269/Pid.B/2010/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 269/Pid.B/2010/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. ARMAINUR
1. Menyatakan Terdakwa H. Armainur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tersebut. 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dirampas untuk Negara. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 269/Pid.B/2010/PN.Lmg.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : H. ARMAINUR.
Tempat lahir : Pekanbaru.
Umur atau tanggal lahir : 55 tahun/25 Mei 1955.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Kebet RT.3 RW.1 Kecamatan Lamongan,
Kabupaten Lamongan.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Anggota Polri.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah oleh:
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2010 sampai dengan 12 Juli 2010.
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan sejak tanggal 11 Agustus 2010 2009 sampai dengan tanggal 9 September 2010.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yaitu Sunarto Edy Wibowo, SH., M.Hum, Jadi Agus Ariadi, SH., MHum, Terrang Aris Darwin, SH., Endang Susiana, SH., Sri Rahayu, SH. Para Advokat dan Para Penasehat Hukum dari Kantor Advokat “Wibowo dan Partner” berkedudukan hukum dan berkantor di Jalan Rungkut Barata XII/32 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Agustus 2010.
Pengadilan Negeri tersebut.
Telah membaca surat – surat dalam berkas perkara.
Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan terdakwa .
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Telah mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa H. ARMAINUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diaur dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan ditambah denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan, demikian pula Penasehat Hukum terdakwa juga telah mengajukan Nota Pembelaan pada pokoknya masing-masing telah menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh karenanya mohon dibebaskan dan dipulihkan hak-haknya.
Menimbang bahwa atas nota pembelaan/pledooi dari terdakwa dan penasehat hukumnya tersebut, Penuntut Umum telah pula menyampaikan replik/tanggapan pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutan tertanggal 31 Januari 2011, dan atas replik tersebut terdakwa dan penasehat hukumnya juga telah menyampaikan duplik tertanggal 7 Pebruari 2011, yang untuk mempersingkat uraian putusan ini selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu:
Kesatu:
Bahwa terdakwa H. ARMAINUR selaku anggota Polri yang diangkat berdasarkan SK Kapolri No.Polisi SKEP/C.2/128G/IV/1976 tanggal 26 Maret 1976, yang berdasarkan Surat Keputusan Kapolwil Bojonegoro No.Pol.SKEP/329/V/2007 tanggal 2 Mei 2007 diangkat dalam jabatan sebagai Pama Polwil Bojonegoro. Selanjutnya dalam jabatan tersebut ditugaskan dengan Surat Perintah Tugas No.Pol.SP.Gas/72/VII/2009/Reskrim tanggal 13 Juli 2009, untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Lamongan tahun 2008-2009, pada hari Sabtu tanggal 12 September 2009 sekitar pukul 21.00 WIB atau pada bulan September 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009, bertempat di rumah terdakwa di RT.003 RW.001 Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lamongan berwenang memeriksa dan mengadili menurut ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaannya atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada sekitar bulan Juni 2008 PT. Prayogi Golden Permai yang beralamat di Jalan Sunan Drajat No.18 Lamongan memenangkan tender pembangunan Pasar Agrobis Babat II yang pekerjaannya dilaksanakan HOLIK. Setelah pekerjaan selesai dan sampai masa pemeliharaan, pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan proyek tersebut diperiksa oleh Reskrim Polwil Bojonegoro termasuk saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. yang dijadwalkan diperiksa hari Rabu, tanggal 2 September 2009. sebelum saksi diperiksa, pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2009 ia ditelepon oleh terdakwa H. ARMAINUR sekitar jam 21.00 WIB, tetapi telepon tersebut tidak dijawab saksi. Keesokkan harinya sekitar jam 09.00 WIB saksi dihubungi lagi via telepon oleh terdakwa sampai tiga kali, namun tidak juga ia jawab. Beberapa hari kemudian saksi menelepon balik terdakwa. Dalam percakapan telepon tersebut terdakwa mengatakan ‘piye PT –mu iki, mbok lakokno model piye?”. Saksi yang tidak paham dengan maksud perkataan terdakwa bertanya “pekerjaan yang mana pak” dan terdakwa menjawab “pawatan gak weruh ae awakmu iku wis engko ketemu nok penjara wae”, telepon langsung ditutup terdakwa. Setelah berkomunikasi dengan terdakwa, hari Senin, saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. mendapat panggilan untuk dimintai keterangan di Polwil Bojonegoro. Saksi yang bingung menerima panggilan tersebut kemudian menghubungi temannya, saksi RUDI HARTONO yang dikenal saksi dekat dengan terdakwa, untuk menghubungkan saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. dengan terdakwa;
Selang tiga hari kemudian, saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. diantarkan saksi RUDI HARTONO bertemu dengan terdakwa di rumah kostnya. Terdakwa sempat menemui para saksi dan mengatakan agar saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. datang saja ke Polwil dan mengatakan apa adanya, karena saksi selama ini sulit dihubungi;
Hari Selasa tanggal 8 September 2009 sekira pukul 11.57 WIB saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. bertemu dengan saksi RUDI HARTONO di RSUD Soegiri Lamongan untuk membahas masalah saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. yang telah diperiksa di Polwil Bojonegoro pada hari Rabu tanggal 2 September 2009, sehubungan dengan masalah pembangunan Pasar Argrobis Babat II, dimana dalam terdakwa termasuk dalam salah satu tim penyelidik. Dalam pertemuan tersebut, saksi RUDI HARTONO memberitahukan bahwa dari pemeriksaan di Polwil Bojonegoro kemarin ada kabar bahwa saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. membawa uang Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah). Saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. mengatakan “duwik opo Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) itu wong aku dak melok ngerjakno proyek iku kok diarani gowo duwik iku”. Melihat saksi kebingungan, saksi RUDI HARTONO mengatakan “wis tak belno Mbahe engko sampeyan ngomong” lalu saksi RUDI HARTONO menelepon terdakwa dengan diloudspeaker dan berkata “Mbah gimana ini persoalannya mas Yunan” terdakwa menjawab “wis rud, ngene ae lho mas Yunan kongkon siapno duwik Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)”. Dijawab oleh saksi RUDI HARTONO “mbah duwik opo Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)iku mas Yunan dak duwe duwik”. Lalu dijawab oleh terdakwa “wis siapno ae Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)”. Dijawab lagi oleh saksi RUDI HARTONO “mas Yunan hanya bisa menyiapkan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian terdakwa menjawab “Yow is kalau uang Rp.5.000.000,- (Lima jjuta rupiah) itu untuk uang terima kasih saja dan sebagai uang hari raya dan persoalan tetap persoalan”;
Bahwa terdakwa H. ARMAINUR dengan Surat Perintah Tugas No.Pol.P.Gas/72/ VII/2009/Reskrim tanggal 13 Juli 2009 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkait dengan pembangunan Pasar Argrobis Babat II. Karena mengetahui bahwa terdakwa berwenang dalam jabatannya untuk memeriksa segala sesuatu yang berkait dengan pelanggaran pembangunan Pasar Argrobis Babat II, saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. memutuskan untuk memenuhi permintaan terdakwa dengan memberikan uang sesuai yang diminta yaitu sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) agar masalah yang dihadapinya dapat selesai tanpa proses hukum lebih lanjut;
Selanjutnya hari Minggu tanggal 13 September 2009 sekira pukul 21.30 saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. dengan diantarkan saksi RUDI HARTONO bberangkat bersama-sama ke rumah terdakwa di RT.003 RW.001 Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan untuk menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah). Sesampainya di tempat yang dituju ternyata terdakwa masih dalam perjalanan, sehingga mereka harus menunggu. Setelah terdakwa datang dan berbasa-basi sejenak, saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. memberikan uang yang telah disiapkannya dalam amplop putih dan meletakkan disamping tempat terdakwa duduk. Terdakwa berkata “rud dike’I duwik THR karo Yunan, tetapi perkara tetap jalan lho”;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
atau
Kedua
Bahwa terdakwa H. ARMAINUR selaku anggota Polri yang diangkat berdasarkan SK Kapolri No.Polisi SKEP/C.2/128G/IV/1976 tanggal 26 Maret 1976, yang berdasarkan Surat Keputusan Kapolwil Bojonegoro No.Pol.SKEP/329/V/2007 tanggal 2 Mei 2007 diangkat dalam jabatan sebagai Pama Polwil Bojonegoro. Selanjutnya dalam jabatan tersebut ditugaskan dengan Surat Perintah Tugas No.Pol.SP.Gas/72/VII/2009/Reskrim tanggal 13 Juli 2009, untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Lamongan tahun 2008-2009, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan atau melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Pada sekitar bulan Juni 2008 PT. Prayogi Golden Permai yang beralamat di Jalan Sunan Drajat No.18 Lamongan memenangkan tender pembangunan Pasar Agrobis Babat II yang pekerjaannya dilaksanakan HOLIK. Setelah pekerjaan selesai dan sampai masa pemeliharaan, pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan proyek tersebut diperiksa oleh Reskrim Polwil Bojonegoro termasuk saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. yang dijadwalkan diperiksa hari Rabu, tanggal 2 September 2009. sebelum saksi diperiksa, pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2009 ia ditelepon oleh terdakwa H. ARMAINUR sekitar jam 21.00 WIB, tetapi telepon tersebut tidak dijawab saksi. Keesokkan harinya sekitar jam 09.00 WIB saksi dihubungi lagi via telepon oleh terdakwa sampai tiga kali, namun tidak juga ia jawab. Beberapa hari kemudian saksi menelepon balik terdakwa. Dalam percakapan telepon tersebut terdakwa mengatakan ‘piye PT –mu iki, mbok lakokno model piye?”. Saksi yang tidak paham dengan maksud perkataan terdakwa bertanya “pekerjaan yang mana pak” dan terdakwa menjawab “pawatan gak weruh ae awakmu iku wis engko ketemu nok penjara wae”, telepon langsung ditutup terdakwa. Setelah berkomunikasi dengan terdakwa, hari Senin, saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. mendapat panggilan untuk dimintai keterangan di Polwil Bojonegoro. Saksi yang bingung menerima panggilan tersebut kemudian menghubungi temannya, saksi RUDI HARTONO yang dikenal saksi dekat dengan terdakwa, untuk menghubungkan saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. dengan terdakwa;
Selang tiga hari kemudian, saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. diantarkan saksi RUDI HARTONO bertemu dengan terdakwa di rumah kostnya. Terdakwa sempat menemui para saksi dan mengatakan agar saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. datang saja ke Polwil dan mengatakan apa adanya, karena saksi selama ini sulit dihubungi;
Hari Selasa tanggal 8 September 2009 sekira pukul 11.57 WIB saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. bertemu dengan saksi RUDI HARTONO di RSUD Soegiri Lamongan untuk membahas masalah saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. yang telah diperiksa di Polwil Bojonegoro pada hari Rabu tanggal 2 September 2009, sehubungan dengan masalah pembangunan Pasar Argrobis Babat II, dimana dalam terdakwa termasuk dalam salah satu tim penyelidik. Dalam pertemuan tersebut, saksi RUDI HARTONO memberitahukan bahwa dari pemeriksaan di Polwil Bojonegoro kemarin ada kabar bahwa saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. membawa uang Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah). Saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. mengatakan “duwik opo Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) itu wong aku dak melok ngerjakno proyek iku kok diarani gowo duwik iku”. Melihat saksi kebingungan, saksi RUDI HARTONO mengatakan “wis tak belno Mbahe engko sampeyan ngomong” lalu saksi RUDI HARTONO menelepon terdakwa dengan diloudspeaker dan berkata “Mbah gimana ini persoalannya mas Yunan” terdakwa menjawab “wis rud, ngene ae lho mas Yunan kongkon siapno duwik Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)”. Dijawab oleh saksi RUDI HARTONO “mbah duwik opo Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)iku mas Yunan dak duwe duwik”. Lalu dijawab oleh terdakwa “wis siapno ae Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)”. Dijawab lagi oleh saksi RUDI HARTONO “mas Yunan hanya bisa menyiapkan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian terdakwa menjawab “Yow is kalau uang Rp.5.000.000,- (Lima jjuta rupiah) itu untuk uang terima kasih saja dan sebagai uang hari raya dan persoalan tetap persoalan”;
Bahwa terdakwa H. ARMAINUR diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkait dengan pembangunan Pasar Argrobis Babat II. Karena mengetahui bahwa terdakwa berwenang dalam jabatannya untuk memeriksa segala sesuatu yang berkait dengan pelanggaran pembangunan Pasar Argrobis Babat II, saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. yang ingin agar masalah yang dihadapinya dapat selesai tanpa proses hukum lebih lanjut, memutuskan untuk memenuhi permintaan terdakwa , dengan memberikan uang sesuai yang diminta yaitu sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan harapan agar terdakwa tidak lagi memeriksa saksi dalam kaitannya dengan pembangunan Pasar Argrobis Babat II karena saksi tidak merasa melakukan suatu kesalahan
Selanjutnya hari Minggu tanggal 13 September 2009 sekira pukul 21.30 saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. dengan diantarkan saksi RUDI HARTONO berangkat bersama-sama ke rumah terdakwa di RT.003 RW.001 Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Sesampainya di tempat yang dituju ternyata terdakwa masih dalam perjalanan, sehingga mereka harus menunggu. Setelah terdakwa datang dan berbasa-basi sejenak, saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. memberikan uang yang telah disiapkannya dalam amplop putih dan meletakkan disamping tempat terdakwa duduk. Terdakwa berkata “rud dike’I duwik THR karo Yunan, tetapi perkara tetap jalan lho”;
Bahwa terdakwa seharusnya tahu uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) hadiah dari saksi ACHMAD YUNAN HELMI, ST. tersebut diatas, dimaksudkan agar terdakwa tidak meneruskan penyelidikan atau penyidikan masalah pembangunan Pasar Argrobis Babat II yang menjadi tanggung jawab terdakwa sesuai dengan Surat Perintah Tugas No.Pol.P.Gas/72/VII/ 2009/Reskrim tanggal 13 Juli 2009;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Menimbang bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang masing – masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Achmad Yunan Helmi, ST.
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa setahu saksi, terdakwa di ajukan ke persidangan karena kasus pemerasan.
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di Polwil Bojonegoro dan Polda Jatim dalam kasus pembangunan Pasar Agrobis Babat II.
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan jabatan saksi sebagai Kuasa Direktur PT. Prayogi Golden Permai yang telah mendapat proyek pengerjaan Pasar Argrobis Babat II.
Bahwa saksi pernah dihubungi terdakwa dalam hubungannya dengan pembangunan Pasar Agrobis Babat II.
Bahwa saksi lupa tanggalnya tapi waktu itu malam Jum’at terdakwa menghubungi saksi lewat HP sebanyak 4 (empat) kali, kemudian keesokan paginya saksi ditelepon lagi sebanyak 2 (dua) kali tapi tidak diangkat oleh saksi.
Bahwa kemudian saksi menelpon terdakwa dan terdakwa mengatakan “piye iki benderamu, ketemu nok penjarae ae” (bagaimana benderamu ini… ketemu di penjara saja).
Bahwa yang dimaksud bendera itu berhubungan dengan PT. Prayogi Golden Permai dimana saksi posisinya adalah Kuasa Direktur yang memenangkan pengerjaan Pasar Argrobis Babat II.
Bahwa kemudian saksi merasa takut dan akhirnya menghubungi Rudi Hartono dan Anto untuk menceritakan masalahnya.
Bahwa saksi pernah datang ke kos terdakwa di bojonegoro bersama Rudi Hartono.
Bahwa tujuan saksi menemui terdakwa di kos terdakwa adalah untuk meluruskan masalah pembangunan Pasar Agrobis Babat II.
Bahwa terdakwa pernah menghubungi saksi tapi melalui HP milik Rudi Hartono dan meminta saksi menyediakan uang sebanyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi mengatakan tidak memiliki uang sebanyak itu dan hanya bisa menyediakan Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
bahwa sebelum menyerahkan uang tersebut, saksi sempat bertemu polisi dari Polda di rumah Makan Depot Asih untuk menceritakan permintaan terdakwa kepada saksi.
Bahwa kemudian saksi bersama Rudi Hartono datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang senilai Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) tersebut kepada terdakwa.
Bahwa saat menyerahkan uang tersebut, terdakwa mengatakan “Rud, entok THR soko Yunan”.
Bahwa setelah menyerahkan uang tersebut, saksi kemudian pamit pulang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa semua keterangan saksi adalah tidak benar, yaitu:
Tidak benar ada kesepakatan tentang uang.
Tidak benar kalau terdakwa meminta uang sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan ditawar saksi sampai turun menjadi Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah).
Tidak benar terdakwa menyampaikan “Rud, entok THR soko Yunan”.
Tidak benar terdakwa mengetahui yang dibawa saksi ke rumahnya adalah uang.
Memang benar saksi datang ke kos-kosan terdakwa di Bojonegoro dan rumah terdakwa tapi itu bukan atas perintah terdakwa, itu kemauan saksi sendiri.
2. Rudi Hartono
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa setahu saksi Terdakwa diajukan ke persidangan karena kasus pemerasan.
Bahwa saksi kenal dengan Yunan sejak 3-5 tahun yang lalu.
Bahwa saksi Yunan pernah bercerita mengenai masalahnya ini setelah saksi diperiksa dalam perkara ini.
Bahwa saksi Yunan tidak pernah bercerita kalau dia di telepon oleh Terdakwa sehubungan dengan pemeriksaan perkara proyek Pasar Argrobis Babat II.
Bahwa saksi tidak pernah menghubungi atau menelepon terdakwa mengenai perkara yang dihadapi saudara Yunan.
Bahwa saksi tidak pernah disuruh saudara Yunan untuk menelepon terdakwa.
Bahwa kesaksian saksi pada penyidik Polda itu ada yang benar dan ada yang salah karena saksi saat diperiksa polisi tersebut salam keadaan tertekan.
Bahwa saksi tidak ditekan oleh penyidik, saksi merasa tertekan karena merasa tidak tahu apa-apa soal perkara ini, saksi diminta datang ke Polda berkali-kali, sampai istri saksi jatuh sakit karena memikirkan masalah ini, saksi juga tidak bisa bekerja padahal saksi butuh biaya untuk transport ke Surabaya.
Bahwa pada saat pemeriksaan terakhir di Polda, saksi didekati Yunan dan Yunan mengatakan kalau saksi mau mengikuti arahannya maka tidak akan di panggil ke Polda lagi.
Bahwa saksi adalah sopir carteran sehingga mau saja ketika diminta mengantar Yunan menemui terdakwa.
Bahwa pada saat Yunan ke rumah terdakwa memang saksi ikut tapi ketika Yunan bertemu dengan Terdakwa, saksi menunggu diluar sehingga saksi tidak tahu apa yang terjadi di dalam.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
3. Hermanto Sulistio
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa setahu saksi terdakwa diajukan ke persidangan karena masalah pemerasan oleh terdakwa kepada saudara Yunan.
Bahwa pada bulan puasa tahun 2009, Yunan pernah menghubungi saksi dan menceritakan bahwa Poyek Pasar Babat ada masalah.
Bahwa beberapa hari kemudian saksi datang ke rumah Yunan bersama dengan Rudi Hartono.
Bahwa saudara Rudi Hartono pekerjaannya adalah sopir carteran, pada saat itu ia datang ke rumah saksi untuk mengambil bayaran karena saya baru memakai jasanya dan setelah mengambil uang saudara Rudi Hartono saya ajak ke rumah Yunan.
Bahwa kedatangan saksi adalah mau tanya masalah yang sebelumnya ia ceritakan kepada saya.
Bahwa saat saksi berbicara dengan Yunan, Rudi Hartono meninggalkan ruang dan menunggu di teras rumah Yunan.
Bahwa saksi menawarkan ke Yunan kalau butuh sopir bisa memakai jasa Rudi Hartono.
Bahwa kemudian Yunan mengajak Rudi Hartono menemui terdakwa di bojonegoro.
Bahwa Yunan mengatakan kepada saksi bahwa Yunan ingin menemui terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polwil Bojonegoro mengenai masalah pemerasan ini namun saksi sebenanrnya tidak tahu apa-apa.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Yunan telah memberikan uang kepada terdakwa.
Bahwa saksi pernah mendampingi Rudi Hartono dalam menjalani pemeriksaan di Polda.
Bahwa saat mendampingi Rudi Hartono menjalani pemeriksaan di Polda, Yunan mendekati saksi dan Rudi Hartono lalu mengatakan “… sakata ae disesuaikan ambe aku biar cepat, mari iki sampenyan bisa langsung pulang. Gak eyel-eyelan…” (... sekata saja dengan aku biar cepat, habis ini kamu bisa pulang tidak bantah-batahan…).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menaruh keberatan.
4. Asep Kurniawan, SH.
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa yang saksi ketahui dalam masalah ini adalah masalah pemerasan.
Bahwa awalnya pada hari Jum’at, saksi lupa tanggalnya, tapi dalam bulan September 2009 komandan saksi menerima telepon dari seseorang yang tidak mau menyebutkan namanya dan menerangkan kalau hari Sabtu akan ada pemerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota Polwil Bojonegoro.
Bahwa kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dan dikeluarkanlah Surat Perintah dari Kabidpropam Polda Jatim. Setelah itu tim turun ke lapangan dan bertemu dengan saudara Yunan, lalu dia bercerita masalahnya, kemudian terjadilah penangkapan terdakwa di rumahnya.
Bahwa saksi dan Tim dari polda bertemu Yunan Hari Sabtu tanggal 12 September 2009 sekira jam 15.00 WIB di Depot Asih Jaya Lamongan.
Bahwa Yunan bercerita dia pernah diperiksa sebagai saksi di Polwil Bojonegoro, dan dimintai uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh terdakwa, setelah terjadi tawar menawar maka disepakati Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
Bahwa saksi dan tim sepakat agar Yunan tetap ketemu dengan terdakwa di rumahnya terdakwa dan Tim akan mengawasi dari jauh.
Bahwa setelah pertemuan itu, sekitar pukul 21.00 WIB saksi bersama tim memantau rumah terdakwa.
Bahwa saksi dan tim masuk ke rumah terdakwa setelah Yunan keluar dari rumah terdakwa.
Bahwa kemudian saksi dan tim melakukan penggeledahan dan menemukan amplop di dalam tumpukan majalah/koran.
Bahwa selanjutnya terdakwa saksi amankan di Polda.
Bahwa uang dalam amplop jumlahnya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat penangkapan yang masuk terlebih dahulu ke rumah terdakwa adalah Pak Purwadi dan kemudian bertanya terdakwa baru saja menyelesaikan apa, dan dijawab terdakwa “tidak apa-apa..hanya ada orang yang mengantarkan uang untuk lebaran”.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada salah dan merasa keberatan yaitu :
Pada saat saksi dan Tim masuk lalu melakukan penggeledahan kemudian menemukan amplop mereka sempat bertanya “ini apa?” dan terdakwa jawab “saya tidak tahu dan silahkan tangkap Yunan yang baru saja keluar dari rumah saya”.
Terdakwa tidak menelepon ke Kabag terdakwa, terdakwa hanya minta kepada Tim agar Tim menelepon dan memberitahu atasan terdakwa. Lalu Tim meminta nomor telepon atasan terdakwa dan terdakwa kasih. Jadi Tim yang menelepon atasan terdakwa.
Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada Yunan dan tidak pernah menelepon Yunan yang berhubungan dengan Pasar Argrobisnis Babat II.
5. Purwadi, SH. (keterangannya dalam BAP dibacakan dipersidangan)
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa yang saksi ketahui dalam masalah ini adalah masalah pemerasan.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kanit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim No.Pol.Skep/610/ VII/2009 tanggal 31 Juli 2009.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 September 2009 kami (Unit II Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim) mendapatkan informasi melalui telepon dari seseorang yang tidak mau menyebutkan identitasnya tentang adanya pemerasan yang dilakukan IPTU ARMAINUR (Kanit Opsnal Subbag Reskrim Polwil Bojonegoro) terhadap saudara Yunan sehingga terbit surat perintah dari Kabidpropam Polda Jatim yang kemudian kami tindak lanjuti dan pada hari Sabtu tanggal 12 September 2009 sekira pukul 15.30 WIB saksi beserta anggota bertemu dengan saudara Yunan yang saat itu bersama dengan temannya bernama Sholeh dirumah makan Depot Asih Jaya dan setelah dikonfirmasi kepada saudara Yunan perihal pemerasan tersebut ternyata benar, dimana saudara Yunan dimintai uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) oleh saudara IPTU ARMAINUR.
Bahwa IPTU ARMAINUR telah meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada saudara Yunan dengan alasan kasusnya yang ditangani IPTU ARMAINUR tidak dilanjutkan ke pengadilan, namun disepakati Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) mengingat saudara Yunan tidak mempunyai uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi telah melakukan pengamanan terhadap IPTU ARMAINUR Kanit Opsnal Subbag Reskrim Polwil Bojonegoro bersama-sama dengan saudara Ipda Asep Kurnia, SH, saudara Bripka Dewa Nyoman, S.Sos dan saudara Briptu Satria Wisnu, SH sesuai dengan Surat Perintah Kabidpropam Polda Jatim No.Pol.Sprin/267/IX/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Lidik dan Pulbaket dirumahnya yang berada di Desa Sumberrejo, Kabupaten Lamongan pada hari Sabtu tanggal 12 September 2009 sekira pukul 21.30 WIB.
Bahwa bukti yang saksi dapatkan adalah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang dimasukkan ke dalam amplop warna putih terdiri dari uang Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar.
Bahwa saksi beserta Tim melakukan pemantauan dari jarak kurang lebih 50 meter sejak setelah ketemu Yunan di rumah makan Depot Asih Jaya pada tanggal 12 September 2009 pukul 15.00 WIB.
Bahwa pada saat saudara Yunan datang ke rumah saudara Armainur, Yunan datang sendiri.
Bahwa kerugian yang dialami oleh saudara Yunan adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
Atas keterangan saksi yang ada BAP tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar karena terdakwa tidak tahu menahu mengenai uang yang diberikan saudara Yunan kepada terdakwa.
6. Ichwan Rois, SH., M.Hum. (keterangannya dibacakan dipersidangan)
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri di Polda Jatim dibagian Pemeriksaan Subbidprovos Bidpropam Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Kapolda Jatim.
Benar saksi mengetahui nama Iptu Armainur setelah Iptu Armainur diamankan oleh Paminal Polda Jatim pada hari Sabtu tanggal 12 September 2009 dan diserahkan kepada saksi pada saat piket Provost di Mapolda Jatim pada pukul 23.00 Wib selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Iptu Armainur.
Bahwa benar menurut hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dilakukan saksi terhadap Iptu Armainur hingga pembuatan Resume dan pemberkasan Daftar Pendahuluan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin (DP3D), saksi ketahui bahwa saudara Achmad Yunan Helmi selaku kuasa pimpinan proyek pembangunan pasar Agrobis Babat di Lamongan diperiksa sebagai saksi oleh timnya Iptu Armainur dan dalam pembangunan tersebut diperkirakan tidak sesuai dengan Bestek, dan muncul komplain dari masyarakat melalui media cetak Radar Bojonegoro dan dari komplain masyarakat tersebut dijadikan dasar penyelidikan oleh Iptu Armainur.
Bahwa menurut hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin yang saksi lakukan terhadap Iptu Armainur dan saudara Achmad Yunan Helmi pemerasan terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 September 2009 sekira pukul 21.30 WIN di rumah Iptu Armainur di Desa Sumberrejo, Kabupaten Lamongan.
Bahwa benar Iptu Armainur diamankan oleh Unit II Paminal Bidpropam Polda Jatim yang dipimpin oleh AKP Purwadi pada hari Sabtu tanggal 12 September 2009 sekira pukul 21.30 WIB di rumah Iptu Armainur di Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan dan pada hari Sabtu tanggal 12 September 2009 sekira pukul 23.00 WIB langsung dilakukan pemeriksaan oleh saksi pelanggaran disiplinnya.
Bahwa menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan Briptu Dedy Eko Setyawan terhadap saudara Achmad Yunan Helmi diketahui bahwa saudara Achmad Yunan Helmi berperan sebagai kuasa dari Direktur PT. Prayogi dan saudara Achmad Yunan Helmi diberi kewenangan salah satunya yaitu untuk menandatangani kontrak kerja dengan BUMN maupun swasta dan dalam proyek pembangunan pasar Agrobis Babat saudara Achmad Yunan Helmi yang menandatangani kontrak kerja dengan Koperindag mewakili Direktur PT Prayogi dan saat sebelum dipanggil sebagai tersangka oleh Iptu Armainur, saudara Achmad Yunan Helmi berunding dengan saudara Rudi Hartono untuk bertemu dengan Iptu Armainur dan setelah bertemu dengan Iptu Armainur dengan perantara saudara Rudi dan Iptu Armainur menjelaskan kepada saudara Achmad Yunan Helmi agar pihak-pihak yang terkait proyek pasar Agrobis supaya bersatu dan setelah saudara Achmad Yunan Helmi diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Satreskrim Polwil Bojonegoro selang semingga saudara Rudi menghubungi saudara Achmad Yunan Helmi untuk bisa bertemu dan setelah bertemu diberitahu bahwa Iptu Armainur meminta uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan tawar menawar hingga sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan dari hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Iptu Armainur diketahui bahwa Iptu Armainur menerima telepon dari saudara Rudi mengatakan bahwa saudara Achmad Yunan Helmi ingin ke rumah dan oleh Iptu Armainur dijawab “ya malam-malam nanti dan setelah bertemu di rumah Iptu Armainur, saudara Achmad Helmi Yunan menyerahkan amplop warna putih yang berisi uang dan setelah saudara Achmad Helmi Yunan keluar rumah, kemudian setelah itu AKP Purwadi dan anggotanya mengamankan Iptu Armainur dan membawanya ke Mapolda Jatim;
Adapun bukti yang diterima saksi dari AKP Purwadi yang mengamankan Iptu Armainur yaitu berupa uang tunai sebanyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang dibungkus amplop warna putih.
Bahwa dalam pemeriksaan terhadap Iptu Armainur tidak mengakui tetapi dari hasil pemeriksaan terhadap Iptu Armainur, saksi dapatkan keterangan bahwa Iptu Armainur dengan sengaja menerima pemberian berupa amplop yang belum dibuka oleh Iptu Armainur dan Iptu Armainur memperkirakan bahwa isinya amplop tersebut adalah uang dan Iptu Armainur mengetahui bahwa saudara Achmad Helmi Yunan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembangunan pasar Agrobis Babat Lamongan yang dikomplain masyarakat melalui media cetak karena tidak sesuai dengan bestek.
Atas keterangan saksi yang ada BAP tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar karena terdakwa tidak tahu menahu mengenai uang yang diberikan saudara Yunan kepada terdakwa, dan terdakwa tidak pernah meminta uang kepada saudara Yunan.
Menimbang bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa H. Armainur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan terdakwa dalam penanganan perkara proyek Pasar Argrobis Babat II adalah sebagai salah satu anggota Tim Penyidik.
Bahwa terdakwa diberi perintah untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan.
Bahwa terdakwa bertugas mencari data proyek pasar Agrobis Babat itu dikerjakan oleh siapa atau PT apa, jadi belum menunjukkan nama sesesorang, terdakwa hanya diperintah mencari data di lapangan menyelidiki CV atau PT apa yang menangani pengerjaan pasar itu.
Bahwa saudara Yunan diperiksa di Polwil Bojonegoro sebagai saksi.
Bahwa Terdakwa pernah bertemu Yunan di kos-kosan terdakwa, Yunan mengatakan bahwa dirinya dipanggil penyidik Polwil dan terdakwa mengatakan silahkan memenuhi panggilan itu.
Bahwa yang menjadikan Yunan sebagai saksi adalah Penyidik sedangkan terdakwa ditugaskan sebagai penyelidik, setelah mendapatkan bahan awal dan diserahkan ke penyidik, maka tugas terdakwa selesai.
Bahwa ketika Yunan dan Rudi Hartono datang ke rumah terdakwa, saat itu terdakwa masih dalam perjalanan dari Bojonegoro.
Bahwa setiba di rumah, terdakwa mempersilahkan Yunan dan Rudi Hartono masuk ke ruang tamu, namun hanya Yunan yang masuk sedangkan Rudi Hartono menunggu di luar.
Bahwa kemudian terdakwa mengambilkan air kemasan dan meninggalkan ruang tamu. Saat itu terdakwa baru saja pulang dari dinas.
Bahwa Terdakwa sendiri pergi ke kamar mandi, dan kemudian kembali ke ruang tamu.
Bahwa saat itu Yunan langsung berpamitan untuk pulang.
Bahwa setelah Yunan dan Rudi Hartono pulang, kemudian datang orang-orang dari Propam ke rumah terdakwa.
Bahwa petugas dari Propam tersebut langsung menghampiri terdakwa dan menemukan sebuah amplop yang berada di dalam majalah yang ada di meja tamu terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa di bawa ke Polda beserta amplop yang ditemukan.
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Menimbang bahwa setelah Majelis mendengar keterangan saksi – saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa adalah anggota Polisi yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara Pembangunan Pasar Agrobis Babat II.
Bahwa saksi Achmad Yunan Helmi, ST adalah kuasa Kuasa Direktur PT. Prayogi Golden Permai yang telah mendapat proyek pengerjaan Pasar Argrobis Babat II
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 13 September 2009 sekira pukul 21.30 saksi Achmad Yunan Helmi, ST. bersama dengan saksi RUDI HARTONO datang ke rumah terdakwa di RT 003 RW 001 Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan dengan maksud akan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa setibanya di rumah terdakwa, saksi Achmad Yunan Helmi, ST dipersilakan masuk dan duduk di ruang tamu. Saat itu terdakwa yang baru pulang dari dinas dan setelah mengambilkan air minum kemudian terdakwa pamitan ke kamar mandi
Bahwa setelah terdakwa pergi ke kamar mandi, saksi Achmad Yunan Helmi, ST. meletakkan uang tersebut di tempat duduk ruang tamu terdakwa, dan ketika terdakwa kembali ke ruang tamu, saksi Achmad Yunan Helmi, ST langsung pamit pulang.
Bahwa sesaat setelah saksi Achmad Yunan Helmi, ST pulang, tiba-tiba datang anggota Propam yang langsung menghampiri terdakwa dan menggeledah rumah terdakwa. Pada saat itu anggota Propam menemukan uang Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah),- yang terbungkus dalam amplop putih di bawah majalah yang berada di meja ruang tamu terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan Terdakwa dipersidangan yang dihubungkan dengan barang bukti, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang di dakwakan.
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu:
Kesatu : Melanggar Pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua : Melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu, sedangkan Penasehat Hukum terdakwa dalam Pledoi/Pembelaannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan mohon dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa atas perbedaan pendapat dan argumentasi yang sangat tajam tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar Pasal 11 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 dalam dakwaan kesatu haruslah dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Seorang Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara;
Menerima hadiah atau janji;
Diketahui atau patut diduga
Hadiah atau janji tersebut berhubungan dengan kekuasaan dan kewenangannya yang berkaitan dengan jabatannya;
Sedangkan untuk dapat dipersalahkan melanggar Pasal 12a Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dalam dakwaan kedua haruslah dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Yang menerima hadiah atau janji
Padahal diketahui atau patut diduga
Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menimbang, bahwa dari kedua dakwaan yang disusun dan dirumuskan Penuntut Umum tersebut di atas, maka terdapat persamaan unsur pokok (bestandel delik) yaitu 1). unsur Seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, 2). unsur adanya Hadiah atau Janji dan 3). unsur diketahui atau patut diduga. Untuk itu Majelis akan mempertimbangkannya terlebih dahulu secara bersama-sama unsur pokoknya, dan apabila terbukti maka selanjutnya majelis akan mempertimbangkan unsur keempat dari dakwaan kesatu atau dakwaan kedua.
Unsur ‘Seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara’
Menimbang bahwa dari unsur ini dapat disimpulkan bahwa pelaku korupsi adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Unsur pasal ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu saja yang terpenuhi apakah unsur pegawai negeri atau unsur penyelenggara Negara.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri sesuai ketentuan Pasal 92 KUHP, Pasal 75 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 menentukan bahwa pegawai negeri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Polri serta Pegawai Tidak Tetap. Pegawai Negeri Sipil terdiri dari PNS Pusat dan PNS Daerah. Anggota Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Sedangkan pegawai tidak tetap adalah pegawai honorer.
Menimbang bahwa pada saat dibacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitasnya, terdakwa telah membenarkan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi bahwa terdakwa adalah merupakan anggota Polri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Polisi SKEP/C.2/128G/IV/ 1976, tertanggal 26 Maret 1976, yang berdasarkan SK Kapolwil Bojonegoro No. Pol. SKEP/329/V/2007, tertanggal 2 Mei 2007 diangkat dalam Jabatan sebagai Pama Polwil Bojonegoro, dan berdasarkan Surat Perintah Tugas No.Pol.P.Gas/ 72/VII/2009/Reskrim tanggal 13 Juli 2009, terdakwa juga telah diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkait dengan pembangunan Pasar Argrobis Babat II. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Unsur ‘menerima hadiah atau janji’
Menimbang bahwa unsur menerima hadiah berarti menerima suatu pemberian dari orang lain, dimana bentuknya dapat berupa apa saja. Misalnya uang, barang, jasa atau kenikmatan lainnya. Sedangkan memberi janji berarti menerima suatu kesanggupan untuk memberi atau melakukan sesuatu hal tertentu dari orang lain. Hadiah atau janji tersebut diberikan kepadanya karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Hal ini haruslah diketahui oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut. Dengan demikian unsur ini sekaligus juga akan membuktikan unsur ketiga yaitu unsur ‘diketahui atau patut diduga’.
Menimbang bahwa untuk menentukan si pelaku telah mengetahui atau patut diduga, maka ” dalam Memori van Toelichting (M.v.T) terdapat pengertian bahwa “willens en wetens” sebagai “opzettelijk plegen van een misdrijf” atau “kesengajaan melakukan suatu kejahatan”, “het teweegbrengen van verboden handeling willens en wetens” atau sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara menghendaki yaitu kehendak untuk melakukan suatu perbuatan atau mengetahui yaitu sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikendaki.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, pada hari Minggu tanggal 13 September 2009 sekira pukul 21.30 wib saksi Achmad Yunan Helmi, ST dengan diantar oleh saksi Rudi Hartono datang ke rumah terdakwa dengan membawa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Menimbang bahwa sesampainya di rumah terdakwa, saksi Yunan Helmi, S.T. turun dan bertemu dengan terdakwa yang saat itu baru pulang dari dinas. Terdakwa mempersilahkan saksi Achmad Yunan Helmi, ST duduk di ruang tamu dan terdakwa setelah mengambilkan air minum dalam kemasan pamitan ke kamar mandi. Sementara itu, saksi Rudi Hartono menunggu di luar.
Menimbang bahwa pada saat terdakwa ke kamar mandi, saksi Achmad Yunan Helmi, ST kemudian meletakkan uang Rp. 5.000.000,- yang dibawanya tersebut di kursi tamu dan sesaat setelah terdakwa kembali menemuinya di ruang tamu, saksi Achmad Yunan Helmi, ST langsung pamit pulang.
Menimbang bahwa setelah saksi Achmad Yunan Helmi, ST pulang tiba - tiba datang petugas dari Propam – yang salah satunya adalah saksi Asep Kurniawan, SH. dan setelah menggeledah rumah terdakwa menemukan sebuah amplop warna putih dari tumpukan koran/majalah yang ada di meja tamu terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Purwadi, SH yang dibacakan dipersidangan, diketahui amplop tersebut berisi uang Rp. 5.000.000,- yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 100 lembar.
Menimbang bahwa terdakwa telah membantah keterangan saksi Purwadi tersebut dan menerangkan bahwa terdakwa tidak tahu menahu tentang adanya uang yang ditinggalkan oleh saksi Achmad Yunan Helmi, ST di rumahnya tersebut.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka apa yang diterangkan oleh saksi Achmad Yunan Helmi, ST tentang adanya penyerahan uang kepada terdakwa ternyata tidak didukung oleh keterangan saksi ataupun alat buki lain, termasuk dalam hal ini keterangan saksi Rudi Hartono yang menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu tentang persoalan antara saksi Achmad Yunan Helmi, ST dengan terdakwa. Bahkan dipersidangan, saksi Rudi Hartono telah mencabut keterangan yang diberikannya dihadapan Penyidik (BAP) tentang hal tersebut dengan alasan karena keterangan itu diberikannya dalam keadaan tertekan atas permintaan saksi Achmad Yunan Helmi, ST dengan maksud agar keterangan yang diberikan bersesuaian dengan keterangan saksi Achmad Yunan Helmi, ST. dan Saksi Achmad Yunan Helmi, ST juga menjanjikan bahwa Saksi tidak akan dipanggil lagi ke penyidik Polda Jatim.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa fakta yang terungkap dipersidangan belum cukup membuktikan apakah terdakwa telah menerima hadiah berupa uang Rp. 5.000.000,- dari saksi Achmad Yunan Helmi, ST, dan apabila dikaitkan dengan nota pembelaan/pledooi Penasehat Hukum terdakwa dihubungkan dengan Penetapan Nomor 19/Pen.Pid/III/2010/PN.Lmg, tertanggal 12 Maret 2010, maka diperoleh fakta hukum bahwa uang tunai sebanyak Rp. 5.000.000,- bukanlah disita dari terdakwa H. Armainur. Dan dari Berita Acara Penyitaan tertanggal 8 Desember 2009 diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut disita dari saksi Ichwan Rois, SH., Mhum.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas maka adalah beralasan keterangan terdakwa yang menyatakan tidak mengetahui adanya uang Rp. 5.000.000,- sehingga apabila dihubungkan dengan unsur Menerima hadiah atau janji, dimana hadiah atau janji tersebut harus atas sepengetahuan terdakwa, maka jelas unsur menerima hadiah dan juga unsur diketahui atau patut diduga ini telah tidak terpenuhi.
Menimbang bahwa oleh karena baik karena unsur menerima hadiah atau janji dan unsur diketahui atau patut diduga telah tidak terpenuhi, maka majelis berpendapat unsur lain baik dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua Penuntut Umum tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
Menimbang bahwa dengan mengambil Adagium atau Motto yang menyatakan “Actus Now Est Reus Nisi Mens Sit Rea” yang artinya suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali pikirannya yang salah, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap diri Terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan sepatutnya terdakwa dibebaskan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, maka hak terdakwa haruslah dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, maka barang bukti dalam perkara yang disita dari saksi Ichwan Rois, S.H. yang dipersidangan diakui sebagai milik saksi Achmad Yunan, ST, oleh karena uang tersebut ternyata akan dipergunakan untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka beralasan hukum pula apabila uang Rp. 5.000.000,- tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara ini dibebankan kepada negara.
Memperhatikan Pasal 191, 195, dan 22 KUHAP, Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 serta semua peraturan yang berlaku serta bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa H. Armainur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tersebut.
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menetapkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2011 oleh YUSRIANSYAH, SH.,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, I WAYAN EKA MARIARTA, S.H., M.Hum. dan SRITI HESTI ASTITI, S.H. sebagai Hakim - Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Pebruari 2011 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh KUSTRIA PALUPI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh FATHUR ROHMAN, SH.- Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan serta terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
1. I Wayan Eka Mariarta, SH.,M.Hum Yusriansyah, SH.,M.Hum
Sriti Hesti Astiti, S.H.
Panitera Penganti,
Kustria Palupi, SH.