55/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 55/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Tumar Giyanto bin Topawiro
1. Menyatakan terdakwa TUMAR GIYANTO bin TOPAWIRO, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan kesatu maupun kedua dalam dakwaan Penuntut Umum. 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. 4. Memulihkan hak-hak Terdakwadalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,459 gram. Dirampas untuk negara. - 1 (satu) unit handphone merek samsung seri GT-C3322 warna merah tua. Dikembalikan kepada terdakwa TUMAR GIYANTO bin TOPAWIRO. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
P U T U S A N
Nomor : 55/ Pid.Sus/ 2014/ PN Mkd
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : Tumar Giyanto bin Topawiro Tempat lahir : Magelang Umur/ Tgl. Lahir : 36 tahun/ 13 Juni 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Wonolelo Rt.04, Rw.01, Desa Wonolelo, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang Agama : Islam Pekerjaan : Sopir
Terdakwa dalam perkara ini, dipersidangan secara tegas menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum.
Terdakwa ditahan pada rumah tahanan negara Magelang oleh :
Penyidik:
Sejak tanggal 12 Februari 2014 s/d tanggal 03 Maret 2014.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Maret 2014 s/d tanggal 02 April 2014.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 03 April 2014 s/d tanggal 12 April 2014.
Penuntut umum :
Sejak tanggal 10 April 2014 s/d tanggal 29 April 2014.
Hakim:
Sejak sejak tanggal 15 April 2014 s/d tanggal 14 Mei 2014.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 15 Mei 2014 s/d tanggal 13 Juli 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, No. 55/ Pen. Pid. Sus/ 2014/ PN. Mkd, tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim, No. 55/ Pen. Pid. Sus/ 2014/ PN. Mkd, tentang Penetapan hari Sidang;
Berkas perkara pendahuluan a.n terdakwa;
Telah mendengar:
Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum;
Keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini;
Pembacaan tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM- 015/ MUKID/ 0414, yang pada pokoknya mohon kepada Pengadilan untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Tumar Giyanto bin Topawiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu dalam surat dakwaan penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tumar Giyanto bin Topawiro oleh karena itu berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket kecil shabu.
1 (satu) unit handphone merek samsung C3322 warna merah tua.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa mengajukan pembelaan tertanggal Magelang 16 Juni 2014 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa :
Saya mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim serta anggota untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada saya.
Bahwa saya sangat menyesal dengan perkara yang saya hadapi saat ini.
Bahwa saya dengan ini berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut diatas.
Bahwa atas dasar ketiga hal tersebut dengan kerendahan hati saya mohon berkenan Bapak Ketua Majelis Hakim serta anggota untuk berkenan memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada saya dengan alasan :
Saya sebagai satu-satunya tulang punggung keluarga.
Saya masih mempunyai dua anak yang masih kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang bapak.
Istri yang mempunyai penyakit yang sering kali kambuh setiap saat.
Adanya orang tua saya yang sudah renta yang menjadi tanggung jawab saya.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut Penuntut Umum, secara lesan menyatakan tetap pada tuntutannya semula.
Menimbang, bahwa telah pula mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan ini oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Tumar Giyanto bin Topawiro pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2014 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Meduro, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal anggota Polres Magelang diantaranya atas nama saksi Sulistio dan saksi Sukristiyanto pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2014 sekitar pukul 19.00 wib telah menerima informasi dari masyarakat, bahwa disekitaran Dusun Meduro, Desa Bojong, Kecamatan Mungkin, Kabupaten Magelang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika serta memberikan ciri-ciri dari seseorang yang dicurigai menyalahgunakan narkotika selanjutnya Tim dari Polres Magelang diantaranya atas nama saksi Sulistiyo dan saksi Sukristiyanto telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2014 sekitar pukul 15.15 wib bertempat di Dusun Meduro, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang telah mengetahui seseorang yang mempunyai kesamaan ciri-ciri yang diinformasikan sehingga selanjutnya dihentikan, yang pada saat itu seseorang tersebut telah menjatuhkan sesuatu barang ke tanah.
Bahwa saksi Sulistio dan saksi Sukristiyanto setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya memerintahkan kepada seseorang tersebut untuk mengambil barang tersebut dan setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sesuatu barang yang telah dijatuhkan ke tanah tersebut adalah 1 (satu) paket barang yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus tisu dibalut dengan isolasi warna hitam didalam bungkus permen dan telah diakui kepemilikanya serta seseorang tersebut mengaku bernama Tumar Giyanto bin Topawiro.
Bahwa saksi Sulistio dan saksi Sukristiyanto juga melakukan interogasi terhadap terdakwa Tumar Giyanto bin Topawiro sehubungan dengan ijin atas 1(satu) plastik yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan terdakwa menerangkan tidak memiliki ijin sehubungan dengan kepemilikannya sedangkan terhadap 1(satu) unit HP merk Samsung type C3322 warna merah tua menurut keterangan terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan Sudar (DPO Polres Magelang Nomor : DPO/ 03/ II/ 2014 Narkoba tanggal 11 Pebruari 2014)
Bahwa terhadap barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang telah ditemukan didalam penanganan perkara atas nama terdakwa Tumar Giyanto bin Topawiro telah dilakukan tindakan sebagai berikut :
Tindakan Penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 11 Pebruari 2014 yang ditanda tangani oleh Penyidik Pembantu atas nama Asmuji dan terdakwa dengan disaksikan oleh Yudi Bagus W dan Moch. Dwi Ertanto menerangkan pada pokoknya telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1(satu) paket kecil shabu dengan hasil 1(satu) paket kecil shabu dengan hasil 1(satu) paket kecil shabu ± seberat 0,9 gram.
Tindakan pemeriksaan kandungan sediaan Narkotika dengan mengirimkannya ke Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 174/ NNF/ 2014 tanggal 18 Pebruari 2014 ditandatangani oleh pemeriksa atas nama Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., Ibnu Sutarto, ST., dan Eko Fery Prasetyo, S.Si., serta diketahui oleh Ir. Slamet Iswanto. Kombes Pol. NRP. 66090301 selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang pada pokoknya menerangkan, telah diterima 1(satu) bungkus coklat berlak segel dan berlabel barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,459 gram dengan kesimpulan terhadap serbuk kristal dimaksud mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa bekerja swasta sebagai sopir bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menguasai, atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani perawatan medis tertentu sehingga terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki, menguasai, atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Tumar Giyanto bin Topawiro pada hari Selasa, tanggal 11 Pebruari 2014 sekitar pukul 15.30 wib atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Meduro, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal anggota Polres Magelang diantaranya atas nama saksi Sulistio dan saksi Sukristiyanto pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2014 sekitar pukul 19.00 wib telah menerima informasi dari masyarakat, bahwa disekitaran Dusun Meduro, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika serta memberikan ciri-ciri dari seseorang yang dicurigai menyalahgunakan narkotika selanjutnya Tim dari Polres Magelang diantaranya atas nama Saksi Sulistio dan saksi Sukristiyanto telah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2014 sekitar pukul 15.15 wib bertempat di Dusun Meduro, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, telah mengetahui seseorang yang mempunyai kesamaan ciri-ciri yang diinformasikan sehingga selanjutnya dihentikan, yang pada saat itu seseorang tersebut telah menjatuhkan sesuatu barang ke tanah.
Bahwa saksi Sulistio dan saksi Sukristiyanto setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya memerintahkan kepada seseorang tersebut untuk mengambil barang tersebut dan setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sesuatu barang yang telah dijatuhkan ke tanah tersebut adalah 1(satu) paket barang yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus tisu dibalut dengan isolasi warna hitam didalam bungkus permen dan telah diakui kepemilikannya serta seseorang tersebut mengaku bernama Tumar Giyanto bin Topawiro.
Bahwa saksi Sulistio dan saksi Sukristiyanto juga melakukan interogasi terhadap terdakwa Tumar Giyanto bin Topawiro sehubungan dengan ijin atas 1(satu) plastik yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan terdakwa menerangkan tidak memiliki ijin sehubungan dengan kepemilikannya sedangkan terhadap 1(satu) unit HP Merk Samsung Type C 3322 warna merah tua menurut keterangan terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan Sudar (DPO Polres Magelang Nomor : DPO/ 03/ II/ 2014 Narkoba tanggal 11 Pebruari 2014.
Bahwa terhadap barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan didalam penanganan perkara atas nama terdakwa Tumar Giyanto bin Topawiro telah dilakukan tindakan sebagai berikut : tindakan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 11 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu atas nama Asmuji dan terdakwa dengan disaksikan oleh Yudi Bagus W dan Moch. Dwi Ertanto menerangkan pada pokoknya telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1(satu) paket kecil shabu dengan hasil 1(satu) paket kecil shabu ±seberat 0,9 gram.
Tindakan pemeriksaan kandungan sediaan Narkotika dengan mengirimkannya ke Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 174/ NNF/ 2014 tanggal 18 Pebruari 2014 ditandatangani oleh pemeriksa atas nama Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., Ibnu Sutarto, ST., dan Eko Fery Prasetyo, S.Si., serta diketahui oleh Ir. Slamet Iswanto. Kombes Pol NRP. 66090301 selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang pada pokoknya menerangkan, telah menerima 1(satu) bungkus coklat berlak segel dan berlabel barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,459 gram dengan kesimpulan terhadap serbuk kristal dimaksud mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa bekerja swasta sebagai sopir bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus atau wewenang memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman meski dengan tujuan untuk dipergunakan sendiri namun terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani perawatan medis tertentu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya atas diri terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi SULISTIO bin NUR ROKHIM :
Bahwa Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan atau menguasai sabu-sabu.
Bahwa Terdakwa kedapatan menyimpan atau menguasai sabu-sabu pada hari SELASA, tanggal 11 Pebruari 2014, sekira Jam 15.30 wib, di Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab.Magelang.
Bahwa saksi dan saksi SUKRISTIANTO bersama team yang telah melakukan penangkapan Terdakwa.
Bahwa pada waktu ditangkap Terdakwa menguasai 1 (satu) paket kecil shabu seharga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa 1 (satu) paket shabu tersebut oleh Terdakwa dibungkus dengan plastik bening, kemudian dibungkus lagi tisu.
Bahwa pada hari SENIN, tanggal 3 Februari 2014, sekira Jam 19.00 wib, saksi dan Sukristianto bersama team mendapat informasi dari seseorang bahwa di Jalan Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab. Magelang sering digunakan untuk transaksi Narkoba dan telah menyebutkan ciri-cirinya, kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba, selanjutnya Kasat memerintahkan saksi dan Sukristianto bersama team untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan ditempat tersebut selama beberapa hari.
Bahwa setelah mendapat perintah tersebut kemudian, saksi bersama Sukristianto dan team melakukan penyelidikan dan pengamatan dan meminta informasi di sekitar Dsn. Meduro, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2014, sekira jam 15.15 wib, di jalan Dsn. Meduro ada seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat, lalu sekira jam 15.30 wib orang tersebut dihentikan, pada saat dihentikan orang tersebut menjatuhkan suatu barang yang mirip paketan shabu, selanjutnya orang tersebut diperintahkan mengambil barang yang dijatuhkan tersebut, setelah diambil ternyata adalah 1 paket kecil shabu, kemudian 1 paket shabu diserahkan kepada saksi dan Sukristianto dan setelah ditanya orang tersebut mengaku bernama Tumar Giyanto, selanjutnya 1 paket shabu disita dan Terdakwa dibawa ke Polres Magelang.
Bahwa Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh Dokter Kesehatan Polres Magelang ternyata hasilnya negatif.
Bahwa Terdakwa menyimpan shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwajib.
Bahwa saksi mengenali barang bukti dalam persidangan.
Bahwa saat ditangkap terdakwa sedang naik angkot.
Bahwa kepada terdakwa diperlihatkan barang buktinya.
Bahwa Terdakwa menerangkan kalau terdakwa beli dari Sudar (DPO).
Bahwa Terdakwa bukan target operasi.
Bahwa Terdakwa mengakui barang tersebut miliknya.
Bahwa di dalam HP terdakwa ada sms minta dikirimi uang ke rekening seseorang.
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi 1 tersebut tidak benar, bahwa terdakwa tidak mengetahui isi paket yang diambilnya, terdakwa hanya disuruh oleh Sudar untuk mengambilkan, barang itu milik Sudar, bukan milik terdakwa.
Saksi SUKRISTIANTO bin HADI SUYOTO :
Bahwa Terdakwa ditangkap karena tanpa hak dan melawan hukum menyimpan atau menguasai sabu-sabu.
Bahwa Terdakwa kedapatan menyimpan atau menguasai sabu-sabu diketahui pada hari SELASA, tanggal 11 Pebruari 2014, sekira Jam 15.30 wib, di Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab.Magelang.
Bahwa saksi dan saksi SULISTIO bersama team yang telah melakukan penangkapan Terdakwa.
Bahwa Pada waktu ditangkap Terdakwa menguasai 1 (satu) paket kecil shabu seharga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa 1 (satu) paket shabu tersebut oleh Terdakwa dibungkus dengan plastik bening.
Bahwa pada hari SENIN, tanggal 3 Februari 2014, sekira Jam 19.00 wib, Saksi dan saksi SULISTIO bersama team mendapat informasi dari seseorang akan ada di Jalan Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab. Magelang sering digunakan untuk transaksi Narkoba dan telah menyebutkan ciri-cirinya, kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba, selanjutnya Kasat memerintahkan saksi dan saksi Sukristianto bersama team untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan ditempat tersebut selama beberapa hari.
Bahwa saksi bersama saksi SULISTIO dan team melakukan penyelidikan dan pengamatan dan meminta informasi di sekitar Dsn. Meduro, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2014, sekira jam 15.15 wib, di jalan Dsn. Meduro ada seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat, lalu sekira jam 15.30 wib orang tersebut dihentikan, pada saat dihentikan orang tersebut menjatuhkan suatu barang yang mirip paketan shabu, selanjutnya orang tersebut diperintahkan mengambil barang yang dijatuhkan tersebut, setelah diambil ternyata adalah 1 paket kecil shabu, kemudian 1 paket shabu diserahkan kepada saksi dan saksi Sulistio dan setelah ditanya orang tersebut mengaku bernama Tumar Giyanto, selanjutnya 1 paket shabu disita dan Terdakwa dibawa ke Polres Magelang.
Bahwa Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh Dokter Kesehatan Polres Magelang ternyata negatif.
Bahwa Terdakwa menyimpan atau menguasai shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwajib.
Bahwa saksi mengenalidan membenarkan barang bukti tersebut.
Bahwa saat ditangkap terdakwa sedang naik sepeda motor.
Bahwa barang bukti diperlihatkan kepada terdakwa.
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang diduga shabu tersebut denganmembeli dari Sudar (DPO).
Bahwa terdakwa bukan target operasi.
Bahwa Terdakwa mengakui barang tersebut miliknya.
Bahwa Di dalam HP terdakwa ada sms minta dikirimi uang ke rekening seseorang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi 2 tersebut tidak benar, bahwa terdakwa tidak mengetahui isi paket yang diambilnya, terdakwa hanya disuruh oleh Sudar untuk mengambilkan, barang itu milik Sudar, bukan milik terdakwa.
Saksi DIYONO bin RIBUT :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari SELASA, tanggal 11 Pebruari 2014, sekira Jam 15.30 wib, di Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab.Magelang.
Bahwa saksi tidak tahu penyebab terdakwa ditangkap Polisi.
Bahwa saksi tidak tahu dimana dan kapan terdakwa ditangkap, saksi tahunya terdakwa sudah ditangkap, karena saat itu terdakwa dan yang nangkap terdakwa, berteduh d rumah saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang bungkusan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas terdakwa membenarkannya.
Saksi SLAMET RIYADI :
Bahwa Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan atau menguasai sabu-sabu. Terdakwa kedapatan menyimpan atau menguasai sabu-sabu diketahui pada hari SELASA, tanggal 11 Pebruari 2014, sekira Jam 15.30 wib, di Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab.Magelang.
Bahwa saksi dan saksi SUKRISTIANTO, SULISTYO, RATNO serta bersama team yang telah melakukan penangkapan Terdakwa.
Bahwa Pada waktu ditangkap Terdakwa menguasai 1 (satu) paket ksscil shabu seharga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa 1 (satu) paket shabu tersebut oleh Terdakwa dibungkus dengan plastik bening, kemudian dibungkus lagi tisu diisolasi warna hitam.
Bahwa pada hari SENIN, tanggal 3 Februari 2014, sekira Jam 19.00 wib, saksi dan saksi Sukristianto bersama team mendapat informasi dari seseorang, di Jalan Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab. Magelang sering digunakan untuk transaksi Narkoba dan telah menyebutkan ciri-cirinya, kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba, selanjutnya Kasat memerintahkan saksi dan saksi Sukristianto bersama team untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan ditempat tersebut selama beberapa hari.
Bahwa saksi bersama saksi Sukristianto dan team melakukan penyelidikan dan pengamatan dan meminta informasi di sekitar Dsn. Meduro, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2014, sekira jam 15.15 wib, di jalan Dsn. Meduro ada seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat, lalu sekira jam 15.30 wib orang tersebut dihentikan, pada saat dihentikan orang tersebut menjatuhkan suatu barang yang mirip paketan shabu, selanjutnya orang tersebut diperintahkan mengambil barang yang dijatuhkan tersebut, setelah diambil ternyata adalah 1 paket kecil shabu, kemudian 1 paket shabu diserahkan kepada saksi dan saksi Sukristianto dan setelah ditanya orang tersebut mengaku bernama Tumar Giyanto, selanjutnya 1 paket shabu disita dan Terdakwa dibawa ke Polres Magelang.
Bahwa Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh Dokter Kesehatan Polres Magelang ternyata negatif.
Bahwa Terdakwa menyimpan shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwajib.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan yang telah diberikan oleh saksi 4 diatas, karena terdakwa hanya disuruh oleh Sudar untuk mengambilkan barang tersebut, terdakwa tidak pernah mengakui kalau barang itu milik terdakwa, bahkan terdakwa tidak mengetahui isi paketnya karena dibungkus dengan bungkus permen.
Saksi RATNO bin MUHIDI :
Bahwa setahu saksi karena Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan atau menguasai sabu-sabu.
Bahwa Terdakwa kedapatan menyimpan atau menguasai sabu-sabu diketahui pada hari SELASA, tanggal 11 Pebruari 2014, sekira Jam 15.30 wib, di Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab.Magelang.
Bahwa saksi dan SUKRISTIANTO, SULISTYO, SLAMET RIYADI serta bersama team yang telah melakukan penangkapan Terdakwa.
Bahwa pada waktu ditangkap Terdakwa menguasai 1 (satu) paket kecil shabu seharga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa 1 (satu) paket shabu tersebut oleh Terdakwa dibungkus dengan plastik bening, kemudian dibungkus lagi tisu diisolasi warna hitam.
Bahwa pada hari SENIN, tanggal 3 Februari 2014, sekira Jam 19.00 wib, Saya dan SULISTIO bersama team mendapat informasi dari seseorang, di Jalan Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab. Magelang sering digunakan untuk transaksi Narkoba dan telah menyebutkan ciri-cirinya, kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba, selanjutnya Kasat memerintahkan saksi dan saksi Sukristianto bersama team untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan ditempat tersebut selama beberapa hari.
Bahwa saksi bersama saksi SULISTIO dan team melakukan penyelidikan dan pengamatan dan meminta informasi di sekitar Dsn. Meduro, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2014, sekira jam 15.15 wib, di jalan Dsn. Meduro ada seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat, lalu sekira jam 15.30 wib orang tersebut dihentikan, pada saat dihentikan orang tersebut menjatuhkan suatu barang yang mirip paketan shabu, selanjutnya orang tersebut diperintahkan mengambil barang yang dijatuhkan tersebut, setelah diambil ternyata adalah 1 paket kecil shabu, kemudian 1 paket shabu diserahkan kepada saksi dan saksi Sukristianto dan setelah ditanya orang tersebut mengaku bernama Tumar Giyanto, selanjutnya 1 paket shabu disita dan Terdakwa dibawa ke Polres Magelang.
Bahwa Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh Dokter Kesehatan Polres Magelang ternyata negatif.
Bahwa Terdakwa menyimpan atau menguasai shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwajib.
Bahwa saksi kenal dan membenarkan barang bukti tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan yang telah diberikan oleh saksi 5 diatas, karena terdakwa hanya disuruh oleh Sudar untuk mengambilkan barang tersebut, terdakwa tidak pernah mengakui kalau barang itu milik terdakwa, bahkan terdakwa tidak mengetahui isi paketnya karena dibungkus dengan bungkus permen.
Saksi ASMUJI bin PURWANTO :
Setahu saya karena Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan atau menguasai sabu-sabu.
Bahwa Sepengetahuan Saksi Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota kepolisian Polres Magelangpada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2014 sekitar pukul 15.30 Wib dijalanan sekitaran Dusun Meduro, DesaBojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Mageiang.
Bahwa ada perbedaan berat barang bukti diduga Shabu yang ada dalam penangkapan Terdakwaberdasarkan penimbangan Penyidik Polres Magelang seberat 0,9 gram karena penimbangan dilakukansecara utuh meliputi plastik berisi Shabu dimaksud dan pembungkusnya yaitu berupa kertas tisu dan isolasiberwarna hitam, sedangkan sesuai Berita Acara Labfor seberat 0,459 gram.
Bahwa pada waktu melakukan penimbangan selain Penyidik juga telah disaksikan oleh Terdakwa dan Terdakwajuga telah menandatangani Berita Acara Penimbangan serta dalam pembungkusan barang dimaksud untukselanjutnya dilakukan uji pemeriksaan di Labfor.
Bahwa Saksi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dalam penyidikan dan telah dibuatkanBerita Acara Pemeriksaan Tersangka, dimana dalam melakukan pemeriksaan guna pembuatan Berita AcaraPemeriksaan Tersangka, Terdakwa diperlakukan secara manusiawi dan dilakukan tanpa paksaan, tekananmaupun arahan dan Penyidik.
Bahwa pembuatan Berita Acara Pemeriksaan telah berdasarkan keterangan yang disampaikan olehTerdakwa yang selanjutnya setelah selesai pemeriksaan telah diberikan kesempatan kepada Terdakwauntukmembacanya kembali sebelum ditandatangani oleh Terdakwa.
Bahwa pada waktu pemeriksaan Terdakwa telah dilibatkan dantelah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini, namun Terdakwa tidak mau melihat dengan alasantrauma terhadap Shabu yang menjadikannya dilakukan proses hukum dan Terdakwa tidak mau melihatnya.
Bahwa Barang-barang yang diperlihatkan berupa HP dan plastik bening berisi serbuk kristal.
Bahwa sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan, Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk membaca membaca berita acara tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan dalam perkara ini karena telah mengambil bungkus permen.
Bahwa terdakwa mengambilnya pada hari SELASA, tanggal 11 Pebruari 2014, sekira Jam 15.30 wib, di dekat tiang listrik pinggir Jalan termasuk Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab.Magelang.
Bahwa Terdakwa telah mengambil bungkus permen didekat tiang listrik dijalan Dusun Meduro, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, setelah disuruh temannya yaitu SUDAR untuk mengambilkan barangdengan ciri dan tempat yang diberitahukan kepada Terdakwa dalam komunikasi dengan HP milik terdakwa.
Bahwa sehari sebelum kejadian, terdakwa telah dihubungi oleh SUDAR, memberitahu ada barang dan ditanya mau apa gak, karena menurut Terdakwa barang yang ditawarkan gak jelas,Terdakwa menjawab tidak mau, tetapi Sudar tetep terus memaksa, kemudian Sudar minta untuk diambilkan.
Bahwa terdakwa dimintai tolong untuk mengambilkannya dengan diberitahukan alamat tempatpengambilan selanjutnya selang beberapa waktu Terdakwa diberitahukan barang yang akandiambil dan alamat tempat pengambilan sehingga Terdakwa bermaksud untuk mengambil barang dimaksud.
Bahwa terdakwa kemudian mengambilnya pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2014 sekira pukul 15.15 Wib Terdakwa telah berangkat dariBengkel tempat Terdakwa bekerja didaerah Salam menuju Dusun Meduro Desa Bojong Kecamatan MungkidKabupaten Magelang untuk mengambil barang sebagaimana pemberitahuan dari SUDAR melalui HP denganmengendarai Sepeda Motor Mio warna merah milik pemilik bengkel.
Bahwa dalam perjalanan Terdakwa sempat berhenti karena merasa ada kejanggalan namun Terdakwamemutuskan untuk melanjutkan perjalanan dan mengambil barang dimaksud dialamat yang telah diberikanoleh teman Terdakwa yang mengaku bernama SUDAR.
Bahwa sesampainya didekat alamat sesuai pemberitahuan SUDAR, Terdakwa dengan mengendarai motornyaberusaha menghubungi SUDAR namun tidak bisa, akhirnya Terdakwa meneruskan bungkus permen danmengambilnya untuk selanjutnya Terdakwa langsung berusaha pergi meninggalkan tempat dimaksud.
Bahwa setelah Terdakwa mengambil barang dimaksud dalam perjalanan meninggalkan tempat pengambilan,Terdakwa dihampiri dan didekati pengendara motor mengaku Polisi dari Polres Magelang sehingga Terdakwamenjatuhkan bungkus permen yang dipegang ditangannya namun selanjutnya telah disuruh mengambilnyadan setelah diambil oleh Terdakwa selanjutnya diserahkan kepada salah satu penangkap.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir truck sejak tahun 1994 dan sejak tahun 2007 Terdakwa seringmembawa angkutan dengan tujuan lintas pulau yaitu Jambi dan mengenal SUDAR sudah sekira 1 (satu) tahunsebagai sesama sopir namun SUDAR adalah sopir lansiran atau lokalan saja yaitu mengambil muatan darisekitar pool untuk selanjutnya dimuat dan dibawa lintas pulau dan sejak saat itu Terdakwa mengetahui ataumengenal Shabu namun tidak pernah memakainya/ mengkonsumsinya.
Bahwa Terdakwa mengambil barang sesuai alamat yang diberikan adalah karena tidak enak sajakepada Sudar.
Bahwa Terdakwa menandatangani administrasi sehubungan dengan penyidikan antara lain Berita AcaraPenimbangan dimana Terdakwa telah menyaksikan penimbangan yang dilakukan oleh Penyidik yaitu seberat0,9 gram dimana saat penimbangan disertakan pembungkus meliputi tisu dan isolasi hitam.
Bahwa dalam penyidikan Terdakwa telah menolak didampingi oleh Penasihat Hukum karenaTerdakwa tidak berpengalaman berhubungan dengan pengacara dan telah merasa bersalah sehingga akandihadapi sendiri.
Bahwa pada saat berada di Jambi Terdakwa pernah melakukan patungan sebesar Rp.40.000,- saat diminta olehteman Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengetahui bahwa patungan tersebut telah dipergunakan untukmembeli Shabu.
Bahwa terdakwa sebelum kejadian perkara ini tidak ketemu dengan SUDAR.
Bahwa terdakwa kenal dengan barang bukti yang ditunjukkan dimuka dipersidangan berupa 1 (satu) paketshabu, 1 (satu) unit HP, dan menerangkan bahwa barang-barang tersebut adalah benar yang telah didapatkandalam penanganan perkara atas nama Terdakwa.
Bahwa karena gugup saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik sehingga Terdakwa menyatakanketerangan BAP tidak semuanya benar sehubungan dengan Shabu dan yang benar adalah :Shabu tersebut adalah milik SUDAR bukan milik Terdakwa, Bahwa Terdakwa hanya disuruh untuk mengambilkannya dan bersedia mengambil dikarenakan tidak enakdan bukan karena dihutangi untuk selanjutnya membayar serta bukan untuk dipakainya sendiri,Bahwa SUDAR tidak pernah menawarkan Shabu namun hanya memberitahukan ada barang yang tidak diketahui oleh Terdakwa,Bahwa tidak terjadi komunikasi pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2014 sekira pukul 16.00 Wib namunSUDAR menghubungi Terdakwa dan tidak diangkat oleh Terdakwa dan komunikasi terjadi hari berikutnya,Bahwa Terdakwa sama sekali belum pernah mempergunakan atau mengkonsumsi Shabu,Bahwa Terdakwa nengambil barang ditempat penangkapan dengan mengendarai sepeda motor Mio.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) paket kecil shabu.
1 (satu) unit handphone merek samsung seri GT-C3322 warna merah tua.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan dan telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa atas keberadaan barang bukti tersebut sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini juga diajukan surat bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 174/ NNF/ 2014 tanggal 18 Pebruari 2014 ditandatangani oleh pemeriksa atas nama Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., Ibnu Sutarto, ST., dan Eko Fery Prasetyo, S.Si., serta diketahui oleh Ir. Slamet Iswanto. Kombes Pol NRP. 66090301 selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang pada pokoknya menerangkan, telah menerima 1(satu) bungkus coklat berlak segel dan berlabel barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,459 gram dengan kesimpulan terhadap serbuk kristal dimaksud mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa surat bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi maupun terdakwa, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercantum dalam berita acara persidangan secara keseluruhan dianggap telah termuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, keberadaan surat bukti maupun barang bukti dalam persidangan ini yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka didapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena menguasai sabu-sabu pada hari SELASA, tanggal 11 Pebruari 2014, sekira Jam 15.30 wib, di Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab.Magelang.
Bahwa benar saksi Sukristianto, saksi Sulistio, Saksi Ratno, Saksi Slamet Riyadi bersama team yang telah melakukan penangkapan Terdakwa.
Bahwa benar pada waktu ditangkap Terdakwa menguasai 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian dibungkus lagi tisu.
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa bermula pada hari SENIN, tanggal 3 Februari 2014, sekira Jam 19.00 wib, saksi Sulistio dan saksi Sukristianto bersama team mendapat informasi dari seseorang bahwa di Jalan Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab. Magelang sering digunakan untuk transaksi Narkoba dan telah dengan menyebutkan ciri-cirinya, kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba, selanjutnya Kasat memerintahkan saksi Sulistio dan saksi Sukristianto bersama team untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan ditempat tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2014, sekira jam 15.15 wib, di jalan Dsn. Meduro ada seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat, lalu sekira jam 15.30 wib orang tersebut dihentikan, pada saat dihentikan orang tersebut menjatuhkan suatu barang yang mirip paketan shabu, selanjutnya orang tersebut diperintahkan mengambil barang yang dijatuhkan tersebut, setelah diambil ternyata adalah 1 paket kecil shabu, kemudian 1 paket shabu diserahkan kepada saksi Sulistio dan Sukristianto dan setelah ditanya orang tersebut mengaku bernama Tumar Giyanto, selanjutnya 1 paket shabu disita dan Terdakwa dibawa ke Polres Magelang.
Bahwa benar Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh Dokter Kesehatan Polres Magelang ternyata hasilnya negatif.
Bahwa benar Terdakwa menguasai shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwajib.
Bahwa benar kepada terdakwa diperlihatkan barang buktinya.
Bahwa benar terdakwa mengakui tidak mengetahui isi paket tersebut.
Bahwa benar Terdakwa menerangkan kalau terdakwa hanya disuruh sdr. Sudar untuk mengambilkan paket tersebut.
Bahwa benar Terdakwa bukan target operasi.
Bahwa benar di dalam HP terdakwa ada sms minta dikirimi uang ke rekening seseorang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif :
Pertama : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127Ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dengan bentuk dakwaan alternatif tersebut sebenarnya memberikan kebebasan kepada Pengadilan untuk memilih salah satu dakwaan yang akan dipertimbangkan kepada terdakwa, akan tetapi dalam persidangan ini Pengadilan akan mempertimbangan dakwaan sebagaimana yang dituntut oleh Penuntut Umum terlebih dahulu, yaitu dakwaan kesatu dimana terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur ‘Setiap Orang’.
Unsur ‘Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’.
Ad. 1. Unsur ‘Setiap Orang’.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah subyek hukum pengemban hak dan kewajiban.
Menimbang, bahwa manusia secara kodrati adalah pengemban hak dan kewajiban.
Menimbang, bahwa terdakwa TUMAR GIYANTO bin TOPAWIRO, sebagaimana identitasnya yang telah dibenarkan oleh terdakwa pada awal persidangan, adalah manusia pada umumnya yang secara kodrati adalah pengemban hak dan kewajiban.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka unsur ‘Setiap Orang’, telah sah menurut hukum terpenuhi oleh diri terdakwa.
Ad. 2. Unsur ‘Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah pokok perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dalam memahami pasal yang mengatur tindak pidana dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pengadilan tidak memahaminya secara gramatikal –setiap kata mempunyai pengertian sendiri terpisah dari kata-kata yang lain- sebagaimana apa yang tertulis dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, akan tetapi Pengadilan memahami Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai satu kesatuan yang tidak bisa diartikan secara parsialgramatikal.
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 112 ayat (1) tersebut, terdapat elemen-elemen unsur yang sangat luas pengertiannya,hal tersebut ditujukan agar mampu mengantisipasi setiap modus operandi peredaran gelap narkotika, akan tetapi hal tersebut bukan dimaksud untuk menjangkau penyalah guna karena untuk penyalah guna telah diatur tersendiri dalam pasal 127.
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan berpendapat bahwa pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, adalah pasal yang ditujukan kepada pelaku peredaran gelap narkotika.
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi Ratno, saksi Sukristiyanto, saksi Sulistio, dan saksi Slamet Riyadi, didapatkan fakta hukum:
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula pada hari SENIN, tanggal 3 Februari 2014, sekira Jam 19.00 wib, saksi Sulistio dan saksi Sukristianto bersama team mendapat informasi dari seseorang bahwa di Jalan Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab. Magelang sering digunakan untuk transaksi Narkoba dan telah dengan menyebutkan ciri-cirinya, kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba, selanjutnya Kasat memerintahkan saksi Sulistio dan saksi Sukristianto bersama team untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan ditempat tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2014, sekira jam 15.15 wib, di jalan Dsn. Meduro ada seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat datang ke tempat tersebut dan mengambil sesuatu yang tergeletak diatas tanah, lalu sekira jam 15.30 wib orang tersebut dihentikan, pada saat dihentikan orang tersebut menjatuhkan suatu barang yang telah diambilnya tersebut, selanjutnya orang tersebut diperintahkan mengambil barang yang dijatuhkan tersebut, setelah diambil ternyata adalah 1 paket kecil shabu, kemudian 1 paket shabu diserahkan kepada saksi Sulistio dan Sukristianto dan setelah ditanya orang tersebut mengaku bernama Tumar Giyanto, selanjutnya 1 barang yang kemudian diketahui paket shabu disita dan Terdakwa dibawa ke Polres Magelang.
Bahwa ketika ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa menguasai shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwajib.
Bahwa kepada terdakwa diperlihatkan barang buktinya.
Bahwa terdakwa mengakui tidak mengetahui isi paket tersebut.
Bahwa Terdakwa menerangkan kalau terdakwa hanya disuruh sdr. Sudar untuk mengambilkan paket tersebut.
Bahwa Terdakwa bukan target operasi.
Bahwapada tanggal 27 Februari 2014 di dalam HP terdakwa ada sms masuk minta dikirimi uang ke rekening BNI atas nama seseorang.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada satu alat bukti pun yang diajukan oleh penuntut umum yang mampumembuktikanterdakwa terlibat peredaran gelap narkotika, karena dalam keterangan para saksi dari kepolisian tersebut tidak dapat menerangkan kedudukan Terdakwa Tumar Giyanto bin Topawiro dalam peredaran narkotika tersebut, sehingga justru terkesan terdakwa dijebak untuk dikorbankan oleh pelaku sesunguhnya.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan bahwa terdakwa menyebutkan bahwa terdakwa hanya disuruh oleh SUDAR, yang dalam berkas perkara atas nama Terdakwa TUMAR GIYANTO bin TOPAWIRO, SUDAR diberikan status masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Nomor : DPO/ 03/ II/ 2014/ Narkoba.
Menimbang, bahwa seharusnya personifikasi SUDAR tersebut dapat diperjelas dengan kelengkapan identitasnya, akan tetapi dalam berkas maupun keterangan para saksi tidak dapat memberikan kejelasan mengenai identitas SUDAR tersebut, karena kedudukan SUDAR dalam perkara ini sangat penting untuk menentukan apakah terdakwa termasuk jaringan peredaran narkotika atau tidak, serta untuk menentukan apakah terdakwa merupakan orang yang sengaja dijebak untuk dikorbankan sehingga pelaku peredaran gelap narkotika yang sesungguhnya justru terlindungi.
Menimbang, bahwa dalam persidangan keterangan saksi Sulistio berbeda dengan keterangan saksi Sukristiyanto, dimana saksi Sulistiyo menerangkan terdakwa ditangkap di angkot, barang bukti tidak dibungkus tisu, sedangkan saksi Sukristiyanto menerangkan terdakwa ditangkap sedang naik sepeda motor, barang bukti dibungkus tisu dan diplester hitam.
Menimbang, bahwa saksi Sulistio dan saksi Sukristiyanto adalah satu tim, sehingga adalah tidak wajar ketika keterangan keduanya tidak sama.
Menimbang, bahwasaksi Ratno, saksi Sukristiyanto, saksi Sulistio, saksi Slamet Riyadi dan saksi Asmuji adalah petugas kepolisian sedangkan berdasarkan kaidah hukum sebagaimana digariskan dalam putusan Mahkamah Agung No. 1531 K/Pid. Sus/2010 tertanggal 27 Juli 2010 menentukan bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang di tanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan dan bahkan bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar – benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (vide Penjelasan Pasal 185 ayat (6) KUHAP).
Menimbang, bahwa berdasarkan kaidah hukum tersebut saksi Ratno, saksi Sukristiyanto, saksi Sulistio, saksi Slamet Riyadi dan saksi Asmuji, bukan termasuk kategori saksi sebagai alat bukti sebagaimana dikehendaki KUHAP.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi dari Kepolisian tersebut, Penuntut Umum juga menghadirkan saksi DIYONO yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan.
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP bahwa seorang saksi dapat dijadikan alat bukti apabila ada alat bukti lain yang mendukung.
Menimbang, bahwa alat bukti lain yang dipergunakan untuk mendukung keterangan seorang saksi tersebut tentunya juga harus berhubungan dengan materi keterangan seorang saksi dimaksud.
Menimbang, bahwa saksi DIYONO yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam bersidangan ini kualitas keterangan yang telah diberikannya tidak ada yang mendukung dakwaan penuntut umum, karena pada pokoknya saksi DIYONO hanya mengetahui ada orang yang berteduh di depan rumahnya, yang berteduh itu adalah para polisi yang menangkap terdakwa dan terdakwa sendiri, sedangkan bagaimana dan kenapa terdakwa ditangkap saksi Diyono tidak mengetahui sama sekali, oleh karena itu kesaksian DIYONO tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang, bahwa terhadap sms masuk tanggal 27 Februari 2014, di dalam HP merek samsung seri GT-C3322, yang pada intinya memberitahukan nomor rekening, terhadap sms tersebut Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa sms tersebut tidak menyebutkan maksud ataupun tujuan pengirim nomor rekening tersebut, bahkan sms senada juga sering diterima oleh para pengguna telpon seluler lainnya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa sms tersebut tidak dapat menjadi petunjuk dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim bependapat bahwa tidak cukup bukti untuk membuktikan bahwa terdakwa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut tidak mampu atau gagal menumbuhkan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah pelaku atau bagian dari peredaran gelap narkotika dan bahkan sebaliknya justru Majelis Hakim mendapatkan kesan terdakwa adalah orang yang dijebak untuk dikorbankan guna melindungi pelaku peredaran gelap narkotika yang sebenarnya.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa unsur ‘Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’ tidak terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan kesatu penuntut umum tidak terpenuhi, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum, oleh karena itu terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan kesatu tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua penuntut umum, dimana terdakwa dalam dakwaan kedua penuntut umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengandung unsur sebagai berikut :
Unsur ‘Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I’.
Unsur ‘Bagi diri sendiri’.
Ad. 1. Unsur ‘Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I’.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘Setiap penyalah guna’ adalah seorang sebagai subyek hukum pengemban hak dan kewajiban yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula pada hari SENIN, tanggal 3 Februari 2014, sekira Jam 19.00 wib, saksi Sulistio dan saksi Sukristianto bersama team mendapat informasi dari seseorang bahwa di Jalan Dsn. Meduro, Ds. Bojong, Kec. Mungkid, Kab. Magelang sering digunakan untuk transaksi Narkoba dan telah dengan menyebutkan ciri-cirinya, kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba, selanjutnya Kasat memerintahkan saksi Sulistio dan saksi Sukristianto bersama team untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan ditempat tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2014, sekira jam 15.15 wib, di jalan Dsn. Meduro ada seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat datang ke tempat tersebut dan mengambil sesuatu, lalu sekira jam 15.30 wib orang tersebut dihentikan, pada saat dihentikan orang tersebut menjatuhkan suatu barang yang diambilnya tersebut, selanjutnya orang tersebut diperintahkan mengambil barang yang dijatuhkan tersebut, setelah diambil ternyata adalah 1 paket kecil shabu, kemudian 1 paket shabu diserahkan kepada saksi Sulistio dan Sukristianto dan setelah ditanya orang tersebut mengaku bernama Tumar Giyanto, selanjutnya 1 paket shabu disita dan Terdakwa dibawa ke Polres Magelang.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta diatas bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak sedang menggunakan Narkotika.
Menimbang, bahwa dalam keterangannya terdakwa juga menerangkan belum pernah menkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu.
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi Sulistio, saksi Sukristiyanto, terhadap terdakwa dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu mengenai fakta-fakta hukum dan mengenai kekuatan alat bukti saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan ini, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut dalam dakwaan kesatu kedalam pertimbangan unsur ini dalam dakwaan kedua a quo.
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut tidak mampu atau gagal menumbuhkan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah pelaku atau bagian dari peredaran gelap narkotika dan bahkan sebaliknya justru Majelis Hakim mendapatkan kesan terdakwa adalah orang yang dijebak untuk dikorbankan guna melindungi pelaku peredaran gelap narkotika yang sebenarnya.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Pengadilan berpendapat, bahwa unsur ‘Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I’ tidak terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa karena unsur ke-1 sudah dinyatakan tidak terpenuhi secara sah menurut hukum, maka Pengadilan tidak mempertimbangkan unsur yang selainnya.
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan kedua tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, oleh karena itu terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya,maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang timbul dari dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bebas dari dakwaan Penuntut Umum, maka hak terdakwa harus dipulihkan kembali dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula.
Menimbang, bahwa oleh karena itu juga terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan seketika sesuai perintah pasal 191 dan pasal 192 KUHAP.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini, Pengadilan berpendapat barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,459 gram, berdasarkan pada pasal 136 UU No. 35 tahun 2009, harus dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek samsung seri GT-C3322 warna merah tua adalah milik terdakwa dan dalam persidangan tidak terbukti untuk melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya apabila dikembalikan kepada terdakwa TUMAR GIYANTO bin TOPAWIRO.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada negara.
Mengingat pasal 112ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009, pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 tahun 1981, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini,
Mengadili
Menyatakan terdakwa TUMAR GIYANTO bin TOPAWIRO, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan kesatu maupun kedua dalam dakwaan Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Memulihkan hak-hak Terdakwadalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,459 gram.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit handphone merek samsung seri GT-C3322 warna merah tua.
Dikembalikan kepada terdakwa TUMAR GIYANTO bin TOPAWIRO.
Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mungkid pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, sebagai Ketua Majelis, Murdian Ekawati dan Wahyu Sudrajat, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis tersebut diatas, dengan dibantu oleh Nasrodin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mungkid, dan dihadiri oleh Zaenal Abidin, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid dan terdakwa.
Hakim Anggota Murdian Ekawati Wahyu Sudrajat | Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Nasrodin