781/Pid.Sus/2015/PN Blb.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 781/Pid.Sus/2015/PN Blb.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
TEDI SURYADI Bin UTANG SURYANA;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Tedi Suryadi Bin Utang Suryana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 781/Pid.Sus/2015/PN Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap :TEDI SURYADI Bin UTANG SURYANA;
Tempat lahir : Bandung;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/ 1 Januari 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Kampung Andir RT.01/10 Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung;
Agama : Islam;
Pekerjaan :Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Juli 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2015;
Hakim sejak tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA. Bale Bandung sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Dimas Putranto Widodo, SH Advokat pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung beralamat di Jalan Jaksa Naranata No 1 Bale Endah Kabupaten Bandung berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 781/Pid.BAKUM/2015/PN.Blb tanggal 8 Oktober 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung Nomor 781/Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 21 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 781/Pid.Sus/2015/PN.Blb, tanggal 22 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Tedi Suryadi Bin Utang Suryana bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tedi Suryadi Bin Utang Suryana dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Terdakwa TEDI SURYADI Bin UTANG SURYANA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2015 sekitar pukul 14.00 Wib sampai dengan bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2015 sampai dengan Juni 2015, bertempat di Kp. Andir Rt. 01/10 Desa Pakutandang Kec. Ciparay Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan secara berlanjut, yaitu terhadap korban ERVINA MELIANI Binti UJANG RUKMANA yang masih berumur 15 tahun, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa berpacaran dengan korban sejak bulan Januari 2015, selanjutnya sekitar awal bulan Mei 2015 jam 14.00 Wib terdakwa mengirim SMS kepada korban dan menyuruh korban untuk datang ke rumah terdakwa, sesampainya korban di rumah terdakwa seperti biasanya korban ngobrol dengan terdakwa, namun pada saat itu tiba-tiba terdakwa mengajak korban untuk bersetubuh dengan maksud agar hubungan terdakwa dengan korban direstui oleh orang tua korban, namun pada saat itu korban menolak ajakan terdakwa, lalu tiba-tiba tangan korban ditarik oleh terdakwa menuju kamar, lalu korban menangis dan terdakwa menyuruh korban untuk diam bahkan mulut korban sempat dibekam oleh terdakwa, kemudian terdakwa berusaha membuka celana yang dipakai korban dan membuka paksa celana dalam yang dipakai korban, dan korban melakukan perlawanan dengan sekuat tenaga namun sia-sia karena tenaga terdakwa lebih kuat hingga korban lemas, selanjutnya tubuh korban didorong/dihempaskan ke atas kasur sambil kedua tangan korban dipegang oleh terdakwa agar tidak berontak, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakainya, lalu terdakwa memasang kondom, namun korban berontak selama krang lebih 5 menit, hingga kemudian terdakwa menindih korban dan berhasil memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban, lalu menaik turunkan pinggulnya selama kurang lebih 10 menit sampai korban merasakan kemaluan terdakwa mengejang seperti mengeluarkan cairan, lalu terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari vagina korban, dan terdakwa berjanji akan menikahi korban apabila hamil. Setelah itu korban mengenakan celananya kemudian diantarkan pulang oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak 7 (tujuh) kali dengan cara yang sama, dan yang terakhir dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2015 di rumah korban, hingga mengakibatkan selaput dara korban ERVINA MELIANI Binti UJANG RUKMANA sudah tidak utuh atau robek sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: 445.92/059/RSUD/KLSB/VI/2015 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. IWAN Sp.OG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Majalaya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa TEDI SURYADI Bin UTANG SURYANA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2015 sekitar pukul 14.00 Wib sampai dengan bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2015 sampai dengan Juni 2015, bertempat di Kp. Andir Rt. 01/10 Desa Pakutandang Kec. Ciparay Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan secara berlanjut, yaitu terhadap korban ERVINA MELIANI Binti UJANG RUKMANA yang masih berumur 15 tahun, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa berpacaran dengan korban sejak bulan Januari 2015, selanjutnya sekitar awal bulan Mei 2015 jam 14.00 Wib terdakwa mengirim SMS kepada korban dan menyuruh korban untuk datang ke rumah terdakwa, sesampainya korban di rumah terdakwa seperti biasanya korban ngobrol dengan terdakwa, namun pada saat itu tiba-tiba terdakwa mengajak korban untuk bersetubuh dengan maksud agar hubungan terdakwa dengan korban direstui oleh orang tua korban, namun pada saat itu korban menolak ajakan terdakwa, lalu tiba-tiba tangan korban ditarik oleh terdakwa menuju kamar, lalu korban menangis dan terdakwa menyuruh korban untuk diam bahkan mulut korban sempat dibekam oleh terdakwa, kemudian terdakwa berusaha membuka celana yang dipakai korban dan membuka paksa celana dalam yang dipakai korban, dan korban melakukan perlawanan dengan sekuat tenaga namun sia-sia karena tenaga terdakwa lebih kuat hingga korban lemas, selanjutnya tubuh korban didorong/dihempaskan ke atas kasur sambil kedua tangan korban dipegang oleh terdakwa agar tidak berontak, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakainya, lalu terdakwa memasang kondom, namun korban berontak selama krang lebih 5 menit, hingga kemudian terdakwa menindih korban dan berhasil memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban, lalu menaik turunkan pinggulnya selama kurang lebih 10 menit sampai korban merasakan kemaluan terdakwa mengejang seperti mengeluarkan cairan, lalu terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari vagina korban, dan terdakwa berjanji akan menikahi korban apabila hamil. Setelah itu korban mengenakan celananya kemudian diantarkan pulang oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak 7 (tujuh) kali dengan cara yang sama, dan yang terakhir dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2015 di rumah korban, hingga mengakibatkan selaput dara korban ERVINA MELIANI Binti UJANG RUKMANA sudah tidak utuh atau robek sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445.92/059/RSUD/KLSB/VI/2015 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. IWAN Sp.OG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Majalaya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi surat dakwaan tersebut dan baik Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu:
Saksi Ujang Rukmana Bin Sukmana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa adalah anak saksi telah dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 sekira jam 23.00 Wib di rumah saksi di Dusun Andir Rt. 01 Rw. 10 Desa Pakutandang Kec. Ciparay Kab. Bandung;
Bahwa pada saat saksi sedang kerja pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 sekitar jam 06.00 Wib, mendapat sms dari isteri saksi bahwa tadi malam ada anak laki-laki di dalam rumah dan setelah ditanya oleh isteri saksi, anak saksi (Ervina) mengaku telah disetubuhi oleh Terdakwa, setelah mendengar hal itu saksi langsung pulang;
Bahwa setelah itu saksi bertanya kepada anak saksi, ternyata bersetubuh dengan Terdakwa bukan hanya di rumah saja tapi di rumah Terdakwa juga pernah dilakukannya dan menurut pengakuan anak saksi, dia telah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali;
Bahwa sewaktu saksi pulang kerumah Terdakwa sudah tidak ada di rumah karena semalam diusir oleh istri saksi;
Bahwa saksi menanyakan kepada anak saksi kenapa Terdakwa ada dirumah saksi, menurut anak saksi Terdakwa ada dirumah saksi karena rumah dalam keadaan kosong, kemudian anak saksi sms kepada Terdakwa agar ditemani, sehingga Terdakwa datang ke rumah untuk menemani;
Bahwa saksi tidak menanyakan bagaimana caranya mereka bersetubuh, tetapi menurut isteri saksi ketika dia melakukan pemeriksaan lemari ditemukan alat tes kehamilan sebanyak 2 (dua) buah yang 1 (satu) sudah digunakan sedangkan yang 1 (satu) lagi belum digunakan;
Bahwa Terdakwa diketahui ada di rumah saksi yaitu waktu isteri saksi pulang rumah, rumah dalam keadaan terkunci, kemudian isteri saksi masuk lewat jendela dan didapur melihat ada sandal laki-laki yang tidak dikenal dan sewaktu dilihat di kamar anak saksi ada Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa kabur;
Bahwa setelah kejadian ini keadaan anak saksi sekarang minder dan sering murung;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Imas Nurhayati dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa adalah anak saksi telah dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 sekira jam 23.30 Wib di rumah saksi di Dusun Andir Rt. 01 Rw. 10 Desa Pakutandang Kec. Ciparay Kab. Bandung;
Bahwa pada hari itu saksi diminta tolong oleh kakak saksi untuk menjaaga anak kakak saksi jam 21.00 WIB karena ada keluarganya yang meninggal, saksi bilang kepada anak saksi (Ervina) kalau lama saksi akan menginap kalau tidak akan pulang lagi, sekitar jam 24.00 WIB saksi pulang ketuk pintu tidak ada yang buka, selanjutnya saksi masuk lewat jendela dan saksi melihat ada sandal laki-laki yang tidak dikenal, saksi mau bertanya kepada Ervina ternyata ada Terdakwa didalam kamarnya;
Bahwa ketika saksi masuk kedalam kamar Ervina, Terdakwa sedang duduk dibawah sedangkan Ervina duduk diatas kasur, mereka berdua berpakaian lengkap;
Bahwa ketika saksi tanya awalnya anak saksi tidak mengaku mereka telah bersetubuh, tetapi setelah didesak anak saksi mengaku sudah 7 (tujuh) kali melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, sedangkan Terdakwa tidak mengakuinya dan terdakwa langsung kabur setelah saksi pukul;
Bahwa Terdakwa ada di rumah saksi menurut anak saksi karena rumah kosong, kemudian anak saksi sms kepada Terdakwa sehingga Terdakwa datang ke rumah saksi;
Bahwa cara anak saksi melakukan persetubuhan dengan Terdakwa yaitu dipaksa oleh Terdakwa mulutnya dibekam, tangan dipegang, dibukakan bajunya oleh Terdakwa dan katanya Terdakwa melakukan hal tersebut, supaya hubungannya dengan anak saksi disetujui oleh saksi;
Bahwa ketika saksi bertanya kepada anak saksi mengakui alat tes kehamilan tersebut adalah kepunyaannya dan mengakui telah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa dengan anak saksi pacaran, tetapi hanya mendengar saja dari temannya kalau Ervina suka jalan bareng sama terdakwa, saksi tidak suka hubungan mereka karena Terdakwa sudah punya anak 1 dan sudah pernah menikah;
Bahwa anak saksi sekarang sekolah di Garut di SMA kelas I;
Bahwa Ervina sekarang tidak hamil;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa menghilang saksi sms dan telephone kepada Terdakwa, dicari-cari oleh kakak saksi karena rumahnya berdekatan, tetapi tidak ada akhirnya saksi laporkan kepada Polisi;
Bahwa setelah kejadian tidak ada keluarga Terdakwa yang datang kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui dalam bersetubuh dengan anak saksi Terdakwa menggunakan kondom;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Ervina Meliani Binti Ujang Rukmana dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah Terdakwa telah mencabuli saksi dan saksi sebagai korbannya;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah pacar saksi sejak akhir bulan Januari 2015, tetapi kenalnya sudah dari bulan Nopember 2014, saksi kenal dengan Terdakwa karena dikenalkan oleh teman saksi;
Bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi tepatnya saksi lupa lagi sekitar bulan Mei 2015 di rumah Terdakwa di Dusun Andir Rw 11 Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung;
Bahwa yang dimaksud perbuatan cabul yaitu saksi disetubuhi oleh Terdakwa dan saksi sudah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali;
Bahwa awalanya waktu itu sakasi mengantar teman saksi bernama Fitria (teman sekolah di SMP) main ke rumah Terdakwa, di rumah Terdakwa saksi ngobrol-ngobrol dan Terdakwa menyuruh untuk nanti maninnya sendiri saja tidak usah dengan Fitria, setelah beberapa bulan kemudian Terdakwa menghubungi lewat telephone dan menyuruh saksi untuk main ke rumah Terdakwa sendiri, lalu terdakwa datang menjemput di rumah teman saksi sekitar jam 13.00 Wib, tiba di rumah Terdakwa tidak ada siapa-siapa hanya berdua saja;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa awalnya hanya ngobrol-ngobrol saja, lalu lama-lama Terdakwa menarik saksi sambil maksa, saksi sempat teriak tetapi saksi dibekam ditarik ke kamar, lalu dibaringkan dan tangan saksi dipegang dikeataskan dengan tangan sebelah, lalu tangan yang satunya membuka celana luar dan dalam saksi sampai lepas, lalu Terdakwa menindih saksi dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi sambil menggerak-gerakkan badannya;
Bahwa waktu itu saksi berontak tapi tidak bisa hanya bisa menangis lalu Terdakwa menghentikan dan mencabut kemaluannya setelah mengeluarkan cairan diluar kemaluan saksi dan saksi pulang;
Bahwa saksi tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua saksi, karena saksi merasa takut;
Bahwa kejadian yang kedua sampai yang keenam kalinya sama dilakukan di rumah Terdakwa dalam jarak seminggu dan dilakukan pada siang hari;
Bahwa kejadian yang ke 7 sampai diketahui oleh ibu saksi yaitu waktu itu ibu saksi sedang kerumah uwa, ibu saksi masuk kerumah lewat jendela karena pintu terkunci dan waktu itu tidak terdengar dia datang, sehingga ibu saksi langsung masuk ke kamar sakasi dan melihat ada Terdakwa lalu ibu saksi bertanya dan saksi ceritakan kalau saksi telah berhubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mau bersetubuh dengan Terdakwa sampai tujuh kali karena dipaksa oleh Terdakwa;
Bahwa setiap melakukan persetubuhan dengan Terdakwa yang membuka celana saksi adalah Terdakwa;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan dengan Terdakwa saksi melihat film porno dulu yang diperlihatkan oleh Terdakwa;
Bahwa posisi saksi saat hubungan badan dengan terdakwa selalu dibawah;
Bahwa yang membeli tes kemailan keduanya adalah Terdakwa, satu sudah dipakai dan satu lagi belum dipakai;
Bahwa pada waktu Terdakwa menyetubuhi saksi, Terdakwa tidak pernah mengancam dengan kata-kata kasar;
Bahwa Terdakwa selalu bilang kalau hamil Terdakwa akan bertanggungjawab;
Bahwa setiap Terdakwa menyetubuhi saksi Terdakwa selalu pakai kondom;
Bahwa Terdakwa selalu mengeluarkan cairan mani setiap bersetubuh dengan saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban (Ervina) sebanyak 7 (tujuh) kali;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi Ervina yang pertama kali sekitar bulan Mei 2015 bertempat di rumah Terdakwa di Kp. Andir RW.11 Desa Pakutandang, Kec. Ciparay Kabupaten Bandung;
Bahwa saksi Ervina ada di rumah Terdakwa karena Terdakwa panggil untuk maion dan ngobrol-ngobrol, Terdakwa tidak mau datang ke rumah saksi Ervina karena tidak boleh oleh orangtuanya;
Bahwa Terdakwa memang menyukai saksi Ervina dan Terdakwa tahun umur Ervina saat itu masih sekolah di SMP;
Bahwa waktu Terdakwa menyetubuhi saksi Ervina yang pertama kali tidak ada orang lain kecuali Terdakwa dengan saksi Ervina;
Bahwa Terdakwa pacaran dengan Ervina sejak bulan Desember 2014;
Bahwa cara Terdakwa menyetubuhi saksi Ervina adalah pertama setelah mengobrol-ngobrol dengan saksi Ervina Terdakwa ajak masuk ke kamar, tetapi dia tidak mau lalu Terdakwa tarik, yang pertamanya dipaksa tidak mau tapi setelah Terdakwa bujuk-bujuk dan dicium-cium baru saksi Ervina pasrah selanjutnya Terdakwa masukkan kemaluannya kedalam kemaluan Ervina sampai mengeluarkan cairan sperma dalam kondom;
Bahwa kamar Terdakwa tidak dikunci, tetapi rumah dikunci slot biar tidak ada orang yang masuk;
Bahwa yang membuka baju saksi Ervina adalah Terdakwa sendiri, dan dalam bersetubuh posisi Terdakwa selalu di atas, sedangkan saksi Ervina dibawah;
Bahwa setiap Terdakwa bersetubuh dengan saksi Ervina Terdakwa selalu memakai kondom, dan kondom dibeli 2 (dua) jam sebelum Ervina datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa sebelum Terdakwa menyetubuhi saksi Ervina, Terdakwa menciumi serta merayu-rayu saksi Ervina dengan mengatakan akan menikahi jika hamil;
Bahwa Terdakwa berada di rumah saksi Ervina pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 malam hari, karena Terdakwa di beritahu oleh saksi Ervina bahwa di rumahnya tidak ada siapa-siapa, Ibunya sedang pergi ke rumah uwanya, sedangkan bapaknya sedang narik barang melalui SMS;
Bahwa rencannya Terdakwa akan bermalam di rumah saksi Ervina, karena saksi Ervina merasa ketakutan katanya;
Bahwa ketika ada ibunya Ervina Terdakwa sedang nonton TV dan oleh saksi Ervina disuruh untuk ngumpet di bawah kasur, tetapi ketahuan oleh ibunya;
Bahwa Terdakwa dengan pengurus Rt, Rw pernah datang ke bapaknya Ervina, tapi sedang tidak ada pergi ke Garut;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan persetubuhan dengan saksi Ervina jarak waktu antara yang satu dengan yang kedua kira-kira ada semingguan;
Bahwa cara Terdakwa pasang kondom yaitu setelah Ervina dipegang;
Bahwa benar sebelum Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Ervina, saksi Ervina menilaht-lihat dulu film porno yang ada di Hp Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau saksi korban berumur 15 (lima belas) tahun dan waktu itu masih kelas III SMP;
Bahwa Terdakwa membeli alat tes kehamilan karena Ervina bilang mual-mual yaitu sebelum datang ke rumah Ervina;
Bahwa Terdakwa menggunakan tangan kanan membekam mulut Ervina, sedangkan tangan kiri membuka baju Ervina;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan tidak ingin mengulanginya lagi;
Menimbang, dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor 445.92/095/RSUD/KLSB/VI/2015, tanggal 16 Juni 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Majalaya yang ditandatangani oleh dr. Iwan, SpOG, yang menyimpulkan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama Ervina Meliani Binti Ujang Rukmana, dengan hasil pemeriksaan selaput dara tidak utuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, dan keterangan Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2015 siang hari bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Andir Rw 11 Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Terdakwa telah menyetubuhi saksi Ervina Meliani dengan cara setelah saksi Ervina Meliani sampai di rumah Terdakwa awalnya hanya ngobrol-ngobrol saja, lalu lama-lama Terdakwa menarik saksi Ervina Meliani sambil maksa masuk ke dalam kamar Terdakwa, saksi Ervina Meliani sempat berteriak tetapi saksi Ervina Meliani dibekam, lalu dibaringkan dan tangan saksi Ervina Meliani dipegang dikeataskan dengan tangan sebelah, lalu tangan yang satunya membuka celana dan celana dalam saksi Ervina Meliani sampai lepas, lalu Terdakwa menindih saksi Ervina Meliani dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi Ervina Meliani sambil menggerak-gerakkan badannya, waktu itu saksi Ervina Meliani berontak tapi tidak bisa hanya bisa menangis lalu Terdakwa menghentikan dan mencabut kemaluannya setelah mengeluarkan cairan diluar kemaluan saksi Ervina Meliani;
Bahwa kemudian Terdakwa menyetubuhi lagi saksi Ervina Meliani ditempat yang sama dengan cara yang sama sampai dengan 6 (enam) kali;
Bahwa yang terakhir yang ke 7 kali yaitu pada pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 sekira jam 23.30 Wib bertempat di kamar saksi Ervina Meliani di rumah saksi Imas Nurhayati (ibu dari saksi Ervina Meliani) di Dusun Andir Rt. 01 Rw. 10 Desa Pakutandang Kec. Ciparay Kab. Bandung, Terdakwa menyetubuhi lagi saksi Ervina Meliani;
Bahwa Terdakwa berada di rumah saksi Ervina Meliani pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 malam hari, karena Terdakwa di beritahu oleh saksi Ervina Meliani bahwa di rumahnya tidak ada siapa-siapa, Ibunya sedang pergi ke rumah uwanya, sedangkan bapaknya sedang narik barang melalui SMS;
Bahwa setiap melakukan persetubuhan posisi Terdakwa selalu di atas dan saksi Ervina Meliani selalu dibawah dan Terdakwa selalu menggunakan kondom;
Bahwa tenggang waktu Terdakwa menyetubuhi saksi Ervina Meliani antara yang ke satu dengan yang berikutnya adalah kira-kira satu minggu;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi Ervina Meliani yang pertama Terdakwa mengetahui bahwa saksi Ervina Meliani masih sekolah di SMP kelas III;
Bahwa benar pada saat saksi Ervina Meliani disetubuhi oleh Terdakwa usia saksi Ervina Meliani adalah 15 (lima belas) tahun;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaput dara saksi Ervina Meliani tidak utuh sesuai Visum Et Repertum Nomor 445.92/095/RSUD/KLSB/VI/2015, tanggal 16 Juni 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Majalaya yang ditandatangani oleh dr. Iwan, SpOG;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa:
Pertama: melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua: melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam alternatif, sehingga Majelis Hakim bebas memilih dakwaan mana yang lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dan menurut penilaian Majelis Hakim bahwa dakwaan yang lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa adalah dakwaan alternatif Pertama yakni melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sedangkan rumusan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang bahwa rumusan Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan, walaupun tiap-tiap perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, maka dikenakanlah hanya satu ketentuan pidana saja, dan jika terdapat perbedaan, maka dikenakan ketentuan pidana dengan ancaman hukuman pokok terberat;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal tersebut maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut:
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam Undang-Undang ini adalah orang perseorangan atau korporasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa “setiap orang” secara terminologi sama artinya dengan “barang siapa” yaitu siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana.
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa bernama Tedi Suryadi Bin Utang Suryana dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, serta Terdakwa membenarkannya dan selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa, maka dapat dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur-unsur delik lainya, sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini Undang-Undang menentukan secara alternative perbutan-perbuatan mana yang dilarang oleh Undang-Undang, artinya bahwa perbuatan Terdakwa tidak harus memenuhi semua elemen dari unsur tersebut, tetapi apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan / atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, sedangkan yang dimaksud anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan “persetubuhan”, namun menurut Arrest Hoge Raad yang dalam peraktek peradilan masih dipergunakan bahwa yang dimaksud “persetubuhan” ialah perpaduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk kedalam anggauta perempuan (vide Arrest Hoge Raad 5 Februari 1912 (W.9292);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan benar Terdakwa telah menyetubuhi saksi Ervina Meliani sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2015 siang hari bertempat di kamar rumah Terdakwa di Dusun Andir Rw 11 Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Terdakwa telah menyetubuhi saksi Ervina Meliani dengan cara setelah saksi Ervina Meliani sampai di rumah Terdakwa awalnya hanya ngobrol-ngobrol saja, lalu lama-lama Terdakwa menarik saksi Ervina Meliani sambil maksa masuk ke dalam kamar Terdakwa, saksi Ervina Meliani sempat berteriak tetapi saksi Ervina Meliani dibekam oleh Terdakwa, lalu dibaringkan dan tangan saksi Ervina Meliani dipegang dikeataskan dengan tangan sebelah, lalu tangan yang satunya membuka celana dan celana dalam saksi Ervina Meliani sampai lepas, lalu Terdakwa menindih saksi Ervina Meliani dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi Ervina Meliani sambil menggerak-gerakkan badannya, waktu itu saksi Ervina Meliani berontak tapi tidak bisa hanya bisa menangis lalu Terdakwa menghentikan dan mencabut kemaluannya setelah mengeluarkan cairan diluar kemaluan saksi Ervina Meliani, kemudian Terdakwa menyetubuhi lagi saksi Ervina Meliani ditempat yang sama dengan cara yang sama sampai dengan 6 (enam) kali dan yang terakhir yang ke 7 kali yaitu pada pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 sekira jam 23.30 Wib bertempat di kamar saksi Ervina Meliani di rumah saksi Imas Nurhayati (ibu dari saksi Ervina Meliani) di Dusun Andir Rt. 01 Rw. 10 Desa Pakutandang Kec. Ciparay Kab. Bandung, Terdakwa menyetubuhi lagi saksi Ervina Meliani;
Menimbang, bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa menarik saksi Ervina Meliani untuk masuk ke dalam kamar Terdakwa, membekam mulut saksi Ervina Meliani, memegang tangan saksi Ervina Meliani, serta membuka celana dan celana dalam saksi Ervina Meliani agar Terdakwa dapat memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Ervina Meliani sehingga menyebabkan saksi Ervina Meliani tidak berdaya menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut sudah termasuk pengertian melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa karena kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi Ervina Meliani dan Terdakwa menggoyang-goyangkan badannya sehingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan seperma, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi pengertian persetubuhan;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan ketika saksi Ervina Meliani disetubuhi oleh Terdakwa usia saksi Ervina Meliani adalah 15 (lima belas) tahun, sehingga saksi Ervina Meliani termasuk anak sebagaimana dimasuk dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan urian tersebut di atas maka unsur keduapun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa, sehing harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menjelaskan mengenai perkataan “beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa”, sehingga dapat ditafsirkan secara bebas misalnya karena adanya persamaan waktu, persamaan tempat dari terjadinya beberapa perbuatan itu, namun menurut Hoge Raad mengartikan “voortgezette handeling” atau “tindakan yang dilanjutkan” adalah sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama dan yang dimaksud perbuatan sejenis yaitu jika secara yuridis perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai kualifikasi yang sama, misalnya beberapa perbuatan itu menghasilkan apa yang disebut pembunuhan, penganiayaan pencurian dan sebagainya ( Drs. P.A.F Lamintang, SH, C. Djisman Samosir, SH Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru Bandung 1983 halaman 48 – 49);
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi Ervina Meliani sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2015 siang hari bertempat di kamar rumah Terdakwa di Dusun Andir Rw 11 Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, kemudian Terdakwa menyetubuhi lagi saksi Ervina Meliani ditempat yang sama dengan cara yang sama sampai dengan 6 (enam) kali dan yang terakhir yang ke 7 kali yaitu pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 sekira jam 23.30 Wib bertempat di kamar saksi Ervina Meliani di rumah saksi Imas Nurhayati (ibu dari saksi Ervina Meliani) di Dusun Andir Rt. 01 Rw. 10 Desa Pakutandang Kec. Ciparay Kab. Bandung;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi Ervina Meliani antara yang pertama dengan yang berikutnya dilakukan dalam tenggang waktu satu minggu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ketigapun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas kesalahan Terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam tuntutanya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan bersifat balas dendam, melainkan sebagai koreksi dan pembelajaran bagi Terdakwa atas kesalahannya, sehingga Terdakwa dikemudian hari dapat memperbaiki perilakunya dan tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana serta dapat diterima bahkan berguna bagi masyarakat, selain itu juga sebagai upaya preventif yaitu diharapkan agar masyarakat lain menjadi takut untuk melakukan kejahatan, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan pidana penjara yang dimohonkan oleh Penuntut terlalu berat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidaan yang bersifat preventif, keroktif, dan edukatif;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga harus dijatuhi denda, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun dalam hal Terdakwa tidak dapat membayar denda yang dijatuhkan oleh Hakim, Undang-Undang tersebut tidak mengatur tentang pidana penggantinya, oleh karena itu dalam hal menentukan pidana pengganti denda Majelis Hakim mengacu kepada ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa dalam menentukan besarnya pidana denda harus memperhatikan atau disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Terdakwa, sehingga menurut Majelis Hakim adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan baik dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa sesuai pertimbangan di atas, maka sudah sepatutnya permohonan tersebut dikabulkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan trauma yang brkepanjangan bagi saksi Ervina Meliani yang masih anak-anak;
Terdakwa sebagai orang yang sudah menikah seharusnya melindungi saksi Ervina Meliani yang masih anak-anak dari kejahatan seksual;
Terdakwa sebagai seorang muslim telah menodai nilai-nilai yang digariskan dalam agama Islam yang sangat tegas agar jangan mendekati perbuatan zina sebagaimana dalam Alquran surat Al-Israa: 32;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi melakukan perbutan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Tedi Suryadi Bin Utang Suryana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas. IA Bale Bandung, pada hari Rabu, tanggal 18 Nopember 2015, oleh oleh Titi Maria Romlah, SH, sebagai Hakim Ketua, Susilo Utomo, SH dan Syarip, S.H. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota dibantu oleh Imas Nia Daniati, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung, serta dihadiri oleh Wawan Witana, SH Penuntut Umum, Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Susilo Utomo, SH Titi Maria Romlah, SH
Syarip, SH.MH.
Panitera Pengganti
Imas Nia Daniati, SH