71/Pid.Sus/2014/PN Sdw
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 71/Pid.Sus/2014/PN Sdw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASEP PURNAMA bin HANUDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ASEP PURNAMA bin HANUDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.0000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas ransel merk polo freedom warna coklat ; - 3 (tiga) buah kotak produk alat terapi kesehatan merk HONOLULU warna pink 2 (dua) kotak lengkap dengan isinya dan 1 (satu) kotak kosong tanpa isi ; - 1 (satu) buah kotak produk terapi kesehatan merk KIYOTO wwarna pink lengkap dengan isinya ; - 1 (satu) surat tugas dari CV. Pasundan Jaya an. PURNAMA ; - 1 (satu) papan LJK warna hitam ; - 2 (dua) kertas customer list yang berisi daftar nama customer ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) lembar fotocopy kartu pelajar; - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga; - 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran; Tetap terlampir dalam berkas ; - 1 (satu) lembar kaos warna pink kuning gambar ditar merk X-3 ; - 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam les merah garis putih merk Adidas ; Dikembalikan kepada saksi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 71/Pid.Sus/2014/PN Sdw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ASEP PURNAMA bin HANUDIN ;
Tempat lahir : Tasikmalaya ;
Umur/tgl.lahir : 22 Tahun / 26 Januari 1992 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kamp. Curug Rt.27 Rw.12 Desa Cukang jayaguna Kec. Sodong Hilir Kab. Tasikmalaya;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik berdasarkan surat penangkapan tanggal 5 Juni 2014 nomor Sp. Kap/05/VI/2014/Reskrim, sejak tanggal 5 Juni 2014 sampai dengan tanggal 6 Juni 2014 ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kab. Tenggarong berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan dari ;
Penyidik, surat tanggal 6 Juni 2014 Nomor SP.Han 04/VI/2014/Reskrim, sejak tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan tanggal 25 Juni 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, surat tanggal 16 Juni 2014 Nomor B-697/Q.4.19/Epp.2/06/2014, sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum, surat tanggal 15 Juli 2014 Nomor PRIN-388/Q.4.19/Ep.2/06/2014, sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal 16 Juli 2014 Nomor: 71/Pen.Pid/SPP/2014/PN Sdw, sejak tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2014 ;
Perpanjangan an. Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanggal 6 Agustus 2014 Nomor 71/Pen.Pid/SPP/2014/PN Sdw, sejak tanggal 15 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2014 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum (advokat) dari Lembaga Bantuan hukum (LBH) Purai Ngeriman bernama NURSIN,S.H. berkantor di Jl. Patimura Gg. Sepakat Rt. IX Busur, Kec. Barong Tongkok, Kab, Kutai Barat, berdasarkan penunjukan Penasihat hukum oleh Ketua Majelis Hakim dengan Penetapan Nomor 71/Pen.Pid/2014/PN Sdw tanggal 23 Juli 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan :
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor 71/APB/SDWR/07/2014, tanggal 16 Juli 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 71/Pen.Pid/2014/PN Sdw, tanggal 16 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 71/Pen.Pid.Sus/2014/PN Sdw, tanggal 16 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Rabu, tanggal 23 Juli 2014 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta telah pula mencermati barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-37/SDWR/TPUL/07/2014 tanggal 16 September 2014, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa ASEP PURNAMA bin HANUDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana didakwakan menurut Pasal 82 UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuau dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASEP PURNAMA bin HANUDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas ransel merk polo freedom warna coklat ;
3 (tiga) buah kotak produk alat terapi kesehatan merk HONOLULU warna pink 2 (dua) kotak lengkap dengan isinya dan 1 (satu) kotak kosong tanpa isi ;
1 (satu) buah kotak produk terapi kesehatan merk KIYOTO wwarna pink lengkap dengan isinya ;
1 (satu) surat tugas dari CV. Pasundan Jaya an. PURNAMA ;
1 (satu) papan LJK warna hitam ;
2 (dua) kertas customer list yang berisi daftar nama customer ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pelajar SMP Negeri 23 Sendawar an. Maylin Florida Clara Bong ;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga an. Vinsensius Rantau ;
1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran an. Maylin Florida Clara Bong ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
1 (satu) lembar kaos warna pink kuning gambar ditar merk X-3 ;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam les merah garis putih merk Adidas ;
Dikembalikan kepada saksi Maylin Florida Clara Bong ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Mejelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Atas pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM-37/SDWR/
TPUL/07/2014 tanggal 16 Juli 2014 sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ASEP PURNAMA bin HANUDIN pada hari Kamis 5 JUni 2014 sekira jam 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun dua ribu empat belas, bertempat di dalam rumah saksi VINSENSIUS RANTAU di Kampung Ujoh BIlang Rt.11 Kec. Long Bangun Kab. Mahakam Ulu, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Kutai Barat, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara yaitu awal mulanya Terdakwa datang kerumah saksi VINSENSIUS RANTAU untuk menawarkan produk alat terapi kesehatan merk Honalulu sambil mempraktekkan penggunaan alat terapi tersebut kepada saksi VINSENSIUS RANTAU, pada saat mana Terdakwa melihat anak perempuan dari saksi VINSENSIUS RANTAU yaitu saksi korban MAYLIN FLORIDA CLARA BONG (usia 15 tahun) sedang keluar dari kamar menuju dapur dan kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa produk alat terapi yang dibawanya tersebut dapat juga dipraktekkan kepada saksi korban secara cuma-cuma (gratis) seraya mengatakan: “Mbak coba produk ini siapa tau penyakitnya sembuh”, atas penyampaian Terdakwa tersebut saksi korban menghampiri dan duduk dihadapan Terdakwa sedangkan saski VINSENSIUS RANTAU beranjak berpidandah posisi membelakangi Terdakwa dan saksi korban sambil membaca brosur dari produk yang diabwa oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menempelkan alat terapi merk Honalulu tersebut pada bagian perut saksi korban samabil TErdakwa memijit dan meraba perut saksi korban serta membuka celana saksi korban yang dipakai saksi korban sampai dibagian paha, kemudian Terdakwa memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam alat kelamin saksi korban selama + 3 (tiga) menit sehingga saksi korban kerasa kesakitan dan berupaya berontak memundurkan badannya, namun Terdakwa langsung memgang dan menarik kaki saksi korban seraya mengatakan “ini bagian dari terapi”, setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa secara diam-diam pergi meninggalkan rumah saksi VINSENSIUS RANTAU berupaya melarikan diri namun berhasil dilakukan penangkapan, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas saksi korban mengalami rasa nyeri dan sakit pada bagian alat kelaminnya setiap hendak buang air kecil yang berdasarkan visum et repertum No. 445.1.808/601/TU-PKM/2014 tertanggal 6 Juni 2014 diperoleh hasil pemeriksaan medis bahwa terdapat luka lecet di daerah sekitar “bibir minor” (labium minora) alat kelamin saksi korban pada arah jam 12, selaput dara tidak ditemukan adanya robekan, dengan kesimpulan bahwa luka lecet yang terdapat pada alat kelamin saksi korban kemungkinan disebabkan oleh gesekan benda padat, tetapi tidak terjadi penetrasi kedalam liang kemaluan karena tidak ditemukan rebekan pada selaput dara ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan di atas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi lahir pada tanggal 26 Mei 1999 dan sekarang sudah berumur 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar jam 09.00 Wita di rumah orang tua saksi di Kampung Ujo Bilang Rt. 11 Kec. Long Bangun Kab. Mahulu, Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi ;
Bahwa awalnya pada tanggal tersebut, Terdakwa mendatangi rumah orang tua saksi sambil menawarkan produk kesehatan merk Honalulu kepada ayah saksi bernama VINSENSIUS RANTAU;
Bahwa setelah masuk ke dalam rumah, Terdakwa mempraktekkan alat kesehatan tersebut kepada Sdr. VINSENSIUS RANTAU secara gratis, dan setelah Terdakwa melihat ada saksi di dalam rumah lalu Terdakwa menyarankan agar saksi juga mencoba alat kesehatan itu sambil berkata “mbak coba alat ini, siapa tahu penyakitnya sembuh” ;
Bahwa selanjutnya saksi mengikuti tawaran Terdakwa lalu saksi duduk berhadapan dengan Terdakwa dan Terdakwa menempelkan alat terapi tersebut ke bagian perut saksi sambil memijat, meraba perut saksi, selanjutnya Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana saksi sambil mengatakan “ini bagian dari terapi” ;
Bahwa setelah masukkan ke dalam celana saksi, kemudian Terdakwa memasukkan jari tengah kanannya ke dalam kemaluan saksi ;
Bahwa pada saat itu saksi langsung mundur untuk melepaskan tangan Terdakwa tersebut namun Terdakwa langsung memegang saksi sehingga saksi tidak bisa bergerak ;
Bahwa setelah itu Terdakwa mencabut tangannya dari alat kelamin saksi, dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah, melihat hal tersebut Sdr. VINSENSIUS RANTAU curiga dan saksi mengatakan bahwa Terdakwa telah memegang alat kelamin saksi ;
Bahwa Sdr. VINSENSIUS RANTAU mengejar Terdakwa dan berhasil ditangkap dan diserahkan ke kantor polisi
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi mengalami nyeri ;
Bahwa saksi telah diperiksa di rumah saksi dan telah dibuatkan visum et repertum ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi VINSENSIUS RANTAU anak dari MARTINUS BARONG (alm), di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar jam 09.00 Wita di rumah orang tua saksi di Kampung Ujo Bilang Rt. 11 Kec. Long Bangun Kab. Mahulu, Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak saksi bernama MAYLIN FLORIDA CLARA BONG ;
Bahwa awalnya pada tanggal tersebut, Terdakwa mendatangi rumah saksi sambil menawarkan produk kesehatan merk Honalulu secara gratis ;
Bahwa setelah masuk ke dalam rumah, Terdakwa mempraktekkan alat kesehatan tersebut kepada saksi dan setelah selesai, Terdakwa kemudian mempraktekkan kepada MAYLIN FLORIDA CLARA BONG ;
Bahwa pada saat Terdakwa mempraktekkan kepada MAYLIN FLORIDA CLARA BONG, posisi Terdakwa berada di dapur dan selanjutnya tidak melihat apa yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi akhirnya melihat Terdakwa langsung pergi, kemudian menanyakan kepada MAYLIN FLORIDA CLARA BONG apa yang terjadi, dan selanjutnya MAYLIN FLORIDA CLARA BONG mengatakan bahwa Terdakwa telah memegang alat kelamin saksi ;
Bahwa saksi mengejar Terdakwa dan berhasil ditangkap dan diserahkan ke kantor polisi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa mendatangi rumah saksi VINSENSIUS RANTAU di Kampung Ujo Bilang Rt. 11 Kec. Long Bangun Kab. Mahulu, dengan tujuan untuk menawarkan produk kesehatan merk Honalulu ;
Bahwa pada saat Terdakwa masuk ke rumah itu, Terdakwa selanjutnya mempraktekkan alat kesehatan tersebut kepada saksi VINSENSIUS RANTAU secara gratis, dan setelah Terdakwa melihat ada saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG di dalam rumah lalu Terdakwa menyarankan agar saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG juga mencoba alat kesehatan itu sambil berkata “mbak coba alat ini, siapa tahu penyakitnya sembuh” ;
Bahwa selanjutnya saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG mengikuti tawaran Terdakwa lalu saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG duduk berhadapan dengan Terdakwa dan Terdakwa menempelkan alat terapi tersebut ke bagian perut saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG sambil memijat, meraba perunya, selanjutnya Terdakwa menjadi nafsu dan memasukkan tangan kanannya ke dalam celana saksi dalam MAYLIN FLORIDA CLARA BONG sambil mengatakan “ini bagian dari terapi” ;
Bahwa setelah masukkan ke dalam celana tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan jari tengah kanannya sambil mengesek ke dalam kemaluan saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG ;
Bahwa pada saat itu saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG langsung mundur untuk melepaskan tangan Terdakwa tersebut namun Terdakwa langsung memegang saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG sehingga saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG tidak bisa bergerak ;
Bahwa setelah puas kemudian Terdakwa mencabut tangannya dari alat kelamin saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG, dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah ;
Bahwa tak lama kemudian Sdr. VINSENSIUS RANTAU mengejar Terdakwa dan berhasil ditangkap dan diserahkan ke kantor polisi
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah tas ransel merk polo freedom warna coklat ;
3 (tiga) buah kotak produk alat terapi kesehatan merk HONOLULU warna pink 2 (dua) kotak lengkap dengan isinya dan 1 (satu) kotak kosong tanpa isi;
1 (satu) buah kotak produk terapi kesehatan merk KIYOTO wwarna pink lengkap dengan isinya ;
1 (satu) surat tugas dari CV. Pasundan Jaya an. PURNAMA ;
1 (satu) papan LJK warna hitam ;
2 (dua) kertas customer list yang berisi daftar nama customer ;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pelajar SMP Negeri 23 Sendawar an. Maylin Florida Clara Bong ;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga an. ZVinsensius Rantau ;
1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran an. Maylin Florida Clara Bong ;
1 (satu) lembar kaos warna pink kuning gambar ditar merk X-3 ;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam les merah garis putih merk Adidas ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat oleh Penuntut Umum berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 64.07.AL.2014.000382 tanggal 27 Maret 2014 yang menerangkan bahwa MAYLIN FLORIDA CLARA BONG lahir di Ujoh Bilang pada tanggal 26 Mei 1999 dan Visum et Repertum Nomor 445.1.808/601/TU-PKM/2014 tanggal 6 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr. YOHANES ADAM ELSOIN sebagai dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa luka lecet yang terdapat pada alat kelamin korban kemungkinan disebabkan oleh gesekan benda padat, tetapi tidak terjadi penetrasi ke dalam liang kemaluan karena tidak ditemukan robekan pada selaput dara ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG lahir pada tanggal 26 Mei 1999 ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa mendatangi rumah saksi VINSENSIUS RANTAU di Kampung Ujo Bilang Rt. 11 Kec. Long Bangun Kab. Mahulu dengan tujuan untuk menawarkan produk kesehatan merk Honalulu ;
Bahwa benar pada saat Terdakwa masuk ke rumah itu, Terdakwa selanjutnya mempraktekkan alat kesehatan tersebut kepada saksi VINSENSIUS RANTAU secara gratis, dan setelah Terdakwa melihat ada saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG di dalam rumah lalu Terdakwa menyarankan agar saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG juga mencoba alat kesehatan itu sambil berkata “mbak coba alat ini, siapa tahu penyakitnya sembuh” ;
Bahwa benar selanjutnya saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG mengikuti tawaran Terdakwa lalu saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG duduk berhadapan dengan Terdakwa dan Terdakwa menempelkan alat terapi tersebut ke bagian perut saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG sambil memijat, meraba perunya, selanjutnya Terdakwa menjadi nafsu dan memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG sambil mengatakan “ini bagian dari terapi” ;
Bahwa benar setelah masukkan ke dalam celana tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan jari tengah kanannya sambil mengesek ke dalam kemaluan saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG ;
Bahwa benar pada saat itu saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG langsung mundur untuk melepaskan tangan Terdakwa tersebut namun Terdakwa langsung memegang saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG sehingga saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG tidak bisa bergerak ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut, apakah kemudian Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam uraian di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “setiap orang” ;------------------------------------------------------------------------
Unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “setiap orang”” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum sebagai pelaku tindak pidana. Bahwa dengan mengacu pada penafsiran authentik undang-undang Perlindungan Anak, maka subyek hukum tersebut bisa berupa orang perseorangan atau termasuk korporasi (Vide : pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam suatu tindak pidana adalah syarat mutlak, oleh karena tidak mungkin ada perbuatan pidana tanpa ada pelaku atau pembuatnya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa ASEP PURNAMA bin HANUDIN, di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan ternyata, identitas Terdakwa sama dengan surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan adalah Terdakwa ASEP PURNAMA bin HANUDIN dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan dalam perkara ini Terdakwa tersebut mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari diri Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi sehingga Terdakwa tersebut dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari Pasal di atas telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ;
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau” sehingga bersifat alternatif, artinya tidak harus rumusan rangkaian ini terpenuhi seluruhnya, akan tetapi apabila salah satu dari rangkaian unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa dalam teori-teori hukum pidana dikenal beberapa teori kesengajaan, namun kesemuanya pada dasarnya menunjuk pada adanya
“pengetahuan” dan “kehendak” (willens and wettens), dan dalam perkara ini kesengajaan di sini berarti bahwa pelaku mengetahui dan sadar akan perbuatannya yang dilakukan atau yang akan dilakukan ;
Menimbang, bahwa unsur kesengajaan ini merupakan niat atau kehendak seseorang melakukan perbuatannya dan merupakan unsur batin yang hanya dapat diketahui oleh orang itu sendiri, oleh karenanya kesengajaan pada diri Terdakwa dapat disimpulkan dari rangkaian kejadian yang menimbulkan perbuatan yang dilakukan tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut teori kehendak unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat, sedangkan menurut teori pengetahuan unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “membujuk” adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya untuk berbuat sesuatu (vide:R.SOESILO dalam bukunya “KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal” halaman 261, penerbit Politeia-Bogor) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “anak” sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “perbuatan cabul” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada (vide:R.SOESILO dalam bukunya “KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal” halaman 212, penerbit Politeia-Bogor) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa mendatangi rumah saksi VINSENSIUS RANTAU di Kampung Ujo Bilang Rt. 11 Kec. Long Bangun Kab. Mahulu dengan tujuan untuk menawarkan produk kesehatan merk Honalulu ;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa masuk ke rumah itu, Terdakwa selanjutnya mempraktekkan alat kesehatan tersebut kepada saksi VINSENSIUS RANTAU secara gratis dan setelah Terdakwa melihat ada saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG di dalam rumah lalu Terdakwa menyarankan agar saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG juga mencoba alat kesehatan itu sambil berkata “mbak coba alat ini, siapa tahu penyakitnya sembuh” ;
Menimbang, bahwa atas tawaran dari Terdakwa tersebut, selanjutnya saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG mengikuti perintah Terdakwa dan langsung duduk berhadapan dengan Terdakwa dan Terdakwa menempelkan alat terapi tersebut ke bagian perut saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG sambil memijat, meraba perunya, selanjutnya Terdakwa menjadi nafsu dan memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG sambil mengatakan “ini bagian dari terapi” ;
Menimbang, bahwa setelah masukkan ke dalam celana dalam tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan jari tengah kanannya sambil mengesek ke dalam kemaluan saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG, namun pada saat itu saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG langsung mundur untuk melepaskan tangan Terdakwa tersebut namun Terdakwa langsung memegang saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG sehingga saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG tidak bisa bergerak dan setelah puas kemudian Terdakwa mencabut tangannya dari alat kelamin saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh saksi VINSENSIUS RANTAU ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, yang tentunya dapat mengetahui dan sadar bahwa apa yang dilakukannya terhadap saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG adalah suatu yang dikehendaki oleh karena itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan kesengajaan ;
Menimbang, bahwa saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG mau mengikuti perintah dari Terdakwa karena awalnya Terdakwa mengatakan bahwa “mbak coba alat ini, siapa tahu penyakitnya sembuh” dan setelah itu pada saat tangan kanannya masuk ke dalam celana dalam sambil mengatakan “ini bagian dari terapi”, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan membujuk, agar saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG menuruti kemauan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG pernah diperiksa oleh dr. YOHANES ADAM ELSOIN sebagai dokter Pemeriksa dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam surat berupa Visum et Repertum Nomor 445.1.808/601/TU-PKM/2014 tanggal 6 Juni 2014, dengan kesimpulan bahwa luka lecet yang terdapat pada alat kelamin korban kemungkinan disebabkan oleh gesekan benda padat, tetapi tidak terjadi penetrasi ke dalam liang kemaluan karena tidak ditemukan robekan pada selaput dara ;
Menimbang, bahwa kemudian akan dipertimbangkan apakah saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG termasuk kategori “anak” sebagaimana yang dimaksud Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;---
Menimbang, bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG, pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sehingga apabila dihubungkan dengan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 64.07.AL.2014.000382 tanggal 27 Maret 2014 dan telah dibenarkan oleh para saksi yang menerangkan bahwa MAYLIN FLORIDA CLARA BONG lahir di Ujoh Bilang pada tanggal 26 Mei 1999, maka usia saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG pada perbuatan cabul tersebut adalah 15 (lima belas) tahun atau belum genap berumur 18 (delapan belas) tahun, oleh karena itu saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG masih dikategorikan sebagai anak, dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-2 dari Pasal di atas telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sepanjang pemeriksaan perkara di muka persidangan, Majelis Hakim ternyata tidak melihat serta menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dalam diri dan perbuatan Terdakwa, baik yang berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Terdakwa tersebut harus dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dimaksud dan harus pula dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya dalam Pasal 82 dalam Undang-undang tersebut selain dijatuhi pidana penjara juga adanya pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan menentukan pidana denda kepada Terdakwa, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa saat ini ditahan dan tidak ada cukup alasan untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanannya, serta untuk mempermudah pelaksanaan putusan ini Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah tas ransel merk polo freedom warna coklat ;
3 (tiga) buah kotak produk alat terapi kesehatan merk HONOLULU warna pink 2 (dua) kotak lengkap dengan isinya dan 1 (satu) kotak kosong tanpa isi;
1 (satu) buah kotak produk terapi kesehatan merk KIYOTO wwarna pink lengkap dengan isinya ;
1 (satu) surat tugas dari CV. Pasundan Jaya an. PURNAMA ;
1 (satu) papan LJK warna hitam ;
2 (dua) kertas customer list yang berisi daftar nama customer ;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk menjadikan perbuatan tersebut menjadi terwujud maka sudah patut untuk di musnahkan, sedangkan ;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pelajar SMP Negeri 23 Sendawar an. Maylin Florida Clara Bong ;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga an. Vinsensius Rantau ;
1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran an. Maylin Florida Clara Bong ;
Oleh karena merupakan fotocopy maka dapat terlampir dalam berkas perkara, sedangkan ;
1 (satu) lembar kaos warna pink kuning gambar ditar merk X-3 ;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam les merah garis putih merk Adidas ;
Oleh karena milik dari saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG maka sudah sepatutnya pula dikembalikan kepada saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka atas dasar Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma psikis pada saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG ;
Perbuatan Terdakwa mempermalukan saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG dan keluarganya di masyarakat ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Antara Terdakwa dan saksi MAYLIN FLORIDA CLARA BONG serta keluarganya sudah saling memaafkan ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ASEP PURNAMA bin HANUDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.0000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas ransel merk polo freedom warna coklat ;
3 (tiga) buah kotak produk alat terapi kesehatan merk HONOLULU warna pink 2 (dua) kotak lengkap dengan isinya dan 1 (satu) kotak kosong tanpa isi ;
1 (satu) buah kotak produk terapi kesehatan merk KIYOTO wwarna pink lengkap dengan isinya ;
1 (satu) surat tugas dari CV. Pasundan Jaya an. PURNAMA ;
1 (satu) papan LJK warna hitam ;
2 (dua) kertas customer list yang berisi daftar nama customer ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pelajar SMP Negeri 23 Sendawar an. Maylin Florida Clara Bong ;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga an. Vinsensius Rantau ;
1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran an. Maylin Florida Clara Bong ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
1 (satu) lembar kaos warna pink kuning gambar ditar merk X-3 ;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam les merah garis putih merk Adidas ;
Dikembalikan kepada saksi Maylin Florida Clara Bong ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 oleh kami PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. sebagai Hakim Ketua, ANDREAS PUNGKY MARADONA,S.H.,M.H. dan AGUNG KUSUMO NUGROHO,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 oleh PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. sebagai Hakim Ketua, ANDREAS PUNGKY MARADONA,S.H.,M.H. dan SETI HANDOKO,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RICKA FITRIANI,S.pi,S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat serta dihadiri oleh ANDIK PUJA LAKSANA,S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar serta di hadiri pula oleh Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ANDREAS PUNGKY MARADONA,S.H.,M.H. PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H.
SETI HANDOKO,S.H.
PANITERA PENGGANTI
RICKA FITRIANI,S.pi,S.H.