452/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 452/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Katon Alias Toni Bin Tabri
PUTUSAN Nomor : 452/ Pid. Sus / 2015 / PN.Trg.(Narkotika) “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“ Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : KATON Alias TONI Bin TABRI. Tempat lahir : Samarinda Umur/Tgl lahir : 36 tahun /29 Oktober 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Tukung Ritan, RT.04, Kec. Tabang, Kab. Kutai Kartanegara, dan atau jalan Cipto Mangunkusumo, RT.14, Kel. Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilr, Kota Samarinda A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP (tamat) Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Agustus 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepolisian Polres Kutai Kartanegara Nomor SP.Kap/76/XI/2015/Reskoba tertanggal 8 Agustus 2015. Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan : 1. Penyidik Polri sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Pol : SP.Han/76/XIII/2015/Reskoba tertanggal 10 Agustus 2015; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT-2184/Q.4.12/Euh.1/08/2015 tertanggal 28 Agustus 2015; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-2546/Q.4.12/Euh.2/10/2015 tertanggal 8 Oktober 2015; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 November 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 425/Pen.Pid/2015/PN.Trg tertanggal 20 Oktober 2015; 5. Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017 berdasarkan Penetapan Nomor : 425/Pen.Pid/2015/PN.Trg tertanggal 9 November 2015; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KATON Alias TONI Bin TABRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memnetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 3 (tiga) poket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang setelah dilakukan penimbangan berat bersihnya seberat 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram; ï€ 1 (satu) buah HP merek Samsung Duos warna Hitam; ï€ 1 (satu) pasang sendal jepit merek Glasio warna Merah; ï€ 1 (satu) lembar lakban warna Hitam; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. ï€ Uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Seluruhnya dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);