasno lebih dari 5 (lima) kali, dan pupuk bersubsidi yang terakhir kali dijual oleh Terdakwa kepada saksi Sukasno adalah jenis NPK-Ponska, Sp-36 dan pupuk organik dengan harga masing-masing untuk pupuk NPK-Ponska per sak seharga Rp. 123.000,- (seratus dua puluh tiga ribu rupiah), pupuk SP-36 per sak seharga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan total penjualan 2 (dua) pupuk bersubsidi tersebut senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Akan tetapi, dalam keterangannya, Terdakwa mengakui dahulu pernah menjual pupuk urea kepada saksi Sukasno ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, walaupun Terdakwa menyangkal menjual pupuk urea kepada saksi Sukasno pada penjualan yang terakhir sebelum akhirnya Terdakwa ditangkap, namun hubungan penjual dan pembeli antara Terdakwa dan saksi Sukasno telah berlangsung lebih dari 5 (lima) kali yang diantaranya juga pernah menjual pupuk urea kepada saksi Sukasno. Jika hal tersebut dihubungkan dengan keterangan Sukasno yang menyatakan bahwa pupuk urea yang menjadi barang bukti adalah pupuk yang dibeli dari Terdakwa, maka tidak menutup kemungkinan, pupuk urea yang disita dari saksi Sukasno tersebut adalah sisa pupuk yang dibeli dari Terdakwa yang belum habis terjual dan hal tersebut tidak menghapuskan adanya hubungan jual-beli pupuk antara Terdakwa dan saksi Sukasno ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti juga terungkap, pupuk yang dijual oleh Terdakwa kepada saksi Sukasno, yaitu jenis urea, pupuk SP-36, pupuk ZA dan pupuk NPK. Menurut pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan menentukan bahwa pupuk-pupuk yang dijual oleh Terdakwa kepada saksi Sukasno tersebut dikategorikan sebagai pupuk bersubsidi dan ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan baik distribusi maupun penyalurannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur memperjualbelikan pupuk bersubsidi telah terbukti dilakukan oleh terdakwa ;
Ad. 3. Di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, baik berupa keterangan saks-saksi, barang bukti, maupun petunjuk, terungkap saksi Sukasno bukan merupakan anggota kelompok tani dan/atau petani yang berada di dalam wilayah Kecamatan Jenawi, melainkan pedagang pupuk di pasar. Namun Terdakwa tetap menjual pupuk kepada saksi Sukasno karena adanya ikatan pertemanan yang telah berlangsung lama dan kebutuhan Terdakwa akibat stok pupuk yang tidak terserap ke petani, padahal Terdakwa sendiri memiliki tanggung jawab angsuran di bank ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah menjual pupuk di luar dari yang ditentukan oleh pasal 19 ayat (2) huruf b dan d, serta pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2015 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yaitu menjual pupuk kepada orang yang bukan menjadi anggota kelompok tani/petani di dalam wilayah tanggung jawabnya. Oleh karena itu unsur menjual pupuk bersubsidi “di luar peruntukannya” telah terbukti di lakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 21 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 4 huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 1 sub 3e Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dalam dakwaan tunggal telah dapat dibuktikan, maka haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Pengecer Memperjualbelikan Pupuk Berubsidi Di Luar Peruntukannya” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dihukum dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan pada diri Terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan ataupun menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, baik berupa alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya masa pidana yang akan dijatuhkan, Terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan pemidanaan sebagai berikut ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi ;
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan kelangkaan pupuk ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Terdakwa telah lanjut usia ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mencantumnya ancaman hukuman atas perbuatan yang tercantum pasal 21 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan menggunakan ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang di dalamnya mengatur tentang tindak pidana ekonomi di dalam pasal 1 sub 2e yang didasarkan pada sub 3e. Adapun tindak pidana yang diatur dalam pasal tersebut berdasarkan pasal 1 sub 2e adalah tindak-tindak pidana yang disebutkan dalam pasal 26, pasal 32 dan pasal 33 UU Darurat No. 7 Tahun 1955. Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa penggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf b, tidaklah tepat diterapkan dalam perkara aquo, karena penerapan ancaman pidana terhadap pelanggaran atas pasal 1 sub 3e diatur secara tersendiri dalam pasal 6 ayat (1) huruf d yang menentukan pelanggaran yang berdasarkan pasal 1 sub 3e dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan hukuman denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu dan terhadap denda tersebut selanjutnya ditentukan pula dalam pasal 6 ayat (2), jika harga barang, dengan mana atau mengenai mana tindak pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang diperoleh baik seluruhnya, maupun sebagian karena tindak pidana ekonomi itu, lebih tinggi daripada seperempat bagian hukuman denda tertinggi yang disebut dalam ayat 1 sub a sampai dengan d, hukuman denda itu dapat ditentukan setinggi-tingginya empat kali harga barang itu. Dengan demikian, berdasarkan alasan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat untuk menerapkan pasal 6 ayat (1) huruf d UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi terhadap tindak pidana yang diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 4 huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 1 sub 3e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam amar putusan di bawah ini berakhir ;
Menimbang, bahwa selain adanya ancaman pidana berupa perampasan kemerdekaan, dalam Pasal 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955, juga disyaratkan pula tentang penjatuhan pidana denda, maka terhadap Terdakwa harus pula dijatuhi denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
28 (dua puluh delapan) sak pupuk bersubsidi Sp-36 (per sak 50 kg) ;
40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi NPK-PHONSKA (per sak 50 kg) ;
3 (tiga) sak pupuk bersubsidi Petroganik (per sak 40 kg) ;
30 (tiga puluh) sak pupuk bersubsidi UREA (per sak 50 kg) ;
Adalah pupuk yang sangat bermanfaat untuk petani dan memiliki nilai ekonomis baik bagi pemerintah maupun masyarakat khususnya petani, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan pasal 21 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 4 huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 1 sub 3e Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa H. SUPONO alias PAK PONO Bin (Alm) MARTO SENTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Pengecer Memperjualbelikan Pupuk Berubsidi Di Luar Peruntukannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. SUPONO alias PAK PONO Bin (Alm) MARTO SENTONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (sepuluh) bulan berakhir ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
28 (dua puluh delapan) sak pupuk bersubsidi Sp-36 (per sak 50 kg) ;
40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi NPK-PHONSKA (per sak 50 kg) ;
3 (tiga) sak pupuk bersubsidi Petroganik (per sak 40 kg) ;
30 (tiga puluh) sak pupuk bersubsidi UREA (per sak 50 kg) ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 14 Desember 2015 oleh kami NURUL HIDAYAH, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis DWI HANANTA, SH., MH. dan JIMMY RAY IE, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu AGUS MULADI, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DARYATI, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
HAKIM KETUA MAJELIS
HAKIM-HAKIM ANGGOTA
NURUH HIDAYAH, SH., MH.
DWI HANANTA, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI
JIMMY RAY IE, SH.
AGUS MULADI, SH.