170/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 170/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARYAMU Binti TGK. YUNUS
1. Menyatakan Terdakwa MARYAMU Binti TGK. YUNUS, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 170 / Pid.B / 2014/ PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : MARYAMU Binti TGK. YUNUS
2. Tempat lahir : Tumpok Teungoh
3. Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 15 Oktober 1970
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Imam Gg. Bidan, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : PNS (Guru)
9. Pendidikan : S-1 ( Tamat )
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 5 Nopember 2014 sampai dengn tanggal 24 Nopember 2014;
Pengalihan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rumah sejak tangghal 14 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri dengan jenis penahanan Rumah sejak tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan jenis penahanan Rumah sejak tanggal 20 Desember 2014 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 170/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 20 Nopember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 170/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 20 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Maryamu Bin Tgk. Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menghukum Terdakwa Maryamu Binti Tgk. Yunus dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah supaya Terdakwa agar Terdakwa ditahan;
Barang bukti berupa :
(satu) buah sapu plastik warna orange tanpa gagang merk Nagata;
(satu) helai baju daster pendek motif loreng loreng kombinasi warna putih abu abu dan ungu;
Dikembalikan kepada Ariani Binti Usman
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan mengemukakan alasan, terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa akan datang, selain itu Terdakwa memiliki anak yang masih kecil yang harus dirawatnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umujm yang pada pokoknya tetap pada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwakan berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Maryamu Binti Tgk Yunus pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Blang Rayeuk Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan penganiayaan terhadap Ariani Binti Usman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Ariani Binti Usman selesai memberikan makan ayam, saksi Ariani Binti Usman masuk kedalam rumah dan memakaikan baju anak saksi untuk sekolah, lalu saksi Ariani Binti Usman mendengar suara klakson sepeda motor dan Ariani menanyakan kepada suaminya “SIAPA ITU” suami saksi menjawab “ISTRI MUDA SAYA” dan saksi mendengar terdakwa Maryamu mengatakan dari luar “KALAU BERANI KAMU KELUAR” sambil menunjuk kepada saksi Ariani Binti Usman yang saat itu saksi masih didalam kamar, sedangkan terdakwa Maryamu masih diatas sepeda motornya dengan menggunakan baju dinas PNS, dan saat itu ada dibawakan satu orang anak laki-laki 2 tahun yang setahu saksi adalah anak dari suami saksi, lalu suami saksi keluar dan saksi mengikutinya dari belakang dan suami saksi mengatakan kepada terdakwa Maryamu “KAMU BALIK SAJA ANTAR SAJA ANAK KE ABANGMU” terdakwa Maryamu menjawab “TIDAK ADA ORANG DIRUMAH ABANG” lalu suami saksi mengatakan “TUNGGU SEBENTAR SAYA KELUAR” lalu suami saksi keluar dan saksi mengikuti dari belakang sampai keluar dan saat itu terdakwa Maryamu telah berdiri di depan saksi diantara suami saksi, lalu sempat terjadi adu mulut dan tiba-tiba terdakwa Maryamu mendorong saksi sampai saksi terjatuh diatas tanah dan terdakwa Maryamu mengambil sapu yang berada di tangan saksi Ariani Binti Usman yang mana sebelumnya saksi mengambil sapu tersebut untuk menyapu dan saat itulah terdakwa Maryamu mulai melakukan pemukulan terhadap saksi Ariani Binti Usman dengan menggunakan gagang sapu dan terdakwa Maryamu mencakar-cakar wajah saksi dengan kuku tangan terdakwa, akibat kejadian tersebut saksi menderita lembam di punggung, gores diwajah, luka di pipi bagian dalam sebelah kiri dan berdarah dan kepala terasa sakit akibat dijambak.
- Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 9020/IX/KI/2014 tanggal 12 Septerber 2014, yang ditandatangani oleh dr. Eva. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Ariani Binti Usman dengan hasil pemeriksaan :
Fisik :
Ditemukan bekas cakaran di pipi sebelah kiri, luka gores lebih kurang 0,5 cm dan 0,2 cm.
Pipi terasa panas (+).
Luka gores di pipi sebelah kiri bagian dalam lebih kurang 0,5 cm.
Kesimpulan : Luka gores di pipi sebelah kiri dan lukan gores di pipi sebelah kiri bagian dalam yang diduga disebabkan oleh trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ARIANI Alias UMI Binti USMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga, suami Terdakwa (M. Yatim) juga suami saksi korban;
Bahwa saksi dimintai keterangan di sidang ini sehubungan dengan perkara penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap diri saksi;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam pekarangan rumah saksi di Jalan Blang Rayeuk Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa cara Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi, Terdakwa dengan sengaja mendorong saksi, lalu memukul dengan menggunakan gagang sapu yang menggena punggung saksi, lalu mencakar wajah dan memasukkan jari tangannya ke dalam mulut, kemudian mencakar bagian dalam mulut saksi serta menjambak rambut saksi;
Bahwa akibat pemukulan tersebut punggung saksi menjadi lembam, wajah tergores dan kepala saksi terasa sakit karena akibat dijambak serta baju yang saksi kenakan menjadi robek;
Bahwa sebab terdakwa memukul saksi karena Terdakwa menikah dengan suami saksi, namun saksi tidak setuju dan saksi pernah mengatakan kalau Terdakwa selaku istri muda dari suami saksi tersebut jangan pernah datang ke rumah saksi;
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi menjalani perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu selama 2 (dua) malam 3 (tiga) hari dan selama 1 (satu) minggu saksi tidak bisa beraktifitas seperti biasa;
Bahwa sampai saat ini Terdakwa dengan suami saksi masih suami istri;
Bahwa kemudian di sidang dibacakan Visum Et Repertum Nomor: 8918/VII/KI/2014, tanggal 21 Juli 2014 sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik dijumpai :
Ditemukan bekas cakaran dipipi sebelah kiri, luka gores lebih kurang 0,5 cm, dan 0,2 cm;
Pipi terasa panas (+);
Luka gores dipipi sebelah kiri bagian dalam lebih kurang 0,5 cm;
Kesimpulan : Luka gores dipipi sebelah kiri dan luka gores dipipi sebelah kiri bagian dalam yang diduga disebabkan oleh trauma tumpul;
visum tersebut dibenarkan oleh saksi korban;
Bahwa saksi menikah dengan suami sudah lebih kurang 11 (sebelah) tahun, sedang Terdakwa dengan suami saksi menikah baru sekitar 4 (empat) tahun;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi untuk mengantarkan anaknya kepada suami ( M. Yatim );
Bahwa saat kejadian pemukulan suami saksi ( M. Yatim ) ada disamping saksi, namun suami tidak bisa berbuat apa-apa karena suami kondisinya tidak sempurna (cacat);
Bahwa sampai saat ini antara saksi korban dengan Terdakwa belum
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa sudah diupayakan damai, akan tetapi belum berhasil;
- Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
2. Saksi TUGIYEM Binti HAMZAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga, maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi dihadapkan ke sidang ini karena masalah perkelahian yang terjadi antara Terdakwa dengan saksi korban Ariani;
Bahwa kejadian perkelahian tersebut pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam pekarangan rumah saksi di Jalan Blang Rayeuk Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa saat kejadian saksi sedang mencuci pakaian di rumah dan tiba-tiba datang korban dalam keadaan menangis dan memanggil saksi, saksi bertanya kenapa dan dijawab oleh korban saya sudah dipukul oleh Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi melihat kondisi saksi korban wajahnya berdarah akibat goresan, baju daster yang dipakainya dalam keadaan robek;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebabnya sehinggan Terdakwa dengan saksi korban berkelahi;
Bahwa setahu saksi hubungan Terdakwa dengan saksi korban, dimana Terdakwa merupakan istri muda dari M. Yatim juga merupakan suami saksi korban;
Bahwa setahu saksi setelah kejadian perkelahian korban dibawa ke Rumah Sakit Kasih Ibu dan diopname selama 2 (dua) malam 3 (tiga) hari;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mendengar antara korban dengan Terdakwa ada permasalahan, saksi baru mengetahui setelah korban datang dan mengadu kepada saksi;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan;
3. Saksi NURLINAWATI Alias DEK NA Binti SUMADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga, maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi dihadapkan ke sidang ini karena masalah perkelahian yang terjadi antara Terdakwa dengan saksi korban Ariani;
Bahwa kejadian perkelahian tersebut pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam pekarangan rumah saksi di Jalan Blang Rayeuk Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian perkelahian tersebut posisi saksi saat itu sedang berada dibelakang rumah saksi korban;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa ada datang ke rumah saksi dan menanyakan dimana kandang ayam Abi ( saksi M. Yatim ), setelah saksi tunjukan kearah kandang ayam, lalu Terdakwa menuju ke rumah korban;
Bahwa saksi tidak mendengar ada ribut-ribut karena rumah korban dengan rumah saksi berjauhan dan terpisah dengan sawah dan setelah itu saksi tidak lagi bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian saksi ada melihat korban berdarah wajahnya dan baju daster yang dipakai korban saat itu robek;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebabnya Terdakwa dengan korban berkelahi;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan;
4. Saksi M. YATIM Bin USMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah istri kedua saksi;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi dalam perkara perkelahian antara Terdakwa (istri muda saksi ) dengan saksi korban Ariani Binti Usman (istri pertama saksi);
Bahwa hubungan antara saksi dengan saksi korban Ariani Binti Usman, saksi korban Ariani adalah istri pertama saksi, yang saksi nikahi pada Tahun 1999, sedang Terdakwa juga istri kedua saksi, yang saksi nikahi pada Tahun 2010;
Bahwa saat kejadian perkelahian saksi ada ditempat kejadian;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam pekarangan rumah saksi di Jalan Blang Rayeuk Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa awal kejadian perkelahian tersebut pertama istri kedua saksi ( Terdakwa) datang ke rumah istri pertama saksi ( saksi Ariani ) dengan membawa anak saksi dari istri kedua (Terdakwa), lalu terjadi pertengkaran mulut antara keduanya sampai akhirnya terjadi cakar-cakaran dan saksi tidak mengingat lagi siapa yang duluan mencakar;
Bahwa saat itu saksi mencoba untuk memisahkan mereka, namun saksi tidak mampu karena keadaan saksi yang begini (cacat);
Bahwa antara korban dengan Terdakwa sudah dilakukan perdamaian, namun belum berhasil, saksi akan mencoba terus agar mereka bisa damai;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa sebab terjadi pertengkaran mungkin ada kata-kata dari kedua belah pihak yang tidak enak didengar saat terdakwa mengantar anak kerumah istri pertama saksi;
Bahwa setelah kejadian korban ada berobat ke Rumah Sakit Kasih Ibu dan korban diopname selama 2 (dua) malam 3 (tiga) hari;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa kejadian perkelahian tersebut pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam pekarangan rumah saksi korban Ariani Binti Usman di Jalan Blang Rayeuk Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi Korban bersama anak Terdakwa ( Abdul Karim ) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan tujuan hendak mengantarkan Abdul Karim ( anak Terdakwa ) kepada ayahnya ( M. Yatim/suami Terdakwa/suami saksi korban) yang ketika itu sedang berada di kandang ayam dibelakang rumah korban, namun suami Terdakwa tidak ada ditempat tersebut;
Bahwa terjadinya perkelahian tersebut karena saksi korban ketika itu mengatakan kata-kata yang tidak enak kepada Terdakwa, saksi korban mengatakan Terdakwa Lonte;
Bahwa setelah mendengar kata-kata yang tidak enak tersebut, lalu terjadilah penganiayaan yang diawali saksi korban memukul terdakwa dengan menggunakan sapu dan mengenai dibagian bahu terdakwa, lalu terdakwa coba menangkisnya setelah itu kami saling bergumul dan terguling-guling ditanah sambil cakar-cakaran;
Bahwa Terdakwa tidak ingat lagi berapa kali saat cakar-cakaran;
Bahwa perkelahian itu bisa berhenti karena dipisahkan oleh Ermami;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa anak ke rumah korban saat itu untuk menyerahkan anak tersebut kepada ayahnya ( M. Yatim) suami Terdakwa/juga suami saksi korban;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau saksi korban suaminya juga suami Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi korban;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesal atas perbuatannya tersebut;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban sudah dilakukan perdamaian, akan tetapi tidak berhasil;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ), namun Terdakwa mengatakan saksi yang meringankan tersebut tidak ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian perkelahian tersebut pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam pekarangan rumah saksi korban Ariani Binti Usman di Jalan Blang Rayeuk Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi Korban bersama anak Terdakwa ( Abdul Karim ) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan tujuan hendak mengantarkan anak (Abdul Karim ) kepada ayahnya ( M. Yatim/suami Terdakwa/suami saksi korban) yang ketika itu sedang berada di kandang ayam dibelakang rumah korban, namun suami Terdakwa tidak ada ditempat tersebut;
Bahwa terjadinya perkelahian tersebut karena saksi korban ketika itu mengatakan kata-kata yang tidak enak kepada Terdakwa, saksi korban mengatakan Terdakwa Lonte;
Bahwa setelah mendengar kata-kata yang tidak enak tersebut, lalu terjadilah penganiayaan yang diawali saksi korban memukul terdakwa dengan menggunakan sapu dan mengenai dibagian bahu terdakwa, lalu terdakwa coba menangkisnya setelah itu kami saling bergumul dan terguling-guling ditanah sambil cakar-cakaran;
Bahwa Terdakwa tidak ingat lagi berapa kali saat cakar-cakaran;
Bahwa perkelahian itu bisa berhenti karena dipisahkan oleh Ermami;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa anak ke rumah korban saat itu untuk menyerahkan anak tersebut kepada ayahnya ( M. Yatim) suami Terdakwa/juga suami saksi korban;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau saksi korban suaminya juga suami Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi korban;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesal atas perbuatannya tersebut;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban sudah dilakukan perdamaian, akan tetapi tidak berhasil;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yang dimaksud dengan penganiayaan dalam pasal ini ialah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) dan luka serta merusak kesehatan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta fakta-fakta hukum sebagaimana di atas dimana perbuatan terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Ariani Binti Usman adalah telah memenuhi kualifikasi perbuatan penganiayaan, fakta ini telah sesuai dengan keterangan para saksi dan akibat pemukulan tersebut mengakibatkan saksi korban ( Ariani Binti Usman ) merasa trauma dan secara fisik saksi juga mengalami bekas cakaran dipipi sebelah kiri, luka gores lebih kurang 0,5 cm, dan 0,2 cm, pipi terasa panas (+), luka gores dipipi sebelah kiri bagian dalam lebih kurang 0,5 cm, dengan kesimpulan luka gores dipipi sebelah kiri dan luka gores dipipi sebelah kiri bagian dalam yang diduga disebabkan oleh trauma tumpul, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 9020/IX/KI/2014 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Kasih Ibu Lhokseumawe tanggal 12 September 2014 yang ditanda tangani dr. Eva. sehingga dengan demikian menurut pendapat Majelis apa yang dimaksud dengan penganiayaan dalam pasal ini telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan “ sebagaimana yang didakwakan atas diri terdakwa dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaanyang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memiliki anak yang masih kecil yang harus dirawatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MARYAMU Binti TGK. YUNUS, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2015, oleh ZULKARNAIN,SH,MH, sebagai Hakim Ketua, DENY SYAHPUTRA,SH.,MH dan APRIYANTI,SH,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh ABDUL MAJID, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh EDWARDO, SH,MH Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DENY SYAHPUTRA,S.H.,M.H. ZULKARNAIN, S.H.,M.H.
APRIYANTI, S.H,M.H.
Panitera Pengganti,
ABDUL MAJID