2 /Pid.TIPIKOR/2013/PN.Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 2 /Pid.TIPIKOR/2013/PN.Kdi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan bahwa Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.78.800.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) rangkap Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat kerja Daerah Nomor :1.03.001.00.00.4 tanggal 24 Januari 2011 tentang Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan umum. 2. 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun anggaran 2011 Dinas Perkerjaan Umum Kab. Muna No.DPA.SKPD : 1.03.103.001.23.10.5.2 tanggal 24 Januari 2011. 3. 1 (satu) lembar Legalisir Daftar Alat berat dalam taraf perbaikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna bulan : Januari 2011 4. 1 (satu) lembar Legalisir Daftar Alat berat dalam taraf perbaikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna bulan : Agustus 2011 5. 1 (satu) rangkap legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin Dinas Pekerjaan Umum Kab. Muna. Dikembalikan kepada La Ndoasi bin Kaghito 6. 1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Kas tanggal 29 Desember 2011 uang sebesar Rp. 187.172.000,- 7. 1 (satu) Set Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :2049/SP2D-LS/2011 tanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 169.511.432.,- beserta lampirannya 8. 1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Kas tanggal 29 Desember 2011 uang sebesar Rp. 69.982.000,- 9. 1 (satu) set legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Pekerjaan Pengadaan Barang/jasa berupa belanja jasa service Alat berat untuk menunjang operasional Dinas Pekerjaan umum Kab. Muna Tahun Anggaran 2011 Dikembalikan kepada Wa Ode Hasnia 10. 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Surya Mas tanggal 26 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,- 11. 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 011/B/CV_KW/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama CV. Karya Wakuru. 12. 1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Karya Wakuru tanggal 26 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,- 13. 1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Karya Usaha Mandiri tanggal 9 September 2011, sebesar Rp. 31.000.000,- 14. 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 04/NT/PR-AT/IX/2011 tanggal 28 September 2011 atas nama CV. Ntiarasih. 15. 1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Ntiarasih tanggal 20 September 2011, sebesar Rp. 14.000.000,- 16. 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 017/B/CV_AP/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama CV. Amalia Prima. 17. 1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amalia Prima tanggal 15 Nopember 2011, sebesar Rp. 3.500.000,- 18. 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 04/SM/PA/IX/2011 tanggal 12 September 2011 atas nama CV. Kagum Pusat Raha 19. 1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Kagum tanggal 12 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,- 20. 1(satu) lembar asli Bukti Setoran Setoran Alat Berat Dinas PU Kab. Muna ke Kas Daerah tanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp. 59.000.000,- Dikembalikan kepada Wa Ode Hendrawati 21. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Greder tanggal 16 Desember 2011 dari Anto yang menerima Ibu Ramir sebesar Rp. 15.000.000,- 22. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Greder tanggal 20 oktober 2011 dari Anto yang menerima Ramir sebesar Rp. 34.000.000,- Dikembalikan kepada Amin Meri Sarilanto 23. 1 (satu) lembar Legalisir kwitansi pembayaran Panjar Sewa Greder tanggal 13 oktober 2011 dari La Ode Sadeli yang menerima Ramir sebesar Rp. 15.000.000,- 24. 1 (satu) lembar legalisir Print-out bukti transfer via ATM bank BNI sebesar Rp. 2.500.000,- 25. 1 (satu) lembar rekening Koran bukti transfer via Bank BNI sebesar Rp. 2.500.000,- Dikembalikan kepada Achmad Yani Kalimuddin 26. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 19 September 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,- 27. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 20 September 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 7.000.000,- 28. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran sewa Alat Berat tanggal 2 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,- 29. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Berat tanggal 13 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 10.000.000,- 30. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 30 Nopember 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,- 31. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat Greder tanggal 20 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 8.000.000,- 32. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 2 Nopember 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 6.000.000,- Dikembalikan kepada Wa Ode Mizana 33. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Walas tanggal 16 Nopember 2011 dari CV. Riski yang menerima Ramir sebesar Rp. 6.400.000,- Dikembalikan kepada La Faala 34. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Walas dan Vibro tanggal 30 Desember 2011 yang menerima Ramir sebesar Rp. 29.400.000,- Dikembalikan kepada La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan, SE 35. Legalisir Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011 tanggal 18 Juli 2011 36. Legalisir Daftar Lampiran IX Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011 tgl 18 Juli 2011. 37. Legalisir Surat pernyataan pelantikan nomor : 841.1/3433 tanggal 23 Juli 2011. 38. Legalisir Surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 841.1/3434 tanggal 01 Agustus 2011. 39. Legalisir Surat Pernyataan melaksanakan tugas nomor : 841.1/3435 tgl. 01 Agustus 2011. Dikembalikan kepada kepada Ir. Arif Yusuf Budiono, M.Si 7. Menetapkan agar Terdakwa MUH.RAMIR BIN LA ODE WELENDO membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
NO.02 /Pid.TIPIKOR/2013/PN.Kdi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak Pidana Korupsi dalam acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan Tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara sbb:
IDENTITAS TERDAKWA:
| Nama Lengkap | : | MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO |
| Tempat lahir | : | Ujung Pandang |
| Umur/tanggal lahir | : | 49 Tahun / 02 April 1963 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan/Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jln. Kancil No.27 Kecamatan Katobu Kabupaten Muna |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | PNS (Mantan KUPTD Dinas PU Kab. Muna) |
| Pendidikan | : | STM |
PENAHANAN (RUTAN):
Penyidik :
Ditahan dengan Penahanan Rutan sejak 13 September 2012 s/d 2 Oktober 2012.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 3 Oktober 2012 s/d 11 Nopember 2012.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha sejak 12 Nopember 2012 s/d 8 Januari 2013.
Pembantaran oleh Penyidik sejak 12 Nopember 2012 s/d 23 Nopember 2012.
Perpanjangan kedua oleh Hakim PN Raha sejak 12 Desember 2012 s/d 10 Januari 2013.
Penuntut Umum :
Penahanan Rutan sejak 09 Januari 2013 s/d 21 Januari 2013.
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kendari :
Penahanan sejak 22 Januari 2013 s/d 20 Februari 2013
Ketua Pengadilan Tipikor Negeri Kendari :
Penahanan sejak 21 Februari 2013 s/d 21 April 2013.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara ;
Perpanjangan penahanan pertama, sejak 22 April 2013 s/d 21 Mei 2013.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama LA FENTA, SH., JUSMANG, SH., KAMAL RAHMAT, SH., LAODE JUNIANTO, SH, Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat, beralamat diJalan Paelanguta No.28 Raha dan telah didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri Kendari pada hari KAMIS tanggal 31 Januari 2013 di bawah Leg. Nomor : 01/Tipikor/I/2013/PN.Kdi. kemudian sejak hari kamis tanggal 07 Maret 2013 Terdakwa sudah tidak didampingi lagi oleh Penasehat Hukumnya, dimana dalam persidangan hari Kamis tanggal 14 Maret 2013, Terdakwa memberikan keterangan kepada Majelis hakim bahwa Terdakwa telah mencabut secara lisan surat kuasa kepada Penasehat hukumnya tersebut pertanggal 07 Maret 2013, kemudian untuk persidangan yang berikutnya, Terdakwa tidak menunjuk Penasehat Hukum pengganti dan Terdakwa menyatakan setuju untuk menghadapi sendiri acara persidangan dalam perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Pengadilan Tipikor Kendari tersebut;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar pendapat Tim Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan yang menyatakan terhadap dakwaan Penuntut Umum mereka mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa;
Telah membaca dan meneliti bukti-bukti surat yang diajukan Penuntut Umum;
Telah mendengar dan menerima surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada hari Kamis tertanggal 11 April 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Tipikor Kendari agar Terdakwa dijatuhi Hukuman sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUH.RAMIR BIN LA ODE WELENDO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana pada Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa MUH.RAMIR BIN LA ODE WELENDO dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUH.RAMIR BIN LA ODE WELENDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH.RAMIR BIN LA ODE WELENDO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Membebankan kepada Terdakwa MUH.RAMIR BIN LA ODE WELENDO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.170.500.000,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) jika uang pengganti tersebut tidak dibayar selama paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat kerja Daerah Nomor :1.03.001.00.00.4 tanggal 24 Januari 2011 tentang Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan umum.
1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun anggaran 2011 Dinas Perkerjaan Umum Kab. Muna No.DPA.SKPD : 1.03.103.001.23.10.5.2 tanggal 24 Januari 2011.
1 (satu) lembar Legalisir Daftar Alat berat dalam taraf perbaikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna bulan : Januari 2011
1 (satu) lembar Legalisir Daftar Alat berat dalam taraf perbaikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna bulan : Agustus 2011
1 (satu) rangkap legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin Dinas Pekerjaan Umum Kab. Muna.
Dikembalikan kepada La Ndoasi bin Kaghito
1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Kas tanggal 29 Desember 2011 uang sebesar Rp. 187.172.000,-
1 (satu) Set Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :2049/SP2D-LS/2011 tanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 169.511.432.,- beserta lampirannya
1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Kas tanggal 29 Desember 2011 uang sebesar Rp. 69.982.000,-
1 (satu) set legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Pekerjaan Pengadaan Barang/jasa berupa belanja jasa service Alat berat untuk menunjang operasional Dinas Pekerjaan umum Kab. Muna Tahun Anggaran 2011
Dikembalikan kepada Wa Ode Hasnia
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Surya Mas tanggal 26 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 011/B/CV_KW/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama CV. Karya Wakuru.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Karya Wakuru tanggal 26 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Karya Usaha Mandiri tanggal 9 September 2011, sebesar Rp. 31.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 04/NT/PR-AT/IX/2011 tanggal 28 September 2011 atas nama CV. Ntiarasih.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Ntiarasih tanggal 20 September 2011, sebesar Rp. 14.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 017/B/CV_AP/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama CV. Amalia Prima.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amalia Prima tanggal 15 Nopember 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 04/SM/PA/IX/2011 tanggal 12 September 2011 atas nama CV. Kagum Pusat Raha
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Kagum tanggal 12 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-
1(satu) lembar asli Bukti Setoran Setoran Alat Berat Dinas PU Kab. Muna ke Kas Daerah tanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp. 59.000.000,-
Dikembalikan kepada Wa Ode Hendrawati
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Greder tanggal 16 Desember 2011 dari Anto yang menerima Ibu Ramir sebesar Rp. 15.000.000,-
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Greder tanggal 20 oktober 2011 dari Anto yang menerima Ramir sebesar Rp. 34.000.000,-
Dikembalikan kepada Amin Meri Sarilanto
1 (satu) lembar Legalisir kwitansi pembayaran Panjar Sewa Greder tanggal 13 oktober 2011 dari La Ode Sadeli yang menerima Ramir sebesar Rp. 15.000.000,-
1 (satu) lembar legalisir Print-out bukti transfer via ATM bank BNI sebesar Rp. 2.500.000,-
1 (satu) lembar rekening Koran bukti transfer via Bank BNI sebesar Rp. 2.500.000,-
Dikembalikan kepada Achmad Yani Kalimuddin
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 19 September 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 20 September 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 7.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran sewa Alat Berat tanggal 2 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Berat tanggal 13 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 10.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 30 Nopember 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat Greder tanggal 20 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 8.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 2 Nopember 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 6.000.000,-
Dikembalikan kepada Wa Ode Mizana
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Walas tanggal 16 Nopember 2011 dari CV. Riski yang menerima Ramir sebesar Rp. 6.400.000,-
Dikembalikan kepada La Faala
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Walas dan Vibro tanggal 30 Desember 2011 yang menerima Ramir sebesar Rp. 29.400.000,-
Dikembalikan kepada La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan, SE
Legalisir Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011 tanggal 18 Juli 2011
Legalisir Daftar Lampiran IX Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011 tgl 18 Juli 2011.
Legalisir Surat pernyataan pelantikan nomor : 841.1/3433 tanggal 23 Juli 2011.
Legalisir Surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 841.1/3434 tanggal 01 Agustus 2011.
Legalisir Surat Pernyataan melaksanakan tugas nomor : 841.1/3435 tgl. 01 Agustus 2011.
Dikembalikan kepada kepada Ir. Arif Yusuf Budiono, M.Si
Menetapkan agar Terdakwa MUH.RAMIR BIN LA ODE WELENDO membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledooi) secara tertulis pada hari Kamis tertanggal 25 April 2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa:
Menyatakan membebaskan Terdakwa Muh.Ramir Bin La Ode Welendo dari segala dakwaan baik primer maupun subsidair;
Memulihkan nama baik Terdakwa Muh.Ramir Bin La Ode Welendo dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara.
Dan apabila Majelis Hakim beranggapan lain maka Terdakwa memohonkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa Penuntut Umum mengajukan Replik secara tertulis pada hari Selasa tertanggal 07 Mei 2013 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan selanjutnya atas replik Penuntut Umum terdakwa mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Kendari oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.perkara PDS-01/raha/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013, sebagai berikut:
D A K W A A N :
PRIMAIR
---- Bahwa Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti, namun dalam kurung waktu bulan Agustus 2011 sampai dengan Desember 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011, bertempat Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) wilayah Sulawesi Tenggara yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor : 1.03.001.00.00.4 tanggal 24 Januari 2011 ditargetkan mendapatkan Pendapatan Daerah yang berasal dari Retirbusi Jasa Usaha/Sewa dari pemakaian kekayaan daerah berupa sewa alat-alat berat yaitu sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dimana berdasarkan Daftar Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Muna pada tahun 2011 Jenis serta kondisi alat berat yang dimiliki Dinas PU Kab. Muna yang dapat disewakan pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :
-
NO NAMA ALAT BERAT MERK/TYPE TAHUN PENGADAAN KONDISI 1. Motor Grader Komatzu GD 311 A 1991 Baik 2. Motor Grader Komatsu 511A 1999 Rusak Ringan 3. Excavator Komatsu PW 100 1991 Rusak Ringan 4. Whell Loader TNC 643-24 1991 Rusak Ringan 5. Buldozer Komatsu D 53 A 1994 Rusak Berat 6. Road Roller (Walas) Barata 1999 Baik 7. Vibrating Roller Sakai SV 512 2006 Baik
Bahwa dalam pengoperasian alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2011, untuk biaya perbaikan atau pemeliharaan alat berat telah dialokasikan dana pemeliharaan alat berat sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1.03-1.03.001-23-10-5-2 tanggal 24 Januari 2011 yaitu senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan telah dilaksanakan pekerjaannya dengan penunjukan langsung melalui CV. Padatindo berupa mengadaan spare part atau onderdil untuk alat-alat berat yang ada pada Dinas PU Kab. Muna tersebut.
Bahwa dalam pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha/Sewa pemakaian kekayaan Daerah berupa Alat-alat berat tahun 2011, baik prosedur ataupun mekanismenya berpedoman kepada Peraturan Bupati Muna Nomor : 28 tahun 2011 tanggal 1 September 2011 tentang Sewa Peralatan Alat-alat berat, Peralatan Laboratorium dan Mobil Jenazah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Tahun 2011, yaitu antara lain sebagai berikut :
Pasal 3
Badan atau pribadi yang akan menyewa peralatan alat-alat berat, peralatan laboratorium dan mobil jenazah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati;
Surat permohonan sebagimana dimaksud ayat (1) ditanda-tangani oleh Direktur Utama atau Kuasa Direktur atas nama perusahaan yang bersangkutan atau perorangan;
Bupati dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1)
Penyewaan Peralatan Alat-alat berat, peralatan laboratorium dan mobil jenazah yang disetujui, ditindak lanjuti dengan surat perjanjian sewa menyewa.
Pasal 5
Penyewa Peralatan Alat-alat berat, peralatan laboratorium dan Mobil Jenasah dalam pelaksanaanya harus dibuat Surat Perjanjian;
Pasal 7
Penyewa Peralatan Alat-alat berat, peralatan laboratorium dalam pelaksanaanya dituangkan dalam berita acara serah terima peralatan.
Penanda tanganan Berita Acara yang dimaksud adalah :
Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk
Dari perusahaan pelaksana lapangan/pejabat yang ditunjuk atau penanggung jawab.
Pasal 8
Setelah penggunaan berakhir atau jangka waktu penggunaan peralatan yang ditetapkan dalam surat perjanjian telah berakhir, maka peralatan dikembalikan oleh penyewa ketempat dalam surat perjanjian dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang;
Penanda tanganan Berita Acara yang dimaksud adalah :
Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk
Dari perusahaan ialah direktur/kuasa direktur perusahaan/pelaksanan
Pasal 9
Besar biaya Penyewaan Alat-alat berat adalah :
Alat-alat berat
| Nama-nama Alat berat | Sewa Perjam | Sewa Perhari | Keterangan |
| Rp. 375.000,- Rp. 437.000,- Rp. 358.000,- Rp. 500.000,- Rp. 437.000,- Rp. 350.000,- Rp. 500.000,- Rp. 500.000,- | Rp. 3.000.000,- Rp. 3.500.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 3.500.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 3.500.000,- | 8 Jam 8 Jam 7 Jam 8 Jam 8 Jam 7 Jam 8 Jam 7 Jam |
Pasal 10
Biaya sewa Peralatan Alat-alat berat, Peralatan Laboratorium dan Mobil Jenazah sebagaimana dimaksud Pasal 9 disetor seluruhnya ke Kas Daerah melalui Bendaharawan Penerimaan Dinas.
Bahwa Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO dalam kurun waktu Bulan Agustus 2011 s/d bulan Desember 2011, tanpa melalui prosedur maupun mekanisme sewa alat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Muna Nomor : 28 tahun 2011 tanggal 1 September 2011 tentang Sewa Peralatan Alat-alat berat, Peralatan Laboratorium dan Mobil Jenazah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Tahun 2011, telah beberapakali menyewakan alat-alat berat miliki Dinas PU Kab. Muna kepada pihak ketiga baik perorangan maupun pihak yang mengatas namakan perusahaaan, dengan rincian sebagai berikut :
Pada awal bulan September 2011 saksi La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan, SE selaku Direktur CV. Karya Usaha Mandiri menghubungi Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO dengan maksud untuk menyewa alat berat Dinas PU Kab. Muna berupa Vibrator Roller (Vibro) selama 7 hari dan Road Roller (Walas) selama 14 hari untuk pekerjaan pengaspalan Jalan waora – wapunto dan Vibrator Roller selama 1 hari untuk pekerjaan Penetrasi jalan di Kecamatan Kambara lokasi SP3-SP1, kemudian disepakati oleh Terdakwa bahwa biaya untuk sewa alat berat keseluruhannya adalah sebesar Rp. 66.500.000,- (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayaran sewa dilakukan nanti setelah selesainya pekerjaan, kemudian Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO memerintahkan secara lisan kepada Operator alat berat untuk mengoperasikan alat berat sebagaimana yang telah disepakati dengan pihak penyewa. Dan setelah pekerjaan selesai yaitu sekitar awal bulan Desember 2011 Terdakwa menelpon saksi La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan, SE selaku pihak penyewa untuk meminta pembayaran uang sewa alat berat yaitu pembayaran pertama sejumlah Rp. 37.100.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung oleh saksi ke rumah Terdakwa oleh dengan cara diantar melalui salah satu pegawai saksi La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan, kemudian untuk pembayaran kedua yaitu pada tanggal 30 Desember 2011 Terdakwa datang langsung ke kantor saksi La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan di SPBU jalan by pass raha dan saksi langsung menyerahkan uang untuk pembayaran kedua kepada Terdakwa yaitu sejumlah 29.400.000,- (dua puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk kedua pembayaran sewa alat berat tersebut Terdakwa tidak membuatkan kontrak sewa alat berat maupun kelengkapan administrasi lainnya antara Terdakwa selaku KUPTD Dinas PU Kab. Muna dengan saksi La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan, SE selaku pihak penyewa;
Pada tanggal 12 September 2011 saksi Alamsyah selaku Direktur CV. KAGUM menghubungi Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO untuk menyewa alat berat jenis Vibrator Roller kepada Dinas PU Kabupaten Muna selama 1.5 hari untuk pekerjaan peningkatan jalan lingkungan akses Kampus Raha dan disanggupi oleh Terdakwa yang langsung memerintahkan secara lisan operator Vibrator Roller untuk mengoperasikan alat berat tersebut, kemudian setelah selesai pekerjaan saksi Alamsyah langsung menyerahkan uang sewa kepada Terdakwa yaitu untuk pembayaran pertama tanggal 18 September 2011sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayaran kedua pada bulan Oktober 2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun untuk penyewaan alat berat Dinas PU Kab. Muna tersebut, saksi Alamsyah tidak pernah dibuatkan Kontrak Sewa Alat berat maupun diberi kwitansi pembayaran oleh Terdakwa, namun nanti sekitar Akhir Desember 2011, Terdakwa baru meminta saksi Alamsyah untuk menanda-tangan sebuah kontrak sewa alat berat atas nama CV. Kagum yaitu hanya untuk pembayaran sewa alat berat pertama senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Pada sekitar bulan September 2011 saksi Waode Mizana selaku Direktur CV. Ntiarasih bertemu dengan Terdakwa untuk menyewa alat berat Dina PU Kab. Muna berupa Motor Greder, Vibrator Roller dan Loader untuk pekerjaan jalan poros Labone – Wawesa dan pada saat itu disepakati bahwa Terdakwa yang akan mengatur semua masalah sewa alat berat tersebut dan saksi Waode Mizana hanya tinggal membayar saja kepada Terdakwa, dimana pada saat itu saksi menyewa alat berat Dinas PU kab. Muna sebanyak 7 (tujuh) kali dengan total biaya sewa sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) yang dibayarkan langsung oleh saksi kepada Terdakwa dengan 7 (tujuh) kali pembayaran yaitu :
Tanggal 19 September 2011 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Tanggal 20 September 2011 senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Tanggal 02 Oktober 2011 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Tanggal 13 Oktober 2011 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 30 Nopember 2011 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Tanggal 02 Nopember 2011 senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Dimana semua pembayaran sewa alat tersebut dibayarkan langsung oleh saksi kepada Terdakwa dirumah pribadi saksi Waode Mizana, dan untuk pembayaran ketujuh sewa alat berat tersebut Terdakwa hanya memberikan 7 (tujuh) buah kuitansi sebagai bukti pembayaran dan satu buah kontak sewa alat berat senilai Rp. 14.000.000,- sedangkan untuk sisanya Terdakwa tidak pernah membuatkan kontrak sewa alat berat maupun kelengkapan administrasi lainya;
Pada tanggal 26 bulan September 2011 Wa Ode Ampera selaku Direktur CV. Surya Mas melakukan sewa alat berat jenis Vibrator Roller Dinas PU Kab. Muna melalui Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selama 1 hari yaitu tanggal 28 September 2011 untuk pekerjaan peningkatan jalan lingkungan lorong Masjid Alfatah dengan nilai sewa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 26 bulan September 2011 Jhon Faizal selaku Direktur CV. Karya Wakuru melakukan sewa alat berat jenis Vibrator Roller melalui Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selama 1 hari yaitu tanggal 28 September 2011 untuk pekerjaan jalan lingkungan jalan Kontukowuna nilai sewa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pada sekitar bulan Oktober 2011 saksi Achmad Yani menghubungi Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO yang saksi sekal sebagai orang PU Kab. Muna untuk menyewa alat berat jenis Motor Greder untuk digunakan sdr. Zakaria untuk pekerjaan pengerasan jalan laiba latampu selama 5-6 hari, dan untuk biaya sewa alat berat tersebut disepakati oleh Terdakwa sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran pertama pada tanggal 13 oktober 2011 dibayarkan melalui dititip kepada La Ode Sadeli, sedangkan sisanya saksi Achmad Yani bayarkan melaui transfer ATM atas permintaan Terdakwa yaitu ke ATM Bank BNI ke rekening atas nama istri Terdakwa yaitu saksi Purna Yanti sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selain itu saksi Achmad Yani dengan menggunakan nama CV. Yosikabangka pernah juga menyewa alat vibro untuk pekerjaan jalan akses DPR selama 3 hari kepada dengan total biaya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan untuk semua pembayaran sewa ini Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO tidak pernah membuatkan kontrak sewa alat berat maupun kelengkapan administrasi lainnya.
Pada sekitar bulan Oktober 2011 saksi Ir. Jhon David selaku Direktur PT. Tomi Persada pernah menghubungi MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selaku KUPTD Peralatan, untuk meminjam alat berat pada Dinas PU Kab. Muna selanjutnya Terdakwa menyetujui untuk meminjamkan saksi berupa 1 unit excavator selama 5 hari dengan total biaya sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). kemudian setelah selesai pekerjaan saksi Ir. Jhon David melunasi pembayaran untuk sewa alat berat tersebut langsung kepada sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan biaya sewa alat berat yang sepakati sebelumnya, namun sampai selesai pembayaran saksi tidak pernah menanda-tangani dan mendapatkan kontrak sewa alat berat dari Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO;
Pada Sekitar November 2011 saksi La Faala selaku direktur CV. Riski melakukan sewa alat berat jenis Road Roller (Walas) melalui Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selama 2.5 hari untuk pekerjaan pengaspalan jalan poros Waramabolu dengan nilai sewa yang disepakati oleh Terdakwa sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan setelah selesai pekerjaan, uang sewa alat berat tersebut saksi bayarkan langsung di rumah TerdakwaMUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO dan pada saat itu Terdakwa hanya memberikan tanda terima pembayaran sewa alat berupa kwitansi namun tidak pernah membuatkan kontrak sewa alat berat maupun kelengkapan administrasi lainnya.
Pada tanggal 26 bulan September 2011 saksi La Ode Ntarida selaku direktur CV. Amalia Prima melakukan sewa alat berat jenis Vibrator Roller melalui Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selama 1 hari untuk pekerjaan peningkatan jalan lingkungan jalan Tengiri nilai sewa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan pada saat melakukan pembayaran tidak pernah memberikan kwitansi maupun kontrak sewa alat berat kepada saksi La Ode Ntarida, namun nanti setelah selesai pekerjaan dan saksi La Ode Ntarida sudah melakukan pembayaran baru Terdakwa menyodorkan kontrak sewa alat kepada saksi La Ode Ntarida sejumlah yang telah dibayarkan sebelumnya.
Pada sekitar awal bulan Desember 2011 saksi Amin Meri Sarilanto menggunakan CV. Pryta Pusat Raha menghubungi Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO untuk menyewa alat berat Dinas PU Kab. Muna yaitu berupa Motor Greder selama 16 hari untuk pekerjaan pengerasan jalan Bahutara – Banpres dengan total biaya yang disepakati oleh Terdakwa sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh Sembilan juta rupiah), kemudian setelah selesainya pekerjaan yaitu sekitar tanggal 6 Desember 2011 saksi baru membayar sewa alat berat tersebut melalui istri Terdakwa yaitu ibu Purna Yanti yang datang ke rumah saksi yang disuruh oleh Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO untuk menagih uang sewa alat berat tersebut yaitu sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan untuk pembayaran yang kedua pada tanggal 20 Desember 2011 Terdakwa datang langsung menagih kepada saksi Amin Meri Sarilanto meminta pembayaran sisa uang sewa alat berat sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dimana untuk dua kali pembayaran sewa alat berat tersebut Terdakwa tidak pernah membuatkan kontrak sewa alat berat maupun kelengkapan administrasi lainnya antara Terdakwa selaku KUPTD Dinas PU Kab. Muna dengan saksi Amin Meri Sarilanto selaku pihak penyewa;
Pada sekitar bulan Desember saksi Drs. Ahmad Zakaria selaku direktur CV. Amazone menemui Terdakwa untuk menyewa alat berat jenis Road Roller (Walas), dan disepakati oleh Terdakwa bahwa alat beratnya akan dikirim keesokan harinya, dimana alat berat yang disewa oleh saksi digunakan pekerjaan jalan di jalan Sultan Sahrir selama 16 jam dan setelah selesai pekerjaan saksi membayarkan biaya sewa tersebut langsung kepada tersangka yaitu sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran sewa alat berat tersebut Terdakwa tidak pernah membuatkan kontrak sewa alat berat maupun kelengkapan administrasi lainnya.
Bahwa dalam menyewakan alat-alat berat milik Dinas PU Kab. Muna tersebut Terdakwa tidak pernah meminta surat permohonan sewa alat dari pihak penyewa yang seharusnya ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PU Kab. Muna untuk selanjutnya mendapat persetujuan penyewaan alat berat tersebut, namun Terdakwa hanya mendasarkan kesepakatan secara lisan dengan para pihak penyewa. Kemudian Terdakwa pun tidak selalu membuatkan kontrak sewa tehadap para pihak penyewa serta tidak pernah melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas PU Kab. Muna sebagai atasan langsung Terdakwa mengenai adanya sewa alat berat miliki Dinas Pu Kab. Muna, dimana perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Bupati Muna Nomor : 28 tahun 2011 tanggal 1 September 2011 tentang Sewa Peralatan Alat-alat berat.
Bahwa dalam kurung waktu bulan Agustus 2011 s/d Desember 2011 tersebut, Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selaku KUPTD Peralatan, Perbengkelan dan Laboratorium Dinas PU Kab. telah menyewakan alat-alat berat Dinas PU Kab. Muna dengan total jumlah penerimaan dari sewa alat berat tersebut sebesar Rp. 229.500.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
| No | Pihak Penyewa | Pekerjaaan | Jenis Alat Berat | Tanggal Sewa | Jml Hari | Jumlah Biaya |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | CV. Karya Usaha Mandiri An. Laode Muh. Aburizal Rdiwan, SE CV. KAGUM An. Alamsyah CV. Ntiarasih An. Waode Mizana CV. Surya Mas An. Wa Ode Ampera CV. Karya Wakuru CV. Padatindo An. Achmad Yani PT. Tomi Persada An. Jhon David CV. Riski CV. Amalia Prima An. La Ode Ntarida CV. Pryta Pusat Raha Drs. Ahmad Zakaria | Pengaspalan Jalan Waora Wapunto dan Penetrasi Jalan di Kec. Kambara lokasi SP3-SP1. Peningkatan Jalan Lingkungan Akses Kampus Raha Pengingkatan Jalan Labone - Wawesa Peningkatan Jalan Lingkungan Lorong Masjid Alfatah. Pekerjaan jalan lingkungan Jl. Kontukowuna Pengerasan jalan Laiba Latampu. Pekerjaan jalan Akses DPR Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit pada areal terminal Kabupaten Raha pekerjaan pengaspalan jalan poros Waramabolu Peningkatan Jalan Lingkungan Jalan Tengiri Pengerasan Jalan Bahutara - Banpres Perbaikan Jalan Sultan Sahrir | Vibrator Roller Road Roller Vibrator Roller Loader Vibrator Roller Vibrator Roller Vibrator Roller Motor Greder Vibrator Roller Excavator Road Roller Vibrator Roller Motor Greder Road Roller | 11/8/2011 18/9/2011 22/9/2011 26/9/2011 28/8/2011 28/8/2011 27/11/2011 4/11/2011 12/2011 | 8 hari 14 hari 1 hari 4 hari 1 Hari 1 Hari 6 Hari 3 Hari 5 hari 2.5 hari 1 Hari 16 Hari 16 Jam | 66.500.000,- 5.500.000,- 46.000.000,- 3.500.000,- 3.500.000,- 17.500.000,- 10.000.000,- 12.500.000,- 6.400.000,- 3.500.000,- 49.000.000,- 5.600.000,- |
| Total Penerimaan | 229.500.000,- | |||||
Dimana dari total penerimaan sewa alat berat Dinas PU tahun 2011 sebesar Rp. 229.500.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa hanya menyetorkan sebagian penerimaan sewa alat berat ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerima Dinas PU Kab. Muna uang sewa alat berat yaitu sejumlah Rp. 59.000.000,- (lima puluh Sembilan juta rupiah) dengan hanya melampirkan 6 (enam) kontrak sewa alat berat antara pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) kab. Muna dengan pihak penyewa, yang terdiri dari:
| No | Pihak Penyewa | Pekerjaaan | Jenis Alat Berat | Tanggal Sewa | Pemakaian | Jumlah Biaya |
1. 2. 3. 4. 5. 6. | CV. Karya Usaha Mandiri An. Laode Muh. Aburizal Rdiwan, SE CV. KAGUM An. Alamsyah CV. Ntiarasih An. Waode Mizana CV. Surya Mas An. Wa Ode Ampera CV. Karya Wakuru CV. Amalia Prima An. La Ode Ntarida | Pengaspalan Jalan Waora Wapunto dan Penetrasi Jalan di Kec. Kambara lokasi SP3-SP1. Peningkatan Jalan Lingkungan Akses Kampus Raha Pengingkatan Jalan Labone - Wawesa Peningkatan Jalan Lingkungan Lorong Masjid Alfatah. Pekerjaan jalan lingkungan Jl. Kontukowuna Peningkatan Jalan Lingkungan Jalan Tengir | Vibrator Roller Road Roller Vibrator Roller Loader Vibrator Roller Vibrator Roller Vibrator Roller Vibrator Roller | 11/8/2011 18/9/2011 22/9/2011 26/9/2011 28/8/2011 28/8/2011 27/11/2011 | 6 hari 4 hari 1 hari 3 hari 1 hari 1 Hari 1 Hari 1 Hari | 31.000.000,- 3.500.000,- 10.500.000,- 3.500.000,- 3.500.000,- 3.500.000,- 3.500.000,- |
| Total Penerimaan yang disetorkan | 59.000.000,- | |||||
sedangkan sisa uang sewa alat berat Dinas PU Kab. Muna yang tidak disetor oleh Terdakwa yaitu sejumlah : Rp. 229.500.000. – Rp. 59.000.000,- = Rp. 170.500.000,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan tanpa hak telah digunakan secara langsung oleh Terdakwa untuk membiayai keperluan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan serta untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan seluruh penerimaan daerah yang berasal dari sewa alat berat dan tanpa hak telah menggunakan secara langsung dana penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kab. Muna tersebut, adalah bertentangan dengan ketentuan :
Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan bahwa : “Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah”
Pasal 16 ayat (2) : yang menyatakan bahwa : “Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah” dan Pasal 16 ayat (3) : Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedomanan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah :
Pasal 6 ayat (5) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab:
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
Pasal 33 ayat (6) yang menyatakan Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa,yang sekurangkurangnya memuat: pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian, jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu, anggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan dan d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah Pasal 57 yaitu semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah dan bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaanya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1(satu) hari kerja.
Peraturan Bupati Muna Nomor 28 Tahun 2011 tentang Sewa Peralatan Alat-alat berat, Peralatan Laboratorium dan mobil Jenasah Dinas PU Kab. Muna Tahun anggaran 2011
Pasal 3 ayat (1) Badan atau pribadi yang akan menyewa peralatan alat-alat berat, peralatan laboratorium dan mobil jenazah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati; dan Ayat (4) Penyewaan Peralatan alat-alat berat, peralatan Laboratorium dan mobil Jenasah yang disetujui ditindak lanjuti dengan Surat Perjanjian sewa-menyewa
Pasal 5 ayat (1) : Penyewa peralatan alat-alat berat, peralatan laboratorium dan Mobil Jenasah dalam pelaksanaannya harus dibuat perjanjian
Pasal 10 ayat (1) : Biaya sewa Peralatan alat-alat berat, peralatan laboratorium dan mobil Jenasah sebagaimana dimaksud Pasal 9 disetor seluruhnya ke kas Daerah melalui Bendahara Penerima Dinas
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan seluruh penerimaan daerah yang berasal dari sewa alat berat Dinas PU Kab. Muna dan telah menggunakan secara langsung dana penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna tersebut adalah telah memperkaya diri Terdakwa dan dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara dalam hal ini keuangan pemerintah Cq. Pemerintah daerah Kabupaten Muna tahun 2011 sebesar : Rp. 229.500.000 - Rp. 59.000.000,- = Rp. 170.500.000,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau sesuai jumlah hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Tenggara dalam surat Nomor : SR-4862/PW20/5/2012 tanggal 8 November 2012 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selaku Kepala UPTD Peralatan, perbengkelan dan Laboratorium (KUPTD) Dinas PU Kab. Muna yang diangkat berdasarkan SK Bupati Muna Nomor : 308 Tahun 2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang Pengangkatan sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (KUPTD) Peralatan, perbengkelan dan laboratorium Dinas PU Kab. Muna, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti, namun dalam kurung waktu bulan Agustus 2011 sampai dengan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada tempat suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) wilayah Sulawesi Tenggara yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, yang dilakukan oleh dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor : 1.03.001.00.00.4 tanggal 24 Januari 2011 ditargetkan mendapatkan Pendapatan Daerah yang berasal dari Retirbusi Jasa Usaha/Sewa dari pemakaian kekayaan daerah berupa sewa alat-alat berat yaitu sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dimana berdasarkan Daftar Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Muna pada tahun 2011, Jenis serta kondisi alat berat yang dimiliki Dinas PU Kab. Muna yang dapat disewakan pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :
-
NO NAMA ALAT BERAT MERK/TYPE TAHUN PENGADAAN KONDISI 1. Motor Grader Komatzu GD 311 A 1991 Baik 2. Motor Grader Komatsu 511A 1999 Rusak Ringan 3. Excavator Komatsu PW 100 1991 Rusak Ringan 4. Whell Loader TNC 643-24 1991 Rusak Ringan 5. Buldozer Komatsu D 53 A 1994 Rusak Berat 6. Road Roller (Walas) Barata 1999 Baik 7. Vibrating Roller Sakai SV 512 2006 Baik
Bahwa dalam pengoperasian alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2011, untuk biaya perbaikan atau pemeliharaan alat berat telah dialokasikan dana pemeliharaan alat berat sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1.03-1.03.001-23-10-5-2 tanggal 24 Januari 2011 yaitu senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan telah dilaksanakan pekerjaannya dengan penunjukan langsung melalui CV. Padatindo berupa mengadaan spare part atau onderdil untuk alat-alat berat yang ada pada Dinas PU Kab. Muna tersebut.
Bahwa Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selaku Kepala UPTD Peralatan, perbengkelan dan Laboratorium Dinas PU Kab. Muna yang diangkat berdasarkan SK Bupati Muna Nomor : 308 Tahun 2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang pengangkatan sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (KUPTD) Peralatan, perbengkelan dan laboratorium Dinas PU Kab. Muna Tahun 2011, memilki Tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut :
Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
Bahwa dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Terdakwa selaku KUPTD Peralatan, perbengkelan dan Laboratorium (KUPTD) Dinas PU Kab. Muna dalam hal pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha/Sewa pemakaian kekayaan Daerah berupa Alat-alat berat baik prosedur maupun mekanismenya harus berpedoman kepada Peraturan Bupati Muna Nomor : 28 tahun 2011 tentang Sewa Peralatan Alat-alat berat. Peralatan Laboratorium dan Mobil Jenazah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Tahun 2011.
Bahwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selaku Kepala UPTD Peralatan, perbengkelan dan Laboratorium (KUPTD) Dinas PU Kab. Muna yang diangkat berdasarkan SK Bupati Muna Nomor : 308 Tahun 2011 tanggal 18 Juli 2011, pada awal melaksanakan jabatanya pada bulan Agustus 2011 pernah menanyakan perihal biaya pemeliharaan alat berat kepada Bendahara Pengeluaran Dinas PU Kab. Muna yaitu saksi Wa Ode Hasnia Binti La Ode Abd Hakim dan pada saat itu dijawab oleh saksi Wa Ode Hasnia Binti La Ode Abd Hakim bahwa alokasi untuk pemeliharaan alat berat tahun 2011 yang ada pada Dinas PU Kabupaten Muna Tahun 2011 yaitu sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk pengadaan spare part atau onderdil alat berat tersebut;
Bahwa Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO dalam kurung waktu Bulan Agustus 2011 s/d bulan Desember 2011, tanpa melalui prosedur sewa alat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Muna Nomor : 28 tahun 2011 tentang Sewa Peralatan Alat-alat berat. Peralatan Laboratorium dan Mobil Jenazah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Tahun 2011, telah beberapakali menyewakan alat-alat berat miliki Dinas PU Kab. Muna kepada pihak ketiga baik perorangan maupun atas nama perushaaan, dengan rincian sebagai berikut :
Pada awal bulan September 2011 saksi La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan, SE selaku Direktur CV. Karya Usaha Mandiri menghubungi Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO dengan maksud untuk menyewa alat berat Dinas PU Kab. Muna berupa Vibrator Roller (Vibro) selama 7 hari dan Road Roller (Walas) selama 14 hari untuk pekerjaan pengaspalan Jalan waora – wapunto dan Vibrator Roller selama 1 hari untuk pekerjaan Penetrasi jalan di Kecamatan Kambara lokasi SP3-SP1, kemudian disepakati oleh Terdakwa bahwa biaya untuk sewa alat berat keseluruhannya adalah sebesar Rp. 66.500.000,- (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayaran sewa dilakukan nanti setelah selesainya pekerjaan, kemudian Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO memerintahkan secara lisan kepada Operator alat berat untuk mengoperasikan alat berat sebagaimana yang telah disepakati dengan pihak penyewa. Dan setelah pekerjaan selesai yaitu sekitar awal bulan Desember 2011 Terdakwa menelpon saksi La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan, SE selaku pihak penyewa untuk meminta pembayaran uang sewa alat berat yaitu pembayaran pertama sejumlah Rp. 37.100.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung oleh saksi ke rumah Terdakwa oleh dengan cara diantar melalui salah satu pegawai saksi La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan, kemudian untuk pembayaran kedua yaitu pada tanggal 30 Desember 2011 Terdakwa datang langsung ke kantor saksi La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan di SPBU jalan by pass raha dan saksi langsung menyerahkan uang untuk pembayaran kedua kepada Terdakwa yaitu sejumlah 29.400.000,- (dua puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk kedua pembayaran sewa alat berat tersebut Terdakwa tidak membuatkan kontrak sewa alat berat maupun kelengkapan administrasi lainnya antara Terdakwa selaku KUPTD Dinas PU Kab. Muna dengan saksi La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan, SE selaku pihak penyewa;
Pada tanggal 12 September 2011 saksi Alamsyah selaku Direktur CV. KAGUM menghubungi Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO untuk menyewa alat berat jenis Vibrator Roller kepada Dinas PU Kabupaten Muna selama 1.5 hari untuk pekerjaan peningkatan jalan lingkungan akses Kampus Raha dan disanggupi oleh Terdakwa yang langsung memerintahkan secara lisan operator Vibrator Roller untuk mengoperasikan alat berat tersebut, kemudian setelah selesai pekerjaan saksi Alamsyah langsung menyerahkan uang sewa kepada Terdakwa yaitu untuk pembayaran pertama tanggal 18 September 2011sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayaran kedua pada bulan Oktober 2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun untuk penyewaan alat berat Dinas PU Kab. Muna tersebut, saksi Alamsyah tidak pernah dibuatkan Kontrak Sewa Alat berat maupun diberi kwitansi pembayaran oleh Terdakwa, namun nanti sekitar Akhir Desember 2011, Terdakwa baru meminta saksi Alamsyah untuk menanda-tangan sebuah kontrak sewa alat berat atas nama CV. Kagum yaitu hanya untuk pembayaran sewa alat berat pertama senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Pada sekitar bulan September 2011 saksi Waode Mizana selaku Direktur CV. Ntiarasih bertemu dengan Terdakwa untuk menyewa alat berat Dina PU Kab. Muna berupa Motor Greder, Vibrator Roller dan Loader untuk pekerjaan jalan poros Labone – Wawesa dan pada saat itu disepakati bahwa Terdakwa yang akan mengatur semua masalah sewa alat berat tersebut dan saksi Waode Mizana hanya tinggal membayar saja kepada Terdakwa, dimana pada saat itu saksi menyewa alat berat Dinas PU kab. Muna sebanyak 7 (tujuh) kali dengan total biaya sewa sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) yang dibayarkan langsung oleh saksi kepada Terdakwa dengan 7 (tujuh) kali pembayaran yaitu :
Tanggal 19 September 2011 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Tanggal 20 September 2011 senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Tanggal 02 Oktober 2011 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Tanggal 13 Oktober 2011 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 30 Nopember 2011 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Tanggal 02 Nopember 2011 senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Dimana semua pembayaran sewa alat tersebut dibayarkan langsung oleh saksi kepada Terdakwa dirumah pribadi saksi Waode Mizana, dan untuk pembayaran ketujuh sewa alat berat tersebut Terdakwa hanya memberikan 7 (tujuh) buah kuitansi sebagai bukti pembayaran dan satu buah kontak sewa alat berat senilai Rp. 14.000.000,- sedangkan untuk sisanya Terdakwa tidak pernah membuatkan kontrak sewa alat berat maupun kelengkapan administrasi lainya;
Pada tanggal 26 bulan September 2011 Wa Ode Ampera selaku Direktur CV. Surya Mas melakukan sewa alat berat jenis Vibrator Roller Dinas PU Kab. Muna melalui Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selama 1 hari yaitu tanggal 28 September 2011 untuk pekerjaan peningkatan jalan lingkungan lorong Masjid Alfatah dengan nilai sewa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 26 bulan September 2011 Jhon Faizal selaku Direktur CV. Karya Wakuru melakukan sewa alat berat jenis Vibrator Roller melalui Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selama 1 hari yaitu tanggal 28 September 2011 untuk pekerjaan jalan lingkungan jalan Kontukowuna nilai sewa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pada sekitar bulan Oktober 2011 saksi Achmad Yani menghubungi Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO yang saksi sekal sebagai orang PU Kab. Muna untuk menyewa alat berat jenis Motor Greder untuk digunakan sdr. Zakaria untuk pekerjaan pengerasan jalan laiba latampu selama 5-6 hari, dan untuk biaya sewa alat berat tersebut disepakati oleh Terdakwa sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembayaran pertama pada tanggal 13 oktober 2011 dibayarkan melalui dititip kepada La Ode Sadeli, sedangkan sisanya saksi Achmad Yani bayarkan melaui transfer ATM atas permintaan Terdakwa yaitu ke ATM Bank BNI ke rekening atas nama istri Terdakwa yaitu saksi Purna Yanti sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selain itu saksi Achmad Yani dengan menggunakan nama CV. Yosikabangka pernah juga menyewa alat vibro untuk pekerjaan jalan akses DPR selama 3 hari kepada dengan total biaya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan untuk semua pembayaran sewa ini Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO tidak pernah membuatkan kontrak sewa alat berat maupun kelengkapan administrasi lainnya.
Pada sekitar bulan Oktober 2011 saksi Ir. Jhon David selaku Direktur PT. Tomi Persada pernah menghubungi MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selaku KUPTD Peralatan, untuk meminjam alat berat pada Dinas PU Kab. Muna selanjutnya Terdakwa menyetujui untuk meminjamkan saksi berupa 1 unit excavator selama 5 hari dengan total biaya sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). kemudian setelah selesai pekerjaan saksi Ir. Jhon David melunasi pembayaran untuk sewa alat berat tersebut langsung kepada sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan biaya sewa alat berat yang sepakati sebelumnya, namun sampai selesai pembayaran saksi tidak pernah menanda-tangani dan mendapatkan kontrak sewa alat berat dari Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO;
Pada Sekitar November 2011 saksi La Faala selaku direktur CV. Riski melakukan sewa alat berat jenis Road Roller (Walas) melalui Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selama 2.5 hari untuk pekerjaan pengaspalan jalan poros Waramabolu dengan nilai sewa yang disepakati oleh Terdakwa sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan setelah selesai pekerjaan, uang sewa alat berat tersebut saksi bayarkan langsung di rumah TerdakwaMUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO dan pada saat itu Terdakwa hanya memberikan tanda terima pembayaran sewa alat berupa kwitansi namun tidak pernah membuatkan kontrak sewa alat berat maupun kelengkapan administrasi lainnya.
Pada tanggal 26 bulan September 2011 saksi La Ode Ntarida selaku direktur CV. Amalia Prima melakukan sewa alat berat jenis Vibrator Roller melalui Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO selama 1 hari untuk pekerjaan peningkatan jalan lingkungan jalan Tengiri nilai sewa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan pada saat melakukan pembayaran tidak pernah memberikan kwitansi maupun kontrak sewa alat berat kepada saksi La Ode Ntarida, namun nanti setelah selesai pekerjaan dan saksi La Ode Ntarida sudah melakukan pembayaran baru Terdakwa menyodorkan kontrak sewa alat kepada saksi La Ode Ntarida sejumlah yang telah dibayarkan sebelumnya.
Pada sekitar awal bulan Desember 2011 saksi Amin Meri Sarilanto menggunakan CV. Pryta Pusat Raha menghubungi Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO untuk menyewa alat berat Dinas PU Kab. Muna yaitu berupa Motor Greder selama 16 hari untuk pekerjaan pengerasan jalan Bahutara – Banpres dengan total biaya yang disepakati oleh Terdakwa sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh Sembilan juta rupiah), kemudian setelah selesainya pekerjaan yaitu sekitar tanggal 6 Desember 2011 saksi baru membayar sewa alat berat tersebut melalui istri Terdakwa yaitu ibu Purna Yanti yang datang ke rumah saksi yang disuruh oleh Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO untuk menagih uang sewa alat berat tersebut yaitu sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan untuk pembayaran yang kedua pada tanggal 20 Desember 2011 Terdakwa datang langsung menagih kepada saksi Amin Meri Sarilanto meminta pembayaran sisa uang sewa alat berat sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dimana untuk dua kali pembayaran sewa alat berat tersebut Terdakwa tidak pernah membuatkan kontrak sewa alat berat maupun kelengkapan administrasi lainnya antara Terdakwa selaku KUPTD Dinas PU Kab. Muna dengan saksi Amin Meri Sarilanto selaku pihak penyewa;
Pada sekitar bulan Desember saksi Drs. Ahmad Zakaria selaku direktur CV. Amazone menemui Terdakwa untuk menyewa alat berat jenis Road Roller (Walas), dan disepakati oleh Terdakwa bahwa alat beratnya akan dikirim keesokan harinya, dimana alat berat yang disewa oleh saksi digunakan pekerjaan jalan di jalan Sultan Sahrir selama 16 jam dan setelah selesai pekerjaan saksi membayarkan biaya sewa tersebut langsung kepada tersangka yaitu sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran sewa alat berat tersebut Terdakwa tidak pernah membuatkan kontrak sewa alat berat maupun kelengkapan administrasi lainnya.
Sehingga total penerimaan sewa alat berat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Muna dalam periode Bulan Agustus 2011 s/d bulan Desember 2011 adalah sebesar Rp. 229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dimana dari seluruh penerimaan sewa alat tersebut, Terdakwa hanya menyetorkan sebagian uang sewa alat berat tersebut ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerima Dinas PU Kab. Muna yaitu sejumlah Rp. 59.000.000,- (lima puluh Sembilan juta rupiah) dengan hanya melampirkan 6 (enam) kontrak sewa alat berat dari pihak penyewa, yang terdiri dari:
| No | Pihak Penyewa | Pekerjaaan | Jenis Alat Berat | Tanggal Sewa | Pemakaian | Jumlah Biaya |
1. 2. 3. 4. 5. 6. | CV. Karya Usaha Mandiri An. Laode Muh. Aburizal Rdiwan, SE CV. KAGUM An. Alamsyah CV. Ntiarasih An. Waode Mizana CV. Surya Mas An. Wa Ode Ampera CV. Karya Wakuru CV. Amalia Prima An. La Ode Ntarida | Pengaspalan Jalan Waora Wapunto dan Penetrasi Jalan di Kec. Kambara lokasi SP3-SP1. Peningkatan Jalan Lingkungan Akses Kampus Raha Pengingkatan Jalan Labone - Wawesa Peningkatan Jalan Lingkungan Lorong Masjid Alfatah. Pekerjaan jalan lingkungan Jl. Kontukowuna Peningkatan Jalan Lingkungan Jalan Tengir | Vibrator Roller Road Roller Vibrator Roller Loader Vibrator Roller Vibrator Roller Vibrator Roller Vibrator Roller | 11/8/2011 18/9/2011 22/9/2011 26/9/2011 28/8/2011 28/8/2011 27/11/2011 | 6 hari 4 hari 1 hari 3 hari 1 hari 1 Hari 1 Hari 1 Hari | 31.000.000,- 3.500.000,- 10.500.000,- 3.500.000,- 3.500.000,- 3.500.000,- 3.500.000,- |
| Total Penerimaan yang disetorkan | 59.000.000,- | |||||
sedangkan sisa uang sewa alat berat Dinas PU Kab. Muna yang tidak disetor oleh Terdakwa yaitu sejumlah : Rp. 229.500.000. – Rp. 59.000.000,- = Rp. 170.500.000,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan tanpa hak telah digunakan langsung oleh Terdakwa untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa Terdakwa selaku KUPTD Dinas PU Kab. Muna dalam menyewakan alat-alat berat milik Dinas PU Kab. Muna tersebut tidak menjalankan tugas dan wewenangnya selaku KUPTD Dinas PU Kab. Muna sebagaimana mestinya yaitu antara lain :
Tidak pernah meminta surat permohonan sewa alat berat dari pihak penyewa yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PU Kab. Muna sebagai dasar menolak atau menerima permohonan sewa alat berat milik Dinas PU Kab. Muna,
Tidak membuatkan kontrak sewa alat berat untuk semua pihak penyewa sebagai dasar dalam sewa alat berat namun hanya membuatkan kontrak sewa untuk beberapa penyewa saja maupun sering mendasarkan kesepakatan secara lisan saja antara Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO dengan para pihak penyewa.
Tidak pernah membuat laporan ataupun pencatatan terhadap penggunaaan alat berat Dinas PU yang telah disewakan secara tertulis kepada Kepala Dinas PU Kab. Muna sebagai atasan langsung Terdakwa mengenai adanya sewa alat berat miliki Dinas Pu Kab. Muna,
Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal atas penggunaan barang milik daerah berupa alat-alat berat milik Dinas PU Kab. Muna yang ada dalam penguasaannya dimana baik sebelum maupun setelah pemakaian alat berat Terdakwa hanya memerintahkan para operator alat berat secara lisan tanpa dilengkapi dengan surat perintah dan tidak pernah memerintahkan para operator alat berat untuk membuat LHO (laporan Harian Operasional).
Bahwa perbuatan Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO yang telah menyewakan alat-alat berat Dinas PU Kab. Muna tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Muna Nomor : 28 tahun 2011 tanggal 1 September 2011 tentang Sewa Peralatan Alat-alat berat, Peralatan dan dengan tidak menyetorkan seluruh penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kab. Muna serta menggunakan secara langsung dana penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kab. Muna untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maupun kepentingan pribadinya adalah bertentangan dengan tugas dan kewengannya selaku KUPTD Peralatan Dinas PU Kab. Muna dan melanggar ketentuan antara lain : Pasal 13 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa : “Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah” dan Pasal 16 ayat (2) : yang menyatakan bahwa : “Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah” serta Pasal 16 ayat (3) : Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Bahwa perbuatan Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO tersebut adalah telah memperkaya diri Terdakwa sendiri dan dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara dalam hal ini keuangan pemerintah Cq. Pemerintah daerah Kabupaten Muna tahun 2011 sebesar : Rp. 229.500.000 - Rp. 59.000.000,- = Rp. 170.500.000,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Tenggara dalam surat Nomor : SR-4862/PW20/5/2012 tanggal 8 November 2012 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan sebagaimana diuraikan diatas, telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ir. ARIF YUSUF BUDIONO, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Muna sejak tanggal 1 Januari tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa menjabat sebagai Kepala Urusan Pelaksana Tugas Peralatan pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa tugas saksi selaku KPA adalah :
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Dinas PU adalah:
Membantu tugas Bupati dalam tugas yang ada kaitannya dengan ke PU-an;
Mengkoordinasi dengan SKPD lain mengenai pekerjaan yang ada kaitannya dengan ke PU-an;
Bahwa pada Dinas PU diperbolehkan sewa alat berat, dasar hukumnya Peraturan Bupati Nomor:28 tahun 2011 tentang Sewa Peralatan alat-alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2011.
Bahwa target penerimaan sewa alat berat berdasarkan DPA SKP Dinas PU No.1.03.001.00.004 Kab. Muna tahun 2011 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa realisasi PAD hasil penerimaan sewa alat berat milik Dinas PU kabupaten Muna pada tahun 2009 berdasarkan DPA sebesar Rp.505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah) dan realisasi PAD penerimaan sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2010 sebesar Rp.303.650.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna diterima oleh bendahara penerima dan disetor ke Kas Negara melalui Bank;
Bahwa mekanisme sewa alat berat tersebut adalah :
Pihak ke tiga bermohon kepada Bupati cq. Kepala Dinas PU untuk dibuatkan disposisi persetujuan;
Jika disetujui diteruskan kepada Tata Usaha (sekretariat KUPTD Peralatan dan Laboratorium) yaitu Sdr. Landoasi untuk dibuatkan kontrak;
Kemudian pihak ke tiga dan bendahara penerima pergi ke Bank Daerah untuk menyetor uang sewa alat berat membayar sejumlah nilai kontak langsung ke Kas Daerah;
Copy penyetoran ke Kas Daerah diserahkan pada Bendahara Penerima untuk dilampirkan dalam kontrak sebagai dasar dalam penandatanganan kontrak dengan pihak ke tiga;
Kemudian dilakukan serah terima peralatan antara pihak ke tiga dengan KUPTD, dengan dibuatkan berita acara Pengambilan dan Pemeriksaan Peralatan;
Setelah dilakukan penandatangan kontrak antara pihak ke tiga dengan KUPTD dibuatkan Berita Acara Pengembalian Peralatan dan Pemeriksaan Peralatan;
Setelah selesai pekerjaan pihak ke tiga mengembalikan alat berat kepada KUPTD untuk di cek kembali dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara serah terima pengembalian peralatan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat laporan baik bulanan maupun tahunan tentang penerimaan sewa alat berat maupun perbaikan alat berat yang rusak kepada saksi selaku Kepala Dinas PU;
Bahwa saksi sudah melakukan peneguran kepada Terdakwa baik lisan maupun tertulis kepada saksi untuk membuat laporan bulanan dan tahunan tentang penerimaan sewa alat berat dan kerusakan alat berat;
Bahwa dalam DPA Dinas PU tahun 2011 Nomor 910/16/1-1.03.001/2011 terdapat alokasi pemeliharaan alat berat dengan nilai anggaran sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk pembelian suku cadang alat berat saja, sedangkan mekaniknya dari Dinas PU Kab. Muna sendiri;
Bahwa untuk pemeliharaan alat berat pada Dinas PU Muna pada tahun 2011 dilaksanakan penunjukkan langsung (PL) kontraktor yang melaksanakan namanya CV Padatindo dengan total biaya kontrak sebesar Rp.69.982.000,- (enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian :
Pengadaan onderdil/suku cadang greder Rp.16.065.000,-
Pengadaan onderdil/suku cadang bulldozer Rp.11.454.000.-
Pengadaan onderdil/suku cadang exsavator Rp. 4.985.000.-
Pengadaan onderdil/suku cadang Loder Rp.31.116.000.-
Bahwa pembelian suku cadang oleh CV Padatindo pada tahun 2011 sudah selesai dikerjakan sebesar Rp.69.982.000,- (enam puluh sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh dua juta rupiah)
Bahwa ada 7 (tujuh) alat berat yang ada di Dinas PU Kab. Muna adalah :
Motor Grader (Komatsu GD 313 A) kondisi : baik
Motor Grader (Komatsu 511-A), kondisi : rusak ringan
Exsavator (komatsu PW-100), kondisi : rusak ringan
Wheel loder (TNC 643-24), kondisi : rusak ringan
Buldozer (Komatsu D53 A) kondisi : rusak berat
Road Roller (Barata) kondisi baik
Vibrator roller (sakai SV 512) kondisi baik
Bahwa saksi sebagai kepala Dinas PU tidak pernah mendapat laporan dari Terdakwa tentang adanya pihak ke tiga yang menyewa alat berat, hanya satu laporan yaitu pada tanggal 30 Nopember tahun 2011 ada 6 (enam) kontrak dengan total Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian :
CV Kagum, dengan direktur Alamsyah, sewa vibrator sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
CV.Ntiarasi, dengan direktur Waode Mizana, sewa loder selama 3 hari sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), vibartor roller selama 1hari sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), total pembayaran Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
CV Karya Usaha Mandiri, direktur Laode Muh.Aburizal Ridwan SE, sewa vibrator roller selama 6 hari sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), road ruller selama 4 hari sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);
CV Karya Wakuru, direktur john faisal, sewa vibrator ruller sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
CV Suya Mas, direktur Waode Ampera, sewa vibrator ruller Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
CV Amalia Prima, direktur Laode Ntarida, sewa vibrator roller sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pendapatan sewa alat berat pada tahun 2010 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta) lebih.
Bahwa saksi selaku kepala Dinas PU Kabupaten Muna tidak pernah memerintahkan kepada Terdakwa untuk menyewakan alat berat kepada Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
LA NDOASI BIN LA KAGHITO, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Jabatan saksi sebagai sekretaris KUPTD pada Dinas PU Kab. Muna sampai bulan Juni 2012;
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai KUPTD pada Dinas PU Kab. Muna;
Bahwa sebagai sekretaris KUPTD pada Dinas PU Kab. Muna bertugas membantu KUPTD dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang pada Dinas PU Kab.Muna;
Bahwa saksi mengetahui adanya penyimpangan sewa alat berat di Dinas PU Kab. Muna dari media cetak;
Bahwa dasar hukum sewa alat berat di Dinas PU Kabupaten Muna adalah SK Bupati Nomor 28 tahun 2011yang mengatur tentang sewa alat berat, peralatan laboratorium dan mobil jenasah Dinas PU Kab. Muna TA 2011;
Bahwa mekanisme sewa alat berat di Dinas PU Kabupaten Muna adalah :
Pihak ke tiga bermohon kepada Bupati cq. Kepala Dinas PU untuk dibuatkan disposisi persetujuan;
Jika disetujui diteruskan kepada Tata Usaha (sekretariat KUPTD Peralatan dan Laboratorium) yaitu Sdr. Landoasi untuk dibuatkan kontrak;
Kemudian pihak ke tiga dan bendahara penerima pergi ke Bank Daerah untuk menyetor uang sewa alat berat membayar sejumlah nilai kontak langsung ke Kas Daerah;
Copy penyetoran ke Kas Daerah diserahkan pada Bendahara Penerima untuk dilampirkan dalam kontrak sebagai dasar dalam penandatanganan kontrak dengan pihak ke tiga;
Kemudian dilakukan serah terima peralatan antara pihak ke tiga dengan KUPTD, dengan dibuatkan berita acara Pengambilan dan Pemeriksaan Peralatan;
Setelah dilakukan penandatangan kontrak antara pihak ke tiga dengan KUPTD dibuatkan Berita Acara Pengembalian Peralatan dan Pemeriksaan Peralatan;
Setelah selesai pekerjaan pihak ke tiga mengembalikan alat berat kepada KUPTD untuk di cek kembali dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara serah terima pengembalian peralatan;
Bahwa alat berat yang ada pada Dinas PU Kabupaten Muna adalah :
Motor Grader (Komatsu GD 313 A) kondisi : baik
Motor Grader (Komatsu 511-A), kondisi : rusak ringan
Exsavator (komatsu PW-100), kondisi : rusak ringan
Wheel loder (TNC 643-24), kondisi : rusak ringan
Buldozer (Komatsu D53 A) kondisi : rusak berat
Road Roller (Barata) kondisi baik
Vibrator roller (sakai SV 512) kondisi baik
Bahwa setahu saksi operator alat berat pada Dinas PU Kab.Muna adalah :
Motor Grader, La Mendi dan Laode Upi;
Exsavator, Laode Karya;
Wheel loder, La Riamu;
Exsavator roda karet (La Honda);
Exsavator roda besi (Laode Karya);
Loder (La Hamimu);
Bahwa saksi selama menjabat sebagai sekretaris KUPTD tidak pernah dilibatkan dalam sewa menyewa alat berat, yang mengetahui hanya Terdakwa sendiri selaku KUPTD;
Bahwa uang penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna seharusnya diterima oleh bendahara penerima dan disetor kepada Kas Negara melalui Bank;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak pernah membuat laporan bulan maupun tahunan untuk penerimaan sewa alat berat;
Bahwa saksi mengetahui ada perbaikan motor grader dan loder oleh KUPTD namun saksi tidak mengetahui persis apa yang diperbaikinya;
Bahwa setahu saksi target penerimaan sewa alat berat Dinas PU kabupaten Muna berdasarkan DPA, SKP, Dinas PU No.1.03.001.00.004 Kab. Muna tahun 2011 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa realisasi PAD hasil penerimaan sewa alat berat milik Dinas PU kabupaten Muna pada tahun 2009 berdasarkan DPA sebesar Rp.505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah) dan realisasi PAD penerimaan sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2010 sebesar Rp.303.650.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
LA HAMIMU BIN LA MARINI, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa adalah KUPTD pada Dinas PU tahun 2011;
Bahwa saksi pekerjaan saksi sebagai PNS pada Dinas PU Kabupaten Muna bagian operator loder;
Bahwa saksi bertugas mengoperasikan loder atas perintah Terdakwa secara lisan, tanpa adanya surat perintah tugas secara tertulis;
Bahwa saksi pada saat mengoperasikan loder tidak pernah melihat kontrak kerja antara Terdakwa dengan penyewa alat berat (pihak ke tiga);
Setahu saksi, telah mengoperasikan loder dengan rincian :
Untuk pekerjaan pompa bensin pertamina selama 3 hari;
Untuk pekerjaan pengerasan di desa Wawesa CV Ntiarasi selama 5 hari;
Bahwa setiap pekerjaan selesai saksi selalu melaporkan kepada Terdakwa secara lisan;
Bahwa saksi terkadang diberi uang rokok ala kadarnya oleh pihak penyewa alat berat;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sewa alat berat, tetapi pihak ke tiga langsung berhubungan dengan Terdakwa dalam hal pembayaran sewa alat berat;
Bahwa kondisi loder yang saksi operasikan sebelumnya mengalami rusak berat, namun pada bulan Desember 2011 sudah bisa dioperasikan lagi;
Bahwa pada saat saksi mengoperasikan loder terjadi kerusakan pada pompa oli dan sudah diperbaiki sama mekaniknya Dinas PU;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
LA HONDA BIN LA WOILA, dengan dibawah sumpah menerangkan sebegai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai pimpinan saksi atau KUPTD pada Dinas PU Kab. Muna tahun 2011;
Bahwa saksi sebagai staf pada Dinas PU bertugas sebagai operator alat berat dari tahun 2000 sampai sekarang;
Bahwa tugas pokok saksi adalah mengoperasionalkan / menjalankan alat berat excavator pw 100 namun saksi dalam menjalankan tugasnya atas dasar perintah lisan dari Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi bekerja di kantor BPKAD Kab. Konawe dan Terdakwa sering datang kekantor BPKAD untuk mencairkan dana proyek;
Bahwa setahu saksi kondisi excavator pw 100 masih layak untuk dioperasikan;
Bahwa selama saksi mengoperasikan alat berat excavator pada tahun 2011, tidak pernah mengalami kerusakan hanya mengganti selang hidrolik sebanyak 3 (tiga) buah, yang mengganti adalah mekanik dari Dinas PU;
Bahwa Selama tahun 2011 saksi mengoperasikan excavator pw 100 selama 13 (tiga belas hari) dengan rincian :
Untuk pekerjaan drainase oleh CV Indotai Jaya di Desa Kembara SP2 selama 5 hari;
CV Ntiarasi di Desa Wawesa selama 3 hari;
Pekerjaan di Pertamina baru di Warangga selama 5 hari;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme peminjaman dan pembayaran sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna, namun yang saksi tahu pihak ketiga langsung membayar sewa alat berat Dinas PU Kab. Muna kepada Terdakwa;
Bahwa setiap saksi selesai mengerjakan pekerjaan selalu melaporkan secara lisan kepada Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
JUFRI BIN LA HIMU, dengan di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada Dinas PU Kabupaten Muna sebagai operator alat berat Vibro dari tahun 2006 sampai sekarang;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Kepala UPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna karena sama sama satu kantor;
Bahwa saksi mengoperasikan Vibro selama 38 hari dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan di Jalan Oensuli lama pekerjaan 1 (satu) hari kerja, penyewanya Darwin;
Pekerjaan di Jalan Oensuli lama pekerjaan 1 (satu) hari kerja, penyewanya penyewanya Aling;
Pekerjaan Jalan di Desa Kambawuna/Desa Laimpi lama pekerjaan 1 (satu) hari penyewanya La Hadi;
Pekerjaan Jalan di Desa Lawa Lama pekerjaan 1 (satu) hari, penyewanya Kusmin;
Pekerjaan di Jalan Akper Muna Oensuli, lama pekerjaan 2 (dua) hari, penyewa Alam;
Pekerjaan Jalan Belakang SMA 1 lama pekerjaan 2 (dua) hari, penyewa Sarilanto;
Pekerjaan Jalan dikantor DPRD lama pekerjaan 6 (enam) hari, penyewa Lamokar;
Pekerjaan Jalan Bonecklacitala, lama pekerjaan 1 (satu) hari, penyewa PNPM;
Pekerjaan Jalan Polsek Parigi, lama pekerjaan 1 (satu) hari, penyewa Latifu;
Pekerjaan Jalan Ghonsume, lama pekerjaan 1 (satu) hari, penyewa PNPM;
Pekerjaan Jalan Watuputeh, lama pekerjaan 1 (satu) hari, penyewa PNPM;
Pekerjaan Jalan Laokusai, lama pekerjaan 1 (satu) hari, penyewa saksi lupa namanya;
Pekerjaan Jalan Wapunto, lama pekerjaan 8 (delapan) hari, penyewa Yasir;
Pekerjaan Jalan kembar Minahasa, lama pekerjaan 2 (dua) hari, penyewa La dika;
Pekerjaan Jalan di samping Kantor Daerah, lama pekerjaan 2 (dua) hari, penyewa Ucok;
Pekerjaan Jalan Puskesmas Tampoi, lama pekerjaan 2 (dua) hari, penyewa ibu Faza;
Pekerjaan Jalan Wawesa, lama pekerjaan 2 (dua) hari, penyewa Wa ode Mizana;
Pekerjaan Jalan Tampoi, lama pekerjaan 1 (satu) hari, penyewa Sofyan;
Pekerjaan Jalan Masjid Alfatah Laino, lama pekerjaan 1 (satu) hari, penyewa saksi lupa namanya;
Bahwa saksi dalam menjalankan vibro hanya diperbaiki satu kali yaitu mengganti turbo dengan yang baru dan mengganti ban luar dalam kiri dan kanan dengan yang baru sebanyak 2 buah;
Bahwa yang mengganti dan memasang turbo yang baru adalah Terdakwa sendiri, barang itu dipesan di Jakarta, pada saat pemasangan saksi menyaksikan sendiri;
Bahwa saksi setelah selesai pekerjaan selalu melapor kepada Terdakwa secara lisan;
Bahwa saksi tidak membuat laporan harian dan bulanan secara
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
LA ODE UPI BIN LA ODE WUNA, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai PNS pada Dinas PU kabupaten Muna dan bertugas sebagai operator Greder sejak tahun 2000 sampai sekarang;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sebagai KUPTD pada Dinas PU kab. Muna, karena Terdakwa atasan saksi;
Bahwa saksi mengoperasikan alat berat Greder setelah ada perintah secara lisan dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah melihat kontrak sewa menyewa alat berat greder antara pihak ketiga dengan KUPTD;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa biaya sewa alat berat Greder per jamnya;
Bahwa saksi mengoperasikan alat berat greder untuk penyewa atas nama Amin Meri Sarilanto selama 16 hari, untuk proyek pengerasan jalan antara Bahutara dan Lente;
Bahwa setelah selesai pekerjaan saksi melaporkan kepada Terdakwa secara lisan;
Bahwa saksi selama mengoperasikan alat berat greder Terdakwa pernah mengganti As pompa air, untuk yang alat greder yang lain belum ada yang rusak;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
LA ODE RIAMU BIN LA SAHUMADA, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai PNS pada Dinas PU Kab. Muna sejak tahun 2007 bertugas sebagai operator walas;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa adalah sebagai KUPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saat saksi mengoperasikan alat berat walas, saksi tidak mengetahui kontrak kerja antara pihak ketiga dengan KUPTD;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa tarif per jamnya atau per harinya;
Bahwa saksi mengoperasikan walas selama 28 (dua puluh delapan) hari dengan rincian :
untuk pekerjaan pengaspalan poros kelurahan palangga, lama pekerjaan 10 (sepuluh) hari, penyewa Zakaria;
untuk pekerjaan pengaspalan poros kelurahan wapunto, lama pekerjaan 14 (empat belas) hari, penyewa Yasir;
untuk pekerjaan pengaspalanDesa Mabolu, lama pekerjaan 4 (empat) hari, penyewa La Faala;
Bahwa saksi mengoperasikan alat berat walas atas dasar perintah lisan Terdakwa, namun saksi tidak pernah terima surat perintah tugas secara tertulis;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sewa alat berat, tetapi pihak ketiga (penyewa alat berat) langsung kepada Terdakwa;
Bahwa setiap selesai pengoperasian alat berat, saksi selalu melaporkan kepada Terdakwa secara lisan;
Bahwa Terdakwa yang selalu memberikan pengarahan tentang pekerjaan, sedangkan yang mengarahkan dilapangan adalah pihak penyewa alat berat (kontraktor);
Bahwa kondisi walas yang saksi operasikan dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
LA MENDI, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai pegawai honor sejak tahun 1980 dan pada tahun 1990 diangkat sebagai PNS pada Dinas PU Kabupaten Muna bertugas operator Greder sampai sekarang;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai KPUTD Kabupaten Muna karena Terdakwa sebagai atasan saksi;
Bahwa saksi mengoperasikan motor Greder atas perintah lisan Terdakwa dan tidak ada penugasan tertulis;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa biaya sewa perjam motor greder ataupun per harinya;
Bahwa saksi selalu melaporkan kepada Terdakwa setelah selesai pekerjaan;
Bahwa Terdakwa yang selalu memberikan pengarahan tentang pekerjaan, sedangkan yang mengarahkan dilapangan adalah pihak penyewa alat berat (kontraktor);
Bahwa motor greder yang saksi operasikan tidak mengalami kerusakan;
Bahwa saksi mengoperasikan motor greder effektif selama 8 hari yaitu untuk pengerasan jalan poros Laiba Latampu;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sewa alat berat, tetapi pihak ketiga (penyewa alat berat) langsung kepada Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
LA ODE MUH. ABDURIZAL RIDWAN, SE, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas saksi sebagai Direktur CV Karya Usaha Mandiri dari awal tahun 2011 sampai sekarang;
Bahwa saksi pada bulan September 2011pernah menyewa alat berat yaitu Vibrator Vibro selama 7 hari dan Walas selama 14 hari, jenis pekerjaan Pengaspalan, lokasi Jalan Waora, Wapunto, kemudian saksi juga menyewa alat berat berupa Vibrator Vibro selama 1 (satu) hari, lokasi pekerjaan Penetrasi Jalan di Kecamatan Kambara Lokasi SP3-SP1, semua sewa alat berat dengan total biaya Rp.66.500.000,- (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dimana pembayaran dibagi dalam dua tahap sbb :
Saksi lupa tanggalnya,Terdakwa menilpun saksi meminta pembayaran Rp.37.100.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dan uangnya saya serahkan langsung dirumah Terdakwa;
Kemudian pada tanggal 30 desember 2011 dimana Terdakwa datang ke kantor saksi di SPBU Jalan By Pass Raha, dan saksi langsung serahkan uang sebesar Rp.29.400.000,- (dua puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa bukti pembayaran sewa alat berat yang pertama hilang, namun saksi masih memiliki bukti kwitansi sewa alat berat yang kedua;
Bahwa biaya sewa alat berat tersebut belum termasuk biaya pengangkutan alat berat, dimana biaya pengangkutan alat berat tersebut saksi sendiri yang melunasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur atau mekanisme peminjaman alat berat dari Dinas PU kabupaten Muna, saksi diberitahu pinjam alat berat melalui Terdakwa, karena diberitahukan oleh teman saksi sesama kontraktor;
Bahwa selama saksi menyewa alat berat Terdakwa tidak pernah membuat kontrak sewa alat berat, baru setelah selesai pekerjaan dan saksi telah melakukan pembayaran, Terdakwa datang kerumah saksi dan menyodorkan 2 (dua) lembar kertas yang harus saksi tanda-tangani;
Bahwa saksi baru tahu ada mekanisme cara menyewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna setelah diperiksa oleh penyidik;
Bahwa selama saksi menyewa alat berat dari Terdakwa, tidak ada kerusakan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
WA ODE MIZANA, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi kontraktor mulai tahun 2000 sampai sekarang;
Bahwa tugas saksi selaku Direktur CV. Ntiasari pusat raha;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai KUPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna, karena mempunyai hubungan sebagai sepupu namun tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah menyewa alat berat dari Dinas PU Kabupaten Muna berupa Greder, Vibro dan loder;
Bahwa saksi menyerahkan semuanya kepada Terdakwa untuk semua penggunaan alat berat beserta pembayarannya sesuai permintaan Terdakwa;
Bahwa saksi percaya kepada Terdakwa selaku KUPTD, sehingga untuk pekerjaan poros Labone-Wawesa alat-alat berat apa saja yang diperlukan saksi serahkan kepada Terdakwa, saksi hanya tinggal membayar saja;
Bahwa saksi membayar sewa alat berat kepada Terdakwa, dengan total pembayaran sebesar Rp.46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) untuk 7 (tujuh) kali sewa alat berat dengan rincian :
Tanggal 19 September 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Tanggal 20 September 2011 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuhjuta rupiah)
Tanggal 02 Oktober 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Tanggal 13 Oktober 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 20 Oktober 2011 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Tanggal 02 Nopember 2011 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Tanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Bahwa proses pembayarannya dilakukan oleh Terdakwa sendiri yang datang kerumah saksi di Jalan Gatot Subroto No.51 kemudian saksi serahkan uang tersebut keseluruhan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi pernah mendatangani kontrak sewa alat berat hanya sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan rincian sewa 3 (tiga) hari untuk loder dan 2 (dua) hari untuk Vibrator Roller;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Ir. JOHNY J DAVID, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai KUPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur PT. Tomi Persada, dan sekitar bulan Oktober 2011 pernah menyewa alat berat dari Terdakwa 1 (satu) unit excavator selama 5 (lima) hari, pekerjaan pembangunan Rumah sakit di areal terminal kabupaten Raha, total biaya sewa Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dimana saksi bayar lunas dan diterima oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme sewa menyewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa selama saksi meminjam excavator tersebut tidak pernah mengalami kerusakan;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kontrak sewa menyewa alat berat dengan Terdakwa ataupun dengan Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa uang sewa alat berat tersebut belum termasuk biaya truk tronton yang membawa alat berat kelokasi pekerjaan. Dimana biaya pengangkutan alat berat dari uang saksi sendiri;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
LA ODE NTARIDA BIN LA ODE SEGO, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebagai KUPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna pada saat saksi menyewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi sejak tahun 2005 menjabat sebagai Direktur CV Amalia Prima;
Bahwa saksi pernah menyewa alat berat dari Terdakwa berupa Vibrator Ruller yang digunakan untuk peningkatan jalan lingkungan jalan tengiri, selama 1 (satu) hari;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme sewa menyewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa setelah alat berat tersebut tiba dilokasi diangkut dengan truck tronton yang disewa oleh saksi sendiri;
Bahwa selama saksi menyewa alat berat Vibrator Ruller tidak ada kerusakan;
Bahwa biaya sewa alat berat sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dibayar langsung kepada Terdakwa oleh La Ode Abdul Rajab sebagai pelaksana kegiatan dilapangan;
Bahwa saksi tidak diberikan bukti pembayaran oleh Terdakwa berupa kwitansi atau alat bukti yang lainnya;
Bahwa saksi pernah disuruh menandatangani menandatangani kontrak sewa menyewa alat berat sesuai bukti terlampir;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani berita acara penyerahan alat berat setelah pekerjaan selesai kepada Dinas PU Kabupaten Muna maupun kepada Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
AMIN MERI SARILANTO, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebagai KUPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna dari teman sesama kontraktor;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur CV. Yudistira, sedangkan dalam kaitannya dengan perkara ini saksi meminjam bendera CV. Pryta Pusat Raha dan pernah menyewa alat berat dari Terdakwa berupa Greder bulan Oktober tahun 2011selama 16 hari, lokasi pekerjaan di Bahu Utara Banpres Raha, untuk pekerjaan pengerasan jalan, biaya sewa perhari Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi membayar uang sewa alat berat total sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) ada bukti penerimaan berupa kwitansi, saksi bayar dalam 2 (dua) tahap yaitu pertama istri Terdakwa atau Ibu Ramir datang kerumah saksi untuk minta pembayaran, pada waktu itu saksi membayar kepada istri Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan pembayaran kedua kepada Terdakwa sendiri yang datang kerumah saksi untuk minta pembayaran dan saksi membayar pada Terdakwa sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah);
Bahwa setelah saksi rundingan dengan Terdakwa biaya tersebut sudah termasuk mobilisasi alat berat dari kantor KUPTD ke lokasi pekerjaan, namun belum termasuk biaya operator sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari dan biaya solar, dimana saksi membayar sendiri;
Bahwa saksi tidak menandatangani kontrak sewa menyewa maupun berita acara serah terima alat berat antara saksi dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme pembayaran sewa menyewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Atas keterangan saksi tersebut, menurut Terdakwa bahwa mobilisasi alat berat atas ide Kepala Dinas bukan Terdakwa, namun saksi tetap pada keterangannya;
LA FAALA, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebagai KUPTD peralatan dan Laboratorium Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi sebagai pensiunan Dinas PU tingkat I, saksi tidak memiliki perusahaan, namun dalam perkara ini saksi meminjam bendera CV Riski pernah menyewa alat berat milik Dinas PU Kab. Muna;
Bahwa saksi pernah meminjam alat berat dari Terdakwa pada bulan Nopember 2011 berupa Wallas/Road Roller untuk pekerjaan pengaspalan atau tambal tambal jalan mana yang rusak di Jalan Poros Waramabolu Kabupaten Raha atas nama perusahaan CV. Riski selama 3 (tiga) hari;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan peminjaman sewa alat berat dan tidak menandatangani surat kontrak pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi membayar sewa alat berat selama 3 hari sebesar Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) ada kwitansi tanda terima dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak kenal dengan bendahara Dinas PU kabupaten Muna;
Bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya operator sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan solar;
Bahwa untuk mobilisasi alat berat dibantu pengangkut tronton biayanya ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa pembayaran sewa alat berat adalah sebelum pekerjaan dilakukan;
Bahwa selama wallas disewa terjadi kerusakan ringan, namun diperbaiki oleh operator sendiri dan saksi tidak mengeluarkan biaya untuk memperbaikinya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
YOHANIS PIUS MARAMPA, SE, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur pada CV Padatindo merangkap sebagai pemilik, dengan alamat jalan Pelanduk No. 1 Kelurahan raha 3 Kec. Katobu Kabupaten Muna;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai KUPTD peralatan dan Laboratorium Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi ada hubungan kerja dengan Dinas PU Kabupaten Muna yaitu sebagai pengadaan barang Jasa Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan alat-alat berat Dinas PU Kabupaten Muna dengan cara PL (penunjukkan Langsung) sekitar bulan September 2011;
Bahwa tahapan-tahapan dan dokumen-dokumen yang diperlukan sehingga saksi ditunjuk oleh Dinas PU untuk Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan alat-alat berat adalah :
Tanggal 26 September 2011 saksi membuat permohonan yang ditujukan pada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Kabupaten Muna;
Permintaan memasukkan penawaran dari Dinas PU Kabupaten Muna tanggal 27 September 2011;
Saksi mengajukan penawaran harga ke Dinas PU Kab. Muna tanggal 29 September 2011;
Pada tanggal 30 September 2011 permintaan klarifikasi / negosiasi pekerjaan dari Dinas PU Kabupaten Muna;
Tanggal 04 Oktober 2011 berita acara klarifikasi;
Tanggal 05 Oktober 2011 persetujuan harga setelah klarifikasi;
Tanggal 11 Nopember 2011 penandatanganan Berita Acara pemeriksaan barang;
Tanggal 14 Nopember 2011 penyerahan barang;
Bahwa saksi ditunjuk secara PL untuk pengadaan barang sebagai berikut :
Pengadaan onderdil / suku cadang Greder Rp.16.065.000,- (enam belas juta enam puluh lima ribu rupiah);
Pengadaan onderdil / suku cadang Buldoser Rp.11.454.000,- (sebelas juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Pengadaan onderdil / suku cadang Excavator Rp.4.985.000,- (empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Pengadaan onderdil / suku cadang Loder Rp.31.116.000,- (tiga puluh satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa seluruh pekerjaan diatas terlaksana, saksi hanya menyiapkan dan menyerahkan suku cadang sekaligus pada tanggal 14 Nopember 2011;
Bahwa saksi menyerahkan suku cadang kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi tidak pernah berkoordinasi dengan Terdakwa mengenai perbaikan alat berat, karena tugas saksi hanya sebatas sebagai supplyer suku cadang alat berat sesuai dengan pesanan Kepala Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa dokumen yang diserahkan kepada Dinas PU untuk menagih pembayaran adalah Berita Acara Pemeriksaan Barang,
Berita Acara Penyerahan Barang, Kwitansi;
Bahwa semua dokumen itu diserahkan kepada bendahara penerimaan (Ibu Hasnia), kemudian diterbitkan SP2D, setelah itu bendahara mencairkan ke Kas Daerah, kemudian saksi menerima pembayaran;
Bahwa saksi menerima uang dari Kepala Dinas karena pada saat pencairan saksi berada diluar kota sehingga uangnya dititipkan terlebih dahulu kepada kepala Dinas;
Bahwa pada saat itu saksi menerima utuh yaitu Rp.69.982.000,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp.7.316.300,- (tujuh juta tiga ratus enam belas ribu tiga ratus rupiah) sama dengan Rp.62.665.700,- (enam puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa perusahaan saksi pernah dipinjam oleh Ahmad Yani kalimudin SH untuk pinjam alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna, pada bulan Oktober 2011;
Bahwa saksi tidak pernah membaca peraturan Bupati No.28 tahun 2011 tentang mekanisme peminjaman alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi, hanya tahun 2011 ditunjuk sebagai supplyer oleh Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa dalam hal supplyer suku cadang alat berat;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
WA ODE MALAWATI, ST BINTI LD NDOLOMA, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai PNS pada Dinas PU Kabupaten Muna diangkat sebagai bendahara penerima dari tahun 2011, sampai sekarang;
Bahwa saksi dalam bertugas dibantu oleh bendahara pembantu yang benama Waode Hendrawati;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai KUPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2011;
Bahwa bendahara pembantu bertugas menerima uang tunai dan menyetorkan ke Bank, sedangkan saksi hanya menerima bukti setoran uang tunai dari Bank yaitu berupa slip setoran;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Dinas PU boleh menyewakan alat berat pada pihak ke tiga, diatur pada peraturan Bupati no.28 tahun 2011;
Bahwa uang penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna diterima oleh bendahara penerima dan disetor ke Kas Negara melalui Bank;
Bahwa mekanismenya sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna dengan rincian adalah :
Pihak ke tiga bermohon kepada Bupati cq. Kepala Dinas PU untuk dibuatkan disposisi persetujuan;
Jika disetujui diteruskan kepada Tata Usaha (sekretariat KUPTD Peralatan dan Laboratorium) yaitu Sdr. Landoasi untuk dibuatkan kontrak;
Kemudian pihak ke tiga dan bendahara penerima pergi ke Bank Daerah untuk menyetor uang sewa alat berat membayar sejumlah nilai kontak langsung ke Kas Daerah;
Copy penyetoran ke Kas Daerah diserahkan pada Bendahara Penerima untuk dilampirkan dalam kontrak sebagai dasar dalam penandatanganan kontrak dengan pihak ke tiga;
Kemudian dilakukan serah terima peralatan antara pihak ke tiga dengan KUPTD, dengan dibuatkan berita acara Pengambilan dan Pemeriksaan Peralatan;
Setelah dilakukan penandatangan kontrak antara pihak ke tiga dengan KUPTD dibuatkan Berita Acara Pengembalian Peralatan dan Pemeriksaan Peralatan;
Bahwa saksi mengetahui target penerimaan sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2011 berdasarkan DPA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sedangkan realisasi penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna sebesar Rp.59.000.000.- (lima puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa realisasi PAD penerimaan sewa alat berat pada tahun 2009 pada Dinas PU Kabupaten Muna berdasarkan DPA sebesar Rp.505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah) sedangkan realisasi PAD penerimaan sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2010 sebesar Rp.303.650.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menerima slip setoran sewa alat berat Dinas PU Bank BPD Muna dari bendahara pembantu untuk tahun 2011 hanya sekali saja pada tanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp.59.000.000.- (lima puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa sepengatahuan saksi, peminjaman alat berat milik Dinas PU Kab. Muna biasanya melalui Terdakwa selaku KUPTD;
Bahwa kontrak sewa alat berat sudah ada blangkonya di bendahara penerimaan pembantu, jadi pihak ke tiga yang akan menyewa alat berat milik Dinas PU Kab. Muna, tinggal mengisi blangko tersebut;
Bahwa yang bertandatangan pada blangko tersebut adalah Kepala Dinas PU, yang bermohon sewa alat berat, dan Terdakwa selaku KUPTD;
Bahwa blangko tersebut terdiri dari 2 (dua) rangkap yaitu dokumen pertama untuk penyewa dan yang ke dua untuk arsip Dinas PU;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membayar perbaikan alat berat kalau ada kerusakan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada mekanik atau tidak pada Dinas PU;
Bahwa lokasi kantor Terdakwa atau KUPTD dan Dinas PU Kabupaten Muna terpisah, jaraknya sekitar 3 km
Bahwa tugas pokok saksi adalah menerima slip setoran dan membukukannya dan dimasukkan ke dalam buku panduan bulanan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
WA ODE HENDRAWATI AMRI, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai PNS pada Dinas PU Kabupaten Muna dan pada tahun 2011 saksi diperbantukan menjadi Bendahara Pembantu, kemudian pada tahun 2012 saksi bertugas sebagai staf kepegawaian sampai sekarang;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai sebagai KUPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2011;
Bahwa pada saat itu yang menjabat sebagai bendahara penerima adalah WA ODE MALAWATI;
Bahwa sepengetahuan saksi kalau ada pihak ke tiga ingin menyewa alat berat milik Dinas PU Kab. Muna, yang menerima uang sewa alat berat adalah saksi, kemudian saksi yang menyetorkan uang tersebut ke Bank BPD.
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa menerima uang sewa alat berat milik Dinas PU langsung dari pihak ke tiga;
Bahwa uang penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna diterima oleh bendahara penerima dan disetor ke Kas Negara melalui Bank;
Bahwa saksi tahu sewaktu di penyidik kejaksaan, kalau Terdakwa diduga melakukan penyelewengan uang sewa alat berat milik Dinas PU Kab. Muna;
Bahwa mekanisme peminjaman alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna adalah :
Pihak ke tiga bermohon kepada Bupati cq. Kepala Dinas PU untuk dibuatkan disposisi persetujuan;
Jika disetujui diteruskan kepada Tata Usaha (sekretariat KUPTD Peralatan dan Laboratorium) yaitu Sdr. Landoasi untuk dibuatkan kontrak;
Kemudian pihak ke tiga dan bendahara penerima pergi ke Bank Daerah untuk menyetor uang sewa alat berat membayar sejumlah nilai kontak langsung ke Kas Daerah;
Copy penyetoran ke Kas Daerah diserahkan pada Bendahara Penerima untuk dilampirkan dalam kontrak sebagai dasar dalam penandatanganan kontrak dengan pihak ke tiga;
Kemudian dilakukan serah terima peralatan antara pihak ke tiga dengan KUPTD, dengan dibuatkan berita acara Pengambilan dan Pemeriksaan Peralatan;
Setelah dilakukan penandatangan kontrak antara pihak ke tiga dengan KUPTD dibuatkan Berita Acara Pengembalian Peralatan dan Pemeriksaan Peralatan;
Bahwa realisasi PAD hasil penerimaan sewa alat berat milik Dinas PU kabupaten Muna pada tahun 2009 berdasarkan DPA sebesar Rp.505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah) dan realisasi PAD penerimaan sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2010 sebesar Rp.303.650.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa target penerimaan sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2011 berdasarkan DPA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) namun realisasi penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna hanya sebesar Rp.59.000.000.- (lima puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp.59.000.000.- (lima puluh sembilan juta rupiah) sekaligus dari Terdakwa bersamaan dengan kontrak-kontraknya, seharusnya saksi menerima uang sewa alat berat tersebut langsung dari pihak ke tiga atau si penyewa alat berat;
Bahwa dari total penerimaan uang sewa alat berat sebesar Rp.59.000.000.- (lima puluh sembilan juta rupiah), adalah merupakan hasil sewa alat berat dari ;
CV Karya Usaha Mandiri, menyewa Vibrator Roller tanggal 9 September 2011 sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);
CV Kagum, menyewa Vibrator Roller tanggal 12 September 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
CV Ntiasari, menyewa Vibro Roller dan Loader tanggal 20 September 2011 sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
CV Karya Wakuru, menyewa Vibro Roller tanggal 26 September 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
CV Surya Mas, menyewa Vibro Roller tanggal 9 September 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Amalia Prima, menyewa Vibro Roller tanggal 15 Nopember 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membuat kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.59.000.000.- (lima puluh sembilan juta rupiah) kemudian saksi serahkan kepada Terdakwa.
Bahwa menurut aturan yang membuat kontrak adalah Terdakwa selaku KUPTD, bukan saksi, tugas saksi hanyalah menerima uang sewa alat berat dan menyetorkan kepada Bank BPD;
Bahwa kontrak yang dibuat oleh Terdakwa tersebut ditandatangani oleh tiga orang, yaitu pihak ke tiga (yang menyewa alat berat), Terdakwa dan Kepala Dinas;
Bahwa setelah dokumen lengkap baru diserahkan kepada saksi;
Bahwa lokasi kantor Terdakwa atau KUPTD dan Dinas PU Kabupaten Muna terpisah, jaraknya sekitar 3 km;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
WA ODE HASNIA BINTI LAODE ABD. HAKIM, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Terdakwa menjabat sebagai KUPTD Dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2011;
Bahwa saksi menjabat PNS pada Dinas PU Kabupaten Muna, pada bulan Pebruari tahun 2011 bertugas sebagai bendahara pengeluaran berdasarkan SK Bupati No.38 tahun 2011, sampai sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai bendahara pengeluaran adalah :
Membuat dan mengajukan SPP uang (TU), SPP Ganti Uang (GU) SPP tambahan Uang (TU) dan SPP Langsung (LS) beserta dokumen pendukung lainnya kepada Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD;
Melaksanakan pencairan SP2D;
Menyelenggarakan buku simpanan Bank;
Menyelenggarakan buku panjar;
Menyelenggarakan buku Pajak PPh/PPn;
Menyelenggarakan buku rekapitulasi pengeluaran per rincian obyek belanja;
Membuat register SPP UP/SPP GU/SPP LS;
Menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban atas pengeluaran dana dibawah pengelolaannya;
Membuat dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan dan Peraturan PerUndang-undangan yang berlaku;
Bahwa pada tahun 2011 pada DPA Dinas PU Kabupaten Muna terdapat pos Anggaran untuk perbaikan alat berat sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang mengelola saksi;
Bahwa pos Anggaran untuk perbaikan alat berat sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sudah terealisir pada tanggal 28 Desember 2011;
Bahwa Pencairannya lama, karena SP2D untuk pemeliharaan sewa alat berat digabung dengan kegiatan lainnya, jadi harus menunggu;
Bahwa prosedur pencairan uang itu adalah saksi mengajukan permohonan yang didukung oleh dokumen-dokumen berupa PL, SPM, SPP, kemudian terbit SP2D;
Bahwa saksi yang mencairkan uangnya di Bank BPD, kemudian uangnya saksi titipkan ke pak Kadis, karena pada saat itu sudah sore dan saksi keburu mau pulang yang seharusnya uang tersebut diserahkan langsung kepada Direktur CV.Padatindo;
Bahwa saksi tidak tahu, selama ini kalau terjadi kerusakan pada alat berat di Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa penunjukan langsung kepada CV Padatindo oleh Dinas PU akhir September 2011;
Bahwa berdasarkan SPMK alat berat yang diperbaiki pada tahun 2011 adalah :
Perbaikan Greder Rp.16.065.000,- (enam belas juta enam puluh lima ribu rupiah);
Perbaikan Buldozer Rp.11.454.000,- (sebelas juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Perbaikan excavator Rp.4.985.000,- (empat juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Perbaikan Loader Rp.31.116.000,- (tiga puluh satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa secara total perbaikan alat berat tahun 2011 sebesar Rp. 63.620.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi sudah memberitahukan kepada Terdakwa tentang penunjukan langsung oleh Dinas PU Kabupaten Muna kepada CV.Padatindo sebagai suplyer suku cadang alat berat ;
Bahwa dokumen-dokumen pencairan anggaran dari pos perbaikan alat berat meliputi :
SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran;
Surat Perintah membayar yang ditandatangani oleh Kadis PU selaku PA;
Surat Permintaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Kepala Dinas PPKAD yang ditandatangani oleh Kadis PU selaku pengguna anggaran;
Bahwa SP2D terbit untuk perbaikan alat berat pada tahun 2011 sebesar Rp.69.982.000,- (enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak pernah diberitahu oleh saksi tentang adanya PL CV Padatindo oleh Dinas PU namun saksi tetap pada keterangan semula;
BAHAR BUDIMAN, ST. MT, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa selaku KUPTD Dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2011;
Bahwa saksi pada tahun 2011 sebagai PNS pada Dinas PU Kabupaten Muna, menjabat sebagai pejabat pengadaan Dinas PU kabupaten Muna yaitu kegiatan pengadaan barang dan jasa kegiatan rehabilitasi atau pemeliharaan alat alat berat Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah memproses pemilihan penyediaan barang Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi tahu ada kontrak antara CV.Padatindo dengan Dinas PU Kabupaten Muna tentang penyediaan suku cadang alat alat berat;
Bahwa mekanisme pemilihan penyediaan barang Dinas adalah :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersurat ke pejabat pengadaan untuk segera melakukan proses pemilihan penyedia barang dalam rangka pengadaan bahan pemeliharaan alat berat;
Pejabat pengadaan melakukan survey terhadap calon rekanan yang dianggap mempunyai kompetensi untuk melakukan kegiatan pengadaan bahan pemeliharaan alat berat;
Setelah disurvey maka pejabat pengadaan meminta CV.Padatindo untuk memasukkan dokumen kualifikasi perusahaan;
Setelah mempelajari dokumen kualifikasi perusahaan, maka pejabat pengadaan berpendapat CV.Padatindo mempunyai kompetensi untuk melaksanakan pengadaan bahan pemeliharaan alat berat;
Pejabat pengadaan mengundang CV.Padatindo untuk memasukkan harga penawaran atas pekerjaan itu;
CV.Padatindo memasukkan penawaran harga;
Pejabat pengadaan melakukan evaluasi harga dengan membandingkan harga yang tercantum dalam HPS dan harga yang ditawarkan oleh CV.Padatindo;
Karena harga yang ditawarkan tidak melampaui HPS yang ada, maka pejabat pengadaan mengundang CV.Padatindo untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi harga;
Setelah disepakati harga hasil negosiasi dengan CV.Padatindo maka pejabat pengadaan menyampaikan ke PPK hasil dari proses pengadaan langsung dan menetapkan CV.Padatindo sebagai rekanan untuk melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa untuk pengadaan diatas seratus juta rupiah lewat panitia lelang, sedangkan dibawah seratus juta rupiah, pengadaannya lewat penunjukkan langsung;
Bahwa perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan yang memiliki dokumen lengkap yaitu harus berbentuk CV atau PT, memiliki SIUP memiliki NPWP, berpengalaman dalam bidang suplyer suku cadang alat berat minimal 3 tahun;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
LA ODE SADELI, ST. MT, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Terdakwa selaku KUPTD Dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2011saksi sebagai PNS pada Dinas PU Kabupaten Muna, dan waktu itu sebagai Kasi Pemeliharaan jalan dan jembatan atau PPTK (Pejabat Pemimpin Teknik Kegiatan) sampai sekarang Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah memantau kegiatan proyek tersebut agar dapat berjalan lancar sesuai dengan waktu yang tertulis didalam kontrak;
Bahwa saksi selaku PPTK tidak berkaitan dengan dengan alat berat;
Bahwa saksi tahu CV.Padatindo ditetapkan sebagai penyedia barang dan jasa untuk suku cadang alat berat Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2011 saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang baik secara dokumen maupun secara phisik, jumlahnya klop;
Bahwa saksi tidak tahu kalau terjadi kerusakan alat berat, menggunakan mekanik dari luar atau mekanik dari Dinas PU;
Bahwa saksi juga tidak tahu kalau terjadi kerusakan apakah memakai suku cadang yang dibeli dari CV.Padatindo ataukah suku cadang yang dibeli sendiri dari luar;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sewa alat berat baik dari terdakwa;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Yani Kalimuddin sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) digunakan untuk keperluan sewa alat berat dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 13 Oktober 2011;
Bahwa saksi sebenarnya tidak berwenang menerima uang sewa alat berat itu, yang berwenang adalah bendahara;
Bahwa uang yang saksi terima itu adalah panjar untuk sewa alat berat;
Bahwa Yani Kalimuddin adalah teman saksi yang menjabat sebagai notaris;
Bahwa yang disewa Yani Kalimuddin alat berat berupa satu unit motor greder untuk pekerjaan di poros Latampu, jaraknya sekitar 30 km dari KUPTD;
Bahwa untuk mobilisasi alat berat ke lokasi pekerjaan diangkut dengan tronton;
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sudah termasuk biaya troton atau tidak;
Bahwa saksi memberikan uang tersebut diluar kantor yaitu di halaman kantor;
Bahwa saksi pernah menerima tilpun dari Terdakwa agar saksi memberitahukan ke Yani Kalimuddin untuk mengirimkan uang Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli peralatan yang rusak dengan nomor rekening sesuai yang ditunjuk oleh Terdakwa;
Bahwa yang menstransfer uang Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) adalah Yani Kalimuddin sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu tentang uang pembayaran sewa alat berat yang jumlahnya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi sudah mengecek per item barang-barang yang dikirim oleh CV.Padatindo di ruangan kantor;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) adalah untuk mobilisasi bukan untuk sewa alat berat, namun saksi tetap pada keterangannya;
ACHMAD YANI KALIMUDDIN, SH, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebagai KUPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna karena bertetangga dengan Terdakwa;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Notaris di Kabupaten Muna;
Bahwa pada tanggal 13 Oktober tahun 2011 saksi pernah menyerahkan uang kepada Laode Sadeli untuk diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa uang yang saksi terima tersebut digunakan untuk panjar sewa alat berat berupa greder;
Bahwa selain uang tersebut diatas, saksi telah membayar lagi uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening istri Terdakwa di Bank BNI cabang Muna yang bernama purnayanti;
Bahwa saksi membayar lagi karena saksi ditilpun oleh Sadeli agar membayar uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening purnayanti di Bank BNI karena untuk membeli suku cadang alat berat Greder yang rusak;
Bahwa total biaya sewa alat berat yang saksi sewa dari Terdakwa sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi yakin uang tersebut memang sudah diterima oleh Terdakwa karena selain alat beratnya sudah dikirim ke lokasi, juga karena saksi menerima kwitansi;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan permohonan sewa alat ke Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi punya teman yang bernama Laode Sadeli, dan bekerja pada Dinas PU Kab.Muna, saksi menceriterakan tentang penyewaan alat berat, kemudian Laode Sadeli ketemu dengan Terdakwa dan menyerahkan uang tersebut;
Bahwa saksi menyewa alat berat motor greder tanpa melalui proses kontrak;
Bahwa saksi menyewa selama 5-6 hari, karena alat tersebut banyak tidak beroperasional karena rusak;
Bahwa alat tersebut digunakan saksi untuk pengerasan jalan di jalan Laiba Latampu Kabupaten Muna;
Bahwa jarak kantor KUPTD dan lokasi pekerjaan sekitar 30 km;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa, baru kenal dengan Terdakwa setelah saksi mengecek alat berat dilokasi pekerjaan;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana mengangkut alat berat sampai ke lokasi, yang penting alatnya ada dilokasi;
Bahwa saksi tidak tahu uang sewa tersebut sudah termasuk biaya mobilisasi atau belum, yang penting saksi sewa alat berat saja;
Bahwa Laode Sadeli tidak membicarakan tentang biaya mobilisasi alat berat secara terpisah;
Bahwa alat berat yang disewa saksi dari Dinas PU rusak sebelum proyek selesai, sehingga terpaksa saksi meminjam alat berat dari perusahaan lainnya;
Bahwa proyek pengerasan jalan baru selesai 60% alat berat yang disewa saksi dari Terdakwa sudah rusak;
Bahwa nama operatornya motor greder yang disewa saksi dari Terdakwa adalah La Medi;
Bahwa saksi tidak mempunyai perusahaan, namun saksi pinjam bendera perusahaan lain yaitu CV.Padatindo dan CV.Yosikabangka;
Bahwa saksi pernah untuk peminjaman alat berat sebagai berikut :
CV. Padatindo, menyewa alat berat berupa greder, pekerjaan pengerasan jalan Laiba Latampu, lama pekerjaan 5-6 hari, total biaya Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) pinjam alat berat dari Terdakwa;
CV. Yosikabangka, menyewa alat berat berupaVibro, pekerjaan pengerasan jalan akses DPR, lama pekerjaan 3 hari, total biaya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang langsung disetor oleh Direktur CV.Yosikabangka ke Kas Daerah, pinjam alat berat langsung dari Dinas PU Kab. Muna;
Bahwa saksi pernah pinjam alat berat atas nama CV.Yosikabangka, kemudian saksi tahu dari teman kalau pada Dinas PU dapat menyewakan alat berat;
Bahwa mekanisme peminjaman alat berat pada Dinas PU kabupaten Muna adalah Adanya surat permohonan dari saksi untuk meminjam alat berat ditujukan kepada Kepala Dinas PU Kab. Muna, kemudian ada kontrak sewa alat berat yang harus ditandatangani oleh saksi, kemudian saksi setor uang ke bendahara penerimaan Dinas PU, oleh Bendahara dan saksi pergi ke Bank BPD Muna untuk menyetor uang tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan istri Terdakwa, selaku klien saksi untuk perkara lain;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk mobilisasi bukan untuk sewa alat berat berupa motor greder namun saksi tetap pada keterangannya;
PURNAYANTI, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena sebagai istri Terdakwa;
Bahwa suami saksi adalah KUPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2011;
Bahwa saksi pernah kerumah Anto untuk menerima uang dari hasil sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi menerima uang dari Anto sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa setelah uang diterima oleh saksi ditransfer ke rekeningnya Terdakwa yang pada waktu itu ada di Kendari untuk membeli suku cadang alat berat, karena ada alat berat yang rusak;
Bahwa bukti pembelian terhadap alat berat pada Dinas PU saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang transfer sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Yani Kalimuddin;
Bahwa menurut saksi Anto ini adalah kontraktor;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya
Menimbang Penuntut Umum menghadirkan saksi Ahli :
LA ODE SALIKI, SE, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa riwayat Pendidikan/Diklat saksi adalah:
Diklat Manajemen Audit oleh BPLK Departemen Keuangan, lulus tahun 1982;
Diklat Penyesuaian ijasah Tingkat III oleh Pusdiklat BPKP, lulus tahun 1987;
Diklat Penyesuaian tugas III (Inspektur) oleh Pusdiklat BPKP, lulus tahun 1990;
Diklat Auditor Ahli Ketua Tim/Auditor Ahli Muda oleh Pusdiklat BPKP, lulus tahun 1998;
Diklat Auditor Ahli Pengendali Tehnis / Auditor Ahli Madya oleh Pusdiklat BPKP, lulus tahun 2002;
Diklat Audit Investigasi bagi pegawai dilingkungan BPKP oleh Pusdiklat BPKP, lulus tahun 2002;
Diklat Audit Investigasi Lanjutan bagi dilingkungan BPKP oleh Pusdiklat BPKP, lulus tahun 2004;
Diklat Penyidikan bagi pegawai dilingkungan BPKP oleh Pusdiklat BPKP, lulus tahun 2006;
Diklat Audit Pinjaman dan Hibah Luar Negeri oleh Pusdiklat BPKP, lulus tahun 2007;
Diklat Audit Investigatif Hambatan Kelancaran Pembangunan, Eskalasi (Penyesuaian Harga), dan klaim oleh Pusdiklat BPKP, lulus tahun 2011;
Diklat Fraud Control Plan (FCP) oleh Pusdiklat BPKP, lulus tahun 2011;
Diklat Audit Forensik oleh Pusdiklat BPKP, lulus tahun 2012;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan apa-apa;
Bahwa saksi pernah melakukan Audit pada Dinas PU Kabupaten Muna untuk menghitung kerugian keuangan Negara, terkait dengan perkara Terdakwa ini;
Bahwa dasar hukum saksi melakukan audit terkait dengan perkara Terdakwa adalah sesuai dengan surat Tugas No.ST-3938/PW/20/9/2012 tanggal 24 September 2012 dan surat permintaan dari Kejaksaan Negeri Raha No.B-1360/R.3.13/Fd.1/07/2012 tanggal 25 Juli 2012;
Bahwa saksi melakukan audit dalam satu Tim yaitu ada 4 (empat) orang dengan rincian :
Eko Susmono selaku Ketua Tim
Purwo Utomo selaku pengendali mutu;
Laode Saliki selaku pengendali Teknis;
Fariz Setya Nugraha SP selaku Anggota Tim;
Bahwa saksi melakukan Audit pada Dinas PU Kabupaten Muna selama 15 hari kerja mulai tanggal 02 Oktober 2012;
Bahwa hasil Audit dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Audit sesuai dengan No.SR-4862/PW20/2012 tanggal 08 Nopember 2012;
Bahwa prosedur melakukan Audit untuk menghitung kerugian Keuangan Negara pada Dinas PU Kabupaten Muna adalah :
Mendapatkan seluruh bukti-bukti / dokumen yang telah dikumpulkan oleh penyidik kejaksaan Negeri raha yang relevan dengan permasalahan;
Meminta tambahan bukti-bukti / dokumen yang masih diperlukan dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Menganalisis seluruh bukti-bukti / dokumen yang telah diperoleh melalui Penyidik kejaksaan Negeri Raha yang relevan dengan permasalahannya;
Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pihak yang terkait;
Menentukan metodologi penghitungan kerugian keuangan Negara;
Menghitung/menetapkan besaran jumlah kerugian keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan sewa alat berat pada Dinas pekerjaan umum kabupaten Muna TA.2011;
Bahwa dokumen dokumen yang digunakan dalam melakukan Audit untuk menghitung kerugian Keuangan Negara pada Dinas PU Kabupaten Muna antara lain :
Copy dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU kabupaten Muna 2011;
Resume Hasil penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan dana penerimaan sewa alat berat pada Dinas pekerjaan umum Kabuapten Muna TA 2011;
Copy surat Keputusan Bupati Muna No.308 tahun 2011 tanggal 18 juli 2011 tentang pengangkatan Muh.Ramir Welendo sebagai Kepala UPT Perlatan, Perbengkelan dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna;
Copy Peraturan Bupati No.28 tahun 2011 tentang sewa alat alat berat, peralatan laboratorium dan mobil jenazah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna;
Copy Daftar alat berat dalam taraf perbaikan dan Kartu Inventaris Barang (KIB) peralatan Mesin Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna TA 2011;
Copy tanda bukti kas untuk pembayaran biaya belanja jasa service alat berat untuk kelancaran kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan alat alat berat TA.2011 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna;
Copy kwitansi pembayaran oleh pihak ketiga atas biaya sewa alat berat;
Copy bukti penyetoran penerimaan sewa alat berat ke Kas Daerah;
Copy kontrak-kontrak sewa alat berat;
Berita acara klarifikasi kepada pihak pihak terkait;
Bahwa berdasarkan audit, alat berat yang dimiliki oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna adalah ;
Motor Grader tipe komatsu GD 313-A, tahun 1991, kondisi Baik;
Motor Grader komatsu tipe GD 511-A, tahun 1999, kondisi Rusak Ringan;
Excavator, tipe Komatsu PW 100, tahun 1991, kondisi Rusak Ringan;
Excavator, tipe Komatsu PC 200, tahun 2011, kondisi baik;
Wheel Loader, tipe TNC 643-24, tahun 1991, kondisi rusak ringan;
Buldozer, tipe Komatsu D53A, tahun 1994, kondisi rusak berat;
Road Roller, tipe Barata, tahun 1999, kondisi Baik;
Vibrator Roller, tipe Sakai SV512, tahun 2008, kondisi baik;
Bahwa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna boleh disewakan kepada pihak ke tiga berdasarkan Peraturan Bupati No.28 tahun 2011 tentang sewa alat alat berat, peralatan laboratorium dan mobil jenazah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna;
Bahwa selama tahun 2011 terdapat penerimaan sewa alat berat sebesar Rp.229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan sewa alat berat yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp.130.800.000,- (seratus tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Kwitansi no.4 tanggal 19 september 2011, pembayaran DPU dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Kwitansi no.2 tanggal 20 september 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 2 Oktober 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Kwitansi tanggal 13 Oktober 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 13 Oktober 2011, pembayaran dari Laode Sadeli (titipan Ahmad Yani Kalimudin) untuk sewa alat berat greder sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Kwitansi tanggal 20 Oktober 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Kwitansi tanggal 2 Nopember 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Kwitansi tanggal 16 Nopember 2011, pembayaran dari CV Riski sebesar Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Kwitansi tanggal 30 Nopember 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) untuk sewa alat berat Vibro sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Kwitansi tanggal 20 Desember 2011, pembayaran dari Anto untuk sewa alat berat Greder sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 30 Desember 2011, pembayaran dari Muh.Aburisal Ridwan untuk sewa wallas dan vibro sebesar Rp.29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
Dari penerimaan berdasarkan kwitansi sebesar Rp.130.800.000,- (seratus tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) terdapat diantaranya penerimaan tujuh buah kwitansi atas nama CV.Ntiarasari sebesar Rp.46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) ternyata sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) termasuk dalam penerimaan yang didukung oleh kontrak, sehingga penerimaan berdasarkan kwitansi berubah menjadi Rp.130.800.000,- (seratus tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangi Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) sama dengan Rp.116.800.000,- (seratus enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan sewa alat berat yang diterima oleh Istri Terdakwa (Purnayanti) sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Kwitansi tanggal 06 desember 2011 untuk pembayaran sewa alat berat Greder dari Anto, sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Transfer melalui ATM BNI tanggal 07 Nopember 2011 untuk pembayaran sewa alat berat Greder dari Ahmad Yani Kalimuddin SH, sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Penerimaan sewa alat berat yang diterima oleh Terdakwa berdasarkan kontrak perjanjian sewa alat berat sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian :
Perjanjian sewa vibrator Roller, tanggal 09 september 2011 oleh Laode Muh. Aburizal Ridwan (CV.Karya Usaha Mandiri) untuk pemakaian tanggal 11 s/d 16 september 2011 sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
Perjanjian sewa vibrator Roller, tanggal 09 september 2011 oleh Laode Muh. Aburizal Ridwan (CV.Karya Usaha Mandiri) untuk pemakaian tanggal 20 s/d 23 september 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh satu juta rupiah);
Perjanjian sewa vibrator Roller, tanggal 12 september 2011 oleh Alamsyah (CV.Kagum) untuk pemakaian tanggal 18 september 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Perjanjian sewa loder, tanggal 20 september 2011 oleh Waode Mizana (CV.Ntiasari) untuk pemakaian tanggal 22 s/d 24 september 2011 sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Perjanjian sewa loder, tanggal 20 september 2011 oleh Waode Mizana (CV.Ntiasari) untuk pemakaian tanggal 26 september 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Perjanjian sewa vibrator Roller, tanggal 26 september 2011 oleh Waode Ampera (CV.Surya Mas) untuk pemakaian tanggal 28 september 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Perjanjian sewa vibrator Roller, tanggal 26 september 2011 oleh John Faizal (CV.Karya Wakuru) untuk pemakaian tanggal 28 september 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Perjanjian sewa vibrator Roller, tanggal 15 Nopember 2011 oleh Laode Ntarida (CV.Amalia Prima) untuk pemakaian tanggal 27 Nopember 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Penerimaan sewa alat berat yang diterima oleh Terdakwa namun tidak dibuatkan kwitansi sebesar Rp.36.200.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Pembayaran sewa wallas dan vibro dari Muh.Aburizal Ridwan sebesar Rp.6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah);
Pembayaran sewa vibro dari CV.Yosikabangka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pembayaran sewa walas dari Drs. Ahmad Zakaria CV.Amazon sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah);
Pembayaran sewa vibrator roller dari Alamsyah CV.Kagum sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Penyewaan sewa excavator dari Ir. Jhony David (Pt. Tomi Persada) sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa seluruh penerimaan sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna sesuai bukti penyetoran tanggal 30 Nopember 2011sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh Sembilan juta rupiah);
Bahwa jumlah penerimaan sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2011 dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan bukti-bukti kwitansi sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp.116.800.000,- (seratus enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Berdasarkan bukti-bukti kwitansi sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna yang diterima oleh istri Terdakwa (Purnayanti) sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta Lima ratus ribu rupiah);
Sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna yang diterima oleh Terdakwa namun tidak dibuatkan kontrak dan kwitansi tanda terima sebesar Rp.36.200.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
Berdasarkan bukti-bukti kwitansi sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna yang diterima oleh Terdakwa dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh embilan juta);
Bahwa menurut ahli selama tahun 2011 ada kerugian keuangan negara dari penerimaan sewa sewa alat berat pada Dinas PU di kabupaten Muna sebesar Rp.229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) sama dengan Rp.170.500.000,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan ahli tidak menghitung biaya perbaikan yang telah dikeluarkan dari uang pribadi Terdakwa, kemudian untuk penerimaan uang-uang sewa alat berat yang tidak ada kwitansinya Terdakwa menyatakan tidak menerima uang sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu) dari Drs.Ahmad Zakaria (CV.Amazon), kemudian menurut Terdakwa uang dari CV.Kagum bukan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melainkan sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk mobilisasi alat berat, dan uang dari Ir. Jhoni J.David sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk membeli ban, dan Terdakwa setelah diaudit oleh BPKP telah menyetorkan uang hasil sewa alat berat ke Kas Daerah Kabupaten Muna sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian untuk keterangan lainnya dari ahli dibenarkan oleh Terdakwa;
ALAMSYAH, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Terdakwa dari teman teman sesama kontraktor;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur CV. Kagum dari tahun 1995 sampai sekarang;
Bahwa CV Kagum bergerak dibidang kontraktor;
Bahwa saksi pernah meminjam alat berat dari Terdakwa berupa Vibrator Roller selama 1.5 hari untuk peningkatan jalan lingkungan akses kampus AKPER raha;
Bahwa saksi satu bulan sebelumnya sudah mengajukan permohonan diajukan satu bulan sebelumnya;
Bahwa jarak antara lokasi pekerjaan dengan pengambilan alat berat sekitar 3 km;
Bahwa surat permohonan yang saksi ajukan bukan berupa blangko yang berasal dari Dinas PU, melainkan dibuat oleh saksi sendiri;
Bahwa surat permohonan itu saksi tujukan kepada Kepala Dinas PU Kab.Muna selanjutnya saksi serahkan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme / prosedur penyewaan alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2011;
Bahwa saksi melakukan pembayaran selama 2 (dua) kali yang menerima Terdakwa semua, yaitu pertama tanggal 18 September 2011 sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu) untuk 1 (satu) hari kemudian kedua sekitar bulan Oktober 2011 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setengah hari;
Bahwa untuk peminjaman alat berat sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu) tersebut Terdakwa minta saksi bertandatangan kontrak sewa alat berat dan dibuatkan kwitansi, sedangkan yang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak dibuatkan kontrak dan kwitansi oleh Terdakwa;
Bahwa kontrak dan kwitansi dibuat oleh Terdakwa setelah pekerjaan telah lama selesai;
Bahwa pembayaran pertama saksi serahkan kepada Terdakwa dirumah Terdakwa, kemudian pembayaran kedua saksi serahkan di kantor Terdakwa;
Bahwa kontrak tidak pernah dibuatkan kontrak maupun kwitansi pembayaran oleh Terdakwa;
Bahwa keterangan saksi di BAP setoran pertama dengan jumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu) jumlah itu adalah termasuk biaya operator dan solar;
Bahwa total sewa alat berat milik dinas PU kabupaten Muna yang disewa oleh saksi sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa biaya mobilisasi alat berat berupa tronton saksi yang membayar sendiri;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
DRS. AHMAD ZAKARIA, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur CV Amazon sejak tahun 1997 sampai sekarang;
Bahwa CV. Amazon bergerak dibidang kontraktor;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai KUPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dari teman teman Terdakwa sesama kontraktor;
Bahwa sekitar bulan Desember 2011 saksi pernah menyewa alat berat berupa walas dari Terdakwa untuk pekerjaan pengaspalan jalan sepanjang 100 meter di Jalan Sultas Sahrir Kelurahan Palangga;
Bahwa saksi menyewa alat berat tanpa mengajukan permohonan sewa alat berat tertulis;
Bahwa saksi mengajukan sewa alat berat secara lisan kepada Terdakwa dan langsung dipenuhi;
Bahwa saksi memberikan uang sewa alat berat kepada Terdakwa sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa biaya sewa alat berat dari Terdakwa sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) adalah dipotong dari biaya sewa mobil;
Bahwa saksi pernah menyewa mobil berupa 5 dump Truk dari Terdakwa;
Bahwa saksi sudah terlanjur membayar sewa mobil tersebut diatas kepada terdakwa, namun kenyataannya ada 5 mobil dump truk yang sudah dibayar sewanya kepada terdakwa, dimana mobil itu tidak ada;
Bahwa dari uraian tersebut diatas terdakwa mempunyai hutang kepada saksi;
Bahwa biaya sewa untuk Dump Truk sebanyak lima mobil per 1 unit mobil disewa dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga total biaya sewa dump truk sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan belum dikembalikan oleh Terdakwa;
Bahwa kelima mobil yang disewa oleh saksi dari Terdakwa tidak disediakan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa mempunyai hutang kepada saksi sebesar Rp. Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa Terdakwa membayar hutang tersebut kepada saksi dengan menyewakan walas selama 2 (dua) hari kepada saksi dengan biaya sewa sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan hutang Terdakwa kepada saksi sebesar Rp. Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); dianggap lunas;
Bahwa saksi mengetahui alat berat itu bukan milik pribadi Terdakwa, melainkan milik Dinas PU Kabupaten Muna, namun saksi menyewa alat berat dengan Terdakwa karena tidak tahu bagaimana mekanisme sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi menyewa alat berat dari Terdakwa untuk pekerjaan pengaspalan jalan sepanjang 800 meter di Jalan Sutan Sahrir Kab. Muna,selama 2 hari;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat kontrak sewa alat berat dari Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa jarak kantor antara kantor Terdakwa dengan lokasi pekerjaan satu kilo meter lebih;
Bahwa alat berat tersebut tiba dilokasi pekerjaan tidak memakai alat angkut;
Bahwa pekerjaan saksi ada 2 (dua) yaitu pengaspalan dan pengerasan dalam lokasi yang sama;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan menyatakan bahwa sewa alat berat tersebut tidak melalui saksi, melainkan melalui Kepala Dinas, jadi saksi tidak tahu menahu mengenai sewa alat berat berupa wallas tersebut, namun saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang bahwa, Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa :
MAULIDIN AMUR, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai montir kendaraan alat berat di Raha;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebagai KUPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna sejak bulan Nopember tahun 2011;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ceritanya saksi dipanggil oleh Terdakwa melalui seseorang bernama Rahim sebagai pegawai honor Dinas PU untuk menghadap kepada Terdakwa:
Bahwa pernah saudara Rahim datang sendirian kerumah saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi ada alat berat milik Dinas PU berupa greder yang rusak, dan kemudian saksi dipanggil oleh Rahim untuk melihat dan memperbaikinya;
Bahwa setelah saksi mengechek greder yang posisinya dirumah Kepala Dinas PU Kabupaten Muna tersebut, saksi mengatakan kepada Rahim bahwa saksi sanggup memperbaikinya kerusakan dimesin greder dengan biaya Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah itu rahim melaporkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetujuinya;
Bahwa pada saat saksi memperbaiki alat greder Terdakwa ada disana;
Bahwa saksi memperbaiki greder tersebut selama 3 (tiga) hari dibantu dua orang anak saksi yang bernama Dian dan Lawara;
Bahwa sepengetahuan saksi ada alat diganti oleh Terdakwa yaitu packing silinder seat dan stang stegher;
Bahwa memerlukan waktu 3 (tiga) hari itu karena saksi harus menunggu peralatan yang baru datang;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana peralatan alat berat itu dibeli oleh Terdakwa;
Bahwa uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) hanya untuk biaya jasa saja, tidak termasuk biaya pembelian alat berat yang rusak;
Bahwa saksi menerima uang sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa kurang lebih dua minggu setelah selesai pekerjaan;
Bahwa uang tersebut diatas saksi terima pada akhir tahun 2011;
Bahwa saksi juga pernah memperbaiki alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna berupa Vibro yang rusak adalah turbonya;
Bahwa saksi memperbaiki Vibro tersebut dirumah saksi;
Bahwa untuk memperbaiki vibro tersebut uang jasanya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menerima uang dari Terdakwa dirumah saksi;
Bahwa untuk ke dua biaya tersebut diatas, saksi memiliki kwitansi (tanda terima) yang bertandatangan adalah istri saksi yang bernama Alfian;
Bahwa saksi pada saat itu ada diluar kota, sehingga yang menerima pembayaran istri saksi;
Bahwa saksi memperbaikinya selama 7 hari, karena menurut Terdakwa alat tersebut harus dibeli dulu di Jawa;
Bahwa saksi usaha bengkel di Kendari sejak tahun 1995, kemudian pada tahun 2010 pindah ke Raha;
Bahwa nama bengkel milik saksi adalah Senang Hati;
Bahwa rumah saksi dan bengkel saksi merupakan satu kesatuan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
LM. SABAN, dengan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Terdakwa saksi kenal Terdakwa sebagai KUPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa menjadi Kepala peralatan pada Dinas PU, saksi dengar dari tetangga dan teman;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun berapa saksi lupa;
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang ojek di Kabupaten Raha;
Bahwa saksi selain menjadi tukang ojek juga kadang disuruh oleh Terdakwa untuk ikut membantu perbaikan alat berat pada Dinas PU di tempat Terdakwa;
Bahwa saksi pernah membantu memperbaiki alat berat Loader milik Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa saksi diajak oleh Terdakwa untuk membantu Udin memperbaiki loader selama satu hari;
Bahwa saksi membantu memperbaiki selang selang yang bocor;
Bahwa Udin adalah seorang mekanik yang dipakai Dinas PU;
Bahwa saksi juga pernah membantu memperbaiki buldoser;
Bahwa saksi dibayar oleh Terdakwa sampai pekerjaan selesai untuk buldoser Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan untuk loader saksi dibayar Terdakwa Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk loader setelah diperbaiki bisa jalan, sedangkan untuk buldoser walaupun sudah diperbaiki tetap tidak bisa jalan;
Bahwa saksi kadang membantu-bantu untuk pekerjaan lainnya yang diperintahkan oleh Terdakwa, dan diberi uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa namun tidak diberi kwitansi;
Bahwa saksi bukan tenaga honorer pada Dinas PU Kabupaten Muna, namun hanya membantu pekerjaan Terdakwa saja;
Bahwa setahu saksi Udin adalah mekanik yang sering dipakai oleh Dinas PU Kabupaten Muna;
Atas keterangan saksi ini Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011 jabatan Terdakwa sebagai KUPTD, Peralatan, Perbengkelan dan Laboratorium Dinas PU Kabupaten Muna berdasarkan surat Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011;
Bahwa Terdakwa effektif melaksanakan tugas tersebut terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2011 sampai Juni 2012;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa adalah :
Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
Menggunakan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
Mengamankan dan memelihara barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasannya dan
Menyususn dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perngkat Daerah yang bersangkutan;
Bahwa alat berat yang dimiliki oleh Dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2011 adalah :
Motor Bulldaser, kondisi rusak berat;
Excavator, kondisi Rusak Ringan;
Motor Grader rusak berat;
Motor Grader 311, kondisi rusak ringan
Loader, kondisi rusak berat;
Vibrator Roller, rusak ringan;
Walas/road Loader , kondisi rusak ringan;
Bahwa Terdakwa mengetahui ada anggaran untuk perbaikan alat berat dari Kepala Dinas PU;
Bahwa saksi tidak tahu anggaran perbaikan alat berat itu diatur dimana;
Bahwa Terdakwa pernah menghadap pada bendahara Waode Hasnia, untuk menanyakan biaya perawatan alat berat, namun dijawab oleh Waode Hasnia biaya perawatan ada namun sudah tidak ada lagi, artinya anggaran biaya perawatan saat itu dalam keadaan minus;
Bahwa Terdakwa kemudian menghadap kepada Kadis dan memberitahukan ada alat berat yang rusak, kata Kadis namun dijawab oleh Kadis biaya perawatan ada namun sudah tidak ada bapak saja yang mengatur nanti hitung hitungan belakangan;
Bahwa Terdakwa sebagai KUPTD tidak tahu ada target dari penerimaan sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa sebagian pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Terdakwa untuk menyewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa sebagian pihak ketiga menandatangani surat kontrak yang dibuat Terdakwa untuk menyewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa uang penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna diterima oleh bendahara penerima dan disetor ke Kas Negara melalui Bank;
Bahwa Terdakwa pernah menyewakan alat alat berat pada masyarakat, dengan rincian :
Tanggal 25.08.2011, penyewa perorangan, 1 hari, Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 27.08.2011, penyewa perorangan, 1 hari, Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 28.08.2011, penyewa perorangan, 1 hari, Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 29.08.2011, penyewa perorangan, 1 hari, Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 11.09.2011, penyewa CV.Karya Usaha Mandiri, 6 hari, Rp.21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah);
Tanggal 18.09.2011, penyewa CV.Kagum, 1 hari, Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 26.09.2011, penyewa CV.Ntirasih, 1 hari, Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 27.09.2011, penyewa CV. Umega Jaya, 1 hari, Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 28.09.2011, penyewa CV. Surya Mas, 1 hari, Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 29.09.2011, penyewa CV.Karya Wakuru, 1 hari, Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 01.10.2011, penyewa CV.Esha Sahra Mandiri, 1 hari, Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 29.10.2011, penyewa CV.Yosi Kabangka, 4 hari, Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah);
Tanggal 27.10.2011, penyewa CV.Amalia Prima, 1 hari, Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 04.11.2011, penyewa CV.Prita, 1 hari, Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Penyewa perorangan, 1 hari, Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Penyewa perorangan, 1 hari, Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Total penerimaan Rp.88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk Alat berat Greder milik Dinas PU Kabupaten Muna Terdakwa menyewakan kepada pihak ketiga dengan rincian :
Penyewa CV. Padatindo, 7 hari sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
Penyewa CV. Prita, 13 hari sebesar Rp.39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah);
Total uang yang diterima oleh Terdakwa Rp.63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk Alat berat Rood Roler milik Dinas PU Kabupaten Muna Terdakwa menyewakan dengan rincian :
Penyewa CV.Karya Usaha Mandiri, 4 hari sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Penyewa CV.Rizki, 3 hari sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Penyewa CV.Karya Usaha Mandiri, 8 hari sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Penyewa CV.Triasih, 3 hari sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Total uang yang diterima oleh Terdakwa Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa Bahwa untuk Alat berat excavator milik Dinas PU Kabupaten Muna Terdakwa menyewakan dengan rincian :
Penyewa PT. Tomi Persada, 5 hari sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa total uang yang Terdakwa terima dari sewa alat berat milik Dinas PU pada tahun 2011 adalah sebesar Rp.209.200.000,- (dua ratus sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa telah menyetor uang ke kas Daerah untuk penerimaan sewa alat berat sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh Sembilan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
CV. Surya Mas sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Karya Wakuru sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Karya Usaha Mandiri sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);
CV. Amalia sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Kagum sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
CV. Ntiarasih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Bahwa dari penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2011, Ahmad Yani Kallamudin menyetor ke Kas Negara sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa pendapatan sewa alat berat yang disewa oleh pihak ketiga dan uangnya diterima langsung oleh Kepala Dinas sebesar Rp.38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) adalah :
CV. Yosi Kabangka sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
CV. Padatindo sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memperbaiki alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna menggunakan uang pribadi Terdakwa sendiri sebesar Rp.133.443.000,- (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pengeluaran bulan Agustus 2011 Rp.1.255.000,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Pengeluaran bulan September 2011 Rp.17.554.000,- (tujuh belas juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Pengeluaran bulan Agustus 2011 Rp.42.664.000,- (empat puluh dua juta enam ratus enampuluh empat ribu rupiah);
Pengeluaran bulan Nopember 2011 Rp.68.470.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Pengeluaran bulan Desember 2011 Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa ada peraturan sewa menyewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna yaitu peraturan Bupati No.28 tahun 2011tentang sewa peralatan alat-alat berat, peralatan laboratorium dan mobil jenasah Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2011;
Bahwa Terdakwa setelah diaudit oleh BPKP telah menyetorkan uang hasil sewa alat berat ke Kas Daerah Kabupaten Muna sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) pada tanggal 22 Juni 2012 dengan menunjukkan bukti setoran resmi ke Bank BPD;
Bahwa mekanisme peminjaman alat berat pada Dinas PU Kab. Muna tahun 2011 adalah pihak peminjam mengajukan permohonan tertulis kepada kepala Dinas PU Kabupaten Muna yang diterima oleh Terdakwa dan diteruskan kepada Kadis, setelah disetujui, Terdakwa mempersiapkan kontrak sewa alat berat, setelah itu pihak ketiga menyetorkan uang bendahara penerimaan Dinas PU Kabupaten Muna, kemudian pihak ketiga bersama dengan bendahara penerima menyetor ke Bank melalui rekening Kas daerah, kemudian bendahara membuat berita acara serah terima barang;
Bahwa dalam prakteknya Terdakwa yang menerima uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna;
Bahwa seharusnya yang membuat kontrak dan urusan surat menyurat adalah sekretaris Kepala Dinas;
Bahwa kalau ada perbaikan alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna, Terdakwa diperintah oleh Kadis untuk memperbaiki sendiri alat berat yang dimiliki Dinas PU Kabupaten Muna dengan biaya pribadi Terdakwa;
Bahwa saksi menolak hasil audit pemeriksaan BPKP karena saksi hanya diperiksa sekali selama 15 menit oleh pihak auditor;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti surat-surat berupa :
1 (satu) rangkap Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat kerja Daerah Nomor :1.03.001.00.00.4 tanggal 24 Januari 2011 tentang Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan umum.
1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun anggaran 2011 Dinas Perkerjaan Umum Kab. Muna No.DPA.SKPD : 1.03.103.001.23.10.5.2 tanggal 24 Januari 2011.
1 (satu) lembar Legalisir Daftar Alat berat dalam taraf perbaikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna bulan : Januari 2011
1 (satu) lembar Legalisir Daftar Alat berat dalam taraf perbaikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna bulan : Agustus 2011
1 (satu) rangkap legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin Dinas Pekerjaan Umum Kab. Muna.
1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Kas tanggal 29 Desember 2011 uang sebesar Rp. 187.172.000,-
1 (satu) Set Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :2049/SP2D-LS/2011 tanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 169.511.432.,- beserta lampirannya
1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Kas tanggal 29 Desember 2011 uang sebesar Rp. 69.982.000,-
1 (satu) set legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Pekerjaan Pengadaan Barang/jasa berupa belanja jasa service Alat berat untuk menunjang operasional Dinas Pekerjaan umum Kab. Muna Tahun Anggaran 2011
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Surya Mas tanggal 26 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 011/B/CV_KW/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama CV. Karya Wakuru.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Karya Wakuru tanggal 26 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Karya Usaha Mandiri tanggal 9 September 2011, sebesar Rp. 31.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 04/NT/PR-AT/IX/2011 tanggal 28 September 2011 atas nama CV. Ntiarasih.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Ntiarasih tanggal 20 September 2011, sebesar Rp. 14.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 017/B/CV_AP/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama CV. Amalia Prima.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amalia Prima tanggal 15 Nopember 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 04/SM/PA/IX/2011 tanggal 12 September 2011 atas nama CV. Kagum Pusat Raha
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Kagum tanggal 12 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-
1(satu) lembar asli Bukti Setoran Setoran Alat Berat Dinas PU Kab. Muna ke Kas Daerah tanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp. 59.000.000,-
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Greder tanggal 16 Desember 2011 dari Anto yang menerima Ibu Ramir sebesar Rp. 15.000.000,-
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Greder tanggal 20 oktober 2011 dari Anto yang menerima Ramir sebesar Rp. 34.000.000,-
1 (satu) lembar Legalisir kwitansi pembayaran Panjar Sewa Greder tanggal 13 oktober 2011 dari La Ode Sadeli yang menerima Ramir sebesar Rp. 15.000.000,-
1 (satu) lembar legalisir Print-out bukti transfer via ATM bank BNI sebesar Rp. 2.500.000,-
1 (satu) lembar rekening Koran bukti transfer via Bank BNI sebesar Rp. 2.500.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 19 September 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 20 September 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 7.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran sewa Alat Berat tanggal 2 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Berat tanggal 13 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 10.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 30 Nopember 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat Greder tanggal 20 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 8.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 2 Nopember 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 6.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Walas tanggal 16 Nopember 2011 dari CV. Riski yang menerima Ramir sebesar Rp. 6.400.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Walas dan Vibro tanggal 30 Desember 2011 yang menerima Ramir sebesar Rp. 29.400.000,-
Legalisir Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011 tanggal 18 Juli 2011
Legalisir Daftar Lampiran IX Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011 tgl 18 Juli 2011.
Legalisir Surat pernyataan pelantikan nomor : 841.1/3433 tanggal 23 Juli 2011.
Legalisir Surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 841.1/3434 tanggal 01 Agustus 2011.
Legalisir Surat Pernyataan melaksanakan tugas nomor : 841.1/3435 tgl. 01 Agustus 2011.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dari putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara persidangan dan belum termuat di dalam putusan ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dan dianggap turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti berupa surat-surat dimana antara yang satu dengan lainnya ternyata saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa pada tahun 2011 menjabat sebagai KUPTD, Peralatan, Perbengkelan dan Laboratorium Dinas PU Kabupaten Muna berdasarkan surat Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011 tanggal 18 juli 2011;
Bahwa benar, tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah :
Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
Menggunakan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
Mengamankan dan memelihara barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasannya;
Menyusunan dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perngkat Daerah yang bersangkutan;
Bahwa benar, realisasi PAD hasil penerimaan sewa alat berat milik Dinas PU kabupaten Muna pada tahun 2009 berdasarkan DPA sebesar Rp.505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah) dan realisasi PAD penerimaan sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2010 sebesar Rp.303.650.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar, alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna boleh disewakan kepada pihak ke tiga berdasarkan Peraturan Bupati No.28 tahun 2011 tentang sewa alat alat berat, peralatan laboratorium dan mobil jenazah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna;
Bahwa benar, target penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna TA 2011 berdasarkan DPA SKP Dinas PU No.1.03.001.00.004 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa benar, mekanisme sewa alat berat tersebut adalah :
Pihak ke tiga bermohon kepada Bupati cq. Kepala Dinas PU untuk dibuatkan disposisi persetujuan;
Jika disetujui diteruskan kepada Tata Usaha (sekretariat KUPTD Peralatan dan Laboratorium) yaitu Sdr. Landoasi untuk dibuatkan kontrak;
Kemudian pihak ke tiga dan bendahara penerima pergi ke Bank Daerah untuk menyetor uang sewa alat berat membayar sejumlah nilai kontak langsung ke Kas Daerah;
Copy penyetoran ke Kas Daerah diserahkan pada Bendahara Penerima untuk dilampirkan dalam kontrak sebagai dasar dalam penandatanganan kontrak dengan pihak ke tiga;
Kemudian dilakukan serah terima peralatan antara pihak ke tiga dengan KUPTD, dengan dibuatkan berita acara Pengambilan dan Pemeriksaan Peralatan;
Setelah dilakukan penandatangan kontrak antara pihak ke tiga dengan KUPTD dibuatkan Berita Acara Pengembalian Peralatan dan Pemeriksaan Peralatan;
Setelah selesai pekerjaan pihak ke tiga mengembalikan alat berat kepada KUPTD untuk di cek kembali dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara serah terima pengembalian peralatan;
Bahwa benar, Terdakwa tidak pernah membuat laporan baik bulanan maupun tahunan tentang penerimaan sewa alat berat maupun perbaikan alat berat yang rusak kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa benar, dalam DPA Dinas PU tahun 2011 Nomor 910/16/1-1.03.001/2011 terdapat alokasi pemeliharaan Alat Berat berat dengan nilai anggaran sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk pembelian suku cadang alat berat saja, sedangkan mekaniknya dari Dinas PU Kab. Muna sendiri;
Bahwa benar, uang penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna diterima oleh bendahara penerima dan disetor ke Kas Negara melalui Bank;
Bahwa benar, untuk pemeliharaan alat berat pada Dinas PU Muna pada tahun 2011 dilaksanakan penunjukkan langsung (PL) dari kontraktor, selanjutnya yang melaksanakan adalah CV Padatindo dengan total biaya kontrak sebesar Rp.69.982.000,- (enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian :
Pengadaan onderdil/suku cadang greder ………….Rp.16.065.000,- (enam belas juta enam puluh lima ribu rupiah);
Pengadaan onderdil/suku cadang bulldozer ………..Rp.11.454.000.- (sebelas juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Pengadaan onderdil/suku cadang exsavator ………..Rp. 4.985.000.- (empat juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Pengadaan onderdil/suku cadang Loder …………….Rp.31.116.000.- (tiga puluh satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa benar, pembelian suku cadang oleh CV Padatindo pada tahun 2011 sudah selesai dikerjakan dengan dana sebesar Rp.69.982.000,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh dua juta rupiah);
Bahwa benar, berdasarkan audit yang dilakukan terhadap alat berat yang dimiliki oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna adalah ;
Motor Grader tipe komatsu GD 313-A, tahun 1991, kondisi Baik;
Motor Grader komatsu tipe GD 511-A, tahun 1999, kondisi Rusak Ringan;
Excavator, tipe Komatsu PW 100, tahun 1991, kondisi Rusak Ringan;
Excavator, tipe Komatsu PC 200, tahun 2011, kondisi baik;
Wheel Loader, tipe TNC 643-24, tahun 1991, kondisi rusak ringan;
Buldozer, tipe Komatsu D53A, tahun 1994, kondisi rusak berat;
Road Roller, tipe Barata, tahun 1999, kondisi Baik;
Vibrator Roller, tipe Sakai SV512, tahun 2008, kondisi baik;
Bahwa benar, berdasarkan perhitungan ahli dan bukti-bukti kwitansi penerimaan sewa alat berat yang diterima oleh Terdakwa dengan total sebesar Rp.116.800.000,- (seratus enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dimana untuk penerimaan CV. Ntiasari terjadi kelebihan perhitungan sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Adapun rincian kwitansi-kwitansi tersebut adalah:
Kwitansi no.4 tanggal 19 september 2011, pembayaran DPU dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Kwitansi no.2 tanggal 20 september 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 2 Oktober 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Kwitansi tanggal 13 Oktober 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 13 Oktober 2011, pembayaran dari Laode Sadeli (titipan Ahmad Yani Kalimudin) untuk sewa alat berat greder sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Kwitansi tanggal 20 Oktober 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Kwitansi tanggal 2 Nopember 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Kwitansi tanggal 16 Nopember 2011, pembayaran dari CV Riski sebesar Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Kwitansi tanggal 30 Nopember 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) untuk sewa alat berat Vibro sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Kwitansi tanggal 20 Desember 2011, pembayaran dari Anto untuk sewa alat berat Greder sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 30 Desember 2011, pembayaran dari Muh.Aburisal Ridwan untuk sewa wallas dan vibro sebesar Rp.29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa benar, Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan sewa alat berat yang diterima oleh Istri Terdakwa (Purnayanti) adalah sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Kwitansi tanggal 06 desember 2011 untuk pembayaran sewa alat berat Greder dari Anto, sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Transfer melalui ATM BNI tanggal 07 Nopember 2011 untuk pembayaran sewa alat berat Greder dari Ahmad Yani Kalimuddin SH, sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar, penerimaan sewa alat berat yang diterima oleh Terdakwa yang tidak dibuatkan kwitansi namun diakui oleh Terdakwa sebesar Rp.19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Pembayaran sewa wallas dan vibro dari Muh.Aburizal Ridwan sebesar Rp.6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah);
Pembayaran sewa vibrator roller dari Alamsyah CV.Kagum sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Penyewaan sewa excavator dari Ir. Jhony David (Pt. Tomi Persada) sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar, seluruh penerimaan sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna sesuai bukti penyetoran tanggal 30 Nopember 2011sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah)
dengan rincian :
Perjanjian sewa vibrator Roller, tanggal 09 September 2011 oleh Laode Muh. Aburizal Ridwan (CV.Karya Usaha Mandiri) untuk pemakaian tanggal 11 s/d 16 september 2011 sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
Perjanjian sewa vibrator Roller, tanggal 09 September 2011 oleh Laode Muh. Aburizal Ridwan (CV.Karya Usaha Mandiri) untuk pemakaian tanggal 20 s/d 23 september 2011 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Perjanjian sewa vibrator Roller, tanggal 12 september 2011 oleh Alamsyah (CV.Kagum) untuk pemakaian tanggal 18 september 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Perjanjian sewa loder, tanggal 20 september 2011 oleh Waode Mizana (CV.Ntiasari) untuk pemakaian tanggal 22 s/d 24 september 2011 sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Perjanjian sewa loder, tanggal 20 september 2011 oleh Waode Mizana (CV.Ntiasari) untuk pemakaian tanggal 26 september 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Perjanjian sewa vibrator Roller, tanggal 26 september 2011 oleh Waode Ampera (CV.Surya Mas) untuk pemakaian tanggal 28 september 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Perjanjian sewa vibrator Roller, tanggal 26 september 2011 oleh John Faizal (CV.Karya Wakuru) untuk pemakaian tanggal 28 september 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Perjanjian sewa vibrator Roller, tanggal 15 Nopember 2011 oleh Laode Ntarida (CV.Amalia Prima) untuk pemakaian tanggal 27 Nopember 2011 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar, pendapatan sewa alat berat pada tahun 2010 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta) lebih;
Bahwa benar, akibat dari perbuatan terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp.78.800.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim Tipikor akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa dapat dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan seseorang Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini dengan dakwaan :
PRIMAIR :
melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat subsidaritas maka terlebih dahulu Majelis Hakim Tipikor akan mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila dakwaan Primer terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, namun sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan mempertimbangkan dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur- unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Ad.1. Unsur ke 1 : setiap orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah mengacu kepada orang yang menjadi Terdakwa, apakah orang tersebut cocok atau sesuai dengan orang yang tersebut pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kekeliruan atas orang yang disidangkan (error in persona) dan orang tersebut secara hukum haruslah orang yang cakap dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadapkan seorang Terdakwa setelah ditanya Majelis akan identitasnya Terdakwa telah membenarkannya dan selama dipersidangan Terdakwa sangat cakap dan sehat baik phisik dan kejiwaan, maka secara hukum sudah tidak ada kekeliruan orang dalam perkara ini dan dianya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa selama proses dipersidangan berlangsung ternyata Terdakwa sehat dan cakap dalam menjawab pertanyaan dan tidak diketemukan dalam diri Terdakwa yang dapat membebaskannya dari pertanggungjawaban hukum;
Menimbang, bahwa dengan mendasari identitas Terdakwa dan keterangan saksi-saksi Ir. Arif Yusuf Budiono, La Hamimu Bin La Marini, La Honda Bin La Woila, serta keterangan Terdakwa sendiri sebagaimana dalam surat dakwaan dianya adalah sebagai KUPTD, Peralatan, Perbengkelan dan Laboratorium Dinas PU Kabupaten Muna berdasarkan surat Keputusan Bupati Muna Nomor : 308 tahun 2011 effektif melaksanakan tugas tersebut terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2011 sampai Juni tahun 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dalam perkara ini tidak terjadi error in persona dan karenanya unsur setiap orang ini menurut pendapat Majelis Hakim telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 2. UNSUR MELAWAN HUKUM ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 adalah mencakup pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil.
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil adalah semua perbuatan tersebut bertentangan dengan perumusan Undang-undang yang tertulis yaitu Undang-undang yang dilanggarnya atau perbuatannya tersebut telah mencocoki semua unsur delik.
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam arti materiil adalah perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan tidak patut, tercela yang menurut rasa keadilan harus dipidana, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang redaksi putusan tersebut berbunyi : “ Sifat melawan hukum materiil dalam (fungsi positif) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana letak perbedaan hakiki dari kedua Pasal tersebut adalah pada kualitas subjek / pelaku dan cara perbuatan dilakukan, karena kedua unsur tersebut berkaitan sangat erat yakni kualitas subyek / pelaku akan menentukan cara perbuatan dilakukan;
Menimbang, bahwa dengan melihat kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair, rumusan tersebut terlalu umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan Pasal tersebut yaitu “melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana dakwaan subsidair lebih bersifat khusus karena subyek/pelaku yang dapat dijerat hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara / keadaan tertentu yaitu dalam jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ahli hukum Prof.Dr. Romli Atmasasmita yang menyatakan bahwa perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 ditentukan dengan bertolak dari addresat ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut yang mana kedua Pasal tersebut ditujukan terhadap seseorang yang memiliki perbedaan status hukum ketika tindak pidana korupsi itu dilakukan. Oleh karena itulah maka ketentuan Pasal 2 dirumuskan berbeda dari ketentuan Pasal 3, yang mana Pasal 3 ditujukan untuk subyek yang memiliki kualitas sebagai pejabat atau memiliki kedudukan. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof.Dr. Andi hamzah, SH yang menegaskan addresat Pasal 3 sebagai berikut:” …… dengan kata-kata “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan …” telah menunjukkan bahwa subjek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan”. (Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Artikel oleh Prof Dr. Romli Kartasasmita);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan Terdakwa adalah staf Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna dan pada tahun 2011 menjabat sebagai KUPTD, Peralatan, Perbengkelan dan Laboratorium Dinas PU Kabupaten Muna berdasarkan surat Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Pegawai Negeri Sipil yang mendapat gaji dari pemerintah dan dihubungkan dengan uraian pertimbangan diatas, maka unsur setiap orang dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas menurut penilaian Majelis Hakim unsur kedua dari dakwaan primair ini tidak terpenuhi secara hukum dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur kedua pada dakwaan Primair maka unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sekaligus Majelis menyatakan dakwaan Primair tidak terbukti secara hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
3. Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Ad.1. Unsur ke 1 : setiap orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang, Majelis telah mempertimbangkan dalam dakwaan primer, maka untuk tidak membuat pengulangan dalam putusan ini, pertimbangan dakwaan primer tersebut diambil sepenuhnya untuk dipergunakan dalam mempertimbangkan unsur setiap orang dalam dakwaan subsider ini;
Ad.2.Unsur ke 2 : Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan menambah kekayaan/harta benda miliknya sendiri atau menambah kekayaan/harta benda orang lain atau suatu korporasi. Unsur ini bersifat alternatif yang maksudnya apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi atau terbukti maka selebihnya tidak harus dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam menguraikan pengertian menguntungkan diri sendiri, menurut R. Wiyono (dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, halaman 46 Edisi ke 2, Penerbit Sinar Grafika), di mana menguntungkan diri sendiri diartikan dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adam Chazaqwi, Hukum Pidana Materiildan Formil Korupsi di ndonesia, Penerbit Bayu Media Publising, Malang 2005,.hal.54);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi Ir. Arif Yusuf Budiono, La Ndoasi Bin La Kaghito, Wa Ode malawati, ST binti LD Ndoloma menyatakan Dinas PU Kabupaten Muna diperboleh untuk menyewakan alat berat miliknya, guna meningkatkan pendapatan Daerah Kabupaten Muna, hal ini berdasarkan SK Bupati Nomor 28 tahun 2011 yang mengatur tentang sewa alat berat, peralatan laboratorium dan mobil jenasah Dinas PU Kabupaten Muna TA 2011;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi : Waode Mizana (Direktur CV.Ntiasari), Laode Sadeli (Ahmad Yani Kalimuddin), Anto yang telah menyewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna dan membayarkan uang sewa alat berat melalui Terdakwa tanpa membuat surat kontrak namun membuat berita acara serah terima barang;
Menimbang, bahwa menurut fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi : Ir. Arif Yusuf Budiono, La Ndoasi bin La Kaghito, Wa Ode Malawati ST Binti LD Ndoloma, Wa Ode Hendrawati Amri, serta keterangan Terdakwa sendiri menyatakan seharusnya uang sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna diterima oleh bendahara penerima, kemudian bendahara tersebut menyetor ke Kas Negara melalui Bank;
Menimbang, bahwa terhadap uang yang tidak disetorkan ke kas Negara tersebut berdasarkan perhitungan ahli dan bukti-bukti kwitansi penerimaan sewa alat berat yang diterima oleh Terdakwa dengan total sebesar Rp.116.800.000,- (seratus enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dimana untuk penerimaan CV. Ntiasari terjadi kelebihan perhitungan sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Adapun rincian kwitansi-kwitansi tersebut adalah:
Kwitansi no.4 tanggal 19 september 2011, pembayaran DPU dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Kwitansi no.2 tanggal 20 september 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 2 Oktober 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Kwitansi tanggal 13 Oktober 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 13 Oktober 2011, pembayaran dari Laode Sadeli (titipan Ahmad Yani Kalimudin) untuk sewa alat berat greder sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Kwitansi tanggal 20 Oktober 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Kwitansi tanggal 2 Nopember 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Kwitansi tanggal 16 Nopember 2011, pembayaran dari CV Riski sebesar Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Kwitansi tanggal 30 Nopember 2011, pembayaran dari Waode Mizana (CV.Ntiasari) untuk sewa alat berat Vibro sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Kwitansi tanggal 20 Desember 2011, pembayaran dari Anto untuk sewa alat berat Greder sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 30 Desember 2011, pembayaran dari Muh.Aburisal Ridwan untuk sewa wallas dan vibro sebesar Rp.29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta persidangan dan bukti kwitansi penerimaan sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna pembayaran dari Ahmad Yani Kalimuddin SH yang diterima oleh Istri Terdakwa (Purnayanti) sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Kwitansi tanggal 06 desember 2011 untuk pembayaran sewa alat berat Greder dari Anto, sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Transfer melalui ATM BNI tanggal 07 Nopember 2011 untuk pembayaran sewa alat berat Greder dari Ahmad Yani Kalimuddin SH, sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan Penerimaan sewa alat berat yang diterima oleh Terdakwa namun tidak dibuatkan kwitansi sebesar Rp.36.200.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Pembayaran sewa wallas dan vibro dari Muh.Aburizal Ridwan sebesar Rp.6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah);
Pembayaran sewa vibro dari CV.Yosikabangka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pembayaran sewa walas dari Drs. Ahmad Zakaria CV.Amazon sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah);
Pembayaran sewa vibrator roller dari Alamsyah CV.Kagum sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Penyewaan sewa excavator dari Ir. Jhony David (Pt. Tomi Persada) sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi Ahmad Yani Kalimuddin SH menyatakan sewa alat berat yang dilakukan saksi atas nama CV.Yosikabangka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara menyewa langsung kepada Dinas PU Kabupaten Muna, tanpa melalui Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi Alamsyah menyatakan telah menyewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna dari Terdakwa dengan biaya sewa sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi Ir.Arif Yusuf Budiono, Wa Ode Malawati, ST binti LD Ndoloma, Wa Ode Hendrawati Amri menyatakan Terdakwa telah menyetor uang sewa alat berat milik Dinas PU untuk 6 (enam) CV dengan total sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh Sembilan juta rupiah) dimana salah satunya uang sewa dari CV Kagum sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sehingga menurut Majelis kekurangan pembayaran sewa alat berat yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu) dikurangi Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sama dengan Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan penerimaan sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna yang diterima oleh Terdakwa serta tidak dibuatkan kwitansi sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Pembayaran sewa wallas dan vibro dari Muh.Aburizal Ridwan sebesar Rp.6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah);
Pembayaran sewa walas dari Drs. Ahmad Zakaria CV.Amazon sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah);
Pembayaran sewa vibrator roller dari Alamsyah CV.Kagum sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Penyewaan sewa excavator dari Ir. Jhony David (Pt. Tomi Persada) sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan perhitungan hasil Audit dari BPKP serta setelah Majelis mencermati penerimaan sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna maka dapat ditarik kesimpulan seluruh penerimaan sewa alat berat berat Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2011 adalah sebagai berikut :
Terdakwa telah menerima uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna dari pihak ke tiga berdasarkan kwitansi sebesar Rp.116.800.000,- (seratus enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Ditambah Istri Terdakwa (Purnayanti) menerima uang dari Ahmad yani sebesar Rp.17.500.000,- (Tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Ditambah penerimaan sewa alat berat tidak ada bukti kwitansi namun diakui uang tersebut diterima oleh Terdakwa sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Ditambah penerimaan sewa alat berat oleh Terdakwa kepada Kas Negara sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh Sembilan juta rupiah);
Total semua penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna sama dengan Rp.218,800,000,- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan serta dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi Ir. Arif Yusuf Budiono, La Ndoasi bin La Kaghito, dan Wa Ode Hendrawati Amri serta keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan Terdakwa telah menyetor uang kepada Kas Negara melalui bendahara penerima Dinas PU Kabupaten Muna tertanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah)
Menimbang, bahwa sehubungan keterangan saksi tersebut diatas dan dihubungkan dengan dengan keterangan Terdakwa serta bukti tertulis yang menyatakan setelah diaudit oleh BPKP, Terdakwa telah menyetor uang ke Kas Negara melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra tertanggal 22 Juni 2012 sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) dengan tambahan bukti, berupa bukti penyetoran terlampir;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas terhadap penerimaan uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna yang diperoleh Terdakwa adalah :
Total penerimaan sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna TA 2011 yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp.218,800,000,- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Terdakwa menyetor uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna tertanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp.59.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);
Kemudian setelah di audit oleh BPKP, pada tanggal 22 Juni 2012 Terdakwa menyetor lagi uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);
Uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna TA 2011 yang belum disetorkan Terdakwa kepada Kas Negara adalah Rp.218,800,000,- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangi Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) dikurangi Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) sama dengan Rp.78.800.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa dari uraian diatas sudah jelas dengan perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan uang hasil sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna ke Kas Negara sebesar Rp.78.800.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) mengakibatkan Terdakwa dapat untung. Dengan demikian unsur ke 2 (dua) ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dari uraian diatas sudah jelas dengan perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan uang hasil sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna ke Kas Negara sebesar Rp.218,800,000,- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) maka Terdakwa menjadi untung. Dengan demikian maka unsur ke 2 (dua) ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur ke 3 : Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa Undang Undang tidak ada memberikan pengertian yang difinitif tentang maksud dari unsur ini oleh sebab itu Majelis Hakim akan menggunakan sumber hukum lain yaitu pendapat ahli hukum R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi ke 2 (dua) halaman 46 (empat puluh enam), Penerbit Sinar Grafika, menyatakan : Yang dimaksud dengan “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang, bahwa dalam memahami unsur ini, Majelis Hakim sependapat dengan R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi ke 2(dua), Penerbit Sinar Grafika (Vide: R.Wiyono, hal.51-52 yang mengatakan bahwa menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut; Setdangkan yang dimaksud dengan “Jabatan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999) hanya dipergunakan untuk pegawai sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Setdangkan “kedudukan” diartikan sebagai “fungsi” pada Umumnya, oleh karenanya “kedudukan” ini disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Dengan demikian, kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut:
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Pelaku tindak pidana korupsi perseorang swasta (yang bukan pegawai Negeri ) yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, berarti bahwa:
Yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah pegawai negeri;
Sedang pelaku tindak pidana korupsi perseorangan swasta (yang bukan pegawai negeri) hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai staf PU telah diangkat sebagai KUPTD Peralatan, perbengkelan dan laboratorium Dinas PU Kabupaten Muna berdasarkan SK Bupati Nomor 308 tahun 2011 tertanggal 18 juli 2011;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai KUPTD pada Dinas PU Kabupaten Muna mempunyai tugas dan tanggung jawab :
Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
Menggunakan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
Mengamankan dan memelihara barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasannya dan
Menyusunan dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perngkat Daerah yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi Ir. Arif Yusuf Budiono, La Ndoasi bin La Kaghito, Wa Ode Malawati, ST Binti LD Ndoloma dan keterangan Terdakwa sendiri menyatakan mekanisme sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna adalah :
Pihak ke tiga bermohon kepada Bupati cq. Kepala Dinas PU untuk dibuatkan disposisi persetujuan;
Jika disetujui diteruskan kepada Tata Usaha (sekretariat KUPTD Peralatan dan Laboratorium) yaitu Sdr. Landoasi untuk dibuatkan kontrak;
Kemudian pihak ke tiga dan bendahara penerima pergi ke Bank Daerah untuk menyetor uang sewa alat berat membayar sejumlah nilai kontak langsung ke Kas Daerah;
Copy penyetoran ke Kas Daerah diserahkan pada Bendahara Penerima untuk dilampirkan dalam kontrak sebagai dasar dalam penandatanganan kontrak dengan pihak ke tiga;
Kemudian dilakukan serah terima peralatan antara pihak ke tiga dengan KUPTD, dengan dibuatkan berita acara Pengambilan dan Pemeriksaan Peralatan;
Setelah dilakukan penandatangan kontrak antara pihak ke tiga dengan KUPTD dibuatkan Berita Acara Pengembalian Peralatan dan Pemeriksaan Peralatan;
Menimbang bahwa uang penerimaan sewa alat berat Dinas PU Kabupaten Muna diterima oleh bendahara penerima dan disetor ke Kas Negara melalui Bank
Menimbang bahwa berdasarkan saksi-saksi La Ode Muh. Abdurizal Ridwan, SE, (Direktur CV.Karya Usaha Mandiri), Wa Ode Mizana (Direktur CV.Ntiasari), Ir. Johny J David (Direktur PT.Tomi Persada), dan seterusnya sesuai dengan fakta persidangan dimana Terdakwa telah menyewakan alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna dengan cara pihak ketiga (penyewa) menghubungi Terdakwa, setelah biaya sewa alat berat disepakati antara penyewa dengan Terdakwa maka Terdakwa dengan leluasa menyerahkan alat berat tersebut kepada pihak ke 3 (tiga) untuk dioperasionalkan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan saksi-saksi La Hamimu Bin La marini, La Honda Bin La Woila, Jufri bin La Himu, La Ode Upi Bin La Ode Wuna, La Ode Riamu bin La Sahumada, dan La medi, yang masing-masing sebagai operator alat berat Dinas PU Kabupaten Muna menerangkan mereka diperintahkan oleh Terdakwa selaku KUPTD untuk menjalankan alat berat ke lokasi pekerjaan, tanpa disertai surat perintah tugas dari Terdakwa;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas Terdakwa sebagai KUPTD Dinas PU Kabupaten Muna sudah barang tentu memiliki kewenangan terutama yang berkaitan dengan alat-alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna, Terdakwa dengan sengaja menyewakan alat-alat berat yang ada di kantornya kepada pihak-pihak yang dia kehendaki, Terdakwa dengan kewenangannya telah menyewakan alat-alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna dengan melanggar mekanisme dan aturan yang ada yaitu dengan cara membuat kontrak sewa alat berat, Berita Acara serah terima barang, laporan tertulis kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Muna, dan uang hasil sewa tidak disetorkan kepada bendahara penerima atau kepada Kas Negara dimana uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan kewenangan terdakwa pula sebagai KUPTD pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna telah menerima ataupun menagih pembayaran sewa alat berat milik dinas PU Kabupaten Muna diluar kantor dinas PU. Bahkan Terdakwa dengan sesuka hati memerintahkan istrinya yang bernama Purnayanti untuk menerima maupun menagih pembayaran sewa alat berat milik dinas PU Kabupaten Muna yang telah disewakan kepada pihak ke tiga;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur ke 3 (tiga) dalam dakwaan ini telah terpenuhi secara hukum;
Ad.4. Unsur ke 4 : Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini dalam penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini kata “dapat” sebelum kata “merugikan keuangan Negara” menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak harus menimbulkan akibat secara konstan tetapi cukup perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam Undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud “keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Negara, baik di tingkat Pusat maupun Daerah;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, dalam bukunya Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi ke 2 (dua) halaman 41 (empat puluh satu), Penerbit Sinar Grafika, yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi Ir.Arif Yusuf Budiono, La Ndoasi bin Kaghito dan Wa Ode Hendrawati yang menyatakan Bahwa realisasi PAD hasil penerimaan sewa alat berat milik Dinas PU kabupaten Muna pada tahun 2009 berdasarkan DPA sebesar Rp.505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah) dan realisasi PAD penerimaan sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2010 sebesar Rp.303.650.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa target penerimaan sewa alat berat berdasarkan DPA SKP Dinas PU No.1.03.001.00.004 Kab. Muna tahun 2011 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) namun realisasinya hanya sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah);
Menimbang bahwa dari target penerimaan sewa alat berat Kabupaten Muna tahun 2011 dibandingkan dengan realisasinya pada tahun yang sama, terjadi perbedaan yang cukup signifikan;
Menimbang bahwa penerimaan uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna TA 2011 yang diperoleh Terdakwa sebagaimana secara rinci jumlahnya telah diuraikan pada unsur ke dua adalah sebesar Rp.218,800,000,- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah):
Menimbang bahwa dari uraian diatas sudah jelas dengan perbuatan Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna ke Kas Negara sebesar Rp.218,800,000,- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.218,800,000,- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam memperhitungkan kerugian keuangan Negara berbeda dengan Penuntut Umum,
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis berpendapat bahwa unsur ke 4 “Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa, oleh karena semua unsur-unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan besarnya uang pengganti yang dapat dijatuhkan sebagai pidana yang harus dibayarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah merupakan hukuman tambahan bagi Terdakwa dan sebagai upaya untuk mendapatkan hasil secara maksimum dari kerugian Negara, termasuk adanya pembayaran uang pengganti. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 huruf b mengatakan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dan berdasarkan keterangan saksi saksi serta alat bukti, Majelis berbeda dengan Penuntut Umum dalam memperhitungkan besarnya uang hasil korupsi yang dinikmati oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa dari jumlah uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2011 telah diterima oleh Terdakwa, dengan rincian;
Total penerimaan sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna TA 2011 yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp.218,800,000,- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Terdakwa menyetor uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna tertanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah);
Kemudian setelah di audit oleh BPKP, pada tanggal 22 Juni 2012 Terdakwa menyetor lagi uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);
Uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna TA 2011 yang belum disetorkan Terdakwa kepada Kas Negara adalah Rp.218,800,000,- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangi Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) dikurangi Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) sama dengan Rp.78.800.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan Terdakwa Muh. Ramir Bin Laode Welendo telah memperoleh dan menikmati uang hasil dari tindak pidana korupsi sebesar Rp.78.800.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan demikian maka Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp.78.800.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis berpendapat bahwa unsur ke 4 “Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa, oleh karena semua unsur-unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan besarnya uang pengganti yang dapat dijatuhkan sebagai pidana yang harus dibayarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah merupakan hukuman tambahan bagi Terdakwa dan sebagai upaya untuk mendapatkan hasil secara maksimum dari kerugian Negara, termasuk adanya pembayaran uang pengganti. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 huruf b mengatakan bahwa “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dan berdasarkan keterangan saksi saksi serta alat bukti, Majelis berbeda dengan Penuntut Umum dalam memperhitungkan besarnya uang hasil korupsi yang dinikmati oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa dari jumlah uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2011 telah diterima oleh Terdakwa sebesar Rp.218,800,000,- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa menyetor uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna tertanggal 30 Nopember 2011 dan tanggal 22 Juni 2012 ke Kas Negara dengan total sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Menimbang bahwa dari hasil sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna yang belum disetorkan kepada Kas Negara sebesar setelah di audit oleh BPKP, pada tanggal 22 Juni 2012 Terdakwa menyetor lagi uang sewa alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna sebesar Rp.218,800,000,- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangi Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) sama dengan Rp.78.800.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan Terdakwa Muh. Ramir Bin Laode Welendo telah memperoleh dan menikmati uang hasil dari tindak pidana korupsi sebesar Rp.78.800.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan demikian maka Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp.78.800.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Ir.Arif Yusuf Budiono, Wa Ode Hasnia Binti Laode Abd. Hakim menyatakan terdapat alokasi pemeliharaan Alat berat dengan nilai anggaran sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), berdasarkan DPA Dinas PU tahun 2011 Nomor 910/16/1-1.03.001/2011;
Menimbang, bahwa oleh karena sudah ada anggaran biaya pemeliharaan alat berat Dinas PU Kabupaten Muna dengan pos anggaran tersendiri, Majelis berpendapat seharusnya Terdakwa tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri untuk membeli onderdil atau peralatan yang rusak pada alat berat milik Dinas PU Kabupaten Muna, sebab kalau hal ini terjadi maka akan menimbulkan adanya anggaran biaya pemeliharaan alat berat ganda;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka nota pembelaan Terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan WD. Mizana menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) adalah tidak benar , karena yang benar adalah jika uang tersebut merupakan biaya keseluruhan baik biaya sewa maupun biaya operasional termasuk oli, solar dan kebutuhan operasional lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ada pembicaraan tentang biaya operasional antara Waode Mizana dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan, bukti-bukti berupa kwitansi dan keterangan saksi Waode Mizana selaku Direktur CV.Ntiasari menyatakan menyewa alat berat melalui Terdakwa sebesar Rp.46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) untuk 7 (tujuh) kali dengan rincian:
Tanggal 19 September 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 20 September 2011 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Tanggal 02 Oktober 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 13 Oktober 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 20 Oktober 2011 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Tanggal 02 Nopember 2011 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Tanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa pembelaan Terdakwa harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan keterangan saksi Ahmad Yani Kalimudin, SH yang melakukan pembayaran sewa alat berat sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa baru mengetahui setelah diperiksa oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan dan keterangan saksi saksi-saksi Ahmad Yani Kalimudin, SH, La Ode Sadeli, ST.MT yang menyatakan bahwa Ahmad Yani menstranfer uang via ATM milik Ahmad Yani kepada rekening istri Terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Nopember 2011, atas dasar perintah Terdakwa yang pada saat itu menilpun saksi La Ode Sadeli agar Ahmad Yani melakukan transfer uang kepada istri Terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan dan dan keterangan saksi-saksi Ahmad Yani Kalimudin, SH, La Ode Sadeli, ST.MT serta bukti berupa pendebitan rekening tabungan Bank BNI milik saksi Ahmad Yani Kalimuddin, SH sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Nopember 2011, maka nota pembelaan Terdakwa menurut pendapat Majelis harus ditolak secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan saksi Ahmad zakaria yang menyatakan bahwa telah menyewa alat berat sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan hitungan sewa alat berat dilakukan per jam adalah tidak benar, yang benar adalah hitungan per hari dan Terdakwa juga tidak pernah menerima uang sewa alat berat dari saksi Ahmad Zakaria;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan dan kesaksian Ahmad Zakaria yang pada pokoknya menyatakan bahwa biaya sewa alat berat sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dikompensasikan dengan hutang piutang antara saksi dengan Terdakwa, sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga wajar kalau Terdakwa tidak menerima uang sewa alat berat dari Ahmad Zakaria;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan Terdakwa tidak membantah adanya hutang piutang dengan saksi Ahmad zakaria, sehingga pembelaan Terdakwa menurut pendapat Majelis harus ditolak secara hukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mengadakan pengamatan secara arif dan bijaksana atas kekuatan pembuktian dan atau suatu petunjuk dalam setiap keadaan serta setelah mengadakan pemeriksaan secara cermat dan seksama dan berdasarkan hati nurani atas apa yang diketemukan selama persidangan aquo, akhirnya Majelis hakim sampai pada suatu kesimpulan pendapat bahwa perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur unsur pada dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa, oleh karena semua unsur-unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dalam dakwaan Subsidair tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair oleh karena itu juga dakwaan yang selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak menemui adanya fakta fakta atau keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar untuk membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana maupun menghapuskan kesalahan Terdakwa maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat bertanggung jawab secara hukum atas tindak pidana yang telah dilakukannya, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Majelis Hakim memandang perlu untuk mengemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang bahwa dalam menerapkan kewenangan yang subyektif terkendali tersebut, hakim harus memperhitungkan sifat, bentuk serta cara cara delik yang dilakukan, keadaan keadaan yang mengikuti perbuatan serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang bahwa disamping faktor faktor eksternal tersebut, perlu pula diperhatikan faktor faktor internal berupa kepribadian Terdakwa, umur, tingkat pendidikan, jenis kelamin, lingkungan latar belakang kehidupannya, bakat jahat tidaknya, dan hal hal lain dalam menjatuhkan hukuman majelis hakim memperhatikan rasa keadilan yang diyakininya, namun harus mempertimbangkan pula faktor faktor psikologis dan filosofis;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan sidang berlangsung Majelis Hakim tidak menemui adanya fakta fakta atau keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar untuk membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana maupun menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat bertanggung jawab secara hukum atas tindak pidana yang telah dilakukannya, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa di Rutan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa diluar tahanan Rutan, Majelis Hakim khawatir Terdakwa akan melarikan diri untuk menghindari pemidanaan yang akan dijatuhkan, maka kepada Terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan Rutan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti tuntutan pidana dan pledooi Terdakwa dan penasehat hukum Terdakwa, dihubungkan pertimbangan hukum dari Majelis hakim ada perbedaan pandangan, hal ini adalah wajar dalam proses penyelesaian perkara pidana, karena dalam peradilan yang bebas dimana Majelis Hakim bertugas memeriksa, mengadili dan memutus haruslah bebas dan mandiri dalam arti harus berdiri tegak diantara Penuntut Umum dan Terdakwa, sehingga majelis hakim memutuskan perkara harus berdasarkan pertimbangan secara Juridis, sosiologis, dan filosofis;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut sesuai dengan teori pemidanaan intergratif, selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan pada masyarakat pada umumnya serta sekaligus memberi pelajaran bagi para pejabat dan anggota masyarakat pada umumnya untuk tidak menirunya ;
Menimbang, bahwa agar tatanan kehidupan dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dipulihkan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku, maka dalam upaya untuk menegakkan hukum secara benar dan adil tidaklah dapat dilakukan karena rasa kebencian atau atas dasar suka atau tidak suka, akan tetapi harus bersandar pada hal yang benar sebagai benar dan yang salah adalah salah ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tuntutan masyarakat dan tuntutan reformasi bahwa tindak pidana korupsi haruslah diberantas untuk terciptanya pejabat yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tipikor berpendapat bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa telah dinilai tepat dan memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun masyarakat sebagai upaya untuk menegakkan supremasi hukum di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara pada khususnya dan diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam rangka upaya penegakan hukum secara nasional pada umumnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan baik terdapat didalam maupun diluar diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna seharusnya ikut membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seharusnya Terdakwa dapat memberikan contoh yang baik bagi teman teman sesama sesama PNS di kabupaten Muna terutama pada Dinas Pekerjaan Umum.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa sopan dipersidangan.
Terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang sewa alat berat pada Dinas PU Kabupaten Muna;
Terdakwa telah menyadari kesalahannya sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dikemudian hari.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga untuk dinafkahi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam diktum putusan di bawah ini;
Menimbang, Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini tidak mewakili kepentingan kelompok maupun pihak tertentu akan tetapi semata-mata mewakili keadilan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penerapan hukum tidak hanya bertolak dari Legas Yustice, artinya hanya berdasarkan atas bunyi kaidah hukum yang bersangkutan akan tetapi hukum harus diterapkan sesuai dengan harapan masyarakat, rasa keadilan masyarakat, rasa keadilan bagi Negara dan rasa keadilan bagi Terdakwa sehingga putusan Pengadilan mengandung keadilan menurut hukum;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas maupun pengenaan duka nestapa kepada Terdakwa, akan tetapi lebih dimaksudkan untuk memperbaiki seseorang dari kekeliruan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa terhadap bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat kerja Daerah Nomor :1.03.001.00.00.4 tanggal 24 Januari 2011 tentang Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan umum.
1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun anggaran 2011 Dinas Perkerjaan Umum Kab. Muna No.DPA.SKPD : 1.03.103.001.23.10.5.2 tanggal 24 Januari 2011.
1 (satu) lembar Legalisir Daftar Alat berat dalam taraf perbaikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna bulan : Januari 2011
1 (satu) lembar Legalisir Daftar Alat berat dalam taraf perbaikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna bulan : Agustus 2011
1 (satu) rangkap legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin Dinas Pekerjaan Umum Kab. Muna.
Dikembalikan kepada La Ndoasi bin Kaghito
1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Kas tanggal 29 Desember 2011 uang sebesar Rp. 187.172.000,-;
1 (satu) Set Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :2049/SP2D-LS/2011 tanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 169.511.432.,- beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Kas tanggal 29 Desember 2011 uang sebesar Rp. 69.982.000,-;
1 (satu) set legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Pekerjaan Pengadaan Barang/jasa berupa belanja jasa service Alat berat untuk menunjang operasional Dinas Pekerjaan umum Kab. Muna Tahun Anggaran 2011
Dikembalikan kepada Wa Ode Hasnia
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Surya Mas tanggal 26 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 011/B/CV_KW/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama CV. Karya Wakuru;
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Karya Wakuru tanggal 26 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-;
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Karya Usaha Mandiri tanggal 9 September 2011, sebesar Rp. 31.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 04/NT/PR-AT/IX/2011 tanggal 28 September 2011 atas nama CV. Ntiarasih.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Ntiarasih tanggal 20 September 2011, sebesar Rp. 14.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 017/B/CV_AP/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama CV. Amalia Prima.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amalia Prima tanggal 15 Nopember 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 04/SM/PA/IX/2011 tanggal 12 September 2011 atas nama CV. Kagum Pusat Raha
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Kagum tanggal 12 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
1(satu) lembar asli Bukti Setoran Setoran Alat Berat Dinas PU Kab. Muna ke Kas Daerah tanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah);
Dikembalikan kepada Wa Ode Hendrawati
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Greder tanggal 16 Desember 2011 dari Anto yang menerima Ibu Ramir sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Greder tanggal 20 oktober 2011 dari Anto yang menerima Ramir sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah);
Dikembalikan kepada Amin Meri Sarilanto
1 (satu) lembar Legalisir kwitansi pembayaran Panjar Sewa Greder tanggal 13 oktober 2011 dari La Ode Sadeli yang menerima Ramir sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
1 (satu) lembar legalisir Print-out bukti transfer via ATM bank BNI sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar rekening Koran bukti transfer via Bank BNI sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Dikembalikan kepada Achmad Yani Kalimuddin
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 19 September 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 20 September 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran sewa Alat Berat tanggal 2 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Berat tanggal 13 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 30 Nopember 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat Greder tanggal 20 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 2 Nopember 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Dikembalikan kepada Wa Ode Mizana
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Walas tanggal 16 Nopember 2011 dari CV. Riski yang menerima Ramir sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada La Faala
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Walas dan Vibro tanggal 30 Desember 2011 yang menerima Ramir sebesar Rp. 29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
Dikembalikan kepada La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan, SE
Legalisir Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011 tanggal 18 Juli 2011
Legalisir Daftar Lampiran IX Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011 tgl 18 Juli 2011.
Legalisir Surat pernyataan pelantikan nomor : 841.1/3433 tanggal 23 Juli 2011.
Legalisir Surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 841.1/3434 tanggal 01 Agustus 2011.
Legalisir Surat Pernyataan melaksanakan tugas nomor : 841.1/3435 tgl. 01 Agustus 2011.
Dikembalikan kepada kepada Ir. Arif Yusuf Budiono, M.Si
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dari putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara persidangan dan belum termuat di dalam putusan ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dan dianggap turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan bahwa Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.78.800.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat kerja Daerah Nomor :1.03.001.00.00.4 tanggal 24 Januari 2011 tentang Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan umum.
1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun anggaran 2011 Dinas Perkerjaan Umum Kab. Muna No.DPA.SKPD : 1.03.103.001.23.10.5.2 tanggal 24 Januari 2011.
1 (satu) lembar Legalisir Daftar Alat berat dalam taraf perbaikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna bulan : Januari 2011
1 (satu) lembar Legalisir Daftar Alat berat dalam taraf perbaikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna bulan : Agustus 2011
1 (satu) rangkap legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin Dinas Pekerjaan Umum Kab. Muna.
Dikembalikan kepada La Ndoasi bin Kaghito
1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Kas tanggal 29 Desember 2011 uang sebesar Rp. 187.172.000,-
1 (satu) Set Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :2049/SP2D-LS/2011 tanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 169.511.432.,- beserta lampirannya
1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Kas tanggal 29 Desember 2011 uang sebesar Rp. 69.982.000,-
1 (satu) set legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Pekerjaan Pengadaan Barang/jasa berupa belanja jasa service Alat berat untuk menunjang operasional Dinas Pekerjaan umum Kab. Muna Tahun Anggaran 2011
Dikembalikan kepada Wa Ode Hasnia
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Surya Mas tanggal 26 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 011/B/CV_KW/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama CV. Karya Wakuru.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Karya Wakuru tanggal 26 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Karya Usaha Mandiri tanggal 9 September 2011, sebesar Rp. 31.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 04/NT/PR-AT/IX/2011 tanggal 28 September 2011 atas nama CV. Ntiarasih.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Ntiarasih tanggal 20 September 2011, sebesar Rp. 14.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 017/B/CV_AP/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama CV. Amalia Prima.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amalia Prima tanggal 15 Nopember 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 04/SM/PA/IX/2011 tanggal 12 September 2011 atas nama CV. Kagum Pusat Raha
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Kagum tanggal 12 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-
1(satu) lembar asli Bukti Setoran Setoran Alat Berat Dinas PU Kab. Muna ke Kas Daerah tanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp. 59.000.000,-
Dikembalikan kepada Wa Ode Hendrawati
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Greder tanggal 16 Desember 2011 dari Anto yang menerima Ibu Ramir sebesar Rp. 15.000.000,-
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Greder tanggal 20 oktober 2011 dari Anto yang menerima Ramir sebesar Rp. 34.000.000,-
Dikembalikan kepada Amin Meri Sarilanto
1 (satu) lembar Legalisir kwitansi pembayaran Panjar Sewa Greder tanggal 13 oktober 2011 dari La Ode Sadeli yang menerima Ramir sebesar Rp. 15.000.000,-
1 (satu) lembar legalisir Print-out bukti transfer via ATM bank BNI sebesar Rp. 2.500.000,-
1 (satu) lembar rekening Koran bukti transfer via Bank BNI sebesar Rp. 2.500.000,-
Dikembalikan kepada Achmad Yani Kalimuddin
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 19 September 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 20 September 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 7.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran sewa Alat Berat tanggal 2 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Berat tanggal 13 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 10.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 30 Nopember 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat Greder tanggal 20 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 8.000.000,-
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 2 Nopember 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 6.000.000,-
Dikembalikan kepada Wa Ode Mizana
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Walas tanggal 16 Nopember 2011 dari CV. Riski yang menerima Ramir sebesar Rp. 6.400.000,-
Dikembalikan kepada La Faala
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Walas dan Vibro tanggal 30 Desember 2011 yang menerima Ramir sebesar Rp. 29.400.000,-
Dikembalikan kepada La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan, SE
Legalisir Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011 tanggal 18 Juli 2011
Legalisir Daftar Lampiran IX Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011 tgl 18 Juli 2011.
Legalisir Surat pernyataan pelantikan nomor : 841.1/3433 tanggal 23 Juli 2011.
Legalisir Surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 841.1/3434 tanggal 01 Agustus 2011.
Legalisir Surat Pernyataan melaksanakan tugas nomor : 841.1/3435 tgl. 01 Agustus 2011.
Dikembalikan kepada kepada Ir. Arif Yusuf Budiono, M.Si
Menetapkan agar Terdakwa MUH.RAMIR BIN LA ODE WELENDO membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Kendari pada hari : Rabu tanggal 08 Mei 2013, oleh kami EFENDI PASARIBU, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, YON EFRI, SH.,MH dan KUSDARWANTO, SH, SE., masing-masing Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari ini Senin dan tanggal 13 Mei 2013 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk Umum oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu I Gusti Made Kanca Ariputra, SH , Panitera Pengganti
pada Pengadilan Tipikor Kendari, dengan dihadiri oleh Triyana Setia Putra, S.Si,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Raha dan Terdakwa.
HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KETUA MAJELIS,
KORUPSI SEBAGAI ANGGOTA I,
YON EFRI, SH., MH. EFENDI PASARIBU, SH.
HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA
KORUPSI SEBAGAI ANGGOTA II,
KUSDARWANTO, SH., SE.
PANITERA PENGGANTI,
I GUSTI MADE KANCA ARIPUTRA, SH.