3 /PID.B/2009/PN.SGU
Putusan PN SANGGAU Nomor 3 /PID.B/2009/PN.SGU
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SURYONO, SE bin SUTARTO
1. Menyatakan perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO: “Memberikan Password kepada orang yang tidak berhak” sebagaimana dalam dakwaan Primair, Subsidair, Lebih Subsidair terbukti tapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana ; 2. Melepaskan Terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO tersebut dari segala Tuntutan Hukum (Onslaag van alle rechsvervolging) ; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 validasi tanggal 05-07-2005 senilai Rp.30.000.000,- ; - 1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 validasi tanggal 28-06-2005 senilai Rp.5.000.000,- ; - 1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Suprianto Nomor Rekening 33-22-1077 validasi tanggal 23-06-2005 senilai Rp.20.000.000,- ; - 1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Ganas Nomor Rekening 33-22-3010 validasi tanggal 28-04-2005 senilai Rp.6.000.000,- ; - 1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Ganas Nomor Rekening 33-22-3010 validasi tanggal 18-07-2005 senilai Rp.10.000.000,- ; - Buku Tabungan dan atau foto copy buku tabungan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yakni nomor rekening 33-22-1077 atas nama Suprianto, nomor Rekening 33-21-4058 atas nama Mujiati, Nomor Rekening 33-20-3010 atas nama Ganas ; - Rekening Koran BRI Unit Meliau yakni nomor rekening 33-22-1077 atas nama Suprianto, nomor Rekening 33-21-4058 atas nama Mujiati, Nomor Rekening 33-20-3010 atas nama Ganas ; - Register serah terima password Ka unit Meliau periode tersangka SURYONO, SE menjabat sebagai Ka unit BRI Unit Meliau (1 April 2005 s/d 30 Maret 2007) dan atau foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; - Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau tentang pengangkatan terdakwa SURYONO, SE sebagai Ka unit BRI Meliau dan atau foto copy nya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; - Surat pernyataan pemegang password yang ditanda tangani oleh tersangka Suryono pada saat diangkat sebagai Ka Unit BRI Meliau dan atau foto copy nya yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang ; Dikembalikan kepada Bank BRI Unit Meliau ; 5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara ;
P U T U S A N
Nomor :03 / Pid.B / 2009 / PN. Sgu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa : ----
Nama Lengkap : SURYONO, SE Bin SUTARTO ;----------------------
Tempat lahir : Singkawang ;----------------------------------------------
Umur / tgl.lahir : 39 tahun / 14 Desember1969 ;---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Kelurahan No.38 RT 1 RW 02 Kel Bunut, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau ;----------------------------------
A g a ma : Islam ;-------------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan BRI (Mantan Kepala Unit BRI Meliau) ;--
Terdakwa ditahan di Rutan dalam perkara ini oleh : ----------------------------------------
Penyidik : ---------------------------------------------------------------------------------
Sejak tanggal : 12-12-2008 s/d 31-12-2008 ;-----------------------------------------
Penuntut Umum : -----------------------------------------------------------------------
Sejak tanggal : 19-12-2008 s/d 07-1-2009 ;------------------------------------------
Hakim : -------------------------------------------------------------------------------
Sejak tanggal : 5-01-2009 s/d 3-02-2009; -------------------------------------------
Pengalihan Tahanan menjadi Tahanan Kota sejak : 12-01-2009 s/d 3-02-2009
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri : (Jenis Penahanan Tahanan Kota) ---
Sejak tanggal : 04-02-2009 s/d 04-04-2009 ;----------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT : -----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara terdakwa tersebut diatas ;-------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dimuka persidangan ;--
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;------------------------
Telah membaca pula : -------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau No. 03/Pen.Pid/2009/PN.SGU tanggal 5 Januari 2009 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;-----------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PDS-03/SANGG/FD.1/12/2008 tertanggal 22 Desember 2008 ;---------------------------------------------------
Surat Penetapan hari sidang No. 03/Pen.Pid/2009/PN.SGU tertanggal 5 Januari 2009 ;-----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;--------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;--------------------
Menghukum terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta) rupiah Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan ;----------------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) dan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan apabila uang pengganti tidak bisa dibayar maka harta bendanya dapat disita untuk dilakukan pelelangan ;--------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 validasi tanggal 05-07-2005 senilai Rp.30.000.000,- ;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 validasi tanggal 28-06-2005 senilai Rp.5.000.000,- ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Suprianto Nomor Rekening 33-22-1077 validasi tanggal 23-06-2005 senilai Rp.20.000.000,- ;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Ganas Nomor Rekening 33-22-3010 validasi tanggal 28-04-2005 senilai Rp.6.000.000,- ;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Ganas Nomor Rekening 33-22-3010 validasi tanggal 18-07-2005 senilai Rp.10.000.000,- ;------------------------------------------------------------
Buku Tabungan dan atau foto copy buku tabungan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yakni nomor rekening 33-22-1077 atas nama Suprianto, nomor Rekening 33-21-4058 atas nama Mujiati, Nomor Rekening 33-20-3010 atas nama Ganas ;-----------------------------------------
Rekening Koran BRI Unit Meliau yakni nomor rekening 33-22-1077 atas nama Suprianto, nomor Rekening 33-21-4058 atas nama Mujiati, Nomor Rekening 33-20-3010 atas nama Ganas ;----------------------------------------
Register serah terima password Ka unit Meliau periode tersangka SURYONO, SE menjabat sebagai Ka unit BRI Unit Meliau (1 April 2005 s/d 30 Maret 2007) dan atau foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;--------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau tentang pengangkatan terdakwa SURYONO, SE sebagai Ka unit BRI Meliau dan atau foto copy nya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;----------------------
Surat pernyataan pemegang password yang ditanda tangani oleh tersangka Suryono pada saat diangkat sebagai Ka Unit BRI Meliau dan atau foto copy nya yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang ;---------------
Dikembalikan kepada Bank BRI Unit Meliau ;--------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (seribu rupiah). ;-------------------------------------------------------------------------
Telah pula mendengar pembelaan dari terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Suryono, SE Bin Sutarto tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksudkan tersebut ;------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa (vrijspraak) dari segala dakwaan ; atau ; setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum ;---------------------------------
Menolak / keberatan atas hukum untuk membayar uang denda / pengganti sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut ;------------------------
membebankan biaya perkara kepada Negara ;---------------------------------------
memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari terdakwa dan / Penasehat Hukum tersebut Penuntut Umum juga telah menyampaikan tanggapan atas pembelaan / Replik pada tanggal 13 Juli 2009, dan atas Replik dari Penuntut Umum tersebut terdakwa dan / Penasehat Hukum telah menyampaikan tanggapan atas Replik (Duplik) pada tanggal 21 Juli 2009 ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Sanggau dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit BRI Meliau berdasarkan surat keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau No Kep : 011-KC-V/BUN/03/2005 tanggal 30 maret 2005, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti yaitu antara bulan April 2005 s/d Maret 2007 atau pada hari, tanggal dan waktu tidak dapat diingat lagi secara pasti antara Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2007, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Meliau di Jalan Joko Sudarmo, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi BAKWAN Bin JIDI (terpidana yang diadili dalam berkas perkara terpisah), bertindak sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. PT BRI (persero) sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih dari sejumlah itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------
---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Kepala PT BRI (Persero) Unit Meliau berdasarkan Surat Perintah Pimpinan Cabang PT BRI (Persero) Sanggau No.Kep : 011-KC-V/BUN/03/2005 tanggal 30 Maret 2005 untuk menjabat sebagai Kepala PT BRI (Persero) Unit Meliau terhitung mulai tanggal 1 April 2005 s/d 30 Maret 2007, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan buku pedoman operasional bidang organisasi tanggal 28 Nopember 1991 dan daftar uraian jabatan Kepala Unit diatur Tugas Pokok, Tanggung Jawab, dan kewenangan Kepala Unit BRI adalah sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------
Tugas Pokok Kepala Unit BRI :
Mengembangkan bisnis BRI Unit binaannya untuk pencapaian rencana kerja anggaran
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan system operasional BRI Unit dan mengendalikan system analisa pembukuan BRI Unit
Melakukan kunjungan pembinaan, penagihan tunggakan, serta mobilisasi dana
Melakukan pembinaan, evaluasi kinerja SDM serta penilaian kerja bawahannya (Mantri, Deskman, Teller)
Tanggung Jawab Kepala Unit BRI :
Memastikan system dan prosedur operasional BRI Unit dengan baik dan benar
Memastikan analisa / proses kredit di BRI Unit telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
Memastikan semua asset di BRI Unit dikelola dan terpelihara dengan baik dan aman
Kewenangan Kepala Unit :
Memutuskan permintaan pinjaman Kupendes sesuai limit kewenangannya dan sesuai aturan atau persyaratan KMPP (Kewenangan Memutus Permintaan Pinjaman);
Memfiat pencairan simpanan sesuai dengan kewenangannya ;
---------- Bahwa saksi Bakwan Bin Jidi (terpidana yang diadili dalam berkas perkara terpisah) selaku teller BRI Unit Meliau berdasarkan SE-Direksi PT. BRI (Persero) Nose : S.22-DIR/ MKR/ 07/ 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang buku pedoman operasional BRI Unit STU, dan telah direvisi oleh SE-Direksi PT. BRI (Persero) Nose: S.22a-DIR/ MKR/ 07/ 2002 tanggal Juli 2002 sebagai berikut :
Teller bersama – sama Ka. Unit menyelenggarakan pengurusan Kas BRI Unit (Kas Induk dan Kas Teller);
Menerima uang setoran nasabah dan memvalidasinya ke dalam sistem komputer BRI Unit;
Membayarkan uang kepada nasabah setelah divalidasi dalam sistem komputer BRI Unit;
Mencatat setiap transaksi dan memvalidasinya ke dalam sistem Komputer BRI Unit;
Kewenangan Teller BRI Unit :
Teller bersama – sama Ka.Unit menyelenggarakan pengurusan Kas BRI Unit;
Memastikan kelancaran dan ketepatan pelayanan penerimaan setoran dan pengambilan dari dan ke nasabah;
Memastikan keamanan dan kecocokan uang kas yang ada dalam Kas Teller dengan bukti – bukti pembukuan;
Bahwa berdasarkan SK- Pimpinan BRI Cabang Sanggau Nokep : 025-KC-V/ Bun/ 07/ 2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Fiat Bayar Teller Unit PT. BRI (Persero) Kanca Sanggau, Fiat Bayar Tunai Teller BRI Unit Meliau sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan berdasarkan SK-Pimpinan BRI Cabang Sanggau Nokep : 008-KC-V/ BUN/ 03/ 2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang kewenangan Memutus Pinjaman Ka Unit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Fiat Bayar Tunai Ka Unit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kewajiban lainnya Ka Unit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), wewenang batas maksimal Fiat pemindahbukuan Ka Unit adalah tidak terbatas, dan wewenang batas maksimal voorfiat adalah tidak terbatas, tetapi dalam kesempatan pertama harus segera dimintakan Nafiat ke Kantor Cabang;
Bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO pada waktu menjabat sebagai Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Meliau telah memberitahukan secara lisan password Ka- Unit kepada saksi Bakwan Bin Jidi selaku teller BRI Unit Meliau padahal waktu itu Petugas Pembuku/ Deskman berada di kantor, selanjutnya saksi Bakwan Bin Jidi selaku teller sangat mengetahui posisi saldo akhir simpanan para nasabahBRI Unit Meliau, dan tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin nasabah telah melakukan penarikan/ pengambilan Tabanas BRI Simpedes/ Simaskot senilai Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) dengan cara saksi Bakwa Bin Jidi selaku teller menulis sendiri dan memalsukan tanda tangan Nasabah pada slip pengambilan, setelah itu memvalidasi slip pengambilan, dengan menggunakan password milik Ka Unit yang telah diberikan secara lisan oleh Ka Unit tersebut, maka saksi Bakwan Bin Jidi dapat melakukan transaksi penarikaan uang diatas kewenangannya dan akhirnya saksi Bakwan Bin Jidi berhasil mencairkan uang tabungan Nasabah, adapun dana tabungan nasabah yang berhasil diambil / ditarik oleh saksi Bakwan Bin Jidi tersebut adalah :
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp.6.000.000,- validasi tanggal 28 April 2005 ;
Nasabah atas nama Suprianto Nomor Rekening 33-22-1077 senilai Rp.20.000.000,- validasi tanggal 23 Juni 2005 ;
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp.10.000.000,- validasi tanggal 18 Juli 2005 ;
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp.30.000.000,- validasi tanggal 5 Juli 2005 ;
Uang para Nasabah BRI Unit Meliau sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) yang berhasil diambil tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin Nasabah dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi Bakwan bin Jidi selaku Teller yaitu untuk bermain judi dan membeli rumah dan tanah ;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat PT BRI (Persero) Nose : S.136-DIR/BUD/10/89 tanggal 16 oktober 1989 menyatakan bahwa apabila Ka Unit melaksanakan tugas/ dinas luar kantor agar pelayanan Nasabah dapat berjalan maka Ka-Unit dapat menyerahkan passwordnya kepada Mantri atau Deskman dan harus dibuatkan Register serah terima password yang dikelola dan dibawah tanggungjawab Ka-Unit, kenyataannya terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka- Unit Meliau telah memberitahukan secara lisan passwordnya langsung kepada Bakwan Bin Jidi selaku teller padahal petugas pembuku/ deskman pada saat itu berada di Kantor;
Selanjutnya berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Password tertanggal 1 April 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka-Unit BRI Meliau, disaksikan oleh AIM AUNUL HAKIM dan HORAS TAMPUBOLON di atas kertas bermaterai 6.000,- (enam ribu) menyatakan bahwa :
Saya oleh dinas (BRI) telah ditunjuk dan diberikan tanggungjawab untuk mengoperasikan fungsi – fungsi tertentu komputer STU 10.2 pada BRI Unit dimana saya bertugas tersebut di atas;
Saya menyadari sepenuhnya tanggungjawab tersebut, sehingga password saya termasuk klasifikasi sangat rahasia dan merupakan rahasia jabatan akan saya pegang teguh kerahasiaanya;
Bahwa baik sengaja maupun tidak atau dengan dalil apapun juga, saya tidak boleh membocorkan rahasia tersebut kepada siapapun;
Segala kerugian finansial yang mungkin diderita oleh BRI Unit karena penggunaan password saya oleh yang tidak berhak (sengaja ataupun tidak), sepenuhnya menjadi tanggungjawab saya dan untuk itu saya bersedia dituntut sesuai peraturan yang berlaku;
Penggunaan wewenang yang diberikan kepada saya, akan saya laksanakan/ gunakan dengan sebaik – baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit Meliau (periode 1 April 2005 s/d Maret 2007) sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya antara lain mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan sistem operasional BRI Unit dan mengendalikan sistem analisa pembukuan BRI Unit dan memastikan sistem dan prosedur operasional BRI Unit dengan baik dan benar, namun kenyataanya terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ka Unit Meliau secara baik dan benar dimana terdakwa selaku Ka- Unit BRI Meliau tidak melaksanakan verifikasi secara cermat, dengan meneliti bukti – bukti transaksi penarikan uang nasabah melainkan terdakwa langsung menyetujui dengan cara menandatangani pada kolom signer di lembar slip penarikan tanpa terkebih dahulu mencocokan dalam Daftar Mutasi Harian (DMH) padahal terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO mengetahui transaksi penarikan yang diverifikasi tersebut merupakan transaksi di atas kewenangan Fiat Bayar Tunai saksi Bakwan Bin Jidi selaku teller yaitu maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) hal ini bertentangan dengan surat edaran Direksi BRI NOSE : S.22a- DIR/ MKR/ 7/ 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Revisi Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU pada BAB I Administrasi Pembukuan, huruf B tentang Kewenangan dan Tanggung Jawab Ka Unit;
Bahwa oleh karena terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan password miliknya yang sifatnya rahasia kepada saksi BAKWAN Bin JIDI selaku teller yang kemudian dipergunakan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI untuk melakukan penarikan uang nasabah tanap seijin/ sepengetahuan pemilik rekening, maka berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh mantan Kepala Unit BRI Meliau Kabupaten Sanggau yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : S-1539/ PW14/ 5/ 2008 tanggal 07 Agustus 2008, uang nasabah BRI Unit Meliau yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi Bakwan Bin Jidi sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
No Nama
Ka-Unit
Tanggal Nomor
Rekening
Nama
Nasabah
Jumlah
Penarikan
(Rp)
Telah diselesaikan/
Dikembalikan
(Rp)
Kerugian
Negara
1 2 3 4 5 6 7 8 1. Suryono,SE. 28-04-2005
23-06-2005
05-07-2005
18-07-2005
33-20-3010
33-22-1077
33-21-4058
33-20-3-10
Ganas
Suprianto
Mujiati
Ganas
6.000.000,-
20.000.000,-
30.000.000,-
10.000.000,-
-
-
-
-
6.000.000,-
20.000.000,-
30.000.000,-
10.000.000,-
Jumlah 66.000.000,- - 66.000.000,-
Bahwa perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan passwordnya kepada saksi Bakwan Bin Jidi selaku teller BRI Unit Meliau sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. BRI kurang lebih sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) atau setidak – tidaknya kurang lebih sejumlah itu;
Perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit BRI Meliau berdasarkan surat keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau No Kep : 011-KC-V/BUN/03/2005 tanggal 30 maret 2005, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti yaitu antara bulan April 2005 s/d Maret 2007 atau pada hari, tanggal dan waktu tidak dapat diingat lagi secara pasti antara Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2007, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Meliau di Jalan Joko Sudarmo, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi BAKWAN Bin JIDI (terpidana yang diadili dalam berkas perkara terpisah), bertindak sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. PT BRI (persero) sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih dari sejumlah itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------
---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Kepala PT BRI (Persero) Unit Meliau berdasarkan Surat Perintah Pimpinan Cabang PT BRI (Persero) Sanggau No.Kep : 011-KC-V/BUN/03/2005 tanggal 30 Maret 2005 untuk menjabat sebagai Kepala PT BRI (Persero) Unit Meliau terhitung mulai tanggal 1 April 2005 s/d 30 Maret 2007, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan buku pedoman operasional bidang organisasi tanggal 28 Nopember 1991 dan daftar uraian jabatan Kepala Unit diatur Tugas Pokok, Tanggung Jawab, dan kewenangan Kepala Unit BRI adalah sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------
Tugas Pokok Kepala Unit BRI :
Mengembangkan bisnis BRI Unit binaannya untuk pencapaian rencana kerja anggaran
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan system operasional BRI Unit dan mengendalikan system analisa pembukuan BRI Unit
Melakukan kunjungan pembinaan, penagihan tunggakan, serta mobilisasi dana
Melakukan pembinaan, evaluasi kinerja SDM serta penilaian kerja bawahannya (Mantri, Deskman, Teller)
Tanggung Jawab Kepala Unit BRI :
Memastikan system dan prosedur operasional BRI Unit dengan baik dan benar
Memastikan analisa / proses kredit di BRI Unit telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
Memastikan semua asset di BRI Unit dikelola dan terpelihara dengan baik dan aman
Kewenangan Kepala Unit :
Memutuskan permintaan pinjaman Kupendes sesuai limit kewenangannya dan sesuai aturan atau persyaratan KMPP (Kewenangan Memutus Permintaan Pinjaman);
Memfiat pencairan simpanan sesuai dengan kewenangannya ;
---------- Bahwa saksi Bakwan Bin Jidi (terpidana yang diadili dalam berkas perkara terpisah) selaku teller BRI Unit Meliau berdasarkan SE-Direksi PT. BRI (Persero) Nose : S.22-DIR/ MKR/ 07/ 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang buku pedoman operasional BRI Unit STU, dan telah direvisi oleh SE-Direksi PT. BRI (Persero) Nose: S.22a-DIR/ MKR/ 07/ 2002 tanggal Juli 2002 sebagai berikut :
Teller bersama – sama Ka. Unit menyelenggarakan pengurusan Kas BRI Unit (Kas Induk dan Kas Teller);
Menerima uang setoran nasabah dan memvalidasinya ke dalam sistem komputer BRI Unit;
Membayarkan uang kepada nasabah setelah divalidasi dalam sistem komputer BRI Unit;
Mencatat setiap transaksi dan memvalidasinya ke dalam sistem Komputer BRI Unit;
Kewenangan Teller BRI Unit :
Teller bersama – sama Ka.Unit menyelenggarakan pengurusan Kas BRI Unit;
Memastikan kelancaran dan ketepatan pelayanan penerimaan setoran dan pengambilan dari dan ke nasabah;
Memastikan keamanan dan kecocokan uang kas yang ada dalam Kas Teller dengan bukti – bukti pembukuan;
Bahwa berdasarkan SK- Pimpinan BRI Cabang Sanggau Nokep : 025-KC-V/ Bun/ 07/ 2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Fiat Bayar Teller Unit PT. BRI (Persero) Kanca Sanggau, Fiat Bayar Tunai Teller BRI Unit Meliau sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan berdasarkan SK-Pimpinan BRI Cabang Sanggau Nokep : 008-KC-V/ BUN/ 03/ 2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang kewenangan Memutus Pinjaman Ka Unit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Fiat Bayar Tunai Ka Unit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kewajiban lainnya Ka Unit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), wewenang batas maksimal Fiat pemindahbukuan Ka Unit adalah tidak terbatas, dan wewenang batas maksimal voorfiat adalah tidak terbatas, tetapi dalam kesempatan pertama harus segera dimintakan Nafiat ke Kantor Cabang;
Bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO pada waktu menjabat sebagai Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Meliau telah memberitahukan secara lisan password Ka- Unit kepada saksi Bakwan Bin Jidi selaku teller BRI Unit Meliau padahal waktu itu Petugas Pembuku/ Deskman berada di kantor, selanjutnya saksi Bakwan Bin Jidi selaku teller sangat mengetahui posisi saldo akhir simpanan para nasabahBRI Unit Meliau, dan tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin nasabah telah melakukan penarikan/ pengambilan Tabanas BRI Simpedes/ Simaskot senilai Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) dengan cara saksi Bakwa Bin Jidi selaku teller menulis sendiri dan memalsukan tanda tangan Nasabah pada slip pengambilan, setelah itu memvalidasi slip pengambilan, dengan menggunakan password milik Ka Unit yang telah diberikan secara lisan oleh Ka Unit tersebut, maka saksi Bakwan Bin Jidi dapat melakukan transaksi penarikaan uang diatas kewenangannya dan akhirnya saksi Bakwan Bin Jidi berhasil mencairkan uang tabungan Nasabah, adapun dana tabungan nasabah yang berhasil diambil / ditarik oleh saksi Bakwan Bin Jidi tersebut adalah :
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp.6.000.000,- validasi tanggal 28 April 2005 ;
Nasabah atas nama Suprianto Nomor Rekening 33-22-1077 senilai Rp.20.000.000,- validasi tanggal 23 Juni 2005 ;
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp.10.000.000,- validasi tanggal 18 Juli 2005 ;
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp.30.000.000,- validasi tanggal 5 Juli 2005 ;
Uang para Nasabah BRI Unit Meliau sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) yang berhasil diambil tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin Nasabah dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi Bakwan bin Jidi selaku Teller yaitu untuk bermain judi dan membeli rumah dan tanah ;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat PT BRI (Persero) Nose : S.136-DIR/BUD/10/89 tanggal 16 oktober 1989 menyatakan bahwa apabila Ka Unit melaksanakan tugas/ dinas luar kantor agar pelayanan Nasabah dapat berjalan maka Ka-Unit dapat menyerahkan passwordnya kepada Mantri atau Deskman dan harus dibuatkan Register serah terima password yang dikelola dan dibawah tanggungjawab Ka-Unit, kenyataannya terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka- Unit Meliau telah memberitahukan secara lisan passwordnya langsung kepada Bakwan Bin Jidi selaku teller padahal petugas pembuku/ deskman pada saat itu berada di Kantor;
Selanjutnya berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Password tertanggal 1 April 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka-Unit BRI Meliau, disaksikan oleh AIM AUNUL HAKIM dan HORAS TAMPUBOLON di atas kertas bermaterai 6.000,- (enam ribu) menyatakan bahwa :
Saya oleh dinas (BRI) telah ditunjuk dan diberikan tanggungjawab untuk mengoperasikan fungsi – fungsi tertentu komputer STU 10.2 pada BRI Unit dimana saya bertugas tersebut di atas;
Saya menyadari sepenuhnya tanggungjawab tersebut, sehingga password saya termasuk klasifikasi sangat rahasia dan merupakan rahasia jabatan akan saya pegang teguh kerahasiaanya;
Bahwa baik sengaja maupun tidak atau dengan dalil apapun juga, saya tidak boleh membocorkan rahasia tersebut kepada siapapun;
Segala kerugian finansial yang mungkin diderita oleh BRI Unit karena penggunaan password saya oleh yang tidak berhak (sengaja ataupun tidak), sepenuhnya menjadi tanggungjawab saya dan untuk itu saya bersedia dituntut sesuai peraturan yang berlaku;
Penggunaan wewenang yang diberikan kepada saya, akan saya laksanakan/ gunakan dengan sebaik – baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit Meliau (periode 1 April 2005 s/d Maret 2007) sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya antara lain mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan sistem operasional BRI Unit dan mengendalikan sistem analisa pembukuan BRI Unit dan memastikan sistem dan prosedur operasional BRI Unit dengan baik dan benar, namun kenyataanya terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ka Unit Meliau secara baik dan benar dimana terdakwa selaku Ka- Unit BRI Meliau tidak melaksanakan verifikasi secara cermat, dengan meneliti bukti – bukti transaksi penarikan uang nasabah melainkan terdakwa langsung menyetujui dengan cara menandatangani pada kolom signer di lembar slip penarikan tanpa terkebih dahulu mencocokan dalam Daftar Mutasi Harian (DMH) padahal terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO mengetahui transaksi penarikan yang diverifikasi tersebut merupakan transaksi di atas kewenangan Fiat Bayar Tunai saksi Bakwan Bin Jidi selaku teller yaitu maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) hal ini bertentangan dengan surat edaran Direksi BRI NOSE : S.22a- DIR/ MKR/ 7/ 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Revisi Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU pada BAB I Administrasi Pembukuan, huruf B tentang Kewenangan dan Tanggung Jawab Ka Unit;
Bahwa oleh karena terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan password miliknya yang sifatnya rahasia kepada saksi BAKWAN Bin JIDI selaku teller yang kemudian dipergunakan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI untuk melakukan penarikan uang nasabah tanap seijin/ sepengetahuan pemilik rekening, maka berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh mantan Kepala Unit BRI Meliau Kabupaten Sanggau yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : S-1539/ PW14/ 5/ 2008 tanggal 07 Agustus 2008, uang nasabah BRI Unit Meliau yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi Bakwan Bin Jidi sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
No Nama
Ka-Unit
Tanggal Nomor
Rekening
Nama
Nasabah
Jumlah
Penarikan
(Rp)
Telah diselesaikan/
Dikembalikan
(Rp)
Kerugian
Negara
1 2 3 4 5 6 7 8 1. Suryono,SE. 28-04-2005
23-06-2005
05-07-2005
18-07-2005
33-20-3010
33-22-1077
33-21-4058
33-20-3-10
Ganas
Suprianto
Mujiati
Ganas
6.000.000,-
20.000.000,-
30.000.000,-
10.000.000,-
-
-
-
-
6.000.000,-
20.000.000,-
30.000.000,-
10.000.000,-
Jumlah 66.000.000,- - 66.000.000,-
Bahwa perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan passwordnya kepada saksi Bakwan Bin Jidi selaku teller BRI Unit Meliau sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. BRI kurang lebih sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) atau setidak – tidaknya kurang lebih sejumlah itu;
Perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit BRI Meliau berdasarkan surat keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau No Kep : 011-KC-V/BUN/03/2005 tanggal 30 maret 2005, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti yaitu antara bulan April 2005 s/d Maret 2007 atau pada hari, tanggal dan waktu tidak dapat diingat lagi secara pasti antara Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2007, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Meliau di Jalan Joko Sudarmo, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi BAKWAN Bin JIDI (terpidana yang diadili dalam berkas perkara terpisah), bertindak sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Kepala PT BRI (Persero) Unit Meliau berdasarkan Surat Perintah Pimpinan Cabang PT BRI (Persero) Sanggau No.Kep : 011-KC-V/BUN/03/2005 tanggal 30 Maret 2005 untuk menjabat sebagai Kepala PT BRI (Persero) Unit Meliau terhitung mulai tanggal 1 April 2005 s/d 30 Maret 2007, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan buku pedoman operasional bidang organisasi tanggal 28 Nopember 1991 dan daftar uraian jabatan Kepala Unit diatur Tugas Pokok, Tanggung Jawab, dan kewenangan Kepala Unit BRI adalah sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------
Tugas Pokok Kepala Unit BRI :
Mengembangkan bisnis BRI Unit binaannya untuk pencapaian rencana kerja anggaran
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan system operasional BRI Unit dan mengendalikan system analisa pembukuan BRI Unit
Melakukan kunjungan pembinaan, penagihan tunggakan, serta mobilisasi dana
Melakukan pembinaan, evaluasi kinerja SDM serta penilaian kerja bawahannya (Mantri, Deskman, Teller)
Tanggung Jawab Kepala Unit BRI :
Memastikan system dan prosedur operasional BRI Unit dengan baik dan benar
Memastikan analisa / proses kredit di BRI Unit telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
Memastikan semua asset di BRI Unit dikelola dan terpelihara dengan baik dan aman
Kewenangan Kepala Unit :
Memutuskan permintaan pinjaman Kupendes sesuai limit kewenangannya dan sesuai aturan atau persyaratan KMPP (Kewenangan Memutus Permintaan Pinjaman);
Memfiat pencairan simpanan sesuai dengan kewenangannya ;
---------- Bahwa saksi Bakwan Bin Jidi (terpidana yang diadili dalam berkas perkara terpisah) selaku teller BRI Unit Meliau berdasarkan SE-Direksi PT. BRI (Persero) Nose : S.22-DIR/ MKR/ 07/ 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang buku pedoman operasional BRI Unit STU, dan telah direvisi oleh SE-Direksi PT. BRI (Persero) Nose: S.22a-DIR/ MKR/ 07/ 2002 tanggal Juli 2002 sebagai berikut :
Teller bersama – sama Ka. Unit menyelenggarakan pengurusan Kas BRI Unit (Kas Induk dan Kas Teller);
Menerima uang setoran nasabah dan memvalidasinya ke dalam sistem komputer BRI Unit;
Membayarkan uang kepada nasabah setelah divalidasi dalam sistem komputer BRI Unit;
Mencatat setiap transaksi dan memvalidasinya ke dalam sistem Komputer BRI Unit;
Kewenangan Teller BRI Unit :
Teller bersama – sama Ka.Unit menyelenggarakan pengurusan Kas BRI Unit;
Memastikan kelancaran dan ketepatan pelayanan penerimaan setoran dan pengambilan dari dan ke nasabah;
Memastikan keamanan dan kecocokan uang kas yang ada dalam Kas Teller dengan bukti – bukti pembukuan;
Bahwa berdasarkan SK- Pimpinan BRI Cabang Sanggau Nokep : 025-KC-V/ Bun/ 07/ 2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Fiat Bayar Teller Unit PT. BRI (Persero) Kanca Sanggau, Fiat Bayar Tunai Teller BRI Unit Meliau sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan berdasarkan SK-Pimpinan BRI Cabang Sanggau Nokep : 008-KC-V/ BUN/ 03/ 2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang kewenangan Memutus Pinjaman Ka Unit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Fiat Bayar Tunai Ka Unit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kewajiban lainnya Ka Unit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), wewenang batas maksimal Fiat pemindahbukuan Ka Unit adalah tidak terbatas, dan wewenang batas maksimal voorfiat adalah tidak terbatas, tetapi dalam kesempatan pertama harus segera dimintakan Nafiat ke Kantor Cabang;
Bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO pada waktu menjabat sebagai Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Meliau telah memberitahukan secara lisan password Ka- Unit kepada saksi Bakwan Bin Jidi selaku teller BRI Unit Meliau padahal waktu itu Petugas Pembuku/ Deskman berada di kantor, selanjutnya saksi Bakwan Bin Jidi selaku teller sangat mengetahui posisi saldo akhir simpanan para nasabahBRI Unit Meliau, dan tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin nasabah telah melakukan penarikan/ pengambilan Tabanas BRI Simpedes/ Simaskot senilai Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) dengan cara saksi Bakwa Bin Jidi selaku teller menulis sendiri dan memalsukan tanda tangan Nasabah pada slip pengambilan, setelah itu memvalidasi slip pengambilan, dengan menggunakan password milik Ka Unit yang telah diberikan secara lisan oleh Ka Unit tersebut, maka saksi Bakwan Bin Jidi dapat melakukan transaksi penarikaan uang diatas kewenangannya dan akhirnya saksi Bakwan Bin Jidi berhasil mencairkan uang tabungan Nasabah, adapun dana tabungan nasabah yang berhasil diambil / ditarik oleh saksi Bakwan Bin Jidi tersebut adalah :
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp.6.000.000,- validasi tanggal 28 April 2005 ;
Nasabah atas nama Suprianto Nomor Rekening 33-22-1077 senilai Rp.20.000.000,- validasi tanggal 23 Juni 2005 ;
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp.10.000.000,- validasi tanggal 18 Juli 2005 ;
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp.30.000.000,- validasi tanggal 5 Juli 2005 ;
Uang para Nasabah BRI Unit Meliau sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) yang berhasil diambil tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin Nasabah dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi Bakwan bin Jidi selaku Teller yaitu untuk bermain judi dan membeli rumah dan tanah ;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat PT BRI (Persero) Nose : S.136-DIR/BUD/10/89 tanggal 16 oktober 1989 menyatakan bahwa apabila Ka Unit melaksanakan tugas/ dinas luar kantor agar pelayanan Nasabah dapat berjalan maka Ka-Unit dapat menyerahkan passwordnya kepada Mantri atau Deskman dan harus dibuatkan Register serah terima password yang dikelola dan dibawah tanggungjawab Ka-Unit, kenyataannya terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka- Unit Meliau telah memberitahukan secara lisan passwordnya langsung kepada Bakwan Bin Jidi selaku teller padahal petugas pembuku/ deskman pada saat itu berada di Kantor;
Selanjutnya berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Password tertanggal 1 April 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka-Unit BRI Meliau, disaksikan oleh AIM AUNUL HAKIM dan HORAS TAMPUBOLON di atas kertas bermaterai 6.000,- (enam ribu) menyatakan bahwa :
Saya oleh dinas (BRI) telah ditunjuk dan diberikan tanggungjawab untuk mengoperasikan fungsi – fungsi tertentu komputer STU 10.2 pada BRI Unit dimana saya bertugas tersebut di atas;
Saya menyadari sepenuhnya tanggungjawab tersebut, sehingga password saya termasuk klasifikasi sangat rahasia dan merupakan rahasia jabatan akan saya pegang teguh kerahasiaanya;
Bahwa baik sengaja maupun tidak atau dengan dalil apapun juga, saya tidak boleh membocorkan rahasia tersebut kepada siapapun;
Segala kerugian finansial yang mungkin diderita oleh BRI Unit karena penggunaan password saya oleh yang tidak berhak (sengaja ataupun tidak), sepenuhnya menjadi tanggungjawab saya dan untuk itu saya bersedia dituntut sesuai peraturan yang berlaku;
Penggunaan wewenang yang diberikan kepada saya, akan saya laksanakan/ gunakan dengan sebaik – baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit Meliau (periode 1 April 2005 s/d Maret 2007) sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya antara lain mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan sistem operasional BRI Unit dan mengendalikan sistem analisa pembukuan BRI Unit dan memastikan sistem dan prosedur operasional BRI Unit dengan baik dan benar, namun kenyataanya terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ka Unit Meliau secara baik dan benar dimana terdakwa selaku Ka- Unit BRI Meliau tidak melaksanakan verifikasi secara cermat, dengan meneliti bukti – bukti transaksi penarikan uang nasabah melainkan terdakwa langsung menyetujui dengan cara menandatangani pada kolom signer di lembar slip penarikan tanpa terkebih dahulu mencocokan dalam Daftar Mutasi Harian (DMH) padahal terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO mengetahui transaksi penarikan yang diverifikasi tersebut merupakan transaksi di atas kewenangan Fiat Bayar Tunai saksi Bakwan Bin Jidi selaku teller yaitu maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) hal ini bertentangan dengan surat edaran Direksi BRI NOSE : S.22a- DIR/ MKR/ 7/ 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Revisi Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU pada BAB I Administrasi Pembukuan, huruf B tentang Kewenangan dan Tanggung Jawab Ka Unit;
Bahwa oleh karena terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan password miliknya yang sifatnya rahasia kepada saksi BAKWAN Bin JIDI selaku teller yang kemudian dipergunakan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI untuk melakukan penarikan uang nasabah tanap seijin/ sepengetahuan pemilik rekening, maka berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh mantan Kepala Unit BRI Meliau Kabupaten Sanggau yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : S-1539/ PW14/ 5/ 2008 tanggal 07 Agustus 2008, uang nasabah BRI Unit Meliau yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi Bakwan Bin Jidi sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
No Nama
Ka-Unit
Tanggal Nomor
Rekening
Nama
Nasabah
Jumlah
Penarikan
(Rp)
Telah diselesaikan/
Dikembalikan
(Rp)
Kerugian
Negara
1 2 3 4 5 6 7 8 1. Suryono,SE. 28-04-2005
23-06-2005
05-07-2005
18-07-2005
33-20-3010
33-22-1077
33-21-4058
33-20-3-10
Ganas
Suprianto
Mujiati
Ganas
6.000.000,-
20.000.000,-
30.000.000,-
10.000.000,-
-
-
-
-
6.000.000,-
20.000.000,-
30.000.000,-
10.000.000,-
Jumlah 66.000.000,- - 66.000.000,-
Bahwa perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan passwordnya kepada saksi Bakwan Bin Jidi selaku teller BRI Unit Meliau sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. BRI kurang lebih sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) atau setidak – tidaknya kurang lebih sejumlah itu;
Perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;-----------
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut diatas terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan sudah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menghadapi perkara ini terdakwa didampingi HERI SUHAIRI, SH Advokat /Penasehat Hukum berkantor di Jl Perintis / Bhakti no. 8/9 Sanggau berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Nopember 2008 ;--------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya keterangannya adalah sebagai berikut :---------------
1. GANAS .
Bahwa saksi pernah menjadi Nasabah BRI Unit Meliau sampai dengan sekarang;
Bahwa tidak ingat lagi dengan nomor rekening tabungan dan saat ini nomor rekening tersebut sudah berubah ;
Bahwa saksi pernah menyimpan uang di BRI Unit Meliau sebesar Rp. 50.000.000,- dengan dua kali penyetoran, yang pertama Rp. 10.000.000 dan yang kedua Rp. 40.000.000,-;
Bahwa saksi menyimpan dengan mendatangi Kantor BRI Unit Meliau menemui Petugas Bank dengan menyerahkan uang dan buku tabungan, kemudian dibantu oleh petugas bank dalam pengisian slip setoran, setelah selesai diisi, Petugas bank memberikan buku tabungan dengan mencantumkan jumlah tabungan dan saldo;
Bahwa isi buku tabungan sesuai uang yang saya setorkan;
Bahwa saksi pernah menarik uang tabungan di BRI unit Meliau sebesar Rp. 50.000.000 pada tanggal 12 Pebruari 2008 dan sebelumnya saya hanya mengambil bunganya saja kurang lebih satu juta rupiah;
Bahwa saksi tidak pernah mengambil uang tabungan sebesar Rp. 10.000.000 dan Rp 6.000.000;
Bahwa saksi tidak pernah memberi kuasa dan menyuruh orang lain untuk mengambil uang dan buku tabungan saya simpan dirumah;
Bahwa saksi tidak dapat membaca dan menulis ;
Bahwa saksi sudah lupa siapa petugas BRI Unit Meliau yang membantu membuka rekening ;
Bahwa saksi tidak pernah mengalami masalah dalam pengambilan tabungan;
Bahwa jumlah uang yang tercatat didalam buku tabungan yang saya pegang tidak pernah berkurang;
Bahwa saksi tidak tahu tabungannya pernah diambil ;
Bahwa buku tabungan tidak pernah saksi berikan kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
2. SUKARDIMAN, MYD
Bahwa saksi pernah bertugas di BRI Unit Meliau dari bulan Januari 2003 sampai bulan Agustus 2005 sebagi Mantri ;
Bahwa tugas saksi sebagai mantri memprakarsai dan menganalisa kebutuhan kredit, menagih tunggakan dan menjalin hubungan yang baik dengan nasabah;
Bahwa sebagai mantri, saksi tidak pernah menerima penyerahan password ka-unit dari Suryono dan tidak pernah mendengar password ka-unit diserahkan kepada siapapun;
Bahwa selama saksi bertugas di BRI Unit Meliau pada saat Suryono menjabat sebagai Ka-Unit yang menjabat sebagai teller adalah saudara Bakwan Bin Jidi ;
Bahwa Password merupakan kombinasi angka angka dan huruf yang digunakan untuk membuka system operasional komputer;
Bahwa password ka-unit tidak boleh diberikan kepada teller dan dapat diserahkan kepada deskman atau mantri dengan mencatat didalam buku register penyerahan pasword;
Bahwa tanpa password ka-unit teller dapat membayar diatas kewenangannya, karena kewenangan membayar ada pada teller dan untuk memvalidasi diatas kewenangannya teller harus memberitahukan / menggunakan password ka-unit;
Bahwa saksi tidak tahu Bakwan Bin Jidi selaku teller mempergunakan password ka-unit ;
Bahwa setiap jabatan di BRI Unit mempunyai password masing masing dan harus dijaga masing masing kerahasiaannya;
Bahwa selama bertugas di BRI Unit meliau saksi belum pernah menerima password Ka-Unit dari Suryono ;
Bahwa apabila Ka-Unit sedang tugas luar, untuk kelancaran pelayanan password dapat diserahkan kepada Deskman dan jika deskman tidak ada dapat diserahkan kepada Mantri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
3. P A N C U S I A N
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Suryono diperiksa dalam perkara ini karena terdakwa diduga melanggar kewenangan memberikan password kepada orang lain padahal sifat password tersebut personal dan harus dirahasiakan ;
Bahwa Password adalah kombinasi sejumlah angka angka dan huruf sebagai kunci untuk membuka system operasional computer ;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Penilik melakukan pengawasan terhadap sistem dan prosedur pembukuan disistem komputer dan pembukuan administrasi lainnya serta memberikan masukan atau rekomendasi terkait promosi pegawai kepada pimpinan Cabang;
Bahwa saksi selama melakukan pengawasan di BRI Unit Meliau, sebelum adanya laporan dari terdakwa Suryono, masalah komplain pengiriman yang tidak sampai kealamat, saksi tidak pernah menemukan adanya kejanggalan dalam pembukuan maupun penyelewengan penyelewengan, yang ditemukan hanya kurang tertibnya administrasi;
Bahwa setelah mendapat laporan kemudian saksi melakukan pengecekan ternyata BRI Cabang Sanggau tidak menerima pemberitahuan transfer, dan sesuai intruksi Pimpinan Cabang saya bersama Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan pembukuan, ternyata transfer tersebut tidak dilakukan pembukuan dalam computer dan uang transfer tersebut dipergunakan keperluan pribadi oleh Bakwan Bin Jidi selaku teller, dan diakui juga oleh Bakwan Bin Jidi ada dana dana setoran nasabah yang tidak dilakukan pembukuan computer tapi kepada nasabah diberikan bukti setoran dan dicatat dibuku tabungan yang dipegang nasabah secara manual sementara uang setoran dipakai untuk keperluan pribadi Bakwan Bin Jidi serta melakukan penarikan uang nasabah tanpa sepengetahuan nasabah;
Bahwa Teller mempunyai kewenangan membayar berapapun jumlahnya namun untuk fiat bayar tunai hanya sebatas lima juta rupiah dan lebih lima juta harus mendapat persetujuan atau pengesahan dari Ka-unit;
Bahwa Bakwan Bin Jidi selaku Teller dapat melakukan pembukuan fiat bayar diatas kewenangan teller, karena dapat masuk menu sistem komputer yang seharusnya menggunakan password ka-unit;
Bahwa Bakwan Bin Jidi mendapatkan password Ka unit, menurut pengakuan Bakwan Bin Jidi pernah mendapatkan password dari Ka-unit Suryono secara lisan dengan tujuan untuk kelancaran pelayanan dan penyelesaian transaksi pending ;
Bahwa sesuai ketentuan password ka-unit tidak boleh diberitahukan kepada teller dan dapat diserahkan kepada deskman atau mantri dengan dicatat dalam register ;
Bahwa penggunaan password dapat diubah sesuai dengan keinginan pemegang pasword;
Bahwa Teller dapat melakukan pembayaran diatas kewenangannya dan melakukan transaksi pending dengan nantinya minta pengesahan dari kaunit untuk validasi dan pengesahan fiat bayar;
Bahwa Untuk melakukan pembayaran diatas kewenangannya teller bisa saja tidak minta ijin kaunit dan selama kas teller mencukupi;
Bahwa ka-unit dapat memberikan signer terhadap penarikan diatas kewenangan teller setelah pembayaran selesai dilakukan;
Bahwa Transaki Pending bisa terjadi karena sistem komputer tidak berjalan seperti lampu padam dan untuk kelancaran pelayanan nasabah dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu ;
Bahwa pemegang password mempunyai tangung jawab atas penggunaan password;
Bahwa Terdakwa memberitahukan password ka-unit kepada teller berarti terdakwa tidak dapat menjaga kerahasiaan password ka unit ;
Bahwa untuk melakukan pembayaran berapapun jumlahnya wewenang ada pada teller, tapi untuk melakukan pembukuan komputer diatas kewenangan teller, teler harus memberitahu ka-unit untuk membuka system yang ada di computer dan selanjutnya teller yang melakukan validasi sebagai bukti pembukuan dikomputer;
Bahwa terdakwa Suryono sebagai ka-unit tidak mengetahui perbuatan Bakwan Bin Jidi, sehingga tidak pernah ditemukan kejanggalan dalam pembukuan karena teller mempunyai kewenangan untuk melakukan pembukuan terhadap penarikan dan setoran uang nasabah;
Bahwa kerugian yang dialami BRI Unit Meliau ditanggung oleh Bakwan Bin Jidi dalam bentuk piutang intern atas nama Bakwan Bin Jidi;
4. BAKWAN Bin JIDI .
Bahwa ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Unit di BRI Meliau Jabatan saksi adalah selaku teler;
Bahwa tugas dan tanggung jawab teller mengelola kas, menerima setoran dan membayar penarikan tunai, memvalidasi penyetoran dan penarikan tunai, memfiat bayar sesuai kewenangan dan memegang salah satu kunci brankas induk ;
Bahwa batas kewenangan fiat bayar teller Rp. 5.000.000-;
Bahwa selama saksi menjabat teller di BRI Unit Meliau ada komplain transfer yang tidak sampai alamat tujuan atas nama Tarjo karena uang transfer saya pergunakan dan tidak saya bukukan ke system computer unit Meliau, sehingga tidak terkirim dan uang pengiriman tersebut sudah saya kembalikan ;
Bahwa saksi pernah mengambil tabungan nasabah tanpa ijin atas nama Ganas, Mujiati dan Supriyanto, dan jumlahnya saya lupa;
Bahwa saksi dapat menarik tabungan nasabah diatas kewenangan fiat bayar teller, karena kewenangan membayar ada pada teller dan saksi mengetahui password ka-unit;
Bahwa saksi mengetahui password ka-unit karena sebelumnya pernah memberitahukan password secara lisan untuk memberikan kelancaran pelayan kepada nasabah;
Bahwa cara saksi menarik tabungan nasabah dengan mengisi slip pengambilan lalu melakukan validasi serta mencairkan dan slip penarikan saya laporkan ke Ka unit untuk verifikasi;
Bahwa terdakwa Suryono tidak mengetahui perbuatan saksi dan tidak ikut menikmati hasil perbuatan saksi yang memakai uang nasabah yang saksi ambil tersebut ;
Bahwa Ka unit tidak pernah curiga karena Ka-unit sudah percaya dengan saksi;
Apakah setiap transaksi yang sah harus ada tapak validasi karena setiap transaksi yang ada tapak validasi berarti pembukuan tersebut sudah masuk dalam computer;
Bahwa saksi tidak ingat lagi terdakwa Suryono ada dikantor atau tidak pada saat saksi melakukan penyimpangan ;
Bahwa yang dilakukan Kaunit dalam memverifikasi bukti transaksi adalah Kaunit akan mencocokan bukti transaksi dengan kecocokan kelengkapan berkas dan validasi ;
Bahwa yang menulis dan menandatangani slip pengambilan tabungan nasabah yang tanpa seijin pemiliknya adalah saksi sendiri yang menulis dan memalsukannya tanda tangan;
Bahwa uang yang telah saksi ambil dari nasabah tersebut saksi pergunakan keperluan pribadi dan main judi serta mengganti uang nasabah yang telah diambil sebelumnya ;
Bahwa cara saksi mengambil tabungan milik nasabah diatas kewenangan teller adalah dengan cara mengisi nomor rekening, nama jumlah nominal dan memalsukan tanda tangan dengan mencontah pada kartu contoh tanda tangan pada slip penarikan tabungan lalu memvalidasi sendiri slip penarikan dengan password ka-unit yang sudah saksi ketahui lalu membubuhkan tanda tangan pada kolom checker;
Bahwa yang menanggung kerugian akibat perbuatan yang saksi lakukan adalah saksi sendiri yang menanggung, sebagai piutang BRI kepada saksi;
Bahwa saksi mengambil uang tidak ada hubungannya dengan password, password hanya saya pergunakan untuk akses pembukuan, karena uang ada pada saya selaku teller ;
Bahwa dengan diketahui password tidak bisa langsung mengambil uang, password hanya untuk membuka akses;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
5. EKO BAMBANG PRIYANTO .
Bahwa saksi menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Meliau sejak bulan September 2005 sampai dengan bulan Maret 2007;
Bahwa saksi mendengar telah terjadi penyelewengan yang dilakukan Bakwan Bin Jidi selaku teller tapi saya tidak tahu bagaimana Bakwan Bin Jidi melakukan penyimpangan dan saya bertugas di BRI Unit Meliau tidak bertemu Bakwan Bin Jidi;
Bahwa saksi pernah menerima penyerahan password dan dicatat dalam register serah terima password;
Bahwa Password ka-unit tidak boleh diserahkan kepada teller Karena pasword sebagai alat kontrol pengeluaran uang yang dilakukan oleh teller;
Bahwa penyerahaan password akan diserahkan kembali kepada ka-unit jika ka-unit ada dikantor password langsung diserahkan kembali;
Bahwa tanpa password ka-unit, teller dapat membayar diatas kewenangannya tapi tidak dapat melakukan validasi diatas kewenanganya dan harus menggunakan pasword ka-unit;
Bahwa Password dapat diubah sesuai keinginan pemegang password ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
6. BAMBANG HERMANTO
Bahwa saksi pernah bertugas di BRI Unit Meliau dari bulan Januari 2005 sampai bulan 1 Oktober 2005,sebagai deskman ;
Bahwa saksi pernah mendengar penyelewengan yang dilakukan Bakwan Bin Jidi adanya tabungan nasabah yang tidak dibukukan / validasi, menarik uang nasabah tanpa sepengetahuan nasabah ;
Bahwa saksi tidak tahu cara bakwan Bin Jidi melakukan penarikan;
Bahwa batas kewenangan fiat bayar teller lima juta rupiah diatas itu harus seijin kaunit;
Bahwa Teller dapat membayarkan uang duluan, dan seharusnya minta persetujuan kepada ka-unit, setelah itu baru minta ijin validasi;
Bahwa jabatan mempunyai password masing masing dan masing masing membuat pernyataan pemegang pasword;
Bahwa Pemegang password akan bertanggung jawab atas pengunaan pasword;
Bahwa Saldo nasabah dapat dilihat dengan menggunakan password deskman;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
7. ZULKARNAIN .
Bahwa saksi menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Meliau sejak bulan September 2005 sampai dengan tanggal 1 Desember 2007;
Bahwa saksi pernah mendengar adanya penyelewengan dana nasabah yang dilakukan Bakwan Bin Jidi semasa menjabat sebagai teller tapi saya tidak tahu bagaimana Bakwan Bin Jidi melakukan penyimpangan dan sewaktu saya bertugas di BRI Unit Meliau tidak bertemu Bakwan Bin Jidi;
Bahwa saksi pernah menerima penyerahan password dan dicatat dalam register serah terima password;
Bahwa Password ka-unit tidak boleh diserahkan kepada teller Karena pasword sebagai alat kontrol pengeluaran uang yang dilakukan oleh teller;
Bahwa selanjutnya jika Ka unit ada dikantor password langsung diserahkan kembali;
Bahwa pada saat saksi bertugas di BRI Unit Meliau teller dipegang oleh Bambang Hermanto kemudian digantikan Lukas Lanjang sedangkan saudara Bakwan Bin Jidi tidak lagi bertugas di BRI Unit Meliau;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
8. HORAS TAMPUBOLON, SE .
Bahwa Jabatan saksi Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) dengan tugas memajukan usaha usaha Bank Rakyat Indonesia khususnya di Cabang Sanggau;
Bahwa sebelumnya tidak pernah ditemukan permasalahan dan kegiatan berjalan lancar, namun pada tahun 2005 terdapat transfer nasabah di BRI Unit Meliau tidak sampai ke tujuan dan hal tersebut dilaporkan ke kantor BRI Cabang Sanggau;
Bahwa setelah mendapat laporan dibentuk Tim Pemeriksa dari BRI Cabang Sanggau, dan hasil pemeriksaan ditemukan Bakwan Bin Jidi selaku teller tidak mengirim transfer uang, melakukan penarikan uang nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, setoran uang nasabah tidak dibukukan dan uangnya dipergunakan oleh Bakwan Bin Jidi untuk keperluan pribadi;
Bahwa Bakwan Bin Jidi tidak menyetor uang nasabah, menarik uang nasabah dan tidak mengirim uang nasabah karena Bakwan Bin Jidi selaku teller mempunyai wewenang untuk menerima dan membayar kepada nasabah;
Bahwa sebelumnya tidak ditemukan penyelewengan, karena dari bukti bukti kas selalu benar dan pembukuan keuangan tidak pernah ada masalah;
Bahwa prosedur pembayaran penarikan tabungan adalah pembayaran penarikan sampai lima juta rupiah teller bisa langsung membayarkan, namun jika diatas lima juta teller meminta dahulu pengesahan fiat bayar dan memberitahu atau meminta password ka-unit;
Bahwa kewenangan teller untuk dapat melakukan validasi pembayaran lima juta dan diatas lima juta minta persetujuan ka-unit;
Bahwa yang dimaksud teller meminta password ka-unit adalah memberitahukan kepada ka-unit agar ka-unit membuka system operasional pembukuan komputer dengan menggunakan password ka-unit agar teller dapat melakukan pembukuan diatas kewenangan pada teller ;
Bahwa sesuai aturan yang berlaku di BRI password ka-unit tidak boleh diberikan pada teller ;
Bahwa apabila Ka-unit tidak berada ditempat password dapat diserahkan kepada deskman atau mantri:
Bahwa BRI Cabang selalu melakukan pemeriksaan rutin ke BRI Unit secara berkala hasil pemeriksaan tidak pernah ditemukan pemasalahan permasalahan;
Bahwa Bakwan Bin Jidi dapat melakukan penyelewengan dan dapat bekerja dengan rapi dengan tidak menyetor tabungan dan mencatatnya secara manual dalam buku tabungan nasabah adalah bekerja diluar system dan Bakwan dapat melakukan pembukuan dengan rapi karena pelayanan setoran dan penarikan ada pada teller dan teler juga meminta akses password kepada ka-unit;
Bahwa Bakwan Bin Jidi selaku teller dapat mengambil uang tanpa password ka-unit karena teller mempunyai kas dan kewenangan untuk membayar ada pada teller;
Bahwa pembinaan yang dilakukan pimpinan cabang dalam operasional BRI di Unit adalah selalu diingatkan agar bekerja dengan sebaik baiknya sesuai petunjuk yang telah diberikan:
Bahwa pemberi password turut serta bertanggung jawab dalam penggunaannya;
Bahwa penyelewengan dana nasabah di BRI Unit Meliau tidak segera diketahui Manajemen menilai karena kurangnya kontrol;
Bahwa setiap bukti transaksi yang sudah masuk dalam pembukuan di BRI akan tampak tapak validasi komputer dan hal tersebut menunjukan sudah tercatat dipembukuan BRI;
Bahwa Validasi yang dilakukan oleh teller dapat dilaksanakan pada saat pengambilan maupun sebagai transaksi pending;
Bahwa Transaksi tunda akan dilakukan validasi natinya setelah keadaan Normal dengan meminta password ka-unit untuk validasi diatas kewenangan teller ;
Bahwa Transaksi pending adalah menunda untuk memvalidasi bukti transaksi, bukan menunda pelayanan karena pelayanan terhadap nasabah harus tetap berjalan normal;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
9. YHUDI ANSHARY, ST Bin ISMAIL THAHIR
Bahwa saksi pernah bertugas di BRI Unit Meliau dari bulan April 2005 sampai dengan tanggal 30 Maret 2007 dengan jabatan sebagai deskman II ;
Bahwa pada saat itu yang bertugas sebagai Ka-unit sdr. Abu Hanifah kemudian digantikan Suryono, SE dan teller saudara Bakwan dan setelah Bakwan Bin Jidi bermasalah jabatan teller sementara dipegang Bambang Hermanto ;
Bahwa Bakwan Bin Jidi melakukan penyelewengan terhadap dana nasabah dengan tidak melakukan pembukuan / Validasi bukti setoran dalam computer dan buku nasabah dicatat dengan tangan, tidak membukukan uang transfer nasabah dalam computer dan melakukan penarikan uang nasabah tanpa sepengetahuan nasabah;
Bahwa awal terungkapnya penyelewengan Bakwan Bin Jidi adanya komplain transfer nasabah atas nama Tarjo yang tidak sampai ke alamat tujuan dan setelah dilakukan pemeriksaan pada register transfer tidak ditemukan bukti transfer;
Bahwa setiap penyerahan password dari ka-unit atau penyerahan kembali kepada ka-unit dilakukan dengan mencatat dalam buku register penyerahan password ;
Bahwa apabila Ka-unit berhalangan atau tugas luar password dapat diserahkan kepada deskman atau mantri;
Bahwa Password Ka-unit tidak boleh diserahkan kepada teler;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar atau mengetahui Suryono sebagai ka-unit memberitahukan Pasword ka-unit kepada Bakwan selaku teller ;
Bahwa dengan diketahui password ka-unit teller dapat mencairkan dana, dan melakukan validasi diatas kewenanganya dan melakukan pembukuan menurut kemauan teller;
Bahwa saksi mengetahui Bakwan Bin Jidi melakukan penyelewengan berdasarkan pengakuan Bakwan Bin Jidi maupun bukti bukti transaksi yang disimpan dan ditunjukannya kepada Tim pemeriksa dari BRI Cabang Sanggau sedangkan cara Bakwan Bin Jidi melakukan penarikan dengan menggunakan slip nasabah yang semula dinyatakan oleh Bakwan salah sehingga nasabah membuat slip penarikan ulang ;
Bahwa dalam melakukan verifikasi awal tugas deskman mencocokan tapak vaidasi dengan tulisan nasabah yang tertera pada slip penarikan ;
Bahwa saksi pernah menerima password ka-unit setelah kasus penyelewengan ini terungkap dan sebelumnya belum pernah ;
Bahwa selama pemeriksaan rutin yang dilakukan penilik tidak pernah ditemukan penyelewengan penyelewengan, yang ditemukan biasaya kurang kelengkapan berkas;
Bahwa atas penyelewengan yang dilakukan Bakwan Bin Jidi terdakwa Suryono selaku Ka-unit tidak tahu ;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kejaksaan dan keterangan tersebut semuanya sudah benar ;
Bahwa saksi pernah menerima komplain dari nasabah bernama Tarjo yang menanyakan transfernya tidak sampai ke tujuan;
Bahwa saksi selanjutnya melakukan pemeriksaan pada bukti pengiriman ternyata tidak tercatat dan tidak teregister dan setelah nasabah menemui Bakwan disuruh datang besok pagi dan uangnya dikembalikan oleh Bakwan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
KETERANGAN AHLI :
ISKANDAR, S.SoS .
Bahwa saat ini saksi bekerja di BRI Cabang Sanggau sebagai Penilik dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Mantri, deskman dan Kepala Unit di BRI Unit ;
Bahwa Tugas pokok sebagai Penilik melaksanakan pengawasan terhadap system prosedur dan operasional BRI Unit;
Bahwa masing masing bagian / jabatan di BRI memiliki password dengan kode yang berbeda beda dan dapat diubah sesuai keinginan pemegang password untuk menjaga kerahasiaannya;
Bahwa Password ka-unit tidak dibenarkan diserahkan atau diberitahukan kepada teller dan apabila ka-unit meninggalkan tempat kerja password dapat diserahkan kepada Deskman atau Mantri dengan mencatat dalam register penyerahan pasword;
Bahwa prosedur untuk melakukan penarikan, nasabah datang dengan membawa buku tabungan lalu mengisi dan menandatanggani slip tersebut untuk diserahkan kepada teller, selanjutnya teller memeriksa dan mencocokan tanda tangan nasabah lalu memvalidasi slip pengambilan, dalam hal pengambilan diatas kewenangan teller, teller meminta kaunit untuk membukakan password kaunit dengan menyerahkan slip pengambilan, kartu contoh tanda tangan, jika berkas dinyatakan lengkap kaunit akan memberikan signer dan membukakan paswordnya agar teller dapat memvalidasi selanjutnya teller membayarkan penarikan tersebut ;
Bahwa apabila password ka-unit diketahui oleh teller maka teller dapat melakukan kewenangan ka-unit tanpa sepengetahuan ka-unit;
Bahwa penyerahan /memberitahukan password ka-unit kepada teller menyalahi aturan dalam hal menjaga kerahasian password dan jika ha ini terjadi maka akibat penyerahan tersebut menjadi tanggung jawabnya;
Bahwa Pasword ka-unit berfungsi untuk membuka system computer BRI Unit, pencairan biaya tunai dan penarikan diatas kewenangan teller;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak mengetahui penyelewengan yang dilakukan Bakwan;
Bahwa Ka-unit bisa saja tidak tahu seluruh mutasi jika teller tidak melaporkan seluruh mutasi yang dilakukan, karena cara kontrol yang biasa dilakukan kaunit mencocokan laporan mutasi dengan bukti bukti transaksi ;
Bahwa meskipun dengan alasan untuk kelancaran, sesuai ketentuan password ka-unit tidak boleh diserahkan kepada teller;
Bahwa terdakwa Suryono diperiksa karena Bakwan selaku teller menyalahgunakan password ka-unit dengan mencairkan dana diatas kewenangannya tanpa seijin ka-unit;
Bahwa terhadap terdakwa SURYONO , SE pernah mendapat hukuman disiplin tetapi hukuman yang dijatuhkan saksi lupa;
Bahwa sesuai aturan yang berlaku tidak dibenarkan password ka-unit diberikan kepada teller, jika hal tersebut terjadi merupakan kebijakan ka-unit dan akibat kebijakan tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kebijakan ;
Bahwa seluruh uang nasabah yang telah digunakan Bakwan telah diselesaikan oleh BRI lewat piutang intern BRI atas nama Bakwan ;
Bahwa yang harus bertanggung jawab adanya penyelewengan berkaitan dengan kebijakan adalah juga termasuk pemberi kebijakan ;
Bahwa selama kas teller tersedia tanpa menggunakan password, teller dapat melakukan pembayaran penarikan diatas kewenangannya dengan persetujuan kaunit dan untuk melakukan pembukuan / validasi harus membuka akses menggunakan password kaunit ;
BAMBANG ARIFIN, Ak.
Bahwa saksi bertugas sebagai Auditor Ahli Muda sejak tanggal 1 September 1997 dengan tugas sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-713/K/SU/2002 tanggal 15 Oktober 2002 dan dasar saya sebagai saksi Ahli, Surat tugas Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Barat sehubungan dengan permintaan bantuan untuk memberikan keterangan Ahli dalam kasus dugaan korupsi di BRI Meliau atas nama terdakwa Suryono ;
Bahwa dari hasil audit di BRI Unit Meliau ditemukan adanya mutasi rekening penarikan dan dibuku nasabah tidak dicatat nilai mutasinya, tidak berfungsinya tugas signer/ ceker dengan baik dan terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Negara;
Bahwa yang dimaksud kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan dan kedudukan, kelalaian seseorang atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan;
Bahwa karena telah diketahui password ka-unit oleh Bakwan selaku teller sehingga Bakwan dapat melakukan validasi penarikan dengan baik diatas kewenangan teller terhadap dana nasabah tanpa dicatat dalam buku tabungan nasabah ;
Bahwa akibat perbuatan Bakwan selama kepemimpinan terdakwa Suryono yang telah melakukan empat kali penarikan dana nasabah, BRI unit Meliau mengalami kerugian sebesar Rp. 66.000.000,-;
Bahwa untuk menarik dana nasabah tersebut Bakwan Bin Jidi selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah lalu masuk dalam menu operasional penarikan menggunakan password ka-unit untuk melakukan validasi dan uang hasil penarikan tidak diserahkan kepada nasabah;
Bahwa peran terdakwa sehubungan penyelewengan yang dilakukan Bakwa Bin Jidi adalah karena Bakwan Bin Jidi mengetahui password ka-unit yang seharusnya dirahasiakan;
Bahwa didalam operasional di BRI Unit Meliau terjadi penyimpangan terhadap Protap yaitu prosedur administrasi pembukuan yaitu Pasword tidak boleh diberitahukan kepada orang lain dan harus dijaga kerahasiaannya dan tidak melakukan fungsi ceker signer dengan baik;
Bahwa mengenai kerja sama antara terdakwa dan Bakwan Bin Jidi dalam penarikan dana nasabah tersebut saksi tidak meneliti kaitan kasus antara terdakwa dengan Bakwan Bin Jidi sebagai teller kami hanya meneliti kerugian keuangan negara;
Bahwa yang melakukan penyimpangan nada nasabah sebesar Rp 66.000.000,- tersebut dilakukan oleh Bakwa Bin Jidi selaku teller;
Bahwa menurut ketentuan yang berlaku di BRI sifat password sangat rahasia dan paswor ka-unit tidak boleh diberikan kepada teller ;
Bahwa penyelewengan di BRI dapat dikatakan kerugian keuangan Negara karena semua uang yang masuk ke Bank BRI adalah uang Negara karena PT. BRI adalah Badan Usaha Milik Negara;
KETERANGAN AHLI DIBACAKAN :
SAMPUR DONGAN SIMAMORA, SH MH.
Bahwa Ahli menerangkan menjadi Dosen pada Fakultas Hukum Untan (Universitas Tanjung Pura) sejak Tahun 1981 dan dipercaya mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana dalam Kodifikasi, Hukum Pidana diluar Kodifikasi, Sistem Peradilan pidana dan PLKH ;
Bahwa menurut Ahli, berdasarkan perkara yang terjadi pada Bank BRI Unit Meliau dengan terpidana Saksi Bakwan Bin Jidi yang telah dituntut terlebih dahulu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Suryono Bin Sutarto yang mempunyai password berdasarkan SE Direksi PT. BRI Nose : S.22a / DIR / MKR / 07 / 2002 tentang refisi Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU yang mengatur bahwa Password dimiliki oleh pejabat BRI yang berhubungan dengan operasional dan bersifat sangat rahasia dengan alasan apapun tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain ;
Bahwa menurut ahli tindakan terdakwa yang telah dengan sengaja memberikan password yang dimiliki oleh terdakwa ketika terdakwa berhalangan atau tugas luar kantor hanya boleh diserahkan kepada mantri dengan membuat Berita Acara Serah Terima yang sama sekali prosedur tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Suryono Bin Sutarto sehingga berakibat saksi Bakwan Bin Jidi yang ketika itu menjabat sebagai Teller pada bank BRI Unit Meliau dapat dengan leluasa melakukan transaksi keuangan melebihi kewenangannya ;
Bahwa Ahli menerangkan apakah perbuatan terdakwa Suryono Bin Sutarto sudah cukup Melawan Hukum (Wederechtelijk), sebenarnya dengan telah disempurnakannya Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 oleh Undang-undang no.20 tahun 2001 secara teoritis tidak ada lagi permasalahan tentang unsure bersifat melawan hukum, yang menjadi pemikiran pokok terutama dalam aplikasi hukum adalah bagaimana membuktikan seseorang sudah memiliki sifat melawan hukum, maka harus dikaji / diuji bentuk niat serta wujud pelaksanaan niat serta sudah merupakan satu kesatuan dengan apakah sudah ada kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa dalam hal ini tentu kerugian Negara, rumusan pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan tidak menjadi masalah apakah kerugian itu sudah nyata atau belum, sudah cukup apakah atas perbuatan itu akan terjadi suatu kerugian negara
Menimbang, bahwa TERDAKWA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kaunit di BRI Meliau sejak bulan April 2005 sampai dengan bulan Maret 2007;
Bahwa Tugas Pokok sebagai kaunit mengelola bisnis di BRI Unit dan tugas lain yang telah ditetapkan serta bertanggung jawab terhadap operasional BRI Unit;
Bahwa pejabat yang bekerja di BRI Unit Meliau pada terdakwa sebagai Ka-unit, Sukardiman sebagai Mantri, Bambang Hermanto dan Yudhi Anshari sebagai Deskman dan Bakwan Bin Jidi sebagai teller;
Bahwa selama terdakwa bertugas sebagai Kaunit di BRI Meliau, selama pemeriksaan rutin yang dilakukan Penilik maupun Irjen tidak pernah ditemukan adanya penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana di BRI Unit Meliau;
Bahwa mulai diketahui adanya penyimpangan dana nasabah di BRI Unit Meliau setelah terdakwa cuti mendapat laporan dari deskman ada komplain dari nasabah bahwa transfer pengiriman tidak sampai ke tujuan, dan setelah dilakukan pengecekan uang transfer tidak dibukukan oleh teler dan nasabah diberikan bukti transfer dengan tidak ada bukti validasi;
Bahwa batas kewenangan teller dalam penarikan Rp. 5.000.000 lebih dari itu memberitahu ka unit untuk membukakan aksesnya;
Bahwa terdakwa pernah memberikan paswor ka unit kepad teller untuk menyelesaikan transaksi pending/ validasi diluar jam kerja dan menutup pembukuan transaksi pada hari itu juga;
Bahwa untuk menyelesaikan validasi tunda karena buku tabungan tidak ada / sudah dipegang nasabah maka setiap melakukan validasi memerlukan password kaunit untuk membuka akses;
Bahwa menurut aturan password kaunit tidak dapat diberikan kepada teller, saya memberikan password kaunit untuk menyelesaikan validasi tunda selalu diperlukan karena pembukuan harus ditutup hari itu juga;
Bahwa dalam keadaan normal nasabah datang kemudian teller mencocokan dan meneliti kebenaran angka angka, nama tanda tangan, setelah itu teller menghadapkan slip dan kartu contoh tanda tangan kepada ka unit setelah itu baru ka unit membukakan akses dalam computer yang berada didepan teller untuk melakukan validasi;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya pengambilan dana nasabah yang dilakukan Bakwan dan terdakwa tidak menduga Bakwan melakukan hal tersebut;
Bahwa secara administrasi saya bertanggung jawab, tetapi secara financial dan hukum pelaku yang harus bertanggung jawab;
Bahwa terdakwa tidak tahu dan terdakwa tidak ada menikmati hasil penyelewengan tersebut;
Bahwa terdakwa melakukan verifikasi terhadap slip-slip penarikan biasanya pada sore hari dengan mencocokan slip dan kartu contoh tanda tangan dengan tapak validasi;
Bahwa seharusnya semua slip penarikan dan setoran harus dilaporkan untuk mendapat pengesahan, namun jika teller mempunyai itikad tidak baik dapat tidak melaporkan transaksi karena teler yang berhubungan langsung dengan nasabah;
Bahwa terdakwa berkeyakinan bahwa Bakwan melakukan penarikan uang pada saat keadaan tidak normal / lampu padam, sehingga terjadi validasi tunda dan pada saat verifikasi tidak dapat bertemu langsung dengan nasabah, tinggal mencocokan slip dan Kartu contoh tanda tangan dan selama ini nasabah tidak pernah ada yang komplain uang tabungannya berkurang ;
Bahwa pada saat awal terdakwa bertugas di BRI Unit Meliau saudara Bakwan Bin Jidi yang menjabat sebagai teller termasuk pada masa dua kaunit sebelumnya ;
Bahwa biasanya setiap selesai menyelesaikan transaksi tunda saya mengganti pasword ;
Bahwa terdakwa mendapat laporan komplain kiriman tidak sampai ke tujuan pada bulan Juli 2007, kemudian langsung melaporkan ke Cabang dan melaporkan ke Polsek Meliau;
Bahwa Slip slip setoran dan pengiriman yang tidak dibukukan oleh Bakwan selaku teller dikumpulkan oleh Bakwan Bin Jidi;
Bahwa BRI Unit Meliau tidak mengalami kerugian akibat penyimpangan yang dilakukan Bakwan Bin Jidi karena sudah diselesaikan oleh Bakwan Bin Jidi dengan BRI;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:--
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 validasi tanggal 05-07-2005 senilai Rp.30.000.000,- ;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 validasi tanggal 28-06-2005 senilai Rp.5.000.000,- ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Suprianto Nomor Rekening 33-22-1077 validasi tanggal 23-06-2005 senilai Rp.20.000.000,- ;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Ganas Nomor Rekening 33-22-3010 validasi tanggal 28-04-2005 senilai Rp.6.000.000,- ;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Ganas Nomor Rekening 33-22-3010 validasi tanggal 18-07-2005 senilai Rp.10.000.000,- ;------------------------------------------------------------
Buku Tabungan dan atau foto copy buku tabungan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yakni nomor rekening 33-22-1077 atas nama Suprianto, nomor Rekening 33-21-4058 atas nama Mujiati, Nomor Rekening 33-20-3010 atas nama Ganas ;-----------------------------------------
Rekening Koran BRI Unit Meliau yakni nomor rekening 33-22-1077 atas nama Suprianto, nomor Rekening 33-21-4058 atas nama Mujiati, Nomor Rekening 33-20-3010 atas nama Ganas ;----------------------------------------
Register serah terima password Ka unit Meliau periode tersangka SURYONO, SE menjabat sebagai Ka unit BRI Unit Meliau (1 April 2005 s/d 30 Maret 2007) dan atau foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;--------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau tentang pengangkatan terdakwa SURYONO, SE sebagai Ka unit BRI Meliau dan atau foto copy nya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;----------------------
Surat pernyataan pemegang password yang ditanda tangani oleh tersangka Suryono pada saat diangkat sebagai Ka Unit BRI Meliau dan atau foto copy nya yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang ;---------------
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, telah dianggap termasuk dalam putusan ini; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjabat sebagai Kaunit di BRI Meliau sejak bulan April 2005 sampai dengan 30 Maret 2007 berdasarkan SK Jabatan sebagai Ka Unit BRI Meliau No.Kep : 011-KC-V/BUN/03/2005 tanggal 30 Maret 2005;
Bahwa benar berdasarkan buku pedoman operasional bidang organisasi tanggal 28 Nopember 1991 dan daftar uraian jabatan Kepala Unit diatur Tugas Pokok Kepala Unit BRI adalah :
Mengembangkan bisnis BRI Unit binaannya untuk pencapaian rencana kerja anggaran
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan system operasional BRI Unit dan mengendalikan system analisa pembukuan BRI Unit
Melakukan kunjungan pembinaan, penagihan tunggakan, serta mobilisasi dana
Melakukan pembinaan, evaluasi kinerja SDM serta penilaian kerja bawahannya (Mantri, Deskman, Teller)
Bahwa benar Tanggung Jawab Kepala Unit BRI adalah :
Memastikan system dan prosedur operasional BRI Unit dengan baik dan benar
Memastikan analisa / proses kredit di BRI Unit telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
Memastikan semua asset di BRI Unit dikelola dan terpelihara dengan baik dan aman
- Bahwa benar Kewenangan Kepala Unit :
Memutuskan permintaan pinjaman Kupendes sesuai limit kewenangannya dan sesuai aturan atau persyaratan KMPP (Kewenangan Memutus Permintaan Pinjaman);
Memfiat pencairan simpanan sesuai dengan kewenangannya ;
Bahwa benar pejabat yang bekerja di BRI Unit Meliau pada terdakwa sebagai Ka-unit, Sukardiman sebagai Mantri, Bambang Hermanto dan Yudhi Anshari sebagai Deskman dan Bakwan Bin Jidi sebagai teller;
Bahwa benar para nasabah yaitu saksi Ganas, saksi Suprianto, saksi Mujiati pernah menjadi nasabah BRI Unit Meliau dengan nomor rekening nasabah Mujiati No.Rek 33-21-4058, nasabah Ganas No.Rek 33-20-3010, Nasabah Suprianto No.Rek 33-22-1077 ;
Bahwa benar para nasabah yaitu saksi Ganas, saksi Suprianto, saksi Mujiati tidak pernah menandatangani slip yang di tunjukkan di persidangan dan tidak pernah mengambil uang sebesar yang tertera dalam slip tersebut ;
Bahwa benar para saksi Ganas, saksi Suprianto, saksi Mujiati tidak pernah menyuruh atau menguasakan kepada siapapun untuk mengambil uang taabungan milik para saksi, dan para saksi tidak pernah menanda tangani slip yang ditunjukkan di persidangan tersebut ;
Bahwa benar saksi Suprianto pernah menulis dalam slip setoran namun slip setoran tersebut dibatalkan oleh saksi karena ada kesalahan dan slip setoran dari Suprianto yang dibatalkan tersebut dipakai oleh BAKWAN Bin JIDI untuk mengambil uang dalam tabungan Suprianto ;
Bahwa benar selama terdakwa bertugas sebagai Kaunit di BRI Meliau, selama pemeriksaan rutin yang dilakukan Penilik maupun Irjen tidak pernah ditemukan adanya penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana di BRI Unit Meliau ;
Bahwa benar mulai diketahui adanya penyimpangan dana nasabah di BRI Unit Meliau setelah terdakwa SURYONO Bin SUTARTO cuti mendapat laporan dari deskman ada komplain dari nasabah bahwa transfer pengiriman tidak sampai ke tujuan, dan setelah dilakukan pengecekan uang transfer tidak dibukukan oleh teller dan nasabah diberikan bukti transfer dengan tidak ada bukti validasi ;
Bahwa benar selanjutnya BRI Cabang Sanggau membentuk Tim Pemeriksa yang selanjutnya melakukaan pemeriksaan di BRI Unit Meliau dengan anggota antara lain saksi PANCUSIAN, saksi HORAS TAMPUBOLON ;
Bahwa benar selanjutnya Tim Pemeriksa menemukaan penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller pada masa Ka Unit dijabat oleh Sdr Supangat, Sdr Abu Hanifah, dan terdakwa Suryono Bin Sutarto, dengan bentuk penyelewengan Bakwan Bin Jidi selaku teller tidak mengirim transfer uang, melakukan penarikan uang nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, setoran uang nasabah tidak dibukukan dan uangnya dipergunakan oleh Bakwan Bin Jidi untuk keperluan pribadi;
Bahwa benar Bakwan Bin Jidi tidak menyetor uang nasabah, menarik uang nasabah dan tidak mengirim uang nasabah karena Bakwan Bin Jidi selaku teller mempunyai wewenang untuk menerima dan membayar kepada nasabah
Bahwa benar saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller di BRI Unit Meliau pada saat kepemimpinan Ka Unit terdakwa SURYONO telah melakukan penyelewengan dengan cara sebagai berikut :
Setoran Nasabah uang diterima namun tidak dilakukan pembukuan / validasi bukti setoran nasabah dalam komputer dan buku nasabah hanya dicatat tulis tangan ;
Melakukan penarikan uang nasabah dan membukukannya dalam sistem komputer tanpa sepengetahuan pemilik rekening dengan cara memalsukan dan menggandakan tanda tangan nasabah ;
Tidak melakukan pembukuan uang transfer nasabah dalam komputer ;
Tidak melakukan pembukuan uang setoran giro atas nama PDAM Meliau dalam Komputer ;
Bahwa benar sebelumnya tidak ditemukan penyelewengan, karena dari bukti bukti kas selalu benar dan pembukuan keuangan tidak pernah ada masalah;
Bahwa benar prosedur pembayaran penarikan tabungan adalah pembayaran penarikan sampai lima juta rupiah teller bisa langsung membayarkan, namun jika diatas lima juta teller meminta dahulu pengesahan fiat bayar dan memberitahu atau meminta password ka-unit;
Bahwa benar kewenangan teller untuk dapat melakukan validasi pembayaran lima juta dan diatas lima juta harus meminta persetujuan ka-unit;
Bahwa benar yang dimaksud teller meminta password ka-unit adalah memberitahukan kepada ka-unit agar ka-unit membuka system operasional pembukuan komputer dengan menggunakan password ka-unit agar teller dapat melakukan pembukuan diatas kewenangan pada teller ;
Bahwa benar terdakwa pernah memberikan password ka unit kepada teller untuk menyelesaikan transaksi pending/ validasi diluar jam kerja dan menutup pembukuan transaksi pada hari itu juga;
Bahwa benar untuk menyelesaikan validasi tunda karena buku tabungan tidak ada / sudah dipegang nasabah maka setiap melakukan validasi memerlukan password kaunit untuk membuka akses;
Bahwa benar menurut aturan password Ka-unit tidak dapat diberikan kepada teller, terdakwa memberikan password ka-unit untuk menyelesaikan validasi tunda selalu diperlukan karena pembukuan harus ditutup hari itu juga;
Bahwa dalam keadaan normal nasabah datang kemudian teller mencocokan dan meneliti kebenaran angka angka, nama tanda tangan, setelah itu teller menghadapkan slip dan kartu contoh tanda tangan kepada ka unit setelah itu baru kemudian Ka unit membukakan akses dalam computer yang berada didepan teller untuk melakukan validasi;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya pengambilan dana nasabah yang dilakukan Bakwan Bin Jidi selaku Teller ;
Bahwa benar sesuai aturan yang berlaku di BRI password ka-unit tidak boleh diberikan pada teller ;
Bahwa benar apabila Ka-unit tidak berada ditempat password dapat diserahkan kepada deskman atau mantra dengan membuat Berita Acara penyerahan password, dan setelah ka unit berada di tempat, password ka unit tersebut harus diserahkan kembali kepada Ka unit ;:
Bahwa benar password Ka Unit BRI dapat dipergunakan untuk :
Open System (membuka sistem komputer) di awal hari
Pembukuan pengambilan Kas Induk untuk Tambahan Kas Teller untuk Operasional Teller BRI Unit sehari-hari
Pencairan Biaya eksploitasi ( pembukuan transaksi biaya tunai)
Memvalidasi Pengambilan / Penarikan dana tabungan nasabah diatas kewenangan Teller
Tutup kas akhir hari
Bahwa benar pada tanggal 1 April 2005 terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka-Unit BRI Meliau dihadapan Pejabat BRI telah menandatangani pernyataan pemegang password Ka Unit yang diantaranya isinya adalah Ka unit bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi operasional di BRI Unit setempat dan harus memegang kerahasiaan Password Ka unit tersebut dan apabila ternyata timbul kerugian dikemudian hari dikarenakan bocornya Password kepada yang tidak berhak maka pemegang password harus bertanggung jawab dan bersedia dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa memberikan / memberitahukan secara lisan kepada Teller password untuk dapat melakukan validasi transaksi penarikan diluar kewenangan teller (diatas lima juta rupiah) adalah menyimpang dari ketentuan Pedoman Operasi BRI Unit STU khususnya Bab I Administrasi Pembukaan, butir A.2.e Ketentuan Password (SE Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU) yang menyatakan bahwa Password harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat / petugas yang bersangkutan ;
Bahwa benar terhadap terdakwa Suryono, SE Bin Sutarto berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Nokep : 128-KW-V /SDM / 04 / 2006 telah mendapatkan sanksi / hukuman dari pihak Manajemen BRI yaitu berupa Hukuman Disiplin Teguran Tertulis dan penurunan Pangkat / Jabatan ;
Bahwa benar saksi BAKWAN Bin JIDI bekerja sebagai Teller sejak tanggal 5 Februari 2003 berdasarkan SK Pinca BRI Sanggau Nokep : 0007-KC-V/BUN/02/2003 tanggal 5 Februari 2003, dan selama saksi BAKWAN Bin JIDI menjadi teller tersebut yang menjabat sebagai Ka unit BRI Meliau adalah Sdr. Supangat, kemudian Sdr Abu Hanifah, dan terdakwa SURYONO, SE ;
Bahwa benar berdasarkan hasil audit, terdapat 4 (empat) bukti slip pengambilan dana nasabah yang telah divalidasi atas 3 (tiga) rekening nasabah senilai Rp.66.000.000,- yang terdiri dari :
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp.6.000.000,- validasi tanggal 28 April 2005 ;
Nasabah atas nama Suprianto Nomor Rekening 33-22-1077 senilai Rp.20.000.000,- validasi tanggal 23 Juni 2005 ;
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp.10.000.000,- validasi tanggal 18 Juli 2005 ;
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp.30.000.000,- validasi tanggal 5 Juli 2005 ;
Bahwa benar semua penarikan tersebut dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan tanpa sepengetahuan terdakwa SURYONO selaku Ka unit, dan saksi BAKWAN Bin JIDI bisa menutupi perbuatannya tersebut dengan memanfaatkan Password Ka Unit yang diketahuinya ;
Bahwa terdakwa pada saat memverifikasi semua slip transaksi dengan cara mencocokkan semua slip transaksi baik tunai maupun non tunai dengan Daftar Mutasi Harian (DMH) tidak bisa menemukan penyelewengan / penyimpangan yang dilakukan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller, karena saksi BAKWAN Bin JIDI memanfaatkan password yang diperolehnya dari terdakwa SURYONO untuk masuk dan mengakses ke dalam sistem pembukuan operasi komputer BRI Unit Meliau sehingga seakan-akan neraca kas unit adalah normal ;
Bahwa benar akibat perbuatan BAKWAN Bin JIDI yang memanfaatkan password Ka Unit tersebut menjadikan perbuatan BAKWAN Bin JIDI tidak dapat diketahui oleh terdakwa selaku Ka Unit maupun petugas Penilik (pengawas) pada BRI Cabang Sanggau ;
Bahwa benar terdakwa mendapat laporan komplain kiriman / transfer uang nasabah tidak sampai ke tujuan pada bulan Juli 2007, kemudian terdakwa langsung melaporkan ke BRI Cabang dan melaporkan ke Polsek Meliau;
Bahwa benar kerugian yang dialami BRI Unit Meliau akibat penyimpangan yang dilakukan Bakwan Bin Jidi karena sudah diselesaikan oleh Bakwan Bin Jidi dengan BRI yaitu dengan menjadi Piutang Intern BRI Unit meliau kepada saksi BAKWAN Bin JIDI;
Bahwa benar terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO pernah beberapa kali memberikan / memberitahukan Password Ka Unit kepada saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller dengan alasan memudahkan pelayanan pada saat transaksi pending (transaksi tunda) dikarenakan listrik mati (adanya pemadaman bergilir dari PLN sehingga komputer tidak bisa beroperasi) dan dikarenakan pada saat Ka Unit tidak berada di tempat ;
Bahwa benar saksi BAKWAN Bin JIDI telah diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara lain dan telah dijatuhi pidana penjara dan pidana denda serta dibebani membayar uang pengganti kerugian yang diderita serta Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa benar saksi Bakwan Bin Jidi melakukan penyimpangan dan penyelewengan tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa, dan terdakwa tidak ada menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ;
Bahwa benar sebagian besar uang nasabah yang diambil oleh saksi BAKWAN Bin JIDI pada saat terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO menjabat sebagai ka unit ditambah dengan penarikan uang nasabah yang dilakukan saksi BAKWAN Bin JIDI pada masa Ka Unit ABU HANIFAH dan SUPANGAT, dipergunakan oleh saksi BAKWAN untuk bermain judi, menutup setoran nasabah yang saksi BAKWAN pakai sebelumnya, membangun Ruko Rumah Makan putrid di Meliau, membeli mobil Xenia KB 1526 AP warna hitam metalik, membeli sebidang tanah sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik Tanah no.873 bulan Agustus 2005 atas nama Surayah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dakwaan Penuntut Umum telah terbukti atau tidak;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana yang diuraikan diatas namun untuk dapat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut maka haruslah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan ;----
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas yaitu dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;, dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dakwaan Lebih Subsidair melanggar Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang ; -------------------------------------------------------------------
Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, atau Suatu Korporasi ;-------------------------------------------------------------------------
Unsur Dengan Cara Melawan Hukum ;-----------------------------------------------
Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;-------
Unsur Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Itu ;--------------------------------------------------------------
Unsur Perbuatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut ;-------------------------------
1. UNSUR SETIAP ORANG : ----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja yang dapat bertanggung jawab di hadapan hukum atas tindak pidana yang dilakukan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang ;-------------------------------------
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seperti tersebut dibawah ini : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO dan telah memberikan keterangan khususnya pengakuan terdakwa sebagaimana identitas dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;---------------------------------------------------------------
Bahwa identitas tersebut adalah diri terdakwa dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi;-----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam proses persidangan terdakwa sehat jasmani maupun rohani dengan demikian terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab ;-----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;---------------------------------------------------------------
2. UNSUR MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ;------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘memperkaya’ adalah perbuatan yang dilakukan untuk menambah kekayaan, dari yang belum kaya menjadi kaya dan yang sudah kaya menjadi lebih kaya lagi, atau menurut R WIYONO, SH adalah perbuatan yang dilakukan untuk lebih memperkaya lagi dimana dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi ini perbuatan tersebut harus dengan syarat dilakukan secara melawan hukum;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Suatu Korporasi” mengandung sifat alternative, yaitu apabila dari fakta hukum memperkaya salah satu dari “Diri Sendiri”, “Orang Lain”, dan “korporasi” terpenuhi maka dengan sendirinya unsur ini akan terpenuhi menurut Hukum ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini juga mengandung “Kesengajaan” (Dollus) untuk melakukan perbuatan yang bisa ‘memperkaya’ atau membuat lebih kaya baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun kepada Korporasi.
Menimbang, bahwa pengertian “ Kesengajaan”, dalam hal ini adalah dalam istilah hukum, sengaja / kesengajaan disebut Dolus atau Opzet. Menurut Prof Simon, Opzet itu merupaan suatu tahap dari pertumbuhan kehendak manusia sehingga menjadi tindakkan nyata ( Vide P.A.F Lamintang, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pertama 1984 Halaman 274), setidak-tidaknya Opzet atau kesengajaan itu adalah kehendak untuk melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam Undang Undang, sehingga secara singkat dapat dijelaskan bahwa Opzet atau kesengajaan adalah melakukan tindakan yang dilarang secara dikehendaki atau diketahui.
Menimbang, bahwa bentuk bentuk sengaja secara umum para sarjana hukum telah menerima adanya tiga bentuk sengaja ( opzet ) yakni :
Sengaja sebagai maksud ( opzet als oogmerk )
Sengaja dengan keinsafan pasti ( opzet bij zekerheidsbewustzijn ).
Sengaja dengan keinsafan kemungkinan ( opzet bij mogelijkeheidsbewustzijn / dolus eventualis ).( Vide Laden Marpaung, SH, Unsur Unsur Perbuatan Yang Dapat Di Hukum ( Delik ), Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama November 1991Halaman 14 ).--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Sengaja dengan keinsafan kemungkinan ( opzet bij mogelijkeheidsbewustzijn / dolus eventualis ) adalah juga disebut sengaja dalam sadar akan kemungkinan bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan dengan tujuan untuk melakukan suatu tujuan/akibat tertentu, akan tetapi si pelaku menyadari bahwa kemungkinan akan timbul akibat lain yang juga dilarang dan diancam oleh Undang Undang.--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang, SH, bahwa Dolus eventualis sebagai berikut : Pelaku yang bersangkutan pada waktu ia melakukan perbuatannya untuk menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh Undang Undang telah menyadari kemungkinan akan timbulnya suatu akibat yang lain daripada akibat yang memang ia kehendaki. Jadi jika kemungkinan yang ia sadari itu kemudian menjadi kenyataan, maka terhadap kenyataan tersebut, ia dikatakan mempunyai suatu kesengajaan.---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, serta dikaitkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta persidangan bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Kepala Unit BRI Meliau telah memberikan / memberitahukan secara Lisan password Kepala Unit yang dimilikinya kepada saksi Bakwan Bin Jidi selaku Teller yang mengandung resiko lain akan bisa disalah gunakan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI untuk memvalidasi transaksi diatas kewenangan Teller ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan menggunakan Password Ka Unit tersebut, menurut keterangan saksi PANCUSIAN, saksi ahli Iskandar S.Sos. dan saksi ahli Bambang Arifin, Akt serta pengakuan saksi BAKWAN Bin JIDI kemudian melakukan penarikan simpanan Nasabah BRI Simpedes/ Simaskot tanpa seijin Nasabah kemudian memvalidasi sendiri penarikan atas nama :
Slip penarikan/ pengambilan Tabanas BRI Simpedes/ Simaskot atas nama GANAS Nomor Rekening 33-20-3010 validasi tanggal 28-04-2005 senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan validasi tanggal 18-07-2005 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Slip penarikan/ pengambilan Tabanas BRI Simpedes/ Simaskot atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 validasi tanggal 05-07-2005 senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Rekening atas nama SUPRIANTO Nomor Rekening 33-22-1077 validasi tanggal 23-06-2005 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Total Penarikan seluruhnya sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah), yang kemudian mengakibatkan penarikan tersebut tercatat dalam sistem pembukuan BRI Unit Meliau;
Menimbang, bahwa terdakwa SURYONO Bin SUTARTO selaku Kepala Unit BRI Unit Meliau, tidak bisa mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller karena pada saat mencocokan dengan Daftar Mutasi Harian (DMH) tidak ditemukan selisih atau berkurangnya kas unit sebab saksi BAKWAN Bin JIDI dengan memanfaatkan password Ka unit yang diketahuinya telah menerobos masuk dalam sistem operasi komputer BRI Unit Meliau untuk memvalidasi penarikan / transaksi diatas kewenangan Fiat Bayar Tunai Teller (penarikan diatas Rp.5.000.000,-), dan terdakwa SURYONO Bin SUTARTO pada saat memverifikasi sebelum tutup buku harian (akhir hari) dengan meneliti bukti – bukti transaksi penarikan uang Nasabah tidak bisa menemukan penyimpangan dan terdakwa langsung menyetujui transaksi dengan cara menandatangani pada kolom signer di lembar slip penarikan tanpa terlebih dahulu mencocokan dengan Daftar Mutasi Harian (DMH) ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa SURYONO Bin SUTARTO dengan sengaja telah memberitahukan secara lisan password KAUNIT miliknya kepada saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller BRI Unit Meliau, mengakibatkan saksi BAKWAN Bin JIDI leluasa menutupi perbuatannya sehingga beberapa kali melakukan tanpa terungkap telah membobol BANK BRI Unit MELIAU sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah), yang kemudian menurut keterangan saksi PANCUSIAN dan keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI keseluruhan uang tersebut dipergunakan oleh BAKWAN Bin JIDI untuk main judi, menutup setoran nasabah yang saksi pakai sebelumnya, serta membangun RUKO rumah makan Putri di Meliau, membeli Mobil Xenia KB 1526 AP warna hitam metalic, membeli sebidang tanah Sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik Tanah N0.873 bulan Agustus 2005 atas nama SURAYAH);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------
3. UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian ‘secara melawan hukum’ secara umum adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai / bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa unsur ‘Secara Melawan Hukum’ dalam rumusan pasal Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan / ditambah oleh Undang-Undang No.20 Tahun 2001 mengandung sifat Melawan Hukum Formil maupun Materiil, dimana sifat melawan hukum secara Materiil dalam rumusan Pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak lagi melekat dengan rumusan Pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang no. 20 Tahun 2001 ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO memenuhi unsur dan sifat melawan hukum seperti yang dikehendaki oleh Pasal yang didakwakan maka harus dijabarkan uraian fakta hukum yang diperoleh dari persidangan berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan bukti-bukti yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menjabat sebagai Kaunit di BRI Meliau sejak bulan April 2005 sampai dengan 30 Maret 2007 berdasarkan SK Jabatan sebagai Ka Unit BRI Meliau No.Kep : 011-KC-V/BUN/03/2005 tanggal 30 Maret 2005;
Bahwa benar berdasarkan buku pedoman operasional bidang organisasi tanggal 28 Nopember 1991 dan daftar uraian jabatan Kepala Unit diatur Tugas Pokok Kepala Unit BRI adalah :
Mengembangkan bisnis BRI Unit binaannya untuk pencapaian rencana kerja anggaran
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan system operasional BRI Unit dan mengendalikan system analisa pembukuan BRI Unit
Melakukan kunjungan pembinaan, penagihan tunggakan, serta mobilisasi dana
Melakukan pembinaan, evaluasi kinerja SDM serta penilaian kerja bawahannya (Mantri, Deskman, Teller)
Bahwa benar Tanggung Jawab Kepala Unit BRI adalah :
Memastikan system dan prosedur operasional BRI Unit dengan baik dan benar
Memastikan analisa / proses kredit di BRI Unit telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
Memastikan semua asset di BRI Unit dikelola dan terpelihara dengan baik dan aman
- Bahwa benar Kewenangan Kepala Unit :
Memutuskan permintaan pinjaman Kupendes sesuai limit kewenangannya dan sesuai aturan atau persyaratan KMPP (Kewenangan Memutus Permintaan Pinjaman);
Memfiat pencairan simpanan sesuai dengan kewenangannya ;
Bahwa benar pejabat yang bekerja di BRI Unit Meliau pada terdakwa sebagai Ka-unit, Sukardiman sebagai Mantri, Bambang Hermanto dan Yudhi Anshari sebagai Deskman dan Bakwan Bin Jidi sebagai teller;
Bahwa benar para nasabah yaitu saksi Ganas, saksi Suprianto, saksi Mujiati pernah menjadi nasabah BRI Unit Meliau dengan nomor rekening nasabah Mujiati No.Rek 33-21-4058, nasabah Ganas No.Rek 33-20-3010, Nasabah Suprianto No.Rek 33-22-1077 ;
Bahwa benar para nasabah yaitu saksi Ganas, saksi Suprianto, saksi Mujiati tidak pernah menandatangani slip yang di tunjukkan di persidangan dan tidak pernah mengambil uang sebesar yang tertera dalam slip tersebut ;
Bahwa benar para saksi Ganas, saksi Suprianto, saksi Mujiati tidak pernah menyuruh atau menguasakan kepada siapapun untuk mengambil uang taabungan milik para saksi, dan para saksi tidak pernah menanda tangani slip yang ditunjukkan di persidangan tersebut ;
Bahwa benar saksi Suprianto pernah menulis dalam slip setoran namun slip setoran tersebut dibatalkan oleh saksi karena ada kesalahan dan slip setoran dari Suprianto yang dibatalkan tersebut dipakai oleh BAKWAN Bin JIDI untuk mengambil uang dalam tabungan Suprianto ;
Bahwa benar selama terdakwa bertugas sebagai Kaunit di BRI Meliau, selama pemeriksaan rutin yang dilakukan Penilik maupun Irjen tidak pernah ditemukan adanya penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana di BRI Unit Meliau ;
Bahwa benar mulai diketahui adanya penyimpangan dana nasabah di BRI Unit Meliau setelah terdakwa SURYONO Bin SUTARTO cuti mendapat laporan dari deskman ada komplain dari nasabah bahwa transfer pengiriman tidak sampai ke tujuan, dan setelah dilakukan pengecekan uang transfer tidak dibukukan oleh teller dan nasabah diberikan bukti transfer dengan tidak ada bukti validasi ;
Bahwa benar selanjutnya BRI Cabang Sanggau membentuk Tim Pemeriksa yang selanjutnya melakukaan pemeriksaan di BRI Unit Meliau dengan anggota antara lain saksi PANCUSIAN, saksi HORAS TAMPUBOLON ;
Bahwa benar selanjutnya Tim Pemeriksa menemukaan penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller pada masa Ka Unit dijabat oleh Sdr Supangat, Sdr Abu Hanifah, dan terdakwa Suryono Bin Sutarto, dengan bentuk penyelewengan Bakwan Bin Jidi selaku teller tidak mengirim transfer uang, melakukan penarikan uang nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, setoran uang nasabah tidak dibukukan dan uangnya dipergunakan oleh Bakwan Bin Jidi untuk keperluan pribadi;
Bahwa benar Bakwan Bin Jidi tidak menyetor uang nasabah, menarik uang nasabah dan tidak mengirim uang nasabah karena Bakwan Bin Jidi selaku teller mempunyai wewenang untuk menerima dan membayar kepada nasabah
Bahwa benar saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller di BRI Unit Meliau pada saat kepemimpinan Ka Unit terdakwa SURYONO telah melakukan penyelewengan dengan cara sebagai berikut :
Setoran Nasabah uang diterima namun tidak dilakukan pembukuan / validasi bukti setoran nasabah dalam komputer dan buku nasabah hanya dicatat tulis tangan ;
Melakukan penarikan uang nasabah dan membukukannya dalam sistem komputer tanpa sepengetahuan pemilik rekening dengan cara memalsukan dan menggandakan tanda tangan nasabah ;
Tidak melakukan pembukuan uang transfer nasabah dalam komputer ;
Tidak melakukan pembukuan uang setoran giro atas nama PDAM Meliau dalam Komputer ;
Bahwa benar sebelumnya tidak ditemukan penyelewengan, karena dari bukti bukti kas selalu benar dan pembukuan keuangan tidak pernah ada masalah;
Bahwa benar prosedur pembayaran penarikan tabungan adalah pembayaran penarikan sampai lima juta rupiah teller bisa langsung membayarkan, namun jika diatas lima juta teller meminta dahulu pengesahan fiat bayar dan memberitahu atau meminta password ka-unit;
Bahwa benar kewenangan teller untuk dapat melakukan validasi pembayaran lima juta dan diatas lima juta harus meminta persetujuan ka-unit;
Bahwa benar yang dimaksud teller meminta password ka-unit adalah memberitahukan kepada ka-unit agar ka-unit membuka system operasional pembukuan komputer dengan menggunakan password ka-unit agar teller dapat melakukan pembukuan diatas kewenangan pada teller ;
Bahwa benar terdakwa pernah memberikan password ka unit kepada teller untuk menyelesaikan transaksi pending/ validasi diluar jam kerja dan menutup pembukuan transaksi pada hari itu juga;
Bahwa benar untuk menyelesaikan validasi tunda karena buku tabungan tidak ada / sudah dipegang nasabah maka setiap melakukan validasi memerlukan password kaunit untuk membuka akses;
Bahwa benar menurut aturan password Ka-unit tidak dapat diberikan kepada teller, terdakwa memberikan password ka-unit untuk menyelesaikan validasi tunda selalu diperlukan karena pembukuan harus ditutup hari itu juga;
Bahwa dalam keadaan normal nasabah datang kemudian teller mencocokan dan meneliti kebenaran angka angka, nama tanda tangan, setelah itu teller menghadapkan slip dan kartu contoh tanda tangan kepada ka unit setelah itu baru kemudian Ka unit membukakan akses dalam computer yang berada didepan teller untuk melakukan validasi;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya pengambilan dana nasabah yang dilakukan Bakwan Bin Jidi selaku Teller ;
Bahwa benar sesuai aturan yang berlaku di BRI password ka-unit tidak boleh diberikan pada teller ;
Bahwa benar apabila Ka-unit tidak berada ditempat password dapat diserahkan kepada deskman atau mantra dengan membuat Berita Acara penyerahan password, dan setelah ka unit berada di tempat, password ka unit tersebut harus diserahkan kembali kepada Ka unit ;:
Bahwa benar password Ka Unit BRI dapat dipergunakan untuk :
Open System (membuka sistem komputer) di awal hari
Pembukuan pengambilan Kas Induk untuk Tambahan Kas Teller untuk Operasional Teller BRI Unit sehari-hari
Pencairan Biaya eksploitasi ( pembukuan transaksi biaya tunai)
Memvalidasi Pengambilan / Penarikan dana tabungan nasabah diatas kewenangan Teller
Tutup kas akhir hari
Bahwa benar pada tanggal 1 April 2005 terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka-Unit BRI Meliau dihadapan Pejabat BRI telah menandatangani pernyataan pemegang password Ka Unit yang diantaranya isinya adalah Ka unit bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi operasional di BRI Unit setempat dan harus memegang kerahasiaan Password Ka unit tersebut dan apabila ternyata timbul kerugian dikemudian hari dikarenakan bocornya Password kepada yang tidak berhak maka pemegang password harus bertanggung jawab dan bersedia dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa memberikan / memberitahukan secara lisan kepada Teller password untuk dapat melakukan validasi transaksi penarikan diluar kewenangan teller (diatas lima juta rupiah) adalah menyimpang dari ketentuan Pedoman Operasi BRI Unit STU khususnya Bab I Administrasi Pembukaan, butir A.2.e Ketentuan Password (SE Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU) yang menyatakan bahwa Password harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat / petugas yang bersangkutan ;
Bahwa benar terhadap terdakwa Suryono, SE Bin Sutarto berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Nokep : 128-KW-V /SDM / 04 / 2006 telah mendapatkan sanksi / hukuman dari pihak Manajemen BRI yaitu berupa Hukuman Disiplin Teguran Tertulis dan penurunan Pangkat / Jabatan ;
Bahwa benar saksi BAKWAN Bin JIDI bekerja sebagai Teller sejak tanggal 5 Februari 2003 berdasarkan SK Pinca BRI Sanggau Nokep : 0007-KC-V/BUN/02/2003 tanggal 5 Februari 2003, dan selama saksi BAKWAN Bin JIDI menjadi teller tersebut yang menjabat sebagai Ka unit BRI Meliau adalah Sdr. Supangat, kemudian Sdr Abu Hanifah, dan terdakwa SURYONO, SE ;
Bahwa benar berdasarkan hasil audit, terdapat 4 (empat) bukti slip pengambilan dana nasabah yang telah divalidasi atas 3 (tiga) rekening nasabah senilai Rp.66.000.000,- yang terdiri dari :
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp.6.000.000,- validasi tanggal 28 April 2005 ;
Nasabah atas nama Suprianto Nomor Rekening 33-22-1077 senilai Rp.20.000.000,- validasi tanggal 23 Juni 2005 ;
Nasabah atas nama Ganas Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp.10.000.000,- validasi tanggal 18 Juli 2005 ;
Nasabah atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp.30.000.000,- validasi tanggal 5 Juli 2005 ;
Bahwa benar semua penarikan tersebut dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan tanpa sepengetahuan terdakwa SURYONO selaku Ka unit, dan saksi BAKWAN Bin JIDI bisa menutupi perbuatannya tersebut dengan memanfaatkan Password Ka Unit yang diketahuinya ;
Bahwa terdakwa pada saat memverifikasi semua slip transaksi dengan cara mencocokkan semua slip transaksi baik tunai maupun non tunai dengan Daftar Mutasi Harian (DMH) tidak bisa menemukan penyelewengan / penyimpangan yang dilakukan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller, karena saksi BAKWAN Bin JIDI memanfaatkan password yang diperolehnya dari terdakwa SURYONO untuk masuk dan mengakses ke dalam sistem pembukuan operasi komputer BRI Unit Meliau sehingga seakan-akan neraca kas unit adalah normal ;
Bahwa benar akibat perbuatan BAKWAN Bin JIDI yang memanfaatkan password Ka Unit tersebut menjadikan perbuatan BAKWAN Bin JIDI tidak dapat diketahui oleh terdakwa selaku Ka Unit maupun petugas Penilik (pengawas) pada BRI Cabang Sanggau ;
Bahwa benar terdakwa mendapat laporan komplain kiriman / transfer uang nasabah tidak sampai ke tujuan pada bulan Juli 2007, kemudian terdakwa langsung melaporkan ke BRI Cabang dan melaporkan ke Polsek Meliau;
Bahwa benar kerugian yang dialami BRI Unit Meliau akibat penyimpangan yang dilakukan Bakwan Bin Jidi karena sudah diselesaikan oleh Bakwan Bin Jidi dengan BRI yaitu dengan menjadi Piutang Intern BRI Unit meliau kepada saksi BAKWAN Bin JIDI;
Bahwa benar terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO pernah beberapa kali memberikan / memberitahukan Password Ka Unit kepada saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller dengan alasan memudahkan pelayanan pada saat transaksi pending (transaksi tunda) dikarenakan listrik mati (adanya pemadaman bergilir dari PLN sehingga komputer tidak bisa beroperasi) dan dikarenakan pada saat Ka Unit tidak berada di tempat ;
Bahwa benar saksi BAKWAN Bin JIDI telah diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara lain dan telah dijatuhi pidana penjara dan pidana denda serta dibebani membayar uang pengganti kerugian yang diderita serta Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa benar saksi Bakwan Bin Jidi melakukan penyimpangan dan penyelewengan tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa, dan terdakwa tidak ada menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ;
- Bahwa benar sebagian besar uang nasabah yang diambil oleh saksi BAKWAN Bin JIDI pada saat terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO menjabat sebagai ka unit ditambah dengan penarikan uang nasabah yang dilakukan saksi BAKWAN Bin JIDI pada masa Ka Unit ABU HANIFAH dan SUPANGAT, dipergunakan oleh saksi BAKWAN untuk bermain judi, menutup setoran nasabah yang saksi BAKWAN pakai sebelumnya, membangun Ruko Rumah Makan putri di Meliau, membeli mobil Xenia KB 1526 AP warna hitam metalik, membeli sebidang tanah sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik Tanah no.873 bulan Agustus 2005 atas nama Surayah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim harus mempertimbangkan terlebih dahulu unsur Kesalahan (Schuld) yang ada pada perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO ;-------------------
Menimbang, bahwa dalam peristiwa penyimpangan / penyelewengan dana nasabah pada BRI Unit Meliau Kab Sanggau yang terjadi pada masa kepemimpinan Ka Unit sdr. SUPANGAT, masa Ka Unit ABU HANIFAH, dan masa Ka Unit terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO adalah dilakukan oleh Teller yaitu saksi BAKWAN Bin JIDI, dimana saksi BAKWAN Bin JIDI dalam modus operandinya diantaranya memanfaatkan Password Ka Unit yang diberitahukan kepadanya secara Lisan untuk menutupi perbuatannya dengan memasuki sistem operasi komputer sehingga BAKWAN bisa memvalidasi sendiri transaksi penarikan diatas kewenangan fiat bayar Teller sehingga dengan password Ka Unit tersebut perbuatan penyimpangan saksi BAKWAN Bin JIDI tersebut baru dapat diketahui setelah masa periode 3 (tiga) Ka Unit bergantian menjabat karena ada kiriman / transfer uang yang tidak sampai ke alamat / tujuan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berpendapat mengenenai kaitan 2 (dua) perbuatan yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu yaitu :------------------------------------------
Perbuatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang telah terbukti melalui Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang telah berkekuatan hukum tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Meliau Kab Sanggau ;----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit BRI Meliau yang telah memberikan / memberitahukan secara lisan Password Ka Unit kepada Teller (saksi BAKWAN Bin JIDI) ;----------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI diperoleh fakta bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Sanggau, dan telah dijatuhi pidana penjara, membayar denda, dan uang pengganti kepada BRI dalam bentuk Piutang Intern BRI ;
Menimbang, bahwa jumlah uang nasabah yang diselewengkan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI adalah mencapai ratusan juta rupiah selama periode 3 (tiga) Ka Unit yaitu sdr SUPANGAT, sdr. ABU HANIFAH, dan periode terdakwa SURYONO, SE. Bin SUTARTO dengan cara-cara diantaranya adalah :
Setoran Nasabah uang diterima namun tidak dilakukan pembukuan / validasi bukti setoran nasabah dalam komputer dan buku nasabah hanya dicatat tulis tangan ;
Melakukan penarikan uang nasabah dan membukukannya dalam sistem komputer tanpa sepengetahuan pemilik rekening dengan cara memalsukan dan menggandakan tanda tangan nasabah ;
Tidak melakukan pembukuan uang transfer nasabah dalam komputer ;
Tidak melakukan pembukuan uang setoran giro atas nama PDAM Meliau dalam Komputer ;
Menimbang, bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan dana nasabah BRI Unit Meliau tersebut ternyata tidak semata-mata bisa melakukan penyelewengan hanya dengan menggunakan Password Ka unit, sebab jabatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang berhubungan langsung dengan transaksi nasabah membuatnya leluasa melakukan penyimpangan tanpa sepengetahuan dan seijin para Ka Unit yang menjabat di BRI Unit Meliau saat itu, dan dengan memanfaatkan password Ka Unit yang diketahui nya saksi BAKWAN Bin JIDI menutupi penyimpangannya dengan sedemikian rupa sehingga Kepala Unit maupun Pejabat Penilik BRI Cabang Sanggau tidak menemukan penyimpangan selama beberapa waktu sampai kemudian ada laporan transfer / kiriman uang dari nasabah yang tidak sampai ke alamat sehingga Terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka-Unit pada saat itu melaporkan kepada Kantor Cabang BRI Sanggau dan juga melaporkan ke Kepolisian Sektor Meliau sehingga kasus penyelewengan / penyimpangan saksi BAKWAN Bin JIDI terungkap ;-----------------
Menimbang, bahwa benar berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi jumlah dana nasabah yang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya oleh saksi BAKWAN Bin JIDI pada masa kepemimpinan Ka Unit BRI Meliau terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO adalah sebesar RP.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO telah memberikan / memberitahukan secara lisan kepada Teller password Ka Unit sehingga Teller (saksi BAKWAN Bin JIDI) dapat melakukan validasi transaksi penarikan diluar kewenangan teller (diatas lima juta rupiah), dan perbuatan memberikan / memberitahukan secara lisan password kepada Teller tersebut menyimpang dari ketentuan Pedoman Operasi BRI Unit STU khususnya Bab I Administrasi Pembukaan, butir A.2.e Ketentuan Password (SE Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU) yang menyatakan bahwa Password harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat / petugas yang bersangkutan ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa benar terhadap terdakwa Suryono, SE Bin Sutarto berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Nokep : 128-KW-V /SDM / 04 / 2006 telah mendapatkan sanksi / hukuman administrative dari pihak Manajemen BRI yaitu berupa Hukuman Disiplin Teguran Tertulis dan penurunan Pangkat / Jabatan ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI, keterangan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO, dan keterangan saksi-saksi lainnya, bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO memberikan / memberitahukan password tersebut kepada saksi BAKWAN adalah kebijakan selaku Ka Unit untuk memperlancar operasional dalam melayani nasabah, yaitu pada saat listrik mati (pemadaman bergilir sering terjadi dari PLN) sehingga pada sore hari transaksi pada hari itu juga agar dapat diselesaikan sebelum tutup buku akhir hari, serta pada saat Ka Unit tidak berada ditempat. Bahwa kemudian saksi BAKWAN Bin JIDI memanfaatkan untuk melakukan penyimpangan, berdasarkan keterangan saksi BAKWAN dan terdakwa SURYONO adalah tanpa sepengetahuan terdakwa SURYONO selaku Ka Unit, dan terdakwa SURYONO selaku Ka Unit juga tidak sama sekali menikmati hasil perbuatan BAKWAN Bin JIDI ;-----------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan / peraturan mengenai Password adalah berbentuk Surat Edaran (S.E) dari Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU dimana konsekuensi dari bentuk Surat Edaran (S.E) tersebut berarti berlaku secara internal bagi instansi BRI sendiri dan sudah sangat tepat apabila sanksi dari pihak manajemen BRI sendiri adalah sanksi yang bersifat administrative, karena sifat pelanggarannya adalah bersifat administrative juga ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa terhadap 2 ( dua) perbuatan yang dilakukan baik oleh saksi BAKWAN Bin JIDI maupun perbuatan yang dilakukan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO tersebut sejauh mana berkaitan, dan apakah terhadap terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO juga harus bertanggung jawab terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pertanggung jawaban pidana, dalam hal sebab akibat dalam asas-asas hukum dikenal teori Adekuasi / Adekuat dimana penyebab terdekat dari suatu tindak pidana lah yang harus bertanggung jawab atas suatu kesalahan / tindak pidana, dalam hal ini saksi BAKWAN Bin JIDI berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan adalah sebagai pelaku Tunggal yang melakukan penyelewengan sendiri, tanpa diketahui Kepala Unit, dan saksi BAKWAN Bin JIDI menikmati sendiri hasilnya ;
Menimbang, bahwa kemudian harus ditinjau pula mengenai apakah terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO bisa didudukkan sebagai Pembuat (Dader), Pelaku (Pleger), Pembuat Pelaksana (Doen Pleger), atau Turut Serta (Medepleger) dalam penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin para Sarjana Hukum dan Keterangan Ahli SAMPUR DONGAN SIMAMORA, SH MH seorang Akademisi dari Universitas Tanjung Pura Pontianak bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendudukkan seseorang sebagai Dader, Pleger, Doen Pleger, maupun Medepleger diantaranya adalah :
Adanya kesamaan niat dan sikap batin diantara pelaku
Adanya perbuatan yang dilakukan
Menimbang, bahwa dari dua syarat tersebut diatas apabila dikaitkan dengan fakta hukum dimana saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan adalah dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit telah memanfaatkan password ka unit yang diberikan kepadanya untuk kelancaran operasional malah justru untuk menutupi perbuatan korupsinya sehingga seakan-akan tidak terjadi penyimpangan dan neraca saldo kas BRI Unit Meliau adalah seakan-akan normal ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka diperoleh kesimpulan bahwa tidak ada kerja sama antara saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan terhadap dana nasabah BRI Unit Meliau dengan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO, dikarenakan tidak ada sikap batin dan niat yang sama diantara keduanya ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan pelanggaran memberikan password terbukti namun bukan merupakan perbuatan melawan hukum seperti yang dikehendaki oleh unsur sifat Melawan Hukum dalam pasal ini;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran administrative yaitu memberikan Password Ka Unit kepada yang tidak berhak (Teller) namun terhadap perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka perbuatan terdakwa tersebut merupakan pelanggaran administratif dan tidak bisa mendudukkan terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang turut bertanggung jawab atas kerugian Negara yang timbul akibat penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI, dan berdasarkan tinjauan bahwa tidak terbukti adanya kerjasama dan sikap batin / niat yang sama diantara saksi BAKWAN Bin JIDI dengan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, dan oleh karenanya terhadap terdakwa haruslah dilepaskan dari Tuntutan Hukum dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair dinyatakan terbukti akan tetapi lepas dari tuntutan hukum (Oontslaag) atas perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dalam dakwaan Primair ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------
1. Unsur Setiap Orang ; -------------------------------------------------------------------
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan ;------------------------------------------
Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;-------
Unsur Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, atau Turut Melakukan Perbuatan Itu ;--------------------------------------------------------------
Unsur Perbuatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut ;-------------------------------
1. UNSUR SETIAP ORANG : ----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja yang dapat bertanggung jawab di hadapan hukum atas tindak pidana yang dilakukan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang ;-------------------------------------
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seperti tersebut dibawah ini : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO dan telah memberikan keterangan khususnya pengakuan terdakwa sebagaimana identitas dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;---------------------------------------------------------------
Bahwa identitas tersebut adalah diri terdakwa dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi;-----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam proses persidangan terdakwa sehat jasmani maupun rohani dengan demikian terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab ;-----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;---------------------------------------------------------------
2. UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian dari unsur ini adalah seorang yang memiliki Jabatan / kedudukan tertentu dalam lembaga Negara melakukan tindakan yang menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini berupa kalimat aktif yang mengandung sifat harus ada sikap pro aktif pelaku (Pejabat / orang yang mempunyai kedudukan tertentu dalam lembaga Negara) dalam bertindak / berbuat ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai kaitan / pertautan 2 (dua) perbuatan yang telah terjadi harus dipertimbangkan terlebih dahulu yaitu :-------
Perbuatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang telah terbukti melalui Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang telah berkekuatan hukum tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Meliau Kab Sanggau ;--------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit BRI Meliau yang telah memberikan / memberitahukan secara lisan Password Ka Unit kepada Teller (saksi BAKWAN Bin JIDI) ;--------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI diperoleh fakta bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Sanggau, dan telah dijatuhi pidana penjara, membayar denda, dan uang pengganti kepada BRI dalam bentuk Piutang Intern BRI ;
Menimbang, bahwa jumlah uang nasabah yang diselewengkan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI adalah mencapai ratusan juta rupiah selama periode 3 (tiga) Ka Unit yaitu sdr SUPANGAT, sdr. ABU HANIFAH, dan periode terdakwa SURYONO, SE. Bin SUTARTO dengan cara-cara diantaranya adalah :
Setoran Nasabah uang diterima namun tidak dilakukan pembukuan / validasi bukti setoran nasabah dalam komputer dan buku nasabah hanya dicatat tulis tangan ;
Melakukan penarikan uang nasabah dan membukukannya dalam sistem komputer tanpa sepengetahuan pemilik rekening dengan cara memalsukan dan menggandakan tanda tangan nasabah ;
Tidak melakukan pembukuan uang transfer nasabah dalam komputer ;
Tidak melakukan pembukuan uang setoran giro atas nama PDAM Meliau dalam Komputer ;
Menimbang, bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan dana nasabah BRI Unit Meliau tersebut ternyata tidak semata-mata bisa melakukan penyelewengan hanya dengan menggunakan Password Ka unit, sebab jabatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang berhubungan langsung dengan transaksi nasabah membuatnya leluasa melakukan penyimpangan tanpa sepengetahuan dan seijin para Ka Unit yang menjabat di BRI Unit Meliau saat itu, dan dengan memanfaatkan password Ka Unit yang diketahui nya saksi BAKWAN Bin JIDI menutupi penyimpangannya dengan sedemikian rupa sehingga Kepala Unit maupun Pejabat Penilik BRI Cabang Sanggau tidak menemukan penyimpangan selama beberapa waktu sampai kemudian ada laporan transfer / kiriman uang dari nasabah yang tidak sampai ke alamat sehingga Terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka-Unit pada saat itu melaporkan kepada Kantor Cabang BRI Sanggau dan juga melaporkan ke Kepolisian Sektor Meliau sehingga kasus penyelewengan / penyimpangan saksi BAKWAN Bin JIDI terungkap ;-----------------
Menimbang, bahwa benar berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi jumlah dana nasabah yang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya oleh saksi BAKWAN Bin JIDI pada masa kepemimpinan Ka Unit BRI Meliau terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO adalah sebesar RP.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO telah memberikan / memberitahukan secara lisan kepada Teller password Ka Unit sehingga Teller (saksi BAKWAN Bin JIDI) dapat melakukan validasi transaksi penarikan diluar kewenangan teller (diatas lima juta rupiah), dan perbuatan memberikan / memberitahukan secara lisan password kepada Teller tersebut menyimpang dari ketentuan Pedoman Operasi BRI Unit STU khususnya Bab I Administrasi Pembukaan, butir A.2.e Ketentuan Password (SE Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU) yang menyatakan bahwa Password harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat / petugas yang bersangkutan ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa benar terhadap terdakwa Suryono, SE Bin Sutarto berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Nokep : 128-KW-V /SDM / 04 / 2006 telah mendapatkan sanksi / hukuman administrative dari pihak Manajemen BRI yaitu berupa Hukuman Disiplin Teguran Tertulis dan penurunan Pangkat / Jabatan ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI, keterangan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO, dan keterangan saksi-saksi lainnya, bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO memberikan / memberitahukan password tersebut kepada saksi BAKWAN adalah kebijakan selaku Ka Unit untuk memperlancar operasional dalam melayani nasabah, yaitu pada saat listrik mati (pemadaman bergilir sering terjadi dari PLN) sehingga pada sore hari transaksi pada hari itu juga agar dapat diselesaikan sebelum tutup buku akhir hari, serta pada saat Ka Unit tidak berada ditempat. Bahwa kemudian saksi BAKWAN Bin JIDI memanfaatkan untuk melakukan penyimpangan, berdasarkan keterangan saksi BAKWAN dan terdakwa SURYONO adalah tanpa sepengetahuan terdakwa SURYONO selaku Ka Unit, dan terdakwa SURYONO selaku Ka Unit juga tidak sama sekali menikmati hasil perbuatan BAKWAN Bin JIDI ;-----------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan / peraturan mengenai Password adalah berbentuk Surat Edaran (S.E) dari Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU dimana konsekuensi dari bentuk Surat Edaran (S.E) tersebut berarti berlaku secara internal bagi instansi BRI sendiri dan sudah sangat tepat apabila sanksi dari pihak manajemen BRI sendiri adalah sanksi yang bersifat administrative, karena sifat pelanggarannya adalah bersifat administrative juga ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa terhadap 2 ( dua) perbuatan yang dilakukan baik oleh saksi BAKWAN Bin JIDI maupun perbuatan yang dilakukan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO tersebut sejauh mana berkaitan, dan apakah terhadap terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO juga harus bertanggung jawab terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pertanggung jawaban pidana, dalam asas-asas hukum dikenal teori Adekuasi / Adekuat dimana penyebab terdekat dari suatu tindak pidana lah yang harus bertanggung jawab atas suatu kesalahan / tindak pidana, dalam hal ini saksi BAKWAN Bin JIDI berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan adalah sebagai pelaku Tunggal yang melakukan penyelewengan sendiri, tanpa diketahui Kepala Unit, dan saksi BAKWAN Bin JIDI menikmati sendiri hasilnya ;
Menimbang, bahwa kemudian harus ditinjau pula mengenai apakah terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO bisa didudukkan sebagai Pembuat (Dader), Pelaku (Pleger), Pembuat Pelaksana (Doen Pleger), atau Turut Serta (Medepleger) dalam penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin para Sarjana Hukum dan Keterangan Ahli SAMPUR DONGAN SIMAMORA, SH MH seorang Akademisi dari Universitas Tanjung Pura Pontianak bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendudukkan seseorang sebagai Dader, Pleger, Doen Pleger, maupun Medepleger diantaranya adalah :
Adanya kesamaan niat dan sikap batin diantara pelaku
Adanya perbuatan yang dilakukan
Menimbang, bahwa dari dua syarat tersebut diatas apabila dikaitkan dengan fakta hukum dimana saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan adalah dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit telah memanfaatkan password ka unit yang diberikan kepadanya untuk kelancaran operasional malah justru untuk menutupi perbuatan korupsinya sehingga seakan-akan tidak terjadi penyimpangan dan neraca saldo kas BRI Unit Meliau adalah seakan-akan normal ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka diperoleh kesimpulan bahwa tidak ada kerja sama antara saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan terhadap dana nasabah BRI Unit Meliau dengan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO, dikarenakan tidak ada sikap batin dan niat yang sama diantara keduanya ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka perbuatan terdakwa bukan lah menyalahgunakan kewenangannya yang bertujuan untuk merugikan negara namun merupakan pelanggaran administrative yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana mengenai pidana korupsinya kepada terdakwa, karena pelaku pidana korupsi adalah saksi BAKWAN Bin JIDI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran administrative yaitu memberikan Password Ka Unit kepada yang tidak berhak (Teller) namun terhadap perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka perbuatan terdakwa tersebut merupakan pelanggaran administratif dan tidak bisa mendudukkan terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang turut bertanggung jawab atas kerugian Negara yang timbul akibat penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI, dan berdasarkan tinjauan bahwa tidak terbukti adanya kerjasama dan sikap batin / niat yang sama diantara saksi BAKWAN Bin JIDI dengan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, dan oleh karenanya terhadap terdakwa haruslah dilepaskan dari Tuntutan Hukum dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair dinyatakan terbukti akan tetapi lepas dari tuntutan hukum (Oontslaag) atas perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsure-unsur selanjutnya dalam dakwaan Subsidair ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair yaitu melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------
1. Unsur Seorang Pegawai Negeri ; ------------------------------------------------------
2. Unsur Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum ;---------------------------
3. Unsur Secara Terus Menerus Atau Untuk Semnetara Waktu ;--------------------
4. Unsur Dengan Sengaja menggelapkan Uang Atau Surat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya Atau Membiarkan Uang Atau Surat Berharga Tersebut Diambil atau Digelapkan Oleh Orang Lain Atau Membantu Dalam Melakukan perbuatan Itu ;------------------------------------------------------------
5. Unsur Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, atau Turut Melakukan Perbuatan Itu ;------------------------------------------------------------
6. Unsur Perbuatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut ;-------------------------------
1. UNSUR SEORANG PEGAWAI NEGERI ATAU ORANG SELAIN PEGAWAI NEGERI : -----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ‘Pegawai Negeri’ adalah setiap orang yang diangkat oleh pemerintah RI untuk menjalankan tugas-tugas tertentu dan kepadanya diberi pendapatan dan / gaji yang syah sesuai undang-undang ;--------------
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui secara umum bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana para pegawai / karyawan tetapnya adalah berkategori sama seperti seorang pegawai negeri karena meskipun berbentuk perseroan tetapi merupakan perusahaan milik Negara ;---
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO adalah karyawan tetap BRI yang pernah menduduki jabatan Kepala BRI Unit Meliau sehingga dapat pula dikategorikan sebagai seorang Pegawai Negeri ;--------------------
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;---------------------------------------------------------------
2. UNSUR DITUGASKAN MENJALANKAN SUATU JABATAN UMUM ;--
Menimbang, bahwa pengertian dari unsur ini adalah seseorang yang mengemban tugas untuk menjalankan Jabatan yang berfungsi untuk melayani kepentingan Umum ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO adalah karyawan tetap BRI yang pernah menduduki jabatan Kepala BRI Unit Meliau yang memiliki tugas dan fungsi :
Tugas Pokok Kepala Unit BRI :
Mengembangkan bisnis BRI Unit binaannya untuk pencapaian rencana kerja anggaran
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan system operasional BRI Unit dan mengendalikan system analisa pembukuan BRI Unit
Melakukan kunjungan pembinaan, penagihan tunggakan, serta mobilisasi dana
Melakukan pembinaan, evaluasi kinerja SDM serta penilaian kerja bawahannya (Mantri, Deskman, Teller)
Tanggung Jawab Kepala Unit BRI :
Memastikan system dan prosedur operasional BRI Unit dengan baik dan benar
Memastikan analisa / proses kredit di BRI Unit telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
Memastikan semua asset di BRI Unit dikelola dan terpelihara dengan baik dan aman
Kewenangan Kepala Unit :
Memutuskan permintaan pinjaman Kupendes sesuai limit kewenangannya dan sesuai aturan atau persyaratan KMPP (Kewenangan Memutus Permintaan Pinjaman);
Memfiat pencairan simpanan sesuai dengan kewenangannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka diperoleh fakta bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO pernah menjadi Pejabat Kepala BRI Unit Meliau, dimana jabatan Kepala Unit BRI adalah termasuk menjalankan tugas Jabatan Umum ;---------------- -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;---------------------------------------------------------------
3. UNSUR SECARA TERUS MENERUS ATAU UNTUK SEMENTARA WAKTU ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di muka persidangan maka diperoleh fakta bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO pernah menjabat sebagai Kepala PT BRI (Persero) Unit Meliau terhitung mulai tanggal 1 April 2005 s/d 30 Maret 2007 ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO menjalankan tugasnya sebagai Kepala BRI Unit Meliau adalah untuk sementara waktu, atau untuk dalam kurun waktu tertentu ;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;---------------------------------------------------------------
4. UNSUR DENGAN SENGAJA MENGGELAPKAN UANG ATAU SURAT BERHARGA YANG DISIMPAN KARENA JABATANNYA ATAU MEMBIARKAN UANG ATAU SURAT BERHARGA TERSEBUT DIAMBIL ATAU DIGELAPKAN OLEH ORANG LAIN ATAU MEMBANTU DALAM PERBUATAN ITU ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘menggelapkan’ / penggelapan apabila didasarkan pada pengertian dalam KUHP adalah memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hak barang tersebut ada padanya bukan karena kejahatan ;---------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengandung sifat perbuatan aktif pelaku tindak penggelapan dalam melaksanakan perbuatannya ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai kaitan / pertautan 2 (dua) perbuatan yang telah terjadi harus dipertimbangkan terlebih dahulu yaitu :-------
Perbuatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang telah terbukti melalui Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang telah berkekuatan hukum tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Meliau Kab Sanggau ;--------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit BRI Meliau yang telah memberikan / memberitahukan secara lisan Password Ka Unit kepada Teller (saksi BAKWAN Bin JIDI) ;--------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI diperoleh fakta bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Sanggau, dan telah dijatuhi pidana penjara, membayar denda, dan uang pengganti kepada BRI dalam bentuk Piutang Intern BRI ;
Menimbang, bahwa jumlah uang nasabah yang diselewengkan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI adalah mencapai ratusan juta rupiah selama periode 3 (tiga) Ka Unit yaitu sdr SUPANGAT, sdr. ABU HANIFAH, dan periode terdakwa SURYONO, SE. Bin SUTARTO dengan cara-cara diantaranya adalah :
Setoran Nasabah uang diterima namun tidak dilakukan pembukuan / validasi bukti setoran nasabah dalam komputer dan buku nasabah hanya dicatat tulis tangan ;
Melakukan penarikan uang nasabah dan membukukannya dalam sistem komputer tanpa sepengetahuan pemilik rekening dengan cara memalsukan dan menggandakan tanda tangan nasabah ;
Tidak melakukan pembukuan uang transfer nasabah dalam komputer ;
Tidak melakukan pembukuan uang setoran giro atas nama PDAM Meliau dalam Komputer ;
Menimbang, bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan dana nasabah BRI Unit Meliau tersebut ternyata tidak semata-mata bisa melakukan penyelewengan hanya dengan menggunakan Password Ka unit, sebab jabatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang berhubungan langsung dengan transaksi nasabah membuatnya leluasa melakukan penyimpangan tanpa sepengetahuan dan seijin para Ka Unit yang menjabat di BRI Unit Meliau saat itu, dan dengan memanfaatkan password Ka Unit yang diketahui nya saksi BAKWAN Bin JIDI menutupi penyimpangannya dengan sedemikian rupa sehingga Kepala Unit maupun Pejabat Penilik BRI Cabang Sanggau tidak menemukan penyimpangan selama beberapa waktu sampai kemudian ada laporan transfer / kiriman uang dari nasabah yang tidak sampai ke alamat sehingga Terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka-Unit pada saat itu melaporkan kepada Kantor Cabang BRI Sanggau dan juga melaporkan ke Kepolisian Sektor Meliau sehingga kasus penyelewengan / penyimpangan saksi BAKWAN Bin JIDI terungkap ;-----------------
Menimbang, bahwa benar berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi jumlah dana nasabah yang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya oleh saksi BAKWAN Bin JIDI pada masa kepemimpinan Ka Unit BRI Meliau terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO adalah sebesar RP.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO telah memberikan / memberitahukan secara lisan kepada Teller password Ka Unit sehingga Teller (saksi BAKWAN Bin JIDI) dapat melakukan validasi transaksi penarikan diluar kewenangan teller (diatas lima juta rupiah), dan perbuatan memberikan / memberitahukan secara lisan password kepada Teller tersebut menyimpang dari ketentuan Pedoman Operasi BRI Unit STU khususnya Bab I Administrasi Pembukaan, butir A.2.e Ketentuan Password (SE Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU) yang menyatakan bahwa Password harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat / petugas yang bersangkutan ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa benar terhadap terdakwa Suryono, SE Bin Sutarto berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Nokep : 128-KW-V /SDM / 04 / 2006 telah mendapatkan sanksi / hukuman administrative dari pihak Manajemen BRI yaitu berupa Hukuman Disiplin Teguran Tertulis dan penurunan Pangkat / Jabatan ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI, keterangan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO, dan keterangan saksi-saksi lainnya, bahwa terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO memberikan / memberitahukan password tersebut kepada saksi BAKWAN adalah kebijakan selaku Ka Unit untuk memperlancar operasional dalam melayani nasabah, yaitu pada saat listrik mati (pemadaman bergilir sering terjadi dari PLN) sehingga pada sore hari transaksi pada hari itu juga agar dapat diselesaikan sebelum tutup buku akhir hari, serta pada saat Ka Unit tidak berada ditempat. Bahwa kemudian saksi BAKWAN Bin JIDI memanfaatkan untuk melakukan penyimpangan, berdasarkan keterangan saksi BAKWAN dan terdakwa SURYONO adalah tanpa sepengetahuan terdakwa SURYONO selaku Ka Unit, dan terdakwa SURYONO selaku Ka Unit juga tidak sama sekali menikmati hasil perbuatan BAKWAN Bin JIDI ;-----------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan / peraturan mengenai Password adalah berbentuk Surat Edaran (S.E) dari Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU dimana konsekuensi dari bentuk Surat Edaran (S.E) tersebut berarti berlaku secara internal bagi instansi BRI sendiri dan sudah sangat tepat apabila sanksi dari pihak manajemen BRI sendiri adalah sanksi yang bersifat administrative, karena sifat pelanggarannya adalah bersifat administrative juga ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa terhadap 2 ( dua) perbuatan yang dilakukan baik oleh saksi BAKWAN Bin JIDI maupun perbuatan yang dilakukan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO tersebut sejauh mana berkaitan, dan apakah terhadap terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO juga harus bertanggung jawab terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pertanggung jawaban pidana, menurut teori sebab akibat, dalam asas-asas hukum dikenal teori Adekuasi / Adekuat dimana penyebab terdekat dari suatu tindak pidana lah yang harus bertanggung jawab atas suatu kesalahan / tindak pidana, dalam hal ini saksi BAKWAN Bin JIDI berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan adalah sebagai pelaku Tunggal yang melakukan penyelewengan sendiri, tanpa diketahui Kepala Unit, dan saksi BAKWAN Bin JIDI menikmati sendiri hasilnya ;
Menimbang, bahwa kemudian harus ditinjau pula mengenai apakah terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO bisa didudukkan sebagai Pembuat (Dader), Pelaku (Pleger), Pembuat Pelaksana (Doen Pleger), atau Turut Serta (Medepleger) dalam penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin para Sarjana Hukum dan Keterangan Ahli SAMPUR DONGAN SIMAMORA, SH MH seorang Akademisi dari Universitas Tanjung Pura Pontianak bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendudukkan seseorang sebagai Dader, Pleger, Doen Pleger, maupun Medepleger diantaranya adalah :
Adanya kesamaan niat dan sikap batin diantara pelaku
Adanya perbuatan yang dilakukan
Menimbang, bahwa dari dua syarat tersebut diatas apabila dikaitkan dengan fakta hukum dimana saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan adalah dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO selaku Ka Unit telah memanfaatkan password ka unit yang diberikan kepadanya untuk kelancaran operasional malah justru untuk menutupi perbuatan korupsinya sehingga seakan-akan tidak terjadi penyimpangan dan neraca saldo kas BRI Unit Meliau adalah seakan-akan normal ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka diperoleh kesimpulan bahwa tidak ada kerja sama antara saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan terhadap dana nasabah BRI Unit Meliau dengan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO, dikarenakan tidak ada sikap batin dan niat yang sama diantara keduanya ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka perbuatan terdakwa bukan lah menyalahgunakan kewenangannya yang bertujuan untuk merugikan negara namun merupakan pelanggaran administrative yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana mengenai pidana korupsinya kepada terdakwa, karena pelaku pidana korupsi adalah saksi BAKWAN Bin JIDI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran administrative yaitu memberikan Password Ka Unit kepada yang tidak berhak (Teller) namun terhadap perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka perbuatan terdakwa tersebut merupakan pelanggaran administratif dan tidak bisa mendudukkan terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang turut bertanggung jawab atas kerugian Negara yang timbul akibat penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI, dan berdasarkan tinjauan bahwa tidak terbukti adanya kerjasama dan sikap batin / niat yang sama diantara saksi BAKWAN Bin JIDI dengan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, dan oleh karenanya terhadap terdakwa haruslah dilepaskan dari Tuntutan Hukum dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair dinyatakan terbukti akan tetapi lepas dari tuntutan hukum (Oontslaag) atas perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsure-unsur selanjutnya dalam dakwaan Lebih Subsidair ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur - unsur pasal dakwaan yang didakwakan atas diri terdakwa yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;, dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terbukti atas perbuatan terdakwa namun perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana, dan karenanya terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara-----------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;, daan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini : ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan perbuatan terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO: “Memberikan Password kepada orang yang tidak berhak” sebagaimana dalam dakwaan Primair, Subsidair, Lebih Subsidair terbukti tapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana ;-----------
Melepaskan Terdakwa SURYONO, SE Bin SUTARTO tersebut dari segala Tuntutan Hukum (Onslaag van alle rechsvervolging) ;---------------
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ; ------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 validasi tanggal 05-07-2005 senilai Rp.30.000.000,- ;-------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Mujiati Nomor Rekening 33-21-4058 validasi tanggal 28-06-2005 senilai Rp.5.000.000,- ;----------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Suprianto Nomor Rekening 33-22-1077 validasi tanggal 23-06-2005 senilai Rp.20.000.000,- ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Ganas Nomor Rekening 33-22-3010 validasi tanggal 28-04-2005 senilai Rp.6.000.000,- ;-------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip pengambilan Tabanas BRI / Simpedes / Simaskot atas nama Ganas Nomor Rekening 33-22-3010 validasi tanggal 18-07-2005 senilai Rp.10.000.000,- ;------------------------------------------------
Buku Tabungan dan atau foto copy buku tabungan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yakni nomor rekening 33-22-1077 atas nama Suprianto, nomor Rekening 33-21-4058 atas nama Mujiati, Nomor Rekening 33-20-3010 atas nama Ganas ;-----------------
Rekening Koran BRI Unit Meliau yakni nomor rekening 33-22-1077 atas nama Suprianto, nomor Rekening 33-21-4058 atas nama Mujiati, Nomor Rekening 33-20-3010 atas nama Ganas ;---------------------------
Register serah terima password Ka unit Meliau periode tersangka SURYONO, SE menjabat sebagai Ka unit BRI Unit Meliau (1 April 2005 s/d 30 Maret 2007) dan atau foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;------------------------------------------------------
Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau tentang pengangkatan terdakwa SURYONO, SE sebagai Ka unit BRI Meliau dan atau foto copy nya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;----------------------------------------------------------------------
Surat pernyataan pemegang password yang ditanda tangani oleh tersangka Suryono pada saat diangkat sebagai Ka Unit BRI Meliau dan atau foto copy nya yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang ;----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Bank BRI Unit Meliau ;---------------------------------
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara ;--------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2009 dengan susunan Majelis Hakim : JOHNY M TELEW, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, DEDI KUSWARA, SH. dan ISDARYANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal 6 Agustus 2009 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dan dibantu oleh SUPARMAN, S.Ip Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh SUHARDI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau, dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa ;-------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd, Ttd,
1. DEDI KUSWARA , S.H. JOHNY M TELEW, S.H.
Ttd,
2. I S D A R Y A N T O, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd,
SUPARMAN, S. Ip.
Salinan sah sesuai Aslinya
Panitera Pengadilan Negeri Sanggau
RUPINUS SINAGA
NIP : 040036477