300/Pid.Sus/2014/PN Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 300/Pid.Sus/2014/PN Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PANITO Bin SEGER
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa PANITO bin SEGER, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu jati hasil hutan dalam bentuk gelondongan atau = 0.016 M3 dikembalikan kepada Negara cq Perhutani; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor300/Pid.Sus/2014/PN.Lmg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PANITO bin SEGER;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur/Tanggal lahir : 54 Tahun/ 13 Oktober 1960;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ngembes Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 9 September 2014 sampai dengan tanggal 28 September 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 September 2014 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 20 Desember 2014 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2015;
Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan akan haknya tersebut oleh Majelis Hakim;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor300/Pid.Sus/2014/PN.Lmg., tertanggal 20 Nopember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor20/Pen.Pid/2014/ PN.Lmg., tertanggal 20 Nopember 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan dari Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di depan persidangan;
Setelah meneliti dan memeriksa barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di depan persidangan Pengadilan Negeri Lamongan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg. Perk.: PDM-75/Lamon/Epl.1/11.14, tertanggal 12 Nopember 2014 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa PANITO bin SEGER pada hari Senin tanggal 08 September 2014 sekitar jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Ngembes Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yaitu terdakwa dengan sengaja menguasai atau memiliki 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat gelondongan atau = 0.016 M3 tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sehingga menimbulkan kerugian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada awalnya yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi yaitu pada bulan Agustus 2014 terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Ngembes Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan dengan tujuan ke persil wilayah perhutani KPH Dradah dalam perjalanan di dalam hutan terdakwa menemukan kayu jati yang tergeletak sudah terpotong, lalu kayu jati sebanyak 2 (dua) batang bentuk bulat gelondongan tersebut dibawa pulang oleh terdakwa ke rumahnya dan disimpan di samping rumah;
Bahwa sewaktu terdakwa yang sedang menebang kayu jati yang ada di belakang rumahnya di Dusun Ngembes Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan telah didatangi oleh petugas dari Perhutani RPH Dradah dan petugas dari Polsek Modo Lamongan;
Bahwa selanjutnya para petugas tersebut langsung mendekati terdakwa dan disuruh menunjukkan tempat kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang terdakwa simpan tersebut, kemudian terdakwa menunjukkan kayu jati tanpa dokumen yang syah atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang terdakwa simpan di samping rumahnya dan terdakwa bilang kalau kayu jati tersebut terdakwa telah mengambil dari hutan di wilayah RPH Dradah dan akan digunakan oleh terdakwa untuk membuat kandang rumahnya terdakwa sendiri dan kayu jati tersebut tidak diperjualbelikan, sehingga kayu jati tersebut disita oleh Petugas sebanyak 2 (dua) batang dalam bentuk gelondongan dengan ukuran atau = 0.016 M3 tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2014 sekira pukul 10.30 WIB saksi Sumito selaku Petugas dari Perhutani KRPH Dradah Lamongan bersama-sama dengan Heru SP, petugas dari Polhut RPH Dradah Lamongan melakukan tugas patroli rutin yang bersama dengan petugas dari Polsek Modo Lamongan telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa kalau di rumah terdakwa Panito bin Seger tepatnya di Dusun Ngembes Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan terdapat tumpukan kayu jati yang diduga hasil dari kejahatan;
Bahwa selanjutnya para petugas tersebut menuju ke tempat yang diinformasikan dan benar para petugas mendapati tumpukan kayu jati berbentuk bulat gelondongan sebanyak 2 (dua) batang atau = 0.016 M3, setelah ditanyakan oleh para petugas, terdakwa Panito bin Seger tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maka kayu jati tersebut disita oleh para petugas sebagai barang bukti;
Bahwa berdasarkan SK Direksi Nomor:789/KPTS/Dir/1999 tanggal 1 September 1999 tafsir harga 2 (dua) batang kayu jati berbentuk bulat gelondongan atau = 0.016 M3 adalah Rp.740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga akibat dari perbuatan terdakwa Panito bin Seger tersebut Negara khususnya Perhutani dirugikan sebesar Rp.740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib beserta barang buktinya guna proses selanjutnya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya serta tidak mengajukan eksepsi / keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
SAKSI I: SUMITO;
Bahwa saksi adalah anggota KRPH Dradah Lamongan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 September 2014, saksi bersama dengan saksi HERU SP melakukan patroli hutan di Petak 43 F RPH Dradah Desa Dradah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan dan menemukan 2 (dua) tunggak kayu jati bekas potongan;
Bahwa saksi dan Saksi HERU SP kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan mendapatkan informasi jika di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Ngembes Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan terdapat tumpukan kayu jati;
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2014 sekitar pukul 10.30 WIB, saksi bersama dengan saksi HERU SP dan Petugas Kepolisian dari Polsek Modo mendatangi rumah terdakwa dan mendapati tumpukan kayu jati;
Bahwa di antara tumpukan kayu jati di rumah terdakwa, ada 2 (dua) batang yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah;
Bahwa 2 (dua) batang kayu jati yang ditemukan di rumah terdakwa ada kesamaan dengan potongan tunggak kayu jati yang ada di hutan Dradah Petak 43 F dan setelah dicocokkan ternyata identik;
Bahwa tunggak kayu jati yang ditemukan di hutan Petak 43 F ditanam pada tahun 1999, berusia 15 (lima belas) tahun dan belum masuk usia tebang;
Bahwa kayu gelondongan yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut saksi amankan di KRPH Dradah;
Bahwa sesuai dengan SK Direksi Nomor 789/KPTS/Dir/1999 kerugian Perum Perhutani ditaksir sejumlah Rp.740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan kayu tersebut;
Bahwa kayu jati yang diambil terdakwa termasuk jenis kayu jati lokal. Kayu jati lokal banyak ditanam di atas tanah milik warga dan bibitnya pun sama dengan kayu jati jenis lokal yang ditanam di hutan milik Negara karena bibitnya berasal dari pemerintah;
Bahwa Hutan Negara Petak 43F tersebut memang sering kehilangan kayu jati;
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa mempunyai lahan yang ditanami kayu jati di sebelah kampung. Memang bisa saja ada kemungkinan jika dua batang kayu jati yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut adalah hasil menebang di lahannya sendiri, namun walaupun menebang pohonnya sendiri tetap harus ada ijin dari Kepala Desa;
Bahwa di rumah terdakwa saat itu ditemukan 7 (tujuh) batang kayu jati, yang 5 (lima) ada suratnya sedangkan yang (2) dua batang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen, sehingga dapat dipastikan merupakan kayu jati yang diambil dari Hutan Negara Dradah Petak 43F sebagaimana pengakuan terdakwa sendiri yang mengatakan jika dua batang kayu tersebut terdakwa ambil dari hutan jati milik perhutani;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang pertama tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI II: HERU SP;
Bahwa saksi dan Saksi SUMITO kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan mendapatkan informasi jika di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Ngembes Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan terdapat tumpukan kayu jati;
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2014 sekitar pukul 10.30 WIB, saksi bersama dengan saksi SUMITO dan Petugas Kepolisian dari Polsek Modo mendatangi rumah terdakwa dan mendapati tumpukan kayu jati;
Bahwa di antara tumpukan kayu jati di rumah terdakwa, ada 2 (dua) batang yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah;
Bahwa 2 (dua) batang kayu jati yang ditemukan di rumah terdakwa ada kesamaan dengan potongan tunggak kayu jati yang ada di hutan Dradah Petak 43 F dan setelah dicocokkan ternyata identik;
Bahwa tunggak kayu jati yang ditemukan di hutan Petak 43 F ditanam pada tahun 1999, berusia 15 (lima belas) tahun dan belum masuk usia tebang;
Bahwa kayu gelondongan yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut saksi amankan di KRPH Dradah;
Bahwa sesuai dengan SK Direksi Nomor 789/KPTS/Dir/1999 kerugian Perum Perhutani ditaksir sejumlah Rp.740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan kayu tersebut;
Bahwa kayu jati yang diambil terdakwa termasuk jenis kayu jati lokal. Kayu jati lokal banyak ditanam di atas tanah milik warga dan bibitnya pun sama dengan kayu jati jenis lokal yang ditanam di hutan milik Negara karena bibitnya berasal dari pemerintah;
Bahwa Hutan Negara Petak 43F tersebut memang sering kehilangan kayu jati;
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa mempunyai lahan yang ditanami kayu jati di sebelah kampung. Memang bisa saja ada kemungkinan jika dua batang kayu jati yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut adalah hasil menebang di lahannya sendiri, namun walaupun menebang pohonnya sendiri tetap harus ada ijin dari Kepala Desa;
Bahwa di rumah terdakwa saat itu ditemukan 7 (tujuh) batang kayu jati, yang 5 (lima) ada suratnya sedangkan yang (2) dua batang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen, sehingga dapat dipastikan merupakan kayu jati yang diambil dari Hutan Negara Dradah Petak 43F sebagaimana pengakuan terdakwa sendiri yang mengatakan jika dua batang kayu tersebut terdakwa ambil dari hutan jati milik perhutani;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang kedua tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa PANITO bin SEGER, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 8 September 2014 sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya yang terletak di Dusun Ngembes Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, karena menyimpan dan menguasai 2 (dua) batang kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat-surat;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 September 2014, saat terdakwa sedang bersih-bersih di lahan garapannya di dekat hutan jati yang ditanami jagung terdakwa melihat dua batang kayu tergeletak di tengah rumput. Terdakwa kemudian mengambilnya dan membawanya pulang;
Bahwa jarak lahan jagung milik terdakwa dengan hutan milik Perhutani sekitar 50 meter. Sedangkan jarak hutan dari rumah terdakwa cukup jauh dan terdakwa membawa kayu tersebut ke rumahnya dengan cara memikulnya satu demi satu;
Bahwa terdakwa tidak melapor ke Perhutani dan tidak mempunyai ijin dari Perhutani untuk membawa pulang dua batang kayu jati tersebut;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil dua batang kayu jati tersebut adalah untuk digunakan merenovasi rumahnya;
Bahwa selain dua batang kayu jati yang terdakwa ambil dari hutan, terdakwa juga mempunyai 5 (lima) batang kayu yang terdakwa tebang dari lahannya sendiri;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang menebang kayu jati tersebut;
Bahwa batang kayu tersebut bisa dibuat rusuk bangunan. Satu batang bisa menjadi 6 (enam) batang rusuk dan satu rusuk kalau dijual harganya sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 2 (dua) batang kayu jati hasil hutan dalam bentuk gelondongan atau = 0.016 M3;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, sehingga keberadaannya dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan atas diri terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PANITO bin SEGER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan mengangkut, memiliki atau menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesian Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PANITO bin SEGER dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong tahanan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) batang kayu jati hasil hutan dalam bentuk gelondongan atau = 0.016 M3 tanpa suratt sahnya hasil hutan;
Dikembalikan kepada Negara cq. Perhutani;
Menyatakan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa mengakui segala kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari, dan terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar Tanggapan dari Penuntut Umum atas Pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Tanggapan dari terdakwa yang juga disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 6 September 2014, saksi SUMITO dan saksi HERU SP melakukan patroli ke dalam hutan Dradah dan menemukan dua tonggak kayu jati yang telah ditebang pada Hutan Petak 43 F. Kedua saksi itu kemudian melakukan penyisiran dan mendapatkan informasi jika di rumah terdakwa terdapat kayu jati;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Modo, pada hari Senin tanggal 8 September 2014 sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya yang terletak di Dusun Ngembes Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, karena menyimpan dan menguasai 2 (dua) batang kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat-surat;
Bahwa dua batang kayu jati tersebut terdakwa ambil pada hari Kamis tanggal 4 September 2014, di dekat lahan garapannya dan membawanya pulang;
Bahwa terdakwa tidak melapor ke Perhutani dan tidak mempunyai ijin dari Perhutani untuk membawa pulang dua batang kayu jati tersebut;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil dua batang kayu jati tersebut adalah untuk digunakan merenovasi rumahnya;
Bahwa selain dua batang kayu jati yang terdakwa ambil dari hutan, terdakwa juga mempunyai 5 (lima) batang kayu yang terdakwa tebang dari lahannya sendiri dan mempunyai dokumen resmi. Sedangkan yang dua batang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Pihak Perhutani menderita kerugian sebesar Rp.740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah terhadap terdakwa dapat dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa seorang terdakwa baru dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan kepadanya apabila semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan dalam perbuatan terdakwa dan untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa ke persidangan, yaitu terdakwa PANITO bin SEGER, di mana terdakwa tersebut sehat secara lahir dan batin serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, dan terdakwa juga telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian orang yang dimaksud dalam perkara ini adalah benar terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua ini bersifat alternatif, jika salah satu elemen perbuatan dalam unsur ini telah terbukti, maka unsur kedua ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana untuk menetapkan suatu perbuatan disengaja atau tidak, dikenal dengan 3 (tiga) teori yaitu:
perbuatan tersebut dikehendaki (teori kehendak), adalah apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tersebut dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang;
perbuatan tersebut diketahui (teori pengetahuan), menyatakan bahwa suatu perbuatan tertentu dikatakan sengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku yang jika perbuatan itu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana;
perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teori gabungan), adalah gabungan dari kedua teori diatas, suatu perbuatan yang disengaja adalah apabila perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang berkaitan dengan unsur ini diketahui jika pada tanggal 8 September 2014 di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Ngembes Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan ditemukan 7 (tujuh) batang kayu jati, 5 (lima) batang memilik surat keterangan sedangkan yang 2 (dua) batang tanpa ada suratnya dan setelah dicocokkan dengan tunggak kayu yang terpotong di Hutan Negara di Petak 43 F, dua batang kayu tersebut cocok dan identik, sehingga patut diduga jika dua batang kayu tersebut memang kayu jati milik Perhutani yang hilang;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan terdakwa, pada tanggal 4 September 2014 dia melihat dua batang kayu jati tersebut di lahan rumput gajah dekat hutan Negara di samping lahan garapannya. Terdakwa kemudian mengambilnya dan membawanya pulang dengan cara dipanggul. Terdakwa menyadari jika kayu jati tersebut bukan miliknya dan tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi. Terdakwa juga tidak melaporkan ke Pihak Perhutani saat menemukan dua batang kayu tersebut dan tidak memin˜¢_äEŒ%ClyŒÜãÚpÀÅE¥cCÝ…ZŒ÷~€¸b&”4µÕ©¾ºráÔ¥¨Ìƒ°t|°ßÅ<MÅ×Ó“[CÝ~¯¼·bNe+gD¤1¦F¦ó~l…ÊÊ….Žuc”oϯڮ˜…Œ"+fV«÷AìɇCü$«ïj=nnzD(-KD±Áøª‚©¦ôìöŠ÷¼ÊF¶M°ëˈ½¡˜Ì¦|"Ò¬Ì2ñ…™†ÌA8°eµñA/Œ‹ì_E™?XVŠƒ›z`óSE!r,;XiI&V§¸Ö(œl¾Õ(áço/:™‘ûìÎÞœŽ¥:gåÍw>~Û®“ 0©×`¨=×n׈dÔã÷h⪆©)#ŒEšñªÛ¬£!’$x#’ÛÞ4cp¬ï©ã¸©T¡„?þ ¡„/›»¯ö1΂´¿õM)O3EÚ-ÃŒÆø¾ì»Éö;ÙaÚçW +¬-¨U¶dËž»$îytp˜ƒ8“Œ(‰ãHÍ²ÚØ¥ëk¯fJµ—M¹¤_ÑZ4|ØÈ¾*·ùsß$Ób§ÁývµÔ8XæèØèþθ†z~gK'édŒ˜kÂOW&