3/Pid.Sus//2013/PN.Lbt
Putusan PN LEMBATA Nomor 3/Pid.Sus//2013/PN.Lbt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NASRUDIN NAYA alias NAYA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa NASRUDIN NAYA alias NAYA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana dalam warna hijau muda, 1 (satu) buah baju kaos leher bundar warna biru muda depanya bergaris dan bergambar dengan tulisan FELIX THE CAT dengan merek I LOVE DARBOST terdapat bercak darah, 1 (satu) buah celana jeans pendek sebatas lutut warna coklat dengan tulisan DG EXPLOVERY di bagian saku belakang agar dikembalikan kepada saksi korban YUSTINA INANG alias INANG, 1 (satu) bongkah batu agar dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nopol. DD 6057 OK warna dasar hitam bis merah, pelex bintang warna putih, speedometer diikat dengan karet ban dalam warna hitam, tanpa plat depan dan tanpa kunci kontak dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, pada hari : RABU, tanggal 27 Februari 2013, oleh kami: SUTAJI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI HARYANTO, SH., dan MARCELLINO G. S. PUTRO, SH. MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini, KAMIS, tanggal 28 Februari 2013 telah diucapkan dalam persidangan yang telah dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu KIA VIKTORIANUS, Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh : HERDIAN RAHADI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba, dengan dihadiri pula oleh terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya;
PUTUSAN
No.03/Pid.Sus//2013/PN.Lbt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara pidana, dalam Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, dalam perkaranya terdakwa:
Nama lengkap : NASRUDIN NAYA alias NAYA;
Tempat lahir : Hoelea I;
Umur/Tgl lahir : 24 tahun/April 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Hoelea I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten lembata;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ojek;
Pendidikan : MTs Kelas VI (tidak tamat);
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada tanggal 06 Nopember 2012, dan selanjutnya ditahan oleh :
Penyidik di Polsek Omesuri sejak tanggal 07 Nopember 2012 s/d tanggal 26 Nopember 2012, kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Nopember 2012 s/d tanggal 05 Januari 2013, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penggeluaran Tahanan Nomor : SP-HAN/01/I/2013/Reskrim, tanggal 05 Januari 2013, terdakwa dikeluarkan demi hukum;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2013 s/d tanggal 03 Februari 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata sejak tanggal 04 Pebruari 2013 s/d tanggal 05 Maret 2013;
Berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 01/Pen.Pid/2013/PN.LBT tertanggal 11 Pebruari 2013, Terdakwa dipersidangan didampingi oleh seorang Penasehat Hukum, Sdr. PAULUS KOPONG, SH., Advokat/Pengacara yang beralamat di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur;
PENGADILAN NEGERI tersebut.
Setelah Membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba Nomor : B-03/P.3.23/Euh.2/02/2013, tanggal 4 Februari 2013;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Nomor : 03/Pen.Pid/2013/PN.Lbt., tanggal 4 Februari 2013, Tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera yang mengadili perkara ini.;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 03/Pen.Pid/2013/PN.Lbt., tanggal 4 Februari 2013, Tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan yang bersangkutan.
Setelah mendengar dan memperhatikan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah dibacakan dan disampaikannya dipersidangan hari : SENIN, tanggal 25 Februari 2013, yang pada pokoknya telah berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat dipersidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan ke Satu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 UU. No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dan oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar :
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NASRUDIN NAYA alias NAYA dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju kaos leher bundar warna biru muda depannya bergaris dan bergambar dengan tulisan FELIX THE CAT dengan merek I LOVE DARBOST terdapat bercak darah, 1(satu) buah celana jeans pendek sebatas lutut warna coklat dengan tulisan DG EXPLOVERY dibagian saku belakang, 1 (satu) buah celana dalam warna hijau muda, dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban YUSTINA INANG alias INANG, barang bukti berupa : 1 (satu) bongkah batu dirampas untuk dimusnahkan, SEDANGKAN barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nopol. DD 6057 OK warna dasar hitam bis merah, pelex bintang warna putih, speedometer diikat dengan karet ban dalam warna hitam, tanpa plat depan dan tanpa kunci kontak Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah memperhatikan permohonan dari terdakwa sendiri yang telah disampaikannya secara lisan dipersidangan pada hari dan tanggal itu juga, yang pada pokoknya telah menyatakan agar kepadanya dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa ayahnya telah meninggal dunia sedang ibunya sudah lanjut usia, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa dihadapkan kepersidangan, karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa NASRUDIN NAYA alias NAYA, pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekitar jam 16.30 Wita atau pada suatu waktu yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan November 2012, bertempat lokasi penggalian pasir yang ada di Desa Meluwiting, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, atau di suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekitar jam 16.30 Wita, saksi YUSTINA INANG alias INANG naik ojek yang dikemudikan oleh terdakwa dari Pasar Walangsawah hendak menuju ke Leuwayan, namun sesampai dilokasi penggalian pasir yang ada di Desa Meluwiting, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, tiba-tiba terdakwa menghentikan motor yang dikemudikannya lalu terdakwa menyuruh saksi YUSTINA INANG alias INANG agar turun dari boncengan motor lalu terdakwa memaksa saksi YUSTINA INANG alias INANG agar turun ke arah lembah supaya tidak ada orang yang tahu karena saat itu saksi YUSTINA INANG alias INANG tidak mau maka terdakwa melempar saksi YUSTINA INANG alias INANG menggonakan sebongkah batu tepat ke arah mengenai tangan kiri, lalu karena takut dilempar lagi maka saksi YUSTINA INANG alias INANG menuruti perintah terdakwa dengan cara berjalan turun ke arah lembah dan begitu sampai di tempat yang berjarak sekitar 30 meter dari jalan umum, kemudian terdakwa langsung menyuruh saksi YUSTINA INANG alias INANG untuk melepas celana luar dan celana dalam yang dikenakan saksi YUSTINA INANG alias INANG namun saksi YUSTINA INANG alias INANG menolak sehingga saat itu juga terdakwa langsung melepas celana luar dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi YUSTINA INANG alias INANG dan saat saksi YUSTINA INANG alias INANG mencoba untuk berteriak maka terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke mulut saksi YUSTINA INANG alias INANG, sambil langsung menarik dan mendorong tangan saksi YUSTINA INANG alias INANG hingga terjatuh, kemudian terdakwa berusaha menghentikan perlawanan dari saksi YUSTINA INANG alias INANG dengan cara kedua tangan terdakwa memegang erat kedua tangan saksi YUSTINA INANG alias INANG sehingga membuat saksi YUSTINA INANG alias INANG tidak berdaya maka dalam posisi terdakwa memegang dengan sekuat kedua tangan saksi YUSTINA INANG alias INANG selanjutnya terdakwa membuka celananya dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan saksi YUSTINA INANG alias INANG sambil digerakan dengan arah ke luar masuk secara berulang kali, hingga menyebabkan organ seksual saksi YUSTINA INANG alias INANG yakni pada bibir kecil mengalami rembesan darah pada arah jam 5 dan sedikit darah, juga pada selaput dara terdapat satu buah robekan sampai dasar pada arah jam lima, serta pada dinding liang senggama terdapat beberapa luka lecet, maupun tanda-tanda kekerasan pada anggota gerak atas berupa satu luka memar pada lengan bahaw kiri dengan batas tegas, ukuran tiga kali satu sentimeter, warna keunguan bentuk garis-garis halus, tidak menonjol, warna kulit di sekitar luka sesuai dengan warna kulit korban, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 577/ VRH/ XI/ PUS BU/ 2012 tanggal 06 November 2012 sebagaimana dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Niko Santoso Pambudi yakni dokter pada Puskesmas Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, adapun ketika terdakwa menyetubuhi saksi YUSTINA INANG alias INANG, yang bersangkutan masih dalam kategori anak-anak karena belum berusia 18 (delapan belas) tahun berdasarkan SURAT KETERANGAN PENGGANTI AKTA KELAHIRAN NOMOR : 02/ 53/ SKPA/ DNN/ XI/ 2012 tanggal 12 November 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Davit Dolu Atawolo, selaku Plt. Kepala Desa Nilanapo, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, yang di dalamnya menjelaskan bahwa pada tanggal 01 Januari 1997 di Maumere telah dilahirkan Saudari Yustina Inang ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa NASRUDIN NAYA alias NAYA, pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekitar jam 16.30 Wita atau pada suatu waktu yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan November 2012, bertempat lokasi penggalian pasir yang ada di Desa Meluwiting, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata atau di suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya di luar perkawinan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekitar jam 16.30 Wita, saksi YUSTINA INANG alias INANG naik ojek yang dikemudikan oleh terdakwa dari Pasar Walangsawah hendak menuju ke Leuwayan, namun sesampai dilokasi penggalian pasir yang ada di Desa Meluwiting, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, tiba-tiba terdakwa menghentikan motor yang dikemudikannya lalu terdakwa menyuruh saksi YUSTINA INANG alias INANG agar turun dari boncengan motor lalu terdakwa memaksa saksi YUSTINA INANG alias INANG agar turun ke arah lembah supaya tidak ada orang yang tahu karena saat itu saksi YUSTINA INANG alias INANG tidak mau maka terdakwa melempar saksi YUSTINA INANG alias INANG menggonakan sebongkah batu tepat ke arah mengenai tangan kiri, lalu karena takut dilempar lagi maka saksi YUSTINA INANG alias INANG menuruti perintah terdakwa dengan cara berjalan turun ke arah lembah dan begitu sampai di tempat yang berjarak sekitar 30 meter dari jalan umum, kemudian terdakwa langsung menyuruh saksi YUSTINA INANG alias INANG untuk melepas celana luar dan celana dalam yang dikenakan saksi YUSTINA INANG alias INANG namun saksi YUSTINA INANG alias INANG menolak sehingga saat itu juga terdakwa langsung melepas celana luar dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi YUSTINA INANG alias INANG dan saat saksi YUSTINA INANG alias INANG mencoba untuk berteriak maka terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke mulut saksi YUSTINA INANG alias INANG, sambil langsung menarik dan mendorong tangan saksi YUSTINA INANG alias INANG hingga terjatuh, kemudian terdakwa berusaha menghentikan perlawanan dari saksi YUSTINA INANG alias INANG dengan cara kedua tangan terdakwa memegang erat kedua tangan saksi YUSTINA INANG alias INANG sehingga membuat saksi YUSTINA INANG alias INANG tidak berdaya maka dalam posisi terdakwa memegang dengan sekuat kedua tangan saksi YUSTINA INANG alias INANG selanjutnya terdakwa membuka celananya dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan saksi YUSTINA INANG alias INANG sambil digerakan dengan arah ke luar masuk secara berulang kali, hingga menyebabkan organ seksual saksi YUSTINA INANG alias INANG yakni pada bibir kecil mengalami rembesan darah pada arah jam 5 dan sedikit darah, juga pada selaput dara terdapat satu buah robekan sampai dasar pada arah jam lima, serta pada dinding liang senggama terdapat beberapa luka lecet, maupun tanda-tanda kekerasan pada anggota gerak atas berupa satu luka memar pada lengan bawah kiri dengan batas tegas, ukuran tiga kali satu sentimeter, warna keunguan bentuk garis-garis halus, tidak menonjol, warna kulit di sekitar luka sesuai dengan warna kulit korban, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 577/ VRH/ XI/ PUS BU/ 2012 tanggal 06 November 2012 sebagaimana dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Niko Santoso Pambudi yakni dokter pada Puskesmas Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, adapun ketika terdakwa menyetubuhi saksi YUSTINA INANG alias INANG, antara terdakwa dengan saksi YUSTINA INANG alias INANG tidak terikat perkawinan ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 285 KUHP ;
Menimbang, bahwa dalam upayanya untuk dapat membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing bernama : YUSTINA INANG biasa dipanggil INANG, ABDUL HALIM, RAIMUNDUS DOLU dan ANTONIUS AKE, kesemuanya dipersidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan tata cara agama yang dianutnya, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi YUSTINA INANG biasa dipanggil INANG (saksi korban) :
- bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan baru kenal setelah kejadian, dan terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena kasus pemerkosaan;
- bahwa yang menjadi pelaku dalam kasus pemerkosaan ini adalah Nasrudin Naya (terdakwa) sedang korbannya adalah saksi sendiri;
- bahwa terjadinya pemerkosaan itu adalah pada hari : Senin, tanggal 05 Nopember 2012 sekitar pukul 16.00 wita disebuah tempat bernama Wa’lou (tempat penggalian pasir) yang terletak di Desa Meluwiting, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata;
- bahwa pada awalnya saksi berada di Pasar Desa Walangsawah hendak pulang ke Desa Leuwayan tetapi karena mobil angkutan umum tidak ada, kemudian saksi meminta jasa tukang ojek (terdakwa) yang ada saat itu di Pasar Walangsawah untuk mengantarnya ke Desa Leuwayan. Saksi lalu naik ojek yang dikemudikan terdakwa Nasrudin Naya, dan dalam perjalanan menuju Desa Leuwayan terdakwa Nasrudin Naya mengajak saksi untuk bersetubuh namun saksi tidak mau sehingga terdakwa marah-marah saksi dan mengatakan “kau bodoh”;
Setelah sampai di suatu tempat bernama Wa’lou (tempat penggalian pasir) terdakwa Nasrudin Naya berhenti kemudian saksi disuruh turun dari sepeda motor tetapi permintaan terdakwa Nasrudin Naya ditolak saksi, akhirnya terdakwa Nasrudin Naya memiringkan sepeda motornya dengan maksud supaya saksi turun dari atas sepeda motor. Saksi akhirnya turun dari atas sepeda motor, kemudian terdakwa Nasrudin Naya meminta saksi untuk turun ke lembah yang jaraknya dari jalan raya tidak bisa diperkirakan saksi, tetapi saksi menolak, sehingga terdakwa Nasrudin Naya melempar saksi dengan menggunakan batu sebesar kepalan tangan dan mengenai pergelangan tangan kiri saksi;
- bahwa saat terdakwa melempar pergelangan tangan kiri saksi, posisi saksi saat itu masih berada dijalan raya, dan oleh karena saksi tetap tidak mau turun ke lembah, terdakwa Nasrudin Naya akhirnya menarik tangan kiri saksi turun ke lembah, dan karena jalannya menurun maka sambil berjalan turun kelembah tangan terdakwa Nasrudin Naya sambil pegang tahan pada kayu sampai kelembah;
- bahwa selanjutnya setelah terdakwa Nasrudin Naya dengan saksi sudah berada di lembah, terdakwa Nasrudin Naya melepaskan celananya lalu memaksa saksi membuka celananya tetapi saksi menolak dan berteriak sehingga terdakwa Nasrudin Naya menutup mulut saksi menggunakan tangannya kemudian terdakwa Nasrudin Naya melepaskan celana saksi hingga terlepas, sedangkan baju saksi tidak dilepaskan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi untuk duduk kemudian mendorong saksi hingga tidur terlentang dan kemudian menyetubuhi saksi. Setelah menyetubuhi saksi, dan begitu saksi mau berteriak, terdakwa Nasrudin Naya kemudian memasukan kemaluannya yang masih ada darah kedalam mulut saksi hingga saksi muntah, sambil terdakwa Nasrudin Naya memasukan jari tangannya kedalam kemaluan saksi, setelah itu terdakwa Nasrudin Naya membersihkan darah yang ada di jari tangannya pada bagian belakang baju kaos yang dipakai saksi;
- bahwa setelah terdakwa Nasrudin Naya menyetubuhi saksi, terdakwa Nasrudin Naya pergi meninggalkan saksi, dan sesampainya dijalan, terdakwa ambil batu kemudian melempar saksi yang saat itu masih berada dilembah, setelah mengenakan kembali celananya, selanjutnya saksi naik ke atas menuju ke jalan, dan ternyata terdakwa sudah tidak ada lagi, kemudian ada tukang ojek lain yang lewat, saksi kemudian memintanya agar ia mengantarnya pulang kerumah pamannya di Desa Leuwayan, kepada tukang ojek itu, saksi sempat bertanya, apakah kenal dengan seorang tukang ojek yang tadi dengan sepeda motor warna kuning itu siapa, lalu dijawab tukang ojek itu bahwa kalau sepeda motor warna kuning itu adalah Naya (maksudnya terdakwa Nasrudin Naya);
- bahwa pada saat terdakwa Nasrudin Naya menyetubuhi saksi, saksi mencium bau minuman beralkohol dari mulut terdakwa Nasrudin Naya;
- bahwa barang bukti 1 (satu) buah celana dalam warna hajau muda, 1 (satu) buah baju kaos leher bundar warna biru muda, dan 1 (satu) buah celana jeans pendek warna coklat sebatas lutut yang menjadi barang bukti dipersidangan adalah milik saksi yang dipakai saat kejadian, barang bukti berupa sebongkah batu sebesar kepalan tangan, adalah merupakan batu yang dipakai terdakwa Nasrudin Naya untuk melempar tangan kiri saksi korban;
- bahwa sesampainya di rumah pamannya saksi kemudian menceritakan apa yang telah dialaminya kepada pamannya;
- bahwa setelah saksi menceritakan kejadian itu kepada pamannya, paman saksi kemudian menelepon bapak saksi dan keesokan harinya kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Sektor Omesuri;
- bahwa tetelah melaporkan kejadian itu, saksi kemudian diperiksa di Rumah Sakit;
- bahwa akibat telah diperkosa oleh terdakwa, saksi merasakan sakit pada kemaluannya selama satu hari;
- bahwa barang bukti berupa sepeda motor Vega R yang menjadi barang bukti dipersidangan adalah benar merupakan sepeda motor yang dikemudian oleh terdakwa saat kejadian;
Atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang mengenai keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ABDUL HALIM :
- bahwa yang saksi ketahui berkaitan dengan perkara ini yaitu pada hari Senin tanggal 05 Nopember 2012, sepulangnya saksi dari kebun pada sekitar pukul 19.00 wita saksi didatangi oleh Antonius Ake dan menceriterakan kepada saksi bahwa Yustina Inang (saksi korban) telah diperkosa oleh tukang ojek bernama Naya (terdakwa Nasrudin Naya). Mendengar ceritera Antonius Ake seperti itu, saksi lalu menyarankan kepada saudara Antonius Ake, supaya segera beritahu Bapak Yustina Inang (saksi korban);
- bahwa saat itu juga Antonius Ake langsung memberitahu Bapak Yustina Inang bahwa Yustina Inang diperkosa dan oleh karenanya saksi kemudian meminta Bapak Yustina Inang supaya datang ke Meluwiting;
- bahwa karena saat itu sudah malam dan tidak alat transportasi sama sekali, baru keesokan harinya, yaitu hari Selasa tanggal 06 Nopember 2012, Bapak korban berangkat ke Meluwiting dan tiba dirumah Antonius Ake sekitar pukul 08.00 wita;
- bahwa tentang kejadian pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Nasrudin Naya terhadap saksi Yustina Inang saksi tidak mengetahuinya;
- bahwa hubungan antara saksi Yustina Inang dengan Antonius Ake, sehingga saksi berada dirumahnya Antonius Ake adalah Ibu Yustina Inang dengan Antonius Ake, bersaudara kandung;
- bahwa saksi juga hadir dirumah Antonius Ake pada hari Selasa tanggal 06 Nopember 2012 atas permintaan Bapak saksi Yustina Inang;
- bahwa inisiatip keluarga saat itu untuk menyikapi kasus ini adalah bahwa keluarga sepakat untuk melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor Omesuri di Balauring;
- bahwa pada saat berada dirumah Antonius Ake, saksi tidak pernah bertanya kepada Yustina Inang (saksi korban) tentang kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Nasrudin Naya, saksi baru mengetahui kejadian ini pada saat pemeriksaan di Kantor Kepolisian Sektor Omesuri;
- bahwa sebelum ke Kantor Kepolisian Sektor Omesuri (saat masih di rumah Antonius Ake), saksi Yustina Inang menyampaikan bahwa ia telah diperkosa;
Atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang mengenai keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi;
Saksi RAIMUNDUS DOLU :
- bahwa saksi korban adalah anak kandung saksi yang sulung dan terdakwa dihadapkan kepersidangan karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung saksi itu (saksi korban);
- bahwa kejadian pemerkosaan ini saksi ketahui berawal dari berita pertelepon dari Antonius Ake melalui tetangga saksi bernama Nikolaus Naya pada hari Senin tanggal 05 Nopember 2012 sekitar pukul 20.00 wita, kemudian Nikolaus Naya menyampaikan berita itu kepada saksi bahwa anak saksi yang bernama Yustina Inang telah diperkosa;
- bahwa ketika Nikolaus Naya menyampaikan berita bahwa Yustina Inang telah diperkosa, saat itu Yustina Inang sedang berada dirumah Antonius Ake di Desa Leuwayan, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata;
- bahwa Antonius Ake adalah paman kandung dari Yustina Inang (Antonius Ake adalah saudara kandung istri saksi);
- bahwa sebelum pergi meninggalkan rumah, saat itu Yustina Inang telah memberitahukan kepada saksi bahwa ia akan berangkat ke Leuwayan untuk ikut mama Bidan di Balauring;
- bahwa setelah mendapat berita dari Antonius Ake bahwa Yustina Inang telah diperkosa, saksi merasa tidak tenang dan karena sudah malam dan perjalanannya jauh tidak bisa ditempuh dengan berjalan kaki, lagi pula tidak ada ojek malam itu sehingga besok paginya baru saksi berangkat dengan ojek ke Leuwayan dan tiba dirumah Antonius Ake sekitar pukul 08.00 wita;
- bahwa sesampainya saksi di rumah Antonius Ake, Yustina Inang menceritakan bahwa ia telah diperkosa dan yang melakukan pemerkosaan terhadap dirinya adalah tukang ojek yang benama Naya (terdakwa Nasrudin Naya);
- bahwa setelah mendengar cerita dari Yustina Inang, saksi kemudian mengajak Abdul Halim dan bersama dengan Yustina Inang melaporkan kejadian itu pada Kantor Kepolisian Sektor Omesuri di Balauring;
- bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana dalam warna hajau muda, 1 (satu) buah baju kaos leher bundar warna biru muda, dan 1 (satu) buah celana jeans pendek warna coklat sebatas lutut adalah benar milik Yustina Inang yang dipakai saat berangkat dari rumah dan saat kejadian, sedangkan barang bukti berupa batu sebesar kepalan tangan saksi tidak tahu, tetapi menurut ceritera Yustina Inang bahwa batu yang dijadikan barang bukti ini dipakai terdakwa melempar Yustina Inang;
- bahwa berdasarkan cerita Yustina Inang kepada saksi, terdakwa melempar Yustina Inang dengan menggunakan batu sebanyak dua kali;
- bahwa menurut cerita Yustina Inang lagi bahwa setelah terdakwa lempar dengan batu, Yustina Inang diajak turun ke lembah tetapi Yustina Inang menolak kemudian terdakwa menarik tangan Yustina Inang turun sama-sama ke lembah, setelah itu terdakwa lepaskan celananya kemudian memaksa Yustina Inang melepaskan celana tetapi ditolak akhirnya terdakwa membuka paksa celana Yustina Inang, dan memperkosanya, setelah itu pergi meninggalkan Yustina Inang;
- bahwa setelah kejadian itu sampai dengan saat ini tidak pernah ada permintaan maaf dan pendekatan yang dilakukan keluarga terdakwa;
- bahwa dengan adanya kejadian ini, Yustina Inang sempat dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa kemudian diberi obat untuk menghilangkan rasa sakit;
Atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang mengenai keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ANTONIUS AKE :
- bahwa yang saksi tahu berkaitan dengan perkara terdakwa ini, yaitu pada hari Senin tanggal 05 Nopember 2012, sepulangnya saksi dari kebun dan tiba dirumah sekitar pukul 17.00 wita, ketika saksi ambil kain mau mandi, saksi melihat Yustina Inang (saksi korban) sedang berjalan ke arah rumah saksi;
- bahwa saat itu, saksi baru siram badan dengan air satu gayung, Yustina Inang begitu sampai dirumah kelihatan lemah akhirnya saksi pakai kembali kain kemudian saksi panggil Yustina Inang sebanyak 2 kali tetapi tidak jawab lalu saksi panggil yang ketiga kali bari dijawab;
- bahwa kemudian saksi tanya mengapa sehingga Yustina Inang kelihatan lemah tetapi tidak menjawab pertanyaan saksi, lalu saksi tanya lagi baru dia katakana bahwa “Om, ada orang perkosa saya”;
- bahwa mendengar penyampaian Yustina Inang, saksi lalu menelepon seorang yang bernama Nikolaus Naya sekitar pukul 19.30 wita dengan memohon bantuannya untuk menyampaikan berita tentang telah diperkosanya Yustina Inang kepada Bapak Yustina Inang dan saat ini sedang berada dirumah saksi;
- bahwa setelah mendapat berita tentang kejadian ini, pada keesokan harinya Bapak Yustina Inang baru berangkat dari Leuwayan bersama dengan Nikolaus Naya ke Meluwiting dan tiba dirumah saksi sekitar pukul 08.00 wita;
- bahwa setelah sampai dirumah saksi, Yustina Inang menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada Bapaknya bahwa yang melakukan pemerkosaan adalah Naya (terdakwa Nasrudin Naya) dan sikap yang diambil adalah melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Sektor Omesuri di Balauring;
- bahwa sebelum melaporkan kejadian ini kepihak Kepolisian Sektor Omesuri di Balauring, saksi tidak menanyakan siapa pelaku pemerkosaan itu, Yustina Inang baru menceritakan dihadapan Bapaknya pada hari Selasa, tanggal 06 Nopember 2012;
- bahwa saksi tidak ikut melaporkan kejadian pemerkosaan itu ke Kantor Kepolisian Sektor Omesuri, yang berangkat saat itu adalah Raimundus Dolu, Abdul Halim dan saksi korban Yustina Inang;
- bahwa barang bukti berupa :, 1 (satu) buah baju kaos leher bundar warna biru muda dan 1 (satu) buah celana jeans pendek warna coklat sebatas lutut adalah baju kaos dan celana yang dipakai Yustina Inang ketika datang ke rumah saksi saat itu, sedangkan 1 (satu) buah celana dalam warna hijau muda baru diketahui saksi saat diperlihatkan di Kantor Kepolisian Sektor Omesuri di Balauring;
- bahwa barang bukti batu sebesar kepalan tangan, saksi tidak kenal tetapi menurut ceritera Yustina Inang bahwa batu yang dijadikan barang bukti ini, dipakai terdakwa melempar Yustina Inang;
Atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang mengenai keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa NASRUDIN NAYA alias NAYA yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan ini karena kasus pemerkosaan;
Bahwa yang menjadi pelaku terdakwa sendiri;
Bahwa yang menjadi korban adalah Yustina Inang alias Inang;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 05 Nopember 2012 sekitar pukul 16.30 wita bertempat dilokasi penggalian pasir, Desa Meluwiting, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata;
Bahwa awalnya terdakwa berada di pasar Walangsawah, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, sambil menunggu penumpang kalau ada yang meminta untuk diojek, kemudian datang Yustina Inang (saksi korban) minta untuk diantar ke Leuwayan;
Bahwa dalam perjalanan setelah melewati Desa Meluwiting, terdakwa berhenti disuatu tempat yaitu tempat penggalian pasir dan ditempat itu tidak ada rumah-rumah, dan masih posisi diatas sepeda motor terdakwa mengajak korban untuk turun ke lembah, tetapi korban menolak dan tidak mau turun dari atas sepeda motor, akhirnya terdakwa memiringkan sepeda motor akirnya korban turun dari atas sepeda motor;
Bahwa setelah itu terdakwa menarik tangan kiri korban tetapi korban tidak mau turun ke lembah, lalu terdakwa mengambil batu sebesar kepalan tangan dan melempar korban mengenai tangan kiri korban;
Bahwa terdakwa melempar korban dengan batu, supaya korban turun dengan terdakwa ke lemah tempat galian pasir;
Bahwa selanjutnya terdakwa menarik tangan korban dan sama-sama turun kelembah sambil tangan sebelah tahan pada kayu sambil jalan turun ke lembah yang jaraknya sekitar 40 (empat puluh) meter dari jalan dengan posisi terdakwa didepan dan korban dibelakang;
Bahwa sesampainya dilembah terdakwa melepaskan celananya kemudian terdakwa minta korban untuk membuka celananya dengan maksud untuk setubuhi, tetapi korban menolak, sehingga dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka celana korban hingga terlepas, kemudian terdakwa menarik tangan korban supaya duduk dan setelah duduk, terdakwa mendorong tubuh korban hingga tidur terlentang, lalu terdakwa menyetubuhi korban sambil meramas-ramas buah dada korban dan berusaha mencium korban tetapi korban menolak;
Bahwa saat itu kemaluan (penis) terdakwa masuk semua kedalam kemaluan (vagina) korban;
Bahwa saat itu korban merasa sakit dan berteriak;
Bahwa kemaluan korban saat itu berdarah;
Bahwa setelah itu kemaluan terdakwa yang masih ada darahnya korban dimasukkan kedalam mulut korban sampai korban muntah;
Bahwa terdakwa memasukan kemaluan (penis) kemulut korban karena berteriak kesakitan, kemudian terdakwa juga memasukan jari tangannya kedalam kemaluan korban yang masih berdarah, setelah itu terdakwa bersihkan darah-darah dijari tangannya pada bagian belakang baju kaos yang dipakai korban;
Bahwa setelah itu terdakwa pakai kembali celananya sedangkan korban pakai sendiri celananya, kemudian terdakwa mengajak korban untuk sama-sama ke jalan raya, tetapi korban tidak mau sehingga terdakwa meninggalkan korban sendiri;
Bahwa terdakwa mau mengantarkan korban ke Leuwayan tetapi korban tidak mau;
Bahwa ongkos ojek dari pasar Walangsawah menuju Leuwayan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya terdakwa bersama dengan teman 4 (empat) orang minum tuak 1 (satu) jerigen isi 5 (lima) liter;
Bahwa terdakwa membenarkan barangbukti berupa : 1 (satu) buah celana dalam warna hijau muda, 1 (satu) buah baju kaos leher bundar warna biru muda dan 1 (satu) buah celana jeans pendek warna coklat sebatas lutut (diperlihatkan kepada terdakwa) milik korban yang dipakai saat kejadian;
Bahwa terdakwa membenarkan barangbukti berupa batu tersebut yang dipakai untuk melempar Yustina Inang waktu kejadian;
Bahwa terdakwa menyerahkan diri ketika disampaikan orang-orang di kampung bahwa terdakwa sedang dicari oleh Polisi;
Bahwa terdakwa bertemu dengan korban saat di kantor Polisi;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak kenal korban, tetapi pernah melihat korban di suatu tempat pesta;
Bahwa terdakwa belum berkeluarga;
Bahwa niat terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban Yustina Inang, timbul dalam perjalanan menuju Leuwayan, sehingga terdakwa berhenti ditempat penggalian pasir tersebut;
Bahwa niat terdakwa menyetubuhi korban itu muncul setelah melewati satu desa dari pasar Walangsawah;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak tahu kalau korban masih tergolong anak-anak, dan pada saat di Kantor Polisi baru terdakwa tahu korban masih dibawah umur 18 (delapan belas) tahun;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian ini;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban sekitar 5 (lima) menit sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa posisi korban saat disetubuhi tidur terlentang, tangan kanan terdakwa tahan tangan kiri korban dan tangan kiri terdakwa tahan tangan kanan korban;
Bahwa maksud terdakwa menahan tangan korban, supaya korban tidak berontak;
Menimbang bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju kaos leher bundar warna biru muda depannya bergaris dan bergambar dengan tulisan FELIX THE CAT dengan merek I LOVE DARBOST terdapat bercak darah, 1(satu) buah celana jeans pendek sebatas lutut warna coklat dengan tulisan DG EXPLOVERY dibagian saku belakang, 1 (satu) buah celana dalam warna hijau muda, 1 (satu) bongkah batu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nopol. DD 6057 OK warna dasar hitam bis merah, pelex bintang warna putih, speedometer diikat dengan karet ban dalam warna hitam, tanpa plat depan dan tanpa kunci kontak, yang setelah diteliti ternyata oleh penyidik telah disita secara sah dan memang ada hubungannya dengan perkara ini, sehingga oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa telah dibacakan pula Surat Visum Et Repertum Nomor : 577/VRH/XI/PUS BU/2012, tanggal 06 November 2012 jam 12.30 wib sebagaimana dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Niko Santoso Pambudi yakni dokter pada Puskesmas Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, bahwa fakta tentang kedewasaan korban gigi geligi : gigi geraham belakang ketiga atas kanan dan kiri tidak ada, gigi geraham belakang bawah kanan dan kiri tidak ada, fakta tentang tingkat pertumbuhan organ seksualnya : organ sekunder, rambut kemaluan tipis dan terbatas hingga kelentit, payudara tumbuh, rambut ketiak tidak ada, fakta tentang kejiwaannya korban terlihat kebingungan dan cemas, kelainan pada organ seksual : bibir besar tidak ada kelainan, bibir kecil terdapat rembesan darah pada arah jam 5 dan sedikit darah, kelentit tidak ada kelainan, selaput dara terdapat satu buah robekan sampai dasar pada arah jam lima disekitarnya bengkak dan memar, dinding liang senggama terdapat beberapa luka lecet, rambut kelamin tidak ada kelainan, kelainan fisik terdapat satu luka memar pada lengan bawah kiri dengan batas tegas, ukuran tiga kali satu sentimeter, warna keunguan bentuk garis-garis halus, tidak menonjol, warna kulit disekitar luka sesuai dengan warna kulit korban ;
Menimbang, bahwa apabila keterangan saksi-saksi tersebut di atas dihubungkan dengan keterangan terdakwa, Majelis Hakim pada akhirnya telah mendapatkan fakta-fakta dan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Nopember 2012 sekitar pukul 16.30 wita bertempat dilokasi penggalian pasir, Desa Meluwiting, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata terdakwa atas nama NASRUDIN NAYA alias NAYA telah menyetubuhi korban YUSTINA INANG alias INANG;
Bahwa awalnya terdakwa berada di pasar Walangsawah, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata sambil menunggu penumpang, kemudian datang Yustina Inang (korban) minta untuk diantar ke Leuwayan;
Bahwa dalam perjalanan di Desa Meluwiting, terdakwa berhenti ditempat penggalian pasir dan mengajak korban untuk turun ke lembah, tetapi korban menolak akhirnya terdakwa memiringkan sepeda motornya sehingga korban turun dari atas sepeda motor;
Bahwa selanjutnya terdakwa menarik tangan kiri korban tetapi korban tidak mau turun ke lembah selanjutnya terdakwa mengambil batu dan melempar korban mengenai tangan kirinya;
Bahwa maksud terdakwa melempar korban dengan batu, supaya korban turun dengan terdakwa ke lembah tempat galian pasir;
Bahwa kemudian terdakwa menarik tangan korban dengan paksa dan bersama-sama turun ke lembah yang jaraknya sekitar 40 (empat puluh) meter dari jalan;
Bahwa sesampainya dilembah terdakwa memaksa korban dengan menggunakan kedua tangannya terdakwa membuka celana korban hingga terlepas, kemudian terdakwa menarik tangan korban supaya duduk dan setelah duduk, terdakwa mendorong tubuh korban hingga tidur terlentang lalu terdakwa menyetubuhi korban sambil meramas-ramas buah dada korban dan berusaha mencium korban tetapi korban menolak;
Bahwa saat itu kemaluan (penis) terdakwa dalam keadaan tegang dan dimasukan semua kedalam kemaluan (vagina) korban;
Bahwa saat itu korban merasa sakit dan berteriak karena kemaluan korban saat itu berdarah;
Bahwa kemaluan terdakwa yang masih ada darahnya korban dimasukkan ke dalam mulut korban sampai korban muntah, terdakwa juga memasukan jari tangannya kedalam kemaluan (vagina) korban yang masih berdarah dan terdakwa bersihkan darah-darah dijari tangannya pada bagian belakang baju kaos yang dipakai korban;
Bahwa posisi korban saat disetubuhi tidur terlentang, tangan kanan terdakwa tahan tangan kiri korban dan tangan kiri terdakwa tahan tangan kanan korban;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban sekitar 5 (lima) menit sampai mengeluarkan sperma didalam kemaluan (vagina) korban;
Bahwa terdakwa pakai kembali celananya pergi meninggalkan korban sendiri;
Bahwa saat kejadian tersebut tidak ada orang lain yang melihatnya hanya terdakwa dan korban;
Bahwa sebelumnya terdakwa bersama dengan teman 4 (empat) orang minum tuak 1 (satu) jerigen isi 5 (lima) liter;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti 1 (satu) buah celana dalam warna hijau muda, 1 (satu) buah baju kaos leher bundar warna biru muda dan 1 (satu) buah celana jeans pendek warna coklat sebatas lutut (diperlihatkan kepada terdakwa) milik korban yang dipakai saat kejadian;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti 1 (satu) bongkah batu tersebut yang dipakai untuk melempar Yustina Inang waktu kejadian;
Bahwa barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nopol. DD 6057 OK warna dasar hitam bis merah, pelex bintang warna putih, speedometer diikat dengan karet ban dalam warna hitam, tanpa plat depan dan tanpa kunci kontak adalah milik terdakwa yang dipergunakan untuk membonceng korban pada saat kejadian;
Bahwa niat terdakwa untuk menyetubuhi korban Yustina Inang, timbul dalam perjalanan pada saat menuju Leuwayan, sehingga terdakwa berhenti ditempat penggalian pasir tersebut;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak tahu kalau korban masih tergolong anak-anak, dan pada saat di Kantor Polisi baru terdakwa tahu korban masih dibawah umur 18 (delapan belas) tahun;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian ini;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta maaf kepada korban maupun keluarganya;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengganti Akta Kelahiran Nomor Pem : 02/53/SKPA/DNN/XI/2012, tertanggal 12 Nopember 2012, YUSTINA INANG (korban) lahir di Maumere pada tanggal 1 Januari 1997 dan saat kejadian berumur 15 (lima belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 577/VRH/XI/PUS BU/2012, tanggal 06 November 2012 jam 12.30 wib sebagaimana dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Niko Santoso Pambudi yakni dokter pada Puskesmas Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, bahwa fakta tentang kedewasaan korban gigi geligi : gigi geraham belakang ketiga atas kanan dan kiri tidak ada, gigi geraham belakang bawah kanan dan kiri tidak ada, fakta tentang tingkat pertumbuhan organ seksualnya : organ sekunder, rambut kemaluan tipis dan terbatas hingga kelentit, payudara tumbuh, rambut ketiak tidak ada, fakta tentang kejiwaannya korban terlihat kebingungan dan cemas, kelainan pada organ seksual : bibir besar tidak ada kelainan, bibir kecil terdapat rembesan darah pada arah jam 5 dan sedikit darah, kelentit tidak ada kelainan, selaput dara terdapat satu buah robekan sampai dasar pada arah jam lima disekitarnya bengkak dan memar, dinding liang senggama terdapat beberapa luka lecet, rambut kelamin tidak ada kelainan, kelainan fisik terdapat satu luka memar pada lengan bawah kiri dengan batas tegas, ukuran tiga kali satu sentimeter, warna keunguan bentuk garis-garis halus, tidak menonjol, warna kulit disekitar luka sesuai dengan warna kulit korban;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu : Ke Satu, melanggar ketentuan Pasal 81 ayat 1 UU No.23/2002 atau Ke Dua, melanggar ketentuan Pasal 285 KUHP;
Menimbang, bahwa esensi dari surat dakwaan yang disusun secara alternatif adalah antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan dan memberi pilihan kepada hakim untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Oleh karenanya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan ke Satu yaitu Pasal 81 ayat 1 UU. No.23/2002 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang,
Dengan Sengaja,
Melakukan :
kekerasan atau,
ancaman kekerasan,
Memaksa,
Anak,
melakukan persetubuhan dengannya atau,
dengan orang lain;
Tentang “setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan "setiap orang" menurut ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau koorporasi. Menurut pendapat Majelis Hakim, “setiap orang” bukanlah unsur perbuatan pidana tetapi subyek tindak pidana. Dengan memperhatikan penafsiran autentik yang telah diberikan oleh undang-undang sebagaimana tersebut di atas, oleh karena kata “setiap orang” dirangkai dengan unsur-unsur perbuatan pidana, maka kata “setiap orang” dapat diartikan siapa saja (baik perseorangan maupun korporasi) yang apabila perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya (cq. Pasal 81 ayat 1 UU. No. 23/2002), dapat dikatakan bahwa ia merupakan pelaku dari tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, persoalan mengenai apakah terdakwa merupakan pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 UU. No. 23/2002 atau bukan, baru dapat disimpulkan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan pidana dalam ketentuan pidana dimaksud;
Tentang unsur “dengan sengaja/opzet” :
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja/opzet” haruslah ditafsirkan secara luas, yaitu meliputi 3 (tiga) bentuk opzet yang sesuai dengan doktrin adalah : opzet als oogmerk (kesengajaan sebagai maksud), opzet bij zekerheids-bewutzijn (kesengajaan yang dilandasi oleh kesadaran akan kepastian), dan opzet bij mogelijkheids-bewutzijn (kesengajaan yang dilandasi oleh kesadaran akan kemungkinan/voorwaardelijk opzet/dolus eventualis);
Menimbang, bahwa selain itu juga perlu dipertimbangkan bahwa menurut Memorie van Toelichting, apabila didalam suatu rumusan delik itu terdapat perkataan “opzettelijk”, maka perkataan tersebut juga menguasai atau meliputi seluruh rumusan delik yang terdapat di belakangnya. Ini berarti bahwa semua unsur yang terdapat dibelakang perkataan “opzettelijk” juga harus diliputi oleh “kesengajaan”;
Menimbang, bahwa oleh karenanya, dalam hubungannya dengan dakwaan Ke-Satu Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas, maka haruslah dapat dibuktikan bahwa :
Adanya kehendak atau maksud terdakwa untuk memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Adanya kehendak atau maksud terdakwa untuk memaksa.
Adanya pengetahuan terdakwa bahwa yang dipaksa adalah seorang anak.
Adanya pengetahuan pada terdakwa bahwa yang dipaksakan untuk dilakukan oleh anak tersebut adalah agar si anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa oleh karena demikian konsekwensi dari unsur kesengajaan yang diletakkan di depan unsur-unsur perbuatan lain yang terletak di belakangnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah setiap unsur perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa itu juga dilakukannya dengan sengaja;
Tentang unsur “kekerasan atau ancaman kekerasan” :
Menimbang, bahwa ternyata undang-undang sama sekali tidak memberikan penjelasan tentang apakah yang dimaksud dengan “kekerasan” itu. Pasal 89 KUHP hanya memberikan pengertian tentang perbuatan-perbuatan “yang disamakan” dengan melakukan “kekerasan”, yaitu “membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah). “Pingsan” artinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi pada dirinya. “Tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun (R. Soesilo, 1996 : 98);
Menimbang, bahwa makna atau pengertian “kekerasan” menurut doktrin adalah setiap penggunaan tenaga badan yang tidak terlalu ringan (pandapat Simons, dalam PAF. Lamintang, 1990 : 111);
Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan “ancaman kekerasan”, undang-undang juga tidak memberikan penjelasan tentang perbuatan-perbuatan yang bagaimanakah yang dapat dikualifisir sebagai perbuataan yang bersifat “ancaman kekerasan” itu. Hooge Raad dalam arrestnya hanya mensyaratkan bahwa “ancaman akan memakai kekerasan” diharuskan :
Bahwa ancaman itu harus diucapkan dalam suatu keadaan yang demikian rupa hingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam bahwa yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya.
Bahwa maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan seperti itu.
Menimbang, bahwa dengan demikian, dalam hubungannya dengan dakwaan Ke-Satu Penuntut Umum, maka “ancaman kekerasan” itu harus diartikan sebagai suatu ancaman yang apabila yang diancam (cq. saksi korban Yustina Inang) tidak bersedia memenuhi keinginan terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, maka terdakwa akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat merugikan bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa saksi korban;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah mendapatkan fakta bahwa :
- bahwa ketika saksi korban naik ojek yang dikemudikan oleh terdakwa dari Pasar Desa Walangsawah menuju Desa Leuwayan sesuai dengan permintaan saksi korban, di tengah perjalanan (di tempat penggalian pasir) terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh namun saksi korban tidak mau sehingga terdakwa marah-marah kepada saksi korban dan mengatakan “kau bodoh”. Terdakwa kemudian menghentikan sepeda motornya dan kemudian meminta saksi korban turun dari atas sepeda motor. Karena saksi korban tidak mau turun, terdakwa kemudian memiringkan sepeda motornya sehingga saksi korban kemudian turun dari atas sepeda motor;
- bahwa terdakwa kemudian meminta saksi korban untuk turun ke sebuah lembah, tetapi karena saksi korban menolaknya terdakwa kemudian melempar saksi korban dengan sebuah batu sebesar kepalan tangan dan mengenai tangan kiri saksi korban, karena saksi korban tetap tidak mau turun ke lembah, terdakwa kemudian menarik tangan kiri saksi korban untuk menuruni lembah;
- bahwa sesampainya didasar lembah, terdakwa melepas celananya, dan karena saksi korban tidak mau melepas celananya, terdakwa kemudian melepas celana saksi korban hingga terlepas, karena saksi korban tidak mau disetubuhi, terdakwa juga menutup/membekap mulut saksi korban dengan menggunakan tangannya, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban untuk duduk kemudian mendorong saksi korban hingga tidur terlentang dan kemudian menyetubuhi saksi korban. Setelah menyetubuhi saksi korban, karena saksi korban mau berteriak, terdakwa kemudian memasukan kemaluannya yang masih bersimbah darah kedalam mulut saksi korban hingga saksi korban muntah, sementara pada saat yang bersamaan terdakwa memasukan jari tangannya kedalam kemaluan saksi korban, setelah itu terdakwa membersihkan darah yang ada di jari tangannya pada bagian belakang baju kaos yang dipakai saksi korban;
Menimbang, bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang demikian itu jelas dikehendaki dan dimaksud oleh terdakwa, sebab terdakwa pasti menyadari dan mengetahui bahwa penggunaan upaya-upaya itu akan membuat saksi korban menjadi tidak berdaya karena secara fisik saksi korban memang lebih kecil hingga mudah dikuasainya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan” telah terbukti dilakukan terdakwa;
Tentang unsur “memaksa” :
Menimbang, bahwa demikian pula dengan unsur “memaksa”, undang-undang juga tidak memberikan pengertian tentang apakah yang dimaksud dengan “memaksa” itu. Namun, perbuatan “memaksa” itu tidak saja dapat dilakukan dengan perbuatan tetapi juga dapat dilakukan dengan ucapan. Perbuatan membuat seorang wanita menjadi terpaksa bersedia mengadakan hubungan kelamin, harus dimasukkan dalam pengertian “memaksa” seorang wanita mengadakan hubungan kelamin, walaupun yang menanggalkan semua pakaian yang dikenakan oleh wanita itu adalah wanita itu sendiri (PAF. Lamintang, 1990 : 113). Dengan demikian, pada perbuatan “memaksa” menunjukkan adanya pertentangan kehendak antara pelaku dengan saksi korban. Pelaku mau/ingin bersetubuh, sementara saksi korban tidak mau (Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001 : 112);
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah mendapatkan fakta bahwa dalam perjalanan menuju Desa Leuwayan terdakwa sudah mengajak saksi korban untuk bersetubuh tetapi saksi korban tidak mau. Setelah terdakwa menghentikan sepeda motornyapun saksi korban juga tidak mau turun dan saksi korban baru turun dari atas sepeda motor setelah terdakwa memiringkan sepeda motornya. Saksi korban juga tidak mau diajak turun ke lembah untuk melakukan persetubuhan, saksi korban baru turun ke lembah setelah terdakwa melemparnya dengan batu dan menarik tangan saksi korban menuju lembah. Setelah sampai di dasar lembahpun saksi korban juga tidak mau diajak bersetubuh, yang melepas celana saksi korban adalah terdakwa, bahkan setelah celana saksi korban terlepas, saksi korban juga tidak langsung duduk dan merebahkan diri di atas tanah, saksi korban baru duduk dan kemudian terlentang di atas tanah karena terdakwa menarik tangan saksi korban supaya duduk dan kemudian mendorongnya hingga terlentang di atas tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat dipersidangan Majelis Hakim juga berpendapat bahwa perbuatan “memaksa” itu jelas dikehendaki dan dimaksud oleh terdakwa, sebab sebelum melakukan perbuatannya, terdakwa pasti mengetahui dan menyadari bahwa saksi korban tidak mungkin secara sukarela mau diajak bersetubuh, sebagai buktinya adalah penggunaan upaya-upaya sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
Menimbang, bahwa dengan adanya pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas itu, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “memaksa” telah terpenuhi;
Tentang unsur “anak” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "anak" menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.23 tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Raimundus Dolu (ayah kandung saksi korban) serta Surat Keterangan Pengganti Akta Kelahiran Nomor Pem: 02/53/SKPA/DNN/XI/2012, tertanggal 12 Nopember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh PLT. Kepala Desa Nilanapo, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, telah ternyata bahwa YUSTINA INANG (saksi korban) lahir di Maumere pada tanggal 1 Januari 1997. Dengan demikian saat kejadian saksi korban baru berumur 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa mengenai umur saksi korban yang belum mencapai 18 tahun menurut pendapat Majelis Hakim juga telah diketahui oleh terdakwa, sebab dipersidangan terdakwa menyatakan bahwa anak-anak seusia saksi korban di kampung terdakwa rata-rata masih Kelas III SMP;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas itu, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa unsur “anak” juga telah terpenuhi;
Tentang unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” :
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, yang dimaksud “melakukan persetubuhan dengannya” adalah “melakukan persetubuhan dengan pelaku/terdakwa”, sedangkan yang dimaksud dengan “melakukan persetubuhan dengan orang lain” adalah “melakukan persetubuhan dengan orang lain selain terdakwa” (bandingkan dengan PAF. Lamintang, 1990 : 118). Namun demikian, UU. No. 23 Tahun 2002 juga tidak memberikan penjelasan/penafsiran secara otentik tentang perbuatan-perbuatan yang bagaimanakah yang dapat dikwalifisir sebagai “melakukan persetubuhan” itu. Oleh karenanya, Majelis Hakim akan mencari makna/pengertian/batasan-batasan “melakukan persetubuhan” baik dalam berbagai ketentuan-ketentuan pidana, yurisprudensi maupun dalam doktrin;
Menimbang, bahwa ternyata istilah “persetubuhan (coitus)” juga ditemukan dalam ketentuan Pasal 284 KUHP. Yang dimaksud dengan “persetubuhan (coitus)” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani (arrest Hooge Raad tanggal 5 Februari 1912 dalam R. Soesilo, 1996 : 209);
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim juga telah mendapatkan fakta yang saling bersesuaian yang didapat dari keterangan saksi korban, terdakwa, barang bukti kaos dan celana dalam yang dipakai saksi korban saat kejadian serta Visum et Repertum Nomor : 577/VRH/XI/PUS BU/2012, tanggal 06 November 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Niko Santoso Pambudi, dokter pada Puskesmas Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata yang pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi korban secara sempurna. Dipersidangan terdakwa bahkan menyatakan bahwa kemaluannya secara sempurna telah masuk ke dalam kemaluan saksi korban dan sperma terdakwa juga dikeluarkan didalam kemaluan saksi korban. Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 185 huruf a, b dan c KUHAP, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah ada persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain serta antara keterangan saksi dengan alat bukti lain bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan upaya-upaya yang dilakukan terdakwa sebelum, pada saat ataupun sesudah ia menyetubuhi saksi korban, baik berupa ucapan-ucapan maupun perbuatan-perbuatan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa memang berkehendak dan bermaksud untuk menyetubuhi saksi korban, karena penggunaan upaya-upaya itu jelas ditujukan terdakwa agar ia dapat menyetubuhi saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa unsur “melakukan persetubuhan dengannya” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Ke-Satu, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwalah yang merupakan pelaku dari tindak pidana dimaksud, sehingga oleh karenanya unsur “setiap orang” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana dalam dakwaan Ke-Satu yang didakwakan kepadanya, pada akhirnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam surat tuntutan pidananya bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 UU. No.23/2002;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Ke-Satu Penuntut Umum telah terpenuhi dan dapat dibuktikan maka terhadap dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam hubungannya dengan pertanggung jawaban pidana, oleh karena paham/ajaran yang kita anut sekarang adalah paham/ajaran dualisme yang pada pokoknya memisahkan antara perbuatan dengan pelaku, perlu juga dipertimbangkan bahwa sama sekali tidak ada kekhawatiran bagi Majelis Hakim bahwa telah terjadi error in person oleh karena selama pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selain itu, oleh karena selama pemeriksaan, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana dari perbuatan terdakwa itu, baik alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat 1 KUHAP, selain harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP, ia juga harus dibebani untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sedang ia berada dalam tahanan Rutan, sedang selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi, maka adalah beralasan jika Majelis Hakim tetap memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini, yaitu berupa : 1 (satu) buah celana dalam warna hijau muda, 1 (satu) buah baju kaos leher bundar warna biru muda dan 1 (satu) buah celana jeans pendek warna coklat sebatas lutut, oleh karena telah terbukti merupakan milik saksi korban YUSTINA INANG alias INANG, maka sesuai ketentuan Pasal 46 ayat 1 jo. Pasal 194 ayat (1) KUHAP adalah beralasan jika barang bukti ini dikembalikan kepadanya;
Menimbang, bahwa sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) bongkah batu oleh karena secara langsung telah dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana/melempar saksi korban, maka adalah beralasan jika barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nopol. DD 6057 OK warna dasar hitam bis merah, pelex bintang warna putih, speedometer diikat dengan karet ban dalam warna hitam, tanpa plat depan dan tanpa kunci kontak, oleh karena tidak secara langsung dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan hanya dipergunakan terdakwa sebagai sarana untuk mempermudah terdakwa dalam melakukan tindak pidana, serta dengan mengingat bahwa barang bukti ini sangat dibutuhkan terdakwa untuk mencari nafkah, maka adalah beralasan jika barang bukti ini dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana yang tepat dan memenuhi rasa keadilan, Majelis Hakim akan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat 2 UU. Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa”, dengan mengelompokkannya kedalam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa sangat jahat dan menjijikkan, hal ini tampak dari cara-cara terdakwa melakukan perbuatannya baik sebelum, pada saat maupun sesudah menyetubuhi saksi korban dan dalam perspektif viktimologi hal yang demikian tergolong “sadistic rape”;
- Sebelum melakukan perbuatannya, terdakwa terlebih dahulu minum minuman keras bersama lima orang temannya dengan menghabiskan satu jerigen (+ 5 liter) tuak;
- Secara viktimologis tidak ada peranan korban sama sekali (non precipitated victim) dalam terjadinya tindak pidana ini;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan jelas menimbulkan trauma berkepanjangan kepada korban;
Terdakwa sebagai tukang ojek seharusnya memperlakukan saksi korban dengan baik dengan mengantarnya ke tempat tujuan, bukan malah memperkosanya;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa bersikap sopan, berterus terang sehingga tidak menyulitkan pemeriksaan, tidak pernah dijatuhi pidana, menyesali perbuatannya, ayahnya sudah meninggal dunia sedang ibu kandungnya sudah lanjut usia sedang satu-satunya saudara kandungnya berada di Malaysia;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan cara-cara terdakwa dalam melakukan perbuatannya sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa sangat berbahaya di lingkungan tempat tinggal, pergaulan dan pekerjaannya, khususnya bagi anak-anak. Oleh karenanya sekalipun terdapat beberapa hal yang meringankan baginya, bukan berarti bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa menjadi lebih ringan dari tuntutan pidana Penuntut Umum. Oleh karenanya, demi tercapainya tujuan pemidanaan, baik prevensi umum maupun khusus ia haruslah diisolasi dalam waktu yang lama guna mendapatkan pembinaan dari Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tersebut dibawah ini adalah adil dan setimpal adanya;
Mengingat UU.No.48/2009, UU. No.49/2009, UU. No.8/1981, khususnya ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M e n g a d i l i :
Menyatakan terdakwa NASRUDIN NAYA alias NAYA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana dalam warna hijau muda, 1 (satu) buah baju kaos leher bundar warna biru muda depanya bergaris dan bergambar dengan tulisan FELIX THE CAT dengan merek I LOVE DARBOST terdapat bercak darah, 1 (satu) buah celana jeans pendek sebatas lutut warna coklat dengan tulisan DG EXPLOVERY di bagian saku belakang agar dikembalikan kepada saksi korban YUSTINA INANG alias INANG, 1 (satu) bongkah batu agar dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nopol. DD 6057 OK warna dasar hitam bis merah, pelex bintang warna putih, speedometer diikat dengan karet ban dalam warna hitam, tanpa plat depan dan tanpa kunci kontak dikembalikan kepada terdakwa;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, pada hari : RABU, tanggal 27 Februari 2013, oleh kami: SUTAJI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI HARYANTO, SH., dan MARCELLINO G. S. PUTRO, SH. MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini, KAMIS, tanggal 28 Februari 2013 telah diucapkan dalam persidangan yang telah dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu KIA VIKTORIANUS, Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh : HERDIAN RAHADI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba, dengan dihadiri pula oleh terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota : Hakim Ketua Sidang :
SRI HARYANTO, SH. S U T A J I, SH.MH.
MARCELLINO GS. PUTRO, SH.M.Hum.
Panitera :
KIA VIKTORIANUS