- 73/Pid.Sus/2013/PN.SLK
Putusan PN SOLOK Nomor - 73/Pid.Sus/2013/PN.SLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Alnovendra panggilan Al
- Menyatakan Terdakwa Alnovendra panggilan Al sebagaimana indentitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan minyak bumi”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobil Truk tangki warna biru putih merek Hino, yang pada bagian tangki bertuliskan PT. RODA TUNGGAL MAKMUR dan pada bagian belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Solar; - 1 (satu) lembar STNK mobil, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, An. Joni Vardinal; - Bahan Bakar Minyak cair jenis Solar sejumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter, yang berada di dalam mobil tangki warna biru putih merek Hino, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dikeluarkan oleh Pertamina TBBM Teluk Kabung Jalan Padang Painan KM 24 Teluk Kabung Padang; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) An. Alnovendra; Dikembalikan kepada Terdakwa Alnovendra panggilan Al; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 73/Pid.Sus/2013/PN.SLK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Solok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | Alnovendra panggilan Al; |
| Tempat lahir | : | Padang; |
| Umur/tgl. Lahir | : | 46 tahun / 03 Nopember 1968; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Dalam Gedung RT.01 RW.01 Nomor 69 Kacamatan Lubuk Begalung Kota Padang; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Sopir; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2013 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Surat Perintah /Penetapan dari :
Penyidik, sejak tanggal 19 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Desember 2013 sampai dengan 23 Desember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Solok, sejak tanggal 24 Desember 2013 sampai dengan 22 Januari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Solok, sejak tanggal 23 Januari 2014 sampai dengan 23 Maret 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Solok, Nomor : 79/Pen.Pid/2013/PN.Slk, tanggal 24 Desember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor : 77/Pen.Pid/2013/PN.Slk, tanggal 24 Desember 2013 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Alnovendra Pgl Al bersalah melakukan Tindak Pidana MELAKUKAN/TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANGKUTAN TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI sesuai Dakwaan Kedua melanggar Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alnovendra Pgl Al berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan juga kepada Terdakwa pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- dengan subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Tangki warna biru putih Merek Hino yang pada bagian dinding bertulis PT. Roda Tunggal Makmur dan pada bagian belakang Tangki bertulis Solar – Industri dan memiliki lambang Pertamina dengan Nomor Polisi BA 8687 RP beserta STNK.
(dirampas untuk Negara)
1 (satu) lembar surat pengantar pengirim (DO) yang dikeluarkan oleh Pertamina TBBM Teluk Kabung Jalan Padang Painan dengan Nomor DO : 80022787771.
(dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) lembar SIM (Surat Izin Mengemudi).
(dikembalikan kepada Terdakwa)
Minyak cair jenis Solar yang berada dalam Mobil Tengki warna biru putih Merek Hino Nomor Polisi BA 8687 RP sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu liter);
(dirampas untuk Negara)
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon agar dijatuhi dengan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa ALNOVENDRA panggilan AL, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan By Pass Kelurahan Kampai Tabu Kerambil (KTK) Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang turut melakukan, menyuruh melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging selaku petugas dari Kepolisian Resort Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat akan ada mobil tangki membawa Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari Padang menuju Bangko yang akan melewati Kota Solok dan setelah mendapat informasi tersebut guna untuk memastikannya lalu kedua saksi segera menuju ke arah Jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok karena jalan tersebut merupakan jalur lintas Sumatera yang akan dilalui dari arah Padang untuk menuju Bangko Propinsi Jambi;
Bahwa setelah lebih kurang selama setengah jam berdiri di tepi jalan menunggu mobil tangki yang dicurigai tersebut lewat, maka tidak lama kemudian terlihatlah dua mobil tangki yang berjalan beriringan melaju dari arah Padang menuju Bangko jenis Mitsubishi Fuso warna biru putih yang pada bagian dinding tangki bertuliskan PERTAMINA dan pada bagian dinding belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA dengan Nomor Polisi BA-8687-RP yang dikemudikan oleh Terdakwa ALNOVENDRA PGL AL, sedangkan mobil yang lainnya dengan Nomor Polisi BA-8629-QU yang dikemudikan oleh Azwira panggilan Babe (Penuntutannya dilakukan secara terpisah).
Bahwa setelah mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut hampir mendekati posisi saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging, selanjutnya saksi-saksi memberi isyarat kepada Terdakwa untuk menghentikan laju mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut dan setelah mobil yang dikemudikan Terdakwa berhenti di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Padang menuju arah Bangko, kemudian saksi-saksi menanyakan surat-surat dan muatan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut.
Bahwa ketika saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging menanyakan surat-surat kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat izin pengangkutan atau surat izin niaga atas muatan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, dan Terdakwa hanya memperlihatkan surat DO (Deliveri Order) untuk pengiriman Bahan Bakar Minyak, namun karena saksi-saksi merasa curiga dengan surat DO tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut oleh saksi-saksi di bawa ke Kantor Polres Solok Kota guna proses selanjutnya.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang muatan yang ada dalam mobil tangki warna biru putih merk Mitsubishi Fuso BA-8687-RP yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah Bahan Bakar Minyak jenis Solar dengan jumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter berdasarkan surat DO Nomor : 80022787771 yang dimiliki oleh Terdakwa ketika mengemudikan mobil tangki tersebut.
Bahwa yang dimaksud Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di subsidi oleh pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (Premium, Kerosine/Minyak Tanah, Solar) kepada konsumen tertentu dan harga tertentu yang dapat diperoleh melalui Penyalur (SPBU, SPBB, SPBN, SPDN, APMS, Pool Konsumen, AMT) yang memiliki kontrak dengan Badan Usaha Niaga yang mendapat PSO (Public Service Obligation) dalam hal ini PERTAMINA, sedangkan BBM Non Subsidi adalah BBM yang dijual dengan harga Pasar atau harga industri yang dapat diperoleh langsung dari Badan Usaha Niaga seperti PERTAMINA, SHELL,PETRONAS, AKR, dan lain-lain.
Bahwa dalam pengangkutan Bahan Bakar Minyak dengan mempergunakan tangki pengangkutan tersebut harus memenuhi standar keamanan untuk menyimpan bahan yang mudah terbakar dan setiap orang atau badan usaha yang melakukan pengangkutan harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang diangkut oleh Terdakwa dengan mempergunakan mobil tangki tersebut diangkut dari sebuah gudang yang berada di depan depot PERTAMINA di Teluk Kabung Kota Padang dan bukanlah dari depot resmi milik PERTAMINA dan mobil tangki serta surat pengantar (DO) Nomor : 80022787771 tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem PERTAMINA sebagai Badan Usaha Niaga Resmi;
Bahwa Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut dari Padang dengan tujuan ke Bangko atas suruhan dari Susfiardi. E Pgl Ed (Penanganan Perkaranya dilimpahkan ke Den POM 1/4 Padang) tersebut adalah dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan baik untuk Terdakwa selaku sopir maupun pemiliknya dari menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut, dikarenakan harga jual Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi tersebut lebih mahal harganya jika dijual dengan harga jual Bahan Bakar Minyak untuk industri, padahal Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang diangkut oleh Terdakwa tersebut merupakan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah untuk wilayah pendistribusian di Kota Padang;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian pada Negara karena tidak menjalani prosedur perizinan pengangkutannya dan juga mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat khususnya masyarakat Kota Padang karena minyak tanah tersebut peruntukkannya adalah untuk masyarakat Kota Padang dan bukan untuk masyarakat Bangko Propinsi Jambi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa ALNOVENDRA panggilan AL, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan By Pass Kelurahan Kampai Tabu Kerambil (KTK) Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang turut melakukan, menyuruh melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan untuk usaha minyak bumi dan/usaha gas bumi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging selaku petugas dari Kepolisian Resort Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat akan ada mobil tangki membawa Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari Padang menuju Bangko yang akan melewati Kota Solok dan setelah mendapat informasi tersebut guna untuk memastikannya kemudian kedua saksi segera menuju ke arah Jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok karena jalan tersebut merupakan jalur lintas Sumatera yang akan dilalui dari arah Padang untuk menuju Bangko Propinsi Jambi;
Bahwa setelah lebih kurang selama setengah jam berdiri di tepi jalan menunggu mobil tangki yang dicurigai tersebut lewat, maka tidak lama kemudian terlihatlah dua mobil tangki yang berjalan beriringan melaju dari arah Padang menuju Bangko yang salah satunya jenis Mitsubishi Fuso warna biru putih yang pada bagian dinding tangki bertuliskan PERTAMINA dan pada bagian dinding belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA dengan Nomor Polisi BA-8687-RP yang dikemudikan oleh Terdakwa ALNOVENDRA PGL AL, sedangkan mobil yang lainnya dengan Nomor Polisi BA-8629-QU yang dikemudikan oleh Azwira panggilan Babe (Penuntutannya dilakukan secara terpisah).
Bahwa setelah mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut hampir mendekati posisi saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging, selanjutnya saksi-saksi memberi isyarat kepada Terdakwa untuk menghentikan laju mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut dan setelah mobil yang dikemudikan Terdakwa berhenti di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Padang menuju arah Bangko, kemudian saksi-saksi menanyakan surat-surat dan muatan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut.
Bahwa ketika saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging menanyakan surat-surat kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat izin pengangkutan atau surat izin niaga atas muatan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut dan Terdakwa hanya memperlihatkan surat DO (Deliveri Order) untuk pengiriman Bahan Bakar Minyak, namun karena saksi-saksi merasa curiga dengan surat DO tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut oleh saksi-saksi di bawa ke Kantor Polres Solok Kota guna proses selanjutnya.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang muatan yang ada di dalam mobil tangki warna biru putih merk Mitsubishi Fuso BA-8687-RP yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah Bahan Bakar Minyak jenis Solar dengan jumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter berdasarkan surat DO Nomor : 80022787771 yang dimiliki oleh Terdakwa ketika mengemudikan mobil tangki tersebut.
Bahwa yang dimaksud Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di subsidi oleh pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (Premium, Kerosine/Minyak Tanah, Solar) kepada konsumen tertentu dan harga tertentu yang dapat diperoleh melalui Penyalur (SPBU, SPBB, SPBN, SPDN, APMS, Pool Konsumen, AMT) yang memiliki kontrak dengan Badan Usaha Niaga yang mendapat PSO (Public Service Obligation) dalam hal ini PERTAMINA, sedangkan BBM Non Subsidi adalah BBM yang dijual dengan harga Pasar atau harga industri yang dapat diperoleh langsung dari Badan Usaha Niaga seperti PERTAMINA, SHELL,PETRONAS, AKR, dan lain-lain.
Bahwa dalam pengangkutan Bahan Bakar Minyak dengan mempergunakan tangki pengangkutan tersebut harus memenuhi standar keamanan untuk menyimpan bahan yang mudah terbakar dan setiap orang atau badan usaha yang melakukan pengangkutan harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena pengangkutan Bahan Bakar Minyak termasuk salah satu cakupan dari kegiatan Usaha Hilir minyak dan atau gas bumi, namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, Terdakwa belum memiliki izin tersebut dan tidak ada menjalani prosedur perizinan pengangkutannya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa ALNOVENDRA panggilan AL, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan By Pass Kelurahan Kampai Tabu Kerambil (KTK) Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan pengangkutan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging selaku petugas dari Kepolisian Resort Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat akan ada mobil tangki membawa Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari Padang menuju Bangko yang akan melewati Kota Solok dan setelah mendapat informasi tersebut guna untuk memastikannya lalu kedua saksi segera menuju ke arah Jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok karena jalan tersebut merupakan jalur lintas Sumatera yang akan dilalui dari arah Padang untuk menuju Bangko Propinsi Jambi;
Bahwa setelah lebih kurang selama setengah jam berdiri di tepi jalan menunggu mobil tangki yang dicurigai tersebut lewat, maka tidak lama kemudian terlihatlah dua mobil tangki yang berjalan beriringan melaju dari arah Padang menuju arah ke Bangko yang salah satunya jenis Mitsubishi Fuso warna biru putih yang pada bagian dinding tangki bertuliskan PERTAMINA dan pada bagian dinding belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA dengan Nomor Polisi BA-8687-RP yang dikemudikan oleh Terdakwa ALNOVENDRA PGL AL, sedangkan mobil yang lainnya dengan Nomor Polisi BA-8629-QU yang dikemudikan oleh Azwira panggilan Babe (Penuntutannya dilakukan secara terpisah).
Bahwa setelah mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut hampir mendekati posisi saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging, selanjutnya saksi-saksi memberi isyarat kepada Terdakwa untuk menghentikan laju mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut dan setelah mobil yang dikemudikan Terdakwa berhenti dipinggir jalan sebelah kiri dari arah Padang menuju arah Bangko, kemudian saksi-saksi menanyakan surat-surat dan muatan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut.
Bahwa ketika saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging menanyakan surat-surat kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat izin pengangkutan atau surat izin niaga atas muatan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut dan Terdakwa hanya memperlihatkan surat DO (Deliveri Order) untuk pengiriman Bahan Bakar Minyak, namun karena saksi-saksi merasa curiga dengan surat DO tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut oleh saksi-saksi di bawa ke Kantor Polres Solok Kota guna proses selanjutnya.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang muatan yang ada di dalam mobil tangki yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah Bahan Bakar Minyak jenis Solar dengan jumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter berdasarkan surat DO Nomor : 80022787771 yang dimiliki oleh Terdakwa ketika mengemudikan mobil tangki tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem PERTAMINA sebagai Badan Usaha Niaga Resmi.
Bahwa Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut dari Padang dengan tujuan ke Bangko atas suruhan dari Susfiardi. E Pgl Ed (Penanganan Perkaranya dilimpahkan ke Den POM 1/4 Padang) tersebut adalah dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan baik untuk Terdakwa selaku sopir maupun pemiliknya dari menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut, dikarenakan harga jual Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi tersebut lebih mahal harganya jika dijual dengan harga jual Bahan Bakar Minyak untuk Industri, padahal Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang diangkut oleh Terdakwa tersebut merupakan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah untuk wilayah pendistribusian di Kota Padang;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian pada Negara karena tidak menjalani prosedur perizinan pengangkutan Bahan Bakar Minyak sebagaimana mestinya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibuat dan dibacakan oleh penuntut umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Mulya Ade Lesmana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dan saksi Polis Yohanes Galingging melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal dari informasi yang didapatkan oleh saksi Polis Yohanes Galingging dari masyarakat sekitar jam 17.00 Wib, pada tanggal 18 Oktober 2013, bahwa ada mobil yang membawa Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari Padang menuju ke arah Bangko dengan menggunakan mobil tangki, yang dokumennya tidak terdaftar di Pertamina dan akan melewati Kota Solok;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama saksi Polis Yohanes Galingging melakukan razia di jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan saat melakukan razia tersebut, lewatlah mobil tangki warna biru putih yang dikemudikan oleh Terdakwa, kemudian saksi memberikan isyarat kepada Terdakwa untuk menghentikan mobil yang di kemudikannya tersebut dan setelah mobil yang dikemudikannya tersebut berhenti di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Padang menuju arah Bangko, lalu saksi bersama saksi Polis Yohanes Galingging menanyakan surat-surat kendaraan dan surat dari muatan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa ketika saksi dan saksi Polis Yohanes Galingging menanyakan surat-surat kendaraan dan surat dari muatan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut, ternyata Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat izin usaha pengangkutan atau surat izin usaha niaga atas muatan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, dan Terdakwa hanya memperlihatkan surat pengantar pengiriman atau DO (Delivery Order) untuk pengiriman Bahan Bakar Minyak, namun karena saksi dan saksi Polis Yohanes Galingging merasa curiga dengan surat pengantar pengiriman atau DO tersebut, selanjutnya saksi dan saksi Polis Yohanes Galingging membawa Terdakwa beserta mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut ke Kantor Polres Solok Kota;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengecekkan ke Pertamina TBBM Teluk Kabung terhadap surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang telah diperlihatkan oleh Terdakwa, ternyata surat tersebut tidak terdaftar dan bukanlah surat yang dikeluarkan oleh Pertamina TBBM Teluk Kabung;
Bahwa pada saat saksi dan saksi Polis Yohanes Galingging menanyakan kepada Terdakwa mengenai darimana dibawa Bahan Bakar Minyak tersebut, Terdakwa menjawab bahwa Bahan Bakar Minyak tersebut di dapat dari Pertamina di Padang;
Bahwa mobil truk tangki yang dikemudikan oleh Terdakwa bernomor Polisi BA 8687 RP;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Solok Kota, ternyata barang muatan yang ada di dalam mobil tangki warna biru putih tersebut adalah Bahan Bakar Minyak jenis Solar dengan jumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter;
Bahwa saat penangkapan tersebut, Terdakwa berada di dalam mobil bersama dengan Tatang, dan ada 1 (satu) orang lagi, saksi tidak tahu siapa namanya;
Bahwa selain dari surat pengantar pengiriman atau DO (Delivery Order), Terdakwa juga memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Terdakwa dan STNK Mobil;
(Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Truk tangki warna biru putih merek Hino, yang pada bagian tangki bertuliskan PT. RODA TUNGGAL MAKMUR dan pada bagian belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, yang berisikan BBM jenis Solar sejumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter, 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dikeluarkan oleh Pertamina TBBM Teluk Kabung Jalan Padang Painan KM 24 Teluk Kabung Padang, 1 (satu) lembar STNK mobil, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, An. Joni Vardinal, 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) An. Alnovendra, diperlihatkan kepada saksi) Bahwa benar barang bukti tersebut yang dibawa oleh Terdakwa saat ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Polis Yohanes Galingging, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dan saksi Mulya Ade Lesmana yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok;
Bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang saksi dapatkan dari masyarakat sekitar jam 17.00 Wib, pada tanggal 18 Oktober 2013, bahwa ada mobil yang membawa Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari Padang menuju arah Bangko dengan menggunakan mobil tangki, yang dokumennya tidak terdaftar di Pertamina dan akan melewati Kota Solok;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama saksi Mulya Ade Lesmana melakukan razia di jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan saat melakukan razia tersebut, lewatlah mobil tangki warna biru putih yang dikemudikan oleh Terdakwa, kemudian saksi memberikan isyarat kepada Terdakwa untuk menghentikan mobil yang di kemudikannya tersebut dan setelah mobil yang dikemudikannya tersebut berhenti di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Padang menuju arah Bangko, lalu saksi bersama saksi Mulya Ade Lesmana menanyakan surat-surat dan surat dari muatan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa ketika saksi dan saksi Mulya Ade Lesmana menanyakan surat-surat kendaraan dan surat dari muatan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa, ternyata Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat izin usaha pengangkutan atau surat izin usaha niaga atas muatan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, dan Terdakwa hanya memperlihatkan surat pengantar pengiriman atau DO (Delivery Order) untuk pengiriman Bahan Bakar Minyak, namun karena saksi dan saksi Mulya Ade Lesmana merasa curiga dengan surat pengantar pengiriman atau DO tersebut, selanjutnya saksi dan saksi Mulya Ade Lesmana membawa Terdakwa beserta mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut ke Kantor Polres Solok Kota;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengecekkan ke Pertamina TBBM Teluk Kabung Padang terhadap surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang telah diperlihatkan oleh Terdakwa, dan ternyata surat tersebut tidak terdaftar dan bukanlah surat yang dikeluarkan oleh Pertamina TBBM Teluk Kabung;
Bahwa pada saat saksi dan saksi Mulya Ade Lesmana menanyakan kepada Terdakwa mengenai darimana dibawa Bahan Bakar Minyak tersebut, Terdakwa menjawab bahwa Bahan Bakar Minyak tersebut di dapat dari Pertamina di Padang;
Bahwa mobil truk tangki yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut bernomor Polisi BA 8687 RP;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Solok Kota, ternyata barang muatan yang ada di dalam mobil tangki warna biru putih tersebut adalah Bahan Bakar Minyak jenis Solar dengan jumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter;
Bahwa saat ditangkap tersebut oleh Polisi, Terdakwa berada di dalam mobil bersama dengan Tatang, dan ada 1 (satu) orang lagi, saksi tidak tahu siapa namanya;
Bahwa selain dari surat pengantar pengiriman atau DO, Terdakwa juga memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Terdakwa dan STNK Mobil;
(Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Truk tangki warna biru putih merek Hino, yang pada bagian tangki bertuliskan PT. RODA TUNGGAL MAKMUR dan pada bagian belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, yang berisikan BBM jenis Solar sejumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter, 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dikeluarkan oleh Pertamina TBBM Teluk Kabung Jalan Padang Painan KM 24 Teluk Kabung Padang, 1 (satu) lembar STNK mobil, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, An. Joni Vardinal, 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) An. Alnovendra, diperlihatkan kepada saksi) Bahwa benar barang bukti tersebut yang dibawa oleh Terdakwa saat ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Aswira panggilan Babe, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap bersamaan dengan saksi pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 bertempat di Jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sopir tangki;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sopir tangki juga;
Bahwa Terdakwa dan saksi ditangkap oleh Polisi karena sedang mengemudikan mobil tangki yang berisikan solar;
Bahwa yang mempunyai Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut adalah Pak Ed;
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut diambil dari Depot Bungus Padang dan akan dibawa ke Bangko sesuai yang ada di dalam surat pengantar pengiriman atau DO (Delivery Order);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memasukkan solar ke dalam tangki mobil saat di Depot Bungus Padang tersebut;
Bahwa saksi baru pertama kali mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut;
Bahwa dalam surat pengantar pengiriman atau DO (Delivery Order) yang ada di mobil tangki yang saksi kemudikan tersebut tertulis nama saksi;
Bahwa yang mempunyai mobil tangki yang saksi kemudikan tersebut adalah saksi Joni Vardinal, saksi mengetahuinya dari STNK mobil tersebut;
Bahwa yang menyuruh saksi membawa mobil tangki berisikan solar tersebut dari Padang dengan tujuan ke Bangko adalah Ed;
Bahwa saksi baru kenal dengan Pak Ed, dia yang menawarkan kepada saksi untuk membawa mobil tangki tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu Ed tersebut punya usaha apa;
Bahwa setahu saksi, saksi Joni Vardinal tidak mempunyai usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak, yang saksi tahu saksi Joni Vardinal ada mempunyai bengkel;
Bahwa saksi tidak tahu dimana keberadaan Ed saat ini;
Bahwa 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman atau DO (Delivery Order) dan surat-surat mobil tangki tersebut, saksi terima setelah mobil tangki tersebut berisikan solar;
Bahwa pada saat saksi ditangkap oleh Polisi, Polisi menanyakan kepada saksi mengenai surat-surat mobil;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang akan ditemui setelah sampai di Bangko;
Bahwa saksi membawa mobil tangki tersebut dari bengkel saksi Joni Vardinal, atas suruhan si Ed;
Bahwa solar yang ada di dalam mobil tangki yang saksi kemudikan tersebut berjumlah 16.000 ( enam belas ribu) liter;
Bahwa saat saksi memasukkan mobil tangki ke dalam gudang masih dalam keadaan kosong, dan waktu mobil keluar gudang tangki mobil sudah dalam keadaan di segel dari Pertamina;
Bahwa saksi bersamaan dengan Terdakwa masing-masing membawa mobil truk tangki dengan tujuan ke Bangko Jambi;
Bahwa orang-orang pernah mengatakan kepada saksi bahwa pekerjaan Ed adalah anggota TNI;
Bahwa yang menyuruh saksi mengambil mobil dari bengkel saksi Joni Vardinal adalah Ed;
Bahwa logo Pertamina juga sudah ada pada saat saksi mengambil mobil dari bengkel saksi Joni Vardinal;
Bahwa logo Pertamina tersebut terbuat dari stiker;
Bahwa saksi mengenal Pak Ed baru 3 (tiga) hari;
Bahwa pada saat saksi akan membawa mobil, Pak Ed hanya menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik saksi, dan saksi memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut;
Bahwa saksi ada melihat seperti perkantoran di dalam gudang;
Bahwa ketika tangki mobil tersebut diisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar di dalam gudang, saksi sedang keluar gudang untuk minum kopi;
Bahwa saksi mengenal saksi Joni Vardinal sekitar 2 (dua) bulan ini;
Bahwa mobil tangki yang saksi bawa tersebut masuk ke dalam gudang pada siang hari, dan baru keluar gudang pada sore hari, dan malamnya baru mobil tersebut dibawa menuju ke Bangko;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Tatang panggilan Tatang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui mengenai perkara ini adalah masalah Terdakwa membawa mobil tangki berisi minyak;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik mobil tangki tersebut;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekitar pukul 23.00 Wib di daerah Solok;
Bahwa saksi tidak pernah melihat isi dari tangki yang ada di mobil tersebut;
Bahwa saksi mengetahui bahwa tangki tersebut berisi minyak saat Terdakwa ditangkap oleh Polisi;
Bahwa saksi tidak tahu jenis minyak dalam tangki mobil tersebut;
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap oleh Polisi, saksi disuruh oleh seseorang yang bernama Ed menumpang mobil yang dibawa oleh Terdakwa karena saksi ingin ke Bangko Propinsi Jambi;
Bahwa saksi naik mobil truk tangki tersebut dari daerah By Pass;
Bahwa saksi baru kenal dengan Ed;
Bahwa Ed adalah bos saksi dan saksi dahulu pernah bekerja di bengkel milik Ed;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Ed mempunyai usaha minyak atau tidak;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sopir dam truk berisi pasir;
Bahwa jenis mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah Truk Hino;
Bahwa sekitar jam 17.30 Wib, saksi dihubungi oleh Ed untuk ikut mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan tujuan ke Bangko;
Bahwa Ed tidak ada mengatakan bahwa tangki mobil tersebut berisikan minyak;
Bahwa Ed yang menyuruh saksi untuk menunggu mobil yang di bawa oleh Terdakwa tersebut di daerah By Pass dan mobil tersebut sampai di By Pass sekitar pukul 19.30 Wib;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa nomor Polisi dari mobil tersebut;
Bahwa mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa berwarna biru putih dan ada logo di depannya bertuliskan Pertamina;
Bahwa mobil sudah bermuatan sewaktu saksi menumpang mobil tersebut;
Bahwa saat Terdakwa ditangkap tersebut, saksi tidak ada mendengar apa yang ditanyakan oleh Polisi kepada Terdakwa;
(Point 9 dan point 10 dari keterangan saksi di dalam Berita Acara Penyidik dibacakan oleh Penuntut Umum) Bahwa saksi tidak ada memberikan keterangan tersebut;
Bahwa di dalam mobil truk yang saksi tumpangi tersebut ada Terdakwa, adik dari Terdakwa dan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai surat-surat pengangkutan minyak;
(Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Truk tangki warna biru putih merek Hino, yang pada bagian tangki bertuliskan PT. RODA TUNGGAL MAKMUR dan pada bagian belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, yang berisikan BBM jenis Solar sejumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter, diperlihatkan kepada saksi) Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah barang bukti tersebut yang dibawa oleh Terdakwa saat ditangkap oleh Polisi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah membacakan keterangan Ahli, yaitu Asreza, S. Si, MT, yang sebelumnya telah disumpah di tingkat Penyidikan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan pasal 1 ke (4) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas yang menyatakan bahwa Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi. Adapun jenis-jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut adalah berupa AVGAS, AVTUR, PREMIUM (BENSIN/MT-88), MINYAK DIESEL (SOLAR/HSD), MINYAK TANAH, MINYAK BAKAR DAN MERINE FUEL OIL (MFO).
Bahwa yang dimaksud dengan BBM yang bersubsidi Pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu(Premium, Kerosine/Minyak Tanah, Solar) Konsumen tertentu dan harga tertentu. Sedangkan BBM Non Subsidi adalah BBM yang dijual dengan harga pasar atau harga industri ;
Bahwa secara spesifikasi (mutu) tidak ada perbedaan antara BBM yang bersubsidi dengan Non subsidi namun hanya dapat dibedakan dari mana BBM tersebut diperoleh. Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi dapat diperoleh melalui Penyalur ( SPBU, SPBB, SPBN, SPDN, APMS, Pool Konsumen, AMT) yang memiliki kontrak dengan Badan Usaha Niaga yang mendapatkan PSO ( Public Servise Obligation) dalam hal ini PERTAMINA. Sedangkan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Non subsidi dapat diperoleh langsung dari Badan Usaha Niaga (PERTAMINA, SHELL, PETRONAS, AKR, dll).
Bahwa yang dimaksud dengan pengelolaan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/ atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengakutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribsi. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan dan pengeluaran minyak bumi dan/ atau olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa cara pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang dibenarkan adalah mengunakan Truk tangki pengangkutan yang harus memiliki/dilengkapi dengan DO (Deliveri Order) atau LO (Loading Order) dari badan usaha yang menjual BBM tersebut juga disertai dengan Surat Jalan yang ditujukan ke konsumen akhir. Dan untuk agen atau transportir yang memiliki truk tangki harus memiliki izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan /atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki izin usaha pengangkutan, penyimpanan dan /atau Niaga Bahan Bakar Minyak dari pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan Instansi Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas);
Bahwa cara pengangkutan bahan bakar minyak yang dibenarkan adalah tangki pengangkutan harus memnuhi standart keamanan untuk menyimpan bahan yang mudah terbakar dan badan usaha yang melakukan kegitan pengangkutan BBM memiliki izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebgaimana yang dimaksud dalam pasal 23 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa setiap kegiatan pengangkutan dan /atau niaga (pembelian, penjualan) Bahan Bakar Minyak (Minyak Solar) yang disubsidi pemerintah di SPBU yang tidak sesuai dengan peruntukkan konsumen penggunaannya sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres nomor 15 tahun 2012 merupakan tindak pidana penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar yang disubsidi oleh pemerintah, dan disebutkan pula pada penjelasan pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas bahwa yang dimaksud dengan dengan penyalahgunaan salah satunya adalah kegiatan penyimpangan alokasi bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah yang bertujuan untuk mencari keuntungan baik untuk pribadi maupun badan usaha, seperti kegiatan yang dilakukan oleh Alnovendra Pgl Al yang mengangkut BBM Solar subsidi yang diperoleh dari pengecer dimana pengecer memperoleh dari SPBU-SPBU yang berada di wilayah kota Padang dan tidak dilengkapi dengan izin atau dokumen/ surat dari pihak yang berwenang yang mana BBM jenis solar tersebut akan dijual kepada Industri di Bangko yang ternyata 1(satu) unit mobil tangki No.Pol BA 8687 RP warna biru putih yang pada bagian dinding bertuliskan PT. RODA TUNGGAL MAKMUR dan bagian belakang bertulikan SOLAR –INDUSTRI yang dibawa atau diangkut oleh Sdr. Alnovendra Pgl Al dan 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman yang bertuliskan TBBM Teluk Kabung Jl. Padang Painan KM 24 Teluk Kabung Padang dengan No. Pol BA 8687 RP dengan No. SO/SA 40068570126, Nomor DO 80022787798 untuk pengiriman BBM subsidi jenis solar industri dengan tujuan PT. JAYA KONTRUKSI Bangko, yang mana DO tersebut diduga palsu (sudah diklarifikasi dengan pihak PERTAMINA Padang ) dimana BBM Subsidi (Solar Subsidi) yang ada di SPBU hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM subsidi sebagaimna yang dimaskud dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan BBM subsidi ( Solar Subsisdi) tersebut tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain atau industry dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan (laba), sehingga kegiatan yang dilakukan Sdr. Alnovendra Pgl Al patut diduga termasuk dalam tindak pidana kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), yaitu Joni Vardinal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang dilakukan Terdakwa adalah mengemudikan mobil truk tangki yang berisi minyak solar industri;
Bahwa saksi tidak tahu hari dan tanggal mobil truk tangki tersebut dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa yang mempunyai minyak tersebut adalah seseorang yang bernama Ed;
Bahwa saksi mendengar dari cerita orang-orang bahwa pekerjaan Ed adalah anggota TNI;
Bahwa mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah mobil milik saksi, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP;
Bahwa mobil truk tangki tersebut dahulunya adalah mobil bak kayu, kemudian mobil tersebut dikontrak oleh Ed kepada saksi, dan Ed mengatakan bahwa mobil truk tersebut untuk dinaikkan tangki;
Bahwa tangki tersebut adalah kepunyaan Ed;
Bahwa Ed mengontrak mobil saksi dengan harga Rp.12.500.000,-(dua belas juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
Bahwa warna mobil truk saksi dahulunya adalah merah, namun sekarang berubah menjadi warna biru;
Bahwa yang mengecat mobil menjadi warna biru adalah si Ed;
Bahwa Ed sudah mengontrak mobil saksi lebih kurang 4 (empat) bulan sebanyak 2 (dua) unit mobil;
Bahwa saat mengontrak mobil tersebut, si Ed yang langsung mengambil mobil truk tersebut dari saksi;
Bahwa saksi baru kenal dengan Terdakwa saat ada perkara ini;
Bahwa saksi tidak tahu dimana Ed menaikkan tangki tersebut ke atas mobil;
Bahwa ada perjanjian kontrak antara saksi dan Ed;
Bahwa saat Ed mengontrak mobil, Ed pernah mengatakan kepada saksi bahwa dia punya usaha, namun usaha apa saksi tidak tahu;
(Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Truk tangki warna biru putih merek Hino, yang pada bagian tangki bertuliskan PT. RODA TUNGGAL MAKMUR dan pada bagian belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, yang berisikan BBM jenis Solar sejumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter, 1 (satu) lembar STNK mobil, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, An. Joni Vardinal, diperlihatkan kepada saksi) Bahwa benar barang bukti berupa mobil dan STNK tersebut adalah milik saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena membawa mobil tangki milik Pak Ed;
Bahwa mobil tangki tersebut kepunyaan seseorang yang bernama Ed, namun STNK mobil tersebut An. Joni Vardinal;
Bahwa mobil tangki yang Terdakwa kemudikan tersebut berisi minyak, yang berdasarkan surat pengantar pengiriman atau DO (Delivery Order) nya adalah solar industri;
Bahwa yang menyerahkan mobil dan STNK nya kepada Terdakwa adalah Pak Ed;
Bahwa mobil tangki tersebut Terdakwa bawa dari parkiran pinggir jalan di daerah By Pass dalam keadaan kosong untuk menuju ke Gudang;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengetahui dimana alamat gudang tersebut , lalu Pak Ed memberitahukan bahwa pintu dari gudang tersebut berwarna merah, tidak ada merek dan logonya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekitar pukul 14.00 Wib, Terdakwa dari daerah By Pass menuju ke gudang di Bungus Padang, dan sekitar pukul 15.00 Wib, Terdakwa sampai di gudang dan memasukkan mobil tersebut ke dalam gudang, kemudian setelah itu Terdakwa pergi ke warung yang berada di luar gudang;
Bahwa sekitar pukul 17.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Ed melalui telpon dan menyuruh Terdakwa masuk ke dalam gudang untuk mengambil mobil tangki yang sebelumnya Terdakwa kemudikan tersebut;
Bahwa setelah sampai di dalam Gudang, Terdakwa bertemu dengan Ed dan Ed mengatakan kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman atau DO (Delivery Order), STNK mobil, KIR Mobil, dan uang jalan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah ada di dalam mobil, kemudian Terdakwa disuruh berangkat menuju ke Bangko Propinsi Jambi bersama dengan saksi Tatang;
Bahwa sebelum pergi, Ed menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Terdakwa, dan Terdakwa memperlihatkan SIM tersebut kepada Ed;
Bahwa pada saat dari Gudang, mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut sudah bermuatan minyak jenis solar dan sudah ada segel berwarna hijau, kalau tidak salah ada merek Pertamina;
Bahwa di dalam gudang juga ada mobil lain selain mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut;
Bahwa Terdakwa di suruh pergi oleh Ed ke Bangko Propinsi Jambi sesuai dengan yang ada di surat pengantar pengiriman/DO (Delivery Order), lalu Terdakwa mengatakan kepada Ed bahwa Terdakwa tidak tahu alamat yang di Bangko, dan Ed mengatakan kepada Terdakwa untuk menelpon dia setelah sampai di Bangko dan nanti ada yang akan menunjukkan kepada Terdakwa jalan menuju ke Gudang di Bangko;
Bahwa mobil truk yang menuju ke Bangko ada 2 (dua) unit, 1 (satu) unit Terdakwa yang mengemudikan, dan 1 (satu) unit lagi dikemudikan oleh Aswira panggilan Babe;
Bahwa sebelumnya Terdakwa ada menanyakan kepada Ed mengenai minyak apa yang ada di dalam tangki mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut, namun Ed mengatakan “karena Terdakwa tidak ada pekerjaan maka bawa sajalah mobil tersebut” ;
Bahwa uang yang diberikan oleh Ed sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut, untuk uang jalan serta upah Terdakwa dan uang membeli bensin untuk pulang pergi mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut;
Bahwa gudang tersebut ada pagar besinya dan tidak bisa di lihat dari luar;
Bahwa Terdakwa tidak ada menanyakan mengenai izin usaha miliknya kepada Ed;
Bahwa mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut bernomor Polisi BA 8687 RP;
Bahwa di tangki mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut tertulis PT. Roda Tunggal Makmur;
Bahwa Terdakwa di tangkap oleh Polisi pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekitar jam 23.30 Wib, bertempat di Jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok;
Bahwa di perjalanan sebelum Terdakwa ditangkap oleh Polisi, Terdakwa ada berhenti di SPBU Tanah Sirah untuk mengisi minyak mobil dan membeli rokok;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Ed sudah 1 (satu) minggu;
Bahwa yang Terdakwa dengar dari cerita orang-orang bahwa pekerjaan Pak Ed adalah anggota TNI;
Bahwa di dalam mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut selain dari Tatang, juga ada adik Terdakwa bernama Wen;
Bahwa Terdakwa bekerja dengan Ed baru 1 (satu) hari;
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa di dalam gudang ada yang menjaga pintu, namun Terdakwa tidak tahu siapa namanya;
Bahwa Terdakwa tidak ada dijanjikan oleh Pak Ed mendapatkan imbalan atau keuntungan dari membawa minyak tersebut;
Bahwa sejak mobil tersebut Terdakwa bawa dari By Pass di Padang, mobil tersebut sudah ada tangkinya;
Bahwa di dalam gudang tersebut ada seperti perkantoran;
Bahwa Pak Ed ada menemui Terdakwa saat di Kantor Polisi dan Pak Ed mengatakan akan mengurus masalah ini;
Bahwa mobil tangki yang Terdakwa kemudikan tersebut, bagian depan mobilnya berwarna biru dan tangkinya berwarna putih;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjadi saksi untuk perkara Pak Ed di Den POM di Padang;
Bahwa sebelum kejadian ini, Terdakwa ada membawa mobil CPO (sawit) dan prosedurnya pengisian minyak sawit tersebut harus antri dan diperiksa surat-suratnya;
(Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Truk tangki warna biru putih merek Hino, yang pada bagian tangki bertuliskan PT. RODA TUNGGAL MAKMUR dan pada bagian belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, yang berisikan BBM jenis Solar sejumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter, 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dikeluarkan oleh Pertamina TBBM Teluk Kabung Jalan Padang Painan KM 24 Teluk Kabung Padang, 1 (satu) lembar STNK mobil, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, An. Joni Vardinal, 1 (satu) lembar SIM (Surat Izin Mengemudi) An. Alnovendra, diperlihatkan kepada Terdakwa) Bahwa benar barang bukti tersebut yang Terdakwa bawa saat ditangkap oleh Polisi;
Bahwa mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut tangkinya berisi 16.000 (enam belas ribu) liter solar;
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap oleh Polisi, Pak Ed ada membantu keluarga Terdakwa yaitu dengan memberikan uang kepada istri Terdakwa melalui suruhan Pak Ed;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana Ed saat ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Surat Nomor : 058/F11434/2014-SO, tertanggal 24 Februari 2014 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Pjs. Operation Head Terminal BBM TL Kabung dari PT .Pertamina;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Truk tangki warna biru putih merk Hino, yang pada bagian tangki bertuliskan PT. RODA TUNGGAL MAKMUR dan pada bagian belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Solar;
1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dikeluarkan oleh Pertamina TBBM Teluk Kabung Jalan Padang Painan KM 24 Teluk Kabung Padang;
1 (satu) lembar STNK mobil, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, An. Joni Vardinal;
1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) An. Alnovendra;
Bahan Bakar Minyak cair jenis Solar sejumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter, yang berada di dalam mobil tangki warna biru putih merek Hino, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada Saksi-saksi serta Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar anggota Kepolisian Resor Solok Kota, yaitu saksi Mulya Ade Lesmana dan Polis Yohanes Galingging, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2013, sekitar pukul 23.30 Wib, bertempat di Jalan By Pass Kelurahan Kampai Tabu Kerambil (KTK) Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap berawal pada saat saksi Polis Yohanes Galingging mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar jam 17.00 Wib, pada tanggal 18 Oktober 2013, bahwa ada mobil yang membawa Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari Padang menuju arah Bangko dengan menggunakan mobil tangki, yang dokumennya tidak terdaftar di Pertamina dan akan melewati Kota Solok;
Bahwa benar setelah mendapat informasi tersebut, saksi Polis Yohanes Galingging dan saksi Mulya Ade Lesmana melakukan razia di jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan saat melakukan razia tersebut, lewatlah mobil Truk tangki warna biru putih merek Hino sebanyak 2 (dua) unit yaitu 1 (satu) unit dikemudikan oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit lagi dikemudikan oleh saksi Azwira panggilan Babe, lalu saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging menghentikan 2 (dua) unit mobil tersebut;
Bahwa benar kemudian saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging menanyakan surat izin usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan surat-surat kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, 1 (satu) lembar STNK mobil, dengan Nomor Polisi : BA 8687 BA, An. Joni Vardinal, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli yaitu Asreza, S,Si. MT, menerangkan bahwa jenis-jenis dari Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah AVGAS, AVTUR, PREMIUM (BENSIN/MT-88), MINYAK DIESEL, (SOLAR/HSD), MINYAK TANAH, MINYAK BAKAR dan MERINE FUEL OIL (MFO);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Solok Kota, ternyata yang diangkut oleh Terdakwa dengan mempergunakan mobil truk tangki warna biru putih merek Hino, yang pada bagian tangki bertuliskan PT. RODA TUNGGAL MAKMUR dan pada bagian belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP tersebut adalah berisikan Solar, yang termasuk ke dalam jenis dari Bahan Bakar Minyak, dan Solar tersebut berjumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter, sesuai juga dengan jumlah yang tertera dalam satu lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli yaitu Asreza, S,Si. MT, menerangkan bahwa cara pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang dibenarkan adalah menggunakan Truk tangki pengangkutan yang harus memiliki / dilengkapi Delivery Order (DO) atau Loading Order (LO) dari Badan Usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak tersebut dan juga disertai dengan surat jalan yang ditujukan ke konsumen akhir;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekkan di Terminal Bahan Bakar Minyak Teluk Kabung milik Pertamina, terhadap surat yang dibawa oleh Terdakwa berupa 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dikeluarkan oleh Terminal Bahan Bakar Minyak Teluk Kabung milik Pertamina, ternyata surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771 tersebut tidak terdaftar pada sistem distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak pada Terminal Bahan Bakar Minyak Teluk Kabung milik Pertamina yang beralamat di Jalan Padang Painan Km.24 ;
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil truk tangki warna biru putih merek Hino, bernomor Polisi BA 8687 RP, berasal dari sebuah gudang milik Ed yang berada di Padang dengan tujuan pengangkutan ke Bangko Propinsi Jambi;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut dari Padang menuju ke Bangko adalah Ed;
Bahwa Ed yang memberikan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) lembar STNK mobil, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, An. Joni Vardinal, 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dikeluarkan oleh Terminal Bahan Bakar Minyak Teluk Kabung milik Pertamina dan uang sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk uang jalan serta upah Terdakwa dan juga untuk membeli Bahan Bakar Minyak mobil truk untuk pulang pergi;
Bahwa mobil Truk tangki warna biru putih merek Hino, bernomor Polisi BA 8687 RP, yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut, merupakan mobil yang di pinjam/dikontrak oleh Ed kepada saksi Joni Vardinal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan Minyak Bumi dan / atau Usaha Gas Bumi;
Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian kata “setiap orang” adalah sama dengan pengertian kata “barangsiapa” dalam rumusan tindak pidana yang diatur dalam KUHP ialah dader atau pelaku yaitu mereka yang melakukan sendiri tindak pidana;
Bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Alnovendra panggilan Al ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh penuntut umum, sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan Minyak Bumi dan / atau Usaha Gas Bumi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dengan terbuktinya salah satu perbuatan saja dalam unsur ini maka secara hukum cukup beralasan untuk menyatakan unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atsmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitmen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, berdasarkan Pasal 5 angka (2) jo Pasal 9 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yaitu Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup a. Pengolahan, b. Pengangkutan, c. Penyimpanan, d. Niaga dan dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha daerah, badan usaha kecil dan badan usaha swasta;
Menimbang, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, ternyata pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2013, sekitar pukul 23.30 Wib, bertempat di Jalan By Pass Kelurahan Kampai Tabu Kerambil (KTK) Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Solok Kota, yaitu saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging, penangkapan yang dilakukan terhadap Terdakwa tersebut karena berawal dari adanya laporan masyarakat yang memberitahukan bahwa ada mobil yang membawa Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari Padang menuju arah Bangko dengan menggunakan mobil tangki, yang dokumennya tidak terdaftar di Pertamina dan akan melewati Kota Solok;
Bahwa setelah dilakukan razia di jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, lewatlah mobil Truk tangki warna biru putih merek Hino, bernomor Polisi BA 8687 RP, yang dikemudikan oleh Terdakwa, lalu saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging menghentikan mobil tersebut;
Bahwa kemudian saksi Mulya Ade Lesmana dan saksi Polis Yohanes Galingging menanyakan surat izin usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan surat-surat kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, 1 (satu) lembar STNK mobil, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, An. Joni Vardinal, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli yaitu Asreza, S,Si. MT, menerangkan bahwa jenis-jenis dari Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah AVGAS, AVTUR, PREMIUM (BENSIN/MT-88), MINYAK DIESEL, (SOLAR/HSD), MINYAK TANAH, MINYAK BAKAR dan MERINE FUEL OIL (MFO);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Solok Kota, ternyata yang diangkut oleh Terdakwa dengan mempergunakan mobil truk tangki warna biru putih merek Hino, yang pada bagian tangki bertuliskan PT. RODA TUNGGAL MAKMUR dan pada bagian belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP tersebut adalah berisikan Solar, yang termasuk ke dalam jenis dari Bahan Bakar Minyak, dan Solar tersebut berjumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter, sesuai juga dengan jumlah yang tertera dalam satu lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dibawa oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli yaitu Asreza, S,Si. MT, menerangkan bahwa cara pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang dibenarkan adalah menggunakan Truk tangki pengangkutan yang harus memiliki / dilengkapi Delivery Order (DO) atau Loading Order (LO) dari Badan Usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak tersebut dan juga disertai dengan surat jalan yang ditujukan ke konsumen akhir;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekkan di Terminal Bahan Bakar Minyak Teluk Kabung milik Pertamina, terhadap surat yang dibawa oleh Terdakwa berupa 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dikeluarkan oleh Terminal Bahan Bakar Minyak Teluk Kabung milik Pertamina, ternyata surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771 tersebut tidak terdaftar pada sistem distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak pada Terminal Bahan Bakar Minyak Teluk Kabung milik Pertamina yang beralamat di Jalan Padang Painan Km.24;
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil Truk tangki warna biru putih merek Hino, bernomor Polisi BA 8687 RP, berasal dari sebuah gudang milik Ed yang berada di Padang dengan tujuan untuk diangkut ke Bangko Propinsi Jambi;
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut adalah bahan bakar yang berasal dan di olah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa dari uraian yang dipertimbangan di atas membuktikan bahwa Terdakwa melakukan Pengangkutan Minyak Bumi dari Padang menuju ke Bangko Propinsi Jambi, tanpa ada Izin Usaha Pengangkutan dari Pemerintah, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, maka majelis hanya mempertimbangkan unsur “turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa unsur ”turut serta melakukan perbuatan” memiliki arti bahwa pelaku adalah mereka yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan di dalam undang-undang mengenai sesuatu delik. Turut serta melakukan itu dapat terjadi, jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan jika dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat dicapai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2013, sekitar pukul 23.30 Wib, Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar sejumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter, dari Padang menuju ke Bangko Propinsi Jambi, atas suruhan seseorang yang bernama Ed, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih merek Hino, bernomor Polisi BA 8687 RP, yang dipinjam/dikontrak oleh Ed kepada saksi Joni Vardinal, dan Ed memberikan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) lembar STNK mobil, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, An. Joni Vardinal, dan 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dikeluarkan oleh Terminal Bahan Bakar Minyak Teluk Kabung, yang setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekkan ternyata surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771 tersebut tidak terdaftar pada sistem distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak pada Terminal Bahan Bakar Minyak Teluk Kabung milik Pertamina yang beralamat di Jalan Padang Painan Km.24;
Bahwa Terdakwa juga diberikan uang oleh Ed sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk uang jalan serta upah Terdakwa dan juga untuk membeli Bahan Bakar Minyak mobil truk untuk pulang pergi ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan tersebut di atas, menurut majelis, peran/ perbuatan dari Ed yaitu sebagai orang yang menyuruh Terdakwa untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari Padang menuju ke Bangko Propinsi Jambi, dengan menggunakan mobil Truk tangki merek Hino, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, dan memberikan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dikeluarkan oleh Terminal Bahan Bakar Minyak Teluk Kabung, dan perbuatan Terdakwa yaitu sebagai orang yang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar dengan menggunakan mobil Truk tangki warna biru putih merek Hino, bernomor Polisi BA 8687 RP, dan mobil tersebut dikemudikan sendiri oleh Terdakwa dari Padang menuju ke Bangko Propinsi Jambi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas maka majelis berkeyakinan unsur “turut serta melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan minyak bumi ” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan minyak bumi”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memberikan ancaman pidana yang bersifat kumulatif antara pidana penjara dengan pidana denda, sehingga cukup beralasan untuk menjatuhkan pidana penjara yang dikumulasikan dengan pidana denda bagi Terdakwa, apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Truk tangki warna biru putih merek Hino, yang pada bagian tangki bertuliskan PT. RODA TUNGGAL MAKMUR dan pada bagian belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Solar;
1 (satu) lembar STNK mobil, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, An. Joni Vardinal;
Bahan Bakar Minyak cair jenis Solar sejumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter, yang berada di dalam mobil tangki warna biru putih merek Hino, dengan nomor Polisi BA 8687 RP;
Terhadap barang bukti tersebut merupakan barang yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak Bumi serta mempunyai nilai ekonomis, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dikeluarkan oleh Pertamina TBBM Teluk Kabung Jalan Padang Painan KM 24 Teluk Kabung Padang;
Terhadap barang bukti tersebut merupakan barang yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak Bumi dan oleh karena tidak mempunyai nilai ekonomis maka harus dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) An. Alnovendra;
Terhadap barang bukti tersebut karena tidak ada mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak Bumi maka dikembalikan kepada Terdakwa Alnovendra panggilan Al;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara karena tidak memenuhi ketentuan dalam prosedur pengangkutan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan di atas, menurut pendapat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini telah pantas, adil, serta setimpal dengan kesalahannya ;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 58 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Alnovendra panggilan Al sebagaimana indentitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan minyak bumi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Truk tangki warna biru putih merek Hino, yang pada bagian tangki bertuliskan PT. RODA TUNGGAL MAKMUR dan pada bagian belakang tangki bertuliskan SOLAR-INDUSTRI dan memiliki lambang PERTAMINA, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Solar;
1 (satu) lembar STNK mobil, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP, An. Joni Vardinal;
Bahan Bakar Minyak cair jenis Solar sejumlah lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter, yang berada di dalam mobil tangki warna biru putih merek Hino, dengan Nomor Polisi BA 8687 RP;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman, yang bertuliskan Nomor Polisi : BA 8687 RP dan Nomor Delivery Order (DO) : 80022787771, yang dikeluarkan oleh Pertamina TBBM Teluk Kabung Jalan Padang Painan KM 24 Teluk Kabung Padang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) An. Alnovendra;
Dikembalikan kepada Terdakwa Alnovendra panggilan Al;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014, oleh Dadi Suryandi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lola Oktavia, S.H., Nani Pratiwi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Budi Suroso, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Ibrahim Khalil, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok dan dihadapan Terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Lola Oktavia, S.H. Dadi Suryandi, S.H., M.H.
Nani Pratiwi, S.H.
Panitera Pengganti,
Budi Suroso, S.H.