346/B/PK/PJK/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346/B/PK/PJK/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Wisma Mulia Suite 4301, Jalan Jendral Gatot Subroto No 42
Also in 17 other cases
- 99/PDT/2017/PT SMR (20 October 2017) — PT Samarinda
- 884 B/PK/PJK/2012 (17 July 2013) — Mahkamah Agung
- 31/PDT/2015/PT SMDA (28 May 2015) — PT Samarinda
- 896 PK/Pdt/2018 (30 November 2018) — Mahkamah Agung
- 237 K/TUN/2013 (25 June 2013) — Mahkamah Agung
- 548/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim (30 November 2021) — PN Jakarta Timur
TOLAK
PUTUSAN
Nomor. 346/B/PK/PJK/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa Perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SCHLUMBERGER GEOPHYSICS NUSANTARA, beralamat di Cilandak Commercial Estate # 208, Jalan Raya Cilandak KKO, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Wimbanu Widyatmoko, SH.,LL.M., Ponti Partogi, SH., SE. dan Mochamad Fachri, SH.,LL.M., Para Advokat, Pengacara/Penasehat Hukum, berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia II, Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Januari 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. Bambang Heru Ismiarso : Direktur Keberatan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. Erma Sulistyarini : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
3. Yurnalis RY : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
4. Fatchurohman : Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan surat kuasa khusus No.SKU-36/PJ./2009, tanggal 23 Februari 2009 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 15601/PP/M.II/99/2008, tanggal 14 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :
I. LATAR BELAKANG
I.1. Berdasarkan Akte Penggabungan No. 11 tanggal 04 Desember 2006, PT. Reda Pump Indonesia (RPI) sepakat untuk menggabungkan diri dengan PT Schlumberger Geophysics Nusantara (SGN). Dan sesuai dengan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W7-00054 HT.01.04-TH 2007, penggabungan SGN dan RPI telah dilakukan dengan tanggal effektif 02 Januari 2007. RPI demi hukum akan bubar tanpa memerlukan tindakan likuidasi terlebih dahulu. Sedangkan SGN selaku penerima penggabungan RPI tersebut, akan tetap berdiri sebagai perusahaan penerus (surviving company).
I.2. Sehubungan dengan proses penggabungan usaha tersebut, SGN telah mengajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 469/KMK.04/1998.
I.3. Surat permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha tersebut telah kami sampaikan sesuai dengan format surat yang tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 berikut dengan lampiran - lampiran yang diperlukan sebagai berikut :
1. Fotokopi Berita Acara RUPS Luar Biasa untuk masing-masing badan usaha (RPI dan SGN);
2. Fotokopi Perjanjian Pendahuluan Penggabungan Usaha;
3. Fotokopi Akta Merger;
4. Fotokopi Akte Pendirian masing-masing badan usaha beserta perubahannya;
5. Fotokopi surat persetujuan penggabungan usaha dari Ketua BKPM;
6. Fotokopi surat persetujuan penggabungan usaha dari Menteri Hukum dan HAM;
7. Fotokopi sertifikat tanah dan/atau bangunan yang telah dilegalisir oleh perusahaan yang bersangkutan;
8. Fotokopi Persetujuan Revaluasi Aktiva Tetap;
9. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten dimana tanah dan/atau bangunan tersebut berada.
10.Laporan Keuangan yang telah diaudit:
Laporan Audit RPI (sebelum penggabungan usaha);
Laporan Audit SGN (sebelum penggabungan usaha);
Laporan Audit SGN (setelah penggabungan usaha).
I.4. Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-29/PJ.03/2007 tertanggal 14 Agustus 2007 menolak permohonan kami untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha.
II. DASAR-DASAR HUKUM YANG BERKAITAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGAJUAN GUGATAN
II.1. Pasal 23 ayat 2 huruf b UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan bahwa "Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : (b) Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak".
Dengan demikian, berdasarkan pawl 23 ayat 2 huruf b UU No 16/2000 tersebut diatas, surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain surat keputusan keberatan dapat diajukan Gugatan kepada Badan Peradilan Pajak.
II.2. Pasal 40 ayat 1 UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak".
Pasal 40 ayat 3 UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain pelaksanaan penagihan pajak adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat".
Pasal 40 ayat 6 UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan".
II.3. Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa "penggabungan dan peleburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan tanpa mengadakan likuidasi terlebih dahulu".
II.4. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 469/KMK.04/1998 menyebutkan bahwa:
1. Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3, Wajib Pajak tersebut wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait.
2. Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian badan usaha lama, kecuali:
a. Wajib Pajak tersebut melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan
b. Masih aktif menjalankan usahanya; dan
c. Wajib Pajak yang menerima penggabungan usaha atau wajib Pajak basil peleburan usaha harus aktif menjalankan usaha sekurangkurangnya sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha.
II.5. Butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha, menyebutkan bahwa "Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada butir 1 diatas wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
b. Sudah melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait, termasuk cabang perwakilan yang terdaftar di KPP-KPP lokasi;
c. Laporan Keuangan Wajib Pajak khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit oleh akuntan publik".
II.6. Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha, menyebutkan bahwa "Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dapat mengalihkan kerugian/sisa kerugian fiskal, termasuk kerugian selisih kurs badan usaha lama yang belum dikompensasikan, dengan syarat :
a. Wajib Pajak badan usaha lama terlebih dahulu harus melakukan revaluasi aktiva tetap menurut ketentuan yang berlaku; dan
b. Wajib Pajak badan usaha lama yang bersangkutan dalam kondisi aktif menjalankan kegiatan usahanya; dan
c. Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta harus tetap aktif menjalankan kegiatan usahanya, sekurang-kurangnya sampai 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha".
II.7. Butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha, menyebutkan bahwa "Permohonan izin dimaksud pada butir 2.1. diatas diajukan kepada Kepala kantor Wilayah Direktorat jenderal pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib pajak pemohon, terdaftar, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah proses penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dilakukan, yaitu:
a. Dalam hal penggabungan atau peleburan usaha, diajukan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta;
b. Dalam hal pemekaran usaha, diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta.
Permohonan izin tersebut diajukan dengan menggunakan surat permohonan beserta kelengkapannya seperti contoh terlampir (Lampiran 1). Terhadap permohonan yang terlambat diajukan, tidak akan dipertimbangkan".
II.8. Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 tentang Pengunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Penggunaa atau Pemekaran Usaha, menyebutkan bahwa sebagai kelengkapan permohonan, lampiran-lampiran yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi Berita Acara RUPS Luar Biasa terakhir untuk masing-masing badan usaha;
2. Fotokopi Perjanjian Pendahuluan Penggabungan/Peleburan Usaha ;
3. Fotokopi Akte Pendirian masing-masing badan usaha beserta masing-masing perubahannya;
4. Fotokopi Surat Persetujuan Penggabungan/Peleburan Usaha*) dari Ketua BKPM bagi Wajib Pajak PMA/PMDN; atau Surat Keputusan Izin Prinsip Pen ggabungarL/Peleburan Usaha*) dari Departemen Keuangan bagi Wajib Pajak Bank;
5.a. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten dimana tanah dan/atau bangunan tersebut berada;
b. Foto copy sertifikat tanah dan/atau bangunan yang telah dilegalisir oleh perusahaan yang bersangkutan dengan menunjukkan sertifikat aslinya.
II.9. Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 menyebutkan bahwa "Apabila Permohonan Wajib Pajak sudah lengkap, Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan proses penelitian dan konfirmasi yang diperlukan, menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap dengan menggunakan bentuk formulir seperti contoh terlampir (Lampiran II.a/II.b). Dalam hal keputusan penolakan harus diberikan alasannya.
Jika batas waktu 1 (satu) bulan tersebut telah lewat dan Kepala Kanwil belum menerbitkan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan".
III. Permohonan Gugatan ini kami ajukan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf b UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
IV. Menurut hemat kami, permohonan Guatan ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
V. ALASAN PENGAJUAN GUGATAN
V.1. Menurut hemat kami, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP29/PJ.03/2007 tertanggal 14 Agustus 2007 tentang penolakan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha, tidak memenuhi persyaratan formal dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan kami melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-29/PJ.03/2007 setelah lebih dari satu bulan sejak permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha kami sampaikan secara lengkap. Permohonan kami diterima secara lengkap sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 pada bulan Juni 2007 sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP29/PJ.03/2007 tentang Penolakan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha diterbitkan pada 14 Agustus 2007. Sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 sebagaimana disebutkan pada butir II.9. diatas, karena batas waktu 1 (satu) bulan penerbitan keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak telah lewat, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan. Dengan demikian, menurut hemat kami, surat penolakan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-29/PJ.03/2007 tersebut diatas tidak memenuhi ketentuan formal sehingga batal demi hukum.
b. Direktur Jenderal Pajak dalam menolak permohonan kami tidak menyebutkan alasan penolakan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 sebagaimana disebutkan pada butir II.9. Dengan demikian, menurut hemat kami, surat penolakan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP29/PJ.03/2007 tersebut diatas tidak memenuhi ketentuan formal sehingga batal demi hukum.
V.2. Permohonan penggunaan Nilai Buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha yang telah kami sampaikan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 422/KMK.04/1998 sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 469/KMK.04/1998;
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.42/1999.
Perlu kami sampaikan juga bahwa PT RPI sesuai dengan Akte Penggabungan Usaha telah bubar demi hukum tanpa melalui proses likuidasi, sehingga Adak diperlukan lagi Akte Pembubaran Usaha. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa penggabungan dan peleburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan tanpa mengadakan likuidasi terlebili dahulu.
Menurut hemat kami. Direktur Jenderal Pajak seharusnya mengabulkan permohonan kami tersebut diatas.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 15601/PP/M.II/99/2008, tanggal 14 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Pajak Nomor : KEP-29/PJ.03/2007 tanggal 14 Agustus 2007 mengenai Penolakan Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha, atas nama : PT. Schlumberger Geophysics Nusantara, NPWP : 01.061.617.5.091.000, alamat : Cilandak Commercial Estate Bld #402, Jl. Raya Cilandak KKO, Cilandak Timur – Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 15601/PP/M.II/99/2008, tanggal 14 Oktober 2008 diberitahukan kepada Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat Cap Pos tanggal 30 Oktober 2008, kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Januari 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No.PKA-032/SP.51/…/I/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2009, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 6 Februari 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Maret 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
I. LATAR BELAKANG
I.A. Kronologis Kejadian
1. Berdasarkan Akte Penggabungan No. 11 tanggal 4 Desember 2006 (terlampir sebagai Bukti Pemohon-2), PT. Reda Pump Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "RPI") sepakat untuk menggabungkan diri dengan Pemohon.
2. Dan sesuai dengan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W7-00054 HT.01.04-TH 2007 tanggal 2 Januari 2007 (terlampir sebagai Bukti Pemohon-3), penggabungan Pemohon dan RPI telah berlaku secara efektif sejak tanggal 2 Januari 2007. Sehubungan dengan penggabungan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku RPI akan bubar demi hukum pada saat tanggal penggabungan efektif tanpa memerlukan tindakan likuidasi terlebih dahulu, sedangkan Pemohon selaku penerima penggabungan akan tetap berdiri sebagai perusahaan penerus (surviving company).
3. Selanjutnya Pemohon telah mengajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.04/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 469/KMK.04/1998 (selanjutnya disebut sebagai "KMK 422/1998").
4. Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha tertanggal 15 Juni 2007 (selanjutnya disebut sebagai “Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku” dan terlampir sebagai Bukti Pemohon-4) tersebut telah kami sampaikan sesuai dengan format surat yang tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 (selanjutnya disebut sebagai "SE-21/1999") berikut dengan semua kelengkapannya sebagaimana yang disyaratkan oleh SE-21/1999 (pada halaman terakhir dari Lampiran 1) tersebut sebagai berikut:
(semua kelengkapan ini juga terlampir sebagai bagian dari Bukti Pemohon – 4).
i. Foto copy Berita Acara RUPS Luar Biasa untuk masing-masing badan usaha (RPI dan Pemohon);
ii. Foto copy Perjanjian Pendahuluan Penggabungan Usaha dan Akta Merger;
iii. Fotokopi Akte Pendirian masing-masing badan usaha beserta perubahannya;
iv. Foto copy Surat Persetujuan Penggabungan Usaha dari Ketua BKPM;
v.a. Foto copi sertifikat tanah dan/atau bangunan yang telah dilegalisir oleh perusahaan yang bersangkutan;
b. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten dimana tanah dan/atau bangunan tersebut berada.
5. Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut sebagai "Termohon") melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-29/PJ.03/2007 tertanggal 14 Agustus 2007 (selanjutnya disebut sebagai "KEP-29/2007" dan terlampir sebagai Bukti Pemohon – 5) menolak permohonan kami untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha dengan alasan bahwa Pemohon tidak melampirkan Akte Pembubaran Usaha RPI (sebagaimana terungkap dalam Surat Tanggapan Termohon tertanggal 23 Oktober 2007 dan terlampir sebagai Bukti Pemohon – 6), yang mana sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sebenarnya dokumen ini tidak termasuk sebagai dokumen yang harus dilampirkan.
6. Mengingat Pemohon telah mengajukan Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku secara lengkap dan memenuhi semua persyaratan yang diminta dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk SE-21/1999, Pemohon sangat keberatan dan oleh karena itu tidak setuju atas keputusan Termohon tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemohon kemudian mengajukan Gugatan melalui surat No. SGN/01/IX/2007 tertanggal 11 September 2007 (selanjutnya disebut sebagai “Gugatan" dan terlampir sebagai Bukti Pemohon – 7) atas keputusan Termohon tersebut kepada Pengadilan Pajak. Surat Gugatan tersebut diterima oleh Sekertariat Pengadilan Pajak pada tanggal 11 September 2007 dengan berkas perkara Nomor : 99.031086.2007.
7. Atas Gugatan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, pada tanggal 26 Februari 2008 Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 yang diucapkan dalam sidang pada tanggal 14 Oktober 2008 membenarkan alasan dan keputusan Termohon serta, kemudian memutuskan untuk menolak Gugatan tersebut.
I.B. Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 dan Pertimbangannya.
“bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis telah melakukan penelitian atas data yang dikemukakan oleh Tergugat dan dari data tersebut Majelis berpendapat pada bulan November 2007 PT. RPI masih beroperasi dengan dibuktikan masih adanya pelaporan dan penyetoran kewajiban perpajak sehingga dapat dikatakan pada waktu tersebut belum terjadi merger seperti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, dan jika PT. RPI belum likuidasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atan Pemekaran Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.03/2005, permohonan merger dengan nilai buku tidak dapat dikabulkan, dengan demikian Majelis memutuskan penerbitan Keputusan Nomor: KEP-29/PJ.03/2007 tanggal 14 Agustus 2007 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; "
II. RINGKASAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
II.A. Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Huruf e UU Pengadilan Pajak)
II.A.1. Pemohon berpendapat bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pasal 107 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut sebagai "UU PT" dan kutipannya terlampir sebagai Bukti Pemohon - 8), penggabungan dan peleburan tidak harus selalu diikuti dengan tindakan likuidasi dari perusahaan yang menggabungkan diri atau meleburkan diri atau dengan kata lain, pembubaran perusahaan sehubungan dengan penggabungan dan peleburan dapat dilakukan tanpa mengadakan proses likuidasi terlebih dahulu (sehingga tidak ada Akte pembubaran-nya).
Lebih lanjut Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 (selanjutnya disebut sebagai "PP 27/1998" dan terlampir sebagai Bukti Pemohon-9) menegaskan bahwa dalam hal terjadi penggabungan, maka perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar tanpa melalui proses likuidasi.
Selanjutnya Pasal 14 dan 18 PP 27/1998 mengatur bahwa dalam hal penggabungan dilakukan dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar, maka sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan HAM, penggabungan mulai berlaku efektif dan perusahaan yang menggabungkan diri menjadi bubar demi hukum.
Dalam hal ini, sehubungan dengan penggabungan perseroan yang dilakukan oleh Pemohon dan RPI, telah terjadi perubahan Anggaran Dasar. Oleh karenanya, sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 2 Januari 2007 (telah terlampir sebagai Bukti Pemohon – 3), penggabungan telah berlaku efektif dan RPI menjadi bubar demi hukum.
Pasal 1 huruf a KMK 422/1998 memang dapat memberi persepsi seakan-akan bahwa setiap terjadi penggabungan usaha maka perusahaan yang menggabungkan diri harus dilikuidasi. Namun demikian, perlu kiranya ditegaskan bahwa menurut susunan tata perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sesuai dengan kaidah tata hukum yang umum berlaku, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dan tidak dapat ditafsirkan bertentangan dengan ketentuan yang memiliki hirarki lebih tinggi. Dalam hal ini, PP 27/1998 secara jelas memiliki hirarki lebih tinggi dari pada KMK 422/1998 dan juga terlebih lagi, PP 27/1998 diterbitkan pada tanggal 24 Februari 1998, yang mana jauh lebih awal dari KMK 422/1998, yang baru diterbitkan pada tanggal 9 September 1998.
Sesuai dengan ketentuan hukum diatas dan didukung oleh bukti-bukti berupa dokumen-dokumen hukum yang berhubungan dengan proses penggabungan antara Pemohon dan RPI seperti Akte Penggabungan, Pernyataan Keputusan Pemegang Saham dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Pemohon, maka secara jelas dan nyata bahwa Pemohon dan RPI telah bergabung dan sehubungan dengan penggabungan tersebut, RPI telah bubar secara hukum.
Oleh sebab itu, Pemohon berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 yang membenarkan tindakan Termohon menolak permohonan penggunaan nilai buku dengan alasan bahwa Pemohon tidak melampirkan Akte Pembubaran Usaha RPI adalah tidak benar dan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II.A.2. Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan sebagaimana telah dijelaskan dan diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Pajak, Pemohon telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku, termasuk mengajukan Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku beserta dengan semua kelengkapannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku, yakni :
KMK 422/1998 (terlampir sebagai Bukti Pemohon – 10).
SE-21/1999 (terlampir sebagai Bukti Pemohon – 11).
Dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tersebut, tidak ada ketentuan yang mensyaratkan dilampirkannya Akte Pembubaran Usaha sebagai kelengkapan surat permohonan penggunaan nilai buku. Oleh karena itu, alasan Termohon menolak permohonan Pemohon, yakni semata-mata karena Pemohon tidak melampirkan Akte Pembubaran Usaha RPI merupakan alasan penolakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tindakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membenarkan tindakan dan alasan Termohon tersebut telah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II.A.3. Selanjutnya, Pemohon juga menjelaskan bahwa tindakan RPI dalam melakukan penyetoran dan pelaporan pajak setelah tanggal efektif penggabungan bukan merupakan suatu petunjuk bahwa RPI masih melakukan kegiatan aktif. Sebaliknya karena pelaporan RPI setelah tanggal penggabungan efektif adalah pelaporan nihil justru mengkonfirmasikan bahwa RPI tidak mempunyai kegiatan operasional. Pelaporan RPI setelah tanggal penggabungan efektif semata-mata hanya merupakan upaya RPI untuk tetap memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak terdaftar yang belum dihapus NPWPnya oleh Termohon sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Lebih lanjut, sejak tanggal penggabungan menjadi efektif, RPI tidak pernah melakukan penyetoran pajak apapun, kecuali untuk Masa Pajak Januari 2007 sehubungan dengan pengenaan PPN atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha (bukan disebabkan karena adanya kegiatan operasional RPI) sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perpajalkan. Lebih lanjut, laporan pajak berkala yang disampaikan oleh RPI kepada Termohon adalah laporan nihil (sebagai contoh, telah terlampir sebagai Bukti Pemohon – 12). Hal ini menegaskan bahwa RPI memang tidak lagi mempunyai operasi atau kegiatan aktif sama sekali, yang mana sesuai dengan ketentuan PP 27/1998, RPI memang tidak dapat melakukan kegiatan operasional apapun mengingat RPI telah bubar demi hukum sejak tanggal penggabungan efektif. Lebih lanjut, fakta bahwa penggabungan usaha Pemohon dan RPI telah efektif juga telah dinyatakan oleh "Audit Report-Post Merger" yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Independen Osman Ramli Satrio & Rekan (Deloitte Touche Tohmatsu) (terlampir sebagai Bukti Pemohon 13). Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 yang membenarkan tindakan Termohon menolak permohonan penggunaan nilai buku dengan alasan bahwa pada bulan Nopember 2007 PT RPI masih beroperasi dengan dibuktikan masih adanya pelaporan dan penyetoran kewajiban perpajakan adalah tidak benar.
II.A.4. Berdasarkan hal diatas, Pemohon berpendapat bahwa penolakan Termohon terhadap permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha yang diajukan Pemohon dengan alasan bahwa:
Pemohon tidak melampirkan Akta Pembubaran Usaha RPI; dan,
Pada bulan November 2007, RPI masih aktif melakukan penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakannya,
Yang kemudian dibenarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 adalah tidak benar dan nvata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
II.A.5. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 sangat layak untuk diajukan Peninjauan Kembali karena memenuhi ketentuan Pasal 91 Huruf d UU Pengadilan Pajak dimana terbukti secara jelas dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yakni:
Ketentuan Pasal 107 UU PT;
Ketentuan Pasal 2, 14 dan 18 PP 27/1998;
Ketentuan dalam KMK 422/1998; dan,
Ketentuan dalam SE-21/1999.
II.B. Terdapat Bagian Gugatan yang Belum Diputus Tanpa Pernah Dipertimbangkan Sebab-Sebabnya (sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Huruf d UU Pengadilan Pajak).
II.B.1. Lebih lanjut, Pemohon juga berpendapat bahwa ada suatu bagian dari Gugatan yang disampaikan Pemohon yang belum diputus tanpa pernah dipertimbangkan sebab-sebabnya, yakni Gugatan terhadap kesalahan formal yang dilakukan oleh "Termohon dalam penerbitan Kep-29/2007.
II.B.2. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon telah menjelaskan dalam Surat Gugatan bahwa Termohon telah lalai untuk mengambil keputusan dalam jangka waktu satu bulan setelah Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku dan kelengkapannya sebagaimana diatur dalam SE-21/1999. Menurut catatan, Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku dan semua kelengkapannya (sebagaimana diatur dalam SE-21/1999) telah diterima oleh Termohon pada tanggal 25 Juni 2007, oleh karenanya Termohon harus memberikan keputusan paling lambat tanggal 24 Juli 2007. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Butir 7 SE-21/1999, apabila masa satu bulan tersebut telah lewat dan Termohon belum memberikan keputusan, maka permohonan wajib pajak tersebut akan dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan Surat keputusan persetujuan. Akan tetapi, yang kemudian terjadi adalah setelah lewat masa satu bulan tersebut, Termohon justru tetap menerbitkan Kep-29/2007 pada tanggal 14 Agustus 2007 yang isinya menolak Permohonan Pemohon dan tidak mengidahkan ketentuan Butir 7 SE-21/1999. Hal ini jelas-jelas merupakan suatu kesalahan formal yang dilakukan oleh Termohon dan oleh karenanya diajukan sebagai salah satu bagian dari Gugatan yang diajukan Pemohon.
II.B.3. Dalam Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 sama sekali tidak pernah dibahas dan dipertimbangkan adanya Gugatan Pemohon terhadap kesalahan formal Termohon tersebut dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga tidak pernah memberikan keputusannya atas gugatan terhadap kesalahan formal ini.
II.B.4. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 sangat layak untuk diajukan Peninjauan Kembali karena memenuhi ketentuan Pasal 91 Huruf d UU P_engadilan Pajak dimana terbukti secara jelas dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 tidak memeriksa dan mempertimbangkan gugatan yang diajukan Pemohon terhadap kesalahan formal yang dilakukan Termohon serta Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga tidak memberikan keputusan apapun sehubungan dengan gugatan terhadap kesalahan formal tersebut.
II.C. Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan Dan Menimbulkan Ketidakpastian Hukum Karena Bertolak Belakang Dengan Putusan-Putusan Pengadilan Pajak Lainnya Untuk Sengketa-Sengketa Pajak Yang Serupa Dan Sejenis
II.C.1. Pemohon juga berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 sangat tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mendukung adanya kepastian hukum karena isi dan pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 sangat berbeda dan bertolak belakang dengan Putusan-Putusan Pengadilan Pajak yang lain, termasuk Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 10651/PP/M.I/99/2008 yang diucapkan pada tanggal 11 Juli 2008.
II.C.2. Sebagai informasi singkat bagi Majelis Hakim Agung yang terhormat, kasus-kasus tersebut mempunyai kesamaan latar belakang, yakni:
Wajib pajak sama-sama sedang melakukan proses penggabungan usaha;
Penggabungan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang hampir bersamaan;
Penggabungan tersebut sama-sama mengakibatkan perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar demi hukum tanpa melakukan proses likuidasi;
Wajib pajak sama-sama mengajukan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha ;
Permohonan yang diajukan wajib pajak sama-sama ditolak oleh Termohon dengan alasan yang sama, yakni tidak melampirkan Akte Pembubaran Usaha perseroan yang menggabungkan diri; dan,
Wajib pajak sama-sama mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Pajak dan disidangkan dalam kurun waktu yang hampir bersamaan.
II.C.3. Pemohon mengetahui bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put.10651/PP/M.I/99/2008 berpendapat bahwa definisi penggabungan usaha yang mensyaratkan adanya proses likuidasi bagi perusahaan yang menggabungkan diri sebagaimana diatur dalam KMK 422/1998, perlu ditelaah dalam batasan definisi mengenai hal serupa pada peraturan yang lebih tinggi, yakni Pasal 1 Ayat 1 PP 27/1998. Lebih lanjut Majelis Hakim juga berkesimpulan bahwa berdasarkan hasil telah tersebut, proses likuidasi bagi perusahaan yang menggabungkan diri tidak perlu dilakukan. Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Termohon telah keliru dalam menafsirkan definisi mengenai penggabungan usaha sebagaimana diatur dalam KMK 422/1998 bahwa pihak yang menggabungkan diri harus terlebih dahulu dilikuidasi.
II.C.4. Sebagai pertimbangan tambahan bagi Majelis Hakim Agung yang mulia, dapat kami sampaikan bahwa selama bertahun-tahun sebelum tahun 2007, Termohon telah banyak sekali mengabulkan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha tanpa proses likuidasi dari perusahaan yang menggabungkan diri. Dalam hal ini perlu pula kami sampaikan bahwa hingga saat permohonan kami diputus oleh Termohon, tidak ada perubahan peraturan yang berkaitan dengan hal ini.
Dibawah ini kami sampaikan penjelasan kami secara lebih mendalam mengenai alasan Permohonan PK ini. Dalam hal ini, Pemohon sangat berharap bahwa Majelis Hakim Agung yang mulia berkenan untuk membaca dan menelaah isi atau materi dari kasus ini lebih lanjut sebelum kemudian mengambil suatu keputusan yang seadil-adilnya.
III. DETAIL ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
III.A.1. Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah secara nyata dan tegas membenarkan tindakan Termohon untuk menolak permohonan penggunaan nilai buku yang diajukan oleh Pemohon karena Pemohon tidak melampirkan Akte Pembubaran Usaha RPI yang berdasarkan UU PT memang tidak mungkin didapat oleh Pemohon karena RPI bubar demi hukum tanpa melalui proses likuidasi.
Penjelasan:
i. Pasal 107 UU PT menetapkan bahwa:
“1. Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan, maka perseroan yang menggabungkan diri atau meleburkan diri menjadi bubar.
2. Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi.
3. Dalam hal pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak didahului dengan likuidasi, maka:
1. aktiva dan pasiva perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri, beralih karena hukum kepada perseroan hasil penggabungan atau peleburan; dan
2. pemegang saham perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan hasil penggabungan atau peleburan."
ii. Pasal 1 PP 27/1998 lebih lanjut menjelaskan bahwa:
"Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar. "
iii. Pasal 2 PP 27/1998 menetapkan bahwa:
"Penggabungan dan peleburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan tanpa mengodakan likuidasi terlebih dahulu."
iv. Pasal 3 PP 27/1998 mengatur bahwa:
"Penggabungan dan peleburan yang dilakukan tanpa likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan :
a. pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan; dan
b. aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri, beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan. "
v. Dari ketentuan peraturan perundang-undangan diatas, secara jelas dan tegas dapat disimpulkan bahwa:
Secara hukum, dalam hal terjadi penggabungan, maka perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar tanpa melalui proses likuidasi.
vi. Lebih lanjut, Pasal 14 Ayat 1 PP 27/1998 juga mengatur bahwa:
"1. Apabila penggabungan perseroan dilakukan dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri. "
vii. Kemudian Pasal 18 Ayat 1 PP 27/1998 mengatur bahwa:
"1. Apabila penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri atas perubahan Anggaran Dasar. "
viii. Dari ketentuan peraturan perundang-undangan diatas, secara jelas dan tegas dapat disimpulkan bahwa:
“sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal penggabungan dilakukan dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar, maka sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan HAM, penggabungan mulai berlaku dan perusahaan yang menggabungkan diri menjadi bubar demi hukum”.
ix. Dalam hal ini, sehubungan dengan penggabungan perseroan yang dilakukan oleh Pemohon dan RPI, telah terjadi perubahan Anggaran Dasar. Oleh karenanya, sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 2 Januari 2007 (telah terlampir sebagai Bukti Pemohon – 3), penggabungan telah berlaku efektif dan RPI menjadi bubar demi hukum.
x. Pasal 1 huruf a KMK 422/1998 memang menyatakan bahwa :
"penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung; "
Sehingga terdapat persepsi seakan-akan bahwa setiap terjadi penggabungan usaha maka perusahaan yang menggabungkan diri harus dilikuidasi.
xi. Sehubungan dengan hal tersebut pada butir x diatas, Pemohon berpendapat bahwa definisi "penggabungan usaha" yang tercantum dalam KMK 422/1998 tersebut sangat tidak tepat dan secara nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 dan 2 PP 27/1998, yang merupakan peraturan yang secara hierarki perundang-undangan lebih tinggi dan telah terlebih dahulu diterbitkan.
xii. Sebagaimana Majelis Hakim yang mulia ketahui, suatu Peraturan Pemerintah merupakan peraturan pelaksana dibawah Undang-Undang dan berada beberapa tingkat diatas suatu Keputusan Menteri. Dalam hal ini, PP 27/1998 secara jelas memiliki hirarki lebih tinggi dari pada KMK 422/1998 (terlebih lagi, PP 27/1998 diterbitkan pada tanggal 24 Februari 1998, yang mana jauh lebih awal dari KMK 422/1998, yang baru diterbitkan pada tanggal 9 September 1998). Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip tata hukum yang berlaku, termasuk prinsip "Lex Superior derogat Lex Inferior", ketentuan peraturan yang lebih rendah (contohnya KMK 422/1998) tidak dapat bertentangan dan tidak boleh ditafsirkan bertentangan dengan ketentuan diatasnya (contohnya PP 27/1998).
Dalam hal ini, ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 PP 27/1998 secara jelas mengatur bahwa, secara hukum, dalam hal terjadi penggabungan, maka perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar tanpa melalui proses likuidasi, oleh karena itu, apapun definisi "penggabungan" dalam KMK 422/1998, tidak dapat dipersepsikan seakan-akan bahwa setiap terjadi penggabungan usaha maka perusahaan yang menggabungkan diri harus dilikuidasi, melainkan pengertian tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk PP 27/1998 yang secara jelas dan tegas mengatur bahwa dalam hal terjadi penggabungan, maka perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar tanpa melalui proses likuidasi.
xiii. Sesuai dengan ketentuan hukum diatas dan didukung oleh bukti-bukti berupa dokumen-dokumen hukum yang, berhubungan dengan proses penggabungan antara Pemohon dan RPI seperti Akte Penggabungan, Pernyataan Keputusan Pemegang Saham dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Pemohon, secara jelas dan nyata bahwa, Pemohon dan RPI telah bergabung dan sehubungan dengan penggabungan tersebut, RPI telah bubar secara hukum tanpa melalui proses likuidasi.
xiv.Sebagai konsekuensi hukum dari RPI bubar secara hukum tanpa melalui proses likuidasi maka sudah tentu tidak diperlukan adanya Akte Pembubaran Usaha RPI.
xv. Hal ini telah dijelaskan secara seksama oleh Pemohon kepada Termohon ketika Termohon tetap meminta Akte Pembubaran Usaha RPI dan penjelasan yang sama telah Pemohon sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam proses persidangan.
xvi.Oleh sebab itu, Pemohon berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 yang membenarkan tindakan Termohon menolak permohonan penggunaan nilai buku dengan alasan bahwa Pemohon tidak melampirkan Akta Pembubaran Usaha RPI (sebagaimana terungkap dalam Surat Tanggapan Termohon tertanggal 23 Oktober 2007 dan telah terlampir sebagai Bukti Pemohon - 6) adalah tidak benar dan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xvii. Sebagai catatan tambahan bagi Hakim Agung yang mulia, sebagaimana Hakim Agung ketahui, pada bulan Agustus 2007, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut sebagai "UU PT Baru" dan kutipannya terlampir sebagai Bukti Pemohon - 14) yang mengubah dan menggantikan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995.
xviii. Dalam Pasal 122 UU PT Baru secara jelas dan tegas mengatur bahwa:
Penggabungan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum;
Berakhirnya perseroan terjadi tanpa dilakukan proses likuidasi terlebih dahulu.
Ketentuan hukum dalam UU PT Baru tersebut yang secara jelas menetapkan bahwa suatu penggabungan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum tanpa dilakukan proses likuidasi terlebih dahulu sebenarnya merupakan penegasan dari ketentuan yang telah ada sebelumnya dalam UU PT jo. PP 27/1998 sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Dengan memperhatikan penjelasan diatas tersebut, Pemohon sungguh-sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan PK ini dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 tersebut.
III.A.2. Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku karena Majelis Haldm Pengadilan Pajak telah secara nyata dan tegas membenarkan tindakan Termohon untuk menolak permohonan penggunaan nilai buku yang diajukan oleh Pemohon karena Pemohon tidak melampirkan dokumen yang memang tidak pernah diminta oleh ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penjelasan:
i. Pasal 4 KMK 422/1998 menyebutkan bahwa untuk dapat melakukan penggabungan dengan menggunakan nilai buku, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait.
ii. Butir 2 SE-21/1999 menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
b. Sudah melunasi seluruh utang pajak dan tiap badan usaha yang terkait, termasuk cabang perwakilan yang terdaftar di KPP-KPP lokasi; dan,
c. Laporan Keuangan Wajib Pajak khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit oleh akuntan publik.
iii. Butir 6 SE-21/1999 menyebutkan bahwa permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar, selambat-lambatnya 6 bulan sesudah proses penggabunan dilakukan oleh Wajib Pajak, yang menerima pengalihan harta.
Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku beserta kelengkapannya.
iv. Lampiran SE-21/1999 menyebutkan bahwa sebagai kelengkapan Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku, lampiran-lampiran yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Foto copi Berita Acara RUPS Luar Biasa terakhir untuk masing-masing badan usaha;
2. Foto copi Perjanjian Pendahuluan Penggabungan/Peleburan Usaha;
3. Foto copi Akte Pendirian masing-masing badan usaha beserta perubahannya;
4. Foto copi Surat Persetujuan Penggabungan/Peleburan Usaha dari Ketua BKPM bagi Wajib Pajak PMA/PMDN, atau Surat Keputusan Izin Prinsip Penggabungan/Peleburan Usaha dari Departemen Keuangan bagi Wajib Pajak Bank, dan,
5. a. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten dimana tanah dan/atau bangunan tersebut berada;
b. Foto copi sertifikat tanah dan/atau bangunan yang telah dilegalisir oleh perusahaan yang bersangkutan dengan menunjukkan sertifikat aslinya.
v. Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan sebagaimana telah dijelaskan dan diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Pajak, Pemohon telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku, termasuk mengajukan Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku beserta dengan semua kelengkapannya sebagaimana diatur oleh KMK 422/1998 dan SE-21/1999 kepada Termohon. Guna memudahkan pemeriksaan Majelis Hakim Agung yang mulia, kami telah melampirkan Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku dan seluruh kelengkapannya (sebagai bukti Pemohon – 4).
vi. Oleh karenanya, alasan yang disampaikan oleh Termohon ketika menolak permohonan penggunaan nilai buku yang diajukan oleh Pemohon adalah sangat tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi karena sesuai dengan fakta yang ada, Pemohon telah memenuhi semita persyaratan yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
vii. Adapun dokumen yang menurut Termohon tidak dilampirkan oleh Pemohon dalam Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku tersebut yakni Akte Pembubaran Usaha RPI bukanlah merupakan dokumen yang disyaratkan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku untuk ikut dilampirkan pada Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku tersebut. Sebagaimana Hakim Agung yang mulia dapat lihat diatas, baik KMK 422/1998 maupun SE-21/1999 (halaman terakhir Lampiran 1) sama sekali tidak mensyaratkan adanya Akte Pembubaran Usaha untuk ikut serta dilampirkan pada Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku.
viii. Oleh karena itu, alasan Termohon menolak permohonan Pemohon, yakni semata-mata karena Pemohon tidak melampirkan Akte Pembubaran Usaha RPI merupakan alasan penolakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tindakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membenarkan tindakan dan alasan Teiinohon tersebut telah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dengan memperhatikan penjelasan diatas tersebut, Pemohon sungguh-sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan PK ini dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 tersebut.
III.A.3. Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah secara nyata dan tegas membenarkan tindakan Termohon untuk menolak permohonan penggunaan nilai buku yang diajukan oleh Pemohon karena Termohon beranggapan bahwa RPI masih melakukan kegiatan aktif semata-mata karena RPI masih melakukan penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakannya setelah tanggal efektif penggabungan.
Penjelasan :
i. Tindakan RPI menyampaikan laporan pajak berkalanya tidak dapat dilihat sebagai suatu indikasi bahwa RPI tetap beroperasi secara aktif, melainkan semata-mata hanya merupakan upaya RPI untuk tetap memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak yang masih terdaftar sebelum NPWP RPI dicabut atau dihapus oleh Termohon sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku.
ii. Lebih lanjut, sejak tanggal penggabungan menjadi efektif, RPI tidak pernah melakukan penyetoran pajak apapun, kecuali untuk Masa Pajak Februari 2007 sehubungan dengan pengenaan PPN atas pengalihan harta dalam rangka merger (bukan sehubungan dengan adanya kegiatan operasional RPI) sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perpajakan. Lebih lanjut, laporan pajak berkala yang disampaikan oleh RPI kepada Termohon adalah laporan nihil (sebagai contoh, telah terlampir sebagai Bukti Pemohon – 12). Hal ini menegaskan bahwa RPI memang tidak lagi mempunyai operasi atau kegiatan aktif sama sekali, yang mana sesuai dengan ketentuan PP 27/1998, RPI memang tidak dapat melakukan kegiatan operasional apapun mengingat RPI telah bubar demi hukum sejak tanggal penggabungan efektif.
iii. Fakta bahwa RPI sudah bergabung dengan Pemohon juga telah dikonfirmasi dalam "Audit Report – Post Merger" yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Independen Osman Ramli Satrio & Rekan (Deloitte Touche Tohmatsu). (telah terlampir sebagai Bukti Pemohon – 13).
iv. Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 yang membenarkan tindakan Termohon menolak permohonan penggunaan nilai buku dengan alasan bahwa pada bulan November 2007 PT RPI masih beroperasi dengan dibuktikan masih adanya pelaporan dan penyetoran kewajiban perpajakan adalah tidak benar.
Dengan memperhatikan penjelasan diatas tersebut, Pemohon sungguh-sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan PK ini dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 tersebut.
III.B. Terdapat bagian dari Gugatan yang disampaikan Pemohon yang belum diputus tanpa pernah dipertimbangkan sebab-sebabnya, yakni Gugatan Pemohon terhadap kesalahan formal yang dilakukan oleh Termohon dalam penerbitan Kep-29/2007
Penjelasan:
i. Butir 7 SE-21/1999 secara tegas mengatur bahwa:
"Apabila Permohonan Wajib Pajak sudah lengkap, Kepala Kantor Wilayah atas Hama Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan proses penelitian dan konfirmasi yang diperlukan, menerbitkan Surat keputusan persetujuan atau penolakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap dengan menggunakan bentuk formulir seperti contoh terlampir (Lampiran II.a/II.b). Dalam hal keputusan penolakan harus diberikan alasannya.
Jika batas waktu 1 (satu) bulan tersebut telah lewat dan Kepala Kanwil belum menerbitkan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan ".
ii. Sebagaimana telah juga dijelaskan diatas, Butir 6 SE-21/1999 menyebutkan bahwa permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pemohon terdaftar, selambat-lambatnya 6 bulan sesudah proses penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dilakukan oleh Wajib Pajak, yang menerima pengalihan harta.
Permohonan izin tersebut diajukan dengan menggunakan Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku beserta kelengkapannya.
iii. Lampiran SE-21/1999 menyebutkan bahwa sebagai kelengkapan Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku, lampiran-lampiran yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Foto copi Berita Acara RUPS Luar Biasa terakhir untuk masing-masing badan usaha;
2. Foto copi Perjanjian Pendahuluan Penggabungan/Peleburan Usaha;
3. Foto copi Akte Pendirian masing-masing badan usaha beserta perubahannya;
4. Foto copi Surat Persetujuan Penggabungan/Peleburan Usaha dari Ketua BKPM bagi Wajib Pajak PMA/PMDN; atau Surat Keputusan Izin Prinsip Penggabungan/Peleburan Usaha dari Departemen Keuangan bagi Wajib Pajak Bank; dan,
5.a. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten dimana tanah dan/atau bangunan tersebut berada.
b. Foto copy sertifikat tanah dan/atau bangunan yang telah dilegalisir oleh perusahaan yang bersangkutan dengan menunjukkan sertifikat aslinya.
iv. Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan sebagaimana telah dijelaskan dan diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Pajak, Pemohon telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku, termasuk mengajukan Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku tertanggal 15 Juni 2007 beserta dengan semua kelengkapannya sebagaimana diatur dalam SE-21/1999 (halaman terakhir Lampiran 1). Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku dan kelengkapannya tersebut secara lengkap telah diterima oleh Termohon pada tanggal 25 Juni 2007 (sebagaimana dikonformasikan oleh cap tanda terima Termohon dan telah terlampir sebagai Bukti Pemohon – 4).
v. Pada tanggal 11 Juli 2007, Termohon meminta Pemohon untuk melampirkan Akta Pembubaran Usaha RPI sebagai lampiran Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku tersebut.
vi. Pemohon kemudian menjelaskan kepada Termohon bahwa Pemohon tidak dapat memberikan Akte Pembubaran Usaha RPI tersebut karena sehubungan dengan penggabungan Usaha tersebut, RPI bubar demi hukum tanpa melalui proses likuidasi, sehingga tidak terdapat Akte Pembubaran Usaha RPI.
vii. Lebih lanjut, Pemohon juga telah menyampaikan bahwa Akte Pembubaran Usaha tidaklah termasuk dalam dokumen-dokumen yang menurut KMK 422/1999 dan SE-21/1999 ditentukan sebagai kelengkapan dari Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku dan tidak harus dilampirkan dalam Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku. Oleh karena itu, permintaan tersebut merupakan permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
viii. Pemohon juga telah menyampaikan bahwa Pemohon telah menyerahkan Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku tersebut beserta semua kelengkapannya sebagaimana diatur dalam SE-21/1999 pada tanggal 25 Juni 2007, oleh karenanya Termohon harus memberikan keputusan paling lambat tanggal 24 Juli 2007, yakni satu bulan sejak Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku tersebut diterima secara lengkap.
ix. Pada kenyataannya, Termohon menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ.03/2007 pada tanggal 14 Agustus 2007 yang isinya menolak permohonan Pemohon. Keputusan ini diterbitkan lebih dari satu bulan sejak Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku tersebut diterima secara lengkap.
x. Tindakan Termohon berupa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ.03/2007 pada tanggal 14 Agustus 2007 jelas-jelas merupakan suatu hal yang bertentangan dengan ketentuan Butir 7 SE-21/1999 dan nyata-nyata merupakan suatu kesalahan formal karena keputusan tersebut nyata-nyata telah diterbitkan setelah lewat batas waktu sebagaimana telah disebutkan pada butir viii dan ix diatas.
xi. Penjelasan diatas telah Pemohon sampaikan dalam Surat Gugatan maupun Surat Bantahan atas Surat Tanggapan Termohon, namun Gugatan Pemohon terhadap kesalahan formal vang dilakukan oleh Termohon tersebut sama sekali tidak pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan sebagaimana Majelis Hakim Agung yang mulia dapat periksa pada Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga tidak pernah memberikan keputusan atas Gugatan Pemohon terhadap kesalahan formal tersebut.
xii. Oleh karenanya, Pemohon sungguh berharap agar Majelis Hakim Agung yang mulia bersedia meninjau kembali Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 dan mempertimbangkan serta memberi keputusan, khususnya sehubungan dengan Gugatan Pemohon terhadap kesalahan formal yang dilakukan oleh Termohon dalam penerbitan Kep-29/2007.
Dengan memperhatikan penjelasan diatas tersebut, Pemohon sungguh-sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan PK ini dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 tersebut.
III.C. Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan dan Menimbulkan Ketidakpastian Hukum Karena Bertolak Belakang Dengan Beberapa Putusan Pengadilan Pajak Lainnya untuk Sengketa-Sengketa Pajak yang Serupa dan Sejenis
Penjelasan:
i. Pemohon juga berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 sangat tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mendukung prinsip kepastian hukum karena isi dan pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak No. 15601/2008 sangat berbeda dan bertolak belakang dengan beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang lain, termasuk Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 10651/ PP/M.I/99/2008 yang diucapkan pada tanggal 11 Juli 2008.
ii. Sebagai informasi singkat bagi Majelis Hakim Agung yang terhormat, kasus-kasus tersebut mempunyai kesamaan latar belakang, yakni:
Wajib pajak sama-sama sedang melakukan proses penggabungan usaha;
Penggabungan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang hampir bersamaan;
Penggabungan tersebut sama-sama mengakibatkan perseroan yang menggabungkan diri bubar demi hukum tanpa melakukan proses likuidasi;
Wajib pajak sama-sama mengajukan permohonan penggunaan nilai
buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha;Permohonan yang diajukan wajib pajak sama-sama ditolak. oleh Termohon dengan alasan yang sama, yakni perusahaan yang menggabungkan diri tidak melakukan proses likuidasi atau tidak melampirkan Akta Pembubaran Usaha Perseroan yang menggabungkan diri, dan
iii. Wajib Pajak sama-sama mengajukan gugatan Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 10651/PP/M.I/99/2008 berpendapat bahwa definisi penggabungan usaha dapat memberi persepsi tentang perlu adanya proses likuidasi bagi perusahaan yang menggabungkan diri sebagaimana diatur dalam KMK 422/1998, perlu ditelaah dalam batasan definisi mengenai hal serupa pada peraturan yang lebih tinggi, yakni Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 PP 27/1998. Lebih lanjut Majelis Hakim juga berkesimpulan bahwa berdasarkan hasil telaah tersebut, proses likuidasi bagi perusahaan yang menggabungkan diri tidak perlu dilakukan. Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Termohon telah keliru dalam menafsirkan definisi mengenai penggabungan usaha sebagaimana diatur dalam KMK 422/1998 bahwa pihak yang menggabungkan diri harus terlebih dahulu dilikuidasi.
iv. Sebagai pertimbangan tambahan bagi Majelis Hakim Agung yang mulia, dapat kami sampaikan bahwa selama bertahun-tahun sebelum tahun 2007, Termohon telah banyak sekali mengabulkan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha tanpa proses likuidasi dari perusahaan yang menggabungkan diri. Dalam hal ini perlu pula kami sampaikan bahwa hingga saat permohonan kami diputus oleh Termohon, tidak ada perubahan peraturan yang berkaitan dengan hal ini.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang
menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Pajak Nomor : KEP-29/PJ.03/2007 tanggal 14 Agustus 2007 mengenai Penolakan Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar karena penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-29/PJ.03/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SCHLUMBERGER GEOPHYSICS NUSANTARA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SCHLUMBERGER GEOPHYSICS NUSANTARA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 3 Nopember 2010 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H.,M.A. dan Marina Sidabutar, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Prof.Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H.,M.A. Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc.
ttd/.
Marina Sidabutar, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd/.
Fitriamina, S.H.,M.H.
Biaya – biaya :
1. M e t e r a i Rp. 6.000,00
2. R e d a k s i Rp. 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.